36/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Putusan PN BANDUNG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Ir EDENTA SINURAYA
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 100. 000. 000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI BANDUNG
Jl. Laks. RE. Martadinata No. 74-80
B A N D U N G
==================================
P U T U S A N
Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Ir EDENTA SINURAYA |
| Tempat Lahir | : | Medan |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 47 tahun/17 Juli 1967 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Jl.Benda Raya Timur II No.27 Rt 005 Rw 002 Kel Duren Sawit Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta (Direktur PT Ultrajasa Persada Prima) |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik sejak tanggal 11 September 2014 sampai dengan tanggal 30 September 2014;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 09 November 2014;
Perpanjangan Penahanan ke I Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 10 November 2014 sampai dengan tanggal 09 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan ke II oleh Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 08 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 26 Januari 2015 sampai dengan tanggal 24 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung sejak 05 Februari 2015 sampai dengan 06 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung sejak tanggal 07 Maret 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan tanggal 04 Juni 2015 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum: MIFA SINGARIMBUN,SH, Advokat dan Konsultan Hukum dan MARIO RINALDO ,SH pengacara magang berkantor di MARO & Associates Law Firm Jl. Braga No 115 Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Februari 2015, terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung tanggal 16 Februari 2015 di bawah register Nomor : 75/SK/PID/2015/PN.Bdg;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : B-417/0.2.35/Ft.1/02/2015 tanggal 04 Februari 2015;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Ir. EDENTA SINURAYA
Surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS-01/CKRG/01/2015 tertanggal 30 Januari 2015 dari Jaksa Penuntut Umum;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung No.36/PID.SUS-TPK/2015/PN.Bdg., tanggal 05 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No.36/PID.SUS/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 06 Februari 2015 tentang hari dan tanggal persidangan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir.Edenta Sinurayatidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa Ir.Edenta Sinurayadalam dakwaan primair.
Menyatakan terdakwa Ir.Edenta Sinurayaterbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir.Edenta Sinurayaberupa pidana penjara selama 5 (lima tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.0000,- (lima juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan.
Membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Ir. Edenta Sinuraya sebesar Rp. 1.809.066.989,68 ( Satu milyar delapanratus Sembilan juta enampuluh enam ribu sembilanratus delapan puluh Sembilan koma enampuluh delapan sen) dikurangi dengan pengembalian dari Ir. Ade Shanto Cholil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp. 1.509.066.989,68 (Satu milyar lima ratus Sembilan juta enampuluh enam ribu sembilanratus delapan puluh Sembilan koma enampuluh delapan sen) dan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor 602.1/10.A/TARKIM-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Teguran pelaksanaan yang ditujukan kepada PT. Ultrajasa Persada Prima;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/10/TARKIM-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Teguran Pelaksanaan yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/22/TARKIM-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Teguran 2 yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/21/TARKIM-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Teguran 2 yang ditujukan kepada PT. Ultrajasa Persada Prima;
2 (dua) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat dari Tim Pengawas tanggal 11 Juli 2011 perihal Teguran yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada dan PT. Ultrajasa Persada Prima;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kab. Bekasi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 005/42/Distarkim-TB/2011 tanggal 18 Juli 2011perihal Rapat Koordinasi beserta lampiran;
1 (satu) buku asli Laporan Pendahuluan Pekerjaan Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. Kencana Mandiri U.N.;
1 (satu) buku asli Laporan Akhir Pekerjaan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Lanjutan dan Tahap II PT. Kencana Mandiri U.N.;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Penyelesaian Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke 1 periode 18 April s/d 24 April 2011
Laporan Mingguan minggu ke 2 periode 25 April s/d 1 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 3 periode 2 Mei s/d 8 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 4 periode 9 Mei s/d 15 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 5 periode 16 Mei s/d 22 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 6 periode 23 Mei s/d 29 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 7 periode 30 Mei s/d 5 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 8 periode 6 Juni s/d 12 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 9 periode 13 Juni s/d 19 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke10 periode 20 Juni s/d 26 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 11 periode 27 Juni s/d 3 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 12 periode 4 Juli s/d 10 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 13 periode 11 Juli s/d 17 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 14 periode 18 Juli s/d 24 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 15 periode 25 Juli s/d 31 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 16 periode 1 Agustus s/d 7 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 17 8 Agustus s/d 14 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 18 15 Agustus s/d 21 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 19 22Agustus s/d 28 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 20 29Agustus s/d 4 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 21 5 September s/d 11 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 22 12 September s/d 18 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 23 19 September s/d 25 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 24 26 September s/d 2 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 25 3 Oktober s/d 9 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 26 10 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Penyelesaian Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Bulanan minggu ke 1 periode April (18 April s/d 1 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 2 periode Mei (2 Mei s/d 29 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 3 periode Juni (30 Mei s/d 3 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 4 periode Juli (4 Juli s/d 31 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 5 periode Agustus (1 Agustus s/d 28 Agustus 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 6 periode Agustus (29 Agustus s/d 2 Oktober 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 7 periode Oktober (3 Oktober s/d 14 Oktober 2011)
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Tahap II yang terdiri dari :
Laporan Bulanan minggu ke 1 periode April ( 18 April s/d 1 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 2 periode Mei (2 Mei s/d 29 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 3 periode Juni (30 Mei s/d 3 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 4 periode Juli (4 Juli s/d 31 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 5 periode Agustus (1 Agustus s/d 28 Agustus 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 6 periode Agustus (29 Agustus s/d 2 Oktober 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 7 periode Oktober (3 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Tahap II yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke 1 periode 18 April s/d 24 April 2011
Laporan Mingguan minggu ke 2 periode 25 April s/d 1 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 3 periode 2 Mei s/d 8 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 4 periode 9 Mei s/d 15 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 5 periode 16 Mei s/d 22 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 6 periode 23 Mei s/d 29 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 7 periode 30 Mei s/d 5 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 8 periode 6 Juni s/d 12 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 9 periode 13 Juni s/d 19 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke10 periode 20 Juni s/d 26 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 11 periode 27 Juni s/d 3 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 12 periode 4 Juli s/d 10 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 13 periode 11 Juli s/d 17 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 14 periode 18 Juli s/d 24 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 15 periode 25 Juli s/d 31 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 16 periode 1 Agustus s/d 7 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 17 periode 8 Agustus s/d 14 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 18 periode 15 Agustus s/d 21 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 19 periode 22 Agustus s/d 28 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 20 periode 29Agustus s/d 4 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 21 periode 5 September s/d 11 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 22 periode 12 September s/d 18 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 23 periode 19 September s/d 25 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 24 periode 26 September s/d 2 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 25 periode 3 Oktober s/d 9 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 26 periode 10 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) buku asli Laporan Harian Pembangunan Islamic Centre Penyelesaian Tahap I dari tanggal 18 April 2011 s/d 14 Oktober 2011, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman;
1 (satu) buku asli Laporan Harian Pembangunan Islamic Centre Tahap II dari tanggal 18 April 2011 s/d 14 Oktober 2011, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ;
1 (satu) lembar copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai asli laporan transaksi Bank BRI Cabang Kelapa Gading Jakarta No. rek : 0320-01-000401-30-9 tanggal laporan 13/03/14 periode transaksi 01/01/12-31/01/12 ditujukan kepada PT. Ultra Jasa Persada Prima;
1 (satu) lembar copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai asli laporan transaksi Bank BRI Cabang Kelapa Gading Jakarta No. rek : 0320-01-000401-30-9 tanggal laporan 13/03/14 periode transaksi 01/12/11-31/12/11 ditujukan kepada PT. Ultra Jasa Persada Prima;
1 (satu) bundel dokumen asli Keputusan Bupati dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi yang terdiri :
Peraturan Bupati No : 29 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Permukiman;
Pertaruran Bupati Bekasi NO : 32 TAHUN 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan , Pengelolaan Keuangan Dan Aset;
Pedoman :
ALUR PENCAIRAN TAHUN 2010
ALUR PENCAIRAN TAHUN 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 027/186.1/TARKIM-TB/2009 TENTANG Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Review Ded Balai Diklat (Blk) Tahun 2009;
Keputusan Bupati Bekasi :
NO : 591/KEP.62-DISTARKIM/2010 TENTANG PENETAPAN LOKASI ISLAMIC CENTER
NO: 591/KEP.79-DISTARKIM/2010 TENTANG PENETAPAN LOKASI BALAI LATIHAK KERJA (BLK)
Kepala Dinas Tarkim NO : 800/38/DISTARKIM-TB/2010 TENTANG Pembentukan Tim Gambar Dan Rab Islamic Center Tahun 2010;
Keputusan Bupati Bekasi NO : 900/KEP.8-DPKKA/2010 TENTANG Pengguna Anggaran Tahun 2010;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang PPK Dan PPTK Tahun 2010 :
ISLAMIC CENTER TAHAP I
BLK PEMATANGAN LAHAN
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Panitia Lelang Tahun 2010;
Keputusan Kepala Distarkim NO : 800/55D/TARKIM-TB/2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembuatan Standar Harga Terttinggi Bangungan Dan Analisa Harga Bangunan Tahun 2010 ;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim : 800/72/DISTARKIM/2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Mk.Islamic Center Tahap I Tahun 2010;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Ppk Dan Pptk Islmic Center Tahap II
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 027/KEP.03/DISTARKIM NO : 027/KEP.03/DISTARKIM/2011 Tentang Kimitmen Dan Pejabat Pelaksana Teknis (Pptk) Kabupaten Bekasi TA. 2011
Keputusan Bupati Tentang Pengguna Anggaran Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Panitia Lelang Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 800/026/DISTARKIM-TB/2011 Tentang Pembentukan Tim Perencanaan Teknis Kegiatan Pada Bidang Bangunan Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO: 800/9E/TARKIM-TB/2011 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembuatan DED Islamic Center Tahap Ii Tahun 2010
Keputusan Bupati Bekasi Tentang Pengguna Anggaran Tahun 2012
Keputusan Bupati Bekasi Tentang Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2012
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Penetapan Ppk Dan Pptk Tahun 2012 .
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan BLK Tahap I Tahun 2011 PT. INTI BEKASI RAYA;
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Islamic Center Tahap II (Penyelesaian Tahap I) Tahun 2011 PT. ULTRA JASA PERSADA PRIMA
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Islamic Center Tahap II Tahun Anggaran 2011 PT. GALIH MEDAN PERSADA
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Gedung C I DAN C 4 Islamic Center Tahun 2012 PT. GALIH RAHAYU SENTOSA
1 (satu) buah buku copy Review Ded Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun 2009;
1 (satu) buah buku Review Ded Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun 2010 (TAHAP I);
1 (satu) Buku Asli Laporan Pendahuluan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
26 (dua puluh enam) Buku Asli Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
6 (enam) buah Buku Asli Laporan Bulanan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
1 (satu) buah Buku Asli Buku Laporan Akhir Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. MULTI STRUKTUR;
3 (tiga) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. NUGRAHA ADI TARUNA;
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. PP. DIRGANEKA.
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. PP (PERSERO);
3 (tiga) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. ISTAKA KARYA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. TAMAKO RAYA PERDANA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. IDE MURNI PRATAMA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. SASS KENCANA ENGGENERING;
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. LINCE ROMAULI RAYA;
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung C1 Tahun 2010;
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung B Aula Tahun 2010
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung C4 Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy legalisir Lampiran Pembayaran Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupaten Bekasi Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy Laporan Harian Migngu ke -1 s/d Minggu ke – 26 Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara CCO Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) bundel Dokumen copy di legalisir Kontrak Pembangunan Gedung Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) bundel dokumen asli pencairan pembangunan Gedung Islamic Centre yang terdiri dari :
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan Review DED Islamic Centre PT. PRATAMA MULA BHAKTI Tahun 2009
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan Pembangunan Islamic Centre Tahap I PT. NUGRAHA ADI TARUNA Tahun 2010
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Managemen Konstruksi (MK) Islamic Centre Tahap I PT. KENCANA MANDIRI UN Tahun 2010
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pembangunan Islamic Centre Tahap I PT. ULTRA JASA PERSADA PRIMA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. GALIH MUDA PERSADA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan DED Islamic Centre Tahap II PT. PARIKESIT INDOTAMA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Supervisi Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. KENCANA MANDIRI UN Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Penyemputnasan Gedung C1 dan C4 ISLAMIC CENTER PT. GALIH RAHAYU SENTOSA Tahn 2012
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Supervisi Penyempurnaan Gedung C1 DAN C4 Islamic Centre PT. BRAMUDA KONSULTINDO Tahun 2012
1 (satu) berkas copy rekening koran PT. Sri Pertiwi Sejati periode 01 Agustus 2010 s.d. 31 Agustus 2010;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2010 tanggal cetak 18-07-2012;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 tanggal cetak 18-07-2012;
1 (satu) berkas copy Rekap Pengeluaran Proyek Islamic Center (dengan catatan: To. Susi, Yang Belum Diceklis Belum Ada) periode 08 Januari 2010 s.d. 24 Oktober 2011;
1 (satu) berkas copy Laporan Neraca Percobaan PT. Sri Pertiwi Sejati Periode Desember 2010;
1 (satu) bundel print out rekap pengeluaran Islamic Center;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 tanggal cetak 27-09-2012;
1 (satu) berkas copy Rekap Pengeluaran Proyek Islamic Center (terdapat koreksian-koreksian).
1 (satu) berkas bukti pengeluaran Kas/Bank Grand Cikarang City tanggal 2 April 2012, Keterangan Pembayaran pelunasan proyek Grand City : GCC Rp. 10.871.690.700., Islamic Center Rp. 279.746.400,- dengan total jumlah Rp.10.591.944.300,- dengan keterangan jurnal Piutang Proy Islamic Bank BTN, dengan lamiran :
1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BTN nomor : TK 017685 sejumlah Rp.10.591.944.300 untuk untung rekening nomor an. PT. Sri Pertiwi Sejati;
1 (satu) lembar formulir kiriman uang (Pemindahbukuan), penyetoran debet rekening nomor : 00133.01.30.000104.4 an : PT. Sri Pertiwi Sejati sejumlah Rp.10.591.944.300 alamat tetap Ruku Cikarang Square 53 Penerima; PT. Sri Pertiwi Sejati pada Bank Hana Bogor No rekening: 2200011000422;
1 (satu) lembar asli Bilyet Giro Bank Hana Nomor: GHAB135445, sejumlah Rp.64.286.000,- yang dibatalkan (dicoret);
1 (satu) eksemplar rekapitulasi tagihan Islamic Center;
1 (satu) lembar print out pengeluaran Bank Hana untuk Proyek Islamic Center periode Juli dan Agustus, Periode September dan Oktober, Periode Nopember;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material jalan untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material gorong-gorong untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;;
1 (satu) Bundel rekapitulasi kecelakaan kerja peroyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material Kayu untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material tanah untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material gedung untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Bukti Penerimaan uang dan bon lainnya;
2 (dua) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pettycash beserta dengan kwitansi dengan lampiran kwitansi, surat jalan, bon laporan harian pemakaian alat dan bon-bon lainnya;
1 (satu) berkas Buku Besar nama rekening proyek Islamic Center pengerjaan jalan beserta lampiran ;
1 (satu) bundel Buku Besar nama rekening proyek Islamic Center plafon Rp. 14.440.098.000,- besera lampiran ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Romy/PT.Ultrajasa beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) eksemplar bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Ultrajasa beserta lampiran sebesar Rp. 26.395.500,- dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Hermanto beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Sinar Unggul Jaya Sembada beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada TB Jaya Indah beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Wiramas Maju Utama beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PB Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Reka Inti Adhidaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Adi Guna Taruna beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada CV. Sarang Material beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada UD. Rizky Abadi beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada UD. Sumber Rejeki beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Setia Agung Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Duta Sarana Perkasa beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Putra Selang Mandiri beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada tanpa nama/tanpa diisi beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PARDI beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada H. AMIN beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada HENDRA beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada BUDI/TATAN beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada BUDI beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada YONO beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Hj. LIMAH Sebesar Rp. 5.000.000,- dengan keterangan jurnal piutang (H.AMIN);
1(satu) lembar Kwitansi dari PT. Sri Pertiwi Sejati sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembayaran DP atas perusahaan pendamping proyek gedung Islamic Center ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada ACENG beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada AGUS beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada RODRIK beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
2 (dua) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada WAWAN K beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Jaya Ready Mix beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Adhimix beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bona Terang beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. JHS beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Multi Indo Beton beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Pionir Beton beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Tigana Tjhatra senilai Rp. 97.117.500 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Beton Elemen Indo Perkasa senilai Rp. 13.662.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Toko Pelita senilai Rp. 12.584.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bangun Jaya (Pa Jhoni Chandra senilai Rp. 197.097.900 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Karya Megah senilai Rp. 2.900.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Surya Keramik beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bp Apung (PT. Samudra Cipta) Karya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PD Rangga Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Sapta Karya Utama beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT Berdikari Pondasi senilai Rp. 44.600.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Nugraha Adi Taruna beserta lampiran dan bukti-bukti/kwitansi pembayaran lainnya PT. NAT
1 (satu) buah copy buku berita acara revisi pekerjaan (CCO) pembangunan Islamic Center tahap I Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2010.
1 (satu) buah copy buku dokumen pencairan dana dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi kepada PT. Nugraha Adi Taruna/Pardi Supriadi keperluan untuk pembayaran termin I kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I Kecamatan Tambun Utara Nomor Kontrak : 602.1/52/spp/Tarkim-Tb/VII/2010 ( berisi dokumen-dokumen pendukung pencairan dana)
1 (satu) buah copy buku dokumen pencairan dana dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi kepada PT. Nugraha Adi Taruna/Pardi Supriadi keperluan pembayaran uang muka 20 % kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I Kecamatan Tambun Utara Nomor Kontrak : 602.1/52/spp/Tarkim-Tb/VII/2010 ( berisi dokumen-dokumen pendukung pencairan dana);
1 (satu) buah copy buku dokumen Laporan Pengujian Dinamis Tiang Pondasi Menggunakan Pile Driving Analyzer (PDA) Proyek Islamic Centre Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Doc. No. 036/MTE/L-PDA/XI/2010/Rev.O PT. Mitra Tama Engineering.
1 (satu) buah copy buku dokumen Back Up perhitungan perencana kuda-kuda baja Bangunan Aula B Proyek Islamic Center Kabupaten Bekasi PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) buah buku arsip 1 dokumen penawaran harga pekerjaan pembangunan gedung islamic center tahap I PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) buah buku rekaman 2 dokumen penawaran harga pekerjaan pembangunan gedung islamic center tahap I PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) bundel laporan mingguan pekerjaan pembangunan islamic center kabupaten Bekasi Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke I periode 2 Juli s/d 8 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke II periode 9 Juli s/d 15 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke III periode 16 Juli s/d 22 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke IV periode 23 Juli s/d 29 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke V periode 30 Juli s/d 5 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VI periode 6 Agustus s/d 12 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VII periode 13 Agustus s/d 19 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VIII periode 20 Agustus s/d 26 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke IX periode 27 Agustus s/d 2 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke X periode 3 September s/d 9 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XI periode 10 September s/d 16 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XII periode 17 September s/d 23 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIII periode 24 September s/d 30 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIV periode 1 Oktober s/d 7 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XV periode 8 Oktober s/d 14 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVI periode 15 Oktober s/d 21 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVII periode 22 Oktober s/d 28 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVIII periode 29 Oktober s/d 4 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIX periode 5 Novembers /d 11 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XX periode 12 Novembers/d 18 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXI periode 19 Novembers/d 25 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXII periode 26 Novembers/d 2 Desember2010
Laporan Mingguan minggu ke XXIII periode 2 Desember s/d 9 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXIV periode 10 Desember s/d 16 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXV periode 17 Desember s/d 23 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXVI periode 24 Desember s/d 28 Desember 2010
1 (satu) buah buku Laporan Harian pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahap I periode minggu ke XIV s/d minggu ke XXVI
1 (satu) bundel laporan bulanan pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahap I yang terdiri dari :
Laporan bulanan bulan ke I periode Minggu ke I s/d Minggu ke IV, 2 Juli s/d 29 Juli 2010
Laporan bulanan bulan ke II periode Minggu ke V s/d Minggu ke IX, 30 Juli s/d 2 September 2010
Laporan bulanan bulan ke III periode Minggu ke X s/d Minggu ke XIII, 3 September s/d 30 September 2010
Laporan bulanan bulan ke IV periode Minggu ke XIV s/d Minggu ke XVII, 1 Oktober s/d 28 Oktober 2010
Laporan bulanan bulan ke V periode Minggu ke XVIII s/d Minggu ke XXI, 29 Oktober s/d 25 November 2010
Laporan bulanan bulan ke VI periode Minggu ke XXIII s/d Minggu ke XXVI, 3 Desember s/d 28 Desember 2010
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Lampiran Analisa & Back up data Pekerjaan tambah kurang (CCO) Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis : Piling Record of Gd. Aula B Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis : Piling Record of Gd. Perkantoran & Kantin C1 Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I DataTeknis : Piling Record of Gd. Asrama Pria C4 Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen permohonan perubahan metode pelaksanaan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi nomor : 018/IC/NAT/VI 2010 beserta dokumen pendukung
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Concrete Material Certificate Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Compresion Test On Concrete Specimen Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Steel Test & Certificate Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab 0 Bekasi Tahap-I Data Teknis JMF (Job Mix Formula) Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah Buku Kas yang bertuliskan Rini Ke-2 Bulan 9/2009 – 8/2010
1 (satu) buah Buku Kas yang bertuliskan Rini Ke-5 tahun 2011 no voucer 476-935 , 16/5-25/7/2011.
1 (satu) bundel dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupeten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
3 (tiga) Bundel Dokumen Bill of Quantity Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupeten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) bundel Dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupaten Bekasi tanggal 1 April 2010.
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara Hasil Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor: 602.1/005/PAN-TARKIM/III/2010 tanggal 22 Maret 2010, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) bundel copy dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Pembangunan Gedung Islamic Center Tahap I Kabupatrn Bekasi, Arsip I Kabupeten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Pemasangan Pagar pengaman Bangunan yang tidak ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Elevasi Jalan dan Saluran yang tidak ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Soft Drawing Site Plan yang telah ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Site Plan THP I yang telah ditandatangan.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Pengukuran Tapak Bangunan disahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kencana Mandiri.
1 (satu) buku Pembukuan Rekening BCA an. H. AMIN periode Januari 2007 s/d Juli 2011;
1 (satu) buku Pembukuan Rekening Bank BTN an. H. AMIN periode 15-10-2009 s/d 06-07-2011 (buku1);
1 (satu) bundel dokumen-dokumen PT. Anugrah Adi Taruna;
1 (satu) bundel dokumen-dokumen PT. Ultra Jasa;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.413-adm.Pemb/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.413-Adm.Pemb/2011 tanggal 03Oktober 2011 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.10-Adm.Pemb/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.67-Adm.Pemb/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2012 beserta Lampiran Keputusan;
Hasil laporan audit fisik Proyek Islamic center Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi APBD TA 2010 dan 2011 oleh laboratorium Rekayasa Struktur Institut Teknologi Bandung tanggal 8 September 2014.
Laporan hasil Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : LAINV-1191/PW/10/5/2014 tanggal 9 Desember 2014 terhadap Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2011.
Dipergunakan untuk perkara atas nama tersangka Ir. H.Porkas Pardamaean Harahap.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat secara alternatif, terlihat ada keraguan tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh Terdakwa serta pasal mana yang akan didakwakan. Jaksa Penuntut Umum juga tidak cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaannya, seyogyanya ada pihak lain yang dijadikan sebagai pelaku dan/atau Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini;
Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi bukanlah lembaga yang berwenang untuk melakukan investigasi atau pengujian terhadap bangunan;
Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam menunjuk Ivindra Pane, ST, M.Sc, PhD dan Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung untuk melakukan pengujian terhadap Gedung Islamic Center, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanrus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Tuti Susilawati, SE, Ak., CA, MM (Ahli dari BPKP) telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penilaian terhadap Gedung B aquo dalam perkara, sebab Tuti Susilawati, SE, Ak, CA, MM tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu bangunan;
Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan;
Terdakwa dirugikan oleh Ir. Porkas (Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi selaku Pengguna Anggaran), karena secara sepihak memberhentikan Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan setelah pembayaran pada progress 18% dan menyerahkan pekerjaan kepada Ade Shanto. Berdasarkan bukti yang ada pada Terdakwa, yaitu total pengeluaran Terdakwa sejumlah Rp 3.900.091.540,-, sedangkan total uang yang diterima sejumlah Rp 3.638.647.695,-, sehingga Terdakwa mengalami kerugian sejumlah Rp 261.443.845,-;
Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.509.066.989,68 tidak bisa dikenakan kepada Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya, sebab kesalahan struktur bangunan berada pada kontraktor yang mengerjakan pada tahap pertama;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima;
Menyatakan Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya dilepaskan dan/atau dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Mengembalikan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabatnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa (replik)yang disampaikan secara lisan dalam persidangan tangal 22 Juni 2015, yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Setelah mendengar tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum(Duplik)yang disampaikan secara lisan dalam persidangan tanggal 22 Juni 2015, yang pada pokoknya tetap pada pembelaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDS-01 /CKRG/01/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2015 yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
PRIMAIR :
-------------- Bahwa terdakwa Ir.Edenta Sinuraya, selaku Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima yang beralamat di Jl. Dermaga Jaya Ruko Duren Sawit Centre No.D-8 Jakarta Timur berdasarkan akta Notaris Rusnaldi, SH No.27 tanggal 12 Juni 2008 bersama-sama dengan saksi Ir.Porkas PHarahap selaku Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman berdasarkan Surat KeputusanBupati Bekasi No.821.1/17-BKD/Kep/2009 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada bulan Januari 2011 hingga Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di kantor Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Delta Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1, Pasal 3 angka (2) jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukumyaitu terdakwa selaku Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima, saat kontrak pekerjaan berakhir, terdakwa meminta penambahan progres pekerjaan kepada saksi Ir.Porkas P Harahapdenganmembuat laporan progress pekerjaan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan sehingga pembayaran yang dikeluarkan oleh Distarkim melebihi dari progress pekerjaan sebenarnya dan hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 34 Keppres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah Lampiran I Bab II point d.1.f.3 dan Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No. 13 tahun 2006 dan Pasal 89 ayat (4) Keppres 54 Tahun 2010, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa sebesar Rp. 1.809.066.989,68 (satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen) atau suatu koorporasi yaitu PT. Ultrajasa Persada Prima,yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp. 1.809.066.989,68(satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen) perbuatan mana dilakukan terdakwa Ir.Edenta Sinuraya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada TA 2011 dilingkungan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab.Bekasi diadakan kegiatan pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I) dengan anggaran sebesar Rp.11.027.115.600,-(sebelas milyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) yang berasal dari dana APBD Kab.Bekasi TA 2011;
Bahwa untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa proyek Pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I), Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Kadistarkim) Kab.Bekasi Ir.Porkas P Harahap selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 027/Kep.03/Distarkim/2011, tanggal 20 Januari 2011 yaitu saksi H. Yadi Supriyadi, S.ST selaku PPK dan membentuk Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Kontruksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 027/Kep.04/Distarkim/2011 tangal 20 Januari 2011 yaitu:
Ketua : Cecep Suparto,ST
Sekretaris : Benny Sugiarto Prawiro,ST
Anggota : Mieke Yulastari,ST
Dedy Suryadi,ST
Subardi
Bahwa terdakwa yang mengetahui adanya proyek pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) pada sekitar awal Februari 2011 menemui saksi Ir.Porkas P Harahap, Kepala Dinas Tarkim Kab.Bekasi yang telah di kenal sebelumnya dengan maksud untuk mempengaruhi Kadistarkim agar perusahaan terdakwa yaitu PT.Ultrajasa Persada Prima dapat ditunjuk sebagai pemenang dan pelaksana proyek tersebut. Selanjutnya atas permintaan terdakwa, saksi Ir.Porkas P Harahap selaku Kepala Distarkim memanggil Ketua Pokja pengadaan yaitu saksi Cecep Suparto untuk diperkenalkan dengan terdakwa dan saat itu saksi Ir.Porkas P Harahap mengatakan kepada saksui Cecep bahwa terdakwa Ir.Edenta adalah orang yang akan mengerjakan proyek Islami Center Tahap II (penyelesaian tahap I), kemudian saksi Ir.Porkas memerintahkan saksi Cecep selaku Ketua Pokja pengadaaan untuk membantu dengan mengatakan “tolong dibantu untuk menjadikan pemenang” selanjutnya terdakwa Ir. Edenta menyerahkan dokumen profil perusahaannya yaitu PT.Ultrajasa Persada Prima dan PT.Galih Medan Persada yang akan ikut serta dalam lelang.
Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Februari 2011, panitia pengadaan melakukan proses lelang proyek pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I) dengan melakukan pengumuman lelang diantaranya di Koran Tempo tanggal 24 Februari 2011, web site, dan di Papan Pengumuman Kantor Distarkim.
Bahwa pada proses pelelangan proyek Islamic Center Tahap II (penyelesaian Tahap I) ada 10 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, salah satunya adalah PT. Ultrajasa Persada Prima yang direkturnya adalah terdakwa Ir.Edenta Sinuraya dan PT.Galih Medan Persada yang direkturnya Sdr.Supardi.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi persyaratan administrasi, tekhnis dan harga, dari 10 peserta lelang hanya dua perusahaan yang memenuhi syarat administrasi maupun tekhnis yaitu PT. Galih Medan Persada dan PT. Ultrajasa Persada Prima, dimana kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berkasnya pernah disampaikan terdakwa Ir.Edenta Sinuraya kepada Kadistarkim yang selanjutnya diberikan kepada Ketua Pokja pengadaan (saksi Cecep Suparto), dengan perintah agar dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2011,panitia pengadaan melakukan verifikasi dan klarifikasi Dokumen Kualifikasi.
Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 Panitia Pengadaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/10.b-02/PAN-TARKIM/III/2011 tentang Penetapan penyedia barang/jasa kegiatan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) dengan penawaran Rp. 11.176.940.000,- (sebelas milyar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian karena tidak ada sanggahan atas penetapan tersebut panitia pengadaan mengirimkan surat kepada PPK dengan surat No.602.1/15/PAN-TARKIM/IV/2011 tanggal 12 April 2011 perihal laporan hasil lelang.
Bahwa atas penetapan tersebut, PPK pada tanggal 13 April 2011 menerbitkan surat Keputusan No.602.1/18-02/TBTARKIM/IV/2011 tanggal 13 April 2011 tentang Penunjukkan penyedia barang / Jasa kegiatan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I), selanjutnya pada tanggal 14 April 2011 terdakwa selaku Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima membuat surat pernyataan No.012/UPP-SPP/IV/2011 yang menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) dengan lama pelaksanaan 180 hari kalender.
Bahwa selanjutnya di buat dan disepakati Kontrak/SPP No.602.1/02/SPP-TB-TARKIM/4/2011 tanggal 18 April 2011 yang masing-masing ditandatangani oleh Yadi Supriadi selaku PPK dengan Direktur PT.Ultrajasa Persada Prima terdakwa Ir.Edenta Sinuraya tentang Pembangunan Islamic Centre Tahap II (Penyelesaian Tahap I) senilai Rp.11.027.115.600,- (sebelas milyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan : Rp. 73.125.280,00
Bangunan B (Aula) : Rp. 4.555.802.947,34
Bangunan C1 (kantor) : Rp. 2.187.636.411,51
Bangunan C4 (Asrama Pria) : Rp. 1.747.091.453,86
Site Development : Rp. 1.461.267.510,48
Jumlah : Rp.10.024.650.603,19
PPN 10 % : Rp. 1.002.465.060,32
Total : Rp.11.027.115.663,32
Pembulatan : Rp.11.027.115.600,00
Bahwa pada tanggal 19 April 2011, saksi Yadi Supriyadi (PPK) telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa selaku Direktur PT.Ultrajasa Persada Prima dengan surat No.602.1/02/SPL-TB-TARKIM/IV/2011.
Bahwa setelah menerima SPMK pada tanggal 19 April 2011, terdakwa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% senilaiRp.2.205.423.120,- (dua milyar dua ratus lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah), dicairkan pada tanggal 14 Juni 2011.
Bahwa sejak diterbitkan SPMK tanggal 19 April 2011, terdakwa selaku pelaksana pekerjaan telah dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang tertera dalam kontrak yang disepakati, hal tersebut sesuai buku laporan harian yang dibuat (ditandatangani) oleh Romi Sinulingga selaku pelaksana lapangan PT.Ultrajasa Persada Prima dimana sejak April sampai dengan Juni 2011, terdakwa sama sekali tidak ada melakukan kegiatan apapun sehingga tidak ada progress kemajuan.
Bahwa terdakwa selaku Pelaksana Proyek tidak mengindahkan teguran dari pihak PPK maupun konsultan supervise sebagaimana tertuang dalam surat teguran pelaksanaan No. 602.1/10.A/Tarkim-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 dan Teguran ke-2 No. 602.1/22/Distarkim-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011.
Bahwa selanjutnya pekerjaan baru mulai dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2011 yaitu pekerjaan pemasangan air dan listrik dengan nilai 0,35% sedangkan SPMK dimulai tanggal 19 April 2011 dan kontrak harus selesai pada tanggal 18 Oktober 2011.
Bahwa lambatnya pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan terdakwa tampak dari laporan Konsultan supervisi yaitu :
Bulan kesatu Tanggal 18 April s/d 1 Mei 2011 progres masih 0%
Bulan kedua tanggal 02 Mei 2011 sampai dengan 29 Mei 2011 progres 0%
Bulan ketiga tanggal 30 Mei s/d 3 juli 2011 progres 0,510 %
Bulan keempat tanggal 04 Juli 2011 s/d 31 Juli 2011 dengan progress 7,961%
Bulan kelima tanggal 01 Agustus 2011 s/d 28 Agustus 2011 progres 18,506 %
Bulan keenam tanggal 29 Agustus 2011 s/d 2 oktober 2011 progres tercapai 18,506% sehingga terdapat deviasi 81,368%;
Bahwa hal tersebut bertentangan dan menyimpang dari Diktum No.2 pada Surat Perintah Mulai Kerja No. 602.I/02/SPMK-TB-Tarkim/IV/2011 tanggal 19 April 2011 yang menyatakan Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masing-masing kontraktor tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SPMK, dari mulai tanggal 18 April-29 Mei 2011 tidak ada kegiatan dilapangan (PT. Ultrajasa Persada).
Bahwa meski pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan sehingga terjadi deviasi mencapai 81,368 %, terdakwa tidak melakukan upaya untuk melakukan percepatan pekerjaan bahkan meski pekerjaan mengalami deviasi terdakwa kembali mengajukan permohonan Pembayaran Termin I yang dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2011 dengan nilai progress pekerjaan 18,506% senilai Rp.1.530.508.509,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta lima ratus delapan ribu lima ratus sembilan rupiah) setelah dipotong PPn, PPh, dan potongan uang muka dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp.1.349.630.231,- (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa keterlambatan pekerjaan yang di lakukan oleh terdakwa juga karena tenaga ahli dan personil yang dijanjikan saat penawaran lelang sama sekali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan, yang melaksanakan pekerjaan secara nyata dilapangan adalah Romi Sinulingga dan sdr.Mahrudin Siregar yang tidak termasuk dalam daftar personil tersebut dan tidak jelas keahlian maupun status karyawannya di PT.Ultrajasa Persada Prima.
Bahwa karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang sepakati dalam kontrak, selajutnya terdakwa memohon diberikan perpanjangan selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan kontrak yang telah disepakati, namun demikian waktu 50 hari kerja tersebut ternyata tidak di pergunakan oleh terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak.
Bahwa sebelum dilakukan pemutusan kontrak, terdakwa mengajukan permohonan pembayaran termyn II sebesar 47,42 %, namun hal tersebut di tolak oleh PPK dengan pertimbangan bahwa setelah dilakukanrapat opname bersama yang hasilnya sebesar 35,127% (progres actual), selanjutnya saksi Ir.Porkas selaku PA meminta konsultan pengawas maupun PPK untuk mengabulkan permintaan terdakwa dengan cara menghitung materil yang belum terpasang dan kegiatan pembangunan jalan beton, secara progress bobotnya sebesar 14,577% dari nilai kontrak, tapi secara aktualnya (yang dilaksanakan) adalah lebih kecil dari 14,577% dan juga terdapat kegiatan jalan beton yang dibangun TA 2010, dimasukan untuk perhitungan progress, sehingga Negara cq Distarkim Kab.Bekasi harus melakukan pembayaran termyn II saat pemutusan kontrak dengan progress 47,42 % x Rp.11.027.115.600,- = Rp. 5.229.013.071,- (lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga belas ribu tujuh puluh satu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapat pencairan anggaran dari rekening pembangunan Islamic Center Tahap II dengan kode rekening 1.03.105.01.27.07 untuk menyelesaikan pembangunan Islamic Center Tahap I.
Bahwa hasil temuan dari Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Tehnik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung terhadap proyek Islamic Center Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi APBD tahun 2010 dan 2011 sebagai berikut :
Kontrak ini merupakan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan Islamic Centre Tahap I. Pembangunan ini difokuskan pada penyelesaian bangunan B (Aula), C-1 (Perkantoran/ Kantin) dan C-4 (Asrama Pria) yang sebelumnya prestasinya tidak tercapai dengan sempurna. Perbedaan pelaksanaannya pada Tahap I adalah :
1) Pekerjaan persiapan : Direksi keet (Kantor di tempat proyek) memiliki volume pekerjaan 24 m2, sedangkan di Tahap I pekerjaan Direksi keet memiliki volume 36 m2.
2) Gedung B (Aula)
a. Pekerjaan tanah dan pasir seta pekerjaan pondasi tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I.
Di lantai dasar, semua pekerjaan struktur yaitu beton sloof, kolom dan kolom praktis, pelat lantai dan balok praktis dianggap telah selesai di Tahap I. Sedangkan Kontraktor Penyelesaian Tahap I mengerjakan pekerjaan pelat beton tangga tebal 12 cm, pelat beton anak tangga, balok bordes 20/30.
b. Dilantai atas semua pekerjaan struktur yaitu beton sloof, kolom dan kolom praktis, pellat lantai dan balok praktis dianggap telah selesai di Tahap I. Sedangkan Kontraktor Penyelesaian Tahap I mengerjakan pekerjaan meja beton tebal 10 cm, pelat dak beton tebal 12 cm dan waterproofing cating + screed.
c. Pekerjaan struktur atap di Tahap I yaitu pasangan kuda-kuda, baja siku dan pasangan gordeng baja C 150, 60 20,3, 2 lantai dasar belum selesai dikerjakan. Oleh karena itu itemnya dimasukkan ke dalam Kontraktor Penyelesaian Tahap I. Tambahan pekerjaan atap struktur lantai atas yaitu pasangan kuda-kuda, baja siku, pasangan gordeng baja C 150, 60 20,3, 2. pasangan kuda-kuda WF 250.125.6.9, kuda-kuda baja siku double 60.60.6, pasangan pelat landas t =10 mm, pasang baut angkur, pelat sambung t = 8mm, pelat pengaku t = 10 mm, baut join (HTB), pengelasan kuda-kuda.
d. Pekerjaan Arsitektur, pekerjaan pasangan & plesteran lantai dasar yaitu pekerjaan list profil plestern beton. Lantai atas mengerjakan pasangan dan plesteran dinding bata 1 : 3, 1 : 5 dan pekerjaan plesteran beton 1 : 3.
e. Pekerjaan arsitektur yang tidak dikerjakan adalah Lantai atas pekerjaan acian dinding & beton, list profil plesteran beton dan pekerjaan lantai atap.
f. Pekerjaan kusen pintu, jendela lantai dasar dan lantai atas belum semua dikerjakan.
g. Pekerjaan kunci dan gantungan, pekerjaan penutup atap, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua dikerjakan.
h. Pengamatan pada struktur yang ada menunjukan bahwa komponen yang digunakan termasuk balok pracetak yang tidak ada dalam perencanaan. Penggunaan balok pracetak tanpa Justifikasi desain tidak dapat dibenarkan, karena sistem detailing (pemalangan dan sambungan) berbeda dengan sistem konvensional.)
i. Kondisi & Kualitas pekerjaan seperti sambungan kolom dan pemasangan penutup atap serta pengecoran balok, kolom dan lantai sangat buruk, hal ini mengakibatkan kekuatan dan fungsi struktur secara keseluruhan tidak bisa disebut aman.
j. Dengan penggunaan sistem pracetak yang tidak sesuai perencanaan dan kualitas bahan & pekerjaan konstruksi yang sangat buruk maka keamanan dan fungsi struktur menjadi sangat tidak aman untuk digunakan.
3) Gedung C - 1 (Perkantoran dan Kantin)
a. Pekerjaan tanah dan pasir seta pekerjaan pondasi tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I.
b. Pekerjaan beton lantai dasar mengerjakan pelat beton tangga tebal 12 cm, pelat beton anak tangga, balok bordes 20/30. Lantai atas pekerjaan pelat dak beton lengkung tebal 12 cm dan waterproofing coating + screed.
c. Pekerjaan pasangan dan plesteran tinggal Pasang bak bunga di lantai 1 dan Pekerjaan list profil plesteran beton di lantai atas dan atap.
d. Pekerjaan kusen pintu dan jendela lantai dasar tinggal pasang daun pintu, lantai atas belum semua, sehingga dikontrakkan kembali.
e. Pekerjaan kunci dan gantungan, Pekerjaan penutup atap, Pekerjaan lantai, Pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua.
4) Gedung C - 4 (Asrama Pria)
a. Pekerjaan persiapan, tanah dan pasir serta pekerjaan pondasi telah dihilangkan, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di tahap I.
b. Pekerjaan beton tinggal beton tangga lantai dasar sedangkan lantai atas tinggal pelat dak beton dan waterproofing.
c. Pekerjaan pasangan dan plesteran tinggal Pasang bak bunga di lantai 1 dan Pekerjaan list profil plesteran beton di lantai atas dan atap.
d. Pekerjaan kusen pintu dan jendela lantai dasar tinggal pasang daun pintu, lantai atas belum semua, sehingga dikontrakkan kembali.
e. Pekerjaan kunci dan gantungan, Pekerjaan penutup atap, Pekerjaan lantai, Pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua.
f. Pada site development, pekerjaan di tahap penyelesaian tahap I merupakan pekerjaan yang belum pernah dikontrakkan di tahap I, yaitu pekerjaan jalan dan tempat parkir kendaraan.
5) Site Development
Pekerjaan site development yang dilakukan kontraktor tahap penyelesaian I (PT. Ultrajasa Persada Prima - Karunia Guna Inti Semesta (KSO) adalah pekerjaan jalan beton. Hasil investigasi di lapangan volume jalan tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Artinya masih ada selisih yang harus dibayarkan kontraktor.
Tabel Pembangunan Islamic Centre Tahap II (Penyelesaian tahap I) Tahun 2011 Kabupaten Bekasi
Tabel Rincian Volume Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Pembangunan Islamic Centre Tahap II Tahun 2011 Kabupaten Bekasi
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | Volume Kontrak | Volume Terpasang | Selisih Volume |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 29 | 29 | 0 |
| B | PEKERJAAN BANGUNAN B (AULA) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 149.16 | 22.92 | 126.24 | |
| 2. PEKERJAAN STUKTUR ATAP | 39809.06 | 39809.06 | 0 | |
| 3. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 8623.6 | 4345.84 | 4277.76 | |
| 4. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 6601.1 | 6474.2 | 126.9 | |
| 5. PEKERJAAN LANTAI | 3601.84 | 1412.06 | 2189.78 | |
| 6. PEKERJAAN DINDING | 1921.33 | 226.17 | 1695.16 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 6427.54 | 645.53 | 5782.01 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN B (AULA) | 67133.63 | 52935.78 | 14197.85 | |
| C. | PEKERJAAN BANGUNAN C1 (PERKANTORAN DAN KANTIN) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 161.187 | 161.19 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 394.4 | 188.2 | 206.20 | |
| 3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 3142.87 | 3102.93 | 39.94 | |
| 4. PEKERJAAN LANTAI | 3886.65 | 2946.35 | 940.30 | |
| 5. PEKERJAAN DINDING | 1264.08 | 249.3 | 1014.78 | |
| 6. PEKERJAAN PLAFOND | 4753.97 | 790.1 | 3963.87 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 8053.5 | 2559.6 | 5493.90 | |
| 8.PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR | 594 | 6 | 588.00 | |
| 9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | 760 | 78.6 | 681.40 | |
| 10. PEKERJAAN INSTALASI AC DAN EXHAUS FAN | 84 | 2.8 | 81.20 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN C1 (PERKANTORAN DAN KANTIN) | 23094.657 | 10085.07 | 13009.59 | |
| D. | PEKERJAAN BANGUNAN C4 (ASRAMA PRIA) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 157.92 | 157.92 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 458.45 | 159.97 | 298.48 | |
| 3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 2405.52 | 2374.71 | 30.81 | |
| 4. PEKERJAAN LANTAI | 3473.61 | 2400.53 | 1073.08 | |
| 5. PEKERJAAN DINDING | 1130.4 | 211.91 | 918.49 | |
| 6. PEKERJAAN PLAFOND | 3708.69 | 737.51 | 2971.18 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 7163.34 | 2559.6 | 4603.74 | |
| 8. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR | 523 | 5 | 518.00 | |
| 9. INSTALASI LISTRIK | 623 | 60 | 563.00 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN C4 (ASRAMA PRIA) | 19643.93 | 8667.15 | 10976.78 | |
| E. | PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT | |||
| 1. PEKERJAAN PERSIAPAN | 1 | 1 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN TANAH | 4719.66 | 4719.66 | 0.00 | |
| 3. PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR | 1379.6 | 1379.6 | 0.00 | |
| 4. PEKERJAAN PERKERASAN KAKU | 24473.29 | 15969.92 | 8503.37 | |
| 5. PEKERJAAN QUALITY | 171.00 | 171.00 | 0.00 | |
| JUMLAH PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT | 30744.55 | 22241.18 | 8503.37 | |
| TOTAL JUMLAH VOLUME TERPASANG DARI SEMUA ITEM PEKERJAAN | 140645.767 | 93958.18 | 46687.587 | |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pada proyek Pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I) tahun 2011, Negara cq Pemerintah Kabupaten Bekasi telah dirugikan sebesar Rp. 1.809.066.989,68 (satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen)berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : LAINV-1191/PW10/5/2014 tanggal 9 Desember 2014, dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Tahun Anggaran | Nilai Kontrak (Rp) | Realisasi (%) (pembayaran) | % Terpasang | Kekurangan Fisik Pekerjaan (Rp) |
| 1. | 2011 | 10.024.650.604,00 | 47,42 | 29,37 | 1.809.066.989,68 |
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------
SUBDSIDAIR :
-------------- Bahwa terdakwa Ir.Edenta Sinuraya, selaku Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima yang beralamat di Jl. Dermaga Jaya Ruko Duren Sawit Centre No. D-8 Jakarta Timur berdasarkan akta Notaris Rusnaldi, SH No. 27 tanggal 12 Juni 2008 bersama-sama dengan saksi Ir.Porkas PHarahap selaku Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman berdasarkan Surat KeputusanBupati Bekasi No.821.1/17-BKD/Kep/2009 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada bulan Januari 2011 hingga Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di kantor Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Delta Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1, Pasal 3 angka (2) jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainyaitu terdakwa sebesar Rp. 1.809.066.989,68 (satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen) atau suatu koorporasi yaitu PT Ultra Jasa Persada Prima, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu terdakwa sebagai Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima memanfaatkan kewenangan saksi Ir. Porkas P Harahap selaku Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk dimenangkan dalam proyek Penyelesaian Pembangunan Islamic Center Tahap I, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp. 1.809.066.989,68 (satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen), perbuatan mana dilakukan terdakwaIr.Edenta Sinuraya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Ir. Porkas selaku Pengguna Anggaran mempunyai kewenangan untuk menetapkan Pejabat Pengadaan / Ketua Panitia Lelang berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf d, karena adanya permintaan terdakwa kepada saksi Ir. Porkas untuk dimenangkan dalam proyek pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I), sehingga saksi Ir. Porkas memerintahkan Ketua Panitia Pengadaan untuk memenangkan PT. Ultrajasa Persada Prima.
Bahwa pada TA 2011 dilingkungan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab.Bekasi diadakan kegiatan pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I) dengan anggaran sebesar Rp.11.027.115.600,-(sebelas milyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) yang berasal dari dana APBD Kab.Bekasi TA 2011;
Bahwa untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa proyek Pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I), Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Kadistarkim) Kab.Bekasi Ir.Porkas P Harahap selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 027/Kep.03/Distarkim/2011, tanggal 20 Januari 2011 yaitu saksi H. Yadi Supriyadi, S.ST selaku PPK dan membentuk Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Kontruksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 027/Kep.04/Distarkim/2011 tangal 20 Januari 2011 yaitu:
Ketua : Cecep Suparto,ST
Sekretaris : Benny Sugiarto Prawiro,ST
Anggota : Mieke Yulastari,ST
Dedy Suryadi,ST
Subardi
Bahwa terdakwa yang mengetahui adanya proyek pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) pada sekitar awal Februari 2011 menemui saksi Ir.Porkas P Harahap, Kepala Dinas Tarkim Kab.Bekasi yang telah di kenal sebelumnya dengan maksud untuk mempengaruhi Kadistarkim agar perusahaan terdakwa yaitu PT.Ultrajasa Persada Prima dapat ditunjuk sebagai pemenang dan pelaksana proyek tersebut. Selanjutnya atas permintaan terdakwa, saksi Ir.Porkas P Harahap selaku Kepala Distarkim memanggil Ketua Pokja pengadaan yaitu saksi Cecep Suparto untuk diperkenalkan dengan terdakwa dan saat itu saksi Ir.Porkas P Harahap mengatakan kepada saksui Cecep bahwa terdakwa Ir.Edenta adalah orang yang akan mengerjakan proyek Islami Center Tahap II (penyelesaian tahap I), kemudian saksi Ir.Porkas memerintahkan saksi Cecep selaku Ketua Pokja pengadaaan untuk membantu dengan mengatakan “tolong dibantu untuk menjadikan pemenang” selanjutnya terdakwa Ir. Edenta menyerahkan dokumen profil perusahaannya yaitu PT.Ultrajasa Persada Prima dan PT.Galih Medan Persada yang akan ikut serta dalam lelang.
Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Februari 2011, panitia pengadaan melakukan proses lelang proyek pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I) dengan melakukan pengumuman lelang diantaranya di Koran Tempo tanggal 24 Februari 2011, web site, dan di Papan Pengumuman Kantor Distarkim.
Bahwa pada proses pelelangan proyek Islamic Center Tahap II (penyelesaian Tahap I) ada 10 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, salah satunya adalah PT. Ultrajasa Persada Prima yang direkturnya adalah terdakwa Ir.Edenta Sinuraya dan PT.Galih Medan Persada yang direkturnya sdr.Supardi.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi persyaratan administrasi, tekhnis dan harga, dari 10 peserta lelang hanya dua perusahaan yang memenuhi syarat administrasi maupun tekhnis yaitu PT. Galih Medan Persada dan PT. Ultrajasa Persada Prima, dimana kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berkasnya pernah disampaikan terdakwa Ir.Edenta Sinuraya kepada Kadistarkim yang selanjutnya diberikan kepada Ketua Pokja pengadaan (saksi Cecep Suparto), dengan perintah agar dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2011,panitia pengadaan melakukan verifikasi dan klarifikasi Dokumen Kualifikasi.
Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 Panitia Pengadaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/10.b-02/PAN-TARKIM/III/2011 tentang Penetapan penyedia barang/jasa kegiatan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) dengan penawaran Rp. 11.176.940.000,- (sebelas milyar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian karena tidak ada sanggahan atas penetapan tersebut panitia pengadaan mengirimkan surat kepada PPK dengan surat No.602.1/15/PAN-TARKIM/IV/2011 tanggal 12 April 2011 perihal laporan hasil lelang.
Bahwa atas penetapan tersebut, PPK pada tanggal 13 April 2011 menerbitkan surat Keputusan No.602.1/18-02/TBTARKIM/IV/2011 tanggal 13 April 2011 tentang Penunjukkan penyedia barang / Jasa kegiatan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I), selanjutnya pada tanggal 14 April 2011 terdakwa selaku Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima membuat surat pernyataan No.012/UPP-SPP/IV/2011 yang menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) dengan lama pelaksanaan 180 hari kalender.
Bahwa selanjutnya di buat dan disepakati Kontrak/SPP No.602.1/02/SPP-TB-TARKIM/4/2011 tanggal 18 April 2011 yang masing-masing ditandatangani oleh Yadi Supriadi selaku PPK dengan Direktur PT.Ultrajasa Persada Prima terdakwa Ir.Edenta Sinuraya tentang Pembangunan Islamic Centre Tahap II (Penyelesaian Tahap I) senilai Rp.11.027.115.600,- (sebelas milyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan : Rp. 73.125.280,00
Bangunan B (Aula) : Rp. 4.555.802.947,34
Bangunan C1 (kantor) : Rp. 2.187.636.411,51
Bangunan C4 (Asrama Pria) : Rp. 1.747.091.453,86
Site Development : Rp. 1.461.267.510,48
Jumlah : Rp.10.024.650.603,19
PPN 10 % : Rp. 1.002.465.060,32
Total : Rp.11.027.115.663,32
Pembulatan : Rp.11.027.115.600,00
Bahwa pada tanggal 19 April 2011, saksi Yadi Supriyadi (PPK) telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa selaku Direktur PT.Ultrajasa Persada Prima dengan surat No.602.1/02/SPL-TB-TARKIM/IV/2011.
Bahwa setelah menerima SPMK pada tanggal 19 April 2011, terdakwa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% senilaiRp.2.205.423.120,- (dua milyar dua ratus lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah), dicairkan pada tanggal 14 Juni 2011.
Bahwa sejak diterbitkan SPMK tanggal 19 April 2011, terdakwa selaku pelaksana pekerjaan telah dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang tertera dalam kontrak yang disepakati, hal tersebut sesuai buku laporan harian yang dibuat (ditandatangani) oleh Romi Sinulingga selaku pelaksana lapangan PT.Ultrajasa Persada Prima dimana sejak April sampai dengan Juni 2011, terdakwa sama sekali tidak ada melakukan kegiatan apapun sehingga tidak ada progress kemajuan.
Bahwa terdakwa selaku Pelaksana Proyek tidak mengindahkan teguran dari pihak PPK maupun konsultan supervise sebagaimana tertuang dalam surat teguran pelaksanaan No. 602.1/10.A/Tarkim-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 dan Teguran ke-2 No. 602.1/22/Distarkim-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011.
Bahwa selanjutnya pekerjaan baru mulai dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2011 yaitu pekerjaan pemasangan air dan listrik dengan nilai 0,35% sedangkan SPMK dimulai tanggal 19 April 2011 dan kontrak harus selesai pada tanggal 18 Oktober 2011.
Bahwa lambatnya pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan terdakwa tampak dari laporan Konsultan supervisi yaitu :
Bulan kesatu Tanggal 18 April s/d 1 Mei 2011 progres masih 0%
Bulan kedua tanggal 02 Mei 2011 sampai dengan 29 Mei 2011 progres 0%
Bulan ketiga tanggal 30 Mei s/d 3 juli 2011 progres 0,510 %
Bulan keempat tanggal 04 Juli 2011 s/d 31 Juli 2011 dengan progress 7,961%
Bulan kelima tanggal 01 Agustus 2011 s/d 28 Agustus 2011 progres 18,506 %
Bulan keenam tanggal 29 Agustus 2011 s/d 2 Oktober 2011 progres tercapai 18,506% sehingga terdapat deviasi 81,368%;
Bahwa hal tersebut bertentangan dan menyimpang dari Diktum No.2 pada Surat Perintah Mulai Kerja No. 602.I/02/SPMK-TB-Tarkim/IV/2011 tanggal 19 April 2011 yang menyatakan Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masing-masing kontraktor tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SPMK, dari mulai tanggal 18 April 2011-29 Mei 2011 tidak ada kegiatan dilapangan (PT. Ultrajasa Persada).
Bahwa meski pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan sehingga terjadi deviasi mencapai 81,368 %, terdakwa tidak melakukan upaya untuk melakukan percepatan pekerjaan bahkan meski pekerjaan mengalami deviasi terdakwa kembali mengajukan permohonan Pembayaran Termin I yang dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2011 dengan nilai progress pekerjaan 18,506% senilai Rp.1.530.508.509,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta lima ratus delapan ribu lima ratus sembilan rupiah) setelah dipotong PPn, PPh, dan potongan uang muka dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp.1.349.630.231,- (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa keterlambatan pekerjaan yang di lakukan oleh terdakwa juga karena tenaga ahli dan personil yang dijanjikan saat penawaran lelang sama sekali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan, yang melaksanakan pekerjaan secara nyata dilapangan adalah Romi Sinulingga dan sdr.Mahrudin Siregar yang tidak termasuk dalam daftar personil tersebut dan tidak jelas keahlian maupun status karyawannya di PT.Ultrajasa Persada Prima.
Bahwa karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang sepakati dalam kontrak, selajutnya terdakwa memohon diberikan perpanjangan selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan kontrak yang telah disepakati, namun demikian waktu 50 hari kerja tersebut ternyata tidak di pergunakan oleh terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak.
Bahwa sebelum di lakukan pemutusan kontrak, terdakwa mengajukan permohonan pembayaran termyn II sebesar 47,42 %, namun hal tersebut di tolak oleh PPK dengan pertimbangan bahwa setelah di lakukanrapat opname bersama yang hasilnya sebesar 35,127% (progres actual), selanjutnya saksi Ir.Porkas selaku PA meminta konsultan pengawas maupun PPK untuk mengabulkan permintaan terdakwa dengan cara menghitung materil yang belum terpasang dan kegiatan pembangunan jalan beton, secara progress bobotnya sebesar 14,577% dari nilai kontrak, tapi secara aktualnya (yang dilaksanakan) adalah lebih kecil dari 14,577% dan juga terdapat kegiatan jalan beton yang dibangun TA 2010, dimasukan untuk perhitungan progress, sehingga Negara cq Distarkim Kab.Bekasi harus melakukan pembayaran termyn II saat pemutusan kontrak dengan progress 47,42 % x Rp.11.027.115.600,- = Rp. 5.229.013.071,- (lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga belas ribu tujuh puluh satu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapat pencairan anggaran dari rekening pembangunan Islamic Center Tahap II dengan kode rekening 1.03.105.01.27.07 untuk menyelesaikan pembangunan Islamic Center Tahap I.
Bahwa hasil temuan dari Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Tehnik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung terhadap proyek Islamic Center Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi APBD tahun 2010 dan 2011 sebagai berikut :
Kontrak ini merupakan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan Islamic Centre Tahap I. Pembangunan ini difokuskan pada penyelesaian bangunan B (Aula), C-1 (Perkantoran/Kantin) dan C-4 (Asrama Pria) yang sebelumnya prestasinya tidak tercapai dengan sempurna. Perbedaan pelaksanaannya pada Tahap I adalah :
1) Pekerjaan persiapan : Direksi keet (Kantor di tempat proyek) memiliki volume pekerjaan 24 m2, sedangkan di Tahap I pekerjaan Direksi keet memiliki volume 36 m2.
2) Gedung B (Aula)
a. Pekerjaan tanah dan pasir serta pekerjaan pondasi tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I.
