154/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Putusan PN NEGARA Nomor 154/Pid.Sus/2014/PN.Nga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- I Nyoman Teken
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I Nyoman Teken telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
P U T U S A N
Nomor : 154/Pid.Sus/2014/PN.Nga
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara pidana secara Majelis pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : --------------------
Nama : I Nyoman Teken
Tempat Lahir : Medewi
Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun / 2 Juni 1965
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Banjar Dauh Pangkung Slepa Desa Medewi
Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana
Agama : Hindu
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh : ------------
Penyidik, tanggal 2 Agustus 2014 Nomor : SP.Kap/114/VIII/2014/Reskrim. Sejak tanggal 2 Agustus 2014 s/d tanggal 3 Agustus 2014 ; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan oleh : ---------------
Penyidik, tanggal 3 Agustus 2014 Nomor : SP.Han/58/VIII/2014/Reskrim. Sejak tanggal 3 Agustus 2014 s/d tanggal 22 Agustus 2014 ; ----------------
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 18 Agustus 2014 Nomor : B–112/P.1.16/Euh.1/08/2014. Sejak tanggal 23 Agustus 2014 s/d tanggal 1 Oktober 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 1 September 2014 Nomor : Prin–49/P.1.16/Euh.2/09/2014. Sejak tanggal 1 September 2014 s/d tanggal 20 September 2014 ; ----------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 9 September 2014 Nomor : 127/Pen.Pid/2014/PN.Nga. Sejak tanggal 9 September 2014 s/d tanggal 8 Oktober 2014 ; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 24 September 2014 Nomor: 127/Pen.Pid/2014/PN.Nga. Sejak tanggal 9 Oktober 2014 s/d tanggal 7 Desember 2014 ; -------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa didampingi oleh Ida Bagus Panca Sidarta, SH., sebagai Penasihat Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi yang diberikan oleh I Gusti Ketut Adi Adnyana, SH., MH. dan I Made Merta Dwipa Negara, SH., pada tanggal 17 September 2014 ; -----------------------------------------
Setelah membaca, mempelajari dan menelaah dengan seksama surat – surat serta berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ; --------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Negara, tertanggal 05 Pebruari 2014 Nomor : 22/P.1.16/Euh.2/APB/02/2014 Perihal pelimpahan perkara dan dakwaan terhadap terdakwa : I Nyoman Teken ; ----------------------------------------------
Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 9 September 2014 No : 154/Pen.Pid/2014/PN.Nga. Perihal penunjukkan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa : I Nyoman Teken ; ------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 9 September 2014 Nomor : 127/Pen.Pid/2014/PN.Nga. Perihal penetapan hari sidang untuk mengadili perkara terdakwa : I Nyoman Teken ; ---------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dengan memperhatikan adanya barang bukti dalam perkara ini ; ---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Januari 2014, No. Reg. Perk. : PDM–48/Negara/Euh/09/2014 sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Kesatu : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I Nyoman Teken pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Juni 2014 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di kawasan Hutan Lindung Medewi, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabatyang berwenang yang terdakwa lakukan dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa berawal dari keinginan terdakwa untuk memperbaiki dapur rumah terdakwa, dan dengan segera mencari bahan kayu ke dalam hutan Medewi dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa sambil membawa satu mesin Chans Saw milik terdakwa, setelah berjalan kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) menit ke arah utara dengan jarak kurang lebih satu setengah kilometer memasuki kawasan hutan, terdakwa melihat sebatang pohon kayu Cempaga dengan diameter 35 (tiga puluh lima centimeter), yanglangsung terdakwa tebang menggunakan mesin Chans Saw yang telah terdakwa persiapkan, selanjutnya setelah pohon tersebut roboh, terdakwa pecah – pecah lagi menjadi 49 (empat puluh sembilan) batang, yang terdakwa kerjakan dalam waktu 1 (satu) jam, yang kemudian keesokan harinya ke 49 (empat puluh sembilan) batang kayu yang telah terdakwa olah tersebut, terdakwa bawa ke rumah terdakwa dan disimpan dikebun milik terdakwa agar tidak ketahuan oleh orang lain ataupun pihak yang berwajib, karena terdakwa melakukan penebangan kayu dikawasan hutan medewi tersebut tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ; -----------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli di bidang Kehutanan I Gusti Ngurah Suratama Wijaya kayu yang ditebang oleh terdakwa tersebut merupakan kelompok kayu rimba campuran jenis cempaga yang berasal dari kawasan hutan Lindung Palemahan, Banjar Dauh Pangkung Slepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, sesuai dengan pangkal kayu bekas tebangan yang ditunjukkan oleh terdakwa, yang terdakwa peroleh secara tidak sah karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kayu – kayu tersebut, dan dari hasil pemeriksaan Ahli dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan ukuran sebagai berikut : -------------------------
