8/Pid.Sus/TPK/2017/PN Pgp.
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 8/Pid.Sus/TPK/2017/PN Pgp.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUKANTO bin SUMARTO
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Melepaskan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Alle Rechts vervolging); 3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 ( satu) buah kalung emas. 2. Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ). 3. Laptop merk Toshiba warna merah 4. Flasdisk merk Apacer warna hitam. 5. Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 2016 6. Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011. 7. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 8. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016. Dikembalikan kepada Terdakwa Sukanto bin Sumarto; 9. Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016. 10. Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016.- 11. Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000 12. Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000 13. Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000. 14. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500. 15. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000. 16. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000. 17. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000. 18. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000. 19. Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000. 20. 2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016. Dikembalikan kepada saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom Binti ROMAINUR 21. Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016. 22. Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel. Dikembalikan kepada saksi WAN FAUZAN MAAS NASUTION 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus/TPK/2017/PN Pgp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :SUKANTO bin SUMARTO
Tempat lahir : Palembang
Umur/tanggal lahir : 56 tahun / 15 Agustus 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pedindang Rt. 001 Rw. 001 Kec. Pangkalan Baru, Kab. Bangka Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa dalam menghadapi pemeriksaan perkaranya di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum EDI PURWANTO, S.H., M.H. CD dan ADE PUTRA DANISHWARA, S.H. adalah Advokat/ Pengacara publik pada Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bangka Belitung yang beralamat di Jl. Kampung Melayu Gg Rumbia No. 503 Bukit Merapin Kec. Gerunggang Kota Pangkalpinang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Juni 2017 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 108/ SK/VI/2017/PN Pgp, tanggal 14 Juni 2017 dalam perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp, selanjutnya surat kuasa tersebut telah dicabut oleh terdakwa dipersidangan yang selanjutnya terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu :
FERIYAWANSYAH, S.H., M.H.
POLTAK AGUSTIN SIREGAR, S.H.
EDWIN BAIHAQIE SASONGKO, S.H.
FEBRY AGINTA GINTING, S.H.
RESA FERSANDI, S.H.
NINI VANDAWATI, S.H.
Kesemuanya adalah Advokat/ Konsultan Hukum serta Asisten Lawyer yang tergabung pada LBH HAMI Bangka Belitung yang beralamat di Jalan KH. Abd. Rachman Sidik (RRI) No. 192 Seroja IV Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor : 006/SK/LBH-HAMI/VI/2017, tanggal 20 Juni 2017 dan Surat Kuasa Khusus No. 007/SK/LBH-HAMI/VII/2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 111/SK/VI/2017/PN Pgp, tanggal 21 Juni 2017 dan Nomor 114/SK/VI/2017/PN Pgp, tanggal 4 Juli 2017 dalam perkara Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 8/Pen.Pid.Sus/ TPK/2017/PN Pgp tanggal 7 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut;
Penetapan Ketua Majelis Hakim nomor 8/ Pid.Sus/ TPK/2017/PN Pgp tanggal 7 Juni 2017 tentang Penetapan Hari Sidang pertama pemeriksaan terdakwa;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUKANTO bin SUMARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam Surat Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu) buah kalung emas.
Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Laptop merk Toshiba warna merah
Flasdisk merk Apacer warna hitam.
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 2016
Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011.
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016.
Dikembalikan kepada Terdakwa Sukanto
Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016.
Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016.-
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000
Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000.
2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016.
Dikembalikan kepada saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom Binti ROMAINUR
Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016.
Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel.
Dikembalikan kepada saksi WAN FAUZAN MAAS NASUTION;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 25.000,00,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis tertanggal 03 Oktober 2017 yang disampaikan dipersidangan pada tanggal 12 Oktober 2017, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan dan tuntutan sdr. Penuntut Umum;
Melepaskan terdakwa dari dakwaan alternatif tersebut (ionstlag van alle rechtsvervolging), sesuai dengan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP;
Melakukan rehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah kalung emas;
Uang sebesar Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah);
Laptop merk Toshiba warna merah;
Dikembalikan kepada terdakwa SUKANTO bin SUMARTO;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Telah pula mendengar pembelaan dari terdakwa sendiri secara tertulis tertanggal 03 Oktober 2017 yang disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2017 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum dengan alasan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan 5 (lima) orang anak, serta istri yang sedang sakit, dimana terdakwa sudah bekerja selama 31 (tiga puluh satu) tahun dan dalam masa kurang dari 2 (dua) tahun terdakwa sudah pensiun, dan terdakwa sudah mengembalikan semua uang tersebut kepada yang bersangkutan yang berhak menerimanya, yang mana uang tersebut merupakan uang honorarium orang bukan termasuk uang kena pajak negara (berdasarkan info yang didapat setelah terdakwa ke Kantor Pajak bermaksud untuk menyetor dan mendapat penjelasan kalau uang tersebut tidak kena pajak negara), terdakwa juga telah menyelesaikan dan membayar semua biaya-biaya yang seharusnya terdakwa bayarkan kepada orang-orang yang berhak dan semua laporan di pihak kepolisian yang ditujukan kepada terdakwa juga telah dicabut oleh pelapor dan antara terdakwa dengan pelapor juga telah terjadi kesepakatan damai;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis pada tanggal 17 Oktober 2017 yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan pemotongan honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS dengan alasan untuk Pph 21 yang keseluruhan berjumlah Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) telah melampaui tugas dan kewenangannya selaku PPTK, karena yang berhak melakukan pemotongan tersebut adalah Bendahara dan honor dari para anggota LKS Tripartit tersebut bersumber dari APBD tahun 2016 dan perbuatan terdakwa yang memotong honor para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut dengan alasan Pph 21 adalah modus terdakwa untuk mendapatkan keuntungan pribadi terdakwa, sehingga Penuntut Umum memohon untuk menolak pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut dan menyatakan tetap dengan surat tuntutannya terdahulu;
Telah pula mendengar Duplik dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan dengan Surat Dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUKANTO bin SUMARTO pada bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri Yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu Dengan sengaja Menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SUKANTO bin SUMARTO selaku Pegawai Negeri Sipil dan menjabat sebagai Kasi Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 26 April 2011, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/008/TK.T/2016 tanggal 27 Januari 2016 diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Pemerintah, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dimana tugas dan fungsi kegiatan tersebut adalah melaksanakan rapat LKS Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung. Kegiatan LKS Tripartit pada Dinaskertrans Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa tugas terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa yang menjadi anggota LKS Tripartit adalah dari unsur PNS dan Non PNS, dimana anggota LKS Tripartit terdiri dari :
Anggota LKS Tripartit dari unsur PNS
Didik Suprapto, SH. Selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
Cikmas Zuhdi, ST. Sekretaris merangkap anggota;
Dewi Sapitri, S.St., M.Si. selaku anggota;
Sukanto, A.Md. selaku anggota;
Anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota;
H.W.F.M. Nasution selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
Darusman Aswan selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
Mario Ashar selaku anggota;
Djasmidi Ismed. AT. Selaku anggota;
Maskoef Soenarto, MBA. Selaku anggota;
Alimin Thalib selaku anggota;
Eka Sri Handayani selaku anggota;
Wan Fahlevi selaku anggota;
Bardan KD selaku anggota;
Hidaryati selaku anggota;
Purwaningsih selaku anggota.
Bahwa masing-masing anggota LKS Tripartit pada Disnakertrans Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/008/TK/T/2016 tanggal 22 Januari 2016 menerima pembayaran honor dari bulan Januari sampai dengan Mei 2016 yang dilakukan oleh terdakwa dimana terhadap honor tersebut dilakukan pemotongan oleh terdakwa dengan alasan untuk pemotongan pajak Pph 21 dengan rincian sebagai berikut :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Didik Suprapto, SH. Selaku Wakil Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
H.W.F.M. Nasution selaku Wakil Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Darusman Aswan selaku Wakil Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Cikmas Zuhdi, ST. Sekretaris merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Dewi Sapitri, S.St., M.Si. selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Sukanto, A.Md. selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.937.500,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Mario Ashar selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
Djasmidi Ismed. AT. Selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Maskoef Soenarto, MBA. Selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Alimin Thalib selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Eka Sri Handayani selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Wan Fahlevi selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bardan KD selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Hidaryati selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Purwaningsih selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran atau pencairan dana LKS Tripartit yang dilakukan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) adalah dengan cara menyerahkan Nota Pencairan Dana (NPD) terlebih dahulu kepada bendahara pengeluaran dan setelah itu baru dibayarkan oleh bendahara pengeluaran sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD). Dimana berdasarkan keterangan saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom Binti ROMAINUR selaku bendahara pengeluaran, terdakwa SUKANTO BIN SUMARTO sudah mengajukan 6 (enam) kali pencairan dana LKS Tripartit dengan nilai total yang sudah dibayarkan sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) sebesar Rp. 311.161.500,- (tiga ratus sebelas juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 01/NPD/TKT/2016 bulan Februari sebesar Rp. 23.981.500,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 02/NPD/TKT/2016 bulan Mei sebesar Rp. 123.600.000,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. /NPD/TKT/2016 bulan Juni sebesar Rp. 10.016.000,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 04/NPD/TKT/2016 bulan Juli sebesar Rp. 52.074.000,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 05/NPD/TKT/2016 bulan September sebesar Rp. 84.690.000,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 01/NPD/TKT/2016 bulan Februari sebesar Rp. 16.800.000,-.
Disamping itu terdakwa juga mengajukan pencairan dana tanpa menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai penarikan untuk yang pertama tanggal 12 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan yang kedua tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak Pph 21 telah disetorkan oleh Terdakwa dengan bukti setoran pajak berupa :
Surat Setoran Pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenaga Kerjaan Bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenaga Kerjaan Bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenaga Kerjaan Bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa ternyata terhadap pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak Pph 21 tidak disetorkan oleh Terdakwa. Adapun rincian jumlah pajak Pph 21 dari pembayaran honor anggota LKS Tripartit Non PNS yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
H.W.F.M. Nasution jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Darusman Aswan jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Mario Ashar jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Djasmidi Ismed. AT. jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Maskoef Soenarto, MBA. jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Alimin Thalib jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Eka Sri Handayani jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Wan Fahlevi jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Bardan KD jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Hidaryati jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Purwaningsih jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Sehingga total jumlah uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak Pph 21 yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak Pph 21 yang tidak disetorkan oleh terdakwa digunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa.
Perbuatan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa SUKANTO bin SUMARTO pada bulan Juni tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa SUKANTO bin SUMARTO selaku Pegawai Negeri Sipil dan menjabat sebagai Kasi Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 26 April 2011, dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/008/TK.T/2016 tanggal 27 Januari 2016 diangkat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu Pemerintah, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dimana tugas dan fungsi kegiatan tersebut adalah melaksanakan rapat LKS Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung. Kegiatan LKS Tripartit pada Dinaskertrans Provinsi Kep. Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa tugas terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 01 Januari 2016 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kep. Bangka Belitung adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Bahwa yang menjadi anggota LKS Tripartit adalah dari unsur PNS dan Non PNS, dimana anggota LKS Tripartit terdiri dari :
Anggota LKS Tripartit dari unsur PNS
Didik Suprapto, SH. Selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
Cikmas Zuhdi, ST. Sekretaris merangkap anggota;
Dewi Sapitri, S.St., M.Si. selaku anggota;
Sukanto, A.Md. selaku anggota;
Anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota;
H.W.F.M. Nasution selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
Darusman Aswan selaku Wakil Ketua merangkap anggota;
Mario Ashar selaku anggota;
Djasmidi Ismed. AT. Selaku anggota;
Maskoef Soenarto, MBA. Selaku anggota;
Alimin Thalib selaku anggota;
Eka Sri Handayani selaku anggota;
Wan Fahlevi selaku anggota;
Bardan KD selaku anggota;
Hidaryati selaku anggota;
Purwaningsih selaku anggota.
Bahwa masing-masing anggota LKS Tripartit pada Disnakertrans Provinsi Kep. Bangka Belitung berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor : 188.4/008/TK/T/2016 tanggal 22 Januari 2016 menerima pembayaran honor dari bulan Januari sampai dengan Mei 2016 yang dilakukan oleh terdakwa dimana terhadap honor tersebut dilakukan pemotongan oleh terdakwa dengan alasan untuk pemotongan pajak Pph 21 dengan rincian sebagai berikut :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Didik Suprapto, SH. Selaku Wakil Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
H.W.F.M. Nasution selaku Wakil Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Darusman Aswan selaku Wakil Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Cikmas Zuhdi, ST. Sekretaris merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah);
Dewi Sapitri, S.St., M.Si. selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Sukanto, A.Md. selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 312.500,- (tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.937.500,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Mario Ashar selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) ;
Djasmidi Ismed. AT. Selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Maskoef Soenarto, MBA. Selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Alimin Thalib selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Eka Sri Handayani selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Wan Fahlevi selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Bardan KD selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Hidaryati selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
Purwaningsih selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah) dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,- (lima juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa mekanisme pembayaran atau pencairan dana LKS Tripartit yang dilakukan oleh terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan(PPTK) adalah dengan cara menyerahkan Nota Pencairan Dana (NPD) terlebih dahulu kepada bendahara pengeluaran dan setelah itu baru dibayarkan oleh bendahara pengeluaran sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD). Dimana berdasarkan keterangan saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom Binti ROMAINUR selaku bendahara pengeluaran, terdakwa SUKANTO BIN SUMARTO sudah mengajukan 6 (enam) kali pencairan dana LKS Tripartit dengan nilai total yang sudah dibayarkan sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) sebesar Rp. 311.161.500,- (tiga ratus sebelas juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 01/NPD/TKT/2016 bulan Februari sebesar Rp. 23.981.500,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 02/NPD/TKT/2016 bulan Mei sebesar Rp. 123.600.000,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. /NPD/TKT/2016 bulan Juni sebesar Rp. 10.016.000,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 04/NPD/TKT/2016 bulan Juli sebesar Rp. 52.074.000,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 05/NPD/TKT/2016 bulan September sebesar Rp. 84.690.000,-
Nota Pencairan Dana (NPD) uang panjar No. 01/NPD/TKT/2016 bulan Februari sebesar Rp. 16.800.000,-.
Disamping itu terdakwa juga mengajukan pencairan dana tanpa menggunakan Nota Pencairan Dana (NPD) sebanyak 2 (dua) kali dengan nilai penarikan untuk yang pertama tanggal 12 Oktober 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan yang kedua tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa terhadap pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak Pph 21 telah disetorkan oleh Terdakwa dengan bukti setoran pajak berupa:
Surat Setoran Pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenaga Kerjaan Bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenaga Kerjaan Bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Surat Setoran Pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenaga Kerjaan Bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa ternyata terhadap pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak Pph 21 tidak disetorkan oleh Terdakwa. Adapun rincian jumlah pajak Pph 21 dari pembayaran honor anggota LKS Tripartit Non PNS yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
H.W.F.M. Nasution jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Darusman Aswan jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Mario Ashar jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Djasmidi Ismed. AT. jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Maskoef Soenarto, MBA. jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Alimin Thalib jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Eka Sri Handayani jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Wan Fahlevi jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Bardan KD jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Hidaryati jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Purwaningsih jumlah pajak Pph 21 yang tidak disetorkan sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah).
