159/Pid.Sus/2015/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN Mnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - LA MUNI
Pidana: BEBAS
P U T U S A N
Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN Mnk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan Acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
: LA MUNI.
: Buton.
: 41 Tahun / 24 Juli 1974.
: Laki-laki.
: Indonesia.
: Jl. Saberi Wasior.
: Islam.
: Wiraswasta.
: SMA (tidak tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik pada Polres Manokwari:
Penyidik, ditahan dengan jenis Tahanan Rutan, terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2015 s/d tanggal 16 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, terhitung sejak tanggal 17 September 2015 s/d tanggal 26 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan yang pertama kali oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 25 November 2015;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari:
Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Rutan, terhitung sejak tanggal 19 November 2015 s/d tanggal 08 Desember 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Manokwari:
Majelis Hakim dengan jenis Tahanan Rumah, sejak tanggal 04 Desember 2015 s/d tanggal 02 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari terhitung sejak 03 Februari 2016 s/d tanggal 02Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan yang pertama kali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura terhitung sejak tanggal 03 Maret 2016 s/d tanggal 01 April 2016;
Perpanjangan Penahanan yang kedua kali oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura terhitung sejak tanggal 02 April 2016 s/d tanggal 01 Mei 2016;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh JAHOT LUMBAN GAOL, SH.,MH., adalah Advokat dari Kantor Advokat Jahot Lumban Gaol, SH.,MH.,dan Rekan yang berkantor di Jln. Trikora-Wosi, Manokwari Papua Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Desember 2015, surat kuasa tersebut telah didaftarkan di Kenaiteraan Pengadilan Negeri Manokwari dibawa Nomor: 155/Leg.SK/2015/PN MKW tertanggal 08 Desember 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 159/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mnk tanggal 04 Desember 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 159/Pen.Pid.Sus/2015/PN Mnk tanggal 04 Desember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara Nomor 159/Pid.Sus/2015/PN Mnk atas nama terdakwa LA MUNI beserta seluruh lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat maupun barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pula pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-76/MANOK/Euh.2/11/2015, tanggal 23 Februari 2016 yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa LA MUNI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan tindak sebagaimana diatur dalam Dakwaan Kesatu, melanggar Pasal 53 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Kedua melanggar Pasal 53 huruf d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penceggahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA MUNI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahundan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)subsidair 6 (enam) bulan kurungan, Memerintahkan agar pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
7 (tujuh) lembar DO Surat Pengantar Pengiriman Jenis Premium Industri
1 (satu) lembar asli slip aplikasi transfer Bank Papua tangal 21 Agustus 2015 yang ditransfer oleh Muhammad Nawir ke Nomor rekening 302183006121022 an. LA MUNI dengan jumlah transfer sebesar Rp. 390.000.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 16 April 2015 dengan no formulir 1023881 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.172.720.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 1 Juni 2015 dengan no formulir 1053567 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.510.080.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 15 Juli 2015 dengan no formulir 1031208 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.128.255.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 6 Agustus 2015 dengan no formulir 1081609 dan total pembayaran terbilang Rp. 478.980.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081508 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.480.780.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081517 dan total pembayaran terbilang Rp. 299.187.000,-
1 (satu) buah dokumen Akta Notaris Perseroan Komanditer CV. ARDIAN WONDAMA Nomor 71 tanggal 30 April 2007 yang dibuat di Manokwari oleh Priyo Handoko, SH Notaris dan Pejabat PEmbuat Akta Tanah
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) buah Kapal SPOB Dian Yuspa XIV
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ALEX KHOEWAY.
Bahan Bakar Minyak jenis premium industry sebanyak 23.500 Liter
1 (satu) buah Handpohne Merk Samsung Warna Silver
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Surat Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaannya secara tertulis dipersidangan tertanggal 08 Maret 2016 yang pada pokoknya: mohon kepada Majelis Hakim berkenan memutuskan untuk “membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan barang bukti BBM Premium sebanyak 23.500 liter kepada Terdakwa”, oleh larena BBM tersebut bukanlah barang ilegal akan tetapib resmi dibeli dari PT. Pertamina Manokwari;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledoi) terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat tuntutannya, begitupun Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mangajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk.: PDM-76/MANOK/Euh.2/11/2015, tertanggal 03 Desember 2015, sebagai berikut:
KESATU
-----------Bahwa ia terdakwa LA MUNI selaku direktur CV Ardian Wondama bersama-sama dengan AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2015 bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu Kegiatan Usaha Hilir tanpa Izin Usaha Pengangkutan, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagi satu perbuatan berlanjut, perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, terdakwa dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa IX mengangkut 50.000 Liter Bahan bakar Minyak jenis Solar yang dibeli oleh terdakwa di PT Pertamina Manokwari dengan tujuan untuk dibawa ke Kab. Teluk Wondama.
Bahwa dalam perjalanan menuju ke Kab. Teluk WOndama, tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya.
Bahwa setelah pengisian selesai, terdakwa bersama awak kapal pun melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama dengan mengangkut sebanyak 50.000 Liter bahan bakar minyak solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari yang dilengkapi dengan Surat Pemesanan (DO) dari PT Pertamina dan sebanyak 70.000 Liter bahan bakar solar yang berasal dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi oleh surat kelengkapan apapun.
Bahwa adapun tujuan terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak berupa solar dan premium adalah untuk memenuhi kebutuhan DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI Kab. Teluk Wondama dan sebagian juga dijual kepada masyarakat umum di Kab. Teluk Wondama.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli, PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. MH, Izin Pengangkutan yang dibenarkan untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi adalah Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas serta Kontrak Kerja Sama antara Penyalur dan BU-PIUNI dan selanjutnya semua alat angkut wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) yang didaftarkan oleh BU-PIUNI ke Dirjen Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------- DAN ---------------------------------------------------
KEDUA:
-----------Bahwa ia terdakwa LA MUNI selaku direktur CV Ardian Wondama bersama-sama dengan AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2015 bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu Kegiatan Usaha Hilir tanpa Izin Usaha Niaga, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagi satu perbuatan berlanjut perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, terdakwa membeli 50.000Liter bahan bakar minyak jenis solar di PT Pertamina Manokwari kemudian dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa IX mengangkut 50.000 Liter Bahan bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan tujuan untuk dibawa ke Kab. Teluk Wondama.
Bahwa dalam perjalanan menuju ke Kab. Teluk WOndama, tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya.
Bahwa setelah pengisian selesai, terdakwa bersama awak kapal pun melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama dengan membawa sebanyak 50.000 Liter bahan bakar minyak solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari yang dilengkapi dengan Surat Pemesanan (DO) dari PT Pertamina dan sebanyak 70.000 Liter bahan bakar solar yang berasal dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi oleh surat kelengkapan apapun.
Bahwa adapun tujuan terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak berupa solar dan premium adalah untuk memenuhi kebutuhan DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI Kab. Teluk Wondama dan sebagian juga dijual kepada masyarakat umum di Kab. Teluk Wondama
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli, PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. MH, setiap orang atau badan usaha yang dapat membeli BBMNon Subsidi untuk digunakan sendiri sedangkan bagi badan usaha yang membeli BBM Non Subsidi dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan yang menjadi kegiatan usaha maka wajib memiliki Izin Niaga sebagaimana dlaam Pasal 23 dan Pasal 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas serta Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Iuran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602/03.E/KONTRAK/BBM-PLT/PERINDAGKOP-TW/IV/2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pengadaan Jasa Bahan bakar Minyak Solar DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI sebanyak 729.169 Liter yang ditandatangani oleh ANTHONIUS TONNY MARANI, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa sendiri selaku Penyedia Jasa tidak dapat menjadi dasar kegiatan usaha niaga karena untuk melakuan kegiatas usaha hilir berupa niaga wajib memiliki Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Dirjen BPH MIgas ataupun dari BU-PIUNU yang dikeluarkan oleh General Pemasaran dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan BU-PIUNU.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- DAN ---------------------------------------------------
KETIGA :
-----------Bahwa ia terdakwa LA MUNI dalam kurun waktu pada bulan April sampai dengan Agustus 2015 bertempat di PT Pertamina Manokwari dan di Kabupaten Teluk Wondama atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, perbuatan dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, terdakwa membeli 50.000Liter bahan bakar minyak jenis solar di PT Pertamina Manokwari kemudian dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa IX mengangkut 50.000 Liter Bahan bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan tujuan untuk dibawa ke Kab. Teluk Wondama. Namun dalam perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama, tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, kemudian pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah terjadi proses jual beli bahan bakar minyak berupa solar tanpa izin dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya.
Bahwa setelah proses pengisian selesai, terdakwa bersama awak kapal pun melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama dengan membawa sebanyak 50.000 Liter bahan bakar minyak solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari dan sebanyak 70.000 Liter bahan bakar solar yang berasal dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi oleh surat izin pengangkutan.
Bahwa setelah sampai di Kab. Teluk Wondama, 50.000 Liter yang berasal dari PT Pertamina ditambah dengan 20.000 Liter yang berasal dari Kapal Tangker BUmi Tengker diserahkan oleh terdakwa kepada pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Kab. Teluk Wondama Kab. Teluk Wondama, sedangkan 50.000 Liter yang berasal dari Kapal Tengker BUmi Tengker dititipkan di gudang milik Faisal alias Aco untuk dijual kepada masyarakat di Teluk Wondama.
Bahwa adapun hasil penjualan 70.000 Liter bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli oleh terdakwa dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa izin tersebut kemudian ditransfer oleh FAISAL alais ACO dan MUHAMMAD NAWIR kepada terdakwa yang kemudian digunakan leh terdakwa untuk membeli bahan bakar solar sebanyak 150.000 Liter dan bensin sebanyak 35.000 Liter di PT Pertamina Manokwari yang ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Manokwari.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang mana para saksi tersebut talah memberikan keterangan dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ABNER GEORGE ANGIRWALU:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi sebagai Nahkoda dari Kapal SPOB Dian Yuspa XIV yang di kontrak terdakwa tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwasaksi bekerja di Perusahan PT Papua Bahari Perkasa sebagai Nahkoda kapal SPOB Dian Yuspa XIV sedangkan pemiliki perusahan dan kapal adalahsdr. Alex Khoeway ;
Bahwa setahu saksi kapal SPOB Dian Yuspa XIV Perusahan PT Papua Bahari Perkasa Alex Khoeway dikontrak oleh terdakwa LA MUNI untuk mengangkut BBM Jenis Solar dari Manokwari ke Wasior untuk kebutuhan PLTD Wasior ;
