91/Pid.Sus/2015/PN Bko
Putusan PN BANGKO Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Bko
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NOKA MARLIUS BIN DANIN
1. Menyatakan Terdakwa NOKA MARLIUS BIN DANIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tali tambang plastik sepanjang + 3 (tiga) meter; dan - 1 (satu) buah obeng jenis kembang dengan gagang plastik warna kuning kombinasi warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna coklat seri AG Nomor 140/40/VI/2000, dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna hijau tua seri AG Nomor 140/40/VI/2000, dikembalikan kepasa saksi Tinsyah Binti Katiman; 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 91/Pid.Sus/2015/PN Bko
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangko yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : NOKA MARLIUS BIN DANIN;
Tempat lahir : Bangko;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun/ 17 Maret 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT 04 Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai, Kab. Merangin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap tanggal 21 April 2015;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 April 2015 sampai dengan tanggal 11 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015
Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 1 Juli 2015;
Majelis Hakim, sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangko sejak tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum serta menghadap sendiri di persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangko Nomor 91/PM/Pen.Pid/ 2015/PN Bko, tanggal 1Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/HS/Pen.Pid/2015/PN Bko, tanggal 1 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Noka Marlius Bin Danin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Noka Marlius Bin Danin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan selama Terdakwa dalam tahanan dikurangi seluruhnya daripidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tali tambang plastik dengan panjang lebih kurang 3 meter;
1 (satu) buah obeng jenis kembang gagang plastik warna kuning hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna coklat;
dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna hijau tua;
dikembalikan kepada saksi Tinsyah;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi di masa yang akan datang, dan Terdakwa punya kewajiban/tanggung jawab terhadap anak-anaknya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Noka Marlius Bin Danin, pada hari Minggu tanggal 19 April 2015, sekira pukul 14.00 WIB, atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2015 atau dalam tahun 2015, bertempat di RT 04 Desa Salam Buku Kec. Batang Masumai, Kab. Merangin, atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
Berawal Terdakwa Noka Marlius Bin Danin dan saksi Tinsiah adalah pasangan suami istri yang terikat dalam perkawinan yang sah, bahwa dalam menjalani kehidupan rumah tangganya sering terjadi percekcokan/keributan dikarenakan Terdakwa Noka Marlius Bin Danin merasa bahwa saksi Tinsiah telah berselingkuh dengan lelaki lain, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 April 2015 sekira pukul 10.00 WIB, ketika Terdakwa pulang ke rumah melihat saksi Tinsiah sedang menghubungi seseorang di depan rumah ketua RT, namun ketika Terdakwa hendak mengetahui siapa yang telah saksi Tinsiah hubungi saksi Tinsiah langsung mematikan handphonenya, selanjutnya Terdakwa meminta saksi Tinsiah pulang ke rumah namun saksi Tinsiah langsung pergi ke Pasar Baru Bangko, karena merasa emosi lalu Terdakwa