Sehingga total jumlah uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak Pph 21 yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak Pph 21 yang tidak disetorkan oleh terdakwa digunakan sendiri untuk kepentingan terdakwa.
Perbuatan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/ eksepsi dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 17 September 2017 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak alasan-alasan eksepsi/ keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut untuk seluruhnya;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Perkara Nomor : 8/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Pgp atas nama Terdakwa SUKANTO bin SUMARTO tersebut diatas ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan ahli yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agama yang dianutnya, yang pada pokoknya masing-masing saksi dan ahli tersebut menerangkan sebagai berikut :
Saksi DJASMIDI ISMED, AT bin LATJABO, :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepulaun Polda Bangka Belitung dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi jumlah unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa saksi adalah anggota Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit dari unsur Non PNS dari unsur SPSI;
Bahwa setahu Saksi tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu : melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa setahu Saksi anggaran kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa setahu saksi Anggota-anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT (Saksi) selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 adalah rapat, melakukan survei kepada perusahaan-perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung dan saksi adalah sebagai anggota LKS tripartit dari unsur SPSI pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi menjadi anggota LKS tripartit unsur SPSI pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota LKS tripartit unsur SPSI adalah melakukan Konsolidasi organisasi, melaksanakan program organisasi, dan memberikan pertimbangan secara koletif kepada Gubernur tentang masalah khususnya pada LKS Tripartit unsur SPSI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep Babel.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2012, setahu saksi Terdakwa adalah PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan sebagai Kasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dan anggota LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa bukan merupakan Bendahara kegiatan LKS Tripartit pada tahun 2016.
Bahwa saksi selaku selaku anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit memperoleh honor pada kegiatan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dan yang membayar honor Saksi adalah Terdakwa.
Bahwa setahu saksi honor yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi selaku anggota LKS Tripartit pada Bulan Januari sampai dengan Mei 2016 adalah sebesar Rp. 5.312.500 ( Lima Juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ) yang seharusnya dibayarkan Rp. 6.250.000 ( Enam Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana perbulannya honor dibayar sebesar Rp.1.250.000 ( Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Bahwa setahu Saksi adanya selisih pembayaran honor tersebut dikarenakan adanya pemotongan pajak sebesar Rp. 937.500 ( Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan saksi tidak keberatan pada pemotongan pajak tersebut.
Bahwa saksi tidak keberatan honor Saksi tersebut di potong pajak, kalau memang begitu ketentuannya.
Bahwa setahu Saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap honorarium anggota Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel pada Bulan Januari 2016 s/d Mei 2016 adalah bersumber dari Anggaran APBD Tahun 2016 di Dinas Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel.
Bahwa setahu saksi honor Saksi tersebut dipotong pajak sebesar 15 %.
Bahwa setelah ditunjukkan bukti berupa Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong pada bulan juni 2016, saksi mengetahuinya dan membenarkan tanda tangan Saksi di surat bukti tersebut.
Bahwa Saksi diangkat menjadi Anggota LKS Tripartit berdasarkan SK Gubernur;.
Bahwa setahu saksi Honor Saksi selaku anggota LKS Trpartit dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali dan telah dipotong pajak sebesar 15 %.
Bahwa saksi tidak tahu apakah pemotongan pajak tersebut merupakan Tupoksi dari Terdakwa atau bukan, karena setahu saksi terdakwa bukanlah bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang hasil pemotongan pajak dari honor Saksi tersebut disetorkan Terdakwa ke Negara atauah tidak;
Bahwa setahu saksi Terdakwa ada menjelaskan kepada saksi bahwa honor Saksi yang diterima dari Januari sampai dengan Mei 2016 tersebut sudah dipotong pajak dan saksi menerima honor dari terdakwa dalam keadaan bersih sudah dipotong, namun baru-baru ini saksi menerima sisa honor yang dipotong pajak tersebut oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengerti kenapa uang pemotongan pajak tersebut dikembalikan lagi oleh terdakwa kepada saksi, namun menurut terdakwa uang tersebut merupakan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak dipotong pajak;
Bahwa setahu saksi masa jabatan saksi selaku anggota LKS Tripartit berakhir pada bulan Desember 2017.
Bahwa sebelum tahun 2016 Honor LKS Tripartit telah dipotong Pajak dan tidak ada pengembalian selisih honor yang dipotong pajak tersebut kepada Saksi.
Bahwa menurut saksi honor yang telah dipotong pajak tersebut, selisih yang akan dibayar ke pajak tersebut dikembalikan lagi ke Saksi adalah hal yang tidak lazim dan saksi juga tidak mengerti kenapa dikembalikan lagi;
Bahwa saksi tidak ada mengisi dan menandatangani SSP Pajak atas nama Saksi.
Bahwa setahu saksi terdakwa mengembalikan uang saksi yang telah dipotong pajak tersebut adalah sebesar Rp.937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), namun kapan waktunya saksi tidak ingat;.
Bahwa saksi keberatan apabila uang pemotongan pajak tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa, tetapi apabila dipotong pajak untuk negara saksi tidak keberatan;
Bahwa setahu saksi yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak tersebut adalah Bendahara dan terdakwa bukanlah sebagai bendahara;
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016 dan Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016, saksi menyatakan mengetahui dan membenarkan surat bukti tersebut;
Bahwa setahu Saksi dalam LKS Tripartit ini Terdakwa bertugas sebagai pelaksana kegiatan dan juga membayar honor anggota LKS Tripartit.
Bahwa setahu saksi sejak bulan Juni 2016 sampai dengan sekarang saksi menerima honor utuh tidak ada potongan pajak lagi.
Bahwa saksi adalah anggota LKS Tripartit dari Unsur SPSI yang merupakan organisasi personal dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saksi ditunjuk mewakili unsur SPSI dalam LKS Tripartit tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016.
Bahwa menurut Saksi honor yang Saksi peroleh saat menjadi Anggota LKS Tripartit tersebut adalah milik Saksi pribadi.
Bahwa setahu Saksi masa Keanggotaan LKS Tripartit adalah selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa selisih honor saksi yang telah dipotong pajak tersebut tersebut telah dikembalikan oleh terdakwa kepada saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ALIMIN THALIB bin THALIB :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa setahu saksi tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu : melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa setahu saksi anggaran kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa setahu saksi Anggota-anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif (Saksi) selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa saksi mengetahui kegiatan rapat LKS tripartit pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi untuk bulan Januari s/d Mei 2016 dikarenakan saat itu saksi sebagai anggota LKS tripartit unsur SPSI pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi menjadi anggota LKS tripartit unsur SPSI pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel sejak tahun 2015 s/d 2017.
Bahwa setahu saksi tugas dan tanggung jawab saksi selaku anggota LKS tripartit dari unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) adalah melaksanakan rapat-rapat yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep Babel dan melaksanakan pertemuan-pertemuan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bangka Belitung mengenai masalah Ketenagakerjaan.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2012 dan setahu saksi terdakwa adalah PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan sebagai Kasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dan anggota LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi ada tandatangan saat menerima honor selaku anggota LKS Tripartit tersebut.
Bahwa saksi tidak ada mengisi dan menandatangani SSP (surat setor pajak).
Bahwa setahu saksi pendapatan yang tidak kena pajak adalah pendapatan di bawah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulannya.
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa selaku PPTK (pejabat pelaksana Teknis kegiatan) ataukah bukan;
Bahwa setahu saksi terdakwa selalu hadir dalam kegiatan LKS Tripartit.
Bahwa setahu saksi Honor Saksi selaku anggota LKS Tripartit selalu dibayar 3 (tiga) bulan sekali atau 5 (lima) bulan sekali.
Bahwa setahu saksi terdakwa bukan merupakan Bendahara kegiatan LKS Tripartit 2016.
Bahwa saksi selaku anggota LKS Tripartit memperoleh honor pada kegiatan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dan yang membayar honor Saksi tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa setahu saksi honor yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi pada Bulan Januari s/d Mei 2016 adalah sebesar Rp. 5.312.500 ( Lima Juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ) yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp. 6.250.000 (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana perbulannya honor dibayar sebesar Rp.1.250.000 ( Satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Bahwa setahu saksi adanya selisih pembayaran tersebut dikarenakan adanya pemotongan pajak penghasilan sebesar Rp. 937.500 ( Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan saksi tidak keberatan pada pemotongan pajak tersebut;
Bahwa setahu saksi honor di bulan Juni dan seterusnya di tahun 2016 tidak dilakukan pemotongan pajak;
Bahwa setahu saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap honorarium anggota LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel pada Bulan Januari 2016 s/d Mei 2016 adalah Anggaran APBD Tahun Anggaran 2016 di Dinas Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel.
Bahwa setahu saksi honor Saksi tersebut dipotong pajak penghasilan sebesar 15 %.
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016 kepada Saksi, saksi menyetakan mengenali dan membenarkan tandatangan saksi tersebut;
Bahwa saksi keberatan jika uang pemotongan pajak tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak tersebut adalah Bendahara dan terdakwa dalam kegiatan LKS Tripartit bukan sebagai bendahara;
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016 dan Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016 kepada Saksi, saksi mengetahui dan membenarlan surat bukti tersebut.
Bahwa setahu Saksi masa Keanggotaan LKS Tripartit adalah selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa saksi tidak keberatan jika honor Saksi tersebut dipotong pajak.
Bahwa selisih honor Saksi yang dipotong pajak tersebut telah dikembalikan kepada Saksi oleh Terdakwa dan saksi tidak tahu kenapa honor yang dipotong pajak tersebut dikembalikan terdakwa, namun menurut Terdakwa Selisih honor Saksi tersebut dikembalikan dikarenakan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DEWI SAVITRI binti ACHROS :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa setahu saksi tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu : melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa setahu saksi anggaran kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa setahu saksi nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi (Saksi) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa saksi mengetahui mengenai kegiatan rapat LKS tripartit pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi untuk bulan Januari s/d Mei 2016 dikarenakan saat itu saksi juga sebagai Anggota LKS unsur PNS (Pemerintah) tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa Saksi menjadi anggota LKS tripartit unsur PNS (Pemerintah) pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel sejak bulan Maret 2016 mengantikan sdr. Budi Prawoto yang sekarang ini berdinas di BPS.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Anggota adalah melaksanakan rapat dan kunjungan ke daerah wilayah Babel untuk mendapatkan informasi Tenaga Kerja yang ada wilayah Babel terutama perusahaan swasta.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2016 dan setahu saksi terdakwa adalah PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel dan anggota LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan LKS Tripartit;
Bahwa setahu saksi terdakwa bukan merupakan Bendahara kegiatan LKS Tripartit 2016.
Bahwa Saksi memperoleh honor pada kegiatan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dan yang membayar honor Saksi tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa seingat saksi honor yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada Saksi pada Bulan Januari s/d Mei 2016 adalah sebesar Rp. 5.312.500 ( Lima Juta tiga ratus dua belas ribu lima ratus rupiah ), namun Saksi mendapatkan penjelasan dari Terdakwa bahwa Saksi mendapatkan Honor hanya 3 Bulan yaitu Maret, April dan Mei 2016 sebesar Rp 3.187.500,- (tiga juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Honor selama bulan Januari dan Februari 2016 tersebut milik sdr. Budi Prawoto, karena posisi melanjutkan sdr. Budi Prawoto.
Bahwa saksi mengetahui ada selisih pembayaran tersebut dikarenakan adanya pemotongan pajak penghasilan sebesar Rp. 937.500 ( Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan saksi tidak keberatan pada pemotongan pajak tersebut.
Bahwa setahu saksi honor di bulan Juni dan seterusnya di tahun 2016 tidak dilakukan pemotongan;
Bahwa setahu saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap honorarium anggota Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel pada Bulan Januari 2016 s/d Mei 2016 adalah Anggaran APBD Anggaran 2016 di Dinas Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel.
Bahwa setahu saksi pemotongan pajak tersebut adalah sebesar 15 %.
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016 kepada Saksi, saksi menyatakan mengetahui dan membenarkan tandatangan saksi di surat bukti tersebut;
Bahwa saksi diangkat menjadi Anggota LKS Tripartit berdasarkan SK Gubernur.
Bahwa biasanya Honor Saksi selaku anggota LKS Tripartit dibayarkan selama 3 (tiga) bulan sekali atau 5 (lima) bulan sekali dan telah dipotong pajak sebesar 15 %, sehingga saksi menerimanya sudah bersih.
Bahwa setahu Saksi LKS Tripartit tersebut dibentuk pada tahun 2012.
Bahwa masa jabatan anggota LKS Tripartit Saksi berakhir pada bulan Desember 2017.
Bahwa saksi tidak tahu apakah sebelum tahun 2016 Honor LKS Tripartit telah dipotong Pajak ataukah tidak karena saksi baru bergabung dalam LKS Tripartit pada Maret 2016.
Bahwa saksi keberatan jika uang pemotongan pajak tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa setahu Saksi yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak tersebut adalah Bendahara.
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016 dan Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016 kepada Saksi, saksi mengetahui dan membenarkannya.
Bahwa saksi tidak ada bertanya soal form PPH 21 dan SSP kepada Terdakwa.
Bahwa sebelum berdinas di BPS Prov.Kep.Babel saksi menjadi CPNS tahun 2000 lalu tahun 2001 Saksi di tempat di IPDS Prov.Kep.Babel dan tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 saksi berdinas di Kabupaten Bangka Tengah selaku Kepala BPS.
Bahwa honor saksi dipotong pajak adalah sebesar 15 % dan saksi tidak keberatan jika honor saksi tersebut dipotong pajak.
Bahwa saksi tidak merasa kekurangan saat menerima honor tersebut.
Bahwa honor yang saksi terima untuk bulan Maret, April, Mei 2016 tersebut telah dipotong pajak 15%;
Bahwa saksi ditunjuk sebagai anggota LKS Tripartit mewakili unsur Pemerintah (PNS pada Dinas BPS Prov.Kep.Babel) berdasarkan SK Kepala Dinas BPS Prov.Kep.Babel.
Bahwa Terdakwa ada menjelaskan kepada saksi bahwa kelebihan honor untuk bulan Januari dan Februari 2016 tersebut adalah milik Budi Prawoto, karena sifatnya saksi melanjutkan sdr. Budi Prawoto;
Bahwa setahu saksi honor Saksi dibayar perbulan selama Saksi masih menjabat sebagai anggota LKS Tripartit bukan dibayar per kegiatan.
