2 / PID.S / 2010 / PN. TSM
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 2 / PID.S / 2010 / PN. TSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAVID YOSEFA bin EDY JONATHAN
1. Menyatakan Terdakwa DAVID YOSEFA bin EDY JONATHAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar ketentuan pasal 269 Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (Sembilan) lembar fhoto dikembalikan kepada Panwaslu Kota Tasikmalaya; - 59 (Lima Puluh Sembilan) brosur Partai Damai Sejahtera dikembalikan kepada Terdakwa ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
NOMOR : 02 / PID.S / 2010 / PN. TSM.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana Pemilu pada peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan singkat menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------
| Nama Lengkap | : | ZAENAL ABIDIN bin H. SARBINI |
| Tempat lahir | : | Tasikmalaya ; |
| Umur/tgl lahir | : | 60 Tahun / 07 Mei 1950 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jalan HZ. Mustopa Gang Nusawangi II Rt.04 Rw. 05 Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ; |
| A g a m a | : | I s l a m |
| Pekerjaan | : | P3N ; |
Terdakwa tidak ditahan ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum bernama : IRFAN SAFEI, SH. Ddan JOYO MURDIONO, SH. Keduanya Advokat yang berkantor pada kantor Hukum IRFAN SAFEI, SH dan ASSOCIATES di Jalan HZ. Mustopa Nomor : 208 Tasikmalaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 April 2009 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya di bawah Register No. 29 / 2009 / SK / PN.TSM, tanggal 30 April 2009 ; -
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan serta surat-surat lain yang berhubungan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ---
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ; ------
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan Hari : Jumat, tanggal 1 Mei 2009, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang didakwakan, dan selanjutnya menuntut Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut : -------------------
Menyatakan Terdakwa David Yosefa bin Edy Jonathan, bersalah melakukan tindak pidana sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota untuk maing-masing peserta pemilu. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 269 Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu ; -------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David Yosefa bin Edy Jonathan, dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan denda Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), subsider 1 (satu) bulan kurungan ; ----------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
9 (sembilan) lembar foto ;
59 lembar brosur PDS (Partai Damai Sejahtera) dirampas oleh negara untuk dimusnahkan ; -----------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Tertdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar nota pembelaan Penasehat hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan, dan selanjutnya mohon pada Majelis hakim untuk memutuskan membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut ; -----
Stelah mendengar Replik Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa atas Replik Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pendiriannya masing-masing ; ----------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-54/TASIK/0210 dengan dakwaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ZAENAL ABIDIN bin H SARBINI, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2009 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Juni 2009 bertempat di Jl. HZ Mustopa Gg Nusawangi Rt.04/05 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini terdakwa telah membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut :-------
Bahwa terdakwa selaku petugas P3N Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya sejak tahun 1982 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Kantor Departmen Agama Kota Tasikmalaya dengan mempunyai tugas dan tanggung jawab adalah :
Mengurus masalah bidang keagamaan khususnya diwilayah Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ;
Mengurus dan mendata masalah pernikahan ;
Mengurus dan mendata masalah kematian ;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2009 terdakwa kedatangan sdr. Benny Senjaya yang mengaku ingin menikah dengan seiorang perempuan yang bernama sdr Ika Sopiah dan pada saat itu juga sdr Benny Senjaya mengatakan kepada terdakwa bahwa Identitas yang sebenarnya beralamat di Jalan Mitra Batik No.22 Rt.04/04 Kelurahan dan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dengan status masih mempunyai istri dan akan mengajukan perceraian ke Pengadilan, pernikahan ini ingin secara resmi dan mendapatkan buku akta nikah ;
Bahwa menurut terdakwa syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan pernikahan tersebut sdr. Benny Senjaya harus menyerahkan syarat sebagai berikut :
Harus ada NI yaitu Surat Keterangan untuk nikah baik laki-laki atau perempuan yang isinya mengani identitas laki-laki dan perempuan yang akan menikah, dalam hal ini isinya adalah identitas sdr. Benny Senjaya dan sdri. Ika Sopiah.
