151/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN.Pbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ENDI HARYONO bin KOMASI
HUKUM
p u t u s a n
Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN Pbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Prabumulih yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ENDI HARYONO bin KOMASI.
Tempat lahir : Tanjung Balai (Lahat).
Umur atau tanggal lahir : 24 tahun / 05 September 1990.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Tanjung Bai, Kecamatan Tanjung Tobat, Kabupaten Lahat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 27 Mei 2014 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan negara di Rumah Tahanan Negara di Prabumulih, oleh :
Penyidik, sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 16 Juni 2014, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2014 s/d tanggal 06 Juli 2014,
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 13 Juli 2014;
Hakim, sejak tanggal tanggal 14 Juli 2014 s/d 12 Agustus 2014, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, sejak tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2014;
Terdakwa menyatakan tidak ingin didampingi oleh Penasehat hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih tanggal 14 Juli 2014 Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN Pbm, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua sidang tanggal tanggal 14 Juli 2014 Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN Pbm, tentang hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa ENDI HARYONO bin KOMASI, beserta
seluruh lampirannya;
Telah mendengar pembacaan dakwaan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 18 Agustus 2014, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ENDI HARYONO bin KOMASI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwan Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dan Kedua Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ENDI HARYONO bin KOMASI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BG 2637 CE beserta STNK asli An. LENARIA binti M. ANANG.
Dikembalikan kepada LENARIA binti M. ANANG.
1 (satu) lembar SIM C An. MGS. SOPANI.
Dikembalikan kepada ahli waris korban MGS. SOPANI yaitu LENARIA binti M. ANANG.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BG 5641 IB beserta STNK asli An. ENDI HARYONO.
1 (satu) lembar SIM C An. ENDI HARYONO.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan terdakwa ENDI HARYONO bin KOMASI membayar ongkos perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu ratus Rupiah).
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa di persidangan pada tanggal 18 Agustus 2014, yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman, dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa akan bekerja karena atas kejadian ini keluarga terdakwa menjual tanah dan terdakwa akan mengganti uang penjulaan tanah tersebut dengan cara terdakwa bekerja kembali;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan terakhir dari terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 07 Juli 2014 NOMOR REG.PERK : PDM -67/Euh.1/PBM.1/07/2014, terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa Endi Haryono bin Komasi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, bertempat di jalan lintas Prabumulih Baturaja Dusun II Desa Jungai Kecamatan Rambang Kampak Tengah Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Prabumulih, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdakwa Endi Haryono bin Komasi berboncengan motor dengan saksi Prama Yuda bin Bani HS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BG 5641 IB dari arah Baturaja-Pasar Prabumulih dengan kecepatan sekitar 70 km/jam cuaca cerah sore hari dengan jalan aspal rusak berlubang di jalur sebelah kiri agak ke tengah jalan, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, dekat pemukiman penduduk dan tembus pandang. Pada saat motor yang terdakwa kendarai tersebut bermaksud menghindari lubang yang berada di tengah jalan dengan mengambil posisi laju kendaraan di kanan jalan sambil mendahului 1 (satu) unit mobil Innova warna silver, tiba-tiba terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BG 2637 CE yang dikendarai oleh saksi korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF berada di depan mobil Innova tersebut dan berada di bagian kanan jalan karena akan belok ke kanan jalan sehingga terdakwa yang baru melihat motor yang dikendarai oleh korban pada jarak sekitar ± 1 (satu) meter segera mengerem laju kendaraannya, namun karena jarak yang terlalu dekat akhirnya motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang motor yang dikendarai oleh korban sehingga terdakwa, korban dan saksi Prama Yuda bin Bani HS beserta motor mereka terlempar ke sebelah kanan bahu jalan arah Pasar Prabumulih. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Mio yang dikendarai korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF mengalami kerusakan dibagian body tengah sebelah kanan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pelek depan bengkok, ban dalam keluar, sayap depan kiri dan kanan pecah, sedangkan saksi Prama Yuda bin Bani HS yang berboncengan motor dengan terdakwa mengalami luka lecet pada telapak tangan kanan, luka lecet mata kaki kanan, luka lebam bahu kanan namun saksi Prama Yuda bin Bani HS tidak dibawa ke Rumah Sakit, sementara itu korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF yang juga menderita luka langsung dibawa ke RS. Pertamina untuk mendapatkan pertolongan tetapi akhirnya korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF meninggal dunia di RS. Pertamina tersebut pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2009 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan Visum et repertum RS. Pertamina Prabumulih No. 028/G14000/2014/SO tanggal 27 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Febrian Nur Helly dengan hasil pemeriksaan korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF: terdapat luka robek pada dahi depan dan luka lecet pada lengan kanan merupakan luka ringan sedang setelah kecelakaan lalu lintas yang tidak terlalu membahayakan dan terdapat luka lecet disertai warna kebiruan setelah kecelakaan merupakan hasil trauma tumpul benturan bisa dapat menyebabkan pendarahan dalam pinggang atau perut yang dapat membuat pasien jatuh dalam kondisi kritis maupun kematian. Sedangkan untuk saksi Prama Yuda bin Bani HS mengalami luka lecet telapak tangan kanan, luka lecet mata kaki kanan, luka lebam bahu kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa Endi Haryono bin Komasi pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2014 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2014, bertempat di jalan lintas Prabumulih Baturaja Dusun II Desa Jungai Kecamatan Rambang Kampak Tengah Kota Prabumulih atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Prabumulih, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula ketika terdakwa Endi Haryono bin Komasi berboncengan motor dengan saksi Prama Yuda bin Bani HS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BG 5641 IB dari arah Baturaja-Pasar Prabumulih dengan kecepatan sekitar 70 km/jam cuaca cerah sore hari dengan jalan aspal rusak berlubang di jalur sebelah kiri agak ke tengah jalan, jalan lurus, arus lalu lintas sepi, dekat pemukiman penduduk dan tembus pandang. Pada saat motor yang terdakwa kendarai tersebut bermaksud menghindari lubang yang berada ditengah jalan dengan mengambil posisi laju kendaraan dikanan jalan sambil mendahului 1 (satu) unit mobil Innova warna silver, tiba-tiba terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BG 2637 CE yang dikendarai oleh saksi korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF berada didepan mobil Innova tersebut dan berada di bagian kanan jalan karena akan belok ke kanan jalan sehingga terdakwa yang baru melihat motor yang dikendarai oleh korban pada jarak sekitar ± 1 (satu) meter segera mengerem laju kendaraannya, namun karena jarak yang terlalu dekat akhirnya motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian belakang motor yang dikendarai oleh korban sehingga terdakwa, korban dan saksi Prama Yuda bin Bani HS beserta motor mereka terlempar ke sebelah kanan bahu jalan arah Pasar Prabumulih. Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Mio yang dikendarai korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF mengalami kerusakan dibagian body tengah sebelah kanan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pelek depan bengkok, ban dalam keluar, sayap depan kiri dan kanan pecah, sedangkan saksi Prama Yuda bin Bani HS yang berboncengan motor dengan terdakwa mengalami luka lecet pada telapak tangan kanan, luka lecet mata kaki kanan, luka lebam bahu kanan namun saksi Prama Yuda bin Bani HS tidak dibawa ke rumah sakit, sementara itu korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF yang juga menderita luka langsung dibawa ke RS. Pertamina untuk mendapatkan pertolongan tetapi akhirnya korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF meninggal dunia di RS. Pertamina tersebut pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2009 sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan Visum et repertum RS. Pertamina Prabumulih No. 028/G14000/2014/SO tanggal 27 Mei 2014 yang ditandatangani oleh dr. Febrian Nur Helly dengan hasil pemeriksaan korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF : terdapat luka robek pada dahi depan dan luka lecet pada lengan kanan merupakan luka ringan sedang setelah kecelakaan lalu lintas yang tidak terlalu membahayakan dan terdapat luka lecet disertai warna kebiruan setelah kecelakaan merupakan hasil trauma tumpul benturan bisa dapat menyebabkan pendarahan dalam pinggang atau perut yang dapat membuat pasien jatuh dalam kondisi kritis maupun kematian. Sedangkan untuk saksi Prama Yuda bin Bani HS mengalami luka lecet telapak tangan kanan, luka lecet mata kaki kanan, luka lebam bahu kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa tidak berkeberatan atas dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BG 2637 CE beserta STNK asli An. LENARIA binti M. ANANG;
1 (satu) lembar SIM C An. MGS. SOPANI;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BG 5641 IB beserta STNK asli An. ENDI HARYONO;
1 (satu) lembar SIM C An. ENDI HARYONO;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti, Penuntut Umum juga untuk membuktikan dakwaannya menghadapkan 5 (lima) orang saksi, yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi PRAMA YUDA bin BANI HS.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan
tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi dipanggil dan dihadirkan pada persidangan hari ini dikarenakan saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II, Kec. RKT, Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tahu yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Bahwa posisi saksi pada saat kecelakaan ada di lokasi kejadian kecelakaan karena pada saat kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang dibonceng oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan tersebut yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB ketika saksi yang diboceng oleh terdakwa Endi Haryono akan pulang ke Prabumulih dari Baturaja, tiba-tiba ketika melintas di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II, Kec. RKT, Kota Prabumulih terdapat lubang di jalan. Untuk menghindari lubang tersebut terdakwa ENDI HARYONO ambil jalan ke jalur kanan. Saat itu di depan kami terdapat 1 (satu) buah mobil Innova. Dan ternyata ketika terdakwa mengambil jalan ke kanan tersebut, dari arah yang sama sudah ada motor korban yang hendak menyeberang, dan kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan lagi. Motor yang kami kendarai pun langsung menabrak korban. Kami dan korban pun terjatuh dari motor. Setelah tabrakan tersebut, saksi kemudian melihat terdakwa ENDI HARYONO hanya mengalami luka lecet dan korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF langsung ditolong warga setempat;
Bahwa tujuan saksi dan terdakwa melintas di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II, Kec. RKT, Kota Prabumulih hendak pulang ke Prabumulih karena saksi bersama terdakwa baru selesai mengambil hasil survey di Baturaja;
Bahwa motor yang saksi dan terdakwa kendarai yaitu Honda Revo dan yang di kendarai oleh korban yaitu motor Yamah Mio;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai terdakwa adalah Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB milik terdakwa;
Bahwa saksi setelah terjadinya kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet di bagian tangan kiri dan tangan kanan saja;
Bahwa pada saat sebelum kejadian terjadinya tabrakan baik terdakwa maupun korban tidak sempat lagi membunyikan klakson karena kecelakaan tersebut sangat mendadak dan langsung terjadi tabrakan saja;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi saksi dan terdakwa memakai helm lengkap dan kaca helm pun dalam keadaan tertutup;
Bahwa saksi baru pertama kali ini pergi bersama terdakwa ke Baturaja dengan mengendarai sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa dan saksi dibocengan terdakwa;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi keadaan jalan sepi dan masih terang, cuaca sedang tidak hujan;
Terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi LENARIA binti M. ANANG;
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi dipanggil dan dihadirkan pada persidangan hari ini dikarenakan saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh terdakwa;
Bahwa saksi dipanggil dan dihadirkan pada persidangan hari ini dikarenakan saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang dialami
oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II, Kec. RKT, Kota Prabumulih tepatnya di depan rumah anak saksi yaitu saksi HENDRI;
Bahwa saksi mengetahui siapa yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah suami saksi sendiri yaitu Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Bakwa saksi mengetahui suami saksi menjadi korban kecelakaan lalulintas adalah dari cucu saksi yang mengatakan bahwa suami saksi yaitu Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) mengalami kecelakaan dan suami saksi langsung dibawa oleh warga sekitar ke Rumah Sakit Pertamina;
Bahwa pada saat kecelakaan terjadi saksi sedang berada di rumah;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut suami saksi mengalami luka-luka di bagian pelipis kanan luka robek, luka lecet tangan kanan, luka memar di pinggang dan setelah mendapatkan pertolongan medis di RS Pertamina, suami saksi meninggal dunia;
