97/Pid.Sus/2014/PN.Kray
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN.Kray
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam Laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,-(sepuluh Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa ; - FC Legalisir Laporan Pemeriksaan Umum Bank Indonesia ; - FC Legalisir Struktur organisasi PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar Tahun 2009 s/d Mei 2012 ; - FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.001/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Sugeng Setiyana menjadi Direktur Utama PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ; - FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.002/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Jan Widodo menjadi Direktur PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ; - FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 16 Januari 2012 berisi pengalihan kendali operasional kantor PT PT BPR Gondangrejo kepada Sdr Wisnu Wijaya (Direktur ) ; - FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 3 September 2012 berisi pemberhentian tidak hormat sdr Sugeng Setiyana ; - FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV 15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat skrosing terhadap Sdr Jan Widodo (Direktur) ; - FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat PHK berisi pemberhentian Sdr - Sebuah korek Jan widodo sebagai Direktur PT PT BPR Gondangrejo ; - FC Legalisir Laporan bulanan Sept 11 s/d Sept 12 ; - FC Legalisir Daftar Nomonatif Kredit posisi bulan: a. Juni 2012 ; b. September 2012 ; - FC Legalisir berkas 14 debitur (kasus 1.a) terdiri dari: - Laporan Kunjungan ; - Nominatif kredit pada tanggal pencairan ; - Berkas Kredit (komite kredit, memo pencairan kredit, analisa kredit, permohonan kredit,dsd ) ; - Kartu pinjaman/Rek Koran kredit atas nama : a. Jan Widodo ; b. Aries Setyanto ; c. Sugiyarti ; d. Slamet ; e. Sumidi ; f. Aris Heri Yunanto ; g. Agung Sukendro ; h. Rachmad Pujo Sewoko ; i. Rochamd Sitaurus ; j. Rochmad Suseno ; k. Hery Yulianto ; l. Yuliani ; m. Priyono ; n. Sugiyono ; - FC Legalisir Bukti Slip setoran tunggakan bunga debitur yang berasal dari dana pencairan kredit 16 Debitur ; - FC Legalisir Rekening koran 17 debitur yang dibayarkan angsuran bunganya dari dana pencairan kredit an Jan Widodo pada mei 2009 ; - FC Legalisir Rekening Koran tabungan an Jumadi No Rek 02.120.01732 di PT BPR Gondangrejo ; - FC Legalisir Berkas 14 debitur (kasus 1.b) terdiri dari : - Laporan Kunjungan ; - Berkas Kredit (komite Kredit, memo pencairan kredit, perjanjian kredit, analisa kredit, permohonan kredit, dsb); - Kartu Pinjaman versi Nasabah atas nama : a. Rahmad Ali Daradji ; b. Sri Wahyuni ; c. Sri Eny ; d. Joko Purnomo ; e. Siti Rohmah ; f. Joko ; g. Jumiyati ; h. Sri Surindahyani ; i. Tien Wihanani ; j. Usman Ali ; k. Joko Sulistyo ; l. Istriyani ; m. Isnadi ; n. FX Mardio Gunadi ; o. Hadazah Karina ; p. Heru Setyo Wijayatmo ; q. Sri Suparti ; - FC Legalisir Catatan Sdri Evi Suryaretni (teller) berisi rincian angsuran debitur yang dibayarkan dari gaji Sdr Sugeng Setiyana ; - FC Legalisir Daftar Gaji sdr Sugeng Setiyana Januari- Desember 2011 ; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500, - (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN.Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
N a m a : SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm) ; Tempat tanggal lahir : Surakarta ; Umur/Tgl lahir : 46 Tahun / 12 September 1967 ; Jenis Kelamin : Laki – laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Alamat : Kagokan Rt.01 Rw.11 Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Kota Surakarta ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta / Mantan Dirut PT PT BPR Gondangrejo ;
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh :
Penuntut Umum tertanggal 06 Mei 2014 Nomor PRIN-721/0.3.33/Euh.2/05/2014 sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 25 Mei 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 09 Juni 2014 Nomor 127/97/Pid.Pid/2014/PN.Krg sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan 17 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar tertanggal 20 April 2014 Nomor 127/97/Pid.Pid/2014/PN.Krg sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014 ;
Terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya tersebut dan menyatakan menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum sekalipun Majelis menunjuk Penasehat Hukum untuk mendampingi terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank “ Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm) dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan serta denda sebesar Rp 10.000.000.000,-(Sepuluh milyar rupiah) subsidair 6(enam) bulan kurungan Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
FC Legalisir Laporan Pemeriksaan Umum Bank Indonesia ;
FC Legalisir Struktur organisasi PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar Tahun 2009 s/d Mei 2012 ;
FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.001/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Sugeng Setiyana menjadi Direktur Utama PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ;
FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.002/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Jan Widodo menjadi Direktur PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ;
FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 16 Januari 2012 berisi pengalihan kendali operasional kantor PT PT BPR Gondangrejo kepada Sdr Wisnu Wijaya (Direktur ) ;
FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 3 September 2012 berisi pemberhentian tidak hormat sdr Sugeng Setiyana ;
FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV 15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat skrosing terhadap Sdr Jan Widodo (Direktur) ;
FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat PHK berisi pemberhentian Sdr
Sebuah korek Jan widodo sebagai Direktur PT PT BPR Gondangrejo ;
FC Legalisir Laporan bulanan Sept 11 s/d Sept 12 ;
FC Legalisir Daftar Nomonatif Kredit posisi bulan:
Juni 2012 ;
September 2012 ;
FC Legalisir berkas 14 debitur (kasus 1.a) terdiri dari:
Laporan Kunjungan ;
Nominatif kredit pada tanggal pencairan ;
Berkas Kredit (komite kredit, memo pencairan kredit, analisa kredit, permohonan kredit,dsd ) ;
Kartu pinjaman/Rek Koran kredit atas nama :
Jan Widodo ;
Aries Setyanto ;
Sugiyarti ;
Slamet ;
Sumidi ;
Aris Heri Yunanto ;
Agung Sukendro ;
Rachmad Pujo Sewoko ;
Rochamd Sitaurus ;
Rochmad Suseno ;
Hery Yulianto ;
Yuliani ;
Priyono ;
Sugiyono ;
FC Legalisir Bukti Slip setoran tunggakan bunga debitur yang berasal dari dana pencairan kredit 16 Debitur ;
FC Legalisir Rekening koran 17 debitur yang dibayarkan angsuran bunganya dari dana pencairan kredit an Jan Widodo pada mei 2009 ;
FC Legalisir Rekening Koran tabungan an Jumadi No Rek 02.120.01732 di PT BPR Gondangrejo ;
FC Legalisir Berkas 14 debitur (kasus 1.b) terdiri dari :
Laporan Kunjungan ;
Berkas Kredit (komite Kredit, memo pencairan kredit, perjanjian kredit, analisa kredit, permohonan kredit, dsb);
Kartu Pinjaman versi Nasabah atas nama :
Rahmad Ali Daradji ;
Sri Wahyuni ;
Sri Eny ;
Joko Purnomo ;
Siti Rohmah ;
Joko ;
Jumiyati ;
Sri Surindahyani ;
Tien Wihanani ;
Usman Ali ;
Joko Sulistyo ;
Istriyani ;
Isnadi ;
FX Mardio Gunadi ;
Hadazah Karina ;
Heru Setyo Wijayatmo ;
Sri Suparti ;
FC Legalisir Catatan Sdri Evi Suryaretni (teller) berisi rincian angsuran debitur yang dibayarkan dari gaji Sdr Sugeng Setiyana ;
FC Legalisir Daftar Gaji sdr Sugeng Setiyana Januari- Desember 2011 ;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan/Pledoi terdakwa tertulis pada tanggal 18 September 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Karena saya adalah tulang punggung keluarga yang masih harus menghidupi dan membiayai 3 orang anak yang masih sekolah ;
Penghasilan keluarga hanya dari saya karena istri saya tidak bekerja ;
Saya berjanji Insya Allah tidak akan mengulanginya lagi sekali lagi saya mohon Yang Mulia memberikan Vonis seringan-ringannya agar saya segera bisa kembali kepada keluarga saya dan menghidupinya anak-anak dan istri saya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa tersebut Penuntut Umum menanggapi secara tertulis pada tanggal 25 September 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pendapat Terdakwa pada angka 1,2 dan 3 merupakan fakta yang telah terungkap didepan persidangan dan Jaksa Penuntut Umum telah mempertimbangkannya dalam surat tuntutan yang telah dibacakan dalam acara persidangan sebelumnya sehingga menurut hormat kami, hak-hak terdakwa sesuai Undang-undang telah diberikan dan diakomodir oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertulis denda yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp 10 M telah sesuai dengan ketentuan ancaman pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan dan menurut Jaksa Penuntut Umum telah terbukti berdasarkan fakata-fakta yang terungkap dipersidangan, melanggar Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 49 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan telah mencantumkan subsidair 6(enam) bulan untuk memberikan hak-hak terdakwa dalam menjalankan putusan Hakim nantinya ;
Oleh karena terdakwa telah mengakui kesalahannya dan mohon kiranya Majelis Hakim memberikan Vonis yang seringan-ringannya karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, penghasilan keluarga hanya terdakwa, istri terdakwa tidak bekerja dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maka kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana kami sebagaimana dalam surat tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan atas dakwan sebagaimana yang tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : PDM -12/KNYAR/Euh.2/2014 tertanggal 19 Mei 2014 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm) pada kurun waktu antara bulan Januari tahun 2009 s/d bulan Desember tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2009 s/d tahun 2011 selaku Direktur Utama pada kantor PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar bertempat di Gondangrejo Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar, “ dengan melawan hukum, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank atau menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank” yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja di PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar dari tahun 1995 s/d awal bulan Januari 2012 sebagai Direktur Utama dengan tugas dan pokok dan tanggung jawab adalah mengambil kebijjakan-kebijakan perusahaan berupa rencana kerja dan hubungan dengan pihak luar serta membuat persetujuan Surat Perjanjian Kredit serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Dimana dalam pengangkatannya sebagai Direktur Utama, terdakwa diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris ;
Bahwa proses pengajuan kredit bagi calon nasabah di PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar yaitu calon nasabah mengajukan permohonan dengan formulir dan persyaratan kredit (FC KTP,FC KK, FC Jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan ataupun BPKB), selanjutnya persyaratan tersebut diberikan kepada bagian administrasi kredit beserta penjelasannya setelah itu diberikan kepada Kabag Kredit untuk diberikan tugas survay dan setelah dilakukan survay ketempat calon nasabah dibuatkan laporan proposal analias kredit kemudian diajukan kepada komite kredit (terdiri dari bagian analisa, Kabag Kredit, Direktur dan Direktur Utama) dan selanjutnya setelah disetujui dari Komite Kredit dipersiapkan penjadwalan dan administrasinya untuk dimintakan tanda tangan Direktur dan Direktur Utama. Dan pencairan dilakukan di kantor PT BPR Gondangrejo pada bagian Administrasi Kredit (penandatangan berkas dan penyerahan jaminan asli) kemudian calon nasabah diberikan kwitansi pencairan dan pengambilan uang dilakukan di bagian kasir ;
Bahwa batasan nilai pinjaman kredit yang bisa diajukan oleh calon nasabag adalah berkisar antara Rp 500.000,-s/d Rp 50.000.000,- untuk pencairan kredit dengan nilai sebesar Rp 500.000,- s/d Rp 25.000.000,- cukup dilakukan oleh Direktur dan untuk nilai pinjaman Kredit dari Rp 25.000.000,-keatas (maksimal Rp 50.000.000,-) dilakukan oleh Direktur utama ;
Bahwa pada saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT Gondangrejo Karanganyar, terdakwa melakukan pengajukan kredit fiktif sebanyak 3 nasabah diantaranya Sdra HENING SUSIANTO (selaku kakak tersangka) dengan pinjaman sebesar Rp 5juta, Sdri ZULIANTI (selaku karyawan BPR), dengan pinjama sebesar Rp 10 juta dan Sdra SUBARI (selaku karyawan BPR) dengan pinjaman sebesar Rp 9 juta ;
Bahwa pengajuan kredit fiktif yang pernah dilakukan terdakwa di PT PT BPR Gondangrejo adalah yang pertama kaitan dengan pinjaman an HENING SUSIANTO, pada waktu itu JAN WIDODO ada melakukan pinjaman uang sebesar Rp 30 juta dengan pihak luar dengan jaminanan sertifikat dari salah satu nasabah an Sdra SAMAN selang beberapa waktu kemudian ada seorang perempuan (nama tidak ingat umur sekitar 40 tahunan) menanyakan bahwasanya JAN WIDODO ada melakukan pinjaman dengan perempuan tersebut dengan jaminan sertifikat nasabah PT PT BPR Gondangrejo dan perempuan tersebut mengancam akan melaporkan kepada pihak BI atas kejadian tersebut (pada saat itu Sdra JAN WIDODO sudah keluar dari BPR) dan atas dasar itu terdakwa melakukan negoisasi kepada perempuan tersebut sehingga disepakati uang sebesar Rp 5 juta dan dari situ terdakwa melakukan pengajuan secara fiktif untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 5 juta tersebut. Selanjutnya untuk pinjaman fiktif an Sdri ZULIANTI sebesar Rp 10 juta sedangkan untuk saksi SUBARI sebesar Rp 9 juta adalah berkaitan dengan masalah keluarga dimana pada saat itu mertua terdakwa an Sdri SRI RAHAYU MARDININGSIH Als ANI memaksa istri terdakwa untuk mendapatkan sejumlah uang sehingga istri terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa meminjam uang kepada sejumlah orang berkaitan dengan hutang-hutangnya tersebut.Dan untuk pinjaman fiktif atas nama saksi SUBARI saat ini tinggal 4 juta dan belum lunas;
