08/Pid.Sus /2014/PN.F
Putusan PN FAK FAK Nomor 08/Pid.Sus /2014/PN.F
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PITER HIEPON
1. Menyatakan Terdakwa PITER HEIPON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Ancaman Kekerasan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah celana pendek wanita warna biru pada saku kiri terdapat bordiran bendera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan juga tulisan J&E Jeans, pada saku celana belakang bagian kanan bordiran berdera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan tulisan MOST 01 wanted; - 1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah muda, bagian depan terdapat corak bunga namun telah pudar; Dikembalikan kepada saksi Askina Puarada; - 1 (satu) lembar foto copy Ijazah Sekolah Dasar seri DN-33 Dd 0014209 atas nama saksi korban Askina Puarada; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah );
P U T U S A N
No. 08/Pid.Sus /2014/PN.F
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Fakfak yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini atas nama terdakwa:
Nama lengkap : PITER HEIPON;
Tempat lahir : Serui
Umur / tanggal lahir : 21 Tahun / 26 Mei 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Coa, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana
A g a m a : Kristen Protestan
Pekerjaan : Tidak ada
Pendidikan : SMU
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan:
Penyidik, tanggal 12 Februari 2014 Nomor: SP-Han/06/II/2014/Reskrim, sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 03 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 03 Maret 2014 Nomor: B-207/T.1.14/Epp.2/3/2014, sejak tanggal 04 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 April 2014;
Penuntut Umum, tanggal 19 Maret 2014 Nomor: PRINT-102/T.1.14/Ep.2/03/2014, sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 07 April 2014;
Majelis Hakim tanggal 20 Maret 2014 Nomor: 18/Pen.Pid/2014/PN.F sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Fakfak tanggal 11 April 2014 Nomor: 28/Pen.Pid/2014/PN.F, sejak tanggal 19 April 2014 sampai dengan tanggal 17 Juni 2014 di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan di Fakfak;
Terdakwa dipersidangan atas kemauannya sendiri tidak bersedia didampingi Penasehat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan dan menilai barang bukti;
Telah mendengar tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Fakfak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa PITER HEIPON bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Pidana denda Rp. Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan Kurungan;
Memerintahkan agar terhadap terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana pendek wanita warna biru pada saku kiri terdapat bordiran bendera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan juga tulisan J&E Jeans, pada saku celana belakang bagian kanan bordiran berdera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan tulisan MOST 01 wanted;
1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah muda, bagian depan terdapat corak bunga namun telah pudar;
Dikembalikan kepada saksi Askina Puarada
1 (satu) lembar foto copy Ijazah Sekolah Dasar seri DN-33 Dd 0014209 atas nama korban Askina Puarada;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp . 1.000,- (seribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan/Pledoi dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam uraian tuntutannya dan mohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum serta Duplik dari Terdakwa, masing-masing disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap bertahan pada tuntutan hukum dan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa PITER HEIPON, pada had Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di pinggiran pantai depan Kantor Dinas Perikanan kampong Coa Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengaditan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara inl, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terhadap saudari Askina Puarada, yang ditakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awalnya terdakwa yang sedang membeli bakso melihat saudari Askina Puarada sedang bersama dengan saudara Birohma Furu sedang belanja di kios dekat tempat terdakwa membeli bakso, setelah melihat saudari Askina Puarada dan saudara Birohma Furu selesai belanja, terdakwa langsung menemui saudari Askina Puarada dan saudara Birohma Furu, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saudara Birohma Furu dan menyuruh saudara Birohma Furu untuk pulang duluan, kemudian terdakwa memegang tangan saudari Askina Puarada dan membawa saudari Askina Puarada menuju ke pantai, setiba di pantai saudari Askina Puarada meminta untuk pulang namun terdakwa menghalanginya, lalu timbul nafsu terdakwa terhadap saudari Askina Puarada yang bukan merupakan istri sah terdakwa dan masih berusia sekitar 15 (lima betas) tahun (berdasarkan ljazah Sekolah Dasar Serapan kabupaten Kaimana yang menerangkan saudari Askina Puarada lahir pada tanggal 21 Juli 1998) yang kemudian terdakwa memaksa saudara Askina Puarada untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan terdakwa namun