Harus ada N2 yaitu Surat Keterangan asal usul yang isinya mengenai identitas sdr. Benny Senjaya atau sdr. Ika Sopiah berikut dengan orang tua masing-masing ;
Harus ada N3 yaitu Surat persetujuan mempelai yang isinya menerangkan identitas calon Suami dan identitas calon istri.
Harus ada N4 yaitu surt keterangan tentang orang yang sisinya menerangkan identitas kedua orang tua mempelai baik untuk sdr. Benny Senjaya maupun untuk sdri Ika Sopiah.
Harus ada N7 yaitu Surat keterangan untuk pelakasanaan akad nikah yang sisinya menerangkan waktu nikah yaitu hari, tanggal, jam, tempat nikah dan mas kawinnya.
Semua persyaratan tersebut diisi oleh petugas P3N lalu ditandatangani oleh lurah dan harus mencantumkan akta cerai dari sdri Ika Sopiah.
Setelah terdawa menerima persyaratan pernikahan kemudian identitas sdr. Benny Senjaya dimasukkan kedalam akte nikah dengan identitas yang tidak benar tapi seolah-olah asli, adapun identitas yang dipalsukan dan dicatat dalam akte nikah yang ditulis oleh terdakwa yaitu sebagai berikut :
Masalah mencantumkan nama yaitu Beny Senjaya dan bukan Benny Sanjaya.
Maslah mencantumkan tempat dan tanggal lahir, sdr. Benny Senjaya lahir di Tasikmalaya pada tanggal 15 Mei 1965 dan bukan lahir pada tanggal 15 Mei 1972.
Maslah mewncantunkan tempat tinggal di Jalan Mitra Batik No. 22 Rt.04/04 Kelurahan dan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dan bukan bertempat tinggal di Jalan HZ Mustopa Rt.04/01 Nagarawangi .
Masalah mencantumkan status sebelum menikah sdr. Benny senjaya statusnya adalah masih suami dari Sdri Hj. Yani Rohayani yang syah dan sampai sekarang belum bercerai dan statusnya bukan jejaka.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut alhirnya Sdr. Benny Senjaya menikah dengan dengan sdri Ika Sopiah pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2009 sekira jam 12.00 wib bertempat dirumah terdakwa Jl. HZ Mustopa Gg Nusawangi II Rt.04/05 Kelurahan Nagarawangi Kercamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan mendapatkan akte perkawinan / buku nikah secara resmi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana ;
A t a u
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ZAENAL ABIDIN bin H SARBINI, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2009 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dibulan Juni 2009 bertempat di Jl. HZ Mustopa Gg Nusawangi Rt.04/05 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung kota Tasikmalaya atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud dengan memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keteranagannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara -cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa selaku petugas P3N Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya sejak tahun 1982 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari Kantor Departmen Agama Kota Tasikmalaya dengan mempunyai tugas dan tanggung jawab adalah :
Mengurus masalah bidang keagamaan khususnya diwilayah Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ;
Mengurus dan mendata masalah pernikahan ;
Mengurus dan mendata masalah kematian ;
Bahwa pada sekitar bulan Juni 2009 terdakwa kedatangan sdr. Benny Senjaya yang mengaku ingin menikah dengan seiorang perempuan yang bernama sdr Ika Sopiah dan pada saat itu juga sdr Benny Senjaya mengatakan kepada terdakwa bahwa Identitas yang sebenarnya beralamat di Jalan Mitra Batik No.22 Rt.04/04 Kelurahan dan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dengan status masih mempunyai istri dan akan mengajukan perceraian ke Pengadilan, pernikahan ini ingin secara resmi dan mendapatkan buku akta nikah ;
Bahwa menurut terdakwa syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan pernikahan tersebut sdr. Benny Senjaya harus menyerahkan syarat sebagai berikut :
Harus ada NI yaitu Surat Keterangan untuk nikah baik laki-laki atau perempuan yang isinya mengani identitas laki-laki dan perempuan yang akan menikah, dalam hal ini isinya adalah identitas sdr. Benny Senjaya dan sdri. Ika Sopiah.
Harus ada N2 yaitu Surat Keterangan asal usul yang isinya mengenai identitas sdr. Benny Senjaya atau sdr. Ika Sopiah berikut dengan orang tua masing-masing ;
Harus ada N3 yaitu Surat persetujuan mempelai yang isinya menerangkan identitas calon Suami dan identitas calon istri.