mengeiar saksi Tinsiah, setelah bertemu dengan saksi Tinsiah lalu Terdakwa meminta saksi Tinsiah pulang ke rumah yang diikuti oleh saksi Tinsiah, sesampainya di rumah lalu Terdakwa dengan masih dalam keadaan emosi meminta saksi Tinsiah mengakui telah berselingkuh namun saksi Tinsiah menolak tuduhan Terdakwa tersebut, lalu karena merasa kesal lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya memukul/meninju mata kiri saksi Tinsiah sebanyak 1 kali sambil mengatakan "ngaku dak kau" karena merasa tidak senang lalu saksi Tinsiah melakukan perlawanan, karena merasa tidak senang lalu Terdakwa mendorong dengan sekuat tenaga saksi Tinsiah sehingga saksi Tinsiah jatuh ke lantai kamar, karena belum merasa puas lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng yang ada di dalam ember tempat kunci yang terletak di depan pintu kamar dan langsung memukulkan gagang obeng tersebut ke hai sebelah kiri, pipi sebelah kiri dan atas kepala serta lutut kaki kiri saksi Tinsiah secara berulang-ulang karena belum merasa puas lalu Terdakwa meminta saksi Anju untuk mengambil tali jemuran, setetah saksi Anju memberikan tali jemuran tersebut kepada Terdakwa, lalu Terdakwa mengikat kaki dan tangan saksi Tinsiah tersebut dengan tali jemuran tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar kamar dan mengikat pintu kamar dengan tali kabel agar saksi Tinsiah tidak dapat keluar dari rumah. Selanjutnya, Terdakwa meninggalkan rumah tersebut setelah berhasil mengurung saksi Tinsiah.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Tinsiah mengalami banyak luka lebam di paha kanan, lutut kanan, tutut kiri dan di bawah mata kiri dan luka di dahi kiri serta puncak kepala akibat kekerasan benda tumpul, sebagaimana hasil Visum Et Repertum No. 812/VER/0716/RSD/2015 tanggal 19 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marisa Heidiyana dokter pada Rumah Sakit Daerah Kol Abundjani Bangko;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Rl No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Tinsyah Binti Katiman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa merupakan suami saksi. Terdakwa dan saksi sudah menikah sejak 15 tahun yang lalu. Pernikahan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak, pertama berumur 14 tahun, kedua berumur 12 tahun dan yang ketiga berumur 6 tahun;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2015, sekira pukul 13.00 WIB, sewaktu saksi berada di depan rumah Pak RT yang terletak di Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai, Kab. Merangin, ada pelanggan saksi yang memesan kue. Saat itu, suami saksi yaitu Terdakwa pulang dan melihat saksi sedang menelepon. Lalu, Terdakwa mengajak saksi pulang ke rumah dan terjadilah cekcok mulut. Terdakwa menuduh saksi berselingkuh dan menelepon pria lain. Selanjutnya, sewaktu berada di dalam kamar, Terdakwa yang sedang emosi langsung meninju mata kiri saksi, seraya menyuruh saksi mengaku berselingkuh, tetapi saksi hanya diam dan tidak mengakuinya. Lalu, Terdakwa memukul kepala saksi sebelah kiri dengan menggunakan gagang obeng, dan juga memukul kening saksi sebelah kanan maupun kening sebelah kiri. Kemudian, Terdakwa memukulkan gagang obeng tersebut ke pipi kiri dekat telinga, bibir kiri dan puncak kepala saksi. Setelah itu, Terdakwa membuka pintu kamar dan memanggil anak kami yang bernama Anju. Lalu, Anju datang dan Terdakwa menyuruh Anju bertanya kepada saksi, perihal siapa yang salah, dan karena saksi takut, saksi menjawab bahwa saksi yang salah;
