39/Pdt.P/2020/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 39/Pdt.P/2020/PN Grt
Pemohon: ADE YATI
MENETAPKAN: Mengabulkan Permohonan Pemohon Memberikan ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama anaknya yang berusia belum dewasa bernama : Aline Restiawati Alfauziah. Perempuan lahir di Tasikmalaya tanggal 15 Maret 2005 dan Anggun Prasetyawan Anugrah. Perempuan lahir di Tasikmalaya, tanggal 29 Oktober 2011 untuk menjual : 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 02609/Desa Pamekarsari, NIB : 10170509. 03439, letak tanah : Blok Pasir Anjing, Surat Ukur tanggal 06/04/2020 Nomor : 02274/Pamekarsari/2020, luas 174 M2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak : Ade Yati Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 106. 000. - (seratus enam ribu rupiah) .