23/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHID BIN SUDIN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN ;
P U T U S A N
Nomor 23/Pid.Sus/2015/PN Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------
| N a m a | : | WAHID BIN SUDIN ; --------------------------------------------- | |
| Tempat lahir | : | Teluk Pambang/ Bengkalis ; ---------------------------------------- | |
| Umur / Tgl lahir | : | 47 Tahun/ 10 April 1967 ; ----------------------------------------- | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; ---------------------------------------------------------------- | |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; ------------------------------------------------------------ | |
| Alamat | : | Jl. H. Abdul Razak Dusun Setia Kawan RT/RW 002/005 Kelurahan Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ; --------------------------------------------- | |
| Agama | : | Islam ; -------------------------------------------------------------------- | |
| Pekerjaan | : | Buruh Harian Lepas (Nakhoda KM. BINTANG SURYA) ; -- | |
---------Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara di Tanjung Balai Karimun, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari : --------------------------
Penyidik, sejak tanggal 25 September 2014 s/d tanggal 14 Oktober 2014 ; ------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d tanggal 23 November 2014 ; --------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 24 November 2014 s/d tanggal 23 Desember 2014 ; ----------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Desember 2014 s/d tanggal 05 Januari 2015 ; ---
Perpanjangan Penahanan I oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 06 Januari 2015 s/d tanggal 04 Februari 2015 ; -----------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 30 Januari 2015 s/d tanggal 28 Februari 2015 ; -----------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, sejak tanggal 01 Maret 2015 s/d tanggal 29 April 2015 ; -----------------------------------
---------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri ; ---------
---------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------------------------------------------
---------Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut ; -------------
---------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 23/Pen.Pid.Sus/2015/PN.TBK tanggal 30 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------
---------Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 23/Pen.Pid/2015/ PN.TBK tanggal 04 Februari 2015 tentang penetapan hari dan tanggal sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; ------------------------------------------------------------
---------Telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ; ----------------
---------Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa ; ------------------------------
---------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------------
---------Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 23 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut : -----------------------
Menyatakan Terdakwa WAHID Bin SUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan ; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kapal KM. BINTANG SURYA dengan mesin penggerak Merk Yanmar Tipe 45 dan GT. (Gross Tonage) 07 Ton ; ------------------------------------
1 (satu) buah Kompas KM. BINTANG SURYA ; -------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List KM. BINTANG SURYA No. 1198623 tanggal 23 September 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------------------
1 (satu) buah KTP milik Sdr. WAHID BIN SUDIN ; ---------------------------------
1 (satu) buah passpor milik Sdr. WAHID bin SUDIN ; ------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa WAHID Bin SUDIN ; -----------------------
Muatan KM. BINTANG SURYA berupa pakaian bekas dalam kemasan karungan sebanyak 275 karung ; -----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
---------Telah mendengar Pembelaandari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 23 Maret 2015, yang pada pokoknya: mengakui kesalahannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya ; -------------------------------------------------
---------Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ; -------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukankan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDS-31/Ft.2/TBK/12/2014 tertanggal 6 Januari 2015 adalah sebagai berikut : -------------------------------------------
DAKWAAN ; ------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa Terdakwa WAHID Bin SUDIN selaku Nahkoda KM. BINTANG SURYA pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan September 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 01° - 32’ - 24” U / 103° - 41’ - 42” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa 275 (dua ratus tujuh puluh lima) karung pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB KM. AMAL yang dinakhodai terdakwa IRWANTO SINAGA Bin ABDUL SINAGA bertolak dari Pelabuhan Sungai Dengki Kabupaten Tanjung Balai Kota Asahan Provinsi Sumatera Utara tujuan Port Klang Malysia tanpa membawa muatan (Nil kargo) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 04.00 WIB, KM. BINTANG SURYA yang dinahkodai oleh Terdakwa WAHID Bin SUDIN bertolak dari Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau menuju Batu Pahat Malaysia dengan mengangkut muatan berupa arang tempurung kelapa ; ----------------------------
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 September sekira pukul 13.00 WIB,KM. BINTANG SURYA tiba dan bersandar di pelabuhan Batu Pahat Malaysia ; -----------