Bahwa saksi belum sempat melihat suami saksi (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) di Rumah sakit, karena saksi di telpon jika suami saksi (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) telah meninggal dunia;
Bahwa suami saksi (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut saksi tidak langsung datang untuk melihat ke tempat kejadian kecelakaan suami saksi (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) dan saksi baru ke tempat kejadian kecelakaan suami saksi (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) pada bulan puasa Ramadhan kemarin;
Bahwa antara saksi dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian, keluarga terdakwa telah memberikan santunan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) sebagai uang santunan dan motor yang suami saksi (ke tempat kejadian kecelakaan suami saksi (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF alamarhum) pakai pada saat kecelakaan tersebut yaitu Yamaha Mio diambil keluarga terdakwa;
Bahwa setelah adanya perdamaian saksi selaku isteri korban sudah
ikhlas dan menganggap ini sebaggai musibah dan tidak akan menuntut apapun pada terdakwa serta saksi berharap terdakwa dapat diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HARTIKA binti TETAP AMIN.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi dipanggil dan dihadirkan pada persidangan hari ini dikarenakan saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II, Kec. RKT, Kota Prabumulih;
Bahwa saksi tahu yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah orang tua laki-laki tetangga saksi yaitu saksi HENDRI yang orang tua saksi hendri adalah Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan karena pada saat terjadinya kcelakaan tersebut saksi sedang berada dirumah tetangga dimana rumah tetangga saksi tersebut berada di depan lokasi kecelakaan;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan tersebut pada hari Selasa,
tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, ketika saksi sedang main ke rumah tetangga saksi tepatnya di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II, Kec. RKT, Kota Prabumulih yang saat itu suasana jalanan sedang sepi dan korban pada saat itu hendak menyeberang jalan menuju rumah anak korban yang berada di seberang jalan sebelah kanan dan sudah mengambil jalur kanan melewat garis tengah jalan dan terdakwa pun juga pada saat itu menggambil jalur kanan melewati garis tengah jalan untuk menghindari lubang lalu tiba-tiba terdengar ada suara benturan kemudian saksi melihat adanya tabrakan antara motor Honda Revo yang dikendarai terdakwa dengan motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh korban serta melihat kecelakaan tersebut saksi langsung berteriak dan memanggil suami saksi (saksi TARUKO bin SADIN);
Bahwa yang menolong korban pada saat setelah kecelakaan yaitu suami saksi, saksi HENDRI (anak korban) dan menantu korban;
Bahwa saksi tidak tahu apakah antara keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi TARUKO bin SADIN.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi dipanggil dan dihadirkan pada persidangan hari ini dikarenakan saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang dialami
oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II, Kec. RKT, Kota Prabumulih;
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah orang tua laki-laki dari tetangga saksi adalah saksi HENDRI yang orang tua saksi HENDRI adalah Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa mengalami kecelakaan karena pada saat terjadinya kecelakaan tersebut saksi sedang memberi makan ternak kambing yang posisi kecelakaan sejajar dengan rumah saudara HENDRI (anak korban) atau berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah Baturaja ke arah Prabumulih;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB saksi sedang memberi makan ternak kambing, yang mana posisinya sejajar dengan rumah saudara HENDRI (anak korban) atau berada di bahu jalan sebelah kanan dari arah Baturaja ke arah Prabumulih tepatnya di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II, Kec. RKT, Kota Prabumulih yang saat itu saksi melihat Mgs. SOPANI (almarhum) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berjalan dari arah Baturaja ke arah Prabumulih dan saat itu Mgs. SOPANI (almarhum) hendak menyeberang jalan dan sudah mengambil jalur kanan melewat garis tengah jalan dan terdakwa pun juga pada saat itu dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam menggambil jalur kanan melewati garis tengah jalan untuk menghindari lubang di kiri jalan lalu tiba-tiba terdengar ada suara benturan kemudian terdakwa yang mengendarai motor honda Revo serta korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) yang juga mengendari motor Yamaha Mio BG 2637 CE sama terjatuh terhempas ke aspal;
Bahwa pada saat setelah terjadinya kecelakaan tabrakan motor terdakwa yang mengendarai motor honda Revo dan korban Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF (almarhum), saksi, saksi HENDRI (anak korban), dan menantu korban segera menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Prabumulih;
Bahwa keadaan korban setelah kecelakaan mengalami luka-luka di bagian pelipis kanan luka robek, luka lecet tangan kanan, luka memar di pinggang dan saat di perjalanan korban (Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF. Alm) masih dalam keadaan sadar mengeluhkan bahwa pinggang korban (Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF almarhum) sakit yang setelah mendapatkan pertolongan medis di Ruma Sakit Pertamina, korban (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) meninggal dunia;
Bahwa jarak saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan tabrakan motor honda Revo yang dikendarai oleh terdakwa motor Yamaha Mio BG 2637 CE yang juga dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum), berjrak sekira 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa saksi tidak tahu apakah antara keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi HENDRI YUDHI bin MGS. SOPANI.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut saksi tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, saksi telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (saksi) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan saksi;
Bahwa sebelum saksi menanda tangani berita acara tersebut, saksi telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah saksi berikan pada waktu itu;
Bahwa saksi dipanggil dan dihadirkan pada persidangan hari ini dikarenakan saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh orang tua saksi yaitu Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF. Alm dan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan yang telah dialami oleh terdakwa terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec. RKT, Kota Prabumulih tepatnya di depan rumah saksi;
Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut adalah ayah saksi sendiri yaitu Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Bahwa pada saat terjadinya kecelakan saksi sedang berada di dalam rumah;
