566/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 566/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUMHARI ALIAS JUMARI BIN BABA
PUTUSAN Nomor : 566/Pid.Sus/2015/PN.Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA; Tempat lahir : Sanipah; Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 07 September 1980; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh Harian; Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh : 1. Penyidik tertanggal 04 Oktober 2015 Nomor : SP.Han/33/X/2015/Reskrim sejak tanggal 04 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015; 2. Diperpanjang oleh Penuntut Umum tertanggal 23 Oktober 2015 Nomor PRINT-2739/Q.4.12/Euh.1/10/2015 sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015; 3. Penuntut umum tertanggal 01 Desember 2015 Nomor : PRIN-3175/Q.4.12/Euh.2/12/2015 sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015; 4. Hakim pengadilan negeri tertanggal 15 Desember 2015 Nomor : 566/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016; 5. Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri tertanggal 11 Januari 2016 Nomor : 566/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016; MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) potong rok levis merk Pocke warna biru; ï€ 1 (satu) potong baju long dress lengan panjang warna putih bermotif hitam; ï€ 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna ungu; Agar dikembalikan kepada saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF Binti MUSTAIN; ï€ 1 (satu) buah Handphone merk Nokia Corporation Model 105 Type RM-908 warna hitam; Agar dikembalikan kepada Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 566/Pid.Sus/2015/PN.Trg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA;
Tempat lahir : Sanipah;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 07 September 1980;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan
Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian;
Terdakwa telah ditahan di rumah tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh :
Penyidik tertanggal 04 Oktober 2015 Nomor : SP.Han/33/X/2015/Reskrim sejak tanggal 04 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum tertanggal 23 Oktober 2015 Nomor PRINT-2739/Q.4.12/Euh.1/10/2015 sejak tanggal 24 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 02 Desember 2015;
Penuntut umum tertanggal 01 Desember 2015 Nomor : PRIN-3175/Q.4.12/Euh.2/12/2015 sejak tanggal 01 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Hakim pengadilan negeri tertanggal 15 Desember 2015 Nomor : 566/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;
Perpanjangan oleh ketua pengadilan negeri tertanggal 11 Januari 2016 Nomor : 566/Pen.Pid/2015/PN.Trg sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Terdakwa menghadapi persidangan perkara ini dengan didampingi Penasihat Hukum yang bernama JAMALUDDIN, S.Ag, SH.MH dan rekan, Advokat pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) alamat Jalan Mawar No. 5 Kelurahan Panji Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;
Pengadilan negeri tersebut :
Setelah membaca :
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong atas nama Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA;
Berkas Perkara Kepolisian atas nama Tersangka JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor :566/Pen.Pid/2015/PN.Trg tentang penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara No :566/Pid.Sus/2015/PN.Trg dengan Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 566/Pen.Pid/2015/PN.Trg tentang hari sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara No :566/Pid.Sus/2015/PN.Trg dengan Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA;
Lampiran-lampiran lain yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar :
Pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum;
Keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, serta keterangan Terdakwa di persidangan;
Pembacaan tuntutan (requisitoir) jaksa penuntut umum pada persidangan tanggal 24 Februari 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan Anak” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok levis merk Pocke warna biru;
1 (satu) potong baju long dress lengan panjang warna putih bermotif hitam;
1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna ungu;
Agar dikembalikan kepada saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF Binti MUSTAIN;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia Corporation Model 105 Type RM-908 warna hitam;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Permohonan yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tertanggal 01 Desember 2015 No. Reg. Perk. : PDM-575/TNGGA/12/2015, Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam Tahun 2015, bertempat di sebuah rumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa yang beralamat di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa menghubungi saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF yang intinya Terdakwa mengajak saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF untuk ketemuan dirumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa tepatnya di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah bertemu kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masuk kedalam rumah kosong yang belum jadi tersebut tepatnya dikamar belakang, saat itu situasi sepi dan rumah tersebut belum ada lampunya, kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengobrol, dan tidak lama kemudian Terdakwa memegang tangan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, lalu Terdakwa memeluk tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sambil Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dan tangan Terdakwa berusaha memegang payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, saat itu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF berusaha menolak saat Terdakwa berusaha memegang payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, kemudian Terdakwa membisikkan kata-kata ketelinga saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF “maukah kamu main sama saya sedangkan sama orang lain kamu pernah melakukan”, saat itu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF hanya diam saja, setelah itu Terdakwa terus berusaha membuat saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF terangsang dengan cara menciumi bibir, leher serta puting payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, sampai akhirnya saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF terangsang, selanjutnya Terdakwa merebahkan tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kelantai kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF setelah itu Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang atau keras kearah kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dengan cara Terdakwa diatas tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, setelah kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kemudian Terdakwa menggoyangkan kemaluan Terdakwa naik turun didalam kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF hingga kemaluan Terdakwa hendak mengeluarkan sperma kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar tepatnya diatas perut saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF;
