384/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 384/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SIDIELI LAOLI ALS. SIBAYA DEDI ALS. BAPAK WIRA. DK
MEMPERBAIKI
-
P U T U S A N
Nomor : 384/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa :
1. Nama lengkap : Sedieli Laoli Alias Sibaya Dedi Alias Bapak Wira;
Tempat lahir : Aek Kamuning;
Umur/ tanggal lahir : 32 Tahun/ 8 April 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Danau Pandan Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah;
Agama : Kristen Khatolik;
Pekerjaan : Petani;
2. Nama lengkap : Toloni Laoli Alias Sibaya Dedi;
Tempat lahir : Aek Kamuning;
Umur/ tanggal lahir : 28 Tahun/1 Januari 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun V Danau Pandan Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah;
Agama : Kristen Khatolik;
Pekerjaan : Petani;
Para Terdakwa ditangkap tanggal 8 Februari 2016;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 9 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016;
Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 31 Juli 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 384/PID/2016/PT.MDN tanggal 3 Agustus 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 99/Pid.B/2016/PN.Sbg, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara Terdawa tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga yang mendakwa para Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa mereka Terdakwa I. SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA dan Terdakwa II. TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2016, bertempat di Desa Danau Pandan Lorong II Aek Kamuni Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga, dimuka umum bersama-sama dengan Tema Sokhi Hulu (DPO) melakukan kekerasan terhadap orang yaitu saksi Yanuari Lase, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara :
Berawal pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 11.00 Wib saksi korban Yanuari Lase berangkat dari rumahnya menuju jembatan yang sedang diperbaiki di Dusun II Aek Kemuni Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah untuk menjumpai kepala tukang yang memperbaiki jembatan dengan tujuan meminta pekerjaan kepadanya sebagai kernet bangunan dan pada saat sampai ditempat tersebut korban melihat kepala tukang masih bekerja sehingga korban menunggunya didalam rumah Yudika Harefa, dan setelah pukul 12.00 Wib korban kembali menemui kepala tukang dan bertanya ”pak bisanya saya ikut bekerja disini” lalu kepala tukang tersebut menjawab ”bisa, kenapa tidak”, lalu korban kembali bertanya ”berapa gajinya satu hari pak ?”, dan dijawab kepala tukang ”satu hari gajinya Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa mengatakan kepada kepala tukang ”jadi hari sabtulah saya mulai kerja ya pak”, lalu kepala tukang menjawab ”ok la”, dan setelah pukul 14.00 Wib kepala tukang kembali keluar dan melanjutkan pekerjaannya, selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wib saat saksi korban Yanuari Lase sedang menunggu hujan berhenti tiba-tiba datang Terdakwa I SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA kedalam rumah Yudika Harefa dan bertanya kepada saksi korban ”apa urusanmu menanya-nanyai itu”, yang mana saat itu Terdakwa II TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI dan Tema Sokhi Hulu (DPO) sudah keluar masuk dari dalam rumah Yudika Harefa, karena melihat gelagat yang mencurigakan, saksi korban kemudian keluar dari dalam rumah Yudika Harefa dan diikuti oleh Terdakwa I SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA, ketika korban berada didepan pintu rumah Yudika Harefa datang Terdakwa I SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA berkata kepada saksi korban ”jangan sekali lagi kamu berbicara seperti itu kepada saya”, lalu korban menjawab ”apa kesalahanku”, dan saat itu Terdakwa II. TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI langsung memukul rahang sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sehingga saksi orban terjatuh ketumpukan batu, lalu datang Terdakwa I SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA mendekati korban dan langsung mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan kirinya dan langsung meninju kening korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak dua kali, setelah itu datang Tema Sokhi Hulu dari arah belakang dan meninju kepala bagian belakang saksi korban sebanyak satu kali yang mana posisi saksi korban masih dalam posisi dicekik oleh Terdakwa I SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA, dan saat itu datang saksi Arozi Duhu Zalikhu memisahkan Terdakwa-terkdawa dari saksi korban dengan mengatakan ”sudah jangan-jangan lagi”, sambil membatu saksi korban berdiri, dan membawa pulang kerumah, namun sebelum saksi korban sampai dirumah dari arah depan korban datang Terdakwa II TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI sambil berlari dan mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan mengarahkan pisau tersebut kepada saksi korban sambil berkata ”ini sama kau”, dan saat itu saksi korban melihat sepotong kayu bakar kemudian mengambilnya dan memukulkannya kepada Terdakwa II TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI yang sedang membawa pisau, karena Terdakwa II TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI melihat saksi korban memegang kayu maka Terdakwa II TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI langsung pergi meninggalkan korban, selanjutny saksi korban pergi kerumah kepala Dusun ditemani oleh Arozi Duhu Zalukhu dan memberitahukan kepada kepala Dusun bahwa saksi korban telah dipukuli oleh Terdakwa I. SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA dan Terdakwa II. TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI dan Tema Sokhi Hulu (DPO), dan akibat perbuatan mereka Terdakwa, saki korban Yanuari Lase mengalami luka-luka lecet disekitar dahi sebelah kanan, lengan kiri, bahu serta disekitar kedua bagian dada, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 15/PUSK/I/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erikson Saragih, dokter pada Puskesmas Pulo Pakkat Kecamatan Sibabangun;
Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP;
Atau
Kedua :
Bahwa mereka Terdakwa I. SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA dan Terdakwa II. TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2016, bertempat di Desa Danau Pandan Lorong II Aek Kamuni Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sibolga ”orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban Yanuari Lase”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara :
Awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Dusun II Aek Kemuning Desa Danau Pandan Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah mereka Terdakwa I. SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA dan Terdakwa II. TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI bersama-sama dengan Tema Sokhi Hulu (DPO) telah melakukan penganiayaan terhadap korban Yanuari Lase dengan cara awalnya terjadi perkelahian antara korban Yanuari Lase dengan Terdakwa II TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI yang mana Terdakwa II TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI meninju bagian wajah, badan dan punggung korban yang bertempat didepan rumah saksi Yudika Harefa, karena melihat kejadian tersebut kemudian datang Terdakwa I SEDIELI LAOLI alias SIBAYA DEDI alias BAPAK WIRA mendekati Terdakwa II TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI dan saksi korban yang sedang berkelahi kemudian Terdakwa I TOLONI LAOLI alias SIBAYA DEDI langsung memiting leher saksi korban sedangkan Tema Sokhi Hulu meninju bagian punggung korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya, lalu meninju bagian dada dan perut korban berulang kali dengan menggunakan kedua tangannya, serta menendang bagian pinggang saksi korban dengan menggunakan kedua kakinya secara berulang kali yang mengakibatkan korban Yanuari Lase mengalami luka-luka lecet disekitar dahi sebelah kanan, lengan kiri, bahu serta disekitar kedua bagian dada, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : 15/PUSK/I/2016 tanggal 23 Februari 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erikson Saragih, dokter pada Puskesmas Pulo Pakkat Kecamatan Sibabangun.
Perbuatan mereka Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sibolga, bahwa para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Sedieli Laoli Alias Sibaya Dedi Alias Bapak Wira dan Terdakwa II Toloni Laoli Alias Sibaya Dedi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka Umum Secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 170 ayat (1) KUHP";
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Sedieli Laoli Alias Sibaya Dedi Alias Bapak Wira dan Terdakwa II Toloni Laoli Alias Sibaya Dedi dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menetapkan agar Terdakwa I Sedieli Laoli Alias Sibaya Dedi Alias Bapak Wira dan Terdakwa II Toloni Laoli Alias Sibaya Dedi dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 99/Pid.B/2016/PN.Sbg, tanggal 30 Juni 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Terdakwa Sedieli Laoli Alias Sibaya Dedi Alias Bapak Wira dan Terdakwa II Terdakwa Toloni Laoli Alias Sibaya Dedi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka Umum Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sibolga bahwa pada tanggal 1 Juli 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 99/Pid.B/2016/PN.Sbg, tanggal 30 Juni 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sibolga, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada para Terdakwa masing-masing tanggal 12 Juli 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Juli 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 14 Juli 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada para Terdakwa tanggal 19 Juli 2016;
Akta pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Sibolga yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 Juli 2016, dan kepada para Terdakwa tanggal 12 Juli 2016, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya keberatan terhadap penjatuhan pidana kepada para Terdakwa karena dinilai terlalu ringan, sehingga memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun, sesuai dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Sibolga, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 99/Pid.B/2016/PN.Sbg, tanggal 30 Juni 2016, memori banding dari Jaksa Penuntut, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan para Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat serta benar, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa akan tetapi terhadap pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada para Terdakwa, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu ringan, dimana akibat perbuatan para Terdakwa telah menyebabkan korban mengalami luka, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding akan menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 99/Pid.B/2016/PN.Sbg, tanggal 30 Juni 2016, harus diperbaiki sekedar penjatuhan pidana kepada para Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar para Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sibolga nomor : 99/Pid.B/2016/PN.Sbg, tanggal 30 Juni 2016, sekedar penjatuhan pidana kepada para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I : Sedieli Laoli Alias Sibaya Dedi Alias Bapak Wira dan Terdakwa II : Toloni Laoli Alias Sibaya Dedi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang”;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tingkat Banding pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 oleh kami : ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ALI NAFIAH DALIMUNTHE, SH.MM.MH. dan LINTON SIRAIT, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 384/PID/2016/PT.MDN tanggal 3 Agustus 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada ..... tanggal ..... Agustus 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta JAINAB, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ALI NAFIAH DALIMUNTHE, SH.MM.MH. ARIFIN RUSLI HUTAGAOL, SH.MH.
ttd
LINTON SIRAIT, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
JAINAB, SH.