142/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Putusan PN MAGETAN Nomor 142/Pid.Sus/2015/PN.Mgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET
1. Menyatakan terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan nyawa yang mengakibatkan dengan korban luka ringan dan tidak menghentikan kendaraannya.” ;
P U T U S A N
Nomor: 142 / Pid. Sus / 2015 / PN.Mgt (Lalu Lintas).
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : PUJI RIYANTO Bin SLAMET; .
Tempat lahir : Magetan
Umur/Tgl.lahir : 37 Tahun / 01 Agustus 1977.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Gulun, Rt 17,Rw 03, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : STM (tamat);
Terdakwa tidak di tahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa Terdakwa berhak didampingi Penasehat Hukum akan tetapi Terdakwa di persidangan menolak haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan dan mencocokkan adanya barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dan mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan dan pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum. ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET dengan pidana penjara seiama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa :
Satu unit sepeda motor Nopol K 4324 HY;
Satu lembar STNK sepeda motor Nopol K 4324 HY;
Satu lembar SIM C an. Cukup Handoko;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Satu unit sepeda motor Nopol AE 6504 JW;
Satu Lembar STNK sepeda motor Nopol AE 6504 JW;
Dikembalikan kepada terdakwa;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-
Menimbang, bahwa atas Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan kepada Majelis Hakim yang pada pokoknya mohon agar dijatuhi pidana seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi serta mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa atas permohonnan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaannya REG.Perkara:PDM- 15/MGTAN/ 06/2015 yang berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA :
-Bahwa ia terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Maospati ? Madiun tepatnya di Kel. Maospati timur pertigaan totok Kec. Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara ? cara antara lain sebagai berikut: -------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya CUKUP HANDOKO berboncengan dengan korban SITI ZUBAIDAH mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol K 4324 HY berjalan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dari arah Barat ke Timur di Jalan Raya Maospati ? Madiun. Selanjutnya dari arah belakang terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Nopol AE 6504 JW searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh CUKUP HANDOKO. Sesampainya di timur Pertigaan Totok, terdakwa mendahului CUKUP HANDOKO dengan posisi memepet sepeda motor milik CUKUP HANDOKO namun CUKUP HANDOKO berusaha menghindar ke kiri. Selanjutnya setelah berada di depan CUKUP HANDOKO, terdakwa putar balik dan kembali memepet CUKUP HANDOKO dari arah depan, lalu terdakwa putar balik lagi berjalan searah dengan CUKUP HANDOKO dan setelah berhasil mendahului CUKUP HANDOKO, kembali terdakwa putar balik dan dari arah depan menuju ke sepead motor CUKUP HANDOKO sambil kembali memepetnya, sehingga stir kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyenggol pinggang korban SITI ZUBAIDAH sehingga korban SITI ZUBAIDAH terjatuh dari sepeda motor ke aspal. Akibat kejadian tersebut korban menderita luka lecet dan memar pada pinggang kanan. Hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 06/AUM/VER/IV/2015 tanggal 16 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PITRIANI, dengan hasil pemeriksaan :
Perut : Luka lecet pada pinggang sebelah kanan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam belas tahun ini terdapat luka lecet pada pinggang sebelah kanan sehingga tidak mengganggu dalam menjalankan aktivitas penderita.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 sekitar pukul 04.30 Wib atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015 atau setidak ? tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Raya Maospati ? Madiun tepatnya di Kel. Maospati timur pertigaan totok Kec. Maospati Kab. Magetan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Magetan, mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara ? cara antara lain sebagai berikut: -------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya CUKUP HANDOKO berboncengan dengan korban SITI ZUBAIDAH mengendarai sepeda motor Yamaha Nopol K 4324 HY berjalan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam dari arah Barat ke Timur di Jalan Raya Maospati ? Madiun. Selanjutnya dari arah belakang terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Smash Nopol AE 6504 JW searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh CUKUP HANDOKO. Sesampainya di timur Pertigaan Totok, terdakwa mendahului CUKUP HANDOKO dengan posisi memepet sepeda motor milik CUKUP HANDOKO namun CUKUP HANDOKO berusaha menghindar ke kiri. Selanjutnya setelah berada di depan CUKUP HANDOKO, terdakwa putar balik dan kembali memepet CUKUP HANDOKO dari arah depan, lalu terdakwa putar balik lagi berjalan searah dengan CUKUP HANDOKO dan setelah berhasil mendahului CUKUP HANDOKO, kembali terdakwa putar balik dan dari arah depan menuju ke sepeda motor CUKUP HANDOKO sambil kembali memepetnya, sehingga stir kanan sepeda motor yang dikendarai terdakwa menyenggol pinggang korban SITI ZUBAIDAH sehingga korban SITI ZUBAIDAH terjatuh dari sepeda motor ke aspal. Namun setelah itu terdakwa tidak menghentikan kendaraannya maupun menolong korban akan tetapi terdakwa malah pergi meninggalkan korban dan pulang ke rumahnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak keberatan atas isi surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa kemudian di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing dan keterangan saksi tersebut telah termuat lengkap dalam Berita Acara Putusan dan merupakan satu kesatu yang tak terpisahkan;
Saksi SITI ZUBAIDAH ;
Bahwa saksi mengetahui dihadapkan dipersidangan karena menjadi korban perbuatan Terdakwa yang telah menyerempet dalam kecelakaan lalu lintas.