Bahwa, kemudian Terdakwa menyuruh Anju keluar dan Terdakwa kembali memukulkan gagang obeng ke lutut kanan maupun lutut kiri saksi, sehingga saksi kesakitan dan saksi pun melawan dengan cara berusaha merebut obeng dari tangan Terdakwa, namun tidak berhasil. Lalu, Terdakwa membuka pintu dan memanggil Anju. Setelah Anju datang, Terdakwa menyuruh Anju mengambil tali jemuran dan Anju menyerahkannya kepada Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menyuruh Anju kembali keluar;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa mengikat tangan dan kaki saksi dengan menggunakan tali jemuran tersebut. Lalu, saksi disuruh berbaring dan Terdakwa menginjak kepala saksi serta memukul kepala saksi, dan juga memukul paha saksi dengan menggunakan gagang obeng, hingga saksi merasa kesakitan. Kemudian, Terdakwa meninggalkan saksi di dalam kamar dalam posisi terikat. Lalu, saksi berusaha melepaskan ikatan saksi dan setelah berhasil, saksi langsung kabur menuju ke rumah Lilit yang merupakan tetangga saksi, dan Lilit memberitahukan kejadian yang menimpa saksi kepada Pak RT;
Bahwa, sebelumnya Terdakwa juga sudah pernah memukul saksi dengan tangan kosong, yaitu sewaktu kami mengontrak di belakang Rina Market sekitar 5 (lima) tahun dan sewaktu mengontrak di Pematang Kandis sekitar setahun yang lalu. Selain itu, saksi juga pernah disundut rokok oleh Terdakwa;
Bahwa, selama ini saksi tidak pernah memberitahu anak-anak saksi mengenai pemukulan tersebut, karena saksi memikirkan anak-anak saksi dan masih berharap Terdakwa bisa berubah;
Bahwa, saksi mulai berjualan kue sekitar setahun yang lalu dan cukup banyak pelanggan yang memesan kue. Saksi tidak pernah punya hubungan dengan laki-laki lain, dan saksi berjualan kue demi usaha untuk memenuhi kebutuhan anak-anak saksi;
Bahwa, orang yang menelepon saksi sebelum saksi ribut dengan Terdakwa pada hari Minggu tersebut, adalah Andi yang hendak memesan kue kepada saksi;
Bahwa, saksi memang sering keluar rumah, termasuk malam hari, untuk mencari bahan kue dan menagih bayaran kue yang saksi titipkan di warung-warung, namun setiap saksi pergi keluar rumah, saksi selalu minta izin kepada Terdakwa;
Bahwa, sekarang saksi sudah tidak tahan lagi terhadap perlakuan Terdakwa dan saksi sudah sangat menderita, sehingga saksi ingin berpisah/bercerai dengan Terdakwa;
Bahwa, benar pada keesokan harinya, yaitu hari Senin, Terdakwa minta maaf kepada saksi dan sudah saksi maafkan, namun saksi mengatakan kepada Terdakwa bahwa saksi sudah tidak tahan lagi dan ingin bercerai;
Bahwa, yang melaporkan kejadian hari Minggu tersebut kepada pihak kepolisian adalah adik saksi, setelah ia melihat keadaan saksi yang mengalami luka dan lebam;
Bahwa, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi beberapa hari harus beristirahat dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa, saksi mengenali barang bukti dalam perkara ini, yaitu obeng dan tali yang digunakan untuk memukul dan mengikat saksi, serta 2 (dua) buku nikah milik saksi dan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Darmawi Tuga Bin Idris Tuga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2015, sekira pukul 17.30 WIB, ketika saksi berada di rumah saksi di Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai, Kab. Merangin, Terdakwa yang merupakan warga RT saksi datang ke rumah saksi selaku Ketua RT, seraya berkata, “Pak RT, aku ninju isteri aku dan aku ikat dengan tali”. Lalu, saksi bertanya kepada Terdakwa, “Apa masalahnya?”, dan dijawab oleh Terdakwa bahwasanya iakesal terhadap isterinya dan sekarang isterinya tersebut sudah kabur dari rumah;