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan tersebut, dikarenakan saksi mendengar ada suara benturan yang cukup keras dari arah jalan di depan rumah saksi;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB, saksi sedang berada di dalam rumah saksi tepatnya di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec. RKT Kota Prabumulih yang saat itu tiba-tiba dari arah jalan depan rumah saksi, saksi mendengar suara benturan agak keras kemudian saksi langsung keluar rumah, dan saksi mendengar istri saksi menjerit dan langsung mengatakan bahwa yang terlibat kecelakaan tersebut adalah orang tua laki-laki saksi yaitu Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) yang kemudian mendengar hal tersebut saksi langsung mendekati korban yang ternyata benar korban tersebut adalah ayah saksi yaitu Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF (almarhum);
Bahwa hubungan saksi dengan korban Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF (Alm), bahwa korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) adalah ayah kandung saksi dan saksi merupakan anak pertama korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Bahwa setelah kecelakaan tersebut saksi, saksi TARUKO bin SADIN, dan menantu korban segera menolong korban (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Prabumulih;
Bahwa akibat kecelakan tabrakan motor terdakwa yang mengendarai motor honda Revo dan Ayah saksi korban yaitu Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF Alm yang juga mengendari motor Yamaha Mio BG 2637 CE, Ayah saksi korban (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) mengalami luka-luka dibagian pelipis kanan luka robek, luka lecet tangan kanan, luka memar di pinggang, yang pada saat di perjalan korban (Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF alamarhum) masih dalam keadaan sadar mengeluhkan bahwa pinggang korban (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) sakit dan setelah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Pertamina, korban (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF.almarhum) meninggal dunia;
Bahwa antara keluarga saksi dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian, keluarga terdakwa telah memberikan santunan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) sebagai uang santunan dan motor yang ayah saksi pakai pada saat kecelakaan tersebut yaitu Yamaha Mio diambil keluarga terdakwa;
Bahwa setelah adanya perdamaian tersebut saksi selaku keluarga korban (Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum) sudah ikhlas dan menganggap ini sebaggai musibah dan tidak menuntut apapun pada terdakwa serta keluarga saksi berharap terdakwa dapat diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Bahwa saksi mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan;
Terhadap keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi SAIPUL bin NUDIN tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil dengan patut dan Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan dan terdakwa di persidangan tidak keberatan keterangan saksi SAIPUL bin NUDIN tersebut diacakan, maka keterangan saksi SAIPUL bin NUDIN di BAP dibacakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi SAIPUL bin NUDIN menerangkan bahwa benar yang menjadi korban kecelakaan tersebut adalah seorang laki-laki bernama Mgs SOPANI (Alm);
Bahwa saksi menerangkan benar kecelakaan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec. RKT, Kota Prabumulih antara sepeda motor Honda Revo yag dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai korban;
Bahwa saksi menerangkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi ketika ia berdiri di pinggir jalan dari arah baturaja menuju ke arah pasar Prabumulih. Ia melihat kedua sepeda motor berjalan beriringan. Sepeda motor Yamaha Mio berada di depan motor Honda Revo. Kemudian sepeda motor Yamaha Mio tersebut berelok kearah kanan hendak ke rumah anaknya (saksi HENDRI) yang berada di pinggir jalan sebelah kanan, tiba-tiba sepeda motor Honda Revo tersebut mengambil jalur kanan untuk menghindari lubang yang cukup besar yang berada di kiri jalan. Dan kemudian terjadilah kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi SAIPUL bin NUDIN tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dimintai keterangan oleh penyidik dalam perkara ini;
Bahwa pada saat dimintai keterangan tersebut terdakwa tidak merasa diancam, dipaksa ataupun ditekan;
Bahwa di hadapan penyidik, terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
Bahwa tanda tangan yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam BAP penyidikan adalah benar tanda tangan terdakwa;
Bahwa sebelum terdakwa menanda tangani berita acara tersebut, terdakwa telah terlebih dahulu membaca berita acara tersebut;
Bahwa keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan tersebut sesuai dengan keterangan yang telah terdakwa berikan pada waktu itu;
Bahwa terjadinya kecelakan tersebut pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 wib di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec.RKT Kota Prabumulih;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakan tersebut terdakwa menggunakan sepeda motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB, dan sepeda motor Honda Revo tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa berboncengan dengan teman terdakwa yang bernama saksi PRAMA YUDA bin BANI HS yang teman terdakwa tersebut yaitu saksi PRAMA YUDA bin BANI HS terdakwa bonceng di bagian belakang jok motor yang terdakwa kendarai;
Bahwa tujuan terdakwa melintasi Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec. RKT Kota Prabumulih yaitu untuk pulang ke Prabumulih dari melaksanakan tugas survey di Baturaja;
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB ketika terdakwa hendak pulang mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB dengan membonceng saksi PRAMA YUDA bin BANI HS ke Prabumulih dari Baturaja yang saat itu terdakwa iring-iringan dengan mobil Innova silver kemudian tiba-tiba pada saat melintas di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec. RKT Kota Prabumulih terdapat lubang di jalan sebelah kiri ketika itu mobil INNOVA yang berada di depan terdakwa tersebut memperlambat lajunya kendaraan sehingga terdakwa mengambil jalur ke kanan untuk menghindari lubang tersebut sekaligus memotong laju kendaraan mobil innova tersebut dan dari arah yang sama tiba-tiba sudah ada motor Yamaha Mio BG 2637 CE yang dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF Alm yang hendak menyeberang ke arah kanan jalan yang kemudian kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan lagi, motor yang terdakwa kendarai langsung menabrak motor yang dikendarai oleh korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum dan pada saat itu juga terdakwa dan korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF Alm terjatuh dari atas motor kemudian setelah tabrakan tersebut, terdakwa ditolong oleh teman terdakwa saksi PRAMA YUDA bin BANI HS dan korban Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF almarhum langsung di tolong warga setempat;
Bahwa jarak antara sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan mobil innova tersebut hanya sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB, terdakwa memacu sepeda motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB milik terdakwa tersebut dengan kecepatan 70 km/jam;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB, terdakwa memacu sepeda motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB milik terdakwa tersebut dengan kecepatan 70 km/jam untuk menghidari lubang di jalan sebelah kiri mobil INNOVA tidak tidak mengerem sepeda motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB yang terdakwa kendarai di karenakan terdakwa terkejut melihat ada motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum sudah berada di depan terdakwa setelah terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindari lubang;
