96/Pid.Sus/2016/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 96/Pid.Sus/2016/PN Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADE GUNAWAN Alias KANTA Bin II
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM”. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu panjang 36 cm untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 96/Pid.Sus/2016/PN Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan, atas nama terdakwa :
Nama lengkap : ADE GUNAWAN Alias KANTA Bin II
Tempat lahir : Garut.
Umur/Tgl.lahir : 26 Tahun / 10 Nopember 1990.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Kandang Sapi RT.01/09 Desa Sukanegla Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Garut
Penahanan Terdakwa :
Penyidik
Sejak tanggal 31 Januari 2016 s.d. 19 Februari, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.
Perpanjangan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Februari 2016 s.d. 30 Maret 2016, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.
Penuntut Umum
Sejak tanggal29 Maret 2016 s.d. 17 April 2016, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.
Pengadilan Negeri Garut
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut sejak tanggal 13 April 2016 s/d 12 Mei 2016.
Perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 13 Mei 2016 s/d 11 Juli 2016, dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas yang berkaitan dengan perkara ini.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti dipersidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum tertanggal 25 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah golok bergagang kayu panjang 36 cm
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengarkan permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan tertanggal 25 Mei 2016, yang pada pokoknya terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa.
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan tanggapan dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan NO.REG.PERK : PDM-21/GARUT/03/2016 yang dibacakan dipersidangan tertanggal 21 April 2016, dimana terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2016 di Jalan Merdeka depan Karaoke Kota Baru Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 36 cm, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II sekitar jam 17.00 Wib baru pulang dari tempat kerjanya di Los Bata ketika sampai dirumah teringat golok yang digunakan ditempat bekerja tertinggal, kemudian terdakwa kembali lagi ketempat pekerjaannya untuk mengambil golok dan setelah mengambil golok kemudian diselipkan dipingga selanjutnya menuju pulang, terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bertemu dengan YANDI dan mengajak untuk pergi membeli minuman beralkohol, setelah membeli minuman kemudian terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bersama YANDI bersama-sama minum minuman beralkohol dan pergi menuju Jalan Merdeka tepatnya didepan tempat hiburan Karaoke Kota Baru untuk nongkrong dan minum minuman beralkohol.
Bahwa kemudian ERWIN RUSTANDI, SAEPUDIN dan BUDI MULYANA anggota Polres Garut melakukan razia di tempat hiburan Karaoke Kota Baru, melihat ada razia terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II melarikan diri tetapi dapat dikejar oleh SAEPUDIN dan setelah digeledah dipinggang belakang terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II ditemukan 1 (satu) bilah golok selanjutnya terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II dibawa ke Polres Garut.
Bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 36 cm tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan, yaitu :
Saksi SAEPUDIN bin H. MAR’AD, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekira jam 22.00 Wib bertempat dio Jalan Merddeka Depan Kota Baru Karoke ketika saya dan rekan saya Ervin dan Budi Mulyana melakukan operasi pekat ketika saya dan rekan saya berhenti dan turun dari mobil terdakwa melarikan diri;
Bahwa karena saya curiga Terdakwa maka saya tangkap Terdakwa ada bawang dan setelah saya lihat ternyata golok panjang 30 cm lebar 3 cm;
Bahwa saya tanyakan golok tersebut milik siapa diakui terdakwa memang miliknya yang di bawa dari tempat kerjanya dan di simpan di balik baju bagian belakang;
Bahwa Terdakwa berkerja sebagai pembuat batu bata ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin membawa golok tersebut;
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi ERVIN RUSTANDI bin RUKMANA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Merdeka depan Karaoke Kota Baru Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut karena telah membawa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 36 cm.
Bahwa saksi bersama dengan Team melalukan operasi penyakit masyarakat.
Bahwa setelah ditangkap menurut pengakuan terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II sekitar jam 17.00 Wib baru pulang dari tempat kerjanya di Los Bata ketika sampai dirumah teringat golok yang digunakan ditempat bekerja tertinggal, kemudian terdakwa kembali lagi ketempat pekerjaannya untuk mengambil golok dan setelah mengambil golok kemudian diselipkan dipingga selanjutnya menuju pulang, terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bertemu dengan YANDI dan mengajak untuk pergi membeli minuman beralkohol, setelah membeli minuman kemudian terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bersama YANDI bersama-sama minum minuman beralkohol dan pergi menuju Jalan Merdeka tepatnya didepan tempat hiburan Karaoke Kota Baru untuk nongkrong dan minum minuman beralkohol.
Bahwa pada saat dilakukan razia terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II melarikan diri tetapi dapat dikejar oleh saksi dan setelah digeledah dipinggang belakang terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II ditemukan 1 (satu) bilah golok selanjutnya terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II dibawa ke Polres Garut.
Bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 36 cm tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dari terdakwa.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang keterangannya pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II telah ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Merdeka depan Karaoke Kota Baru Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut karena telah membawa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 36 cm.
Bahwa awalnya terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II sekitar jam 17.00 Wib baru pulang dari tempat kerjanya di Los Bata ketika sampai dirumah teringat golok yang digunakan ditempat bekerja tertinggal, kemudian terdakwa kembali lagi ketempat pekerjaannya untuk mengambil golok dan setelah mengambil golok kemudian diselipkan dipingga selanjutnya menuju pulang, terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bertemu dengan YANDI dan mengajak untuk pergi membeli minuman beralkohol, setelah membeli minuman kemudian terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bersama YANDI bersama-sama minum minuman beralkohol dan pergi menuju Jalan Merdeka tepatnya didepan tempat hiburan Karaoke Kota Baru untuk nongkrong dan minum minuman beralkohol.
Bahwa pada saat dilakukan razia terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II melarikan diri tetapi dapat dikejar oleh saksi dan setelah digeledah dipinggang belakang terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II ditemukan 1 (satu) bilah golok selanjutnya terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II dibawa ke Polres Garut.
Bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 36 cm tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dari terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti, berupa: 1 (satu) bilah golok bergagang kayu panjang 36 cm yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan yang telah termuat dalam berita acara persidangan, dianggap termuat dan menjadi bagian dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa untuk lebih jelas dan lengkapnya mengenai unsur-unsur Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barangsiapa.
Menimbang, bahwa kata “Barangsiapa” atau “Hij Die” merupakan suatu kata yang menunjuk kepada subjek hukum, dalam hal ini kepada orang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas apa yang telah dilakukannya.
Bahwa dalam persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa yang bernama ADE GUNAWAN alias KANTA bin II dan setelah dicocokkan identitasnya ternyata terdakwa membenarkannya.
Dengan demikian unsur “Barangsiapa” terhadap terdakwa telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua ini memiliki beberapa elemen yang sifatnya alternatif, maksudnya untuk terpenuhinya unsur kedua ini cukup dengan hanya terpenuhinya salah satu elemen yang terdapat dalam unsur kedua ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini yaitu bahwa untuk kepemilikan senjata penikam, pemukul atau penusuk memang tidak ada regulasi atau pengaturan yang jelas mengenai siapa yang berhak mengeluarkan izin tersebut, sehingga seseorang dapat dianggap memiliki hak untuk memiliki, menguasai dan sebagainya terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk tersebut, tetapi di dalam pasal 2 ayat (2) UU Drt No. 12 Tahun 1951 dijelaskan bahwa bisa saja seseorang memiliki, menguasai, menyimpan senjata penikam, penusuk atau pemukul asalkan untuk dipergunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan terdakwa seperti dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid), sehingga apabila persyaratan tersebut terpenuhi maka seseorang dianggap berhak untuk menguasai, memiliki, menyimpan, membawa, dan seterusnya terhadap senjata penikam, penusuk atau pemukul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II telah ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2016 sekitar pukul 22.00 Wib di Jalan Merdeka depan Karaoke Kota Baru Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut karena telah membawa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 36 cm.
Bahwa awalnya terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II sekitar jam 17.00 Wib baru pulang dari tempat kerjanya di Los Bata ketika sampai dirumah teringat golok yang digunakan ditempat bekerja tertinggal, kemudian terdakwa kembali lagi ketempat pekerjaannya untuk mengambil golok dan setelah mengambil golok kemudian diselipkan dipingga selanjutnya menuju pulang, terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bertemu dengan YANDI dan mengajak untuk pergi membeli minuman beralkohol, setelah membeli minuman kemudian terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II bersama YANDI bersama-sama minum minuman beralkohol dan pergi menuju Jalan Merdeka tepatnya didepan tempat hiburan Karaoke Kota Baru untuk nongkrong dan minum minuman beralkohol.
Bahwa pada saat dilakukan razia terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II melarikan diri tetapi dapat dikejar oleh saksi dan setelah digeledah dipinggang belakang terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II ditemukan 1 (satu) bilah golok selanjutnya terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II dibawa ke Polres Garut.
Bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 36 cm tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dari terdakwa.
Bahwa benar, terdakwa membawa senjata penikam tersebut secara tanpa hak, yaitu tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan senjata yang dibawa tersebut tidak pula untuk dipergunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan terdakwa seperti dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid)
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ini dihubungkan dengan uraian unsur kedua, maka menurut Majelis Hakim unsur kedua ini terhadap terdakwa telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan unsur tersebut diatas maka keseluruhan unsur-unsur hukum dalam surat dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka pengadilan berpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan kwalifikasi akan disebutkan nanti dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa seseorang dapat dibebani pertanggungjawaban pidana jika pada dirinya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan demikian pula halnya terhadap terdakwa, Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahanya baik itu ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum yang meniadakan sifat melawan hukum dari tindakanya tersebut atau disebut sebagai alasan pembenar maupun ditinjau dari ketentuan-ketentuan hukum yang meniadakan kesalahan terdakwa atau disebut sebagai alasan pemaaf dan oleh karenanya dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana atas perbuatanya tersebut.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah untuk menjatuhkan martabat seseorang dalam hal ini terdakwa dan tidak pula semata-mata hanya sebagai bentuk balas dendam atas perbuatan terdakwa, tetapi pemidanaan ini lebih ditujukan atau diharapkan dapat menjadi suatu tindakan yang dapat menyadarkan terdakwa kedepannya serta dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya bahwa ada norma-norma di masyarakat yang berlaku sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehingga tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 197 KUHAP agar putusan ini selain memenuhi azas legalitas (kepastian hukum) diharapkan juga dapat memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat selain bagi terdakwa, korban juga bagi masyarakat, oleh karena itu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan kepada masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan sangat menyesali perbuatannya tersebut serta berjanji untuk memperbaiki diri serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa dengan mengkaitkan tujuan pemidanaan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena pada saat putusan ini dijatuhkan terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka sudah sepatutnyalah masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaninya tersebut dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, oleh karena saat putusan ini dijatuhkan terdakwa sudah berada dalam tahanan, sedangkan pemidanaan yang dijatuhkan terhadap terdakwa setelah dikurangkan dengan masa tahanan masih ada, maka dengan ini pengadilan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara ini, berupa: 1 bilah pisau panjang 20 cm dan 1 buah tas warna hitam yang telah disita secara sah yang penguasaannya melanggar hukum, agar dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit pemeriksaan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantum dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 dan Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lainya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa ADE GUNAWAN alias KANTA bin II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu panjang 36 cm untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Demikianlah putusan ini dijatuhkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada Hari : RABU Tanggal 1 Juni 2016 oleh kami ENDRATNO RAJAMAI, SH. Selaku Hakim Ketua Sidang, FIRLANA TRISNILA, SH., dan LIDYA DA VIDA, SH.,MH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Majelis Hakim tersebut serta dibantu oleh AGUS RIANTO SH, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh SOLIHIN, SH., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, FIRLANA TRISNILA, SH.,/Ttd. LIDYA DA VIDA, SH.,MH./Ttd. | Hakim Ketua, ENDRATNO RAJA MAI, SH/Ttd. |
Panitera Pengganti,
AGUS RIANTO SH/Ttd.