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia muatan KM. BINTANG SURYA berupa arang tempurung kelapa yang dibawa dari Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tersebut dibongkar dan diambil oleh pembeli yang berada di Malaysia ; ---------------------------------------------------------------
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 terdakwa membeli pakaian bekas di pasar di sekitaran Batu Pahat Malaysia yang jaraknya kurang lebih sekitar 100 meter dari tempat KM. BINTANG SURYA bersandar, setelah terdakwa membeli pakaian bekas lalu terdakwa memerintahkan kepada awak kapal KM. BINTANG SURYA dibantu dengan para buruh untuk mengangkut pakaian bekas tersebut ke dalam KM. BINTANG SURYA, proses pemuatan pakaian bekas tersebut dimulai pukul 16.00 waktu Malaysia dan selesai pada pukul 19.00 waktu Malaysia ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah pemuatan barang selesai dilakukan, pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 08.30 waktu Malaysia KM. BINTANG SURYA yang dinakhodai tedakwa bertolak dari pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau ; -------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 10.00 Wib saat dalam pelayaran dari pelabuhan Batu Pahat Malaysia menuju Kab. Bengkalis Provinsi Riau pada posisi koordinat 01° - 32’ - 24” U / 103° - 41’ - 42” T di perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau KM. BINTANG SURYA ditegah oleh Tim Patroli BC-30001 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap KM. BINTANG SURYA oleh Tim Patroli BC-30001, Tim Patroli BC-30001 menemukan muatan yang diangkut berupa pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan yang terhadap muatan tersebut tidak dilengkapi/dilindungi dengan dokumen kepabeanan apapun, kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut KM. BINTANG SURYA beserta awak dan muatannya dibawa Tim Patroli BC-30001 menuju dermaga Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Kanwil khusus DJBC Kepulauan Riau, berdasarkan Berita Acara Pencacahan No. BA-023/WBC.04/BD.0403/2014 tanggal 25 September 2014 ditemukan pakaian bekas dalam kemasan karungan sejumlah 275 (dua ratus tujuh lima) karung ; -----------------
Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau, AKHLANUDIN Nip. 19700720 199212 1, menerangkan berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes ; ---------------------------------
Bahwa pakaian bekas termasuk barang atau komoditi yang diatur dalam tata niaga impornya sebagaimana diatur dalam : ----------------------------------------------------------
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, dan ; -------------------------------------
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor : 642/MPP/Kep/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag RI No. 230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya ; -----------------------------------------------------------------------------------
Dijelaskan pada intinya dilarang untuk diimpor barang berupa gombal baru dan bekas dengan HS ex.6310.90.000 dan dikategorikan limbah ; -----------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ; ----------------
---------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; ----------
---------Menimbang, untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan : -------------------------
Saksi AGUSTIAN UMAR DANI : ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan sehubungan dengan perkara ini ; -----
Bahwa saksi diperiksa dipenyidikan dalam perkara penegahan terhadap KM. BINTANG SURYA ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penegahan terhadap KM BINTANG SURYA adalah kapal patroli BC 30001 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi di kapal patroli BC 30001 adalah sebagai komandan patroli BC 30001 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Komandan Patroli BC 30001 adalah sebelum keberangkatan memeriksa/mengecek atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil satuan tugas patroli dan pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada anggota satuan tugas patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah, pada saat ditengah laut menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah kepala seksi penindakan, menghentikan sarana pengangkut, dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai, pengamanan patroli laut ; -------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA ditegah oleh tim patroli BC. 30001 pada hari Rabu tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 10.00 wib di Perairan Tanjung Parit Kab. Bengkalis ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA berangkat dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Bengkalis ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA memuat pakaian bekas sebanyak 200 (dua ratus) karung ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan KM. BINTANG SURYA tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean (manifest) ; -----------------------------------
Bahwa pada saat dilakukuan penegahan terhadap KM. BINTANG SURYA, KM. BINTANG SURYA ada dilengkapi dengan GPS ; --------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA ditegah pada posisi koordinat 01°-32’-24”U/103°-41’-42”T ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan merupakan barang bukti dalam perkara terdakwa (diperlihatkan foto KM. BINTANG SURYA beserta muatannya pada berkas perkara) ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menemukan surat kecakapan berlayar dari KM. BINTANG SURYA ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penegahan terhadap KM. BINTANG SURYA ada 3 (tiga) orang awak termasuk terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh kapal patroli BC 30001 KM. BINTANG SURYA dinahkodai oleh terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA berbendera Indonesia yang mana benderanya berada diburitan kapal ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penegahan terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi RAMAL LUMBAN TUNGKUP : --------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidikan sehubungan dengan perkara ini ; -----