Bahwa saksi sebagai Nakohda Kapal SPOB Dian Yuspa XIV sudah 3 (tiga) kali mengangkut BBM Jenis Solar milik terdakwa dengan tujuan dari Manokwari Ke Wasior yang semuanya dibeli terdakwa dari Depot Pertamina Manokwari dengan dilengkapi Faktur pembelian kecuali pada tanggal 09 Agustus 2015 BBM jenis Solar sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) liter dimuat dari Kapal Bumi Tangker di tengah laut yang tidak dilengkapi Faktur pembelian;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2015, saksi sebagai Nahkoda kapal SPOB Dian Yuspa XIV mengangkut 50.000 Liter bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli oleh terdakwa LA MUNI dari PT. Pertamina Manokwari yang dilengkapi oleh faktur pembeliannya dengan tujuan akan diantar ke Wasior Kab. Teluk Wondama yang selanjutnya akan diserahkan oleh Terdakwa kepada Pihak Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Kab. Teluk Wondama di Wasior sesuai kontrak kerja antara Terdakwa dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Teluk Wondama;
Bahwa dalam perjalanan pengangkutan50.000 Liter bahan bakar minyak jenis solar menuju Wasiorpada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 tepatnya di sebelah Timur dari Pulau Manswar Kabupaten Teluk Wondama Terdakwa menyuruh Kapal SPOB Dian Yuspa XIV berhenti di tengah laut dengan mengatakan “kita akan mengambil minyak di kapal Tengker” kemudian dijawab saksi “saya tidak mau karena saksi tidak mau bertanggung jawab apabila ada terjadi masalah nantinya” lalu terdakwa kembali mengatakan “kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”saksi tetap tidak mau memenuhi permintaan terdakwa namun setelah diperairan Pulau Manswar sekitar pukul 14.00 wit Kapal Bumi Tangker sudah mendekat ke Kapal SPOB Dian Yuspa XIV sehingga Terdakwa menyuruh saksi untuk berhenti dan sandar di Kapal tersebut ;
Bahwa setelah sandar Terdakwa langsung naik keatas Kapal Bumi Tangker dan beberapa menit kemudian Terdakwa menyruh anak buah kapal Bumi Tangker untuk menurunkan selang ke Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dimasukan kedalam Tangki Penampung BBM di Kapal SPOB Dian Yuspa XIV selanjutnya mengalirkan BBM jenis Solar dari Kapal Bumi Tangker ke tangki penampung BBM Kapal SPOB Dian Yuspa XIV sekitar 2 (dua) jam baru selesai langsung saksi melanjutkan perjalanan ke Wasior ;
Bahwa minyak solar yang dimuat di tengah laut yaitu dari Kapal Tangker Bumi Tangker sebanyak 70.000 Liter solar yang ditampung ditangki 2 dan tangki 3 Kapal SPOB Dian Yuspa XIV jadi saat itu saksi mengangkut 50.000 Liter solar dilengkapi faktur dari Pertamina Manokwari dan 70.000 Liter dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi faktur;
Bahwa setelah sampai di Pelabuhan Wasior, saksi menurunkan solar sebanyak 120.000 Liter namun saksi tidak tahu dibawa kemana solar tersebut, sehingga keesokan harinya saksi bersama ABK lainnya kembali ke Manokwari dalam keadaan Kapal SPOB Dian Yuspa XIVsudah kosong;
Bahwa setahu saksi Perusahan tempat kerja saksi yaitu PT. Papua Bahari Perkasa sebagai pemilik kapal telah memiliki Dokumen-Dokumen resmi sebagai syarat pelengkap kapal yang resmi sebagai Penyalur BBM dan surat-surat berlayar karena Kapal SPOB Dian Yuspa XIV spesifikasinya untuk Kapal Pengangkut BBM;
Bahwa setahu saksi pada 28 Agustus 2015 saat itu sedang lakukan pemuatan 35.000 liter bahan bakar minyak jenis premium industry dan 150.000 liter bahan bakar minyak jenis solar ke Kapal SPOB Dian Yuspa XIVdi Pelabuhan Angrem Manokwari yang seluruhnya dibeli oleh terdakwa dari PT Pertamina Manokwari untuk dibawah ke Wasior namun setelah selesai muat Kapal tidak berangkat ke wasior karena Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Manokwari;
Bahwa setahu saksi setelah ditangkap barang bukti yang disita adalah 35.000 liter bahan bakar minyak jenis premium industry dan 150.000 liter bahan bakar minyak jenis solar yang berada didalam tangki penampung Kapal serta Kapal SPOB Dian Yuspa XIV juga ikut disita;
Bahan setahu saksi BBM jenis premium yang kemudian menjadi barang bukti adalah sebesar 35.000 Liter namun pada saat penyerahan ke Kejaksaan jumlahnya berkurang sehingga tinggal 26.108 liter karena adanya kebocoran pipa dan penguapan pada tangki kapal;
Bahwa barang bukti yang ada hanya BBM Jenis Premium sedangkan BBM jenis Solar telah diantar ke Wasior untuk diserahkan kepada PLTD Kab. Teluk Wondama atas perintah dari Pihak Kepolisian;
Bahwa saksi tidak tahu alasan apa hanya BBM Solar diantar dan diturunkan di wasior sedangkan BBM jenis Premium tidak diturunkan tetapi dibawa kembali ke Manokwari dijadikan sebagai barang bukti;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan ada yang tidak benar bahwa pada saat pengangkutan di tengah laut, ada kesepakatan antara terdakwa dan saksi danatas keberatan tersebut saksi tetap pada keterangannya bahwa pengangkutan di tengah laut atas perintah teradakwa, sedangkan keterangan lainnya dibenarkan oleh terdakwa;
Saksi PIDELIS:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan keterangannya tersebut benar semua;
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan sehubungan dengan masalah pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik terdakwa La Muni yang dibeli dari Depot Pertamina Manokwari lalu diangkut dengan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dari Manokwari ke Wasior untuk digunakan oleh PLTD Wasior;
Bahwa saksi bekerja di PT. Fajar Lintas Irja Line sebagai Agen Pelayaran yang ditunjuk oleh PT. Bahari Papua Perkasa sesuai Surat Nomor: 02/BPP-OPS/VII/SRG-2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal: Penunjukan Keagenan untuk mengurus dokumen pelayaran untuk kedatangan maupun keberangkatan dariKapal SPOB Dian Yuspa XIV;
Bahwa saksi sebagai orang yang bertugas mengurus surat-surat Ijin datang dan berlayar tahu bahwa Kapal SPOB Dian Yuspa XIV telah melakukan pengangkutan BBM milik terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali dari manokwari tujuan Wasior, yaitu :
Pada tanggal 19 Juli 2015 dengan tujuan ke Wasior mengangkut solar industry sebanyak 100.000 liter yang dibeli di Pertamina Manokwari sesuai faktur pembelian,
Pada tanggal 8 Agustus 2015 dengan tujuan Wasior mengangkut solar industry sebanyak 50.000 liter yang dibeli di Pertamina Manokwari sesuai faktur pemeblian, dan
Pada tanggal 27 Agustus 2015 dengan tujuan Wasior mengangkut solar industry 150.000 liter dan bensin industry sebanyak 35.000 liter yang dibeli di Pertamina Manokwari sesuai faktur pembeliantetapi tidak jadi berangkat karean ditahan pihak Kepolisian;
Bahwa sesuai data yang ada pada kantor saksi bahwa Terdakwalah yang selalu datang untuk mengurus dokumen keberangkapan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV, dimana terdakwa selalu mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk kebutuhan PLTD Kab. Teluk Wondama di Wasior;
Bahwa dokumen yang disiapkan oleh saksi adalah pemberitahuan kedatangan kapal, mengajukan permohonan izin muat dari Polair dan izin muat dari Syahbandar Manokwari kemudian setelah BBM selesai dimuat di Kapal lalu Pertamina menyerahkan Faktur BBM yang asli kepada terdakwa kemudian saksi fotokopi faktur tersebut dan saksi lampirkan dengan Surat Permohonan Izin Berlayarkepada Syahbandar Manokwari selanjutnya Syahbandar Pelabuhan Manokwari mengeluarkan Sirat Izin Berlayar (SIB) agar Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dapat berangkat mengangkut BBM ke Wasior ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa Surat Nomor: 02/BPP-OPS/VII/SRG-2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal: Penunjukan Keagenan yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semua dan tidak berkeberatan;
Saksi BINSAR HALUMUN TUMBUN:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan keterangannya tersebut benar semua ;
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan sehubungan sehubungan dengan masalah pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik terdakwa La Muni yang dibeli dari Depot Pertamina Manokwari lalu diangkut dengan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dari Manokwari ke Wasior untuk digunakan oleh PLTD Wasior;
Bahwa saksi bekerja di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Manokwari sejak Tahun 2006 sampai dengan sekarang dan Jabatan saksi saat ini adalah Kepala Subseksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli;
Bahwa Tugas dan kewajiban saksi adalah sebatas menilai kelayakan kapal, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV layak untuk mengangkut bahan bakar minyak;
Bahwa saksi tahu dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Manokwari ada mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Kapal SPOB Dian Yuspa XIV untuk berlayar mengangkut BBM ke Wasior;
Bahwa yang mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Berlayar adalah PT. Fajar Lintas Irja Lines sebagai Agen yang ditunjuk oleh PT. Papua Bahari Perkasa sebagai Pemilik Kapal SPOB Dian Yuspa XIV selanjutnya atas permohonan tersebut saksi dari pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan melakukan pengecekan berupa jaminan Keselamatn Kapal, Daftar ABK, Persetujuan Pengawasan Ijin bongkar/muat khusus barang berbahaya, daftar pemeriksaan administratif dalam rangka pemeriksaan fisik kapal, daftar pemeriksaan penerbitan surat ijin berlayar dan setelah lengkap barulah dikeluarkan Surat Persetijuan Berlayar;
Bahwa setahu saksi Kapal SPOB Dian Yuspa XIV sudah melakukan pengangkutan BBM milik Terdakwa untuk dibawah ke Wasior sebanyak 3 (tiga) kali yaitu:
pertama pada tanggal 19 Juli 2015 sebanyak 100.000 liter / 100 Kiloliter BBM jenis Solar,
kedua tanggal 08 Agustus 2015 sebanyak 50.000 liter / 50 kiloliter BBM jenis Solar, dan
ketiga tanggal 27 Agustus 2015 sebanyak 150.000 liter / 150 kiloliter BBM jenis Solar dan 35.000 liter / 35 kiloliter BBM jenis Premium Industry;
Bahwa setahu saksi BBM jenis Solar akan diserahkan kepada PLTD di Kabupaten Teluk Wondama sedangkan BBM jneis Premium saksi tidak tahu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semua dan tidak berkeberatan;
Saksi ALEX KHOEWAY:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sebagai Direktur CV. Ardian Windama karena ada membantu terdakwa berkaitan dengan pemberian modal dan kapal SPOB Dian Yuspa XIV untuk membeli dan mengangkut BBM jenis solar industri dari PT. Pertamina Manokwari untuk dan diangkut ke Wasior untuk kebutuhan PLTD di Wasior;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik dan menyatakan keterangannya tersebut benar semua;
Bahwa saksi mengerti hadir dipersidangan sehubungan masalah pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik Terdakwa La Muni yang dibeli dari Depot Pertamina Manokwari lalu diangkut dengan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dari Manokwari ke Wasior untuk digunakan oleh PLTD Wasior tanpa izin ;
Bahwayang mendasari saksi bantu memberikan modal dan Kapal SPOB Dian Yuspa XIVadalah karena Terdakwa La Muni selaku Direktur CV. Ardian Wondama telah mendapat pekerjaan dari Pemda Kab. teluk Wondama melalui SKPD Perindagkop sebagai Penyedia Jasa untuk menyediakan BBM jenis Solar Industry sebanyak 729.169 liter berdasarkan Surat Perjanjiak Kerja (kontrak) Nomor: 602/03.E/KONTRAK/BBM-PLT/PERINDAGKOP-TW/IV/2015 tanggal 13 April 2015 yang di tanda tangani Anthonius Thoni Marani selaku PPK sehingga Terdakwa meminta bantuan modal dan kapal kepada saksi;
Bahwa saksi selaku Direktur Utama dari PT. Bahari Papua Perkara yang bergerak dalam bidang usaha pelayaran nasional meliputi Kapal Cargo, Kapal LCT, Kapal Tongkang dan Kapal SPOB (shelf propelled oil brage) termasuk didalamnya Kapal SPOB Dian Yuspa XIV yang digunakan Terdakwa untuk mengangkut BBM ke Wasior;
Bahwa saksi memberikan modal kepada Terdakwa selaku Direktur CV. Adrian Wondama untuk membeli BBM Jenis Solar indutri di PT. Pertamina yang akan digunakan PLTD Kab. Teluk Wondama dengan dengan cara mentransfer uang lewat Bank mandiri sebanyak 4 kali, yaitu :
Pada bulan April 2015, ditransfer sebesar Rp. 1.172.000.000,00 untuk pembelian solar sebanyak 100.000 liter di PT. Pertamina Manokwari dan Pada bulan Mei 2015, ditransfer sebesar Rp. 1.516.500.000 untuk pembelian solar sebanyak 130.000 liter di PT. Pertamina Manokwari saat itu diangkut ke Wasior dengan menggunakan Kapal LCT. Purnama Cinta Nelayan;
Pada bulan Juli 2015, ditransfer sebesar Rp. 1.200.028.000 dan Rp. 146.580.000 untuk membeli solar sebanyak 100.000 liter di PT. Pertamina Manokwari dan pada buan Agustus 2015, ditransfer sebesar Rp. 1.411.000.000 untuk pembelian solar sebanyak 150.000 liter di PT. Pertamina Manokwari yang saat itu diangkut ke Wasior dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV;
Bahwa saksi mentransfer uang sebanyak 4 (empat) kali kepada Terdakwa untuk membeli BBM jenis Solar Industri di PT. Pertamian Manokwari melalui Nomor Rekening Bank Mandiri atas nama NURU saudara ipar dari terdakwa ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui adanya pengangkutan BBM tanggal 8 Agustus 2015 karena saksi tidak pernah mentransfer uang kepada terdakwa untuk pembelian solar sebanyak 50.000 liter yang diangkut pada tanggal 8 Agustus 2015 dan juga tidak tahu tentang pembelian BBM jenis solar sebanyak 70.000 liter dari Kapal Bumi Tengker di tengah laut oleh Terdakwa nanti saksi baru tahu setelah diberitahu oleh saksi Abner Nahkoda Kapal SPOB Dian Yuspa XIV sesudah Kapal ditahan pihak Kepolisian pada tanggal 28 Agustus 2015;
Bahwa antara saksi dari PT. Bahari Papua Perkasa dalam pemberian Modal dan Kapal untuk pembelian dan pengangkutan BBM Jenis Solar Industry kepada Terdakwa selaku Direktur CV. Ardian Wondama dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja tertanggal 15 April 2015 yang ditandatngani saksi dan terdakwa sebagaiman bukti surat yang diajukan saksi dipersidangan;
Bahwa setiap biaya yang keluar ditanggung saksi untuk pengembalian modal selanjutnya keuntungan yang dibagi antara saksi dengan terdakwa dilakukan setiap kali pengangkutan hingga penyerahan kepada PLTD Wasior di Wasior;
Bahwa sampai saat ini saksi belum menerima transferan pembayaran dari terdakwa untuk pembelian sebanyak 150.000 liter BBM jenis Solar Industry yang telah diserahkan terdakwa kepada pihak PLTD Wasior;
Bahwa selain memberikan keterangan saksi juga telah menyerahkan bukti-bukti surat yang berkaitan dengan kepemilikan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV sebagai berikut:
Fotocopy Surat Perjanjian Kerja antara Terdakwa dengan saksi tertanggal 15 April 2015.