saudari Askina Puarada menotaknya sehingga terdakwa mendorong saudara Askina Puarada hingga terjatuh dan tertidur di dalam perahu longboat yang berada di dekat saudari Askina Puarada, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam perahu dan membuka celana pendek dan celana dalam saudari Askina Puarada secara paksa lalu terdakwa membuka celana dan celana dalamnya kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang ke dalam lubang alat kemaluan saudari Askina Puarada dan terdakwa menggerakkan alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan saudari Askina Puarada kurang lebih 3 (tiga) kali, selanjutnya terdakwa mendengar suara yang memanggil nama saudari Askina Puarada sehingga terdakwa mencabut atat kemaluannya dari dalam atat kemaluan saudari Askina Puarada dan mengangkat kepalanya ke atas perahu untuk mengecek suara tersebut, tepat pada saat terdakwa mengangkat kepalanya ke atas, saudari Anisa Puarada melihat kepata terdakwa lalu saudari Anisa Puarada menyorot kepala terdakwa dengan menggunakan senter dan menuju ke arah terdakwa sehingga kemudian terdakwa langsung Ian meninggalkan saudara Askina Puarada di dalam perahu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saudara Askina Puarada mendapat luka sebagaimana diuraikan pada surat hasil Visum Et Repertum Nomor : X-300/083/2014 dad Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni atas sumpah jabatan menyatakan basil pemeriksaannya terhadap saksi korban Askina Puarada yaitu:
Hasil pemeriksaan:
Korban dalam keadaan sadar, keadaan umum baik.
Pada lengan kanan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
Daerah sekitar kamaluan didapatkan tanda-tanda kekerasan, bibir kemaluan bagian luar dan dalam tampak kemerahan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam sembilan, arah jam dua belas, dan arah jam tiga, dan didapatkan bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 15 tahun pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan, kemerahan pada bibir kemaluan bagian luar dan dalam, selaput dana tidak utuh, serta bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa PITER HEIPON, pada hari Jumat tanggat 07 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di pinggiran pantai depan Kantor Dinas Perikanan kampong Coa Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Fakfak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum limo betas tahun, atom kalau umumya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yakni saudari Askina Puarada, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas awatnya terdakwa yang sedang membeli bakso melihat saudari Askina Puarada sedang bersama dengan saudara Birohma Furu sedang belanja di kips dekat tempat terdakwa membeli bakso, setelah melihat saudari Askina Puarada dan saudara Birohma Furu selesai belanja, terdakwa langsung menemui saudari Askina Puarada dan saudara Birohma Furu, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.0X0,- (seputuh ribu rupiah) kepada saudara Birohma Furu dan menyuruh saudara Birohma Furu untuk pulang dutuan, kemudian terdakwa memegang tangan saudari Askina Puarada dan membawa saudari Askina Puarada menuju ke pantal, setiba di pantal saudari Askina Puarada meminta untuk pulang namun terdakwa menghatanginya, latu timbul nafsu terdakwa terhadap saudari Askina Puarada yang bukan merupakan istri sah terdakwa dan masih berusia 15 (lima betas) tahun atau belum waktunya untuk dikawin dan terdakwa ketahul masih bersekoiah SMP, yang kemudian terdakwa memaksa saudara Askina Puarada untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan terdakwa namun saudari Askina Puarada menolaknya sehingga terdakwa mendorong saudara Askina Puarada hingga terjatuh dan tertidur di dalam perahu longboat yang berada di dekat saudari Askina Puarada, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam perahu dan membuka cetana pendek dan cetana dalam saudari Askina Puarada secara paksa lalu terdakwa membuka celana dan cetana dalamnya kemudian terdakwa langsung memasukkan alat kemaluannya yang sudah dalam keadaan menegang ke dalam lubang alat kemaluan saudari Askina Puarada dan terdakwa menggerakkan alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan saudari Askina Puarada kurang tebih 3 (tiga) kati, selanjutnya terdakwa mendengar suara yang memanggil nama saudari Askina Puarada sehingga terdakwa mencabut alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan saudari Askina Puarada dan mengangkat kepalanya ke atas perahu untuk mengecek suara tersebut, tepat pada saat terdakwa mengangkat kepalanya ke atas, saudari Anisa Puarada melihat kepada terdakwa latu saudari Anisa Puarada menyorot kepala terdakwa dengan menggunakan senter dan menuju ke arah terdakwa sehingga kemudian terdakwa langsung lari meninggatkan saudara Askina Puarada di dalam perahu.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saudara Askina Puarada mendapat luka sebagaimana diuraikan pada surat basil Visum Et Repertum Nomor : X-300/083/2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni atas sumpah jabatan menyatakan basil pemeriksaannya terhadap saksi korban Askina Puarada yaitu:
Hasil pemeriksaan:
Korban dalam keadaan sadar, keadaan umum baik.