Bahwa cara pembayaran angsuran dari kredit tersebut, ada beberapa nasabah BPR yang menitipkan uang angsuran diantaranya Sdra. ROHMAD ALI, Sdra. NURSID PRAWESTI, Sdra. MASKURI, Sdri. DARYANTI, Sdri. SUMARSIH, Sdra. SUGIYONO, Sdra. DIAN PRAWISTYO dan beberapa nasabah lainnya dilakukan dengan menitipkan uang angsuran di tempat kediaman terdakwa di Kagokan Pajang Laweyan Rt. 01 Rw. 11 Surakarta, dimna yang menerima titipan uang tersebut kadang diterima oleh Istri terdakwa Sdri. YANI EKASARI dan kadangkala diterima oleh terdakwa sendiri. Kemudian keesokan harinya uang setoran tersebut langsung di setorkan kepada petugas BPR Gondangrejo, dimana petugas tersebut bisa kasirSdri. EVI SURYARETMI maupun petugas pembina kredit Sdra. SUBARI, Sdra. WISARJONO, Sdra. JAN WIDODO, Sdra. JUMADI, Sdra. PURNOMO WIDODO dan Sdri. YULIANTI. Setelah uang tersebut disetorkan, terdakwa tidak melakukan pengecekan apakah setoran tersebut dicatat atau tidak dalam pembukuan angsuran nasabah BPR Gondangrejo.;
Bahwa setiap nasabah yang mempunyai pinjaman kredit di PT. BPR Gondangrejo Karanganyar memiliki kartu angsuran pinjaman, dimana apabila nasabah tersebut telah menyetorkan uang angsuran akan di paraf oleh petugas BPR Gondangrejo. Bahwa maksud dan tujuan dari para nasabah menitipkan uang angsuran tersebut kepada terdakwa karena kebanyakan para nasabah bertempat tinggal dekat rumah terdakwa dan kenal dengan terdakwa, dimana mereka tidak mau jauh-jauh mengangsur uang angsuran tersebut ke BPR Gondangrejo Karanganyar.Bahwa dengan adanya permasalahan kredit bermasalah di BPR Gondangrejo Karanganyar, sekitar tahun 2013 terdakwa pernah dipanggil oleh pihak Komisaris BPR Gondangrejo dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh perwakilan Bank Indonesia Cabang Solo untuk datang ke kantor BPR Gondangrejo Karanganyar dan bertemu Sdra. WISNU selaku Direktur, Sdra. WAHAB USMAN selaku Komisaris, Sdri. YETI HENDHIASTUTI selaku Komisaris Utama dan Sdra. SUNARDI, dimana dari pertemuan tersebut tersdakwa diminta membuat surat pernyataan untuk sanggup mengangsur kewajibannya dan membantu penanganan kredit bermasalah yang dikatagorikan ke dalam kelompok terdakwa. Dan dari pertemuan tersebut terdakwa membayar kerugian sebesar satu kali gaji (Rp. 5.600.000,-) dan uang jamsostek sebesar Rp. 11.150.000,-, yang diserahkan kepada Sdra. WISARJONO selaku utusan dari pihak PT. BPR Gondangrejo Karanganyar dengan tanda bukti. ;
Bahwa pada kurun waktu 1995 s/d 2012, BPR Gondangrejo pernah dilakukan audit atau pemeriksaan secara berkala dari pihak Bank Indonesia yaitu satu tahun sekali. Dari pemeriksaan tersebut hanya ditemukan kelengkapan berkas yang kurang seperti KTP nasabah yang sudah kadaluwarsa dan beberapa temuan kredit bermasalah. Dan temuan-temuan tersebut Bank Indonesia menyarankan untuk melengkapi kekurangan berkas, sedangkan untuk kredit yang bermasalah dilakukan pembinaan kredit guna dilakukan perbaikan yang berkaitan kolektibilitas 4 (empat) atau macet untuk dilakukan upaya hukum.Bahwa ada 4 (empat) criteria kolektibilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Cabang Solo yakni kolektibilitas 1 (satu) tentang lancar (kondisinya lancar), kolektibilitas 2 (dua) tentang kurang lancar, koletibilitas 3 (tiga) tentang diragukan dan untuk kolektibiltas 4 (empat) tentang macet. Untuk kategori koletibilitas 1 s/d. 3 dilakukan pembinaan kepada nasabah untuk dilakukan penagihan-penagihan sedangkan untuk kategori kolektibilitas 4 dilakukan penyelesaian yaitu bisa dengan secara kekeluargaan dan hukum.Bahwa pada awal tahun 2013 tim auditor Bank Indonesia perwakilan solo melakukan pemeriksaan di BPR Gondangrejo dengan tahap-tahapan yang dilakukan, adalah :
Tahap I, tim pemeriksa membuat Audit Working Plan / Rencana Pemeriksaan yang berisi antara lain overview kondisi usaha bank, fokus pemeriksaan, susunan anggota tim pemeriksa, dan waktu pelaksanaan pemeriksaan termasuk posisi Neraca bank yang akan digunakan. Untuk BPR Gondangrejo posisi Neraca bank adalah posisi bulan Februari 2013. Tahap II, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap bank pada tanggal 15 s.d 19 April 2013. Penutupan pemeriksaan atau pembahasan hasil pemeriksaan dilakukan pada tanggal 19 April 2013. ;
Bahwa objek pemeriksaan adalah keuangan bank secara umum, seperti neraca, laba-rugi, kredit, dana dan manajemen. Untuk temuan beresiko tinggi seperti di bagian kredit, adanya pencatatan palsu oleh Direksi dengan cara membuat dan mencairkan kredit kepada 31 debitur di mana 31 debitur tersebut tidak menerima kredit. Selain itu Direksi tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit sebanyak 17 debitur dalam pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat pada pembukuan bank dengan saldo kredit menurut kartu pinjaman debitur, antara lain : 1) Dirut dan Direktur bank membuat dan menyebabkan pencatatan palsu pemberian kredit kepada debitur yang sebenarnya tidak menerima kredit ;
Pencairan 16 fasilitas kredit kepada 14 debitur total sebesar Rp. 288.434.000,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). 2) Dirut dan Direktur bank tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit 17 debitur pada pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat di bank dengan saldo kredit menurut debitur sebesar Rp. 58.848.200,- (Lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delan ribu dua ratus rupiah).;
Bahwa sesuai dengan temuan pemeriksaan dan telah diverifikasi oleh tim pemeriksa Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) Kantor Pusat BI, bahwa potensi nilai kerugian yang dialami oleh BPR Gondangrejo adalah sebesar Rp. 563.532.200,00,- (Lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah). Bahwa dengan kerugian yang dialami oleh bank sebesar tersebut di atas, kondisi keuangan bank menjadi memburuk, dan sesuai dengan temuan pemeriksaan serta verifikasi dari tim pemeriksan DIMP KP BI bahwa yang bertanggung jawab atas kerugian dimaksud adalah pengurus bank dalam hal ini Direktur Utama dan Direktur bank.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b UU RI No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum diatas, terdakwa menyatakan telah mengerti isi maupun maksudnya, akan tetapi terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang kemudian didengar keterangannya dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi : ZULIATIN Alias ZULI Binti SAMIDI :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengetahui adanya kredit fiktif di BPR Gondang Rejo tempat saksi bekerja ;
Bahwa saksi mengetahui adanya Kredit Fiktif setelah adanya Audit dari Bank Indonesia Surakarta pada tahun 2009 s/d tahun 2011 ;
Bahwa saksi bekerja sebagau Plt Administrasi Kredit sejak tahun 2002 sampai dengan sekarang yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu mengecek angsuran dari nasabah setiap harinya dan dipembukuan secara manual , membuat tagihan kredit kepada nasabah setiap bulan yang akan dilaporkan kepada pimpinan (Direktur Utama dan Direktur), mengetik data dari angsuran setiap hari para nasabah, membuat Voucher angsuran nasabah setiap hari, membuat mengetik pencairan kredit, membantu mengetik pencairan kredit atau perjanjian kredit setiap ada pencairan ;
Bahwa persyaratan pengajuan kredit yaitu nasabah datang membawa Fotocopy KTP, Rekening Listrik, KK dan Jaminan aslinya kemudian nasabah mengisi blanko permohonan, setelah itu ada team survey datang ke rumah pemohon kemudian ada persetujuan dari Komite yaitu Direktur Utama, Direktur, AO (Accounting Officer) dan Surveyer;
Bahwa setahu saksi terdakwa melakukan/ membuat nasabah fiktif yaitu dengan cara Terdakwa mengambil data pemohon yang telah lunas atau tidak di setujui (tidak di ACC) yang ada dibrankas atau diruang arsip, dan juga mengambil agunan atau barang jaminan yang masih dalam proses kredit, Kemudian berkas tersebut dibuatkan memo atau data calon nasabah fiktif ditanda tangani oleh Direktur Utama dan Selanjutnya oleh Terdakwa dibuatkan Komite fiktif yang ada tandatangan Direktur Utama, Direktur, AO dan Surveyer ,Setelah itu dibuatkan Surat Tanda Terima fiktif yang ada tandatangannya nasabah ,Kemudian dibuatkan SPK (Surat Perjanjian Kredit) fiktif yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Kabag Kredit dan AO ,Kemudian dibuatkan Surat Kuasa Menjual fiktif yang berisi barang yang dijaminkan yaitu atas nama agunan dari nasabah yang masih dalam proses kredit, yang ditanda tangani oleh nasabah Dibuatkan pernyataan peminjam fiktif yang ada tanda tangannya nasabah fiktif Ada analisa kemampuan nasabah yang ditanda tangani oleh AO, Taksiran jaminan / agunan yang ditanda tangani oleh AO ,Selanjutnya petugas kasir melakukan pencairan yang mana berkas tersebut sudah terdapat tanda tangan dari para nasabah yang telah dipalsukan oleh terdakwa ;
Bahwa mengetahui adanya kredit fiktif setelah ada Audit dari Bank Indonesia, ada kredit macet degan nilai nominal sebesar Rp.225.000.000,00. (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), kemudian dari team Bank Indonesia dengan PT BPR Gondangrejo datang ke para nasabah. Ternyata para nasabah tersebut merasa telah lunas dan ada yang tidak mengambil kredit lagi ;
Bahwa SOP (system Operasional Procedur) di BPR Gondang Rejo apabila nasabah mengajukan kredit yaitu :
Calon nasabah datang sendiri dengan membawa bukti diri berupa KTP, KK serta barang jaminan/agunan;
Kemudian berkas tersebut dibuatkan memao atau data calon nasabah yang ditandatangani oleh Direktur Utama ;
Selanjutnya dibuatkan persetujuan Komite yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, Direktur AO dan Surveyer ;
Kemudian dibuatkan surat Tanda Terima yang ditanda tangani nasabah ;
Kemudian dibuatkan SPK (surat perjanjian Kredit) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, Kabag Kredit dan AO ;
Kemudian dibuatkan Surat Kuasa Menjual terhadap barang jaminan (khusus Sertifikat tanah) ditanda tangani oleh atas nama jaminan (atas nama pemegang sertifikat) ;
Atau dibuatkan Surat Pernyataan Peminjam (khusus jaminan BPKB) yang ditanda tangani oleh Nasabah dan Direktur Utama ;
Analiasa kemampuan nasabah yang ditanda tangani oleh AO;
Taksiran jaminan atau taksiran jaminan yang ditanda tangani oleh AO;
Kemudian seluaruh berkas tersebut diserahkan kepada petugas bagian Administrasi kredit kemudian menghubungi nasabah untuk datang ke Kantor untuk menandatangani berkas-berkas pengajuan kredit tersebut ;
Setelah berkas-berkas ditandatangi oleh Nasabah kemudian diserahkan kepada kasir untuk menerima uang pencairan kredit ;
Bahwa dalam persetujuan Komite tersebut prosedurnya harus ada 4(empat) tanda tangan yaitu tanda tangan Direktur Utama, Direktur AO, dan Surveyer ;
Bahwa apabila hanya ada 2(dua) atau 3(tiga) tanda tangan saja kredit tersebut tidak bisa ;
Bahwa prosedur nasabah dalam melakukan pembayaran angsuran yaitu nasabah datang sendiri menyetorkan uang angsuran ke kasir dengan membawa buku penyetoran angsuran yang mana kemudian akan mendapatkan tanda tangan kasir serta Cap Kantor atau bisa juga setoran angsuran dititipkan kepada salah satu karyawan kantor PT BPR Gondangrejo yang kemudian nasabah akan diberikan bukti setoran warna merah dan buku angsuran tersebut akan ditanda tangani ;
Bahwa terungkap adanya Kredit nasabah Fiktif yaitu adanya alur pencairan kredit dialokasikan untuk pembayaran nasabah yang kreditnya macet yang dibayarkan oleh terdakwa pada saat gajian setiap tanggal 25(dua puluh lima) atau para nasabah menyetorkan sejumlah uang setoran kepada terdakwa yang kemudian dibuat nasabah fiktif lagi oleh terdakwa secara berkelanjutan ;
Bahwa nasabah kredit fiktif di PT BPR Gondangrejo sebanyak 6(enam) nasabah yaitu Sdr Agung Sukendro, Sdr Sumidi, Sdr Yuliani, Sdr Rochmad Pujo Sewoko, Sdr Aris Heri Yunanto, Sdr Hery Yulianto dan uang angsuran nasabah yang tidak disetorkan ke Kantor PT BPR Gondangrejo yaitu sdr Jumiyati, Sdr Sri Surindahyani, Sdr Rochmad Ali Daroji, Sdr Nursih Pramesti, Sdr Yulianti ;
Bahwa setahu saksi ada 4 (empat) orang nasabah fiktif yang dibuat oleh Terdakwa yaitu Sdr Deddy Hernawan, sdr Muh Subagio, Sdr Nuryanti, dan sdr Mujito Sukimin ;
Bahwa nominal kerugian PT BPR Gondangrejo antara lain yaitu :
Kredit Fiktif (uang pencarian dialokasikan ke kredit macet ) sebesar Rp 105.700.000,-(seratus lima juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Uang setoran yang tidak disetorkan ke Kantor sebesar Rp 23.234.850,00 (dua puluh tiga juta dua ratus tiga puluh empat delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Data/ nasabah fiktif sebesar Rp 71.800.000,00 (tujuh puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa total kerugian PT BPR Gondangrejo akibat Kredit Fiktif sebesar Rp 330.532.850,00 (tiga ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa total kerugian yang ditimbulkan oleh terdakwa sejumlah Rp 200.734.650,00 ( dua ratus juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah enam ratus lima puluh rupiah) ;
Bahwa adanya selisih total kerugian PT BPR Gondangrejo sebesar Rp 129.800.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yang merupakan kerugian yang ditimbulkan oleh sdr Jan Widodo ;
Bahwa Struktur organisasi atau manajemen PT BPR Gondangrejo yaitu Direktur Utama dipegang oleh Terdakwa sedangkan untuk Direktur yang merangkap Kabag Kredit dipegang oleh Sdr Jan Widodo dan untuk pembukuan Sdri Julianti, Kasir oleh Evi Surya Retmi, Personalia atau Umum dipegang oleh Sdr Wisarjono, Office Boy yaitu Jumadi, Administrasi Kredit dipegang oleh saksi dan sdr m Chotim bagian AO (Account Officer) atau Surveyer yaitu Sdr Subari, Sdr Sulamto, dan Sdr Aris Stianto (sudah meninggal ) dan bagian Tabungan Deposito dipegang oleh Sdr Purnomo Widodo ;
Bahwa untuk bagian Agunan/jaminan diurusi oleh Sdr M Chotim ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa mengatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu, bahwa keterangan yang menyatakan terdakwa tidak merasa membuat kredit macet yang bernama Mujito Sukimin, bahwa pada awalnya nasabah kredit bernama Daroji kreditnya macet maka kemudian terdakwa menganti ke atas nama jaminan yaitu Mujito Sukimin dan Angsuran masih berjalan jadi bukan kredit macet, kemudian terdakwa tidak tahu menahu terkait dengan kredit fiktif bernama Nursih Pramesti, Agung Sukendro, Aris Heri Yunanto dan setahu saksi nama-nama nasabah tersebut memang nasabah kredit macet ;