Bahwa, selanjutnya saksi mencari tahu keberadaan isteri Terdakwa, yaitu Tinsyah, dan saksi memperoleh informasi dari warga, bahwasanya Tinsyah berada di rumah temannya yang bernama Lilit Tiwarni di Desa Salam Buku. Selanjutnya, saksi menyarankan agar Lilit Tiwarni membawa Tinsyah ke rumah keluarganya yang berada di IBRD, dengan alasan keamanan. Kemudian, saksi menyusulnya ke rumah keluarga Lilit di IBRD;
Bahwa, sewaktu saksi sampai di rumah keluarga Lilit di IBRD, saksi melihat Tinsyah dalam keadaan babak belur, matanya bengkak dan di bagian kepala masih ada bekas darah yang sudah mengering. Kemudian, saksi menyuruh Tinsyah pergi berobat ke rumah sakit, namun Tinsyah tidak mau, dengan alasan ia menunggu adiknya datang dari Kuamang Kuning dan akan menyelesaikan persoalan tersebut menurut hukum. Setyelah itu, saksi kembali pulang ke rumah saksi;
Bahwa, keesokan harinya, yaitu hari Senin, Terdakwa maupun Tinsyah datang ke rumah saksi. Saat itu, Terdakwa meminta maaf kepada Tinsyah, namun Tinsyah tidak bersedia memaafkan dan minta Terdakwa ceraikan;
Bahwa, saksi tidak tahu persis mengenai masalah antara Terdakwa dengan Tinsyah. Namun, sebulan sebelum kejadian tersebut, Terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwasanya Tinsyah sering menelepon secara sembunyi-sembunyi dan Terdakwa minta tolong kepada saksi agar menanyakan kepada Tinsyah, siapa yang diteleponnya. Selanjutnya, saksi menyuruh isteri saksi menanyakannya kepada Tinsyah, sebab biasanya Tinsyah menelepon meminjam telepon genggam milik isteri saksi, dan menurut isteri saksi, Tinsyah mengaku bahwa ia menelepon adiknya sendiri ataupun menelepon pelanggan kuenya;
Bahwa, dua bulan sebelumnya, Terdakwa juga pernah memberitahu saksi perihal Tinsyah kabur dari rumah, namun saksi tidak tahu apa sebabnya. Saat itu, Terdakwa ada bercerita bahwa ia curiga terhadap Tinsyah;
Bahwa, setahu saksi rumah tangga Terdakwa dan Tinsyah baik-baik saja, tetapi selama ini saksi tidak terlalu jauh mencampuri urusan rumah tangga mereka;
Bahwa, Terdakwa bekerja sebagai tukang ojek dan sering bekerja malam hari menunggu penumpang di loket Famili Raya;
Bahwa, setahu saksi yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian adalah adik Tinsyah, setelah ia melihat keadaan Tinsyah yang mengalami luka-luka dan lebam;
Bahwa, saksi sewaktu melihat Tinsyah di rumah keluarga Lilit, benar keadaan Tinsyah sebagaimana foto dalam berkas perkara dan mengalami luka sebagaimana tersebut dalam visum;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Lilit Tiwarni Binti Ali Suar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi bertetangga dengan Tinsyah dan rumah kami berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2015, sekira pukul 18.30 WIB, sewaktu saksi sedang memasak di rumah saksi yang terletak di Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai, Kab. Merangin, Tinsyah datang ke rumah saksi dengan wajah lebam dan kepala berdarah. Saat itu, saksi perhatikan Tinsyah mengalami luka pada bagian wajah, mata dan bibir bengkak, kepala dan kening mengeluarkan darah dan luka memar pada bagian dengkul. Atas pertanyaan saksi, Tinsyah mengaku bahwa ia telah dipukul oleh suaminya, yaitu Terdakwa. Setelah saksi menyuruh Tinsyah masuk ke dalam rumah saksi dan mengobati Tinsyah, selanjutnya saksi memberitahu perihal kejadian tersebut kepada Pak RT. Atas saran Pak RT, saksi membawa Tinsyah ke rumah kakak saksi di IBRD;
Bahwa, saksi tidak tahu persis masalah yang menimpa antara Tinsyah dengan Terdakwa. Selama ini, Tinsyah juga tidak pernah mengeluhkan rumah tangganya kepada saksi;
Bahwa, setahu saksi selama ini rumah tangga Terdakwa dengan Tinsyah baik-baik saja, dan keduanya sudah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa berkerja sebagai tukang ojek dan sering berkerja menumpang penumpang di depan Loket Famili Raya;