Pada lengan kanan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
Daerah sekitar kamaluan didapatkan tanda-tanda kekerasan, bibir kemaluan bagian luar dan dalam tampak kemerahan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam sembilan, arah jam dua belas, dan arah jam tiga, dan didapatkan bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 15 tahun pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan, kemerahan pada bibir kemaluan bagian luar dan dalam, selaput dana tidak utuh, serta bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 Ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan mohon agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah celana pendek wanita warna biru pada saku kiri terdapat bordiran bendera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan juga tulisan J&E Jeans, pada saku celana belakang bagian kanan bordiran berdera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan tulisan MOST 01 wanted;
1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah muda, bagian depan terdapat corak bunga namun telah pudar;
1 (satu) lembar foto copy Ijazah Sekolah Dasar seri DN-33 Dd 0014209 atas nama korban Askina Puarada;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibacakan di persidangan karena Penuntut Umum telah memanggil saksi-saksi tersebut secara sah namun saksi tersebut tidak bisa hadir karena alasan jarak yang jauh dan tidak mempunyai biaya, atas permohonan dari Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi-saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan penyidik tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan. Keterangan saksi-saksi yang dibacakan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi ASKINA PUARADA;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di pinggiran Pantai Kampung Coa depan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, terdakwa telah menyetubuhi saksi sebanyak 1 (satu) kali dan dilakukan secara paksa;
Bahwa pada saat tersebut saksi Askina Puarada bersama dengan saudara Birahma Furu dan bertemu dengan terdakwa, lalu terdakwa mendekati saksi dan saudara Birahma Furu lalu memberikan uang sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) kepada saudara Birohma Furu dan menyuruh saudara Birohma Furu untuk pulang duluan, selanjumya terdakwa langsung memegang tangan saksi dan membawa saksi ke samping kios gelap menuju pantai, lalu saksi berontak namun saksi memegang tangan saksi dengan kuat sehingga saksi tidak bisa melepaskan pegangan tangan terdakwa tersebut dan terdakwa terus menarik saksi menuju pantai, sesampainya di pantai saksi minta kepada terdakwa untuk pulang namun terdakwa menghalanginya dan terdakwa meminta berhubungan seks dengan saksi namun saksi menolaknya, sehingga terdakwa langsung mendorong saksi hingga saksi terjatuh ke dalam perahu longboat yang berada di sekitar saksi, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam perahu juga dan langsung membuka secara paksa celana dan celana dalam saksi, kemudian terdakwa juga membuka celananya dan menurunkan celana dalamnya sebatas lutut selanjumya terdakwa langsung menindih saksi dan memasukkan alat kemaluannya yang dalam posisi menegang ke dalam alat kemaluan saksi, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kemaluannya di dalam alat kemaluan saksi kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, tiba-tiba ada suara yang memanggil nama saksi, sehingga terdakwa mencabut alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan saksi dan terdakwa mengangkat kepalanya dari dalam perahu longboat untuk mengecek suara panggilan tersebut, dan pada saat terdakwa mengangkat kepalanya, saksi Anisa Puarada menyorot kepala terdakwa dengan