257/Pid.B/2011/PN. Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 257/Pid.B/2011/PN. Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUZANI Als DANI
1. Menyatakan Terdakwa MUZANI Als DANI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan MUZANI Als DANI tersebut dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MUZANI Als DANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUZANI Als DANI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ; Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ; Dikembalikan kepada korban MJ; 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)..;
P U T U S A N
Nomor: 257 / Pid.B / 2011 / PN. Spg.
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Sampang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUZANI Als DANI ;
Tempat lahir : Sampang
Umur / tgl. Lahir : 08 Juni 1985 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan / kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Pendidikan : Kuliah Semester V Unira Pamekasan ;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik tanggal 29 September 2011 No. Pol.: SP. Han/142/IX/2011/ Satreskrim, sejak tanggal 29 September 2011 s/d tanggal 18 Oktober 2011 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sampang tanggal 11 Oktober 2011 No. : B-105/Q.5.36/Epp.1/10/2011 sejak tanggal 19 Oktober 2011 s/d tanggal 27 November 2011;
Penuntut Umum tanggal 08 November 2011 No. : PRINT-988/Q.5.36/Epp.1/11/2011 sejak tanggal 08 November 2011 s/d tanggal 27 November 2011;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang tanggal 16 November 2011 No : 233/Pen.Pid/2011/PN.Spg sejak tanggal 16 November 2011 s/d tanggal 15 Desember 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sampang tanggal 12 Desember 2011 Nomor : 233.b/Pen.Pid/2011/PN Spg sejak tanggal 16 Desember 2011 s/d tanggal 14 Februari 2012 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum sesuai dengan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang sesuai dengan Penetapan No. 257/Pen.Pid/2011/ PN Spg ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampang tanggal 16 November 2011 No : 257 / Pen.Pid / 2011 / PN.Spg. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang tanggal 17 November 2011 No.: 257 / Pen.Pid / 2011 / PN.Spg. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa MUZANI Als DANI beserta saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MUZANI Als DANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak seperti tersebut dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUZANI Als DANI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi masa tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara Sampang dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiar 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Dikembalikan kepada korban Miftahul Jannah ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut agar supaya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 dalam hal ini Penasehat Hukum Terdakwa merasa tidak sependapat. Demikian pula mengenai lamanya Pidana yang dikenakan pada Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dirasa terlalu berat dan kurang memenuhi rasa keadilan dan memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan seringan-ringannya
Telah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 November 2011 Nomor ; Reg.Perkara : PDM-130/SAMPG/11/2011 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MUZANI Als DANI pada hari Selasa tanggal 13 September 2011 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2011, bertempat di rumah terdakwa di Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Sampang, Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
Pada mulanya sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ lahir tanggal 16 Desember 1993 umur 17 (tujuh belas) tahun dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal, namun hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang dalam pertemuan tersebut saksi MJ dan terdakwa memutuskan untuk berpacaran;
Pada hari Selasa tanggal 13 September 2011 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mengajak saksi MJ untuk bertemu kembali di tempat pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak terdakwa ke rumahnya, sesampai di rumah terdakwa saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke dalam kekamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu yang sebelumnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah pil kepada saksi MJ untuk diminum agar tidak hamil ;
Selanjutnya terdakwa melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi MJ, keatas dan kebawah berkali-kali hingga mencapai klimaks yang berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas
Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa MUZANI Als DANI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair diatas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
Pada mulanya sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ lahir tanggal 16 Desember 1993 umur 17 (tujuh belas) tahun dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal, namun hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang dalam pertemuan tersebut saksi MJ dan terdakwa memutuskan untuk berpacaran;
Pada hari Selasa tanggal 13 September 2011 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa mengajak saksi MJ untuk bertemu kembali di tempat pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak terdakwa ke rumahnya, sesampai di rumah terdakwa saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke dalam kekamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa meminta saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan layaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu yang sebelumnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah pil kepada saksi MJ untuk diminum agar tidak hamil ;