Di lantai dasar, semua pekerjaan struktur yaitu beton sloof, kolom dan kolom praktis, pelat lantai dan balok praktis dianggap telah selesai di Tahap I. Sedangkan Kontraktor Penyelesaian Tahap I mengerjakan pekerjaan pelat beton tangga tebal 12 cm, pelat beton anak tangga, balok bordes 20/30.
b. Dilantai atas semua pekerjaan struktur yaitu beton sloof, kolom dan kolom praktis, pellat lantai dan balok praktis dianggap telah selesai di Tahap I. Sedangkan Kontraktor Penyelesaian Tahap I mengerjakan pekerjaan meja beton tebal 10 cm, pelat dak beton tebal 12 cm dan waterproofing cating + screed.
c. Pekerjaan struktur atap di Tahap I yaitu pasangan kuda-kuda, baja siku dan pasangan gordeng baja C 150, 60 20,3, 2 lantai dasar belum selesai dikerjakan. Oleh karena itu itemnya dimasukkan ke dalam Kontraktor Penyelesaian Tahap I. Tambahan pekerjaan atap struktur lantai atas yaitu pasangan kuda-kuda, baja siku, pasangan gordeng baja C 150, 60 20,3, 2. pasangan kuda-kuda WF 250.125.6.9, kuda-kuda baja siku double 60.60.6, pasangan pelat landas t =10 mm, pasang baut angkur, pelat sambung t = 8mm, pelat pengaku t = 10 mm, baut join (HTB), pengelasan kuda-kuda.
d. Pekerjaan Arsitektur, pekerjaan pasangan & plesteran lantai dasar yaitu pekerjaan list profil plestern beton. Lantai atas mengerjakan pasangan dan plesteran dinding bata 1 : 3, 1 : 5 dan pekerjaan plesteran beton 1 : 3.
e. Pekerjaan arsitektur yang tidak dikerjakan adalah Lantai atas pekerjaan acian dinding & beton, list profil plesteran beton dan pekerjaan lantai atap.
f. Pekerjaan kusen pintu, jendela lantai dasar dan lantai atas belum semua dikerjakan.
g. Pekerjaan kunci dan gantungan, pekerjaan penutup atap, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua dikerjakan.
h. Pengamatan pada struktur yang ada menunjukan bahwa komponen yang digunakan termasuk balok pracetak yang tidak ada dalam perencanaan. Penggunaan balok pracetak tanpa Justifikasi desain tidak dapat dibenarkan, karena sistem detailing (pemalangan dan sambungan) berbeda dengan sistem konvensional;
i. Kondisi & Kualitas pekerjaan seperti sambungan kolom dan pemasangan penutup atap serta pengecoran balok, kolom dan lantai sangat buruk, hal ini mengakibatkan kekuatan dan fungsi struktur secara keseluruhan tidak bisa disebut aman.
j. Dengan penggunaan sistem pracetak yang tidak sesuai perencanaan dan kualitas bahan & pekerjaan konstruksi yang sangat buruk maka keamanan dan fungsi struktur menjadi sangat tidak aman untuk digunakan.
3) Gedung C - 1 (Perkantoran dan Kantin)
a. Pekerjaan tanah dan pasir seta pekerjaan pondasi tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I.
b. Pekerjaan beton lantai dasar mengerjakan pelat beton tangga tebal 12 cm, pelat beton anak tangga, balok bordes 20/30. Lantai atas pekerjaan pelat dak beton lengkung tebal 12 cm dan waterproofing coating + screed.
c. Pekerjaan pasangan dan plesteran tinggal Pasang bak bunga di lantai 1 dan Pekerjaan list profil plesteran beton di lantai atas dan atap.
d. Pekerjaan kusen pintu dan jendela lantai dasar tinggal pasang daun pintu, lantai atas belum semua, sehingga dikontrakkan kembali.
e. Pekerjaan kunci dan gantungan, Pekerjaan penutup atap, Pekerjaan lantai, Pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua.
4) Gedung C - 4 (Asrama Pria)
a. Pekerjaan persiapan, tanah dan pasir serta pekerjaan pondasi telah dihilangkan, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di tahap I.
b. Pekerjaan beton tinggal beton tangga lantai dasar sedangkan lantai atas tinggal pelat dak beton dan waterproofing.
c. Pekerjaan pasangan dan plesteran tinggal Pasang bak bunga di lantai 1 dan Pekerjaan list profil plesteran beton di lantai atas dan atap.
d. Pekerjaan kusen pintu dan jendela lantai dasar tinggal pasang daun pintu, lantai atas belum semua, sehingga dikontrakkan kembali.
e. Pekerjaan kunci dan gantungan, Pekerjaan penutup atap, Pekerjaan lantai, Pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua.
f. Pada site development, pekerjaan di tahap penyelesaian tahap I merupakan pekerjaan yang belum pernah dikontrakkan di tahap I, yaitu pekerjaan jalan dan tempat parkir kendaraan.
5) Site Development
Pekerjaan site development yang dilakukan kontraktor tahap penyelesaian I (PT. Ultrajasa Persada Prima - Karunia Guna Inti Semesta (KSO) adalah pekerjaan jalan beton. Hasil investigasi di lapangan volume jalan tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Artinya masih ada selisih yang harus dibayarkan kontraktor.
Tabel Pembangunan Islamic Centre Tahap II (Penyelesaian tahap I) Tahun 2011Kabupaten Bekasi
Tabel Rincian Volume Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Pembangunan Islamic Centre Tahap II Tahun 2011 Kabupaten Bekasi
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | Volume Kontrak | Volume Terpasang | Selisih Volume |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 29 | 29 | 0 |
| B | PEKERJAAN BANGUNAN B (AULA) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 149.16 | 22.92 | 126.24 | |
| 2. PEKERJAAN STUKTUR ATAP | 39809.06 | 39809.06 | 0 | |
| 3. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 8623.6 | 4345.84 | 4277.76 | |
| 4. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 6601.1 | 6474.2 | 126.9 | |
| 5. PEKERJAAN LANTAI | 3601.84 | 1412.06 | 2189.78 | |
| 6. PEKERJAAN DINDING | 1921.33 | 226.17 | 1695.16 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 6427.54 | 645.53 | 5782.01 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN B (AULA) | 67133.63 | 52935.78 | 14197.85 | |
| C. | PEKERJAAN BANGUNAN C1 (PERKANTORAN DAN KANTIN) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 161.187 | 161.19 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 394.4 | 188.2 | 206.20 | |
| 3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 3142.87 | 3102.93 | 39.94 | |
| 4. PEKERJAAN LANTAI | 3886.65 | 2946.35 | 940.30 | |
| 5. PEKERJAAN DINDING | 1264.08 | 249.3 | 1014.78 | |
| 6. PEKERJAAN PLAFOND | 4753.97 | 790.1 | 3963.87 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 8053.5 | 2559.6 | 5493.90 | |
| 8.PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR | 594 | 6 | 588.00 | |
| 9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | 760 | 78.6 | 681.40 | |
10. PEKERJAAN INSTALASI AC DAN EXHAUS FAN | 84 | 2.8 | 81.20 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN C1 (PERKANTORAN DAN KANTIN) | 23094.657 | 10085.07 | 13009.59 | |
| D. | PEKERJAAN BANGUNAN C4 (ASRAMA PRIA) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 157.92 | 157.92 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 458.45 | 159.97 | 298.48 | |
| 3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 2405.52 | 2374.71 | 30.81 | |
| 4. PEKERJAAN LANTAI | 3473.61 | 2400.53 | 1073.08 | |
| 5. PEKERJAAN DINDING | 1130.4 | 211.91 | 918.49 | |
| 6. PEKERJAAN PLAFOND | 3708.69 | 737.51 | 2971.18 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 7163.34 | 2559.6 | 4603.74 | |
| 8. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR | 523 | 5 | 518.00 | |
| 9. INSTALASI LISTRIK | 623 | 60 | 563.00 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN C4 (ASRAMA PRIA) | 19643.93 | 8667.15 | 10976.78 | |
| E. | PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT | |||
| 1. PEKERJAAN PERSIAPAN | 1 | 1 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN TANAH | 4719.66 | 4719.66 | 0.00 | |
| 3. PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR | 1379.6 | 1379.6 | 0.00 | |
| 4. PEKERJAAN PERKERASAN KAKU | 24473.29 | 15969.92 | 8503.37 | |
| 5. PEKERJAAN QUALITY | 171.00 | 171.00 | 0.00 | |
| JUMLAH PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT | 30744.55 | 22241.18 | 8503.37 | |
| TOTAL JUMLAH VOLUME TERPASANG DARI SEMUA ITEM PEKERJAAN | 140645.767 | 93958.18 | 46687.587 | |
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak pada proyek Pembangunan Islamic Center Tahap II (Penyelesaian Tahap I) tahun 2011, Negara cq Pemerintah Kabupaten Bekasi telah dirugikan sebesar Rp. 1.809.066.989,68(satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah enam puluh delapan sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat Nomor : LAINV-1191/PW10/5/2014 tanggal 9 Desember 2014, dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Tahun Anggaran | Nilai Kontrak (Rp) | Realisasi (%) (pembayaran) | % Terpasang | Kekurangan Fisik Pekerjaan (Rp) |
| 1. | 2011 | 10.024.650.604,00 | 47,42 | 29,37 | 1.809.066.989,68 |
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsijo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
-------------- Bahwa terdakwa Ir.Edenta Sinuraya, selaku Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima yang beralamat di Jl. Dermaga Jaya Ruko Duren Sawit Centre No.D-8 Jakarta Timur berdasarkan akta Notaris Rusnaldi, SH No.27 tanggal 12 Juni 2008 bersama-sama dengan saksi Ir. Porkas P Harahap selaku Kepala Dinas Tata Ruang Pemukiman berdasarkan Surat KeputusanBupati Bekasi No.821.1/17-BKD/Kep/2009 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada bulan Januari hingga Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di kantor Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi Delta Mas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1, Pasal 3 angka (2) jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang yaitu Pekerjaan realisasi fisik tidak sesuai dengan kontrak, untuk Pembangunan Islamic center Tahap II (penyelesaian tahap I) tahun 2011 pekerjaan terpasang hanya mencapai 29,37 % dari kontrak, perbuatan terdakwa Ir.Edenta Sinuraya dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa pada TA 2011 dilingkungan Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kab.Bekasi diadakan kegiatan pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I) dengan anggaran sebesar Rp. 11.027.115.600,- (sebelas milyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) yang berasal dari dana APBD Kab.Bekasi TA 2011;
Bahwa untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa proyek Pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I), Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Kadistarkim) Kab.Bekasi Ir.Porkas P Harahap selaku Pengguna Anggaran menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 027/Kep.03/Distarkim/2011, tanggal 20 Januari 2011 yaitu saksi H. Yadi Supriyadi, S.ST selaku PPK dan membentuk Panitia Pengadaan Barang / Jasa Kontruksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 027/Kep.04/Distarkim/2011 tangal 20 Januari 2011 yaitu :
Ketua : Cecep Suparto,ST
Sekretaris : Benny Sugiarto Prawiro,ST
Anggota : Mieke Yulastari,ST
Dedy Suryadi,ST
Subardi
Bahwa terdakwa yang mengetahui adanya proyek pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) pada sekitar awal Februari 2011 menemui saksi Ir.Porkas P Harahap, Kepala Dinas Tarkim Kab.Bekasi yang telah di kenal sebelumnya dengan maksud untuk mempengaruhi Kadistarkim agar perusahaan terdakwa yaitu PT.Ultrajasa Persada Prima dapat ditunjuk sebagai pemenang dan pelaksana proyek tersebut. Selanjutnya atas permintaan terdakwa, saksi Ir.Porkas P Harahap selaku Kepala Distarkim memanggil Ketua Pokja pengadaan yaitu saksi Cecep Suparto untuk diperkenalkan dengan terdakwa dan saat itu saksi Ir.Porkas P Harahap mengatakan kepada saksui Cecep bahwa terdakwa Ir.Edenta adalah orang yang akan mengerjakan proyek Islami Center Tahap II (penyelesaian tahap I), kemudian saksi Ir.Porkas memerintahkan saksi Cecep selaku Ketua Pokja pengadaaan untuk membantu dengan mengatakan “tolong dibantu untuk menjadikan pemenang” selanjutnya terdakwa Ir. Edenta menyerahkan dokumen profil perusahaannya yaitu PT.Ultrajasa Persada Prima dan PT.Galih Medan Persada yang akan ikut serta dalam lelang.
Bahwa selanjutnya pada akhir bulan Februari 2011, panitia pengadaan melakukan proses lelang proyek pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian tahap I) dengan melakukan pengumuman lelang diantaranya di Koran Tempo tanggal 24 Februari 2011, web site, dan di Papan Pengumuman Kantor Distarkim.
Bahwa pada proses pelelangan proyek Islamic Center Tahap II (penyelesaian Tahap I) ada 10 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran, salah satunya adalah PT. Ultrajasa Persada Prima yang direkturnya adalah terdakwa Ir.Edenta Sinuraya dan PT.Galih Medan Persada yang direkturnya sdr.Supardi.
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi persyaratan administrasi, tekhnis dan harga, dari 10 peserta lelang hanya dua perusahaan yang memenuhi syarat administrasi maupun tekhnis yaitu PT. Galih Medan Persada dan PT. Ultrajasa Persada Prima, dimana kedua perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berkasnya pernah disampaikan terdakwa Ir.Edenta Sinuraya kepada Kadistarkim yang selanjutnya diberikan kepada Ketua Pokja pengadaan (saksi Cecep Suparto), dengan perintah agar dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan.
Bahwa pada tanggal 24 Maret 2011,panitia pengadaan melakukan verifikasi dan klarifikasi Dokumen Kualifikasi.
Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2011 Panitia Pengadaan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 602.1/10.b-02/PAN-TARKIM/III/2011 tentang Penetapan penyedia barang/jasa kegiatan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) dengan penawaran Rp. 11.176.940.000,- (sebelas milyar seratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian karena tidak ada sanggahan atas penetapan tersebut panitia pengadaan mengirimkan surat kepada PPK dengan surat No.602.1/15/PAN-TARKIM/IV/2011 tanggal 12 April 2011 perihal laporan hasil lelang.
Bahwa atas penetapan tersebut, PPK pada tanggal 13 April 2011 menerbitkan surat Keputusan No.602.1/18-02/TBTARKIM/IV/2011 tanggal 13 April 2011 tentang Penunjukkan penyedia barang / Jasa kegiatan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I), selanjutnya pada tanggal 14 April 2011 terdakwa selaku Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima membuat surat pernyataan No.012/UPP-SPP/IV/2011 yang menyatakan sanggup melaksanakan pekerjaan pembangunan Islamic Center (penyelesaian tahap I) dengan lama pelaksanaan 180 hari kalender.
Bahwa selanjutnya di buat dan disepakati Kontrak/SPP No.602.1/02/SPP-TB-TARKIM/4/2011 tanggal 18 April 2011 yang masing-masing ditandatangani oleh Yadi Supriadi selaku PPK dengan Direktur PT.Ultrajasa Persada Prima terdakwa Ir.Edenta Sinuraya tentang Pembangunan Islamic Centre Tahap II (Penyelesaian Tahap I) senilai Rp.11.027.115.600,- (sebelas milyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan : Rp. 73.125.280,00
Bangunan B (Aula) : Rp. 4.555.802.947,34
Bangunan C1 (kantor) : Rp. 2.187.636.411,51
Bangunan C4 (Asrama Pria) : Rp. 1.747.091.453,86
Site Development : Rp. 1.461.267.510,48
Jumlah : Rp.10.024.650.603,19
PPN 10 % : Rp. 1.002.465.060,32
Total : Rp.11.027.115.663,32
Pembulatan : Rp.11.027.115.600,00
Bahwa pada tanggal 19 April 2011, saksi Yadi Supriyadi (PPK) telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada terdakwa selaku Direktur PT.Ultrajasa Persada Prima dengan surat No.602.1/02/SPL-TB-TARKIM/IV/2011.
Bahwa setelah menerima SPMK pada tanggal 19 April 2011, terdakwa mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% senilaiRp.2.205.423.120,- (dua milyar dua ratus lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus dua puluh rupiah), dicairkan pada tanggal 14 Juni 2011.
Bahwa sejak diterbitkan SPMK tanggal 19 April 2011, terdakwa selaku pelaksana pekerjaan telah dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang tertera dalam kontrak yang disepakati, hal tersebut sesuai buku laporan harian yang dibuat (ditandatangani) oleh Romi Sinulingga selaku pelaksana lapangan PT.Ultrajasa Persada Prima dimana sejak April sampai dengan Juni 2011, terdakwa sama sekali tidak ada melakukan kegiatan apapun sehingga tidak ada progress kemajuan.
Bahwa terdakwa selaku Pelaksana Proyek tidak mengindahkan teguran dari pihak PPK maupun konsultan supervise sebagaimana tertuang dalam surat teguran pelaksanaan No. 602.1/10.A/Tarkim-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 dan Teguran ke-2 No. 602.1/22/Distarkim-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011.
Bahwa selanjutnya pekerjaan baru mulai dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2011 yaitu pekerjaan pemasangan air dan listrik dengan nilai 0,35% sedangkan SPMK dimulai tanggal 19 April 2011 dan kontrak harus selesai pada tanggal 18 Oktober 2011.
Bahwa lambatnya pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan terdakwa tampak dari laporan Konsultan supervisi yaitu :
Bulan kesatu Tanggal 18 April s/d 1 Mei 2011 progres masih 0%
Bulan kedua tanggal 02 Mei 2011 sampai dengan 29 Mei 2011 progres 0%
Bulan ketiga tanggal 30 Mei s/d 3 juli 2011 progres 0,510 %
Bulan keempat tanggal 04 Juli 2011 s/d 31 Juli 2011 dengan progress 7,961%
Bulan kelima tanggal 01 Agustus 2011 s/d 28 Agustus 2011 progres 18,506 %
Bulan keenam tanggal 29 Agustus 2011 s/d 2 oktober 2011 progres tercapai 18,506% sehingga terdapat deviasi 81,368%;
Bahwa hal tersebut bertentangan dan menyimpang dari Diktum No.2 pada Surat Perintah Mulai Kerja No. 602.I/02/SPMK-TB-Tarkim/IV/2011 tanggal 19 April 2011 yang menyatakan Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) masing-masing kontraktor tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam SPMK, dari mulai tanggal 18 April 2011-29 Mei 2011 tidak ada kegiatan dilapangan (PT. Ultrajasa Persada).
Bahwa meski pelaksanaan pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan sehingga terjadi deviasi mencapai 81,368 %, terdakwa tidak melakukan upaya untuk melakukan percepatan pekerjaan bahkan meski pekerjaan mengalami deviasi terdakwa kembali mengajukan permohonan Pembayaran Termin I yang dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2011 dengan nilai progress pekerjaan 18,506% senilai Rp.1.530.508.509,- (satu milyar lima ratus tiga puluh juta lima ratus delapan ribu lima ratus sembilan rupiah) setelah dipotong PPn, PPh, dan potongan uang muka dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp.1.349.630.231,- (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah).
Bahwa keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa juga karena tenaga ahli dan personil yang dijanjikan saat penawaran lelang sama sekali tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan, yang melaksanakan pekerjaan secara nyata dilapangan adalah Romi Sinulingga dan Sdr.Mahrudin Siregar yang tidak termasuk dalam daftar personil tersebut dan tidak jelas keahlian maupun status karyawannya di PT.Ultrajasa Persada Prima.
Bahwa karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tenggang waktu yang sepakati dalam kontrak, selajutnya terdakwa memohon diberikan perpanjangan selama 50 hari kerja untuk menyelesaikan kontrak yang telah disepakati, namun demikian waktu 50 hari kerja tersebut ternyata tidak di pergunakan oleh terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan, sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak.
Bahwa sebelum dilakukan pemutusan kontrak, terdakwa mengajukan permohonan pembayaran termyn II sebesar 47,42 %, namun hal tersebut di tolak oleh PPK dengan pertimbangan bahwa setelah di lakukanrapat opname bersama yang hasilnya sebesar 35,127% (progres actual), selanjutnya saksi Ir.Porkas selaku PA meminta konsultan pengawas maupun PPK untuk mengabulkan permintaan terdakwa dengan cara menghitung materil yang belum terpasang dan kegiatan pembangunan jalan beton, secara progress bobotnya sebesar 14,577% dari nilai kontrak, tapi secara aktualnya (yang dilaksanakan) adalah lebih kecil dari 14,577% dan juga terdapat kegiatan jalan beton yang dibangun TA 2010, dimasukan untuk perhitungan progress, sehingga Negara cq Distarkim Kab.Bekasi harus melakukan pembayaran termyn II saat pemutusan kontrak dengan progress 47,42 % x Rp.11.027.115.600,- = Rp. 5.229.013.071,- (lima milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga belas ribu tujuh puluh satu rupiah).
Bahwa terdakwa mendapat pencairan anggaran dari rekening pembangunan Islamic Center Tahap II dengan kode rekening 1.03.105.01.27.07 untuk menyelesaikan pembangunan Islamic Center Tahap I.
Bahwa hasil temuan dari Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Tehnik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung terhadap proyek Islamic Center Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi APBD tahun 2010 dan 2011 sebagai berikut :
Kontrak ini merupakan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan Islamic Centre Tahap I. Pembangunan ini difokuskan pada penyelesaian bangunan B (Aula), C-1 (Perkantoran/ Kantin) dan C-4 (Asrama Pria) yang sebelumnya prestasinya tidak tercapai dengan sempurna. Perbedaan pelaksanaannya pada Tahap I adalah :
1) Pekerjaan persiapan : Direksi keet (Kantor di tempat proyek) memiliki volume pekerjaan 24 m2, sedangkan di Tahap I pekerjaan Direksi keet memiliki volume 36 m2.
2) Gedung B (Aula)
a. Pekerjaan tanah dan pasir seta pekerjaan pondasi tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I.
Di lantai dasar, semua pekerjaan struktur yaitu beton sloof, kolom dan kolom praktis, pelat lantai dan balok praktis dianggap telah selesai di Tahap I. Sedangkan Kontraktor Penyelesaian Tahap I mengerjakan pekerjaan pelat beton tangga tebal 12 cm, pelat beton anak tangga, balok bordes 20/30.
b. Dilantai atas semua pekerjaan struktur yaitu beton sloof, kolom dan kolom praktis, pellat lantai dan balok praktis dianggap telah selesai di Tahap I. Sedangkan Kontraktor Penyelesaian Tahap I mengerjakan pekerjaan meja beton tebal 10 cm, pelat dak beton tebal 12 cm dan waterproofing cating + screed.
c. Pekerjaan struktur atap di Tahap I yaitu pasangan kuda-kuda, baja siku dan pasangan gordeng baja C 150, 60 20,3, 2 lantai dasar belum selesai dikerjakan. Oleh karena itu itemnya dimasukkan ke dalam Kontraktor Penyelesaian Tahap I. Tambahan pekerjaan atap struktur lantai atas yaitu pasangan kuda-kuda, baja siku, pasangan gordeng baja C 150, 60 20,3, 2. pasangan kuda-kuda WF 250.125.6.9, kuda-kuda baja siku double 60.60.6, pasangan pelat landas t =10 mm, pasang baut angkur, pelat sambung t = 8mm, pelat pengaku t = 10 mm, baut join (HTB), pengelasan kuda-kuda.
d. Pekerjaan Arsitektur, pekerjaan pasangan & plesteran lantai dasar yaitu pekerjaan list profil plestern beton. Lantai atas mengerjakan pasangan dan plesteran dinding bata 1 : 3, 1 : 5 dan pekerjaan plesteran beton 1 : 3.
e. Pekerjaan arsitektur yang tidak dikerjakan adalah Lantai atas pekerjaan acian dinding & beton, list profil plesteran beton dan pekerjaan lantai atap.
f. Pekerjaan kusen pintu, jendela lantai dasar dan lantai atas belum semua dikerjakan.
g. Pekerjaan kunci dan gantungan, pekerjaan penutup atap, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua dikerjakan.
h. Pengamatan pada struktur yang ada menunjukan bahwa komponen yang digunakan termasuk balok pracetak yang tidak ada dalam perencanaan. Penggunaan balok pracetak tanpa Justifikasi desain tidak dapat dibenarkan, karena sistem detailing (pemalangan dan sambungan) berbeda dengan sistem konvensional.)
i. Kondisi & Kualitas pekerjaan seperti sambungan kolom dan pemasangan penutup atap serta pengecoran balok, kolom dan lantai sangat buruk, hal ini mengakibatkan kekuatan dan fungsi struktur secara keseluruhan tidak bisa disebut aman.
j. Dengan penggunaan sistem pracetak yang tidak sesuai perencanaan dan kualitas bahan & pekerjaan konstruksi yang sangat buruk maka keamanan dan fungsi struktur menjadi sangat tidak aman untuk digunakan.
3) Gedung C - 1 (Perkantoran dan Kantin)
a. Pekerjaan tanah dan pasir seta pekerjaan pondasi tidak masuk dalam Rencana Anggaran Biaya, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I.
b. Pekerjaan beton lantai dasar mengerjakan pelat beton tangga tebal 12 cm, pelat beton anak tangga, balok bordes 20/30. Lantai atas pekerjaan pelat dak beton lengkung tebal 12 cm dan waterproofing coating + screed.
c. Pekerjaan pasangan dan plesteran tinggal Pasang bak bunga di lantai 1 dan Pekerjaan list profil plesteran beton di lantai atas dan atap.
d. Pekerjaan kusen pintu dan jendela lantai dasar tinggal pasang daun pintu, lantai atas belum semua, sehingga dikontrakkan kembali.
e. Pekerjaan kunci dan gantungan, Pekerjaan penutup atap, Pekerjaan lantai, Pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua.
4) Gedung C - 4 (Asrama Pria)
a. Pekerjaan persiapan, tanah dan pasir serta pekerjaan pondasi telah dihilangkan, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di tahap 1.
b. Pekerjaan beton tinggal beton tangga lantai dasar sedangkan lantai atas tinggal pelat dak beton dan waterproofing.
c. Pekerjaan pasangan dan plesteran tinggal Pasang bak bunga di lantai 1 dan Pekerjaan list profil plesteran beton di lantai atas dan atap.
d. Pekerjaan kusen pintu dan jendela lantai dasar tinggal pasang daun pintu, lantai atas belum semua, sehingga dikontrakkan kembali.
e. Pekerjaan kunci dan gantungan, Pekerjaan penutup atap, Pekerjaan lantai, Pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua.
f. Pada site development, pekerjaan di tahap penyelesaian tahap I merupakan pekerjaan yang belum pernah dikontrakkan di tahap I, yaitu pekerjaan jalan dan tempat parkir kendaraan.
5) Site Development
Pekerjaan site development yang dilakukan kontraktor tahap penyelesaian I (PT. Ultrajasa Persada Prima - Karunia Guna Inti Semesta (KSO) adalah pekerjaan jalan beton. Hasil investigasi di lapangan volume jalan tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Artinya masih ada selisih yang harus dibayarkan kontraktor.
Tabel Pembangunan Islamic Centre Tahap II (Penyelesaian tahap I) Tahun 2011 Kabupaten Bekasi
Tabel Rincian Volume Rekapitulasi Hasil Pemeriksaan Pembangunan Islamic Centre Tahap II Tahun 2011 Kabupaten Bekasi
| NO. | URAIAN PEKERJAAN | Volume Kontrak | Volume Terpasang | Selisih Volume |
| A. | PEKERJAAN PERSIAPAN | 29 | 29 | 0 |
| B | PEKERJAAN BANGUNAN B (AULA) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 149.16 | 22.92 | 126.24 | |
| 2. PEKERJAAN STUKTUR ATAP | 39.809.06 | 39.809.06 | 0 | |
| 3. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 8.623.6 | 4.345.84 | 4.277.76 | |
| 4. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 6.601.1 | 6.474.2 | 126.9 | |
| 5. PEKERJAAN LANTAI | 3.601.84 | 1.412.06 | 2189.78 | |
| 6. PEKERJAAN DINDING | 1.921.33 | 226.17 | 1.695.16 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 6.427.54 | 645.53 | 5.782.01 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN B (AULA) | 67.133.63 | 52.935.78 | 14.197.85 | |
| C. | PEKERJAAN BANGUNAN C1 (PERKANTORAN DAN KANTIN) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 161.187 | 161.19 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 394.4 | 188.2 | 206.20 | |
| 3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 3.142.87 | 3.102.93 | 39.94 | |
| 4. PEKERJAAN LANTAI | 3.886.65 | 2.946.35 | 940.30 | |
| 5. PEKERJAAN DINDING | 1.264.08 | 249.3 | 1.014.78 | |
| 6. PEKERJAAN PLAFOND | 4.753.97 | 790.1 | 3.963.87 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 8.053.5 | 2.559.6 | 5.493.90 | |
| 8.PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR | 594 | 6 | 588.00 | |
| 9. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK | 760 | 78.6 | 681.40 | |
| 10. PEKERJAAN INSTALASI AC DAN EXHAUS FAN | 84 | 2.8 | 81.20 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN C1 (PERKANTORAN DAN KANTIN) | 23.094.657 | 10.085.07 | 13.009.59 | |
| D. | PEKERJAAN BANGUNAN C4 (ASRAMA PRIA) | |||
| 1. PEKERJAAN BETON | 157.92 | 157.92 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN | 458.45 | 159.97 | 298.48 | |
| 3. PEKERJAAN PENUTUP ATAP | 2.405.52 | 2.374.71 | 30.81 | |
| 4. PEKERJAAN LANTAI | 3.473.61 | 2.400.53 | 1.073.08 | |
| 5. PEKERJAAN DINDING | 1130.4 | 211.91 | 918.49 | |
| 6. PEKERJAAN PLAFOND | 3.708.69 | 737.51 | 2.971.18 | |
| 7. PEKERJAAN PENGECATAN | 7.163.34 | 2.559.6 | 4.603.74 | |
| 8. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR | 523 | 5 | 518.00 | |
| 9. INSTALASI LISTRIK | 623 | 60 | 563.00 | |
| JUMLAH PEKERJAAN BANGUNAN C4 (ASRAMA PRIA) | 19.643.93 | 8.667.15 | 10.976.78 | |
| E. | PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT | |||
| 1. PEKERJAAN PERSIAPAN | 1 | 1 | 0.00 | |
| 2. PEKERJAAN TANAH | 4.719.66 | 4.719.66 | 0.00 | |
| 3. PEKERJAAN PERKERASAN BERBUTIR | 1379.6 | 1379.6 | 0.00 | |
| 4. PEKERJAAN PERKERASAN KAKU | 24.473.29 | 15.969.92 | 8.503.37 | |
| 5. PEKERJAAN QUALITY | 171.00 | 171.00 | 0.00 | |
| JUMLAH PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT | 30.744.55 | 22.241.18 | 8.503.37 | |
| TOTAL JUMLAH VOLUME TERPASANG DARI SEMUA ITEM PEKERJAAN | 140.645.767 | 93.958.18 | 46.687.587 | |
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
BENNY SUGIARTO PRAWIRO,ST,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Sekretaris Panitia Pengadaan Barang/Jasa proyek pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II berdasarkan keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekas Nomor 027/Kep.04/Distarkim/2011;
Bahwa melalui Ketua Panitia (Bpk. Cecep Suparto) menyampaikan kepada panitia yang lain bahwa Kepada Dinas (Ir. Porkas) mengarahkan agar memenangkan perusahaan tertentu, tapi Ketua Panitia belum menyampaikan nama perusahaan yang akan dimenangkannya;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan pimpinan/personel dari perusahaan yang akan dimenangkan;
Bahwa saksi tidak pernah dijanjikan atau menerima uang atau fasilitas dari Terdakwa ataupun dari orang lain untuk memenangkan Terdakwa dalam proses lelang;
Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan apa antara Terdakwa dengan Ir. Porkas (Kepala Dinas);
Bahwa proyek pembangunan Islamic Center Tahap II Tahun 2011 adalah merupakan kelanjutan/penyelesaian proyek Tahap I Tahun 2010;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun HPS, panitia menerima HPS dari PPK dengan nilai pekerjaan sejumlah Rp 11.575.027.000,-;
Bahwa pemenang Lelang adalah PT Ultrajasa Persada Prima dan cadangan PT Galih Medan;
Bahwa Grade Perusahaan PT. Ultrajasa Persada Prima dan PT. Galih Medan Persada adalah Grade 7.