Bahwa kejadian pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 04.30 Wib, di Jl. Raya Maospati-Madiun tepatnya di Kelurahan MaospatiTimur pertigaan totok, Kecamatan Maospati, kabupaten Magetan, kejadian antara sepeda motor No. Pol tidak hafal yang dikendarai sdr. CUKUP HANDOKO berboncengan dengan sdri. SITI ZUBAIDAH dengan sepeda motor Suzuki Smas warna hgitam strip merah No Pol. AE-6504-JW yang dikendarai sdi.PUJI RIYANTO
Bahwa antara Terdakwa dan saksi mengendarai sepeda motor yang datang dari arah yang berlawanan yakni sepeda motor saya dari arah Barat terdakwa dari arah timur kerja.
Bahwa saksi yang saat itu pulang kerja diboncengkan sdr. Cukup Handoko dari arah bersamaan, awalnya terdakwa menyalip dan memepet sepeda motor yang saksi kendarai sama Pak Cukup Handoko, terus kembali lagi terdakwa dengan arah berlawanan akan menabrak kendaraan saksi namun tidak kena, sampai sdr. Cukup bersama saksi menghentikan kendaraan, dan selanjutnya kedua kalinya terdakwa menyalip dari arah belakang lagi dan sepeda motor saksi tetap berjalan dan yang terakhir (yang ketiga) dari arah berlawanan terdakwa menabrakkan sepeda motornya, mengenai sepeda motor saksi yang diboncengkan sedr. Cukup Handoko yang akibatnya saksi terjatuh dan mengalami luka dibagian pinggang kanan merasa sakit karena Sentuhan benturan stang setir sepeda Motor Yang di kendarai terdakwa;..
Bahwa setelah terdakwa menabrak saksi yang diboncengkan bersama Pak Cukup Handoko, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada saksi.
Bahwa akibat jatuh dari sepeda motor yang ditabrak oleh Terdakwa saksi sempat berobat jalan ke Puskesmas Maospati, Tidak dirawat namun di;bawa ke Puskemas
Bahwa antara saksi dengan terdakwa sebelumnya tidak ada permasalahan, namun saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ada Bu Siti Nur Homortin (majikan tempat sdr. Cukup Handoko bekerja) ada masalah.