Harus ada N4 yaitu surt keterangan tentang orang yang sisinya menerangkan identitas kedua orang tua mempelai baik untuk sdr. Benny Senjaya maupun untuk sdri Ika Sopiah.
Harus ada N7 yaitu Surat keterangan untuk pelakasanaan akad nikah yang sisinya menerangkan waktu nikah yaitu hari, tanggal, jam, tempat nikah dan mas kawinnya.
Semua persyaratan tersebut diisi oleh petugas P3N lalu ditandatangani oleh lurah dan harus mencantumkan akta cerai dari sdri Ika Sopiah.
Setelah terdawa menerima persyaratan pernikahan kemudian identitas sdr. Benny Senjaya dimasukkan kedalam akte nikah dengan identitas yang tidak benar tapi seolah-olah asli, adapun identitas yang dipalsukan dan dicatat dalam akte nikah yang ditulis oleh terdakwa yaitu sebagai berikut :
Masalah mencantumkan nama yaitu Beny Senjaya dan bukan Benny Sanjaya.
Maslah mencantumkan tempat dan tanggal lahir, sdr. Benny Senjaya lahir di Tasikmalaya pada tanggal 15 Mei 1965 dan bukan lahir pada tanggal 15 Mei 1972.
Maslah mewncantunkan tempat tinggal di Jalan Mitra Batik No. 22 Rt.04/04 Kelurahan dan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya dan bukan bertempat tinggal di Jalan HZ Mustopa Rt.04/01 Nagarawangi .
Masalah mencantumkan status sebelum menikah sdr. Benny senjaya statusnya adalah masih suami dari Sdri Hj. Yani Rohayani yang syah dan sampai sekarang belum bercerai dan statusnya bukan jejaka.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut alhirnya Sdr. Benny Senjaya menikah dengan dengan sdri Ika Sopiah pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2009 sekira jam 12.00 wib bertempat dirumah terdakwa Jl. HZ Mustopa Gg Nusawangi II Rt.04/05 Kelurahan Nagarawangi Kercamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dengan mendapatkan akte perkawinan / buku nikah secara resmi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 266 ayat (1) KUHPidana ;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, dan saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------
Saksi : YOYO WARYO bin AHYA : ---------------------------------------------------------
bahwa saksi . pernah diperiksa oleh Polisi, dan Keterangan yang saya berikan dihadapan Polisi itu benar ; -----------------------------------------------------------
bahwa yang saksi ketahui pada hari Minggu Tanggal 5 April 2009 sekira jam 10 pagi ketika saya sedang berjalan di jalan Tentara Pelajar, didekat Gereja Bethel di depan pintu gereja bethel, saya melihat ada orang yang sedang membagi-bagikan brosur Partai Damai Sejahtera (PDS) kepada orang yang baru keluar dari gereja dan ketika saya akan menghampirinya ia lari ; -----------
bahwa saksi tidak kenal dengan orang tersebut dan setahu saksi bukan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi hari itu bukan jadwal kampanye Partai Damai Sejahtera, tetapi hari kampanyenya Partai Golkar dan Partai Buruh; ----------------------------
bahwa saksi tahu hari itu bukan kampanyenya Partai Damai Sejahtera, karena saksi tahu jadwal kampanye, dan saksi adalah Ketua Ranting PDIP Empangsari ; ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi : ASEP YORIS bin YOHANES YORIS : ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi, dan keterangan yang diberikan dihadapan Polisi benar ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu Pada hari minggu Tanggal 5 April 2009 sekira jam 10 pagi ketika saya sedang berjalan di jalan Tentara Pelajar, didekat Gereja SION saya melihat ada orang yang sedang membagi-bagikan brosur lalu saya dekati dan ternyata yang dibagikan tersebut adalah brosur Partai Damai Sejahtera (PDS) dan saya menegur dengan meminta agar menghentikan kegiatan tersebut karena saya menginginkan agar suasana Pemilu di Kota Tasikmalaya kondusif ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang membagi-bagikan brosur Partai Damai sejahtera tersebut adalah Terdakwa, dan dibagikan kepada orang yang baru keluar dari Gereja dan sudah dibagikan kepada tiga orang ; -----------------------------------------------------
Bahwa selain saksi yang melihat masih ada orang lain yaitu Bainal Haki ; ------
Bahwa setahu saksi hari itu bukan kampanyenya partai damai sejahtera, dan saksi tahu, karena kebetulan di kantor saksi ada jadwal kampanye dan sama dengan yang diperlihatkan Majelis hakim ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan barang bukti tersebut ; ------------------------------------
Saksi : MUNAJAT, S.Pdi : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh polisi dan keterangan yang diberikan di kantor Polisi itu benar ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Panwaslu Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya ; --------
