180 / Pid. SUS / 2015 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 180 / Pid. SUS / 2015 / PN Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDI UTOMO Bin SUWONDO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BUDI UTOMO Bin SUWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti yang berupa : - Kayu jenis ulin ukuran 10 x 20 panjang 2 meter sebanyak 52 potong dan ukuran 5 x 10 panjang 2 meter sebanyak 5 potong; - 1(satu) unit mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH; - 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH atas nama JASMANTO; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 180 / Pid. SUS / 2015 / PN Bln.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan pemeriksaan Acara Biasa yang dilakukan secara Majelis telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BUDI UTOMO Bin SUWONDO;
Tempat lahir : Boyolali, Jawa Tengah;
Umur / tanggal lahir : 43 Tahun / -;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : RT. 05 Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa telah ditangkap Petugas Kepolisian pada tanggal 31 Maret 2015;
Terdakwa dalam perkara ini telah dilakukan Penahanan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut:
Penyidik Kepolisian Resort Tanah Bumbu:
Sejak tanggal 01 April 2015 sampai dengan tanggal 20 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum;
Sejak tanggal 21 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 02 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 03 Juni 2015 sampai dengan tanggal 02 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batulicin;
Sejak tanggal 03 Juli 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Terdakwa berkehendak maju sendiri tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 180 / Pen. Pid / 2015 / PN Bln tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 180/ Pen. Pid / 2015 / PN Bln, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Budi Utomo Bin Suwondo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut, membawa, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)Tahun dikurangai selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu jenis ulin ukuran 10 x 20 panjang 2 meter sebanyak 52 potong dan ukuran 5 x 10 panjang 2 meter sebanyak 5 potong;
1(satu) unit mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH atas nama JASMANTO;
Dirampas untuk negara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : Nomor PDM – 112 / Q.3.21/Euh.2 / 05 / 2015, Terdakwa telah di Dakwa melakukan tindak pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BUDI UTOMO Bin (alm) SUWONDO pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 Wita atau setidak-tidanya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Lingkar 30 Km. 5,5 Desa sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidanya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, Setiap orang ,dilarang, mengangkut, membawa, menguasai atau memiliki, hasil hutan, yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ( SKSHH). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---
----- Bahwa berawal Pada saat Anggota Sat Inteldim 1022 Tanah Bumbu beserta Pa Piket Dim 1022 Tanah Bumbu dan provos Dim 1022 Tanah Bumbu di Bawah Pimpinan Pasi Inteldim 1022 Tanah Bumbu Letnan Satu Inf HADI RAHARJO sedang melaksanakan Patroli Wilayah pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Lingkar 30 Km. 5,5 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dan mendapati terdakwa membawa Mobil Daihatsu yang dicurigai melakukan indikasi Ilegal Loding.
----- selanjutnya dari Kodim 1022 memberitahukan pihak Polres Tanah Bumbu dan memerintahkan saksi JEVHY PRINT SURBAKTI, SH saksi ANDI ZULFIKAR yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan rutin untuk menjemput terdakwa beserta Barang buktinya, untuk diproses lebih lanjut di Polres Tanah bumbu
----- Selanjutnya terdakwa diminta keterangannya di Polres Tanah Bumbu dan menayakan Dokumen resmi dari pihak yang berwenang atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( S.K.S.H.H ) untuk menguasai atau memilki kayu masak / jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis Ulin yang berjumlah 57 ( lima puluh tujuh ) Potong dengan rincian :
Ukuran 10 x 20 x 2 meter sebanyak 52 ( lima puluh dua) potong
Ukuran 5 x 20 x 2 meter sebanyak 5 ( lima ) potong
Akan tetapi terdakwa tidak bias atau tidak dapat menunjukannya
----- Bahwa sebelumnya , menurut keterangan terdakwa pada saat dilakukan penangkapan, terdakwa mendapatkan kayu masak / jadi yang masuk dalam kelompok kayu indah jenis ulin tersebut dengan cara membeli dari sdr JEKLI yang beralamat di Jalan Kodeco Km. 37 Desa mantawan Mulya Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Dengan harga Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah) per Kubiknya, kemudian akan dijual kembali di pemasiran banjarbaru dengan harga Rp. 3.600.000,- ( tiga juta enam ratus ribu rupiah) per kubiknya.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pengukuran dan perhitungan Kerugian Negara Kayu Sitaan Kepolisian Resor Tanah Bumbu Tanggal 09 April 2015, Daftar Ukur Kayu Olahan Kayu Sitaan Kepolisian Resor Tanah Bumbu Tanggal 09 April 2015 dan daftar Perhitungan Kerugian Negara Dari Pungutan Bidang Kehutanan terhadap Kayu Sitaan Kepolisian Resor Tanah Bumbu Tanggal 09 April 2015 yang diperiksa oleh petugas dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Perintah Tugas Kepala DInas Kehutanan dan perkebunan Nomor: 094 / 88/ Dishutbun/ SPT/ 2015 Tanggal 09 April 2015 di dapatkan hasil sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil pemeriksaan dan pengukuran terhadap Kayu yang dimohonkan diperoleh hasil sebagai berikut :