Selanjutnya terdakwa melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi MJ, keatas dan kebawah berkali-kali hingga mencapai klimaks yang berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas
Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti maksud dari dakwaan Penuntut Umum dan terhadap dakwaan tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa atas Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum kemudian memberikan tanggapan :
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang keterangannya adalah sebagai berikut :
Saksi MJ:
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB saksi diajak untuk bertemu dengan terdakwa di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang ;
Bahwa kejadian ini berawal saat saksi dihubungi oleh laki-laki yang tidak saksi kenal melalui HP milik saksi kira-kira 2 bulan yang lalu dalam pembicaraannya laki-laki tersebut bermaksud untuk berkenalan dengan saksi dalam perkenalannya laki-laki tersebut mengaku bernama DANI warga Dusun Beringin, Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang ;
Bahwa saksi diajak oleh terdakwa untuk bermain ke rumahnya sesampainya di rumah terdakwa, saksi diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras depan rumah takut dilihat orang ;
Bahwa setelah berada di dalam kamar terdakwa, saksi di rayu dan dipaksa oleh terdakwa untuk membuktikan cintanya dengan cara hubungan layaknya suami istri dan terdakwa bilang kepada saksi akan bertanggungjawab dengan menikahi namun saksi menolak mengingat saksi bukan istrinya dan karena terdakwa terus membujuk dan merayu bahkan menempeleng saksi jika tidak mau melayani hubungan akhirnya saksi mengikuti kemauan terdakwa ;
Bahwa terdakwa membuka pakaian saksi terdakwa menyuruh saksi untuk meminum 2 buah pil agar tidak hamil ;
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi kemudian saksi mengenakan pakaiannya kembali dan saksi diantar pulang oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengancam saksi dengan menyebarkan foto telanjang saksi yang ada dalam kamera digital merk Sony warna Silver apabila tidak mau menuruti permintaan terdakwa ;
Bahwa setelah saksi disetubuhi oleh terdakwa, saksi merasakan nyeri dan sakit pada bagian alat kelaminnya serta mengeluarkan darah yang kemudian dibersihkan dengan menggunakan tissue warna putih ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara terdakwa membuka semua pakaian milik saksi sehingga saksi telanjang bulat dan kemudian terdakw menciumi saksi dan meremas-remas payudara dan mamasukkan alat kelaminnya kedalam vagina saksi ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi mengalami nyeri pada alat kelaminnya ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan keberatan terhadap beberapa keterangan saksi yaitu ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempeleng saksi sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi ;
Bahwa terdakwa juga tidak pernah memberikan pil kepada saksi untuk mencegah kehamilan ;
Namun terhadap keterangan yang lain terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SADORI / H. SUFYAN :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan telah terjadinya Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 13 September 2011 sekira pukul 23.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi MJ;
Bahwa kejadian tersebut diketahui saksi dari keluarganya yang berada di Bangkalan yang bernama Hj Nur aini dengan cara bercerita ;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut saksi melaporkan perkara tersebut ke Polres Sampang bersama-sama dengan Hj. Nur aini ;
Bahwa saksi membenarkan bahwa pada hari Kamis tanggal 15 September 2011 sekira pukul 23.00 WIB saksi MJ tidak berada di rumahnya dan tidak tidur di rumahnya ;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung menelepon ke orang tua saksi MJ yang menjadi TKI di Arab Saudi dan menyuruh saksi agar saksi MJ di pondokan ke Pesantren ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi merasa malu dan tidak terima karena saksi MJ sudah dianggap sebagai cucunya sendiri ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HJ. NUR AINI :
Bahwa setelah menerima telepon dari orang tua saksi MJ yang berada di Arab Saudi yang menceritakan bahwa saksi MJ telah disetubuhi oleh terdakwa dan dirinya merasa malu dan menyuruh menjemput saksi MJ di rumahnya di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang untuk dibawa ke Bangkalan ikut bersama saksi, agar saksi korban merasa dilindungi dari perasaan labil dan trauma atas kejadian yang menimpanya ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 September 2011 sekira pukul 14.00 WIB saksi menjemput saksi MJ dari Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang untuk dibawa ke Bangkalan;
Bahwa setelah saksi MJ tiba di rumah Hj. Nur aini lalu saksi MJ menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa berulang-ulang ;
Bahwa saksi MJ adalah keponakan saksi dan sehari-hari tinggal dengan neneknya di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi MJ sering melamun dan menangis dan kelihatan trauma secara fisik maupun pikiran dan saksi selaku keluarganya merasa malu ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal ;
Bahwa terdakwa mengetahui umur saksi MJ adalah 17 tahun ;
Bahwa hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak ke rumah terdakwa ;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke kamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa ;