Bahwa saksi tidak ingat dalam RAB dokumen lelang tercantum pekerjaan jalan dan tempat parkir kendaraan apa tidak;
Bahwa sebagai panitia saksi menerima honor Rp 600.000,-;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
DEDY SURYADI,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi sebagai anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
Bahwa secara langsung ke saksi sebagai anggota tidak ada pengarahan untuk memenangkan perusahaan tertentu, tapi menurut info dari Ketua Panitia ada yang mengarahkan yaitu kepala dinas agar memenangkan perusahaan tertentu.
Bahwa sepengetahuan saksi boleh satu perusahaan mengikuti beberapa paket pekerjaan dalam satu tahun anggaran selama perusahaan tersebut mempunyai kemampuan secara financial dan masih mempunyai kemampuan untuk mengerjakan paket pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah bertemu dengan terdakwa.
Bahwa saksi tidak mendengar ada yang menghalangi sewaktu terdakwa bekerja.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SUBARDI,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Anggota Panitia Lelang.
Bahwa Kepala Dinas melalui Ketua Panitia yang memberitahukan kepada saksi bahwa panitia diminta untuk memenangkan pihak tertentu.
Bahwa perusahaan yang dimenangkan adalah PT. ULTRAJASA Persada Prima dan PT. Galih Medan Persada.
Bahwa PPK, PPTK, Pengawas (Intern) dan Pelaksana Intern mengetahui tentang arahan Kepala Dinas tersebut.
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2 Islamic Centre.
Bahwa sebelumnya belum pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mendengar ada yang menghalang – halangi sewaktu terdakwa bekerja.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MIEKE YULASTARI,ST, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Anggota Panitia Lelang.
Bahwa kepala dinas melalui ketua panitia yang memberitahukan kepada saksi bahwa panitia diminta untuk memenangkan pihak tertentu.
Bahwa perusahaan yang dimenangkan adalah PT. ULTRAJASA Persada Prima dan PT. Galih Medan Persada.
Bahwa PPK, PPTK, Pengawas (Intern) dan Pelaksana Intern mengetahui tentang arahan kepala dinas tersebut.
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2 Islamic Centre.
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mendengar ada yang menghalang – halangi sewaktu terdakwa bekerja.
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
CECEP SUPARTO,ST, MM,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Ketua Panitia Lelang adalah :
Menyusun rencana pemilihan penyediaan barang dan jasa
Menetapkan dokumen penawaran
Menetapkan besar nominal jaminan penawaran
Mengumumkan pengadaan penawaran barang dan jasa di papan pengumuman
Menilai kualifikasi / pascakualifikasi
Melakukan evaluasi Administratif, Teknis dan harga terhadap penawar yang masuk
Menetapkan penyedia jasa
Menyerahkan salinan dokumen pemilihan barang dan jasa
Menjawab sanggahan
Bahwa saksi tidak tahu apakah didalam DIPA anggaran tidak terdapat nama kegiatan untuk pembangunan Islamic Centre penyelesaian tahap 1.
Bahwa saksi tidak mengetahui dari pihak mana yang melaksanakan pemaketan pekerjaan menjadi dua paket yaitu penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2;
Bahwa pelaksanaan lelang tidak sesuai dengan prosedur, karena sewaktu pengajuan pemenang lelang sudah ada arahan dari Kepala Dinas yaitu Ir. PORKAS agar pemenangnya PT. ULTRAJASA Persada Prima.
Bahwa sebagai pemenang cadangan adalah PT. Galih Medan Persada yang Direkturnya Sdr. Supardi;
Bahwa persyaratan lelang adalah salah satunya memakai Grade 7.
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah bertemu dengan Terdakwa.
Bahwa yang saksi tahu Pak Ade Santo adalah orangnya Pak Edenta karena saksi sering melihat Pak Ade Santo bersama dengan pihak Pak Edenta (Terdakwa);
Bahwa saksi tidak tahu kedekatannya antara Pak Ade, Pak Edenta, dan Pak Porkas;
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2;
Bahwa untuk pelelangan dilakukan 1 kali;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
BAMBANG SUDHARMONO,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi melakukan supervisi pada proyek pembangunan Islamic Centre Kab, Bekasi dengan Victorinus Eko dan Agung Muspriyono;
Bahwa bangunan yang dibangun melanjutkan tahap 1 adalah bangunan C1 – C4 dan bangunan B;
Bahwa pembangunan tersebut tidak selesai;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah bertemu dengan Pak Edenta;
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2.
Bahwa saksi datang sebagai saksi untuk memberikan kesaksian untuk kegiatan pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2 Islamic Centre pada tahun 2011.
Bahwa saksi tidak tahu berapa persen yang sudah diselesaikan;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs. MAMAN FIRMANSYAH,MMdi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai PPTK digantikan oleh Henry Lincoln;
Bahwa Pembangunan Islamic Centre pada waktu itu progressnya baru sampai 14%, karena pada waktu itu sudah mencapai 3 bulan akan tetapi belum ada pekerjaan walaupun uang muka sudah dicairkan;
Bahwa sewaktu pencairan uang muka belum ada pekerjaan;
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan tahap 1 dan pembangunan tahap 2.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
AGUNG MUSPRIYONO, ST,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pekerjaan pemaketan pekerjaan pembangunan Islamic Centre menjadi dua paket yaitu penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2.
Bahwa saksi tahu ada pengkatrolan pekerjaan yaitu pekerjaan jalan.
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2.
Bahwa saksi tidak tahu berapa untungnya.
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
H.VICTORINUS EKO CAHYO SUPRIHONO BIN MUDJI ROHADIdi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Islamic Centre tidak mencapai 100%, ada keterlambatan dan tidak sesuai dengan jadwal;
Bahwa kendala keterlambatan adalah :
Mulai pekerjaannya terlambat karena dimulai bulai Juni 2011 sedangkan uang muka sudah dicairkan;
Lokasinya jauh;
Jalannya menuju lokasi sangat sempit;
Tenaga kerja kurang;
Bahwa akhir progress pencapaian pembangunan setelah dihitung bersama – sama sekitar 47%;
Bahwa ada pengkatrolan pekerjaan seperti untuk pekerjaan jalan yang panjang 100% akan tetapi dilaksanakan 60%, ini diinstruksikan oleh Kepala Dinas yaitu Pak Porkas;
Bahwa saksi sebelumnya belum pernah bertemu dengan Pak Edenta;
Bahwa kalau proyek tahap 1 selesainya 70%;
Bahwa proyek tahap 2 PT. ULTRAJASA Persada Prima selesainya 47% sedangkan PT. Galih Medan Persada selesainya 35%;
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2.
Bahwa yang untung adalah kontraktor karena progress jalan belum dilaksanakan 100% akan tetapi sudah dibayar semuanya;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah direktur PT. ULTRAJASA Persada Prima;
Bahwa Pak Edenta menjadi Terdakwa karena telah merugikan Negara. Pembangunan Islamic Centre tidak tercapai kontraknya, akibatnya gedung itu tidak bisa digunakan;
Bahwa saksi lupa pada waktu pembayaran 18%;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah saksi pernah bertemu dengan Terdakwa pada saat proyek masih berjalan;
Bahwa saksi bertugas bergantian 3 orang;
Bahwa saksi tidak mendengar ada yang menghalang–halangi sewaktu Terdakwa bekerja.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
H.YADI SUPRIADI,STdi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada pemaketan pekerjaan pembangunan Islamic Centre menjadi dua paket yaitu penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2;
Bahwa ada pemaketan pekerjaan tersebut atas perintah Pak Porkas;
Bahwa latar belakangnya muncul pembangunan penyelesaian tahap 1 karena pembangunan tahap 1 belum selesai dibangun 100% yang sesungguhnya tidak terdapat pada DIPA anggaran;
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Drs IDA NURYADI,SE,MSI,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pekerjaan pemaketan pekerjaan pembangunan Islamic Centre menjadi dua paket, yaitu penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2, dan tidak pernah melihat DIPA anggarannya;
Bahwa ada pengkatrolan pekerjaan;
Bahwa akhir progress yang telah dicapai oleh PT. ULTRAJASA Persada Prima sekitar 47%;
Bahwa progressnya 47% tidak sesuai dengan kontrak;
Bahwa saksi pernah melakukan pembayaran terakhir;
Bahwa sewaktu ada pelaksanaan pembayaran ada pengkatrolan pembangunan jalan;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah ketemu dengan Pak Edenta;
Bahwa kontrak dalam pembangunan Islamic Centre tahap 2 adalah Rp. 11.027.115.600,00 (sebelas milyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah);
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menerima pencairan;
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
HENRY LINCOLN,ST,MM,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui ada pekerjaan pemaketan pekerjaan pembangunan Islamic Centre menjadi dua paket, yaitu penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2;
Bahwa saksi tidak ingat berapa persen pengkatrolan pekerjaan, tapi yang saksi tahu pengkatrolan tersebut ada pada pekerjaan jalan;
Bahwa pembangunan tahap 2 belum selesai;
Bahwa hambatannya tidak ada material, kurang pekerja, kurang alat, sehingga menjadi wanprestasi dan diberikan denda 5% tetap saja tidak selesai;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah ketemu dengan Pak Edenta;
Bahwa saksi pernah melihat fisik pembangunan penyelesaian tahap 1 dan pembangunan tahap 2;
Bahwa sudah dilakukan pencairan 47,2%,akan tetapi ada pengkatrolan .
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ir.H. PORKAS PARDAMEAN HARAHAP,MM,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Dinas Tataruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi sejak tahun 2009 sampai dengan 2012;
Bahwa pada tahun 2010 ada kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I dan pembangunan tahap II penyelesaian tahap I tahun anggaran tahun 2011 di Kabupaten Bekasi;
Bahwa lokasinya di Desa Sriwijaya;
Bahwa Tugas saksi sebagai Kepala Dinas Tataruang dan Pemukiman adalah:
merumuskan, menetapkan serta melaksanakan rencana strategis dan rencana kerja Dinas;
Merumuskan RPJP, RPJM dan RKP Dinas;
Merumuskan LPPD tahunan dan LPPD akhir masa jabatan Dinas;
Merumuskan Laporan LKPJ akhir tahun akhir masa jabatan Bupati;
Merumuskan lapotan akuntabilitas kinerja Dinas;
Mempelajari dan Menelaah peraturan perundang-undangan dibidang tataruang;
Merumuskan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta administrasi dibidang tataruang, pertahanan, bangunan, permukiman, pengawasan dan pengendalian;
Menyelenggarakan pengukuran dan pemetaan;
Menyelenggarakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum;
Menyelenggarakan pemberian rekomendasi kajian teknis ijin membuka tanah;
Menyelenggarakan pembentukan panitia pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Menyelenggarakan sosialisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Menyelenggarakan pelaksanaan inventarisasi tanah yang akan terkena pembangunan untuk kepentingan umum;
Merekomendasikan penetapan lembaga tim penilai tanah;
Menyelenggarakan pelaksaan musyawarah dengan pemilik tanah yang terkena dengan pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa tugas saksi sebagai Pengguna Anggaran :
Menyusun RKA-SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
Menyusun DPA-SKPD dan anggaran Kas SKPD;
Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Melaksanakan penerimaan yang menjadi kewenangannya;
Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
Melaksanakan tugas-tugas pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah;
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah;
Bahwa Tahap II Islamic Center mencapai biaya 20 Miliyar timbul kegiatan lanjutan tahap I dan tahap II dipecahkan atau dibagi dua karena memisahkan ada gedung baru yang dibagun sedangkan yang dikerjakan oleh Pak Edenta Sinuraya adalah lanjutan dari tahap I 2010;
Bahwa tidak ada laporan pembangunan tahap I pondasinya tidak memenuhi syarat jadi dapat dilakukan penyelesaian bangunan yang belum selesai.
Bahwa gedung yang tidak selesai pada tahap I tahun 2010 adalah:
Gedung B (Aula)
Gedung C1 (Perkantoran/kantin)
Gedung C4 (Asrama Pria)
Bahwa saksi tidak tahu proses lelang akan tetapi saksi hanya dapat laporan siapa yang menang saja;
Bahwa yang menang lelang adalah PT Ultra Jasa;
Bahwa direktur PT Ultra Jasa adalah Ir Edenta Sinuraya;
Bahwa saksi kenal dengan Ir Edenta Sinuraya jauh sebelum lelang datang ke saksi di kantor. Ia datang bersama temannya Ade Santo hanya ngobrol biasa saja;
Bahwa saksi tidak tahu berapa perusahaan yang mengikuti lelang, karena tidak ada laporan berapa PT yang ikut penawaran untuk lelang di Islamic Center.
Bahwa saksi dapat laporan pemenang lelang dari PPK yaitu Drs. Ida Nuryadi, SE.MSi;
Bahwa saksi mendapat laporan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan ada keterlambatan;
Bahwa alasan keterlambatannya adalah menyangkut masalah keterbatasan bahan beton sampai lapangan (kekurangan material);
Bahwa ada laporan ada teguran dari pengawas;
Bahwa tindakan saksi adalah saksi minta agar pembangunan didesak dipercepat lagi dan saksi menanyakan kendalanya apa saja yang dapat dibantu;
Bahwa progres yang dicapai oleh Ir Edenta adalah 45%;
Bahwa saksi mengetahui ada pencairan anggaran dari Bendahara saja;
Bahwa pekerjaan pembangunan tahap I selama 180 hari;
Bahwa saksi tidak tahu dalam progress 45% apakah terdapat perkontrolan atau tidak;
Bahwa untuk masalah pencairan saksi ikut rapat kalau ada masalah saja;
Bahwa ada di laporan dalam pembangunan yang semula memakai system konvensional dirubah menjadi precast;
Bahwa saksi memerintahkan kepada PPK dan Team Teknis untuk mengkaji dahulu apakah system precast itu cocok diterapkan dipembangunan Islamic Center di Bekasi dan persetujuan itu sudah dikeluarkan oleh PPK;
Bahwa saksi kenal dengan Ade Santo sudah 2 tahun;
Bahwa saksi tidak pernah menyampaikan masalah proyek ini kepada Ade Santo;
Bahwa Ade Santo bersama Terdakwa datang ke saksi baru satu kali;
Bahwa yang memperkenalkan Terdakwa adalah Ade Santo;
Bahwa pada tahun 2011 mendapatkan laporan bahwa batas waktu pembangunan itu adalah 29 April 2011 sampai dengan 25 Oktober 2011, dan sewaktu akan berakhirnya dibulan Oktober 2011, kami mengadakan rapat dan saksi perintahkan untuk memanggil Edenta untuk membahas masalah keterlambatan dan Ir Edenta bersama timnya meminta diperpanjang waktu, setelah ada pertimbangan walau diperpanjang akan terkena denda 5%, dan Edenta tetap meminta diperpanjang waktunya walaupun terkena denda;
Bahwa saksi tidak pernah mengarahkan kepada siapapun untuk memenangkan perusahaan tertentu karena saksi sendiri baru ketemu satu kali dengan Ir Edenta;
Bahwa saksi tidak pernah menerima sesuatu dari Terdakwa;
Bahwa masalah waktu pencairan uang muka tergantung kepada permohonan mereka, kalau mereka tidak memohon kami tidak akan memberikannya;
Bahwa yang membangun struktur bangunan adalah PT Nugraha Adi Taruna;
Bahwa saksi mendapatkan informasi tahun 2012 bahwa gedung Islamic Center sudah ada anggaran baru tapi bukan dibawah saksi, yang menyatakan gedung C1 dan C4 sudah selesai 100% dan sudah diserahkan tanggung jawabnya ke Bupati akan tetapi Bupati belum mempergunakan gedung tersebut
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ir PARLINDUNGAN SIMBOLON BIN MARTUA SIMBOLON,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam kegiatan pembangunan Islamic Center sebagai konsultan supervisi dari dari PT Kencana Mandiri;
Bahwa yang menandatangani kontrak adalah pimpinan saksi;
Bahwa Tahap I pelaksanaan pekerjaan tidak terselesaikan dan hasil evaluasi pada tahap I ke tahap II itu kesempurnaan strukturnya tidak tercapai;
Bahwa dari gedung C1 dan C4 menurut kami masih dapat dilakukan pembangunan lanjutan akan tetapi di gedung B tidak layak dilanjutkan karena terdapat balok yang retak sangat membahayakan;
Bahwa penyebab keterlambatan dalam tahap 2 tahun 2011 adalah kontraktor setelah menerima SPK April tidak bekerja selama 2 bulan, dan mulai bekerja sekitar bulan Juni;
Bahwa menurut informasi uang mukanya sudah dicairkan;
Bahwa dalam pelaksanaan pembayaran Termyn Pertama adalah uang muka dan Termyn kedua pembayaran terakhir;
Bahwa teguran yang saksi lakukan tahap II diantaranya :
Bahwa gedung B tidak diijinkan untuk dilanjutkan karena ada balok retak dan surat resmi dilayangkan pada Distarkim;
Surat tertanggal 26 Februari 2011 perihal himbauan pelaksanaan pembangunan penyelesaian tahap I dengan kontrak dikarenakan ada keterlambatan waktu pelaksanaan 38 hari kalender;
Surat tertanggal 1 Juli 2011 perihal adanya permintaan terhadap kontraktor untuk memenuhi administrasi dalam melaksanakan pembangunan diharuskan membuat laporan harian dan mingguan, mengajukan ijin pelaksanaan shoft drawing, mengajukan material yang akan digunakan, menguji material yang akan digunakan membuat langkah-langkah atau metode percepatan pelaksanaan;
Bahwa untuk menghitung progress pekerjaan saksi juga dilibatkan;
Bahwa progress yang dicapai pada penyelesaian tahap I adalah 35% dan tahap II 30%;
Bahwa progress penyelesaian tahap I adalah 35% menjadi 47,420% dikarenakan pada saat termyn atau progress terakhir ada kendala dan pada saat itu kontraktor meminta progress dinaikkan dengan alasan ia akan melaksanakan sisa progress tersebut pada tahun berikutnya;
Bahwa yang ditemui dilapangan adalah Pak Romi, Pak Hanafi.
Bahwa pengkontrolan dari 35% menjadi 47,420% atas inisiatif kontraktor dan ini disetujui dirapatkan di Distarkim.
Bahwa saksi melaporkan kepimpinan masalah persetujuan dari progress 35 % menjadi 47,420%.
Bahwa saksi mengatakan progress pembangunannya tahap II penyelesaian tahap I mencapai mencapai 47,420% adalah berdasarkan laporan yang diajukan kepada saksi sebagai KPA dari tim teknis berdasarkan berita acara dan nota dinas akhir dan PPK dan PPTK dan berdasarkan juga kesepakatan antara kontraktor dan Distarkim pada saat Termyn terakhir pencairan;
Bahwa kontraktornya pada awal mengaku Romi dan kedua adalah Hanafi dan ada yang lain saksi juga lupa;
Bahwa ketika saksi di proyek yang saksi jumpai adalah Romi danada yang lain juga tapi lupa namanya;
Bahwa saksi pernah melihat Terdakwa dilapangan pada tahap II;
Bahwa saksi melihat terakhir Terdakwa dilapangan adalah sebelum berpindahnya dari Romi ke Hanafi;
Bahwa setiap saat kelapangan saksi tidak selalu melihat Terdakwa;
Bahwa setelah pembayaran 18% kepada Terdakwa yang saksi lihat diproyek adalah Romi;
Bahwa balok retak termasuk pekerjaan struktur;
Bahwa struktur itu secara kontrak pekerjaan PT Nugraha Adi Taruna akan tetapi ada perubahan dari konvensional ke precast lisensinya dari Ultrajasa;
Bahwa pada pekerjaan tahap II ada yang semua orangnya bekerja pada tahap I adalah Romi;
Bahwa saksi melihat terakhir gedung Islamic Center pada tahun 2012;
Bahwa gedung tersebut belum selesai dan belum bisa dipergunakan;
Bahwa pada gedung dikatakan tidak layak karena ada balok yang retak sangat mambahayakan;
Atas keterangan saksiTerdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi yang menyatakan bahwa ia pernah melihat Terdakwa digedung proyek, sedangkan Terdakwa tidak pernah ke proyek;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AHLI IVINDRA PANE,ST,M.Sc,PHD, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa hasil temuan investigasi yang ahli temukan adalah merupakan kelanjutan dan penyelesaian pembangunan Islamic Center Tahap I seperti penyelesaian bangunan B (Aula), C1 (perkantoran/kantin) dan C4 (Asrama Pria) yang sebelumnya prestasinya tidak tercapai dengan sempurna;
1) Gedung B (Aula);
Pekerjaan tanah dan pasir serta pekerjaan pondasi tidak masuk dalam rencana anggaran biaya, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I. Dilantai dasar semua pekerjaan struktur yaitu beton sloof,kolom dan kolom praktis, pelat lantai dan balok praktis dianggap telah selesai diTahap I, sedangkan kontraktor penyelesaian Tahap I mengerjakan pekerjaan pelat beton tangga tebal 12 cm, pelat dan beton anak tangga balok, balok bordes 20/30.
Dilantai atas semua pekerjaan struktur yaitu beton sloof, kolom dan kolom praktis, pelat lantai dan balok praktis dianggap telah selesai di Tahap I, sedangkan kontraktor penyelesaian Tahap I mengerjakan pekerjaan meja beton tebal 10 cm, pelat dak beton tebal 12 cm dan water proofing cating + screed;
Pekerjaan struktur atap di Tahap I yaitu pasangan kuda-kuda, baja siku dan pasangan-pasangan gordeng baja C 150,60 20.3,2 lantai dasar belum selesai dikerjakan, oleh karena itu itemnya dimasukkan kedalam kontraktor penyelesaian Tahap I, tambahan pekerjaan atap struktur lantai atas yaitu pasangan kuda-kuda, baja siku, pasangan gordeng baja;
Pekerjaan arsitektur, pekerjaan pasangan dan plesteran lantai dasar yaitu pekerjaan list profil plesteran beton, lantai atas mengerjakan pasangan dan plesteran dinding bata;
Pekerjaan arsitektur yang tidak dikerjakan adalah lantai atas pekerjaan acian dinding dan beton,list profil plesteran beton dan pekerjaan lantai atap;
Pekerjaan kusen pintu, jendela lantai dasar dan lantai atas belum semua dikerjakan;
Pekerjaan kunci dan gantungan, pekerjaan penutup atap, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding, langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua dikerjakan;
2) Gedung C-1 (Perkantoran dan Kantin)
Pekerjaan tanah dan pasir serta pekerjaan pondasi tidak masuk dalam rencana anggaran biaya, berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I;
Pekerjaan beton lantai dasar mengerjakan pelat beton tangga tebal 12 cm, pelat beton anak tangga, balok bordes 20/30, lantai atas pekerjaan pelat dak beton lengkung tebal 12 cm dan water proofing coating;
Pekerjaan pasangan dan plesteran tinggal pasang bak bunga dilantai I dan pekerjaan list profil plesteran beton dilantai atas dan atap;
Pekerjaan kusen pintu dan jendela lantai dasar tinggal pasang daun pintu, lantai atas belum semua, sehingga dikontrakkan kembali;
Pekerjaan kunci dan gantungan, pekerjaan penutup atap, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding langit-langit, pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua.
3) Gedung C-4 (Asrama Pria)
Pekerjaan persiapan, tanah dan pasir serta pekerjaan pondasi telah diholangkan berarti dianggap pekerjaan ini telah diselesaikan di Tahap I;
Pekerjaan beton tunggal beton tangga lantai dasar sedangkan lantai atas tinggal pelat dak beton dan water proofing;
Pekerjaan pasangan dan plesteran tunggal pasang bak bunga dilantai I dan pekerjaan list profil plesteran beton dilantai atas dan atap;
Pekerjaan kusen pintu dan jendela lantai dasar tinggal pasang daun pintu, lantai atas belum semua, sehingga dikontrakkan kembali;
Pekerjaan kunci dan gantungan, pekerjaan penutup atap, pekerjaan lantai, pekerjaan dinding, langit-langit pengecatan, fixture sanitair dan mekanikal elektrikal belum semua.
Bahwa pekerjaan jalan beton adanya pada Tahap II, akan tetapi dikerjakan oleh kontraktor Tahap I berarti tidak sesuai dengan kontrak pelaksanaan pembangunan;
Bahwa pekerjaan proyek pembangunan gedung Islamic Center Tahap II tidak sesuai kontrak karena pelaksanaan bangunan yang tidak tepat serta tidak sesuainya volume pekerjaan yang ada didokumen kontrak dan actual, kontrak bobot dari 100% hanya terpasang 43,76% dan selisihnya 56,24%;
Bahwa struktur bawah bangunan B, yaitu fondasi, balok dan rangka dikerjakan oleh Kontraktor Tahap I kualitasnya buruk dan berbahaya dan jika dilakukan perbaikan biayanya terlalu besar dari membangun ulang;
Bahwa ahli mempunyai sertifikat ke-Ahlian ahli dari LPJK (Sertifikat diperlihatkan dipersidangan);
Bahwa sewaktu ahli diminta jasa untuk melakukan penelitian ini tidak dikonfirmasikan dahulu dengan Terdakwa (EDENTA);
Bahwa Ahli sebelumnya tidak pernah bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa berdasarkan kontrak mengerjakan gedung Aula struktur pekerjaan rangka atap, pekerjaan arsitektur C1 (Perkantoran dan Kantin) dan C4 (Asrama Putra).
Bahwa dalam mengerjakan gedung aula Terdakwa Edenta mengerjakan rangka atas, sedangkan pekerjaan dibawah dikerjakan sebagian oleh kontraktor Tahap I.
Bahwa pada pekerjaan tahap I dikontrak tidak sampai finishing hanya sampai struktur seperti tanpa ada plesteran dinding, tanda kusen, tanpa lampu;
Bahwa Ahli tidak tahu volume pekerjaan yang dilaporkan oleh konsultan bobotnya sebesar 47,42%, Ahli hanya menggunakan data pengawas dan bobotnya hanya terpasang 43,76%;
Bahwa alat yang digunakan untuk investigasi adalah layak pakai dan ada sertifikatnya;
Bahwa mutu beton yang digunakan gedung B adalah K 216, mutu beton yang digunakan gedung C1, C4 adalah K 286;
Bahwa pengukuran mutu beton dilakukan dengan menggunakan sampel sebagai berikut :
Pada gedung B diambil 4 sampel.
Pada gedung C1 diambil 3 sampel.
Pada gedung C4 diambil 3 sampel.
Bahwa Ahli tidak pernah melihat hasil lab dari supplier beton;
Bahwa mutu beton yang dibeli digunakan Tahap I metode cor di tempat K 225;
Bahwa apabila kontruksi pembesian tetap, mutu beton dinaikkan maka akan menaikkan mutu bangunan;
Atas keterangan Ahli Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan Ahli yang menyatakan bahwa yang terpasang adalah 43,76% dan yang terbayar 47,42% dan selisih yang terpasang 56,24% akan tetapi yang sebenarnyaselisih 56,24% adalah selisih terhadap kontrak, bukan terhadap yang terbayar, sedangkan selisih terhadap yang terbayar hanya 3%, kemudian akibat total loss dari BPKP menjadi 29,37%.
Atas keberatan TerdakwaAhli membenarkan keterangan Terdakwa bahwa yang terpasang 43,76 dan yang terbayar 47,42% dan terhadap selisih yang terbayar 3%, sedangkan 56,24% adalah selisih terhadap kontrak, kemudian akibat total loss dari BPKP menjadi 29,37% dari 43,76%.
AHLI TUTI SUSILAWATI,SE AK CA MM,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keahlian Ahli adalah di bidang Auditing dan Akuntansi;
Bahwa Ahli telah melakukan audit investigatif terhadap proyek pembangunan Islamic Center Tahap I Tahun 2010 dan Tahap II Tahun 2011;
Bahwa pada tahun 2011 dianggarkan untuk penyelesaian tahap I dan tahap II.Penyelesaian untuk tahap I dianggarkan Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miiyar rupiah) untuk konsumsinya sendiri sebesar Rp. 19.802.362.440,- (sembilan belas miliyar delapan ratus dua juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah) sedangkan untuk penyelesaiannya sesuai dengan HPS yang disusun oleh panitia ialah sekitar Rp. 11.575.070.750,- (sebelas miliyar lima ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Bahwa tidak dijelaskan anggaran DIPA-nya Rp. 20.000.000.000,- apakah untuk penyelesaian tahap I saja atau termasuk pembangunan tahap II.