Menimbang, bahwa Atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa saksi tetap berteguh pada keterangannya yang telah diberikan dipersidangan ;
2. Saksi F WISNU WIJAYA Alias WISNU Bin IBRAHIM BUSTAMI:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait dengan penyalahgunaan kredit yaitu adanya kredit fiktif di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa saksi sebagai Direktur di PT BPR Gondangrejo menggantikan bapak Sugeng Setiyana (Terdakwa) yang ditunjuak oleh Komisaris utama;
Bahwa saksi awalnya bekerja di PT BPR Gondangrejo sejak Mei 2010 di bagian pendanaan dan kemudian sejak april 2011 saksi diangkat menjadi Direktur ;
Bahwa setahu saksi terdakwa Sugeng bersama saudara Jan Widodo melakukan penyalahgunaan kredit ;
Bahwa ketika itu terdakwa Sugeng menjabat sebagai Direktur Utama sedangkan Sdr Jan Widodo sebagai Direktur II ;
Bahwa saudara Jan Widodo sampai sekarang tidak diketahui (DPO) ;
Bahwa ketika saksi dibagian pendanaan mencurigai adanya dana yang selalu berkurang ;
Bahwa tugas Direktur PT BPR Gondangrejo yaitu menjalankan manajemen operasional perbankan di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa setahu saksi tujuan Komisaris Utama menunjuk saksi sebagai Direktur untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan dana di PT BPR Gondangrejo;
Bahwa setelah Audit dari BI adanya kredit macet kemudian setelah dilacak ternyata kredit macet tersebut disebabkan karena adanya kredit fiktif ;
Bahwa setelah memanggil para karyawan PT BPR Gondangrejo yaitu Sdr M Chotim Kabag Kredit Sdr Zuliatin Administrasi Kredit, Sdr Evi Surya Retni kasir, Sdr Purnomo Widodo Marketing Kredit, dan selain juga dilakukan cek lapangan terhadap para nasabah dan ditemukan adanya kredit fiktif dan pelakunya mengarah kepada Direktur Utama yaitu Terdakwa dan Direktur II yaitu Sdr Jan Widodo ;
Bahwa saksi lupa mengenai besaran kredit fiktif berdasarkan Audit dari BI dan nilai kerugian PT BPR Gondangrejo akibat kredit fiktif sebesar Rp 331.000.000.00,-(tiga ratus tiga puluh satu juta rupiah);
Bahwa jumlah kredit yang difiktifkan terdakwa sebesar Rp 94.000.000,-(sembilan puluh empat juta rupiah) ;
Bahwa nama-nama nasabah yang kredit fiktif yaitu M Subagio, Nuryanti, Mujito Sukimin, Sri Surindahyani, Achmad Daroji, Nursih Pramesti ;
Bahwa ada salah satu nasabah yang bernama Mujito Sukimin yang awalnya mengajukan kredit atas nama Rakiman kemudian karena Rakiman kreditnya macet kemudian oleh terdakwa di kreditkan ke atas nama jaminan yaitu Mujito Sukimin dan sampai sekarang Mujito Sukimin masih mengangsur ;
Bahwa yang melaukan pembayaran angsuran atas nama Mujito Sukimin adalah Terdakwa ;
Bahwa pernohonan kredit atas nama Mujito Sukimin tidak ada persetujuan dari AO ;
Bahwa Terdakwa sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama sejak Januari 2012 ;
Bahwa SOP (system Operasional Procedur) di BPR Gondang Rejo apabila nasabah mengajukan kredit yaitu :
Calon nasabah datang sendiri dengan membawa bukti diri berupa KTP, KK serta barang jaminan/agunan;
Kemudian berkas tersebut dibuatkan memao atau data calon nasabah yang ditandatangani oleh Direktur Utama ;
Selanjutnya dibuatkan persetujuan Komite yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, Direktur AO dan Surveyer ;
Kemudian dibuatkan surat Tanda Terima yang ditanda tangani nasabah ;
Kemudian dibuatkan SPK (surat perjanjian Kredit) yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, Kabag Kredit dan AO ;
Kemudian dibuatkan Surat Kuasa Menjual terhadap barang jaminan (khusus Sertifikat tanah) ditanda tangani oleh atas nama jaminan (atas nama pemegang sertifikat) ;
Atau dibuatkan Surat Pernyataan Peminjam (khusus jaminan BPKB) yang ditanda tangani oleh Nasabah dan Direktur Utama ;
Analiasa kemampuan nasabah yang ditanda tangani oleh AO;
Taksiran jaminan atau taksiran jaminan yang ditanda tangani oleh AO;
Kemudian seluruh berkas tersebut diserahkan kepada petugas bagian Administrasi kredit kemudian menghubungi nasabah untuk datang ke Kantor untuk menandatangani berkas-berkas pengajuan kredit tersebut ;
Setelah berkas-berkas ditandatangi oleh Nasabah kemudian diserahkan kepada kasir untuk menerima uang pencairan kredit ;
Bahwa dalam persetujuan Komite tersebut prosedurnya harus ada 4(empat) tanda tangan yaitu tanda tangan Direktur Utama, Direktur AO, dan Surveyer ;
Bahwa apabila hanya ada 2(dua) atau 3(tiga) tanda tangan saja kredit tersebut tidak bisa ;
Bahwa apabila hanya ada tanda tangan Direktur Utama maka kredit akan bisa cair ;
Bahwa mengenai pencairan kredit atau setoran angsuran dari nasabah bisa dititipkan kepada pegawai PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa dalam kasus ini banyak jaminan sertifikat ternyata bukan atas nama nasabah ;
Bahwa banyak nasabah yang tidak disetujui namun dananya cair dan selain itu adanya beda saldo dimana ada nasabah yang sudah lunas dan tidak mempunyai pinjaman lagi kemudian oleh terdakwa dibuat nasabah tersebut mempunyai pinjaman lagi ;
Bahwa dalam permohonan kredit tersebut tidak ada data-data surveyer ;
Bahwa dengan adanya kredit fiktif yang merasa dirugikan adalah nasabah dan pemegang saham ;
Bahwa setahu saksi ada niatan terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan membuat surat pernyataan ke PT BPR Gondangrejo mengembalikan uang namun sampai sekarang belum ada realisasinya untuk mengembalikan uang tersebut ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi PURNOMO WIDODO
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa ada permasalahan mengenai adanya Kredit fiktif yang dilakukan terdakwa di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa saksi bekerja di PT BPR Gondangrejo sebagai karyawan pada bagian pendanaan yang tugasnya mencari dana dari masyarakat atau mencari nasabah ;
Bahwa terdakwa adalah Direktur utama di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa awalnya adanya Audit dari BI (Bank Indonesia) pada bulan Juni 2011;
Bahwa dari hasil Audit Bank Indonesia ditemukan nilai kerugian PT BPR Gondangrejo senilai Rp 331.000.000,-(Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);
Bahwa target PT BPR Gondangrejo yang harus dicapai yaitu tiap bulan harus laba ;
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama membuat kredit fiktif yaitu nasabah yang pengajuan kredit tidak disetujui digunakan sebagai nasabah kredit ;
Bahwa persyaratan bagi nasabah yang mengajukan kredit yaitu Fotocopy KTP, KK Rekening Listri surat PBB dan kemudian mengisi blanko pengajuan kredit dan kemudian bagian Administrasi memproses dan selanjutnya surveyer (AO) mensurvey ke tempat nasabah dan setelah itu diputuskan oleh Komite layak atau tidaknya permohonan kredit ;
Bahwa dalam Komite tersebut ada 5(lima) orang yaitu Komisaris, Direktur Utama, Direktur Kedua, surveyer (AO) dan Kabag Administrasi Jaminan;
Bahwa apabila 5(lima) orang dari unsur tersebut tidak memberikan persetujuan berupa tanda tangan maka kredit tidak bisa cair ;
Bahwa ternyata dalam permohonan kredit yang menjadi permasalahan ini yaitu kredit fiktif ada dana yang cair meskipun Cuma ada tandatangan Direktur saja ;
Bahwa setahu saksi nasabah yang kredit macet yaitu Daroji setelah saksi mengecek dan melihat data-data nasabah PT BPR Gondangrejo;
Bahwa dari data nasabah yang ada di PT BPR Gondangrejo kemudian diverifikasi ke tempat nasabah yang bernama Daroji saksi tidak bertemu ;
Bahwa saksi juga menemukan kartu pinjaman kredit dan keterangan karyawan lain yang sudah mengecek ke tempat nasabah ternyata ditemukan nasabah yang sudah lunas kemudian dibuat masih punya pinjaman lagi di PT BPR Gondangrejo;
Bahwa saksi lupa berapa pinjaman dan jangka waktu Daroji meminjam;
Bahwa angsuran tiap bulannya atas nama Daroji dititipkan kepada terdakwa dan terdakwa tidak menyetorkan ke kantor ;
Bahwa dalam sistem operasional prosedur (SOP) terkait dengan penyetoran uang harus diserahkan sendiri oleh nasabah di kasir PT BPR Gondangrejo dan tidak dibenarkan dititipkan kepada pegawai atau Direktur sekalipun;
Bahwa setahu saksi nama nasabah yang kreditnya sudah lunas yaitu Sri surindahyani, Rohmadi Ali Daroji, Nursih Pramesti dan Yulianti;
Bahwa ada nasabah yang menyetorkan uang angsuran kepada Terdakwa yaitu Deddy Hernawan, Nursih Pramesti ;
Bahwa saksi tidak ingat dengan nasabah yang bernama Mujito Sukimin;
Bahwa nasabah atas nama Deddy hernawan dan Muh Subagio memberikan jaminan berupa sertifikat ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa mengatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu, bahwa keterangan yang menyatakan pengajuan kredit nasabah langsung bukan kredit fiktif, nasabah atas nama Muh Subagio adalah perpanjangan atas nama orangtuanya dan memang kredit macet, terdakwa merasa tidak pernah dititipin setoran angsuran dari nasabah;
Menimbang, bahwa Atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa saksi memberikan tanggapan dari keberatan terdakwa bahwa dari verifikasi ke nasabah ditemukan nasabah sudah lunas dan tidak mengajukan kredit lagi kemudian diajukan terdakwa sebagai debitur lagi, nasabah Muh Subagio adalah perpanjangan atas nama orangtuanya yang kreditnya macet, dan terdakwa telah menyetorkan angsuran nasabah yang macet tersebut setelah ada audit dari Bank Indonesia ;
4. Saksi EVI SURYA RETNI Binti (Alm) SUROSO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa ada permasalahan mengenai adanya Kredit fiktif yang dilakukan terdakwa di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa saksi bekerja di PT BPR Gondangrejo sebagai karyawan pada bagian Kasir yang tugasnya menerima uang angsuran dari nasabah dan membayarkan tunai kepada nasabah yang mengajukan kredit ;
Bahwa terdakwa adalah Direktur utama di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa awalnya adanya Audit dari BI (Bank Indonesia) pada bulan Juni 2011;
Bahwa dari hasil Audit Bank Indonesia ditemukan nilai kerugian PT BPR Gondangrejo senilai Rp 331.000.000,-(Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);
Bahwa saksi pernah tidak membayarkan kepada nasabah saksi membayarkan kepada Terdakwa dan Pak Jan Widodo ;
Bahwa saksi tidak berani melawan karena perintah atasannya dan saksi tidak mau kena marah
Bahwa yang diserahkan kepada nasabah agar kreditnya cair yaitu SPK (Surat perjanjian Kredit) dan jaminannya juga ;
Bahwa nasabah yang melalui Terdakwa dan Pak Jan Widodo tidak melampirkan jaminan;
Bahwa setahu saksi jaminannya tidak terlampir dan kreditnya lolos yaitu merupakan Bagian Kredit ;
Bahwa prosedur yang dilakukan oleh Terdakwa dan Pak Jan Widodo sejak tahun 2009 sampai tahun 2010;
Bahwa setahu saksi uang yang diterima Terdakwa digunakan untuk menutup atau mengangsur kredit nasabah yang lain ;
Bahwa setahu saksi kerugian PT BPR Gondangrejo akibat perbuatan terdakwa yaitu sekitar Rp 100.000.000,-(seratus juta rupiah) sedangkan yang dilakukan Pak Jan Widodo sebesar Rp 230.000.000,-(dua ratus tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi pernah menerima uang angsuran dari Terdakwa dan saksi menyerahkan langsung ke bagian Kredit ;
Bahwa Terdakwa pernah komplain kepada saksi terkait dengan masalah uang saat itu setoran-setoran nasabah yang melalui Terdakwa telah saksi bukukan (saksi mencatat sendiri dalam buku) dan kemudian saksi minta pada bagian kredit untuk memasukkan ke neraca ;
Bahwa dalam buku catatan tersebut ada tandatangan atau paraf Terdakwa ketika Terdakwa menyetorkan uang angsuran nasabah yang dititipkan kepada Terdakwa kemudian oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi kemudian saksi meminta Terdakwa untuk memberi paraf atau membubuhkan tandatangannya ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa mengatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu, bahwa keterangan yang menyatakan bahwa tidak benar semua nasabah yang diajukkannya adalah kredit fiktif karena ada nasabah aslinya yang menggunakan jaminan dan tidak ada jaminan;
Menimbang, bahwa Atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa saksi tetap berteguh pada keterangannya yang telah diberikan dipersidangan ;
5. Saksi MUHAMAD CHOTIM Alias CHOTIM Bin SUPADI HADI MUSTOFA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa ada permasalahan mengenai adanya Kredit fiktif yang dilakukan terdakwa di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa saksi bekerja di PT BPR Gondangrejo sebagai karyawan pada bagian Kasir yang tugasnya menerima uang angsuran dari nasabah dan membayarkan tunai kepada nasabah yang mengajukan kredit ;
Bahwa terdakwa adalah Direktur utama di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa awalnya adanya Audit dari BI (Bank Indonesia) pada bulan Juni 2011;
Bahwa dari hasil Audit Bank Indonesia ditemukan nilai kerugian PT BPR Gondangrejo senilai Rp 331.000.000,-(Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);
Bahwa cara Terdakwa dan Pak Jan Widodo melakukan kredit fiktif yaitu dengan cara nasabah yang telah lunas yang tidak mengajukan kredit lagi oleh Terdakwa dan Pak Jan Widodo dibuat permohonan kredit lagi ;
Bahwa uang setoran dari nasabah yang dititipkan kepada Terdakwa ataupun kepada pak Jan Widodo tidak disetorkan ke Kasir PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa ada 6 (enam) nasabah yang angsurannya tidak disetorkan oleh terdakwa yaitu Juniati, Sri Surindahyani, Rohmad Ali Daroji, Nursih Pramesti, dan Zulianti
Bahwa untuk kredit fiktif ada 4(empat) nasabah yaitu Deddy Hernawan, Muh Subagio, Nuryanti, Mujito Sukimin ;
Bahwa jumlah uang angsuran yang tidak disetorkan terdakwa sekitar Rp 23.000.000,-(dua puluh tiga juta rupiah) ;
Bahwa untuk kredit fiktif sebanyak 4(nasabah) yaitu dengan total keseluruhan Rp 71.000.000,-(tujuh puluh satu juta rupiah) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa total kerugian PT BPR Gondangrejo yang ditimbulkan oleh Terdakwa sebesar Rp 95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi di bagian Administrasi Kredit yaitu setelah SPK (surat perjanjian Kredit) dibuat kemudian diserahkan kepada saksi ;
Bahwa dalam pengajuan SPK (Surat Perjanjian Kredit) harus ada lampiran persetujuan dari Komite dan harus ada jaminannya ;
Bahwa Komite terdiri dari 5 (lima) orang dan harus semua menandatangani dalam permohonan kredit tersebut dan jika ada 2(dua) tandatangan saja dan permohonan kredit tidak cair ;
Bahwa yang merekomendasikan permohonan kredit agar cair adalah Pak Jan Widodo sebagai Direktur II merangkap Kabag Kredit ;
