39/Pid.Sus/2017/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TK Als. K Bin T
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TK ALS. K BIN T, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TK Als. K Bin Tdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam No.Pol terpasang B-6079-KIT ; - 1 (satu) bilah pisau bertuliskan stanlist panjang sekitar 20 Cm gagang tersebut dari kayu warna coklat ; - 1 (satu) potong kaos dalam warna hitam; - 1 (satu) potong jaket warna biru ; - 1 (satu) potong celana jeans warna biru muda merk CHANEL; - 1 (satu) potong celana dalam warna coklat; Dikembalikan kepada Terdakwa TK Als. K Bin T; - 1 (satu) potong baju hem warna biru dongker ; - 1 (satu) potong celana kain panjang warna biru dongker, - 1 (satu) potong celana dalam warna putih ; - 1 (satu) potong BH warna putih ; - 1 (satu) unit HP merk NEXIAN warna putih; Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara anak atas nama Angga Kurniawan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/2017/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TK Als. K Bin T;
Tempat Lahir : Purbalingga ;
Umur / Tgl Lahir : 18 tahun / 11 Januari 1999 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal/Alamat : Purbalingga;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 9 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 25 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 18 April 2017 sampai dengan tanggal 17 Mei 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 16 Juli 2017 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari LBH “Perisai Kebenaran” yang beralamat kantor di Jl. D.I. Panjaitan Nomor 111 Purbalingga, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pen.Pid/PH/2017/PN Pbg tanggal 26 April 2017 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 6 Juni 2017 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TK Als. K Bin T terbukti bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dalam dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TK Als. K Bin T dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan apabila tidak dapat membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma, warna hitam, No.Pol. terpasang B-6079-KIT
1 (satu) bilah pisaubertuliskan STAINLC, panjang sekitar 20 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat
1 (satu) potong kaos dalam warna hitam
1 (satu) potong jaket warna biru
1 (satu) potong celana jeans warna biru muda merk CHANEL
1 (satu) potong celana dalam warna coklat
Dikembalikan kepada terdakwa TK Als. K Bin T
- 1 (satu) potong baju hem warna biru dongker
- 1 (satu) potong celana kain panjang warna biru dongker
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih
- 1 (satu) potong BH warna putih
- 1 (satu) unit HP NEXIAN warna putih
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara anak atas nama ANGGA KURNIAWAN.
5. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
Dakwaan :
Pertama :
Bahwa terdakwa TK Als. K Bin T, pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 21.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Purbalingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yang bernama IW Als. I Binti H yang berumur 14 tahun 2 bulan melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 wib ketika terdakwa berada di rumah Anak saksi MISWANTO, disitu ada IW ALS. I BINTI H (untuk selanjutnya disebut Anak Korban), dan Anak saksi ANGGA KURNIAWAN, kemudian terdakwa mengajak ke lapangan Panican, selanjutnya terdakwa berboncengan bertiga dengan Anak Saksi MISWANTO dan Anak Korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sedangkan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN naik sepeda motornya sendirian, setelah sampai di lapangan Panican terdakwa bersama Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN, Anak Korban, dan Anak Saksi MISWANTO duduk-duduk sambil ngobrol, dan sekira pukul 22.00 wib Anak Saksi MISWANTO mengajak Anak Korban ke kebun dekat lapangan, sedangkan terdakwa bersama Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN masih duduk sambil ngobrol di lapangan ;
Bahwa ketika Anak Saksi MISWANTO dan Anak Korban keluar dari kebun dan berjalan menuju ke lapangan kemudian terdakwa memberhentikan Anak Saksi MISWANTO dan Anak Korban, selanjutnya terdakwa mengajak Anak Korban menuju ke kebun ;
Bahwa setelah sampai di kebun dalam posisi berdiri terdakwa mencium bibir Anak Korban hingga beradu lidah, selanjutnya terdakwa mengajak Anak Korban untuk bersetubuh dengan mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab, kemudian secara perlahan terdakwa mendorong tubuh Anak Korban hingga dalam posisi tidur terlentang, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan dilepas yaitu pada bagian kaki kanan, dan terdakwa melepas kancing celana terdakwa dan diturunkan sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban sampai masuk dan digerakkan naik turun sampai terdakwa merasakan enak, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina Anak Korban dan mengocoknya sampai mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di tanah ;
Bahwa setelah selesai kemudian terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya, dan ketika terdakwa dan Anak Korban sedang merapikan pakaiannya datang Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN, lalu terdakwa pergi menuju ke lapangan meninggalkan Anak Korban bersama Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN;
Bahwa tidak lama kemudian Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN dan Anak Korban kembali ke lapangan, dan selanjutnya terdakwa bersama Anak Korban, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN pergi ke kios jamu milik saksi IPING di Kedungmenjangan, dan setelah sampai di kios milik saksi IPING kemudian terdakwa bersama saksi IPING, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN kembali minum tuak yang dibeli oleh terdakwa, kemudian terdakwa, Anak Korban, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN tidur di kios milik saksi IPING ;
Bahwa tengah malam sekitar pukul 03.00 wib terdakwa bangun dan melihat Anak Korban sedang duduk, dan saat itu timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan mengajak ngobrol, selanjutnya terdakwa mencium bibir Anak Korban dan tangan kiri terdakwa membuka kancing baju Anak Korban hingga terbuka 3 (tiga) kancing baju, kemudian terdakwa menciumi leher Anak Korban, tangan kanan terdakwa memegang kepala Anak Korban, selanjutnya terdakwa menarik BH yang dipakai Anak Korban keatas hingga payudara kelihatan lalu terdakwa menciumi payudara Anak Korban, lalu tangan terdakwa melepas celana dan celana dalam hingga lepas dari kaki kanan Anak Korban, namun pada saat itu terdakwa diminta minggir oleh saksi IPING hingga kemudian terdakwa menyingkir, namun terdakwa melihat bahwa saksi IPING menyetubuhi Anak Korban, setelah saksi IPING selesai meyetubuhi Anak Korban kemudian terdakwa masuk lagi ke tempat Anak Korban berada lalu menciumi bibir dan tubuh Anak Korban, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban sampai masuk kemudian digerak-gerakkan naik turun hingga terdakwa merasakan enak lalu mencabut alat kelaminnya dari vagina Anak korban dan mengeluarkan cairan sperma diluar, setelah selesai kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri ;
