348/PID/2012/PT.SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 348/PID/2012/PT.SBY
MOCH. YASIN
MENGADILI :
P U T U S A N
NOMOR : 348 / PID / 2012 / PT.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : MOCH. YASIN ;
Tempat lahir : Malang ;
Umur/tanggal lahir : 31 Januari 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Jodipan Wetan III D/18 Rt. 06, Rw. 06 ,
Kel.Jodipan, Kec. Blimbing, Kota Malang ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta / Penjual Burung ;
Pendidikan : S D ;
Terdakwa tidak ditahan ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 18 Juni 2012 No. 348/PEN.MAJ/2012/PT.SBY. serta berkas perkara No. 291/Pid.Sus/2011/PN.Mlg. dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malang tertanggal 11 April 2011 No. Reg. Perk. : PDM-69/MLANG/ EP.1/01/2010, yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MOCH YASIN pada hari Kamis tanggal 29 April 2010 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Desember 2010 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2010, bertempat di depan Modern Foto Jalan Trunojoyo Kota Malang atau setidak-tidaknya di
suatu ....
suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang dengan sengaja setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, dilakukan suami terhadap istri atau sebaliknya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas bahwa antara terdakwa dan saksi Fitria Irmawati adalah suami istri yang membina rumah tangga selama 5 tahun dan mempunyai anak satu orang. Keduanya pisah ranjang sejak 4 bulan yang lalu dikarenakan antara terdakwa dan istrinya Fitria Irmawati tidak ada kecocokan dan sering berantem dan istri terdakwa saksi Fitria Irmawati bekerja sebagai purel Jeeb Café depan modern foto, dan sebelum bekerja sebagai purel istri terdakwa saksi Fitria Irmawati juga pernah disuruh atau dipaksa bekerja oleh terdakwa sebagai PSK (Penjaja Seks Komersial), tetapi saksi Fitria Irmawati tidak mau akhirnya pergi meninggalkan terdakwa dari rumah dengan alasan sudah tidak kuat hidup satu rumah dengan terdakwa dan memilih kos dan bekerja sebagai purel karena saksi Fitria Irmawati tidak mau tinggal di rumah yang dulu ia tempati bersama terdakwa (rumah Spindid), disitu ada perempuan lain yang hidup satu rumah dengan terdakwa, tetapi terdakwa sering sekali memaksa saksi Fitria Irmawati untuk pulang ke rumahnya, pada tanggal 29 April 2010 terdakwa diberitahu oleh istrinya saksi Fitria Irmawati akan datang ke rumahnya spendid, tetapi ditunggu-tunggu tidak datang lalu terdakwa menjemput saksi Fitria Irmawati di tempat kerjanya di Jeep Café dan setelah sampai di Jeep Café, terdakwa melihat istrinya dalam keadaan mabuk, lalu oleh terdakwa diajak pulang dengan naik sepeda motor tetapi tidak mau, dan dipaksa juga tidak mau, karena emosi lalu terdakwa memukul istrinya saksi Fitria Irmawati sebanyak 2 (dua) kali, pukulan pertama diarahkan ke mulut, kemudian pukulan kedua diarahkan kearah muka dan hidung saksi Fitria Irmawati, mulut atau bibir mengeluarkan darah selanjutnya terdakwa tetap memaksa mengajak pulang saksi Fitria Irmawati tetap tidak mau -----
akhirnya ....
akhirnya oleh terdakwa saksi Fitria Irmawati ditinggal pergi, dengan kejadian tersebut saksi Fitria Irmawati merasa tidak terima dengan perbuatan terdakwa kemudian melaporkan terdakwa ke Polresta Malang dan hari itu juga dimintakan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Dr. Saiful Anwar tanggal 29 April 2010 No. Visum 22/VR/IV/2010 jam 14.11 Wib, oleh dokter pemeriksa dr. Heri Wibowo bunyi Visum et Repertum dengan kesimpulan luka sebagai berikut : “ luka memar dibibir atas / rasa nyeri di bibir bagian atas atau tidak menghalangi untuk melakukan pekerjaannya “ ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ;
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malang tertanggal 15 Juni 2011 No.Reg.Perk : PDM-79/MLANG/EP.2/ 06/2011, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOCH. YASIN bersalah melakukan tindak pidana dengan kwalifikasi “ KDRT “ atau melanggar pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 tentang KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga ) ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOCH YASIN dengan pidana selama 4 (empat) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti Nihil ;
Supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca, putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 15 Juni 2011 Nomor. 291/Pid.Sus/2011/PN.Mlg., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOCH. YASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari “ ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa MOCH. YASIN
dengan ....
dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terdakwa sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir, telah melakukan tindak pidana lagi ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ) .
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Malang bahwa pada tanggal 21 Juni 2011, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 15 Juni 2011 Nomor. 291/Pid.Sus/2011/PN.Mlg. ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Malang bahwa pada tanggal 24 Juni 2011 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa ;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Malang pada tanggal 29 Juni 2011 dan tanggal 30 Juni 2011 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 15 Juni 2011 Nomor : 291/Pid.Sus/ 2011/PN.Mlg., Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar menurut hukum, karena itu dijadikan
sebagai ....
sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 15 Juni 2011 Nomor : 291/ Pid.Sus/2011/PN.Mlg. dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat, pasal 44 ayat 4 UU RI No. 23 Tahun 2004, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malang tanggal 15 Juni 2011 Nomor : 291/Pid.Sus/ 2011/PN.Mlg., yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari RABU tanggal 27 JUNI 2012 oleh kami ARIFIN R HUTAGAOL, SH. MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, selaku Hakim Ketua Majelis, H. HESMU PURWANTO, SH. MH. dan JOHANNA LUCIA USMANY, SH. MH. para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, ---
serta ....
serta MASKURUN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Surabaya tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
H. HESMU PURWANTO, SH. MH. ARIFIN R. HUTAGAOL, SH.MH.
ttd.
JOHANNA LUCIA USMANY, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
M A S K U R U N, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya
H. JOKO SABAR S, SH.
NIP. 19520713 197603 1 003.