MENGADILI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat VI dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; Mengabulkan Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk sebagian; Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V untuk selain dan selebihnya; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Para Tergugat, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat masing-masing telah melakukan dan turut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menyatakan tanah adat sepanjang +22 KM dan lebar +16 M2 yang terbentang dari kali Ayae hingga kali Sisu, yang diatasnya telah dibangun Jalan Trans Papua Ruas Sorong-Manokwari merupakan bagian dari tanah adat/hak ulayat milik Penggugat;
Menyatakan tindakan Tergugat-I yang bekerjasama dengan Tergugat-IV, serta Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, dengan tanpa meminta izin dan memberikan ganti rugi yang layak dan sepantasnya kepada Penggugat;
Menyatakan tindakan Tergugat-V dan Tergugat-VI Telah Turut Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan tidak memberikan perlindungan hak bagi masyarakat adat Marga Momo, tanpa adanya proses Pengadaan Tanah dan Pemberian Ganti Rugi sesuai amanat undang-undang;
Menyatakan tanah obyek perkara Jalan Trans Papua Ruas Manokwari-Sorong yang melewati tanah hak ulayat milik Penggugat yang terbentang dari Kali Ayae hingga Kali Sisu sepanjang +22 KM dan lebar +16 M2 sebagai Jalan Strategis Nasional atau Proyek Strategis Nasional yang pelaksanaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, yang pembiayaannya tetap bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Papua Barat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat-I selaku Penangung Jawab proyek pembangunan Jalan Trans Papua Sorong-Manokwari, Tergugat IV, Tergugat-V, Tergugat-VI dan Turut Tergugat masing-masing secara tanggung renteng untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat Marga Adat Momo atas penggunaan tanah hak ulayat milik Penggugat yang digunakan untuk pembangunan jalan Nasional Trans Papua, dengan total pembayaran sebesar Rp 30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Milyard Rupiah) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat-I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian atas bahan material berupa batu, kerikil, pasir yang diambil dari lokasi tanah milik Penggugat senilai 80% (delapan puluh persen) dari total nilai tuntutan Penggugat sebesar Rp 616.000.000,00 (enam ratus enam belas juta rupiah) yakni sebesar Rp. 492.800.000,-(Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dikurangi jumlah Uang yang telah dibayarkan oleh Tergugat II dan Tergugat III kepada Kepala/Tua Marga Momo ANGELUS MOMO (sesuai Bukti T.2-3. 4, Bukti T.2-3. 14 dan Bukti T.2-3. 15) sebesar Rp. 46.725.000 (Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), sehingga dibayarkan sebesar Rp. 488.127.500,-(Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Dua Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;
Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini telah ditaksir sebesar Rp. 13.191.000,-(Tiga Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);