1 / PDT / 2016 / PT. MTR.
Putusan PT MATARAM Nomor 1 / PDT / 2016 / PT. MTR.
AQ HALABI BINTI IQ RUHUN BIN AQ HASAN BIN AQ RAHIMIN Melawan H.NAJAMUDIN BIN AQ MELMA/H.AWAL/LO KABUL dan 1. Anak dari Aq.MURRAHIM alm bin AQ.HASAN bin AQ.RAHIMIN yaitu Aq.Nisa, Aq.Ridho, Aq Mar, Iq.Herman, Iq. Hendri, Dkk. Sebagai Para Turu Terbanding
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 November 2015, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 1 / PDT / 2016 / PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam pemeriksaan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AQ HALABI BINTI IQ RUHUN BIN AQ HASAN BIN AQ RAHIMIN ; Alamat Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik payung Timur, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur NTB, semula disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang disebut sebagai ; -
-------------------------------- PEMBANDING ; --------------------------------
M E L A W A N
H.NAJAMUDIN BIN AQ MELMA/H.AWAL/LO KABUL ; Alamat Dusun Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga Lotim NTB, dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada SYAMSUDDIN ; Umur + 45 tahun, pekerjaan petani/pekebun, bertempat tinggal di Lendang Bagik, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, kabupaten Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa Nomor : W25-U4/410/BD.HT.o8.01.SK/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015, semula disebut sebagai TERGUGAT, sekarang disebut sebagai ; -
-------------------------------------- TERBANDING ; ---------------------------- DAN
Anak dari Aq.MURRAHIM alm bin AQ.HASAN bin AQ.RAHIMIN yaitu Aq.Nisa, Aq.Ridho, Aq Mar, Iq.Herman, Iq. Hendri ; --------------
Anak dari AQ.SAHTIM Alm bin AQ.HASAN bin AQ.RAHIMIN yaitu Iq.Ani, Hj.Sahtum, Aq.Suhir,Aq Reza ; -----------------------------------------
Anak dari AQ.MUSIF Alm bin AQ.HASAN bin AQ.RAHIMIN yaitu Iq.Nur,Abdurrosyied,Karyawan,Junaidi ; -----------------------------
Anak dari IQ.URAH Alm binti AQ.HASAN bin AQ.RAHIMIN yaitu Iq.Muna,Burhanudin (Kades Gapuk), semua orang ini beralamat Dusun Gabuk Lauk, Desa Gapuk, Kecamatan Suralaga, Lotim ; -----------------------------------------------------------
Anak dari AQ.HANIF Alm bin AQ.HASAN bin AQ.RAHIMIN yaitu Aq. Tahar, Aq. Munawir, Iq. Karyani ; ------------------------------------------------
Anak dari IQ.SAHUNI binti AQ. HASAN bin AQ.RAHIMIN yaitu Aq.Subiani, Aq.Hendriana,AqEri,Aq.Lia.Aq.Ayun, Iq.Sufa ; ---------------------
Anak dari IQ.MAHRIM Alm binti AQ.HASAN bin AQ.RAHIMIN yaitu Iq. Misah ;---------------------------------------------------------------------
IQ.TEMAH AQ.HASAN bin AQ.RAHIMIN Alm (tidak punya keturunan/poetoeng), beralamat Dusun Gapuk Lauk, Desa Gapuk, Kecamatan Suralaga, Lotim ; ---------------------------------
Anak dari IQ. RUHUN Alm binti AQ. HASAN bin AQ. RAHIMIN yaitu H.Safwan,Aq.Hurian,Iq.Muliah, beralamat di Dusun Lendang Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, Lotim, semula disebut sebagai Para Turut Tergugat selanjutnya disebut sebagai PARA TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi Mataram tersebut ; -------------------------------------------
Membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 1/PEN.PDT/2016/PT.MTR. tanggal 5 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;-
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 17Februari2016 Nomor : 1 /Pdt/2016/PT.MTR tentang penetapan hari sidang untuk pembacaan putusan ;
Telah, membaca dan memperhatikan berkas perkara, Putusan dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanpa tanggal yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal18 Mei 2015 dalam Register Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sel, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:------------------------------------------------
AQ.HASAN /LO RAHIMIN bin AQ.RAHIMIN menggadai tanahnya seluas kurang lebih 25 are kepada lo Kabul/Aq.Melma orang tua H.Najemudin dengan nilai 400 kepeng tepong yang bersangkutan kedua belah pihak semuanya sama-sama sudah meninggal ; --------------------------------------------
Dan sekarang cucu amak Hasan yaitu Aq.Halabi menggugat H.Najamudin bin Aq.Melma (penerima Gadai) guna untuk menuntut pengembalian tanah yang bersangkutan (tanah sengketa); --------------------------------------------------