Bahwa pemecahan anggaran diperbolehkan sepanjang ada kajian dan memang dibutuhkan user jauh lebih efektif,dan tidak diperbolehkan kalau tidak ada kajian dan tidak direncanakan pengadaan proyeknya;
Bahwa tidak ditemukan kajian pembangunan 2011;
Bahwa hasil audit investigasi Terdakwa Edenta, tetapi BPKP menghitung kerugian Negara menggunakan data-data atau hasil pengujian yang dilakukan pihak ITB.Dari 5 item yang tercantum dalam kontrak sebesar Rp.10.024.650.603,48 (sepuluh miliyar dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus tiga koma empat puluh delapan rupiah) yang sudah dibayar sebesar Rp.4.753.000.709,- (empat miliyar tujuh ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus sembilan rupiah)atau 47,42%. Sementara dari hasil perhitungan ITB bobot pencapaian itu 43,76%, sehingga ada selisih 3,66%. Namun untuk menghitung kerugian keuangan negara bobot pembangunan aula dihitung total loss karena membahayakan, sehinggga total kerugian keuangan negara untuk pembangunan Islamic Center Tahap II sebesar Rp.1.809.066.989,68 (satu miliyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan koma enam puluh delapan rupiah);
Bahwa garansi pembangunan tahap II adalah 5% dari Rp.10.024.650.603,48 (sepuluh miliyar dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu enam ratus tiga koma empat puluh delapan rupiah) jadi sekitar ± Rp.500.000.000,-;
Bahwa Ahlimenghilangkan pekerjaan aula karena dianggap total loss sehingga volume yang terpasang hanya 29,37%;
Bahwa di tahap II ada 2 macam anggaran yaitu :
Anggaran I untuk penyelesaian tahap I.
Anggaran 2 untuk pekerjaan tahap II sendiri.
Bahwa pekerjaan atap aula tidak ada pada pekerjaan tahap I melainkan ada pada tahap II;
Bahwa sudah ada kerja sama pekerjaan tahap I tahun 2010 antara PT Ultrajasa Persada Prima dengan PT Nugraha Adi Taruna, yaitu pekerjaan Aula, Perkantoran dan Asrama, kerjasama pada tahap I dilihat karena ada seperti pemakaian alat semua atas nama PT Ultrajasa, perjanjian sewa menyewa alat berat ditandatangani PT Ultrajasa dan termasuk laporan hasil tes uji beton atas nama PT Ultrajasa, jadi dapat disimpulkan bahwa pekerjaan pada tahap I PT Ultrajasa itu sudah ikut mengerjakan karena ada dokumen surat perjanjian;
Bahwa hasil akhir audit investigasi adalah untuk menentukan kerugian Negara jadi asumsi kami (BPKP) terletak pada angka kerugian Negara menurut Ahli ITB itupun setelah kita melakukan kajian, analisa seperti aula ditotal losskan karena membahayakan;
Bahwa ahli pernah pergi ke lokasi/kelapangan pembangunan Islamic Center;
Bahwa ahli sempat bertemu dengan Ahli ITB dan ngobrol dan ahli tahu bangunan itu ada dinding, balok kubus termasuk ada retak, akan tetapi terkait dengan kekuatan volume dan lain-lain ahli serahkan kepada Ahli ITB karena ahli bukan Ahlinya;
Kegunaan dari pinalti atau denda atas keterlambatan adalah bahwa pada saat waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak yang tidak bisa menjelaskan tanggung jawabnya maka dikenakan pinalti, denda pinalti sifatnya administrasi;
Bahwa Bank Garansi itu sudah dicairkan;
Atas keterangan AhliTerdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan Ahli yang menyatakan bahwaTerdakwaturut mengerjakan pekerjaan tahap I akan tetapi yang sebenarnya Terdakwa tidak pernah mengerjakan pekerjaan pada tahap I struktur;
Atas keberatan TerdakwaAhli tetap pada keterangannya, karena berdasarkan dokumen ada perjanjian antara Ultrajasa Persada Prima dengan PT Nugraha Adi Taruna yang menyatakan kerjasama;
Menimbang, bahwaTerdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa di muka persidangan mengajukan saksi Ade Charge sebagai berikut:
1. MUKTI ALI,di bawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
Bahwa saksi bekerja di perusahaan Terdakwa sudah 10 tahun;
Bahwa saksi bekerja diperusahaan Terdakwa sebagai buruh lepas;
Bahwa selama saksi bekerja diperusahaan banyak sekali pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Terdakwa seperti Rumah Susun, Apartemen, dan pembangunannya di Jawa, Batam, Padang, Sumatera, dan lain-lain;
Bahwa proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Terdakwa (PT Ultrajasa Persada Prima) berjalan lancar dan selesai semuanya;
Bahwa saksi bekerja di proyek Islamic Center di Bekasi mulai awal September 2011 sampai akhir September 2011;
Bahwa saksi berhenti bekerja di Islamic Center karena dihentikan oleh mandor;
Bahwa saksi bekerja dibagian kayu;
Bahwa ketika saksi meninggalkan pekerjaan, yang sudah dikerjakan oleh PT Ultrajasa seperti keramik, saluran, instalasi listrik, pemasangan tangga, atap, meja dapur, masang kaca, dan lain-lain;
Bahwa biasanya pekerjaan finishing pembangunan jalan dikerjakan pada akhir bangunan;
Bahwa pembangunan aula saksi kerjakan dari bulan Juni sampai September;
Bahwa saksi bekerja diupah Rp.45.000,- /hari pada waktu itu;
Bahwa Terdakwa sering datang ke proyek;
Bahwa pembangunan Islamic Center didaerah gabus Bekasi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2 .AYI MUKI,di bawahsumpah pada pokoknya menerangkan sebagai
berikut :
Bahwa saksi bekerja diperusahaan Terdakwa sudah 10 tahun;
Bahwa saksi bekerja sebagai buruh lepas;
Bahwa selama saksi bekerja diperusahaan banyak sekali pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Terdakwa seperti Rumah susun, Apartemen, perumahan pembangunannya diJawa, Jakarta, dan luar jawa seperti Sumateram Batam dan lain-lain;
Bahwa proyek-proyek yang dikerjakan oleh perusahaan Terdakwa berjalan lancar, aman dan selesai semuanya;
Bahwa saksi bekerja diproyek Islamic Center diBekasi mulai awal Juni 2011 sampai akhir September 2011;
Bahwa saksi berhenti bekerja di Islamic Center karena dihentikan oleh Mandor;
Bahwa saksi bekerja dibagian tangga dan saluran;
Bahwa ketika saksi meninggalkan pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh PT Ultrajasa seperti keramik, saluran air, instalasi listrik, pemasangan tangga, atap, meja dapur, pemasangan kaca dan lain-lain;
Bahwa ada sekitar 100 orang yang bekerja mengerjakan bangunan Islamic Center;
Bahwa saksi mengerjakan tangga, saluran air dan semuanya selesai;
Bahwa Terdakwa sering datang ke proyek;
Bahwa pembangunan Islamic Center di daerah Gabus Bekasi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
3 . A.BUDI RAHMAN ,di bawahsumpah pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT Ultrajasa Persada Prima sudah ± 9 tahun;
Bahwa saksi sekarang dibagian pembukuan;
Bahwa tugas saksi mengumpulkan data-data proyek dan diarsipkan;
Bahwa saksi tidak ikut dalam proyek Islamic Center karena saksi mengerjakan yang lain;
Bahwa menurut catatan data PT Ultrajasa mengerjakan Islamic Center dimulai bulan April 2011 sampai 7 Oktober 2011 pembukuannya, berarti pekerjaannya sampai Desember 2011;
Bahwa berdasarkan data PT Ultrajasa diberhentikan sampai posisi 18,5%.
Bahwa saksi tidak tahu kapan mulai realnya PT Ultrajasa bekerja membangun Islamic Center, akan tetapi kalau melihat pembukuan dimulai bulan April biasanya dikerjakan pada bulan Juni 2011;
Bahwa setelah pekerjaan PT Ultrajasa dihentikan sampai 18,5% saksi tidak tahu persis siapa yang melanjutkannya akan tetapi saksi pernah dengar yang melanjutkannya adalah Ade Santo;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ade Santo, akan tetapi saksi tahu karena ia pernah datang ke kantor;
Bahwa menurut data yang ada di PT Ultrajasa Persada Prima sudah menerima uang muka yang sudah bersih dari Pemda sebesar Rp.1.944.782.206,- dan pada Termin I menerima Rp.1.349.636.055,- jadi total pemasukkannya Rp.3.294.418.261,- dan pengeluarannya Rp.3.900.091.540,-;
Bahwa selama saksi bekerja di PT Ultrajasa Persada Prima sejak tahun 2006 sampai sekarang belum pernah bermasalah dan baru ini yang bermasalah;
Bahwa menurut saksi apabila proyek Islamic Center tidak dihentikan akan selesai dengan baik;
Bahwa saksi tidak pernah kelokasi;
Menurut data nilai pagunya 11 Miliyar;
Bahwa yang dikerjakan 18,5%;
Bahwa saksi tidak tahu alasan pembangunan dihentikan;
Bahwa saksi tidak tahu ada pembayaran Termin ke II sebesar 47,42% menurut data yang ada pembayaran yang diterima hanya uang muka dan Termin I;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
4.PARDI SUPRIYADI,SE,di bawahsumpah padapokoknya menerangkan
sebagai berikut :
Bahwa dalam proyek Islamic Center Tahap I saksi mengerjakan urugan dan bangunan / struktur;
Bahwa selama saksi mengerjakan proyek Islamic Center Tahap I tidak pernah mengsubkontrakkan pekerjaan proyek Islamic Center Tahap I kepada Terdakwa Edenta;
Bahwa saksi tidak tahu ada masalah apa, sehingga Terdakwa Edenta berada dalam persidangan ini;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa Edenta mengerjakan apa dalam Islamic Center Tahap II;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan pengurugan saksi sendiri tidak pernah mengsubkontrakkan kepada orang lain;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan tiang pancang Tahap I saksi sendiri tidak pernah mengsubkontrakkan kepada orang lain;
Bahwa saksi pesan beton precast dari Adhimix;
Bahwa Terdakwa Edenta tidak mengerjakan beton precast, hanya mengawasi saja dan pekerjaan sudah selesai, laporan pelaksanaan yang menandatangani Terdakwa Edenta;
Bahwa saksi tidak pernah membayar jasa sebagai ahli precast kepada Terdakwa Edenta;
Bahwa ada perjanjian subkontrak saksi dengan Terdakwa Edenta dalam pekerjaan precast akan tetapi tidak sesuai dengan pelaksanaan awalnya sehingga Terdakwa Edenta membatalkan perjanjian subkontrak tersebut;
Bahwa Terdakwa Edenta tidak turun sendiri mengawasi pekerjaan melainkan pegawainya Edenta (Terdakwa) yang turun dan pegawainya Edenta digaji oleh PT NAT;
Bahwa perjanjian subkontrak itu dibatalkan tidak memakai surat melainkan Terdakwa Edenta membatalkan perjanjian tersebut lewat telpon;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan keberatan terhadap keterangan saksi yang menyatakan bahwa Terdakwa telah menandatangani laporan pelaksanaan precast, akan tetapi yang sebenarnya Terdakwa tidak pernah menandatangani laporan pelaksanaan precast;
Atas keberatan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya, saksi melihat tanda tangan Terdakwa Edenta pada laporan pelaksanaan precast akan tetapi saksi tidak pernah melihat sendiri sewaktu pak Edenta menandatangani tersebut;
5. Ir GUSTI YUDI RAHMAN BIN GUSTI ABDUL MUNSYI (alm), di bawah
sumpah padapokoknya menerangkansebagai berikut :
Bahwa saksi tidak tahu dalam proyek Islamic Center Tahap I mengerjakan apa saja karena semuanya saksi serahkan kepada Kepala Cabang (PARDI);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwaTerdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa di muka persidangan mengajukan saksi Ahli sebagai berikut:
AHLI DR. IR MARYOKO HADI, MT,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman sebagai PNS peneliti dibawah Kementrian Pekerjaan Umum, latar belakang pendidikan Ahli S1 dari UNPAR Fakultas Teknik Sipil, S2 di ITB di Rekayasa Struktur Teknik Sipil, S3 di Kyoto University khususnya di struktur bangunan kaya tahan gempa di Jepang;
Bahwa keahlian Ahli adalah di bidang struktur dan konstruksi bangunan gedung;
Bahwa pengalaman ahli bekerja selama di Pusat Pemukiman sebagai peneliti juga sebagai inspektur bangunan gedung, sehingga banyak memeriksa bangunan dan inspeksi pada gedung pemerintah maupun swasta yang bermasalah apakah itu karena kerusakan kontruksi, kesalahan kontruksi atau karena bencana alam seperti gempa, biasanya kami kemudian memberikan validasi apa yang dilakukan terhadap gedung yang bermasalah itu;
Bahwa diIndonesia kepentingan pekerjaan itu bertanggung jawab atas kondisi fisik, infrastruktur gedung, jalan maupun jembatan, galian bangunan air, khususnya dipusat pemukiman adalah bangunan gedung, karena kami instansi pemerintah sehingga kami mempunyai tupoksi untuk memberikan advistehnik kepada masyarakat baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, sehingga kami mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung, kemudian merujuk UU kontruksi yang mengharuskan adanya suatu sertifikat keahlian, maka kami sebagai lembaga juga mengusulkan, meminta sertifikasi tersebut secara lembaga Komite Akreditasi Nasional (KAN), Sertifikat dimintakan ke KAN karena sisilain untuk keahlian secara Nasional biasanya dimintakan ke LPJK suatu lembaga yang memberikan surat keahlian / sertifikasi kepada personal / perorangan, apakah sebagai perancang struktur atau sebagai pembangun/konstruktor, sedangkan dalam pekerjaan inspeksi suatu bangunan gedung tidak bisa dilakukan oleh orang perorangan, harus dilakukan oleh suatu tim dan di bawah suatu organisasi dalam suatu lembaga yang berwenang kemudian ada prosedur pengujian, prosedur pemeriksaan dan kemudian ada analisa yang kemudian diputuskan bersama secara tim, dan lembaga ini disebut lembaga inspeksi dan diberikan wewenang oleh Komite Akreditasi Nasional dengan memberikan suatu tanda sertifikat;
Dalam pemberian sertifikat itu Komite Akreditasi Nasional akan memeriksa organisasi kelembagaannya, system cara kerja dalam inspeksi semuanya diperiksa setelah itu semuanya memenuhi syarat baru dikeluarkan suatu sertifikat sebagai Lembaga Inspeksi;
Bahwa dalam inspeksi bangunan gedung Islamic Center kami mempunyai prosedur mulai dari penentuan ujian apa yang harus dilakukan kemudian personal siapa yang harus bekerja disana dan data apa yang harus diperoleh sehingga ujian dilakukan;
Bahwa didalam pengujian kehandalan struktur suatu bangunan gedung itu ada beberapa aspek:
Aspek keselamatan (perkembangan struktur proteksi kebakaran, proteksi listrik);
Aspek kesehatan (bahan yang berhubungan kesehatan, kondisi sanitasi);
Aspek kenyamanan (udara, paparan suhu);
Aspek aksessabilitas atau bagaimana akses dari luar masuk gedung maupun akses didalam gedung tersebut;
Bahwa setelah Ahli melihat gedung Islamic Center disana hanya bisa menggunakan aspek keandalan strukturnya, maka diambillah sampel untuk kualitas bahan bangunan yang terpasang untuk komponen-komponen struktur gedung tersebut untuk diuji setelah diambil semua data untuk dianalisis;
Bahwa pada awalnya gedung itu didesign menggunakan struktur beton bertulang dari mulai tiang lantai bawah, lantai atas, sampai pada rangka atap semuanya menggunakan struktur beton bertulang (gambar 14 dan 15) atau beton konvensional (beton yang dicor dilokasi), dan kemudian dalam kontrak itu juga disebutkan rangka atap dibuat dari baja kemudian yang terlihat dilapangan konsep design struktur terpasang, system struktur adalah beton bertulang, hanya ada perbedaan di system struktur beton pracetak yang digunakan, kemudian lantai dua pra cetak. Yang menjadi focus pada kondisi dari balok pracetak namun pemasangannya sangat buruk sehingga sambungan-sambungan diragukan, apakah secara struktur memenuhi syarat atau tidak.
Bahwa kondisi struktur dilapangan ada retak-retak pada balok diantara kolom beton tidak ada pengikat. Mengenai bahan bangunannya untuk mutu beton disetiap komponen struktur pracetak itu lebih dari 20 Mpa, jadi sudah memenuhi persyaratan, baja tulang pada komponen pracetak secara design ukurannya sudah cukup dan system beton pracetak juga sudah teruji baik;
Bahwa dari hasil penelitian dan pengujian terhadap bangunan Islamic Center dapat disimpulkan sebagai berikut :
Mutu beton terpasang rata-rata lebih dari 20 Mpa, sehingga telah memenuhi persyaratan kaidah perhitungan struktur beton bertulang dan SNI 2847:2013;
Baja tulangan pada komponen beton bertulang pracetak memiliki ukuran yang wajar, masih cukup baik dan memiliki kemungkinan aktivitaskorosi yang rendah;
Bahan rangka atap dari baja profil dalam kondisi yang baik dengan kuat tarik sebesar 466 Mpa (4.660 Kg/cm2);
Sistem struktur beton pracetak yang digunakan dalam konstruksi gedung Aula Islamic Center Kabupaten Bekasi merupakan sistem yang telah diuji dan dinyatakan sebagai sistem yang telah diuji dan dinyatakan sebagai sistem yang andal untuk digunakan dalam pembangunan gedung;
Komponen struktur beton pracetak memiliki mutu beton yang baik, namun pelaksanaan konstruksi yang buruk mengakibatkan beberapa elemen struktur : pelat lantai dan sambungan antar balok anak tidak memenuhi kaidah struktur beton bertulang;
Pelat lantai pada lantai dua pada lokasi DF-5’5” dan FH-5’5” terpasang tidak sempurna karena kualitas konstruksi yang buruk, sehingga tidak memenuhi syarat keandalan kekuatan dan kekakuan struktur, dan akan berbahaya jika difungsikan sesuai dengan rencana pembangunan gedung ini;
Kondisi rangka atap yang belum selesai pembangunannya dan dalam kondisi yang rawan karena kelengkapan serta saambungan antar komponen struktur pada rangka baja atap dan puncak kolom beton sebagai landasan tidak dikerjakan dengan sempurna;
Sistem struktur rangka atap tidak terpasang dengan lengkap, tidak adanya balok ikat antara puncak kolom yang berfungsi sebagai tumpuan kuda-kuda baja atap;
Kondisi komponen non struktural secara umum telah terpasang, namun karena gedung sudah terbengkalai cukup lama tanpa pengawasan, maka banyak komponen yang telah rusak dan hilang;
Secara umum, kondisi teknis keandalan struktur gedung ini dapat dilanjutkan pembangunannya, dengan melakukan upaya pekerjaan tambahan berupa : perbaikan, perkuatan dan penyempurnaan pemasangan komponen dan elemen struktural;
Bahwa Ahli menyampaikan rekomendasi sebagai berikut :
Segera dilakukan pembongkaran pelat lantai dua pada lokasi DF-5’5” dan FH 5’5” yang tidak memenuhi syarat keandalan kekuatan dan kekakuan struktur;
Segera lakukan penyempurnaan sistem struktur rangka atap, melengkapi komponen struktur balok ikat yang sesuai dengan kapasitas yang diperlukan, penyempurnaan sambungan kaki rangka baja atap dengan kolom beton rangka utama;
Proses konstruksi harus diselesaikan sampai tuntas setelah dilakukan perencanaan perbaikan dan perkuatan pada komponen struktural dan dapat memenuhi persyaratan Kelaikan Fungsi agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
Perencanaan dan pelaksanaan perbaikan, perkuatan dan penyempurnaan penyelesaian konstruksi komponen struktural harus dilaksanakan oleh konsultan dan kontraktor yang berkompeten dan profesional;
Bahwa bangunan Islamic Center sekarang belum bisa digunakan;
Bahwa precast adalah istilah beton pracetak, beton yang dicetak dipabrik baru dipasangkan dilokasi;
Bahwa beton konvensional adalah beton yang dicetak dan dibuat langsung dilapangan;
Bahwa dengan ukuran yang sama / volume yang sama lebih murah precast dari pada konvensional;
Bahwa dari segi kekuatan antara beton precast atau beton konvensional adalah sama kekuatannya;
Bahwa menurut ahli gedung Islamic Center tidak perlu dirubuhkan;
Bahwa sewaktu melakukan survey ahli memperoleh data kontrak beserta gambar-gambar teknis;
Bahwa sewaktu memperoleh data kontrak tidak ada spek teknis mengenai beton pra cetak;
Bahwa melihat dari kontrak gambar awal, memakai beton konvensional.
Bahwa Ahli tidak memeriksa pondasi, ahli hanya melihat indikasinya ada keretakan;
Bahwa ahli tidak melakukan pemeriksaan pada gedung B, C1 dan C4;
Bahwa dalam proses suatu gedung,ketika gedung itu belum dibangun harus mempunyai IMB dulu, baru membangun, dalam membangun harus ada pengawasan karena spek bangunan harus sesuai dengan design, setelah gedung selesai Undang-Undang memerintahkan untuk memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Pemda setempat, tapi untuk menerbitkan ini Pemda harus mendapat rekomendasi teknis dari suatu tim pemeriksa semuanya dinilai kalau semuanya sudah berfungsi baru dapat rekomendasi bahwa gedung itu sudah dapat difungsikan. Rekomendasi ini dikeluarkan pejabat Dinas sebuah Sertifikat Layak Fungsi (SLF).Maka kesimpulannya gedung itu dikatakan layak pakai, setelah selesai semua dan dinyatakan layak pakai oleh Dinas yang terkait;
Bahwa dalam proses pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, yang menghitung volume pekerjaan adalah Dinas dimana lokasi gedung itu berada, contohnya ada di Kabupaten, maka yang menghitung Dinas Cipta Karya / PU kalau mereka merasa tidak mampu bisa dimintakan ke atas ketingkat Kementrian di Direktorat Jendral Cipta Karya disana ada bimbingan teknis untuk membantu menghitung nilai gedung;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tahu adanya proyek pembangunan Islamic Center di Bekasi dari Ade Santo yang meminjam perusahaan Terdakwa .
Bahwa Ade Santo datang ke kantor Terdakwa meminjam perusahaan Terdakwa dan Ade Santo yang mengurusnya.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan Porkas.
Bahwa Terdakwa pernah ketemu dengan Porkas setelah dikenalkan oleh Ade Santo kira-kira sebelum pelelangan.
Bahwa kegiatan pembangunan dilaksanakan resminya sekitar Juni 2011.
Bahwa Terdakwa ketemu dengan Porkas karena dibawa oleh Ade Santo, dan Terdakwa tidak pernah bicara dengan Porkas.
Bahwa Terdakwa memperoleh proyek pembangunan Islamic Center penyelesaian tahap I adalah setelah pekerjaan itu diperoleh Ade Santo dan Terdakwa melihat Ade Santo mau mengsubkan pekerjaan itu kepada oranglain, maka Terdakwa bilang “biar Terdakwa saja yang mengerjakan pekerjaan itu”.
Bahwa yang memasukkan dokumen lelang adalah Ade Santo dengan timnya, dan Terdakwa hanya membantu karena perusahaan itu punya Terdakwa;
Bahwa nama perusahaannya adalah PT Ultra Jasa Persada Prima;
Bahwa pemenang lelang pada waktu itu PT Ultra Jasa Persada Prima;
Bahwa setelah dinyatakan pemenang lelang menandatangani perjanjian sekitar tanggal 18 April 2011;
Bahwa pada waktu itu untuk pekerjaan penyelesaian tahap I yaitu gedung B, gedung C1, C4 dan Site Development.
Bahwa perjanjian kontraknya sekitar Rp.11.027.115.600,- (sebelas miliyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) termasuk PPN;
Bahwa jangka waktu pekerjaan 180hari mulai dari tanggal 19 April 2011 sampai dengan 18 Oktober 2011;
Bahwa Terdakwa mulai bekerja sekitar diakhir Mei atau diawal Juni 2011;
Bahwa Terdakwa mengajukan uang muka tanggal 2 Mei 2011 sebesar 20% senilai Rp.2.205.423.120,- dicairkan pada tanggal 14 Juni 2011, dan pada waktu itu pekerjaan persiapan sudah mulai;
Bahwa Terdakwa pernah mendapatkan teguran 1 (satu) kali mengenai kelambatan pekerjaan;
Bahwa alasan keterlambatan karena kondisi lapangan yang kurang baik dan Terdakwa juga sampaikan juga secara real sebenarnya Terdakwa baru bekerja;
Bahwa jangka waktu pekerjaan harus selesai tanggal 18 Oktober 2011;
Bahwa pekerjaan tidak selesai karena pada waktu itu Terdakwa diberhentikan oleh pak Porkas pada saat progress pekerjaan mencapai 18,506% dan dilanjutkan oleh Ade Santo;
Bahwa sampai bulan Desember 2011 informasi dari Ade Santo hanya mencapai 47,420%;
Bahwa pekerjaan diserahkan kepada Ade Santo walaupun Terdakwa yang menandatangani perjanjian karena perintah Kepala Dinas (Porkas);
Bahwa cara memberhentikan pekerjaan yang diserahkan ke Ade Santo secara lisan saja;
Bahwa saksinya pada waktu itu Kepala Dinas menyatakan memberhentikan pekerjaan dan diserahkan kepada Ade Santo adalah semua Staff pak Porkas, Konsultan, PPTK, PPK;
Bahwa Ade Santo itu bukan karyawan PT Ultra Jasa Persada Prima, hanya meminjam perusahaan saja;
Bahwa Ade Santo meminta izin kepada Terdakwa untuk memasukkan tanda tangan Terdakwa pada pembayaran tahap II tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa setiap pekerjaan pada akhir kontrak harus ada Serah Terima, pada waktu itu Ade Santo menyerahkan pekerjaan ke pihak Distarkim dengan posisi 47% yang diketahui oleh konsultan dan serah terima dan ditandangani oleh Ade Santo memasukkan tanda tangan Terdakwa;
Bahwa didalam proyek ini peranan Ade Santo yang aktif ke Kepala Dinas (Porkas), dan Ade Santo memperkenalkan Terdakwa ke pak Porkas, dan Ade Santo yang mempunyai peranan penting ditender tersebut;
Bahwa Terdakwa tertarik menerima pekerjaan karena Ade Santo memenangkan tender Terdakwa melihat Ade Santo mau menyerahkan tender kepada oranglain, sehingga Terdakwa memintanya agar buat Terdakwa yang mengerjakannya karena Terdakwa yang mempunyai PT Ultra Jasa Persada Prima dan mempunyai tanggung jawab serta Terdakwa telah mengajukan kredit kepada BNI dengan pagu sebesar Rp 2 milyar, akhirnya Ade Santo setuju;
Bahwa pekerjaan Terdakwa dihentikan oleh Kepala Dinas (Porkas) pada saat prestasi proyek sekitar 18% dan dilanjutkan oleh Ade Santo;
Bahwa kalau Terdakwa lanjutkan pekerjaan itu akan selesai karena Terdakwa meminta perpanjangan waktu pelaksanaan sampai Desember, namun tidak disetujui;
Bahwa Terdakwa telah banyak mengerjakan proyek-proyek dengan baik, seperti rumah susun enam lantai, juga mengerjakan proyek di Cimahi, Padang, Lampung, Probolinggo dan lain lain semuanya selesai dengan baik rata-rata gedung beton 5 lantai, proyek-proyek itu jauh lebih besar dari Islamic Center;
Bahwa Pak Asmat adalah orang yang dibawa oleh pak Ade Santo dan Pak Asmat adalah rekannya Pardi.
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengorder beton hanya memberitahu secara lisan kepada PT Adhimix precast untuk membantu.
Bahwa pada tahun 2010 Terdakwa tidak pernah datang ke proyek tetapi pada tahun 2011 Terdakwa turun ke lapangan karena kerjaan Terdakwa;
Bahwa PT Setia Agung merupakan Vendor Terdakwa;
Bahwa pelelangan itu atas nama PT Ultra Jasa Persada Prima, tapi yang maju Ade Santo meminjam bendera / perusahaan, dan yang menandatangani berkas-berkas adalah Terdakwa;
Bahwa Ade Santo adalah teman Terdakwa dan basicnya kontraktor juga;
Bahwa Terdakwa tidak maju sendiri untuk ikut tender karena Terdakwa pada waktu itu banyak pekerjaan;
Bahwa kontraknya dibuat tanggal 18 April 2011 dan tegurannya bulan Mei 2011;
Bahwa pembayaran ada 3 kali :
Uang muka 20% tanggal 27-05-2015 dicairkan 14-06-2011;
Termin I (yang menerima Terdakwa) tanggal 23-08-2011;
Termin II (yang menerima Ade Santo) tanggal 30-12-2011 dan semuanya masuk ke rekening PT Ultra Jasa;
Bahwa awalnya Terdakwa yang mengerjakan proyek pembangunan Islamic Center penyelesaian tahap I sampai 18.506% sampai bulan Agustus dan seterusnnya dilanjutkan oleh Ade Santo;
Bahwa secara kontrak Terdakwa yang bertanggung jawab karena Terdakwa yang menandatangani kontraknya akan tetapi Terdakwa hanya mengerjakan sampai 18,506%;
Bahwa permohonan pembayaran termyn I dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2011 dengan nilai progress pekerjaan 18,506% senilai Rp.1.855.169.906,- (satu miliyar delapan ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus enam rupiah) setelah dipotong PPh dan uang muka yang Terdakwa terima jadi sebesar Rp.1.349.630.231,- (satu milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah);
Bahwa setelah pembayaran termyn I, masih menerima pembayaran putus kontrak tanggal 8 Desember 2011 sebesar 47,420% dengan nilai Rp.3.188.335.058,- dengan denda Rp.551.355.780,- pengembalian uang muka Rp.1.797.287.517,- sehingga yang diterima sebesar Rp.288.335.981,- ditambah retensi 5% Rp.102.033.901,- sehingga menjadi Rp.390.369.881,-.