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengetahui bahwa saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masih anak-anak yang umurnya masih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1 (satu);
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/017/VER/RSU-ABADI/X/2015 tanggal 04 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ITA KUSUMAWATI, selaku dokter pemeriksa di RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA, dengan kesimpulan “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat belas tahun, datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan selaput dara sudah tidak utuh, arah robekan menunjukkan arah jarum jam 7, 9, maka kami berkesimpulan ostium vagina telah mengalami trauma benda tumpul yang mengakibatkan robekan hymen (selaput dara);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak -----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni dalam Tahun 2015, bertempat di sebuah rumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa yang beralamat di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Bersetubuh Dengan Seorang Wanita Diluar Perkawinan, Padahal Diketahuinya atau Sepatutnya Harus Diduganya Bahwa Umurnya Belum Lima Belas Tahun atau Kalau Umurnya Tidak Jelas, Bahwa Belum Waktunya Untuk Dikawin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Terdakwa menghubungi saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF yang intinya Terdakwa mengajak saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF untuk ketemuan dirumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa tepatnya di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah bertemu kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masuk kedalam rumah kosong yang belum jadi tersebut tepatnya dikamar belakang, saat itu situasi sepi dan rumah tersebut belum ada lampunya, kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengobrol, dan tidak lama kemudian Terdakwa memegang tangan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, lalu Terdakwa memeluk tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sambil Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dan tangan Terdakwa berusaha memegang payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, saat itu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF berusaha menolak saat Terdakwa berusaha memegang payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, kemudian Terdakwa membisikkan kata-kata ketelinga saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF “maukah kamu main sama saya sedangkan sama orang lain kamu pernah melakukan”, saat itu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF hanya diam saja, setelah itu Terdakwa terus berusaha membuat saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF terangsang dengan cara menciumi bibir, leher serta puting payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, sampai akhirnya saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF terangsang, selanjutnya Terdakwa merebahkan tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kelantai kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF setelah itu Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang atau keras kearah kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dengan cara Terdakwa diatas tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, setelah kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kemudian Terdakwa menggoyangkan kemaluan Terdakwa naik turun didalam kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF hingga kemaluan Terdakwa hendak mengeluarkan sperma kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar tepatnya diatas perut saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF;
Bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengetahui bahwa saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masih anak-anak yang umurnya masih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1 (satu);
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/017/VER/RSU-ABADI/X/2015 tanggal 04 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ITA KUSUMAWATI, selaku dokter pemeriksa di RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA, dengan kesimpulan “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat belas tahun, datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan selaput dara sudah tidak utuh, arah robekan menunjukkan arah jarum jam 7, 9, maka kami berkesimpulan ostium vagina telah mengalami trauma benda tumpul yang mengakibatkan robekan hymen (selaput dara);
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF Bin MUSTAIN, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ---------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi adalah korban yang telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 bertempat dirumah saksi tepatnya dikamar tidur saksi di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 wita tempatnya sama yaitu dirumah saksi tepatnya dikamar tidur saksi di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa kemudian Terdakwa juga telah menyetubuhi saksi sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 wita tempatnya disebuah rumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 wita tempat yang sama yaitu rumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dan yang ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 wita bertempat dirumah saksi tepatnya dikamar tidur saksi di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa cara Terdakwa menyetubuhi saksi adalah dengan cara pertama mengajak saksi ketemuan disebuah rumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa yang rumah tersebut dekat dengan rumah saksi, setelah saksi bertemu dengan Terdakwa kemudian masuk kedalam rumah kosong yang belum jadi tersebut tepatnya masuk kedalam kamar bagian belakang yang situasinya gelap tidak ada lampu yang menerangi lalu saksi dan Terdakwa duduk dilantai kamar sambil mengobrol