menggunakan senter, sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi, saksi sempat berontak dan menolak sehingga saksi jatuh dan mengalami sakit pada pergelangan tangan sebelah kiri karena ditarik secara paksa oleh terdakwa, serta pantat dan tulang belakang saksi terasa sakit karena terjatuh terbanting di dalam perahu, selanjumya saksi juga merasa sakit pada alat kemaluannya;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi, usia saksi masih 15 (lima belas) tahun dan saksi masih bersekolah kelas I SMP;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek wanita wama biru pada saku kiri terdapat bordiran bendera Inggris dan tulisan ENGLAND wama merah dan juga tulisan J&E Jeans, pada saku celana belakang bagian kanan bordiran berdera Inggris dan tulisan ENGLAND wama merah dan tulisan MOST 01 wanted dan 1 (satu) buah celana dalam wanita wama merah muda, bagian depan terdapat corak bunga namun telah pudar yang diperlihatkan kepada saksi adalah celana dan celana dalam yang saksi pakai pada saat terdakwa menyetubuhi saksi;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
2. Saksi ANISA PUARADA;
Bahwa saksi adalah tante dari saksi korban Askina Puarada;
Bahwa saksi mengetahui dari anak saksi yang bernama Birohma Furu, yang memberitahukan bahwa saksi korban dibawa oleh seorang laki-laki ke pantai, sehingga saksi langsung mengambil senter dan mencari saksi korban di kios depan jalan besar, karena tidak ditemukan maka saksi mencari di pantai yang kemudian disusul oleh menantu saksi dan suami saksi yang kemudian menemukan Terdakwa bersama dengan saksi korban di perahu longboat di pantai;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa saat itu berlari meninggalkan perahu longboat tanpa menggunakan celana, saat itu saksi mengetahui saksi korban Askina Puarada yang berada di dalam perahu longboat dalam keadaan menangis dengan tanpa menggunakan celana maupun celana dalam;
Bahwa menurut pengetahuan saksi dari cerita saksi korban Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban Askina Puarada sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa saksi korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama kelas I sesuai dengan ijasah Sekolah Dasar milik saksi korban yang tercantum bahwa saksi korban lahir tanggal 21 Juli 1998;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
3. Saksi RATNA WORETMA;
Bahwa saksi kakak ipar dari saksi korban Askina Puarada;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut dari adik ipar saksi yaitu Birohma Furu yang sebelumnya memberitahukan kejadian tersebut kepada ibu mertua saksi yaitu Anisa Puarada;
Bahwa setelah mendengar cerita dari adik ipar saksi yaitu Birohma Furu, saksi langsung menyusul ibu mertuanya ke pantai untuk mencari saksi korban Askina Puarada;
Bahwa saksi melihat Terdakwa lari meninggalkan perahu longboat dalam keadaan tidak memakai celana, kemudian saksi mendekat ke perahu dan melihat saksi korban Askina Puarada dalam keadaan tanpa celana dan celana dalam dan menangis;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa namun dari beberapa keterangan tetangga Terdakwa biasa dipanggil Piter dan tinggal bersama dengan Bapak Kris Heipon;
Bahwa saksi korban saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di kelas I sesuai dengan ijasah Sekolah Dasar yang dimiliki saksi korban Askina Puarada yang lahir pada tanggal 21 Juli 1998;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
4. Saksi BURHANUDIN FURU;
Bahwa saksi adalah paman dari saksi korban Askina Puarada;
Bahwa saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut dari anak saksi yaitu Birohma Furu yang sebelumnya memberitahukan kejadian tersebut kepada istri saksi yaitu Anisa Puarada;