Bahwa posisi terdakwa sewaktu mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB menabrak motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum sudah berada di lajur sebelah kanan jalan dan pada saat terdakwa bersama saksi PRAMA YUDA bin BANI HS terjatuh dari atas motor Honda Revo juga sudah di lajur sebelah kanan jalan dan juga korban Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF almarhum yang mengendarai Yamaha Mio No. Polisi BG 2637 CE juga terjatuh di lajur sebelah kanan;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa memakai helm lengkap;
Bahwa kondisi sepeda motor yang terdakwa kendarai pada saat terdakwa kendarai tidak ada masalah apapun dikarenakan terdakwa selalu rutin melakukan pengecekan kondisi kendaraan terdakwa di bengkel setiap 1 (satu) bulan sekali;
Bahwa besar ukuran lubang yang terdakwa hindari pada saat terdakwa mengedarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB berukuran cukup besar sekitar 20 (dua puluh) cm;
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian, keluarga terdakwa telah memberikan santunan uang sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah) sebagai uang santunan dan motor yang korban pakai pada saat kecelakaan tersebut yaitu Yamaha Mio dan Yamaha Mio yang saksi korban Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF almarhum kendarai diambil keluarga terdakwa;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan;
Bahwa terdakwa mengenal dan mengetahui barang bukti yang diperlihatkan;
Menimbang bahwa, terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum No. 028/G14000/2014/SO tanggal 27 Mei 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FEBRIAN NUR HELLY sebagai dokter jaga IGD, pada Rumah Sakit PT. Pertamina Prabumulih, dengan hasil pemeriksaan:
Benda bukti datang dalam keadaan penurunan kesadaran atau meracau;
Tidak dapat menjelaskan kejadian yang dialami dengan jelas;
Tekanan darah atas enam puluh mmHg dan tekanan darah bawah tidak bias mendengar atau diraba;
Nadi seratus kali per menit;
Pernapasan dua puluh enem kali per menit;
Suhu badan tiga puluh enam koma enam derajat Celcius;
Kedua kelopak mata bawah pucat;
Akral tangan dan kaki dengan pada dahi depan terdapat luka robek ukuran kurang lebih satu kali empat centimeter dengan kedalaman kurang lebih nol koma lima centimeter;
Pada daerah lengan kanan dekat siku sisi belakang terdapat luka lecet ukuran kurang lebih dua kali tiga centimeter;
Pada daerah pinggang kanan sisi belakang terdapat luka lecet disertai warna merah kebiruan pada kulit ukuran kurang lebih tiga kali tujuh centimeter;
KESIMPULAN
atas nama korban Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF. Alm, terdapat luka robek pada dahi depan dan luka lecet pada lengan kanan merupakan luka ringan sedang setelah kecelakaan lalu lintas yang tidak terlalu membahayakan dan terdapat luka lecet disertai warna kebiruan setelah kecelakaan merupakan hasil trauma tumpul benturan bisa dapat menyebabkan pendarahan dalam pinggang atau perut yang dapat membuat pasien jatuh dalam kondisi kritis maupun kematian;
Menimbang, bahwa terhadap Visum et Repertum tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidana terdapat asas “geen straft zonder schuld”, artinya tiada pidana/hukuman tanpa kesalahan. Sejalan dengan asas ini dalam doktrin hukum pidana terdapat apa yang menjadi batasan seseorang bisa dijatuhi pidana sehubungan dengan strafbaar feit (peristiwa pidana). Batasan yang menjadi unsur strafbaar feit itu adalah :
apakah terbukti bahwa feit telah diwujudkan oleh terdakwa;
kalau demikian, strafbaar feit mana yang telah diwujudkannya;
jika a dan b tersebut telah terbukti, maka harus diteliti apakah terdakwa tersebut dapat dipidana (strafbaarheid van de dader);
kalau a, b, dan c secara hukum terbukti, maka hakim akan mempertimbangkan jenis pidana yang hendak dijatuhkan sesuai ketentuan formalnya, namun apabila ternyata sebaliknya secara hukum tak terbukti, maka demi hukum pula terdakwa harus dibebaskan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 5 (lima) orang saksi yang masing-masing diberikan di bawah sumpah di persidangan, keterangan 1 (satu) orang saksi yang tidak dapat dihadirkan di persidangan namun telah dilakukan penyumpahan di tahap penyidikan dan keterangan ahli (tanpa sumpah) sebagaimana tersebut dalam Visum et Repertum;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut pada prinsipnya saling bersesuian satu masa lain dan dibenarkan oleh terdakwa, sehingga berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain tersebut, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, telah terpenuhi batas minimum pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, yang didukung pula dengan adanya barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa kronologis terjadinya kecelakaan yaitu pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB ketika terdakwa hendak pulang mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB dengan membonceng saksi PRAMA YUDA bin BANI HS ke Prabumulih dari Baturaja yang saat itu terdakwa iring-iringan dengan mobil Innova silver kemudian tiba-tiba pada saat melintas di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec. RKT, Kota Prabumulih terdapat lubang di jalan sebelah kiri ketika itu mobil INNOVA yang berada di depan terdakwa tersebut memperlambat lajunya kendaraan sehingga terdakwa mengambil jalur ke kanan untuk menghindari lubang tersebut sekaligus memotong laju kendaraan mobil Innova tersebut dan dari arah yang sama tiba-tiba sudah ada motor Yamaha Mio BG 2637 CE yang dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF Alm yang hendak menyeberang ke arah kanan jalan yang kemudian kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan lagi, motor yang terdakwa kendarai langsung menabrak motor yang dikendarai oleh korban. Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum dan pada saat itu juga terdakwa dan korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF.Alm terjatuh dari atas motor kemudian setelah tabrakan tersebut, terdakwa ditolong oleh teman terdakwa saksi PRAMA YUDA bin BANI HS dan korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum langsung ditolong warga setempat;
Bahwa jarak antara sepeda motor yang terdakwa kendarai dengan mobil Innova tersebut hanya sekitar 2 (dua) meter;
Bahwa kecepatan terdakwa pada saat mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB, terdakwa memacu sepeda motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB milik terdakwa tersebut dengan kecepatan 70 km/jam;
Bahwa pada saat terdakwa mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB, terdakwa memacu sepeda motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB milik terdakwa tersebut dengan kecepatan 70 km/jam untuk menghidari lubang di jalan sebelah kiri mobil INNOVA tidak tidak mengerem sepeda motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB yang terdakwa kendarai di karenakan terdakwa terkejut melihat ada motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum sudah berada di depan terdakwa setelah terdakwa mengambil jalur kanan untuk menghindari lubang;
Bahwa posisi terdakwa sewaktu mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB menabrak motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF almarhum sudah berada di lajur sebelah kanan jalan dan pada saat terdakwa bersama saksi PRAMA YUDA bin BANI HS terjatuh dari atas motor Honda Revo juga sudah di lajur sebelah kanan jalan dan juga korban Mgs. SOPANI bin Mgs.YUSUF almarhum yang mengendarai Yamaha Mio No. Polisi BG 2637 CE juga terjatuh di lajur sebelah kanan;
Bahwa posisi saksi pada saat kecelakaan ada di lokasi kejadian
kecelakaan karena pada saat kecelakaan tersebut terjadi saksi sedang dibonceng oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Revo;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Mio yang dikendarai korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF mengalami kerusakan dibagian body tengah sebelah kanan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pelek depan bengkok, ban dalam keluar, sayap depan kiri dan kanan pecah, sedangkan saksi Prama Yuda bin Bani HS yang berboncengan motor dengan terdakwa mengalami luka lecet pada telapak tangan kanan, luka lecet mata kaki kanan, luka lebam bahu kanan, namun tidak dibawa ke rumah sakit;
Bahwa korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF yang juga menderita luka langsung dibawa ke RS. Pertamina untuk mendapatkan pertolongan tetapi akhirnya korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF meninggal dunia di RS. Pertamina tersebut pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2009 sekitar pukul 18.00 WIB;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 028/G14000/2014/SO tanggal 27 Mei 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FEBRIAN NUR HELLY sebagai dokter jaga IGD, pada Rumah Sakit PT. Pertamina Prabumulih, dengan hasil pemeriksaan:
Benda bukti datang dalam keadaan penurunan kesadaran atau meracau;
Tidak dapat menjelaskan kejadian yang dialami dengan jelas;
Tekanan darah atas enam puluh mmHg dan tekanan darah bawah tidak bias mendengar atau diraba;
Nadi seratus kali per menit;
Pernapasan dua puluh enem kali per menit;
Suhu badan tiga puluh enam koma enam derajat Celcius;
Kedua kelopak mata bawah pucat;
Akral tangan dan kaki dengan pada dahi depan terdapat luka robek ukuran kurang lebih satu kali empat centimeter dengan kedalaman kurang lebih nol koma lima centimeter;
Pada daerah lengan kanan dekat siku sisi belakang terdapat luka lecet ukuran kurang lebih dua kali tiga centimeter;
Pada daerah pinggang kanan sisi belakang terdapat luka lecet disertai warna merah kebiruan pada kulit ukuran kurang lebih tiga kali tujuh centimeter;
KESIMPULAN
atas nama korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF Alm, terdapat luka robek pada dahi depan dan luka lecet pada lengan kanan merupakan luka ringan sedang setelah kecelakaan lalu lintas yang tidak terlalu membahayakan dan terdapat luka lecet disertai warna kebiruan setelah kecelakaan merupakan hasil trauma tumpul benturan bisa dapat menyebabkan pendarahan dalam pinggang atau perut yang dapat membuat pasien jatuh dalam kondisi kritis maupun kematian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya:
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan didakwa dengan dakwaan yang berbentuk kumulatif yaitu sebagai berikut :
KESATU
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN
KEDUA
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Uundang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara komulatif, maka majelis hakim akan mempertimbangkan keseluruhan dari dakwaan penuntut umum tersebut, yaitu terdiri dari :
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka harus dipenuhi unsur-unsurnya yakni sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan
mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1. Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama ENDI HARYONO bin KOMASI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat “Setiap orang“ pada unsur ke- 1 (satu) ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah menjalankan kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin di jalan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau
kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan :
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan perngertian “Karena kelalaiannya” tersebut maka untuk dapat dinyatakan sesorang telah lalai harus memenuhi syarat yaitu:
Tiada kehati-hatian yang dipergunakan atau tiada ketelitian yang diperlukan;
Pelaku kurang melakukan penduga-dugaan terhadap apa yang akan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan lalu lintas dan Angkutan Jalan yaitu :
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional;
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. batas kecepatan jalan bebas hambatan;
b. batas kecepatan jalan antar kota;
c. batas kecepatan jalanpada kawasan perkotaan; dan
d. batas kecepatan jalan pada kawasan pemukiman;
(3) Untuk jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan batas kecepatan paling rendah;
(4) Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan :
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer perjam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilo meter perjam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilo meter perjam untuk jalan antar kota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilo meter perjam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilo meter perjam untuk kawasan pemukiman;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan
terdakwa, dan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Selasa, tanggal 27 Mei 2014 sekitar pukul 17.00 WIB sore hari di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec. RKT Kota Prabumulih terdakwa telah mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB milik terdakwa sendiri dengan membonceng saksi PRAMA YUDA bin BANI HS bertujuan dari Baturaja ke Prabumulih beriring-iringan di belakang mobil Innova warna silver di jalan lintas Prabumulih-Baturaja dan tiba-tiba ada lubang di jalan sebelah kiri seketika itu juga mobil inova yang berada di depan terdakwa memperlambat lajunya kendaraan sehingga terdakwa mengambil jalur ke kanan untuk menghindari lubang sekaligus memotong laju kendaraan mobil innova tersebut dan dari arah yang sama tiba-tiba sudah ada motor Yamaha Mio BG 2637 CE yang dikendarai oleh korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) hendak menyeberang ke arah kanan jalan;
Menimbang, bahwa kemudian motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB yang terdakwa kendarai dengan membonceng saksi PRAMA YUDA bin BANI HS langsung menabrak motor yang dikendarai oleh korban. Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi PRAMA YUDA bin BANI HS yang dibenarkan oleh terdakwa di persidangan pada saat diboceng oleh terdakwa akan pulang ke Prabumulih dari Baturaja ketika melintas di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja Desa Jungai Dusun II Kec. RKT, Kota Prabumulih terdapat lubang dijalan dan untuk menghindari lubang tersebut terdakwa mengambil jalan ke jalur kanan dan saat itu di depan motor Honda Revo yang terdakwa kendarai ada mobil INNOVA yang kemudian ketika terdakwa mengambil jalan ke kanan tersebut dari arah yang sama sudah ada motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) hendak menyeberangi jalan sehingga motor Honda Revo yang terdakwa kendarai langsung menabrak motor Yamaha Mio yang dikendarai korban. Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi PRAMA YUDA bin BANI HS pada saat terjadinya tabrakan tersebut terdakwa dan saksi PRAMA YUDA bin BANI HS langsung terjatuh dari atas motor Honda Revo yang terdakwa kendarai dan korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF Alm juga terjatuh dari atas motor Honda Mio yang dikendari oleh korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Menimbang, bahwa kemudian setelah tabrakan tersebut, terdakwa ditolong saksi PRAMA YUDA bin BANI HS dan korban Mgs. SOPANI bin
Mgs. YUSUF. Alm langsung di tolong warga setempat;
Menimbang, bahwa jarak antara motor No. Polisi BG 5641 IB yang terdakwa kendarai dengan mobil inova tersebut hanya sekitar 2 (dua) meter kecepatan terdakwa pada saat mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB, terdakwa memacu sepeda motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB milik terdakwa tersebut dengan kecepatan 70 (tujuh puluh) kilo meter per jam;
Menimbang, bahwa dari perbuatan terdakwa yang telah mengemudikan kendaraan bermotor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB yang terdakwa kendarai pada saat melintas di jalan lintas Prabumulih-Baturaja beriring-iringan dibelakang mobil inova warna silver di jalan lintas Prabumulih-Baturaja dengan jarak 2 (dua) meter dari belakang mobil inova dan kecepatan terdakwa sewaktu itu 70 (tujuh puluh) kilo meter per jam;
Menimbang, bahwa dengan jarak 2 (dua) meter dari belakang mobil inova dan kecepatan terdakwa sewaktu itu 70 (tujuh puluh) kilo meter per jam mengendarai motor Honda Revo, terdakwa tidak mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup dan ternyata pada saat kecepatan terdakwa 70 km/jam mengendarai motor honda revo memotong laju kendaraan mobil innova dari lajur jalan sebelah kanan terdakwa tidak menduga di lajur jalan sebelah kanan ketika terdakwa memotong laju kendaraan mobil Innova ada lubang di jalan lajur sebelah kanan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menduga di lajur jalan sebelah kanan ketika terdakwa memotong laju kendaraan mobil Innova ada lubang di jalan lajur sebelah kanan dikarenakan tidak adanya kehati-hatian dari terdakwa mengendarai motor Honda Revo yang berakibat terjadinya kecelakaan yaitu motor honda revo terdakwa telah menabrak motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almahum) dari arah jalan yang sama pada saat korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almahum) menyeberangi jalan lintas Prabumulih-Baturaja sudah berada di lajur kanan jalan lintas Prabumulih-Baturaja;
Menimbang, bahwa kecepatan terdakwa telah menabrak korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) dengan mengendarai motor honda revo dengan kecepatan 70 (tujuh puluh) kilo meter per jam dan korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) mengendarai yamaha mio di jalan lintas Prabumulih-Baturaja dan setalah terjadinya tabrakan terdakwa ditolong oleh saksi PRAMA YUDA bin BANI HS serta korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) ditolong oleh warga setempat yang jalan lintas Prabumulih-Baturaja tersebut terdapat pemukiman penduduk maka kecepatan terdakwa telah melebihi batas paling tinggi bekendaran di tempat pemukiman yaitu 30 (tiga puluh) km/jam sehingga dengan kecepatan 70 (tujuh puluh) kilo meter per jam terdakwa tersebut terdakwa sudah tidak teliti mengedalikan motor Honda Revo yang terdakwa kendarai;
Menimbang, bahwa posisi terdakwa sewaktu mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB menabrak motor Yamaha Mio yang dikendarai korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) sudah berada di lajur sebelah kanan jalan dan pada saat terdakwa bersama saksi PRAMA YUDA bin BANI HS terjatuh dari atas motor honda revo juga sudah di lajur sebelah kanan jalan dan juga korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) yang mengendarai yamaha mio No. Polisi BG 2637 CE juga terjatuh di lajur sebelah kanan;
Menimbang, bahwa terdakwa mengendarai motor Honda Revo No. Polisi BG 5641 IB telah menabrak korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) dikarenakan jarak pandang yang tidak cukup dan ruang yang tidak cukup kemudian juga terdakwa menggunakan motor Honda Revo dengan kecepatan 70 (tujuh puluh) kilo meter per jam serta terdakwa tidak teliti dan berhati-hati dan terdakwa tidak melakukan pendugaan apa yang bakal terjadi sehingga berakibat terjadinya kecelakaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas” pada unsur ke- 2 (dua) ini telah terpenuhi;
Ad. 3. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi LENARIA binti M. ANANG dipersidangan yang juga adalah isteri korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (Almarhum) akibat terdakwa yang telah menaberak korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum), koban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) mengalami luka-luka dibagian pelipis kanan luka robek, luka lecet tangan kanan, luka memar di pinggang dan setelah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Pertamina korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (Almarhum) meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HENDRI YUDHI bin MGS. SOPANI yang juga adalah anak kandung korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) bahwa kecelakaan tersebut saksi HENDRI YUDHI bin MGS. SOPANI, saksi TARUKO bin SADIN, dan menantu korban segera menolong korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (Almarhum) membawa korban ke Rumah Sakit Pertamina Prabumulih dan akibat kecelakan tabrakan motor terdakwa yang mengendarai motor Honda Revo dan saksi korban yaitu Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) yang juga mengendari motor Yamaha Mio BG 2637 CE, Mgs.SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) mengalami luka-luka dibagian pelipis kanan luka robek, luka lecet tangan kanan, luka memar di pinggang, yang pada saat di perjalan korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) masih dalam keadaan sadar mengeluhkan bahwa pinggang korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) sakit dan setelah mendapatkan pertolongan medis di Rumah Sakit Pertamina, korban Mgs.SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan oleh saksi LENARIA binti M. ANANG, saksi HENDRI YUDHI bin MGS. SOPANI, saksi TARUKO bin SADIN serta didukung dengan bukti visum et repertum Nomor: No. 028/G14000/2014/SO tanggal 27 Mei 2014, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FEBRIAN NUR HELLY sebagai dokter jaga IGD, pada Rumah Sakit PT. Pertamina Prabumulih, dengan hasil pemeriksaan:
Benda bukti datang dalam keadaan penurunan kesadaran atau meracau;
Tidak dapat menjelaskan kejadian yang dialami dengan jelas;
Tekanan darah atas enam puluh mmHg dan tekanan darah bawah tidak bias mendengar atau diraba;
Nadi seratus kali per menit;
Pernapasan dua puluh enem kali per menit;
Suhu badan tiga puluh enam koma enam derajat celcius;
Kedua kelopak mata bawah pucat;
Akral tangan dan kaki dengan pada dahi depan terdapat luka robek ukuran kurang lebih satu kali empat centimeter dengan kedalaman kurang lebih nol koma lima centimeter;
Pada daerah lengan kanan dekat siku sisi belakang terdapat luka lecet ukuran kurang lebih dua kali tiga centimeter;
Pada daerah pinggang kanan sisi belakang terdapat luka lecet disertai warna merah kebiruan pada kulit ukuran kurang lebih tiga kali tujuh centimeter;
KESIMPULAN
atas nama korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF. Alm, terdapat luka robek pada dahi depan dan luka lecet pada lengan kanan merupakan luka ringan sedang setelah kecelakaan lalu lintas yang tidak terlalu membahayakan dan terdapat luka lecet disertai warna kebiruan setelah kecelakaan merupakan hasil trauma tumpul benturan bisa dapat menyebabkan pendarahan dalam pinggang atau perut yang dapat membuat pasien jatuh dalam kondisi kritis maupun kematian;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan hasil kesimpulan bukti visum et repertum Nomor : No. 028/G14000/2014/SO tanggal 27 Mei 2014 korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum) terdapat luka lecet disertai warna kebiruan setelah kecelakaan merupakan hasil trauma tumpul benturan bisa dapat menyebabkan pendarahan dalam pinggang atau perut yang dapat membuat pasien jatuh dalam kondisi kritis maupun kematian;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” pada unsur ke-3 (tiga) ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, semua unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, sehingga oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan kedua yaitu Pasal 310 ayat Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dan unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas”, yang dimaksudkan dalam dakwaan kedua ini pada asasnya sama dengan unsur dalam dakwaan kesatu, maka keseluruhan pertimbangan mengenai unsur kesatu dan kedua tersebut yang telah diuraikan dalam dakwaan kesatu, diambil alih menjadi pertimbangan dalam dakwaan kedua ini, sehingga secara mutatis mutandis unsur “setiap orang” dan unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas” yang terdapat dalam dakwaan kedua ini, telah terpenuhi pula menurut hukum dan keyakinan;
Ad. 3. Dengan korban luka ringan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidagan, telah terbukti benar, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Mio yang dikendarai korban MSG. SOPIAN bin MGS YUSUF mengalami kerusakan dibagian body tengah sebelah kanan, sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pelek depan bengkok, ban dalam keluar, sayap depan kiri dan kanan pecah, sedangkan saksi Prama Yuda bin Bani HS yang berboncengan motor dengan terdakwa mengalami luka lecet pada telapak tangan kanan, luka lecet mata kaki kanan, luka lebam bahu kanan, namun tidak dibawa ke rumah sakit;
Menimbang, bahwa dengan demikian majelis Hakim berpendapat unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” pada unsur ke-3 (tiga) ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua, dengan kwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya dan untuk itu dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa adalah merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tanpa meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa untuk memberikan takaran yang tepat mengenai
pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa, perlu dipertimbangkan variabel-variabel yang melingkupi penjatuhan pidana dengan menengok dimensi sosio-yuridis, agar putusan pemidanaan yang dijatuhkan tidak kering dan jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk hukum, pula mengingat eksistensi hukum itu tidak berada di alam hampa nilai tanpa makna hakiki;
Menimbang, bahwa merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan yang dijatuhkan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa menengok fungsi dan arti dari pidana itu sendiri. Pula pemidanaan yang dijatuhkan harus mempertimbangkan segi manfaat dan kerusakan terhadap diri (jiwa raga) terdakwa;
Menimbang, bahwa hakikat pemidanaan itu harus merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya. Dari sana diharapkan pula akan timbul perasaan jera pada diri terdakwa, yang pada gilirannya bisa mencegah orang lain pula agar tidak melakukan kesalahan serupa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa telah mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan sebagaimana disebutkan di muka;
Menimbang, bahwa atas perbuatannya terdakwa diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun;
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (vide Pasal 8 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);
Menimbang, bahwa untuk itu, sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut :
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan luka batin yang mendalam bagi isteri dan anak korban Mgs. SOPANI bin MGS. YUSUF (almarhum);
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa masih muda dan masa depan terdakwa masih panjang;
Sudah ada perdamaian antara terdakwa dan keluarganya dengan isteri dan
keluarga korban MGS. SOPANI bin MGS. YUSUF (almarhum);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana penjara dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa sementara masa penahanan terhadap terdakwa masih ada, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BG 2637 CE beserta STNK asli An. LENARIA binti M. ANANG telah terbukti kepemilikannya sebagai milik saksi LENARIA binti M. ANANG, untuk itu diperintahkan agar dikembalikan kepada pemiliknya saksi LENARIA binti M. ANANG;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) lembar SIM an. MGS. SOPANI, terbukti sebagai milik korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum), untuk itu diperintahkan agar dikembalikan kepada saksi LENARIA Binti M. ANANG sebagai isteri yang juga adalah sebagai ahli waris dari korban Mgs. SOPANI bin Mgs. YUSUF (almarhum);
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BG 5641 IB beserta STNK asli An. ENDI HARYONO dan 1 (satu) lembar SIM C an ENDI HARYONO, terbukti sebagai milik terdakwa, untuk itu diperintahkan agar dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara;
Mengingat Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 193 KUHAP serta
peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ENDI HARYONO bin KOMASI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA, LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda sepeda motor Yamaha Mio BG 2637 CE beserta STNK asli An. LENARIA binti M. ANANG,
1 (satu) lembar SIM C An. MGS. SOPANI,
Dikembalikan kepada saksi LENARIA binti M. ANANG;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo BG 5641 IB beserta STNK asli An. ENDI HARYONO,
1 (satu) lembar SIM C An. ENDI HARYONO,
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih, pada hari KAMIS, tanggal 21 AGUSTUS 2014 oleh kami IG. EKO PURWANTO, SH., M.Hum. selaku Hakim Ketua Sidang, UMMI KUSUMA PUTRI, SH. dan DENDY FIRDIANSYAH, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Nomor 151/Pid.Sus/2014/PN Pbm tanggal 14 Juli 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MUHAMMAD HADLI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh FALISTHA GALA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Prabumulih dan terdakwa.
Hakim Ketua Sidang,
Ttd
IG. EKO PURWANTO, SH., M. Hum.
Hakim Anggota, Hakim Anggota,
Ttd Ttd
UMMI KUSUMA PUTRI, SH.DENDY FIRDIANSYAH, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
MUHAMMAD HADLI, SH.