2 x 28 x 100 Cm sebanyak 13 lembar = 0,0728 M3 ; ----------------------------
2 x 28 x 95 Cm sebanyak 9 lembar = 0,00478 M3 ; -----------------------------
6 x 13 x 640 Cm sebanyak 5 batang = 0,0936 M3 ; -----------------------------
6 x 12 x 110 Cm sebanyak 5 batang = 0,0396 M3 ; -----------------------------
7 x 7 x 240 Cm sebanyak 3 batang = 0,0353 M3 ; -------------------------------
5 x 10 x 110 Cm sebanyak 3 batang = 0,0165 M3 ; -----------------------------
6 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0224 M3 ; -----------------------------
7 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0260 M3 ; -----------------------------
3,5 x 20 x 110 Cm sebanyak 2 batang = 0,0154 M3 ; ---------------------------
7 x 10 x 138 Cm sebanyak 1 batang = 0,0097 M3 ; -----------------------------
5 x 12 x 110 Cm sebanyak 1 batang = 0,0066 M3 ; -----------------------------
5 x 10 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -----------------------------
4 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0156 M3 ; -----------------------------
3 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -----------------------------
Dengan total keseluruhan berjumlah 0,4247 M3, hingga dapat merugikan Negara sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; -----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa I Nyoman Teken pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2014 sekira pukul 11.30 Wita atau setidak – tidaknya dalam tahun 2014, bertempat di kebun milik terdakwa yang beralamat di Banjar Dauh Pangkung Slepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa berawal dari keinginan terdakwa untuk memperbaiki dapur rumah terdakwa, dan dengan segera mencari bahan kayu kedalam hutan Medewi dengan berjalan kaki dari rumah terdakwa sambil membawa satu mesin Chans Saw milik terdakwa, setelah berjalan kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) menit ke arah utara dengan jarak kurang lebih satu setengah kilometer memasuki kawasan hutan, terdakwa melihat sebatang pohon kayu Cempaga dengan diameter 35 (tiga puluh lima centimeter), yang langsung terdakwa tebang menggunakan mesin Chans Saw yang telah terdakwa persiapkan, selanjutnya setelah pohon tersebut roboh, terdakwa pecah – pecah lagi menjadi 49 (empat puluh sembilan) batang, yang terdakwa kerjakan dalam waktu 1 (satu) jam, yang kemudian keesokan harinya ke 49 (empat puluh sembilan) batang kayu yang telah terdakwa olah tersebut, terdakwa bawa ke rumah terdakwa dan disimpan di kebun milik terdakwa agar tidak ketahuan oleh orang lain ataupun pihak yang berwajib, karena terdakwa dalam hal memiliki kayu – kayu tersebut tidak dilengkapi secara bersama dengan surat – surat yang sah ; -----------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi ahli di bidang Kehutanan I Gusti Ngurah Suratama Wijaya kayu yang ditebang oleh terdakwa tersebut merupakan kelompok kayu rimba campuran jenis cempaga yang berasal dari kawasan hutan lindung Palemahan, Banjar Dauh Pangkung Slepa, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, sesuai dengan pangkal kayu bekas tebangan yang ditunjukkan oleh terdakwa, yang terdakwa peroleh secara tidak sah karena terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kayu – kayu tersebut, dan dari hasil pemeriksaan Ahli dapat disimpulkan total keseluruhan kayu tersebut sebanyak 49 (empat puluh sembilan) batang dengan ukuran sebagai berikut : --------------------------
2 x 28 x 100 Cm sebanyak 13 lembar = 0,0728 M3 ; ----------------------------
2 x 28 x 95 Cm sebanyak 9 lembar = 0,00478 M3 ; -----------------------------
6 x 13 x 640 Cm sebanyak 5 batang = 0,0936 M3 ; -----------------------------
6 x 12 x 110 Cm sebanyak 5 batang = 0,0396 M3 ; -----------------------------
7 x 7 x 240 Cm sebanyak 3 batang = 0,0353 M3 ; -------------------------------
5 x 10 x 110 Cm sebanyak 3 batang = 0,0165 M3 ; -----------------------------
6 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0224 M3 ; -----------------------------
7 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0260 M3 ; -----------------------------
3,5 x 20 x 110 Cm sebanyak 2 batang = 0,0154 M3 ; ---------------------------
7 x 10 x 138 Cm sebanyak 1 batang = 0,0097 M3 ; -----------------------------
5 x 12 x 110 Cm sebanyak 1 batang = 0,0066 M3 ; -----------------------------
5 x 10 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -----------------------------
4 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0156 M3 ; -----------------------------
3 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -----------------------------
Dengan total keseluruhan berjumlah 0,4247 M3, hingga dapat merugikan Negara sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ; -----------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut di atas ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatannya atas dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------------