Bahwa setelah mendengar cerita dari anak saksi yaitu Birohma Furu, saksi langsung menyusul istrinya ke pantai untuk mencari saksi korban Askina Puarada;
Bahwa saksi melihat Terdakwa lari meninggalkan perahu longboat dalam keadaan tidak memakai celana, kemudian saksi mendekat ke perahu dan melihat saksi korban Askina Puarada dalam keadaan tanpa celana dan celana dalam dan menangis;
Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa namun dari beberapa keterangan tetangga Terdakwa biasa dipanggil Piter dan tinggal bersama dengan Bapak Kris Heipon;
Bahwa saksi korban saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di kelas I sesuai dengan ijasah Sekolah Dasar yang dimiliki saksi korban Askina Puarada yang lahir pada tanggal 21 Juli 1998;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan terdakwa atau a de charge, dan terdakwa telah pula memberi keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di pinggiran Pantai Kampung Coa depan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, terdakwa telah menyetubuhi saksi Askina Puarada;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada sebanyak 1 (satu) kali dan dilakukan secara paksa;
Bahwa pada saat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Askina Puarada bersama dengan saudara Birahma Furu, lalu terdakwa mendekati saksi Askina Puarada dan saudara Birahma Furu lalu memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saudara Birohma Furu dan menyuruh saudara Birohma Furu untuk pulang duluan, selanjutnya terdakwa langsung memegang tangan saksi Askina Puarada dan membawa saksi ke samping kios gelap menuju pantai, lalu saksi Askina Puarada berontak namun saksi memegang tangan saksi Askina Puarada dengan kuat sehingga saksi Askina Puarada tidak bisa melepaskan pegangan tangan terdakwa tersebut dan terdakwa terus menarik saksi Askina Puarada menuju pantai, sesampainya di pantai saksi Askina Puarada minta kepada terdakwa untuk pulang namun terdakwa menghalanginya dan terdakwa meminta berhubungan seks dengan saksi Askina Puarada namun saksi Askina Puarada menolaknya, sehingga terdakwa langsung mendorong saksi Askina Puarada hingga saksi Askina Puarada terjatuh ke dalam perahu longboat yang berada di sekitar saksi Askina Puarada, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam perahu juga dan langsung membuka secara paksa celana dan celana dalam saksi Askina Puarada, kemduain terdakwa juga membuka celananya dan menurunkan celana dalamnya sebatas lutut selanjutnya terdakwa langsung menindih saksi Askina Puarada dan memasukkan alat kemaluannya yang dalam posisi menegang ke dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kemaluannya di dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, tiba-tiba terdakwa mendengar suara yang memanggil nama saksi Askina Puarada, sehingga terdakwa mencabut alat kemaluannya dan dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada dan terdakwa mengangkat kepalanya dari dalam perahu longboat untuk mengecek suara panggilan tersebut, dan pada saat terdakwa mengangkat kepalanya, saksi Anisa Puarada menyorot kepala terdakwa dengan menggunakan senter, sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Askina Puarada;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada, saksi Askina Puarada sempat berontak dan menolak;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saudara Askina Puarada mendapat luka sebagaimana diuraikan pada surat basil Visum Et Repertum Nomor : X-300/083/2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni atas sumpah jabatan menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap saksi korban Askina Puarada yaitu:
Hasil pemeriksaan:
Korban dalam keadaan sadar, keadaan umum baik.