selanjutnya Terdakwa mulai memegang kedua tangan saksi lalu memeluk tubuh saksi sambil menciumi bibir saksi kemudian Terdakwa mulai meraba-raba payudara saksi namun saksi sempat menolak kemudian Terdakwa membisikan kepada saksi dengan kata-kata “maukah kamu main sama saya sedangkan sama orang lain kamu pernah melakukannya”, namun ketika dibisikkan kata-kata rayuan tersebut saksi hanya diam saja tidak menolak dan juga tidak menyetujui, lalu Terdakwa mulai merangsang saksi kembali dengan mencium bibir, leher dan puting payudara sampai saksi merasa terangsang dan tidak kuasa menolaknya lalu Terdakwa berusaha merebahkan tubuh saksi kelantai dan mulai membuka celana yang dikenakan Terdakwa dan celana yang saksi kenakan sampai dibawah lutut kemudian Terdakwa menindiskan tubuhnya ke tubuh saksi sambil mengeluarkan kemaluan Terdakwa dan memasukkan kedalam lubang kemaluan saksi sambil menggoyangnya naik turun secara berkali-kali sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang dikeluarkan diatas perut saksi, dan persetubuhan tersebut dilakukan kurang lebih selama 3 (tiga) menit;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DEWI Binti TUKIDI, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa saksi adalah ibu kandung dari saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF korban persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi baru mengetahui anak saksi yaitu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF telah disetubuhi oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2015 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di rumah saksi di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa saksi baru mengetahui apabila saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengalami persetubuhan tersebut ketika memeriksakan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF di RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA yang sedang mengalami sakit perut dan badan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF meriang lalu setelah diperiksa oleh dokter ternyata saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sudah tidak perawan lagi, kemudian saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengatakan memang sudah tidak perawan karena telah melakukan hubungan persetubuhan;
Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2015 sekitar pukul 21.00 wita sepulang saksi dari empang yang berada di sungai Bencang (Handil Baru), saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengeluhkan sakit perut dan badannya meriang lalu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF diantar oleh sdr. JALIL untuk diperiksakan ke RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA setelah sampai saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF diperiksa oleh dokter jaga di IGD dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF di diagnosa dokter bahwa saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengalami infeksi saluran kencing kemudian dokter menyarankan agar orang tua saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF langsung datang menemui dokter karena ada sesuatu yang akan dibicarakan selanjutnya sdr. JALIL menjemput saksi untuk diajak ke RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA setelah sampai dan bertemu dokter kemudian dokter menjelaskan bahwa saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengalami infeksi di saluran kencingnya serta kondisi kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sudah tidak gadis lagi kemudian saksi menanyakan kepada saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dengan siapa melakukan hubungan badan dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengatakan telah melakukan hubungan badan atau persetubuhan dengan 5 (lima) orang laki-laki, setelah mendengar pengakuan tersebut saksi langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samboja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia untuk dimintai keterangan dan akan memberikan keterangan dengan sebenarnya;
Bahwa Terdakwa telah mencabuli saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sebanyak 2 (dua) kali dan menyetubuhinya sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa awalnya Terdakwa melakukan pencabulan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015 sekitar pukul 22.30 wita dirumah saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF tepatnya didalam kamar tidurnya di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 wita ditempat yang sama yaitu dirumah saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF tepatnya didalam kamar tidurnya di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF yang pertama pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 wita tempatnya disebuah rumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, yang kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 wita tempat yang sama yaitu rumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dan yang ketiga terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2015 sekitar pukul 22.00 wita bertempat dirumah saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF tepatnya dikamar tidur saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara;
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF adalah dengan mengajak saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF ketemuan disebuah rumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa dan setelah bertemu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masuk kedalam rumah tepatnya kedalam kamar bagian belakang yang gelap tidak ada lampu yang menerangi lalu Terdakwa mengajak saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF duduk sambil mengobrol selanjutnya Terdakwa memegang tangan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dan Terdakwa mulai memeluk tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dan merangsangnya dengan mencium bibir saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF serta meraba-raba payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sambil memeluk tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dengan posisi berdiri selanjutnya Terdakwa berusaha merebahkan tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kelantai ketika itu Terdakwa membujuk dengan kata-kata “maukah kamu bersetubuh dengan saya sedangkan kamu sama orang lain pernah”, dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF tidak ada kata-kata menolak hanya diam saja dan dari situlah mulai niat Terdakwa untuk menyetubuhi saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dan mencoba merangsangnya sambil menciumi kembali