28/PDT/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 28/PDT/2017/PT KALBAR
Mustafa Bin Harun Bin Abu, dkk (PEMBANDING I semula PENGGUGAT I) melawan Sempoh Binti Harun Bin Abu, dkk (TERBANDING I semula TERGUGAT I)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Dalam Konpensi Dalam Provisi : - Menolak tuntutan Provisi Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Terbanding I/ Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II dan Terbanding III/Tergugat III atau disebut juga Para Terbanding semula Para Tergugat. Dalam Pokok Perkara - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.19/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 2 Nopember 2016. MENGADILI SENDIRI: - Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya Dalam Rekonpensi - Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Terbanding II / Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 28/PDT/2017/PT KAL BAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN BARAT, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Mustafa Bin Harun Bin Abu, WNI, Agama Islam, Pekerjaan PNS, beralamat di Jln. Tanjung Raya I No. 66, Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, sebagai PEMBANDING I semula PENGGUGAT I;
Dalek Bin Harun Bin Abu, WNI, Agama Islam, Pekerjaan swasta, beralamat di Jln. Mesjid, RT. 002/Rw.002, Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, sebagai PEMBANDING II semula PENGGUGAT II;
A.Hadi Bin Harun Bin Abu, WNI, Agama Islam, Pekerjaan PNS, beralamat di Jln. Mesjid, RT. 002/Rw.002, Kelurahan Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, sebagai PEMBANDING III semula PENGGUGAT III;
Sahara Binti Harun Bin Abu, WNI, Agama Islam, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jln. Tanjung Raya RT. 002/RW.002, Kel. Dalam Bugis, Kec. Pontianak Timur, Kota Pontianak, sebagai PEMBANDING IV semula PENGGUGAT IV;
Zainab Binti Harun Bin Abu, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jln. HM. Suwigyo Gg. Srimulyo No. 3, RT.003/RW.011, Kel. Sungai Jawi, Kec.
Pontianak Kota, Kota Pontianak, sebagai PEMBANDING V semula PENGGUGAT V;
Dalam hal ini di wakili oleh : NOURWANDY, SH, WNI, Pekerjaan Advokat/ Konsultan Hukum beralamat di Jl. Husien Hamzah Gg. Berdikari I Komp. Melati Indah No. 3/C Kota Pontianak berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT;
Lawan:
Sempoh Binti Harun Bin Abu, WNI, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, beralamat di Desa Sungai Besar RT. 3/ RW. 2, Kec. Batu Ampar, Kab. Kubu Raya, sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
Sunoto, WNI, Pekerjaan Swasta, beralamat di Jln. 28 Oktober Gg. Karakterdes No. 15 Kel. Siantan Hulu, Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak, sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
PT. Damai Prannata, beralamat di jalan Parit Wan Salim Blok A-3 Komp. Garden Mas I Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak, sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
Dalam hal ini diwakili Kuasanya 1. AGUS ADAM P. RITONGA, S.H., M.H. dan 2. SUGENG WAHYUDI, S.H. Para Advokat/Penasihat hukum dari Kantor Advokat “AGUS ADAM P RITONGA, S.H., M.H. & REKAN” beralamat di Jalan Meranti Nomor 55 Kota Pontianak, berdasarkan Surak Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 2016
(Kuasa Tergugat II dan III) dan tanggal 24 Maret 2016 (Kuasa Tergugat I), selanjutnya disebut sebagai PARA TERBANDING semula PARA TERGUGAT;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN PROPINSI KALIMANTAN BARAT Cq KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK, beralamat di Jalan A. Yani No. 1 Kota Pontianak, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING Semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanggal 3 Maret 2017 No.28/PDT/2017/PT KAL BAR tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Ptk dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 02 Nopember 2016.;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Februari 2016, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 24 Februari 2016 telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa para penggugat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 22 K / AG / 2010 tanggal 25 Mei 2010 mendapat bagian tanah warisan dari almarhumah Zuriah Binti Gangka dari seluas 49.358 m2 yang terletak di jalan parit wan salim / parwasal dahulu RT. 005 dan RT. 002 / RW. 024
sekarang RT. 03/ RW. 27 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak yang masing-masing para penggugat mendapat bagian yaitu :
Penggugat I memperoleh bagian seluas ± 4.113 m2 ;
Penggugat II memperoleh bagian seluas ± 4.113 m2 ;
Penggugat III memperoleh bagian seluas ± 4.113 m2 ;
Penggugat IV memperoleh bagian seluas ± 2.056 m2 ;
Penggugat V memperoleh bagian seluas ± 2.056 m2 ;
Sehingga total keseluruhan tanah bagian milik para penggugat seluas ± 16.451,5 m2 ;
Bahwa tanah bagian Para Penggugat seluas ± 16.451,5 m2 tersebut yang belum terlaksana pembagiannya dengan batas-batas :
Utara dengan tanah Tukimah;
Timur dengan Gg. Selat Madura/ Parit;
Selatan dengan tanah Sunoto/ dhl. Harun Bin Abu alias Harun Abu;
Barat dengan parit/ Parwasal/ Jl. Parit Wan Salim;
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 22 K / AG / 2010 tanggal 25 Mei 2010 dari keseluruhan tanah obyek sengketa seluas ± 49.358 m2 dengan batas-batas sebelumnya yaitu :
Utara dengan tanah Tukimah;
Timur dengan Gg. Selat Madura/ Parit;
Selatan dengan Puskesmas/ parit;
Barat dengan Jalan Parwasal/ parit;
Bahwa Tergugat I meskipun ada mendapat bagian tanah warisan almarhumah Zuriah Binti Gangka dari semula tidak bersedia menggugat dan tetap berpihak kepada almarhum Harun Bin Abu alias Harun Abu ;
Bahwa almarhum Harun Bin Abu alias Harun Abu semasa hidupnya menguasai tanah obyek sengketa sebagai tersebut pada posita 2 diatas telah menjual seluruhnya kepada Tergugat II;
Bahwa pada waktu Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak akan melaksanakan putusan (eksekusi) Putusan Mahkamah Agung Repubik Indonesia No. 22 K / AG / 2010 tanggal 25 Mei 2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak No. 12/Pdt.G/2009/PTA.PTK tanggal 9 September 2009 jo Putusan Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak No. 16/Pdt.G/2009/PA.PTK tanggal 17 Juni 2009 terhadap bagian tanah para penggugat sebagaimana tersebut pada posita 2 diatas seluas ± 16.451,5 m2, tidak dapat dilaksanakan karena diatas tanah milik bagian para penggugat oleh turut tergugat telah diterbitkan sertifikat yaitu :
SHM No. 3736/ SU. No. 3555/S. Tengah/2007, luas 5.795 m2 an. Harun Abu sekarang an. Sunoto;
SHM No. 3737/ SU. No. 3556/S. Tengah/2007, luas 9.819 m2 an. Harun Abu sekarang an. Sunoto ;
SHM No. 3917/ SU. No. 3826/S. Tengah/2007, luas 9.556 m2 an. Harun Abu sekarang an. Sunoto;
Bahwa ketiga bidang tanah sertifikat hak milik berupa SHM No. 3736, SHM No. 3737 dan SHM No. 3917 tersebut pada posita 5 diatas telah dijual Harun Bin Abu alias Harun Abu kepada tergugat II yang kemudian oleh tergugat II ketiga bidang SHM tersebut kemudian di gabung menjadi 1 (satu) sertifikat hak milik sehingga berubah menjadi SHM No. 8611/ SU. No. 5902/2015 luas ± 25.170 m2;
Bahwa perbuatan Harun Bin Abu alias Harun Abu orang tua tergugat I mensertifikatkan bagian tanah para penggugat sebagaimana tersebut pada
posita 5 diatas adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum yakni melanggar hak subyektif para penggugat;
Bahwa akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Harun Bin Abu alias Harun Abu pewaris tergugat I maka SHM No. 3736, SHM No. 3737 dan SHM No. 3917 an. Harun Abu tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berakibat hukum jual beli antara Harun Bin Abu alias Harun Abu dengan tergugat II tidak sah/ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut SHM No. 8611/ SU. No. 5902/2015 an. Sunoto/ tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa pada saat ini diatas tanah obyek sengketa sedang dan telah dibangun perumahan oleh tergugat III selaku develover, dalam hal ini ada perbuatan hukum antara tergugat II dan tergugat III diatas tanah SHM No. 8611/ SU. No. 5902/2015 luas ± 25.170 m2.