Pada lengan kanan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
Daerah sekitar kamaluan didapatkan tanda-tanda kekerasan, bibir kemaluan bagian luar dan dalam tampak kemerahan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam sembilan, arah jam dua belas, dan arah jam tiga, dan didapatkan bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 15 tahun pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan, kemerahan pada bibir kemaluan bagian luar dan dalam, selaput dara tidak utuh, serta bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada, usia saksi Askina Puarada masih 15 (lima belas) tahun dan saksi Askina Puarada masih bersekolah kelas I SMP;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah celana pendek wanita warna biru pada saku kiri terdapat bordiran bendera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan juga tulisan J&E Jeans, pada saku celana belakang bagian kanan bordiran berdera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan tulisan MOST 01 wanted dan 1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah muda, bagian depan terdapat corak bunga namun telah pudar yang diperlihatkan kepada terdakwa adalah celana dan celana dalam yang saksi Askina Puarada pakai pada saat terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada karena terdakwa timbul nafsu terhadap saksi Askina Puarada dan terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Askina Puarada adalah untuk memuaskan nafsu terdakwa;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa seperti tersebut diatas, turut juga diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum alat bukti berupa:
1 (satu) buah celana pendek wanita warna biru pada saku kiri terdapat bordiran bendera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan juga tulisan J&E Jeans, pada saku celana belakang bagian kanan bordiran berdera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan tulisan MOST 01 wanted;
1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah muda, bagian depan terdapat corak bunga namun telah pudar;
1 (satu) lembar foto copy Ijazah Sekolah Dasar seri DN-33 Dd 0014209 atas nama korban Askina Puarada;
Surat Visum Et Repertum Nomor : X-300/083/2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni atas sumpah jabatan menyatakan basil pemeriksaannya terhadap saksi korban Askina Puarada yaitu:
Hasil pemeriksaan:
Korban dalam keadaan sadar, keadaan umum baik.
Pada lengan kanan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
Daerah sekitar kamaluan didapatkan tanda-tanda kekerasan, bibir kemaluan bagian luar dan dalam tampak kemerahan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam sembilan, arah jam dua belas, dan arah jam tiga, dan didapatkan bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 15 tahun pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan, kemerahan pada bibir kemaluan bagian luar dan dalam, selaput dana tidak utuh, serta bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah;
Menimbang, bahwa alat bukti surat tersebut telah dibuat secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan telah pula dibacakan didepan persidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan telah tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi pertimbangan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan, serta terdapat kesesuaian diantaranya, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum dan petunjuk sebagai berikut;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di pinggiran Pantai Kampung Coa depan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, terdakwa telah menyetubuhi saksi Askina Puarada;
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada secara paksa;
Bahwa benar pada saat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Askina Puarada bersama dengan saudara Birahma Furu, lalu terdawka mendekati saksi Askina Puarada dan saudara Birahma Furu lalu memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saudara Birohma Furu dan menyuruh saudara Birohma Furu untuk pulang duluan, selanjutnya terdakwa langsung memegang tangan saksi Askina Puarada dan membawa saksi ke samping kios gelap menuju pantai, lalu saksi Askina Puarada berontak namun saksi memegang tangan saksi Askina Puarada dengan kuat sehingga saksi Askina Puarada tidak bisa melepaskan pegangan tangan terdakwa tersebut dan terdakwa terus menarik saksi Askina Puarada menuju pantai, sesampainya di pantai saksi Askina Puarada minta kepada terdakwa untuk pulang namun terdakwa menghalanginya dan terdakwa meminta berhubungan seks dengan saksi Askina Puarada namun saksi Askina Puarada menolaknya, sehingga terdakwa langsung mendorong saksi Askina Puarada hingga saksi Askina Puarada terjatuh ke dalam perahu longboat yang berada di sekitar saksi Askina Puarada, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam perahu juga dan langsung membuka secara paksa celana dan celana dalam saksi Askina Puarada, kemduain terdakwa juga membuka celananya dan menurunkan celana dalamnya sebetas lutut selanjutnya terdakwa langsung menindih saksi Askina Puarada dan memasukkan alat kemaluannya yang dalam posisi menegang ke dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kemaluannya di dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, tiba-tiba terdakwa mendengar suara yang memanggil nama saksi Askina Puarada, sehingga terdakwa mencabut alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada dan terdakwa mengangkat kepalanya dari dalam perahu longboat untuk mengecek suara pan_ an tersebut, dan pada saat terdakwa mengangkat kepalanya, saksi Anisa Puarada menyorot kepala terdakwa dengan menggunakan senter, sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Askina Puarada;
Bahwa benar pada saat terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada, saksi Askina Puarada sempat berontak dan menolak;
Bahwa benar pada saat terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada, usia saksi Askina Puarada masih 15 (lima belas) tahun dan saksi Askina Puarada masih bersekolah kelas I SMP;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi Askina Puarada mengalami sakit pada pergelangan tangan sebelah kin karena ditarik secara paksa oleh terdakwa, serta pantat dan tulang belakang saksi Askina Puarada terasa sakit karena terjatuh terbanting di dalam perahu, selanjutnya saksi Askina Puarada juga merasa sakit pada alat kemaluannya;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saudara Askina Puarada mendapat luka sebagaimana diuraikan pada surat basil Visum Et Repertum Nomor : X-300/083/2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni atas sumpah jabatan menyatakan basil pemeriksaannya terhadap saksi korban Askina Puarada yaitu:
Hasil pemeriksaan:
Korban dalam keadaan sadar, keadaan umum baik.