Bahwa saksi diperiksa dipenyidikan dalam perkara penegahan terhadap KM. BINTANG SURYA ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan penegahan terhadap KM BINTANG SURYA adalah kapal patroli BC 30001 ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa jabatan saksi di kapal patroli BC 30001 adalah sebagai wakil komandan patroli BC 30001 ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Wakil Komandan Patroli BC 30001 adalah sebelum keberangkatan memeriksa/mengecek atas persiapan patroli berupa kelengkapan administrasi, sarana dan personil satuan tugas patroli dan pengarahan/penjelasan teknis patroli kepada anggota satuan tugas patroli sesuai petunjuk dari pejabat yang menerbitkan surat perintah, pada saat ditengah laut menentukan sasaran patroli sesuai dengan perintah kepala seksi penindakan, menghentikan sarana pengangkut, dan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran dibidang kepabeanan dan cukai, pengamanan patroli laut dan melaporkan kepada Komandan Patroli ; --------------------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA ditegah oleh tim patroli BC. 30001 pada hari Rabu tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 10.00 wib di Perairan Tanjung Parit Kab. Bengkalis ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA berangkat dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Bengkalis ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA memuat pakaian bekas sebanyak 200 (dua ratus) karung ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan KM. BINTANG SURYA tidak ada dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai pemberitahuan pabean (manifest) ; -------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukuan penegahan terhadap KM. BINTANG SURYA, KM. BINTANG SURYA ada dilengkapi dengan GPS ; --------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA ditegah pada posisi koordinat 01°-32’-24”U/103°-41’-42”T ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan merupakan barang bukti dalam perkara terdakwa (diperlihatkan foto KM. BINTANG SURYA beserta muatannya pada berkas perkara) ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menemukan surat kecakapan berlayar dari KM. BINTANG SURYA ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penegahan terhadap KM. BINTANG SURYA ada 3 (tiga) orang awak termasuk terdakwa ; -----------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penegahan oleh kapal patroli BC 30001 KM. BINTANG SURYA dinahkodai oleh terdakwa ; ----------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA berbendera Indonesia yang mana benderanya berada diburitan kapal ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penegahan terdakwa tidak ada melakukan perlawanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah memanggil secara patut saksi MISBAHUDA BIN ZAKARIA dan SYAFRIZAL BIN JAHI, namun saksi tersebut tidak dapat hadir dipersidangan, dan selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum yang disetujui oleh Terdakwa keterangan saksi tersebut yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Saksi : MISBAHUDA BIN ZAKARIA ; ---------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diminta keterangannya sehubungan dengan ditegahnya KM. BINTANG SURYA oleh tim patrol BC 30001 pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 10.00 Wib di Perairan Tanjung Parit, ketika itu KM. BINTANG SURYA dalam pelayaran dari Batu Pahat Malaysia tujuan Sungai Kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia dimana saksi selaku Anak Buah Kapal (ABK) di KM. BINTANG SURYA tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA tersebut ditegah oleh tim patrol BC 30001 pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 10.00 Wib ketika dalam pelayaran dari Batu Pahat Malaysia tujuan Sungai Kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM BINTANG SURYA sandar di dermaga Batu Pahat Malaysia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 setelah melakukan pelayarannya dari Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan membawa muatan berupa arang ; ----
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 KM. BINTANG SURYA membongkar muatan berupa arang di Batu Pahat Malaysia dan selesai melakukan pembongkaran arang tersebut pada sekira pukul 04.00 waktu Malaysia ; ------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia KM. BINTANG SURYA melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan yang mana pakaian bekas tersebut berasal dari pasar/gudang yang berada disekitar dermaga Batu Pahat Malaysia, dan pemuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan buruh yang mengangkat dari gudang ke kapal (KM. BINTANG SURYA) yang pada saat itu sedang bersandar di dermaga Batu Pahat Malaysia dengan menggunakan kereta sorong ; ----------------------------