Bahwa setahu saksi jabatan saksi berakhir sebagai anggota LKS Tripartit pada bulan Desember 2017.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi WAN FAUZAN MAAS NASUTION :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa setahu saksi tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu : melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa setahu saksi anggaran kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa setahu saksi nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution (Saksi) selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa saksi mengetahui kegiatan rapat LKS tripartit pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi untuk bulan Januari s/d Mei 2016 dikarenakan saat itu saksi sebagai Wakil Ketua LKS tripartit dari unsur APINDO pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi menjadi Wakil Ketua LKS tripartit unsur APINDO pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel sejak tahun 2014 s/d tahun 2017.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Wakil Ketua LKS tripartit unsur APINDO adalah Konsolidasi dan menyampaikan peraturan menteri dan peraturan pemerintah tentang Tenaga kerja kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setahu saksi terdakwa adalah PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel dan anggota LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa setahu saksi jabatan anggota LKS Tripartit adalah selama 3 (tiga) tahun.
Bahwa saksi memperoleh honor pada kegiatan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dan yang membayar honor Saksi tersebut adalah seorang perempuan yang Saksi tidak tahu namanya.
Bahwa honor yang dibayarkan kepada Saksi pada Bulan Januari s/d Mei 2016 adalah sebesar Rp. 7.650.000 ( tujuh Juta enam ratus lima ribu rupiah) yang seharusnya dibayarkan Rp. 9.000.000 ( Sembilan Juta rupiah) yang mana perbulannya honor dibayar sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah ).
Bahwa setahu saksi terdakwa ada menjelaskan mengenai selisih pembayaran tersebut dikarenakan adanya pemotongan pajak penghasilan sebesar 15 % yaitu Rp. 1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
Bahwa saksi keberatan honor saksi tersebut di potong pajak, karena honor anggota Dewan Pengupahan tidak dilakukan pemotongan pajak Pph 21;
Bahwa setahu saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap honorarium anggota Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel pada Bulan Januari 2016 s/d Mei 2016 adalah Anggaran APBD Anggaran 2016 di Dinas Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel.
Bahwa setahu saksi honor Saksi tersebut dipotong oleh terdakwa dengan alasan pajak Pph 21 sebesar 15 %.
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016 kepada Saksi, menyatakan mengetahui dan membenarkan tanda tangan saksi tersebut;
Bahwa biasanya Honor saksi dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali dan telah dipotong pajak sebesar 15 %.
Bahwa setelah saksi mengetahui bahwa honor saksi tersebut dipotong oleh Terdakwa dengan alasan pemotongan pajak lalu pada tanggal 01 Agustus 2016 bertempat di Hotel Griya Tirta Pangkalpinang saksi melaksanakan rapat bersama Unsur LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Unsur APINDO yang dihadiri oleh Sdri. PUWANINGSIH, Sdri. IDARYATI, sdr. BARDAN KD, WAN FAHLEVI dari LKS dan Dewan Pengupahan dihadiri oleh Miyuni Rohantap, S.H., EKO RIYADI dan bersepakat untuk membuat surat dengan Nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VIII/2016 pada tanggal 16 Agustus 2016 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa atas surat tersebut saksi mendapatkan jawaban dari Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Prov. Kep.Babel yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Saksi DIDIK SUPRAPTO, S.H., dengan Nomor Surat : 560/843/TK.T tanggal 6 September 2016 perihal Penjelasan Surat Ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel.yang isinya bahwa tidak ada pemotongan honorium namun hanya ada kesepakatan bersama secara sukarela menyisihkan uang Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah) untuk membantu staf yang masih honorer.
Bahwa terdakwa ada menjelaskan bahwa honor saksi yang diterima tersebut sudah dipotong pajak, namun baru-baru ini saksi menerima sisa honor saksi yang dipotong pajak tersebut oleh Terdakwa.
Bahwa saksi tidak ada bertanya kepada Terdakwa kenapa dikembalikan, namun Terdakwa ada menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bahwa setahu saksi masa jabatan LKS Tripartit Saksi berakhir pada bulan Desember 2017.
Bahwa setahu Saksi sebelum Tahun 2016 honor Saksi tersebut telah dipotong pajak dan tidak ada pengembalian selisih honor yang dipotong pajak tersebut kepada Saksi.
Bahwa menurut Saksi honor yang telah dipotong pajak tersebut, kemudian selisih yang akan dibayar ke Kantor pajak tersebut dikembalikan lagi ke Saksi adalah tidak lazim.
Bahwa saksi tidak ada mengisi dan menandatangani SSP Pajak atas nama saksi.
Bahwa seingat saksi menerima honor pada bulan Juni 2016 yang tanggalnya saksi lupa, saksi ada dihubungi oleh terdakwa SUKANTO via sms untuk menghadiri rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel kemudian pada besok harinya sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel saksi bersama dengan :
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota
Sukanto, A.Md selaku anggota
Mario Ashar selaku anggota
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota
Alimin Thalif selaku anggota
Eka Sri Handayani selaku anggota
Wan Fahlevi selaku anggota
Bardan KD selaku anggota
Hidaryati selaku anggota
Purwaningsih selaku anggota
melaksanakan rapat pembahasan program kunjungan kerja LKS Tripartit yang dipimpin oleh Saksi, kemudian sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa dan seorang wanita yang Saksi tidak tahu namanya meminta Saksi untuk menandatangani sejumlah dokumen berupa : Daftar hadir dan pembayaran honorium kegiatan ( Non PNS ) rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel pada bulan januari 2016 s/d Mei 2016. Setelah Saksi menandatangani dokumen tersebut seorang wanita yang Saksi tidak tahu namanya memberikan Amplop warna putih yang berisi honor pembayaran honorium kegiatan ( Non PNS ) rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel pada bulan januari 2016 s/d Mei 2016 berjumlah Rp. 7.650.000 (tujuh juta enam ratus lima ribu rupiah).
Bahwa saksi keberatan jika uang pemotongan pajak tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak tersebut adalah Bendahara.
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016 dan Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016 kepada Saksi, saksi menyatakan mengetahui surat bukti tersebut.
Bahwa sejak bulan Juni 2016 dan seterusnya saksi menerima honor seutuhnya tidak ada potongan pajak lagi.
Bahwa saksi tidak tahu uang hasil pemotongan pajak tersebut telah disetorkan ke Negara atau belum, yang jelas uang potongan tersebut telah dikembalikan terdakwa kepada saksi;
Bahwa setahu saksi anggaran kegiatan LKS Tripartit selalu ada;
Bahwa cara agar bisa masuk dalam unsur APINDO tersebut harus bekerja di perusahaan.
Bahwa saksi adalah perwakilan dari unsur APINDO dalam LKS Tripartit.
Bahwa saksi keberatan jika honor saksi tersebut dipotong pajak karena tidak transparan.
Bahwa selisih honor saksi tersebut yang tadinya untuk dipotong pajak telah dikembalikan kepada saksi oleh Terdakwa dan menurut Terdakwa selisih honor saksi tersebut dikembalikan dikarenakan honor tersebut termasuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Bahwa menurut saksi ada kesenjangan antara Dewan Pengupahan dengan Unsur APINDO dalam LKS Tripartit sehingga unsur APINDO merasa mau keluar dari LKS Tripartit .
Bahwa yang saksi lakukan setelah menerima surat jawaban dari Dinas Tenaga Kerja dan Tramigrasi Prov. Kep.Babel yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Saksi DIDIK SUPRAPTO, S.H., dengan Nomor Surat : 560/843/TK.T tanggal 6 September 2016 perihal Penjelasan Surat Ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel yang isinya bahwa tidak ada pemotongan honorium namun hanya ada kesepakatan bersama secara sukarela menyisihkan Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah) untuk membantu staf yang masih honorer tersebut kemudian saksi melaporkan kepada Pihak Kepolisian (Polda Prov.Kep.Babel) perihal pemotongan honor yang dilakukan Terdakwa tersebut.
Bahwa yang memberitahukan kepada saksi bahwa honor saksi yang diperoleh tersebut telah dipotong pajak adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa saksi memperoleh pengembalian sisa honor yang telah dipotong pajak tersebut setelah melaporkan ke pihak Kepolisian (Polda Prov.Kep.Babel), namun seingat saksi menerima pengembalian uang tersebut pada tanggal 1 Desember 2016 di Lapangan Merdeka .
Bahwa saksi tidak ada menandatangani saat pengembalian uang tersebut kepada saksi dari terdakwa.
Bahwa saksi ada menandatangani Surat Pernyataan Damai terhadap Terdakwa tertanggal 5 Desember 2016 dan Surat Pernyataan Damai tersebut dibuat dalam keadaan sadar.
Bahwa setahu saksi yang membuat Surat Pernyataan Damai tersebut adalah Terdakwa dan saksi hanya menandatangani saja dan seingat saksi Surat Pernyataan Damai tersebut ditandatangani Saksi sebelum uang sisa pemotongan pajak tersebut dikembalikan ke Saksi.
Bahwa seingat Saksi Surat Pernyataan Damai tersebut ditandatangani oleh saksi dan Terdakwa, diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun saat itu kolom tanda tangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih dalam keadaan kosong.
Bahwa yang saksi lakukan selanjutnya setelah menandatangani Surat Pernyataan Damai terhadap Terdakwa tertanggal 5 Desember 2016 tersebut dan setelah menerima uang sisa pemotongan pajak tersebut dari Terdakwa adalah menelpon Penyidik Polda Prov.Kep.Babel dan menyatakan agar laporan polisi terhadap Terdakwa tersebut dicabut namun Penyidik tersebut menjawab bahwa laporan tersebut tidak bisa dicabut oleh saksi karena bukan delik aduan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DARUSMAN bin RUSWAN :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai Saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa setahu saksi tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu : melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa setahu saksi anggaran kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa setahu saksi nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan (Saksi) selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa saksi mengetahui kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dikarenakan saat itu Saksi sebagai Wakil Ketua LKS tripartit dari unsur SPSI pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi menjadi Wakil Ketua LKS tripartit unsur SPSI pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2017.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Wakil Ketua LKS tripartit unsur SPSI adalah melaksanakan rapat-rapat yang dilaksanakan di Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel, menghadiri pertemuan LKS Tripnas (Tripatit Nasional) di Jakarta.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tahun 2011 dan setahu saksi terdakwa adalah PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan sebagai Kasi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dan anggota LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa Saksi ada tandatangan saat menerima honor tersebut;
Bahwa saksi tidak ada mengisi atau menandatangani SSP.
Bahwa setahu saksi Terdakwa selalu hadir dalam kegiatan LKS Tripartit.
Bahwa setahu saksi honor Saksi sebagai anggota LKS Tripartit dibayar setiap dibayar 3 (tiga) bulan sekali.
Bahwa saksi memperoleh honor pada kegiatan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016 dan yang membayar honor tersebut adalah seorang perempuan yang Saksi tidak tahu namanya.
Bahwa setahu saksi honor yang dibayarkan oleh Terdakwa kepada saksi pada Bulan Januari sampai dengan Mei 2016 adalah sebesar Rp.7.650.000 (tujuh Juta enam ratus lima ribu rupiah ) yang seharusnya dibayarkan Rp.9.000.000 ( Sembilan Juta rupiah) yang mana perbulannya honor saksi dibayar sebesar Rp.1.800.000, berdasarkan pengetahuan saksi bahwa ada selisih pembayaran tersebut dikarenakan adanya pemotongan pajak sebesar Rp.1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setahu saksi ada selisih pembayaran tersebut dikarenakan adanya pemotongan pajak sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi tidak keberatan pada pemotongan pajak tersebut.
Bahwa setahu saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap honorarium anggota Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel pada Bulan Januari 2016 s/d Mei 2016 adalah Anggaran APBD Anggaran 2016 di Dinas Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel.
Bahwa setahu saksi honor saksi dipotong untuk pajak adalah sebesar 15 %.
Bahwa setelah ditunjukkan bukti berupa Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016 kepada Saksi, saksi mengetahui dan membenarkan tandatangan tersebut;
Bahwa saksi menerima honor tersebut sekitar bulan Juni 2016 yang tanggalnya saksi lupa, lalu saksi ada dihubungi oleh Terdakwa via sms untuk menghadiri rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel kemudian pada besok harinya sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel saksi bersama dengan :
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota
Wan Fauzan Maas Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota
Sukanto, A.Md selaku anggota
Mario Ashar selaku anggota
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota
Alimin Thalif selaku anggota
Eka Sri Handayani selaku anggota
Wan Fahlevi selaku anggota
Bardan KD selaku anggota
Hidaryati selaku anggota
Purwaningsih selaku anggota
Kami melaksanakan rapat pembahasan program kunjungan kerja LKS Tripartit yang membuka rapat tersebut adalah Saksi Didik Suprapto dan kemudian di teruskan pengarahan dari Saksi dan Saksi Wan Fauzan Maas Nasution, kemudian sekira pukul 12.30 Wib seorang perempuan yang Saksi tidak tahu namanya meminta Saksi untuk menandatangani sejumlah dokumen berupa: Daftar hadir dan pembayaran honorium kegiatan ( Non PNS ) rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel pada bulan januari 2016 s/d Mei 2016. Setelah Saksi menandatangani dokumen tersebut seorang perempuan yang saksi tidak tahu namanya memberikan amplop warna putih yang berisi honor pembayaran honorium kegiatan (Non PNS) rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel pada bulan januari 2016 s/d Mei 2016 berjumlah Rp. 7.650.000 (tujuh Juta enam ratus lima ribu rupiah).
Bahwa saksi keberatan jika uang pemotongan pajak tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak tersebut adalah Bendahara.
Bahwa saat Saksi masih menjadi Anggota LKS Tripartit tersebut honor Saksi masih dipotong pajak;
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016 dan Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016 saksi menyatakan mengetahui dan membenarkannya;
Bahwa saksi tidak mempersoalkan honor Saksi tersebut dipotong pajak atau tidak;
Bahwa selisih honor Saksi tersebut telah dikembalikan kepada Saksi oleh Terdakwa;
Bahwa honor saksi di bulan Juni 2016 dan seterusnya tidak ada pemotongan pajak;
Bahwa saksi mengetahui ada laporan ke pihak Kepolisian oleh Saksi Wan Fauzan Maas Nasution terhadap terdakwa atas pemotongan tersebut;
Bahwa setahu Saksi tidak ada masalah soal honor Anggota LKS Tripartit yang di potong pajak karena sejak dahulu honor Anggota LKS Tripartit telah di potong pajak .