Bahwa terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi MJ jika terjadi kehamilan sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu ;
Bahwa terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MJ ke atas dan ke bawah berkali-kali hingga mencapai orgasme (titik klimaks) namun sperma terdakwa dikeluarkan di luar dan dibersihkan menggunakan tissue putih yang berada di kamar terdakwa ;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa adanya fakta-fakta hukum seperti yang tersebut diatas diperkuat dengan adanya bukti surat yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu bukti :
Visum Et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama MJ, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir MJ yaitu Sampang, 06 Desember 1993 ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti serta petunjuk yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi MJ adalah 17 tahun ;
Bahwa benar hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa, saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke kamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi MJ jika terjadi kehamilan sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MJ ke atas dan ke bawah berkali-kali hingga mencapai orgasme (titik klimaks) namun sperma terdakwa dikeluarkan di luar dan dibersihkan menggunakan tissue putih yang berada di kamar terdakwa ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berakibat alat kelamin saksi Miftahul Jannah merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR : Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDIAIR : Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila nantinya dakwaan primair tersebut tidak terbukti baru Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya ;-------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ;
dengan sengaja;
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. UNSUR Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang dalam unsur ini adalah ;
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang merupakan subjek hukum tindak pidana yang tidak terlepas pada sistem pembebanan tanggung-jawab pidana yang dianut, yang dalam hukum pidana umum (sumber pokoknya KUHP) adalah pribadi orang. Pertanggung-jawaban bersifat pribadi, artinya orang yang dibebani tanggung-jawab pidana dan dipidana hanyalah orang atau pribadi sipembuatnya. Pertanggung-jawaban pribadi tidak dapat dibebankan pada orang yang tidak berbuat atau subjek hukum yang lain (vicarious liability). Hukum pidana kita yang menganut asas concordantie dari hukum pidana Belanda yang menganut sistem pertanggung-jawaban pribadi. Sangat jelas dari setiap rumusan tindak pidana dalam KUHP dimulai dengan perkataan “barang siapa” (Hij die) ;
Kata “barangsiapa” menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II tahun 2004 halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No :1398 K/Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Barangsiapa” atau “Hij” sebagai Siapa Saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap Orang sebagai subyek Hukum (Pendukung Hak dan Kewajiban) yang dapat diminta Pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena perkataan “barangsiapa” secara Historis Kronologis manusia sebagai Subyek Hukum yang mempunyai kemampuan berpikir dan akal serta perasaan untuk berbuat yang apabila perbuatan itu bersifat tercela atau bertentangan dengan hukum maka telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa Konsekwensi Logis analisis ini maka Kemampuan Bertanggung Jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap Subyek Hukum melekat erat dengan Kemampuan Bertanggung Jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MVT) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa yang mengaku bernama MUZANI Als DANI yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar Terdakwalah Orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan Identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. dengan sengaja :
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua yaitu “dengan sengaja” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua yaitu “dengan sengaja” tersebut mempunyai pengertian adalah bahwa unsur dengan sengaja merupakan unsur subjektif, artinya unsur yang mencerminkan sikap batin pelakunya (opzettelijk). Pengertian opzet ini mengalami perluasan mengenai pengertian dalam penerapannya dalam hukum pidana. Pengertian opzet yang dulu mempunyai pengertian bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti telah menenuhi unsur dengan sengaja ini harus dihubungkan dengan unsur objektif dari unsur dalam pasal dakwaan ini yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu bahwa pelaku memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa sudah merupakan ilmu pengetahuan dibidang hukum pidana bahwa pengertian dengan maksud (opzet) harus diartikan sebagai ”willens en wettens” atau dengan kata lain sebagai ”menghendaki dan mengetahui” (lamintang, 1984 :268-273); oleh karena itu untuk menyatakan terdakwa telah menenuhi unsur dengan sengaja harus dipenuhi, yaitu bahwa terdakwa telah menghendaki atau bermaksud untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak-anak dengan terlebih dahulu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian ”opzet” antara lain sebagai ”willens en wettens” telah dianut oleh HOGE RAAD tahun 1962 dalam arrestnya tanggal 26 juni 1962, NJ 1963 nomor 11 dalam perkara suatu pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu telah menganggap ”opzet” atau ”kesengajaan” pelaku cukup alasan ;”bahwa terdakwa harus menyadari yakni bahwa perbuatan yang telah ia lakukan Dapat menimbulkan kematian seperti yang ia kehendaki (Lamintang, 1990; 4-5).