Menimbang, bahwa untuk lebih menguatkan pembuktian dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti saksi – saksi. Yang masing – masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah, selanjutnya terhadap saksi yang hadir tersebut memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Saksi 1. I Made Widiana Utama : ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Penyidik Polri dari Polres Jembrana yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di rumah I Nyoman Teken yang beralamat di Banjar Dauhpangkung Slepa, Desa Medewi Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ; -----------------------------------
Saksi melakukan penangkapan bersama teman saksi yang bernama I Gusti Agung Manik Paramartha ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan karena terdakwa menyimpan kayu hutan dengan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah ; -----------------
Bahwa jenis kayu yang ditemukan di rumah terdakwa adalah kayu berjenis Cempaga ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bila terdakwa I Nyoman Teken menyimpan kayu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika sakdi melakukan penangkapan saksi menemukan 49 (empat puluh sembilan) batang kayu, kemudian setelah diminta untuk menunjukan surat – surat kayu tersebut ternyata I Nyoman Teken tidak bisa menunjukkannya dan mengakui jika kayu tersebut adalah miliknya ;
Bahwa kemudian saksi mengamankan I Nyoman Teken dan membawa barang bukti berupa kayu tersebut ke Polres Jembrana untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang satu pohon kayu cempaga yang tumbuh di dalam kawasan hutan Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana pada bulan Juni 2014 dan setelah rebah kayu tersebut langsung dipotong – potong sehingga mendapat 49 (empat puluh sembilan) batang dengan berbagai ukuran dan kemudian diangkutnya sendiri untuk dibawa pulang ke rumahnya ; ----------------------------------------
Bahwa 49 (empat puluh sembilan) batang kayu tersebut memiliki ukuran antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------
2 x 28 x 100 Cm sebanyak 13 lembar = 0,0728 M3 ; -----------------------
2 x 28 x 95 Cm sebanyak 9 lembar = 0,00478 M3 ; -------------------------
6 x 13 x 640 Cm sebanyak 5 batang = 0,0936 M3 ; -------------------------
6 x 12 x 110 Cm sebanyak 5 batang = 0,0396 M3 ; -------------------------
7 x 7 x 240 Cm sebanyak 3 batang = 0,0353 M3 ; ---------------------------
5 x 10 x 110 Cm sebanyak 3 batang = 0,0165 M3 ; -------------------------
6 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0224 M3 ; -------------------------
7 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0260 M3 ; -------------------------
3,5 x 20 x 110 Cm sebanyak 2 batang = 0,0154 M3 ; ----------------------
7 x 10 x 138 Cm sebanyak 1 batang = 0,0097 M3 ; -------------------------
5 x 12 x 110 Cm sebanyak 1 batang = 0,0066 M3 ; -------------------------
5 x 10 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -------------------------
4 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0156 M3 ; -------------------------
3 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, kayu – kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki dapur rumahnya ; -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
Saksi 2. I Gusti Agung Manik Paramartha : ----------------------------------------------
Bahwa saksi adalah Penyidik Polri dari Polres Jembrana yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di rumah I Nyoman Teken yang beralamat di Banjar Dauhpangkung Slepa, Desa Medewi Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ; -----------------------------------
Saksi melakukan penangkapan bersama teman saksi yang bernama I Made Widiana Utama ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan karena terdakwa menyimpan kayu hutan dengan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah ; -----------------
Bahwa jenis kayu yang ditemukan di rumah terdakwa adalah kayu berjenis Cempaga ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dapat melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bila terdakwa I Nyoman Teken menyimpan kayu ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika sakdi melakukan penangkapan saksi menemukan 49 (empat puluh sembilan) batang kayu, kemudian setelah diminta untuk menunjukan surat – surat kayu tersebut ternyata I Nyoman Teken tidak bisa menunjukkannya dan mengakui jika kayu tersebut adalah miliknya ;
Bahwa kemudian saksi mengamankan I Nyoman Teken dan membawa barang bukti berupa kayu tersebut ke Polres Jembrana untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang satu pohon kayu cempaga yang tumbuh di dalam kawasan hutan Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana pada bulan Juni 2014 dan setelah rebah kayu tersebut langsung dipotong – potong sehingga mendapat 49 (empat puluh sembilan) batang dengan berbagai ukuran dan kemudian diangkutnya sendiri untuk dibawa pulang ke rumahnya ; ----------------------------------------