Bahwa Terdakwa tidak pernah ada meminta maaf atau memberikan santunan kepada saksi
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi SITI NUR HUMORTIN , bahwa saksi berdasarkan surat Keterangan dari Kepala Desa ternyata telah meninggal dunia sehingga keterangannya di Berita Acara penyidikan dibacakan pada pokoknya sebagai berikut. ;
Bahwa Saksi mengaku kenal dengan tersangka Puji Riyanto(dikenal dengan nama panggilan Puji) karena tetangga /sama-sama berjualan kopi di area PPU maospati dan dengan Sdr. Cukup Handoko kenal karena merupakan karyawannya sedangkan dengan Sdri Siti Zubaidah tidak kenal dan tidak ada hubungan famili;
Bahwa Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari selasa tanggal 03 Maret 2015 sekira jam 05.00 Wib di JL.Raya Maospati – Madiun, tempatnya disebelah timur pertigaan Totok Kel./Kec. Maospati Kab. Magetan, kejadian antara sepeda motor No. Pol tidak hafal yang dikendarai sdr. CUKUP HANDOKO berboncengan dengan sdri. SITI ZUBAIDAH dengan sepeda motor Suzuki Smas warna hgitam strip merah No Pol. AE-6504-JW yang dikendarai sdi.PUJI RIYANTO;
Bahwa Sebelum kejadian saksi sedang mengendarai sepeda motor Honda vario Tecno warna putih masih provit miliknya dan bergerak searah dibelakang sepeda motor yang dikendarai sdr.CUKUP HANDOKO berboncengan dengan sdri. SITI ZUBAIDAH dan ia mengetahui proses kejadiannya karena melihatnya sendiri.
Bahwa Sebelum dan saat kejadian saksi mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarai CUKUP HANDOKO bergerak dari arah barat ke timur, sedangkan lawanya yaitu sepeda motor yang dikendarai sdr. PUJI RIYANTO semula bergerak searah dibelakangnya dan selanjutnya nyalip dan setelah berada di depannya sepeda motor sdr.CUKUP HANDOKO kemudian putar balik dan bergerak menuju kearah laju sepeda motor sdr. CUKUP HANDOKO sehingga ahirnya terjadi tabrakan/srempetan dan setelah kejadian sdr, PUJI RIYANTO langsung meninggalkan lokasi kejadian kearah barat, kemudian balik lagi dan sempat melihat kejadiannya kemudian langsung bergerak lagi kearah timur meninggalkan lokasi/lari.
Bahwa Sebelum kejadian saksi mengaku mengenal sdr. PUJI RIYANTO karena sama-sama berjualan/warung kopi di area PPU Maospati dan sebelumnya sudah sering cekcok/adu mulut dengan PUJI RIYANTO maupun keluarganya yang ikut berjualan.
Bahwa Sebelum dan saat kejadian saksi mengaku mengetahui bahwa sepeda motor yang terlibat laka lantas dengan sepeda motornya CUKUP HANDOKO adalah sepeda motor Suzuki smash warna hitam stip merah No Polnya AE-6504-JW ( ia hafal dikira No. polnya AE-650-JM ) yang dikendarai sdr. PUJI RIYANTO sendiri, karena ia hafal betul dengan sepeda motor tersebut dan saat kejadian dikendarai oleh sdr. PUJI RIYANTO sendiri dengan memakai celana warna hitam memakai jaket putih dan pada saat mengemudi tidak memakai helm dan sebelumnya juga hampir menabraknya sehingga ia hafal betul.
Bahwa Sebelum kejadian saksi mengaku mengetahui bahwa sepeda motor yang dikendarai sdr. PUJI RIYANTO semula menyalip dan selanjutnya putar balik menghadang dan bergerak kearah laju sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan seperti hendak menabraknya sampai tiga kali sehingga ahirnya terjadi tabrakan tersebut.
Bahwa saat kejadian saksi mengaku mengetahui titik tumbur kejadiannya di jalan aspal pinggir sebelah kiri/utara jarak + 1 meter dari tepi aspal sebelah utara dan perkenaannya pada stir kanan sepeda motor sdr.PUJI RIYANTO kena pinggang sebelah kanan sdri. SITI ZUBAIDAH penumpang sepeda motor yang dikendarai sdr. CUKUP HANDOKO.
Bahwa setelah kejadian saksi menmgetahui posisi ahir kejadiannya yaitu sepeda motornya sdr.CUKUP HANDOKO langsung berhenti hendak jatuh dan ditahan oleh pengendaranya, sedangkan penumpangnya/ sdri.SITI ZUBAIDAH jatuh di jalan aspal di sebelah kiri/utara sepeda motor yang di tumpangi, dan sepeda motor sdr.PUJI RIYANTO tetap bergerak kearah barat meninggalkan lokasi kejadian kemudian balik lagi dan sepat melihat kejadiannya lalu terus bergerak kearah timur dan meninggalkan lokasi kejadian/lari.