Bahwa selesai melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan tersebut pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 19.00 waktu Malaysia ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan KM. BINTANG SURYA bertolak dari dermaga Batu Pahat Malaysia pada hari Rabu Tanggal 24 September 2014 sekira pukul 08.30 waktu Malaysia ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib KM. BINTANG SURYA bertemu dengan kapall patrol Bea dan Cukai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dibawa menuju dermaga Kantor Wilayah Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab adalah tekong (sdr. WAHID/terdakwa) selaku pemilik kapal dan pemilik muatan pakaian bekas tersebut ; ----------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Saksi : SYAFRIZAL BIN JAHI ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti diminta keterangannya sehubungan dengan ditegahnya KM. BINTANG SURYA oleh tim patrol BC 30001 pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekitar pukul 10.00 Wib di Perairan Tanjung Parit, ketika itu KM. BINTANG SURYA dalam pelayaran dari Batu Pahat Malaysia tujuan Sungai Kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia dimana saksi selaku Anak Buah Kapal (ABK) di KM. BINTANG SURYA tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA tersebut ditegah oleh tim patroli BC 30001 pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib pada saat itu KM. BINTANG SURYA sedang berlayar dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Bengkalis Provinsi Riau Indonesia dengan membawa muatan pakaian bekas dalam bentuk karungan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa KM BINTANG SURYA sandar di dermaga Batu Pahat Malaysia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 setelah melakukan pelayarannya dari Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dengan membawa muatan berupa arang ; ----
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 September 2014 KM. BINTANG SURYA membongkar muatan berupa arang di Batu Pahat Malaysia dan selesai melakukan pembongkaran arang tersebut pada sekira pukul 04.00 waktu Malaysia ; ------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia KM. BINTANG SURYA melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan yang mana pakaian bekas tersebut berasal dari pasar/gudang yang berada disekitar dermaga Batu Pahat Malaysia, dan pemuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan buruh yang mengangkat dari gudang ke kapal (KM. BINTANG SURYA) yang pada saat itu sedang bersandar di dermaga Batu Pahat Malaysia dengan menggunakan kereta sorong ; ----------------------------
Bahwa selesai melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan tersebut pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 sekira pukul 19.00 waktu Malaysia ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai melakukan pemuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karungan KM. BINTANG SURYA bertolak dari dermaga Batu Pahat Malaysia pada hari Rabu Tanggal 24 September 2014 sekira pukul 08.30 waktu Malaysia ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib KM. BINTANG SURYA bertemu dengan kapall patrol Bea dan Cukai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan dibawa menuju dermaga Kantor Wilayah Khusus Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut ; ------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab adalah tekong (sdr. WAHID/terdakwa) selaku pemilik kapal dan pemilik muatan pakaian bekas tersebut ; ----------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; -------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya didalam persidangan telah didengar pula keterangan 2 (dua) orang saksi ahli, yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------------
Saksi AKHLANUDDIN: ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian di bidang Kepabeanan dan Cukai ; ---------
Bahwa ahli menyatakan pakaian bekas termasuk barang atau komoditi yang diatur dalam tata niaga impornya sebagaimana diatur dalam : --------------------------------
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 230/ MPP/KEP/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya ;dan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tentang perubahan Lampiran I Kepmemperindag RI No. 230/ MPP/KEP/7/1997tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya.
Yang pada intinya dilarang untuk di impor barang berupa gombal baru dan bekas dengan HS ex. 6310.90.000 ; ---------------------------------------------
Bahwa dari sisi produksi Industri Nasonal, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta Konveksi, walaupun sebagian ada yang di ekspor akan tetapi jumlahnya tidak terlalu besar, yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi yang tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri. Dari sisi Kesehatan, tidak diketahui secara pasti, tingkat higienis pakaian dan kesehatan pemakainya terdahulu, dan selanjutnya bahwa hal ini secara jelas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan WAHID bin SUDIN tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan di bidang impor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Perbuatan tersebut diatas melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 417/MPP/KEP/6/2003 tentang Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tataniaga impornya, dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor : 642/MPP/KEP/9/2002 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 230/MPP/KEP/7/1997 Tentang Barang yang diatur tata niaga impornya ; ---------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; --------------------------------------------------------------------------------
Saksi BRUSLY JUNEYDY SITINJAK: --------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai keahlian di bidang nautis atau pelayaran ; ------------
Bahwa saksi memiliki keahlian di bidang nautis atau pelayaran dan pengalaman Ahli selama 7 (tujuh) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi saat ini Nahkoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai ; ---------
Bahwa pendidikan dan pelatihan yang pernah saya ikuti antara lain : ----------------
Pendidikan dan pelatihan Keahlian Pelaut Ahli Nautika Tingkat III ; ------
