Nomor 56/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 56/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mangadarkan Sadiaan Farmasi Yang Tidak Mamanuhi Standart dan Atau Parayaratan Keamanan, Khasiat atau Kamanfaatan dan Mutu”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 67 (enam puluh tujuh) butir pil dobel L telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil dobel "L" untuk uji lap sehingga sisanya 62 (enam puluh dua) butir dobel L; Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SUKRON AMINULLAH ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 56/ Pid. Sus /20I5/ PN Njk
“ DEMI KEADILAN BERDASARK AN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Pidana dalam pcradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama lengkap : SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON.;
Terapat lahir : Nganjuk;
Umur / Tanggal lahir : 24 Tahun / 06 Juni 1989.;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Kalianjok Desa Bulu Kec. Berbek, Kabupaten Nganjuk.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta.;
Pendidikan : SMA;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah Penahanan sejak tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan sekarang;
Terdakwa di Persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan kepada terdakwa akan haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 15 April 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mongedarkan Persediaan fazrmasi tidak sesual standar mutu pelayanan farmasi. " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 67 (enam puluh tujuh) butir pil dobel L telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil dobel "L" untuk uji lap sehingga sisanya 62 (enam puluh dua) butir dobel L;
Digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Sukron Aminulloh.
Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang memohon keringanan hukuman karena terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak yang masih kecil;
Telah mendengar pula Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa secara lisan yang masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaan semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, No Reg. Perk.: PDM-28/NJK/Euh.2/2015 tertanggal 04 Maret 2015 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira Jam 10.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2015 bertempat di sekitar Kantor KSP BINA USAHA masuk wilayah Kel. Warungotok Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, “ Dengan Sengaja mamproduksi atau mangadarkan sadlaan farmasi dan / atau alat kasahatan yang tidak memenuhi standar dan / atau parayaratan keamanan, khasiat atau kananfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira Jam 14.00 wib terdakwa bertemu dengan Sdr. ANDRI di Jalan Depan POM Bensin masuk wilayah Desa Banyakan Kec. Banyakan Kota Kediri untuk membeli 150 (seratus lima puluh) butir pil dobel ML" dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh limaribu rupiah);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira Jam 18.30 wib Sdr. SUKRON AMINULLAH menemui terdakwa SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON di Kantor KSP BINA USAHA masuk wilayah Kel. Warungotok Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk untuk membeli 1 (satu) box pil dobel "L" dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira Jam 10.30 wib terdakwa menyerahkan 80 (delapan puluh) butir pil dobel “ L" kepada Sdr. SUKRON AMINULLAH bertempat di Kantor KSP BINA USAHA masuk wilayah Kel. Warungotok Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk;
Bahwa beberapa Petugas dari Polres Nganjuk yang mendapat informasi peredaran obat terlarang di daerah Kabupaten Nganjuk melakukan patroli dan pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekitar jam 03.30 wib bertempat di sebuah rumah kontrakan di Daerah Kel. Warungotok Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk telah mengamankan Sdr. SUKRON AMINULLAH yang telah kedapatan telah menyerahkan beberapa pil dobel "L" kepada Sdr. SUTRISNO, dan saat itu Sdr. SUKRON AMINULLAH telah mengakui telah mendapatkan 80 (delapan puluh) butir pil dobel "L" dari terdakwa dan kemudian Petugas mengamankan terdakwa dan Sdr. SUKRON AMINULLAH serta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Nganjuk untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa dari 67 (enam puluh tujuh) butir pil dobel "L" telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil dobel “ L" yang kemudian dilakukan uji lap ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris yang dituangkan dalam berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 0482/NOF/2015 tanggal 26 Januari 2015 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1579/2015/NOF berupa tablet warna putih logo "LL" tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedar pil berbentuk tablet warna putih logo WLL" yang termasuk Daftar Obat Keras tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing- masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ARIS SUJATMIKO Lahir di Nganjuk, 24 Agustus 1973, Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri Kewarganegaraan Indonesia, alamat Asrama Polres Nganjuk, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan;