Bahwa oleh karena SHM No. 8611/ SU. No. 5902/2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat terbit dari perbuatan melawan hukum, maka segala perbuatan hukum yang dilakukan tergugat II dengan tergugat III tidak mempunyai kekuatan mengikat atau tidak sah;
Bahwa oleh karena secara hukum telah dinyatakan tanah obyek sengketa ini adalah bagian milik para penggugat maka kepada tergugat II dan tergugat III untuk menyerahkan kepada para penggugat dan berikut mengosongkan atau membongkar seluruh bangunan yang berdiri diatas tanah para penggugat;
Bahwa untuk menjamin tergugat II dan III patuh dan tidak lalai, maka para penggugat mohon terhadap tergugat II dan III secara tanggung renteng dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai atas kewajibannya mematuhi putusan a quo;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasari alasan hukum yang kuat adanya hak-hak para penggugat dan untuk menjaga hak-haknya, maka penerapan hukum dalam provisi dapat diterapkan dengan alasan dari niat yang kurang baik dari tergugat II dan tergugat III yang dapat merugikan hak-hak para penggugat maka mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memerintahkan kepada tergugat II dan tergugat III untuk menghentikan kegiatan pembangunan diatas tanah sengketa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap guna menjamin hak-hak para penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut diatas maka para penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa perkara ini memberikan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Memerintahkan selama dalam proses pemeriksaan perkara ini kepada tergugat II dan tergugat III untuk menghentikan kegiatan pekerjaan pembangunan diatas tanah obyek sengketa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
Menyatakan bidang tanah seluas ± 16.451,5 m2 terletak di jalan parit wan salim / parwasal dahulu RT. 005 dan RT. 002 / RW. 024 sekarang RT. 03/ RW. 27 Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara Kota Pontianak dengan batas-batas :
Utara dengan tanah Tukimah;
Timur dengan Gg. Selat Madura/ Parit;
Selatan dengan tanah Sunoto/ dhl. Harun Bin Abu alias Harun Abu;
Barat dengan parit/ Parwasal/ Jl. Parit Wan Salim;
Adalah milik para penggugat dengan bagian masing-masing :
Penggugat I memperoleh bagian seluas ± 4.113 m2 ;
Penggugat II memperoleh bagian seluas ± 4.113 m2 ;
Penggugat III memperoleh bagian seluas ± 4.113 m2 ;
Penggugat IV memperoleh bagian seluas ± 2.056 m2 ;
Penggugat V memperoleh bagian seluas ± 2.056 m2 ;
Total keseluruhan seluas ± 16.451,5 m2 ;
Menyatakan Harun Bin Abu alias Harun Abu orang tua tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan jual beli antara Harun Bin Abu alias Harun Abu dengan tergugat II atas SHM No. 3736, SHM No. 3737 dan SHM No. 3917 an. Harun Abu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan SHM No. 3736, SHM No. 3737 dan SHM No. 3917 semula an. Harun Abu alias Harun Bin Abu terakhir atas nama tergugat II yang telah diganti dan disatukan menjadi SHM No. 8611/ SU No. 5902/2015 luas ± 25.170 m2 an. Sunoto/ tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan antara tergugat II dengan tergugat III diatas tanah obyek sengketa adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum tergugat II dan tergugat III untuk mengosongkan dan membongkar bangunan yang ada di atas tanah milik para penggugat dan menyerahkan dalam keadaan kosong kepada para penggugat sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum tergugat II dan III secara tanggung renteng dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari apabila lalai atas kewajibannya mematuhi putusan a quo;
Menghukum tergugat I, II dan III membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Para Tergugat telah mengajukan jawabannya tertanggal 20 Juni 2016, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat pada posita (1) dan (2), mendalilkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010, mendapat bagian tanah warisan dari seluas 49.358 m2, total keseluruhan tanah bagian Para Penggugat seluas + 16.451,5 m2, dengan batas-batas:
Utara dengan tanah Tukimah
Timur dengan Gg Selat Madura / Parit
Selatan dengan tanah Sunoto / dhl.Harun Bin Abu alias Harun Abu.
Barat dengan parit / Parwasal / Jl.Parit Wan Salim.
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah tentang “perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HARUN Bin ABU”, sebagaimana posita 7 (tujuh ) dan posita 8 (delapan ) serta petitum angka 3 (tiga), kami kutip sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Pada posita (7) :
“ Bahwa perbuatan Harun Bin Abu alias Harun Abu orang tua Tergugat I mensertipikatkan bagian tanah para penggugat sebagaimana tersebut pada posita 5 diatas adalah jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak subjektif para penggugat.”
Pada posita (8) :
“ Bahwa akibat hukum dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Harun Bin Abu alis Harun Abu pewaris Tergugat I, maka SHM No.3736, SHM No.3737 dan SHM No.3917 an.Harun Abu tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berakibat hukum jual beli antara Harun Bin Abu alias Harun Abu dengan Tergugat II tidak sah/ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berikut SHM No.8611/SU.No.5902/2015 an Sunoto / Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “.
Pada petitum angka 3 (tiga) :
“Menyatakan Harun Bin Abu alias harun Abu orang tua Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum”
Bahwa Para Pengugat menggugat Tergugat I ( SEMPOH Binti HARUN Bin ABU ), sebagaimana posita 3 (tiga) karena Tergugat I, dari semula tidak bersedia menggugat dan tetap berpihak kepada almarhum Harun Bin Abu alias Haruan Abu (ayah kandungnya).
Bahwa Para Pengugat menggugat Tergugat II (SUNOTO), karena telah membeli tanah dari HARUN Bin ABU, sebagaimana posita 4, posita 6 dan posita 7.
Bahwa Para Pengugat menggugat Tergugat III (PT.DAMAI PRANATA ) karena menganggap sebagai developer telah membangun perumahan diatas tanah sengketa, yang didalilkan oleh Para Penggugat ada perbuatan hukum antara Tergugat II dan Tergugat III, sebagaimana posita (9).
Bahwa gugatan Para Pengugat tidak jelas dasar dan alasan mendudukkan / menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak sebagai Turut Tergugat.
Bahwa apa yang didalilkan tersebut diatas, secara Objektif maupun secara Subjektif, peristiwa serta substansi dan hubungan hukumnya adalah berbeda, yang masing-masing berdiri sendiri, dan akan kami ( Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ), tanggapi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III mengajukan eksepsi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
1. Exception Domini ( Eksepsi Domini )
Bahwa M.Yahya Harahap, SH, (dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal 461), memberikan pengertian Eksepsi Domini sebagai berikut : ----
Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan , yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.
Penerapan eksepsi tersebut pada dasarnya sama dengan sengketa milik, yang membebani para pihak memikul wajib bukti. Apabila tergugat mengajukan exceptio domini berarti secara teknis, tergugat menyangkal gugatan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, Penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya, yaitu bahwa objek gugatan adalah miliknya.
Bahwa dalam perkara A-quo dapat kami jelaskan fakta-fakta hukumnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------
Bahwa tanah yang disengketakan oleh Para Penggugat, seluas + 16.451 m2, BUKANLAH tanah milik Para Penggugat, melainkan tanah tersebut adalah merupakah bagian dari tanah sertipikat Hak Milik Nomor : 3736, sertipikat Hak Milik Nomor : 3737, dan sertipikat Hak Milik Nomor : 3917, milik Tergugat II (SUNOTO).
Bahwa jauh sebelum adanya gugatan waris oleh Para Penggugat terhadap ayahnya ( HARUN Bin ABU alias HARUN ABU ), dan sebelum Para Penggugat dinyatakan mendapat bagian tanah seluas + 16.451,5 m2 dari tanah seluas + 49.358 m2, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010, sebagaimana posita (1). Fakta hukumnya terhadap tanah seluas + 49.358 m2, telah lebih dulu diterbitkan 6 (enam ) sertipikat Hak Milik, atas nama Pemegang Haknya semula adalah HARUN Bin ABU dan pada tahun 2008, telah lebih dulu menjadi milik Tergugat II (SUNOTO) / telah dijual kepada Tergugat II (SUNOTO).
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat tersebut, tidak menyatakan bahwa tanah bagian Para Penggugat adalah bagian dari tanah SHM Nomor: 3736 , SHM Nomor 3737 dan SHM Nomor 3917.
Exceptio Temporis ( Eksepsi daluarsa );
Gugatan Para Penggugat telah lampau waktu (Verjaring);
Bahwa pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah menyatakan : --------------------------
“ Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebutdengan itikad baik dan secara nyata menguasainya,
maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut “
Bahwa dari ketentuan tersebut diatas, 3 ( tiga ) tanah sertipikat hak milik yang menjadi objek sengketa A-quo, sebagaimana posita (5) gugatan Para Penggugat, yaitu : -----------------------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 / SU.No.3555/S.Tengah/2007, luas 5.795 m2, an.Harun Abu sekarang an.Sunoto.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 / SU.No.3556/S.Tengah/2007, luas 9.819 m2, an.Harun Abu sekarang an.Sunoto.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 / SU.No.3826/S.Tengah/2007, luas 9.556 m2, an.Harun Abu sekarang an.Sunoto.