Bahwa pagi harinya Selasa tanggal 7 Februari 2017 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa pulang bersama Anak Korban dibawa ke rumah terdakwa, dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tua terdakwa untuk meyakinkan Anak Korban bahwa terdakwa serius menjalin hubungan dengan Anak Korban, setelah sampai di rumah terdakwa mengajak Anak Korban ngobrol dan sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke kamar terdakwa, setelah berada di dalam kamar kemudian terdakwa dan Anak Korban tiduran sambil mengobrol, lalu terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan menciumi bibirnya, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina Anak Korban sampai masuk dan digerakkan naik turun hingga terdakwa merasakan enak dan mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan didalam vagina Anak Korban
Bahwa kemudian terdakwa dan Anak Korban tidur di kamar terdakwa hingga sekitar pukul 14.00 wib terdakwa bersama Anak Korban jalan-jalan dan pulang ke rumah terdakwa sekitar pukul 16.30 wib, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Anak Saksi MISWANTO dengan maksud menjemput Anak Saksi MISWANTO untuk diajak ke rumah terdakwa, sedangkan Anak Korban ditinggal di rumah terdakwa ;
Bahwa sekitar pukul 19.00 wib Anak Korban dijemput oleh keluarganya dirumah terdakwa, dan terdakwa serta Anak Saksi MISWANTO ikut dibawa pulang dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kemangkon ;
Atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan hymen/selaput dara Anak Korban robek tidak beraturan, dapat dimasuki 1 jari longgar, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri, Lembaga Kedokteran Kepolisian Nomor Pol : 04/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TIA ZAHRA, dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau,
Kedua :
Bahwa terdakwa TK Als. K Bin Tpada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 21.00 wib, pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 03.00 wib dan sekira pukul 06.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu dalam tahun 2017, bertempat di Purbalingga, di toko milik saksi NUR ARIFIN alias IPING di Purblingga, dan di rumah terdakwa Purbalingga, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa perbuatan, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 wib ketika terdakwa berada di rumah Anak saksi MISWANTO, disitu ada IW ALS. I BINTI H (untuk selanjutnya disebut Anak Korban), dan Anak saksi ANGGA KURNIAWAN, kemudian terdakwa mengajak ke lapangan Panican, selanjutnya terdakwa berboncengan bertiga dengan Anak Saksi MISWANTO dan Anak Korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sedangkan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN naik sepeda motornya sendirian, setelah sampai di lapangan Panican terdakwa bersama Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN, Anak Korban, dan Anak Saksi MISWANTO duduk-duduk sambil ngobrol, dan sekira pukul 22.00 wib Anak Saksi MISWANTO mengajak Anak Korban ke kebun dekat lapangan, sedangkan terdakwa bersama Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN masih duduk sambil ngobrol di lapangan ;
Bahwa ketika Anak Saksi MISWANTO dan Anak Korban keluar dari kebun dan berjalan menuju ke lapangan kemudian terdakwa memberhentikan Anak Saksi MISWANTO dan Anak Korban, selanjutnya terdakwa mengajak Anak Korban menuju ke kebun ;
Bahwa setelah sampai di kebun dalam posisi berdiri terdakwa mencium bibir Anak Korban hingga beradu lidah, selanjutnya terdakwa mengajak Anak Korban untuk bersetubuh dengan mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab, kemudian secara perlahan terdakwa mendorong tubuh Anak Korban hingga dalam posisi tidur terlentang, selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban dan dilepas yaitu pada bagian kaki kanan, dan terdakwa melepas kancing celana terdakwa dan diturunkan sampai sebatas lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban sampai masuk dan digerakkan naik turun sampai terdakwa merasakan enak, lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya dari vagina Anak Korban dan mengocoknya sampai mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di tanah ;
Bahwa setelah selesai kemudian terdakwa dan Anak Korban memakai kembali pakaiannya, dan ketika terdakwa dan Anak Korban sedang merapikan pakaiannya datang Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN, lalu terdakwa pergi menuju ke lapangan meninggalkan Anak Korban bersama Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN;
Bahwa tidak lama kemudian Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN dan Anak Korban kembali ke lapangan, dan selanjutnya terdakwa bersama Anak Korban, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN pergi ke kios jamu milik saksi IPING di Kedungmenjangan, dan setelah sampai di kios milik saksi IPING kemudian terdakwa bersama saksi IPING, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN kembali minum tuak yang dibeli oleh terdakwa, kemudian terdakwa, Anak Korban, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN tidur di kios milik saksi IPING ;
Bahwa tengah malam sekitar pukul 03.00 wib terdakwa bangun dan melihat Anak Korban sedang duduk, dan saat itu timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi Anak Korban, kemudian terdakwa mendekati Anak Korban dan mengajak ngobrol, selanjutnya terdakwa mencium bibir Anak Korban dan tangan kiri terdakwa membuka kancing baju Anak Korban hingga terbuka 3 (tiga) kancing baju, kemudian terdakwa menciumi leher Anak Korban, tangan kanan terdakwa memegang kepala Anak Korban, selanjutnya terdakwa menarik BH yang dipakai Anak Korban keatas hingga payudara kelihatan lalu terdakwa menciumi payudara Anak Korban, lalu tangan terdakwa melepas celana dan celana dalam hingga lepas dari kaki kanan Anak Korban, namun pada saat itu terdakwa diminta minggir oleh saksi IPING hingga kemudian terdakwa menyingkir, namun terdakwa melihat bahwa saksi IPING menyetubuhi Anak Korban, setelah saksi IPING selesai meyetubuhi Anak Korban kemudian terdakwa masuk lagi ke tempat Anak Korban berada lalu menciumi bibir dan tubuh Anak Korban, kemudian terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina Anak Korban sampai masuk kemudian digerak-gerakkan naik turun hingga terdakwa merasakan enak lalu mencabut alat kelaminnya dari vagina Anak korban dan mengeluarkan cairan sperma diluar, setelah selesai kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri ;
Bahwa pagi harinya Selasa tanggal 7 Februari 2017 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa pulang bersama Anak Korban dibawa ke rumah terdakwa, dengan alasan akan dikenalkan dengan orang tua terdakwa untuk meyakinkan Anak Korban bahwa terdakwa serius menjalin hubungan dengan Anak Korban, setelah sampai di rumah terdakwa mengajak Anak Korban ngobrol dan sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengajak Anak Korban masuk ke kamar terdakwa, setelah berada di dalam kamar kemudian terdakwa dan Anak Korban tiduran sambil mengobrol, lalu terdakwa menindih tubuh Anak Korban dan menciumi bibirnya, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam vagina Anak Korban sampai masuk dan digerakkan naik turun hingga terdakwa merasakan enak dan mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan didalam vagina Anak Korban