Bahwa, saksi sewaktu melihat Tinsyah datang ke rumah saksi, benar keadaan Tinsyah sebagaimana foto dalam berkas perkara dan mengalami luka sebagaimana tersebut dalam visum;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
Anju Saputra Bin Noka Marlius, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa merupakan bapak saksi, sedangkan Tinsyah adalah ibu saksi;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2015, sekira pukul 14.00 WIB, ketika saksi sedang berada di rumah saksi, saksi mendengar bapak dan ibu saksi bertengkar. Lalu, bapak saksi menyuruh saksi pergi bermain keluar rumah. Tidaklama kemudian, bapak memanggil saksi pulang ke rumah dan setibanya saksi di dalam kamar, saksi melihat ibu sedang menangis dengan posisi duduk di atas kasur, wajah dan kepalanya luka memar, serta mata lebam. Lalu, bapak menyuruh saksi bertanya kepada Ibu perihal siapa yang salah, dan ibu mengatakan itu salah ibu. Selanjutnya, bapak menyuruh saksi mencari tali dan saksi mengambil tali jemuran dan menyerahkannya kepada bapak;
Bahwa, saksi tidak tahu kegunaan tali tersebut bagi bapak dan setelah saksi menyerahkan tali tersebut kepada bapak, bapak menyuruh saksi pergi keluar rumah. Sewaktu saksi kembali pulang ke rumah, saksi sudah tidak melihat lagi keberadaan ibu di rumah;
Bahwa, bapak dan ibu sering bertengkar, namun saksi tidak tahu apa sebabnya hingga keduanya bertengkar;
Bahwa, ibu memang ada keluar rumah pada malam hari sekira pukul 20.00 WIB. Biasanya, ibu keluar untuk membeli bahan kue;
Bahwa, selama ini saksi tidak pernah melihat bapak memukul ibu dan ibu pun tidak pernah memberitahu bahwasanya bapak telah memukulnya;
Bahwa, saksi baru sekali itu, yaitu pada hari Minggu tersebut, melihat ibu menderita luka-luka;
Bahwa, selama ini bapak sering marah dan memukuli saksi,apabila saksi terlambat pulang karena bermain,atau karena saksi tidak sholat;
Bahwa, saksi ingin sekali dan berharap bapak dan ibu kembali berkumpul,dan jangan sampai keduanya berpisah, karena saksi menyayangi keduanya;
Bahwa, benar barang bukti berupa tali tambang plastik, merupakan tali jemuran yang saksi serahkan kepada bapak;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa, Tinsyah merupakan isteri Terdakwa. Kami sudah menikah sejak 15 tahun yang lalu. Pernikahan kami dikaruniai 3 (tiga) orang anak, pertama berumur 14 tahun, kedua berumur 12 tahun dan yang ketiga berumur 6 tahun;
Bahwa, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2015, sekira pukul 14.00 WIB, sewaktu Terdakwa baru pulang dari ngojek dan sampai di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai, Kab. Merangin, Terdakwa tidak mendapati Tinsyah di rumah. Setelah Terdakwa cari, ternyata Tinsyah berada di rumah Pak RT dan sedang menelepon. Lalu, Terdakwa mengajak Tinsyah pulang ke rumah dan setibanya di rumah, Terdakwa menanyakan perihal siapa yang ia telepon barusan dan Tinsyah mengaku menelepon pelanggan kue, namun Terdakwa tidak percaya, karena kalau hanya menelepon pelanggan kue, kenapa harus lama dan sembunyi-sembunyi, serta kenapa langsung dimatikan begitu melihat kedatangan Terdakwa;
Bahwa, karena Terdakwa merasa curiga dan Tinsyah tidak mengaku telah selingkuh, sehingga Terdakwa emosional. Lalu, setelah berada di dalam kamar, Terdakwa memukul bagian pipi dan wajahnya dengan tangan kanan. Oleh karena, Tinsyah tetap tidak mengaku, Terdakwa juga telah memukul kepala, bahu dan paha serta lutut Tinsyah dengan gagang obeng. Selanjutnya, Terdakwa mengikat tangan dan kaki Tinsyah dengan tali jemuran;