Adalah diterbitkan pada tahun 2007, sedangkan gugatan para penggugat terhadap 3 ( tiga ) tanah sertipikat hak milik tersebut, karena merasa mempunyai hak atas tanah itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan register perkara nomor : 19/Pdt.G/2016/PN.Ptk, tanggal 24 Februari 2016, yang berarti sudah lewat tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya 3 ( tiga ) tanah sertipikat hak milik tersebut. Sehingga secara hukum para penggugat yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut karena sudah lewat tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tersebut.( vide Putusan MA Nomor: 210/K/Sip/1055 tanggal 10-1-1956 jo Putusan MA Nomor: 361/K/Sip dlm HM
tanggal 21-11-1958 jo Putusan MA Nomor: 329/K/Sip/1975 tanggal 24-5-1958 jo Putusan MA Nomor: 70/K/Sip/1955 tanggal 7-3-1959) .---------------
3. Exception Obscuur Libel ;
Hak Para Penggugat Atas Objek Sengketa Tidak Jelas / Tidak Jelas Objek Sengketa yang menjadi Hak Para Penggugat;
Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tersebut tidak menentukan berapa panjang dan berapa lebar serta tidak menentukan batas-batas tanah yang menjadi bagian Para Penggugat, dan juga tidak menyatakan bahwa tanah yang menjadi bagian Para Penggugat tersebut adalah bagian dari tanah SHM Nomor:3736 , SHM Nomor : 3737 dan SHM Nomor : 3917. Maka Para Penggugat, yang menentukan sendiri batas-batas tanah, dan menganggap bagiannya tersebut terletak di SHM Nomor : 3736, SHM Nomor: 3737 dan SHM Nomor : 3917 (sebagaimana posita 2 dan posita 5). Adalah suatu dalil yang tidak berdasar dan hanyalah asumsi / pendapat Para Penggugat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hokum;
Bahwa fakta hukumnya tanah seluas + 49358 m2 tersebut, telah lebih dulu terbit 6 (enam ) sertipikat Hak Milik atas nama Harun Bin Abu alias Harun Abu, yaitu : ------------------------------------------------------
sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3738 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3739 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3904 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 tahun 2007
sebelum adanya gugatan waris dan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010 tersebut. Namun Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010, tidak menentukan berapa panjang dan lebar serta tidak menentukan batas-batas tanah yang menjadi bagian Para Penggugat, dan juga tidak menyatakan bahwa tanah yang menjadi bagian Para Penggugat tersebut adalah bagian dari tanah SHM Nomor : 3736 , SHM Nomor : 3737 dan SHM Nomor : 3917;
Bahwa secara hukum untuk menggugat seseorang dengan alasan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan tanah, maka terlebih dahulu haruslah jelas hak Para Penggugat atas tanah tersebut;
Dengan demikian, dalil Para Penggugat yang menentukan sendiri batas-batas tanah, dan menganggap bagiannya tersebut terletak di SHM Nomor : 3736, SHM Nomor 3737 dan SHM Nomor , adalah keliru, tidak jelas serta tidak berdasar alias Obscuur Libel. Oleh karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima;
4. Eksepsi Error In Persona;
Bahwa gugatan Para Penggugat mengandung Error In Persona, yaitu :
Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa gugatan Para Penggugat yang mendalilkan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Harun Bin Abu alias Harun Abu, sebagaimana posita 7 (tujuh ) dan posita 8 (delapan ) serta petitum angka (3), maka secara hukum Harun Bin Abu alias Harun Abu, harus diikutsertakan / didudukkan sebagai pihak Tergugat;
Bahwa oleh karena HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, telah meninggal dunia, maka secara hukum Ahli Waris Harun Bin Abu alias Harun Abu harus digugat / didudukkan sebagai pihak Tergugat.;
Bahwa demikian juga pada posita angka 8 dan petitum angka 4, Para Penggugat meminta agar Pengadilan menyatakan jual beli antara Harun Bin Abu alias Harun Abu dengan Tergugat II atas SHM No.3736, SHM No.3737 dan SHM No.3917 an Harun Bin Abu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara hukum pihak dari siapa tanah diperoleh Pembeli ( Tergugat II ), harus Ikut ditarik sebagai Tergugat, demikian pula pihak Notaris/PPAT yang telah membuat Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah tersebut, haruslah diikutsertakan / ditarik sebagai pihak dalam perkara;
Bahwa Prinsip atau ketentuan ini bersifat imperatif atau bersifat memaksa, dan pelanggaran atasnya mengakibatkan gugatan cacat formil;
Bahwa karena HARUN Bin ABU alias HARUN ABU yang didalilkan telah melakukan perbuatan melawan hukum maupun ahli warisnya tidak diikutsertakan / ditarik sebagai pihak dalam perkara, dan tidak mendudukkan pihak penjual maupun pihak Notaris/PPAT yang telah membuat Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah tersebut, maka secara hukum gugatan Para Penggugat mengandung Error In Persona, yaitu Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) .
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Sip/ 1971, tanggal 4 Oktober 1972, menyatakan :
“ Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara “
b. Kesalahan Pihak :
Bahwa gugatan Para Penggugat mengandung Error In Persona, yaitu Kesalahan Pihak, karena telah menggugat PT.DAMAI PRANNATA;
Bahwa Tergugat III (PT.DAMAI PRANNATA ), tidak ada kaitan atau tidak ada hubungan dan tidak ada perselisihan hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa A-quo. Oleh karenanya gugatan Para Penggugat yang telah mendudukkan PT.DAMAI PRANNATA sebagai pihak Tergugat, haruslah ditolak, karena telah keliru pihak;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 4K/Sip/1958, tanggal 3 Desember 1958 , menyatakan : -----------------------------------------------------
“ Syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak “
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa terlebih dahulu kami TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, menyampaikan bahwa apa yang tertuang dalam Eksepsi di atas, mohon dianggap dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban pada pokok perkara;
Adapun jawaban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III pada pokok perkara adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------
JAWABAN TERGUGAT I :
Bahwa pada posita 3, Para Penggugat menggugat Tergugat I (SEMPOH Binti HARUN Bin ABU ), karena Tergugat I, meskipun ada mendapat bagian tanah warisan almarhumah Zuriah Binti Gangka dari semula tidak bersedia menggugat dan tetap berpihak kepada almarhum Harun Bin Abu alias Haruan Abu (ayah kandungnya);
Bahwa adalah hak Tergugat I ( SEMPOH Binti HARUN Bin ABU ) untuk mengajukan gugatan atau tidak;
Bahwa dapat Tergugat I jelaskan sebagai berikut : ------------------------
Bahwa Tergugat I ( SEMPOH Binti HARUN Bin ABU ) membantah seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, karena tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HARUN Bin ABU alias HARUN ABU.
Bahwa perolehan hak milik atas tanah seluas + 49358 m2, yang diterbitkan 6 ( enam ) sertipikat hak milik atas nama HARUN Bin ABU, kemudian dijual kepada Tergugat II ( SUNOTO ), adalah berasal dari Pemberian Hak Tanah Negara, yang terjadi karena Penetapan Pemerintah Cq Badan Pertanahan, dengan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik, sebagaimana tertuang dalam masing-masing sertipikat tersebut, yaitu pada tahun 2007, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 03 /LMPDP/ TIM I/2007, tanggal 21 Agustus 2007, diterbitkan : --------------------------------------------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 tahun 2007
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 tahun 2007
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3738 tahun 2007
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3739 tahun 2007
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 22/LMPDP/VIII/2007, tanggal 28 Agustus 2007, diterbitkan :-----------------------------------------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3904 tahun 2007 dan
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 tahun 2007
Bahwa dalam 6 ( enam ) sertipikat sebagai tanda bukti Hak kepemilikan atas tanah tersebut, jelas menyebutkan pemegang haknya adalah Harun Bin Abu, tidak termasuk Para Penggugat maupun Tergugat I.
Bahwa sebelum Para Penggugat dinyatakan mendapat bagian tanah warisan seluas + 16.451,5 m2 dari tanah seluas + 49.358 m2, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010, fakta hukumnya tanah seluas + 49358 m2, telah lebih dulu terbit 6 (enam ) sertipikat Hak Milik atas nama Harun Bin Abu alias Harun Abu dan telah menjadi milik Tergugat II (SUNOTO) / telah dijual kepada Tergugat II (SUNOTO).
Maka nyatalah bahwa TIDAK ADA perbuatan melawan hukum oleh HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, karena saat penerbitan sertipikat maupun saat dilakukan jual beli oleh Harun Bin Abu alias HARUN ABU dengan Tergugat II (SUNOTO ), hak Para Penggugat atas tanah seluas + 49358 m2 tersebut belumlah jelas, dan putusan Mahkamah Agung RI yang didalilkan oleh Para Penggugat , juga tidak menyebutkan dan tidak menyatakan bahwa bagian Para Penggugat adalah tanah yang dimaksud dalam 3 (tiga) tanah sertipikat hak milik, yang menjadi objek sengketa a-quo, dari 6 (enam ) sertipikat yang diterbitkan diatas tanah seluas + 49358 m2 tersebut , yaitu SHM No.3736, SHM No.3737 dan SHM No.3917
Bahwa Tergugat I ( SEMPOH Binti HARUN Bin ABU ) selaku anak, sangat menyadari hal tersebut, karenanya tidak mau ikut Para Penggugat menggugat orang tua kandungnya ( HARUN Bin ABU alias HARUN ABU ).
Bahwa dengan demikian tidak relevan lagi membahas dalil-dalil posita gugatan Para Penggugat selebihnya baik tentang perbuatan melawan hukum, permohonan Provisi, gugatan tentang uang paksa ( Dwangsom), maupun gugatan pengosongan. Oleh karena itu Tergugat I(SEMPOH ) menolak seluruh gugatan Para Penggugat;
JAWABAN TERGUGAT II DAN TERGUGAT III :
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III membantah seluruh dalil-dalil gugatan Para Penggugat, karena tanah yang disengketakan oleh Para Penggugat adalah milik Tergugat II (SUNOTO ), yang dibeli secara sah dan dengan itikat baik;
Bahwa ditolak dengan tegas, posita angka (1) dan angka (2) gugatan Para Penggugat yang mendalilkan mendapat bagian tanah warisan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010, dan menentukan sendiri letak dan batas-batas tanah yang dianggap menjadi bagiannya ( posita angka 2);
Bahwa dapat kami jelaskan sebagai berikut : -----------------------------
Bahwa sebagaimana telah kami jelaskan dalam Eksepsi, sejatinya persoalan bagian warisan, adalah persoalan antara Para Penggugat selaku anak dengan HARUN Bin ABU alias HARUN ABU ( orang tua/ ayah kandung Para Penggugat ). sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang didalilkan oleh Para Penggugat, pada diktum angka (5) yang menghukum Tergugat dalam hal ini HARUN Bin ABU alias HARUN ABU untuk menyerahkan bagian Para Penggugat dan Turut Tergugat I ( SEMPOH ) …..dst.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010, tidak menentukan berapa panjang dan berapa lebar tanah yang menjadi bagian Para Penggugat, serta tidak menentukan batas-batas tanah yang menjadi bagian waris Para Penggugat.