Bahwa Terdakwa tidak mendapatkan fee setelah meminjamkan bendera perusahaan ke Ade Santo karena Terdakwa dan Ade Santo mengerjakan pekerjaan bersama sama.
Bahwa uang termyn yang terakhir telah masuk ke rekening PT Ultra Jasa, dan langsung diserahkan ke Ade Santo dengan menggunakan cek;
Bahwa Terdakwa mendengar Ade Santo sudah mengembalikan uang kepada pihak kejaksaan sekitar 344 juta rupiah;
Bahwa dalam mengerjakan proyek Islamic Center tahap II Terdakwa sangat dirugikan sekitar Rp 700juta;
Bahwa Terdakwa sempat berhutang ke BNI untuk modal kerja proyek ini;
Bahwa Terdakwa menyimpan uang jaminan dan akhirnya uang jaminan itu dicairkan oleh Distarkim;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dalam kejadian ini.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor 602.1/10.A/TARKIM-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Teguran pelaksanaan yang ditujukan kepada PT. Ultrajasa Persada Prima;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/10/TARKIM-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Teguran Pelaksanaan yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/22/TARKIM-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Teguran 2 yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/21/TARKIM-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Teguran 2 yang ditujukan kepada PT. Ultrajasa Persada Prima;
2 (dua) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat dari Tim Pengawas tanggal 11 Juli 2011 perihal Teguran yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada dan PT. Ultrajasa Persada Prima;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kab. Bekasi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 005/42/Distarkim-TB/2011 tanggal 18 Juli 2011perihal Rapat Koordinasi beserta lampiran;
1 (satu) buku asli Laporan Pendahuluan Pekerjaan Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. Kencana Mandiri U.N.;
1 (satu) buku asli Laporan Akhir Pekerjaan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Lanjutan dan Tahap II PT. Kencana Mandiri U.N.;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Penyelesaian Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke 1 periode 18 April s/d 24 April 2011
Laporan Mingguan minggu ke 2 periode 25 April s/d 1 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 3 periode 2 Mei s/d 8 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 4 periode 9 Mei s/d 15 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 5 periode 16 Mei s/d 22 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 6 periode 23 Mei s/d 29 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 7 periode 30 Mei s/d 5 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 8 periode 6 Juni s/d 12 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 9 periode 13 Juni s/d 19 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke10 periode 20 Juni s/d 26 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 11 periode 27 Juni s/d 3 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 12 periode 4 Juli s/d 10 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 13 periode 11 Juli s/d 17 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 14 periode 18 Juli s/d 24 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 15 periode 25 Juli s/d 31 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 16 periode 1 Agustus s/d 7 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 17 8 Agustus s/d 14 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 18 15 Agustus s/d 21 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 19 22Agustus s/d 28 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 20 29Agustus s/d 4 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 21 5 September s/d 11 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 22 12 September s/d 18 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 23 19 September s/d 25 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 24 26 September s/d 2 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 25 3 Oktober s/d 9 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 26 10 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Penyelesaian Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Bulanan minggu ke 1 periode April (18 April s/d 1 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 2 periode Mei (2 Mei s/d 29 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 3 periode Juni (30 Mei s/d 3 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 4 periode Juli (4 Juli s/d 31 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 5 periode Agustus (1 Agustus s/d 28 Agustus 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 6 periode Agustus (29 Agustus s/d 2 Oktober 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 7 periode Oktober (3 Oktober s/d 14 Oktober 2011)
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Tahap II yang terdiri dari :
Laporan Bulanan minggu ke 1 periode April ( 18 April s/d 1 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 2 periode Mei (2 Mei s/d 29 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 3 periode Juni (30 Mei s/d 3 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 4 periode Juli (4 Juli s/d 31 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 5 periode Agustus (1 Agustus s/d 28 Agustus 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 6 periode Agustus (29 Agustus s/d 2 Oktober 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 7 periode Oktober (3 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Tahap II yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke 1 periode 18 April s/d 24 April 2011
Laporan Mingguan minggu ke 2 periode 25 April s/d 1 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 3 periode 2 Mei s/d 8 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 4 periode 9 Mei s/d 15 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 5 periode 16 Mei s/d 22 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 6 periode 23 Mei s/d 29 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 7 periode 30 Mei s/d 5 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 8 periode 6 Juni s/d 12 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 9 periode 13 Juni s/d 19 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke10 periode 20 Juni s/d 26 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 11 periode 27 Juni s/d 3 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 12 periode 4 Juli s/d 10 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 13 periode 11 Juli s/d 17 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 14 periode 18 Juli s/d 24 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 15 periode 25 Juli s/d 31 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 16 periode 1 Agustus s/d 7 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 17 periode 8 Agustus s/d 14 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 18 periode 15 Agustus s/d 21 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 19 periode 22 Agustus s/d 28 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 20 periode 29Agustus s/d 4 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 21 periode 5 September s/d 11 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 22 periode 12 September s/d 18 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 23 periode 19 September s/d 25 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 24 periode 26 September s/d 2 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 25 periode 3 Oktober s/d 9 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 26 periode 10 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) buku asli Laporan Harian Pembangunan Islamic Centre Penyelesaian Tahap I dari tanggal 18 April 2011 s/d 14 Oktober 2011, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman;
1 (satu) buku asli Laporan Harian Pembangunan Islamic Centre Tahap II dari tanggal 18 April 2011 s/d 14 Oktober 2011, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ;
1 (satu) lembar copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai asli laporan transaksi Bank BRI Cabang Kelapa Gading Jakarta No. rek : 0320-01-000401-30-9 tanggal laporan 13/03/14 periode transaksi 01/01/12-31/01/12 ditujukan kepada PT. Ultra Jasa Persada Prima;
1 (satu) lembar copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai asli laporan transaksi Bank BRI Cabang Kelapa Gading Jakarta No. rek : 0320-01-000401-30-9 tanggal laporan 13/03/14 periode transaksi 01/12/11-31/12/11 ditujukan kepada PT. Ultra Jasa Persada Prima;
1 (satu) bundel dokumen asli Keputusan Bupati dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi yang terdiri :
Peraturan Bupati No : 29 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Permukiman;
Pertaruran Bupati Bekasi NO : 32 TAHUN 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan , Pengelolaan Keuangan Dan Aset;
Pedoman :
ALUR PENCAIRAN TAHUN 2010
ALUR PENCAIRAN TAHUN 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 027/186.1/TARKIM-TB/2009 TENTANG Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Review Ded Balai Diklat (Blk) Tahun 2009;
Keputusan Bupati Bekasi :
NO : 591/KEP.62-DISTARKIM/2010 TENTANG PENETAPAN LOKASI ISLAMIC CENTER
NO: 591/KEP.79-DISTARKIM/2010 TENTANG PENETAPAN LOKASI BALAI LATIHAK KERJA (BLK)
Kepala Dinas Tarkim NO : 800/38/DISTARKIM-TB/2010 TENTANG Pembentukan Tim Gambar Dan Rab Islamic Center Tahun 2010;
Keputusan Bupati Bekasi NO : 900/KEP.8-DPKKA/2010 TENTANG Pengguna Anggaran Tahun 2010;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang PPK Dan PPTK Tahun 2010 :
ISLAMIC CENTER TAHAP I
BLK PEMATANGAN LAHAN
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Panitia Lelang Tahun 2010;
Keputusan Kepala Distarkim NO : 800/55D/TARKIM-TB/2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembuatan Standar Harga Terttinggi Bangungan Dan Analisa Harga Bangunan Tahun 2010 ;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim : 800/72/DISTARKIM/2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Mk.Islamic Center Tahap I Tahun 2010;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Ppk Dan Pptk Islmic Center Tahap II
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 027/KEP.03/DISTARKIM NO : 027/KEP.03/DISTARKIM/2011 Tentang Kimitmen Dan Pejabat Pelaksana Teknis (Pptk) Kabupaten Bekasi TA. 2011
Keputusan Bupati Tentang Pengguna Anggaran Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Panitia Lelang Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 800/026/DISTARKIM-TB/2011 Tentang Pembentukan Tim Perencanaan Teknis Kegiatan Pada Bidang Bangunan Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO: 800/9E/TARKIM-TB/2011 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembuatan DED Islamic Center Tahap Ii Tahun 2010
Keputusan Bupati Bekasi Tentang Pengguna Anggaran Tahun 2012
Keputusan Bupati Bekasi Tentang Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2012
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Penetapan Ppk Dan Pptk Tahun 2012 .
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan BLK Tahap I Tahun 2011 PT. INTI BEKASI RAYA;
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Islamic Center Tahap II (Penyelesaian Tahap I) Tahun 2011 PT. ULTRA JASA PERSADA PRIMA
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Islamic Center Tahap II Tahun Anggaran 2011 PT. GALIH MEDAN PERSADA
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Gedung C I DAN C 4 Islamic Center Tahun 2012 PT. GALIH RAHAYU SENTOSA
1 (satu) buah buku copy Review Ded Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun 2009;
1 (satu) buah buku Review Ded Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun 2010 (TAHAP I);
1 (satu) Buku Asli Laporan Pendahuluan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
26 (dua puluh enam) Buku Asli Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
6 (enam) buah Buku Asli Laporan Bulanan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
1 (satu) buah Buku Asli Buku Laporan Akhir Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. MULTI STRUKTUR;
3 (tiga) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. NUGRAHA ADI TARUNA;
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. PP. DIRGANEKA.
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. PP (PERSERO);
3 (tiga) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. ISTAKA KARYA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. TAMAKO RAYA PERDANA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. IDE MURNI PRATAMA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. SASS KENCANA ENGGENERING;
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. LINCE ROMAULI RAYA;
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung C1 Tahun 2010;
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung B Aula Tahun 2010
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung C4 Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy legalisir Lampiran Pembayaran Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupaten Bekasi Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy Laporan Harian Migngu ke -1 s/d Minggu ke – 26 Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara CCO Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) bundel Dokumen copy di legalisir Kontrak Pembangunan Gedung Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) bundel dokumen asli pencairan pembangunan Gedung Islamic Centre yang terdiri dari :
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan Review DED Islamic Centre PT. PRATAMA MULA BHAKTI Tahun 2009
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan Pembangunan Islamic Centre Tahap I PT. NUGRAHA ADI TARUNA Tahun 2010
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Managemen Konstruksi (MK) Islamic Centre Tahap I PT. KENCANA MANDIRI UN Tahun 2010
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pembangunan Islamic Centre Tahap I PT. ULTRA JASA PERSADA PRIMA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. GALIH MUDA PERSADA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan DED Islamic Centre Tahap II PT. PARIKESIT INDOTAMA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Supervisi Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. KENCANA MANDIRI UN Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Penyemputnasan Gedung C1 dan C4 ISLAMIC CENTER PT. GALIH RAHAYU SENTOSA Tahn 2012
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Supervisi Penyempurnaan Gedung C1 DAN C4 Islamic Centre PT. BRAMUDA KONSULTINDO Tahun 2012
1 (satu) berkas copy rekening koran PT. Sri Pertiwi Sejati periode 01 Agustus 2010 s.d. 31 Agustus 2010;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2010 tanggal cetak 18-07-2012;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 tanggal cetak 18-07-2012;
1 (satu) berkas copy Rekap Pengeluaran Proyek Islamic Center (dengan catatan: To. Susi, Yang Belum Diceklis Belum Ada) periode 08 Januari 2010 s.d. 24 Oktober 2011;
1 (satu) berkas copy Laporan Neraca Percobaan PT. Sri Pertiwi Sejati Periode Desember 2010;
1 (satu) bundel print out rekap pengeluaran Islamic Center;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 tanggal cetak 27-09-2012;
1 (satu) berkas copy Rekap Pengeluaran Proyek Islamic Center (terdapat koreksian-koreksian).
1 (satu) berkas bukti pengeluaran Kas/Bank Grand Cikarang City tanggal 2 April 2012, Keterangan Pembayaran pelunasan proyek Grand City : GCC Rp. 10.871.690.700., Islamic Center Rp. 279.746.400,- dengan total jumlah Rp.10.591.944.300,- dengan keterangan jurnal Piutang Proy Islamic Bank BTN, dengan lamiran :
1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BTN nomor : TK 017685 sejumlah Rp.10.591.944.300 untuk untung rekening nomor an. PT. Sri Pertiwi Sejati;
1 (satu) lembar formulir kiriman uang (Pemindahbukuan), penyetoran debet rekening nomor : 00133.01.30.000104.4 an : PT. Sri Pertiwi Sejati sejumlah Rp.10.591.944.300 alamat tetap Ruku Cikarang Square 53 Penerima; PT. Sri Pertiwi Sejati pada Bank Hana Bogor No rekening: 2200011000422;
1 (satu) lembar asli Bilyet Giro Bank Hana Nomor: GHAB135445, sejumlah Rp.64.286.000,- yang dibatalkan (dicoret);
1 (satu) eksemplar rekapitulasi tagihan Islamic Center;
1 (satu) lembar print out pengeluaran Bank Hana untuk Proyek Islamic Center periode Juli dan Agustus, Periode September dan Oktober, Periode Nopember;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material jalan untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material gorong-gorong untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;;
1 (satu) Bundel rekapitulasi kecelakaan kerja peroyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material Kayu untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material tanah untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material gedung untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Bukti Penerimaan uang dan bon lainnya;
2 (dua) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pettycash beserta dengan kwitansi dengan lampiran kwitansi, surat jalan, bon laporan harian pemakaian alat dan bon-bon lainnya;
1 (satu) berkas Buku Besar nama rekening proyek Islamic Center pengerjaan jalan beserta lampiran ;
1 (satu) bundel Buku Besar nama rekening proyek Islamic Center plafon Rp. 14.440.098.000,- besera lampiran ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Romy/PT.Ultrajasa beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) eksemplar bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Ultrajasa beserta lampiran sebesar Rp. 26.395.500,- dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Hermanto beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Sinar Unggul Jaya Sembada beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada TB Jaya Indah beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Wiramas Maju Utama beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PB Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Reka Inti Adhidaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Adi Guna Taruna beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada CV. Sarang Material beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada UD. Rizky Abadi beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada UD. Sumber Rejeki beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Setia Agung Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Duta Sarana Perkasa beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Putra Selang Mandiri beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada tanpa nama/tanpa diisi beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PARDI beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada H. AMIN beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada HENDRA beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada BUDI/TATAN beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada BUDI beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada YONO beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Hj. LIMAH sebesar Rp. 5.000.000,- dengan keterangan jurnal piutang (H.AMIN);
1(satu) lembar Kwitansi dari PT. Sri Pertiwi Sejati sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembayaran DP atas perusahaan pendamping proyek gedung Islamic Center ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada ACENG beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada AGUS beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada RODRIK beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
2 (dua) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada WAWAN K beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Jaya Ready Mix beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Adhimix beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bona Terang beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. JHS beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Multi Indo Beton beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Pionir Beton beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Tigana Tjhatra senilai Rp. 97.117.500 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Beton Elemen Indo Perkasa senilai Rp. 13.662.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Toko Pelita senilai Rp. 12.584.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bangun Jaya (Pa Jhoni Chandra senilai Rp. 197.097.900 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Karya Megah senilai Rp. 2.900.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Surya Keramik beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bp Apung (PT. Samudra Cipta) Karya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PD Rangga Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Sapta Karya Utama beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT Berdikari Pondasi senilai Rp. 44.600.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Nugraha Adi Taruna beserta lampiran dan bukti-bukti/kwitansi pembayaran lainnya PT. NAT
1 (satu) buah copy buku berita acara revisi pekerjaan (CCO) pembangunan Islamic Center tahap I Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2010.
1 (satu) buah copy buku dokumen pencairan dana dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi kepada PT. Nugraha Adi Taruna/Pardi Supriadi keperluan untuk pembayaran termin I kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I Kecamatan Tambun Utara Nomor Kontrak : 602.1/52/spp/Tarkim-Tb/VII/2010 ( berisi dokumen-dokumen pendukung pencairan dana)
1 (satu) buah copy buku dokumen pencairan dana dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi kepada PT. Nugraha Adi Taruna/Pardi Supriadi keperluan pembayaran uang muka 20 % kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I Kecamatan Tambun Utara Nomor Kontrak : 602.1/52/spp/Tarkim-Tb/VII/2010 ( berisi dokumen-dokumen pendukung pencairan dana);
1 (satu) buah copy buku dokumen Laporan Pengujian Dinamis Tiang Pondasi Menggunakan Pile Driving Analyzer (PDA) Proyek Islamic Centre Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Doc. No. 036/MTE/L-PDA/XI/2010/Rev.O PT. Mitra Tama Engineering.
1 (satu) buah copy buku dokumen Back Up perhitungan perencana kuda-kuda baja Bangunan Aula B Proyek Islamic Center Kabupaten Bekasi PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) buah buku arsip 1 dokumen penawaran harga pekerjaan pembangunan gedung islamic center tahap I PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) buah buku rekaman 2 dokumen penawaran harga pekerjaan pembangunan gedung islamic center tahap I PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) bundel laporan mingguan pekerjaan pembangunan islamic center kabupaten Bekasi Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke I periode 2 Juli s/d 8 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke II periode 9 Juli s/d 15 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke III periode 16 Juli s/d 22 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke IV periode 23 Juli s/d 29 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke V periode 30 Juli s/d 5 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VI periode 6 Agustus s/d 12 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VII periode 13 Agustus s/d 19 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VIII periode 20 Agustus s/d 26 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke IX periode 27 Agustus s/d 2 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke X periode 3 September s/d 9 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XI periode 10 September s/d 16 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XII periode 17 September s/d 23 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIII periode 24 September s/d 30 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIV periode 1 Oktober s/d 7 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XV periode 8 Oktober s/d 14 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVI periode 15 Oktober s/d 21 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVII periode 22 Oktober s/d 28 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVIII periode 29 Oktober s/d 4 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIX periode 5 Novembers /d 11 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XX periode 12 Novembers/d 18 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXI periode 19 Novembers/d 25 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXII periode 26 Novembers/d 2 Desember2010
Laporan Mingguan minggu ke XXIII periode 2 Desember s/d 9 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXIV periode 10 Desember s/d 16 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXV periode 17 Desember s/d 23 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXVI periode 24 Desember s/d 28 Desember 2010
1 (satu) buah buku Laporan Harian pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahap I periode minggu ke XIV s/d minggu ke XXVI
1 (satu) bundel laporan bulanan pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahap I yang terdiri dari :
Laporan bulanan bulan ke I periode Minggu ke I s/d Minggu ke IV, 2 Juli s/d 29 Juli 2010
Laporan bulanan bulan ke II periode Minggu ke V s/d Minggu ke IX, 30 Juli s/d 2 September 2010
Laporan bulanan bulan ke III periode Minggu ke X s/d Minggu ke XIII, 3 September s/d 30 September 2010
Laporan bulanan bulan ke IV periode Minggu ke XIV s/d Minggu ke XVII, 1 Oktober s/d 28 Oktober 2010
Laporan bulanan bulan ke V periode Minggu ke XVIII s/d Minggu ke XXI, 29 Oktober s/d 25 November 2010
Laporan bulanan bulan ke VI periode Minggu ke XXIII s/d Minggu ke XXVI, 3 Desember s/d 28 Desember 2010
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Lampiran Analisa & Back up data Pekerjaan tambah kurang (CCO) Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis : Piling Record of Gd. Aula B Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis : Piling Record of Gd. Perkantoran & Kantin C1 Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I DataTeknis : Piling Record of Gd. Asrama Pria C4 Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen permohonan perubahan metode pelaksanaan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi nomor : 018/IC/NAT/VI 2010 beserta dokumen pendukung
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Concrete Material Certificate Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Compresion Test On Concrete Specimen Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Steel Test & Certificate Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab 0 Bekasi Tahap-I Data Teknis JMF (Job Mix Formula) Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah Buku Kas yang bertuliskan Rini Ke-2 Bulan 9/2009 – 8/2010
1 (satu) buah Buku Kas yang bertuliskan Rini Ke-5 tahun 2011 no voucer 476-935 , 16/5-25/7/2011.
1 (satu) bundel dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupeten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
3 (tiga) Bundel Dokumen Bill of Quantity Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupeten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) bundel Dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupaten Bekasi tanggal 1 April 2010.
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara Hasil Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor: 602.1/005/PAN-TARKIM/III/2010 tanggal 22 Maret 2010, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) bundel copy dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Pembangunan Gedung Islamic Center Tahap I Kabupatrn Bekasi, Arsip I Kabupeten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Pemasangan Pagar pengaman Bangunan yang tidak ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Elevasi Jalan dan Saluran yang tidak ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Soft Drawing Site Plan yang telah ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Site Plan THP I yang telah ditandatangan.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Pengukuran Tapak Bangunan disahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kencana Mandiri.
1 (satu) buku Pembukuan Rekening BCA an. H. AMIN periode Januari 2007 s/d Juli 2011;
1 (satu) buku Pembukuan Rekening Bank BTN an. H. AMIN periode 15-10-2009 s/d 06-07-2011 (buku1);
1 (satu) bundel dokumen-dokumen PT. Anugrah Adi Taruna;
1 (satu) bundel dokumen-dokumen PT. Ultra Jasa;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.413-adm.Pemb/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.413-Adm.Pemb/2011 tanggal 03Oktober 2011 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.10-Adm.Pemb/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.67-Adm.Pemb/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2012 beserta Lampiran Keputusan;
Hasil laporan audit fisik Proyek Islamic center Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi APBD TA 2010 dan 2011 oleh laboratorium Rekayasa Struktur Institut Teknologi Bandung tanggal 8 September 2014.