Menimbang, bahwa putusan HOGE RAAD tersebut diatas mengandung makna bahwa untuk dapat disebut ”mempunyai suatu kesengajaan” itu seseorang tidak perlu selalu mempunyai maksud atau kehendak untuk melakukan perbuatan hingga suatu kesengajaannya itu harus dipandang sebagai opzet als oogmerk ataupun tidak perlu harus mempunyai pengetahuan bahwa perbuatannya pasti akan menimbulkan suatu akibat, hingga kesengajaan itu harus dipandang sebagai opzet bij zekerheidsbewust zijn, melainkan apabila pelaku itu mempunyai suatu opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau sering disebut sebagai suatu dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet (Pompe, 1959 :176)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah ternyata bahwa ’opzet” yang semula hanya diartikan sebagai ”willens et wettens” kemudian telah berkembang hingga mempunyai pengertian tidak saja sebagai ”menghendaki dan mengetahui” saja, melainkan juga ”menyadari tentang kemungkinan” timbulnya suatu akibat (Lamintang, 1984 : 295 ).
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (M.v.T) yang dimaksud kesengajaan adalah melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui. Kehendak dan diketahuinya niat pelaku dapat disimpulkan dari keadaan-keadan, yakni dalam keadaan mana atau dalam keadaan yang bagaimana perbuatannya itu telah ia lakukan (DASAR-DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA, Drs. P.A.F Lamintang, SH. Hal. 281-282).
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi MJ adalah 17 tahun ;
Bahwa benar hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa, saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke kamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi MJ jika terjadi kehamilan sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MJ ke atas dan ke bawah berkali-kali hingga mencapai orgasme (titik klimaks) namun sperma terdakwa dikeluarkan di luar dan dibersihkan menggunakan tissue putih yang berada di kamar terdakwa ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa adanya fakta-fakta hukum seperti yang tersebut diatas diperkuat dengan adanya bukti surat yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu bukti :
Visum Et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama MJ, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir MJ yaitu Sampang, 06 Desember 1993 ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua yaitu ” dengan sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3 melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
Menimbang, bahwa terhadap unsur ketiga yaitu ” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ketiga yaitu ” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini mempunyai maksud adalah bahwa oleh karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan tidak ditemukan definisinya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga Majelis Hakim akan mengadopsi apa yang telah dikemukakan oleh para Ahli hukum kita. Yang dimaksud dengan ”melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” adalah seperti dalam ketentuan dalam Pasal 89 KUHP adalah mempergunakan tenaga, kekuatan fisik atau jasmani yang tidak kecil secara tidak syah misalnya mendekap, memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya dan dapat pula dipersamakan dengan melakukan adalah membuat orang lain pingsan atau tidak berdaya. Sedangkan yang dimaksud dengan ‘ancaman Kekerasan’ adalah setiap perbuatan yang menimbulkan akibat rasa takut atau cemas pada orang yang diancamnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang - undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama MJ, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir MJ yaitu Sampang, 06 Desember 1993 oleh karena itu saksi korban MJ masih masuk dalam kategori anak-anak sebagaimana yang disyaratkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak maka dengan demikian unsur ANAK telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi MJ adalah 17 tahun ;
Bahwa benar hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa, saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke kamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi MJ jika terjadi kehamilan sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MJ ke atas dan ke bawah berkali-kali hingga mencapai orgasme (titik klimaks) namun sperma terdakwa dikeluarkan di luar dan dibersihkan menggunakan tissue putih yang berada di kamar terdakwa ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa adanya fakta-fakta hukum seperti yang tersebut diatas diperkuat dengan adanya bukti surat yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu bukti :
Visum Et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama Miftahul Jannah, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir MJ yaitu Sampang, 06 Desember 1993 ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim tidak menemukan unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal melakukan perbuatannya, oleh karena antara terdakwa dan saksi MJ melakukan perbuatannya dengan didasarkan atas perasaan suka sama suka maka oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa unsur ini menjadi tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur ketiga yaitu ” melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 4 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa terhadap unsur keempat yaitu ”Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur keempat yaitu “Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini mempunyai maksud adalah persetubuhan tidak ditemukan definisinya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga Majelis Hakim akan meng-adopsi apa yang telah dikemukakan oleh para Ahli hukum kita. Yang dimaksud dengan ”Persetubuhan” adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani (R. SOESILO, opcit hal 209). Dewasa ini ”Persetubuhan” diartikan dengan suatu peristiwa dimana terjadinya penetrasi penis kedalam vagina, penetrasi tersebut dapat lengkap atau tidak lengkap dan dengan atau tanpa disertai ejakulasi ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi MJ adalah 17 tahun ;