Demikian juga dalam putusan Mahkamah Agung tersebut TIDAK DITENTUKAN DAN TIDAK DINYATAKAN bahwa bagian
Para Penggugat seluas + 16.451,5 m2 dari tanah seluas + 49358 m2, adalah sebagian tanah yang dimaksud dalam 3 (tiga) tanah sertipikat hak milik, yang menjadi objek sengketa, yaitu SHM No.3736, SHM No.3737 dan SHM No.3917.
Bahwa terlebih lagi 3 (tiga ) sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut, telah beralih / telah dijual dan menjadi hak milik Tergugat II (SUNOTO) sebelum Para Penggugat mengajukan gugatan terhadap Ayahnya (Harun Bin Abu alias Harun Abu ) dan sebelum Para Penggugat dinyatakan mendapat bagian tanah.
Bahwa dengan demikian posita (1) dan posita (2) gugatan Para Penggugat, yang mendalilkan mendapat bagian tanah seluas + 16.451,5 m2, dari luas tanah + 49.358 m2, kemudian menganggap tanah SHM No.3736, SHM No.3737 dan SHM No.3917, menjadi bagiannya, dan menentukan sendiri dimana letak dan batas-batas tanah tersebut, adalah tanpa dasar/ tidak berdasar dan hanya asumsi serta pendapat Para Penggugat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karenanya dalilPara Penggugat tersebut harus ditolak.
Bahwa terhadap posita angka (3) tidak perlu Tergugat II dan Tergugat III tanggapi, karena dalil tersebut telah di jawab oleh Tergugat I ( SEMPOH Binti HARUN Bin ABU ).
Bahwa terhadap posita angka (4) dan angka (5) Para Penggugat mendalilkan HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, semasa hidupnya menguasai tanah objek sengketa, dan menjual seluruhnya kepada Tergugat II, serta tentang eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010 kami tanggapi sebagai berikut:
Dapat kami jelaskan fakta hukumnya sebagai berikut : ------------------------
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban Tergugat I ( SEMPOH Binti HARUN Bin ABU ), dan juga dalam jawaban pada angka (2) diatas, mohon diperkenankan kami mengulangi kembali mengenai tanah yang dikuasai oleh HARUN Bin ABU alias HARUN ABU sebagai berikut : ---
Bahwa perolehan hak milik oleh HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, atas tanah seluas + 49358 m2, yang diterbitkan 6 ( enam ) sertipikat atas nama HARUN Bin ABU, kemudian dijual kepada Tergugat II ( SUNOTO ), adalah berasal dari Pemberian Hak Tanah Negara, yang terjadi karena Penetapan Pemerintah Cq Badan Pertanahan, dengan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik , sebagaimana tertuang dalam masing-masing sertipikat tersebut, yaitu pada tahun 2007, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 03 /LMPDP/TIM I/2007, tanggal 21 Agustus 2007, diterbitkan : -
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 tahun 2007
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 tahun 2007
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3738 tahun 2007
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3739 tahun 2007
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Nomor : 22/LMPDP/VIII/2007, tanggal 28 Agustus 2007, diterbitkan : -------------------------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3904 tahun 2007
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 tahun 2007
Bahwa dalam 6 ( enam ) sertipikat sebagai tanda bukti Hak kepemilikan atas tersebut, jelas menyebutkan pemegang haknya adalah Harun Bin Abu, tidak termasuk Para Penggugat maupun Tergugat I.
Bahwa 6 (enam ) sertipikat Hak Milik atas nama Harun Bin Abu alias Harun Abu tersebut, sebelum Para Penggugat dinyatakan
mendapat bagian tanah warisan seluas + 16.451,5 m2 dari tanah seluas + 49.358 m2, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010, telah menjadi milik Tergugat II (SUNOTO);
Bahwa oleh karenanya Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010, atas perkara waris ( Para Penggugat yang menggugat orang tua / Ayah Kandungnya ( HARUN Bin ABU alias HARUN ABU ) di Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak tersebut, tidak dapat dilaksanakan, karena tanah tersebut bukan milik HARUN Bin ABU alias HARUN ABU;
Bahwa dengan demikian posita (5) gugatan Para Penggugat yang mendalilkan seolah-olah Para Penggugat dinyatakan mendapat bagian terlebih dahulu dari pada terbitnya 6 (enam ) sertipikat Hak Milik, termasuk 3 ( tiga ) sertipikat tanah hak milik yang menjadi objek sengketa dalam perkara A-quo. yaitu : --------------------
SHM No.3736/SU.No.3555/S.Tengah/2007, luas 5.795 m2, an Harun Abu sekarang an.Sunoto;
SHM No.3737/SU.No.3556/S.Tengah/2007, luas 9.819 m2, an Harun Abu sekarang an.Sunoto;
SHM No.3917/SU.No.3826/S.Tengah/2007, luas 9.556 m2, an Harun Abu sekarang an.Sunoto.
Adalah dalil yang keliru dan harus ditolak.
Sehingga terang dan nyata bahwa sebelum Para Penggugat dinyatakan mendapat bagian waris tanah seluas + 16.451,5 m2, dari luas tanah + 49.358 m2, fakta hukumnya tanah seluas + 49358 m2, terlebih dahulu telah terbit 6 (enam ) sertipikat Hak
Milik, dan kepemilikan atas tanah tersebut, telah beralih dan menjadi hak milik Tergugat II (SUNOTO).
Oleh karenanya posita 4 dan 5 gugatan Para Penggugat tersebut harus ditolak;
Bahwa terhadap posita angka (6), tentang Para Penggugat yang mendalilkan ketiga bidang tanah sertipikat Hak Milik, yaitu SHM No.3736, SHM No.3737 dan SHM No 3917, digabung menjadi 1 (satu) sertipikat Hak Milik, yaitu menjadi SHM No.8611/SU No.5902/2015, luas + 25.170 m2.
Adalah dalil yang keliru dan tanpa dasar serta hanyalah anggapan para penggugat, karena tidak ada Penggabungan terhadap 3(tiga) bidang tanah sertipikat hak milik Tergugat II tersebut.
Bahwa ditolak dengan tegas dalil posita angka (7) dan (8), tentang perbuatan HARUN Bin ABU yang didalilkan sebagai orang tua Tergugat I, mensertipikatkan bagian tanah para penggugat sebagaimana posita 5, kemudian menganggap perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. dan tentang Para Penggugat yang menganggap akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan HARUN Bin ABU tersebut, maka SHM No.3736,SHM No.3737 dan SHM No 3917, an HARUN ABU tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berakibat hukum jual beli antara HARUN Bin ABU alias HARUN ABU dengan Tergugat II tidak sah / tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Atas posita Para Penggugat tersebut, kami jelaskan fakta-fakta hukumnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
Terlebih dahulu harus diluruskan bahwa HARUN Bin ABU alias HARUN ABU adalah bukan hanya orang tua Tergugat I, sebagaimana posita gugatan Para Penggugat, tetapi HARUN Bin ABU alias HARUN ABU adalah juga orang tua/ayah kandung Para Penggugat.
Bahwa sebagaimana telah kami jawab, pada angka (4) tersebut diatas, jauh sebelum Para Penggugat mengajukan gugatan waris di Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak terhadap ayah kandungnya HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, dan sebelum Para Penggugat dinyatakan mendapat bagian tanah warisan seluas + 16.451,m2 dari tanah seluas + 49.358 m2, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010, fakta hukumnya tanah seluas + 49358 m2 tersebut, terlebih dulu telah terbit 6 (enam ) sertipikat Hak Milik, semula pemegang haknya atas nama HARUN Bin ABU dan terlebih dulu telah beralih menjadi hak milik Tergugat II (SUNOTO).
Oleh karenanya Para Penggugat yang menganggap HARUN Bin ABU mensertipikatkan bagian tanah para penggugat adalah keliru dan harus ditolak. Terlebih lagi menganggap perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum, kemudian menganggap SHM No.3736,SHM No.3737 dan SHM No 3917, an HARUN ABU tidak mempunyai kekuatan mengikat dan menganggap jual beli antara HARUN Bin ABU alias HARUN ABU dengan Tergugat II tidak sah/ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa Tergugat II ( SUNOTO ), telah membeli tanah seluas + 49358 m2, sebagaimana 6 (enam) sertipikat tersebut, dari HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, dilakukan menurut syarat-syarat yang ditentukan undang-undang serta telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 1320 KUHPerdata jo pasal 1338 KUHPerdata, dan tidak terdapat alasan adanya dwang dwaling bedrog sehingga sebagai sebuah kesepakatan jual beli adalah sah secara hukum dan tidak melawan hukum, sehingga Tergugat II ( SUNOTO ),
sebagai pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum, sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI : ---------------------
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 251 K/Sip/1958, tanggal 26 - 12-1958, dengan kaidah hukum yang menyatakan : -------------------
“Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Sip/ 1971, tanggal 4 Oktober 1972, menyatakan :
“Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara “
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 933 K/Sip/1971, tanggal 30 Maret 1972, tentang Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan karena untuk itu pihak ketiga harus diikutsertakan sebagai Tergugat “
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52 K/Sip/1975, tanggal 23 -9- 1975, dengan kaidah hukum yang menyatakan : ------------------------
“Walaupun tergugat asal I dan tergugat asal II menjual lebih dari bagian warisan mereka, jual beli tanah itu tidak dapat dibatalkan untuk melindungi pembeli yang jujur (beli tanah warisan dari sebagian dari ahli waris) sedang para penggugat-asal masih dapat menggugat tergugat-asal I dan II.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 116 K/Sip/1967, tanggal 3- 4-1968 , dengan kaidah hukum yang menyatakan : ----------------------
“Penjualan hak waris atas warisan yang belum dibagi-bagi tidaklah bertentangan dengan hukum Adat ataupun hukum Islam,
sedang untuk penjualan hak waris ini akhli waris yang menjualnya tidak diharuskan meminta persetujuan Iebih dulu dan akhli waris yang lain.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1237 K/Sip/1973, tanggal 15 - 4 - 1976 , dengan kaidah hukum yang menyatakan : ------------------
“Mengenai jual beli rumah dan pekarangan sengketa, sungguhpun penjualnya (Pr. Masrohan) pada waktu itu masih dibawah umur, tetapi karena ia dalam hal ini diwakili oleh pamannya, lagi pula jual beli itu dilakukan menurut syarat~yarat undang-undang, Pengadilan Tinggi menganggap jual beli itu telah dilakukan dengan itikad baik dan tergugat I dan II sebagai pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum.” (i.c. tuntutan agar tergugat-tergugat menyerahkan rumah dan pekarangan tersebut ditolak).