Bahwa 49 (empat puluh sembilan) batang kayu tersebut memiliki ukuran antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------
2 x 28 x 100 Cm sebanyak 13 lembar = 0,0728 M3 ; -----------------------
2 x 28 x 95 Cm sebanyak 9 lembar = 0,00478 M3 ; -------------------------
6 x 13 x 640 Cm sebanyak 5 batang = 0,0936 M3 ; -------------------------
6 x 12 x 110 Cm sebanyak 5 batang = 0,0396 M3 ; -------------------------
7 x 7 x 240 Cm sebanyak 3 batang = 0,0353 M3 ; ---------------------------
5 x 10 x 110 Cm sebanyak 3 batang = 0,0165 M3 ; -------------------------
6 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0224 M3 ; -------------------------
7 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0260 M3 ; -------------------------
3,5 x 20 x 110 Cm sebanyak 2 batang = 0,0154 M3 ; ----------------------
7 x 10 x 138 Cm sebanyak 1 batang = 0,0097 M3 ; -------------------------
5 x 12 x 110 Cm sebanyak 1 batang = 0,0066 M3 ; -------------------------
5 x 10 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -------------------------
4 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0156 M3 ; -------------------------
3 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -------------------------
Bahwa menurut keterangan terdakwa, kayu – kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki dapur rumahnya ; -------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
Ahli. I Gusti Ngurah Suratama Wijaya : ---------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah PNS yang bekerja dalam bidang kehutanan Kabupaten Jembrana dan diantara keahliannya adalah dapat menentukan jenis kayu yang menyangkut masalah peredaran dan penata usahaan hasil hutan ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli dihadirkan di persidangan ini terkait kepemilikan kayu – kayu jenis Cempaga yang dimiliki oleh terdakwa ; --------------------------------------
Bahwa kayu – kayu yang dimiliki terdakwa tersebut adalah merupakan kayu rimba campuran jenis Cempaga yang berasal dari kawasan Hutan Lindung Palemehan Banjar Dauhpangkung Slepa Desa Medewi, Wilayah RPH Pekutatan sesuai dengan pangkal kayu bekas tebangan pohon Cempaga yang diakui oleh I Nyoman Teken, dan kami temukan berada pada kawasan hutan lindung Banjar Dauh Pangkung Slepa Desa Medewi Kecamatan Pekutatan, Kabupaten jembrana ; ------------------------------------
Bahwa kayu – kayu yang dimiliki oleh terdakwa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen – dokumen yang sah ; -------------------------------------------
Bahwa untuk menebang kayu harus memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang sedangkan dalam hal memiliki ataupun menyimpan kayu harus ada dokumen yang sah atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun sebelumnya harus ada ijin tebang dari Departemen Kehutanan melalui Dinas Kehutanan dan untuk Kawasan Hutan Lindung siapapun tidak diijinkan untuk mengambil / menebang kayu tersebut karena sebagai Penyangga Kawasan Hutan Nasional ; ------------------------
Bahwa dari sekian hektar hutan, tonggak dapat diketemukan di wilayah kehutanan Pekutatan atau Wilayah Resort Pemantauan Hutan Pekutatan dimana mewilayahi hutan lindung yang ada di Daerah Jembrana seperti Hutan Lindung Pangyangan, Yehembang dan Hutan Lindung Pekutatan ;
Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak dikeluarkan untuk penebangan kayu dikawasan hutan lindung, namun boleh dikeluarkan untuk hutan kebun melalui Kepala Desa, yang berkaitan dengan asal usul kayu ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ahli melakukan pemeriksaan, tidak ada jenis kayu lain yang ditemukan pada terdakwa selain kayu jenis Cempaga ; -----------------
Bahwa di Hutan Lindung Pangyangan, Yehembang dan Hutan Lindung Pekutatan sudah diterapkan RTK (Rencana Tehnik Kehutanan) untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hutan krisis dan potensial kritis ; ----------
Bahwa hutan kritis adalah keadaan hutan terlihat tidak sesuai dengan keadaan yang diawasi sedangkan potensial kritis debit air berkurang, tetapi masih ada airnya dan tanamannya berkurang 60 (enam puluh) persen ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya peristiwa ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli, terdakwa tidak keberatan ; ---------
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mendengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang satu pohon kayu cempaga yang tumbuh di dalam kawasan hutan Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana pada bulan Juni 2014 dan setelah rebah kayu tersebut langsung dipotong – potong sehingga mendapat 49 (empat puluh sembilan) batang dengan berbagai ukuran dan kemudian diangkutnya sendiri untuk dibawa pulang ke rumahnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh 49 (empat puluh sembilan) batang kayu hutan tersebut dari kawasan hutan Medewi dengan pergi sendiri dari rumah dengan berjalan kaki memasuki kawasan hutan lindung Medewi dengan membawa mesin Chainsaw (gergaji mesin) milik terdakwa, kemudian setelah berjalan 30 menit ke arah utara memasuki kawasan hutan akhirnya terdakwa sampai pada tempat tumbuhnya pohon Cempaga yang berdiameter kurang lebih 35 cm dan saat itu terdakwa langsung menebangnya dengan menggunakan gergaji mesin, setelah pohon Cempaga tersebut rebah kemudian terdakwa pecahkan menjadi ukuran lebih kecil, setelah selesai memecah pohon Cempaga tersebut keesokan harinya hasil potongan kayu tersebut terdakwa angkut menuju tanah kebun milik terdakwa yang jaraknya + 60 meter dari rumah terdakwa kayu tersebut terdakwa angkut + 5 kali angkut dalam jangka waktu 5 hari dan terdakwa mengetahui ada kayu Cempaga karena sebelumnya terdakwa sudah sering melintasi dan memasuki hutan tersebut untuk menembak burung ; --------------------------------------------------
