59/Pid.Sus/2014/PN Mln
Putusan PN MALINAU Nomor 59/Pid.Sus/2014/PN Mln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Emilius Longga anak dari Agustinus
Menyatakan Terdakwa Emilius Longga Anak Dari Agustinus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
P U T U S A N
Nomor 59/Pid.Sus/2014/PN Mln (Lantas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Malinau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Emilius Longga anak dari Agustinus;
Tempat lahir : Jopu;
Umur / tanggal lahir : 22 Tahun / 11 Juni 1991;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Ahmad Yani RT. 002 Desa Tideng Pale Kecamatan Sesayap Kabupaten Tana Tidung;
A g a m a : Katholik;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 01 Juli 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 01 Juli 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Malinau Nomor 59/Pen.Pid.Sus/2014/ PN Mln (Lantas), tanggal 13 Juni 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 59/Pen.Pid.Sus/2014/PN Mln (Lantas)., Tanggal 13 Juni 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Emilius Longga anak dari Agustinus bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL.
1 (satu) lembar KTP atas nama Emilius Longga;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Mohamad Firman;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Mohamad Firman Bin Abdul Saini;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan alasan Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Emilius Longga Anak dari Agustinus pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April 2014 bertempat di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 09.45 wita terdakwa dari arah Tanjung Lima menuju kantor PT. Adindo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2030 HL dan pada saat itu terdakwa sedang membonceng saksi Oswaldus Lagong Anak dari Wilhelmus kemudian ketika berada di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, terdakwa melihat saksi korban Mohamad Firman Bin Abdul Saini dari arah berlawanan dan di tengah jalan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi KT 5052 TD sambil menyalakan lampu rating sebelah kanan mau berbelok ke arah kanan (sebelah kiri terdakwa) namun ketika berjarak sepuluh meter dengan sepeda motor yang dikendarai saksi korban, terdakwa mengalami kebingungan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi korban padahal kesempatan untuk mengerem dan menghindar masih ada hal ini disebabkan karena kondisi rem belakang sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang rusak;
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mohamad Firman Bin Abdul Saini mengalami luka berat hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum No. 186/VER/RM-RSUD/Mln/V/2014 tanggal 29 April 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Imelda Miami dengan kesimpulan:
Pada kening sebelah kanan terdapat luka robek dengan tepi rata ukuran empat kali satu kali satu sentimeter titik;
Pada pangkalan hidung sebelah kanan terdapat luka robek dengan tepi rata ukuran nol koma lima kali nol koma tiga kali nol koma tiga sentimeter koma dan pada kepala sebelah kiri terdapat pembengkakan dengan ukuran sepuluh sentimeter titik;
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul titik;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak berkehendak untuk mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi Mohamad Firman Bin Abdul Saini, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui dijadikan saksi didepan persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang menimpa saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 10.00 wita bertempat di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau;
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi antara sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi KT 5052 TD yang dikendarai oleh saksi;
Bahwa awalnya saksi dengan berjalan pelan dan posisi di tengah jalan raya mau berbelok ke kanan ke arah rumah saksi namun tiba-tiba ada sepeda motor dari arah depan dengan kecepatan tinggi dan tanpa membunyikan klakson langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi yang saat itu masih berada di tengah jalan raya.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi mengalami luka berat di daerah kepala sampai harus di rujuk ke Rumah Sakit di Kota Tarakan.
Bahwa saksi telah memaafkan terdakwa dan telah mengadakan perdamaian dengan terdakwa serta terdakwa juga telah memberikan dana bantuan untuk perawatan saksi selama di Rumah Sakit;
Terhadap keterangan saksi tersebut. Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
2. Saksi Aisyah Manisan Binti Manisan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa di depan persidangan ini sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas yang menimpa suami saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 10.00 wita bertempat di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau;
Bahwa saksi tidak melihat ketika tabrakan terjadi akan tetapi saksi melihatnya setelah tabrakan terjadi;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara dua sepeda motor yang bertabrakan yaitu sepeda motor yang dikendarai oleh suami saksi yaitu Mohamad Firman dan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya tabrakan ketika ada suara “braak” kemudian saksi yang sebelumnya berada di dalam rumah lalu keluar untuk melihat yang apa terjadi;
Bahwa ketika saksi mendatangi lokasi tabrakan, kemudian saksi melihat terdakwa yang sedang berjalan kaki ke pinggir jalan lalu saksi juga melihat suami saksi Mohamad Firman yang sudah tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah di bagian kepala lalu saksi Mohamad Firman diangkat ke mobil ambulance untuk dibawa ke RSUD Kabupaten Malinau;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, suami saksi Mohamad Firman mengalami luka berat di bagian kepala sampai harus di rujuk ke Rumah Sakit di Kota Tarakan;