Bahwa nyatalah tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, dalam mensertipikatkan tanah. Dan jual beli antar HARUN Bin ABU alias HARUN ABU dengan Tergugat II (SUNOTO), adalah sah dan tidak melawan hukum, karenanya SHM No. 3736, SHM No.3737 dan SHM No 3917, adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai tanda bukti hak kepemilikan. Dengan demikian Tergugat II ( SUNOTO ), sebagai pembeli dengan itikad baik harus mendapat perlindungan hukum.Oleh karenanya dalil Para Penggugat tersebut harus ditolak.
Bahwa ditolak dengan tegas posita angka (9), tentang Para Pengugat yang mendalilkan saat ini diatas tanah objek sengketa sedang dibangun perumahan oleh Tergugat III selaku develover, yang didalilkan ada perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat II dan
Tergugat III diatas tanah SHM No.8611/SU.No.5902/2015 luas + 25.170 m2;
Bahwa dengan tegas Tergugat II dan Tergugat III membantah posita tersebut, karena hanya merupakan asumsi / pendapat Para Penggugat yang tanpa dasar.
Bahwa Tergugat III (PT.DAMAI PRANATA ), tidak ada membangun perumahan diatas tanah yang didalilkan oleh Para Penggugat. Oleh karenanya seluruh gugatan Para Penggugat yang mendudukkan PT.DAMAI PRANATA yang tidak ada kaitan/hubungan dan perselisihan hukum dengan Para Penggugat haruslah ditolak;
Bahwa ditolak dengan tegas posita angka (10) dan (11) tentang dalil Para Penggugat yang menganggap tanah objek sengketa adalah bagian milik para penggugat selanjutnya untuk menyerahkan kepada para penggugat dan berikut mengosongkan atau membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah para penggugat, serta tentang gugatan uang paksa ( Dwangsom), adalah dalil yang keliru dan tidak berdasar.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010 yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat, tidak menentukan dan tidak menyatakan Para Penggugat mendapat bagian tanah seluas + 16.451,5 m2, adalah terletak di SHM Nomor : 3736, SHM Nomor 3737 dan SHM Nomor 3917, yang menjadi objek sengketa A-quo. Oleh karenanya dalil Para Penggugat yang menganggap tanah objek sengketa adalah bagian miliknya adalah tidak berdasar dan harus ditolak;
Bahwa dengan demikian tidak relevan lagi membahas posita gugatan untuk menyerahkan kepada para penggugat dan berikut mengosongkan atau
membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah objek sengketa, demikian juga tentang gugatan uang paksa ( Dwangsom) sebagaimana posita (11).
Bahwa ditolak dengan tegas dalil posita angka (12), tentang provisi untuk menghentikan kegiatan pembangunan diatas tanah sengketa, dengan alasan Para Penggugat yang menganggap dari niat yang kurang baik dari Tergugat II dan Tergugat III;
Bahwa Tergugat II ( SUNOTO ), adalah pembeli yang beritikad baik, yang secara hukum harus dilindungi dan hingga saat ini tidak ada keputusan hukum / Putusan Pengadilan yang membatalkan jual beli maupun membatalkan hak kepemilikan atas 3 (tiga ) bidang tanah sertipikat Hak Milik yang menjadi sengketa A-quo. Dan selaku pembeli yang beritikad baik, Mahkamah Agung RI, dalam putusannya menegaskan, sebagai berikut : ---
“ Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik harus dilindungi dan jual beli yang bersangkutan haruslah dianggap syah”.
(Putusan Mahkamah Agung RI, tgl. 26 Desember 1958 No. 251 K/Sip/1958 );
Bahwa oleh karenanya tidaklah dapat dihalangi Hak Tergugat II (SUNOTO), untuk melakukan perbuatan hukum atas bidang tanah yang telah diperoleh secara sah dan dengan itikad baik.
Dengan demikian tuntutan provisi para penggugat haruslah ditolak;
Maka dengan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Tergugat II, dan Tergugat III membantah seluruh dalil- dalil gugatan Para Penggugat dan sebaliknya pula dengan ini Tergugat II dan Tergugat III mengajukan gugatan Rekonvensi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
DALAM REKONVENSI :
Bahwa Tergugat II dan Tergugat III Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai: ----------------------------------------------------------------------------
Penggugat I Rekonvensi / semula Tergugat II Konvensi,
Penggugat II Rekonvensi / semula Tergugat III Konvensi
Selanjutnya disebut Para Penggugat Rekonvensi, mengajukan gugatan Rekonvensi terhadap Para Penggugat Konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai Para Tergugat Rekonvensi.
Bahwa seluruh dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh Tergugat II dan Tergugat III dalam bagian Konvensi mohon dianggap dikemukakan kembali dan termasuk dalam dalil gugatan Penggugat Rekonvensi ini.
Bahwa Penggugat I Rekonvensi / Tergugat II Konvensi ( SUNOTO ), adalah pemilik yang sah tanah seluas + 49358 m2 sebagaimana 6 (enam ) bidang tanah sertipikat hak milik, yang dibeli dari HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, yaitu :------------------------------------------
sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3738 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3739 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3904 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 tahun 2007
Termasuk juga 3 (tiga ) bidang tanah Hak Milik atas nama pemegang haknya SUNOTO ( Tergugat II ), yang disengketakan Para Penggugat dalam perkara ini, yaitu : ------------------------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3736 / Siantan Tengah Surat Ukur Nomor : 3555/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 5.795 m2,
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3737 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3556/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 9.819 m2.
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3917 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3826/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 9.556 m2.
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010 tersebut tidak menyatakan dan tidak menentukan bahwa Para Tergugat Rekonvensi berhak atas sebagaian tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 3736, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3737, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3917, milik Penggugat I Rekonvensi (SUNOTO);
Bahwa adanya tindakan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi, yang tanpa dasar menganggap dan ingin menguasai sebagian tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 3736, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3737, dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3917, sebagai tanah bagian warisannya seluas + 16.451,5 m2, adalah tanpa hak dan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonvensi;
Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi didasarkan bukti-bukti yang sah, yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh Para Tergugat Rekonvensi, sehingga putusan ini memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi dari Para Tergugat Rekonvensi.
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya berkenan memutuskan dengan diktum sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONVENSI
Dalam Provisi
Menolak gugatan Provisi yang diajukan oleh Para Penggugat ;
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya.
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
II. DALAM REKONVENSI;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan bahwa Penggugat I Rekonvensi / Tergugat II Konvensi, ( SUNOTO ) adalah Pembeli yang telah bertindak dengan itikad baik yang harus dilindungi, dan jual beli antara HARUN Bin ABU alias HARUN ABU dengan Penggugat I Rekonvensi (SUNOTO ), terhadap 6 (enam ) bidang tanah sertipikat hak milik, yaitu :-----------------------------
sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3738 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3739 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3904 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 tahun 2007
adalah sah dan tidak melawan hukum, serta berkekuatan hukum mengikat;
Menyatakan bahwa :-------------------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3736 / Siantan Tengah Surat Ukur Nomor : 3555/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 5.795 m2.
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3737 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3556/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 9.819 m2.
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3738 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3557/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 7.919 m2.
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3739 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3558/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 8.200 m2.
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3904 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3813/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 8.069 m2.
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3917 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3826/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 9.556 m2.
Adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat sebagai tanda bukti hak kepemilikan;
Menyatakan bahwa tanah seluas + 16.451,5 m2 yang disengketakan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bidang tanah: -------------------------------
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3555/S.Tengah/ 2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 5.795 m2.
Sertipikat Hak Milik Nomor : Nomor : 3737 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3556/S.Tengah/2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 9.819 m2.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 / Siantan Tengah, Surat Ukur Nomor : 3826/S.Tengah /2007, tanggal 23 Agustus 2007, seluas 9.556 m2.
Dan Penggugat I Rekonvensi / Tergugat II Konvensi (SUNOTO ), adalah Pemilik yang sah dan berhak atas tanah tersebut;
Menyatakan tindakan/perbuatan Para Tergugat Rekonvensi / Para Penggugat Konvensi, yang menganggap dan ingin menguasai sebagian tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 / Siantan Tengah, Sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 / Siantan Tengah dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 / Siantan Tengah, sebagai tanah bagian warisannya seluas + 16.451,5 m2, adalah tanpa hak dan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat Rekonvensi.
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi / semula Para Penggugat Konvensi, apabila mendirikan bangunan dan atau setidak-tidaknya menyuruh pihak lain atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat I Rekonvensi (sunoto ) dalam keadaan kosong;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi;
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono );
Menimbang. bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pontianak juga telah menjatuhkan putusan tanggal 2 Nopember 2016 Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Ptk yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI: -----------------------------------------------------------------------------
TENTANG EKSEPSI:-----------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk sebagian; ----------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak dan kesalahan pihak;
TENTANG POKOK PERKARA:---------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima;-------------------------------
DALAM REKONPENSI:
Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
DALAM KOPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang timbula dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.126.000,- (Dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah;-------
Membaca berturut-turut :
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pontianak, Para Pembanding semula Para Penggugat melalui kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2016 , telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 2 Nopember 2016, Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Ptk tersebut ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak, menerangkan bahwa pada
tanggal 22 Desember 2016, kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Memori banding tertanggal 11 Januari 2017, yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 11 Januari 2017, dan pada tanggal 16 Januari 2017 telah diserahkan salinan resminya kepada pihak Terbanding dan Turut Terbanding;
Kontra memori banding tertanggal 27 Januari 2017 yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III , diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 30 Januari 2017, telah diserahkan salinan resminya kepada Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan Turut Terbanding pada tanggal 3 Februari 2017;
Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pontianak, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, untuk Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat dan Para Terbanding semula Para Tergugat tanggal 28 Desember 2016, sedang untuk Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 22 Desember 2016 telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Para Pembanding semula Para Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Tentang Eksepsi ;
Bahwa Para Pembanding tidak sependapat dan sangat keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 45 alenia ke 3 yang menyatakan bahwa oleh karena Para Penggugat mendalilkan tentang Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Harun Bin Abu, bukan oleh Para Tergugat, maka seharusnya Para Penggugat menarik/ mengikut sertakan Harun Bin Abu sebagai Tergugat, kalaupun Harun Bin Abu sudah meninggal dunia maka ahli warisnya yang harus ditarik sebagai Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama yang memeriksa dan memutuskan perkara aquo seharusnya juga mempertimbangkan sengketa aquo yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan pertimbangkan sengketa aquo yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Pontianak No.16/Pdt.G/2009/PA PTK (P-1), putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak No.12/Pdt.G/2009/PTA PTK (P-2), putusan Mahkamah Agung No.22 K/AG/2010 (P-3) dan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.74 PK/AG/2011 (P-4);
Bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diaksanakan pembagiannya, karena tanah Para Pembanding telah disertifikatkan atas nama Harun Bin Abu dan telah dijual kepada Sunoto (Terbanding II semula Tergugat II), karena tanah telah bersertifikat dan dijual maka menjadi kewenangan Peradilan Umum;
Bahwa kedudukan Sempoh binti Harun Bin Abu sudah tepat dan benar;
Bahwa pokok gugatan adalah tentang keabsahan penerbitan SHM No.3736, No.3737 dan No.3917 semula atas nama Harun Bin Abu mengandung cacat hukum sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat hukum terhadap jual beli kepada kepada Terbanding II semula Tergugat II yang nyata-nyata obyek sengketa aquo adalah bagian milik Para Pembanding / Para Penggugat, maka sangat tidak logis jika Para Pembanding/Para Penggugat sebagai yang menuntut hak harus didudukkan sebagai Tergugat mewakili ahli waris Harun Bin Abu;
Bahwa mengenai kedudukan Terbanding III / Tergugat III, Para Pembanding tidak keberatan Terbanding / Tergugat III dikeluarkan dari gugatan aquo, karena Terbanding III / Tergugat III belum membangun perumahan;
Bahwa Para Pembanding / Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan eksepsi poin 4. Dan mengenai memori banding yang lain yang telah disampaikan oleh Para Pembanding dalam memori bandingnya telah terlapir dalam berkas perkara ini dan untuk selengkapnya dianggap semuanya telah termuat disini;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Para Terbanding (Terbanding I /Tergugat I Konpensi, Terbanding II/Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding III/Tergugat III Konpensi/Penggugat Rekonpensi II) secara tegas menyatakan tidak sependapat dan keberatan dan menolak seluruh memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi;
Bahwa tidak ada yang salah dalam seluruh pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Pontianak karena telah memeriksa duduk perkara sesuai dengan dalil dan fakta hukum yang diajukan para pihak dalam persidangan, dan seterusnya sebagaimana termuat dalam kontra memori bandingnya dan untuk menyingkat uraian dalam putusan ini selengkapnya dianggap telah termuat secara lengkap dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama Berita Acara Sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Ptk, Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 2 Nopember 2016, Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Ptk, dan setelah pula membaca dan memperhatikan memori banding serta Kontra memori banding , maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut :
Dalam Konpensi
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa telah ternyata dalam gugatan Para Penggugat terdapat tuntutan provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat yang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak dipertimbangkan, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding yang merupakan Judex Fakti harus mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa tuntutan Provisi dari Para Pembanding semula Para Penggugat yang mohon agar Tergugat II dan Tergugat III untuk menghentikan kegiatan pembangunan diatas obyek sengketa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak beralasan hukum oleh karena itu harus dinyatakan ditolak;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat (Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II dan Tergugat III/Terbanding III) mengajukan eksepsi, yaitu :
Exception Domini ( Eksepsi Domini )
Bahwa M.Yahya Harahap,SH, (dalam bukunya Hukum Acara Perdata hal 461 ), memberikan pengertian Eksepsi Domini sebagai berikut : --------------
Eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan tergugat terhadap gugatan , yang berisi bantahan yang menyatakan objek barang yang digugat bukan milik penggugat, tetapi milik orang lain atau milik tergugat.
Penerapan eksepsi tersebut pada dasarnya sama dengan sengketa milik, yang membebani para pihak memikul wajib bukti. Apabila tergugat mengajukan exceptio domini berarti secara teknis, tergugat menyangkal gugatan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 163 HIR dan Pasal 1865 KUHPerdata, Penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya, yaitu bahwa objek gugatan adalah miliknya.
Bahwa dalam perkara A-quo dapat kami jelaskan fakta-fakta hukumnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Bahwa tanah yang disengketakan oleh Para Penggugat, seluas + 16.451 m2, BUKANLAH tanah milik Para Penggugat, melainkan tanah tersebut adalah merupakah bagian dari tanah sertipikat Hak Milik Nomor : 3736, sertipikat Hak Milik Nomor : 3737, dan sertipikat Hak Milik Nomor : 3917, milik Tergugat II (SUNOTO).
Bahwa jauh sebelum adanya gugatan waris oleh Para Penggugat terhadap ayahnya ( HARUN Bin ABU alias HARUN ABU ), dan sebelum Para Penggugat dinyatakan mendapat bagian tanah seluas + 16.451,5 m2 dari tanah seluas + 49.358 m2, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010, sebagaimana posita (1) Fakta hukumnya terhadap tanah seluas + 49.358 m2, telah lebih dulu diterbitkan 6 (enam ) sertipikat Hak Milik, atas nama Pemegang Haknya semula adalah HARUN Bin ABU dan pada tahun 2008, telah lebih dulu menjadi milik Tergugat II (SUNOTO)/telah dijual kepada Tergugat II (SUNOTO).
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang menjadi dasar gugatan Para Penggugat tersebut, tidak menyatakan bahwa tanah bagian Para Penggugat adalah bagian dari tanah SHM Nomor: 3736 , SHM Nomor 3737 dan SHM Nomor 3917.
Exceptio Temporis ( Eksepsi daluarsa );
Gugatan Para Penggugat telah lampau waktu (Verjaring);
Bahwa pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah menyatakan : ----------------------
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahanyang bersangkutan ataupun tidak
mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut “
Bahwa dari ketentuan tersebut diatas, 3 ( tiga ) tanah sertipikat hak milik yang menjadi objek sengketa A-quo, sebagaimana posita (5) gugatan Para Penggugat, yaitu : --------------------------------------------------
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 / SU.No.3555/S.Tengah/2007, luas 5.795 m2, an.Harun Abu sekarang an.Sunoto.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 / SU.No.3556/S.Tengah/2007, luas 9.819 m2, an.Harun Abu sekarang an.Sunoto.
Sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 / SU.No.3826/S.Tengah/2007, luas 9.556 m2, an.Harun Abu sekarang an.Sunoto.