Pada lengan kanan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
Daerah sekitar kamaluan didapatkan tanda-tanda kekerasan, bibir kemaluan bagian luar dan dalam tampak kemerahan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam sembilan, arah jam dua belas, dan arah jam tiga, dan didapatkan bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 15 tahun pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan, kemerahan pada bibir kemaluan bagian luar dan dalam, selaput dana tidak utuh, serta bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah;
Bahwa benar terdakwa menyetubuhi saksi Askina Puarada karena terdakwa timbul nafsu terhadap saksi Askina Puarada dan terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Askina Puarada adalah untuk memuaskan nafsu terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan didakwa dengan dakwaan yang disusun secara alternatif:
Pertama : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1 ) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;
A t a u
K e d u a : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1 ) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 / 2002 tentang perlindungan anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapa saja yaitu menunjuk subyek hukum pidana yang dalam hal ini sekedar menunjuk kepada subyek hukum yang dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum, yaitu terdakwa Pieter Heipon sebagai pendukung hak dan kewajiban;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa PIETER HEIPON sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, setelah diperiksa di persidangan yang dibenarkan oleh keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa sendiri adalah telah benar dan telah sesuai;
Menimbang, bahwa di persidangan dalam perkara a quo tidak terdapat dan tidak diajukan terdakwa lain selain terdakwa PIETER HEIPON, sehingga dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat "error in persona" ;
Bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk dapat diterapkannya pasal 44 KUHP terhadap diri terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa adalah termasuk subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, maka kami berpendapat dan berkesimpulan bahwa unsur "setiap orang" dalam perkara ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Menimbang, bahwa dalam Memorie van Toelichting (MvT) yang dimaksud “dengan sengaja” adalah dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu. Selanjutnya menurut Prof. Satochid Kartanegara, SH sebagaimana di kutip oleh Laideng Marpaung, SH, dalam bukunya yang berjudul unsur-unsur perbuatan yang dapat dihukum/Delik di kemukakan bahwa “seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu dan harus menginsyafi atau mengerti (Waten) akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa mengenai kesengajaan sebagai willen en wetens, maka apa yang dikehendaki tentulah tidak dapat dipisahkan dengan apa yang diketahui, maka kesengajaan sebagai dikehendaki dan diketahui adalah orang yang menghendaki perbuatan dan mengetahui akibatnya, mengerti atau insyaf akan akibat yang timbul serta unsur-unsur lain yang ada sekitar perbuatan itu. Dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, disini harus diartikan bahwa petindak menghendaki untuk mewujudkan perbuatan dan menghendaki terhadap akibat terpuaskannya kemauan si pembuat, serta sadar atau insyaf bahwa dari perbuatan yang dikehendakinya dalam hal sengaja sebagai kemungkinan, yaitu apabila pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan, Terdakwa sudah membayangkan kemungkinan-kemungkinan akibat yang akan terjadi karena perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari pengertian/batasan definisi tentang kesengajaan seperti diatas, Majelis Hakim akan mengaitkannya dengan fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa yang mana pada tanggal 07 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di pinggiran Pantai Kampung Coa depan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, terdakwa telah mengajak saksi korban Askina Puarada ke perahu longboat di pantai yang gelap;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memaksa saksi korban untuk naik ke perahu longboat, namun saksi korban menolak dan minta pulang, karena tahu maksud Terdakwa yang akan menyetubuhi saksi korban. Namun karena Terdakwa memegang erat tangan saksi korban dan memaksa saksi korban dengan melepaskan celana dan celana dalam saksi korban, sehingga saksi korban sempat terjatuh karena didorong oleh Terdakwa di perahu akibat menolak untuk dilepaskan celana dan celana dalam saksi korban;