Bahwa saksi selaku istri dari saksi Mohamad Firman telah memaafkan terdakwa dan telah mengadakan perdamaian dengan terdakwa serta terdakwa juga telah memberikan dana bantuan untuk perawatan suami saksi Mohamad Firman selama di Rumah Sakit;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
3. Saksi Abdul Talib Bin Usman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa juga tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa di depan persidangan ini sehubungan dengan adanya perkara kecelakaan lalu lintas yang menimpa saksi Mohamad Firman;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 10.00 wita bertempat di depan rumah saksi di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara dua sepeda motor yang bertabrakan yaitu sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Mohammad Firman dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa saksi tidak melihat ketika tabrakan terjadi;
Bahwa saksi mengetahui adanya tabrakan ketika ada suara “braak” kemudian saksi yang sebelumnya berada di dalam rumah lalu keluar untuk melihat apa yang terjadi;
Bahwa ketika saksi mendatangi lokasi tabrakan, saksi melihat posisi saksi Mohammad Firman tertindis oleh dua sepeda motor dan saksi berusaha menyingkirkan sepeda motor tersebut dari badan saksi Firman dan kemudian mengangkatnya ke pinggir jalan;
Bahwa saksi juga melihat terdakwa yang sedang berjalan kaki ke pinggir jalan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi Mohamad Firman tidak sadarkan diri dan mengeluarkan darah di bagian kepala lalu saksi Mohamad Firman diangkat ke mobil ambulance untuk dibawa ke RSUD Kabupaten Malinau.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan ini sebagai terdakwa sehubungan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor menabrak saksi Mohammad Firman sehingga saksi Mohammad Firman mengalami luka;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 10.00 wita bertempat di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau;
Bahwa pada waktu kejadian, terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2030 HL dan saksi Mohammad Firman mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan yang nomor polisinya terdakwa tidak tahu;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 09.45 wita terdakwa dari arah Tanjung Lima menuju kantor PT. Adindo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2030 HL dan pada saat itu terdakwa sedang membonceng sdr. Oswaldus Lagong Anak dari Wilhelmus kemudian ketika berada di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, terdakwa melihat saksi korban Mohamad Firman Bin Abdul Saini dari arah berlawanan dan di tengah jalan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z namun ketika berjarak sepuluh meter dengan sepeda motor yang dikendarai saksi korban, terdakwa mengalami kebingungan sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi korban;
Bahwa terdakwa tidak memperhatikan apakah saksi Mohammad Firma nada menghidupkan lampu rating atau tidak ketika mau berbelok;
Bahwa sebelum menabrak saksi korban Mohammad Firman, terdakwa sudah berusaha mengerem sepeda motornya akan tetapi remnya tidak berfungsi;
Bahwa terdakwa belum memiliki SIM C;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti surat, berupa :
Visum Et Repertum No. 186/VER/RM-RSUD/Mln/V/2014 tertanggal 29 April 2014, atas nama Muh Firman, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Imelda Miami, dengan kesimpulan:
Pada kening sebelah kanan terdapat luka robek dengan tepi rata ukuran empat kali satu kali satu sentimeter titik;
Pada pangkalan hidung sebelah kanan terdapat luka robek dengan tepi rata ukuran nol koma lima kali nol koma tiga kali nol koma tiga sentimeter koma dan pada kepala sebelah kiri terdapat pembengkakan dengan ukuran sepuluh sentimeter titik;
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul titik;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti surat sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti, berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL;
1 (satu) lembar KTP atas nama Emilius Longga;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Mohamad Firman;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 10.00 wita bertempat di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD yang dikendarai oleh saksi Mohamad Firman;
Bahwa pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL, terdakwa tidak memiliki SIM C;
Bahwa rem belakang sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL yang dikemudikan oleh terdakwa tidak berfungsi;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, saksi Mohamad Firman mengalami luka sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Malinau dan Rumah sakit Umum Tarakan;
Bahwa berdasar Visum Et Repertum No. 186/VER/RM-RSUD/Mln/V/2014 tertanggal 29 April 2014, atas nama Muh Firman, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Imelda Miami, luka yang dialami oleh saksi Mohamad Firman adalah sebagaimana kesimpulan dibawah ini yaitu:
Pada kening sebelah kanan terdapat luka robek dengan tepi rata ukuran empat kali satu kali satu sentimeter titik;
Pada pangkalan hidung sebelah kanan terdapat luka robek dengan tepi rata ukuran nol koma lima kali nol koma tiga kali nol koma tiga sentimeter koma dan pada kepala sebelah kiri terdapat pembengkakan dengan ukuran sepuluh sentimeter titik;