Bahwa, Terdakwa memukul Tinsyah didorong oleh perasaan emosi, cemburu serta merasa tidak dihargai sebagai suami. Terdakwa merasa bersalah atas pemukulan tersebut dan Terdakwa sangat menyesalinya;
Bahwa, sebelumnya yaitu sekira tahun 2008, Terdakwa pernah memukul Tinsyah dan menyundutnya dengan menggunakan rokok, karena Tinsyah pernah kabur dan selingkuh dengan sopir bis Famili Raya. Memang, Terdakwa tidak pernah melihat langsung Tinsyah selingkuh, namun Tinsyah sering keluar rumah pada malam hari, sewaktu Terdakwa kerja ngojek, dan Tinsyah juga sering bermenung;
Bahwa, selama ini anak-anak kami tidak tahu perihal Terdakwa pernah memukuli dan menyundut ibunya dengan rokok. Mereka hanya tahu kami berdua sering bertengkar mulut saja;
Bahwa, pada keesokan harinya, yaitu hari Senin, Terdakwa sudah minta maaf kepada Tinsyah dan sudah dimaafkannya. Akan tetapi, adik Tinsyah melaporkan Terdakwa ke polisi;
Bahwa, Tinsyah tidak mau lagi memperbaiki rumah tangga kami, sehingga Terdakwa hanya pasrah. Sedangkan, anak-anak kami terserah mereka masing-masing hendak ikut Terdakwa atau Tinsyah nantinya;
Bahwa, Terdakwa mengenali barang bukti dalam perkara ini, yaitu obeng dan tali yang digunakan untuk memukul dan mengikat Tinsyah, serta 2 (dua) buku nikah milik Terdakwa dan Tinsyah;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat, yaitu Visum et Repertum No: 812/VER/0716/RSD/2015, tanggal 19 Februari 2015, yang ditandatangani oleh dr. Marisa Heidiyana, dokter Rumah Sakit Daerah Kolonel Abundjani Bangko, yang telah memeriksa seorang yang bernama Tinsyah Binti Katiman, dengan kesimpulan terdapat banyak luka lebam di paha kanan, lutut kanan, lutut kiri dan di bawah mata kiri dan luka lecet di dahi kiri serta puncak kepala diduga akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, yang oleh Majelis telah dilihat dan diperiksa di persidangan, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini, yaitu berupa 1 (satu) buah tali tambang plastik sepanjang + 3 (tiga) meter, 1 (satu) buah obeng jenis kembang dengan gagang plastik warna kuning kombinasi warna hitam, 1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna coklat seri AG Nomor 140/40/VI/2000, dan 1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar Terdakwa dan Tinsyah merupakan pasangan suami-isteri, yang telah menikah pada tahun 2000, dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak. Mereka tinggal serumah, yaitu di Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai, Kab. Merangin;
Bahwa, benar pada hari Minggu, tanggal 19 April 2015, sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di rumah mereka tersebut, Terdakwa telah meninju mata kiri Tinsyah, seraya menyuruh Tinsyah mengaku berselingkuh, tetapi Tinsyah hanya diam dan tidak mengakuinya. Lalu, Terdakwa memukul kepala Tinsyah sebelah kiri dengan menggunakan gagang obeng, dan juga memukul kening Tinsyah sebelah kiri. Kemudian, Terdakwa juga memukulkan gagang obeng tersebut ke puncak kepala, lutut kanan dan lutut kiri Tinsyah. Tinsyah ada melawan dengan cara berusaha merebut obeng dari tangan Terdakwa, namun tidak berhasil;
Bahwa, benar kemudian Terdakwa membuka pintu dan memanggil Anju, yakni anak mereka. Setelah Anju datang, Terdakwa menyuruh Anju mengambil tali jemuran dan Anju menyerahkannya kepada Terdakwa. Lalu, Terdakwa menyuruh Anju kembali keluar. Selanjutnya, Terdakwa mengikat tangan dan kaki Tinsyah dengan menggunakan tali jemuran tersebut. Lalu, Terdakwa menyuruh Tinsyah berbaring dan Terdakwa menginjak kepala Tinsyah serta memukul kepala Tinsyah, dan juga memukul paha Tinsyah dengan menggunakan gagang obeng. Kemudian, Terdakwa meninggalkan Tinsyah di dalam kamar dalam posisi terikat. Lalu, Tinsyah berusaha melepaskan ikatannya dan setelah berhasil, Tinsyah langsung kabur menuju ke rumah Lilit yang merupakan tetangganya, dan Lilit memberitahukan kejadian yang menimpa Tinsyah kepada Pak RT;