Bahwa benar hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa, saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke kamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi MJ jika terjadi kehamilan sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MJ ke atas dan ke bawah berkali-kali hingga mencapai orgasme (titik klimaks) namun sperma terdakwa dikeluarkan di luar dan dibersihkan menggunakan tissue putih yang berada di kamar terdakwa ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa adanya fakta-fakta hukum seperti yang tersebut diatas diperkuat dengan adanya bukti surat yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu bukti :
Visum Et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama MJ, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir MJ yaitu Sampang, 06 Desember 1993 ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur keempat yaitu ”Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka menurut hemat Majelis, Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair tersebut; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka dengan demikian Terdakwa harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair; -----------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Subsidair, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut: --------
Setiap orang ;
dengan sengaja;
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad. 1. UNSUR Barangsiapa:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang dalam unsur ini adalah ;
Menimbang, bahwa Unsur Setiap Orang merupakan subjek hukum tindak pidana yang tidak terlepas pada sistem pembebanan tanggung-jawab pidana yang dianut, yang dalam hukum pidana umum (sumber pokoknya KUHP) adalah pribadi orang. Pertanggung-jawaban bersifat pribadi, artinya orang yang dibebani tanggung-jawab pidana dan dipidana hanyalah orang atau pribadi sipembuatnya. Pertanggung-jawaban pribadi tidak dapat dibebankan pada orang yang tidak berbuat atau subjek hukum yang lain (vicarious liability). Hukum pidana kita yang menganut asas concordantie dari hukum pidana Belanda yang menganut sistem pertanggung-jawaban pribadi. Sangat jelas dari setiap rumusan tindak pidana dalam KUHP dimulai dengan perkataan “barang siapa” (Hij die) ;
Kata “barangsiapa” menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II tahun 2004 halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI No :1398 K/Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “Barangsiapa” atau “Hij” sebagai Siapa Saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap Orang sebagai subyek Hukum (Pendukung Hak dan Kewajiban) yang dapat diminta Pertanggung jawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena perkataan “barangsiapa” secara Historis Kronologis manusia sebagai Subyek Hukum yang mempunyai kemampuan berpikir dan akal serta perasaan untuk berbuat yang apabila perbuatan itu bersifat tercela atau bertentangan dengan hukum maka telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa Konsekwensi Logis analisis ini maka Kemampuan Bertanggung Jawab (TOEREKENINGSVAANBAARHEID) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap Subyek Hukum melekat erat dengan Kemampuan Bertanggung Jawab sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MVT) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang terdakwa yang mengaku bernama MUZANI Als DANI yang berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan terdakwa dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar Terdakwalah Orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan Identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad. 2. dengan sengaja :
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua yaitu “dengan sengaja” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur kedua yaitu “dengan sengaja” tersebut mempunyai pengertian adalah bahwa unsur dengan sengaja merupakan unsur subjektif, artinya unsur yang mencerminkan sikap batin pelakunya (opzettelijk). Pengertian opzet ini mengalami perluasan mengenai pengertian dalam penerapannya dalam hukum pidana. Pengertian opzet yang dulu mempunyai pengertian bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti telah menenuhi unsur dengan sengaja ini harus dihubungkan dengan unsur objektif dari unsur dalam pasal dakwaan ini yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu bahwa pelaku memang mempunyai kehendak atau maksud untuk melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa sudah merupakan ilmu pengetahuan dibidang hukum pidana bahwa pengertian dengan maksud (opzet) harus diartikan sebagai ”willens en wettens” atau dengan kata lain sebagai ”menghendaki dan mengetahui” (lamintang, 1984 :268-273); oleh karena itu untuk menyatakan terdakwa telah menenuhi unsur dengan sengaja harus dipenuhi, yaitu bahwa terdakwa telah menghendaki atau bermaksud untuk melakukan perbuatan persetubuhan dengan anak-anak dengan terlebih dahulu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak tersebut ;
Menimbang, bahwa pengertian ”opzet” antara lain sebagai ”willens en wettens” telah dianut oleh HOGE RAAD tahun 1962 dalam arrestnya tanggal 26 juni 1962, NJ 1963 nomor 11 dalam perkara suatu pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu telah menganggap ”opzet” atau ”kesengajaan” pelaku cukup alasan ;”bahwa terdakwa harus menyadari yakni bahwa perbuatan yang telah ia lakukan Dapat menimbulkan kematian seperti yang ia kehendaki (Lamintang, 1990; 4-5).
Menimbang, bahwa putusan HOGE RAAD tersebut diatas mengandung makna bahwa untuk dapat disebut ”mempunyai suatu kesengajaan” itu seseorang tidak perlu selalu mempunyai maksud atau kehendak untuk melakukan perbuatan hingga suatu kesengajaannya itu harus dipandang sebagai opzet als oogmerk ataupun tidak perlu harus mempunyai pengetahuan bahwa perbuatannya pasti akan menimbulkan suatu akibat, hingga kesengajaan itu harus dipandang sebagai opzet bij zekerheidsbewust zijn, melainkan apabila pelaku itu mempunyai suatu opzet bij mogelijkheidsbewustzijn atau sering disebut sebagai suatu dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet (Pompe, 1959 :176)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas telah ternyata bahwa ’opzet” yang semula hanya diartikan sebagai ”willens et wettens” kemudian telah berkembang hingga mempunyai pengertian tidak saja sebagai ”menghendaki dan mengetahui” saja, melainkan juga ”menyadari tentang kemungkinan” timbulnya suatu akibat (Lamintang, 1984 : 295 ).
Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (M.v.T) yang dimaksud kesengajaan adalah melakukan tindakan yang terlarang secara dikehendaki dan diketahui. Kehendak dan diketahuinya niat pelaku dapat disimpulkan dari keadaan-keadan, yakni dalam keadaan mana atau dalam keadaan yang bagaimana perbuatannya itu telah ia lakukan (DASAR-DASAR HUKUM PIDANA INDONESIA, Drs. P.A.F Lamintang, SH. Hal. 281-282).
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi MJ adalah 17 tahun ;
Bahwa benar hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa, saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke kamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi MJ jika terjadi kehamilan sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MJ ke atas dan ke bawah berkali-kali hingga mencapai orgasme (titik klimaks) namun sperma terdakwa dikeluarkan di luar dan dibersihkan menggunakan tissue putih yang berada di kamar terdakwa ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa adanya fakta-fakta hukum seperti yang tersebut diatas diperkuat dengan adanya bukti surat yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu bukti :
Visum Et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama MJ, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir MJ yaitu Sampang, 06 Desember 1993 ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur kedua yaitu ” dengan sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3 melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
Menimbang, bahwa terhadap unsur ketiga yaitu ” melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap unsur ketiga yaitu ” melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” tersebut mempunyai maksud bahwa unsur ini dapat diartikan adanya perbuatan permulaan terdakwa untuk dapat melakukan persetubuhan yaitu dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak. Bahwa rangkaian perbuatan tersebut adalah merupkan perbuatan alternatif dalam artian bila dari salah satu perbuatan tersebut terbukti maka unsur perbuatan dianggap terbukti semuanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang - undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama MJ, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir MJ yaitu Sampang, 06 Desember 1993 oleh karena itu saksi korban Miftahul Jannah masih masuk dalam kategori anak-anak sebagaimana yang disyaratkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak maka dengan demikian unsur ANAK telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi MJ adalah 17 tahun ;
Bahwa benar hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa, saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke kamarnya terdakwa dan saksi Miftahul Jannah bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi MJ jika terjadi kehamilan sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MJ ke atas dan ke bawah berkali-kali hingga mencapai orgasme (titik klimaks) namun sperma terdakwa dikeluarkan di luar dan dibersihkan menggunakan tissue putih yang berada di kamar terdakwa ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa adanya fakta-fakta hukum seperti yang tersebut diatas diperkuat dengan adanya bukti surat yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu bukti :
Visum Et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama MJ, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir MJ yaitu Sampang, 06 Desember 1993 ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur ketiga yaitu ” Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 4 melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” tidak ditemukan penjelasannya dalam Undang-Undang ini (UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), sehingga Majelis Hakim akan menggunakan definisi yang lazim digunakan oleh para ahli hukum. Menurut R. SOESILO dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, POLITEIA-BOGOR halaman 212 bahwa yang dimaksud dengan “perbuatan cabul” adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menyebutkan bahwa :