Bahwa saksi tahu Pada hari minggu Tanggal 5 April 2009 sekira jam 10 pagi saya menerima laporan dari warga bahwa ada yang melakukan Kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU yang dilakukan oleh Partai Damai Sejahtera (PDS), lalu kemudian saksi menyuruh pelapor tersebut untuk mengisi blangko laporan disertai dengan bukti berupa selebaran/ brosur PDS, kemudian saksi menerjunkan anggota bernama Anton sebagai pengawas Pemilu lapangan untuk menyelidiki laporan tersebut dan kemudian melaporkannya ; --------------------------------------------------------------------------------
bahwa menurut laporannya ANTON benar ada yang membagikan selebaran dari tim suksesnya terdakwa, lalu saksi lapor ke Panwas Kota Tasikmalaya, dan beberapa hari kemudian saksi dipanggil Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan tersebut ; -----------------------
bahwa yang melapor kepada saksi adalah Baenal Haki bersama dengan Yoris dan Yoyo ; ---------------------------------------------------------------------------------
bahwa setahu saksi harim itu bukan jadwal kampanyenya Partai Damai sejahtera, melainkan partai lain diantaranya GOLKAR ; ------------------------------
bahwa saksi membenarkan barang bukti tersebut ; ------------------------------------
bahwa membagi-bagikan brosur termasuk dalam katagori kampanye yaitu kampanye dalam bentuk lain ; ---------------------------------------------------------------
bahwa menurut laporan, Terdakwa membagi-bagikan brosur di dekat gereja Sion dan ada juga yang dilakukan oleh orang lain yaitu Tim suksesnya Terdakwa di dekat Toko Ramona; ----------------------------------------------------------
bahwa waktu kampanye dimulai pada tanggal 18 Maret 2009 sampai dengan 5 April 2009 dan masa tenang sejak tanggal 6 – 8 April 2009 ; ---------------------
bahwa tanggal 5 April masih dibolehkan melakukan kampanye, tapi bukan Partai Damai Sejahtera ; ----------------------------------------------------------------------
Saksi : BAENAL HAKI : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Polisi, dan keterangan yang saksi berikan dihadapan Polisi itu benar ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Pada hari minggu Tanggal 5 April 2009 sekira jam 10 pagi diberitahu Pak Yoyo kalau ada orang yang membagikan selebaran di Gereja-gereja, lalu saksi menghampiri Pak Yoyo dan pergi ke Gereja Sion dan benar sampai di sana saksi meilhat Terdakwa sedang membagikan Brosur ; --
Bahwa setahu saksi brosur iru dibagikan kepada orang-orang yang keluar dari gereja dan yang saksi lihat baru tidaga orang yang kebagian ; --------------------
Bahwa kemudian saksi menelpon Panwas untuk melaporkan kejadian tersebut, dan Panwas bilang kalau saksi harus datang dan mengisi laporan, lalu kemudian saksi datang ke Panwas dan mengisi laporan ; ----------------------
Bahwa selain saksi masih ada orang lain yang melihatnya yaitu pak Yoyo dan Pak Yoris ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Fhoto-fhoto yang digereja sion, karena saksi yang mengambilnya ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika di Gereja Sion, saksi ada di seberang jalan, kemudian saksi menyeberang dan sempat berbicara dengan Terdakwa, agar menghentikan kegiatan tersebut, dan Terdakwa pun menghentikan kegiatan tersebut ; --------
Bahwa setelah dari gereja Sion, saksi pergi ke Gereja GKI, dan di sana saksi melihat ada orang yang membagi-bagikan brosur yang sama ; --------------------
Bahwa sepengetahuan saksi, hari itu bukan jadwal kampanye Partai Damai sejahtera ;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saya pada hari Minggu tanggal 5 April 2009 telah membagi-bagikan brosur atau selebaran di depan pintu gereja Sion dan di depan Toko Logos, dengan maksud untuk memanfaatkan hari terakhir jadwal kampanye ; ---------
Bahwa tujuan saya menyebarkan brosur tersebut adalah untuk mengajak masyarakat jangan Golput dan mengajak masyarakat agar memilih Partai Damai sejahtera berikut Calegnya ; --------------------------------------------------------
Bahwa saya membagikan brosur itu kepada orang yang lewat dan kepada orang yang baru keluar dari Gereja ; -------------------------------------------------------
Bahwa setahu saya, menurut ketentuan undang-undang khususnya Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Pemilu Nomor : 10 tahun 2008 , hari itu masih dibolehkan untuk melakukan kampanye ; ------------------------------------------------
Bahwa saya hanya membagi-bagikan brosur saja dan tidak melakukan orasi (tidak mengeluarkan kata-kata) ; ------------------------------------------------------------