Bahwa setelah kejadian saksi mengetahui luka-luka korban/ penumpang sepeda motor yang di kendarai CUKUP HANDOKO yaitu pinggangnya nyeri, sadar dan selanjutnya dibawa ke pukesmas totok Maospati sedangkan sepeda motornya tidak mengalami kerusakan.
Bahwa saat kejadian pagi hari, cuaca cerah, jalan lurus datar beraspal halus kondisi kering,arus lalulintas sepi, sebelah utara jalan terdapat pertokoan tetapi masih tutup dan sebelah selatan jalan terdapat komplek AURI lanud iswahyudi.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut t Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi CUKUP HANDOKO , bahwa setelah dipanggil secara patut, saksi tidak dapat hadir maka keterangannya di Berita Acara penyidikan dibacakan pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari saksi mengaku kenal dengan tersangka sdr. Puji Riyanto (dikenal dengan nama panggilan Puji). Sedangkan dengan korban Siti Zubaidah tidak kenal dan keduanya ada hubungan keluarga/famili;
Bahwa Kejadian kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira jam 04.30 Wib, di JL.Raya Maospati – Madiun, tempatnya disebelah timur pertigaan Totok Kel./Kec. Maospati Kab. Magetan, kejadian antara sepeda motor Yamaha No. Pol K-4324-HY yang dikendarai saksi bencengan dengan Sdri. SITI ZUBAIDAH bertabrakan dengan Sepeda Motor No.Pol AE-6504-JW yang dikendarai Sdr. PUJI RIYANTO;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa kendaraan yang terlibat laka lantas yaitu ia mengemudikan sepeda motor Yamaha No, Pol K-4324-HY dan ia kendarai berboncengan dcengan Sdri SITI ZUBAIDAH sedangkan yang terlibat laka lantas dengannya yaitu Sepeda motor Suzuki Smash No.Pol AE-6504-JW yang dikendarai sdr. PUJI RIYANTO sendirian;
Bahwa Sebelum dan saat kejadian saksi mengaku bahwa sepeda motor yang dikendarai bergerak dari arah barat ke timur sedangkan lawannya yaitu sepeda motor yang dikendarai sdr. PUJI RIYANTO semula bergerak searah dibelakangnya dan selanjtnya nyalip dan seperti sengaja hendak menabraknya lagi hal itu dilakukan sdr. Puji Riyanto beruilang sampai tiga kali sehingga akhirnya terjadi tabarakan/laka lantas pada saat putar balik menghadang sepeda motor saksi yang ketiga kalinya;
Bahwa Sebelum kejadian saksi mengaku yakin sekali bahwa Sepeda motor Suzuki Smash No.Pol Ae-6504-JW yang dikendarai sdr. Puji Riyanto yang hendak mencelakai atau menanbraknya;
Bahwa Sebelum kejadian saksi mengaku mengetahui bahwa sepeda motor yang dikendarai sdr. Puji Riyanto semula menyalip dan selanjutnya putar balik menghadang dan bergerak kearah laju Sepeda motornya dengan kecepatan tinggi dan seperti hendak menabraknya sampai tiga kali sehingga ahkirnya terjadi tabrakan tersebut;
Bahwa Saksi mengaku bahwa mengetahui hal tersebut tindakan saksi yaitu selalu menghindar ke sam[ping kiri sampai ahkirnya setir sepeda motor sdr. puji Riyanto mengenai pinggang penumpangnya sehingga penumpangnya /siti Zubaidah jatuh ditepi jalan sebelah utara;
Bahwa Saat kejadian saksi mengetahui titik tumbur kejadiannya di jalan aspal jarak kurang lebih 20 – 30 cm dari tepi jalan aspal sebelah utara dan perkenaannya pada pinggang penumpangnya kena setir sepeda motor yang dikendarai sdr. Puji Riyanto;
Bahwa Setelah kejadian saksi mengetahui posisi akhir kejadiannya yaitu sdr. Siti Zubaidah/penumpangnya jatuh di tepi jalan sebelah utara sedangkan ia dan sepeda motornya jatuh/jagang disebelah timur penumpangnya jarak kurang lebih 2 meter , sedasngkan lawannya/sepeda motor sdr. Puji Riyanto langsung meninggalkan tempat kejadian kearah barat dan selajutnya baloik lagi dan sempat melihat tempat kejadian kemudian langsung lari/bergerak kearah timur dengan kecepatan tinggi;
Bahwa Setelah kejadian saksi mengetahui luka-luka korban.penumpangnya yaitu pinggangnya nyeri, sadar sedangkan sepeda motornya tidak mengalami kerusahkan;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengalami Kecelakaan lantas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2015 sekira jam 04.30 Wib, di JL.Raya Maospati – Madiun, tempatnya disebelah timur pertigaan Totok Kel./Kec. Maospati Kab. Magetan
Bahwa awalnya Terdakwa dari arah barat menuju ke timur dan balik berlawanan arah dengan saksi Cukup Handoko yang berboncengan dengan sdr.Siti Zubaidah (saksi korban)
Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda Motor Suzuki Smash AE-6504-JW datang dari arah timur sedangkan Korban dari arah barat.
Bahwa Terdakwa semula hanya menakut-nakuti aja selanjutnya terdakwa menyerempet sepeda motor yang dikendarai Cukup Handoko ternyata kena yang dibonceng waktu korban jatuh
Bahwa Terdakwa tidak sempat menolong korban melainkan langsung pulang kerumahnya di desa Gulun
Bahwa Terdakwa dengan saksi Cukup Handoko sebelumnya tidak ada permasalahan, hanya orang tua Terdakwa dengan saksi cukup Handoko waktu malamnya ada cek cok mulut orang tua..
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan adanya barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Nopol K 4324 HY;
Satu lembar STNK sepeda motor Nopol K 4324 HY;
Satu lembar SIM C an. Cukup Handoko;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Satu unit sepeda motor Nopol AE 6504 JW;
Satu Lembar STNK sepeda motor Nopol AE 6504 JW;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan barang bukti tersebut di hadapan Majelis Hakim kepada Saksi-saksi dan Terdakwa yang kesemuanya dibenarkan dan tidak ada keberatan tentang barang bukti tersebut, oleh karena itu dapat dijadikan alat bukti yang sah untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini;
Menimbang bahwa dipersidangan telah diajukan surat Visum et Repertum Penuntut Umum juga membacakan hasil Visum Et Repertum a.n SITI ZUBAIDAH, Nomor : 06/AUM/VER/IV/2015 tanggal 16 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PITRIANI, dengan hasil pemeriksaan :
Perut : Luka lecet pada pinggang sebelah kanan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam belas tahun ini terdapat luka lecet pada pinggang sebelah kanan sehingga tidak mengganggu dalam menjalankan aktivitas penderita.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi tersebut yang bersesuaian satu sama lain, alat bukti surat serta dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang didukung dengan adanya barang bukti maka telah didapat adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa kejadian pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 04.30 Wib, di Jl. Raya Maospati-Madiun tepatnya di Kelurahan MaospatiTimur pertigaan totok, Kecamatan Maospati, kabupaten Magetan, kejadian antara sepeda motor No. Pol tidak hafal yang dikendarai saksi sdr. CUKUP HANDOKO berboncengan dengan sdri. SITI ZUBAIDAH dengan sepeda motor Suzuki Smas warna hgitam strip merah No Pol. AE-6504-JW yang dikendarai sdi.PUJI RIYANTO
Bahwa antara Terdakwa dan saksi sdr. CUKUP HANDOKO berboncengan dengan sdri. SITI ZUBAIDAH (saksi korban) mengendarai sepeda motor yang datang dari arah yang berlawanan yakni sepeda motor saya dari arah Barat terdakwa dari arah timur kerja.
Bahwa saksi korbanyang saat itu pulang kerja diboncengkan sdr. Cukup Handoko dari arah bersamaan, awalnya terdakwa menyalip dan memepet sepeda motor yang saksi kendarai sama Pak Cukup Handoko, terus kembali lagi terdakwa dengan arah berlawanan akan menabrak kendaraan saksi namun tidak kena, sampai sdr. Cukup bersama saksi menghentikan kendaraan, dan selanjutnya kedua kalinya terdakwa menyalip dari arah belakang lagi dan sepeda motor saksi tetap berjalan dan yang terakhir (yang ketiga) dari arah berlawanan terdakwa menabrakkan sepeda motornya, mengenai sepeda motor saksi korban yang diboncengkan sedr. Cukup Handoko yang akibatnya saksi korban terjatuh dan mengalami luka dibagian pinggang kanan merasa sakit karena benturan menyentuhan stang setir sepeda Motor Yang di kendarai terdakwa;..
Bahwa setelah terdakwa menabrak saksi korban yang diboncengkan bersama sdr. Cukup Handoko, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada saksi.
Bahwa akibat jatuh dari sepeda motor yang ditabrak oleh Terdakwa saksi sempat berobat jalan ke Puskesmas Maospati, namun Tidak dirawat inap.
Bahwa Terdakwa dengan saksi Cukup Handoko sebelumnya tidak ada permasalahan, hanya orang tua Terdakwa dengan saksi cukup Handoko waktu malamnya ada cek cok mulut orang tua Terdakwa
Bahwa Terdakwa tidak pernah ada meminta maaf atau memberikan santunan kepada saksi
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sebagaimana termuat dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, maka untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya tersebut diatas, maka selanjutnya adalah mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum yang terungkap dapat diterapkan ke dalam unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa, maka terhadap hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Komulatif sebagai berikut Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Kesatu melanggar Pasal 311 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang bahwa karena dakwaan bersifat Komulatif maka Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Kesatu Pasal 311 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan Korban Luka ringan;
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang bahwa unsur setiap orang ini merupakan orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban serta mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab menurut hukum, yang persidangan telah diajukan seseorang bernama PUJI RIYANTO Bin SLAMET yang identitasnya sesuai sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat mengandung maksud yaitu " bahwa pelaku mengetahui dengan sadar atas akibat apa yang akan ditimbulkan dari perbuatannya sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut yang dalam hal ini mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas "
Menimbang bahwa Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada hari hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 04.30 Wib, di Jl. Raya Maospati-Madiun tepatnya di Kelurahan MaospatiTimur pertigaan totok, Kecamatan Maospati, kabupaten Magetan, kejadian antara sepeda motor No. Pol tidak hafal yang dikendarai saksi sdr. CUKUP HANDOKO berboncengan dengan sdri. SITI ZUBAIDAH dengan sepeda motor Suzuki Smas warna hgitam strip merah No Pol. AE-6504-JW yang dikendarai sdi.PUJI RIYANTO.
Menimbang bahwa antara Terdakwa dan saksi sdr. CUKUP HANDOKO berboncengan dengan sdri. SITI ZUBAIDAH (saksi korban) mengendarai sepeda motor yang datang dari arah yang berlawanan yakni sepeda motor saya dari arah Barat terdakwa dari arah timur kerja.
Menimbang bahwa saksi korban yang saat itu pulang kerja diboncengkan sdr. Cukup Handoko dari arah bersamaan, awalnya terdakwa menyalip dan memepet sepeda motor yang saksi kendarai sama Pak Cukup Handoko, terus kembali lagi terdakwa dengan arah berlawanan akan menabrak kendaraan saksi namun tidak kena, sampai sdr. Cukup bersama saksi menghentikan kendaraan, dan selanjutnya kedua kalinya terdakwa menyalip dari arah belakang lagi dan sepeda motor saksi tetap berjalan dan yang terakhir (yang ketiga) dari arah berlawanan terdakwa menabrakkan sepeda motornya, mengenai sepeda motor saksi korban yang diboncengkan sedr. Cukup Handoko yang akibatnya saksi korban terjatuh dan mengalami luka dibagian pinggang kanan merasa sakit karena benturan dengan stang setir sepeda Motor Yang di kendarai terdakwa maka kemungkinan kecelakaan tidak terjadi;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan Korban Luka Ringan.