Fotocopy Grosse Akta Balik Nama Nomor 115 tanggal 30 Juli 2015 nama Kapal: Dian Yuspa XIV, Pemilik PT. Bahari Papua Perkasa berkedudukan di Kota Sorong;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semua dan tidak berkeberatan;
Saksi MUHAMMAD NAWIR:
Bahwa Saksi kenal dengan terdakwa sebagai pimpinan CV. Ardian Wondama tidak ada hubungan keluarga namun ada hubungan pekerjaan yakni saksisebagai karyawan CV Ardian Wondama diangkat sebagai Pengawas lapangan;
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2015kapal SPOB Dian Yuspa XIV yang dikontrak oleh terdakwa La Muni tiba di Pelabuhan Wasior deengan membawa BBM jenis solar kurang lebih sebanyak 120.000 litermilik Terdakwa yang setelah saksi periksa ternyata sebanyak 50 ton / 50.000 liter yang memilik faktur pembelian dari Pertamina Manokwari sedangkan 70 ton / 70.000 liter tidak memiliki faktur pembelian karena diperoleh dari Depot keliling yaitu Kapal Tengker di tengah laut;
Bahwa saksi sebagai petugas lapangan setelah membongkar BBM jenis solar tersebut dari Kapal lalu terdakwa menyerahkan 50 ton atau 50.000 liter BBM jenis Solar yang dibeli dari Pertamina Manokwari diserahkan kepada PLTD Wasior dan saksi laporkan kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Teluk Wondama yaitu sdr. Anthonius Tonny Marani, S.Pt sedangkan 70 ton / 70.000 liter BBM jenis solar yang tidak memiliki faktur (dibeli di kapal tengker) sebanyak 20 ton / 20.000 liter diberikan kepada saksi La Aco sebagai penggantian pinjaman pada bulan Juni dan 50 ton / 50.000 liter dititipkan di guadang miliksaksi La Aco untuk diperjual belikan kepada masyarakat umum karena saksi La Aco mempunyai izin untuk jual beli BBM dari Pemerintah Daerah di Kab. Teluk Wondama;
Bahwa saksi mendengar informasi dari terdakwa bahwa 70.000 liter BBM jenis Solar dibeli di tengah laut dari Kapal Tengker sehingga tidak dilengkapi surat-surat;
Bahwa sepengetahuan saksi sebagai pengawas lapangan, kontrak antara CV Ardian Wondama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi hanya berisi pengadaan solar untuk PLTD Wasior tidak ada disebutkan pengadaan premium;
Bahwa penjualan 20.000 liter solar yang dipinjamkan kepada beberapa pengusaha kurang lebih sebesar Rp. 390.000.000 telah ditransfer oleh saksi kepada terdakwa pada tanggal 21 Agustus 2015 melalui Bank Papua;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semua dan tidak berkeberatan;
Saksi FAISAL alias ACO alias LA ACO:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga hanya ada hubungan kerja karena saksi sebagai pemilik gudang CV. Putra Wondama Niaga yang juga bekerja sama dengan CV Ardian Wondama;
Bahwa saksi tahu terdakwa mempunyai kontrak kerja sebagai penyedia BBM Solar dengan Pemda Kab. Teluk Wondama untuk digunakan oleh PLTD di Wasior sehingga terdakwa deengan emnggunakan kapal SPOB Dian Yuspa XIV mengangkut BBM Solar industri yang di beli dari Pertamina Manokwari untuk di serahkan kepada pihak PLTD di Wasior;
Bahwa saksi baru tahu aktifitas terdakwa sebagai penyedian BBM Solar untuk PLTD di Wasior sekitar sebulan terakhir karena saksi baru ikut terdakwa sebagai Kepala Gudang dan digudang tersebut dipergunakan untuk menyimpan BBM Solar sisa apabila yang didrop ke PLTD sudah ful dan tidak ada tempat penampungan lagi;
Bahwa saksi pernah diperintah oleh terdakwa untuk menjual solar sebanyak 50.000 liter yang dibawa oleh terdakwa pada tanggal 9 Agustus 2015 lalu disimpan di gudang terdakwa dengan harga Rp. 13.500 per literny;
Bahwa hasil penjualan dari 50.000 liter BBM solar tersebut kurang lebih Rp. 500.000.000 lebih yang telah saksi berikan tunai kepada terdakwa secara bertahap;
Pemilik 70.000 liter solar yang datang pada tanggal 9 Agustus 2015 tidak memiliki dokumen pembelian adalah milik terdakwa LA MUNI yang saksi jual hanya sebanyak 50.000 liter saja;
Bahwa setahu saksi yang mengurus dan melayani pembongkaran BBM solar dari kapal sampai diantar dan diserahkan ke PLTD adalah saksi Munawir \sebagai Pengawas Lapangan dari CV Adrian Wondama juga saksi Munawir yang melakukan penagihan kepada Dinas Perindagkop kab. Teluk Wondama untuk pembayaran BBM Solar tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan berkeberatan bahwa hasil penjualan telah ditransfer oleh saksi ke AGUS (DPO), namun saksi tetap pada keterangannya yaitu bahwa uang telah diterima secara tunai da tidak pernah mentransfer dana kepada AGUS karena saksi tidak kenal dengan yang bernama AGUS;
Saksi Verbalisan HARDIYANTO MARINUS: :
Bahwa saksi adalah penyidik pembantu dalam berkas perkara atas nama terdakwa LA MUNI;
Bahwa selama proses penyidikan ada terdapatkekurangan barang bukti diakibatkan oleh adanya penguapan dan kebocoran pada tangki penampung BBM diatas Kapal SPOB Dian Yuspa XIV;
Bahwa kekurangan BBM tersebut diketahui berdasarkan laporan dari saksi Abner G. Ongirwalu selaku Nahkoda kapal yang menjaga dan mengawasi barang bukti saat itu;
Bahwa atas laporan tersebut kemudian telah dipindahkan dari tengky yang mengalami kebocoran ke Tangy penampungan BBM lain diatas kapal SPOB Dian Yuspa XIV;
Bahwa setahu saksi penyerahan terdakwa dan barang bukti pada hari Kamis tanggal19 Nopember 2015 kepada pihak Kejaksaan Negeri Manokwari namun penghitungan barang bukti baru dapat dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 20 Nopember 2015 dengan dibantu oleh pihak Pertamina Manokwari;
Bahwa hasil perhitungan kembali yang dilakukan pihak Pertamina ternyata barang bukti BBM jenis Premium yang disita sebagai barang bukti saat diserahkan kepada pihak kejaksaan adalah sebanyak 26.108 liter sehingga Barang bukti tersebut sudah berkurang dari awalnya 35.000 liter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semua dan tidak berkeberatan;
Saksi UWAID ALQADRI:
Bahwa saksi adalah Petugas dari Rumah Penyimpanan Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) Manokwari yang ditugaskan bersama saksi Yosep Dorman Henan untuk memeriksa barang bukti;
Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Manokwari pernah menitipkan barang bukti sesuai Berita Acara Penitipannya berupa 1 kapal SPOB Dian Yuspa XIV yang didalam tangkinya berisi 35.000 liter bensin (premium);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan kembali barang bukti dengan dibantu oleh pihak Pertamina Manokwari ternyata diketahui bahwa jumlah barang bukti BBM jenis Premiun yang terdapat didalam tengky penampung BBM Kapal SPOB Dian yuspa XIV bukan sebanyak 35.000 liter tetapi hanya sebanyak 26.108 liter;
Bahwa berdasarkan informasi dari nahkoda kapal, berkurangnya jumlah barang bukti berupa premium disebabkan oleh karena adanya kebocoran tangki dan juga penguapan;
Bahwa penelitian barang bukti dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 dan dibuatkan berita acaranya;
Bahwa saat ini Kapal SPOB Dian Yuspa XIVdengan muatan BBM Premium sebanyak 26.108 liter didalam tangki kapal tersebut dalam keadaan berlabuh di dipelabuhan Angrem Manokwari adalah sebagai barang buktiyang telah dititipkan pihak kejaksaan kepada RUPBASAN sehingga saat ini dalam pengawasan pihak Rupbasan;
Bahwa pihak Rupbasan tidak memiliki fasilitas dan tempat yang memeadai untuk mengamnkan barang bukti kapal dan BBM sehingga kapal tetap berlabu diperairan laut Angrem dangan muatan BBM premium;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semua dan tidak berkeberatan;
Saksi JOSEP DORMAN HENAN:
Bahwa saksi adalah Petugas dari Rumah Penyimpanan Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) Manokwari yang ditugaskan bersama saksi Uwaid Alqadri untuk memeriksa barang bukti;
Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Manokwari pernah menitipkan barang bukti sesuai Berita Acara Penitipannya berupa 1 kapal SPOB Dian Yuspa XIV yang didalam tangkinya berisi 35.000 liter bensin (premium);
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan kembali barang bukti dengan dibantu oleh pihak Pertamina Manokwari ternyata diketahui bahwa jumlah barang bukti BBM jenis Premiun yang terdapat didalam tengky penampung BBM Kapal SPOB Dian yuspa XIV bukan sebanyak 35.000 liter tetapi hanya sebanyak 26.108 liter;
Bahwa berdasarkan informasi dari nahkoda kapal, berkurangnya jumlah barang bukti berupa premium disebabkan oleh karena adanya kebocoran tangki dan juga penguapan;
Bahwa penelitian barang bukti dilakukan pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 dan dibuatkan berita acaranya;
Bahwa saat ini Kapal SPOB Dian Yuspa XIVdengan muatan BBM Premium sebanyak 26.108 liter didalam tangki kapal tersebut dalam keadaan berlabuh di dipelabuhan Angrem Manokwari adalah sebagai barang buktiyang telah dititipkan pihak kejaksaan kepada RUPBASAN sehingga saat ini dalam pengawasan pihak Rupbasan;
Bahwa pihak Rupbasan tidak memiliki fasilitas dan tempat yang memeadai untuk mengamnkan barang bukti kapal dan BBM sehingga kapal tetap berlabu diperairan laut Angrem dangan muatan BBM premium;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar semua dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah berupaya menghadirkan saksi-saksi lainnya sesuai BAP Penyidik namun saksi-saksi tersebut tidak dapat dihadirkan dipersidangan, sehingga Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas permintaan tersebut, setelah Majelis Hakim mencermati relas-relas panggilan ternyata telah dilakukan Penuntut Umum secara patut menurut hukum maka atas persetujuan Terdakwa telah dibacakan keterangan saksi-saksi oleh Penuntut Umum dipersidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi IRFAN EFENDI, memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Penyidik:
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, sekitar Pukul 21.00 Wit saksi berada di Dermaga pelabuhan Anggrem Manokwari bersama dengan saksi-saksi lain yang bekerja pada Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan kegiatan yang sedang kami lakukan yaitu kamibaru selesai melakukan Pengisian pemuatan berupa Bahan Bakar jenis Solar dan Premium serta persiapan untuk keberangkatan menuju Kabupaten teluk Wondama.
Bahwasaksi menerangkan yang saksi ketahui baru 2 kali Pemuatan BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan tujuan kabupaten Teluk Wondama namun yang kedua kalinya belum sempat berangkat dikeranakan Pihak Kepolisian Polres Manokwari Polda Papua Barat masih melakukan pemeriksaan.
Bahwa saksi menerangkan pemuatan yang pertama pada tanggal 8 Agustus 2015 sejumlah 50KL atau 50.000 Liter yang beli dari PT. Pertamina Cabang Manokwari kemudian pada keesokan harinya yaitu hari minggu pada tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 Wit masih dalam perjalalan menuju wasior tepatnya masih disekitar diperairaran kabupaten Manokwari mendekati sekitar sebelah Timur dekat dengan pulau Manswar Kabupaten teluk Wondama dimana saudara Terdakwa-menyuruh Saudara ABNER GEORGE untuk memberhenükan kapal SPOB DIAN YUSPA XIV tetapi Saudara ABNER tidak mau krnaa tidak ada rencana dalam perjalanan atau catatan di datam kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan terjadi pertengkaran antara saudara ABNER dengan terdakwa kemudian LA MUNI menyampaikan bahwa akan bertanggung jawab semua kegiatan yang terjadi, sehingga ada jaminan kepada Saudara ABNER GEORGE ONGIRWALU sehingga kapal SPOB DIAN YUSPA XIV berhenti dan sandar selanjutnya Saudara LA MUNI pergi menyeberang ke kapal Bumi Tangker dan berselang beberapa menit kemudian Saudara LA MUNI langsung menyuruh Anak Buah Kapal Bumi Tangker untuk menurunkan selang dań kapal Bumi Tangker tersebut ke kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan langsung mengisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar ke datam tangki kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan kurang lebih sekitar 2 (dua) Jam barulah selesai melakukan pengisisn dan selanjutnya Saksi serta Anak Buah kapal SPOB DIAN YUSPA XIV melanjutkan perjalanan menuju kabupaten Teluk Wondama.
Bahwa saksi menerangkan semua proses bertemu dan berhentinya kapal baik Kapal sampai dengan yang mengatur proses pengisisan Bahan Bakar Minyak jenis solar dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke kapal SPOB DIAN YUSPA XIV yang mengatur semuanya adalah saudara Terdakwa LA MUNI karena saudara Terdakwa LA MUNI dari awal sudah ikut dengan kami di dalam Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan yang Saksi ketahui padaawalnya dalam perjalanan kapal SPOB DIAN YUSPA XIV bertemu dengan Kapal Bumi Tangker yang sudah lebih dulu menuggu di Sekitar Perairan Manokwań dekat dengan Pulau Manswar kabupaten teluk Wondama kemudian Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menyandar dekat dengan kapal Bumi Tangker dan Kapal BUMI Tangker melakukan Pengisisan Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke datam Tangki penampungan Kapal DIAN YUSPA XIV sampai teńsi sesuai dengan kesepakatan antara saudara LA MUNI dan Pihak kapal Bumi tangker.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Pada saat Pemuatan BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 70 KL atau 70. 000 Liter dari kapal BUMI TANGKER di sekitar sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kabupaten Teluk Wondama, Terdakwa LA MUNI ada ikut bersama-sama diatas Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV tersebut itu.
Bahwa saksi menerangkan setelah di lakukan pembongkaran muatan berupa Bahan Bakar Minyak ke datam Mobil Tangki saksi melihat bahwa Bahan Bakar Minyak yang di beli saudara LA MUNI dari Kapal BUMI TANGKER kwalitas nya kurang bagus kama tercampur dengan air. saksi mengetahui kualitas bahan bakar minyak jenis solar yang di beli dari kapal BUMI TANGKER tidak bagus Kama Pada saat pembelian Bahan Bakar Minyakk jenis Solar dari PT, Pertamina Cabang Manokwari sebanyak 50 KL atau 50. 000 Liter di isi pada tangki Nomor 1 (satu) sedangkan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar di Kapal BUMI TANGKER sebanyak 70 KL atau 70. 000 Liter di isi pada tangki Nomor 2 (Dua) dan Nomor 3 (Tiga) dan sesudah pembongkaran di pelabuhan Wasior saudara NURKHOLIK selaku mualim satu dan Saudara AGUS JOKO selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) langsung melakukan Tes dengan menggunakan Pasta Air dan hasilnya nya BBM yang di beli dari Kapal BUMI TANGKER tercampur dengan air laut
Bahwa saksi menerangkan pengagkutan yang kedua pada Hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2015 masih di pelabuhan anggrem juga di lakukan pemuatan Bahan Bakar minyak sebanyak 150 KL / 150. 000 Liter sedangkan Jenis Premium sebanyak 35 KL / 35. 000 Liter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi JEFERSON LONDO alias EFER, memberikan keetrangan di bawah sumpah dihadapan Penyidik:
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015, sekitar Pukul 21.00 Wit saksi berada di Dermaga pelabuhan Anggrem Manokwari bersama dengan saksi-saksi lain yang bekerja pada Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan kegiatan yang sedang kami lakukan yaitu kamibaru selesai melakukan Pengisian pemuatan berupa Bahan Bakar jenis Solar dan Premium serta persiapan untuk keberangkatan menuju Kabupaten teluk Wondama.
Bahwa saksi menerangkan yang saksi ketahui baru 2 kali Pemuatan BBM (Bahan Bakar Minyak) dengan tujuan kabupaten Teluk Wondama namun yang kedua kalinya belum sempat berangkat dikeranakan Pihak Kepolisian Polres Manokwari Polda Papua Barat masih melakukan pemeriksaan.
Bahwa saksi menerangkan pemuatan yang pertama pada tanggal 8 Agustus 2015 sejumlah 50KL atau 50.000 Liter yang beli dari PT. Pertamina Cabang Manokwari kemudian pada keesokan harinya yaitu hari minggu pada tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 Wit masih dalam perjalalan menuju wasior tepatnya masih disekitar diperairaran kabupaten Manokwari mendekati sekitar sebelah Timur dekat dengan pulau Manswar Kabupaten teluk Wondama dimana saudara Terdakwa-menyuruh Saudara ABNER GEORGE untuk memberhenükan kapal SPOB DIAN YUSPA XIV tetapi Saudara ABNER tidak mau krnaa tidak ada rencana dalam perjalanan atau catatan di datam kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan terjadi pertengkaran antara saudara ABNER dengan terdakwa kemudian LA MUNI menyampaikan bahwa akan bertanggung jawab semua kegiatan yang terjadi, sehingga ada jaminan kepada Saudara ABNER GEORGE ONGIRWALU sehingga kapal SPOB DIAN YUSPA XIV berhenti dan sandar selanjutnya Saudara LA MUNI pergi menyeberang ke kapal Bumi Tangker dan berselang beberapa menit kemudian Saudara LA MUNI langsung menyuruh Anak Buah Kapal Bumi Tangker untuk menurunkan selang dań kapal Bumi Tangker tersebut ke kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan langsung mengisi Bahan Bakar Minyak Jenis Solar ke datam tangki kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan kurang lebih sekitar 2 (dua) Jam barulah selesai melakukan pengisisn dan selanjutnya Saksi serta Anak Buah kapal SPOB DIAN YUSPA XIV melanjutkan perjalanan menuju kabupaten Teluk Wondama.
Bahwa saksi menerangkan semua proses bertemu dan berhentinya kapal baik Kapal sampai dengan yang mengatur proses pengisisan Bahan Bakar Minyak jenis solar dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke kapal SPOB DIAN YUSPA XIV yang mengatur semuanya adalah saudara Terdakwa LA MUNI karena saudara Terdakwa LA MUNI dari awal sudah ikut dengan kami di dalam Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV dan yang Saksi ketahui padaawalnya dalam perjalanan kapal SPOB DIAN YUSPA XIV bertemu dengan Kapal Bumi Tangker yang sudah lebih dulu menuggu di Sekitar Perairan Manokwań dekat dengan Pulau Manswar kabupaten teluk Wondama kemudian Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menyandar dekat dengan kapal Bumi Tangker dan Kapal BUMI Tangker melakukan Pengisisan Bahan Bakar Minyak jenis Solar ke datam Tangki penampungan Kapal DIAN YUSPA XIV sampai teńsi sesuai dengan kesepakatan antara saudara LA MUNI dan Pihak kapal Bumi tangker.
Bahwa saksi menerangkan bahwa Pada saat Pemuatan BBM (Bahan Bakar Minyak) sebanyak 70 KL atau 70. 000 Liter dari kapal BUMI TANGKER di sekitar sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kabupaten Teluk Wondama, Terdakwa LA MUNI ada ikut bersama-sama diatas Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV tersebut itu.