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul titik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum orang / manusia yang melakukan tindak pidana yang perbuatannya dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan satu orang Terdakwa dipersidangan yang mengaku bernama Emilius Longga Anak Dari Agustinus yang setelah dicocokkan identitasnya dalam Surat Dakwaan ternyata bersesuaian sehingga tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum (error in persona) antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan, dengan demikian unsur “ setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. UnsurYang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, pada hari hari Selasa tanggal 29 April 2014 sekira jam 09.45 wita terdakwa dari arah Tanjung Lima menuju kantor PT. Adindo dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi KT 2030 HL dan pada saat itu terdakwa sedang membonceng sdr. Oswaldus Lagong Anak dari Wilhelmus kemudian ketika berada di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, terdakwa melihat saksi korban Mohamad Firman Bin Abdul Saini dari arah berlawanan dan di tengah jalan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT 5052 TD, namun ketika berjarak sepuluh meter dengan sepeda motor yang dikendarai saksi korban, terdakwa mengalami kebingungan sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor telah terbukti atas perbuatan terdakwa;
Ad.3. Unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, untuk mengklasifikasi suatu perbuatan sebagai suatu kelalaian (culpa) menurut Prof. SIMONS harus memenuhi 2 unsur yaitu :
kurangnya perhatian terhadap kemungkinan yang dapat timbul ;
tidak adanya kehati-hatian yang diperlukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa pada saat mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL ketika berada di Jalan Abdul Hasan RT. 01 Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten Malinau, terdakwa melihat saksi korban Mohamad Firman Bin Abdul Saini dari arah berlawanan dan di tengah jalan sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nomor Polisi KT 5052 TD, namun ketika berjarak sepuluh meter dengan sepeda motor yang dikendarai saksi korban, terdakwa mengalami kebingungan sehingga menabrak sepeda motor yang dikendarai saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, terdakwa dianggap kurang hati-hati karena ketika kendaraan yang dikemudikannya sudah dekat dengan kendaraan saksi korban Mohamad Firman yang mau berbelok kekanan, terdakwa tidak berusaha membunyikan klakson atau mengerem kendaraanya sehingga kecelakaan tersebut dapat terhindarkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terbukti atas perbuatan terdakwa;
Ad.4. Unsur “ Yang mengakibatkan korban luka berat “;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “luka berat” sebagaimana penjelasan pasal 229 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah luka yang mengakibatkan korban:
Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan;
Kehilangan salah satu pancaindra;
Menderita cacat berat atau lumpuh;
Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan; atau
Luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 186/VER/RM-RSUD/Mln/V/2014 tertanggal 29 April 2014, atas nama Muh Firman, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Malinau dan ditandatangani oleh dr. Imelda Miami, luka yang dialami oleh saksi Mohamad Firman adalah sebagaimana kesimpulan dibawah ini yaitu:
Pada kening sebelah kanan terdapat luka robek dengan tepi rata ukuran empat kali satu kali satu sentimeter titik;
Pada pangkalan hidung sebelah kanan terdapat luka robek dengan tepi rata ukuran nol koma lima kali nol koma tiga kali nol koma tiga sentimeter koma dan pada kepala sebelah kiri terdapat pembengkakan dengan ukuran sepuluh sentimeter titik;
Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul titik;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut tersebut juga mengakibatkan saksi Mohamad Firman tidak bisa melakukan aktifitasnya sehari-hari oleh karena saksi mengalami luka dan harus dirawat inap dirumah sakit dan sampai saat inipun kesehatan saksi belum maksimal utamanya bagian kepala dan mata;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Mohamad Firman, akibat kecelakaan yang menimpanya, pada saat ini apabila saksi badannya capek sedikit maka kepalanya akan terasa pusing dan pandangan matanya menjadi kabur dan berkunang-kunang;
Menimbang, berdasarkan hal diatas maka Majelis Hakim berpendapat akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi Mohamad Firman menimbulkan keadaan luka berat bagi saksi maka dengan demikian unsur ke - 4 pasal tersebut diatas telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL;
1 (satu) lembar KTP atas nama Emilius Longga;
Oleh karena barang bukti tersebut telah disita dari terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan untuk barang bukti:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Mohamad Firman;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi Mohamad Firman dan telah disita dari saksi Mohamad Firman maka dikembalikan kepada saksi Mohamad Firman;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Tidak ada;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dan korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Emilius Longga Anak Dari Agustinus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Polisi KT 2030 HL;
1 (satu) lembar KTP atas nama Emilius Longga;
Dikembalikan kepada terdakwa;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD;
1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter Z No. Polisi KT 5052 TD;
1 (satu) lembar SIM C atas nama Mohamad Firman;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Mohamad Firman Bin Abdul Sani;
Menghukum terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau, pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, oleh kami Arief Boediono, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Wilgania Ammerilia, S.H., dan Sayuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sudirman Sitio, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Malinau dan dihadapan Parmanto, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Wilgania Ammerilia, S.H. Arief Boediono, S.H., M.H.
S a y u t i, S.H.
Panitera Pengganti,
Sudirman Sitio, S.H.