Pendidikan dan Pelatihan ISM-Code ; dan ----------------------------------------
Pendidikan dan Pelatihan Pelaut lainnya seperti: Besc Safety Trainning, Survival Craft and Rescue Boats, Tanker Familiarization, Advanced Fire Fighting, Medical Firs Aid, Radar, Simulator, Arpa Simulator ; ---------------
Bahwa posisi koordinat 01°-32’-24”U/103°-41’-42”T yaitu berada di perairan Tanjung Parit Kab. Bengkalis Provinsi Kepulauan Riau atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 080° Tanjung Parit Kab. Bengkalis Provinsi Kepulauan Riau ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai pengalaman selama 7 (tujuh) tahun bekerja di Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Tanjung Balai Karimun dengan jabatan saat ini sebagai Nakhoda pada Kapal Patroli Bea dan Cukai ; --------------------------------------------
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01°-32’-24”U/103°-41’-42”T dengan Tanjung Parit Kab. Bengkalis Provinsi Kepulauan Riau berada sekitar ± 14 (empat belas) mil laut ; -----------------------------------------
Bahwa jarak antara posisi koordinat 01°-32’-24”U/103°-41’-42”T dengan pulau dengan perairan Internassional terdekat yaitu sekitar ± 3,5 (tiga koma lima) mil laut dan berada disebelah Barat Perairan Internasional atau lebih tepatnya jika delihat dengan mengunakan arah mata angin (kompas) berada pada arah 270° dari perairan Internasional ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ------------
Terhadap keterangan saksi ahli tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan (ade charge) ; ------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa WAHID BIN SUDIN, dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------
Bahwa terdakwa pernah di periksa sehubungan dengan perkara ini ; -------------------
Bahwa terdakwa diperiksa karena penegahan terhadap KM. BINTANG SURYA ; -
Bahwa yang melakukan penegahan adalah Tim Patroli BC 30001 ; ---------------------
Bahwa penegahan terhadap KM. BINTANG SURYA terjadi pada hari Rabu tanggal 23 September 2014 sekitar pukul 10.00 wib di perairan Tanjung parit Kab. Bengkalis ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa berangkat dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Bengkalis ; -----
Bahwa terdakwa sebagai Nahkoda KM. Bintang Surya ; ----------------------------------
Bahwa tanggung jawab terdakwa selaku tekong adalah mengemudikan kapal, menentukan alur pelayaran, bertanggung jawab terhadap muatan diatas kapal dan keselamatan awak kapal (ABK) selama dalam pelayaran ; --------------------------------
Bahwa pemilik KM. BINTANG SURYA adalah terdakwa ; -----------------------------
Bahwa terdakwa menjadi nahkoda sejak bulan Juni 2014 ; -------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pelayaran dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan ke Bengkalis sudah ada 5 (lima) kali, dan baru kali ini terdakwa tertangkap ; -------------
Bahwa pada waktu dilakukan penegahan oleh Tim Patroli BC 30001 KM. BINTANG SURYA sedang melakukan pelayaran dari Batu Pahat Malaysia dengan tujuan Bengkalis; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA memuat pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk karung sebanyak 200 (dua ratus) karung ; ------------------------------------------
Bahwa pemilik muatan tersebut adalah terdakwa sendiri ; --------------------------------
Bahwa muatan KM. BINTANG SURYA tersebut tidak ada dilengkapi dengan manifes barang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sat ditegah KM. BINTANG SURYA ada dilengkapi dengan Global Positioning Sistem (GPS) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau mengangkut muatan yang dilengkapi dengan manifes karena untuk mencari uang lebih selama ini hidup terdakwa hanya sekedar buat makan ; ---
Bahwa terdakwa ada memiliki surat keterangan kecakapan berlayar ; ------------------
Bahwa sewaktu KM. BINTANG SURYA ditegah oleh patroli BC 30001 dokumen yang dimiliki yaitu berupa 1 lembar Crew List KM. Bintang Surya, 3 (tiga) buah buku paspor, 1 (satu) buah KTP ; -------------------------------------------------------------
Bahwa awak KM. BINTANG SURYA pada saat ditegah ada 3 (tiga) orang ; -------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap muatan adalah terdakwa ; -------------------
Bahwa KM. BINTANG SURYA dilengkapi dengan Global Positioning Sistem (GPS); ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan merupakan barang bukti perkara terdakwa (dimuka persidangan diperlihatkan foto KM. BINTANG SURYA beserta muatannya dalam berkas perkara dan alat GPS) ; -----------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal melakukannya dan berjanji tidak mengulangi lagi dikemudian hari ;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum mengajukan BARANG BUKTI berupa : ------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kapal KM. BINTANG SURYA dengan mesin penggerak Merk Yanmar Tipe 45 dan GT. (Gross Tonage) 07 Ton ; ------------------------------------
1 (satu) buah Kompas KM. BINTANG SURYA ; -------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List KM. BINTANG SURYA No. 1198623 tanggal 23 September 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah KTP milik Sdr. WAHID BIN SUDIN ; ---------------------------------
1 (satu) buah passpor milik Sdr. WAHID bin SUDIN ; ------------------------------
Muatan KM. BINTANG SURYA berupa pakaian bekas dalam kemasan karungan sebanyak 275 karung ; ---------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, dimana Terdakwa maupun saksi-saki telah membenarkannya sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo ; --------------------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ---------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut : -----------------------