Bahwa kemudian terdakwa dan Anak Korban tidur di kamar terdakwa hingga sekitar pukul 14.00 wib terdakwa bersama Anak Korban jalan-jalan dan pulang ke rumah terdakwa sekitar pukul 16.30 wib, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Anak Saksi MISWANTO dengan maksud menjemput Anak Saksi MISWANTO untuk diajak ke rumah terdakwa, sedangkan Anak Korban ditinggal di rumah terdakwa ;
Bahwa sekitar pukul 19.00 wib Anak Korban dijemput oleh keluarganya dirumah terdakwa, dan terdakwa serta Anak Saksi MISWANTO ikut dibawa pulang dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kemangkon ;
Atas perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan hymen/selaput dara Anak Korban robek tidak beraturan, dapat dimasuki 1 jari longgar, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri, Lembaga Kedokteran Kepolisian Nomor Pol : 04/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TIA ZAHRA, dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Anak Korban lahir pada tanggal 15 Desember 2002, sehingga pada saat kejadian umur Anak Korban baru 14 tahun 2 bulan atau belum genap 15 tahun ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau,
Ketiga :
Bahwa terdakwa TK Als. K Bin Tpada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 20.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Purbalingga, atau di tempat lain setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar pukul 20.30 wib ketika terdakwa berada di rumah Anak saksi MISWANTO, disitu ada IW ALS. I BINTI H (untuk selanjutnya disebut Anak Korban), dan Anak saksi ANGGA KURNIAWAN, kemudian terdakwa mengajak ke lapangan Panican, selanjutnya terdakwa berboncengan bertiga dengan Anak Saksi MISWANTO dan Anak Korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa, sedangkan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN naik sepeda motornya sendirian, setelah sampai di lapangan Panican terdakwa bersama Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN, Anak Korban, dan Anak Saksi MISWANTO duduk-duduk sambil ngobrol, dan sekira pukul 22.00 wib Anak Saksi MISWANTO mengajak Anak Korban ke kebun dekat lapangan, sedangkan terdakwa bersama Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN masih duduk sambil ngobrol di lapangan ;
Bahwa sekitar pukul 23.30 wib terdakwa mengajak ke Anak korban, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN pergi ke kios jamu milik saksi IPING di Kedungmenjangan, dan setelah sampai di kios milik saksi IPING kemudian terdakwa bersama saksi IPING, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN kembali minum tuak yang dibeli oleh terdakwa, kemudian terdakwa, Anak Korban, Anak Saksi MISWANTO dan Anak Saksi ANGGA KURNIAWAN tidur di kios milik saksi IPING ;
Bahwa pagi harinya Selasa tanggal 7 Februari 2017 sekitar pukul 05.00 wib terdakwa mengajak Anak Korban pulang ke rumah terdakwa, sampai sekitar pukul 19.00 wib Anak Korban dijemput oleh keluarganya dirumah terdakwa, dan terdakwa serta Anak Saksi MISWANTO ikut dibawa pulang dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kemangkon ;
Atas perbuatan Anak tersebut, mengakibatkan hymen/selaput dara Anak Korban robek tidak beraturan, dapat dimasuki 1 jari longgar, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum dari Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri, Lembaga Kedokteran Kepolisian Nomor Pol : 04/II/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TIA ZAHRA, dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
HARTINAH Binti HARJO WINOTO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan :
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangan sehubungan dengan anak saksi yang bernama IW Als. I Binti H tidak pulang ke rumah;
Bahwa kejadian anak saksi tidak pulang pada hari Senin tanggal 06 Februari 2017 sekira jam 19.00 WIB. di Purbalingga ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana dan dengan siapa anak saksi pergi ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang sebenarnya dialami oleh anak saksi ;
Bahwa pada saat kejadian, posisi saksi sedang bekerja di Jakarta ;
Bahwa tahunya saksi kalau anak saksi tidak pulang ke rumah karena diberitahu oleh saudara saksi yang bernama Dwi Suratmi melalui telepon ;
Bahwa saksi Dwi mengatakan “Har Kiye IW Als. I Binti H ora bali sewengi” (Har ini IW Als. I Binti H tidak pulang semalaman) lalu saksi tanya “Lah maring ngendi sih” (Lah pergi ke mana sih) lalu Dwi menjawab “Pamite maring nggone kancane” (pamitnya pergi ke rumah temannya);
Bahwa setelah menerima telphone jam 19.00 WIB hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2017 saksi pulang ke rumah di Purbalingga ;
Bahwa setelah sampai dirumah saksi bertemu dengan anak saksi dan selanjutnya saksi bertanya “kamu pergi sama siapa?” yang dijawab oleh anak dengan mengatakan “sama teman” ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri kalau anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa dan tahunya saat anak saksi cerita ke saksi telah disetubuhi oleh empat orang ;
Bahwa selama ini anak saksi tinggal bersama dengan neneknya dikarenakan antara saksi dengan suami sudah bercerai dan saksi kerja di Jakarta ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
IW ALS. I BINTI H, tanpa disumpah pada pokoknya memberikan keterangan :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan dikarenakan telah disetubuhi oleh terdakwa dan teman-temannya ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 19.30 wib pada saat saksi sedang di rumah teman saksi yang bernama PUTRI di Desa Bokol, teman saksi yang bernama MISWANTO sms mengajak bertemu;
Bahwa kemudian saksi dijemput di rumah PUTRI diajak ke rumah MISWANTO, dan sampai di rumah MISWANTO sudah ada teman MISWANTO yang bernama ANGGA, kemudian MISWANTO dan ANGGA minum minuman jenis tuak dan tidak lama kemudian datang Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor lalu ikut minum ;
Bahwa sekitar pukul 21.00 wib Terdakwa mengajak ke lapangan Panican, lalu saksi bersama terdakwa dan MISWANTO berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor terdakwa menuju ke lapangan, sedangkan ANGGA mengendarai sepeda motornya sendiri ;
Bahwa sesampainya di lapangan kemudian duduk-duduk beralaskan daun pisang, kemudian MISWANTO mengajak melakukan persetubuhan dengan mengatakan ML yuh, saksi menolak dengan mengatakan emoh lah, lalu MISWANTO mengatakan “sedela bae mengko gari bali” (sebentar saja, setelah itu pulang), karena saksi takut tidak diantar pulang akhirnya saksi mau, kemudian MISWANTO menciumi pipi dan bibir saksi serta meraba-raba payudara saksi, selanjutnya saksi disetubuhi oleh MISWANTO hingga MISWANTO mengeluarkan cairan sperma di tanah ;
Bahwa kemudian saksi dan MISWANTO memakai celananya masing-masing dan keluar dari kebun untuk kembali ke lapangan, namun baru berjalan beberapa meter datang terdakwa dan mengajak saksi ke kebun dengan mengatakan “ayo ganti karo aku” maka selanjutnya saksi dan terdakwa masuk ke kebun sedangkan MISWANTO kembali ke lapangan ;
Bahwa setelah sampai di kebun terdakwa mengajak saksi melakukan persetubuhan dan terdakwa mengatakan bahwa suka kepada saksi dan akan bertanggungjawab, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk tiduran di atas daun pisang lalu melepas celana saksi, kemudian Terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi serta meraba-raba payudara saksi, selanjutnya Terdawka melepas celananya dan menindih tubuh saksi lalu memasukkan alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi dan digerakkan naik turun, tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dari kemaluan saksi dan mengeluarkan cairan sperma di tanah ;