Kayu yang diperiksa termasuk dalam kelompok jenis kayu indah (Ulin) dengan berbagai bentuk dan ukuran
Jumlah : 57 ( lima puluh tujuh ) Potong
Volume : 2,1800 M3
Dari Hasil Perhitungan terhadap Kerugian Negara dari pungutan, terinci sebagai berikut :
Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH) : Rp. 473.496,-
Dana reboisasi ( DR ) : US $ 78,48
--------Perbuatan terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruh b Undang – Undang No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, kemudian Terdakwa menerangkan sudah mengerti dan memahami maksud dari Surat Dakwaan tersebut kemudian tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan akan kebenaran dari Dakwaannya tersebut maka Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I : ANDI ZULFIKAR Bin ANDI HARIS
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, pihak Polres Tanah Bumbu mendapat laporan dari Sat Inteldim 1022 Tanah Bumbu jika Sat Inteldim telah mengamankan mobil pick up yang dicurigai membawa kayu hasil hutan tanpa izin pada saat Sat Inteldim melakukan patroli di Jalan Lingkar 30 KM. 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa selanjutnya saksi Andi dan sdr. Jevhy diperintahkan untuk menjemput terdakwa. Pada saat itu saksi Andi melihat terdakwa sedang mengangkut 57 (lima puluh tujuh) potong kayu jenis ulin, akan tetapi tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya;
Saksi II: JEVHY PRINT SURBAKTI, S.H. – N. SURBAKTI
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, pihak Polres Tanah Bumbu mendapat laporan dari Sat Inteldim 1022 Tanah Bumbu jika Sat Inteldim telah mengamankan mobil pick up yang dicurigai membawa kayu hasil hutan tanpa izin pada saat Sat Inteldim melakukan patroli di Jalan Lingkar 30 KM. 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa selanjutnya saksi Andi dan saksi Jevhy diperintahkan untuk menjemput terdakwa. Pada saat itu saksi Andi melihat terdakwa sedang mengangkut 57 (lima puluh tujuh) potong kayu jenis ulin, akan tetapi tidak disertai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Pengadilan Negeri telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan / A de Charge, tetapi Terdakwa menyatakan tidak akan mempergunakan Haknya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, terdakwa telah diamankan oleh Sat Inteldim 1022 Tanah Bumbu jika Sat Inteldim ketika tengah membawa kayu ulin di Jalan Lingkar 30 KM. 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa selanjutnya Sat Inteldim melaporkan hal tersebut kepada Polres Tanah Bumbu, kemudian saksi Andi dan saksi Jevhy melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa kayu sebanyak kurang lebih 54 potong dengan ukuran 10 x 20 panjang 2 meter dan ukuran 5 x 10 panjang 2 meter;
Bahwa kayu tersebut diperoleh dari sdr. Jekli yang beralamat di Jalan Kodeco Km. 37 Desa Mantawakan Mulya Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu denga cara membeli seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa rencananya kayu tersebut akan dibawa ke penampungan yang ada di Pemasiran Banjarbaru dan nantinya akan dijual seharga Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat-surat dalam mengangkut kayu tesebut;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan Dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Kayu jenis ulin ukuran 10 x 20 panjang 2 meter sebanyak 52 potong dan ukuran 5 x 10 panjang 2 meter sebanyak 5 potong;
1(satu) unit mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH atas nama JASMANTO;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para Saksi serta Terdakwa dan mereka mengenalinya serta telah disita secara patut dan sah, sehingga dapat mendukung pembuktian Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dan bukti tertulis diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, terdakwa telah diamankan oleh Sat Inteldim 1022 Tanah Bumbu jika Sat Inteldim ketika tengah membawa kayu ulin di Jalan Lingkar 30 KM. 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa benar selanjutnya Sat Inteldim melaporkan hal tersebut kepada Polres Tanah Bumbu, kemudian saksi Andi dan saksi Jevhy melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa membawa kayu sebanyak kurang lebih 54 potong dengan ukuran 10 x 20 panjang 2 meter dan ukuran 5 x 10 panjang 2 meter;
Bahwa benar kayu tersebut diperoleh dari sdr. Jekli yang beralamat di Jalan Kodeco Km. 37 Desa Mantawakan Mulya Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu denga cara membeli seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa benar rencananya kayu tersebut akan dibawa ke penampungan yang ada di Pemasiran Banjarbaru dan nantinya akan dijual seharga Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat-surat dalam mengangkut kayu tesebut;
Menimbang, bahwa segala peristiwa yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dicatat dalam Berita Acara Sidang, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal , yaitu melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, maka akan langsung dipertimbangkan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal tersebut sebagai berikut:
Unsur “setiap orang perseorangan”;
Unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan diuraikan unsur tersebut satu-persatu sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap orang perseorangan:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang perseorangan” adalah subyek hukum, yang dalam hal ini adalah manusia / orang, bukan korporasi, yang dapat diajukan ke sidang Pengadilan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini, Penuntut Umum telah mengajukan seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama BUDI UTOMO Bin SUWONDO yang identitasnya seperti diuraikan di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Surat Dakwaan maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) dalam persidangan, dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan tersebut di atas. Dengan demikian yang dimaksud dengan “setiap orang perseorangan” tidak lain adalah Terdakwa BUDI UTOMO Bin SUWONDO tersebut, sehingga unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “dengan sengaja” adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan kejahatan tertentu;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan “mengangkut” dapat diartikan sebagai memuat dan membawa atau mengirimkan. Sedangkan yang dimaksud “menguasai” adalah berkuasa atas sesuatu ; memegang kekuasaan atas sesuatu. Seseorang bisa dikatakan menguasai barang apabila orang tersebut dapat berkuasa atas apa yang dikuasai, ia dapat mengendalikan sesuatu yang ada dalam kekuasaannya, tidak diperlukan apakah benda tersebut ada dalam kekuasaannya secara fisik atau tidak yang penting pelaku dapat melakukan tindakan seperti menjual, memberikan kepada orang lain, memakai, ataupun tindakan lain yang menunjukkan seseorang tersebut benar – benar berkuasa atas barang tersebut;
Menimbang, bahwa unsur “memiliki” ialah mempunyai yang dapat diperoleh dari pemberian, membeli, atau cara – cara lain seperti hibah dan sebagainya, yang jelas menunjukkan hubungan secara langsung antara pelaku dengan barang;
Menimbang, bahwa unsur “mengangkut, menguasai, atau memiliki” adalah unsur yang bersifat alternatif satu dengan lainnya sehingga tidak perlu dibuktikan masing – masing;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “hasil hutan kayu” berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “surat keterangan sahnya hasil hutan” adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan, berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa, telah dapat diambil fakta hukum yaitu :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, terdakwa telah diamankan oleh Sat Inteldim 1022 Tanah Bumbu jika Sat Inteldim ketika tengah membawa kayu ulin di Jalan Lingkar 30 KM. 5,5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa benar selanjutnya Sat Inteldim melaporkan hal tersebut kepada Polres Tanah Bumbu, kemudian saksi Andi dan saksi Jevhy melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa membawa kayu sebanyak kurang lebih 54 potong dengan ukuran 10 x 20 panjang 2 meter dan ukuran 5 x 10 panjang 2 meter;
Bahwa benar kayu tersebut diperoleh dari sdr. Jekli yang beralamat di Jalan Kodeco Km. 37 Desa Mantawakan Mulya Kec. Mantewe Kab. Tanah Bumbu denga cara membeli seharga Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa benar rencananya kayu tersebut akan dibawa ke penampungan yang ada di Pemasiran Banjarbaru dan nantinya akan dijual seharga Rp.3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) per kubik;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat-surat dalam mengangkut kayu tesebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut terungkap jika terdakwa pada saat ditangkap sedang membawa kayu ulin dengan menggunakan mobil pick up, yang mana kayu ulin tersebut adalah kayu hasil hutan yang dilindungi. Sehingga apabila kayu hutan hendak diangkut dan dimanfaatkan, maka harus memiliki dokumen yang mendukung keabsahannya. Dalam hal ini, terdakwa tidak membawa surat atau dokumen apapun yang berkaitan dengan kayu ulin tersebut, maka dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pidana Pasal 83 Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan selain diancam dengan hukuman pidana penjara, secara imperatif juga mewajibkan untuk menjatuhkan pidana denda dan sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP, bila putusan pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
Kayu jenis ulin ukuran 10 x 20 panjang 2 meter sebanyak 52 potong dan ukuran 5 x 10 panjang 2 meter sebanyak 5 potong;
1(satu) unit mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH atas nama JASMANTO;
Karena barang bukti tersebut adalah alat dan surat mobil yang digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu ulin yang dilindungi, maka ditetapkan agar dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana, maka kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam penerapan pidana;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa dapat berpotensi merusak lingkungan;
- Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam Amar Putusan dipandang sudah cukup patut dan adil;
Memperhatikan akan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 30 ayat (2) KUHP, Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BUDI UTOMO Bin SUWONDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Sengaja Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
Kayu jenis ulin ukuran 10 x 20 panjang 2 meter sebanyak 52 potong dan ukuran 5 x 10 panjang 2 meter sebanyak 5 potong;
1(satu) unit mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH;
1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu jenis pick up dengan nomor polisi B 9448 FAH atas nama JASMANTO;
Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 oleh kami, HARRIES KONSTITUANTO, S.H.,M.Kn. sebagai Hakim Ketua Sidang, DEVITA WISNU WARDHANI, S.H. dan DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh A.M. TASRIH,S.E. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, dihadiri oleh DIAN AKBAR WICAKSANA, S.H.S.Psi. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA SIDANG
(DEVITA WISNU WARDHANI, S.H.) (HARRIES KONSTITUANTO, S.H.,M.Kn.)
(DAMAR KUSUMA WARDANA, S.H.,M.H..)
PANITERA PENGGANTI
(A.M. TASRIH,S.E. )