Bahwa tanggal 5 April 2009 semua parta peserta Pemilu boleh melakukan penyebaran bahan kampanye ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saya tahu jadwal kampanye dari KPUD Kota Tasikmalaya, dan hari itu bukan jadwal kampanyenya Partai Damai Sejahtera untuk rapat umum atau kegiatan lain dan apa yang dilakukan masih dalam masa kampanye yang dibolehkan bukan merupakan kampanye di luar jadwal ; -----------------------------
Menimbang, bahwa telah diajukan barang bukti berupa 9 (sembilan) lembar fhoto dan 59 (Lima Puluh Sembilan) lembar brosur dari Partai Damai Sejahtera, barang bukti mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dihubungkan satu dengan yang lainnya, yang karena persesuaiannya diperoleh peristiwa hokum sebagai fakta hokum sebagai berikut : ------------------------------
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal 5 April 2009 bertempat di depan pintu Gereja dan di depan Toko Logos di Jalan tentara pelajar Kota tasikmalaya membagi-bagikan brosur / selebaran kepada orang yang lewat dan kepada orang yang baru keluar dari gereja; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar brosur atau selebaran yang dibagikan oleh terdakwa tersebut berisi ajakan untuk tidak Golput dan mencontreng salah satu calon legislative dari Partai Damai Sejahtera ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dalam brosur / selebaran tersebut terdapat lambang Partai Damai Sejahtera dan berisi nama-nama calon legislatif dari Partai Damai Sejahtera ; -----
Bahwa benar tanggal 5 April 2009 tersebut partai yang berkampanye diantaranya adalah Partai Golkar ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa membagi-bagikan brosur / selebaran tersebut dengan maksud untuk memanfaatkan waktu terakhir masa kampanye ; ------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum terhadap dakwaan Penuntut Umum untuk mengetahui apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan Terdakwa adalah seorang yang dapat dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar ketentuan Pasal 269 Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut : -----------
Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja ; ---------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oelh KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten Kota ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa unsure setiap orang. Unsur ini mengacu pada subyek hokum sebagai pendukung hak dan kewajiban dan yang mampu dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara in kasu, telah diajukan seorang Terdakwa mengaku bernama DAVID YOSEFA bin EDY JONATHAN yang telah membenarkan identitasnya dalam surta dakwaan adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, dan yang mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan lancar, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu YOYO WARYO, ASEP YORIS dan BAENAL HAKI adalah orang yang telah membagi-bagikan brosur / selebaran di depan pitu masuk gereja di Jalan Tentara Pelajar Kota Tasikmalaya, dan dibenarkan oleh Terdakwa . Dari fakta hukum tersebut, Majelis berpendapat bahwa yang dimaksud setiap orang dalam perkara in kasu adalah Terdakwa sebagai subyek hokum dan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur setiap orang menurut majelis Hakim telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsure dengan sengaja. Dengan sengaja baik dalam Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu maupun dalam undang-undang hokum pidana sendiri tidak memberikan arti apa yang dimaksud dengan “ Dengan Sengaja (opzet), namun dalam praktek peradilan sebagaimana arrest-arrest Hoge Raad mengambil pengertian “ dengan sengaja “ (opzet) berdasarkan pada Memorie Van Toelichting, bahwa opzet itu diartikan sebagai “Willens en wetens”. Perkataan Wellens atau menghendaki diartikan sebagai “kehendak untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu, dan wetens atau mengetahui diartikan sebagai mengetahui / menginsyafi bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hokum pidana dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan (opzet) yaitu : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ; -----------------------------