bibir, leher serta puting payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sampai saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF merasa terangsang dan tidak berdaya kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF saling membuka celana dan celana dalam yang dikenakan masing-masing lalu Terdakwa mulai merebahkan dan menindis tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dan langsung memegang serta mengeluarkan kemaluan Terdakwa dan memasukkan kedalam lubang kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sambil menggoyangnya naik turun secara berkali-kali sampai kemaluan Terdakwa mengeluarkan cairan sperma yang Terdakwa keluarkan diatas perut saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, kejadian tersebut dilakukan Terdakwa kurang lebih selama 3 (tiga) menit;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, jaksa penuntut umum telah mengajukan dan memperlihatkan barang-barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok levis merk Pocke warna biru;
1 (satu) potong baju long dress lengan panjang warna putih bermotif hitam;
1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna ungu;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia Corporation Model 105 Type RM-908 warna hitam;
barang-barang bukti mana setelah diteliti oleh majelis hakim ternyata telah disita secara sah serta dikenali oleh saksi-saksi dan Terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian di dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini supaya dianggap termuat selengkapnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka majelis hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 wita, berawal Terdakwa menghubungi saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF yang intinya Terdakwa mengajak saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF untuk ketemuan dirumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa tepatnya di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah bertemu kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masuk kedalam rumah kosong yang belum jadi tersebut tepatnya dikamar belakang, saat itu situasi sepi dan rumah tersebut belum ada lampunya, kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengobrol, dan tidak lama kemudian Terdakwa memegang tangan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, lalu Terdakwa memeluk tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sambil Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dan tangan Terdakwa berusaha memegang payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, saat itu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF berusaha menolak saat Terdakwa berusaha memegang payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, kemudian Terdakwa membisikkan kata-kata ketelinga saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF “maukah kamu main sama saya sedangkan sama orang lain kamu pernah melakukan”, saat itu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF hanya diam saja, setelah itu Terdakwa terus berusaha membuat saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF terangsang dengan cara menciumi bibir, leher serta puting payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, sampai akhirnya saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF terangsang, selanjutnya Terdakwa merebahkan tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kelantai kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF setelah itu Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang atau keras kearah kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dengan cara Terdakwa diatas tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, setelah kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kemudian Terdakwa menggoyangkan kemaluan Terdakwa naik turun didalam kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF hingga kemaluan Terdakwa hendak mengeluarkan sperma kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar tepatnya diatas perut saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar Terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengetahui bahwa saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masih anak-anak yang umurnya masih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1 (satu);
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/017/VER/RSU-ABADI/X/2015 tanggal 04 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ITA KUSUMAWATI, selaku dokter pemeriksa di RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA, dengan kesimpulan “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat belas tahun, datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan selaput dara sudah tidak utuh, arah robekan menunjukkan arah jarum jam 7, 9, maka kami berkesimpulan ostium vagina telah mengalami trauma benda tumpul yang mengakibatkan robekan hymen (selaput dara);
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta yang telah diperoleh dalam persidangan tersebut di atas, Terdakwa akan terbukti bersalah atau tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya yang disusun dengan bentuk alternatif telah mendakwa Terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar :
Kesatu
Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua
Pasal 287 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun dalam bentuk alternatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kesatu dari jaksa penuntut umum, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1;
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” dalam Undang-undang Hukum Pidana adalah untuk menunjukkan tentang subyek pelaku yakni subyek hukum atau pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa pengertian “Setiap Orang” dalam rumusan Undang-undang Hukum Pidana adalah siapa saja, artinya setiap orang dapat merupakan pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa adalah orang yang bernama JUMHARI Alias JUMARI bin BABA dengan segala identitasnya yang dibenarkan oleh yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, Memorie Van Toelichting (MVT) menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-undang yang ada dalam setiap delik;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur “Setiap Orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-2;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” jika ditinjau dari segi sifatnya merupakan perbuatan yang disadari atau perbuatan yang dikehendaki atau diketahui. Dengan demikian perbuatan yang dilakukan dengan sengaja adalah perbuatan yang memang dimaksudkan oleh Terdakwa atau dengan kata lain Terdakwa menyadari dan