Bahwa dalam pengajuan kredit yang dilakukan terdakwa tidak ada jaminan/agunan yang asli hanya fotocopy saja ;
Bahwa saksi pernah menerangkan terkait dengan jaminan/agunan yang berupa fotocopy dan bisa lolos untuk pencairan kredit karena ada rekomendasi dari Pak Jan widodo sehingga saksi tidak bisa apa-apa;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang atau pemberian dari terdakwa maupun Pak Jan Widodo ;
Bahwa nasabah atas nama M subagio tidak menyerahkan jaminan/agunan dan untuk nasabah Deddy Hernawan ada jaminan sertifikat aslinya untuk nasabah Mujito sukimin ada jaminan asli yang dulu nasabahnya atas nama Rabiman kemudian dialihkan ke nasabah aslinya yaitu Mujito Sukimin nasabah Sri Surindahyani tidak ada jaminan dia potong gaji dan ada surat kuasa potong gaji, untuk nasabah Rohmad Ali Daroji ada jaminan berupa sertifikat asli ;
Bahwa terkait dengan pencairan nasabah atas nama Rohmad Ali Daroji setahu saksi dari keterangan kasir bahwa pencairan kredit tersebut diserahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi Terdakwa sudah ada kesanggupan untuk mengembalikan uang ke kantor PT BPR Gondangrejo akan tetapi sampai sekarang belum ada realisasinya ;
Menimbang, bahwa Atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa saksi tetap berteguh pada keterangannya yang telah diberikan dipersidangan ;
6. Saksi NURSIH PRAMESTI Binti SUTARDI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkait dengan Kredit yang ada di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa saksi lupa ketika mengajukan kredit di PT BPR Gondangrejo;
Bahwa saksi saat itu meminjam sebesar Rp 4.500.000,,-(Empat Juta lima ratus ribu rupiah) dengan memberikan jaminan BPKB sepeda motor Supra X tahun 2005 ;
Bahwa saksi mengajukan pinjaman dengan jangka waktu 12 bulan;
Bahwa saksi per bulannya mengangsur sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa angsuran kredit sampai sekarang belum lunas;
Bahwa saksi dulu memang macet;
Bahwa dulu awalnya saksi pernah meminjam sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jaminan BPKB sepeda motor Supra X tahun 2005 dalam jangka waktu 12 bulan dan belum sampai lunas saksi memperpanjang lagi hutangnya dan menjadi Rp 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi sampai sekarang baru mengangsur 5(lima) kali ;
Bahwa setahu saksi kalau sepeda motornya dijual sekarang kira-kira laku sekitar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) ;
Bahwa saksi mau mengangsur setelah masalah ini selesai;
Bahwa saksi membayar angsuran selalu dititipkan kepada Terdakwa ;
Bahwa saksi menitipkan uang angsuran kepada Terdakwa karena pada pinjaman pertama, kedua lancar dan aman ;
Bahwa ketika saksi menitipkan uang angsuran kepada Terdakwa tidak diberi tanda terima oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi seharusnya menyetorkan angsuran tersebut ke kasir PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau hutangnya menjadi Rp 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui kalau hutangnya menjadi Rp 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah) ketika saksi dipanggil PT BPR Gondangarejo mengenai Kredit macet ;
Bahwa setelah saksi mengetahui kalau hutangnya menjadi Rp 8.500.000,-(delapan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi mendatangi rumah Terdakwa untuk minta penjelasan dan kemudian terdakwa menjawabnya tidak tahu ;
Bahwa seingat saksi sisa hutangnya seharusnya tinggal Rp 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kenyataannya hutang saksi masih Rp 8.100.000,-(delapan juta seratus ribu rupiah) ;
Bahwa ketika saksi dipanggil ke PT BPR Gondangrejo Terdakwa sudah tidak bekerja lagi di tempat itu ;
Bahwa saksi tidak membayar angsuran sejak tahun 2012;
Bahwa ketika saksi dipanggil ke PT BPR Gondangrejo saksi diperlihatkan permohonan kredit dan saksi tidak merasa tandatangan blanko permohonan kredit tersebut ;
Bahwa ketika saksi di PT BPR Gondangrejo bertemu dengan Pak Wisnu;
Bahwa saksi dapat surat panggilan dari Polisi sebelum saksi datang ke Kantor Polisi saksi datang ke kantor PT BPR Gondangrejo ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa mengatakan keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu, bahwa kredit saksi memang macet kemudian diperbarui kembali hutangnya ;
Menimbang, bahwa Atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa saksi tetap berteguh pada keterangannya yang telah diberikan dipersidangan ;
7. Saksi ZULIANTI Binti JUMALI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa.
Bahwa saksi pernah ada melakukan kredit di BPR Gondangrejo pada saat masih menjadi karyawan di BPR gondangrejo yaitu sekira tahun 2009,Jumlah pinjaman saya waktu itu sekira Rp.6.500.000,- ( enam juta lima ratus ribu rupiah ). diangsur dalam jangka waktu 12 bulan, dengan system bunga menurun apabila bulan ini tidak bisa mengangsur hanya memberi bunganya saja ,namun dalam jangka waktu 12 bulan harus lunas.
Bahwa pada saat menjadi karyawan BPR Gondangrejo tidak menggunakan jaminan atau agunan, karena dipotong gaji, namun prakteknya gaji dari BPR Gondangrejo tetap diterimakan kemudian baru membayar pinjaman, Pinjaman sebanyak Rp.6.500.000,- ( Enam juta lima ratus ribu rupiah ) di BPR gondangrejo tersebut tidak di tentukan angsuranya, yang di wajibkan adalah membayar bunganya sebesar Rp.65.000,- ( Enam puluh lima ribu rupiah ) namun dalam jatuh tempo perjanjian kredit saya 12 bulan harus lunas.
Bahwa bahwa pada tahun 2009 saat itu terdakwa meminta tolong kepada Saksi dengan memakai nama Saksi menambah jumlah pinjaman pada saat itu menjadi Rp.16 .000.000,- ( enam belas juta rupiah ) dengan perincian uang sebesar Rp.6.000.000,- ( enam juta rupiah ) menjadi tangungan saksi, sedangkan uang sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah ) menjadi tanggungan terdakwa,
Bahwa Kemudian berjalannya waktu sekira bulan desember 2010 Saksi mengundurkan diri sebagai karyawan BPR Gondangrejo, sebelum keluar Saksi melunasi pinjaman kurang lebih sebesar Rp.5.000. 000,- ( lima juta rupiah ) dan uang sebesar Rp.10.000.000,- pada saat itu sudah diberitahukan kepada terdakwa mengenai pelunasanya, pada saat itu terdakwa mengatakan akan segera melunasinya.
Bahwa r, Setelah terjadi realisasi kridit Saksi menerima uang dari kasir kemudian setelah itu di serahkan kepada terdakwa di ruangannya sebanyak Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) di potong administrasi kurang lebig Rp.300.000,-Pada saat itu ada yang menyaksikan atau mengetahui yaitu saksi EVI SURYA RETNI bagian kasir di BPR Gondangrejo.
Bahwa Sampai saat ini terdakwa belum memenuhi kewajibanya mengenai pinjaman uang di BPR gondangrejo yang menggunakan atas nama saksi sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ).;
Menimbang, bahwa Atas keberatan yang disampaikan oleh terdakwa saksi tetap berteguh pada keterangannya yang telah diberikan dipersidangan ;
8. Saksi SRI SUMARSI Binti MUJITO SUKIMIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa. ;
Bahwa tidak mungkin ayahnya Mujito Sukimin melakukan peminjaman uang di PT. BPR Gondangrejo Karanganyar dikarenakan sudah sangat sepuh. ;
Bahwa menurut saksi baru mengetahui permasalahan ini ketika ada panggilan dari pihak Penyidik berkaitan dengan permasalahan dimaksud, sekira Tahun 2008 Saksi pernah ada main ke Salon ANI yang beralamat di Sembongan Ngadirejo Sukoharjo milik Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih dan setelah dari Salon Ani Saksi baru teringat barang bawaan yang tertinggal, kemudian Saksi menghubungi Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih via telfon untuk menanyakan barang bawaan yang ketinggalan dan oleh yang bersangkutan bilang bahwa barang Saksi berupa map warna biru masih ada dan bisa ambil dirumah besok pada jam 08.00 Wib. Kemudian esok harinya Saksi mendatangi Salon ANI yang juga rumah dari Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih dan yang bersangkutan tidak ada dirumah. Beberapa hari kemudian map Saksi dikembalikan yang diantar oleh suaminya yang bernama Sdra. Rabiman, namun setelah di cek Sertifikat tanah dengan luas ± 1.400 m2 an. Sdra. Mujito Sukimin tidak ada. Kemudian Saksi menghubungi Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih via telfon dan dikatakan Sertifikat milik orang tua Saksi disimpan dan akan mau diagunkan oleh Saksi tidak diperbolehkan karena sertifikat itu milik orang tuanya, esok harinya Saksi kerumah Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih dan yang bersangkutan tidak ada ditempat.;
Bahwa Selang satu minggu Saksi datang kembali ketempat yang bersangkutan, namun menurut keterangan para tetangga rumahnya, bahwa rumah Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih ternyata sudah dijual dan sampai dengan saat ini, Saksi belum pernah ketemu dengan diri Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih ;
Bahwa kenal dengan diri Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih sejak tahun 1990-an sampai dengan saat ini. Dimana perkenalan Saksi saat itu dengan yang bersangkutan pada kegiatan Salon dan Sdri. Sri Rahayu Mardiningsih adalah mertua dari terdakwa yang pada waktu itu sebagai Direktur Utama PT. BPR Gondangrejo Karanganyar. ;
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut Saksi merasa dirugikan dikarenakan sertifikat Hak Milik dengan luas ± 1.400 m2 an. Sdra. Mujito Sukimin sampai dengan saat ini belum kembali. ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya
9. Saksi USMAN ALI Bin MUALIM :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa setahu saksi ada permasalahan mengenai pinjaman saksi di PT BPR Gondangrejo ;
Bahwa saksi lupa berapa pinjamnnya ;
Bahwa ketika saksi mengajukan permohonan kredit menyerahkan persyaratan yaitu Fotocopy KTP,KK, rekening Listrik dan jaminan berupa sertifikat tanah dan mengisi blanko ;
Bahwa pinjaman saksi di PT BPR Gondangrejo sudah lunas;
Bahwa sertifikat tanah yang saksi serahkan sebagai jaminan ketika mengajukan pinjaman sudah kembali dan ada di saksi ;
Bahwa ketika saksi mengajukan permohonan kredit saksi datang bersama dengan istrinya ke PT BPR Gondangrejo;
Bahwa ketika itu saksi membayar angsuran kepada seorang laki-laki yang merupakan petugas PT BPR Gondangrejo di Pasar ;
Bahwa ketika saksi mengajukan permohonan kredit sebagai jaminan bukan sertifikat kios yang di pasar Tuban Gondangrejo ;
Bahwa saksi meminjam di PT BPR Gondangrejo sebelum tahun 2000;
Bahwa saksi masih berhubungan dengan PT BPR Gondangrejo karena saksi masih titip setoran tabungan ;
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK) (yang diajukan di dalam persidangan) dan itu bukan tandatangannya
Bahwa terkait dengan SIUP kios yang di Pasar Tuban Gondangrejo ada di rumah dan saksi simpan ;
Bahwa saksi tidak pernah meminjam di PT BPR Gondangrejo tahun 2009;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
10. Saksi JUMIYATI Binti KARTOREJO :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa. ;
Bahwa saksi pernah mengajukan permohonan kridit di BPR gondangrejo Kec.Gondangrejo Kab.Karanganyar sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ). Di angsur dalam jangka waktu 12 bulan, dengan system bunga menurun apabila bulan ini tidak bisa mengangsur hanya memberi bunganya saja ,namun dalam jangka waktu 12 bulan harus lunas. ;
Bahwa saksi Menggunakan jaminan berupa BPKB sepeda motor Honda Kharisma tahun 2005 No.Pol saya lupa Atas nama ERNAWATI Alamat : Dk.Suro Rt.03 Rw.09 Ds.Ngesrep Kec.Ngemplak Kab.Boyolali, Saat ini pinjaman di BPR Gondangrejo sudah lunas , jatuh tempo tanggal 29 Juni 2011.;
Bahwa saksi, yang menerima pelunasan tersebut adalah terdakwa selaku Direktur BPR Gondangrejo, Pada saat akan mengajukan kredit tersebut keponakan saksi yang bernama ROHMANTORO,23 Tahun, Swasta , Islam, Alamat Dk.Suro Rt.03 Rw.09 Ds.Ngesrep Kec.Ngemplak Kab.Boyolali datang kerumah terdakwa Alamat : Kp.Kagokan Kel.Pajang Kec.Laweyan Kota Surakarta,dengan mengisi permohonan kridit serta menyerahkan jaminan berupa BPKB, ;
Bahwa, ada kartu angsuran yang di tulis serta di tanda tangani oleh terdakwa setiap mengangsur pokok maupun memberi bunga. ;
Bahwa ketika angsuran sudah lunas BPKB belum diserahkan oleh terdakwa dengan alasan ketlisut kemudian sepeda motor oleh saksi dijual;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
11. Saksi H WAHAB USMAN Bin H USMAN ABUL :
Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa. ;
Bahwa, pada kurun waktu antara bulan Januari tahun 2009 s/d bulan Desember tahun 2011 selaku Direktur Utama pada kantor PT. BPR Gondangrejo Karanganyar bertempat di Gondangrejo Kabupaten Karanganyar terdakwa SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm) telah melakukan tindak pidana Perbankan yang dilakukan dengan melawan hukum , membuat atau menyebakan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank atau menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank. ;
Bahwa, PT. BPR Gondangrejo Karanganyar didirikan sejak tanggal 25 Juni 1998 nomor 80 dan tercatat dikantor Notaris MARIA THERESIA BUDISANTOSO, SH yang berkedudukan di Sala dan diperbaiki dengan akta tertanggal 28 Oktober 1992 nomor 99 yang dibuat dihadapan Notaris itu juga. ;
Bahwa legalitas PT. BPR Gondangrejo karanganyar, terdiri dari : 1.Akta Notaris Nomor 80, tanggal 25 Juni 1992 tentang Pendirian PT BPR Gondangrejo diperbaiki dengan akta notaris nomor 99, tanggal 28 Oktober 1992. 2.Surat Keputusan dari Menteri Keuangan RI Nomor : Kep – 047 / KM .17 / 1993, tanggal 15 Maret 1993, tentang Pemberian Izin Usaha PT. BPR. Gondangrejo.3.Surat keterangan pada kantor pelayanan pajak nomor NPWP : 1.582.388.3-526. ;
Bahwa cara pengangkatan Sdr. SUGENG SETIYANA selaku Direktur Utama dan Sdr. JAN WIDODO selaku Direktur di PT BPR Gondangrejo, Kab Karanganyar yaitu melalui Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya Sdr. SUGENG SETIYANA dan Sdr. JAN WIDODO berhubung pada saat itu menjadi karyawan di PT BPR Gondangrejo maka dari Pemegang Saham sepakat menunjuk Sdr. SUGENG SETIYANA selaku Direktur Utama dan Sdr JAN WIDODO selaku Direktur di PT BPR Gondangrejo, Kab. Karanganyar setelah melakukan pengangkatan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham hasilnya diberitahukan kepada pihak Bank Indonesia Surakarta, karena Sdr SUGENG SETIYANA dan Sdr JAN WIDODO sudah mempunyai Sertifikasi syarat untuk menjadi Direktur Utama dan Direktur di BPR Gondangrejo, Kab. Karanganyar, ;