Bahwa saksi menerangkan setelah di lakukan pembongkaran muatan berupa Bahan Bakar Minyak ke datam Mobil Tangki saksi melihat bahwa Bahan Bakar Minyak yang di beli saudara LA MUNI dari Kapal BUMI TANGKER kwalitas nya kurang bagus kama tercampur dengan air. saksi mengetahui kualitas bahan bakar minyak jenis solar yang di beli dari kapal BUMI TANGKER tidak bagus Kama Pada saat pembelian Bahan Bakar Minyakk jenis Solar dari PT, Pertamina Cabang Manokwari sebanyak 50 KL atau 50. 000 Liter di isi pada tangki Nomor 1 (satu) sedangkan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis Solar di Kapal BUMI TANGKER sebanyak 70 KL atau 70. 000 Liter di isi pada tangki Nomor 2 (Dua) dan Nomor 3 (Tiga) dan sesudah pembongkaran di pelabuhan Wasior saudara NURKHOLIK selaku mualim satu dan Saudara AGUS JOKO selaku KKM (Kepala Kamar Mesin) langsung melakukan Tes dengan menggunakan Pasta Air dan hasilnya nya BBM yang di beli dari Kapal BUMI TANGKER tercampur dengan air laut
Bahwa saksi menerangkan pengagkutan yang kedua pada Hari Kamis Tanggal 27 Agustus 2015 masih di pelabuhan anggrem juga di lakukan pemuatan Bahan Bakar minyak sebanyak 150 KL / 150. 000 Liter sedangkan Jenis Premium sebanyak 35 KL / 35. 000 Liter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi NURU, memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Penyidik:
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan terdakwa karena merupakan ipar dari saksi kemudian dengan sdr. ALEX KHOEWAY saksi kenal namun terdakwa yang mengenalkan kepada saksi bahwa merupakan pemilik modal dan kapal yang mengangkut BBM adalah ALEX KHOEWAY.
Bahwa saksi menerangkan bahwa direktur CV. ARDIAN WONDAMA adalah saudara terdakwa kemudian CV. ARDIAN WONDAMA begerak dalam bidang usaha kontraktor (penyedia jasa).
Bahwa saksi menerangkan pada hari senin tanggal 24 Agustus 2015 saksi melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar dan Premium melalui pertamina.
Bahwa sksi menerangkan saksi melakukan pembelian/ pembayaran sebanyak 150.000 liter dan saksi sendiri yang bertugas untuk menerima transfer uang untuk melakukan pembelian dan pembayaran BBM di PT. Pertaminna melalui bank Mandiri;
Bahwa saksi menerangkan cara saksi melakukan pembelian/pembayaran dimana saat itu saksi ditransfer uang oleh sdr. ALEX KHOEWAY melalui nomor rekeningnya yang dikirimkan ke nomor rekening atas nama saksi sendiri kemudian saksi menggunakan slip untuk melakukan transfer ke rekening Pertamina di bank Mandiri dan setelah itu dari pihak Bank memberikan slip kepada saksi sebanyak 3 (tiga) lembar slip bersama yang aslinya yakni satu lembar diberikan kepada Pertamina, satu lembar di bank dan satu lembar asli sakis berikan kepada terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi sudah mengetahui nomor rekenin milik sdr. ALEX KHOEWAY dan nomor rekening saksi adalah 9000003529444 a n. NURU di Bank Mandiri;
Bahwa saksi menerangkan bahwa uang tersebut yang di transfer ke rekening saksi adalah untuk melakukan pembelian/pembayaran bahan bakar minyak yaitu Rp. 1.411.000.000 (satu milyar empat ratus juta sebelas ńbu rupiah), awalnya Saksi menjelaskan bahwa terdakwa hanya menyuruh saksi untuk melakukan pembelian solar saja namun saat itu terdakwa juga bersama saksi di bank kemudian juga melakukann pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) premium yang mana nantinya diangkut menggunakan kapal milik sdr. ALEX KHOEWAY.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapakah pemilik BBM jenis premium yang mana saat itu terdakwa menyuruh saksi melakukan pembelian/ pembayaran melalui nomor rekening saksi namun saat sebelum melakukan pembelianl pembayaran, terdakwa menyuruh saksi tunggu dan mengambil uang di Bank BRI Cabang Manokwań saat itu. Saksi menjelaskan bahwa terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 299.187.000 (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta seratus detapan puluh tujuh ńbu rupiah) yang kemudian saksi melakukan pembelian/pembayaran saat itu. Saksi menerangkan bahwa pada saat itu terdakwa ada memberikan uang tambahan untuk mencukupi pembelian bahan bakar minyak sebanyak 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah ) untuk melakukan pembelian/pembayaran solar.
Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi dengar dari terdakwa bahwa terdakwa ada mendapatkan pekerjaan dari PLTD Wasior kemudian bekerja sama dengan sdr. ALEX KHOEWAY.
Bahwa saksi menerangkan terdakwa pernah melakukann pengangkutan sebanyak tiga (3) kali dengan menggunakan kapal SPOB DIAN YUSPA XIV.
Bahwa saksi menerangkan Rincian Bahan-Bakar-Minyak (BBM) jenis solar Maupun premium (Bensin) milik Saudari LA MUNI Selaku Direktur CV. ARDIAN WONDAMA dan akan digunakan untuk apa saja BBM tersebut adalahsebagai berikut :
Bahwa untuk pembelian BBM Solar sebanyak 100 KL atau 100.000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal LCT. PURNAMA CINTA NELAYAN dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD.
Pembelian BBM Solar sebanyak 130 Kl atau 130.000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal LCT. PURNAMA CINTA NELAYAN dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD
Bahwa Pembelian BBM Solar sebanyak 100 KL atau 100. 000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal SPOB DIAN YUSPAN XIV dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebufuhan PLTD.
Bahwa pembelian BBM Solar sebanyak 50 KL atau 50. 000 Liter yang diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD
Bahwa Pembelian BBM Solar sebanyak 150 KL atau 150. 000 m yang diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD
Dan Pembelian BBM Jenis Premium sebanyak 35 KL atau 35. 000 Liter kemudian diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama dan akan di perjual belikan kepada masyarakat yang berada di Kabupaten teluk wondama
Bahwa saksi menerangkan Pemilik Dana untuk pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar maupun Premium (Bensin) dan berapajumlah dana tersebut adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 100 KL atau 100.000 Liter dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.172.720.000,- (satu miliyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
b. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 130 KL atau 130.000 Liter dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.510.080.000 (satu miliyar lima ratus sepuluh jula detapan puluh ribu rupiah).
c. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 100 KL atau 100.000 Liter dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.128.255.000,- (satu miliyar seratus dua puluh detapan juta dua rahts lima puluh lima ribu rupiah).
d. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 50 KL atau 50. 000 Liter dana pembelian berasal dari Sdr. LA MUNI sejumlah Rp. 478.980.000,- (empat ratus tujuh puluh detapan jula sembilan ratus detapan puluh ribu rupiah).
e. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 150 KL atau 150. 000 Liter dana pembelian berasai dari Sdr. m KHOEWAY sejumlah Rp. 1.480.780.000. (satu miliyar empat ratus detapan puluh juta tujuh ratus detapan puluh ribuh rupiah).
f. Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyakjenis Premium (Bensin) sebanyak 35 KL atau 35. 000 Liter dana pembelian berasal dari Sdr. LA MUNI sejumlah Rp. 299.187.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah seratus detapan puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan tempat Pembelian BBM yang saksi lakukan adalah:
a. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 100 KL atau 100.000 Liter pada tanggal 16 April 2015 di PT Pertamina Cab. Manokwari dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri.
b. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 130 KL atau 130.000 Liter pada tanggal 1 Juni 2015 di PT Pertamina Cab. Manokwari dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri.
c. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 100 KL atau 100.000 Liter pada tanggal 15 Juli 2015 di PT Pertamina Cab. Manokwari dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri.
d. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 50 KL atau 50. 000 Liter pada tanggal 6 Agustus 2015 di PT Pertamina Cab. Manokwari dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri.
e. Bahwa Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak sebanyak 150 KL atau 150. 000 Liter pada tanggal 24 Agustus 2015 di PT Pertamina Cab. Manokwari dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri.
f. Dan Untuk Pembelian Bahan Bakar Minyakjenis Premium (Bensin) sebanyak 35 KL atau 35. 000 Liter pada tanggal 24 Agustus 2015 di PT Pertamina Cab. Manokwari dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi GERSON RUNAKI, memberikan keterangan dibawah sumpah dihadapan Penyidik:
Bahwa saksi menerangkan LA MUNI setiap kali melakukan pembelian bahan bakar minyak tujuannya adalah untuk digunakan kebutuhan PLTD Kab. Teluk Wondama dan mengatasnamakan Pemerintah Kab. Teluk Wondama sehingga kami mengganggap bahwa CV Ardian Wondama sebagai pelanggar akhir dari PT Pertamina Cab. Manokwari ;
Bahwa saksi menerangkan LA MUNI melakukan pembelian bahan bakar minyak di depot PT Pertamina Cabang Manokwari dengan rincian harga yaitu :
Untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar pada tanggal 16 April 2015 sebanyak 100.000 liter harganya Rp. 11.700 per liter sehingga total pembayarannya adalah Rp. 1.172.720.000 dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri;
Untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar pada tanggal 1 Juni 2015 sebanyak 130.000 liter harganya Rp. 11.600 per liter sehingga total pembayarannya adalahRp. 1.510.080.000 dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri;
Untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar pada tanggal 15 Juli 2015 sebanyak 100.000 liter harganya Rp. 11.200 per liter sehingga total pembayarannya adalah Rp. 1.128.255.000 dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri;
Untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar pada tanggal 6 Agustus 2015 sebanyak 50.000 liter harganya Rp. 10.600 per liter sehingga total pembayarannya adalah Rp. 532.200.000 dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri;
Untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar pada tanggal 24 Agustus 2015 sebanyak 150.000 liter harganya Rp. 9.800 per liter sehingga total pembayarannya adalah Rp. 1.480.780.000 dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Mandiri;
Untuk pembelian bahan bakar minyak jenis premium non subsidi pada tanggal 24 Agustus 2015 sebanyak 35.000 liter harganya Rp. 8.500 per liter sehingga total pembayarannya adalah Rp. 299.187.000 dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank Mandiri Cabang Manokwari
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
AHLI PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. MH, memberikan :
Ahli menerangkan Sesuai dengan UU No. 22Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan :
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/ atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi,
Pengertian tersebut diuraikan lebih lanjut pada Pasal 12 PP No. 36 Tahun 2004, menyebutkan bahwa pengangkutan adalah kegiatan usaha yang meliputi kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/ atau hasil olahannya baik secara darat, air, dan atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersil,
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan/ atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa
Pengangkutan dan niaga BBM Tanpa Ijin Usaha adalah kegiatan di bidang hilir migas yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkuta, Izin Usaja Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga dari Pemerintah.
Ahli menerangkan Bahan bakar minyak industry (non subsidi) adalah bahan bakar yang tidak disubsisi oleh pemerintah untuk kebutuhan usaha industry yang tidak tercantum di dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor : 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian harga bahan bakar minyak;
Ahli menerangkan Bentuk-bentuk izin pengangkutan yang dibenarkan untk melakukan kegiatan pengangkutan BBM baik subsidi maupun nin Subsidi diatur dalam Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 48 serta Pasal 69 PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas seperti Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Dirjen Migas serta kontrak kerja sama antara penyalur dengan BU-PIUNI (Badan Usaha Pemegang Ijin Usaha Niaag Umum) yang selanjutnya seluruh alat angkut wajib mendapatkan SKP (surat Keterangan Penyalur) yang didaftarkan oleh BU-PIUNI ke Dirjen Migas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2011 tentang Penyalur;
Ahli menerangkan Pejabat yang menerbitkan ijin pengangkutan dari BPH Migas adalah Dirjen sedangkan Kontrak Kerja Sama adalah Pimpinan BU-PIUNU dan SKP (şurat Keterangan Penyalur) akan diberikan atau dikeıuarkan oleh Dirìen MIGAS;
Ahli menerangkan Jenis-jenis alat angkut yang direkomendasikan oleh Dirjen Migas adalah KMT (Kapal Motor Tangker), SPOB (Self Propelled Oil Barge) dan LCT (Landing Craft Tank) sedangkan di darat adalah Mobil Truk Tanki, sedangkan dasar hukumnya adaıah peraturan Menteń ESDM Nomor : ooo7 tahun 2005 tentang syarat memiliki ijin Pengangkutan;
Ahli menerangkan setiap orang atau badan usaha dapat membeli BBM Non Subsidi kepada BU-PIUNI atau Penyalur untuk digunakan sendiri sedangkan bagi badan usaha yang membeli BBM Non Subsidi dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan yang menjadi kegiatan usaha, maka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud datam Pasal 23 dan Pasal 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS serta PP No. 1 Tahun 2006 tentang Iuran;
Ahli menerangkan setelah membaca dan meneliti Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602/03. e/kontrakÆbm-plt/perindagkop.tw/ıv/2015 tanggal 13 April 2015 yang ditandatangani oleh Sdr. ANTHONIUS THONI MARANI selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen dan Sdr. LA MUNI Direktur CV. ARDIAN WONDAMA selaku Penyedia Jasa Tentang Pengadaan BBM Solar Industrisebanyak : 729.169 Liter untuk kebutuhan PLTD Kab. Teluk Wondama adalah Badan Usaha yang bukan bergerak di bidang kegiatan usaha Pengangkutan dan atau Niaga BBM sehingga Ahli berpendapat kegiatan CV Ardian WOndama tidak dbenarkan melakukan kegiatan pengangkutan dan niaga BBM sebagaimana dimaksud pasal 23 dan pasal 32 uu No. 22 tahun 2ooi Tentang Migas;
Ahli meenrnagkan Kegaitan yang dilakukan oleh CV. ARDIAN WONDAMA melakukan pengangkutan dan atau Niaga Jenis BBM Solar Non Subsidi sebanyak 729.169 Liter untuk kebutuhan PLTD Kab. Teluk Wondama tidak dapat dibenarkan apalagi bukan berasal dari PT. Pertamina yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen untuk kebutuhan kegiatan CV. ARDIAN WON DAMA memanfaatkan Kontrak tersebut dengan membeli BBM Jenis Solar bukan berasal dari Pt Pertamina Cabang Manokwari yang ditunjuk oleh PLTD Kab. Teluk Wondama, sedangkan dasar hukumnya Pasal 23 dan Pasal 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang MIGAS serta Peraturan Pemeńntah Nomor : 01 tahun 2006 tentang Iuran;
Ahli menerangkan bahwa para Penyalur dan atau Agen dari BU-PIUNU (Badan Usaha Pemegang ıjin Usaha Niaga Umum) berdasarkan Kontrak Kerja Sama wajib mendaftarkan seluruh alat angkut yang dimiliki oleh Penyalur melalui BU-PIUNU kepada Direktorat Jenderal MIGAS;
Ahli menerangkan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV yang digunakan CV. ARDIAN WONDAMA selaku Direktur Sdr. LA MUNI untuk mengangkut BBM Jenis Solar sebanyak 70 KL atau 70.000 Liter yang didapat dari BBM Ilegal tidak dapat dibenarkan dan kegiatan tersebut patut diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha;
Ahli menerangkan setiap orang dan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga BBM Wajib memiliki ljin Usaha sebagaimana dimaksud datam pasal 23 dan 32 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas, adapun maksud kegiatan usaha hitir migs adalah kepada badan usaha atau subjek hukum yang-kan kegiatan usaha pengangkutan dan atau Niaga BBM sehingga yang wajib memiliki ijin usaha pengangkutan dan atau niaga adalah Badan Usaha Pemegang ıjin Usaha Niaga Umum ( BPIUNU ).
Ahli menerangkan Apabila setiap orang dan atau badan usaha yang tidak memiliki BU-PIUNU dapat menjadi penyalur atau Agen dań BUIUNU sebagaimana diatuf datam pasal 48 PP 36 16 Tahun 2011 tentang Penyalur, selanjutnya apabiła pemìlik Kapal SPOB DIAN YUSPA X W dan Pemìlik Bahan Bakar Minyak dalam mełakukan kegiatan usaha pengangkutan dan atau niaga BBM bukan sebagai penyalur Bu-PIUNU maka wajib memiliki ijin usaha Pengangkutan dan atau Niaga BBM;
Ahli menerangkan Konsumen yang melakukan pembelian BBM Jenis Solar berdasarka PO (Purcasi Order) dan Bukti SO (Sales Order) serta LO (Loading Order) dań BU-PIUNU selak pemilik BBM yang mana oleh Konsumen BBM tersebut akan digunakan sendiri dan tidak aka diperjual kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan maka üdak diperlukan ijin apapun, namun apabila BBM Nonsubsidi yang di beli baik dań Agen (Penyalur) atau dań BU-PIUNU maka Wajib memiliki ijin sebagaimana yang sudah Ahli jelaskan
Ahli menerangkan terhadap Profil Company CV ARDIAN WONDAMA yang di tunjukan kepada Ahli oleh penyidik adalah benar merupakan perseroan komanditer berdasarkan Notaris PRIYO HANDOKO, S.H yang dikeluarkan pada tanggal 30 apńl 2007 adalah merupakan Dokumen untuk mengikuti pengadaan sebagaimana di atur datam undang-undang Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, sedangkan datam hal kegiatan usaha hilir migas setiap orang dan atau badan usaha patuh dan tunduk kepada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (Spesialis derogate Lex Generalis) sehingga Ahli berpendapat CV. ARDIAN WONDAMA wajib memiliki atau memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur datam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi meringankan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa LA MUNI telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti diproses dalam perkara pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Industriyang terdakwa beli dari PT. pertamina Manokwari dan selanjutnya terdakwa akan mengangkutnya ke Kab. Teluk Wondama untuk dipergunakan di PLTD Wasior ;
Bahwa terdakwa pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 wit sedang berada di pelabuhan Angrem Manokwari bersama Anak Buah Kapal (ABK) Dian Yuspa XIV baru selesai melakukan pemuatan BBM jenis Premium dan jenis Solar yang dibeli terdakwa selaku Direktur CV. Ardian untuk diangkut ke Kab. teluk Wondama lalu datang petugas Kepolisian menanyakan izin pengangkutan dan izin niaga BBM yang dijawab oleh terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki ijin tersebut sehingga terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian dengan menyita kapal sekaligus bersama BBM jenis solar sebanyak 150 Ton dan BBM jenis premium sebanyak 35 ton milik terdakwa yang berada diatas kapal tersebut;
Bahwa CV. Adrian didirkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 71 tanggal 30 April 2007 yang diterbitkan oleh Notaris PRIYO HANDOKO, SH dimana CV. Adrian Wondama bergerak dibidang Kontraktor dan Penyedia Jasa dan dalam menjalankan usaha terdakwa dibantu oleh Muhammad Nawir yang dipercayakan mengurus BBM di Wasior untuk didrop ke PLTD Wasior dan Sdr. Nuru ipar terdakwa untuk mengurus transferan dana dan melakukan pembayaran harga pembelian BBM kepada Pertamina Manokwari emlalui bank Mandiri;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pekerjaan berupa Pengadaan BBM industri jenis Solar berdasarkan kontrak kerja dengan SKPD Dinas Perindagkop Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD Wasior yang mana surat perjanjian tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur CV Adrian Wondama dan sdr. Anthonius Thony Nunaki Kepala Dinas Perindagkop Kab. Teluk Wondama;
Bahwa setelah mendapat kontrak untuk pengadaan BBM dari Dinas Perindagkop Kab. Teluk Wondama lalu terdakwa melakukan kerja sama dengan Alex Khowey mengenai modal dan Kapal Pengangkut BBM yakni modal dan kapal Dian Yuspa XIV yang dipergunakan membeli dan mengangkut BBM jenis solar disiapkan oleh Alex Khowey nanti setelah didrop ke PLTD Wasior dan mendapat pembayaran dari Dinas Perindagkop Kab. Teluk Wondama baru dibagi keuntungannya antara Terdakwa dengan Alex Khowey;
Bahwa sesuai dengan kontrak pengadaan BBM jenis solar industri dengan pihak Dinas Perindagkop Kab. Teluk Wondama telah ditentukan tempat pembeliannya harus berasal dari PT. Pertamina dengan dilengkapi dokumen faktur pembelian namun ada juga BBM jenis Solar yang terdakwa peroleh dari sdr. AGUS (DPO) di kapal Tengker Bumi Tengker sebanyak 70 ton / 70.000 liter tanpa dilengkapi dokumen kemudian terdakwa titipkan kepada saksi Faisal Alias la Aco untuk dijual kepada masyarakat umum di Wasior sedangkan uang pembeliannya milik terdakwa sendiri bukan berasal dari Alex Khowey;
Bahwa terdakwa memperoleh 70 ton BBM jenis solar dari kapal Bumi Tengker pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 Wit di sebelah Timur dekat Pulau Manswar Kab. Teluk Wondama yang sebelumnya pada saat berangkat dari Manokwari pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 menggunakan kapal Dian Yuspa XIV dan dengan memuat 50 Ton BBM jenis solar Industri yang di beli dari PT. Pertamina dan dilengkapi faktur pembelian terdakwa telah dihubungi oleh sdr. Agus (DPO) untuk mengambil BBM jenis Solar di kapal Bumi Tengker sehingga pada kordinat yang disepakati terdakwa telah meminta Nahkoda kapal Dian Yuspa XIV untuk bersandar ke kapal Bumi Tengker lalu memuat 70 ton BBM jenis solar tanpa dokumen tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah mengangkut BBM Jenis Solar industri untuk kepentingan PLTD Wasior sejak bulan April 2015 sampai dengan terakhir ditangkap pada tanggal 27 Agustus 2015 semuanya terdakwa beli dari PT. Pertamina kecuali 70 ton yang terdakwa peroleh dari sdr. AGUS (DPO) Kapal Bumi Tengker;
Bahwa seluruh dana pembelian BBM jenis solar berasal dari sdr. Alex Khowey kecuali pembelian 50 ton solar dari PT. Pertamina Manokwari tanggal 08 Agustus 2015, 70 ton solar dari Kapal Bumi Tengker tanggal 09 Agustus 2015 dan pembelian BBM Industri jenis Premium dari PT. Pertamina Manokwari sebanyak 35 ton pada tanggal 27 Agustus 2015 yang kemudian telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa Kapal Dian Yuspa XIV adalah kapal milik saksi Alex Khowey yang dipergunakan terdakwa untuk mengangkut BBM jenis solar untuk kepentingan PLTD di Wasior termasuk mengangkut 70 ton BBM jenis solar dari Kapal Bumi Tengker dilaut sedangkan 35 Ton BBM jenis premium industri adalah BBM milik terdakwa yang akan di jual kepada Masyarakat di kab. teluk Wondama;
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2015 saat terdakwa ditahan sebenarnya BBM yang diangkut oleh terdakwa diatas Kapal Dian Yuspa XIV adalah 35 ton BBM premium industri milik terdakwa dan 150 Ton BBM jenis solar industri untuk kepentingan PLTD Wasior tetapi setelah ditahan yang disita hanya 35 ton BBM premium saja sedangkan 150 Ton BBM jenis Solar telah diangkut dan diserahkan kepada pihak PLTD di Wasior;
Bahwa kapal yang dipakai adalah milik Alex Khoeway, sebagaimana surat perjanjian untuk memfasilitasi modal dan alat angkut dalam rangka pekerjaan yang didapatkan terdakwa untuk pengadaan solar PLTD Kab. Teluk Wondama;
Bahwa BBM jenis solar sebanyak 70.000 liter yang diperoleh terdakwa di tengah laut dari Kapal Tangker Bumi Tangker pada tanggal 9 Agustus 2015 tanpa dilengkapi faktur pembelian adalah milik AGUS yang menitipkan pada terdakwa untuk dijual di Wasior;
Bahwa hasil penjualan 70.000 liter solar tersebut kemudian ditransfer oleh ACO kepada Agus dan terdakwa hanya mendapatkan keuntungan fra kapal saja yaitu Rp. 1.000 per liter;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polres Manowkari pada saat pemuatan 150.000 Liter solar yang modalnya bersumber dari Alex sedangkan 35.000 liter premium berasal dari ACO dan sebagian juga dari terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan Barang Bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) buah Handphne Merk Samsung Warna Silver,
7 (tujuh) lembar DO Surat Pengantar Pengiriman Jenis Premium Industri,
1 (satu) buah Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dengan muatan 26.108 Liter BBM Industri jenis premium,
1 (satu) lembar asli slip aplikasi transfer Bank Papua tangal 21 Agustus 2015 yang ditransfer oleh Muhammad Nawir ke Nomor rekening 302183006121022 an. LA MUNI dengan jumlah transfer sebesar Rp. 390.000.000,-,
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 16 April 2015 dengan no formulir 1023881 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.172.720.000,-,
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 1 Juni 2015 dengan no formulir 1053567 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.510.080.000,-,
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 15 Juli 2015 dengan no formulir 1031208 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.128.255.000,-,
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 6 Agustus 2015 dengan no formulir 1081609 dan total pembayaran terbilang Rp. 478.980.000,-,
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081508 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.480.780.000,-,
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081517 dan total pembayaran terbilang Rp. 299.187.000,-,
1 (satu) buah dokumen Akta Notaris Perseroan Komanditer CV. ARDIAN WONDAMA Nomor 71 tanggal 30 April 2007 yang dibuat di Manokwari oleh Priyo Handoko, SH Notaris dan Pejabat PEmbuat Akta Tanah;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa maupun saksi-saksi pada saat diperlihatkan dipersidangan dan pula barang bukti tersebut telah disita sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga oleh Majelis dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu peristiwa yang terjadi dipersidangan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan, dianggap pula telah turut dipertimbangkan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, setelah dilihat dan dinilai kesesuaiannya antara satu sama lain, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, terdakwa membeli 50.000 Liter bahan bakar minyak jenis solar di PT Pertamina Manokwari kemudian dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa IX mengangkut 50.000 Liter Bahan bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan tujuan untuk dibawa ke Kab. Teluk Wondama.
Bahwa dalam perjalanan menuju ke Kab. Teluk WOndama, tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya.
Bahwa setelah pengisian selesai, terdakwa bersama awak kapal pun melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama dengan membawa sebanyak 50.000 Liter bahan bakar minyak solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari yang dilengkapi dengan Surat Pemesanan (DO) dari PT Pertamina dan sebanyak 70.000 Liter bahan bakar solar yang berasal dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi oleh surat kelengkapan apapun.
Bahwa adapun tujuan terdakwa untuk mengangkut bahan bakar minyak berupa solar adalah untuk memenuhi kebutuhan DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI Kab. Teluk Wondama berdasarkan kontrak Nomor : 602/03.E/KONTRAK/BBM-PLT/PERINDAGKOP-TW/IV/2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pengadaan Jasa Bahan bakar Minyak Solar DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI sebanyak 729.169 Liter yang ditandatangani oleh ANTHONIUS TONNY MARANI, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa sendiri selaku Penyedia Jasa, sedangkan bahan bakar minyak jenis premium industry dijual kepada masyarakat umum di Kab. Teluk Wondama
Bahwa setelah sampai di Kab. Teluk Wondama, 50.000 Liter yang berasal dari PT Pertamina ditambah dengan 20.000 Liter yang berasal dari Kapal Tangker BUmi Tengker diserahkan oleh terdakwa kepada pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Kab. Teluk Wondama Kab. Teluk Wondama, sedangkan 50.000 Liter yang berasal dari Kapal Tengker BUmi Tengker dititipkan di gudang milik Faisal alias Aco untuk dijual kepada masyarakat di Teluk Wondama.
Bahwa adapun hasil penjualan 70.000 Liter bahan bakar minyak jenis solar yang dibeli oleh terdakwa dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa izin tersebut kemudian ditransfer oleh FAISAL alais ACO dan MUHAMMAD NAWIR kepada terdakwa yang kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membeli bahan bakar bensin sebanyak 35.000 Liter di PT Pertamina Manokwari yang ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Manokwari;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar solar industry sebanyak 5 (lima) kali yang tanpa dilengkapi oleh Izin Usaha Pengangkutan, hanya dilengkapi oleh faktur pembelian di PT. Pertamina Manokwari, yaitu :
Pembelian BBM Solar tanggal 16 April 2015 sebanyak 100 KL atau 100.000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal LCT. PURNAMA CINTA NELAYAN dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.172.720.000,- (satu miliyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Pembelian BBM Solar tanggal 1 Juni 2015 sebanyak 130 Kl atau 130.000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal LCT. PURNAMA CINTA NELAYAN dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.510.080.000 (satu miliyar lima ratus sepuluh jula detapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Pembelian BBM Solar tanggal 15 Juli 2015 sebanyak 100 KL atau 100. 000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal SPOB DIAN YUSPAN XIV dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebufuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.128.255.000,- (satu miliyar seratus dua puluh detapan juta dua rahts lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pembelian BBM Solar tanggal 6 Agustus 2015 sebanyak 50 KL atau 50. 000 Liter yang diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. LA MUNI sejumlah Rp. 478.980.000,- (empat ratus tujuh puluh detapan jula sembilan ratus detapan puluh ribu rupiah);
Bahwa Pembelian BBM Solar tanggal 24 Agustus 2015 sebanyak 150 KL atau 150. 000 m yang diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.480.780.000. (satu miliyar empat ratus detapan puluh juta tujuh ratus detapan puluh ribuh rupiah);
Dan Pembelian BBM Jenis Premium tanggal 24 Agustus 2015 sebanyak 35 KL atau 35. 000 Liter kemudian diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama dan akan di perjual belikan kepada masyarakat yang berada di Kabupaten teluk wondama, dana pembelian berasal dari Sdr. LA MUNI sejumlah Rp. 299.187.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah seratus detapan puluh tujuh ribu rupiah);
Bahwa untuk memenuhi kontrak/ perjanjian kerja dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Kab. Teluk Wondama, terdakwa telah memasukkan bahan bakar minyak berupa solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari, yaitu :
Pada bulan April 2015 total sebanyak 100.000 liter
Pada bulan Juni 2015 total sebanyal 130.000 liter
Pada bulan Juli 2015 total sebanyak 10.000 liter
Pada bulan Agustus 2015 total sebanyak 130.300 liter ditambah 70.000 liter
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli, PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. MH, setiap orang atau badan usaha yang dapat membeli BBMNon Subsidi untuk digunakan sendiri sedangkan bagi badan usaha yang membeli BBM Non Subsidi dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan yang menjadi kegiatan usaha maka wajib memiliki Izin Niaga sebagaimana dlaam Pasal 23 dan Pasal 32 UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas serta Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 2006 tentang Iuran. Lebih lanjut dijelaskan bahwa Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 602/03.E/KONTRAK/BBM-PLT/PERINDAGKOP-TW/IV/2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pengadaan Jasa Bahan bakar Minyak Solar DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI sebanyak 729.169 Liter yang ditandatangani oleh ANTHONIUS TONNY MARANI, S.Pt selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan terdakwa sendiri selaku Penyedia Jasa tidak dapat menjadi dasar kegiatan usaha niaga karena untuk melakuan kegiatas usaha hilir berupa niaga wajib memiliki Izin Usaha Niaga yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Dirjen BPH MIgas ataupun dari BU-PIUNU yang dikeluarkan oleh General Pemasaran dan atau pejabat yang ditunjuk oleh Pimpinan BU-PIUNU;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli, PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. MH, Izin Pengangkutan yang dibenarkan untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi adalah Izin Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas serta Kontrak Kerja Sama antara Penyalur dan BU-PIUNI dan selanjutnya semua alat angkut wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) yang didaftarkan oleh BU-PIUNI ke Dirjen Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011 ;
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan berupa:1 (satu) buah Handphne Merk Samsung Warna Silver, 7 (tujuh) lembar DO Surat Pengantar Pengiriman Jenis Premium Industri, 1 (satu) buah Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dengan muatan 26.108 Liter BBM Industri jenis premium , 1 (satu) lembar asli slip aplikasi transfer Bank Papua tangal 21 Agustus 2015 yang ditransfer oleh Muhammad Nawir ke Nomor rekening 302183006121022 an. LA MUNI dengan jumlah transfer sebesar Rp. 390.000.000,-, 1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 16 April 2015 dengan no formulir 1023881 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.172.720.000,-, 1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 1 Juni 2015 dengan no formulir 1053567 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.510.080.000,-, 1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 15 Juli 2015 dengan no formulir 1031208 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.128.255.000,-, 1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 6 Agustus 2015 dengan no formulir 1081609 dan total pembayaran terbilang Rp. 478.980.000,-, 1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081508 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.480.780.000,-, 1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081517 dan total pembayaran terbilang Rp. 299.187.000, dan 1 (satu) buah dokumen Akta Notaris Perseroan Komanditer CV. ARDIAN WONDAMA Nomor 71 tanggal 30 April 2007 yang dibuat di Manokwari oleh Priyo Handoko, SH Notaris dan Pejabat PEmbuat Akta Tanah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menjadikan Terdakwa dipersalahkan melakukan Tindak Pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwakan dengan dakwaan Komulatif yakni Dakwaan Kesatu: melanggar Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,dan Dakwaan Kedua:melanggar Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan Dakwaan Ketiga:melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan disusun secara Komulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Komulatif Kesatu yakni melanggar Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya terdiri dari:
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan pengangkutantanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Unsur jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagi satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangakan unsur-unsur tersebut sebagai berikut dibawah ini ;
Ad.1. unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap Orang” didalam undang-undang ini tidak diuraikan namun dengan merujuk pada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. : 1398 K/ Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya maka “setiap orang” adalah sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang yang mengaku bernama lengkapLA MUNI yang mana terdakwa tersebut tidak berkeberatan dan membenarkan identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaanPenuntut Umum, serta pula terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dapat menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala hal yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya sehingga menurut Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang dimaksudkan Penuntut Umum didalam surat dakwaan dan kepadanya akan dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dituduhkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan sehingga terdakwa tersebut dipandang sebagai subyek hukum yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “melakukan Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutansebagaimana dimaksud dalam Pasal 23”;
Menimbang, bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 23 menyebutkan :
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir mencakup:Pengolahan;Pengangkutan;Penyimpanan; dan Niaga maka dapat disimpulkan bahwa seseorang atau badan usaha yang akan melakukan usaha baik itu berupa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga minyak bumi baik itu premium maupun solar industry ataupun olahan minyak dan gas bumi lainnya, harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian Pertambangan dan Energi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 12 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasilolahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasukpengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganternyata bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, terdakwa membeli 50.000 Liter bahan bakar minyak jenis solar di PT Pertamina Manokwari kemudian dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa IX mengangkut 50.000 Liter Bahan bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan tujuan untuk dibawa ke Kab. Teluk Wondama dan dalam perjalanan menuju ke Kab. Teluk WOndama, tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya, kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama dengan membawa sebanyak 50.000 Liter bahan bakar minyak solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari yang dilengkapi dengan Surat Faktur Pemesanan (DO) dari PT Pertamina dan sebanyak 70.000 Liter bahan bakar solar yang berasal dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi oleh surat kelengkapan apapun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan terdakwa bahwa adapun tujuan terdakwa sebagai Direktur CV. Adrian Wondama mengangkut bahan bakar minyak berupa solar adalah untuk memenuhi kebutuhan DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN KOPERASI (Perindagkop) Kab. Teluk Wondama yang akan dipergunakan oleh PLTD Kab. Teluk Wondama berdasarkan kontrak kerja antara Dinas Perindagkop Kab. Teluk Wondama dengan Terdakwa sebagai Direktur CV Adrian Wondama selaku penyedia jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Munawir dan saksi Faisal Alias La aco yang dibenarkan terdakwa bahwa BBM jenis solar sebanyak 70.000 liter yang diperoleh dari sdr. Budi (DPO) Kapal Bumi Tangker tanpa dokumen resmi yaitu faktur pembelian sebanyak 50.000 liter diserahkan kepada saksi Faisal Alias Aco untuk di jual kepada mayarakat sedangkan 20.000 liter diberikan sebagai pengganti pinjaman pada bulan Juni kepada saksi Faisal Alias Aco artinya bahwa BBM jenis solar sebanyak 70.000 liter yang diperoleh dari sdr. Budi (DPO) Kapal Bumi Tangker tidak dipergunakan untuk kepentingan PLTD di Wasior;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar solar industry sebanyak 5 (lima) kali yang dilengkapi faktur pembelian di PT. Pertamina Manokwari, yaitu :
Pembelian BBM Solar tanggal 16 April 2015 sebanyak 100 KL atau 100.000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal LCT. PURNAMA CINTA NELAYAN dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.172.720.000,- (satu miliyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Pembelian BBM Solar tanggal 1 Juni 2015 sebanyak 130 Kl atau 130.000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal LCT. PURNAMA CINTA NELAYAN dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.510.080.000 (satu miliyar lima ratus sepuluh jula detapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Pembelian BBM Solar tanggal 15 Juli 2015 sebanyak 100 KL atau 100. 000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal SPOB DIAN YUSPAN XIV dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebufuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.128.255.000,- (satu miliyar seratus dua puluh detapan juta dua rahts lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pembelian BBM Solar tanggal 6 Agustus 2015 sebanyak 50 KL atau 50. 000 Liter yang diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. LA MUNI sejumlah Rp. 478.980.000,- (empat ratus tujuh puluh detapan jula sembilan ratus detapan puluh ribu rupiah).
Bahwa Pembelian BBM Solar tanggal 24 Agustus 2015 sebanyak 150 KL atau 150. 000 m yang diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasai dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.480.780.000. (satu miliyar empat ratus detapan puluh juta tujuh ratus detapan puluh ribuh rupiah).
Dan Pembelian BBM Jenis Premium tanggal 24 Agustus 2015 sebanyak 35 KL atau 35. 000 Liter kemudian diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama dan akan di perjual belikan kepada masyarakat yang berada di Kabupaten teluk wondama, dana pembelian berasal dari Sdr. LA MUNI sejumlah Rp. 299.187.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah seratus detapan puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap adanya fakta terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar solar industry sebanyak 5 (lima) kali yang dilengkapi faktur pembelian di PT. Pertamina Manokwari tersebut diatas dengan memperhatikan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata tempus dan locus delictidari surat dakwaan hanya berkaitan dengan perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, yakni terdakwa telahmenerima muatan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar dari Kapal Tangker Bumi Tengker miliksdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk selanjutnya di bawah ke Wasior maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang dituduhkan dan dibuktikan adalah terbatas pada apa yang diuraikan didalam surat dakwaanPenuntut Umum sehingga terhadap fakta adanya pengangkutan BBM jenis solar yang lain diluar dari dakwaan Penuntut umum tidak dipertimbangkan, (vide Putusan MA.RI No. 157 K/kr/1977. tgl 29-10-1979);
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim yang demikian dikuatkan dari uraian perbuatan terdakwa yang mengangkut 50.000 liter BBM jenis Solar industri dilengkapi Faktur Pembelian dari Pertamina Manokwari pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 walaupun disebutkan dalam surat dakwaan namun tidak menjadi fokus perbuatan terdakwa yang dituduhkan sebagai perbuatan yang melanggar hukum hal mana dapat dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pengembalian Barang yang tidak termasuk didalam barang Sitaan berupa 150,000 liter BBM jenis solar industri kepada Terdakwa tertanggal 08 September 2015, barang sitaan tersebut merupakan barang yang disita dari kapal SPOB Dian Yuspa XIV pada tanggal 28 Agustus 2015 juga telah dibenarkan saksi-saksi dipersidangan sehingga perbuatan pengangkutan BBM jenis solar industri yang dilengkapi faktur pembelian dari PT. Pertamina Manokwari yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan yang dituduhkan Penuntut Umum sebagai suatu pelanggaran terhadap hukum sehingga tidak dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Keterangan Ahli, PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. MH, Izin Pengangkutan yang dibenarkan untuk melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi adalah Izin Usaha Pengangkutan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas serta Kontrak Kerja Sama antara Penyalur dan BU-PIUNI dan selanjutnya semua alat angkut wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) yang didaftarkan oleh BU-PIUNI ke Dirjen Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan pendapat ahli yang menerangkan tentang ketentuan pasal 23 dan pasal 5 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumimaka pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan oleh terdakwa pada 9 Agustus 2015 yang dibeli dari Kapal Tangker Bumi Tangker sebanyak 70.000 liter dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV tersebut adalah Bahan Bakar Minyak yang diangkut terdakwa tanpa memiliki Izin Usaha Pengangkutan yang sah dari pihak yang berwenang yakni Dirjen Migas;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka menurut Penilaian Majelis Hakim unsur “melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, terbitan Politea Bogor, halaman 73, yang dimaksud dengan :
Orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) adalah harus memenuhi syarat yaitu minimal 2 orang, ada yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja artinya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata “bersama-sama melakukan” syaratnya minimal dua orang dimana kedua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 yang memutuskan sebagai berikut:“Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ‘turut melakukan’, inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa)”, sehingga dapat disimpulkan tentang syarat medeplegen, sebagai berikut :
Adanya niat yang sama, ditandai dengan “begin van uitvoering” atau “suatu permulaan pelaksanaan”
Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik.
Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata benar dalam perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama (Wasior), tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum pelaku lain yang yang dituduhkan adalah sdr. AGUS (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) maka sesuai fakta yang terungkap tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa adanya niat yang sama antara terdakwa dengan sdr. AGUS (masuk dalam DPO), yaitu untuk mengangkut solar industry sebanyak 70.000 liter untuk dibawa dan diperjual belikan kepada masyarakat di Kabupaten teluk Wondama walaupun pada akhirnya yang menyelesaikan seluruh delik adalah terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka menurut Penilaian Majelis Hakim unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.4. Unsur ”jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagi satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa didalam R. SUGANDHI, SH., KUHP Dengan Penjelasannya pasal 64 KUHP dalam penjelasan pasal tersebut telah di sebutkan 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan berlanjut yakni :
timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan,
perbuatan itu harus sama atau sama macamnya,
waktu antaranya tidak terlalu lama, tegasnya antara perbuatan yang berulang-ulang untuk menyelesaikannya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam unsur Ad.2 tersebut diatas bahwa terhadap adanya fakta terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar solar industry sebanyak 5 (lima) kali yang dilengkapi faktur pembelian di PT. Pertamina Manokwari tersebut diatas dengan memperhatikan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata tempus dan locus delicti dari surat dakwaan hanya berkaitan dengan perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, yakni terdakwa telahmenerima muatan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar dari Kapal Tangker Bumi Tengker milik sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk selanjutnya di angkut dengan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan bawah ke Wasior untuk diperjual belikan kepada masyarakat maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang dituduhkan dan dibuktikan adalah terbatas pada apa yang didakwakan Penuntut Umum sehingga terhadap fakta adanya pengangkutan BBM jenis solar yang lain diluar dari dakwaan Penuntut umum tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim yang demikian dikuatkan dari uraian perbuatan terdakwa yang mengangkut 50.000 liter BBM jenis Solar industri dilengkapi Faktur Pembelian dari Pertamina Manokwari pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 walaupun disebutkan dalam surat dakwaan namun tidak menjadi fokus perbuatan terdakwa yang dituduhkan sebagai perbuatan yang melanggar hukum hal mana dapat dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pengembalian Barang yang tidak termasuk didalam barang Sitaan berupa 150,000 liter BBM jenis solar industri kepada Terdakwa tertanggal 08 September 2015, barang sitaan tersebut merupakan barang yang disita dari kapal SPOB Dian Yuspa XIV pada tanggal 28 Agustus 2015 juga telah dibenarkan saksi-saksi dipersidangan sehingga perbuatan pengangkutan BBM jenis solar industri yang dilengkapi faktur pembelian dari PT. Pertamina Manokwari bukanperbuatan yang dituduhkan Penuntut Umum sebagai suatu pelanggaran terhadap hukum sehingga oleh Majelis hakim tidak dipertimbangkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang demikian selanjutnya akan dipertimbangkan perbuatan Terdakwa LA MUNI bersama-sama dengan sdr. AGUS (DPO) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganternyata bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa IX mengangkut 50.000 Liter Bahan bakar Minyak jenis Solar yang dilengkapi faktur pembelian dari Pertamina Manokwari berangkat dengan tujuan Wasior namuntepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya, kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama dengan membawa sebanyak 50.000 Liter bahan bakar minyak solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari yang dilengkapi dengan Surat Faktur Pemesanan (DO) dari PT Pertamina dan sebanyak 70.000 Liter bahan bakar solar yang berasal dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi oleh surat kelengkapan apapun;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bersama sdr. AGUS (DPO) tersebut berkaitan dengan pengangkutan BBM Jenis Solar dari kapal Bumi Tangker tanpa dilengkapi dokumen Faktur pembelian kemudian dibawa dan dijual terdakwa di Kab. Teluk Wondama sesuai fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa hanya dilakukan sekali saja pada Hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 Wit bertempat disebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. Teluk Wondama, tidak terungkap adanya suatu fakta tentang perbuatan terdakwa bersama sdr. AGUS (DPO) diwaktu-waktu dan tempat yang berbeda selain kejadian pada tempus dan locus delikti yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang mengangkut BBM jenis Solar dengan tujuan ke Wasior untuk dipergunakan PLTD Kab. Teluk Wondama sebanyak 5 (lima) kali adalah BBM Jenis Solar yang dibeli dari pihak PT. Pertamina Manokwari berdasarkan Faktur Pembelian bukan diperoleh atau dibeli dari Sdr. AGUS (DPO);
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang demikian maka Majelis Hakim menilai Penuntut Umum tidak dapat membuktikan pengangkutan BBM jenis Solar yang dilakukan oleh Terdakwa bersama sdr. AGUS (DPO) sebagai suatu perbuatan berlanjut karena tidak terdapat beberapa perbuatan lain yang sama jenis atau macamnya dan dilakukan beberapa kali dalam tenggang waktu yang tidak begitu lama;
Menimbang, bahwa atas dasar pendapat Majelis Hakim yang demikian maka Unsur “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagi satu perbuatan berlanjut” tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagimana didakwakan melanggar Pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sehingga harus pula dibebaskan dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Komulatif Kedua yakni melanggar Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya terdiri dari:
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan niaga tanpa izin usaha niagasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Unsur jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagi satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangakan unsur-unsur tersebut sebagai berikut dibawah ini ;
Ad.1. unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap Orang” didalam undang-undang ini tidak diuraikan namun dengan merujuk pada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. : 1398 K/ Pid/ 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “barangsiapa” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya maka “setiap orang” adalah sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang yang mengaku bernama lengkapLA MUNI yang mana terdakwa tersebut tidak berkeberatan dan membenarkan identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaanPenuntut Umum, serta pula terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dapat menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala hal yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya sehingga menurut Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang dimaksudkan Penuntut Umum didalam surat dakwaan dan kepadanya akan dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dituduhkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan sehingga terdakwa tersebut dipandang sebagai subyek hukum yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “melakukan niaga tanpa izin usaha niagasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23”;
Menimbang, bahwa dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 23 menyebutkan :
(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pengolahan;
b. Izin Usaha Pengangkutan;
c. Izin Usaha Penyimpanan;
d. Izin Usaha Niaga.