menghendaki segala akibat yang timbul dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “Persetubuhan” yaitu peraduan antar anggota kemaluan laki-laki atau perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan dengan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa dan didukung dengan adanya barang bukti dalam persidangan yang diperoleh suatu fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekitar pukul 22.00 wita, berawal Terdakwa menghubungi saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF yang intinya Terdakwa mengajak saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF untuk ketemuan dirumah kosong yang belum jadi milik Terdakwa tepatnya di Rt. 06 Kelurahan Senipah Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, setelah bertemu kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masuk kedalam rumah kosong yang belum jadi tersebut tepatnya dikamar belakang, saat itu situasi sepi dan rumah tersebut belum ada lampunya, kemudian Terdakwa dan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengobrol, dan tidak lama kemudian Terdakwa memegang tangan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, lalu Terdakwa memeluk tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sambil Terdakwa menciumi bibir dan leher saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dan tangan Terdakwa berusaha memegang payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, saat itu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF berusaha menolak saat Terdakwa berusaha memegang payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, kemudian Terdakwa membisikkan kata-kata ketelinga saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF “maukah kamu main sama saya sedangkan sama orang lain kamu pernah melakukan”, saat itu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF hanya diam saja, setelah itu Terdakwa terus berusaha membuat saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF terangsang dengan cara menciumi bibir, leher serta puting payudara saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, sampai akhirnya saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF terangsang, selanjutnya Terdakwa merebahkan tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kelantai kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF setelah itu Terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang Terdakwa kenakan, kemudian Terdakwa mengarahkan kemaluan Terdakwa yang sudah menegang atau keras kearah kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF dengan cara Terdakwa diatas tubuh saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF, setelah kemaluan Terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF kemudian Terdakwa menggoyangkan kemaluan Terdakwa naik turun didalam kemaluan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF hingga kemaluan Terdakwa hendak mengeluarkan sperma kemudian Terdakwa mengeluarkan spermanya diluar tepatnya diatas perut saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa benar Terdakwa saat melakukan persetubuhan dengan saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF mengetahui bahwa saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF masih anak-anak yang umurnya masih 14 (empat belas) tahun dan masih duduk di bangku SMP kelas 1 (satu);
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 445/017/VER/RSU-ABADI/X/2015 tanggal 04 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ITA KUSUMAWATI, selaku dokter pemeriksa di RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI SAMBOJA, dengan kesimpulan “telah diperiksa seorang korban perempuan berumur empat belas tahun, datang dalam keadaan sadar, pada pemeriksaan ditemukan selaput dara sudah tidak utuh, arah robekan menunjukkan arah jarum jam 7, 9, maka kami berkesimpulan ostium vagina telah mengalami trauma benda tumpul yang mengakibatkan robekan hymen (selaput dara);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF yang masih dibawah umur yaitu berumur 14 (empat belas) tahun dimana Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara merayu saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF agar mau bersetubuh dengan Terdakwa, dan Terdakwa melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, berdasarkan uraian diatas maka unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan kesatu yang didakwakan jaksa penuntut umum yaitu melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka dengan demikian Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dalam dakwaan tersebut, dan oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya satupun alasan pembenar, alasan pemaaf, ataupun alasan penghapus penuntutan yang dapat membebaskan ataupun melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain majelis hakim akan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan Terdakwa berada dalam tahanan, dan majelis hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat membebaskan Terdakwa dari status penahanan tersebut, makaberdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) Huruf b KUHAP, terdakwa ditetapkan untuk tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 194 Ayat (1) KUHAP, barang bukti akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dari diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Sifat dan perbuatan Terdakwa sendiri yang dapat merusak masa depan saksi korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal-pasal dari peraturan-peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, khususnya ketentuan-ketentuan dalam KUHP dan No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong rok levis merk Pocke warna biru;
1 (satu) potong baju long dress lengan panjang warna putih bermotif hitam;
1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna ungu;
Agar dikembalikan kepada saksi MUKHOLIFAH Alias OLIF Binti MUSTAIN;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia Corporation Model 105 Type RM-908 warna hitam;
Agar dikembalikan kepada Terdakwa JUMHARI Alias JUMARI Bin BABA;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari RABU tanggal 02 MARET 2016, oleh kami DESSY DARMAYANTI, SH., MH., sebagai hakim ketua, AHMAD SHUHEL NADJIR, SH., dan TEOPILUS PATIUNG, SH.,MH., masing-masing sebagai hakim anggota, yang mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh hakim ketua dengan didampingi hakim-hakim anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh JOICE M.E TASIAM, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
AHMAD SHUHEL NADJIR, SH. DESSY DARMAYANTI, SH., MH.
TEOPILUS PATIUNG, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH