-48/Pid.Sus/2013/PN.Bik
Putusan PN BIAK Nomor -48/Pid.Sus/2013/PN.Bik
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-FRANS MELKYAS TOHATTA
MENGADILI : ─ Menyatakan Terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; ─ Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; ─ Menyatakan terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; ─ Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; ─ Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ─ Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; ─ Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
-
P
U T U S A N
Nomor : 48/Pid.Sus/2013/PN.Bik
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Biak yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
N a m a : FRANS MELKYAS TOHATTA;
Tempat lahir : Ambon;
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/05 September 1966;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl.Petrus Kafiar, Ridge II, Distrik Samofa,
Kabupaten Biak Numfor;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis penahanan Kota, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh :
Penuntut Umum, tertanggal 20 Agustus 2013 Nomor : PRINT-156/T.1.11/Epp.2/08/2013, terhitung sejak tanggal 20 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 08 September 2013;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak, tertanggal 02 September 2013 Nomor : 133/Pen.Pid/2013/PN.Bik, terhitung sejak tanggal 02 September 2013 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2013;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Biak, tertanggal 27 September 2013 Nomor : 149/Pen.Pid/2013/PN.Bik, terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 30 November 2013;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan...../
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Biak Nomor : 48/Pen.Pid/2013/Pn.Bik, tanggal 2 September 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 48/Pen.Pid/2013/PN.Bik, tanggal 2 September 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berisikan supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isterinya yang sah yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FRANS MEKLYAS TOHATTA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi masa selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan agar terdakwa FRANS MELKIAS TOHATTA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang,...../
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan, namun mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mengakui bersalah dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya, begitupula Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak, didakwa berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 02 September 2013 No.reg.Perkara : PDM-14/BIAK/09/2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 sekira pukul 08.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2012 bertempat di dalam warung Manna yang beralamat di Jl.Petrus Kafiar, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak, melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yang sah berdasarkan Kutipan Akta Pernikahan Nomor : 474.2/001/96-97, tanggal 01 April 1996 yaitu saksi korban ANDI ANASTASIA LEWA yang kejadiannya sebagai berikut:
Berawal ketika saksi Brenda Julietz Debora Tohatta hendak membayar uang sekolah kemudian menyampaikannya kepada ibunya yaitu saksi korban Andi Anastasia Lewa, namun karena gaji saksi korban tidak cukup lagi untuk membayar uang sekolah anaknya dikarenakan gaji saksi korban tiap bulannya dipotong untuk membayar angsuran kredit terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA
sehingga...../
sehingga saksi korban bersama saksi Brenda Julietz Debora Tohatta anaknya mendatangi terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA selaku ayah kandung saksi Brenda Julietz Debora Tohatta ke warung makan Manna pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012, sekira pukul 08.00 Wit untuk meminta uang sekolah buat anaknya. Ketika saksi korban bersama anaknya tiba di warung makan Manna milik terdakwa, selanjutnya saksi korban masuk ke dalam warung sementara saksi Brenda Julietz Debora Tohatta anaknya bersembunyi di belakang warung sambil menunggu saksi korban Andi Anastasia Lewa ibunya. Selanjutnya di dalam warung terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan terdakwa dikarenakan saksi korban menyampaikan kepada terdakwa untuk membayarkan uang sekolah bagi anak mereka, namun terdakwa menjawab, ”tidak ada uang, jualan belum laku”, sehingga membuat saksi korban emosi kemudian menumpahkan makanan jualan terdakwa, hal itu pula yang membuat terdakwa emosi kemudian memukul saksi korban dari belakang dan mengenai leher bagian belakang saksi korban;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Andi Anastasia Lewa mengalami luka memar pada leher bagian belakang sebelah kiri, sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 451.6/234/XII/2012/RSUD tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Izak Reba,Sp.KF,MH.Kes, dokter pemerintah pada RSUD Biak dengan hasil pemeriksaan :
Os. Masuk UGD (emergency) pada tanggal 06 Desember 2012, jam 15.00 WIT;
Terdapat luka memar pada leher bagian belakang sebelah kiri, bentuk tidak teratur, warna merah kebiruan, ukuran panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter, sekitar luka tidak ada bengkak;
Kesimpulan : korban mengalami luka memar pada leher bagian
belakang...../
belakang akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Pernikahan Nomor : 474.2/001/96-97 tanggal 01 April 1996 yaitu saksi korban Andi Anastasia Lewa, melakukan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, yang kejadiannya sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban Andi Anastasia Lewa bersama saksi Brenda Julietz Debora Tohatta anaknya datang ke warung makan Manna dengan tujuan menemui terdakwa selaku suami korban dan ayah saksi untuk meminta uang sekolah namun terdakwa menjawab tidak ada uang, jualan belum laku, mendengar jawaban terdakwa, saksi korban marah kemudian mengambil semua peralatan dapur yang ada di dalam warung dan membawanya keluar ke pinggir jalan, selanjutnya saksi korban kembali masuk ke dalam warung sambil memaki-maki terdakwa kemudian mengambil makanan jualan terdakwa beserta lauknya lalu menumpahkannya ke dalam ember penanmpungan. Melihat hal itu terdakwa terpancing emosi kemudian menampar leher belakang saksi korban lalu menekan/mendorong kepala saksi korban ke lantai;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Andi Anastasia Lewa mengalami luka memar pada leher bagian belakang sebelah kiri,
sebagaimana...../
sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 451.6/234/XII/2012/RSUD tanggal 12 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Izak Reba,Sp.KF,MH.Kes, dokter pemerintah pada RSUD Biak dengan hasil pemeriksaan :
Os. Masuk UGD (emergency) pada tanggal 06 Desember 2012, jam 15.00 WIT;
Terdapat luka memar pada leher bagian belakang sebelah kiri, bentuk tidak teratur, warna merah kebiruan, ukuran panjang empat centimeter dan lebar tiga centimeter, sekitar luka tidak ada bengkak;
Kesimpulan :
korban mengalami luka memar pada leher bagian belakang akibat bersentuhan dengan benda tumpul dan keras;
Luka tersebut dalam proses penyembuhan dan tidak mendatangkan bahaya maut maupun cacat;
Akibat peristiwa tersebut korban tidak terhambat dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai swasta;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang masing-masing di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ANDI ANASTASIA LEWA;
Bahwa saksi dan terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA menikah di
Gereja...../
Gereja Maranatha Biak pada tahun 1995 dan telah dicatatkan pada tanggal 1 April 1996;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 sekitar pukul 08.00 WIT, anak saksi yang bernama BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA meminta uang kepada saksi untuk membayar uang sekolahnya, namun oleh karena saksi tidak mempunyai uang maka saksi mengatakan kepadanya agar meminta uang sekolah tersebut kepada ayahnya yaitu terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan anak saksi tersebut pergi menemui terdakwa di warungnya yaitu warung Manna yang terletak di depan Rumah Sakit Umum Daerah Biak, Jl.petrus Kafiar , Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa sesampainya di warung terdakwa tersebut saksi bertemu dengan terdakwa dan meminta uang guna membayar biaya sekolah anak saksi dan terdakwa, namun terdakwa mengatakan tidak ada uang, jualan belum laku, lalu saksi emosi dan menumpahkan semua barang jualan ke lantai;
Bahwa disaat saksi menumpahkan barang jualan terdakwa tersebut ke lantai dan posisi saksi dalam keadaan jongkok, tiba-tiba saja terdakwa memukul saksi dari belakang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai leher bagian belakang saksi hingga menyebabkan leher belakang saksi menjadi memar, namun saksi tidak tahu dengan menggunakan tangan apa terdakwa memukul saksi;
Bahwa saksi emosi oleh karena saksi menganggap terdakwa selaku kepala keluarga tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarganya yaitu saksi dan anak saksi selain itu juga oleh karena gaji saksi selaku karyawan PT. Wapoga Mutiara Industri telah habis dipotong untuk membayar kredit terdakwa di PT. Wapoga Mutiara Industri, saat terdakwa masih bekerja sebagai karyawan perusahaan tersebut;
Bahwa...../
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi merasa sakit pada leher dan kepala, namun saksi tetap melakukan aktifitas saksi ke kantor sebagai karyawan PT Wapoga Mutiara Industri;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA:
Bahwa saksi adalah anak kandung dari Terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA dan saksi korban ANDI ANASTASIA LEWA;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 sekitar pukul 08.00 WIT, saksi bersama dengan saksi korban mendatangi warung milik terdakwa yaitu warung Manna yang terletak di Jl.Petrus Kafiar, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor dan sesampainya disana saksi bersembunyi dipinggir warung sementara saksi korban masuk ke dalam warung tersebut dan beberapa saat kemudian saksi mendengar keributan anatar saksi korban dan terdakwa;
Bahwa kemudian saksi melihat saksi korban keluar dari warung membawa perlengkapan dapur dan diletakkan di depan warung tersebut, lalu ia memberikan saksi uang untuk keperluan sekolah dan selanjutnya saksi pergi ke sekolah, sedangkan saksi korban masuk kembali ke dalam warung untuk menemui terdakwa;
Bahwa setelah saksi pulang dari sekolah dan bertemu dengan saksi korban di rumah, ia mengtakan kepada saksi bahwa ia telah dipukul oleh terdakwa dan mengenai leher belakangnya;
Bahwa saksi bersama saksi korban pergi menemui terdakwa oleh karena pada saat itu saksi meminta uang kepada saksi korban untuk membayar keperluan sekolah, namun saksi korban
mengatakan...../
mengatakan gajinya telah habis karena dipotong untuk membayar tagihan kredit terdakwa dan untuk itu saksi korban mengajak saksi untuk meminta uang tersebut kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi ANDREAS BARANSANO;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 sekitar pukul 08.00 WIT, saat saksi sedang berada di dalam warung Manna milik terdakwa FRANS MELKIAS TOHATTA yang beralamat di Jl.Petrus Kafiar, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, datang saksi korban ANDI ANASTASIA LEWA dan masuk ke dalam warung tersebut;
Bahwa kemudian saksi korban ribut-ribut dengan terdakwa yaitu tentang permasalahan terdakwa tidak menafkahi saksi korban dan anaknya selama ini;
Bahwa selanjutnya saksi melihat saksi korban menumpahkan lauk jualan terdakwa berupa ayam, mie goreng dan sayur kacang panjang yang terletak diatas etalase warung kemudian melihat saksi korban keluar dari warung dengan membawa peralatan dapur berupa wajan dan panci sambil mengatakan ”ini milik saya Frans, sehingga saya harus ambil;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul saksi korban oleh karena saat itu saksi sedang makan dan membelakangi mereka;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan;
Saksi SOVIA RUMBARAR :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 sekitar jam
08.00...../
08.00 WIT, saat saksi sedang berada di tempat jualan pinang saksi tepat di depan warung Manna milik terdakwa FRANS MELKIAS TOHATTA yang terletak di Jl.Petrus Kafiar, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, datang saksi korban dan masuk ke dalam warung tersebut;
Bahwa kemudian saksi mendengar suara ribut-ribut dari saksi korban, namun tidak tahu apa yang diributkan oleh saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa keluar dari warung dan menemui saksi dengan meminta tolong kepada saksi untuk dipinjamkan loyang/ember untuk menampung makanan jualan terdakwa yang ditumpahkan oleh saksi korban, lalu saksi mengambil loyang/ember dan menyerahkannya kepada terdakwa di dalam warungnya dan disana saksi melihat diatas etalase dan lantai warung tersebut telah terhambur makanan;
Bahwa setelah saksi kembali ke tempat jualan saksi yang jaraknya lebih kurang 3 (tiga) meter dari warung terdakwa, saksi melihat saksi korban keluar dari warung dengan membawa semua peralatan masak kemudian meletakannya di pinggr jalan depan warung selanjutnya diangkut dengan taksi;
Bahwa saksi tidak melihat terdakwa memukul saksi korban;
Menimbang, bahwa atas keerangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan baginya (saksi ade charge), namun mengajukan bukti Surat berupa :
Surat Permohonan, tertanggal 03 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh JULIETZ DEBORA TOHATTA;
Surat Permohonan untuk tidak melakukan penahanan yang ditujukan
kepada...../
kepada Kepala KeJaksaan Negeri Biak, tertanggal 20 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandtangani oleh saksi korban ANDI ANSTASIA LEWA;