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 24 September 2014, sekira pukul 10.00 Wib di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, KM. BINTANG SURYA yang di Nahkodai oleh terdakwa di tegah Tim Patroli BC-30001 ; -----------
Bahwa benar KM. BINTANG SURYA di tegah oleh Tim Patroli BC-30001 karena KM. BINTANG SURYA bermuatan pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress sebanyak ± 200 (dua ratus) ball sebelum dilakukan pencacahan ; ------------
Bahwa benar terdakwa mengangkut ballpress dari Pelabuhan Batu Pahat Malaysia tujuan Bengkalis Provinsi Riau ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang muatan (ballpress) sebanyak ± 200 (dua ratus) karung menurut milik barang sdr. terdakwa dan juga sebagai pengirim dan penerima barang (ballpress) ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa berangkat dari Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 04.00 Wib tujuan ke pelabuhan Batu Pahat Malaysia, pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 13.00 waktu Malaysia atau sekira pukul 12.00 Wib KM BINTANG SURYA tiba dan bersandar di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia, pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia muatan berupa arang tempurung kelapa yang dibawa dari Kabupaten Bengkalis dibongkar dan diambil oleh pembeli yang berada di Malaysia, pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 mulai pukul 15.00 Wib atau pukul 16.00 waktu Malaysia dan selasai pukul 18.00 Wib atau 19.00 waktu Malaysia, sebelum dilakukan pemuatan barang berupa pakaian bekas dalam bentuk karungan tersebut ke KM. BINTANG SURYA terdakwa terlebih dahulu membeli pakaian bekas tersebut dari pasar di sekitaran Pelabuhan Batu Pahat, pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 07.30 Wib atau 08.30 waktu Malaysia KM. BINTANG SURYA bertolak dari dermaga Batu Pahat Malaysia tujuan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sekira pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau KM. BINTANG SURYA ditegah oleh Tim Patroli BC-30001 ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli nautis atau pelayaran (BRUSLY JUNEYDY SITINJAK) bahwa KM. BINTANG SURYA di tegah pada posisi koordinat 01⁰-32’-24” U / 103⁰-41’-42” T, yang berada di sebelah Timur Laut Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia, yang termasuk wilayah perairan Indonesia, bila diukur menggunakan peta, posisi koordinat tersebut berjarak ± 14 (empat belas) mil laut, jarak dengan Batas Perairan Internasional berjarak ± 3,5 (tiga koma lima) mil Laut ; ----------------------------------
Bahwa benar berdasarkan keterangan ahli kepabeanan (AKHLANUDDIN) Kerugian Negara secara sisi material tidak dapat dihitung secara fiscal karena pakaian bekas (ballpress) dilarang di impor ke Indonesia sehingga tidak mungkin di kenakan bea masuk maupun pajak impor, dari sisi produksi industri sangat mengganggu pasar domestik, industri kecil menengah bisa tutup sehingga berimbas pada jumlah pengangguran dan terdakwa dalam mengangkut ballpress dan bawang merah tersebut tidak memiliki dokumen yang sah (manifest) dan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut, sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan yaitu pengangkut yang sarana pengangkutannya akan datang dari luar daerah pabean mengangkut barang impor wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke kantor pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut, Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 yaitu pengangkut yang sarana pengangkutannya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkut dalam manifest dan muatan KM. BINTANG SURYA yang di Nahkodai oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan yang sah berupa manifes atau dokumen lainnya mengenai muatan yang diangkut oleh KM. BINTANG SURYA tersebut ; ------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan di persidangan merupakan barang bukti perkara terdakwa (dimuka persidangan diperlihatkan foto KM. BINTANG SURYA beserta muatannya dalam berkas perkara dan alat GPS) ; -----------------
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menyesal melakukannya dan berjanji tidak mengulangi lagi dikemudian hari ;---------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ; ----------------------
---------Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum atas dasar dakwaan yang berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan ; ---------------------------------------
---------Menimbang, bahwa Majelis akan langsung mempertimbangkan Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Setiap Orang ; -----------------------------------------------------------------------------------
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) ; ---------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ; ---------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ; ----------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum ; ------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; ------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) ; --------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, kemudian Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum serta pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan pula oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan perkara ini maupun pembenaran para saksi yang dihadapkan didepan persidangan yakni menerangkan bahwa yang sedang diadili didepan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa WAHID BIN SUDIN, sehingga tidak terjadi error in persona; -------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula, serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya, sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ; ------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “Kesatu” ini telah terpenuhi menurut hukum ; --------------------------