(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa Kegiatan Usaha Hilir mencakup:Pengolahan;Pengangkutan;Penyimpanan; dan Niaga maka dapat disimpulkan bahwa seseorang atau badan usaha yang akan melakukan usaha baik itu berupa pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga minyak bumi baik itu premium maupun solar industry ataupun olahan minyak dan gas bumi lainnya, harus memiliki Izin Usaha yang dikeluargkan oleh Dirjen Migas Kementerian Pertambangan dan Energi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Niaga sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 14 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganternyata bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015, terdakwa membeli 50.000 Liter bahan bakar minyak jenis solar di PT Pertamina Manokwari kemudian dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa IX mengangkut 50.000 Liter Bahan bakar Minyak jenis Solar tersebut dengan tujuan untuk dibawa ke Kab. Teluk Wondama dan dalam perjalanan menuju ke Kab. Teluk WOndama, tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya, kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama dengan membawa sebanyak 50.000 Liter bahan bakar minyak solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari yang dilengkapi dengan Surat Faktur Pemesanan (DO) dari PT Pertamina dan sebanyak 70.000 Liter bahan bakar solar yang berasal dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi oleh surat kelengkapan apapun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan terdakwa bahwa adapun tujuan terdakwa sebagai Direktur CV. Adrian Wondama mengangkut bahan bakar minyak berupa solar adalah untuk memenuhi kebutuhan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi(Perindagkop) Kab. Teluk Wondama yang akan dipergunakan oleh PLTD Kab. Teluk Wondama berdasarkan kontrak kerja antara Dinas Perindagkop Kab. Teluk Wondama dengan Terdakwa sebagai Direktur CV Adrian Wondama selaku penyedia jasa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Munawir dan saksi Faisal Alias La Aco yang dibenarkan terdakwa bahwa BBM jenis solar sebanyak 70.000 liter yang diperoleh dari sdr. Budi (DPO) di Kapal Bumi Tangker tanpa dokumen resmi yaitu faktur pembelian terdiri dari 50.000 liter diserahkan kepada saksi Faisal Alias Aco untuk di jual kepada mayarakat sedangkan 20.000 liter diberikan sebagai pengganti pinjaman pada bulan Juni kepada saksi Faisal Alias Aco artinya bahwa BBM jenis solar sebanyak 70.000 liter yang diperoleh dari sdr. Budi (DPO) Kapal Bumi Tangker tidak dipergunakan untuk kepentingan PLTD di Wasior;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar solar industry sebanyak 5 (lima) kali yang dilengkapi faktur pembelian di PT. Pertamina Manokwari kemudian diserahkan kepada PLTD Kab. Teluk Wondama selanjutnya penagihan pembayaran dilakukan oleh saksi Munawir sebagai bawahan terdakwa dari CV Adrian Wondama kepada Dinas Perindagkop Kab. Teluk Wondama, yaitu :
Pembelian BBM Solar tanggal 16 April 2015 sebanyak 100 KL atau 100.000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal LCT. PURNAMA CINTA NELAYAN dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.172.720.000,- (satu miliyar seratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Pembelian BBM Solar tanggal 1 Juni 2015 sebanyak 130 Kl atau 130.000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal LCT. PURNAMA CINTA NELAYAN dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.510.080.000 (satu miliyar lima ratus sepuluh jula detapan puluh ribu rupiah)
Bahwa Pembelian BBM Solar tanggal 15 Juli 2015 sebanyak 100 KL atau 100. 000 Liter yang diangkut dengan menggunakan alat angkut Kapal SPOB DIAN YUSPAN XIV dengan tujuan Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebufuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.128.255.000,- (satu miliyar seratus dua puluh detapan juta dua rahts lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pembelian BBM Solar tanggal 6 Agustus 2015 sebanyak 50 KL atau 50. 000 Liter yang diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasal dari Sdr. LA MUNI sejumlah Rp. 478.980.000,- (empat ratus tujuh puluh detapan jula sembilan ratus detapan puluh ribu rupiah).
Bahwa Pembelian BBM Solar tanggal 24 Agustus 2015 sebanyak 150 KL atau 150. 000 m yang diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama untuk kebutuhan PLTD, dana pembelian berasai dari Sdr. ALEX KHOEWAY sejumlah Rp. 1.480.780.000. (satu miliyar empat ratus detapan puluh juta tujuh ratus detapan puluh ribuh rupiah).
Dan Pembelian BBM Jenis Premium tanggal 24 Agustus 2015 sebanyak 35 KL atau 35. 000 Liter kemudian diangkut dengan menggunakan Kapal SPOB DIAN YUSPA XIV menuju Wasior Kab. Teluk Wondama dan akan di perjual belikan kepada masyarakat yang berada di Kabupaten teluk wondama, dana pembelian berasal dari Sdr. LA MUNI sejumlah Rp. 299.187.000 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah seratus detapan puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap adanya fakta terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar solar industry sebanyak 5 (lima) kali yang dilengkapi faktur pembelian di PT. Pertamina Manokwari tersebut dengan tujuan niaga yakni dijual kepada PLTD Kab. Teluk Wondama diatas namun setelah memperhatikan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dituduhkan kepada terdakwa ternyata tempus dan locus delicti dari surat dakwaan hanya berkaitan dengan perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, yakni terdakwa telahmenerima muatan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar dari Kapal Tangker Bumi Tengker milik sdr. AGUS (DPO) untuk selanjutnya di bawah ke Wasior dan dijual oleh saksi Faisal Alias La Aco kepada masyarakat umum di Kab. Teluk Wondamamaka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Surat Dakwaan merupakan pedoman hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara sehingga perbuatan terdakwa yang dibuktikan adalah terbatas pada apa yang didakwakan Penuntut Umum sedangkan terhadap fakta adanya pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang lain diluar dari dakwaan Penuntut umum tidak relevan untuk dipertimbangkan, (vide Putusan MA.RI No. 157 K/kr/1977. tgl 29-10-1979);
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim yang demikian dikuatkan dari uraian perbuatan terdakwa yang mengangkut 50.000 liter BBM jenis Solar industri dilengkapi Faktur Pembelian dari Pertamina Manokwari pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 adalah untuk diserahkan ke PLTD Wasior yang telah dapat dibuktikan dari keterangan saksi Munawir dan saksi Faisal Alias La Aco bahwa telah diserahkan kepada PLTD Wasior namun dialam dakwaan bukan hal yang dituduhkan sebagai perbuatan yang melanggar hukum hal mana dapat dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pengembalian Barang yang tidak termasuk didalam barang Sitaan berupa 150,000 liter BBM jenis solar industri kepada Terdakwa tertanggal 08 September 2015, barang sitaan tersebut merupakan barang yang disita dari kapal SPOB Dian Yuspa XIV pada tanggal 28 Agustus 2015 juga telah dibenarkan saksi-saksi dipersidangan sehingga perbuatan melakukan niaga BBM jenis solar industri yang dilengkapi faktur pembelian dari PT. Pertamina Manokwari yang dilakukan terdakwa bukan perbuatan yang dituduhkan Penuntut Umum sebagai suatu pelanggaran terhadap ketentuan hukum sehingga tidak dipertimbangkan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Keterangan Ahli, PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH. MH, Usaha Niaga yang dibenarkan untuk melakukan kegiatan penjualan atau jual-beli bahan bakar minyak baik subsidi maupun non subsidi adalah Izin UsahaNiaga yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas serta Kontrak Kerja Sama antara Penyalur dan BU-PIUNI dan selanjutnya semua alat angkut wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) yang didaftarkan oleh BU-PIUNI ke Dirjen Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 tahun 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan pendapat ahli yang menerangkan tentang ketentuan pasal 23 dan pasal 5 ayat (2) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumimaka kegiatan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan oleh terdakwa pada 9 Agustus 2015 yang dibeli dari Kapal Tangker Bumi Tangker sebanyak 70.000 liter dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV tersebut adalah Bahan Bakar Minyak yang diperjualbelikankepada masyarakat umum oleh terdakwa tanpa memiliki Izin Usaha Niagayang sah dari pihak yang berwenang yakni Dirjen Migas;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka menurut Penilaian Majelis Hakim unsur “melakukan Niagatanpa Izin Usaha Niagasebagaimana dimaksud dalam Pasal 23” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan”
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, terbitan Politea Bogor, halaman 73, yang dimaksud dengan :
Orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) adalah harus memenuhi syarat yaitu minimal 2 orang, ada yang menyuruh (doenplegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument) saja artinya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Orang yang turut melakukan (medepleger) dalam arti kata “bersama-sama melakukan” syaratnya minimal dua orang dimana kedua orang tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 yang memutuskan sebagai berikut:“Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ‘turut melakukan’, inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa)”, sehingga dapat disimpulkan tentang syarat medeplegen, sebagai berikut :
Adanya niat yang sama, ditandai dengan “begin van uitvoering” atau “suatu permulaan pelaksanaan”
Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik.
Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata benar dalam perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama (Wasior), tepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS (DPO) menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Munawir dan saksi Faisal Alias La Aco yang dibenarkan terdakwa bahwa BBM Jenis Solar sebanyak 70.000 Liter yang diterima terdakwa dari sdr. AGUS (DPO) yang diangkut terdakwa dari Kapal Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV kemudian BBM jenis solar sebanyak 70.000 liter yang diperoleh dari sdr. Budi (DPO) Kapal Bumi Tangker tanpa dokumen resmi yaitu faktur pembelian dengan perincian terdiri dari 50.000 liter diserahkan kepada saksi Faisal Alias Aco untuk di jual kepada mayarakat sedangkan 20.000 liter diberikan sebagai pengganti pinjaman pada bulan Juni kepada saksi Faisal Alias Aco artinya bahwa BBM jenis solar sebanyak 70.000 liter yang diperoleh dari sdr. Budi (DPO) Kapal Bumi Tangker tidak dipergunakan untuk kepentingan PLTD di Wasior melainkan diperjualbelikan kepada masyarakat umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum pelaku lain yang yang dituduhkan adalah sdr. AGUS (masuk dalam daftar pencarian orang/DPO) maka sesuai fakta yang terungkap tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa adanya niat yang sama antara terdakwa dengan sdr. AGUS (masuk dalam DPO), yaitu untuk memperjualbelikanBBM jenis solar industry sebanyak 70.000 liter kepada masyarakat umum tanpa didukung dengan Izin Usaha Niaga walaupun pada akhirnya yang menyelesaikan seluruh delik adalah terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut, maka menurut Penilaian Majelis Hakim unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.4. Unsur ”jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagi satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa didalam R. SUGANDHI, SH., KUHP Dengan Penjelasannya pasal 64 KUHP dalam penjelasan pasal tersebut telah di sebutkan 3 (tiga) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan berlanjut yakni :
timbul dari satu niat, kehendak atau keputusan,
perbuatan itu harus sama atau sama macamnya,
waktu antaranya tidak terlalu lama, tegasnya antara perbuatan yang berulang-ulang untuk menyelesaikannya tidak terlalu lama ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan Majelis Hakim dalam unsur Ad.2 tersebut diatas bahwa terhadap adanya fakta terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak solar industry sebanyak 5 (lima) kali yang dilengkapi faktur pembelian di PT. Pertamina Manokwariuntuk digunakan PLTD Wasior dan selanjutnya terdakwa dibayar oleh Disperindag Kab. Teluk Wondama,selanjutnya dengan memperhatikan uraian Surat Dakwaan Penuntut Umum ternyata tempus dan locus delicti dari surat dakwaan hanya berkaitan dengan perbuatan terdakwa pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, yakni terdakwa telahmenerima muatan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar dari Kapal Tangker Bumi Tengker milik sdr. AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk selanjutnya di bawah ke Wasior maka Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa yang dituduhkan dan dibuktikan adalah terbatas pada apa yang didakwakan Penuntut Umum sehingga terhadap fakta adanya jual-beli BBM jenis solar yang lain diluar dari dakwaan Penuntut umum tidak dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis Hakim yang demikian dikuatkan dari uraian perbuatan terdakwa yang mengangkut 50.000 liter BBM jenis Solar industri dilengkapi Faktur Pembelian dari Pertamina Manokwari pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 walaupun disebutkan dalam surat dakwaan namun tidak menjadi fokus perbuatan terdakwa yang dituduhkan sebagai perbuatan yang melanggar hukum hal mana dapat dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pengembalian Barang yang tidak termasuk didalam barang Sitaan berupa 150,000 liter BBM jenis solar industri kepada Terdakwa tertanggal 08 September 2015, barang sitaan tersebut merupakan barang yang disita dari kapal SPOB Dian Yuspa XIV pada tanggal 28 Agustus 2015 juga telah dibenarkan saksi-saksi dipersidangan sehingga perbuatan jual beli BBM jenis solar industri yang dilengkapi faktur pembelian dari PT. Pertamina Manokwari bukan perbuatan yang dituduhkan Penuntut Umum sebagai suatu pelanggaran terhadap ketentuan hukum sehingga oleh Majelis hakim tidak dipertimbangkan dalam putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang demikian selanjutnya akan dipertimbangkan perbuatan Terdakwa LA MUNI bersama-sama dengan sdr. AGUS (DPO) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganternyata bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2015dengan menggunakan Kapal SPOB Dian Yuspa IX mengangkut 50.000 Liter Bahan bakar Minyak jenis Solar yang dilengkapi faktur pembelian dari Pertamina Manokwari berangkat dengan tujuan Wasior namuntepatnya pada hari Minggu tanggal 9 Agustus 2015 sekitar jam 16.00 WIT bertempat di sebelah Timur dekat dengan Pulau Manswar Kab. TeluK Wondama, dimana sebelumnya terdakwa telah dihubungi oleh AGUS (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) bahwa Kapal Tangker Bumi Tengker dapat menyediakan 70.000 Liter bahan bakar jenis solar, maka antara Terdakwa dan AGUS pun menyesuaikan waktu pelayaran agar dapat bertemu dengan Kapal Tangker Bumi Tangker, pada titik koordinat yang telah ditentukan tersebutlah kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal SPOB Dian Yuspa IX yaitu saksi Abner George Ongirwalu untuk memberhentikan kapal dengan mengatakan “Kita akan mengambil minyak di Kapal Tangker” kemudian saksi Abner menjawab “saya tidak mau karena saya tidak mau bertanggung jawab apabila ada masalah nantinya” kemudian terdakwa mengatakan “bahwa kapal ini saya sudah kontrak maka itu apa yang saya perintahkan harus diikuti dan apabila ada terjadi masalah saya akan bertanggung jawab semuanya”. Saat Kapal Tangker Bumi Tangker sudah dekat, Kapal SPOB Dian Yuspa XIV pun berhenti dan Kapal Tangker Bumi Tangker mendekat sehingga beberapa saat terdakwa menyeberang ke Kapal Tangker Bumi Tangker kemudian setelah kembali, terdakwa memerintahkan kepada ABK Kapal Tangker untuk menurunkan selang dari Kapal Tangker Bumi Tangker ke dalam tangki penampungan Kapal SPOB Dian Yuspa XIV dan dilanjutkan dengan pengisian bahan bakar jenis solar sebanyak 70.000 Liter kurang lebih dalam waktu 2 (dua) jam lamanya, kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Kab. Teluk Wondama dengan membawa sebanyak 50.000 Liter bahan bakar minyak solar yang berasal dari PT Pertamina Manokwari yang dilengkapi dengan Surat Faktur Pemesanan (DO) dari PT Pertamina dan sebanyak 70.000 Liter bahan bakar solar yang berasal dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa dilengkapi oleh surat kelengkapan apapun;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa bersama sdr. AGUS (DPO) tersebut berkaitan dengan jual-beli BBM Jenis Solar dari kapal Bumi Tangker tanpa dilengkapi dokumen Faktur pembelian kemudian dibawa dan dijual terdakwa melalui saksi Faisal Alias La Aco di Kab. Teluk Wondama ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan dari keterangan saksi Munawir dan saksi Faisal Alias La Aco maupun terdakwa hanya dilakukan sekali saja pada Hari Minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 Wit bertempat disebelah Timur dekat dengan Pulau manswar Kab. teluk Wondama, tidak terungkap adanya suatu fakta tentang perbuatan terdakwa bersama sdr. AGUS (DPO) diwaktu-waktu dan tempat yang berbeda selain kejadian pada tempus dan locus delikti yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan terdakwa yang memperjual-belikan BBM jenis Solar untuk dipergunakan PLTD Kab. Teluk Wondama sebanyak 5 (lima) kali adalah BBM jenis Solar yang dibeli dari pihak Pertamina Manokwari berdasarkan Faktur Pembelian bukan diperoleh atau dibeli dari Sdr. AGUS (DPO) di kapala Bumi Tengker;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan yang demikian maka Majelis Hakim menilai Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Jual-beli BBM jenis Solar yang dilakukan oleh Terdakwa bersama sdr. AGUS (DPO) sebagai suatu perbuatan berlanjut karena tidak terdapat beberapa perbuatan lain yang sama jenis atau macamnya dan dilakukan beberapa kali dalam tenggang waktu yang tidak begitu lama;
Menimbang, bahwa atas dasar pendapat Majelis hakim yang demikian maka Unsur “jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagi satu perbuatan berlanjut” tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagimana didakwakan melanggar Pasal 53 huruf d UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana sehingga harus pula dibebaskan dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, denganunsur-unsur pasal sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan;
Unsur yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1;
Unsur dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah orang perseoangan atau korporasi maka yang menjadi subyek hukum dalam ketentuan undang-undang ini adalah orang-perseorangan maupun korporasi yang diduga telah melakukan tindak pidana dan kepadanya dimintakan pertanggung jawaba atas perbuatan yang dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa ternyata dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang yang mengaku bernama LA MUNI yang mana terdakwa tersebut tidak berkeberatan dan membenarkan identitasnya sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaanPenuntut Umum, serta pula terdakwa selama pemeriksaan dipersidangan dapat menerangkan dengan jelas dan terang mengenai segala hal yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya sehingga menurut Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang dimaksudkan Penuntut Umum didalam surat dakwaan dan kepadanya akan dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dituduhkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan sehingga terdakwa tersebut dipandang sebagai subyek hukum yang akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi dan terbukti menurut hokum;
Ad.2.Unsur “yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan”;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan modus operandi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang sifatnya alternatif jika salah satu saja terbukti maka seluruh untusr ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, dikenal ada 3 (tiga) modus operandi, yaitu
Placement (penempatan), adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana ke dalam system keuangan. Bentuk kegiatan ini adalah sebagai berikut :
Menempatkan dana pada bank, yang kadang-kadang kegiatan ini diikuti dengan pengajuan kredit/ pembiayaan
Menyetorkan uang pada penyedia jasa keuangan (PJK) sebagai pembayaran kredit untuk mengaburkan audit trail
Menukarkan uang tunai dengan valuta asing.
