39/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 39/PDT/2018/PT PAL
Perdata - Mayanti, DKK (Pembanding) - Moh. Hatta (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 9 Mei 2018 Nomor 4/Pdt.G/ 2018/PN Pso yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum para Pembanding semula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 39/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Mayanti, Umur 28 tahun,berdomisili di Bungku, Agama Islam, Pekerjaan PNS Kantor Statistik Kabupaten Morowali di Bungku ;
2. Ikbal, Umur 27 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Desa Keurea, Kecamatan Bahadopi;
3. Ahmad, Umur 64 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswata, Beralamat di Desa Parilangke, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, selanjutnya disebut sebagai sebagai para Pembanding semula para Tergugat ;
Lawan:
Moh. Hatta, bertempat tinggal di desa Keurea jln Trans Sulawesi No.10 Kecamatan Bahadopi Kabupaten Morowali, dalam hal ini memberikan kuasa kepada SAHARUDIN LATIEF, SH beralamat di Jl. Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Februari 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso, tanggal 17 Januari 2018, Nomor : 04/KKH/2018/PN.Pso, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 39/PDT/2018/PT PAL tanggal 24 Juli 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 9 Mei 2018 dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 5 Januari 2018 diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso Poso pada tanggal 17 Januari 2018 dalam Register Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Pso, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa penggugat memiliki sebidang tanah warisan yang terletak didesa Bahodopi, Jl.Poros Trans Sulawesi, Kec.Bahodopi, Kab. Morowali, dengan luas 81x100 M2 (8100 M2) (Delapan Ribu Seratus Meter Persegi).
Bahwa tanah dimaksud, penggugat peroleh bersama dengan saudara saudaranya dari Alm. Bapak MUNTIA (ayah penggugat) pada tahun 2016 sebagai warisan keluarga dengan surat tanah tertanggal 17 Mei 2002 yang dicap dan ditanda tangani oleh kepala Desa Bahodopi (Bpk. SIDIK DANUDIN) atas nama alm.MUNTIA seluas 8100 M2, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Timur dengan : AHMAD AMRIN
Sebelah Utara dengan : DARSIN
Sebelah Barat dengan : Hi. SAPPE
Sebelah selatan dengan : JL.BELANDA (Jalan Raya)
Bahwa tanah tersebut telah dipagar oleh penggugat dengan kawat duri sebagai batas dan bukti hak kepemilikan tanah budel yang dikuasai oleh ahli waris sebanyak 11 orang dari anak sah Alm.MUNTIA.
Bahwa pada tahun 2015 tergugat III telah menjual tanah tersebut kepada tergugat I seluas 10x60 M2 (600 meter M2) dengan harga Rp.60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Timur dengan : AHMAD AMRIN
Sebelah Utara dengan : Alm. MUNTIA
Sebelah Barat dengan : IKBAL (Tergugat II)
Sebelah Selatan dengan : JL.BELANDA (Jalan Raya)
Selanjutnya disebut obyek perkara yang dikuasai oleh tergugat I yang merupakan hak milik penggugat.
Adapun surat penyerahannya dicap dan ditandatangani oleh kepala desa Bahodopi, dan tergugat I telah membangun bangunan permanent (Rumah Kost) sebanyak 5 petak yang telah disewakan kepada orang lain. Setelah kami (penggugat) konfirmasi dengan kepala Desa Bahodopi (Bpk. ABDUL MAJID, Spd) beliau mengatakan bahwa menurut keterangan bapak Ahmad (tergugat III), bahwa tanah tersebut telah diberikan oleh penggugat, sehingga beliau berani menerbitkan surat yang dimaksud.
Bahwa tergugat (III) telah menjual tanah tersebut kepada tergugat II seluas 10x60 M2 (600 Meter M2), dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Timur dengan : IBU MAYANTI (tergugat I)
Sebelah Utara dengan : Alm. MUNTIA
Sebelah Barat dengan : Alm. MUNTIA
Sebelah Selatan dengan : JL.BELANDA (Jalan Raya)
Selanjutnya disebut obyek perkara yang dikuasai oleh tergugat II yang merupakan hak milik penggugat.
Tergugat II telah membeli tanah tersebut kepada Tergugat III tanpa surat penyerahan dari Kepala Desa, dan sementara membangun bangunan permanent (Rumah Kost).
Bahwa penggugat telah berkali kali meminta kepada tergugat III untuk mengembalikan tanah tersebut, tetapi tergugat III menyatakan tanah tersebut merupakan tanah warisan dari Alm. Ibunya.
Bahwa penggugat melalui kuasanya, telah melaporkan hal tersebut sebagai bentuk somasi (Surat Terlampir) kepada Kepala Desa Bahodopi untuk diatur secara kekeluargaan, mengingat tergugat III (Bapak AHMAD) adalah sepupu (keluarga dekat) penggugat, namun tergugat III tidak berkenan hadir untuk memenuhi surat panggilan Kepala Desa Bahodopi.
Bahwa penggugat juga melalui kuasanya telah mengadukan hal terebut kepada kepolisian Resort Kec.Bahodopi, dimana penggugat dan tergugat III beserta keluarga dan saksi saksinya hadir tetapi tidak membuahkan hasil.
Bahwa penggugat telah menemui Kepala Desa Bahodopi untuk diterbitkan Surat Penguasaan atas tanah tersebut, untuk selanjutnya penggugat memohon kepada badan pertanahan Kab.Morowali untuk dibuatkan sertifikat, tetapi kepala desa tidak menggubris.
Bahwa tanah terperkara sebagian dikuasai oleh tergugat I, II dan III, maka demi menghindari agar tanah terperkara tersebut tidak dialihkan lagi kepihak pihak lain, dan terjaminnya pelaksanaan putusan pengadilan, maka penggugat memohon kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Poso, berkenaan kiranya meletakkan sita jaminan (Concervatoir Beslaag) atas tanah terperkara secara keseluruhan.
Berdasarkan dalil dalil yang telah dikemukakan penggugat tersebut diatas, maka dengan ini izinkan penggugat mengajukan permohonan kepada yang mulia Ketua Pengadilan Negeri( Majelis Hakim) yang memeriksa perkara tersebut, agar berkenan kiranya memanggil para pihak pada suatu hari yang ditetapkan untuk keperluan itu, memeriksa, mengadili, serta memberikan keputusan amar berbunyi sebagai berikut :
Primair :
Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan /Menetapakan secara hukum penguasaaan tanah terperkara oleh tergugat I, II dan III, sebagai perbuatan melawan hukum;
Menyatakan dan menetapkan tanah terperkara sebagai harta milik penggugat sebagai warisan Alm. Bpk. MUNTIA kepada penggugat;
Menyatakan/ Menetapkan sah dan berharga sita jaminan (Concervatoir Beslaag) yang diletakkan diatas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;
Menghukum tergugat I, II, dan III, untuk menyerahkan tanah tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula;
Menghukum tergugat III untuk membayar biaya perakara yang sudah dikeluarkan
Atau :
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 9 Mei 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi para Tergugat seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Menyatakan bahwa objek perkara pertama yang dikuasai Tergugat I seluas 10 x 60 M (600 M²), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur dengan : AHMAD AMRIN.
Sebelah Utara dengan : Alm. MUNTIA.
Sebelah Barat dengan : IKBAL (Tergugat II).
Sebelah Selatan dengan : JL.BELANDA/Jalan.
Dan objek perkara kedua yang dikuasai Tergugat II seluas 10 x 60 M (600 M²), dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Timur dengan : IBU MAYANTI (Tergugat I).
Sebelah Utara dengan : Alm. MUNTIA.
Sebelah Barat dengan : Alm. MUNTIA.
Sebelah Selatan dengan : JL.BELANDA (Jalan).
Adalah milik Penggugat sebagai warisan Alm. Bpk. MUNTIA kepada Penggugat.
Menyatakan penguasaan tanah objek perkara oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula kepada Penggugat.
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.12.174.000,- (dua belas juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Menolak gugatan selain dan selebihnya.
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 04/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 22 Mei 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Poso yang menerangkan bahwa Kuasa para Pembanding semula para Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 9 Mei 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat, pada tanggal 23 Mei 2018 ;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Kuasa para Pembanding semula para Tergugat tertanggal 9 Mei 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pangadilan Negeri Poso tanggal 07 Juni 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat, pada tanggal 03 Juli 2018;
Membaca Kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat tertanggal 17 Juli 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso tanggal 26 Juli 2018, Kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum para Pembanding semula para Tergugat pada tanggal 08 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Poso sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat tertanggal 23 Mei 2018 dan kepada Kuasa para Pembanding semula para Tergugat tertanggal 30 Mei 2018, dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan menurut Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh para Pembanding semula para Tergugat, didalam memori bandingnya maupun alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya tidak terdapat fakta-fakta baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut, karena apa yang dikemukakan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga oleh karena itu memori banding maupun kontra memori banding tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, baik gugatan Penggugat maupun jawaban para Tergugat, bukti-bukti surat, saksi-saksi yang diajukan Penggugat dan para Tergugat, berita acara sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 9 Mei 2018, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama karena dalam Pertimbangan Hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta-fakta dan keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan tersebut dan dianggap telah tercantum dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan-pertimbangan hukum Peradilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 9 Mei 2018 Nomor 4/Pdt.G/2018/PN Pso tersebut dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding, dan oleh karenanya putusan tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Pembanding semula para Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal – pasal dari Undang-Undang dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 9 Mei 2018 Nomor 4/Pdt.G/ 2018/PN Pso yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum para Pembanding semula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal 03 September 2018 oleh kami TAHSIN, SH.,MH selaku Ketua Majelis, DR.H.AHMAD YUNUS. SH.,MH dan TAMRIN TARIGAN, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 06September 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SARIPA MALOHO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
DR.H.AHMAD YUNUS. SH.,MH TAHSIN, SH.,MH
ttd
TAMRIN TARIGAN, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
ttd
SARIPA MALOHO, SH
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah),
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047