Bahwa setahu saksi sudah ada upaya yang dilakukan mengenai persoalan pemotongan honor tersebut dan setahu saksi Terdakwa juga telah mengembalikan uang milik anggota LKS Tripartit yang telah dipotong pajak tersebut ;
Bahwa setahu saksi terdakwa telah mengembalikan uang yang dipotong pajak milik saksi dan Anggota LKS Tripartit dari Unsur SPSI dan Apindo tersebut pada November 2016;
Bahwa saksi tidak ada keberatan jika Terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut kepada saksi.
Bahwa mengenai permasalahan antara Terdakwa dengan Saksi Wan Fauzan Maas Nasution saksi hanya mendengar dari Terdakwa bahwa Terdakwa sudah berdamai dengan Saksi Wan Fauzan Maas Nasution berdasarkan Surat Pernyataan Damai tertanggal 5 Desember 2017.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DIDIK SUPRAPTO bin SUPARJI :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan keterangan yang saksi berikan adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan Akademis.
Bahwa setahu saksi tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu : melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa setahu saksi anggaran kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa saksi mengetahui nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH (Saksi) selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa saksi tidak mengetahui soal kegiatan pemotongan honorium Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016;
Bahwa jabatan Saksi di LKS tripartit pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel adalah sebagai Wakil Ketua sejak tahun 2014 s/d tahun 2017.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Wakil Ketua LKS Tripartit adalah Melaksanakan rapat-rapat dan konsulidasi di LKS Tripartit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dan LKS Tripartit Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten yang ada di Babel.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan setahu saksi jabatan Terdakwa di LKS Tripartit tersebut adalah PPTK LKS tripartit pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel sejak tahun 2015 s/d sekarang.
Bahwa tugas Saksi selaku pengguna anggaran sesuai dengan SK maupun Permendagri 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah dan perubahannya, yaitu :
Menggunakan anggaran yang ada pada Dinas Tenaga Kerja transmigrasi Prov.Kep. babel sesuai dengan DIPA yang sudah ada.
Memonitor dan mengevaluasi anggaran yang sudah dilaksanakan oleh para PPTK
Bahwa saksi memperoleh honor pada kegiatan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari sampai dengan Mei 2016.
Bahwa yang membayar honor saksi adalah Terdakwa sendiri yang mengantarkan langsung ke ruangan saksi.
Bahwa Honor yang dibayarkan kepada Saksi pada Bulan Januari s/d Mei 2016 adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,- (tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa setahu saksi adanya selisih pembayaran tersebut dikarenakan adanya pemotongan pajak sebesar Rp. 1.350.000,- ( satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah ).
Bahwa saksi tidak keberatan honor Saksi tersebut di potong pajak.
Bahwa saksi mengetahui sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap honorarium anggota Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel pada Bulan Januari 2016 s/d Mei 2016 adalah Anggaran APBD Anggaran 2016 di Dinas Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel.
Bahwa saksi mengetahui potongan honor untuk pembayaran pajak tersebut sebesar 15 %.
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016 saksi menyatakan mengenali dan membenarkan tandatangan saksi tersebut;
Bahwa saski mengetahui biasanya honor saksi dibayarkan 3 (tiga) bulan sekali dan telah dipotong pajak sebesar 15 %.
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang adanya pemotongan pajak honorarium (Non PNS), yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan Terdakwa tidak pernah memberitahu kepada saksi tentang pemotongan honorarium (Non PNS) tersebut;
Bahwa saksi ada menerima surat keberatan dan mohon kejelasan dari Ketua DPP APINDO Prov.Kep.Babel Nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VIII/2016 pada tanggal 16 Agustus 2016 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel, selanjutnya atas surat tersebut saksi memanggil Terdakwa dan menanyakan tentang isi dari surat yang dikirimkan oleh unsur APINDO tersebut, lalu saksi memberikan penjelasan kepada Terdakwa bahwa untuk pajak wajib di potong dan disetorkan ke kantor pajak, dan selesaikan hak-hak yang berkaitan dengan anggota LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa telah menyetorkan pajak tersebut ke kantor pajak atau tidak, akan tetapi saksi sudah menjelaskan kepada Terdakwa bahwa pajak wajib dipotong dan disetorkan ke kantor pajak.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel saksi mengetahui dan membenarkannya;
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti surat berupa 6 (enam) Nota Pencairan Dana saksi mengetahui barang bukti tersebut dan membenarkannya;
Bahwa saksi mengetahui yang membuat Nota Pencairan Dana adalah Terdakwa selakuk PPTK.
Bahwa saksi keberatan jika uang pemotongan pajak tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa.
Bahwa setahu saksi yang berwenang untuk melakukan pemotongan pajak tersebut adalah Bendahara bukan PPTK.
Bahwa setahu saksi terdakwa selaku PPTK sudah melakukan pencairan dana lebih dari 2 (dua) kali;
Bahwa setelah ditunjukkan bukti surat berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016 dan Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016 saksi mengetahui dan membenarkannya;
Bahwa sepengetahuan saksi PPTK dapat melakukan pemotongan pajak PPH 21, apabila ada Surat Kuasa dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel ataupun Surat Kuasa delegasi dari Bendahara ke PPTK.
Bahwa setahu saksi yang membayar honor saksi adalah terdakwa selaku PPTK.
Bahwa setahu saksi apabila Bendahara berhalangan hadir maka PPTK boleh mengambil alih kegiatan Bendahara tersebut;
Bahwa setahu Saksi uang honor yang diterima oleh anggota LKS Tripartit non PNS yang telah dipotong pajak tersebut bukan merupakan uang negara dan merupakan uang pribadi dari penerima honor tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui perihal pemotongan honor Anggota LKS Tripartit Non PNS tersebut dikarenakan Terdakwa tidak melaporkan kepada Saksi.
Bahwa setahu saksi Pendapatan dipotong PPH 21 setiap bulan walaupun pendapatan tersebut dibayarkan tiap triwulan sekali.
Bahwa setahu saksi Kantor Pajak tidak ada mengadakan sosialisasi mengenai manakah pendapatan yang kena pajak dan manakah pendapatan yang tidak kena pajak.
Bahwa saksi pernah mengatakan dalam Rapat LKS Tripartit bahwa jika ada honor yang di potong pajak maka harus disetorkan ke negara;
Bahwa menurut saksi jika tidak ada pemotongan untuk pajak maka uang yang diambil tersebut harus dikembalikan kepada anggota LKS Tripartit yang bersangkutan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah uang honor Anggota LKS Tripartit Non PNS yang telah dipotong PPH 21 oleh terdakwa tersebut telah disetorkan atau belum ke Negara.
Bahwa setahu saksi uang yang tidak disetorkan Terdakwa ke Negara setelah saksi dipanggil oleh Penyidik Polda Kep.babel untuk memberikan keterangan, maka Saksi tahu total jumlah uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS (bukan Pegawai Negeri Sipil) yang dilakukan oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak PPH 21 yang tidak disetorkan oleh Terdakwa adalah sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa saksi ada menandatangani Surat Pernyataan Damai terhadap Terdakwa tertanggal 5 Desember 2016 setelah Saksi Wan Fauzan Maas Nasution dan Terdakwa tanda tangan terlebih dahulu .
Bahwa seingat saksi saksi menandatangani surat damai tersebut setelah uang honor tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Terdakwa .
Bahwa setahu saksi Surat Pernyataan Damai tersebut keluar setelah uang telah dibayar semua kepada anggota LKS Tripartit Non PNS oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Perkara ini telah dicabut dari laporan Kepolisian ataukah tidak;
Bahwa saksi kenal dengan Saksi Wan Fauzan Maas Nasution dan Saksi Darusman;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melaporkan terdakwa perihal pemotongan pajak PPH 21 terhadap honor Anggota LKS Tripartit Non PNS tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah dihubungi oleh Saksi Wan Fauzan Maas Nasution sebelum dipanggil oleh pihak Kepolisian.
Bahwa seingat saksi sdr. Wan Fauzan Maas Nasution ada bertanya perihal PPH 21 kepada Saksi melalui Surat.
Bahwa menurut saksi apabila honor tersebut belum diterima maka masih menjadi uang negara, namun kalau sudah diterima oleh pihak dan telah dipotong pajak maka dianggap uang pribadi .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya, tetapi terdakwa menyatakan bahwa Anggota LKS Tripartit Non PNS terdiri dari unsur APINDO dan SPSI saja tidak ada unsur Akademisi dan saksi membenarkan pernyataan terdakwa tersebut;
Saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom binti ROMAINUR :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa setahu Saksi tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa setahu saksi anggaran kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa saksi mengetahui nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa saksi mengetahui kegiatan rapat LKS tripartit pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi untuk bulan Januari s/d Mei 2016 dikarenakan saksi sebagai Bendahara Pengeluaran.
Bahwa saksi mengetahui tugas dan tanggungjawab saksi selaku Bendahara Pengeluaran adalah menyimpan uang, mengelola keuangan dan mempertanggungjawabkan keuangan;
Bahwa anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan LKS Tripartit tahun 2016 tersebut bersumber dari APBD Prov.Kep.Babel.
Bahwa saksi mengetahui Pengguna Anggaran pada kegiatan LKS Tripartit tersebut adalah saksi DIDIK SUPRAPTO, S.H dan PPTK pada kegiatan LKS Tripartit tersebut adalah Terdakwa.
Bahwa setahu saksi syarat-syarat yang diperlukan dalam pencairan dana LKS Tripartit tersebut adalah adanya Nota Pencairan Dana (NPD).
Bahwa seingat Saksi ada NPD (Nota Pencairan Dana) yang belum lengkap atau belum diserahkan kepada saksi tetapi saksi lupa kegiatan triwulan berapa yang belum diserahkan kepada saksi.
Bahwa seingat saksi dalam kegiatan LKS Tripartit tersebut Terdakwa sudah mengajukan 6 (enam) kali untuk pencairan dana LKS Tripartit dengan nilai total yang sudah dibayarkan sesuai dengan NPD sebesar Rp.311.161.500,- (tiga ratus sebelas juta seratus enam puluh satu ribu lima ratus rupiah).
Bahwa setahu saksi mekanisme pencairan Dana LKS Tripartit yang harus dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah harus menyerahkan Nota Pencairan Dana (NPD) terlebih dahulu kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran setelah itu baru Saksi bayarkan sesuai dengan permintaan NPD (Nota Pencairan Dana).
Bahwa seingat saksi Terdakwa pernah mengajukan pencairan dana tanpa menggunakan NPD sebanyak 2 kali dengan nilai penarikan untuk yang pertama tanggal 12 Oktober 2016 sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan yang kedua tanggal 25 Oktober 2016 sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi berani mencairkan dana tersebut walaupun tanpa menggunakan NPD dikarenakan yang diajukan oleh Terdakwa adalah biaya untuk perjalanan Dinas.
Bahwa saksi mengetahui jika Terdakwa mengajukan dana tanpa NPD yaitu dari catatan buku transaksi milik Saksi termasuk kegiatan Terdakwa yang pengajuannya dengan menggunakan NPD Saksi catat di buku transaksi tersebut.
Bahwa seingat saksi total dana yang telah Saksi berikan kepada Terdakwa sesuai dengan hasil pencatatan saksi adalah sebesar Rp.323.209.300 (Tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus sembilan ribu tiga ratus rupiah).
Bahwa Perbedaan kedua pembayaran tersebut dikarenakan yang pertama dikarenakan ada satu NPD yang belum di serahkan kepada Saksi selaku Bendahara Pengeluaran sedangkan yang kedua dikarenakan Saksi ada kelebihan dalam hal pencatatan di buku transaksi milik Saksi.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang seharusnya melakukan pemotongan Pajak apakah Bendahara Pengeluaran atau PPTK;
Bahwa setahu saksi tidak ada pelimpahan wewenang dari Saksi selaku Bendahara Pengeluaran kepada Terdakwa selaku PPTK berkaitan dengan pemotongan PPH 21 tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pemotongan pajak terhadap kegiatan yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelum diserahkan kepada PPTK termasuk kegiatan LKS Tripartit dikarenakan Saksi tidak tahu berapa besaran pajak yang harus dipotong sedangkan yang mengetahui adalah PPTK kegiatan tersebut.
Bahwa setahu saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap honorarium anggota Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel pada Bulan Januari 2016 s/d Mei 2016 adalah Anggaran APBD Anggaran 2016 di Dinas Kerja dan Trasmigrasi Prov Kep. Babel.
Bahwa setahu saksi pemotongan PPH 21 harus disetorkan ke pajak;
Bahwa setahu saksi Pemotongan PPH 21 tidak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa 6 (enam) buah Nota Pencairan Dana (NPD) saksi menyatakan mengetahui dan membenarkannya;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam kegiatan Non PNS diwajibkan dipotong pajak atau tidak dikarenakan Saksi tidak tahu aturan dalam pemotongan pajak khusus Non PNS, karena Saksi tidak pernah bertanya kepada pihak DPPKAD atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang.
Bahwa saksi tidak tahu jika Terdakwa selaku PPTK pernah melakukan potongan pajak (Non PNS) dalam kegiatan LKS Tripartit dikarenakan sewaktu menandatangani pembayaran honorarium tim kegiatan (Non PNS) Saksi tidak ada membaca lagi dokumen tersebut.
Bahwa setahu saksi pembayaran honorarium tim kegiatan (Non PNS) tetap bisa dicairkan walaupun Saksi tidak menandantanganinya;
Bahwa seingat saksi Terdakwa tidak ada menyerahkan kepada Saksi Surat Setoran Pajak (SSP) Non PNS Anggota LKS Tripartit untuk bulan Januari s/d Mei 2016.
Bahwa saksi tidak ada melihat atau menyimpan Surat Setoran Pajak (SSP) Non PNS Anggota LKS Tripartit untuk bulan Januari s/d Mei 2016.
Bahwa setahu saksi setelah pencairan anggaran untuk honorarium anggota LKS Tripartit, uang tersebut langsung diserahkan kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada yang bersangkutan;
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000 dan 2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016 saksi mengetahui dan membenarkannya;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah PPTK dalam Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel;
Bahwa setahu saksi proses pencairan dana di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel sama dengan pencairan dana dalam kegiatan LKS Tripartit;
Bahwa saksi mengetahui ada SK Terdakwa selaku PPTK;
Bahwa setahu saksi SSP Saksi Rustam Effendi diterima oleh kantor pajak padahal Ia termasuk anggota LKS Tripartit Non PNS karena Rustam Effendi Ketua LKS Tripartit dan merupakan Gubernur unsur dari pemerintahan.
Bahwa biasanya saksi menyetorkan pajak akhir tahun .
Bahwa saksi belum menerima SSP milik kesebelas Anggota Tripartit Non PNS dikarenakan belum bayar pajak.