Bahwa kemudian terdakwa memakai celananya dan keluar dari kebun untuk menuju ke lapangan, lalu datang ANGGA menghampiri saksi yang masih duduk diatas daun pisang, lalu ANGGA mengajak saksi ngobrol menanyakan tentang sekolah saksi, kemudian ANGGA menciumi pipi dan bibir saksi serta meraba-raba payudara saksi, selanjutnya ANGGA melepas celananya dan mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan tetapi saksi menolak, lalu ANGGA menyuruh saksi untuk memegang-megang dan mengocok alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang, lalu saksi mengocok alat kelamin ANGGA ;
Bahwa kemudian saksi dan ANGGA keluar dari kebun berjalan ke lapangan menghampiri terdakwa dan MISWANTO yang duduk di lapangan, selanjutnya terdakwa mengajak pergi, saksi dibonceng oleh terdakwa, sedangkan MISWANTO berboncengan dengan ANGGA menuju ke kios jamu milik IPING di Kedungmenjangan, setelah sampai lalu terdakwa, MISWANTO dan ANGGA minum tuak, setelah selesai minum lalu saksi dan terdakwa duduk di tikar di kios jamu tersebut, sedangkan MISWANTO dan ANGGA masuk ke rumah pemilik kios ;
Bahwa pagi harinya, Selasa tanggal 7 Februari 2017 sekira pukul 03.30 wib terdakwa bangun lalu mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “Ayo maning lah” (ayo lagi), kemudian terdakwa melepas celana saksi dan celananya sendiri, namun tiba-tiba datang teman terdakwa yaitu pemilik kios yang bernama IPING masuk dan langsung melepas celananya, lalu terdakwa keluar dari ruang tersebut, dan selanjutnya IPING menyetubuhi saksi ;
Bahwa setelah selesai kemudian IPING keluar dari ruang dan terdakwa masuk lalu menghampiri saksi, melepas celananya dan menyetubuhi saksi sampai mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di lantai ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 05.30 wib terdakwa mengajak saksi pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa lalu saksi dan terdakwa duduk di ruang tamu, namun tidak lama kemudian saksi disuruh tidur di kamar, selanjutnya saksi dan terdakwa tidur di kasur lantai ;
Bahwa sekitar pukul 10.00 wib saksi bangun lalu ke kamar mandi untuk cuci muka, setelah cuci muka lalu duduk di kasur lantai, tidak lama kemudian Terdakwa bangun dan mengajak melakukan persetubuhan lagi dengan mengatakan “maning yuh” (lagi yo), kemudian saksi tiduran lalu terdakwa menciumi pipi dan bibir saksi, meraba-raba payudara saksi dan selanjutnya melepas celana saksi dan celananya sendiri kemudian menindih tubuh saksi dan memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam kemaluan saksi dan digerakkan naik turun sampai mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan di dalam kemaluan saksi ;
Bahwa sore harinya sekitar pukul 17.00 wib saksi sms kepada teman saksi yang bernama INGGI meminta supaya dijemput, dan sekitar pukul 18.30 wib kakak saksi yang bernama AYU dan suaminya datang menjemput saksi di rumah terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
DWI SURATMI Binti UNTUNG ATMO SUWARNO, di bawah disumpah pada pokoknya memberikan keterangan :
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan dikarenakan telah dimintai tolong oleh nenek saudari IW Als. I Binti H untuk menghubungi ibunya IW Als. I Binti H yaitu sdri. Hartinah yang berada di Jakarta untuk pulang, dikarenakan IW Als. I Binti H tidak pulang kerumah ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 7 Pebruari 2017 jam 05.30 WIB, datang neneknya IW Als. I Binti H meminta tolong saksi untuk menghubungi sdri. Hartinah;
Bahwa kemudian saksi menghubungi sdri. Hartinah melalui Handphone dan menyampaikan bahwa sdri. IW Als. I Binti H semalam tidak pulang ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
RAHAYU SETYA ASIH Alias AYU Binti HANDOYO, di bawah disumpah pada pokoknya memberikan keterangan :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2017 pagi sekitar pukul 06.00 wib saksi ditelepon oleh ibu saksi yang memberitahukan bahwa adik saksi yang bernama IW ALS. I BINTI H semalam tidak pulang ke rumah, lalu ibu saksi meminta agar saksi menanyakan kepada saudara dan teman-teman IW ALS. I BINTI H untuk menanyakan keberadaan IW ALS. I BINTI H ;
Bahwa pada hari itu saksi kemudian pulang kerja lebih cepat dari biasanya dengan tujuan mencari keberadaan adik saksi ke beberapa teman adik saksi, namun tidak satupun yang mengetahuinya ;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 17.30 wib teman IW ALS. I BINTI H yang bernama INGGI sms kepada saksi yang isinya saksi diminta untuk menjemput IW ALS. I BINTI H di lapangan Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, dan sekitar pukul 18.00 wib ;
Bahwa sdr. INGGI datang ke rumah saksi dan menunjukkan sms dari IW ALS. I BINTI H tetapi menggunakan nomor HP lain, bukan nomor HP IW ALS. I BINTI H ;
Bahwa kemudian saksi bersama suami saksi dan INGGI segera menuju ke lapangan Desa Panican, sesampainya di lapangan Desa Panican saksi tidak melihat IW ALS. I BINTI H, lalu INGGI sms ke nomor yang dipakai IW ALS. I BINTI H untuk sms minta dijemput dan menanyakan keberadaannya dimana ;
Bahwa tidak lama kemudian ada seseorang datang dari arah gang di depan lapangan, lalu INGGI mendekati orang tersebut untuk menanyakan apakah mengetahui dimana IW ALS. I BINTI H, dan saksi melihat orang tersebut akan memukul INGGI hingga INGGI menangis ketakutan ;
Bahwa kemudian suami saksi mendekat ke tempat INGGI, lalu datang satu orang lagi dari arah counter HP di depan gang mendekat kearah INGGI dan suami saksi, lalu suami saksi menanyakan dimana IW ALS. I BINTI H, dan orang tersebut mengatakan “ya neng kana” kemudian orang tersebut menuju ke sebuah rumah, saksi, suami saksi dan INGGI mengikuti, dan ketika sampai didepan rumah orang tersebut akan memukul INGGI lagi lalu suami saya membentak “apa kamu” lalu dijawab “kamu tidak terima” dan suami saksi menjawab lagi “aku kakaknya”, kemudian IW ALS. I BINTI H keluar bersama pemilik rumah ;
Bahwa kemudian IW ALS. I BINTI H dibawa pulang dan kedua orang tersebut yaitu MISWANTO ikut dibawa ke rumah orang tua saksi/rumah tempat tinggal IW ALS. I BINTI H, tidak lama kemudian polisi datang ke rumah dan membawa dua orang tersebut ke Polsek Kemangkon ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa pakaian dan HP milik IW ALS. I BINTI H, sedangkan barang bukti lainnya saksi menyatakan tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
SAKSI V : ANGGA KURNIAWAN Alias ANGGA Bin HERI PURNOMO, tanpa disumpah pada pokoknya memberikan keterangan :
Bahwa yang saksi lakukan sehubungan dengan perkara ini karena saksi telah mencium sdri. IW Als. I Binti H, memegang-megang payudara dan alat kelamin sdri. IW Als. I Binti H;
Bahwa kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 6 Pebruari 2017 jam 16.00 WIB saksi di SMS oleh Miswanto yang berisi “ngeneh Ngga” atas SMS tersebut saksi datang ke rumah Miswanto dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega milik saksi sendiri ;
Bahwa setelah sampai di rumah Miswanto, kemudian saksi diajak Miswanto membeli minuman keras di desa Tidu Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dan kemudian pulang lagi ke rumah Miswanto ;
Bahwa setelah membeli minum keras kemudian sekitar pukul 19.00 Wib. Miswanto meminjam sepeda motor saksi dan pergi ;