Bahwa 49 (empat puluh sembilan) batang kayu tersebut memiliki ukuran antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------
2 x 28 x 100 Cm sebanyak 13 lembar = 0,0728 M3 ; -----------------------
2 x 28 x 95 Cm sebanyak 9 lembar = 0,00478 M3 ; -------------------------
6 x 13 x 640 Cm sebanyak 5 batang = 0,0936 M3 ; -------------------------
6 x 12 x 110 Cm sebanyak 5 batang = 0,0396 M3 ; -------------------------
7 x 7 x 240 Cm sebanyak 3 batang = 0,0353 M3 ; ---------------------------
5 x 10 x 110 Cm sebanyak 3 batang = 0,0165 M3 ; -------------------------
6 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0224 M3 ; -------------------------
7 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0260 M3 ; -------------------------
3,5 x 20 x 110 Cm sebanyak 2 batang = 0,0154 M3 ; ----------------------
7 x 10 x 138 Cm sebanyak 1 batang = 0,0097 M3 ; -------------------------
5 x 12 x 110 Cm sebanyak 1 batang = 0,0066 M3 ; -------------------------
5 x 10 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -------------------------
4 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0156 M3 ; -------------------------
3 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -------------------------
Bahwa terdakwa menyimpan kayu Cempaga di kebun dekat rumah agar tidak diketahui oleh orang lain, dan kayu tersebut diperoleh dari dalam kawasan hutan lindung Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu – kayu tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki dapur rumah ; ------------------------------------------------------------
Bahwa untuk memotong kayu Cempaga tersebut terdakwa tidak memiliki izin ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui kayu yang tumbuh dikawasan hutan lindung tersebut adalah milik negara, namun karena terdakwa tidak mempunyai uang untuk memperbaiki dapur sehingga dengan terpaksa menebang kayu tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan serta menguatkan dakwaannya, dalam persidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa : 49 (empat puluh sembilan) batang kayu jeni cempaga dalam berbagai bentuk dan ukuran dan 1 (satu) unit mesin Chain Saw warna putih orange, yang telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan juga terdakwa, mereka membenarkan dan mengenalinya ; --------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang dapat meringankannya ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan saksi – saksi, pemeriksaan terdakwa serta pemeriksaan barang bukti dinyatakan telah selesai, Penuntut Umum mengajukan Surat Tuntutannya dengan No. Reg. Perk : PDM–48/Negara/Euh.2/09/2014 tertanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan putusannya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa I Nyoman Teken bersalah melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa meiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan pertama Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan ditambah dengan denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ---------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
49 (empat puluh sembilan) batang kayu jenis cempaga dalam berbagai bentuk dan ukuran ; -------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara Cq. Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kabupaten Jembrana ; ---------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin Chain Saw warna putih orange ; -------------------------
Dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Majelis juga telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya menyampaikan mohon keringanan hukuman, oleh karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan tetap pada tuntutannya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan meneliti keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa tersebut di atas apakah yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ; ----------------