Bahwa saksi adalah Bendahara Pengeluaran seluruh kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel;
Bahwa setahu saksi setelah Dana tersebut cair, Saksi memberikan uang tersebut kepada Terdakwa selaku PPTK, kemudian PPTK menyerahkan SPJ dilengkapi data pendukungnya kepada para anggota LKS.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pengembalian uang potongan PPH 21 tersebut yang dilakukan terdakwa kepada Anggota LKS Tripartit Non PNS;
Bahwa setahu saksi yang membuat SSP tersebut adalah Terdakwa dan seharusnya Terdakwa memberikan rekapan SSP tersebut kepada Saksi dan PPTK karena akan diperiksa oleh Inspektorat .
Bahwa setahu saksi PPTK dapat mencairkan dana kegiatannya, apabila PPTK menyerahkan Nota Pencairan Dana (NPD) yang telah ditandatangani oleh Kepala Pengawas, Kepala Dinas dan Saksi beserta lampiran-lampirannya berupa Sk PPTK, SK kegiatan, SPJ, kuitansi-kuitansi dan lampiran daftar nama-nama pihak yang menerima uan tersebut. Namun sebelum itu Saksi harus mengajukan uang persedian (UP) yang ditujukan ke BAKUDA dengan melampirkan SPM,SSP dan Surat Pengantar dari Kadin. Lalu keluarlah SP2D dari Bakuda lalu uang akan dicairkan ke rekening kas bendahara Dinasker . Selanjutnya PPTK mengajukan NPD.
Bahwa setahu saksi Nota Dinas Pencairan diajukan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi CIKMAS ZUHDI bin ZUHDI AMRON :
Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan keterangan yang saksi berikan tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan ini adalah untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa setahu saksi tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu : melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa setahu saksi anggaran kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2016.
Bahwa saksi mengetahui nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut, yaitu :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE (Saksi) selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa saksi mengetahui kegiatan rapat LKS tripartit pada Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi untuk bulan Januari s/d Mei 2016 dikarenakan Saksi sebagai Sekretaris LKS tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi tidak mengetahui kegiatan pemotongan honorium tersebut, sedangkan untuk pemotongan pajak saksi mengetahui karena saksi selaku Sekretaris LKS tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak tanggal 01 Desember tahun 2011 pada saat saksi menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi prov. Kep. Bangka Belitung.
Bahwa setahu saksi jabatan Terdakwa di LKS Tripartit tersebut adalah sebagai PPTK dalam kegiatan LKS tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel sejak tahun 2015, sedangkan jabatan Terdakwa sehari-hari di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel sebagai Kepala Seksi.
Bahwa saksi mendapatkan honor pada kegiataan rapat LKS tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel untuk bulan Januari s.d. Mei 2016 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pemotongan pajak PPH21 dipotong sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pemotongan pajak honorarium (Non PNS) yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan saat itu terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi dan saksi mengetahui bahwa telah terjadi pemotongan pajak honorarium (Non PNS) setelah dilakukan penggeledahan oleh Pihak Polda Kep.Babel.
Bahwa yang menyerahkan honor Saksi kepada Saksi adalah Terdakwa sendiri.
Bahwa Terdakwa menyerahkan honor kepada saksi sekitar bulan juni 2016 waktu itu saksi ada dihubungi melalui sms untuk menghadiri rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel kemudian pada besok harinya sekira pukul 09.00 Wib saksi mengikiti rapat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel bersama dengan :
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota
Sukanto, A.Md selaku anggota
Mario Ashar selaku anggota
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota
Alimin Thalif selaku anggota
Eka Sri Handayani selaku anggota
Wan Fahlevi selaku anggota
Bardan KD selaku anggota
Hidaryati selaku anggota
Purwaningsih selaku anggota
Melaksanakan rapat pembahasan program kunjungan kerja LKS Tripartit yang dibuka oleh saksi sendiri, kemudian dipimpin oleh Saksi Dasrusman Aswan. Selanjutnya sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa datang ke ruangan Saksi dan meminta Saksi untuk menandatangani sejumlah dokumen berupa Daftar hadir dan pembayaran honorium kegiatan rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel pada bulan Januari 2016 s/d Mei 2016. Setelah Saksi menandatangani dokumen tersebut Terdakwa memberikan Amplop warna putih yang berisi honor pembayaran honorium kegiatan rapat LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel pada bulan januari 2016 s/d Mei 2016.
Bahwa benar ada tanda tangan Saksi di bukti pembayaran honorarium tim kegiatan kegiatan rapat LKS TRIPARTIT dan pembahasan masalah ketenagakerjaan untuk bulan Januari s/d Mei 2016 tersebut;
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa 6 (enam) buah Nota Pencairan Dana (NPD) saksi mengetahui dan membenarkannya;
Bahwa Tandatangan yang terdapat dalam kedua pembayaran honorarium tim kegiatan Non PNS dan PNS adalah benar tandatangan Saksi;
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000., Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000 saksi menyatakan mengetahui dan membenarkannya;
Bahwa jabatan Saksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kep. Babel adalah sebagai Kepala Bidang dan selaku koordinator.
Bahwa Secara global Saksi bertugas membuat Nota Dinas ke Kepala Dinas. Namun sebelum Saksi memberikan Nota Dinas, Saksi menanyakan apakah pertanggung jawabannya telah dipenuhi dan telah lengkap persyaratannya.
Bahwa saksi mengetahu adanya permasalahan terhadap Terdakwa perihal pemotongan PPH 21 terhadap anggota LKS Tripartit Non PNS sejak dipanggil oleh pihak Polda Prov.Kep.Babel;
Bahwa saksi pernah berusaha menanyakan permasalahan ini kepada Terdakwa;
Bahwa tidak tahu mengetahui perihal Surat Pernyataan Damai antara Saksi Wan Fauzan Maas Nasution dengan Terdakwa;
Bahwa setahu saksi yang wajib memotong PPH 21 adalah Bendahara bukan PPTK .
Bahwa saksi tidak ada mengizinkan Terdakwa melakukan pemotongan PPH 21 untuk kegiatan LKS Tripartit tersebut bagi anggota LKS yang non PNS.
Bahwa setahu saksi untuk kegiatan LKS Tripartit pada Bulan Juni s/d Desember 2016 tidak ada pemotongan honor;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan 1 (satu) orang ahli atas nama HARY PURYANTO bin SUKBEKTI yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya ahli tersebut menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli pernah diperiksa dan memberikan pendapatnya di hadapan Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pendapat yang ahli berikan tersebut adalah benar;
Bahwa Ahli mempunyai keahlian dibidang perpajakan.
Bahwa Ahli hadir dalam persidangan hari ini berdasarkan Surat penugasan dari kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang nomor ST-1267/WPJ.03/KP.06/2017 tanggal 5 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh sdr. Harry Puryanto selaku Pelaksana Tugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang yang menugaskan Ahli untuk memberikan keterangan sebagai ahli di pengadilan Tindak pidana Korupsi dalam kasus dugaan perkara tindak korupsi Pemotongan Honorarium rapat anggota LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa jabatan Ahli adalah sebagai Kepala Seksi Penagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama pangkalpinang.
Bahwa dimaksud dengan Pajak Penghasilan ialah Pajak atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia yang di pakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Bahwa ada beberapa jenis Pajak Penghasilan berdasarkan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPH) yaitu PPH Pasal 21, PPH Pasal 22, PPH Pasal 23, PPH Pasal 24, PPH Pasal 25, PPH Pasal 26, PPH Pasal 29 dan PPH Pasal 4 ayat 2.
Bahwa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apaupun yang diterima oleh atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Bahwa menurut ahli yang wajib kena Pajak Penghasilan 21 adalah :
Penghasilan Pegawai.
Penerima pesangon, pensiunan yang menerima hari tua/ jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Anggota Dewan komisaris atau dewan pengawasan yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap ( Pada Perusahaan yang sama).
Mantan Pegawai dan atau
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsetaan dalam suatu kegiatan.
Bahwa menurut Ahli honor untuk kegiatan rapat anggota LKS Tripartit non PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel wajib dilakukan pemotongan Pajak Hal ini didasari pada pasal 3 huruf f Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi yaitu : Penerima penghasilan yang di potong PPH Pasal 21 dan/atau PPH Pasal 26 adalah Orang pribadi yang merupakan peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan antara lain :
Peserta lomba segala bidang,antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan,ilmu pengetahuan teknologi dan perlombaan lainnya
Peserta rapat,konferensi,sidang,pertemuan,atau kunjungan kerja
Peserta atau anggota dalam suatu kepanitian sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
Peserta pendidikan dan pelatihan atau peserta kegiatan lainya.
Bahwa menurut ahli dasar Pengenaan PPH Pasal 21 adalah sesuai pasal 9 ayat 1 huruf Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang yaitu: Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku penerimaan penghasilan sebagai peserta kegiatan.
Pasal 16 ayat 2 : Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) Undang-undang pajak penghasilan diterapkan atas
huruf b yaitu Jumlah Penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Pasal 20 ayat 1 yaitu Bagi Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor pokok wajib pajak, dikenakan pemotongan PPh pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak.
Ayat 2 : Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki nomor pokok wajib pajak.
Bahwa menurut ahli seharusnya setelah pemotongan pajak harus disetorkan ke kas negara dan untuk waktu penyetoran berdasarkan Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi Pada pasal 24 ayat 1 berbunyi : PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 untuk setiap masa pajak wajib disetor kekantor pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah masa pajak berakhir
Ayat 2 : berbunyi pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 untuk setiap masa pajak yang dilakukan melalui penyampain surat pemberitahuan masa PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 kekantor pelayan pajak tempat pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan besarnya potongan PPH 21 adalah sebesar 5 % (Lima Persen) dari penghasilan bruto.
Bahwa menurut ahli Penyetoran Pajak Penghasilan/PPH 21 harus disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri keuangan paling lama 10 (Sepuluh) hari setelah masa pajak berakhir.
Bahwa berdasarkan Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan yang berwenang melakukan pemotongan PPH 21 adalah Bendahara pengeluaran.
Bahwa dalam Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan yang berwenang melakukan pemotongan PPH 21 tidak diatur kewenangan PPTK/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan/PPH 21
Bahwa menurut ahli Pendapatan yang tidak Kena Pajak (PTKP) harus memiliki pendapatan yang tetap yang dihitung tiap tahun, Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan yang berwenang melakukan pemotongan Pasal 10 ayat 1 Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
Bahwa menurut Ahli uang pemotongan PPH 21 anggota LKS Tripartit Non PNS masih termasuk Uang negara bukan uang pribadi dari Anggota LKS Tripartit.
Bahwa yang dimaksudnya dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak;
Bahwa menurut ahli SSP/Surat Setoran pajak ada 5 (lima) rangkap dan untuk tembusannya harus disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran dan Anggota LKS Tripartit.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000, Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000 ahli membenarkannya;
Bahwa PPH 21 tersebut sifatnya adalah wajib;
Bahwa setoran pajak tersebut dilaporkan ke Kantor Badan Pajak.
Bahwa pemotong PPH 21 wajib melaporkan dan menyetorkan PPH 21 tersebut;
Bahwa yang diterima oleh kantor pajak setelah menyetorkan pajak tersebut hanya menerima SPT.
Bahwa dalam perkara ini saksi tidak tahu apakah dilaporkan kepihak kepolisian atau ke kantor pajak;
Bahwa yang melaksanakan pengawasan sanksi jika terjadinya pelanggaran pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Bahwa setahu ahli yang seharusnya melakukan pengawasan ada atau tidaknya potongan PPH 21 adalah bendahara.
Bahwa Pengadilan Pajak dapat dilakukan jika ada sengketa perpajakan dalam produk hukum perpajakan.
Bahwa menurut Ahli perkara ini belum menjadi wewenang Pengadilan Pajak dikarenakan belum masuk produk hukum pajak.
Bahwa menurut Ahli uang honorium yang dipotong PPH 21 tersebut wajib disetorkan ke pajak dan kalaupun uang tersebut tidak disetorkan Ahli tidak tahu pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran pajak atau tidak.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam perkara ini telah mengajukan saksi yang meringankan/ A de Charge berupa 1 (satu) orang ahli atas nama NASRUN yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya ahli tersebut memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa jabatan Ahli sekarang adalah Kepala Sub Bagian Advokasi pada Bagian Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri;
Bahwa pendidikan informal yang pernah ahli ikuti adalah :
Legal Drafting kerjasama UI dengan USAID.
Diklat Bendahara kerjasama Kemendagri dengan Kemenkeu
Diklat Keuangan Daerah kerjasama Kemendagri dengan Kemenkeu
TOT Evaluator Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD, kerjasama UGM dengan World Bank
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli, yaitu :
Tahun 2001 s/d 2004 staf pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri
Tahun 2004 s/d 2010 staf pada Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan Ditjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Tahun 2010 s/d 2011 Kepala Seksi Wilayah II pada Subdit Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri
Tahun 2011 s/d Agustus 2015 Kepala Seksi Wilayah II pada Subdit Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
Tahun Agustus 2015 s/d sekarang Kepala Sub Bagian Advokasi pada Bagian Perundan-undangan Ditje Bina Keuangan Daerah Kemeterian Dalam Negeri
Bahwa Ahli hadir dalam persidangan hari ini berdasarkan Surat penugasan dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen nomor 183.1/3808/KEUDA tanggal 5 September 2017 yang ditandatangani oleh sdr. Drs. Indra Baskoro selaku An. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Sekretaris Ditjen yang menugaskan Ahli untuk memberikan keterangan sebagai Ahli di pengadilan Tindak pidana Korupsi dalam kasus dugaan perkara tindak korupsi Pemotongan Honorarium rapat anggota LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa Ahli adalah Sarjana Hukum dari Universitas Islam Jatiwaringin Jakarta Timur.
Bahwa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan ialah Pajak atas yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia yang di pakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Bahwa jenis Pajak Penghasilan berdasarkan UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan/PPH yaitu Pasal 21, PPH 22, PPH 23, PPH Pasal 24, PPH Pasal 25, PPH Pasal 26, PPH Pasal 29 dan PPH Pasal 4 ayat 2.
Bahwa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apaupun yang diterima oleh atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Bahwa yang wajib kena Pajak Penghasilan 21 adalah :
Penghasilan Pegawai.
Penerima pesangon, pensiunan yang menerima hari tua/ jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Anggota Dewan komisaris atau dewan pengawasan yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap ( Pada Perusahaan yang sama).
Mantan Pegawai dan atau
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsetaan dalam suatu kegiatan.