Bahwa saksi tidak tahu kemana Miswanto pergi dan setelah kurang lebih dua puluh menit Miswanto pulang dengan memboncengkan seorang perempuan lalu saksi berkenalan dengan perempuan tersebut yang mengaku bernama IW Als. I Binti H masih sekolah SMP kelas 3 (tiga) ;
Bahwa awalnya di rumah Miswanto hanya bertiga yaitu Miswanto, saksi dan IW Als. I Binti H akan tetapi kemudian datang Terdakwa ;
Bahwa setelah Terdakwa datang ke rumah Miswanto kemudian saksi, Miswanto dan Terdakwa minum tuak ;
Bahwa setelah minum minum kemudian Terdakwa mengajak pergi dengan mengatakan “Ju Melu” (mari ikut) ;
Bahwa kemudian Miswanto, Terdakwa, IW Als. I Binti H dan saksi pergi dengan posisi Miswanto, Terdawka dan IW Als. I Binti H berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sedangkan saksi mengendarai sepeda motor milik saksi sendiri dan berhenti di Lapangan Desa Panican ;
Bahwa saat berhenti di lapangan Desa Panican, saksi, Miswanto, Terdakwa dan IW Als. I Binti H awalnya ngobrol-ngobrol, kemudian sekitar jam 22.00 Wib saksi melihat Miswanto dan IW Als. I Binti H berdua masuk ke kebon dekat lapangan ;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa kepada saksi, Miswanto dan IW Als. I Binti H sedang bersetubuh ;
Bahwa tak lama kemudian Terdakwa masuk ke kebon dimana Miswanto dan IW Als. I Binti H berada lalu Miswanto keluar dan menghampiri saksi ;
Bahwa sekitar 15 menit kemudian saksi ikut menyusul ke kebon dan saksi lihat IW Als. I Binti H dan Terdawka sedang memakai celana lalu Terdakwa mengatakan “Uwis” (sudah) ;
Bahwa setelah terdawka mengatakan “Uwis” (sudah) kemudian saksi mendekat dan duduk didepan IW Als. I Binti H ngobrol lalu saksi mengatakan “Ayo gantian karo aku” (ayo gantian sama aku) dan dijawab IW Als. I Binti H “Emoh” (tidak mau) kemudian saksi bilang “Karo kae gelem masa karo aku ora” (sama mereka mau masa sama Anak engga) dan saat itu IW Als. I Binti H diam saja ;
Bahwa setelah IW Als. I Binti H diam kemudian saksi mengatakan “Mengko gari bali” (nanti tinggal pulang) dan IW Als. I Binti H menjawab “temenan ya” (beneran ya) lalu saksi jawab “temenan ya” (beneran ya) Iya temenan arep bali apa ora si” (iya beneran mau pulang apa ngga) dan saat itu juga kemudian Terdakwa datang sambil mengatakan “suwe temen” (lama banget) lalu saksi jawab “sedela maning” (sebentar lagi) ;
Bahwa setelah Terdawka datang lalu saksi mencium bibir, pipi, meraba raba payudara dengan tangan kanan kemudian melepas celana dalam sendiri dan mengatakan “Kocokna kiye” (tolong kocok ini) sambil menyodorkan alat kelamin saski kepada IW Als. I Binti H ;
Bahwa sekitar 1 (satu) menit kemudian IW Als. I Binti H berhenti sambil mengatakan “Uwislah” selanjutnya saksi berusaha memasukkan alat kemaluan Anak ke kemaluan IW Als. I Binti H tapi IW Als. I Binti H menolak dengan mengatakan “Emoh” sehingga saksi mengocok alat kelaminnya sendiri hingga keluar sperma di tanah lalu saski dan IW Als. I Binti H memakai celana sendiri sendiri dan keluar kebon menghampiri Miswanto dan Terdakwa ;
Bahwa setelah dari lapangan Desa Panican kemudian saksi, Miswanto, Terdakwa dan IW Als. I Binti H pergi ke kios minuman tuak milik sdr. Iping di Kelurahan Kedungmenjangan Purbalingga ;
Bahwa saat sampai di kios milik Iping, saksi, Miswanto, Terdakwa dan IW Als. I Binti H masuk kios kemudian saksi, Miswanto, Terdakwa, Iping minum tuak lalu saksi tidur di depan TV kemudian Miswanto mendekat dan tidur bersama saksi dan pada jam 05.00 Wib. (hari Selasa tanggal 7 Februari 2017) saksi dan Miswanto pulang sedangkan Terdakwa berboncengan dengan IW Als. I Binti H tidak tahu kemana perginya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
NUR ARIFIN Alias IPING Bin AHMAD HADI MULYONO, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira pukul 23.30 wib ketika saksi sedang berjualan di kios, terdakwa datang bersama dengan IW ALS. I BINTI H dan 2 orang lainnya yaitu MISWANTO dan ANGGA dengan menggunakan 2 sepeda motor ;
- Bahwa kemudian terdakwa membeli minuman jenis tuak dan diminum bersama, setelah minuman kemudian terdakwa, saksi dan IW ALS. I BINTI H tidur di kios beralaskan tikar plastik, sedangkan MISWANTO dan ANGGA tidur di rumah saksi ;
- Bahwa pada tengah malam saksi dibangunkan oleh terdakwa, dan ketika saksi bangun saksi melihat terdakwa dan IW ALS. I BINTI H sudah dalam keadaan telanjang posisi duduk, lalu terdakwa mengatakan “kang bocaeh wis gelem” (mas anaknya sudah mau), kemudian saksi mendekati IW ALS. I BINTI H dan duduk di dekat IW ALS. I BINTI H lalu berkata kepada IW ALS. I BINTI H “koe gelem berbuat karo aku” (kamu mau bersetubuh dengan aku), IW ALS. I BINTI H tidak menjawab hanya menganggukkan kepala lalu merebahkan tubuhnya, selanjutnya saksi membuka baju dan celana saksi lalu menciumi bibir IW ALS. I BINTI H dan menindih tubuhnya yang dalam posisi kaki membuka/mengangkang kemudian saksi memasukkan alat kelamin saksi yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin IW ALS. I BINTI H dan digerakkan naik turun sampai saksi merasakan nikmat, lalu saksi mencabut alat kelamin saksi dari alat kelamin IW ALS. I BINTI H dan mengeluarkan sperma diatas tikar ;
- Bahwa setelah selesai, saksi menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri, dan ketika kembali dari kamar mandi ke tempat IW ALS. I BINTI H berada, saksi melihat terdakwa sedang menyetubuhi IW ALS. I BINTI H ;
- Bahwa pagi harinya sekitar pukul 04.30 wib Terdakwa pulang bersama dengan IW ALS. I BINTI H ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (saksi a de charge) bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa ke rumah MISWANTO dengan menggunakan sepeda motor Honda Kharisma milik terdakwa, setelah sampai, ternyata MISWANTO sedang minum-minuman jenis tuak bersama ANGGA, lalu terdakwa ikut minum dan pada waktu itu di rumah MISWANTO juga ada IW ALS. I BINTI H ;
Bahwa setelah selesai minum lalu terdakwa mengajak pergi ke lapangan Desa Panican, terdakwa berboncengan bertiga dengan IW ALS. I BINTI H dan MISWANTO, sedangkan ANGGA naik sepeda motornya sendirian ;
Bahwa setelah menurunkan IW ALS. I BINTI H dan MISWANTO lalu terdakwa pulang ke rumah mengambil pisau untuk memetik daun pisang, dan setelah kembali ke lapangan lalu terdakwa memetik daun pisang, kemudian diletakkan di tanah digunakan untuk alas duduk ;
Bahwa kemudian MISWANTO mengajak IW ALS. I BINTI H untuk bersetubuh, lalu terdakwa menunjukkan tempat yaitu di kebun dekat lapangan, lalu terdakwa memetik daun pisang dan diletakkan di tanah untuk alas, setelah itu terdakwa pergi kemudian MISWANTO dan IW ALS. I BINTI H masuk ke kebun untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa setelah MISWANTO selesai melakukan persetubuhan dengan IW ALS. I BINTI H lalu terdakwa mendekati IW ALS. I BINTI H dan mengatakan kalau terdakwa suka kepada IW ALS. I BINTI H, lalu mengajak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa, dengan mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab, kemudian terdakwa mencium bibir IW ALS. I BINTI H, kemudian secara perlahan terdakwa mendorong tubuh IW ALS. I BINTI H untuk direbahkan dengan posisi terlentang, lalu terdakwa melepas celana dan celana dalam IW ALS. I BINTI H, selanjutnya terdakwa melepas kancing celananya sendiri dan diturunkan sampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh IW ALS. I BINTI H dan memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke dalam alat kelamin IW ALS. I BINTI H hingga masuk lalu digerakkan naik turun sampai terdakwa merasakan nikmat lalu mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin IW ALS. I BINTI H dan mengeluarkan sperma di tanah ;