Bahwa alasan Sdr SUGENG SETIYANA dan Sdr JAN WIDODO mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan Direktur di PT BPR Gondangre yaitu karena telah ditemukan hasil audit dari Bank Indonesia bahwa ditemukan pelanggaran operasional di PT BPR Gondangrejo. Pada saat ditemukan pelanggaran operasional di PT BPR Gondangrejo pihak pemegang saham memanggil Sdr SUGENG SETIYANA untuk diklarifikasi masalah tersebut akan tetapi Sdr SUGENG SETIYANA selaku Direktur Utama di PT BPR Gondangrejo mengajukan pengunduran dirinya secara lisan dan dari para pemegang saham lainnya belum menerima pengunduran diri Sdr SUGENG SETIYANA untuk diminta pertanggung jawabannya selaku direktur utama, selanjutnya Sdr SUGENG SETIYANA mengajukan pengunduran dirinya melalui surat dan sudah tidak pernah masuk kantor lagi. ;
Bahwa, Sedangkan untuk Sdr JAN WIDODO sebelum ditemukan pelanggaran operasional di PT BPR Gondangrejo, Karanganyar dari Bank Indonesia Surakarta tersebut Sdr. JAN WIDODO selaku Direktur sudah tidak pernah masuk ke kantor lagi dan tidak pernah memberikan surat pengunduran diri sebagai Direktur PT BPR Gondangrejo, dan Sdr JAN WIDODO diberhentikan secara sepihak oleh Pihak PT BPR Gondangrejo;
Bahwa PT. BPR Gondangrejo telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Auditor Bank Indonesia Surakarta, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan umum dimulai pada tanggal 06 Maret 2012 s/d tanggal 15 Maret 2012 dengan hasil penemuan Kredit Fiktif dan setoran dari nasabah – nasabah tidak dimasukan ke BPR Gondangrejo, serta pelaksanaan pemeriksaan tersebut dilakukan secara rutin setiap tahun. ;
Bahwa pada saat pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Auditor Bank Indonesia Surakarta tersebut pada tanggal 06 Maret 2013 s/d 15 Maret 2012 untuk Sdr SUGENG SETIYANA masih menjabat selaku Direktur Utama di PT BPR. Gondangrejo.sedangkan untuk Sdr JAN WIDODO selaku Direktur tersebut sudah tidak pernah masuk ke kantor PT BPR Gondangrejo karena Sdr JAN WIDODO sudah melakukan kesalahan terhadap PT BPR Gondangrejo, Karanganyar. ;
Bahwa Sdr SUGENG SETIYANA dan Sdr JAN WIDODO dalam melakukan pencairan kredit Fiktif di PT. BPR Gondangrejo, Karanganyar yaitu : 1. Menggunakan atas nama nasabah yang sudah lunas pinjamannya dan diajukan pinjaman lagi di PT. BPR Gondangrejo, tanpa sepengetahuan atas nama nasabah. 2. Angsuran nasabah yang dititipkan kepada Sdr SUGENG SETIYANA dan Sdr JAN WIDODO tidak disetorkan ke PT BPR Gondangrejo sebagaimana mestinya. ;
Bahwa selaku Komisaris dan pemegang Saham di PT. BPR Gondangrejo minimal dalam waktu 2 bulan sekali mengadakan pertemuan antara komisari Utama, Komisaris, Pemegang Saham, Direktur Utama, Direktur dan Karyawan PT. BPR Gondangrejo, dalam pertemuan tersebut membahas tentang Direktur Utama, Direktur dan Karyawan dalam bekerja harus sesuai yang ditentukan oleh Bank Indonesia, dan dalam pertemuan tersebut pihak Komisaris Utama, Komisaris dan pemegang saham selalu menekankan hal tersebut supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan ;
Bahwa benar, akibat perbuatan terdakwa SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm) mengakibatkan pihak PT. BPR Gondangrejo Karanganyar adalah sekitar Rp. 331.334.800,- (Tiga ratus tiga puluh satu juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah).;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan saksi ahli bernama IRMAWAN, SE yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan terdakwa. ;
Bahwa Saksi dimintai keterangan sebagai Ahli di bidang Perbankan berkaitan dengan laporan hasil pemeriksaan umum Bank Indonesia perwakilan Solo. ;
Bahwa penunjukkan Saksi sebagai Ahli di bidang Perbankan berdasarkan Surat No.15/2/DIMP/Slo/Rahasia tanggal 17 Oktober 2013 perihal Saksi Ahli. ;
Bahwa berdasarkan pasal (1) ayat 3 dan 4 UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bahwasannya bank terbagi menjadi dua yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.;
Bahwa Yang dimaksud Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegaiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayarannya, ;
Bahwa, Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 10 Tahun 1998 yang menyatakan “Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dalam undang-undang tersendiri”. Berkaitan dengan PT. BPR Gondangrejo Karanganyar adalah termasuk Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin prinsip berdasarkan SK Kementrian Keuangan No. Kep-047/KM.17-1993 tanggal 15 Maret 1993. ;
Bahwa, Setiap pembentukan Direksi ataupun komisaris harus lulus fit and proper Bank Indonesia dan keputusan pembentukan Direksi harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di BPR yang bersangkutan. ;
Bahwa surat keputusan RUPS PT. BPR Gondangrejo Karangnyar, yang bersangkutan Sdra. SUGENG SETIYANA dan Sdra. JAN WIDODO adalah pengurus atau Direksi di PT. BPR Gondangrejo Karanganyar. ;
Bahwa Tahap-tahapan yang dilakukan oleh tim auditor Bank Indonesia perwakilan Solo, adalah : Tahap I, tim pemeriksa membuat Audit Working Plan / Rencana Pemeriksaan yang berisi antara lain overview kondisi usaha bank, fokus pemeriksaan, susunan anggota tim pemeriksa, dan waktu pelaksanaan pemeriksaan termasuk posisi Neraca bank yang akan digunakan. Untuk BPR Gondangrejo posisi Neraca bank adalah posisi bulan Februari 2013. -Tahap II, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap bank pada tanggal 15 s.d 19 April 2013. Penutupan pemeriksaan atau pembahasan hasil pemeriksaan dilakukan pada tanggal 19 April 2013.;
Bahwa, Ahli menjelaskan, Sesuai dengan temuan pemeriksaan dan telah diverifikasi oleh tim pemeriksa Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) Kantor Pusat BI, bahwa potensi nilai kerugian yang dialami oleh BPR Gondangrejo adalah sebesar Rp. 563.532.200,00,- (Lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah). ;
Bahwa Terkait dengan kerugian yang dialami oleh bank sebesar tersebut di atas, kondisi keuangan bank menjadi memburuk, dan sesuai dengan temuan pemeriksaan serta verifikasi dari tim pemeriksan DIMP KP BI bahwa yang bertanggung jawab atas kerugian dimaksud adalah pengurus bank dalam hal ini Direktur Utama dan Direktur bank.;
Bahwa Objek pemeriksaan adalah keuangan bank secara umum, seperti neraca, laba-rugi, kredit, dana dan manajemen. Untuk temuan beresiko tinggi seperti di bagian kredit, adanya pencatatan palsu oleh Direksi dengan cara membuat dan mencairkan kredit kepada 31 debitur di mana 31 debitur tersebut tidak menerima kredit. Selain itu Direksi tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit sebanyak 17 debitur dalam pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat pada pembukuan bank dengan saldo kredit menurut kartu pinjaman debitur, antara lain : 1) Dirut dan Direktur bank membuat dan menyebabkan pencatatan palsu pemberian kredit kepada debitur yang sebenarnya tidak menerima kredit. a. Pencairan 16 fasilitas kredit kepada 14 debitur total sebesar Rp. 288.434.000,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). 2) Dirut dan Direktur bank tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit 17 debitur pada pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat di bank dengan saldo kredit menurut debitur sebesar Rp. 58.848.200,- (Lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delan ribu dua ratus rupiah). Sehingga potensi nilai kerugian yang dialami oleh BPR Gondangrejo adalah sebesar Rp. 563.532.200,00,- (Lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah);
Bahwa, Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan saat pemeriksaan, Sdr. Sugeng Setiyana dan Sdr. Jan Widodo di duga telah memenuhi unsur dan melanggar tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU RI No.10 Tahun 1998. Ahli berpendapat, bahwasannya Sdra. Sugeng Setiyana dan Sdra. Jan Widodo pada saat menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur dii PT. BPR Gondangrejo Karanganyar pada memberikan kredit tidak mempunyai unsur kehati-hatian dalam pemberian kredit.bahwa dalam pemberian kredit yang sehat dalam berprinsip kehati-hatian sesuai penjelasan pasal 8 UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, bahwa pemberian kredit harus dinalisa dengan 5c, yaitu Carakter, Capasiti, Capital, Colateral dan Condition Of Economic.;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga mengajukan saksi Ade Charge DEDY HERNAWAN yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sebagai saksi terkait ada penyimpangan keuangan di PT BPR Gondangrejo Karanganyar ;
Bahwa setahu saksi pak Sugeng Setiyana (terdakwa) ketika itu sebagai Direktur utama ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi bekerja di Bank Danamon Jakarta ;
Bahwa awalnya saksi pernah mengajukan kredit di PT BPR Gondangrejo Karanganyar sekitar bulan juni 2008 dengan pinjaman sebesar Rp 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) dengan jangka waktu 24 bulan dengan jaminan sertifikat rumah ;
Bahwa pinjaman saksi sudah lunas sekitar bulan Mei 2013 ;
Bahwa saksi membayar angsuran tiap bulannya sebesar Rp 600.000-(enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui membayar angsuran kepada siapa karena yang membayar angsuran adalah ibunya ;
Bahwa ketika pinjaman saksi lunas pak sugeng setiyana (terdakwa) sudah tidak bekerja di PT BPR Gondangrejo Karanganyar ;
Menimbang, bahwa Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum sudah tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, maka pemeriksaan dilanjutkan terhadap Terdakwa yang telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah bekerja di PT. BPR Gondangrejo Karanganyar dari tahun 1995 s/d awal bulan Januari 2012 sebagai Direktur Utama, dan tugas sebagai Direktur Utama adalah mengambil kebijakan-kebijakan Perusahaan berupa rencana kerja dan hubungan dengan pihak luar serta membuat persetujuan Surat Perjanjian Kredit serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Dalam pengangkatan Direktur Utama diangkat berdasarkan Surat keputusan Dewan Komisaris. Dibulan Januari 2012, terdakwa mengundurkan diri sebagai Direktur Utama dan berhenti bekerja di PT. BPR Gondangrejo Karanganyar.;
Bahwa terdakwa bergabung di PT. BPR Gondangrejo Kra. pada Tahun 1995 dimana saat itu diminta oleh Dewan Komisaris sebagai Direktur Utama untuk menggantikan Sdra. GATOT WIDODO yang saat itu juga BPR mengalami kerugian sampai dengan Rp. 860 juta dan di tahun 1996 dan 1997 dimana terjadinya krisis moneter BPR Gondangrejo mengalami kerugian sangat besar (hampir Rp. 2 Milyar) dimana pada saat itu BPR harus memberikan bunga sangat besar sekitar 60 %. Oleh sebab itu selama 3 (tiga) tahun berturut-turut para pengurus tidak mendapatkan kenaikkan gaji (baik itu dari pihak Komisaris s/d karyawan). ;
Bahwa, Susunan kepengurusan dan Dewan Komisaris PT. BPR Gondangrejo Karanganyar periode tahun 1995 s/d tahun 2012 adalah sebagai berikut :
a. Susunan Kepengurusan :
1. Direktur Utama di Jabat oleh terdakwa SUGENG SETIYANA. ;
2. Direktur di Jabat oleh Sdra. JAN WIDODO (Sekitar tahun 2011 yang bersangkutan keluar dari BPR Gondangrejo dan digantikan oleh Sdra. WISNU F. WIJAYA). ;
3. Kabag Kredit di Jabat oleh Sdra. Jan WIDODO. ;
4. Kabag Umum Personalia di Jabat oleh Sdra. WISARJONO. ;
5. Administrasi Kredit di Jabat oleh Sdri. YULIANTI dan Sdra. M. CHOTIM.;
6. Kasir di Jabat oleh Sdri. EVI SURYARETNI. ;
7. Administrasi Tabungan Deposito di Jabat oleh Sdra. PURNOMO WIDODO. ;
8. Akutansi di Jabat oleh Sdri. ZULIANTI dan Sdra. JOKO SANTOSO. ;
9. Bagian Kredit di Jabat oleh Sdra. SUBARI. ;
10. Office Boy (OB) di Jabat oleh Sdra. JUMADI. ;
b. Dewan Komisaris :
1. Komisaris Utama di Jabat oleh Sdri. Ny. YETTI HENDHIASTUTI dan Sdra. WAHAB USMAN. ;
2. Pemegang Saham di Jabat oleh Sdra. AZIS SOLEH dan Sdra. PANGARSO YOGA M. (untuk para pemegang saham bergabung di PT. BPR Gondangrejo sekira tahun 2012). ;
Bahwa Terdakwa mengundurkan diri dari PT. BPR Gondangrejo Karanganyar pada bulan Januari 2012, belum ada dilakukan Audit baik itu pemeriksaan Audit dari Bank Indonesia maupun dari pihak internal dan hasil audit tersebut terdakwa tidak mengetahuinya. Namun pada saat terdakwa mengundurkan diri dari PT. BPR Gondangrejo Karanganyar ada mengalami kerugian sebesar ± Rp. 300 juta berdasarkan neraca rugi laba. ;
Bahwa Terdakwa menjelaskan proses pengajuan kredit bagi calon nasabah di PT. BPR Gondangrejo Karanganyar yaitu calon nasabah mengajukan permohonan dengan formulir dan persyaratan kredit (FC. KTP, FC. KK, FC. Jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan ataupun BPKB), selanjutnya persyaratan terebut diberikan kepada bagian administrasi kredit beserta penjelasannya setelah itu diberikan kepada Kabag kredit untuk diberikan tugas survay dan setelah dilakukan survay ketempat calon nasabah dibuatkan laporan proposal analisa kredit kemudian diajukan kepada komite kredit (terdiri dari bagian analisa, Kabag kredit, Direktur dan Direktur Utama) dan selanjutnya setelah disetujui dari komite kredit dipersiapkan penjadwalan dan administrasinya untuk dimintakan tanda-tangan Direktur dan Direktur Utama. Dan pencairan dilakukan di kantor BPR Gondangrejo pada bagian Administrasi Kredit (penandatanganan berkas dan penyerahan jaminan asli) kemudian calon nasabah diberikan kwitansi pencairan dan pengambilan uang dilakukan di bagian kasir. ;
Bahwa, Batasan nilai pinjaman kredit yang bisa diajukan oleh calon nasabah adalah berkisar antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 50.000.000,-. Untuk pencairan kredit dengan nilai sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 25.000.000,- cukup dilakukan oleh Direktur dan untuk nilai pinjaman kredit dari Rp. 25.000.000,- keatas (maksimal Rp. 50.000.000,-) dilakukan oleh Direktur Utama. ;
Bahwa Berkaitan dengan jabatan terdakwa pada saat itu sebagai Direktur Utama di PT. Gondangrejo Karanganyar, sepengetahuan terdakwa pernah ada melakukan pengajuan kredit sebanyak 3 nasabah diantaranya Sdra. HENING SUSIANTO (selaku kakak terdakwa) dengan pinjaman sebesar Rp. 5 juta, Sdri. ZULIANTI (Selaku karyawan BPR) dengan pinjaman sebesar Rp. 10 juta dan Sdra. SUBARI (Selaku karyawan BPR) dengan pinjaman sebesar Rp. 9 juta, Sewaktu terdakwa masih menjadi Direktur Utama, Sdra. JAN WIDODO selaku Direktur juga pernah ada melakukan pengajuan kredit fiktif.