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya telah mengakui perbuatannya, pengakuan mana diberikan dengan disertai keterangan yang cukup dan jelas bagaimana ia melakukan perbuatan tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti – bukti tersebut di atas Majelis Hakim telah mendapatkan fakta – fakta sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di rumah I Nyoman Teken yang beralamat di Banjar Dauhpangkung Slepa, Desa Medewi Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, saksi I Made Widiana Utama dan I Gusti Agung Manik Paramartha melakukan penangkapan kepada terdakwa karena memiliki kayu jenis Cempaga dengan tanpa memiliki izin ; --------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu tersebut dengan cara menebang satu pohon kayu cempaga yang tumbuh di dalam kawasan hutan Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana pada bulan Juni 2014 dan setelah rebah kayu tersebut langsung dipotong – potong sehingga mendapat 49 (empat puluh sembilan) batang dengan berbagai ukuran dan kemudian diangkutnya sendiri untuk dibawa pulang ke rumahnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa memperoleh 49 (empat puluh sembilan) batang kayu hutan tersebut dari kawasan hutan Medewi dengan pergi sendiri dari rumah dengan berjalan kaki memasuki kawasan hutan lindung Medewi dengan membawa mesin Chainsaw (gergaji mesin) milik terdakwa, kemudian setelah berjalan 30 menit ke arah utara memasuki kawasan hutan akhirnya terdakwa sampai pada tempat tumbuhnya pohon Cempaga yang berdiameter kurang lebih 35 cm dan saat itu terdakwa langsung menebangnya dengan menggunakan gergaji mesin, setelah pohon Cempaga tersebut rebah kemudian terdakwa pecahkan menjadi ukuran lebih kecil, setelah selesai memecah pohon Cempaga tersebut keesokan harinya hasil potongan kayu tersebut terdakwa angkut menuju tanah kebun milik terdakwa yang jaraknya + 60 meter dari rumah terdakwa kayu tersebut terdakwa angkut + 5 kali angkut dalam jangka waktu 5 hari dan terdakwa mengetahui ada kayu Cempaga karena sebelumnya terdakwa sudah sering melintasi dan memasuki hutan tersebut untuk menembak burung ; --------------------------------------------------
Bahwa 49 (empat puluh sembilan) batang kayu tersebut memiliki ukuran antara lain : ---------------------------------------------------------------------------------
2 x 28 x 100 Cm sebanyak 13 lembar = 0,0728 M3 ; -----------------------
2 x 28 x 95 Cm sebanyak 9 lembar = 0,00478 M3 ; -------------------------
6 x 13 x 640 Cm sebanyak 5 batang = 0,0936 M3 ; -------------------------
6 x 12 x 110 Cm sebanyak 5 batang = 0,0396 M3 ; -------------------------
7 x 7 x 240 Cm sebanyak 3 batang = 0,0353 M3 ; ---------------------------
5 x 10 x 110 Cm sebanyak 3 batang = 0,0165 M3 ; -------------------------
6 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0224 M3 ; -------------------------
7 x 12 x 155 Cm sebanyak 2 batang = 0,0260 M3 ; -------------------------
3,5 x 20 x 110 Cm sebanyak 2 batang = 0,0154 M3 ; ----------------------
7 x 10 x 138 Cm sebanyak 1 batang = 0,0097 M3 ; -------------------------
5 x 12 x 110 Cm sebanyak 1 batang = 0,0066 M3 ; -------------------------
5 x 10 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -------------------------
4 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0156 M3 ; -------------------------
3 x 20 x 195 Cm sebanyak 1 batang = 0,0117 M3 ; -------------------------
Bahwa terdakwa menyimpan kayu Cempaga di kebun dekat rumah agar tidak diketahui oleh orang lain, dan kayu tersebut diperoleh dari dalam kawasan hutan lindung Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kayu – kayu tersebut rencananya akan digunakan oleh terdakwa untuk memperbaiki dapur rumah ; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui kayu yang tumbuh dikawasan hutan lindung tersebut adalah milik negara, namun karena terdakwa tidak mempunyai uang untuk memperbaiki dapur sehingga dengan terpaksa menebang kayu tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menebang kayu harus memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang sedangkan dalam hal memiliki ataupun menyimpan kayu harus ada dokumen yang sah atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), namun sebelumnya harus ada ijin tebang dari Departemen Kehutanan melalui Dinas Kehutanan dan untuk Kawasan Hutan Lindung siapapun tidak diijinkan untuk mengambil / menebang kayu tersebut karena sebagai Penyangga Kawasan Hutan Nasional ; ------------------------
Bahwa dari sekian hektar hutan, tonggak dapat diketemukan di wilayah kehutanan Pekutatan atau Wilayah Resort Pemantauan Hutan Pekutatan dimana mewilayahi hutan lindung yang ada di Daerah Jembrana seperti Hutan Lindung Pangyangan, Yehembang dan Hutan Lindung Pekutatan ;
Bahwa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) tidak dikeluarkan untuk penebangan kayu dikawasan hutan lindung, namun boleh dikeluarkan untuk hutan kebun melalui Kepala Desa, yang berkaitan dengan asal usul kayu ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa dengan adanya peristiwa ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b atau Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih untuk langsung mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta hukum yang terjadi di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis akan langsung mempertimbangkan rangkaian unsur yang terdapat dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------
Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ; -----------
Orang perseorangan ; ---------------------------------------------------------------
Dengan sengaja ; ---------------------------------------------------------------------