Bahwa selesai Terdakwa, kemudian giliran ANGGA ;
Bahwa setelah semuanya selesai kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa berempat dengan ANGGA, MISWANTO dan IW ALS. I BINTI H menuju ke Kedungmenjangan ke kios jamu milik IPING ;
Bahwa di kios milik IPING masih dilanjut minum menuman keras jenis tuak, selesai minum, kemudian terdakwa bersama IPING dan IW ALS. I BINTI H tidur di kios tersebut, sedangkan MISWANTO dan ANGGA tidur terpisah di rumah sdr. IPING ;
Bahwa pada sekitar pukul 03.00 wib terdakwa bangun dan melihat IW ALS. I BINTI H sedang duduk, lalu timbul keinginan untuk menyetubuhi IW ALS. I BINTI H, lalu terdakwa mendekati IW ALS. I BINTI H dan mengajak ngobrol bahwa terdakwa serius dengan IW ALS. I BINTI H dan akan menikahi IW ALS. I BINTI H, kemudian terdakwa mencium bibir IW ALS. I BINTI H dan tangan kiri terdakwa membuka kancing baju IW ALS. I BINTI H sebanyak 3 (tiga) kancing, setelah kancing terbuka lalu terdakwa menaikkan BH yang dipakai IW ALS. I BINTI H hingga payudaranya kelihatan, selanjutnya terdakwa menciumi leher hingga payudara IW ALS. I BINTI H, sementara tangan terdakwa membuka celana dan celana dalam IW ALS. I BINTI H hingga yang sebelah kanan terlepas, dan ketika terdakwa sedang menciumi payudara IW ALS. I BINTI H, terdakwa disuruh menyingkir oleh IPING hingga terdakwa keluar dari ruang tersebut dan melihat IPING menyetubuhi IW ALS. I BINTI H ;
Bahwa setelah IPING selesai kemudian terdakwa masuk lagi ke tempat IW ALS. I BINTI H berada lalu terdakwa menindih tubuh IW ALS. I BINTI H, menciumi bibir dan tubuh IW ALS. I BINTI H, lalu memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin IW ALS. I BINTI H dan digerakkan naik turun hingga terdakwa merasakan nikmat lalu mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin IW ALS. I BINTI H mengeluarkan sperma diluar alat kelamin IW ALS. I BINTI H ;
Bahwa setelah selesai kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan sekitar pukul 04.30 wib terdakwa bersama IW ALS. I BINTI H, MISWANTO dan ANGGA meninggalkan kios milik IPING untuk pulang ke rumah masing-masing, dan terdakwa mengajak IW ALS. I BINTI H pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa setelah berada di rumah terdakwa sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengajak IW ALS. I BINTI H masuk kedalam kamar terdakwa lalu tidur ;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, didalam kamar terdakwa dan IW ALS. I BINTI H bangun lalu ngobrol sambil tiduran, kemudian terdakwa menindih tubuh IW ALS. I BINTI H dan menciumi bibirnya, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin IW ALS. I BINTI H lalu digerakkan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di dalam alat kelamin IW ALS. I BINTI H ;
Bahwa sore harinya IW ALS. I BINTI H dijemput untuk pulang oleh kakaknya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma, warna hitam, No.Pol. terpasang B-6079-KIT ;
1 (satu) bilah pisaubertuliskan STAINLC, panjang sekitar 20 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat ;
1 (satu) potong kaos dalam warna hitam ;
1 (satu) potong jaket warna biru ;
1 (satu) potong celana jeans warna biru muda merk CHANEL ;
1 (satu) potong celana dalam warna coklat ;
- 1 (satu) potong baju hem warna biru dongker ;
- 1 (satu) potong celana kain panjang warna biru dongker ;
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih ;
- 1 (satu) potong BH warna putih ;
- 1 (satu) unit HP NEXIAN warna putih ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, bukti surat dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira jam 19.30 WIB, saksi IW Als. I Binti H Als. IW Als. I Binti H Binti Handoyo, main di rumah temannya yang bernama Putri di desa Bokol Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa kemudian sdr. Miswanto menghubungi saksi IW Als. I Binti H Als. IW Als. I Binti H Binti Handoyo melalui SMS yang isinya mengajak ketemuan ;
Bahwa kemudian sdr. Miswanto dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Angga Kurniawan datang menjemput saksi IW Als. I Binti H di rumah sdri. PUTRI ;
Bahwa kemudian saksi IW Als. I Binti H oleh sdr. Miswanto dibawa ke rumah sdr. Miswanto ;
Bahwa kemudian datang Terdakwa bergabung bersama sdr. Miswanto, saksi Angga dan saksi IW Als. I Binti H ;
Bahwa kemudian sekira Pukul 20.30 WIB, sdr. Miswanto, saksi IW Als. I Binti H, Terdakwa dan saksi Angga Kurniawan pergi ke lapangan Panican ;
Bahwa sekira pukul 22.00 WIB pada saat duduk-duduk di lapangan Panican tersebut, sdr. Miswanto mengajak saksi IW Als. I Binti H untuk bersetubuh ;
Bahwa atas ajakan tersebut, saksi IW Als. I Binti H sempat menolak, namun akhirnya mau karena sdr. Miswanto mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dan berjanji setelah itu akan mengantarkan saksi IW Als. I Binti H untuk pulang ke rumah ;
Bahwa kemudian sdr. Miswanto dan saksi IW Als. I Binti H pergi ke kebun tidak jauh dari lapangan, sedangkan Terdakwa dan saksi Angga Kurniawan menunggu di lapangan ;
Bahwa di kebun tersebut, sdr. Miswanto dan saksi IW Als. I Binti H bersetubuh selama kurang lebih 5 (lima) menit ;
Bahwa setelah sdr. Miswanto selesai melakukan persetubuhan dengan saksi IW Als. I Binti H lalu terdakwa mendekati saksi IW Als. I Binti H dan mengatakan kalau terdakwa suka kepada saksi IW Als. I Binti H, lalu mengajak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa, dengan mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab, kemudian terdakwa mencium bibir saksi IW Als. I Binti H, kemudian secara perlahan terdakwa mendorong tubuh saksi IW Als. I Binti H untuk direbahkan dengan posisi terlentang, lalu terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi IW Als. I Binti H hingga terlepas, selanjutnya terdakwa melepas celananya sendiri dan diturunkan sampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi IW Als. I Binti H dan memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H hingga masuk lalu digerakkan naik turun sampai terdakwa merasakan nikmat lalu mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan mengeluarkan sperma di tanah ;
Bahwa setelah Terdakwa selesai, saksi Angga Kurniawan bergantian masuk ke dalam kebun ;
Bahwa awalnya saksi Angga Kurniawan mengajak saksi IW Als. I Binti H untuk bersetubuh, namun saksi IW Als. I Binti H menolak ;
Bahwa kemudian saksi Angga Kurniawan membujuk saksi IW Als. I Binti H dengan mengatakan akan mengantarkan saksi IW Als. I Binti H pulang setelah bersetubuh ;
Bahwa saksi IW Als. I Binti H tetap tidak mau bersetubuh, sehingga kemudian saksi Angga Kurniawan mencium pipi saksi IW Als. I Binti H, meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan meminta saksi IW Als. I Binti H memegang-megang dan mengocok alat kelaminnya ;
Bahwa setelah dari lapangan Panican, oleh sdr. Miswanto dan Terdakwa Krismanto serta saksi Angga Kurniawan, saksi IW Als. I Binti H dibawa ke kios saksi Nur Arifin di Kedungmenjangan ;
Bahwa di kios milik saksi Nur Arifin, masih dilanjut minum minuman keras jenis tuak, selesai minum kemudian terdakwa bersama saksi Nur Arifin dan saksi IW Als. I Binti H tidur di kios tersebut, sedangkan sdr. Miswanto dan saksi Angga tidur terpisah dari terdakwa ;