Bahwa Terdakwa menjelaskan berkaitan dengan pengajuan kredit yang pernah dilakukan di PT. BPR Gondangrejo adalah yang pertama kaitan dengan pinjaman an. HENING SUSIANTO, pada waktu itu JAN WIDODO ada melakukan pinjaman uang sebesar Rp. 30 juta dengan pihak luar dengan jaminan sertifikat dari salah satu nasabah an. Sdra. SAMAN selang beberapa waktu kemudian ada seorang perempuan yang namanya tidak ingat umur sekitar 40 tahunan menanyakan bahwasannya JAN WIDODO ada melakukan pinjaman dengan perempuan tersebut dengan jaminan sertifikat nasabah PT. BPR Gondangrejo, dan perempuan tersebut mengancam akan melaporkan kepada pihak BI atas kejadian tersebut, dimana pada saat itu Sdra. JAN WIDODO sudah keluar dari BPR, dan atas dasar itu terdakwa melakukan negoisasi kepada perempuan tersebut sehingga disepakati uang sebesar Rp. 5 juta dan dari situ terdakwa melakukan pengajuan secara fiktif untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 5 juta tersebut. ;
Bahwa untuk pinjaman an. Sdri. ZULIANTI sebesar Rp. 10 juta dan Sdra. SUBARI sebesar Rp. 9 juta adalah berkaitan dengan masalah keluarga dimana pada saat itu mertua terdakwa an. Sdri. SRI RAHAYU MARDININGSIH als. ANI ada memaksa kepada Istri terdakwa untuk mendapatkan sejumlah uang sehingga istri terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa meminjam uang kepada sejumlah orang berkaitan dengan hutang-hutangnya tersebut.;
Bahwa untuk pinjaman atas nama Sdra. SUBARI, saat ini tinggal Rp. 4 juta dan belum lunas. ;
Bahwa angsuran dari kredit-kredit tersebut dilakukan dengan cara beberapa nasabah BPR yang menitipkan uang angsuran kepada terdakwa, diantaranya Sdra. ROHMAD ALI, Sdra. NURSID PRAWESTI, Sdra. MASKURI, Sdri. DARYANTI, Sdri. SUMARSIH yang beralamatkan di daerah Griyan Pajang Solo, Sdra. SUGIYONO, dan Sdra. DIAN PRAWISTYO. untuk nama nasabah lainnya tidak ingat.;
Bahwa penitipan uang angsuran kredit dititipkan di tempat kediaman terdakwa diserahkan kepada Istri terdakwa dan kadangkala terdakwa juga yang menerima. ;
Bahwa Berkaitan dengan uang titipan dari para nasabah yang disampaikan kepada terdakwa maupun Istrinya, esok harinya langsung di setorkan kepada petugas BPR Gondangrejo, yakni kasir atau petugas pembina kredit (Sdra. SUBARI, Sdra. WISARJONO, Sdra. JAN WIDODO, Sdra. JUMADI, Sdra. PURNOMO WIDODO dan Sdri. YULIANTI). Setelah uang tersebut disetorkan, terdakwa tidak mengecek apakah dicatat atau tidak dalam pembukuan angsuran nasabah BPR Gondangrejo. ;
Bahwa pada dasarnya setiap nasabah yang mempunyai pinjaman kredit di PT. BPR Gondangrejo Karanganyar ada kartu angsuran pinjaman, dimana apabila nasabah tersebut telah menyetorkan uang angsuran akan di paraf oleh petugas BPR Gondangrejo. ;
Bahwa maksud dan tujuan dari para nasabah menitipkan uang angsuran tersebut kepada terdakwa karena kebanyakan para nasabah tersebut bertempat tinggal dekat rumah terdakwa dan mengenal terdakwa supaya para nasabah tersebut tidak mau jauh-jauh mengangsur uang angsuran tersebut ke BPR Gondangrejo Karanganyar. ;
Bahwa terdakwa pernah dipanggil oleh pihak Komisaris setelah keluar dan tidak bekerja di BPR Gondangrejo, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak perwakilan Bank Indonesia Cabang Solo untuk datang ke kantor BPR Gondangrejo Karanganyar dan disana menemui saksi WISNU selaku Direktur, saksi. WAHAB USMAN selaku Komisaris, Sdri. YETI HENDHIASTUTI selaku Komisaris Utama dan Sdra. SUNARDI, dari pertemuan tersebut terdakwa diminta membuat surat pernyataan untuk sanggup mengangsur kewajiban terdakwa dan membantu penanganan kredit bermasalah yang dikatagorikan ke dalam kelompok terdakwa. Dan dari pertemuan tersebut tersebut ada membayar kerugian sebesar satu kali gaji Rp. 5.600.000,- dan uang jamsostek sebesar Rp. 11.150.000,-, sehingga total uang yang diserahkan saat itu sekitar Rp. 16.750.000,-, uang tersebut terdakwa serahkan kepada Sdra. WISARJONO selaku utusan dari pihak PT. BPR Gondangrejo Karanganyar dimana untuk penyerahan uang tersebut ada buktinya. ;
Bahwa saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama pada kurun waktu 1995 s/d 2012, pernah dilakukan audit atau pemeriksaan secara berkala dari pihak Bank Indonesia yaitu satu tahun sekali. Dari pemeriksaan tersebut hanya temukan kelengkapan berkas yang kurang seperti KTP nasabah yang sudah kadarluasa dan pasti ada temuan kredit bermasalah.;
Bahwa Dari temuan tersebut ada beberapa saran dari pihak Bank Indonesia diantaranya melengkapi kekurangan berkas, untuk kredit yang bermasalah dilakukan pembinaan kredit untuk dilakukan perbaikan yang berkaitan kolektibilitas 4 (empat) atau macet untuk dilakukan upaya hukum.;
Bahwa pihak Bank Indonesia Cabang Solo ada empat kolektibilitas yaitu kolektibilitas 1 (satu) tentang lancar (kondisinya lancar), kolektibilitas 2 (dua) tentang kurang lancar, koletibilitas 3 (tiga) tentang diragukan dan untuk kolektibiltas 4 (empat) tentang macet.;
Bahwa Untuk kategori koletibilitas 1 s/d. 3 dilakukan pembinaan kepada nasabah untuk dilakukan penagihan-penagihan sedangkan untuk kategori kolektibilitas 4 dilakukan penyelesaian yaitu bisa dengan secara kekeluargaan dan hukum. ;
Bahwa, terdakwa Kenal dengan diri Sdra. JAN WIDODO selama terdakwa bergabung di BPR Gondangrejo dan Sdra. JAN WIDODO bisa diajak kerjasama yang bersangkutan merupakan karyawan senior dan memegang di bagian kredit. Dan sewaktu terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama, Sdra JAN WIDODO juga diangkat sebagai DIREKTUR ;
Bahwa, barang bukti yang di tunjukkan di muka persidangan terdakwa membenarkannya. ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
FC Legalisir Laporan Pemeriksaan Umum Bank Indonesia ;
FC Legalisir Struktur organisasi PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar Tahun 2009 s/d Mei 2012 ;
FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.001/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Sugeng Setiyana menjadi Direktur Utama PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ;
FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.002/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Jan Widodo menjadi Direktur PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ;
FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 16 Januari 2012 berisi pengalihan kendali operasional kantor PT PT BPR Gondangrejo kepada Sdr Wisnu Wijaya (Direktur ) ;
FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 3 September 2012 berisi pemberhentian tidak hormat sdr Sugeng Setiyana ;
FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV 15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat skrosing terhadap Sdr Jan Widodo (Direktur) ;
FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat PHK berisi pemberhentian Sdr
Sebuah korek Jan widodo sebagai Direktur PT PT BPR Gondangrejo ;
FC Legalisir Laporan bulanan Sept 11 s/d Sept 12 ;
FC Legalisir Daftar Nomonatif Kredit posisi bulan:
Juni 2012 ;
September 2012 ;
FC Legalisir berkas 14 debitur (kasus 1.a) terdiri dari:
Laporan Kunjungan ;
Nominatif kredit pada tanggal pencairan ;
Berkas Kredit (komite kredit, memo pencairan kredit, analisa kredit, permohonan kredit,dsd ) ;
Kartu pinjaman/Rek Koran kredit atas nama :
Jan Widodo ;
Aries Setyanto ;
Sugiyarti ;
Slamet ;
Sumidi ;
Aris Heri Yunanto ;
Agung Sukendro ;
Rachmad Pujo Sewoko ;
Rochamd Sitaurus ;
Rochmad Suseno ;
Hery Yulianto ;
Yuliani ;
Priyono ;
Sugiyono ;
FC Legalisir Bukti Slip setoran tunggakan bunga debitur yang berasal dari dana pencairan kredit 16 Debitur ;
FC Legalisir Rekening koran 17 debitur yang dibayarkan angsuran bunganya dari dana pencairan kredit an Jan Widodo pada mei 2009 ;
FC Legalisir Rekening Koran tabungan an Jumadi No Rek 02.120.01732 di PT BPR Gondangrejo ;
FC Legalisir Berkas 14 debitur (kasus 1.b) terdiri dari :
Laporan Kunjungan ;
Berkas Kredit (komite Kredit, memo pencairan kredit, perjanjian kredit, analisa kredit, permohonan kredit, dsb);
Kartu Pinjaman versi Nasabah atas nama :
Rahmad Ali Daradji ;
Sri Wahyuni ;
Sri Eny ;
Joko Purnomo ;
Siti Rohmah ;
Joko ;
Jumiyati ;
Sri Surindahyani ;
Tien Wihanani ;
Usman Ali ;
Joko Sulistyo ;
Istriyani ;
Isnadi ;
FX Mardio Gunadi ;
Hadazah Karina ;
Heru Setyo Wijayatmo ;
Sri Suparti ;
FC Legalisir Catatan Sdri Evi Suryaretni (teller) berisi rincian angsuran debitur yang dibayarkan dari gaji Sdr Sugeng Setiyana ;
FC Legalisir Daftar Gaji sdr Sugeng Setiyana Januari- Desember 2011 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan, Terdakwa dan saksi-saksi menyatakan telah mengenal dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan yang lainnya, terungkap adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja di PT. PT BPR Gondangrejo Karanganyar dari tahun 1995 s/d awal bulan Januari 2012 sebagai Direktur Utama, dengan tugas pokok dan tanggung jawab adalah mengambil kebijakan-kebijakan Perusahaan berupa rencana kerja dan hubungan dengan pihak luar serta membuat persetujuan Surat Perjanjian Kredit serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Dimana alam pengangkatannya sebagai Direktur Utama, terdakwa diangkat berdasarkan Surat keputusan Dewan Komisaris.