Bahwa ciri - ciripil dobel L yang telah diedarkan Terdakwa adalah berbentuk bulat warna putih
ditengahnya ada tulisan LL;
Bahwa Terdakwa yang telah mengedarkan pil dobel L dengan cara menjual;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada sdr. SUKRON dengan alamat Dusun Boto Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa menjual kepada sdr. SUKRON pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 10.30 wib dikantor KSP Bina Usaha dengan alamat Kelurahan Werungotok Kecamatan / Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada sdr. SUKRON sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi sebelumnya telah mengamankan sdr. SUKRON karena sdr. SUKRON telah menjual pil dobel L kepada sdr. SUTRISNO dengan alamat Desa Mojorembun Kecamatan rejoso Kabupaten Nganjuk setelah melakukan introgasi diperoleh keterangan dari sdr. SUKRON bahwa pil dobel L tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa/
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira jam 06.00 wib dirumah Terdakwa jalan Dusun Bulu Desa Kalianjok kecamatan berbek Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada saat mengamankan Terdakwa saksi tidak mendapatkan barang bukti berupa dobel L karena barang bukti tersebut sudah dijual kepada sdr. SUKRON;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin uaha apotek maupun toko obat;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin daripihak yang berwenang;
Bahwa pada saat mengedarkan pil dobel L tersebut Terdakwa tidak menggunakan resep dokter;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi YUDHA KRISTIAWAN Lahir di Nganjuk, Tahun 1982, Umur 30 Tahun, Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Polri Kewarganegaraan Indonesia, alamat Asrama Polres Nganjuk, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau pesyaratan keamanan;
Bahwa ciri - ciri pil dobel L yang telah diedarkan Terdakwa adalah berbentuk bulat warna putih ditengahnya ada tulisan LL;
Bahwa Terdakwa yang telah mengedarkan pil dobel L atengan cara menjual;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada sdr. SUKRON dengan alamat Dusun Boto Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa menjual kepada sdr. SUKRON pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 10.30 wib dikantor KSP Bina Usaha dengan alamat Kelurahan Werungotok Kecamatan / Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada sdr. SUKRON sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi sebelumnya telah mengamankan sdr. SUKRON karena sdr. SUKRON telah menjual pil dobel L kepada sdr. SUTRISNO dengan alamat Desa Mojorembun Kecamatan rejoso Kabupaten Nganjuk setelah melakukan introgasi diperoleh keterangan dari sdr. SUKRON bahwa pil dobel L tersebut didapat dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa saksi mengamankan Terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira jam 06.00 wib dirumah Terdakwa jalan Dusun Bulu Desa Kalianjok kecamatan berbek Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada saat mengamankan Terdakwa saksi tidak mendapatkan 'banaubukti berupa dobel L karena barang bukti tersbut sudh diju£ kepada sdr. SUKRON;
Bahwa Terdakwa tiak mempui/ai ijin usaha apotek maupun toko obat;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat mengedarkan pil dobel L tersebut Terdakwa tidak menggunakan resep dokter.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SUKRON AMINULLAH, lahir di Magetan, tanggal 30 Mei 1986, Pekerjaan Karyawan KSP, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun Boto Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi yang telah membeli obat dobel L kepada Terdakwa;
Bahwa ciri-ciri pil dobel yang telah dibeli saksi berwarna putih ditenagahnya ada tulisan huruf LL;
Bahwa saksi membeli pil dobel L kepada Terdakwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 10.30 wib dikantor KSP Bina Usaha termasuk Kelurahan Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi membeli pil dobel L kepada Terdakwa sebanyak 80 (delapan puluh) butir dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat saksi membeli pil dobel L tersebut pada saat saksi terima pil dobel L di bungkus dalam plastic klip dan tidak ada petunjuk apapun
bahwa benar cara saksi membeli pil dobel dari Terdakwa yaitu dengan cara pada hari selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 18.30 wib saksi menemui Terdakwa di kantor KSP Bina Usaha termasuk Kelurahan Werungotok kecamatan/kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) Box keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 10.30 wib Terdakwa memberikan pil dobel L pesanan saksi sebanyak 80 (delapan puluh) butir dikantor KSP Bina Usaha dengan Kelurahan Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin usaha apotek maupun toko obat;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat mengedarkan pil dobel L tersebut Terdakwa tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa saksi membeli pil dobel L untuk saksi konsumsi sendiri dan sebagian lagi saksi jual kepada teman saksi yang bernama sdr. SUTRISNO dengan alamat Desa Mojorembun Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;
Bahwa saksi diamankan oleh petugas polisi pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira jam 03.30 wib dirumah kontrakan termasuk kelurahan werungotok Kecamatan / Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada saat saksi diamankan oleh petugas saksi tidak kedapatan barang bukti berupa pil dobel L karena obat tersebut sudah saksi jual kepada sdr. SUTRISNO.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dihadirkan oleh Penuntut Umum seorang Ahli yang telah disumpah menurut keahliannya dan pengetahuan yang sebenar- benarnya:
1. Ahli Dra. PENI SULISTYOWATI, Apt, di bawah sumpah di depan Persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli saat ini bekerja sebagai Kasi pada bidang kefarmasian Kantor Dinas Kesehatan Kab. Nganjuk sejak tahun 2001;
Bahwa sediaan Farmasi terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan adalah sediaan farmasi yang didapat dari jalur yang tidak resmi;
Bahwa obat dobel L mengandung triheksifenidil HCL adalah untuk mengobati parkinson;
Bahwa yang boleh mengedarkan obat dobel L adalah orang yang mempunyai keahlian khusus di bidang kefarmasian dan mempunyai izin apotek;
Bahwa pembelian obat dobel L harus menggunakan resep Dokter;
Bahwa reaksi setelah meminum obat dobel L yakni pemakainya menjadi tenang dan berhalusinasi;
Bahwa perbuatan Terdakwa tidak diperbolehkan dan melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatandan melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2014 di LP Nganjuk selama 4 (empat) bulan penjara dalam perkara yang sama yakni mengedarkan pil dobel L;
Bahwa Terdakwa yang telah mengedarkan pil dobel L;
Bahwa pil dobel L yang telah diedarkan Terdakwa mempunyai ciri-ciri berbentuk bulat warna putih ditengahnya ada tulisan LL;
Bahwa Terdakwa mengedarkan pil dobel kepada sdr. SUKRON AMINULLAH dengan alamat Dusun Boto Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L kepada sdr. SUKRON sebanyak 80 (delapan puluh) butir pil dobel Ldengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa cara Terdakwa mengedarkan / menjual pil dobel L kepada sdr. SUKRON adalah dengan cara pada hari selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 18.30 wib sdr. SUKRON menemui Terdakwa dikantor KSP Bina Usaha dengan alamat Kelurahan werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) box keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 10.30 wib Terdakwa memberikan pil dobel L pesanan sdr. SUKRON sebanyak 80 (delapan buluh) butir pil dobel L di kantor KSP Bina Usaha;
Bahwa pil dobel L tersebut Terdakwa serahkan kepada sdr. SUKRON Terdakwa bungkus plastik klip;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual pil dobel L adalah untuk mendapat keuntungan;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh setiap berhasil mencarikan dan menjual pil dobel L tersebut adalah memperoleh pil dobel L sebanyak 20 (dua puluh) dan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin usaha apotek maupun toko obat;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat mengedarkan pil dobel L tersebut Terdakwa tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari teman Terdakwa yang bernama ANDRI (DPO) dengan alamat Kelurahan semampir Kota Madya Kediri;
Bahwa Terdakwa membeli piludbel L pada sdr. ANDRI pada hari Sabtu tanggal lOJanuari 2015 sekira jam 14.00 wib dipinggir jain depan Pom Bensin tennasuk Desa / Kecamatai Banyakan Kota Madya Kediri;
Bahwa saksi membeli pil doel L kepada sdr. ANDRI (DPO) sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pil dobel L tersebut Terdakwa bayar seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan masih hutang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Polres Nganjuk pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 sekira jam 06.00 wib dirumah termasuk Dusun Bulu Desa Kalianjok Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk;
Bahwa pada saat diamankan oleh petugas polisi Terdakwa tidak kedapatan menyimpan pil dobel L karena pil dobel L tersebut sudah Terdakwa serahkan kepada sdr. SUKRON dan sisanya sudah Terdakwa minum.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam . Dipersidangan mengajukan barang bukti berupa:
- 67 (enam puluh tujn^ butir pil dobel L telah disisihkan sebayak 5 (lima) butir pil dobel "L" untuk ujil&p sehingga sisanya 62 (enam puluh dua) butir dobel L;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dan Ahli serta terdakwa membenarkan barang bukti tersebut yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi- saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa yang diajukan didepan persidangan satu sama lain saling bersesuaian maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan pil dobel kepada sdr. SUKRON AMINULLAH dengan alamat Dusun Boto Desa Nglaban Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar Terdakwa menjual pil dobel L kepada sdr. SUKRON sebanyak 80 (delapan puluh) butir pil dobel Ldengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa benar cara Terdakwa mengedarkan / menjual pil dobel L kepada sdr. SUKRON adalah dengan cara pada hari selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 18.30 wib sdr. SUKRON menemui Terdakwa dikantor KSP Bina Usaha dengan alamat Kelurahan werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) box keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 10.30 wib Terdakwa memberikan pil dobel L pesanan sdr. SUKRON sebanyak 80 (delapan buluh) butir pil dobel L di kantor KSP Bina Usaha;
Bahwa benar Terdakwa membeli pil dobel L pada sdr. ANDRI pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2015 sekira jam 14.00 wib dipinggir jalan depan Pom Bensin termasuk Desa / Kecamatan Banyakan Kota Madya Kediri;
Bahwa benar saksi membeli pil dobel L kepada sdr. ANDRI (DPO) sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar pil dobel L tersebut Terdakwa bayar seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan masih hutang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin atau memiliki keahlian khusus untuk mengedarkan pil double L tersebut;
Bahwa benar Terdakwa sudah pernah dihutam pada tahun 2014 di LP Nganjuk selama 4 (empat) bulan penjara dalam perkara yang sama yakni mengedarkan pil dobel L;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh fakta-fakta yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terdakwa di dakwa dengan dakwaan Tunggal oleh Penuntut Umum yaitu sebagai melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dimana unsur - unsur adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud da lam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
Ad 1. Unsur Setxap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang ialah Subyek Hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur Setiap Orang dalam putusan ini dipertimbangkan mendahului unsur-unsur delik lainnya yang belum terbukti, maka pembuktian unsur Setiap Orang disini hanya dimaksudkan sebagai tindak lanjut pemeriksaan Penuntut Umum atas Pelimpahan tersangka beserta berkasnya dari Penuntut Umum untuk menghindari kekeliruan mengenai orangnya atau error in persona;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa kemuka persidangan yang lengkap dengan segala identitasnya mengaku bernama SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON dan setelah Majelis meneliti identitas terdakwa antara yang tercantum dalam BAP Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan yang dinyatakan di sidang dan dihubungkan dengan alat-alat bukti ternyata telah sesuai dengan satu sama lain dan cocok pada diri orangnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian terdakwa SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON inilah orang yang dimaksud sebagai terdakwa; Oleh karena itu apabila nanti perbuatannya dapat memenuhi unsure memenuhi unsur-unsur delik lainnya dalam pertimbangan hukam dibawah ini kepadanya akan dipandang sebagai Subyek Hukum
dan dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum di atas, unsur ke-1 telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2: Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa sengaja adalah menghendaki dan mengetahui (Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana, 1983: 177), apabila dihubungkan dengan perbuatan tertentu maka sengaja berarti mengetahui dan menghendaki untuk mewujudkan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan para Saksi, keterangan Ahli, Surat, dan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, berupa obat dobel L kepada saksi sdr. SUKRON adalah dengan cara pada hari selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 18.30 wib sdr. SUKRON menemui Terdakwa dikantor KSP Bina Usaha dengan alamat Kelurahan werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) box dan menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah, dan pada keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 10.30 wib Terdakwa memberikan pil dobel L pesanan sdr. SUKRON sebanyak 80 (delapan buluh) butir pil dobel L di kantor KSP Bina Usaha. Dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Dengan demikian Terdakwa telah dengan sadar menghendaki untuk mengedarkan obat dobel L tersebut secara tidak resmi dan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas majelis hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 tersebut diatas terpenuhi pembuktiannya.
Ad. 3 Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan y6ang tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan (3).
Menimbang, bahwa pasal 98 Ayat (2) berbunyi "setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat".
Menimbang, bahwa pasal 98 Ayat (3) berbunyi "ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah"
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan para Saksi, keterangan Ahli, Surat, dan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa obat dobel L yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI Cabang Surabaya NO. LAB.: 5309/ NOF/ 2014 tanggal 04 September 2014, disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 6603/ 2014/ NOF berupa tablet warna putih logo "LL" adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum yang telah diuraikan dalam unsur kedua diatas dapat diketahui bahwa Terdakwa telah menjual pil double L kepada saksi Sukron yang dilakukan dengan cara pada hari selasa tanggal 13 Januari 2015 sekira jam 18.30 wib sdr. SUKRON menemui Terdakwa dikantor KSP Bina Usaha dengan alamat Kelurahan werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk untuk memesan pil dobel L sebanyak 1 (satu) box dan menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah, dan pada keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2015 sekira jam 10.30 wib Terdakwa memberikan pil dobel L pesanan sdr. SUKRON sebanyak 80 (delapan buluh) butir pil dobel L di kantor KSP Bina Usaha. Dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam menjual obat dobel tersebut Trdakwa tanpa memiliki keahlian khusus di bidang kesehatan dan tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk mengedarkan obat dobel L, karena pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarka pertimbangan tersebut diatas Majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur ke-3 tersebut diatas terpenuhi dan terbukti pada diri Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari Pasal melanggar Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang- Undang RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana dan sesuai dengan ancaman pidana yang tercantum dalam ketentuan pasal 196 Undang Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka kepada terdakwa akan dijatuhi pidana secara kumulatif baik berupa pidana penjara maupun pidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti dimaksud dan diatur dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b jo. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka kepada terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas barang bukti dalam perkara ini yang diajukan Penuntut Umum ke persidangan berupa:
- 67 (enam puluh tujuh) butir pil dobel L telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil dobel "L" untuk uji lap sehingga sisanya 62 (enam puluh dua) butir dobel L;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita oleh Polisi dari terdakwa maka berdasarkan peraturan perundang- undangan, Majelis Hakim menetapkan bahwa barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal- hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
- Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
- Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama ;
Hal-Hal Yang Meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatnnya;
- Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan
diatas serta mengingat bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai pembalasan terhadap pelaku
kejahatan melainkan pada hakekatnya merupakan salah satu sarana dan upaya untuk mendidik dan
menyadarkan terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya dan mencegah orang lain melakukan
perbuatan serupa, oleh karena itu tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan dalam dictum
putusan dibawah ini oleh Majelis dipandang telah tepat dan adil baik secara yuridis, sosiologis
maupun filosofis;
Mengingat, 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor: 36 tahun 2009,
serta peraturan- peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Terdakwa SLAMET JOKO FITRIONO Bin KLIWON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mangadarkan Sadiaan Farmasi Yang Tidak Mamanuhi Standart dan Atau Parayaratan Keamanan, Khasiat atau Kamanfaatan dan Mutu”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 67 (enam puluh tujuh) butir pil dobel L telah disisihkan sebanyak 5 (lima) butir pil dobel "L" untuk uji lap sehingga sisanya 62 (enam puluh dua) butir dobel L;
Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SUKRON AMINULLAH ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu
rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari ini, Senin tanggal 27 April 2015, oleh kami: DWIANTO JATI SUMIRAT, SH., Sebagai Hakim Ketua, PRONGGO JOYONEGARA, SH, dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRAPTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Nganjuk dan dihadiri oleh LUTCHAS ROHMAN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dihadapan Terdakwa;
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SUPRAPTO
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3