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis akan menguraikan pengertian setiap orang terlebih dahulu ; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada umumnya setiap orang diartikan sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya dan dianggap sebagai salah satu unsur delik dalam rangkaian Pasal 12 huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013. Namun demikian, Majelis berpendapat bila unsur “setiap orang” dalam rangkaian pasal ini bukanlah merupakan unsur dari suatu delik pidana. Melainkan, unsur setiap orang hanya menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, terminologi kata “setiap orang” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Sehingga frasa “setiap orang” bukanlah merupakan sebuah “unsur tindak pidana” akan tetapi merupakan sebuah “subjek tindak pidana” ; -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan dari Kepolisian Resor Jembrana, kemudian Surat Perintah Penahanan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Negara, Penetapan Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Negara yang diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, berikut Surat Dakwaan dan Tuntutan Pidana Penuntut Umum serta pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama, sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Negara adalah terdakwa I Nyoman Teken, maka jelaslah sudah pengertian setiap orang yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa I Nyoman Teken, dan oleh karenanya untuk menyatakan agar tidak terjadi error in persona dalam perkara ini, maka Majelis berpendapat unsur “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; --------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke–2 tentang yang dimaksud “dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur “dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”, Majelis berpendapat adanya frasa “dilarang” adalah berarti tidak diperbolehkannya sesuatu hal, yang dalam hal ini adalah tidak diperbolehkannya melakukan penebangan di dalam kawasan hutan. Namun demikian, larangan tersebut dapat dikecualikan bila ada izin terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa memperoleh 49 (empat puluh sembilan) batang kayu hutan tersebut dari kawasan hutan Medewi dengan pergi sendiri dari rumah dengan berjalan kaki memasuki kawasan hutan lindung Medewi dengan membawa mesin Chainsaw (gergaji mesin) miliknya, kemudian setelah berjalan 30 menit ke arah utara memasuki kawasan hutan akhirnya terdakwa sampai pada tempat tumbuhnya pohon Cempaga yang berdiameter kurang lebih 35 cm dan saat itu terdakwa langsung menebangnya dengan menggunakan gergaji mesin, setelah pohon Cempaga tersebut rebah kemudian terdakwa pecahkan menjadi ukuran lebih kecil, setelah selesai memecah pohon Cempaga tersebut keesokan harinya hasil potongan kayu tersebut terdakwa angkut menuju tanah kebun milik terdakwa yang jaraknya + 60 meter dari rumah terdakwa kayu tersebut terdakwa angkut + 5 kali angkut dalam jangka waktu 5 hari. Selanjutnya, tentang perlunya izin untuk melakukan penebangan di kawasan hutan, Pasal 1 angka 11 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 menyebutkan “Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran”, sedangkan dalam melakukan penebangan pohon Cempaga tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari Departemen Kehutanan yang dalam hal ini melalui Dinas Kehutanan, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bila unsur “dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; ----------
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang unsur “orang perseorangan”, Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah bahwa kegiatan penebangan kayu hutan tersebut dilakukan sendiri oleh terdakwa dengan tanpa melibatkan orang lain, kegiatan mana juga dinikmati sendiri oleh terdakwa dengan tanpa orang lain ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa memperoleh 49 (empat puluh sembilan) batang kayu hutan tersebut dari kawasan hutan Medewi dengan pergi sendiri dari rumah dengan berjalan kaki memasuki kawasan hutan lindung Medewi dengan membawa mesin Chainsaw (gergaji mesin) miliknya, kemudian setelah berjalan 30 menit ke arah utara memasuki kawasan hutan akhirnya terdakwa sampai pada tempat tumbuhnya pohon Cempaga yang berdiameter kurang lebih 35 cm dan saat itu terdakwa langsung menebangnya dengan menggunakan gergaji mesin, setelah pohon Cempaga tersebut rebah kemudian terdakwa pecahkan menjadi ukuran lebih kecil, setelah selesai memecah pohon Cempaga tersebut keesokan harinya hasil potongan kayu tersebut terdakwa angkut menuju tanah kebun milik terdakwa yang jaraknya + 60 meter dari rumah terdakwa kayu tersebut terdakwa angkut + 5 kali angkut dalam jangka waktu 5 hari. Selanjutnya kayu – kayu tersebut terdakwa gunakan untuk memperbaiki dapur rumahnya, sehingga dengan demikian, Majelis Hakim berkesimpulan bila unsur “orang perseorangan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -------