Bahwa pada sekitar pukul 03.00 wib terdakwa bangun dan melihat saksi IW Als. I Binti H sedang duduk, lalu timbul keinginan untuk menyetubuhi saksi IW Als. I Binti H, lalu terdakwa mendekati saksi IW Als. I Binti H dan mengajak ngobrol bahwa terdakwa serius dengan saksi IW Als. I Binti H dan akan menikahinya, kemudian terdakwa mencium bibir saksi IW Als. I Binti H, membuka kancing baju saksi IW Als. I Binti H, lalu terdakwa menaikkan BH yang dipakai saksi IW Als. I Binti H hingga payudaranya kelihatan, selanjutnya terdakwa menciumi leher hingga payudara saksi IW Als. I Binti H, sementara tangan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi IW Als. I Binti H;
Bahwa ketika terdakwa sedang menciumi payudara saksi IW Als. I Binti H, saksi Nur Arifin terbangun lalu terdakwa disuruh menyingkir oleh saksi Nur Arifin hingga terdakwa keluar dari ruang tersebut dan melihat saksi Nur Arifin menyetubuhi saksi IW Als. I Binti H;
Bahwa setelah saksi Nur Arifin selesai kemudian terdakwa masuk lagi ke tempat saksi IW Als. I Binti H berada lalu terdakwa menindih tubuh saksi IW Als. I Binti H, lalu memasukdan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan digerakkan naik turun hingga terdakwa merasakan nikmat lalu mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi IW Als. I Binti H;
Bahwa setelah selesai kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan sekitar pukul 04.30 wib terdakwa bersama saksi IW Als. I Binti H, sdr. Miswanto dan saksi Angga Kuriawan meninggalkan kios milik saksi Nur Arifin untuk pulang ke rumah masing-masing, dan terdakwa mengajak saksi IW Als. I Binti H pulang ke rumah terdakwa ;
Bahwa setelah berada di rumah terdakwa sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengajak saksi IW Als. I Binti H masuk kedalam kamar terdakwa lalu tidur ;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, didalam kamar terdakwa dan saksi IW Als. I Binti H bangun lalu ngobrol sambil tiduran, kemudian terdakwa menindih tubuh IW ALS. I BINTI H dan menciumi bibirnya, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H lalu digerakkan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di dalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H;
Bahwa sore harinya saksi IW Als I Binti H dijemput untuk pulang oleh kakaknya ;
Bahwa saat kejadian, usia saksi IW Als. I Binti H belum mencapai 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Anak telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Pertama : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Atau
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif dan dimulai dari dakwaan dengan mendasarkan pada ketentuan Undang-undang yang sifatnya khusus, maka dakwaan yang akan dibuktikan terlebih dahulu adalah dakwaan yang mendasarkan pada ketentuan Undang-undang yang sifatnya khusus, yaitu dakwaan Pertama, yang unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut :
unsur “setiap orang” ;
unsur “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Pengadilan mempertimbangkan sebagai berikut :
Unsur ke-1 : “Setiap orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan yaitu menunjuk kepada subyek hukum selaku pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang bahwa, didalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang bernama TK Als. K Bin T, dimana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum. Keterangan Terdakwa tersebut dipersidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum antara orang yang dimaksud sebagai Terdakwa dalam dakwaan penuntut umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan diatas, maka unsur ke-1 dakwaan Pertama penuntut umum telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah Pelaku atau pembuat dalam hal ini adalah Terdakwa menghendaki dan mengetahui perbuatannya. Dalam doktrin hukum pidana, ada 3 (tiga) corak dalam kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian, keharusan dan kesengajaan sebagai sadar akan kemungkinan (doluseventualis) ;
Menimbang, bahwa Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian tipu muslihat. Namun demikian, berdasarkan doktrin ilmu pidana dan pengertian di dalam praktek peradilan, yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga perbuatan-perbuatan itu menimbulkan percaya atau yakin atas kebenaran dari sesuatu kepada orang lain. Serangkaian kebohongan adalah beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu, padahal tidak lain daripada kebohongan. Isi masing-masing keterangan itu tidak harus seluruhnya berisi kebohongan, tetapi orang akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai suatu yang benar. Sedangkan membujuk adalah suatu perbuatan yang dapat mempengaruhi orang lain agar kehendak orang yang dipengaruhi tersebut sama dengan kehendak yang membujuk. Membujuk dalam hal ini dilakukan dengan mengiming-imingi, lebih tepat lagi jika berhubungan dengan orang yang mudah dibujuk yaitu anak-anak yang lugu dan polos sehingga mudah mempengaruhinya. Persetubuhan adalah perpaduan kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 menentukan bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, diketahui bahwa, pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekira jam 19.30 WIB, saksi IW Als. I Binti H, main di rumah temannya yang bernama Putri di desa Bokol Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga. Kemudian sdr. Miswanto menghubungi saksi IW Als. I Binti H melalui SMS yang isinya mengajak ketemuan. Kemudian sdr. Miswanto dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Angga Kurniawan datang menjemput saksi IW Als. I Binti H di rumah sdri. PUTRI. Selanjutnya saksi IW Als. I Binti H oleh sdr. Miswanto dibawa ke rumah sdr. Miswanto. Tidak lama kemudian datang Terdakwa bergabung bersama sdr. Miswanto, saksi Angga dan saksi IW Als. I Binti H ;
Menimbang, bahwa kemudian sekira Pukul 20.30 WIB, sdr. Miswanto, saksi IW Als. I Binti H, Terdakwa dan saksi Angga Kurniawan pergi ke lapangan Panican. Sekira pukul 22.00 WIB pada saat duduk-duduk di lapangan Panican tersebut, sdr. Miswanto mengajak saksi IW Als. I Binti H untuk bersetubuh. Atas ajakan tersebut, saksi IW Als. I Binti H sempat menolak, namun akhirnya mau karena sdr. Miswanto mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dan berjanji setelah itu akan mengantarkan saksi IW Als. I Binti H untuk pulang ke rumah. Bahwa kemudian sdr. Miswanto dan saksi IW Als. I Binti H pergi ke kebun tidak jauh dari lapangan, sedangkan Terdakwa dan saksi Angga Kurniawan menunggu di lapangan. Bahwa di kebun tersebut, sdr. Miswanto dan saksi IW Als. I Binti H bersetubuh selama kurang lebih 5 (lima) menit ;
Menimbang, bahwa setelah sdr. Miswanto selesai melakukan persetubuhan dengan saksi IW Als. I Binti H lalu terdakwa mendekati saksi IW Als. I Binti H dan mengatakan kalau terdakwa suka kepada saksi IW Als. I Binti H, lalu mengajak untuk melakukan persetubuhan dengan terdakwa, dengan mengatakan bahwa terdakwa akan bertanggung jawab, kemudian terdakwa mencium bibir saksi IW Als. I Binti H, kemudian secara perlahan terdakwa mendorong tubuh saksi IW Als. I Binti H untuk direbahkan dengan posisi terlentang, lalu terdakwa melepas celana dan celana dalam saksi IW Als. I Binti H hingga terlepas, selanjutnya terdakwa melepas celananya sendiri dan diturunkan sampai lutut, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi IW Als. I Binti H dan memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H hingga masuk lalu digerakkan naik turun sampai terdakwa merasakan nikmat lalu mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan mengeluarkan sperma di tanah. Setelah Terdakwa selesai, saksi Angga Kurniawan bergantian masuk ke dalam kebun. Bahwa awalnya saksi Angga Kurniawan mengajak saksi IW Als. I Binti H untuk bersetubuh, namun saksi IW Als. I Binti H menolak. Bahwa kemudian saksi Angga Kurniawan membujuk saksi IW Als. I Binti H namun saksi IW Als. I Binti H tetap tidak mau bersetubuh, sehingga kemudian saksi Angga Kurniawan mencium pipi saksi IW Als. I Binti H, meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan meminta saksi IW Als. I Binti H memegang-megang dan mengocok alat kelaminnya ;