Adalah diterbitkan pada tahun 2007, sedangkan gugatan para penggugat terhadap 3 ( tiga ) tanah sertipikat hak milik tersebut, karena merasa mempunyai hak atas tanah itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak, dengan register perkara nomor : 19/Pdt.G/2016/PN.Ptk, tanggal 24 Februari 2016, yang berarti sudah lewat tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya 3 ( tiga ) tanah sertipikat hak milik tersebut. Sehingga secara hukum para penggugat yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut karena sudah lewat tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat tersebut.(vide Putusan MA Nomor: 210/K/Sip/1055 tanggal 10-1-1956 jo Putusan MA Nomor: 361/K/Sip dlm HM tanggal 21-11-1958 jo Putusan MA Nomor: 329/K/Sip/1975 tanggal 24-5-1958 jo Putusan MA Nomor: 70/K/Sip/1955 tanggal 7-3-1959) .--------------------------------------------------------
3. Exception Obscuur Libel ;
Hak Para Penggugat Atas Objek Sengketa Tidak Jelas / Tidak Jelas Objek Sengketa yang menjadi Hak Para Penggugat;
Bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tersebut tidak menentukan berapa panjang dan berapa lebar serta tidak menentukan batas-batas tanah yang menjadi bagian Para Penggugat, dan juga tidak menyatakan bahwa tanah yang menjadi bagian Para Penggugat tersebut adalah bagian dari tanah SHM Nomor:3736 , SHM Nomor : 3737 dan SHM Nomor : 3917. Maka Para Penggugat, yang menentukan sendiri batas-batas tanah, dan menganggap bagiannya tersebut terletak di SHM Nomor : 3736, SHM Nomor: 3737 dan SHM Nomor : 3917 (sebagaimana posita 2 dan posita 5 ). Adalah suatu dalil yang tidak berdasar dan hanyalah asumsi / pendapat Para Penggugat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hokum;
Bahwa fakta hukumnya tanah seluas + 49358 m2 tersebut, telah lebih dulu terbit 6 (enam ) sertipikat Hak Milik atas nama Harun Bin Abu alias Harun Abu, yaitu : --------------------------------------------------
sertipikat Hak Milik Nomor : 3736 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3737 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3738 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3739 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3904 tahun 2007
sertipikat Hak Milik Nomor : 3917 tahun 2007
sebelum adanya gugatan waris dan Putusan Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010 tersebut. Namun Putusan
Mahkamah Agung RI, No.22K/AG/2010, tanggal 25 Mei 2010, tidak menentukan berapa panjang dan lebar serta tidak menentukan batas-batas tanah yang menjadi bagian Para Penggugat, dan juga tidak menyatakan bahwa tanah yang menjadi bagian Para Penggugat tersebut adalah bagian dari tanah SHM Nomor : 3736 , SHM Nomor : 3737 dan SHM Nomor : 3917;
Bahwa secara hukum untuk menggugat seseorang dengan alasan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan tanah, maka terlebih dahulu haruslah jelas hak Para Penggugat atas tanah tersebut;
Dengan demikian, dalil Para Penggugat yang menentukan sendiri batas-batas tanah, dan menganggap bagiannya tersebut terletak di SHM Nomor : 3736, SHM Nomor 3737 dan SHM Nomor , adalah keliru, tidak jelas serta tidak berdasar alias Obscuur Libel. Oleh karenanya harus ditolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima;
4. Eksepsi Error In Persona;
Bahwa gugatan Para Penggugat mengandung Error In Persona, yaitu :
Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Bahwa gugatan Para Penggugat yang mendalilkan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Harun Bin Abu alias Harun Abu, sebagaimana posita 7 (tujuh ) dan posita 8 (delapan ) serta petitum angka (3), maka secara hukum Harun Bin Abu alias Harun Abu, harus diikutsertakan / didudukkan sebagai pihak Tergugat;
Bahwa oleh karena HARUN Bin ABU alias HARUN ABU, telah meninggal dunia, maka secara hukum Ahli Waris Harun Bin Abu alias Harun Abu harus digugat / didudukkan sebagai pihak Tergugat.;
Bahwa demikian juga pada posita angka 8 dan petitum angka 4, Para Penggugat meminta agar Pengadilan menyatakan jual beli antara Harun Bin Abu alias Harun Abu dengan Tergugat II atas SHM No.3736, SHM No.3737 dan SHM No.3917 an Harun Bin Abu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara hukum pihak dari siapa tanah diperoleh Pembeli ( Tergugat II ), harus Ikut ditarik sebagai Tergugat, demikian pula pihak Notaris/PPAT yang telah membuat Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah tersebut, haruslah diikutsertakan / ditarik sebagai pihak dalam perkara;
Bahwa Prinsip atau ketentuan ini bersifat imperatif atau bersifat memaksa, dan pelanggaran atasnya mengakibatkan gugatan cacat formil;
Bahwa karena HARUN Bin ABU alias HARUN ABU yang didalilkan telah melakukan perbuatan melawan hukum maupun ahli warisnya tidak diikutsertakan / ditarik sebagai pihak dalam perkara, dan tidak mendudukkan pihak penjual maupun pihak Notaris/PPAT yang telah membuat Akta Jual Beli sebagai dasar peralihan hak milik atas tanah tersebut, maka secara hukum gugatan Para Penggugat mengandung Error In Persona, yaitu Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) .
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Sip/ 1971, tanggal 4 Oktober 1972, menyatakan :
“Jual beli antara Tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikutsertakannya orang ketiga tersebut sebagai Tergugat dalam perkara “
Kesalahan Pihak :
Bahwa gugatan Para Penggugat mengandung Error In Persona, yaitu Kesalahan Pihak, karena telah menggugat PT.DAMAI PRANNATA;
Bahwa Tergugat III (PT.DAMAI PRANNATA), tidak ada kaitan atau tidak ada hubungan dan tidak ada perselisihan hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa A-quo. Oleh karenanya gugatan Para Penggugat yang telah mendudukkan PT.DAMAI PRANNATA sebagai pihak Tergugat, haruslah ditolak, karena telah keliru pihak;
Bahwa Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 4K/Sip/1958, tanggal 3 Desember 1958 , menyatakan : --------------------------------------------
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak “
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya tidak mempertimbangkan eksepsi dari Para Terbanding / Para Tergugat secara rinci , oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding selaku Judex Facti harus mempertimbangkan kembali eksepsi Para Terbanding / Para Tergugat tersebut sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh Para Pembanding semula Para Penggugat maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Para Terbanding semula Para Tergugat, bahwa mengenai pertimbangan
hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam Putusannya, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan-alasan pertimbangan hukum sebagai berikut :
-Tentang Eksepsi Domini bahwa eksepsi ini merupakan tangkisan yang diajukan Tergugat terhadap gugatan, yang berisi bantahan yang menyatakan obyek yang digugat bukan milik Penggugat,tetapi milik orang lain atau milik Tergugat.
Penerapan Eksepsi ini pada dasarnya sama dengan sengketa milik,yang membebani para pihak memikul wajib bukti.Apabila Tergugat mengajukan eksepsi domini ini berarti secara teknis Tergugat menyangkal gugatan.Oleh karena itu sesuai dengan ketentuan pasal 163 HIR dan pasal 1865 KUHPerdata,Penggugat dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil gugatannya yaitu bahwa objek gugatan adalah miliknya.
Menimbang,bahwa setelah diteliti dan dicermati dengan seksama bahwa arti dan tujuan dari eksepsi domini Tergugat tersebut adalah tentang Pembuktian,oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding berpendatat bahwa Eksepsi Domini tersebut sudah termasuk substansi pokok perkara,sehingga untuk membuktikan siapa pemilik objek sengketa sebenarnya,maka eksepsi domini tersebut akan dipertimbangkan bersama sama dengan pokok perkara nantinya dalam tahap pembuktian pokok perkara.
-Tentang Eksepsi Temporis (Eksepsi Daluarsa), eksepsi ini menyatakan Apabila dalam tenggang waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat tersebut tidak ada mengajukan keberatan kepada pihak pemegang sertifikat itu atau kepada Kepala Kantor
Pertanahan atau mengajukan gugatan ke Pengadilan tentang penerbitan Sertifikat tersebut.
Menimbang,bahwa terhadap eksepsi daluarsa ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Secara Administratip dapat dibenarkan namun dari domein kepemilikan tidak demikian adanya,karena hukum acara perdata pada azasnya menyatakan bahwa setiap saat diperbolehkan mengajukan gugatan untuk mempertahankan haknya dari orang lain.
-Tentang Eksepsi Obscuur Libel,yang menyatakan bahwa Hak para Penggugat atas objek sengketa tidak jelas.
Menimbang,bahwa terhadap eksepsi Obscuur Libel tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa setelah Gugatan para Penggugat diteliti dengan seksama bahwa gugatan tersebut telah memenuhi Syarat Formal suatu gugatan yang telah memuat dengan jelas dan terang yang berisikan tentang subyek dan objek gugatan,pokok perkara dan kesimpulan suatu gugatan seperti yang telah ditentukan dalam pasal 8 Rv.
Tentang Eksepsi Error In Persona, yang menyatakan bahwa gugatan para Penggugat Kurang Pihak.