Surat Pernyataan, tertanggal 03 Agustus 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi korban ANDI ANASTSIA LEWA;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dan saksi korban ANDI ANASTASIA LEWA adalah pasangan suami isteri yang menikah pada tahun 1996 di Biak dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yaitu saksi BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012, sekitar pukul 08.00 WIT, saat saksi sedang berada di warung nasi kuning saksi yang bernama warung Manna yang terletak di Jl.Petrus Kafiar, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, datanglah saksi korban lalu masuk ke dalam warung dengan maksud meminta terdakwa uang untuk membayar uang sekolah anak kami yaitu saksi BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA, namun Terdakwa mengatakan sabar sebentar, jualan belum laku;
Bahwa mendengar jawaban Terdakwa tersebut, saksi korban emosi lalu menumpahkan lauk jualan terdakwa yang berada di atas etalase dan menumpahkannya ke dalam ember tempat Terdakwa membuang sisa makanan untuk keperluan ternak babi, selanjutnya oleh karena Terdakwa juga emosi, karena saksi korban terus memaki-maki Terdakwa, maka terdakwa dengan menggunakan tangan kanan menarik lalu menekan leher bagian belakang dari saksi korban kearah bawah sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa Terdakwa menarik dan menekan leher saksi korban dengan maksud untuk menunjukkan kepada saksi korban untuk melihat ke
dalam...../
dalam ember tempat saksi korban membuang lauk jualan Terdakwa;
Bahwa kemudian saksi korban membawa pergi peralatan warung dengan menggunakan mobil;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan telah meminta maaf kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperiksa Surat-Surat yang terlampir dalam berkas perkara ini yaitu berupa :
Surat Visum et Repertum No. : VER/451.6/234/XII/2012/RSUD tertanggal 12 Desember 2012 atas nama korban Andi Anastasia Lewa, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IZAK REBA,SP.KF,MH.Kes , doker pada Rumah Sakit Umum Daerah Biak, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Fakta dari Pemeriksaan Pertama kali :
Kelainan Fisik : terdapat sebuah luka memar pada leher bagian belakang sebelah kiri, bentuk tidak teratur, warna merah kebiruan, ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, sekitar luka tidak ada bengak;
Fakta pemeriksaan selama perawatan :
Fakta berupa akibat : luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut maupun cacat;
Fakta berupa tindakan medis : telah dilakukan perawatan medis berupa pembershan luka dan kompres dingin, serta pemberin obat-obatan minum berupa obat anti kuman, penurun panas dan obat anti bengkak;
Fakta dari pemeriksaan Terakhir kali :
Fakta yang berhubungan dengan kondisi jasmani : luka tersebut dalam proses penyembuhan;
Fakta yang berhubungan dengan pekerjaan atau mata pencaharian : akibat peristiwa tersebut, korban tidak terhambat dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai swasta;
d.Kesimpulan...../
Kesimpulan : dari pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar di leher, luka tersebut tidak mendatangkan bahaya maut maupun cacat, luka tersebut dalam proses penyembuhan dan akibat peristiwa tersebut korban tidak terhambat dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai swasta;
Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan No. : 474.2/001/96-97, tertanggal 1 April 1996 atas nama FRANS MELKIAS TOHATTA dan ANDI ANASTASIA LEWA;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Visum et Rpertum serta Surat-Surat lainnya yang diajukan dipersidangan dan setelah dihubungkan satu dengan yang lainnya didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA dan saksi korban ANDI ANASTASIA LEWA adalah pasangan suami istri yang menikah di Biak pada tanggal 1 April 1996 dan telah dicatatkan dalam Akta Perkawinan No. : 474.2/001/96-97, tertanggal 1 April 1996 dan dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak perempuan yaitu saksi BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA;
Bahwa Pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 sekitar pukul 08.00 WIT, anak saksi korban yang bernama BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA meminta uang kepada saksi korban untuk membayar uang sekolahnya, namun oleh karena saksi korban tidak mempunyai uang, maka saksi korban mengatakan kepadanya agar meminta uang sekolah tersebut kepada ayahnya yaitu terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA;
Bahwa kemudian saksi korban bersama dengan anaknya yaitu saksi BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA pergi menemui terdakwa di warungnya yaitu warung Manna yang terletak di depan Rumah Sakit Umum Daerah Biak, Jl.petrus Kafiar, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa...../