Ad. 2. Unsur Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2) ; -----------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang dimaksud “Impor” adalah kegiatan memasukkan barang kedalam daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang Impor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU No.17 Tahun 2006 adalah barang yang dimasukan kedalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Dalam ayat ini memberikan penegasan “impor” secara nyata ;--------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju: ke luar daerah pabean atau ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan didalam Penjelasan Pasal 8C ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 tersebut, yang dimaksud dengan “dokumen yang sah” yaitu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu (Manifest) ; -------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti bahwaTerdakwa berangkat dari Kapias Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 04.00 Wib tujuan ke pelabuhan Batu Pahat Malaysia, pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekira pukul 13.00 waktu Malaysia atau sekira pukul 12.00 Wib KM BINTANG SURYA tiba dan bersandar di Pelabuhan Batu Pahat Malaysia, pada hari Senin tanggal 22 September 2014 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia muatan berupa arang tempurung kelapa yang dibawa dari Kabupaten Bengkalis dibongkar dan diambil oleh pembeli yang berada di Malaysia, pada hari Selasa tanggal 23 September 2014 mulai pukul 15.00 Wib atau pukul 16.00 waktu Malaysia dan selasai pukul 18.00 Wib atau 19.00 waktu Malaysia, sebelum dilakukan pemuatan barang berupa pakaian bekas dalam bentuk karungan tersebut ke KM. BINTANG SURYA terdakwa terlebih dahulu membeli pakaian bekas tersebut dari pasar di sekitaran Pelabuhan Batu Pahat, pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 07.30 Wib atau 08.30 waktu Malaysia KM. BINTANG SURYA bertolak dari dermaga Batu Pahat Malaysia tujuan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, dengan membawa muatan (ballpress) sebanyak ± 200 (dua ratus) karung sebelum dilakukan pencacahan milik sdr. terdakwa dan juga sebagai pengirim barang (ballpress), sedangkan penerima barang adalah terdakwa yang akan terdakwa jual kepada pengecer atau masyarakat yang berada ditempat tinggal terdakwa di Bengkalis, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 24 September 2014 sekira pukul 10.00 Wib di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau KM. BINTANG SURYA di tegah oleh Tim Patroli BC-30001 pada posisi koordinat 01⁰-32’-24” U / 103⁰-41’-42” T, yang berada di sebelah Timur Laut Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Indonesia ; ----------------------------
---------Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Patroli BC.30001 tersebut, dokumen yang dimiliki KM. BINTANG SURYA hanyalah berupa : Crew List, Paspor, , dan Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, sedangkan terhadap muatan dalam KM. BINTANG SURYA tersebut ditemukan berupa: pakaian bekas yang dikemas dalam bentuk ballpress sebanyak sebanyak ± 200 (dua ratus) karung tanpa dilengkapi/dilindungi dengan dokumen yang sah dan tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean (manifes) ; -----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Kepmenperindag No.642/MPP/KEP/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No.230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Importnya ballpress termasuk barang dilarang masuk ke wilayah Indonesia atau di Impor ke Indonesia walaupun muatan balllpress tersebut memiliki dokumen tetap tidak boleh atau dilarang masuk ke dalam wilayah Indonesia oleh karena Pakaian bekas (ballpress) termasuk barang atau komoditi yang diatur dalam tata niaga impor sebagaimana Kepmenperindag No.642/MPP/KEP/9/2002 tentang Perubahan Lampiran I Kepmenperindag No.230/MPP/KEP/7/1997 tentang Barang yang diatur Tata Niaga Importnya karena dari sisi produksi industri nasional, impor pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagian besar Industri Kecil dan Menengah Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) serta Konveksi, walaupun sebagian ada yang di ekspor akan tetapi jumlahnya tidak terlalu besar, yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT & Konveksi yang tutup/mati, yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri. Sedangkan dari sisi kesehatan, tidak diketahui secara pasti, tingkat higienis pakaian dan kesehatan pemakainya terdahulu, dan selanjutnya bahwa hal ini secara jelas akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia dan dengan masuknya bawang merah ke Indonesia, Negara dirugikan secara Immaterial yaitu terancamnya petani bawang lokal karena tidak dapat bersaing dengan produk bawang merah impor yang dimasukkan secara illegal dengan tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor ;-------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena Terdakwa selaku Nakhoda KM. BINTANG SURYA yang telah mengangkut barang berupa pakaian bekas dalam bentuk Ballpress sebanyak ± 200 (dua ratus) karung setelah dilakukan pencacahan, dari dermaga Batu Pahat Malaysia tujuan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan saat di Perairan Tanjung Parit Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada posisi Koordinat 01⁰-32’-24” U / 103⁰-41’-42” T, ditegah oleh kapal Tim Patroli Bea Cukai BC. 30001, sehingga (ballpress) ± 200 (dua ratus) karung tersebut yang telah dimuat di KM. BINTANG SURYA dianggap telah di Impor dan diperlakukan sebagai