Bahwa benar sekitar 2 (dua) bulan yang lalu saksi MJ telah dihubungi oleh terdakwa yang mana saksi MJ tidak kenal ;
Bahwa benar terdakwa mengetahui umur saksi MJ adalah 17 tahun ;
Bahwa benar hubungan tersebut berlanjut yang akhirnya saksi MJ diajak untuk bertemu dengan terdakwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2011 sekira pukul 08.00 WIB di sebuah pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, setelah bertemu di pemakaman di Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang saksi MJ diajak ke rumah terdakwa ;
Bahwa benar sesampainya di rumah terdakwa, saksi MJ diajak masuk ke dalam kamarnya dengan alasan jika duduk di teras khawatir dilihat orang, oleh karena itu saksi MJ akhirnya masuk ke kamarnya terdakwa dan saksi MJ bicara panjang lebar tentang hubungan saksi MJ dengan terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa selanjutnya meminta kepada saksi MJ untuk membuktikan kecintaannya kepada terdakwa dengan cara melakukan hubungan badan selayaknya suami istri namun oleh saksi MJ ditolak mengingat saksi MJ bukan istrinya, namun terdakwa tetap merayu dan akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi MJ jika terjadi kehamilan sehingga akhirnya terdakwa membuka bajunya dan membuka pakaian saksi MJ satu persatu ;
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan cara terdakwa menindih tubuh saksi MJ dari atas kemudian terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi MJ ke atas dan ke bawah berkali-kali hingga mencapai orgasme (titik klimaks) namun sperma terdakwa dikeluarkan di luar dan dibersihkan menggunakan tissue putih yang berada di kamar terdakwa ;
Bahwa benar perbuatan terdakwa tersebut berakibat alat kelamin saksi MJ merasakan sakit dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa adanya fakta-fakta hukum seperti yang tersebut diatas diperkuat dengan adanya bukti surat yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan yaitu bukti :
Visum Et Repertum Nomor : 56/REKMED/IX/2011 tanggal 30 September 2011 atas nama MJ yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr.Ike Wijayanti , dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sampang, yang pada kesimpulan pemeriksaannya menyatakan :
Alat kelamin : Terdapat robekan pada selaput dara pada jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Kesimpulan : Selaput dara robek pada arah jam satu, jam lima, jam delapan dan jam sebelas ;
Ijazah Sekolah Dasar Negeri Pengarengan II, Pengarengan, Sampang atas nama Miftahul Jannah, yang mencantumkan tempat dan tanggal lahir Miftahul Jannah yaitu Sampang, 06 Desember 1993 ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur keempat yaitu ” Melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum dan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan Majelis Hakim menemukan kesimpulan bahwa terdakwa telah melakukan dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Subsidair, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut agar supaya terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 dalam hal ini Penasehat Hukum Terdakwa merasa tidak sependapat. Demikian pula mengenai lamanya Pidana yang dikenakan pada Terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dirasa terlalu berat dan kurang memenuhi rasa keadilan dan memohon supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan seringan-ringannya;.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum terdakwa, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum merupakan dakwaan yang sifatnya Subsideritas yang apabila pasal yang primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dengan pasal yang lain maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang dirasa paling terbukti dan memenuhi rasa keadilan bagi korban pada khususnya dan masa depan anak-anak indonesia pada umumnya maka Majelis Hakim berpendapat cenderung untuk melindungi hak-hak anak yang kaitannya dengan perkara ini adalah dengan menerapkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak oleh sebab itu maka Majelis Hakim sependapat dengan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan mengenai pendapat Penasehat Hukum terdakwa mengenai beratnya pemidanaan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sesuai dengan pembuktian yang ada di persidangan dan faktor-faktor lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Subsidair yaitu Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti secara sah menurut hukum maka sudah sepantasnya apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa dinyatakan bersalah perlu dipertimbangkan apakah dalam perkara ini terdakwa dapat dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya sebagaimana layaknya manusia normal di muka hukum. Untuk itu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis Hakim telah mengamati serta memperhatikan tingkah laku terdakwa. Di persidangan, atas pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum serta Penasihat Hukum, terdakwa dapat menjawab secara baik dan dapat berbuat layaknya manusia normal (bukan yang dimaksud oleh Pasal 44 ayat (1) KUHP karena kurang sempurnanya akal atau karena sakit berubah akal) sehingga dapatlah disimpulkan bahwa terdakwa adalah manusia normal yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alasan pemaaaf atau alasan pembenar, sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP s/d Pasal 51 KUHP, yaitu sewaktu terdakwa melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya bukan karena adanya “daya paksa atau overmacht atau menjalankan perintah undang-undang ataupun menjalankan perintah jabatan” yang semuanya itu dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, karena itu terdakwa harus dinyatakan tetap bersalah dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi putusan pidana selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalaninya. Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah hukuman (sentencing atau straftoemeting) dirasa memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Majelis Hakim akan menentukan apakah permintaan Penuntut Umum tersebut terlalu berat, cukup sesuai dengan kesalahan terdakwa ataukah masih terlalu ringan, dengan tanpa mengesampingkan aspek yuridis dan faktor-faktor lainnya ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana (Straffmaat) yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum masih terlalu berat bagi terdakwa dan akan menjatuhkan pidana yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan haruslah bersifat Preventif, Korektif, Edukatif dan Tidak Bersifat Pembalasan Dendam Semata ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini adalah sesuai dengan hukum yang berlaku, mencerminkan rasa keadilan bagi pihak korban, pelaku tindak pidana dan masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat mempengaruhi pertumbuhan kejiwaan korban MJ, bahkan dapat berpengaruh terhadap masa depannya ;
Terdakwa telah melakukan pencabulan lebih dari 2 (dua) kali, padahal terdakwa mengetahui dengan pasti pada saat melakukan pencabulan tersebut bahwa korban tersebut masih berusia 17 tahun;
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik keluarga dan mengakibatkan rasa malu pada keluarga MJ;
Perbuatan terdakwa melanggar norma-norma yang tumbuh berkembang dimasyarakat baik itu norma agama, kesopanan, kepatutan, maupun norma hukum ;
Hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan melakukan perbuatanya lagi;
Terdakwa dalam memberikan keterangan terdakwa tidak berbelit-belit;
Terdakwa masih muda sehingga masih dimungkinkan memperbaiki perilakunya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dalam proses persidangan telah ditahan, maka lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim selain akan menjatuhkan Pidana Penjara juga akan menjatuhkan Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dimajukan ke depan persidangan telah dilakukan penyitaan yang sah menurut hukum sehingga status barang bukti tersebut akan Majelis Hakim tentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUZANI Als DANI tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan MUZANI Als DANI tersebut dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa MUZANI Als DANI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan PERBUATAN CABUL ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUZANI Als DANI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan Denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar tissue yang terdapat bercak darah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit kamera digital merk SONNY warna silver ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) buah rok panjang batik motif biru, merah dan putih ;
Dikembalikan kepada korban MJ;
8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)..;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang oleh kami: SUDIRA, SH, M.H, sebagai Hakim Ketua, ENAN SUGIANTO, SH dan HERU SETIYADI,SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Moh. Luthfi, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh H. Muhammad usman SH, M.Hum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang dan terdakwa.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
ENAN SUGIANTO, SH SUDIRA, SH, M.H
Hakim Anggota II,
HERU SETIYADI,SH
Panitera Pengganti
Hj. SULIKHAH, SH