Bahwa sesampainya di warung terdakwa tersebut, lalu saksi korban masuk ke dalam warung sementara anaknya menunggu di luar warung, dan ketika saksi korban bertemu dengan terdakwa dan meminta uang guna membayar biaya sekolah anak mereka, namun terdakwa mengatakan tidak ada uang, jualan belum laku, lalu saksi korban emosi dan menumpahkan lauk jualan ke dalam ember tempat penampungan sisa makanan untuk ternak babi;
Bahwa disaat saksi korban menumpahkan barang jualan terdakwa tersebut dalam keadaan jongkok dan membelakangi terdakwa, tiba-tiba saja terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menarik lalu menekan leher bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi korban menumpahkan semua lauk jualan terdakwa disebabkan saksi korban emosi oleh karena saksi korban menganggap terdakwa selaku kepala keluarga tidak bertanggung jawab dalam menafkahi keluarganya selain itu juga oleh karena gaji saksi korban selaku karyawan PT. Wapoga Mutiara Industri telah habis dipotong untuk membayar cicilan kredit terdakwa di PT. Wapoga Mutiara Industri, saat terdakwa masih bekerja sebagai karyawan perusahaan tersebut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi koban mengalami luka memar pada leher bagian belakang sebelah kiri dengan bentuk tidak teratur warna merah kebiruan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, namun disekitar luka tidak ada bengkak;
Bahwa disaat terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, antara keduanya masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah;
Bahwa luka yang dialami oleh saksi korban tersebut tidak mendatangkan bahaya maut maupun cacat serta tidak menghambat
saksi...../
saksi korban dalam melakukan pkerjaannnya sebagai karyawan swasta;
Bahwa saksi korban telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termasuk dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan disidang pengadilan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi semua unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas, sehingga Majelis Hakim akan terlebih dahulum mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai kata SETIAP ORANG dalam Undang-Undang ini sama dengan pengertia BARANG SIAPA dalam KUHP yang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30
Juni...../
Juni 1995 terminologi kata “BARANG SIAPA” atau “HIJ” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri di depan persidangan membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan PENGADILAN NEGERI BIAK adalah ternyata benar terdakwa, maka jelaslah sudah pengertian “SETIAP ORANG” yang merupakan SUBYEK HUKUM dalam perkara ini adalah benar terdakwa yang bernama FRANS MELKYAS TOHATTA yang sedang dihadapkan ke depan persidangan PENGADILAN NEGERI BIAK sehingga tidak terdapat adanya ERROR IN PERSONA dalam mengadili perkara ini, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Kekerasan fisik” dalam perkara ini sebagaimana dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan lingkup Rumah Tangga sebagaiman ketentuan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang 23 Tahun 2004 adalah meliputi :
Suami, isteri dan anak;
Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami isteri dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang mentap dalam rumah tangga;
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut selama ia berada dalam rumah tangga yang bersangkutan;
Menimbang,...../
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA dan saksi korban ANDI ANASTASIA LEWA adalah pasangan suami istri yang menikah di Biak pada tanggal 1 April 1996 dan telah dicatatkan dalam Akta Perkawinan No. : 474.2/001/96-97, tertanggal 1 April 1996 dan dari perkawinan tersebut telah lahir seorang anak perempuan yaitu saksi BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA;
Bahwa Pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 sekitar pukul 08.00 WIT, anak saksi korban yang bernama BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA meminta uang kepada saksi korban untuk membayar uang sekolahnya, namun oleh karena saksi korban tidak mempunyai uang, maka saksi korban mengatakan kepadanya agar meminta uang sekolah tersebut kepada ayahnya yaitu terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA;
Bahwa kemudian saksi korban bersama dengan anaknya yaitu saksi BRENDA JULIETZ DEBORA TOHATTA pergi menemui terdakwa di warungnya yaitu warung Manna yang terletak di depan Rumah Sakit Umum Daerah Biak, Jl.petrus Kafiar, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa sesampainya di warung terdakwa tersebut, lalu saksi korban masuk ke dalam warung sementara anaknya menunggu di luar warung, dan ketika saksi korban bertemu dengan terdakwa dan meminta uang guna membayar biaya sekolah anak mereka, namun terdakwa mengatakan tidak ada uang, jualan belum laku, lalu saksi korban emosi dan menumpahkan lauk jualan ke dalam ember tempat penampungan sisa makanan untuk ternak babi;