Laporan hasil Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : LAINV-1191/PW/10/5/2014 tanggal 9 Desember 2014 terhadap Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2011.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi ada kegiatan pembangunan gedung Islamic Center Tahap II (penyelesaian Tahap I), dengan anggaran seluruhnya sejumlah Rp 20.000.000.000,- dan sesuai HPS kegiatan tersebut senilai Rp. 11.575.070.750,- (sebelas miliyar lima ratus tujuh puluh lima juta tujuh puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa untuk proses pengadaan barang dan jasa proyek Pembangunan Islamic Center Tahap II (penyelesaian Tahap I) Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi telah menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Sdr. Yadi Supriyadi, S.ST dan membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Cecep Suparto, ST
Sekretaris : Benny Sugiarto Prawiro, ST
Anggota : Mieke Yulasti, ST
: Dedy Suryadi, ST
: Subandi
Bahwa pada bulan Februari sampai dengan April 2011 Panitia Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan proses lelang yang diikuti oleh 10 perusahaan dan dari hasil pelelangan ditetapkan pemenangnya adalah PT. Ultrajasa Persada Prima dengan Direktur Ir. Edenta Sinuraya (Terdakwa) dan cadangannya (pemenang II) adalah PT. Galih Medan Persada dengan Direktur Supardi;
Bahwa penetapan hasil pemenang lelang seperti tersebut di atas adalah sesuai dengan arahan dari Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi (Ir. Porkas P. Harahap) yang meminta Panitia Pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu, sesuai dengan komitmen antara Ir. Porkas dengan Terdakwa Ir. Edenta dan Ade Santo;
Bahwa pada tanggal 18 April 2011 telah ditandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor 602.1/02/SPP-TB-TARKIM/4/2011 tanggal 18 April 2011 tentang Pembangunan Islamic Center Tahap II (Penyelesaian Tahap I) senilai Rp 11.027.115.600,- (sebelas milyar dua puluh tujuh juta seratus lima belas ribu enam ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Pekerjaan Persiapan : Rp 73.125.280,00
Bangunan B (Aula) : Rp 4.555.802.947,34
Bangunan C1 (kantor) : Rp 2.187.636.411,51
Bangunan C4 (Asrama Pria) : Rp 1.747.091.453,86
Site Development : Rp 1.461.267.510,48
Jumlah : Rp 10.024.650.603,19
PPN 10% : Rp 1.002.465.060.32
Total : Rp 11.027.115.663,32
Pembulatan : Rp 11.027.115.600,00
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan proyek adalah selama 180 hari terhitung sejak tanggal 19 April 2011 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2011;
Bahwa pada tanggal 19 April 2011 saksi Yadi Supriyadi (PPK) telah menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602.1/02/SPL-TB-TARKIM/IV/2011;
Bahwa yang memperoleh pekerjaan/mengikuti lelang sebenarnya adalah Ade Santo yang meminjam perusahaan Terdakwa, namun karena Ade Santo akan mensubkontrakkan ke orang lain, maka Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya mengambil alih pekerjaan tersebut dan bertindak sebagai pelaksana pekerjaan yang dalam pelaksanaannya dilakukan bersama-sama antara Terdakwa Ir. Edenta dengan Ade Santo;
Bahwa Terdakwa selaku penyedia barang/jasa baru memulai pekerjaan sekitar bulan Mei atau Juni 2011, sehingga atas keterlambatan pengerjaan proyek ini Terdakwa mendapatkan teguran;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh Terdakwa pada tanggal 26Agustus 2011 telah dihentikan oleh Ir. Porkas pada saat progress prestasi proyek baru mencapai + 18,5%, kemudian atas perintah Ir. Porkas pekerjaannya dilanjutkan oleh Ade Santo;
Bahwa pembayaran pekerjaan yang diterima oleh Terdakwa ada 3 kali :
Uang muka 20% tanggal 27-05-2015 dicairkan 14-06-2011;
Termin I (prestasi proyek 18,506%) tanggal 23-08-2011;
Termin II (prestasi proyek 47,42%) tanggal 30-12-2011 masuk ke rekening PT Ultra Jasa, namun kemudian ditarik oleh Ade Santo;
Bahwa karena setelah perpanjangan waktu pengerjaan proyek, namun Terdakwa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, maka PPK telah melakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2011;
Bahwa berdasarkan penilaian dari Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Bandung prestasi proyek baru mencapai 43,76%, sehingga terdapat perbedaan sebesar 3,66% dibandingkan dengan prestasi proyek yang telah direalisasikan pembayarannya sebesar 47,42%;
Bahwa karena pekerjaan struktur bangunan gedung B (Aula) menurut pendapat Ahli dari ITB dinilai membahayakan apabila pembangunannya dilanjutkan, maka oleh Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat pekerjaan bangunan gedung B (Aula) dinyatakan total loss dalam perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga prestasi proyek yang dapat diterima adalah sebesar 29,37%;
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dalam proyek pembangunan Islamic Center Tahap II (Penyelesaian Tahap I) keuangan negara telah mengalami kerugian sejumlah Rp 1.809.066.989,68 (satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sebilan ratus delapan puluh sembilan rupiah dan enam puluh delapan sen) sebagaimana laporannya Nomor : LAINV-1191/PW10/5/2014 tanggal 9 Desember 2011,-;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas, namun antara dakwaan primer, dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak sejenis, maka Majelis Hakim memandang dakwaan tersebut sebagai dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke tiga (dakwaan lebih subsidair) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Pemborong, ahli bangunan, atau penjual bahan bangunan;
Melakukan perbuatan curang;
Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Pemborong, Ahli bangunan atau penjual bahan bangunan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “pemborong” dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah pihak yang mengikatkan diri dalam suatu perjanjian pemborongan pekerjaan untuk menyelenggarakan suatu bangunan bagi pihak yang memborongkan dengan menerima suatu harga yang ditentukan;
Menimbang, bahwa siapa yang dimaksud dengan pihak yang memborongkan, Pasal 7 ayat (1) huruf a tidak menentukan bahwa pihak yang memborongkan harus selalu berasal dari negara atau daerah, sehingga dapat saja berasal dari swasta;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ahli bangunan” adalah ahli pembuat bangunan yang merupakan terjemahan dari kata “bouwmeester” atau “architect”, yaitu orang yang oleh pemborong diserahi tugas membuat gambar dan/atau yang bertanggung jawab untuk mengerjakan sebuah bangunan, sedangkan yang dimaksud dengan “bangunan” di sini adalah tidak saja berupa gedung, jembatan atau suatu instalasi, tetapi juga dapat berupa hanya bagian-bagian dari gedung, jembatan atau suatu instalasi, baik yang ada di atas tanah, di dalam air atau di udara, sedangkan yang dimaksud dengan “bahan bangunan” adalah bahan-bahan untuk bangunan tersebut;
Menimbang, bahwa rumusan Pasal 7 ayat (1) huruf a tentang pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan adalah bersifat alternatif, sehingga unsur ini telah terpenuhi apabila salah satu elemennya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya adalah merupakan Direktur Utama PT. Ultrajasa Persada Prima, sehingga berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berwenang untuk bertindak mewakili perusahaan Perseroan Terbatas PT Ultrajasa Persada Prima, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor 602.1/18-02/TBTARKIM/IV/2011 tanggal 13April 2011 PT Ultrajasa Persada Prima telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dan ditunjuk sebagai Penyedia Barang/Jasa Kegiatan Pembangunan Islamic Center Tahap II Tahun 2011 (Penyelesaian Tahap I), sehingga Terdakwa adalah merupakan Pemborong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke-1 telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Melakukan perbuatan curang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan curang” menurut R. Wiyono, SH adalah perbuatan yang tidak memenuhi sebagian atau seluruh syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian, atau dengan kata lain pemborong dan/atau ahli bangunan pada waktu mengerjakan bangunan tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dengan pihak yang memborongkan. Ahli bangunan tidak mengadakan perjanjian pemborongan pekerjaan dengan pihak yang memborongkan, tetapi yang mengadakan perjanjian pemborongan pekerjaan dengan pihak yang memborongkan adalah pemborong, karena jarang pemborong mengerjakan sendiri bangunan yang diborongkan kepadanya, melainkan menyerahkan pelaksanaannya kepada ahli bangunan. Sedangkan penjual bahan bangunan dinyatakan telah melakukan perbuatan curang apabila pada waktu menyerahkan bahan bangunan tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian jual beli bahan bangunan antara penjual bahan bangunan dengan pemborong atau antara penjual bahan bangunan dengan pihak yang memborongkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa meskipun yang ditetapkan sebagai pemenang lelang adalah PT Ultrajasa Persada Prima dengan Direkturnya Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya, namun sebenarnya yang mengikuti lelang adalah Sdr. Ade Santo yang meminjam perusahaan milik Terdakwa;
Bahwa karena Sdr. Ade Santo akan mensubkontrakkan ke orang lain, maka Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya mengambil alih pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II tersebut, namun dalam pelaksanaannya menurut pengakuan Terdakwa dikerjakan bersama-sama antara Terdakwa dengan Sdr. Ade Santo;
Bahwa karena pengerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II mengalami keterlambatan, maka oleh Ir. Porkas selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman pelaksanaan pekerjaan oleh Terdakwa dihentikan dan selanjutnya diteruskan oleh Ade Santo;
Bahwa sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) ternyata Terdakwa maupun Ade Santo tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai 100%, melainkan hanya mencapai prestasi proyek sebesar 47,42%, sedangkan menurut perhitungan Ahli dari ITB hanya mencapai 43,76%, sehingga terdapat selisih sebesar 56,24% dibandingkan kontraknya;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang atau sebagai penyedia barang/jasa namun pelaksanaan pekerjaannya diserahkan kepada orang lain telah melanggar ketentuan Pasal 32 ayat (3) Keppres Nomor 80 Tahun 2003 atau Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak, melainkan hanya mencapai progress pekerjaan sebesar 47,42% atau menurut perhitungan Ahli dari ITB hanya mencapai 43, 76% berarti Terdakwa tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari syarat-syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dengan pihak yang memborongkan, sehingga Terdakwa dapat dikatakan telah melakukan perbuatan curang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur ke-2 melakukan perbuatan curang menurut Majelis telah terpenuhi;
Ad. 3. Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan bahan bangunan;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah menerangkan kapan saat perbuatan curang dilakukan oleh pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan;
Menimbang, bahwa Terdakwa termasuk kategori pemborong, sehingga Terdakwa dinyatakan telah berbuat curang apabila pada saat membuat bangunan yang bersangkutan tidak memenuhi sebagian atau seluruh syarat yang telah ditentukan dalam perjanjian;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam surat perjanjian pemborongan Nomor : 602.1/02/SPP-TB-TARKIM/4/2011 tanggal 18 April 2011 antara lain ditetapkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan harus selesai dalam waktu 180 hari atau paling lambat tanggal 18 Oktober 2011, namun sampai dengan tanggal 30 Desember 2011 Terdakwa hanya menyelesaikan sebanyak 47.42%;
Menimbang, bahwa penyimpangan-penyimpangan tersebut di atas dilakukan oleh Terdakwa pada waktu membuat bangunan Islamic Center Tahap II, sehingga unsur ini menurut Majelis telah terpenuhi;
Ad. 4. Yang dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang;
Menimbang, bahwaberdasarkan hasil audit fisik yang dilakukan oleh Tim dari Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung maupun Ahli yang didatangkan Terdakwa dan/atau Penasehat Hukum Terdakwa dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman Badan Penelitian dan Pengembangan PU Kementerian Pekerjaan Umum& Perumahan Rakyat terhadap proyek pembangunan Islamic Center Tahap II (Penyelesaian Tahap I) diperoleh kesimpulan antara lain sebagai berikut:
Bahwa struktur bawah bangunan B, yaitu fondasi, balok dan rangka dikerjakan oleh Kontraktor Tahap I kualitasnya buruk dan berbahaya dan jika dilakukan perbaikan biayanya terlalu besar dari membangun ulang (pendapat Ahli dari ITB);
Pelat lantai pada lantai dua pada lokasi DF-5’5” dan FH-5’5” terpasang tidak sempurna karena kualitas konstruksi yang buruk, sehingga tidak memenuhi syarat keandalan kekuatan dan kekakuan struktur dan akan berbahaya jika difungsikan sesuai dengan rencana pembangunan gedung ini (pendapat Ahli dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman Badan Penelitian dan Pengembangan PU Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat)
Menimbang, bahwa kesimpulan atau pendapat dari dua orang Ahli, yaitu dari Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung yang memiliki sertifikat keahlian dari LPJK (Lembaga Penilai Jasa Konstruksi) dan Ahli dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Pemukiman Kementerian PU dan Perumahan Rakyat yang memiliki sertifikat keahlian dari Komite Akreditasi Nasional kiranya dapat diyakini kebenarannya,oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa unsur ke-4 dapat mebahayakan orang atau barang telah terpenuhi;
Ad.5. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa oleh karena kualifikasi delik yang didakwakan kepada Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka Majelis akan mempertimbangkannya dalam pertimbangan hukum di bawah ini;
Menimbang, bahwa keberadaan dan penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam suatu dakwaan adalah bukan sebagai unsur delik melainkan untuk memperluas pelaku yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penerapan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP memungkinkan untuk menjerat orang lain sekalipun peranannya hanya sebagai peserta (yang melakukan bersama-sama), menyuruh melakukan, ataupun yang peranannya hanya menyediakan sarana saja, yaitu untuk diposisikan sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya selaku Direktur PT. Ultrajasa Persada Prima telah didakwa secara bersama-sama dengan Ir. Porkas P. Harahap dalam kedudukannya selaku Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa PT Ultrajasa Persada Prima telah ditetapkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II tahun 2011 (Penyelesaian Tahap I) adalah karena Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebelumnya telah diberikan pengarahan oleh Ir. Porkas untuk memenangkan perusahaan tertentu, yaitu PT Ultrajasa Persada Prima dan PT Galih Medan Persada sebagaimana komitmen Ir. Porkas dengan Ade Santo yang sudah dikenalnya dan Ir. Edenta Sinuraya yang diperkenalkan oleh Ade Santo kepada Ir. Porkas;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku pihak yang ditunjuk sebagai pemenang lelang/penyedia barang/jasa pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II tahun 2011(Penyelesaian Tahap I), namun dalam pelaksanaannya proyek tersebut dikerjakan bersama-sama oleh Terdakwa dan Sdr. Ade Santo, sehingga perolehan proyek pekerjaan pembangunan Islamic Center Tahap II Tahun 2011 (Penyelesaian Tahap I) adalah karena adanya kerjasama antara Terdakwa, Ade Santo dan Ir. Porkas, sehingga perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ade Santo dan Ir. Porkas telah memenuhikualifikasi perbuatan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa bangunan Islamic Center yang dilaksanakan oleh Terdakwa setelah dilakukan penelitian/pengujian oleh Ahli dari ITB Bandung secara kualitas tidak memenuhi syarat dan dapat membahayakan pengguna bila pelaksanaan konstruksinya dilanjutkan, khususnya untuk bangunan B (Aula) dan prestasi proyek secara keseluruhan baru mencapai 43,76% dari kontrak, namun karena bangunan B (Aula) menurut Ahli dari BPKP telah dinyatakan total loss, karena membahayakan bila pembangunannya dilanjutkan, maka prestasi proyek yang diakui hanya sebesar 29,37%, maka menurut Ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.809.066.989,68 (satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah dan enam puluh delapan sen);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtelah terpenuhi, maka Para Terdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke 3 atau dakwaan lebih subsidair;
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan Penasehat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat secara alternatif, terlihat ada keraguan tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh Terdakwa serta pasal mana yang akan didakwakan. Jaksa Penuntut Umum juga tidak cermat dan teliti dalam menyusun surat dakwaannya, seyogyanya ada pihak lain yang dijadikan sebagai pelaku dan/atau Tersangka/Terdakwa dalam perkara ini;
Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung bukanlah lembaga yang berwenang untuk melakukan investigasi atau pengujian terhadap bangunan;
Jaksa Penuntut Umum telah salah dalam menunjuk Ivindra Pane, ST, M.Sc, PhD dan Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung untuk melakukan pengujian terhadap Gedung Islamic Center, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanrus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Tuti Susilawati, SE, Ak., CA, MM (Ahli dari BPKP) telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penilaian terhadap Gedung B aquo dalam perkara, sebab Tuti Susilawati, SE, Ak, CA, MM tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu bangunan;
Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan;
Terdakwa dirugikan oleh Ir. Porkas (Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi selaku Pengguna Anggaran), karena secara sepihak memberhentikan Terdakwa untuk melanjutkan pekerjaan setelah pembayaran pada progress 18% dan menyerahkan pekerjaan kepada Ade Shanto. Berdasarkan bukti yang ada pada Terdakwa, yaitu total pengeluaran Terdakwa sejumlah Rp 3.900.091.540,-, sedangkan total uang yang diterima sejumlah Rp 3.638.647.695,-, sehingga Terdakwa mengalami kerugian sejumlah Rp 261.443.845,-;
Kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.509.066.989,68 tidak bisa dikenakan kepada Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya, sebab kesalahan struktur bangunan berada pada kontraktor yang mengerjakan pada tahap pertama;
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibuat secara alternatif, terlihat ada keraguan tentang perbuatan apa yang dilakukan oleh Terdakwa serta pasal mana yang akan didakwakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa pemilihan bentuk surat dakwaan adalah merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan bentuk surat dakwaan yang dinilai paling tepat, namun demikian Majelis Hakim mempunyai pertimbangan tersendiri;
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Tim Laboratorium Rekayasa Struktur Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung bukanlah lembaga yang berwenang untuk melakukan investigasi atau pengujian terhadap bangunan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Sdr. Ivindra Pane, ST, M.Sc., PhD, selain merupakan dosen Fakultas Teknik Sipil & Lingkungan ITB juga memiliki sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh LPJK, sehingga keahliannya dalam bidang bangunan dapat dipertanggungjawabkan kapabilitasnya. Namun demikian, sama dengan ahli-ahli yang lain pendapatnya tidak bersifat mengikat, melainkan dapat dipergunakan sebagai salah bahan pertimbangan hakim;
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Ahli dari BPKP (Tuti Susilawati, SE, Ak, CA, MM) telah melampaui kewenangannya dalam melakukan penilaian terhadap Gedung B aquo dalam perkara, sebab Ahli tidak memiliki kewenangan untuk menilai suatu bangunan, Majelis Hakim berpendapat bahwa Ahli dari BPKP memang tidak menilai suatu bangunan, melainkan hanya menghitung kerugian keuangan negara atas dasar hasil audit fisik yang dilakukan oleh Ahli dari ITB, antara lain mengenai bangunan gedung B (Aula) yang oleh Ahli bangunan dinilai akan membahayakan keselamatan orang apabila pembangunannya dilanjutkan, maka sesuai kaidah dalam perhitungan kerugian keuangan negara bangunan tersebut dianggap sebagai bangunan yang gagal atau total loss;
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum mengada-ada dan tidak sesuai dengan fakta hukum di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi yang disampaikan kepada penyidik dapat dianggap sebagai keterangan yang diberikan di muka persidangan sepanjang secara tegas dinyatakan oleh saksi dalam persidangan bahwa keterangannya yang disampaikan kepada penyidik sebagaimana dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah benar. Di samping itu, keterangan saksi yang dimuat dalam putusan adalah sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh Panitera Pengganti yang diperkuat dengan adanya bukti rekaman persidangan;
Menimbang, bahwa memperhatikan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.509.066.989,68 tidak bisa dikenakan kepada Terdakwa Ir. Edenta Sinuraya, sebab kesalahan struktur bangunan berada pada kontraktor yang mengerjakan pada tahap pertama, Majelis Hakim berpendapat bahwa kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.509.066.989,68 bukan hanya disebabkan karena kesalahan struktur bangunan, melainkan juga karena kurangnya volume pekerjaan dibandingkan yang telah ditetapkan dalam kontrak. Khusus untuk bangunan gedung B (Aula), karena struktur bangunan pada Tahap I telah dinyatakan sebagai total loss, karena dapat membahayakan keselamatan manusia apabila bangunannya dilanjutkan, maka pekerjaan yang melekat pada bangunan tersebut meskipun bukan merupakan pekerjaan struktur, misalnya pekerjaan arsitektur, pekerjaan atap dan lain-lain akan menjadi sia-sia, karena apabila bangunan tersebut nantinya dibongkar lagi, maka pekerjaan-pekerjaan tersebut menjadi tidak ada nilainya, sehingga turut diperhitungkan sebagai total loss;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai uang pengganti, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 17 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa “selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai Pasal 14, Terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18”. Oleh karena itu, meskipun dalam dakwaan ketiga Jaksa Penuntut Umum tidak me-juncto-kan dengan Pasal 18, namun karena Pasal 18 bukan merupakan unsur delik dan karena nyata-nyata ada kerugian keuangan negara dan Jaksa Penuntut Umum juga dalam tuntutannya membebankan pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim berwenang menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa “pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”;
Menimbang, bahwa dari Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa penjatuhan hukuman tambahan berupa uang pengganti hanya dapat dijatuhkan apabila Terdakwa telah memperoleh dan menikmati uang dari hasil tindak pidana tersebut dan besarnya sebanyak-banyaknya adalah sama dengan harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi tersebut dan bukan sebesar kerugian Negara yang ditimbulkannya;
Menimbang, bahwa perihal uang pengganti tersebut Majelis berpendapat bahwa di persidangan Terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1.809.066.989,68 (satu milyar delapan ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah dan enam puluh delapan sen) dan pembayaran termyn proyek telah dibayarkan seluruhnya melalui Terdakwa sesuai dengan prestasi proyek yang telah diselesaikan sebanyak 47,42% atau seluruhnya sejumlah Rp 3.638.647.695,- (setelah dipotong PPn dan PPh), sehingga Terdakwa harus mengembalikan kelebihan pembayaran termyn proyek yang ternyata setelah dinilai ulang oleh Ahli dari ITB dan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat baru mencapai sebanyak 29,37%;
Menimbang, bahwa karena Ade Santo telah mengembalikan uang yang diterima dari Terdakwa sebesar Rp 300.000.000,- kepada Kejaksaan Tinggi Bandung, maka kekuranganya sejumlah Rp 1.509.066.989,68 menjadi tanggung jawab Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwaditahan dan penahanan terhadap paraTerdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor 602.1/10.A/TARKIM-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Teguran pelaksanaan yang ditujukan kepada PT. Ultrajasa Persada Prima;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/10/TARKIM-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Teguran Pelaksanaan yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/22/TARKIM-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Teguran 2 yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/21/TARKIM-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Teguran 2 yang ditujukan kepada PT. Ultrajasa Persada Prima;
2 (dua) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat dari Tim Pengawas tanggal 11 Juli 2011 perihal Teguran yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada dan PT. Ultrajasa Persada Prima;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kab. Bekasi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 005/42/Distarkim-TB/2011 tanggal 18 Juli 2011perihal Rapat Koordinasi beserta lampiran;
1 (satu) buku asli Laporan Pendahuluan Pekerjaan Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. Kencana Mandiri U.N.;
1 (satu) buku asli Laporan Akhir Pekerjaan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Lanjutan dan Tahap II PT. Kencana Mandiri U.N.;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Penyelesaian Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke 1 periode 18 April s/d 24 April 2011
Laporan Mingguan minggu ke 2 periode 25 April s/d 1 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 3 periode 2 Mei s/d 8 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 4 periode 9 Mei s/d 15 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 5 periode 16 Mei s/d 22 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 6 periode 23 Mei s/d 29 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 7 periode 30 Mei s/d 5 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 8 periode 6 Juni s/d 12 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 9 periode 13 Juni s/d 19 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke10 periode 20 Juni s/d 26 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 11 periode 27 Juni s/d 3 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 12 periode 4 Juli s/d 10 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 13 periode 11 Juli s/d 17 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 14 periode 18 Juli s/d 24 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 15 periode 25 Juli s/d 31 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 16 periode 1 Agustus s/d 7 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 17 8 Agustus s/d 14 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 18 15 Agustus s/d 21 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 19 22Agustus s/d 28 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 20 29Agustus s/d 4 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 21 5 September s/d 11 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 22 12 September s/d 18 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 23 19 September s/d 25 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 24 26 September s/d 2 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 25 3 Oktober s/d 9 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 26 10 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Penyelesaian Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Bulanan minggu ke 1 periode April (18 April s/d 1 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 2 periode Mei (2 Mei s/d 29 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 3 periode Juni (30 Mei s/d 3 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 4 periode Juli (4 Juli s/d 31 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 5 periode Agustus (1 Agustus s/d 28 Agustus 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 6 periode Agustus (29 Agustus s/d 2 Oktober 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 7 periode Oktober (3 Oktober s/d 14 Oktober 2011)
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Tahap II yang terdiri dari :
Laporan Bulanan minggu ke 1 periode April ( 18 April s/d 1 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 2 periode Mei (2 Mei s/d 29 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 3 periode Juni (30 Mei s/d 3 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 4 periode Juli (4 Juli s/d 31 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 5 periode Agustus (1 Agustus s/d 28 Agustus 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 6 periode Agustus (29 Agustus s/d 2 Oktober 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 7 periode Oktober (3 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Tahap II yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke 1 periode 18 April s/d 24 April 2011
Laporan Mingguan minggu ke 2 periode 25 April s/d 1 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 3 periode 2 Mei s/d 8 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 4 periode 9 Mei s/d 15 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 5 periode 16 Mei s/d 22 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 6 periode 23 Mei s/d 29 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 7 periode 30 Mei s/d 5 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 8 periode 6 Juni s/d 12 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 9 periode 13 Juni s/d 19 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke10 periode 20 Juni s/d 26 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 11 periode 27 Juni s/d 3 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 12 periode 4 Juli s/d 10 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 13 periode 11 Juli s/d 17 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 14 periode 18 Juli s/d 24 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 15 periode 25 Juli s/d 31 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 16 periode 1 Agustus s/d 7 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 17 periode 8 Agustus s/d 14 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 18 periode 15 Agustus s/d 21 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 19 periode 22 Agustus s/d 28 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 20 periode 29Agustus s/d 4 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 21 periode 5 September s/d 11 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 22 periode 12 September s/d 18 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 23 periode 19 September s/d 25 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 24 periode 26 September s/d 2 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 25 periode 3 Oktober s/d 9 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 26 periode 10 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) buku asli Laporan Harian Pembangunan Islamic Centre Penyelesaian Tahap I dari tanggal 18 April 2011 s/d 14 Oktober 2011, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman;
1 (satu) buku asli Laporan Harian Pembangunan Islamic Centre Tahap II dari tanggal 18 April 2011 s/d 14 Oktober 2011, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ;
1 (satu) lembar copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai asli laporan transaksi Bank BRI Cabang Kelapa Gading Jakarta No. rek : 0320-01-000401-30-9 tanggal laporan 13/03/14 periode transaksi 01/01/12-31/01/12 ditujukan kepada PT. Ultra Jasa Persada Prima;
1 (satu) lembar copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai asli laporan transaksi Bank BRI Cabang Kelapa Gading Jakarta No. rek : 0320-01-000401-30-9 tanggal laporan 13/03/14 periode transaksi 01/12/11-31/12/11 ditujukan kepada PT. Ultra Jasa Persada Prima;
1 (satu) bundel dokumen asli Keputusan Bupati dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi yang terdiri :
Peraturan Bupati No : 29 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Permukiman;
Pertaruran Bupati Bekasi NO : 32 TAHUN 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan , Pengelolaan Keuangan Dan Aset;
Pedoman :
ALUR PENCAIRAN TAHUN 2010
ALUR PENCAIRAN TAHUN 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 027/186.1/TARKIM-TB/2009 TENTANG Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Review Ded Balai Diklat (Blk) Tahun 2009;
Keputusan Bupati Bekasi :
NO : 591/KEP.62-DISTARKIM/2010 TENTANG PENETAPAN LOKASI ISLAMIC CENTER
NO: 591/KEP.79-DISTARKIM/2010 TENTANG PENETAPAN LOKASI BALAI LATIHAK KERJA (BLK)
Kepala Dinas Tarkim NO : 800/38/DISTARKIM-TB/2010 TENTANG Pembentukan Tim Gambar Dan Rab Islamic Center Tahun 2010;
Keputusan Bupati Bekasi NO : 900/KEP.8-DPKKA/2010 TENTANG Pengguna Anggaran Tahun 2010;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang PPK Dan PPTK Tahun 2010 :
ISLAMIC CENTER TAHAP I
BLK PEMATANGAN LAHAN
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Panitia Lelang Tahun 2010;
Keputusan Kepala Distarkim NO : 800/55D/TARKIM-TB/2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembuatan Standar Harga Terttinggi Bangungan Dan Analisa Harga Bangunan Tahun 2010 ;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim : 800/72/DISTARKIM/2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Mk.Islamic Center Tahap I Tahun 2010;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Ppk Dan Pptk Islmic Center Tahap II
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 027/KEP.03/DISTARKIM NO : 027/KEP.03/DISTARKIM/2011 Tentang Kimitmen Dan Pejabat Pelaksana Teknis (Pptk) Kabupaten Bekasi TA. 2011
Keputusan Bupati Tentang Pengguna Anggaran Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Panitia Lelang Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 800/026/DISTARKIM-TB/2011 Tentang Pembentukan Tim Perencanaan Teknis Kegiatan Pada Bidang Bangunan Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO: 800/9E/TARKIM-TB/2011 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembuatan DED Islamic Center Tahap Ii Tahun 2010
Keputusan Bupati Bekasi Tentang Pengguna Anggaran Tahun 2012
Keputusan Bupati Bekasi Tentang Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2012
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Penetapan Ppk Dan Pptk Tahun 2012 .
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan BLK Tahap I Tahun 2011 PT. INTI BEKASI RAYA;
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Islamic Center Tahap II (Penyelesaian Tahap I) Tahun 2011 PT. ULTRA JASA PERSADA PRIMA
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Islamic Center Tahap II Tahun Anggaran 2011 PT. GALIH MEDAN PERSADA
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Gedung C I DAN C 4 Islamic Center Tahun 2012 PT. GALIH RAHAYU SENTOSA
1 (satu) buah buku copy Review Ded Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun 2009;
1 (satu) buah buku Review Ded Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun 2010 (TAHAP I);
1 (satu) Buku Asli Laporan Pendahuluan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
26 (dua puluh enam) Buku Asli Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
6 (enam) buah Buku Asli Laporan Bulanan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
1 (satu) buah Buku Asli Buku Laporan Akhir Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. MULTI STRUKTUR;
3 (tiga) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. NUGRAHA ADI TARUNA;
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. PP. DIRGANEKA.
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. PP (PERSERO);
3 (tiga) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. ISTAKA KARYA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. TAMAKO RAYA PERDANA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. IDE MURNI PRATAMA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. SASS KENCANA ENGGENERING;
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. LINCE ROMAULI RAYA;
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung C1 Tahun 2010;
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung B Aula Tahun 2010
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung C4 Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy legalisir Lampiran Pembayaran Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupaten Bekasi Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy Laporan Harian Migngu ke -1 s/d Minggu ke – 26 Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara CCO Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) bundel Dokumen copy di legalisir Kontrak Pembangunan Gedung Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) bundel dokumen asli pencairan pembangunan Gedung Islamic Centre yang terdiri dari :
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan Review DED Islamic Centre PT. PRATAMA MULA BHAKTI Tahun 2009
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan Pembangunan Islamic Centre Tahap I PT. NUGRAHA ADI TARUNA Tahun 2010
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Managemen Konstruksi (MK) Islamic Centre Tahap I PT. KENCANA MANDIRI UN Tahun 2010
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pembangunan Islamic Centre Tahap I PT. ULTRA JASA PERSADA PRIMA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. GALIH MUDA PERSADA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan DED Islamic Centre Tahap II PT. PARIKESIT INDOTAMA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Supervisi Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. KENCANA MANDIRI UN Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Penyemputnasan Gedung C1 dan C4 ISLAMIC CENTER PT. GALIH RAHAYU SENTOSA Tahn 2012
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Supervisi Penyempurnaan Gedung C1 DAN C4 Islamic Centre PT. BRAMUDA KONSULTINDO Tahun 2012
1 (satu) berkas copy rekening koran PT. Sri Pertiwi Sejati periode 01 Agustus 2010 s.d. 31 Agustus 2010;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2010 tanggal cetak 18-07-2012;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 tanggal cetak 18-07-2012;
1 (satu) berkas copy Rekap Pengeluaran Proyek Islamic Center (dengan catatan: To. Susi, Yang Belum Diceklis Belum Ada) periode 08 Januari 2010 s.d. 24 Oktober 2011;
1 (satu) berkas copy Laporan Neraca Percobaan PT. Sri Pertiwi Sejati Periode Desember 2010;
1 (satu) bundel print out rekap pengeluaran Islamic Center;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 tanggal cetak 27-09-2012;
1 (satu) berkas copy Rekap Pengeluaran Proyek Islamic Center (terdapat koreksian-koreksian).
1 (satu) berkas bukti pengeluaran Kas/Bank Grand Cikarang City tanggal 2 April 2012, Keterangan Pembayaran pelunasan proyek Grand City : GCC Rp. 10.871.690.700., Islamic Center Rp. 279.746.400,- dengan total jumlah Rp.10.591.944.300,- dengan keterangan jurnal Piutang Proy Islamic Bank BTN, dengan lamiran :
1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BTN nomor : TK 017685 sejumlah Rp.10.591.944.300 untuk untung rekening nomor an. PT. Sri Pertiwi Sejati;
1 (satu) lembar formulir kiriman uang (Pemindahbukuan), penyetoran debet rekening nomor : 00133.01.30.000104.4 an : PT. Sri Pertiwi Sejati sejumlah Rp.10.591.944.300 alamat tetap Ruku Cikarang Square 53 Penerima; PT. Sri Pertiwi Sejati pada Bank Hana Bogor No rekening: 2200011000422;
1 (satu) lembar asli Bilyet Giro Bank Hana Nomor: GHAB135445, sejumlah Rp.64.286.000,- yang dibatalkan (dicoret);
1 (satu) eksemplar rekapitulasi tagihan Islamic Center;
1 (satu) lembar print out pengeluaran Bank Hana untuk Proyek Islamic Center periode Juli dan Agustus, Periode September dan Oktober, Periode Nopember;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material jalan untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material gorong-gorong untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;;
1 (satu) Bundel rekapitulasi kecelakaan kerja peroyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material Kayu untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material tanah untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material gedung untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Bukti Penerimaan uang dan bon lainnya;
2 (dua) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pettycash beserta dengan kwitansi dengan lampiran kwitansi, surat jalan, bon laporan harian pemakaian alat dan bon-bon lainnya;
1 (satu) berkas Buku Besar nama rekening proyek Islamic Center pengerjaan jalan beserta lampiran ;
1 (satu) bundel Buku Besar nama rekening proyek Islamic Center plafon Rp. 14.440.098.000,- besera lampiran ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Romy/PT.Ultrajasa beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) eksemplar bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Ultrajasa beserta lampiran sebesar Rp. 26.395.500,- dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Hermanto beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Sinar Unggul Jaya Sembada beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada TB Jaya Indah beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Wiramas Maju Utama beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PB Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Reka Inti Adhidaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Adi Guna Taruna beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada CV. Sarang Material beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada UD. Rizky Abadi beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada UD. Sumber Rejeki beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Setia Agung Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Duta Sarana Perkasa beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Putra Selang Mandiri beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada tanpa nama/tanpa diisi beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PARDI beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada H. AMIN beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada HENDRA beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada BUDI/TATAN beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada BUDI beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada YONO beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Hj. LIMAH sebesar Rp. 5.000.000,- dengan keterangan jurnal piutang (H.AMIN);
1(satu) lembar Kwitansi dari PT. Sri Pertiwi Sejati sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembayaran DP atas perusahaan pendamping proyek gedung Islamic Center ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada ACENG beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada AGUS beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada RODRIK beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
2 (dua) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada WAWAN K beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Jaya Ready Mix beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Adhimix beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bona Terang beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. JHS beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Multi Indo Beton beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Pionir Beton beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Tigana Tjhatra senilai Rp. 97.117.500 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Beton Elemen Indo Perkasa senilai Rp. 13.662.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Toko Pelita senilai Rp. 12.584.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bangun Jaya (Pa Jhoni Chandra senilai Rp. 197.097.900 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Karya Megah senilai Rp. 2.900.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Surya Keramik beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bp Apung (PT. Samudra Cipta) Karya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PD Rangga Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Sapta Karya Utama beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT Berdikari Pondasi senilai Rp. 44.600.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Nugraha Adi Taruna beserta lampiran dan bukti-bukti/kwitansi pembayaran lainnya PT. NAT
1 (satu) buah copy buku berita acara revisi pekerjaan (CCO) pembangunan Islamic Center tahap I Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2010.
1 (satu) buah copy buku dokumen pencairan dana dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi kepada PT. Nugraha Adi Taruna/Pardi Supriadi keperluan untuk pembayaran termin I kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I Kecamatan Tambun Utara Nomor Kontrak : 602.1/52/spp/Tarkim-Tb/VII/2010 ( berisi dokumen-dokumen pendukung pencairan dana)
1 (satu) buah copy buku dokumen pencairan dana dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi kepada PT. Nugraha Adi Taruna/Pardi Supriadi keperluan pembayaran uang muka 20 % kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I Kecamatan Tambun Utara Nomor Kontrak : 602.1/52/spp/Tarkim-Tb/VII/2010 ( berisi dokumen-dokumen pendukung pencairan dana);
1 (satu) buah copy buku dokumen Laporan Pengujian Dinamis Tiang Pondasi Menggunakan Pile Driving Analyzer (PDA) Proyek Islamic Centre Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Doc. No. 036/MTE/L-PDA/XI/2010/Rev.O PT. Mitra Tama Engineering.