Adapun masalah ini pernah kami mencoba beberapa kali untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan bahkan juga sering kami bawa yang bersangkutan ke Kantor Desa dengan melibatkan Polmas Pospol bahkan Reskrim Sektor Sukamulia namun tak kunjung selesai. Dengan mengingat masalah ini maka saya (Aq.Halabi) membawa persoalan ini ke
Pengadilan Negeri dan semoga di lembaga ini bisa mendapatkan penyelesaian secara benar karena lembaga ini tempat mendapatkan kebenaran dan keadilan dengan jalan tolong menolong dalam kebaikan dan meminimalisir totong menolong dalam perbuatan keji dan mungkar ; -------------------------------------------
KRONOLOGIS LATAR BELAKANG GUGATAN ; -------------------------------------
Atas nama tokoh masyarakat pemangku adat ( Mamiq mausun) dimana mamiq Mausun mengaku menerima pesan atau wasiat dari Aq.Hasan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Tanah ini saya gadaikan/disandak kepada Lo Kabul/Aq.Melma/H.Awal dengan nilai 400 kepeng tepong agar diberi taukan kepada anak cucu saya dikemudian hari untuk di kembalikan. Pernyataan tersebut di atas di perkuat oleh pengakuan H.Mustafa anak dari saudara kandung Aq.Hasan sendiri yang menyatakan tanah ini adalah tanah Aq Hasan dan lebih di perkuat lagi pernyataan Iq.Faah yang mengaku yang menerima pernyataan dari ayah kandungnya yaitu Aq.Melma/H.Awal yang berbunyi sebagai berikut tanah ini adalah tanah orang lain (tanah sengketa) yang di maksut adalah tanah yang di persengketakan. Jadi Mamiq Mausun,H.Mustafa,Iq Paah bisa di jadikan saksi perkara ; ---------------------
Lain lagi pernyataan Aq. Murhani yang berbunyi sebagai berikut : Saya pernah memintai H Najamudin dan Aq.Haerani (anak dan orang tua) untuk menjual tanah tersebut untuk saya beli tetapi H.Najamudin dan Aq.Haerani menyatakan sebagai berikut Tanah ini adalah bukan tanah saya,saya tidak berani menjualnya ; -------------------------------------------------
Dari pernyataan orang-orang inilah saya (AQ.HALABI) yakin seyakin yakinya bahwa tanah yang saya bawa ke Pengadilan ini benar-benar Tanah kakek saya yaitu tanah Aq.Hasan bin Aq.Rahimin tanah sengketa ini dulu terdapat beberapa pohon kayu yang berukuran besar seperti kayu jebet kayu imba kayu asam tapi kenyataan saat ini kayu-kayu tersebut sudah di tebang boleh di kata tanah ini gundul/terbengkalai bila di bandingkan dengan tanah disekitarnya seperti sebelah timur barat timur dan selatannya sudah lama menjadi kebun kelapa yang produktif yang seharusnya tanah ini untuk diberdayakan menjadi tanah yang produktif juga demi memperjuangkan kemakmuran dan mendanai pendidikan yang
mencerdaskan bangsa seperti yang dicanangkan dalam pembukaan pasal UUD kurang lebih berbunyi sebagai berikut ; --------------------------------------
Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya di kuasai oleh Negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,tentu saya tidak mendiskriminasikan semua warga negara baik secara pribadi maupun kelompok; -------------------------------------------------
DATA –DATA PELENGKAP : ------------------------------------------------------------------
AMAQ RAHIMIN meninggalkan 3 bidang tanah : ----------------------------------------
Kebun bongkot kurang lebih 95 hara tanah ini di bagi empat : -------------------
Bagian H. Ahmat Rifai (ALM ) bin Amak Rahimin 37,5 ara termasuk yang sudah menjadi jalan dan tanah ini sekarang di kuasai oleh Amaq Suma bin H. Hamdani ( ALM) bin H. Ahmad Rifai bin Amaq Rahimin dan H. Abdul Rahim bin H. Ahmad Rifai bin Amaq Rahimin ; -------------
Bagian Inaq Amsih ( alm ) bin Amaq Rahimin 10 are dan tanah ini sekarang di kuasai oleh Amaq Har ( Cucu Inak Amsih); ---------------------
Bagian Amaq Sahip ( alm ) bin Amaq Rahimin 37,5 are dan tanah ini sekarang di kuasai oleh anak Amaq Sahip (alm ) yaitu H. Mustapa, Amaq Ista , Amaq Murahi, Inaq Mia; ---------------------------------------------
Bagian Inaq Sahirin (alm) 10 are; ---------------------------------------------------
Persil tanah di atas ( Kebun Bongkot) sebelah timur parit, sebelah barat jalan menuju sungai, sebeluh utara tanah kebun amaq muhaiyah, sebelah selatan tanah kebun Inaq Marhamah; -----------------------------------