Bahwa disaat saksi korban menumpahkan barang jualan terdakwa tersebut dalam keadaan jongkok dan membelakangi terdakwa, tiba-tiba saja terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya menarik lalu
menekan...../
menekan leher bagian belakang saksi korban sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi koban mengalami luka memar pada leher bagian belakang sebelah kiri dengan bentuk tidak teratur warna merah kebiruan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter, namun disekitar luka tidak ada bengkak;
Bahwa disaat terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi korban, antara keduanya masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah;
Bahwa luka yang dialami oleh saksi korban tersebut tidak mendatangkan bahaya maut maupun cacat serta tidak menghambat saksi korban dalam melakukan pkerjaannnya sebagai karyawan swasta;
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA sebagai suami telah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi korban ANDI ANASTASIA LEWA yang merupakan istrinya yang sah, namun sakit atau luka yang dialami oleh saksi korban tersebut, tidak menghalanginya untuk melaksanakan pekerjaan atau matapencahariannya atau kegiatannya sehari-hari, sehingga unsur kedua ini tidaklah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terpenuhi, maka Tedakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut dan oleh karena itu Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan
Subsidair...../
Subsidair Penuntut Umum yaitu pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekersan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur ini oleh karena telah dipertimbangkan sebelumnya oleh Majelis Hakim dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan satu persatu unsur dalam pasal sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair ini, namun akan mempertimbangkannya secara keseluruhan dengan mengambil alih semua pertimbangan dalam dakwan Primair dan dijadikan pertimbangan dalam dakwaan Subsidair ini;
Menimbang, bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim mengenai dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut telah terbukti bahwa Terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangganya yaitu terhadap saksi korban ANDI ANASTASIA LEWA yang juga merupakan isterinya yang sah, namun akibat perbuatan terdakwa tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan dalam unsur pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana termuat dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi,
maka...../
maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair tersebut dengan kwalifikasi yang akan disebutkan nanti dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa dipandang perlu juga mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi saksi korban;
Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan sikap seorang suami dan ayah sebagai tauladan bagi isteri dan anaknya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh saksi korban;
Menimbang,...../
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan ialah tidak hanya bersifat represif dan pembalasan saja, namun mengandung tujuan preventif dalam masyarakat serta edukatif bagi terdakwa, maka setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang cocok dijatuhkan pada diri Terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya akan disebutkan nanti dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama pemeriksaan dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta tidak ada alasan untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan nanti dalam amar putusan;
Mengingat pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, undang-undang dan peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI...../
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
Menyatakan terdakwa FRANS MELKYAS TOHATTA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2013 oleh kami LIDIA AWINERO, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL GAFUR BUNGIN, S.H., dan DINAR PAKPAHAN, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 8 Oktober 2013 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ACHMAD ALBASORI,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Biak
dan...../
dan dengan dihadiri oleh ALEKSANDER RANTE LA’BI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota,
ABDUL GAFUR BUNGIN, S.H.
Hakim Ketua Majelis,
LIDIA AWINERO, S.H.
DINAR PAKPAHAN, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
ACHMAD ALBASORI, S.H.