715/Pid.Sus/2016/PN Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 715/Pid.Sus/2016/PN Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. Fardhan Dhahuri als Deden bin (Alm) Huderi Imbran
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa M. FARDAN DHARURI Als DEDEN Bin (Alm) HUDERI IMBRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa menguasai senjata tajam jenis penusuk atau penikam tanpa ijin “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. FARDAN DHARURI Als DEDEN Bin (Alm) HUDERI IMBRAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pisau lipat tiga terbuat dari besi stenliess steel dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam No.Pol H-3308-JH dikembalikan kepada pemiliknya. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 715/Pid.Sus/2016/PN.Smg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap M. Fardhan Dhahuri als Deden bin (Alm) Huderi Imbran
Tempat lahir Semarang
Umur / tanggal lahir 28 Tahun/6 Januari 1988
Jenis kelamin Laki-laki
Kebangsaan Indonesia
Tempat tinggal Kp. Brondongan RT 008 RW 003 Kelurahan Kebon Agung Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang
Agama Islam
Pekerjaan Swasta
Pendidikan SMP
Terdakwa ditahan dalam Rutan sejak tanggal 2 Agustus 2016.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berita acara pemeriksaan yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan surat pelimpahan perkara dari Jaksa Penuntut Umum ;
Telah membaca Penetapan hari sidang ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti dalam persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
MENUNTUT
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan
Menyatakan terdakwa M. FARDAN DHARURI Als DEDEN Bin (Alm) HUDERI IMBRAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Membawa menguasai senjata tajam jenis penusuk atau penikam tanpa ijin sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. FARDAN DHARURI Als DEDEN Bin (Alm) HUDERI IMBRAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pisau lipat tiga terbuat dari besi stenliess steel
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam nopol H-3308-JH
Dikembalikan kepada pemiliknya
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis untuk Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan hukuman seringan-ringannya, karena Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa oleh Jaksa Peuntut Umum sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa Terdakwa M.FARDAN DHAHURI ALIAS DEDEN BIN HUDERI IMBRAN pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016 sekira pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus Tahun 2016, bertempat di Ujung Tol Gayansari Jl. Brigjen Sudiarto, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mepergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara :
Berawal dari terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan temannya Apriadi menuju rumah temannya di Kalicari Pedurungan kemudian ketika berada di Ujung Tol Gayamsari Kelurahan Gayamsari Kota Semarang karena terdakwa dan temannya Apriadi tidak menggunakan Helm sehingga terdakwa diberhentikan petugas Pos Lantas yaitu Saksi M Rezha Afredndi Bin Sudarsono dan Saksi Suyono, SH Bin Wagiyo namun pada saat terdakwa diajak ke Pos Lantas, temannya Apriadi melarikan diri sehingga Petugas Lantas curiga dan terdakwa diamankan oleh petugas di dalam Pos Lantas. Selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan jika terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam pisau lipat tiga yang disembunyikan dibawah Jok sepeda motor kemudian ketika terdakwa dibawa ke Polsek Gayamsari oleh Anggota Lantas tersebut, terdakwa melarikan diri dan sembunyi namun berhasil ditangkap.
Bahwa terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata tajam jenis senjata tajam pisau lipat tiga tidak dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang dengan tujuan membawa dan menyimpan senjata tajam tersebut adalah untuk beqagajaga apabila diserang atau dikeroyok oleh seseorang dan disimpan di bawah Jok Sepeda motor.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12/Drt/1951;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah sebagai berikut :
Saksi 1. M. REZHA AFRENDI Bin SUDARSONO yang pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku anggota Polsek Gayamsari Semarang
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 15.00 wib bertempat di Ujung Tol Gayamsari JI. Brigjen Sudiarto Kec. Gayamsari Kota Semarang mendapati seseorang yang sedang membawa senjata tajam berupa pisau lipat tanpa ijin
Bahwa awal kejadian saksi mengamankan terdakwa beserta temannya yang tidak memakai helm pada saat berkendara sepeda motor
Bahwa pada saat diamankan teman terdakwa tiba-tiba melarikan diri sehingga menimbulkan kecurigaan saksi
Bahwa saksi dibantu oleh rekan saksi sesama anggota kepolisian atas nama SUYONO, SH.
Bahwa setelah digeledah di jok sepeda motor yang dinaiki terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis pisau lipat, saat dinterograsi tiba-tiba terdakwa juga berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap saksi dibantu oleh TOMksi 1AS dan rekan saksi
Bahwa dalam, menguasai memiliki senjata tajam jenis pisau lipat tidak ada ijin dari pihak yang berwenang
Saksi 2. SUYONO, SH Bin WAGIYO yang pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku anggota Polsek Gayamsari Semarang
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 15.00 wib bertempat di Ujung Tol Gayamsari JI. Brigjen Sudiarto Kec. Gayamsari Kota Semarang bersama rekannya mendapati seseorang yang sedang membawa senjata tajam berupa pisau lipat tanpa ijin
Bahwa awal kejadian saksi mengamankan terdakwa beserta temannya yang tidak memakai helm pada saat berkendara sepeda motor
Bahwa pada saat diamankan teman terdakwa tiba-tiba melarikan diri sehingga menimbulkan kecurigaan saksi
Bahwa saksi dibantu oleh rekan saksi sesama anggota kepolisian atas nama SUYONO, SH.