Menimbang bahwa kriteria luka Ringan adalah luka yang mengakibatkan korban menderita sakit yang tidak memerlukan perawatan inap dirumah sakit atau selain yang diklasifikasikan dalam luka berat.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan bahwa akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan terdakwa maka akibat dari kejadian saksi korban SITI ZUBAIDAH terjatuh dan mengalami luka dibagian pinggang kanan merasa sakit karena benturan menyentuhan stang setir sepeda Motor Yang di kendarai terdakwa, dan juga sebagaimana hasil Visum Et Repertum a.n SITI ZUBAIDAH, Nomor : 06/AUM/VER/IV/2015 tanggal 16 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PITRIANI, dengan hasil pemeriksaan :
Perut : Luka lecet pada pinggang sebelah kanan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan korban perempuan berusia enam belas tahun ini terdapat luka lecet pada pinggang sebelah kanan sehingga tidak mengganggu dalam menjalankan aktivitas penderita.
Maka luka yang dialami saksi korban SITI ZUBAIDAH tidak termasuk dalam kategori luka berat sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 292 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Menimbang bahwa dari uraian diatas dengan demikian unsur inipun telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu
Menimbang bahwa oleh karena dkwaan Kesatu dalam Dakwaan Komulatif Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis Hakim, selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua yaitu melanggar Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap Orang
Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Ad. 1. Setiap Orang
Menimbang bahwa unsur ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair dan dinyatakan telah terpenuhi selanjutnya Majelis Hakim mengambil alih menjadi pertimbangan tersendiri dalam dakwaan ini maka unsur setiap orang ini telah terpenuhi.
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan Dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat;
Menimbang bahwa Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada hari hari Selasa, tanggal 3 Maret 2015 sekira pukul 04.30 Wib, di Jl. Raya Maospati-Madiun tepatnya di Kelurahan MaospatiTimur pertigaan totok, Kecamatan Maospati, kabupaten Magetan, kejadian antara sepeda motor No. Pol tidak hafal yang dikendarai saksi sdr. CUKUP HANDOKO berboncengan dengan sdri. SITI ZUBAIDAH dengan sepeda motor Suzuki Smas warna hgitam strip merah No Pol. AE-6504-JW yang dikendarai sdi.PUJI RIYANTO
Menimbang bahwa setelah terdakwa menabrak saksi korban yang diboncengkan bersama sdr. Cukup Handoko, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada saksi korban ataupun Terdakwa tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialaminya tersebut ke pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Menimbang bahwa dari uraian diatas dengan demikian unsur dengan korban luka ringan ini tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dalam dakwaan Komulatif Kedua inipun telah terpenuhi maka dakwaan tersebut haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menimbang bahwa dari uraian diatas dengan demikian seluruh unsur dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan sebagaimana dalam Dakwaan Komulatif Kesatu dan kedua, Yaitu melanggar Pasal 311 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua melanggar Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak terbukti bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, baik adanya alasan pembenar , alasan pemaaf maupun hapusnya kesalahan, sehingga terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan majelis berpendapat apabila pidana yang dijatuhkan tersebut dijalani, maka dimungkinkan akan menimbulkan dampak kurang baik yang dapat mengakibatkan terganggunya kondisi psikologis maupun sosial bagi diri terdakwa sehingga Majelis berpendapat bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa haruslah dipertimbankan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban a.n SITI ZUBAIDAH mengalami luka;
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada Keluarga korban
Mengingat, ketentuan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan nyawa yang mengakibatkan dengan korban luka ringan dan tidak menghentikan kendaraannya.” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUJI RIYANTO Bin SLAMET tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Satu unit sepeda motor Nopol K 4324 HY;
Satu lembar STNK sepeda motor Nopol K 4324 HY;
Satu lembar SIM C an. Cukup Handoko;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Satu unit sepeda motor Nopol AE 6504 JW;
Satu Lembar STNK sepeda motor Nopol AE 6504 JW;
Dikembalikan kepada terdakwa;
4.. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000; (sepuluh ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan pada hari, Rabu tanggal 19 Agustusl 2015 yang terdiri BOXGIE AGUS SANTOSO, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, CHANDRA GAUTAMA, SH. MH dan RUTH MARINA D. SIREGAR, SH. MH masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh hakim-hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh BUDI ARIYANTO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Magetan dengan dihadiri oleh ALI MUNIP, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Magetan dan juga terdakwa ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua Majelis,
| CHANDRA GAUTAMA, SH. MH | BOXGIE AGUS SANTOSO,SH.MH |
| RUTH MARINA D.SIREGAR ,SH MH |
Panitera Pengganti,
BUDI ARIYANTO, SH .