150/PID/2018/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 150/PID/2018/PT.PLG
SOBRI ALIAS ANANG BIN ABU
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih, Nomor 175/ Pid.B/2018/PN.Pbm. tanggal 24 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 150/PID/2018/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SOBRI ALIAS ANANG BIN ABU
Tempat lahir : Sungai Rotan (OKI)
Umur/tanggal lahir : 48 Tahun / 08 April 1970
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Karisma II, RT. 01, RW. 04, Kelurahan Muara
Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Agama : Islam
Pekerjaan : Dagang
Terdakwa ditangkap pada tanggal 07 Juli 2018 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.KAP/39/VII/2018/RESKRIM, tanggal 07 Juli 2018;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 08 Juli 2018 sampai dengan tanggal 27 Juli 2018;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Juli 2018 sampai dengan tanggal 05 September 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 September 2018 sampai dengan tanggal 22 September 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, sejak tanggal 13 September 2018 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, sejak tanggal 13 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 11 Desember 2018;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 24 November 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 25 November 2018 sampai dengan tanggal 23 Januari 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 15 November 2018, Nomor 150/PEN.PID/2018/PT.PLG. tentang Penunjuk kan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 175/Pid.B/2018/PN.Pbm. tanggal 24 Oktober 2018 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor Reg. Perkara PDM- 79/Epp.2/Pbm-1/09/2018 tertanggal 12 September 2018 yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa SOBRI Als. ANANG Bin ABU pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira jam 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di dekat rumah Terdakwa di Jl. Karisma II Kel. Muara Dua Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Tahun 2006 warna biru dengan No.Polisi : BG-6325-CE, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2018 sekira jam 14.30 Wib ketika Terdakwa sedang berjalan didekat rumah Terdakwa di Jl. Karisma II Kel. Muara Dua Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih, lalu Terdakwa dihampiri oleh saksi Defta Munzilin (berkas terpisah) yang sebelumnya Terdakwa belum kenal, kemudian saksi Defta Munzilin menawarkan kepada Terdakwa untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Tahun 2006 warna biru dengan No.Polisi : BG-6325-CE milik saksi Hartono dengan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dimana saksi Defta Munzilin menjelaskan kepada Terdakwa jika sepeda motor tersebut bukan miliknya melainkan milik bosnya dan saksi Defta Munzilin pun berjanji kepada Terdakwa akan mengembalikan uang gadaian tersebut paling lambat 1 bulan setelah sepeda motor tersebut digadaikan atau sampai saksi Defta Munzilin mempunyai uang untuk menebusnya, yang akhirnya Terdakwa sepakat untuk menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Tahun 2006 warna biru dengan No.Polisi : BG-6325-CE dari saksi Defta Munzilin tersebut dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi Defta Munzilin, yang selanjutnya Terdakwa langsung pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R Tahun 2006 warna biru dengan No.Polisi : BG-6325-CE.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Hartono mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah);
Perbuatan Terdakwa SOBRI Als. ANANG Bin ABU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor Reg.Perkara : PDM-79/Epp.2/PBM-I/09/2018 tanggal 17 Oktober 2018 terdakwa telah dituntut yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa SOBRI alias ANANG bin ABU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP dalam dakwaan tunggal kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOBRI alias ANANG bin ABU berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tahun 2006 tanpa plat Nomor Polisi, No.Rangka : MH34D70016J023664, No.Mesin : 4D7-023694 beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2006 Nopol BG 6325 CE, No.Rangka : MH34D70016J023664, No.Mesin : 4D7-023694, an Gunawan;
Dikembalikan kepada Saksi HARTONO bin RUDIN;
Menetapkan agar Terdakwa SOBRI alias ANANG bin ABU membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah; )
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 175/Pid.B/2018/PN.Pbm. tanggal 24 Oktober 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SOBRI alias ANANG bin ABU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENADAHAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna biru tahun 2006 Nopol BG 6325 CE, No.Rangka : MH34D70016J023664, No.Mesin : 4D7-023694, beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Vega R tahun 2006 Nopol BG 6325 CE, No.Rangka : MH34D70016J023664, No.Mesin : 4D7-023694, atas nama Gunawan;