Bahwa menurut pendapat Ahli untuk kegiatan rapat anggota LKS Tripartit non PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel wajib dilakukan pemotongan Pajak Hal ini didasari pada pasal 3 huruf f Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi yaitu : Penerima penghasilan yang di potong PPH Pasal 21 dan/atau PPH Pasal 26 adalah Orang pribadi yang merupakan peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan antara lain :
Peserta lomba segala bidang,antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan,ilmu pengetahuan teknologi dan perlombaan lainnya
Peserta rapat,konferensi,sidang,pertemuan,atau kunjungan kerja
Peserta atau anggota dalam suatu kepanitian sebagai penyelenggara kegiatan tertentu
Peserta pendidikan dan pelatihan atau peserta kegiatan lainya.
Bahwa yang menjadi dasar pengenaan PPH 21 tersebut adalah sesuai pasal 9 ayat 1 huruf Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang yaitu: Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku penerimaan penghasilan sebagai peserta kegiatan.
Pasal 16 ayat 2 : Tarif berdasarkan pasal 17 ayat (1) Undang-undang pajak penghasilan;
huruf b yaitu Jumlah Penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.
Pasal 20 ayat 1 yaitu Bagi Penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki Nomor pokok wajib pajak, dikenakan pemotongan PPh pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak.
Ayat 2 : Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki nomor pokok wajib pajak.
Bahwa yang menjadi dasar seharusnya setelah pemotongan pajak tersebut harus disetorkan ke Negara dan waktu penyetorannya berdasarkan Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi Pada pasal 24 ayat 1 berbunyi : PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 untuk setiap masa pajak wajib disetor ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh menteri keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah masa pajak berakhir
Ayat 2 : berbunyi pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 wajib melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 untuk setiap masa pajak yang dilakukan melalui penyampain surat pemberitahuan masa PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 kekantor pelayan pajak tempat pemotong PPh pasal 21 dan atau PPh pasal 26 terdaftar, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir
Bahwa yang menjadi dasar besaran pemotongan PPH 21 berdasarkan Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan besarnya potongan PPH 21 sebesar 5 % (lima persen) dari penghasilan bruto.
Bahwa yang menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Bahwa setahu sahli struktur APBD tersebut
terdiri dari :
pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Daerah;
belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah dan
pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Bahwa menurut ahli yang berwenang melakukan pemotongan PPH 21 dalam APBD tersebut adalah PPTK.
Bahwa Penyetoran Pajak Penghasilan/PPH 21 harus disetorkan ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri keuangan paling lama 10 (Sepuluh) hari setelah masa pajak berakhir.
Bahwa setahu ahli yang seharusnya melakukan pemotongan PPH 21 berdasarkan Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan yang berwenang melakukan pemotongan PPH 21 adalah Bendahara pengeluaran.
Bahwa dalam Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan yang berwenang melakukan pemotongan PPH 21 tidak diatur kewenangan PPTK/ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan/PPH 21
Bahwa menurut ahli Pendapatan yang masuk dalam Pendapatan Tidak Kena Pajak adalah harus memiliki pendapatan yang tetap yang dihitung tiap tahun, Peraturan Direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran,dan pelaporan pajak penghasilan yang berwenang melakukan pemotongan Pasal 10 ayat 1 Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat dibayarkan.
Bahwa menurut Ahli uang pemotongan PPH 21 anggota LKS Tripartit Non PNS termasuk uang negara bukan uang pribadi dari Anggota LKS Tripartit.
Bahwa menurut ahli yang berwenang mengelola keuangan daerah adalah Bendahara Pengeluaran dan apabila Bendahara Pengeluaran berhalangan maka harus ada pendelegasian wewenang, selanjutnya Bendahara Pengeluaran memberikan pertanggungjawabannya kepada Kepala Dinas.
Bahwa yang menyetorkan uang ke Kas Negara adalah Bendahara Umum Pengeluaran.
Bahwa setahu ahli yang menunjuk PPTK adalah Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
Bahwa Tugas PPTK adalah mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksaan kegiatan.
Bahwa yang dimaksud dengan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak;
Bahwa menurut ahli yang harus dilakukan apabila terjadi pajak kurang bayar harus disetorkan ke kas negara.
Bahwa setahu ahli SSP (Surat Setoran Pajak) tersebut ada 5 (lima) rangkap dan untuk tembusannya harus disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran dan Anggota LKS Tripartit.
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenagakerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000, Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000 ahli membenarkannya;
Bahwa setahu ahli potongan PPH 21 bagi PNS golongan 2 tidak dipotong PPH 21 sedangkan untuk golongan 3 dan golongan 4 dopotong PPH 21 sebesar 15%.
Bahwa setahu ahli perhitungan Pendapatan tidak kena pajak untuk Non PNS yaitu : 50 % X Penghasilan Bruto/bulan X tarif. Adapun Penghasilan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kena tarif 5%. Misalkan Gaji Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) disetorkan ke kas negara Rp.25.000,00 (dua pulih lima ribu rupiah)
Bahwa menurut Ahli mengenai perkara ini seharusnya PPTK memberikan penghasilan netto saja kepada anggota LKS Tripartit tersebut.
Bahwa menurut ahli yang seharusnya melakukan pemotongan PPH 21 dalam perkara ini adalah Bendahara.
Bahwa setahu ahli Bendahara pengeluaran SKPD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Sedangkan Bendahara pengeluaran SKPD berwenang :
mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS;
menerima dan menyimpan uang persediaan;
melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya;
menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan;
meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK;
mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap.
Bahwa setahu ahli Tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya diatur dalam Permendagri Nomor 55 Tahun 2008.
Bahwa menurut ahli anggota LKS Tripartit Non PNS tersebut bukan merupakan pegawai tetap;
Bahwa setahu ahli yang menjadi dasar penghitungan Pendapatan tidak kena pajak/ PTKP selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
Rp54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
Namun, ketentuan PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 ini tidak berlaku untuk : Penghasilan bruto yang jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,- sebulan atau Penghasilan tersebut dibayar secara bulanan.
PTKP terbaru ( PTKP 2016 ) untuk PPh Pasal 21 ini juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Bahwa setahu ahli dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendukung permintaan pembayaran diatur dalam Paslal 198 s/d Pasal 219 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006;
Bahwa menurut Ahli jika uang persedian sudah dikeluarkan dari rekening kas daerah maka bukan termasuk uang negara lagi dan potongan yang diambil dari uang persedian tersebut harus disetorkan ke kas negara oleh bendahara pengeluaran.
Bahwa menurut ahli apabila bendahara pengeluaran lalai untuk menyetorkan uang tersebut ke kas negara maka dia bertanggung jawab secara pribadi.
Bahwa pendapat Ahli dalam perkara ini uang honorium yang diterima Anggota LKS Tripartit tersebut merupakan uang pribadi anggota karena merupakan penghasilan bruto yang telah dikurangi oleh potongan. Sedangkan uang potongan yang diambil dari honorium anggota LKS Tripartit tersebut apabila belum disetorkan ke kas negara maka belum menjadi uang negara.
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah didengar keterangan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di hadapan Penyidik Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan keterangan yang terdakwa berikan tersebut adalah benar;
Bahwa terdakwa adalah PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan Kasi Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Prov.Kep.Babel dan anggota LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel.
Bahwa terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut ada 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai PPTK LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah mengelola anggaran LKS Tripartit pada Disnakertrans Prov. Kep. Babel.
Bahwa dasar Terdakwa diangkat sebagai PPTK LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah berdasarkan keputusan Kepala Dinas Nomor 188.4/008/TK/T/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang kepala dinas bernama DIDIK SUPRAPTO, S.H.
Bahwa dasar terdakwa diangkat sebagai Anggota LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/029/TK/T/2015 tanggal 23 Februari 2015
Bahwa nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT (Saksi) selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut dibentuk pada tahun 2009 dan ketika Terdakwa mulai berdinas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel LKS Tripartit pada saat itu sudah terbentuk.
Bahwa sumber pembayaran honorium anggota LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Prov. Kep Babel dengan kode DIPA anggaran 1.14.1.14.01.20.0100.5.5 dengan anggaran Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa pembayaran honorium yang bermasalah dalam perkara ini adalah uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS yang dipotong dengan alasan untuk pajak PPH 21 namun tidak disetor oleh Terdakwa dari bulan Januari s/d Mei 2016 yaitu sebagai berikut:
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 10.000.000 dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.500.000 dan diterima sebesar Rp. 8.500.000
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkup anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkup anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkup anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 8.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.200.000 dan diterima sebesar Rp. 6.800.000
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp.937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.132.500
Sukanto, A.Md selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp 312.500 dan diterima sebesar Rp. 5.937.500
Mario Ashar selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Alimin Thalib selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Eka Sri Handayani selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Wan Fahlevi selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Bardan KD selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Hidaryati selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Purwaningsih selaku anggota. Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Bahwa jumlah uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS yang dipotong dengan alasan untuk pajak PPH 21 namun tidak disetor oleh Terdakwa tersebut totalnya adalah sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Bahwa Terdakwa memperoleh sumber dana untuk pembayaran honor dan pemotongan pajak penghasilan/Pph 21 anggota LKS Tripartit tersebut menggunakan nota pencairan dana (NPD) uang panjar N0.02/NPD/TKT/2016 bulan Mei sebesar Rp 123.600.000,00 (seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima dari Bendahara Pengeluaran yaitu Saksi Risa Nirwana.
Bahwa dasar Terdakwa melakukan pemotongan pajak PPH 21 tersebut adalah berdasarkan pengalaman Terdakwa saat menjadi instruktur di BLKI Terdakwa melihat jika instruktur di luar PNS ( Non PNS ) jika menerima honor selalu di potong pajak.
Bahwa potongan Pph 21 yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebesar 15 %.
Bahwa setahu Terdakwa, yang berhak melakukan pemotongan Pph 21 adalah Bendahara Penerima dan Terdakwa melakukan pemotongan Pph 21 tersebut dikarenakan atas inisiatif Terdakwa sendiri.
Bahwa terdakwa tidak ada menerima pelimpahann wewenang dari Bendahara pengeluaran kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berkaitan dengan Pemotongan PPH 21 tersebut.
Bahwa Bendahara Pengeluaran tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa sebagai PPTK berkaitan dengan pemotongan Pph 21 tersebut.
Bahwa Anggota LKS Tripartit tersebut keberatan berkaitan dengan pemotongan Pph 21 tersebut;
Bahwa uang Anggota LKS Tripartit Non PNS yang belum Terdakwa setorkan Pph 21 tersebut adalah :
H.W.F.M. Nasution
Darusman Aswan
Mario Ashar
Djasmidi Ismed. AT
Maskoef Soenarto, MBA
Alimin Thalif
Eka Sri Handayani
Wan Fahlevi
Bardan KD
Hidaryati
Purwaningsih
Sedangkan Pajak Pph 21 atas nama Rustam Effendi selaku Ketua dan Anggota LKS Tripartit telah disetorkan ke kantor pajak karena Rustam Effendi pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Prov.Kep.Babel selaku unsur dari pemerintahan;
Bahwa uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS yang dipotong dengan alasan untuk pajak PPH 21 namun tidak disetor oleh Terdakwa tersebut Terdakwa gunakan untuk tabungan Terdakwa dan biaya berobat Isteri beserta anak Terdakwa yang sedang sakit saat itu.
Bahwa setelah terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian selanjutnya terdakwa menyetorkan uang pemotorngan PPh 21 tersebut tetapi ditolak oleh oihak Kantor pajak karena tidak kena pajak, selanjutnya uang tersebut telah Terdakwa kembalikan ke anggota LKS Tripartit Non PNS yang bersangkutan.
Bahwa terdakwa mengakui kalau perbuatan Terdakwa tersebut salah dan terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa seharusnya dana APBD tersebut diaudit dan terhadap pengeluaran dari APBD tersebut ada pertanggungjawaban ke Bendahara dan diaudit oleh Inspektorat pada Badan Hukum Daerah.
Bahwa setelah diperlihatkan barang bukti berupa fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 2016, Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016, Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016., Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016., Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000, Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000, 2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016, Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016, Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel, 1 ( satu) buah kalung emas, Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ), Laptop merk Toshiba warna merah dan Flasdisk merk Apacer warna hitam, Terdakwa menyatakan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum yaitu berupa :
1 ( satu) buah kalung emas.
Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Laptop merk Toshiba warna merah
Flasdisk merk Apacer warna hitam.
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 2016
Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011.
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016.
Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016.
Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016.-
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000.
2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016.
Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016.
Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel.
Dan terhadap barang bukti tersebut baik para saksi dan terdakwa menyatakan mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan telah termuat dalam Berita Acara Persidangan ini, yang selanjutnya dianggap telah termuat serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti-bukti surat serta adanya barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan Kasi Pengawas Tenaga Kerja di Disnaker Prov.Kep.Babel dan anggota LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan jabatan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) LKS tripartit pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel dengan alasan Pph 21;
Bahwa benar terdakwa dihadapkan di persidangan ini sebagai terdakwa sehubungan dengan pemotongan honor rapat anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dari unsur Non PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa benar terdakwa dilaporkan ke Penyidik Polda Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 17 November 2016 oleh pelapor atas nama WAN FAUZAN MAAS NASUTION selaku Wakil Ketua LKS Tripartir dari unsur Non PNS karena telah melakukan pemotongan honorarium terhadap anggota Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit dari unsur Non PNS pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari s/d Mei 2016;
Bahwa benar saksi WAN FAUZAN MAAS NASUTION melaporkan terdakwa awalnya pada tanggal 1 Agustus 2016 ketika saksi Wan Fauzan Maas Nasution mengikuti rapat antara unsur LKS Tripartit dengan Dewan Pengupahan, yang waktu itu anggota LKS tripartit dari unsur Apindo diwakili oleh saksi Purwaningsih, sdr. Idaryati, sdr. Bardan KD, sdr. Wan Fahlevi, sedangkan dari Dewan pengupahan diwakili oleh sdr. Miyuni Rohantap, Eko Riyadi, saat itu diketahui kalau Dewan pengupahan tidak dilakukan potongan pajak atas honor yang diterimanya, selanjutnya saksi Wan Fauzan Maas Nasution bersama teman yang lain sepakat untuk meminta penjelasan terhadap kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan mengirimkan surat Nomor : 044/DPP Apindo-Babel/VIII/2016, tanggal 16 Agustus 2016, selanjutnya atas surat tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kepulauan Bangka Belitung memberikan surat jawabannya sebagaimana surat Nomor : 560/843/TK.T, tanggal 6 September 2016 yang isinya bahwa tidak ada pemotongan atas honorarium, namun sesuai dengan kesepakatan bersama LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan secara sukareka menyisihkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya untuk membantu staf yang masih honorer yang membantu kelancaran kegiatan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan;
Bahwa benar setelah diketahui tidak ada pemotongan atas honorarium tersebut selanjutnya pada tanggal 17 November 2016 saksi Wan Fauzan Maas Nasution melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian;
Bahwa benar unsur lembaga yang terdapat dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Bahwa benar tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Bahwa benar tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai PPTK pada LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah mengelola anggaran LKS Tripartit pada Disnakertrans Prov. Kep. Babel.