Bahwa proses pengajuan kredit bagi calon nasabah di PT. PT BPR Gondangrejo Karanganyar yaitu calon nasabah mengajukan permohonan dengan formulir dan persyaratan kredit (FC. KTP, FC. KK, FC. Jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan ataupun BPKB), selanjutnya persyaratan terebut diberikan kepada bagian administrasi kredit beserta penjelasannya setelah itu diberikan kepada Kabag kredit untuk diberikan tugas survay dan setelah dilakukan survay ketempat calon nasabah dibuatkan laporan proposal analisa kredit kemudian diajukan kepada komite kredit (terdiri dari bagian analisa, Kabag kredit, Direktur dan Direktur Utama) dan selanjutnya setelah disetujui dari komite kredit dipersiapkan penjadwalan dan administrasinya untuk dimintakan tanda-tangan Direktur dan Direktur Utama. Dan pencairan dilakukan di kantor PT BPR Gondangrejo pada bagian Administrasi Kredit (penandatanganan berkas dan penyerahan jaminan asli) kemudian calon nasabah diberikan kwitansi pencairan dan pengambilan uang dilakukan di bagian kasir.
Bahwa batasan nilai pinjaman kredit yang bisa diajukan oleh calon nasabah adalah berkisar antara Rp. 500.000,- s/d Rp. 50.000.000,-. Untuk pencairan kredit dengan nilai sebesar Rp. 500.000,- s/d Rp. 25.000.000,- cukup dilakukan oleh Direktur dan untuk nilai pinjaman kredit dari Rp. 25.000.000,- keatas (maksimal Rp. 50.000.000,-) dilakukan oleh Direktur Utama.
Bahwa pada saat menjabat sebagai Direktur Utama di PT. Gondangrejo Karanganyar, terdakwa melakukan pengajuan kredit fiktif sebanyak 3 nasabah diantaranya Sdra. HENING SUSIANTO (selaku kakak terdakwa) dengan pinjaman sebesar Rp. 5 juta, Sdri. ZULIANTI (Selaku karyawan BPR) dengan pinjaman sebesar Rp. 10 juta dan Sdra. SUBARI (Selaku karyawan BPR) dengan pinjaman sebesar Rp. 9 juta.
Bahwa pengajuan kredit fiktif yang pernah dilakukan terdakwa di PT. PT BPR Gondangrejo adalah yang pertama kaitan dengan pinjaman an. HENING SUSIANTO, pada waktu itu JAN WIDODO ada melakukan pinjaman uang sebesar Rp. 30 juta dengan pihak luar dengan jaminan sertifikat dari salah satu nasabah an. Sdra. SAMAN selang beberapa waktu kemudian ada seorang perempuan (nama tidak ingat umur sekitar 40 tahunan) menanyakan bahwasannya JAN WIDODO ada melakukan pinjaman dengan perempuan tersebut dengan jaminan sertifikat nasabah PT. PT BPR Gondangrejo, dan perempuan tersebut mengancam akan melaporkan kepada pihak BI atas kejadian tersebut (pada saat itu Sdra. JAN WIDODO sudah keluar dari BPR), dan atas dasar itu terdakwa melakukan negoisasi kepada perempuan tersebut sehingga disepakati uang sebesar Rp. 5 juta dan dari situ terdakwa melakukan pengajuan secara fiktif untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp. 5 juta tersebut. Selanjutnya untuk pinjaman fiktif an. Sdri. ZULIANTI sebesar Rp. 10 juta, sedangkan untuk saksi. SUBARI sebesar Rp. 9 juta adalah berkaitan dengan masalah keluarga dimana pada saat itu mertua terdakwa an. Sdri. SRI RAHAYU MARDININGSIH als. ANI memaksa Istri terdakwa untuk mendapatkan sejumlah uang sehingga istri terdakwa tanpa sepengetahuan terdakwa meminjam uang kepada sejumlah orang berkaitan dengan hutang-hutangnya tersebut. Dan untuk pinjaman fiktif atas nama saksi SUBARI, saat ini tinggal Rp. 4 juta dan belum lunas.
Bahwa cara pembayaran angsuran dari kredit tersebut, ada beberapa nasabah BPR yang menitipkan uang angsuran diantaranya Sdra. ROHMAD ALI, Sdra. NURSID PRAWESTI, Sdra. MASKURI, Sdri. DARYANTI, Sdri. SUMARSIH, Sdra. SUGIYONO, Sdra. DIAN PRAWISTYO dan beberapa nasabah lainnya dilakukan dengan menitipkan uang angsuran di tempat kediaman terdakwa di Kagokan Pajang Laweyan Rt. 01 Rw. 11 Surakarta, dimna yang menerima titipan uang tersebut kadang diterima oleh Istri terdakwa Sdri. YANI EKASARI dan kadangkala diterima oleh terdakwa sendiri. Kemudian keesokan harinya uang setoran tersebut langsung di setorkan kepada petugas PT BPR Gondangrejo, dimana petugas tersebut bisa kasirSdri. EVI SURYARETMI maupun petugas pembina kredit Sdra. SUBARI, Sdra. WISARJONO, Sdra. JAN WIDODO, Sdra. JUMADI, Sdra. PURNOMO WIDODO dan Sdri. YULIANTI. Setelah uang tersebut disetorkan, terdakwa tidak melakukan pengecekan apakah setoran tersebut dicatat atau tidak dalam pembukuan angsuran nasabah PT BPR Gondangrejo.
Bahwa setiap nasabah yang mempunyai pinjaman kredit di PT. PT BPR Gondangrejo Karanganyar memiliki kartu angsuran pinjaman, dimana apabila nasabah tersebut telah menyetorkan uang angsuran akan di paraf oleh petugas PT BPR Gondangrejo.
Bahwa maksud dan tujuan dari para nasabah menitipkan uang angsuran tersebut kepada terdakwa karena kebanyakan para nasabah bertempat tinggal dekat rumah terdakwa dan kenal dengan terdakwa, dimana mereka tidak mau jauh-jauh mengangsur uang angsuran tersebut ke PT BPR Gondangrejo Karanganyar.
Bahwa dengan adanya permasalahan kredit bermasalah di PT BPR Gondangrejo Karanganyar, sekitar tahun 2013 terdakwa pernah dipanggil oleh pihak Komisaris PT BPR Gondangrejo dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh perwakilan Bank Indonesia Cabang Solo untuk datang ke kantor PT BPR Gondangrejo Karanganyar dan bertemu Sdra. WISNU selaku Direktur, Sdra. WAHAB USMAN selaku Komisaris, Sdri. YETI HENDHIASTUTI selaku Komisaris Utama dan Sdra. SUNARDI, dimana dari pertemuan tersebut tersdakwa diminta membuat surat pernyataan untuk sanggup mengangsur kewajibannya dan membantu penanganan kredit bermasalah yang dikatagorikan ke dalam kelompok terdakwa. Dan dari pertemuan tersebut terdakwa membayar kerugian sebesar satu kali gaji (Rp. 5.600.000,-) dan uang jamsostek sebesar Rp. 11.150.000,-, yang diserahkan kepada Sdra. WISARJONO selaku utusan dari pihak PT. PT BPR Gondangrejo Karanganyar dengan tanda bukti.
Bahwa pada kurun waktu 1995 s/d 2012, PT BPR Gondangrejo pernah dilakukan audit atau pemeriksaan secara berkala dari pihak Bank Indonesia yaitu satu tahun sekali. Dari pemeriksaan tersebut hanya ditemukan kelengkapan berkas yang kurang seperti KTP nasabah yang sudah kadaluwarsa dan beberapa temuan kredit bermasalah. Dan temuan-temuan tersebut Bank Indonesia menyarankan untuk melengkapi kekurangan berkas, sedangkan untuk kredit yang bermasalah dilakukan pembinaan kredit guna dilakukan perbaikan yang berkaitan kolektibilitas 4 (empat) atau macet untuk dilakukan upaya hukum.
Bahwa ada 4 (empat) criteria kolektibilitas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia Cabang Solo yakni kolektibilitas 1 (satu) tentang lancar (kondisinya lancar), kolektibilitas 2 (dua) tentang kurang lancar, koletibilitas 3 (tiga) tentang diragukan dan untuk kolektibiltas 4 (empat) tentang macet. Untuk kategori koletibilitas 1 s/d. 3 dilakukan pembinaan kepada nasabah untuk dilakukan penagihan-penagihan sedangkan untuk kategori kolektibilitas 4 dilakukan penyelesaian yaitu bisa dengan secara kekeluargaan dan hukum.
Bahwa pada awal tahun 2013 tim auditor Bank Indonesia perwakilan solo melakukan pemeriksaan di PT BPR Gondangrejo dengan tahap-tahapan yang dilakukan, adalah :
Tahap I, tim pemeriksa membuat Audit Working Plan / Rencana Pemeriksaan yang berisi antara lain overview kondisi usaha bank, fokus pemeriksaan, susunan anggota tim pemeriksa, dan waktu pelaksanaan pemeriksaan termasuk posisi Neraca bank yang akan digunakan. Untuk PT BPR Gondangrejo posisi Neraca bank adalah posisi bulan Februari 2013.
Tahap II, tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap bank pada tanggal 15 s.d 19 April 2013. Penutupan pemeriksaan atau pembahasan hasil pemeriksaan dilakukan pada tanggal 19 April 2013.
Bahwa objek pemeriksaan adalah keuangan bank secara umum, seperti neraca, laba-rugi, kredit, dana dan manajemen. Untuk temuan beresiko tinggi seperti di bagian kredit, adanya pencatatan palsu oleh Direksi dengan cara membuat dan mencairkan kredit kepada 31 debitur di mana 31 debitur tersebut tidak menerima kredit. Selain itu Direksi tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit sebanyak 17 debitur dalam pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat pada pembukuan bank dengan saldo kredit menurut kartu pinjaman debitur, antara lain :
1) Dirut dan Direktur bank membuat dan menyebabkan pencatatan palsu pemberian kredit kepada debitur yang sebenarnya tidak menerima kredit.
Pencairan 16 fasilitas kredit kepada 14 debitur total sebesar Rp. 288.434.000,- (Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
2) Dirut dan Direktur bank tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit 17 debitur pada pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat di bank dengan saldo kredit menurut debitur sebesar Rp. 58.848.200,- (Lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delan ribu dua ratus rupiah).
Bahwa sesuai dengan temuan pemeriksaan dan telah diverifikasi oleh tim pemeriksa Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) Kantor Pusat BI, bahwa potensi nilai kerugian yang dialami oleh PT BPR Gondangrejo adalah sebesar Rp. 563.532.200,00,- (Lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah).
Bahwa dengan kerugian yang dialami oleh bank sebesar tersebut di atas, kondisi keuangan bank menjadi memburuk, dan sesuai dengan temuan pemeriksaan serta verifikasi dari tim pemeriksan DIMP KP BI bahwa yang bertanggung jawab atas kerugian dimaksud adalah pengurus bank dalam hal ini Direktur Utama dan Direktur bank.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dan berkas perkara dianggap sebagai bagian dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi unsur-unsur pasal yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai bank;
Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
Menghilangkan atau memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
Ad.1 Anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pegawai bank ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah siapa subyek hukum atau pelaku yang diajukan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum. Pelaku yang diajukan sebagai terdakwa di persidangan haruslah menjabat sebagai anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti Terdakwa Sugeng Setiyana Bin Hendro Sumanto (Alm) sebagai Direktur Utama di PT BPR Gondangrejo Kabupaten Karanganyar sejak tahun 1995 sampai dengan Januari 2012;
Menimbang, dalam perkara ini Terdakwa Sugeng Setiyana Bin Hendro Sumanto (Alm) sebagai subyek hukum selama persidangan dapat menjawab dengan baik segala sesuatu yang berkaitan dengan Dakwaan yang diajukan kepadanya, dengan demikian Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, dengan demikian unsur anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung arti perbuatan yang dilakukan pelaku telah menyebabkan terjadinya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha laporan transaksi atau rekening suatu bank. Perbuatan tersebut harus dilakukan dengan sengaja. Dengan sengaja mempunyai maksud apakah pelaku mempunyai niat atau kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang dimaksud. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari sikap batin pelaku dalam mewujudkan kehendaknya itu sehingga terwujud kehendaknya sampai selesai. Pengertian kesengajaan menurut teori hukum pidana (doktrin) dikenal adanya dua aliran yaitu :
Teori Kehendak (wils theorie)
Teori pengetahuan (voorstellings theorie) ;
Menurut teori kehendak, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti yang dirumuskan dalam Undang-undang, sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan dalam Undang-undang. Dengan demikian teori kehendak menitik-beratkan pada apa yang dikehendaki pada waktu berbuat, sedangkan menurut teori pengetahuan menitik-beratkan pada apa yang diketahui pada waktu berbuat. Dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting/MvT), pidana pada umumnya hendaklah dijatuhkan hanya pada barang siapa melakukan perbuatan yang dengan dikehendaki dan diketahui berdasarkan penjelasan tersebut jika dihubungkan dengan teori kesengajaan, Majelis Hakim berpendapat akan menggunakan teori kehendak dalam menentukan ada tidaknya unsure kesengajaan. Dalam teori hukum pidana, wujud dari kesengajaan dibedakan menjadi tiga yaitu :
Kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat ;
Kesengajaan sebagai keinsyafan kepastian akan adanya akibat ;
Kesengajaan sebgai keinsyafan kemungkinan akan adanya akibat ;
Menimbang, bahwa salah satu dari tiga wujud kesengajaan itu telah terbukti, maka unsur kesengajaan telah terpenuhi, untuk membuktikan unsur kesengajaan ini tidak dapat berdiri sendiri, namun harus dihubungkan pula dengan unsure yang menyertainya dalam hal ini adalah ada atau tidaknya niat atau kehendak untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terbukti Terdakwa Sugeng Setiyana Bin Hendro Sumanto (Alm) sebagai Direktur utama pada PT BPR Gondangrejo Karanganyar yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengambil kebijakan-kebijakan dalam BPR berupa rencana kerja dan hubungan dengan pihak luar serta membuat persetujuan surat perjanjian kredit serta bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 19 April 2013 Tim Pemeriksa Bank Indonesia Surakarta melakukan pemeriksaan di PT BPR Gondangrejo Karanganyar telah menemukan adanya potensi nilai kerugian yang dialami oleh PT BPR Gondangrejo Karanganyar sebesar Rp 563.532.200,00,- (lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) dengan obyek pemeriksaan keuangan PT BPR Gondangrejo Karanganyar secara umum, yaitu neraca, laba-rugi, kredit, dana dan manajemen ;
Menimbang, bahwa obyek yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut beresiko tinggi mengalami kerugian dengan ditemukan adanya pencatatan palsu oleh direksi (Direktur utama) dengan cara membuat dan mencairkan kredit kepada 31 debitur dimana 31 debitur tersebut tidak menerima kredit, selain itu direksi juga melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit sebanyak 17 debitur dalam pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat pada pembukuan bank dengan saldo kredit menurut kartu pinjaman debitur antara :
Adanya pencairan 16 Fasilitas Kredit kepada 14 debitur total sebesar Rp 288.434.000,00,-(dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ;