Kebun lebak 55 are tanah ini dibagi 3 : ------------------------------------------------
Bagian Amaq Hasan (alm) bin Amaq Rahimin 25 are dan tanah ini sekarang dikuasai oleh Cucu Amaq Hasan yaitu Amaq Munawir, Amaq Tahar, Inaq Kariani ; -------------------------------------------------------------------
Bagian Amaq Sum (alm) bin Amaq Rahimin 25 are dan tanah ini sekarang di kuasai oleh Anak Amaq Sum yaitu Amak Sohiyah, Amaq Rim, Amaq Saipul,Amaq Pat dan tanah ini di kuasainya setelah berdaya guna produktif optimal ; -----------------------------------------------------
Bagian Inaq Bangkol (alm) bin Amaq Rahimin 5 are; ------------------------
Persil tanah di atas ( Kebun Lebak) ; ----------------------------------------------
Sebelah Utara dan Sebelah Timur Tanah Haji Alimudi; ------------------------
Sebelah Barat Tanah Mamiq Ila ; ---------------------------------------------------
Sebelah Selatan Tanah Due Raden; ------------------------------------------------
Tanah sengketa sekarang kurang lebih 25 are sekarang di kuasai oleh h. najamudin ( Pihak Keturunan Dari Penerima Gade Terletak Di Subak Prako Dusun Praida Desa Bagik Paying Timur Kec. Suralaga Kab. Lotim Ntb Dan Tanah Ini Berpersil Sebelah Utara Tanah Mamiq Mausun Sebelah Selatan Tanah Inaq Paah Sebelah Timur Tanah Inaq Patahiyah Sebelah Barat Jalan Menuju Sungai); ----------------------------------------------------------------------
ANAK AQ.RAHIMIN: -----------------------------------------------------------------------------
Aq.Hasan/Lo Rahimin alm 25 are ; ----------------------------------------------------
Aq Sum alm 25 are menerima tanah ini di mana tanah ini sudah berdaya produktif optimal ; ------------------------------------------------------------
Iq bangkol alm 5 are; ---------------------------------------------------------------------
Orang-orang di atas mendapat kebun lebak seluas 55 are; ----------------
Aq.Tiahmad/H.Ahmad 37,5 are; -------------------------------------------------------
Aq.Sahip 37,5 are; -------------------------------------------------------------------------
Iq.Amsih 10 are; -----------------------------------------------------------------------------
Iq.sahirin 10 are; ---------------------------------------------------------------------------
Orang -orang di atas mendapat kebun bongkot seluas 95 are ; ------------
Menurut realita pembangian tanah Aq.Rahimin ini kepada anak keturunannya maka tanah sebgketa ini lebih layak dimiliki oleh Aq.Hasan sebagai anak yang paling tua yang lebih terlibat keras dalam hal tanah yang bersangkutan.---------------------------------------------------------------------------------------
Hemat Penggugat ; ------------------------------------------------------------------------------
Jika keadaan tanah terus terbengkalai seperti ini sama artinya menelantarkan lahan yang semestinya di berdayagunakan guna menunjang kemakmuran,mendanai pendidikan sebagaimana dalam UUD yang berbunyi kurang lebih Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tentu saja tidak mendiskriminsi setiap warga negara tau kelompok masyarakat tertentu ; -----------------------------------------------------
Adapun dalam perkara kami ini ada yang mengacu hal-hal atau data-data fiktif baik dari silsilah keturunan yang menggadai ataupun silsilah dari penerima gadai ataupun pihak lain maka saya sebagai penggugat akan mencari asal muasal dan bukti-bukti acuan fiktif tersebut baik berupa dokumen maupun ide-ide ; ----------------------------------------------------------------
Saya sebagai penggugat mohon supaya diadili dengan hukum yang hak dan benar yaitu hukum yang tumbuh dan berkembang dari lumrahnya kiprah fitrah kemanusiaan itu sendiri dengan menghadirkan data-data bukti an.saksi, tidak dengan hukum yang tumbuh dari hal-hal fiktif yang sulit dibuktikan keautentikan kebenarannya yang pada ujung-ujungnya rentan membuat jalannya hukum menjadi gontai ; -------------------------------------------
Berdasarkan atas semua yang telah di uraikan mengenai dalil-dalil gugatan serta data-data pelengkap dan kronologis latar belakang gugatan maka saya AQ.HALABI binti IQ.RUHUN binti AQ.HASAN/LO RAHIMNBIN AQ.RAHIMIN selaku PENGGUGAT AKTIF memohon kepada majlis hakim agar berkenan memberikan putusan-putusan sebagai berikut : ----------------------