Bahwa setelah digeledah di jok sepeda motor yang dinaiki terdakwa dan ditemukan senjata tajam jenis pisau lipat, saat dinterograsi tiba-tiba terdakwa juga berusaha melarikan diri namun berhasil diangkap saksi Tomas dan rekan saksi.
Bahwa dalam menguasai memiliki senjata tajam jenis pisau lipat tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Saksi 3. TOMAS TRI SANJAYA Bin JASMAN, yang pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 15.00 wib bertempat di Ujung Tol Gayamsari JI. Brigjen Sudiarto Kec. Gayamsari Kota Semarang petugas kepolisian mendapati seseorang yang sedang membawa senjata tajam berupa pisau lipat tanpa ijin
Bahwa saksi mengetahui kejdian tersebut karena pada saat saksi nongkrong di waning dekat pos polisi
Bahwa saksi dimintai tolong untuk menangkap seseorang yang bersembunyi digorong-gorong dekat jalan tol.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut didapati dalam jok motor pisau lipat.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 15.00 wib bertempat di Ujung Tol Gayamsari Jl. Brigjen Sudiarto, Kec. Gayamsari Kota Semarang bersama rekannya kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau lipat tanpa ijin.
Bahwa awal kejadian Terdakwa mengamankan Terdakwa beserta temannya yang tidak memakai helm pada saat berkendara sepeda motor.
Bahwa pisau lipat tersebut digunakan untuk menjaga diri dan belum pernah, digunakan.
Bahwa sepeda motor merk Honda Supra adalah milik saudaranya.
Bahwa dalam menguasai memiliki senjata tajam jenis pisau lipat tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pisau tipat tiga terbuat dari besi stenliess steel.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warns hitam nopol H-3308-JH.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan perkara ini seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari segala apa yang ada dan apa yang diketemukan dipersidangan pemeriksaan perkara ini sebagaimana yang telah terungkap di atas setelah dihubungkan dan dirangkai satu dengan lainnya, Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang akan disimpulkan dan dituangkan bersama-sama dengan pertimbangan pembuktian setiap unsur-unsur perbuatan pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang diajukan kepada Terdakwa adalah dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 adalah sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur Barang Siapa :
Meninbang, Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah menunjukkan kepada orang sebagai subyek hukum atau pelaku dari suatu tindak pidana yang mampu bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dimana dalam hal ini adalah tersangka M. FARDAN DHARURI Als DEDEN Bin (Alm) HUDERI IMBRAN yang mana dalam pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan menjawab sehat jasmani dan rohani dan mengakui perbuatannya, Oleh kerena itu tidak alasan pemaaf maupun alasan pembenar tentang perbuatannya. Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi
Ad.2 Unsur tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, menguasai senjata taiam berupa seniata penikam, penusuk atau pemukul:
Menimbang, bahwa unsur-unsur diatas bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur tersebut dapat terpenuhi maka unsur ini seluruhnya terpenuhi, berdasarkan fakta dalam berkas perkara, dihubungkan dari keterangan saksi, barang bukti, petunjuk dan keterangan tersangka yang satu sama lain saling bersesuaian ditemukan fakta bahwa tersangka pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira jam 15.00 wib bertempat di Ujung Tol Gayamsari Jl. Brigjen Sudiarto, Kec. Gayamsari, Kota Semarang saksi M. REZHA AFRENDI bin SUDARSONO selaku anggota Polantas Polrestabes Semarang bersama anggota tim lainnya mendapati terdakwa yang pada saat itu berboncengan dengan temannya membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat yang diletakkan didalam jok motor dan setelah diinterograsi oleh petugas kepolisian bahwa senjata tajam tersebut tanpa ijin kepemilikan dan tidak ads kaitannya dengan pekerjaan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis yang ditemukan di depan persidangan, seluruh unsur yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 tahun 1951 tersebut di atas telah dapat dibuktikan, dan atas diri terdakwa juga tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa dan dapat menghilangkan pidananya sebagai alasan-alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan kepadanya harus mendapat hukuman yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa, menurut Majelis Hakim akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk membebaskan Terdakwa dari dalam Rumah Tahanan Negara, oleh karena itu Terdakwa yang pada saat sekarang ini berada di dalam Rumah Tahanan Negara haruslah tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang digunakan dalam persidangan akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum, maka kepada Terdakwa harus dibebani biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan juga yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki masa depannya
Menimbang, bahwa dengan demikian pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa tersebut, telah sesuai rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat ;
Mengingat, ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan Undang-undang yang bersangkutan, terutama Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa M. FARDAN DHARURI Als DEDEN Bin (Alm) HUDERI IMBRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membawa menguasai senjata tajam jenis penusuk atau penikam tanpa ijin “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. FARDAN DHARURI Als DEDEN Bin (Alm) HUDERI IMBRAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
3. Menetapkan masa penahan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
5. Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah pisau lipat tiga terbuat dari besi stenliess steel dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda supra warna hitam No.Pol H-3308-JH dikembalikan kepada pemiliknya.
6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Kamis, tanggal 24 Nopember 2016, oleh kami BAKRI, SH, MHum sebagai Hakim Ketua, SULISTIYONO, SH dan DEWI PERWITASARI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SOEROSO WINDOE, SH, MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Semarang, serta dihadiri oleh Era Handayani, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
SULISTIYONO,SH BAKRI, SH, MHum
DEWI PERWITASARI, SH, MH
Panitera Pengganti,
Soeroso Windoe, SH, MH