Bahwa benar Terdakwa diangkat sebagai PPTK LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah berdasarkan keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/008/ TK/T/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang kepala dinasnya bernama DIDIK SUPRAPTO, S.H.
Bahwa benar terdakwa diangkat sebagai Anggota LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/029/TK/T/2015 tanggal 23 Februari 2015;
Bahwa benar nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT (Saksi) selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa benar sumber pembayaran honorium anggota LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Prov. Kep Babel dengan kode DIPA anggaran 1.14.1.14.01.20.0100.5.5 dengan anggaran Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
Bahwa benar pembayaran honorium anggota LKS Tripartit yang dipotong dengan alasan untuk pajak PPH 21 oleh Terdakwa dari bulan Januari s/d Mei 2016 yaitu sebagai berikut :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 10.000.000 dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.500.000 dan diterima sebesar Rp. 8.500.000
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkup anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkup anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 8.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.200.000 dan diterima sebesar Rp. 6.800.000
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp.937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.132.500
Sukanto, A.Md selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp 312.500 dan diterima sebesar Rp. 5.937.500
Mario Ashar selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Alimin Thalib selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Eka Sri Handayani selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Wan Fahlevi selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Bardan KD selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Hidaryati selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Purwaningsih selaku anggota. Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500
Bahwa benar terhadap honorarium anggota LKS Tripartit dari unsur PNS atau dari unsur pemerintah bulan Januari s/d Mei 2016 yang dipotong pajak telah disetorkan terdakwa ke Kantor pajak sebagaimana bukti surat setoran pajak tanggal 6 Juni 2016;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh sumber dana untuk pembayaran honor dan pemotongan pajak penghasilan/Pph 21 anggota LKS Tripartit tersebut menggunakan nota pencairan dana (NPD) uang panjar N0.02/NPD/TKT/2016 bulan Mei sebesar Rp 123.600.000,00 (seratus dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) yang Terdakwa terima dari Bendahara Pengeluaran yaitu Saksi Risa Nirwana.
Bahwa benar honorarium Anggota LKS Tripartit Non PNS yang terdakwa potong dengan alasan Pph 21 tersebut, yang tidak terdakwa setorkan ke Kantor Pajak adalah :
H.W.F.M. Nasution sebesar Rp. 1350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Darusman Aswan sebesar Rp. 1350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Mario Ashar sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Djasmidi Ismed. AT sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Maskoef Soenarto, MBA sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Alimin Thalif sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Eka Sri Handayani sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Wan Fahlevi sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bardan KD sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Hidaryati sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Purwaningsih sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Yang totalnya adalah sebesar Rp. 11.137.500, sedangkan Pajak Pph 21 atas nama Rustam Effendi selaku Ketua dan Anggota LKS Tripartit telah disetorkan ke kantor pajak karena Rustam Effendi pada saat itu menjabat sebagai Gubernur Prov.Kep.Babel selaku unsur dari pemerintahan;
Bahwa benar uang hasil pemotongan pembayaran honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS yang dipotong dengan alasan untuk pajak PPH 21 namun tidak disetor oleh Terdakwa tersebut Terdakwa gunakan untuk biaya berobat Isteri beserta anak Terdakwa yang sedang sakit saat itu.
Bahwa benar Terdakwa melakukan pemotongan pajak PPH 21 tersebut adalah berdasarkan pengalaman Terdakwa saat menjadi instruktur di BLKI Terdakwa melihat jika instruktur di luar PNS ( Non PNS ) menerima honor selalu di potong pajak.
Bahwa benar potongan Pph 21 yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebesar 15 %.
Bahwa benar yang berhak melakukan pemotongan Pph 21 adalah Bendahara Penerima dan Terdakwa melakukan pemotongan Pph 21 tersebut dikarenakan atas inisiatif Terdakwa sendiri.
Bahwa benar terdakwa tidak ada menerima pelimpahan wewenang dari Bendahara pengeluaran kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) berkaitan dengan Pemotongan PPH 21 tersebut dan Bendahara Pengeluaran tidak pernah memberikan Surat Kuasa kepada Terdakwa sebagai PPTK berkaitan dengan pemotongan Pph 21 tersebut.
Bahwa benar Anggota LKS Tripartit tersebut keberatan berkaitan dengan pemotongan Pph 21 tersebut apabila potongan tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa pribadi;
Bahwa benar setelah terdakwa dilaporkan kepada pihak kepolisian selanjutnya terdakwa menyetorkan uang pemotorngan PPh 21 tersebut ke Kantor Pajak tetapi ditolaknya karena honararium tersebut tidak kena pajak, selanjutnya uang tersebut telah Terdakwa kembalikan ke anggota LKS Tripartit Non PNS yang bersangkutan pada bulan Desember 2016;
Bahwa benar setelah terdakwa mengembalikan uang potongan honorarium kepada anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut selanjutnya antara terdakwa dengan saksi Wan Fauzan Maas Nasution telah mengadakan surat perdamaian tertanggal 5 Desember 2016, selanjutnya ketika saksi Wan Fauzan Maas Nasution hendak mencabut laporannya di Polda Kepulauan Bangka Belitung, ternyata menurut penyidik laporannya tersebut tidak bisa dicabut karena bukan delik aduan;
Bahwa benar terdakwa mengakui kalau perbuatan Terdakwa tersebut salah dan terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa benar dana APBD tersebut telah diaudit dan terhadap pengeluaran dari APBD tersebut ada pertanggungjawaban ke Bendahara dan diaudit oleh Inspektorat pada Badan Hukum Daerah.
Bahwa benar terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 2016, Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016, Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016., Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016., Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000, Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000, 2 (dua) buah Buku Transaksi 2016, Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016, Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel, 1 ( satu) buah kalung emas, Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ), Laptop merk Toshiba warna merah dan Flasdisk merk Apacer warna hitam, para saksi dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa setelah memperoleh fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena bentuk dakwaan tersebut disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dakwaan yang paling tepat dikenakan terhadap diri terdakwa sebagaimana sesuai dengan fakta-fakta tersebut diatas;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang paling tepat dikenakan terhadap terdakwa adalah dakwaan alternatif kesatu yaitu melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah dibuktikan oleh Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
Dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan satu demi satu, yaitu sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang kepegawaian;
Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil/ PNS menjabat sebagai Kasi Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bangka Belitung sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011, terdakwa juga selaku PNS juga diangkat sebagai Anggota LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/029/TK/T/2015 tanggal 23 Februari 2015, selain itu terdakwa juga diangkat sebagai PPTK LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah berdasarkan keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/008/ TK/T/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang kepala dinasnya bernama DIDIK SUPRAPTO, S.H.
Menimbang, bahwa berdasarkan status pekerjaan terdakwa tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama SUKANTO bin SUMARTO sebagai terdakwa ke muka persidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan terdakwa telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, dimana pekerjaan terdakwa adalah benar sebagai PNS pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, oleh karena terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Kasi Pengawas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bangka Belitung dan juga sebagai anggota LKS Tripartit serta sebagai PPTK pada LKS Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalankan suatu pekerjaan umum secara terus menerus atau sementara waktu, maka dengan demikian unsur Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya kesengajaan yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Prof. MOELYATNO dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana Mengatakan :
Untuk membuktikan adanya kesengajaan dapat ditempuh dengan 2 (dua) jalan, yaitu dengan membuktikan adanya hubungan kausal dalam batin terdakwa, antara motif (keinginan) dengan tujuan, atau pembuktian adanya keinsyafan atau pengertian terhadap apa yang dilakukan beserta akibat dari keadaan yang menyertainya;
Menimbang, bahwa inti dari opzet atau kesengajaan itu adalah willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui), artinya agar seseorang itu dapat disebut telah memenuhi unsur kesengajaan, maka terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa tindakan-tindakan, orang itu harus menghendaki melakukan tindakan-tindakan tersebut, sedang terhadap unsur-unsur obyektif yang berupa keadaan-keadaan, terdakwa itu cukup mengetahui tentang keadaan-keadaan tersebut (PAF. LAMINTANG, Delik-delik khusus kejahatan terhadap kepentingan Negara, Cet. I Sinar Baru Hal. 441);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa dihadapkan di persidangan ini atas Laporan Polisi tanggal 17 November 2016 oleh saksi WAN FAUZAN MAAS NASUTION selaku Wakil Ketua LKS Tripartir dari unsur Non PNS karena telah melakukan pemotongan honorarium terhadap anggota Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit dari unsur Non PNS pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk bulan Januari s/d Mei 2016, dimana sebelumnya saksi WAN FAUZAN MAAS NASUTION pada tanggal 1 Agustus 2016 ketika saksi Wan Fauzan Maas Nasution mengikuti rapat antara unsur LKS Tripartit dengan Dewan Pengupahan, yang waktu itu anggota LKS tripartit dari unsur Apindo diwakili oleh saksi Wan Fauzan Maas Nasution, Purwaningsih, sdr. Idaryati, sdr. Bardan KD, dan sdr. Wan Fahlevi, sedangkan dari Dewan pengupahan diwakili oleh sdr. Miyuni Rohantap, Eko Riyadi, saat itu diketahui terhadap Dewan pengupahan tidak dilakukan potongan pajak atas honor yang diterimanya, selanjutnya saksi Wan Fauzan Maas Nasution bersama teman yang lain sepakat untuk meminta penjelasan terhadap kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan mengirimkan surat Nomor : 044/DPP Apindo-Babel/VIII/2016, tanggal 16 Agustus 2016, selanjutnya atas surat tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kepulauan Bangka Belitung memberikan surat jawabannya sebagaimana surat Nomor : 560/843/TK.T, tanggal 6 September 2016 yang isinya bahwa tidak ada pemotongan atas honorarium, namun sesuai dengan kesepakatan bersama LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan secara sukarela menyisihkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya untuk membantu staf yang masih honorer yang membantu kelancaran kegiatan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan, selanjutnya setelah diketahui tidak ada pemotongan atas honorarium tersebut kemudian pada tanggal 17 November 2016 saksi Wan Fauzan Maas Nasution melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Menimbang, bahwa yang menjadi anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu : Unsur PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Pemerintah dan Unsur Non PNS (Non Pegawai Negeri Sipil) yang terdiri dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) yang tugas dan fungsi kegiatan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit adalah melaksanakan rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan, melaksanakan penyuluhan dan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Bangka Belitung.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam kegiatan LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang bertugas mengelola anggaran LKS Tripartit pada Disnakertrans Prov. Kep. Babel, dimana Terdakwa diangkat sebagai PPTK LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah berdasarkan keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/008/ TK/T/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang kepala dinasnya adalah DIDIK SUPRAPTO, S.H., selain sebagai PPTK terdakwa juga diangkat sebagai Anggota LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/029/TK/T/2015 tanggal 23 Februari 2015;
Menimbang, bahwa nama-nama dan unsur dari Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut adalah :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan jabatannya adalah Gubernur.
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkap anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Sukanto, A.Md (Terdakwa) selaku anggota yang merupakan Unsur Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
Mario Ashar selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Djasmidi Ismed. AT (Saksi) selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Alimin Thalif selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Eka Sri Handayani selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Wan Fahlevi selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bardan KD selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Hidaryati selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Purwaningsih selaku anggota yang merupakan Unsur Non Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari Unsur Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
Bahwa sumber pembayaran honorium anggota LKS Tripartit pada Disnaker Prov.Kep.Babel tersebut adalah bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Prov. Kep Babel dengan kode DIPA anggaran 1.14.1.14.01.20.0100.5.5 dengan anggaran Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan atas pembayaran honorium anggota LKS Tripartit tersebut telah dipotong oleh terdakwa dengan alasan untuk pajak PPH 21 dari bulan Januari s/d Mei 2016 yaitu sebagai berikut :
Rustam Efendi selaku Ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 10.000.000 dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.500.000 dan diterima sebesar Rp. 8.500.000,-
Didik Suprapto, SH selaku wakil ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,-
H.W.F.M. Nasution selaku wakil ketua merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,-
Darusman Aswan selaku wakil ketua merangkup anggota mendapatkan honor Rp. 9.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.350.000 dan diterima sebesar Rp. 7.650.000,-
Cikmas Zuhdi, SE selaku sekretaris merangkap anggota mendapatkan honor Rp. 8.000.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 1.200.000 dan diterima sebesar Rp. 6.800.000,-
Dewi Sapitri,S,ST,Msi selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp.937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.132.500
Sukanto, A.Md selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp 312.500 dan diterima sebesar Rp. 5.937.500
Mario Ashar selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Djasmidi Ismed. AT selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Maskoef Soenarto, MBA selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Alimin Thalib selaku anggota mendapatkan honor Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Eka Sri Handayani selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Wan Fahlevi selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Bardan KD selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Hidaryati selaku anggota Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Purwaningsih selaku anggota. Rp. 6.250.000 dan dipotong pajak Pph 21 Rp. 937.500 dan diterima sebesar Rp. 5.312.500,-
Bahwa terhadap honorarium anggota LKS Tripartit dari unsur PNS atau dari unsur pemerintah bulan Januari s/d Mei 2016 yang dipotong pajak telah disetorkan terdakwa ke Kantor pajak sebagaimana bukti surat setoran pajak tanggal 6 Juni 2016, sedangkan honorarium anggota LKS dari unsur Non PNS yang telah dipotong pajak tidak disetorkan oleh terdakwa dan honorarium Anggota LKS Tripartit Non PNS yang terdakwa potong dengan alasan Pph 21 tersebut, yang tidak terdakwa setorkan ke Kantor Pajak adalah :
H.W.F.M. Nasution sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Darusman Aswan sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Mario Ashar sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Djasmidi Ismed. AT sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Maskoef Soenarto, MBA sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Alimin Thalif sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Eka Sri Handayani sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Wan Fahlevi sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bardan KD sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Hidaryati sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Purwaningsih sebesar Rp. 937.500,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Yang totalnya adalah sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak terdakwa setorkan ke Kantor pajak tetapi terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri, yaitu untuk tabungan Terdakwa dan biaya berobat Isteri beserta anak Terdakwa yang sedang sakit;
Menimbang, bahwa tindakan terdakwa yang telah melakukan pemotongan honorarium anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut dirasakan janggal oleh saksi Wan Fauzan Maas Nasution karena honor dari anggota Dewan pengupahan tidak ada pemotongan pajak Pph 21, selanjutnya saksi Wan Fauzan Maas Nasution dan beberapa rekan yang lain selaku anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS mengirimkan surat kepada kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan suratnya Nomor : 044/DPP Apindo-Babel/VIII/2016, tanggal 16 Agustus 2016, untuk meminta penjelasan atas pemotongan tersebut selanjutnya atas surat tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kepulauan Bangka Belitung memberikan surat jawabannya sebagaimana surat Nomor : 560/843/TK.T, tanggal 6 September 2016 yang isinya bahwa tidak ada pemotongan atas honorarium, namun sesuai dengan kesepakatan bersama LKS Tripartit maupun Dewan Pengupahan secara sukareka menyisihkan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya untuk membantu staf yang masih honorer yang membantu kelancaran kegiatan LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan, selanjutnya setelah diketahui tidak ada pemotongan atas honorarium tersebut kemudian pada tanggal 17 November 2016 saksi Wan Fauzan Maas Nasution melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian Polda Kepulauan Bangka Belitung;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dilaporkan kepihak kepolisian selanjutnya terdakwa menyetorkan uang yang telah dipotongnya tersebut atas honorarium anggota LKS dari unsur Non PNS kepada Kantor Pajak, tetapi ditolak oleh kantor pajak karena honor dari anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut merupakan pendapatan tidak kena pajak, selanjutnya terdakwa mengembalikan uang potongan pajak tersebut kepada para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS, yaitu kepada sdr. H.W.F.M. Nasution, Darusman Aswan, Mario Ashar, Djasmidi Ismed. AT, Maskoef Soenarto, MBA, Alimin Thalif, Eka Sri Handayani, Wan Fahlevi, Bardan KD, Hidaryati dan Purwaningsih, masing-masing sejumlah uang yang telah dipotong oleh terdakwa tersebut, selanjutnya setelah terdakwa mengembalikan uang potongan honorarium kepada anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut antara terdakwa dengan saksi Wan Fauzan Maas Nasution telah mengadakan surat perdamaian tertanggal 5 Desember 2016, tetapi ketika saksi Wan Fauzan Maas Nasution hendak mencabut laporannya di Polda Kepulauan Bangka Belitung, ternyata menurut penyidik laporannya tersebut tidak bisa dicabut karena bukan delik aduan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa yang telah memotong honorarium anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut dapat dipersalahkan ataukah tidak, yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan terdakwa dalam melakukan pemotongan honorarium dengan alasan untuk pajak Pph 21 tidak ada payung hukumnya tetapi berdasarkan pengalaman terdakwa saat menjadi instruktur di BLKI dimana sepengetahuan terdakwa apabila ada instruktur di luar PNS (Non PNS) menerima honor selalu di potong pajak sebesar 15 % dan terdakwa dalam melakukan pemotongan Pph 21 tersebut tidak atas kuasa dari Bendahara tetapi atas inisiatif Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan ahli HARY PURYANTO bahwa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan 21 adalah Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa,atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apaupun yang diterima oleh atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan pendapatan yang wajib kena Pajak Penghasilan 21 adalah :
Penghasilan Pegawai.