barang Impor. Akan tetapi, ternyata muatan yang diangkut KM. BINTANG SURYA tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pemberitahuan pabean (PEB), serta tidak dilindungi dengan dokumen pengangkutan atau manifes, maka unsur “Kedua” ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut ; ----------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabenan, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyelundupan di Bidang Impor”; ----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggungjawabkan dari pertanggungjawaban pidananya ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ; ----------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa : ------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa : ------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian Negara dari sektor Produksi dalam Negeri dan Pungutan Lainnya ; -------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan Terdakwa : -------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ; ---------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ; -------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya ; ----------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -----------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas, maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini, sudah dianggap layak dan adil ; -----------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan, mengatur 2 (dua) jenis sanksi pidana berupa: pidana penjara dan pidana denda, maka disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dijatuhkan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP ; ----------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ; ------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : -----------------------------------
1 (satu) buah kapal KM. BINTANG SURYA dengan mesin penggerak Merk Yanmar Tipe 45 dan GT. (Gross Tonage) 07 Ton ; ------------------------------------
1 (satu) buah Kompas KM. BINTANG SURYA ; -------------------------------------
merupakan sarana pengangkut yang dipergunakan Terdakwa dalam melakukan kejahatan, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;-----------------------------------------------------------------------------
sedangkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List KM. BINTANG SURYA No. 1198623 tanggal 23 September 2014 ;---------------------------------------------------------------------------------
merupakan bukti surat yang dipergunakan dalam pembuktian dalam perkara a quo, maka Majelis Hakim berpendapat barang bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;-----------------------------------------------------------------------------------------
sedangkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah KTP milik Sdr. WAHID BIN SUDIN ; ---------------------------------
1 (satu) buah passpor milik Sdr. WAHID bin SUDIN ; ------------------------------
walaupun barang bukti tersebut merupakan dokumen resmi terkait dengan identitas dari Terdakwa, tetapi barang bukti tersebut bukan semata-mata alat untuk melakukan tindak pidana, maka selayaknya bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu WAHID BIN SUDIN ;------------------------------------------------------
Sedangkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------
Muatan KM. BINTANG SURYA berupa pakaian bekas dalam kemasan karungan sebanyak 275 karung ; ---------------------------------------------------------------------------
berdasarkan fakta-fakta dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa, maka sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan (vernietiging), sesuai ketentuan dalam Pasal 39 KUHP ; --------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ; -------------
---------Memperhatikan, Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :-----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WAHID BIN SUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEPABEANAN BERUPA MENGANGKUT BARANG IMPOR YANG TIDAK TERCANTUM DALAM MANIFEST” ; ----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (TIGA) BULAN ; --------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; ------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) buah kapal KM. BINTANG SURYA dengan mesin penggerak Merk Yanmar Tipe 45 dan GT. (Gross Tonage) 07 Ton ; ------------------------------------
1 (satu) buah Kompas KM. BINTANG SURYA ; -------------------------------------
Dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Crew List KM. BINTANG SURYA No. 1198623 tanggal 23 September 2014 ; -----------------------------------------------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara ; -------------------------------------------
1 (satu) buah KTP milik Sdr. WAHID BIN SUDIN ; ---------------------------------
1 (satu) buah passpor milik Sdr. WAHID bin SUDIN ; ------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa WAHID Bin SUDIN ; -----------------------
Muatan KM. BINTANG SURYA berupa pakaian bekas dalam kemasan karungan sebanyak 275 karung ; -----------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
--------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, pada hari : JUM’AT tanggal 10 APRIL 2015, oleh kami : HOTNAR SIMARMATA, SH., MH sebagai Hakim Ketua, YANUARNI A. GAFFAR,SH dan ANTONI TRIVOLTA,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN tanggal 13 APRIL 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh RONNY ERLANDO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dengan dihadiri oleh NICO FERNANDO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Terdakwa ; -----
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA MAJELIS, HOTNAR SIMARMATA, SH., MH PANITERA PENGGANTI, RONNY ERLANDO |