Menimbang,bahwa atas eksepsi error in persona yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kurang pihak.Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat,bahwa untuk mengajukan suatu gugatan haruslah dilandasi hubungan hukum yang erat dan saling mempunyai kepentingan langsung.Disisi lain bahwa Penggugat diberi kebebasan dan wewenang untuk menentukan pihak pihak dalam suatu gugatan.Hal ini dapat dilihat dalam Yurisprudensi MARI N0.705 K/Sip/1971 tanggal 16 Juni 1972 yang menyatakan
bahwa Diperbolehkan siapa saja melakukan gugatan atau Penggugat boleh mengajukan gugatan kepada siapa saja yang digugatnya,dan Yurisprudensi MARI 305 K/Sip/1971 yang menyatakan hanyalah Penggugat yang berwenangn untuk menentukan siapa siapa yang digugatnya,dengan demikian siapa saja pihak yang akan didudukkan sebagai pihak dalam gugatan adalah hak dari Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan hukum tersebut diatas, maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Tentang Eksepsi itu tidak dapat dipertahankan lagi dan seluruh eksepsi dari Para Terbanding semula Para Tergugat haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa benar tanah seluas ± 49358 m² tersebut telah lebih dulu terbit 6 (enam) Sertifikat Hak Milik atas nama Harun Bin Abu alias Harun Abu, yaitu SHM No.3736, SHM No.3737, SHM No.3738, SHM No.3739, SHM No.3904 dan SHM No.3917 semua terdaftar tahun 2007, sebelum adanya gugatan waris oleh Para Pembanding semula Para Penggugat maupun Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI yang mengabulkan permohonan Kasasi Para Pembanding semula Para Penggugat dalam Putusan MARI No. 22 K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010 yang menetapkan bagian masing-masing ahli waris terhadap tanah seluas ± 49358 m², yaitu :
Harun Bin Abu memperoleh ½ dari harta bersama = 4/8 + ¼ bagian dari alm Zuriah = 1/8, sehingga julah 5/8 bagian = 30.848,75 m²;
Mustofa Bin Harun 2/9 x 3/8= 6/72 x 49358 = 4113 m²;
Dalek/laki-laki 2/9 x 3/8 = 6/72 x 49358 = 4113 m²;
A. Hadi/ laki-laki 2/9 x 3/8 = 6/72 x 49358 = 4113 m²;
Sahara/ perempuan 1/9 x 3/8 = 3/72 x 49358 = 2056,75 m²;
Zaenab/ perempuan 1/9 x 3/8 = 3/72 x 49359 = 2056,75 m²;
Sempok/ perempuan 1/9 x 3/8 = 3/72 x 49358 = 2056,75 m² ;
2. Bahwa luas tanah yang dijual oleh Harun Bin Abu kepada Terbanding II semula Tergugat II Sunoto sesuai Akta Jual Beli di PPAT atas nama penjual Harun Bin Abu adalah :
Akta Jual Beli No.357/2008 SHM No.3736/2007 dengan luas tanah 5795 m²
Akta Jual Beli No.356/2008 SHM No.3737/2007 dengan luas tanah 9819 m²
Akta Jual Beli No.355/2008 SHM No.3738/2007 dengan luas tanah 7919 m²
Akta Jual Beli No.358/2008 SHM No.3739/2007 dengan luas tanah 8200 m²
Akta Jual Beli No.359/2008 SHM No.3904/2007 dengan luas tanah 8069 m²
Akta Jual Beli No.360/2008 SHM No.3917/2007 dengan luas tanah 9556 m²
Jumlah keseluruhan menjadi 49358 m²
Bahwa dari luas tanah hak waris Para Pembanding semula Para Penggugat sesuai putusan MARI No.22 K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010 adalah keseluruhan 16451 m² dengan perincian sebagai berikut :
Penggugat I Mustofa 4.113 m²
Penggugat II Dalek 4.113 m²
Penggugat III A.Hadi 4.113 m²
Penggugat IV Sahara 2056,75 m²
Penggugat V Zaenab 2056,75 m²
Bahwa tanah yang sekarang menjadi obyek gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat adalah SHM No. 3736, SHM No. 3737 dan SHM No. 3917 tahun 2007 yang sekarang digabung menjadi SHM No. 8611/Su atas nama Sunoto Tergugat II/ Terbanding II dengan luas ± 25170 m², dan apabila tanah ini yang dimaksud oleh Para Pembanding semula Para Penggugat, maka tidak sesuai dengan luas tanah bagian Para Pembanding semula Para Penggugat yang ditentukan sesuai Hak Waris tersebut;
Bahwa disamping luas tanah obyek gugatan tidak sesuai dengan Hak Waris Para Pembanding semula Para Penggugat didalam Putusan Kasasi MA RI Nomor 22K/AG/2010 tanggal 25 Mei 2010 juga tidak menyebutkan bahwa tanah yang menjadi bagian Para Pembanding semula Para Penggugat adalah SHM No.3736 , SHM No.3737 dan SHM No.3917 tahun 2007 yang sekarang menjadi SHM No.8611/Su atas nama Sunoto Terbanding II semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa gugatan tersebut telah dibantah oleh Para Terbanding semula Para Tergugat dengan dalil pada pokoknya tanah obyek sengketa adalah hak milik Terbanding II semula Tergugat II Sunoto berdasarkan surat bukti bertanda dengan TI s/d T III-7 Akta Jual Beli No.357/2008 atas SHM No.3736, surat bukti T I s/d T III-8 Akta Jual Beli No.356/2008 atas SHM No.3737 dan surat bukti bertanda TI s/d T III-12 Akta Jual Beli No. 360/2008 atas SHM No. 3917, kemudian ketiga Sertifikat Hak Milik tersebut digabung menjadi SHM No.8611/Su atas nama Sunoto Terbanding II / Tergugat II;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan diatas, maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, yang harus dibuktikan adalah apakah jual beli antara Terbanding II semula Tergugat II dengan Harun Bin Abu (ayah Para Pembanding/Para Penggugat) selaku penjual pada tanggal 10 September 2008 dengan harga Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas SHM No. 3736, dan Rp 45.000.000,- (empat puluh lina juta rupiah) atas SHM No. 3737 serta Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas SHM No. 3917 dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Elisabeth Veronika Ely.SH.MH.Msi tersebut sah menurut hukum, sehingga pembeli adalah sebagai pembeli yang beriktikad baik;
Menimbang,bahwa mengenai pengertian pembeli yang beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan Kamar Perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf (a) oleh Surat Edaran MARI No. 4 tahun 2016 disempurnakan sebagai berikut:
Melakukan Jual Beli atas obyek tanah tersebut dengan tata cara/ prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu pembelian tanah melalui pelelangan umum atau pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan ketentuan PP No. 24 tahun 1997;
Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan obyek tanah yang diperjual belikan antara lain :
Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi obyek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikan atau
Tanah/obyek yang diperjual belikan tersebut tidak dalam status disita atau jaminan/hak tanggungan atau terhadap tanah yang bersertifikat telah memperoleh keterangan dari BPN dan Riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka jual Beli obyek sengketa antara Harun Bin Abu dengan Sunoto (Terbanding II/Tergugat II) pada tanggal 10 September 2008 semasa saudara Harun Bin Abu masih hidup dan belum adanya gugatan pembagian waris, dan jual beli tersebut dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah Elisabeth Veronica Ely, SH.MH.Msi dengan akta jual beli masing-masing :
Akta Jual Beli No.357/2008 tanggal 10 September 2008 atas SHM No.3736/Siantan luas 5.795 m² dengan harga Rp. 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah );
Akta Jual Beli No.358/2008 tanggal 10 September 2008 atas SHM No.3737/ Siantan luas 9819 m² dengan harga Rp. 45.000.000,- ( empat puluh lima juta rupiah );
Akta Jual Beli No.360/2008 tanggal 10 September 2008 atas SHM No.3917/Siantan luas 9556 m² dengan harga Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah );
Jual beli tersebut adalah sah menurut hukum, dan sebagai pembeli yang beriktikad baik, maka harus diindungi;
Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pokok gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak beralasan menurut hukum apabila menuntut obyek sengketa SHM No. 8611/Su diminta untuk dibagi waris diantara Para Pembanding semula Para Penggugat, oleh karena itu gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 19/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 2 Nopember 2016 harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Dalam Rekonpensi :
Menimbang, bahwa Terbanding II / Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi telah mengajukan gugatan Rekonpensi yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi menerangkan bahwa ia adalah pemilik tanah dengan SHM No. 3736, SHM No.3737 SHM No.,3738, SHM No.3739, SHM No. 3904 dan SHM No. 3917 kesemuanya tahun 2007, sekarang sebagian menjadi obyek sengketa, SHM No.3736, SHM No.3737, SHM No.3917 digabung menjadi SHM No.8611/Su;
Menimbang, bahwa Para Pembanding / Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi membantah terhadap dalil Terbanding II semula Penggugat Rekonpensi /Tergugat II Konpensi dengan alasan yang telah diuraikan dalam repliknya tertanggal sidang 27 Juni 2016 maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding hal tersebut harus dibuktikan, dan karena sebagaimana sudah diuraikan dalam pertimbangan hukum dalam membuktikan gugatan Konpensi, dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding telah dinyatakan
bahwa Terbanding II / semula Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi adalah pembeli yang beriktikad baik yang harus diindungi, sehingga gugatan pokok dinyatakan ditolak, maka terhadap gugatan Rekonpensi yang menyangkut Sertifikan Hak Milik melebihi obyek yang ada dalam gugatan pokok, yaitu obyek sengketa dalam gugatan pokok adalah SHM No.3736, SHM No.3737 dan SHM No.3917 digabung menjadi SHM No.8611/Su, sedangkan dalam gugatan Rekonpensi Terbanding II / Penggugat Rekonpensi/Tergugat II Konpensi (Sunoto) mohon ditetapkan terhadap 6 Sertifikat Hak Milik antara lain SHM No.3736, SHM No.3737 , SHM No.3738, SHM No.3739,SHM No. 3904 dan SHM No.3017 tahun 2007 yang melebihi gugatan pokok, maka terhadap gugatan Rekonpensi Terbanding II / Penggugat Rekonpensi / Tergugat II Konpensi Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima;
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Dalam Konpensi
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan Provisi Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya.
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Terbanding I/ Tergugat I, Terbanding II/Tergugat II dan Terbanding III/Tergugat III atau disebut juga Para Terbanding semula Para Tergugat.
Dalam Pokok Perkara
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.19/Pdt.G/2016/PN Ptk tanggal 2 Nopember 2016.
MENGADILI SENDIRI:
Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Terbanding II / Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 oleh kami FX. JIWO SANTOSO, S.H.M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA H SITUMORANG, SH., dan TINUK KUSHARTATI, SH, Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanggal 3 Maret 2017 NOMOR 28/PDT/2017/PT KAL BAR, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 April 2017 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta IRWAN JUNAIDI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
| Hakim-hakim Anggota: | Hakim Ketua, |
ttd 1. HENDRA H SITUMORANG, S.H. | ttd FX. JIWO SANTOSO, S.H.M.Hum |
ttd 2. TINUK KUSHARTATI, S.H. | |
| Panitera Pengganti, | |
ttd IRWAN JUNAIDI, S.H. | |
Perincian biaya:
Meterai ……………… Rp. 6.000,00
Redaksi…….............. Rp. 5.000,00
P
emberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah ……………....Rp.150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)