Penerima pesangon, pensiunan yang menerima hari tua/ jaminan hari tua termasuk ahli warisnya.
Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.
Anggota Dewan komisaris atau dewan pengawasan yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap ( Pada Perusahaan yang sama).
Mantan Pegawai dan atau
Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsetaan dalam suatu kegiatan.
Menimbang, bahwa unsur anggota dari LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari unsur PNS selaku unsur Pemerintah dan unsur Non PNS terdiri dari perwakilan dari APINDO dan SPSI, dimana anggota LKS Tripartit dari unsur PNS yang terdiri dari unsur pemerintah yaitu : Rustam Efendi, Didik Suprapto, SH, Cikmas Zuhdi, ST, Dewi Sapitri dan Sukanto dan sesuai dengan fakta dipersidangan bahwa honorarium dari anggota LKS dari unsur PNS selaku unsur pemerintah dari bulan Januari 2016 sampai Mei 2016 yang telah dipotong pajak oleh terdakwa untuk Pph 21 telah dibayarkan ke kantor pajak oleh terdakwa sebagaimana bukti surat berupa Surat setor pajak tertanggal 6 Juni 2016, sedangkan uang yang dipotong pajaknya atas honorarium anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS yaitu sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tidak terdakwa setorkan ke Kantor pajak, karena honorarium dari anggota LKS Tripartit dari unsur No PNS tersebut merupakan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sebagaimana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 101/PMK.10/2016 tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yang meyebutkan bahwa besarnya penghasilan tidak kena pajak adalah kurang dari Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dalam setahun, sedangkan honor para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut sebulannya adalah Rp. 1.800.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana honor tersebut termasuk dalam kategori Pendapatan tidak kena pajak;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa setelah mengetahui kalau honor dari anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut tergolong Pendapatan tidak kena pajak, yaitu sewaktu terdakwa membayar Pph 21 untuk anggota LKS Tripartit dari unsur PNS tersebut pada tanggal 6 Juni 2016, terdakwa seharusnya mengembalikan uang hasil potongan tersebut kepada para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut, tetapi terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut bahkan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan terdakwa sendiri tanpa ijin dari anggota LKS Tripartit dari unsur non PNS tersebut, namun setelah terdakwa dilaporkan oleh saksi Wan Fauzan Maas Nasution selaku anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS ke Polda Kepulauan Bangka Beiltung, terdakwa baru mengembalikan sejumlah uang tersebut kepada para anggota LKS Tripartit yang honornya dipotong dengan alasan pajak Pph 21, padahal honorarium tersebut merupakan pendapatan yang tidak kena pajak (PTKP) karena merupakan penghasilan dibawah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) per tahunnya, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat dipersalahkan karena telah memotong honorarium milik anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS, padahal dari awal yaitu sejak membayar Pph 21 anggota LKS Tripartt dari unsur PNS tanggal 6 Juni 2016 sudah diketahui bahwa honor tersebut merupakan pendapatan tidak kena pajak;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah uang sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dipotong dari honorarium anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut adalah uang negara ataukan bukan, yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan sumber pembayaran honorium anggota LKS Tripartit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep.Babel adalah bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Prov. Kep Babel dengan kode DIPA anggaran 1.14.1.14.01.20.0100.5.5 dengan anggaran Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dimana honor tersebut dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada para anggota LKS Tripartit tersebut;
Menimbang, bahwa mekanisme pembayaran atau pencairan dana LKS Tripartit yang dilakukan terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah dengan cara menyerahkan Nota Pencairan Dana (NPD) terlebih dahulu kepada Bendahara Pengeluaran dan setelah itu baru dibayarkan oleh Bendahara pengeluaran sesuai dengan Nota Pencairan Dana (NPD) tersebut dan setelah dana tersebut cair selanjutnya terdakwa membayarkan honor dari anggota LKS Tripartit tersebut dengan dibuatkan tanda terima;
Menimbang, bahwa mengenai honor anggota LKS Tripartit dibayarkan terdakwa setiap 3 bulan sekali atau 5 bulan sekali dan yang bermasalah dalam perkara aquo adalah honor anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS dari bulan Januari 2016 sampai Mei 2016 dan sesuai dengan bukti surat berupa pembayaran honorarium Tim kegiatan (Non PNS) kegiatan rapat LKS Tripartit dan pembahasan masalah ketenagakerjaan untuk bulan Januari s.d Mei 2016 tahun anggaran 2016 dan dari surat bukti tersebut benar honor tersebut telah diterima oleh para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS sebagaimana bukti tandatangannya dan adanya potongan pajak Pph 21, padahal honorarium anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut termasuk pendapatan tidak kena pajak, karena penghasilan dibawah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah), sehingga atas dasar itu Majelis Hakim berpendapat bahwa uang sejumlah Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) walaupun bersumber dari dana APBD TA 2016 pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Prov. Kep Babel, namun karena uang tersebut sudah diperuntukkan sebagai honorarium anggota LKS Triparti dari unsur Non PNS dan honorarium tersebut termasuk pendapatan tidak kena pajak (PTKP), maka dengan demikian uang sejumlah Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) adalah bukan uang negara melainkan uang milik dari para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan fakta-fakta tersebut di atas, oleh karena terdakwa selaku PNS dan PPTK pada kegiatan LKS Tripartit di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepulauan Bangka Belitung telah melakukan pemotongan honorarium anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS, padahal diketahui kalau honorarium dari anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut tidak bisa dipotong untuk pajak Pph 21 karena merupakan pendapatan tidak kena pajak (PTKP), namun oleh terdakwa uang tersebut tidak segera dikembalikan kepada para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut tetapi dipergunakannya untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya yaitu para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS tersebut, sehingga dengan demikian unsur dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa walaupun semua unsur dari dakwaan Kesatu yaitu melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi pada diri terdakwa, namun karena uang yang telah digelapkan terdakwa tersebut yaitu sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) bukanlah uang negara melainkan uang milik dari para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap terdakwa tidak dapat dihukum dengan menggunakan ketentuan ini, seharusnya terdakwa diajukan dengan dakwaan melakukan penggelapan dalam perkara tindak pidana umum bukan perkara tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang, tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum sebagaimana melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tetapi bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum tersebut (onstlag van alle rechs tvervolging);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan kesatu dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah agar terdakwa segera di tahan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dimana Penuntut Umum dalam surat tuntutannya berpendapat bahwa uang yang digelapkan terdakwa tersebut sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) adalah uang negara yang harus disetorkan terdakwa kepada Kantor pajak sebagai Pph 21, sedangkan Majelis Hakim sebagaimana telah dipertimbangkan di atas telah berpendapat bahwa uang yang digelapkan oleh terdakwa sebesar Rp. 11.137.500,- (sebelas juta seratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) tersebut bukan uang negara tetapi milik dari para anggota LKS Tripartit Non PNS yaitu sdr. H.W.F.M. Nasution, Darusman Aswan, Mario Ashar, Djasmidi Ismed. AT, Maskoef Soenarto, MBA, Alimin Thalif, Eka Sri Handayani, Wan Fahlevi, Bardan KD, Hidaryati dan Purwaningsih, dimana honorarium dari para anggota LKS Tripartit Non PNS tersebut merupakan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) karena dibawah Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dalam setahunnya, sehingga dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa pendapatan dari wajib pajak para anggota LKS Tripartit dari unsur Non PNS masuk dalam kategori pendapatan tidak kena pajak (PTKP) sehingga tidak perlu membayar pajak Pph 21 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015/2015 dan terdakwa telah mengembalikan uang tersebut kepada pribadi-pribadi yang uangnya telah dipotong tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam pertimbangan tersebut diatas telah berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut bukanlah merupakan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka terhadap terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Onslaag Van alle Rechts velvolging)
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka hak terdakwa haruslah dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 ( satu) buah kalung emas.
Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Laptop merk Toshiba warna merah
Flasdisk merk Apacer warna hitam.
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 2016
Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011.
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016.
Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016.
Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016.-
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000
Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000.
2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016.
Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016.
Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel
Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 ( satu) buah kalung emasm Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ), Laptop merk Toshiba warna merah, Flasdisk merk Apacer warna hitam, Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 2016, Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011. Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017, Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016 karena barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan disita dari terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada terdakwa yaitu Sukanto bin Sumarto, sedangkan barang bukti berupa daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016, Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000, Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000, Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan (PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000, Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000 dan 2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016 karena barang bukti tersebut disita dari saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom bintI RIMAINUR, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom, begitupula dengan barang bukti berupa Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016 dan Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel, karena barang bukti tersebut disita dari saksi Wan Fauzan Maas Nasution, maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada saksi Wan Fauzan Maas Nasution;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada negara.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, tetapi bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Melepaskan terdakwa SUKANTO bin SUMARTO tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum ( Onslag Van Alle Rechts vervolging);
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu) buah kalung emas.
Uang sebesar Rp. 3.050.000 ( Tiga Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ).
Laptop merk Toshiba warna merah
Flasdisk merk Apacer warna hitam.
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel Nomor 188.4/001.01/TK.T/2016 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada satuan kerja perangkat daerah ( SKPD) Dinas Tenaga dan Transmigrasi Prov. Kep. Babel TA. 2016
Fotocopy Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tanggal 26 April 2011.
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/029/TK.T/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017
Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nomor : 188.4/055/TK.T/2016 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4/131/TK.T/ 2015 Tentang Penggantian antar waktu Nama Anggota dan Sekretaris Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2015-2017 tanggal 26 Mei 2016.
Dikembalikan kepada Terdakwa Sukanto bin Sumarto;
Daftar hadir Rapat Kerja LKS tripartit Provinsi Kep. Babel dan Daftar makan/minum anggota LKS Tripartit Prov. Kep. Babel tanggal 16 Maret 2016.
Fotocopy Pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( Non PNS) untuk Bulan Januari s.d Mei 2016 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kep. Bangka Belitung tahun anggaran 2016, tanggal kosong bulan juni 2016.-
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 3.800.000
Surat Setoran pajak (SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 430.000
Surat Setoran pajak ( SSP) PPH 21 pembayaran Honorarium Tim Kegiatan ( PNS) LKS Tripartit dan Pembahasan masalah ketenaga kerjaan bulan Januari s/d Mei 2016 tanggal 6 Juni 2016 sebesar Rp. 1.500.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan I kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Februari 2016 sebesar Rp. 23.981.500.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Mei 2016 sebesar Rp. 123.600.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan II kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juni 2016 sebesar Rp. 10.016.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Juli 2016 sebesar Rp. 52.074.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan III kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan September 2016 sebesar Rp. 84.690.000.
Nota Dinas perihal pecairan dana triwulan IV kegiatan Rapat LKS tripartit dan Pembahasan Masalah Ketenagakerjaan bulan Oktober 2016 sebesar Rp. 16.800.000.
2 (Dua) Buah Buku Transaksi 2016.
Dikembalikan kepada saksi RISA NIRWANA SARI, S.Ikom Binti ROMAINUR
Surat dari Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov. Kep. Babel (APINDO) nomor : 044/DPP APINDO-BABEL/VII/2016 tanggal 26 Agustus 2016.
Surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Kep. Babel nomor : 560/843/TK.T tanggal 06 September 2016 perihal penjelasan surat ketua DPP APINDO Prov. Kep. Babel.
Dikembalikan kepada saksi WAN FAUZAN MAAS NASUTION
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengailan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari KAMIS tanggal 19 OKTOBER 2017 oleh Kami SITI HAJAR SIREGAR, S.H. selaku Hakim Ketua Majelis, IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. dan YELMI, S.H., M .H selaku Hakim Ad Hoc Tipikor masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 24 OKTOBER 2017 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh REZKY DEVILIA, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Penuntut Umum, dan dihadapan Terdakwa tersebut dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS
dto dto
IWAN GUNAWAN, S.H., M.H. SITI HAJAR SIREGAR, S.H.
dto
YELMI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI;
dto
REZKY DEVILIA, S.H., M.H,