1 (satu) buah copy buku dokumen Back Up perhitungan perencana kuda-kuda baja Bangunan Aula B Proyek Islamic Center Kabupaten Bekasi PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) buah buku arsip 1 dokumen penawaran harga pekerjaan pembangunan gedung islamic center tahap I PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) buah buku rekaman 2 dokumen penawaran harga pekerjaan pembangunan gedung islamic center tahap I PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) bundel laporan mingguan pekerjaan pembangunan islamic center kabupaten Bekasi Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke I periode 2 Juli s/d 8 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke II periode 9 Juli s/d 15 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke III periode 16 Juli s/d 22 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke IV periode 23 Juli s/d 29 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke V periode 30 Juli s/d 5 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VI periode 6 Agustus s/d 12 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VII periode 13 Agustus s/d 19 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VIII periode 20 Agustus s/d 26 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke IX periode 27 Agustus s/d 2 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke X periode 3 September s/d 9 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XI periode 10 September s/d 16 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XII periode 17 September s/d 23 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIII periode 24 September s/d 30 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIV periode 1 Oktober s/d 7 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XV periode 8 Oktober s/d 14 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVI periode 15 Oktober s/d 21 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVII periode 22 Oktober s/d 28 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVIII periode 29 Oktober s/d 4 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIX periode 5 Novembers /d 11 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XX periode 12 Novembers/d 18 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXI periode 19 Novembers/d 25 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXII periode 26 Novembers/d 2 Desember2010
Laporan Mingguan minggu ke XXIII periode 2 Desember s/d 9 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXIV periode 10 Desember s/d 16 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXV periode 17 Desember s/d 23 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXVI periode 24 Desember s/d 28 Desember 2010
1 (satu) buah buku Laporan Harian pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahap I periode minggu ke XIV s/d minggu ke XXVI
1 (satu) bundel laporan bulanan pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahap I yang terdiri dari :
Laporan bulanan bulan ke I periode Minggu ke I s/d Minggu ke IV, 2 Juli s/d 29 Juli 2010
Laporan bulanan bulan ke II periode Minggu ke V s/d Minggu ke IX, 30 Juli s/d 2 September 2010
Laporan bulanan bulan ke III periode Minggu ke X s/d Minggu ke XIII, 3 September s/d 30 September 2010
Laporan bulanan bulan ke IV periode Minggu ke XIV s/d Minggu ke XVII, 1 Oktober s/d 28 Oktober 2010
Laporan bulanan bulan ke V periode Minggu ke XVIII s/d Minggu ke XXI, 29 Oktober s/d 25 November 2010
Laporan bulanan bulan ke VI periode Minggu ke XXIII s/d Minggu ke XXVI, 3 Desember s/d 28 Desember 2010
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Lampiran Analisa & Back up data Pekerjaan tambah kurang (CCO) Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis : Piling Record of Gd. Aula B Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis : Piling Record of Gd. Perkantoran & Kantin C1 Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I DataTeknis : Piling Record of Gd. Asrama Pria C4 Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen permohonan perubahan metode pelaksanaan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi nomor : 018/IC/NAT/VI 2010 beserta dokumen pendukung
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Concrete Material Certificate Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Compresion Test On Concrete Specimen Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Steel Test & Certificate Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab 0 Bekasi Tahap-I Data Teknis JMF (Job Mix Formula) Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah Buku Kas yang bertuliskan Rini Ke-2 Bulan 9/2009 – 8/2010
1 (satu) buah Buku Kas yang bertuliskan Rini Ke-5 tahun 2011 no voucer 476-935 , 16/5-25/7/2011.
1 (satu) bundel dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupeten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
3 (tiga) Bundel Dokumen Bill of Quantity Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupeten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) bundel Dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupaten Bekasi tanggal 1 April 2010.
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara Hasil Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor: 602.1/005/PAN-TARKIM/III/2010 tanggal 22 Maret 2010, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) bundel copy dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Pembangunan Gedung Islamic Center Tahap I Kabupatrn Bekasi, Arsip I Kabupeten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Pemasangan Pagar pengaman Bangunan yang tidak ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Elevasi Jalan dan Saluran yang tidak ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Soft Drawing Site Plan yang telah ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Site Plan THP I yang telah ditandatangan.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Pengukuran Tapak Bangunan disahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kencana Mandiri.
1 (satu) buku Pembukuan Rekening BCA an. H. AMIN periode Januari 2007 s/d Juli 2011;
1 (satu) buku Pembukuan Rekening Bank BTN an. H. AMIN periode 15-10-2009 s/d 06-07-2011 (buku1);
1 (satu) bundel dokumen-dokumen PT. Anugrah Adi Taruna;
1 (satu) bundel dokumen-dokumen PT. Ultra Jasa;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.413-adm.Pemb/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.413-Adm.Pemb/2011 tanggal 03Oktober 2011 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.10-Adm.Pemb/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.67-Adm.Pemb/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2012 beserta Lampiran Keputusan;
Hasil laporan audit fisik Proyek Islamic center Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi APBD TA 2010 dan 2011 oleh laboratorium Rekayasa Struktur Institut Teknologi Bandung tanggal 8 September 2014.
Laporan hasil Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : LAINV-1191/PW/10/5/2014 tanggal 9 Desember 2014 terhadap Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2011.
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ir. Porkas P. Harahab;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
PerbuatanTerdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatannya dan merasa menyesal;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karenaTerdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 7 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaIr. Edenta Sinurayatersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-samasebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair (alternatif ketiga);
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 1.509.066.989,68 (satu milyar lima ratus sembilan juta enam puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah dan enampuluh delapan sen), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor 602.1/10.A/TARKIM-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Teguran pelaksanaan yang ditujukan kepada PT. Ultrajasa Persada Prima;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/10/TARKIM-TB/2011 tanggal 11 Mei 2011 perihal Teguran Pelaksanaan yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/22/TARKIM-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Teguran 2 yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada;
1 (satu) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi Nomor : 602.1/21/TARKIM-TB/2011 tanggal 13 Juni 2011 perihal Teguran 2 yang ditujukan kepada PT. Ultrajasa Persada Prima;
2 (dua) lembar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat dari Tim Pengawas tanggal 11 Juli 2011 perihal Teguran yang ditujukan kepada PT. Galih Medan Persada dan PT. Ultrajasa Persada Prima;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai asli Surat Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kab. Bekasi selaku Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 005/42/Distarkim-TB/2011 tanggal 18 Juli 2011perihal Rapat Koordinasi beserta lampiran;
1 (satu) buku asli Laporan Pendahuluan Pekerjaan Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. Kencana Mandiri U.N.;
1 (satu) buku asli Laporan Akhir Pekerjaan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Lanjutan dan Tahap II PT. Kencana Mandiri U.N.;
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Penyelesaian Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke 1 periode 18 April s/d 24 April 2011
Laporan Mingguan minggu ke 2 periode 25 April s/d 1 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 3 periode 2 Mei s/d 8 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 4 periode 9 Mei s/d 15 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 5 periode 16 Mei s/d 22 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 6 periode 23 Mei s/d 29 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 7 periode 30 Mei s/d 5 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 8 periode 6 Juni s/d 12 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 9 periode 13 Juni s/d 19 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke10 periode 20 Juni s/d 26 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 11 periode 27 Juni s/d 3 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 12 periode 4 Juli s/d 10 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 13 periode 11 Juli s/d 17 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 14 periode 18 Juli s/d 24 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 15 periode 25 Juli s/d 31 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 16 periode 1 Agustus s/d 7 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 17 8 Agustus s/d 14 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 18 15 Agustus s/d 21 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 19 22Agustus s/d 28 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 20 29Agustus s/d 4 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 21 5 September s/d 11 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 22 12 September s/d 18 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 23 19 September s/d 25 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 24 26 September s/d 2 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 25 3 Oktober s/d 9 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 26 10 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Penyelesaian Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Bulanan minggu ke 1 periode April (18 April s/d 1 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 2 periode Mei (2 Mei s/d 29 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 3 periode Juni (30 Mei s/d 3 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 4 periode Juli (4 Juli s/d 31 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 5 periode Agustus (1 Agustus s/d 28 Agustus 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 6 periode Agustus (29 Agustus s/d 2 Oktober 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 7 periode Oktober (3 Oktober s/d 14 Oktober 2011)
1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Tahap II yang terdiri dari :
Laporan Bulanan minggu ke 1 periode April ( 18 April s/d 1 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 2 periode Mei (2 Mei s/d 29 Mei 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 3 periode Juni (30 Mei s/d 3 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 4 periode Juli (4 Juli s/d 31 Juli 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 5 periode Agustus (1 Agustus s/d 28 Agustus 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 6 periode Agustus (29 Agustus s/d 2 Oktober 2011)
Laporan Bulanan minggu ke 7 periode Oktober (3 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan pekerjaan Pembangunan Islamic center Kabupaten Bekasi Tahap II yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke 1 periode 18 April s/d 24 April 2011
Laporan Mingguan minggu ke 2 periode 25 April s/d 1 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 3 periode 2 Mei s/d 8 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 4 periode 9 Mei s/d 15 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 5 periode 16 Mei s/d 22 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 6 periode 23 Mei s/d 29 Mei 2011
Laporan Mingguan minggu ke 7 periode 30 Mei s/d 5 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 8 periode 6 Juni s/d 12 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 9 periode 13 Juni s/d 19 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke10 periode 20 Juni s/d 26 Juni 2011
Laporan Mingguan minggu ke 11 periode 27 Juni s/d 3 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 12 periode 4 Juli s/d 10 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 13 periode 11 Juli s/d 17 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 14 periode 18 Juli s/d 24 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 15 periode 25 Juli s/d 31 Juli 2011
Laporan Mingguan minggu ke 16 periode 1 Agustus s/d 7 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 17 periode 8 Agustus s/d 14 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 18 periode 15 Agustus s/d 21 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 19 periode 22 Agustus s/d 28 Agustus 2011
Laporan Mingguan minggu ke 20 periode 29Agustus s/d 4 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 21 periode 5 September s/d 11 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 22 periode 12 September s/d 18 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 23 periode 19 September s/d 25 September 2011
Laporan Mingguan minggu ke 24 periode 26 September s/d 2 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 25 periode 3 Oktober s/d 9 Oktober 2011
Laporan Mingguan minggu ke 26 periode 10 Oktober s/d 14 Oktober 2011
1 (satu) buku asli Laporan Harian Pembangunan Islamic Centre Penyelesaian Tahap I dari tanggal 18 April 2011 s/d 14 Oktober 2011, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman;
1 (satu) buku asli Laporan Harian Pembangunan Islamic Centre Tahap II dari tanggal 18 April 2011 s/d 14 Oktober 2011, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman ;
1 (satu) lembar copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai asli laporan transaksi Bank BRI Cabang Kelapa Gading Jakarta No. rek : 0320-01-000401-30-9 tanggal laporan 13/03/14 periode transaksi 01/01/12-31/01/12 ditujukan kepada PT. Ultra Jasa Persada Prima;
1 (satu) lembar copy dokumen yang telah dilegalisir sesuai asli laporan transaksi Bank BRI Cabang Kelapa Gading Jakarta No. rek : 0320-01-000401-30-9 tanggal laporan 13/03/14 periode transaksi 01/12/11-31/12/11 ditujukan kepada PT. Ultra Jasa Persada Prima;
1 (satu) bundel dokumen asli Keputusan Bupati dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Bekasi yang terdiri :
Peraturan Bupati No : 29 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Permukiman;
Pertaruran Bupati Bekasi NO : 32 TAHUN 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendapatan , Pengelolaan Keuangan Dan Aset;
Pedoman :
ALUR PENCAIRAN TAHUN 2010
ALUR PENCAIRAN TAHUN 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 027/186.1/TARKIM-TB/2009 TENTANG Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Review Ded Balai Diklat (Blk) Tahun 2009;
Keputusan Bupati Bekasi :
NO : 591/KEP.62-DISTARKIM/2010 TENTANG PENETAPAN LOKASI ISLAMIC CENTER
NO: 591/KEP.79-DISTARKIM/2010 TENTANG PENETAPAN LOKASI BALAI LATIHAK KERJA (BLK)
Kepala Dinas Tarkim NO : 800/38/DISTARKIM-TB/2010 TENTANG Pembentukan Tim Gambar Dan Rab Islamic Center Tahun 2010;
Keputusan Bupati Bekasi NO : 900/KEP.8-DPKKA/2010 TENTANG Pengguna Anggaran Tahun 2010;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang PPK Dan PPTK Tahun 2010 :
ISLAMIC CENTER TAHAP I
BLK PEMATANGAN LAHAN
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Panitia Lelang Tahun 2010;
Keputusan Kepala Distarkim NO : 800/55D/TARKIM-TB/2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembuatan Standar Harga Terttinggi Bangungan Dan Analisa Harga Bangunan Tahun 2010 ;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim : 800/72/DISTARKIM/2010 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Mk.Islamic Center Tahap I Tahun 2010;
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Ppk Dan Pptk Islmic Center Tahap II
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 027/KEP.03/DISTARKIM NO : 027/KEP.03/DISTARKIM/2011 Tentang Kimitmen Dan Pejabat Pelaksana Teknis (Pptk) Kabupaten Bekasi TA. 2011
Keputusan Bupati Tentang Pengguna Anggaran Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Panitia Lelang Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO : 800/026/DISTARKIM-TB/2011 Tentang Pembentukan Tim Perencanaan Teknis Kegiatan Pada Bidang Bangunan Tahun 2011
Keputusan Kepala Dinas Tarkim NO: 800/9E/TARKIM-TB/2011 Tentang Pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pembuatan DED Islamic Center Tahap Ii Tahun 2010
Keputusan Bupati Bekasi Tentang Pengguna Anggaran Tahun 2012
Keputusan Bupati Bekasi Tentang Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2012
Keputusan Kepala Dinas Tarkim Tentang Penetapan Ppk Dan Pptk Tahun 2012 .
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan BLK Tahap I Tahun 2011 PT. INTI BEKASI RAYA;
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Islamic Center Tahap II (Penyelesaian Tahap I) Tahun 2011 PT. ULTRA JASA PERSADA PRIMA
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Pembangunan Islamic Center Tahap II Tahun Anggaran 2011 PT. GALIH MEDAN PERSADA
1 (Satu) Bundel Dokumen Asli Surat Perjanjian Pemborongan Gedung C I DAN C 4 Islamic Center Tahun 2012 PT. GALIH RAHAYU SENTOSA
1 (satu) buah buku copy Review Ded Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun 2009;
1 (satu) buah buku Review Ded Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun 2010 (TAHAP I);
1 (satu) Buku Asli Laporan Pendahuluan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
26 (dua puluh enam) Buku Asli Laporan Mingguan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
6 (enam) buah Buku Asli Laporan Bulanan Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
1 (satu) buah Buku Asli Buku Laporan Akhir Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahap I TA. 2010
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. MULTI STRUKTUR;
3 (tiga) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. NUGRAHA ADI TARUNA;
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. PP. DIRGANEKA.
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. PP (PERSERO);
3 (tiga) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. ISTAKA KARYA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. TAMAKO RAYA PERDANA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. IDE MURNI PRATAMA;
1 (satu) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. SASS KENCANA ENGGENERING;
2 (dua) bundel Dokumen Asli Peserta Lelang Pembangunan Gedung Islamic Centre Tahun 2010 An PT. LINCE ROMAULI RAYA;
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung C1 Tahun 2010;
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung B Aula Tahun 2010
1 (satu) buah copy buku As Build Drowning Islamic Center Gedung Gedung C4 Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy legalisir Lampiran Pembayaran Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupaten Bekasi Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy Laporan Harian Migngu ke -1 s/d Minggu ke – 26 Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara CCO Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) bundel Dokumen copy di legalisir Kontrak Pembangunan Gedung Islamic Center Tahun 2010
1 (satu) bundel dokumen asli pencairan pembangunan Gedung Islamic Centre yang terdiri dari :
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan Review DED Islamic Centre PT. PRATAMA MULA BHAKTI Tahun 2009
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan Pembangunan Islamic Centre Tahap I PT. NUGRAHA ADI TARUNA Tahun 2010
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Managemen Konstruksi (MK) Islamic Centre Tahap I PT. KENCANA MANDIRI UN Tahun 2010
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pembangunan Islamic Centre Tahap I PT. ULTRA JASA PERSADA PRIMA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. GALIH MUDA PERSADA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Konsultan DED Islamic Centre Tahap II PT. PARIKESIT INDOTAMA Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Supervisi Pembangunan Islamic Centre Tahap II PT. KENCANA MANDIRI UN Tahun 2011
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Penyemputnasan Gedung C1 dan C4 ISLAMIC CENTER PT. GALIH RAHAYU SENTOSA Tahn 2012
1 (satu) eksemplar asli Dokumen Supervisi Penyempurnaan Gedung C1 DAN C4 Islamic Centre PT. BRAMUDA KONSULTINDO Tahun 2012
1 (satu) berkas copy rekening koran PT. Sri Pertiwi Sejati periode 01 Agustus 2010 s.d. 31 Agustus 2010;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2010 s.d. 31 Desember 2010 tanggal cetak 18-07-2012;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 tanggal cetak 18-07-2012;
1 (satu) berkas copy Rekap Pengeluaran Proyek Islamic Center (dengan catatan: To. Susi, Yang Belum Diceklis Belum Ada) periode 08 Januari 2010 s.d. 24 Oktober 2011;
1 (satu) berkas copy Laporan Neraca Percobaan PT. Sri Pertiwi Sejati Periode Desember 2010;
1 (satu) bundel print out rekap pengeluaran Islamic Center;
1 (satu) berkas copy ledger PIUT. PROY PEMDA (ISAMIC CENTER) periode Transaksi 01 Januari 2011 s.d. 31 Desember 2011 tanggal cetak 27-09-2012;
1 (satu) berkas copy Rekap Pengeluaran Proyek Islamic Center (terdapat koreksian-koreksian).
1 (satu) berkas bukti pengeluaran Kas/Bank Grand Cikarang City tanggal 2 April 2012, Keterangan Pembayaran pelunasan proyek Grand City : GCC Rp. 10.871.690.700., Islamic Center Rp. 279.746.400,- dengan total jumlah Rp.10.591.944.300,- dengan keterangan jurnal Piutang Proy Islamic Bank BTN, dengan lamiran :
1 (satu) lembar Bilyet Giro Bank BTN nomor : TK 017685 sejumlah Rp.10.591.944.300 untuk untung rekening nomor an. PT. Sri Pertiwi Sejati;
1 (satu) lembar formulir kiriman uang (Pemindahbukuan), penyetoran debet rekening nomor : 00133.01.30.000104.4 an : PT. Sri Pertiwi Sejati sejumlah Rp.10.591.944.300 alamat tetap Ruku Cikarang Square 53 Penerima; PT. Sri Pertiwi Sejati pada Bank Hana Bogor No rekening: 2200011000422;
1 (satu) lembar asli Bilyet Giro Bank Hana Nomor: GHAB135445, sejumlah Rp.64.286.000,- yang dibatalkan (dicoret);
1 (satu) eksemplar rekapitulasi tagihan Islamic Center;
1 (satu) lembar print out pengeluaran Bank Hana untuk Proyek Islamic Center periode Juli dan Agustus, Periode September dan Oktober, Periode Nopember;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material jalan untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material gorong-gorong untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;;
1 (satu) Bundel rekapitulasi kecelakaan kerja peroyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material Kayu untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Surat jalan dan bon-bon pengeluaran, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material tanah untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Bon penggunaan jam kerja harian unit;
1 (satu) Bundel rekapitulasi material gedung untuk proyek Islamic Center dengan lampiran kwitansi, Bukti Penerimaan uang dan bon lainnya;
2 (dua) bundel Laporan Pertanggungjawaban Pettycash beserta dengan kwitansi dengan lampiran kwitansi, surat jalan, bon laporan harian pemakaian alat dan bon-bon lainnya;
1 (satu) berkas Buku Besar nama rekening proyek Islamic Center pengerjaan jalan beserta lampiran ;
1 (satu) bundel Buku Besar nama rekening proyek Islamic Center plafon Rp. 14.440.098.000,- besera lampiran ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Romy/PT.Ultrajasa beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) eksemplar bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Ultrajasa beserta lampiran sebesar Rp. 26.395.500,- dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Hermanto beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Sinar Unggul Jaya Sembada beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada TB Jaya Indah beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Wiramas Maju Utama beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PB Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Reka Inti Adhidaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Adi Guna Taruna beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada CV. Sarang Material beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada UD. Rizky Abadi beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada UD. Sumber Rejeki beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Setia Agung Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Duta Sarana Perkasa beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Putra Selang Mandiri beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada tanpa nama/tanpa diisi beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PARDI beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada H. AMIN beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada HENDRA beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada BUDI/TATAN beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada BUDI beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada YONO beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) lembar bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Hj. LIMAH Sebesar Rp. 5.000.000,- dengan keterangan jurnal piutang (H.AMIN);
1(satu) lembar Kwitansi dari PT. Sri Pertiwi Sejati sebesar Rp.10.000.000,- untuk pembayaran DP atas perusahaan pendamping proyek gedung Islamic Center ;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada ACENG beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada AGUS beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada RODRIK beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
2 (dua) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada WAWAN K beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center;
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Jaya Ready Mix beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Adhimix beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bona Terang beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. JHS beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Multi Indo Beton beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Pionir Beton beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Tigana Tjhatra senilai Rp. 97.117.500 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Beton Elemen Indo Perkasa senilai Rp. 13.662.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Toko Pelita senilai Rp. 12.584.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bangun Jaya (Pa Jhoni Chandra senilai Rp. 197.097.900 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Karya Megah senilai Rp. 2.900.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Surya Keramik beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada Bp Apung (PT. Samudra Cipta) Karya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PD Rangga Jaya beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Sapta Karya Utama beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) berkas bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT Berdikari Pondasi senilai Rp. 44.600.000 beserta lampiran dengan keterangan jurnal piutang Islamic Center
1 (satu) bundel bukti pengeluaran kas Bank yang dibayarkan kepada PT. Nugraha Adi Taruna beserta lampiran dan bukti-bukti/kwitansi pembayaran lainnya PT. NAT
1 (satu) buah copy buku berita acara revisi pekerjaan (CCO) pembangunan Islamic Center tahap I Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2010.
1 (satu) buah copy buku dokumen pencairan dana dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi kepada PT. Nugraha Adi Taruna/Pardi Supriadi keperluan untuk pembayaran termin I kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I Kecamatan Tambun Utara Nomor Kontrak : 602.1/52/spp/Tarkim-Tb/VII/2010 ( berisi dokumen-dokumen pendukung pencairan dana)
1 (satu) buah copy buku dokumen pencairan dana dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi kepada PT. Nugraha Adi Taruna/Pardi Supriadi keperluan pembayaran uang muka 20 % kegiatan pembangunan Islamic Center tahap I Kecamatan Tambun Utara Nomor Kontrak : 602.1/52/spp/Tarkim-Tb/VII/2010 ( berisi dokumen-dokumen pendukung pencairan dana);
1 (satu) buah copy buku dokumen Laporan Pengujian Dinamis Tiang Pondasi Menggunakan Pile Driving Analyzer (PDA) Proyek Islamic Centre Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Doc. No. 036/MTE/L-PDA/XI/2010/Rev.O PT. Mitra Tama Engineering.
1 (satu) buah copy buku dokumen Back Up perhitungan perencana kuda-kuda baja Bangunan Aula B Proyek Islamic Center Kabupaten Bekasi PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) buah buku arsip 1 dokumen penawaran harga pekerjaan pembangunan gedung islamic center tahap I PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) buah buku rekaman 2 dokumen penawaran harga pekerjaan pembangunan gedung islamic center tahap I PT. Nugraha Adi Taruna
1 (satu) bundel laporan mingguan pekerjaan pembangunan islamic center kabupaten Bekasi Tahap I yang terdiri dari :
Laporan Mingguan minggu ke I periode 2 Juli s/d 8 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke II periode 9 Juli s/d 15 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke III periode 16 Juli s/d 22 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke IV periode 23 Juli s/d 29 Juli 2010
Laporan Mingguan minggu ke V periode 30 Juli s/d 5 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VI periode 6 Agustus s/d 12 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VII periode 13 Agustus s/d 19 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke VIII periode 20 Agustus s/d 26 Agustus 2010
Laporan Mingguan minggu ke IX periode 27 Agustus s/d 2 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke X periode 3 September s/d 9 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XI periode 10 September s/d 16 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XII periode 17 September s/d 23 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIII periode 24 September s/d 30 September 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIV periode 1 Oktober s/d 7 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XV periode 8 Oktober s/d 14 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVI periode 15 Oktober s/d 21 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVII periode 22 Oktober s/d 28 Oktober 2010
Laporan Mingguan minggu ke XVIII periode 29 Oktober s/d 4 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XIX periode 5 Novembers /d 11 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XX periode 12 Novembers/d 18 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXI periode 19 Novembers/d 25 November 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXII periode 26 Novembers/d 2 Desember2010
Laporan Mingguan minggu ke XXIII periode 2 Desember s/d 9 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXIV periode 10 Desember s/d 16 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXV periode 17 Desember s/d 23 Desember 2010
Laporan Mingguan minggu ke XXVI periode 24 Desember s/d 28 Desember 2010
1 (satu) buah buku Laporan Harian pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahap I periode minggu ke XIV s/d minggu ke XXVI
1 (satu) bundel laporan bulanan pekerjaan pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahap I yang terdiri dari :
Laporan bulanan bulan ke I periode Minggu ke I s/d Minggu ke IV, 2 Juli s/d 29 Juli 2010
Laporan bulanan bulan ke II periode Minggu ke V s/d Minggu ke IX, 30 Juli s/d 2 September 2010
Laporan bulanan bulan ke III periode Minggu ke X s/d Minggu ke XIII, 3 September s/d 30 September 2010
Laporan bulanan bulan ke IV periode Minggu ke XIV s/d Minggu ke XVII, 1 Oktober s/d 28 Oktober 2010
Laporan bulanan bulan ke V periode Minggu ke XVIII s/d Minggu ke XXI, 29 Oktober s/d 25 November 2010
Laporan bulanan bulan ke VI periode Minggu ke XXIII s/d Minggu ke XXVI, 3 Desember s/d 28 Desember 2010
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Lampiran Analisa & Back up data Pekerjaan tambah kurang (CCO) Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis : Piling Record of Gd. Aula B Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis : Piling Record of Gd. Perkantoran & Kantin C1 Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I DataTeknis : Piling Record of Gd. Asrama Pria C4 Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen permohonan perubahan metode pelaksanaan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi nomor : 018/IC/NAT/VI 2010 beserta dokumen pendukung
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Concrete Material Certificate Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Compresion Test On Concrete Specimen Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab Bekasi Tahap-I Data Teknis Steel Test & Certificate Kontraktor Pelaksana PT. Nugraha Adi Taruna Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN
1 (satu) buah copy buku dokumen Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi- Jawa Barat Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Kab 0 Bekasi Tahap-I Data Teknis JMF (Job Mix Formula) Konsultan Manajemen Kontruksi PT. Kencana Mandiri UN.
1 (satu) buah Buku Kas yang bertuliskan Rini Ke-2 Bulan 9/2009 – 8/2010
1 (satu) buah Buku Kas yang bertuliskan Rini Ke-5 tahun 2011 no voucer 476-935 , 16/5-25/7/2011.
1 (satu) bundel dokumen rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupeten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
3 (tiga) Bundel Dokumen Bill of Quantity Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupeten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) bundel Dokumen Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya Pembangunan Islamic Center Tahap I Kabupaten Bekasi tanggal 1 April 2010.
1 (satu) eksemplar copy Berita Acara Hasil Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor: 602.1/005/PAN-TARKIM/III/2010 tanggal 22 Maret 2010, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) bundel copy dokumen Penawaran Harga Pekerjaan Pembangunan Gedung Islamic Center Tahap I Kabupatrn Bekasi, Arsip I Kabupeten Bekasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Pemasangan Pagar pengaman Bangunan yang tidak ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Elevasi Jalan dan Saluran yang tidak ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Soft Drawing Site Plan yang telah ditandatangan.
1 (satu) lembar Site Plan Islamic Center Kabupaten Bekasi nama gambar Site Plan THP I yang telah ditandatangan.
1 (satu) eksemplar Berita Acara Pengukuran Tapak Bangunan disahkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Kencana Mandiri.
1 (satu) buku Pembukuan Rekening BCA an. H. AMIN periode Januari 2007 s/d Juli 2011;
1 (satu) buku Pembukuan Rekening Bank BTN an. H. AMIN periode 15-10-2009 s/d 06-07-2011 (buku1);
1 (satu) bundel dokumen-dokumen PT. Anugrah Adi Taruna;
1 (satu) bundel dokumen-dokumen PT. Ultra Jasa;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.413-adm.Pemb/2010 tanggal 23 Desember 2010 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.413-Adm.Pemb/2011 tanggal 03Oktober 2011 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2011 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.10-Adm.Pemb/2010 tanggal 18 Januari 2010 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010 beserta Lampiran Keputusan;
1 (satu) eksemplar copy yang dilegalisir sesuai dengan asli Surat Keputusn Bupati Bekasi Nomor : 903/Kep.67-Adm.Pemb/2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2012 beserta Lampiran Keputusan;
Hasil laporan audit fisik Proyek Islamic center Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi APBD TA 2010 dan 2011 oleh laboratorium Rekayasa Struktur Institut Teknologi Bandung tanggal 8 September 2014.
Laporan hasil Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Jawa Barat Nomor : LAINV-1191/PW/10/5/2014 tanggal 9 Desember 2014 terhadap Pembangunan Islamic Center Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2010 sampai dengan 2011.
Dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka Ir. H.Porkas Pardamean Harahap.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2015, oleh Endang Makmun, SH, selaku Hakim Ketua, Djoko Indiarto, SH, MH dan Hakim Ad Hoc Rodjai S. Irawan, SH, MM, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariJum’at,tanggal26 Juni 2015oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Djodjo Djohari, SH, MH dan Rodjai S. Irawan, SH, MM keduanya Hakim Ad Hoc Tipikor, dibantu oleh Khusnul Khotimah, SH, MH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum,Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
DjodjoDjohari, SH, MHEndang Makmun, SH
Rodjai S. Irawan, SH, MM
Panitera Pengganti,
Khusnul Khotimah, SH, MH