Pencairan 15 Fasilitas kredit kepada 14 debitur tota sebesar Rp 216.250.000,-(dua ratus enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa Dirut dan Direktur PT BPR Gondangrejo tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit 17 debitur pada pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat di PT BPR Gondangrejo dengan saldo kredit menurut debitur sebesar Rp 58.848.200,00-( lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dalam pengajukan kredit ada yang tanpa melalui proses kredit yang semestinya kepada 3(tiga) orang nasabah yaitu Hening Susianto (kakak terdakwa) dengan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah), zulianti (karyawan PT BPR Gondangrejo) dengan pinjaman sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan Subari (karyawan PT BPR Gondangrejo) dengan pinjaman sebesar Rp 9.000.000,-(Sembilan juta rupiah), semua pengajuan kredit telah cair dari PT BPR Gondangrejo namun uang tersebut tidak diserahkan kepada debitur tersebut dan terdakwa menggunakan untuk kegiatan operasional PT BPR Gondangrejo karena tanggungjawab sebagai Direktur Utama yang tidak dimasukkan dalam pembukuan PT BPR Gondangrejo Karanganyar dengan demikian unsur Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank telah terpenuhi ;
Ad. 3. Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank”;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang ada dalam unsur ini adalah bersifat alternatif artinya apabila salah satu perbuatan dalam unsure ini terpenuhi maka terpenuhi pula unsur ketiga ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa bekerja di PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar dari tahun 1995 sampai dengan awal bulan Januari 2012 sebagai Direktur utama dan tugas sebagai Direktur Utama adalah mengambil kebijakan-kebijakan perusahan berupa rencana kerja dan hubungan dengan pihak luar serta membuat persetujuan Surat Perjanjian Kredit serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris dalam pengangkatan Direktur Utama diangkat berdasarkan Surat Kepetusan Dewan Komisaris ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menjelaskan proses pengajuan kredit bagi calon nasabah di PT BPR Gondangrejo Karanganyar yaitu calon nasabah mengajukan permohonan dengan formulir dan persyaratan kredit (FC.KTP,FC,KK,FC Jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan ataupun BPKB) selanjutnya persyaratan tersebut diberikan kepada bagian administrasi kredit beserta penjelasannya setelah itu diberikan kepada Kabag Kredit untuk diberikan tugas survey dan setelah dilakukan survey ketempat calon nasabah dibuatkan laporan proposal analisa kredit kemudian diajukan kepada Komite Kredit (terdiri dari bagian analisa, Kabag Kredit, Direktur dan Direktur utama) dan selanjutnya setelah disetujui dari Komite Kredit dipersiapkan penjadwalan dan administrasinya untuk dimintakan tanda-tangan Direktur dan Direktur utama dan pencairan dilakukan di Kantor BPR Gondangrejo pada bagian Administrasi Kredit (penandatanganan berkas dan penyerahan jaminan asli) kemudian calon nasabah diberikan kwitansi pencairan dan pengambilan uang dilakukan di bagian kasir ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan jabatan terdakwa pada saat itu sebagai Direktur Utama di PT Gondangrejo Karanganyar sepengetahuan terdakwa pernah ada melakukan pengajuan kredit sebanyak 3 (tiga) nasabah diantaranya sdr Hening Susianto (selaku kakak terdakwa) dengan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah), sdr Zulianti (selaku karyawan BPR) dengan pinjaman sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) dan saudara Subari (selaku karyawan BPR) dengan pinjaman sebesar Rp 9.000.000,-(sembilan juta rupiah), sewaktu terdakwa masih menjadi Direktur Utama sedangkan Sdr Jan Widodo selaku Direktur juga pernah ada melakukan pengajuan kredit fiktif ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjelaskan berkaitan dengan pengajuan kredit yang pernah dilakukan di PT BPR Gondangrejo adalah yang pertama kaitan dengan pinjaman Hening Susianto pada waktu itu Sdr Jan Widodo ada melakukan pinjaman uang sebesar Rp 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) dengan pihak luar dengan jaminan sertifikat dari salah satu nasabah yaitu Sdr Saman selang beberapa waktu kemudian ada seorang perempuan yang namanya tidak bisa di ingat dengan umuran sekitar 40 menanyakan bahwa Jan Widodo ada melakukan pinjaman dengan perempuan tersebut dengan menggunakan jamina sertifikat nasabah PT BPR Gondangrejo dan perempuan tersebut mengancam akan melaporkan kepada pihak BI atas kejadian tersebut. Dimana pada saat itu Sdr Jan Widodo sudah keluar dari PT BPR Gondangrejo dan atas dasar tersebut akhirnya terdakwa melakukan negosiasi dengan perempuan tersebut sehingga disepakati uang sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) dan kemudian terdakwa membuat pengajuan kredit fiktif untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa pemeriksaan yang telah dilakukan Bank Indonesia Surakarta sesuai dengan keterangan ahli yaitu saksi Irmawan,SE dalam hal ini keuangan PT BPR Gondangrejo menemukan temuan yang beresiko tinggi ada di bagian kredit dengan adanya pencatatan palsu oleh Direksi dengan cara membuat dan mencairkan kredit kepada 31 debitur di mana 31 Debitur tersebut tidak menerima kredit. Selain itu direksi tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit sebanyak 17 debitur dalam pembukuan bank (pembukuan PT BPR Gondangrejo) sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat pada pembukuan bank dengan saldo kredit menurut kartu pinjaman debitur antara lain : 1) Dirut dan Direktur bank membuat dan menyebabkan pencatatan palsu pemberian kredit kepada debitur yang sebenarnya tidak menerima kredit pencairan 16 Fasilitas kredit kepada 14 debitur dengan total sebesar Rp 288.434.000,-(dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah). 2) Dirut dan Direktur bank tidak melakukan pencatatan atas setoran angsuran kredit 17 debitur pada pembukuan bank sehingga mengakibatkan perbedaan antara saldo kredit yang tercatat di bank dengan saldo kredit menurut debitur sebesar Rp 58.848.200,-(Lima puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan dua ratus ribu rupiah) sehingga potensi nilai kerugian yang dialami oleh BPR Gondangrejo adalah sebesar Rp 563.532.200,-(lima ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah), demikian unsur Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan telah terpenuhi, sedangkan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatannya. Oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan timndak pidana Dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, dan menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya tersebut dan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar baginya, maka Terdakwa akan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan terdakwa dipersidangan ternyata bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkannya atas perbuatannya tersebut, disamping itu pula berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan-alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana atas diri Terdakwa tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa tersebut ;
HAL – HAL YANG MEMBERATKAN
Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya ;
Akibat perbuatan Terdakwa telah mencemarkan institusi PT BPR Gondangrejo Karanganyar pada khususnya dan dunia perbankan pada umumnya ;
Perbuatan Terdakwa dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Perbankan ;
HAL – HAL YANG MERINGANKAN
Terdakwa terus terang dan bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah ;
Menimbang, bahwa berhubung Terdakwa ditahan, maka adalah beralasan hukum Terdakwa tetap harus berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim mendapat cukup alasan, bahwa pidana yang dijatuhkan ini atas diri Terdakwa tersebut akan dikurangkan dengan waktu selama Terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga diajukan barang bukti berupa FC Legalisir Laporan Pemeriksaan Umum Bank Indonesia,FC Legalisir Struktur organisasi PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar Tahun 2009 s/d Mei 2012,FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.001/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Sugeng Setiyana menjadi Direktur Utama PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ,FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.002/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Jan Widodo menjadi Direktur PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar,FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 16 Januari 2012 berisi pengalihan kendali operasional kantor PT PT BPR Gondangrejo kepada Sdr Wisnu Wijaya (Direktur ),FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 3 September 2012 berisi pemberhentian tidak hormat sdr Sugeng Setiyana,FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV 15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat skrosing terhadap Sdr Jan Widodo (Direktur),FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat PHK berisi pemberhentian Sdr Jan widodo sebagai Direktur PT PT BPR Gondangrejo, FC Legalisir Laporan bulanan Sept 11 s/d Sept 12, FC Legalisir Daftar Nomonatif Kredit posisi bulan Juni 2012 dan September 2012, FC Legalisir berkas 14 debitur (kasus 1.a) terdiri dari:
Laporan Kunjungan ;
Nominatif kredit pada tanggal pencairan ;
Berkas Kredit (komite kredit, memo pencairan kredit, analisa kredit, permohonan kredit,dsd ) ;
Kartu pinjaman/Rek Koran kredit atas nama :
Jan Widodo ;
Aries Setyanto ;
Sugiyarti ;
Slamet ;
Sumidi ;
Aris Heri Yunanto ;
Agung Sukendro ;
Rachmad Pujo Sewoko ;
Rochamd Sitaurus ;
Rochmad Suseno ;
Hery Yulianto ;
Yuliani ;
Priyono ;
Sugiyono ;
FC Legalisir Bukti Slip setoran tunggakan bunga debitur yang berasal dari dana pencairan kredit 16 Debitur ,FC Legalisir Rekening koran 17 debitur yang dibayarkan angsuran bunganya dari dana pencairan kredit an Jan Widodo pada mei 2009 ,FC Legalisir Rekening Koran tabungan an Jumadi No Rek 02.120.01732 di PT BPR Gondangrejo,FC Legalisir Berkas 14 debitur (kasus 1.b) terdiri dari :
Laporan Kunjungan ;
Berkas Kredit (komite Kredit, memo pencairan kredit, perjanjian kredit, analisa kredit, permohonan kredit, dsb);
Kartu Pinjaman versi Nasabah atas nama :
Rahmad Ali Daradji ;
Sri Wahyuni ;
Sri Eny ;
Joko Purnomo ;
Siti Rohmah ;
Joko ;
Jumiyati ;
Sri Surindahyani ;
Tien Wihanani ;
Usman Ali ;
Joko Sulistyo ;
Istriyani ;
Isnadi ;
FX Mardio Gunadi ;
Hadazah Karina ;
Heru Setyo Wijayatmo ;
Sri Suparti ;
FC Legalisir Catatan Sdri Evi Suryaretni (teller) berisi rincian angsuran debitur yang dibayarkan dari gaji Sdr Sugeng Setiyana,FC Legalisir Daftar Gaji sdr Sugeng Setiyana Januari- Desember 2011.terhadap barang bukti tersebut karena telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan dipersidangan maka dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 49 Ayat 1 huruf a dan b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, serta peraturan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUGENG SETIYANA Bin HENDRO SUMANTO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam Laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank dan menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000,-(sepuluh Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;
Menetapkan masa dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa ;
FC Legalisir Laporan Pemeriksaan Umum Bank Indonesia ;
FC Legalisir Struktur organisasi PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar Tahun 2009 s/d Mei 2012 ;
FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.001/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Sugeng Setiyana menjadi Direktur Utama PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ;
FC Legalisir SK Dewan Komisaris PT PT BPR Gondangrejo No.002/SK/KOM/XII/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang pengangkatan Sdr Jan Widodo menjadi Direktur PT PT BPR Gondangrejo Karanganyar ;
FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 16 Januari 2012 berisi pengalihan kendali operasional kantor PT PT BPR Gondangrejo kepada Sdr Wisnu Wijaya (Direktur ) ;
FC Legalisir Berita Acara RUPS PT PT BPR Gondangrejo tanggal 3 September 2012 berisi pemberhentian tidak hormat sdr Sugeng Setiyana ;
FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV 15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat skrosing terhadap Sdr Jan Widodo (Direktur) ;
FC Legalisir Surat No.001/SP Dir-Dirut/IV15/2011 tanggal 15 April 2011 perihal surat PHK berisi pemberhentian Sdr
Sebuah korek Jan widodo sebagai Direktur PT PT BPR Gondangrejo ;
FC Legalisir Laporan bulanan Sept 11 s/d Sept 12 ;
FC Legalisir Daftar Nomonatif Kredit posisi bulan:
Juni 2012 ;
September 2012 ;
FC Legalisir berkas 14 debitur (kasus 1.a) terdiri dari:
Laporan Kunjungan ;
Nominatif kredit pada tanggal pencairan ;
Berkas Kredit (komite kredit, memo pencairan kredit, analisa kredit, permohonan kredit,dsd ) ;
Kartu pinjaman/Rek Koran kredit atas nama :
Jan Widodo ;
Aries Setyanto ;
Sugiyarti ;
Slamet ;
Sumidi ;
Aris Heri Yunanto ;
Agung Sukendro ;
Rachmad Pujo Sewoko ;
Rochamd Sitaurus ;
Rochmad Suseno ;
Hery Yulianto ;
Yuliani ;
Priyono ;
Sugiyono ;
FC Legalisir Bukti Slip setoran tunggakan bunga debitur yang berasal dari dana pencairan kredit 16 Debitur ;
FC Legalisir Rekening koran 17 debitur yang dibayarkan angsuran bunganya dari dana pencairan kredit an Jan Widodo pada mei 2009 ;
FC Legalisir Rekening Koran tabungan an Jumadi No Rek 02.120.01732 di PT BPR Gondangrejo ;
FC Legalisir Berkas 14 debitur (kasus 1.b) terdiri dari :
Laporan Kunjungan ;
Berkas Kredit (komite Kredit, memo pencairan kredit, perjanjian kredit, analisa kredit, permohonan kredit, dsb);
Kartu Pinjaman versi Nasabah atas nama :
Rahmad Ali Daradji ;
Sri Wahyuni ;
Sri Eny ;
Joko Purnomo ;
Siti Rohmah ;
Joko ;
Jumiyati ;
Sri Surindahyani ;
Tien Wihanani ;
Usman Ali ;
Joko Sulistyo ;
Istriyani ;
Isnadi ;
FX Mardio Gunadi ;
Hadazah Karina ;
Heru Setyo Wijayatmo ;
Sri Suparti ;
FC Legalisir Catatan Sdri Evi Suryaretni (teller) berisi rincian angsuran debitur yang dibayarkan dari gaji Sdr Sugeng Setiyana ;
FC Legalisir Daftar Gaji sdr Sugeng Setiyana Januari- Desember 2011 ;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500, - (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar pada hari SENIN tanggal 06 Oktober 2014 oleh kami PRASETYO NUGROHO,SH.MHsebagai Hakim Ketua Majelis, ARI KARLINA,SH.MH dan DYAH RATNA PARAMITA,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 08 Oktober 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh masing – masing Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SRI MULYANTO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh WAHJU DARMAWAN,SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua
ARI KARLINA,SH.MH PRASETYO NUGROHO,SH.MH
DYAH RATNA PARAMITA,SH,MH
Panitera Pengganti :
SRI MULYANTO,SH