Layering (Berlapis-lapis) merupakan Upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dam didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut. Bentuk kegiatan ini antara lain :
Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/ Negara;
Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
Memindahkan uang tunai lintas batas Negara melaui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company.
Pembelian barang dan underlying transaction yang tidak memiliki alasan ekonomis.
Integration (Memasukkan) adalah Upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah atauun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. Bentuk kegiatan ini adalah :
Membeli barang-barang berharga yang nilainya bernilai tinggi yang pembayarannya menggunakan fasilitas yang sediaan PJK.
Membeli properti yang sumber dananya berasal dari kegiatan bisnis yang sebagian modalnya berasal dari hasil tindak pidana.
Menimbang, bahwa secara umum, kegiatan pencucian uang dilakukan melalui system keuangan karena benyaknya kemudahan bertransaksi dan jasa yang ditawarkan, yang menurut teori, proses pencucian uang dikelompokkan menjadi 3 (tiga) tahap kegiatan yaitu placement, layering dan integration tersebut di atas, dalam praktiknya ketiga tahapan tersebut dapat terjadi secara terpisah atau stimultan, juga pada umumnya dilakukan secara tumpang tindih;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata bahwa benar setelah sampai di Kab. Teluk Wondama, 50.000 Liter yang berasal dari PT Pertamina diserahkan oleh kepada pihak Dinas Perdagangan, Perindustrian Dan Koperasi Kab. Teluk Wondama Kab. Teluk Wondama, sedangkan 70.000 Liter yang berasal dari Kapal Tengker BUmi Tengker tanpa faktur dititipkan di gudang milik Faisal alias Aco untuk dijual kepada masyarakat di Teluk Wondama selanjutnya hasil penjualan 70.000 Liter bahan bakar minyak jenis solar yang diperoleh terdakwa dari Kapal Tangker Bumi Tangker tanpa izin tersebut kemudian ditransfer dan ada juga yang diambil secara tunai oleh terdakwa dari saksi FAISAL alias ACO dan MUHAMMAD NAWIR kepada terdakwa yang kemudian digunakan oleh terdakwa untuk membeli bensin sebanyak 35.000 Liter di PT Pertamina Manokwari yang kemudian pada tanggl 27 Agustus 2015 ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Manokwari;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan Ketiga dengan menyebutkan tempus delickti yakni pada bulan April sampai dengan Agustus 2015 dengan locus delicti di PT. Pertamina Manokwari dan di Kabupaten Teluk Wondama artinya bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa yang berkaitan dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan itu telah dilakukan terdakwa semenjak bulan April sampai dengan bulan Agustus 2015 jadi telah terjadi beberapa kali diwaktu dan cara yang berbeda namun ternyata dalam uraian Dakwaan Ketiga Penuntut Umum hanya didakwakan tentang perbuatan terdakwa pada hari minggu tanggal 09 Agustus 2015 sekitar pukul 16.00 wit di sebelah Timur dekat Pulau Manswar Kab. Teluk wondama telah menerima BBM jenis solar dari sdr. AGUS (DPO) di kapal Bumi Tengker sebanyak 70.000 liter tanpa izin kemudian dibawa ke Wasior dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Faisal Alias La Aco untuk dijual lalu uang hasil penjualan diserahkan saksi Faisal Alias La aco kepada terdakwa kemudian terdakwa gunakan untuk membeli BBM jenis Premium industri sebanyak 35.000 liter dari Pertamina pada tanggal 24 Agustus 2015 sebagaimana dapat dibuktikan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena yang dapat dibuktikan hanyalah 1 (satu) kali perbuatan berupa penjualan BBM BBM jenis solar dari sdr. AGUS (DPO) di kapal Bumi Tengker sebanyak 70.000 liter tanpa izin kemudian dibawa ke Wasior dan selanjutnya diserahkan kepada saksi Faisal Alias La Aco untuk dijual lalu uang hasil penjualan diserahkan saksi Faisal Alias La Aco kepada Terdakwa kemudian terdakwa gunakan untuk membeli BBM jenis Premium industri sebanyak 35.000 liter dari Pertamina pada tanggal 24 Agustus 2015 sebagaimana dapat dibuktikan dipersidangan Maka Majelis Hakim berpendapat Penuntut umum tidak dapat membuktikan dengan sempurna sesuai dengan surat dakwaanya tentang perbuatan-perbuatan terdakwa yang yang dilakukan dari bulan April 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat Penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya dengan sempurna berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dalam waktu dari bulan April sampai Agustus 2015 namun demikian karena ada satu perbuatan yang terbukti maka Majelis Hakim berpendapat unsur “yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3.Unsur “yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1”;
Menimbang, bahwa Klausula “yang diketahuinya atau patut diduga” menunjukkan pertanggungjawaban pidana terdakwa terhadap perbuatan pidananya, yaitu mencakup hubungan batin antara pelaku terhadap perbuatannya, Prof. Sudarto, SH dalam bukunya Hukum Pidana I, cetakan ke II Tahun 1990, hal 102 yang mengutip dari Pompe, cetakan ke-3, 1959 halaman 166, menyebutkan Petunjuk untuk dapat mengetahui arti kesengajaan dapat diambil dari M.v.T (Memorie van Toelichting), yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) sebagai : “menghendaki atau mengetahui” (willens en wetens). Artinya, sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukannya. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa klausula kedua pada unsur ini yaitu “hasil tindak pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1”, menunjukkan objek dari perbuatan pidana pencucian uang itu sendiri yakni Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, ppenyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kapabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan snjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penupuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata benar bahwa sumber dana yang dikelola oleh terdakwa adalah berasal dari hasil pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang diperoleh terdakwa dari Kapal Tengker Bumi Tengker di tengah laut dimana saat itu terdakwa sedang dalam perjalanan dari Manokwari menju ke Wasior Kab. Teluk Wondama mengangkut 50.000 liter solar yang dibeli dari PT Pertamina Cabang Manokwari, pengangkutan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh terdakwa tidak dlengkapi dengan izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 32 jo Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, apalagi pengangkutan 70.000 liter bahan bakar solar yang diperoleh terdakwa di tengah laut penjualan bahan bakar minyak jenis solar yang diperoleh terdakwa dari pembelian di Kapal Tengker Bumi Tengker tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga;
Menimbang, bahwa berdaarkan keterangan saksi Faisal Alias La Aco dan saksi Nuru bahwa uang hasil penjualan BBM Jenis solar sebanyak 70.000 liter yang berasal dari kapal Bumi Tengker telah diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa telah membelanjakan 35.000 liter BBM jenis Premium industri dari Pertamina Manokwari yang dilengkapi dengan Faktur pembelian maka dapat dibuktikan bahwa terdakwa telah menggunakan uang yang berasal dari BBM jenis solar yang diperoleh secara tidak sah dari kapal Bumi Tangker tersebut untuk membeli BBM Premium yang sah di Pertamina;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan seuatu perbuatan pidana sebagaimana di atur dalam pasal 53 huruf b dan d UU no. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggiRp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua, namun demikian oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua tersebut maka Majelis Hakim berpendapat Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahunatau lebih;
Menimbang, bahwa beradasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang demikian maka Unsur “yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1” tidak terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan ketiga penuntut umum tidak terbukti maka terhadap unsur lainnya tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan ketiga penuntut umum tidak terbukti maka terhadap Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga pula terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam seluruh surat dakwaan Penuntut Umum maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tersebut (Vrjispraak);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat (1) dan (2) terdakwa haruslah diberikan rehabilitasi dengan dipulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya semula ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) maka menurut ketentuan Pasal 191 Ayat (3) KUHAP haruslah diperintahkan untuk terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan perkara ini telah pula diajukan barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar DO Surat Pengantar Pengiriman Jenis Premium Industri
1 (satu) lembar asli slip aplikasi transfer Bank Papua tangal 21 Agustus 2015 yang ditransfer oleh Muhammad Nawir ke Nomor rekening 302183006121022 an. LA MUNI dengan jumlah transfer sebesar Rp. 390.000.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 16 April 2015 dengan no formulir 1023881 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.172.720.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 1 Juni 2015 dengan no formulir 1053567 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.510.080.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 15 Juli 2015 dengan no formulir 1031208 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.128.255.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 6 Agustus 2015 dengan no formulir 1081609 dan total pembayaran terbilang Rp. 478.980.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081508 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.480.780.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081517 dan total pembayaran terbilang Rp. 299.187.000,-
1 (satu) buah dokumen Akta Notaris Perseroan Komanditer CV. ARDIAN WONDAMA Nomor 71 tanggal 30 April 2007 yang dibuat di Manokwari oleh Priyo Handoko, SH Notaris dan Pejabat PEmbuat Akta Tanah
1 (satu) buah Kapal SPOB Dian Yuspa XIV
Bahan Bakar Minyak jenis premium industry sebanyak 23.500 Liter
1 (satu) buah Handpohne Merk Samsung Warna Silver
yang ternyata bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaakan Penuntut umum dan pula sudah tidak diperlukan lagi sehingga dipertimbangkan dan diputus sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Negara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 191 ayat (1) dan (3), Pasal 97 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LA MUNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan KomulatifKesatu, Dakwaan Komulatif Kedua dan Dakwaan Komulatif Ketiga tersebut;
Membebaskan Terdakwa LA MUNI dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
7 (tujuh) lembar DO Surat Pengantar Pengiriman Jenis Premium Industri
1 (satu) lembar asli slip aplikasi transfer Bank Papua tangal 21 Agustus 2015 yang ditransfer oleh Muhammad Nawir ke Nomor rekening 302183006121022 an. LA MUNI dengan jumlah transfer sebesar Rp. 390.000.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 16 April 2015 dengan no formulir 1023881 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.172.720.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 1 Juni 2015 dengan no formulir 1053567 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.510.080.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 15 Juli 2015 dengan no formulir 1031208 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.128.255.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 6 Agustus 2015 dengan no formulir 1081609 dan total pembayaran terbilang Rp. 478.980.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081508 dan total pembayaran terbilang Rp. 1.480.780.000,-
1 (satu) lembar slip formulir setoran pembayaran pada Bank Mandiri tanggal 24 Agustus 2015 dengan no formulir 1081517 dan total pembayaran terbilang Rp. 299.187.000,-
1 (satu) buah dokumen Akta Notaris Perseroan Komanditer CV. ARDIAN WONDAMA Nomor 71 tanggal 30 April 2007 yang dibuat di Manokwari oleh Priyo Handoko, SH Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Bahan Bakar Minyak jenis premium industry sebanyak 23.500 Liter
1 (satu) buah Handpohne Merk Samsung Warna Silver
dikembalikan kepada Terdakwa LA MUNI.
1 (satu) buah Kapal SPOB Dian Yuspa XIV
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu ALEX KHOEWAY.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya semula ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari pada hari Rabutanggal, 06 April 2016oleh Kami ALEXANDER J. TETELEPTA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,JULIUS MANIANI, S.H., dan THOBIAS BENGGIAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh AGUS IRIANA Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Manokwari dan dihadiri SAHRUR M. RAHMAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari serta dihadapan Terdakwadengan dihadiri Penasihat Hukumnya ;
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T t d T t d
JULIUS MANIANI, S.H. ALEXANDER J. TETELEPTA,SH.
T t d
THOBIAS BENGGIAN, S.H.
Panitera Pengganti,
T t d
AGUS IRIANA.