Dikembalikan kepada Saksi korban HARTONO bin RUDIN;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 175/Pid.B/2018/PN.Pbm. tanggal 24 Oktober 2018 Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan bandingnya sesuai dengan Akta Permintaan Banding Nomor : 6/Akta.Pid/2018/PN.Pbm. dan permintaan banding tersebut telah disampaikan / diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 26 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 31 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih pada tanggal 1 November 2018, dan memori bandingnya tersebut telah diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada Terdakwa pada tanggal 1 November 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang baik kepada Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Prabumulih masing-masing pada tanggal 1 November 2018 terhitung selama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya relaas pemberitahuan ini;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum di dalam memori bandingnya pada pokoknya dapat disimpulkan keberatan atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama dan memohon agar Pengadilan Tinggi memutuskan:
Menerima Permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 175 /Pid.B/2018/PN.Pbm. tanggal 24 Oktober 2018 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOBRI Als. ANANG Bin ABU dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 17 Oktober 2018 ;
dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya kami sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih dalam perkara atas nama terdakwa SOBRI Als. ANANG Bin ABU sepanjang mengenai pertimbangan hukum dan hasil pembuktian persidangan, kecuali mengenai pidana badan yang dijatuhkan kepada terdakwa, yang menurut hemat Kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Bahwa penjatuhan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, kurang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat. Penjatuhan pidana terhadap terdakwa tersebut belumlah cukup untuk menimbulkan efek jera terhadap terdakwa dan belum mempunyai dampak pencegahan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama, serta tidak mencerminkan keseimbangan kepentingan antara pelaku (terdakwa) dengan kepentingan masyarakat dan negara, dimana tindak pidana Penadahan merupakan kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
Bahwa perkara terdakwa tersebut berkaitan (splitzing) dengan perkara lainnya yaitu atas nama terdakwa Defta Munzilin ALS. Angga BIN Tohirin yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam perkara Penggelapan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan juga atas nama terdakwa Novantri Bin M. Sri Galing yang dituntut juga dalam perkara penggelapan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dimana terhadap tuntutan kedua terdakwa tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih sependapat dan menguatkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara sebagaimana dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan mencermati secara seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Prabumulih, Nomor 175/Pid.B/2018/PN.Pbm. tanggal 24 Oktober 2018 dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan demikian juga tentang pidana yang telah dijatuhkan telah memenuhi rasa kepatutan dan keadilan;
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan Jaksa Penuntu Umum di dalam memori bandingnya menurut Pengadilan Tinggi hanya merupakan pengulangan yang telah diajukan dan telah dipertimbangkan seluruhnya oleh Majelis Hakim tingkat pertama sehingga ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dalam tingkat banding untuk merubah putusan tersebut dan oleh karena itu alasan-alasan Jaksa Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya yang telah tepat dan benar tersebut diambil dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding dan oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 175/Pid.B/2018/PN.Pbm. tanggal 24 Oktober 2018 yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dalam perkara ini dan sampai dengan saat ini ditahan, maka Terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar yang tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, Pasal 480 ke-1 KUHP. dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Prabumulih, Nomor 175/ Pid.B/2018/PN.Pbm. tanggal 24 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam penahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 10 Desember 2018 di dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh kami KUSNAWI MUKHLIS,SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, RUMINTANG,SH.,MH., dan FIRDAUS, SH.,MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 150/PEN.PID/ 2018/PT.PLG tanggal 15 November 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dan dengan dibantu oleh Drs. FACHRUDDIN ZEN,SH.,MH., Panitera Muda Perdata sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA ,
RUMINTANG,SH.,MH.,KUSNAWI MUKHLIS,SH.,MH.,
FIRDAUS, SH.,MH.,
PANITERA PENGGANTI,
Drs. FACHRUDDIN ZEN,SH.,MH.,