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang unsur “dengan sengaja” dalam rangkaian Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 sebagai Pasal yang dijunctokan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertamanya, Majelis berpendapat “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens”, yang berarti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari pada perbuatan tersebut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa perbuatan terdakwa yang menebang pohon Cempaga dengan menggunakan gergaji mesin miliknya sendiri, kemudian memotong – motongnya menjadi bagian – bagian kecil, kemudian mengangkutnya untuk digunakan memperbaiki dapur sedangkan terdakwa mengetahuinya tentang akibat dari perbuatannya tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bila unsur “dengan sengaja” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai unsur “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b” dalam rangkaian Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 telah Majelis Hakim pertimbangkan sebelumnya dalam rangkaian unsur ke–2 pada Pasal 12 huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013, sehingga oleh karenanya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkannya lagi ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengakuan terdakwa dan dikuatkan dengan keterangan saksi – saksi serta barang bukti dan juga dihubungkan dengan fakta – fakta yang terungkap di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tersebut telah terpenuhi, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan pertamanya, karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti itu dan patut untuk dijatuhi pidana ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (epat) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, maka sampailah kini pada pertimbangan berapa hukuman (straftoemeting) yang pantas dan adil untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana yang dilakukannya, apakah tuntutan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya selain daripada aspek yuridis yang telah dipertimbangkan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis juga telah mempertimbangkan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 25 September 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah terjadi perusakan hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, karenanya pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang akan datang. Bahwa perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Dan perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan Majelis tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan sesuatu alasan pun, baik itu alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa tersebut, maka oleh karenanya terdakwa haruslah bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka adalah beralasan hukum terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di persidangan sebagaimana terdapat pada daftar barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP perintah penyerahan barang bukti tersebut selengkapnya terperinci sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ; ----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I KUHAP dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP haruslah dibebankan membayar biaya perkara ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana atas diri terdakwa tersebut terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi diri terdakwa ; ------
Hal – hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di dalam usaha melestarikan dan menjaga lingkungan hidup ; ---------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional ; ------------------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang meringankan : ----------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya ; ---------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan – ketentuan dalam Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 dan Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan – peraturan lain yang bersangkutan ; -----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I Nyoman Teken telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” ; --------------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; ---------------
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
49 (empat puluh sembilan) batang kayu jenis cempaga dalam berbagai bentuk dan ukuran ; -------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara Cq. Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan Kabupaten Jembrana ; ---------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin Chain Saw warna putih orange ; -------------------------
Dirampas untuk negara ; -------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 oleh kami Ronny Widodo, SH., sebagai Hakim Ketua, M. Syafrudin PN, SH., MH., dan Irwan Rosady, SH., masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah pula dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2014 oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dengan dibantu oleh Gusti Ayu Parsini, SH., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Ni Ketut Lili Suryanti, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara, terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
M. Syafrudin PN, SH., MH. Ronny Widodo, SH.
Irwan Rosady, SH.
Panitera Pengganti
Gusti Ayu Parsini, SH.