Mengembalikan tanah gadai tersebut dari penerima gadai (H.Njemuddin) kepada ahli waris Aq.Hasan; --------------------------------------------------------------
Menetapkan hukum kepada tergugat H.Najamuddin yang menguasai tanah dan mempertahankannya adalah perbuatan melawan hukum,sehingga seandainya ada surat-surat yang terkait dengan tanah sengketa-sengketa baik surat sertifikasi atupun surat lainnya adalah tidak mempunyai kekuatan hukum benar; ---------------------------------------------------------------------------------
Memohon kepada majlis hakim menetapkan tanah sengketa ini adalah tanah yang hanya diperuntukan kepada anak keturunan Aq.Hasan dimana Aq.Hasan/Lo Rahimin anak yang paling tua dari keturunan Aq.Rahimin dengan dasar inilah maka Aq.hasan lebih pantas dari saudara-saudaranya yang lain atas penguasaan tanah sengketa tersebut ; -----------------------------
Dari keterangan tersebut saya Aq,Halabi binti Iq.Ruhun bin Aq.hasan.bin Aq.Rahimin menuntut pihak tergugat H.Najamudin bin Aq.Melma/H.Awal/Lo Kabul di pengadilan negeri Selong ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, dan memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 November 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Dalam Eksepsi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------------
Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2. 842.000,- (Dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------
Membaca Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Selong kepada turut Tergugat tanggal 30 November 2015 yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca Akta pernyataan permohonan Banding dari Penggugat/ Pembanding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Selong Nomor : 75 /Pdt.G/2015/PN.Sel. tertanggal 30 November 2015, yang menyatakan bahwa telah mengajukan permohonan Banding agar perkaranya dapat diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;
Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Рermohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong yang menyatakan bahwa permohonan Banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Tergugat/Terbanding dan Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 01 Desember 2015 dengan Relas No ; 75 /Pdt.G/2015/PN.Sel;
Menimbang, bahwa surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tertanggal 07 Desember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 07 Desember 2015 dan surat memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya dengan cara seksama kepada Tergugat / Terbanding dan Para Turut Tergugat/ Para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 08 Desember 2015 dengan Relas Nomor ; 75 /Pdt.G/2015/PN.Sel ;
Menimbang, bahwa surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat/Terbanding tertanggal 11 Desember 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selong tanggal 15 Desember 2015 dan surat kontra memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan salinannya dengan cara seksama kepada Penggugat / Pembanding dan Para Turut tergugat/Para Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 18 Desember 2015, dengan Relas Nomor 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong ;
Membaca Relas pemberitahuan Memeriksa Berkas perkara Banding (Inzage ) kepada Penggugat/Pembanding, Tergugat/Terbanding dan Para Turut Tergugat / Para Turut Terbanding, masing-masing pada tanggal 01 Desember 2015 , Relas Nomor 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Selong Para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu empat belas hari, akan tetapi Penggugat/Pembanding, Tergugat/ Terbanding maupun Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding tidak menggunakan haknya untuk membaca dan mempelajari dan memeriksa berkas perkara tersebut sesuai surat keterangan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Selong Nomor 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. tertanggal 16 Desember 2015, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Pembanding pada prinsipnya tetap pada dalil-dalil gugatan tertanggal 18 Mei 2015, Replik tertanggal 28 Juli 2015 dan diperkuat dengan bukti surat :
Bukti P.1 (Foto copy surat Pajak tanah Dusun Suralaga Nomor : 11 b atas nama AQ. RAHIMIN, cicit dari Penggugat, Dasan Praide, Pipil nomor : 739, Persil Nomor : 121b Kelas IV, Luas 0,320 Ha yang menjadi sengketa + 0,250 Ha ;