Bahwa, benar Terdakwa melakukan tindakan tersebut terhadap Tinsyah diliputi perasaan emosi, karena merasa cemburu terhadap Tinsyah yang diduganya selingkuh, dan sikap Tinsyah yang tidak menghargainya sebagai suami. Terdakwa menuduh Tinsyah selingkuh, karena Tinsyah sering menelepon secara sembunyi-sembunyi, dan sering keluar malam;
Bahwa, benar akibat tindakan Terdakwa tersebut, Tinsyah menderita kesakitan dan mengalami luka lecet di dahi kiri dan puncak kepala, serta luka lebam di bawah mata kiri, di paha kanan atas dan paha kanan bagian dalam, di lutut kanan maupun di lutut kiri, sehingga Tinsyah harus beristirahat beberapa hari dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari
Bahwa, benar Terdakwa sudah meminta maaf kepada Tinsyah, dan Tinsyah pun sudah memaafkan Terdakwa. Namun, Tinsyah sudah tidak mau lagi hidup berumah tangga dengan Terdakwa dan ingin berpisah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “setiap orang”;
Unsur “yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah orang selaku subjek hukum, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan keterangan Terdakwa maupun keterangan para Saksi, bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke persidangan merupakan orang yang mempunyai identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan, sehingga tidak terdapat kekeliruan mengenai orangnya;
Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Menimbang, bahwa Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menegaskan bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pasal 2 undang-undang tersebut juga telah menegaskan bahwa lingkup rumah tangga meliputi :
suami, isteri, dan anak;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Bahwa, berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah terungkap di atas, yang dapat diyakini kebenarannya dalam perkara a quo, telah ternyata
Terdakwa mata kiri Tinsyah, pada hari Minggu, tanggal 19 April 2015, pukul 14.00 WIB, bertempat di dalam kamar rumah tempat tinggal mereka yang terletak di Desa Salam Buku, Kec. Batang Masumai, Kab. Merangin. Keduanya, merupakan pasangan suami-isteri yang menikah tahun 2000 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak. Terdakwa meninju seraya menyuruh Tinsyah mengaku berselingkuh, tetapi Tinsyah hanya diam dan tidak mengakuinya. Lalu, Terdakwa memukul kepala Tinsyah sebelah kiri dengan menggunakan gagang obeng, dan juga memukul kening Tinsyah sebelah kiri. Kemudian, Terdakwa juga memukulkan gagang obeng tersebut ke puncak kepala, lutut kanan dan lutut kiri Tinsyah. Tinsyah ada melawan dengan cara berusaha merebut obeng dari tangan Terdakwa, namun tidak berhasil. Kemudian, Terdakwa membuka pintu dan memanggil Anju, yakni anak mereka. Setelah Anju datang, Terdakwa menyuruh Anju mengambil tali jemuran dan Anju menyerahkannya kepada Terdakwa. Lalu, Terdakwa menyuruh Anju kembali keluar. Selanjutnya, Terdakwa mengikat tangan dan kaki Tinsyah dengan menggunakan tali jemuran tersebut. Lalu, Terdakwa menyuruh Tinsyah berbaring dan Terdakwa menginjak kepala Tinsyah serta memukul kepala Tinsyah, dan juga memukul paha Tinsyah dengan menggunakan gagang obeng. Kemudian, Terdakwa meninggalkan Tinsyah di dalam kamar dalam posisi terikat. Lalu, Tinsyah berusaha melepaskan ikatannya dan setelah berhasil, Tinsyah langsung kabur menuju ke rumah Lilit yang merupakan tetangganya;