Menimbang, bahwa setelah dari lapangan Panican, oleh sdr. Miswanto dan Terdakwa Krismanto serta saksi Angga Kurniawan, saksi IW Als. I Binti H Als. IW Als. I Binti H Binti Handoyo dibawa ke kios saksi Nur Arifin di Kedungmenjangan. Bahwa di kios milik saksi Nur Arifin, masih dilanjut minum minuman keras jenis tuak, selesai minum kemudian terdakwa bersama saksi Nur Arifin dan saksi IW Als. I Binti H tidur di kios tersebut, sedangkan sdr. Miswanto dan saksi Angga tidur terpisah dari terdakwa. Bahwa pada sekitar pukul 03.00 wib terdakwa bangun dan melihat saksi IW Als. I Binti H sedang duduk, lalu timbul keinginan untuk menyetubuhi saksi IW Als. I Binti H, lalu terdakwa mendekati saksi IW Als. I Binti H dan mengajak ngobrol bahwa terdakwa serius dengan saksi IW Als. I Binti H dan akan menikahinya, kemudian terdakwa mencium bibir saksi IW Als. I Binti H, membuka kancing baju saksi IW Als. I Binti H, lalu terdakwa menaikkan BH yang dipakai saksi IW Als. I Binti H hingga payudaranya kelihatan, selanjutnya terdakwa menciumi leher hingga payudara saksi IW Als. I Binti H, sementara tangan terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi IW Als. I Binti H. Bahwa ketika terdakwa sedang menciumi payudara saksi IW Als. I Binti H, saksi Nur Arifin terbangun lalu terdakwa disuruh menyingkir oleh saksi Nur Arifin hingga terdakwa keluar dari ruang tersebut dan melihat saksi Nur Arifin menyetubuhi saksi IW Als. I Binti H. Bahwa setelah saksi Nur Arifin selesai kemudian terdakwa masuk lagi ke tempat saksi IW Als. I Binti H berada lalu terdakwa menindih tubuh saksi IW Als. I Binti H lalu memasukdan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan digerakkan naik turun hingga terdakwa merasakan nikmat lalu mencabut alat kelaminnya dari alat kelamin saksi IW Als. I Binti H dan mengeluarkan sperma diluar alat kelamin saksi IW Als. I Binti H. Bahwa setelah selesai kemudian terdakwa menuju ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan sekitar pukul 04.30 wib terdakwa bersama saksi IW Als. I Binti H, sdr. Miswanto dan saksi Angga Kuriawan meninggalkan kios milik saksi Nur Arifin untuk pulang ke rumah masing-masing, dan terdakwa mengajak saksi IW Als. I Binti H pulang ke rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah berada di rumah terdakwa sekitar pukul 06.00 wib terdakwa mengajak saksi IW Als. I Binti H masuk kedalam kamar terdakwa lalu tidur. Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, didalam kamar terdakwa dan saksi IW Als. I Binti H bangun lalu ngobrol sambil tiduran, kemudian terdakwa menindih tubuh IW ALS. I BINTI H dan menciumi bibirnya, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H lalu digerakkan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di dalam alat kelamin saksi IW Als. I Binti H. Bahwa sore harinya saksi IW Als. I Binti H dijemput untuk pulang oleh kakaknya ;
Menimbang, bahwa saat kejadian, usia saksi IW Als. I Binti H belum mencapai 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi IW Als. I Binti H tersebut, dilakukan dengan sengaja. Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, maka Majelis berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan suatu perbuatan dengan sengaja membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka menurut Majelis unsur ke-2 dakwaan Pertama Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, telah nampak jelas bahwa seluruh unsur-unsur dari pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah terpenuhi secara keseluruhannya dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu dakwaan alternatif Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka selain akan dijatuhi pidana penjara, kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma, warna hitam, No.Pol. terpasang B-6079-KIT ;
1 (satu) bilah pisaubertuliskan STAINLC, panjang sekitar 20 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat ;
1 (satu) potong kaos dalam warna hitam ;
1 (satu) potong jaket warna biru ;
1 (satu) potong celana jeans warna biru muda merk CHANEL ;
1 (satu) potong celana dalam warna coklat ;
Barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada terdakwa TK Als. K Bin T;
- 1 (satu) potong baju hem warna biru dongker ;
- 1 (satu) potong celana kain panjang warna biru dongker ;
- 1 (satu) potong celana dalam warna putih ;
- 1 (satu) potong BH warna putih ;
- 1 (satu) unit HP NEXIAN warna putih ;
Barang bukti tersebut akan dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara anak atas nama ANGGA KURNIAWAN ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang pada pokoknya dimaksudkan bukan sebagai tindakan pembalasan melainkan untuk mendidik agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, serta dengan memperhatikan pula akan keadaan sosial ekonomi Terdakwa maka menurut Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini dipandang telah cukup adil ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mendatangkan trauma bagi korban ;
Terdakwa melakukan perbuatannya lebih dari satu kali ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyadari akan kesalahannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan, pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal-Pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta Pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa TK ALS. K BIN T, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TK Als. K Bin Tdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam No.Pol terpasang B-6079-KIT ;
1 (satu) bilah pisau bertuliskan stanlist panjang sekitar 20 Cm gagang tersebut dari kayu warna coklat ;
1 (satu) potong kaos dalam warna hitam;
1 (satu) potong jaket warna biru ;
1 (satu) potong celana jeans warna biru muda merk CHANEL;
1 (satu) potong celana dalam warna coklat;
Dikembalikan kepada Terdakwa TK Als. K Bin T;
1 (satu) potong baju hem warna biru dongker ;
1 (satu) potong celana kain panjang warna biru dongker,
1 (satu) potong celana dalam warna putih ;
1 (satu) potong BH warna putih ;
1 (satu) unit HP merk NEXIAN warna putih;
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara anak atas nama Angga Kurniawan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017 oleh kami AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H. selaku Hakim Ketua, RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H. dan H. JEILY SYAHPUTRA, S.H., S.E., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tangga itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh EKO NURWADI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri oleh RUDI WINARTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya ;
Hakim –Hakim Anggota : Hakim Ketua
Ratna Damayanti Wisudha, S.H. Ageng Priambodo Pamungkas, S.H.
H. Jeily Syahputra, S.H., S.E., M.H.
Panitera Pengganti
Eko Nurwadi, S.H.