P.2 Foto Copy Silsilah keluarga ;
P. 3 Foto Copy sisa tanah yang sudah dibagi;
Bahwa dari bukti P.! Penggugat membuktikan bahwa memang benar tanah sengketa adalah milik dari Penggugat yang merupakan keturunan dari AQ. RAHIMIN Dasn Praide, sekarang Desa Bagik Puyung Timur, Kecamatan Suralaga;
Dan didukung pula dengan keterangan saksi-saksi Pembanding yaitu : saksi 1. JALALUDIN, 2. MAMIK MAUSUN, (Vide Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pengguat/Pembanding);
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN. SEL, tanggal 17 November 2015 adalah sangat tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dimana obyek sengketa adalah milik dari AQ. RAHIMIN (Penggugat) yang dikuatkan dengan bukti surat P-1 dan saksi 1. JALALUDIN, 2. MAMIK MAUSUN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu yang menguasai tanah sengketa adalah H. NAJAMUDIN (Tergugat);
Sepengetahuan saksi tanah sengketa tersebut digadai oleh AQ. ASAN anak dari AQ. RAHIMIN dan yang menerima gadai adalah AQ. DOLAH Kakek Tergugat ;
Saksi tahu luas tanah yang digadai adalah seluas + 30 Ha;
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Selong halaman 17 paragraf pertama yaitu ;
......bahwa untuk dapat menentukan kepemilikan suatu bidang tanah, yang dalam perkara ini Penggugat haruslah membuktikan dengan alat bukti yang syah yaitu kepemilikan berupa surat yang syah atau sertifikat atau penguasaan tanah a quo secara riil dalam kurun waktu tertentu ;
YANG BENAR
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut adalah keliru dan tidak berdasar karena bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tahun 1940-an yang dikuasai oleh AQ RAHIMIN secara terus menerus dari tahun 1930 sampai meninggal dunia tahun 1940, kemudian setelah meninggal dunia tanah sengketa dikuasai oleh anaknya yaitu AQ. ASAN, kemudian oleh AQ.ASAN tanah sengketa digadaikan kepada AQ.DOLAH kakek Tergugat ;
Bahwa dengan penguasaan tanah sengketa oleh cicit Penggugat secara terus menerus sampai ia meninggal dunia tahun 1940 kemudian dilanjutkan penguasaan oleh anaknya AQ.ASAN kemudian oleh AQ.AAN digadaikan kepada AQ.DOLAH secara kekeluargaan dengan uang tanpa dibuatkan surat gadai karena pada jaman sebelum merdeka jarang sekali orang yang mengerti baca tulis sehingga perbuatan yang dilakukan atas dasar saling percaya ;
Bahwa Pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong halaman 17 paragraf kedua dst .... yang menyatakan bahwa Penggugat Penggugat dalam Persidangan telah
mengajukan bukti-bukti surat yaitu bukti surat P-1 foto copy surat pajak tahan Dusun Suralaga, nomor 11b, P-2 silsilah keluarga dan P-3 foto copy sisa tanah yang sudah dibagi, keseluruhan bukti surat Penggugat tersebut tidak ada yang dapat menunjukkan dan membuktikan sebagai bentuk kepemilikan tanah yang syah, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 PP nomor 24 tahun 1997;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong tersebut sungguh sangat merugikan Pembanding dengan pertimbangan hukum tersebut, padahal menurut hemat Penggugat, Penggugat sudah berhasil membuktikan bukti kepemilikan atas tanah sengketa baik dengan bukti surat yaitu : P-1 foto copy surat pajak tahan Dusun Suralaga, nomor 11b bukti P-1 tersebut membuktikan tanah sengketa adalah hak milik cicit dari Penggugat bernama AQ. RAHIMIN Dasan Praide, sekarang Des Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga yang dikuasai dan dibayar pajaknya dari tahun 1930 sampai dengan ia meninggal dunia tahun 1940 yang kemudian dilanjutkan penguasaan oleh anaknya yaitu AQ.ASAN ( Kakek Penggugat) oleh kakek Penggugat tanah sengketa digadaikan kepada AQ.DOLAH ( Kakek Tergugat ) ;
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas, Penggugat/Pembanding mohon dengan hormat kepada Ibu Ketua/Majelis Hakim Tinggi Mataram yang memeriksa perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding ;
Menerima memori banding Penggugat/Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong No : 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 November 2015 ;
Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ) ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut diatas Tergugat/ Terbanding telah mengajukan sanggahan atau kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa adalah sangat keliru bila Penggugat/Pembanding keberatan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 17 November 2015 kerana putusan tersebut tepat dan benar dan sudah mencerminkan rasa keadilan dan keputusan yang didambakan oleh pencari keadilan ;
Bahwa dari awal gugatan Penggugat/Pembanding sudah salah fatal karena Penggugat/Pembanding dalam gugatannya ambur adu/ tidak keruan arah gugatannya dan yang sangat berlebihan bahwa orang tua Penggugat/Pembanding ternyata masih hidup/belum meninggal dunia dengan kata lain karena orang tua Penggugat/Pembanding masih hidup seharusnya orang tuanya yang menggugat kalau memang ada haknya terhadap tanah sengketa ;
Bahwa saksi-saksi yang diajukan di persidangan oleh Penggugat/ Pembanding seperti : 1. H. JALALUDDIN, 2. MAMIQ MAUSUN , saksi-saksi ini 2 ( dua ) nya keterangan/penyaksiannya di persidangan tidak pernah saksi melihat orang tua Penggugat/Pembanding maupun Tergugat/Terbanding mengerjakan tanah sengketa dan keterangan saksi-saksi Penggugat/Pembanding keterangannya sama, Cuma dapat cerita dapat cerita/diberitahu sama orang yaitu AMAQ ASAN dan AMAQ ASAN ini tidak ada hubungannya dengan Penggugat/Pembanding yang mengada-ngada /Cuma dapat cerita dari orang dan tanah sengketa adalah AMAQ ASAN dan AMAQ ASANlah yang menceritakan saksi-saksi Penggugat/Pembanding ;
Bahwa alat bukti yang diajukan Penggugat/Pembanding itu tidak ada sangkut pautnya dengan tanah yang disengketakan .Tanah yang disengketakan ini dan bukti surat Penggugat/Pembanding mau memutar balikkan fakta dan itu sangat mengada-ngada, karena sangat jelas Penggugat/Pembanding tidk bisa membuktikannya dalam persidangan ;
Jadi apa yang diuraikan oleh Penggugat/Pembanding dalam Memori bandingnya hanyalah ungkapan rasa tidak puas, untuk itu semua alasan-alasan adari Penggugat/Pembanding haruslah dikesampingkan ;
Berdasarkan uraian diatas, kami Tergugat/Terbanding mohon kehadapan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menolak permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 November 2015 ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untukmembayar biaya perkara ;
Atau ;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 November 2015, serta surat Memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat dan surat Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat . Menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tidak ada hal- hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena semua keberatan-keberatan yang tertuang dalam surat memori banding maupun surat kontra memori banding, telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan – keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan - pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 November 2015, dapat dipertahankan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan ;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam Rechstsreglement Buitengewesten ( RBg), serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor : 75/Pdt.G/2015/PN.Sel. tanggal 17 November 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Rabutanggal 17 Februari 2016 oleh kami : H.MEGA BOEANA, S.H.sebagai Hakim Ketua I WAYAN SUASTRAWAN, S.H.M.H.,dan H. SUHARTANTO, S.H.M.H., sebagai Hakim - Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 19 Februari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta I NYOMAN MURDANA Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram tanpa dihadiri oleh Pembanding semula Penggugat, Terbanding semula Tergugat dan Para Turut Terbanding semula Para Turut Tergugat, maupun Kuasa Hukum dari pihak-pihak yang berperkara ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua.
Ttd. Ttd.
1. I WAYAN SUASTRAWAN, S.H.M.H., H. MEGA BOEANA, S.H.
Ttd.
2. H. SUHARTANTO, S.H.M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
I NYOMAN MURDANA
Perincian biaya perkara ;
1. Redaksi ...........................Rp. 5.000,-
2. Meterai ....................... Rp. 6.000,-
3. Pemberkasan ................ Rp.139.000,- +
Jumlah Rp.150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk turunan resmi:
Mataram, Februari 2016
Panitera/Sekretaris
H. DARNO, SH.M.H.,
NIP. 19580817 198012 1 001