Kesengajaan sebagai kepastian atau merupakan suatu keharusan (opzet biz zekerheids-bewustzjin) ; -------------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-biwustzjin / dolus eventualis) ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) akibat dari perbuatan sipelaku haruslah dikehendaki dan dimaksud, dalam kesengajaan sebagai kepastian atau keharusan (opzet biz zekerheids-bewustzjin) untuk mencapai tujuan tertentu dari sipelaku, sipelaku harus melakukan suatu perbuatan tertentu (vide Prof. Satochid Kartanegara, SH. Hukum Pidana bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, hal 303 – 306 ), sedangkan dalam kesengajaan sebagai kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-biwustzjin / dolus eventualis) adalah bahwa sipelaku telah menyadari / menginsyafi tentang kemungkinan timbulnya akibat lain dari akibat yang dikehendaki oleh pelaku ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi YOYO WARYO, ASEP YORIS dan BAENAL HAKI menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 April 2009, sekitar jam 10.00 Wib. saksi melihat Terdakwa DAVID YOSEFA sedang membagi-bagikan brosur / selebaran dari Partai Damai Sejahtera, tempatnya di Jalan tentara Pelajar Kota tasikmalaya lebih tepatnya di dekat Gereja Sion dan di depan Toko Logos. Keterangan saksi-saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan lebih lanjut Terdakwa menerangkan bahwa ia membagi-bagikan brosur / selebaran dari Partai Damai Sejahtera tersebut dengan maksud untuk mengajak masyarakat untuk tidak melakukan golput, dan mengajak mencontreng salah satu calon legislatif dari Paratai Damai Sejahtera, dan juga Terdakwa ingin menggunakan kesempatan atau waktu terakhir masa kampanye ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa tersebut diperoleh fakta sebagaimana fakat di atas yaitu benar Terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 April 2009 bertempat di Jalan Tentara Pelajar Kota Tasikmalaya sekitar jam 10.00 Wib telah membagi-bagikan brosur / selebaran dari Partai damai sejahtera kepada orang yang lewat, dan Terdakwa membagi-bagikan brosur / selebaran tersebut dengan maksud untuk mengajak masyarakat tidak melakukan gerakan golput dan mengajak mencontreng salah satu calon legialatif dari Partai Damai Sejahtera serta ingin menggunakan kesempatan atau waktu terakhir masa kampanye ; ----------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di atas, tujuan Terdakwa membagikan brosur tersebut agar orang yang menerima brosur tersebut memilih salah satu calon legislatif dari Partai Damai Sejahtera dan Terdakwa membagikan brosur tersebut memang dikehendaki dan Terdakwa menginsyafi bahwa orang yang menerima brosur tersebut akan memilih atau setidak-tidaknya dapat memilih salah satu Caleg dari Partai Damai Sejahtera, sehingga menurut Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oelh KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten Kota ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut unsur tersebut, akan diuraikan terlebih dahulu beberapa hal penting yang berkaitan dengan kampanye sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kampanye menurut ketentuan Pasal 1 angka 26 adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan Visi, Misi dan Program Partai. Kemudian dalam Pasal 78 ayat (1) disebutkan bahwa Pelaksana kampanye pemilu anggota DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, juru kampanye, orang seorang dan organisasi yang ditunjuk olehpeserta pemilu dan seterusnya ;
Menimbang, bahwa sedangkan Pasal 81 menyebutkan bahwa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 dapat dilakukan melalui : --------------------
Pertemuan terbatas ; -------------------------------------------------------------------------------
Pertemuan tatap muka ; ---------------------------------------------------------------------------
Media massa cetak dan media massa elektronik ; ------------------------------------------
Penyebaran bahan kampanye kepada umum ; ----------------------------------------------
Pemasangan alat peraga di tempat umum ; --------------------------------------------------
Rapat umum ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon Peserta Pemilu ditetapkan sebagai Peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Sedangkan ayat (2) nya menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf f dan g dilaksanakan selama 21 (Dua Puluh Satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang ;
Menimbang, bahwa dengan beberapa ketentuan di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan unsur yang ketiga dari pasal dakwaan Penuntut umum sebagaimana di atas ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi YOYO WARYO, ASEP YORIS dan BAENAL HAKI menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 April sekitar jam 10.00 Wib. Bertempat di Jalan Tentara Pelajar Kota Tasikmalaya tepatnya di depan pintu gereja Sion dan atau di depan Toko Logos, melihat Terdakwa DAVID YOSEFA sedang membagi-bagikan brosur / selebaran dari Partai Damai Sejahtera kepada orang yang lewat dan keluar dari gereja dan saksi tidak melihat Terdakwa mengeluarkan sepatah katapun, tetapi hanya membagikan brosur saja, dan keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa selanjutnya menerangkan bahwa ia membagi-bagikan brosur / selebaran tersebut dengan maksud untuk mengajak masyarakat tidak melakukan gerakan golput dan sekaligus mengajak masyarakat untuk mencontreng salah satu calon legislatif dari Partai Damai Sejahtera serta apa yang dilakukan bukan merupakan kampanye di luar jadwal ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di atas diperoleh fakta hukum sebagaimana di atas, yaitu bahwa benar Terdakwa pada hari Minggu tanggal 5 April 2009 sekitar jam 10.00 Wib bertempat di jalan Tentara Pelajar dekat pintu gereja telah membagi-bagikan brosur / selebaran dari Partai Damai Sejahtera kepada orang yang lewat dan keluar dari gereja dan di depan Toko Logos ; ---
Menimbang, bahwa dengan mengacu beberapa ketentuan hukum di atas, apakah Perbuatan Terdakwa sebagaimana menjadi fakta hukum di atas dapat dikualifikasi melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota ? --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa termasuk kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU Kota tasikmalaya, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa membagikan brosur tersebut termasuk pengertian kampanye melalui penyebaran bahan kampanye pada umum ; -----
Menimbang, bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 24 tahun 2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Partai Politik Tingkat Kota Tasikmalaya Dalam bentuk Non Rapat Umum pada Pemilihan Umum tahun 2009 di dalam lampiran Keputusan tersebut tertulis “ Jadwal kampanye Non Rapat Umum (Pertemuan Terbatas, Pertemuan tatap Muka, dan Kegiatan Lain) Partai Politik Pemilu 2009 Kota Tasikmalaya lengkap dengan nama Partai dan tanggal, bulan serta tahun ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kampanye melalui Penyebaran bahan kampanye pada umum menurut Pasal 13 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 19 tahun 2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah penyebaran bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu antara lain berupa selebaran, stiker, topi, barang-barang cindera mata atau barang lain seperti buku, korek api, gantungan kunci, asesoris, minuman atau makanan kemasan dengan logo dan atau slogan peserta Pemilihan Umum dan atau Pimpian Partai Politik Peserta Pemilihan Umum / calon anggota DPR, DPD, DPRD, sedangkan dalam huruf a diatur tentang kapan dan dimana penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan yaitu penyebaran bahan kampanye kepada umum dilaksanakan pada kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum dan atau ditempat umum ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan kreteria tersebut, maka perbuatan Terdakwa membagikan brosur tersebut termasuk pengertian kampanye melalui “penyebaran bahan kampanye pada umum “ yang dilaksanakan di tempat umum ; -------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kampanye melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan diatur dala Pasal 13 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 19 tahun 2008, tanggal 30 Juni 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menentukan bahwa “ Kampanye pemilu dalam bentuk kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g, antara lain acara ulang tahun / milad, kegiatan social dan budaya, perlombaan olah raga, istigosah, jalan santai, tabligh akbar, kesenian dan bazaar ‘; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mengkaji secara seksama Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 24 tahun 2009 tanggal 20 Maret 2009 tentang Jadwal kampanye Pemilihan Umum Partai Politik Tingkat Kota Tasikmalaya dalam bentuk Non Rapat Umum pada Pemilihan Umum tahun 2009 berikut lampirannya, memang tidak memerinci secara tegas kegiatan apa saja yang dimaksud dengan kegiatan lain sebagaimana disebutkan dalam lampiran keputusan tersebut, tetapi apabila memperhatikan surat dari Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya tanggal 20 Maret 2009 Nomor : 272 / 82 / KPU-KT / 2009 Prihal Jadwal Kampanye yang ditujukan kepada Pimpinan DPC / DPD / DPK Partai Politik Peserta Pileg 2009 jelas disebutkan “ Jadwal Kampanye Partai Politik Non Rapat Umum yang meliputi Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Kegiatan Lain yang tidak melanggar larangan kamapanye …….. dst, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kata “ Kegiatan Lain “ seperti disebutkan dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya Nomor : 24 tahun 2009, tanggal 20 Maret 2009 adalah kampanye yang dilakukan melalui kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 huruf g Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan bukan kampanye dengan penyebaran bahan kampanye pada umum, karena kampanye dengan penyebaran bahan kampanye pada umum sudah diatur secara tegas dan jelas dalam ketentuan Pasal 81 Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu ; ---------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa membagikan brosur tersebut termasuk pengertian kampanye melalui penyebaran bahan kampanye pada umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d Undang-undang RI Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu menentukan bahwa Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah calon peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang. Dengan demikian perbuatan Terdakwa membagikan brosur tersebut tidak bertentangan dengan Jadwal kampanye yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya, karena Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya tidak mengatur tentang kampanye melalui penyebaran bahan kampanye pada umum yang dilaksanakan di tempat umum, demikian juga Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat, sedangkan dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 20 tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 tentang Perubahan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 09 tahun 2008 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2009 angka 5
huruf b tentang Pelaksanaan Kampanye angka 2 menentukan Pelaksanaan Kampanye melalui Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, media massa cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum ditentukan waktunya dari tanggal 13 Juli 2008 sampai dengan tanggal 5 April 2009 ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatan Terdakwa membagikan brosur kepada masyarakat di depan pintu Gereja Sion dan di depan Toko Logos pada hari Minggu, tanggal 5 April 2009 sekitar jam 10.00 Wib tersebut tidak bertentangan dengan jadwal kampanye yang telah ditentukan baik oleh KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten / Kota , karena belum memasuki masa tenang ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, unsur melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota untuk masing-masing peserta pemilu menurur Majelis hakim tidak terpenuhi ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, salah satu unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka haruslah dinyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan melanggar ketentuan Pasal 269 Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ; ----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari dakwaan tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) KUHAP, Terdakwa patut memperoleh Rehabilitasi dengan memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang dihadapkan di persidangan yaitu berupa 9 (Sembilan) lembar fhoto ditetapkan untuk dikembalikan kepada
Panwaslu Kota Tasikmalaya, sedangakn 59 (Lima Puluh Sembilan ) brosur Partai Damai Sejahtera ditetapkan untuk dikembalikan kepada Terdakwa ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan dibebaskan dari dakwaan tersebut, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 269 Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu, dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP serta ketentuan hukum lain yang berhubungan ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DAVID YOSEFA bin EDY JONATHAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar ketentuan pasal 269 Undang-undang Nomor : 10 tahun 2008 tentang Pemilu ; ------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan tersebut ; ---------
Memulihkan hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------
9 (Sembilan) lembar fhoto dikembalikan kepada Panwaslu Kota Tasikmalaya;
59 (Lima Puluh Sembilan) brosur Partai Damai Sejahtera dikembalikan kepada Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ---------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari, Senin, tanggal 4 Mei 2009 oleh kami RUDY MARTINUS, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, SYARIP, SH.MH. dan DEWA KETUT KARTANA, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota Maje;lis, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terrbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majleis tersebut
dengan didampingi oleh Hakim Anggota majelis, dibantu oleh RUSMAYADI, SH. Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ABDUL MUIN, SH. Penuntut Umum, Terdakwa serta Penasehat Hukumnya .
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
S Y A R I P, SH. MH. RUDY MARTINUS, SH.
DEWA KETUT KARTANA, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
RUSMAYADI, SH.