Bahwa, akibat tindakan Terdakwa tersebut, Tinsyah menderita kesakitan dan mengalami luka lecet di dahi kiri dan puncak kepala, serta luka lebam di bawah mata kiri, di paha kanan atas dan paha kanan bagian dalam, di lutut kanan maupun di lutut kiri, sehingga Tinsyah harus beristirahat beberapa hari dan tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
Bahwa, benar Terdakwa melakukan tindakan tersebut terhadap Tinsyah diliputi perasaan emosi, karena merasa cemburu terhadap Tinsyah yang diduganya selingkuh, dan sikap Tinsyah yang tidak menghargainya sebagai suami;
Bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat kesalahannya. Majelis Hakim juga mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum serta permohonan dari Terdakwa, serta tujuan pemidanaan, antara lain sebagai sarana perlindungan masyarakat agar mampu mencegah orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dengan memperhatikan kepentingan Terdakwa berupa rehabilitasi, resosialisasi dan secara psikologis menghilangkan rasa bersalah bagi Terdakwa yang telah melakukan tindak pidana kepada isterinya, serta kepentingan korban. Selain itu, Majelis Hakim juga memperhatikan tujuan dari Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, serta tidak ada alasan yang mendesak serta dipandang perlu untuk mengeluarkan mereka dari dalam tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa 1 (satu) buah tali tambang plastik sepanjang + 3 (tiga) meter, dan 1 (satu) buah obeng jenis kembang dengan gagang plastik warna kuning kombinasi warna hitam, merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa melakukan tindak pidana, sehingga dengan demikian beralasan hukum dinyatakan dirampas untu dimusnahkan;
Barang bukti berupa 1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna coklat seri AG Nomor 140/40/VI/2000, dan 1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna hijau, beralasan hukum untuk dikembalikan kepada yang berhak sesuai peruntukannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa melakukan tindak pidana cenderung dilandasi oleh emosional dan tuduhan yang belum dipastikan kebenarannya;
Terdakwa telah memperlakukan korban/isterinya secara tidak manusiawi, dan tidak sejalan dengan tuntunan agama yang dianutnya;
Terdakwa sebelumnya juga sudah pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sudah memperoleh maaf dari saksi korban, meskipun saksi korban sudah tidak mau hidup bersama Terdakwa membina rumah tangga;
Terdakwa sangat merasa bersalah dan menunjukkan sikap menyesali perbuatannya tersebut;
Terdakwa menyadari akan tanggung jawab terhadap anak-anaknya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa NOKA MARLIUS BIN DANIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tali tambang plastik sepanjang + 3 (tiga) meter; dan
1 (satu) buah obeng jenis kembang dengan gagang plastik warna kuning kombinasi warna hitam;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna coklat seri AG Nomor 140/40/VI/2000, dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) buah buku nikah dengan kulit sampul warna hijau tua seri AG Nomor 140/40/VI/2000, dikembalikan kepasa saksi Tinsyah Binti Katiman;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, pada hari Selasa, tanggal 1 September 2015, oleh Awani Setyowati, S.H., sebagai Hakim Ketua, Adek Nurhadi, S.H., dan Jimmi Hendrik Tanjung, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hutiar, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangko, serta dihadiri oleh Yani Ernawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DTO DTO
Adek Nurhadi, S.H. Awani Setyowati, S.H..
DTO
Jimmi Hendrik Tanjung, S.H.
Panitera Pengganti,
DTO
Hutiar