Menimbang, bahwa begitu pula dengan keberadaan Saksi korban, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwasanya ketika saksi korban disetubuhi oleh Terdakwa, kala itu Saksi Korban masih berumur 15 (lima belas) tahun sesuai Ijasah Sekolah Dasar Nomor DN-33 Dd 0014209 atas nama Askina Puarada (Saksi Korban) dan saat itu pula Saksi Korban masih duduk dibangku kelas 1 (satu) Sekolah Menengah Pertama dan hal itu telah di benarkan oleh Terdakwa, namun oleh karena Terdakwa terus mengajak dan memaksa Saksi Korban untuk melakukan bersetubuh dengannya, sehingga sekalipun menyadari kesadarannya yang masih anak dan belum pantas untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut, saksi korban akhirnya melakukan juga persetubuhan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa” adalah suatu perbuatan yang menggunakan tenaga atau suatu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak akan terjadi bila tidak dilakukan secara paksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuannya;
Menimbang, bahwa begitu pula yang dimaksud “anak” berdasarkan ketentuan pasal 11 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang belum berumur 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat, bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara menurunkan celana Saksi Korban secara paksa dan Saksi Korban sempat melawan akhirnya Terdakwa mendorong saksi korban dan jatuh di perahu, namun karena tidak kuat melawan tenaga Terdakwa dan akhirnya saksi korban tidak bisa berbuat apa-apa saat Terdakwa memasukan kemaluannya ke kemaluan Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "persetubuhan" adalah peraduan atau hubungan kelamin antara pria dan wanita dengan cara memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita (vagina) sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa kualifikasi unsur ini bersifat alternatif sehingga dengan terbuktinya salah satu bagian unsur secara parsial maka telah terbukti unsur secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa dari persidangan telah ditemukan fakta bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wit bertempat di pinggiran Pantai Kampung Coa depan Dinas Perikanan Kabupaten Kaimana, terdakwa telah menyetubuhi saksi Askina Puarada, yang dilakukan sebagaimana tersebut dalam uraian berikut:
Bahwa benar pada saat tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Askina Puarada bersama dengan saudara Birahma Furu, lalu terdawka mendekati saksi Askina Puarada dan saudara Birahma Furu lalu memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada saudara Birohma Furu dan menyuruh saudara Birohma Furu untuk pulang duluan, selanjutnya terdakwa langsung memegang tangan saksi Askina Puarada dan membawa saksi ke samping kios gelap menuju pantai, lalu saksi Askina Puarada berontak namun saksi memegang tangan saksi Askina Puarada dengan kuat sehingga saksi Askina Puarada tidak bisa melepaskan pegangan tangan terdakwa tersebut dan terdakwa terus menarik saksi Askina Puarada menuju pantai, sesampainya di pantai saksi Askina Puarada minta kepada terdakwa untuk pulang namun terdakwa menghalanginya dan terdakwa meminta berhubungan seks dengan saksi Askina Puarada namun saksi Askina Puarada menolaknya, sehingga terdakwa langsung mendorong saksi Askina Puarada hingga saksi Askina Puarada terjatuh ke dalam perahu longboat yang berada di sekitar saksi Askina Puarada, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam perahu juga dan langsung membuka secara paksa celana dan celana dalam saksi Askina Puarada, kemudian terdakwa juga membuka celananya dan menurunkan celana dalamnya sebetas lutut selanjutnya terdakwa langsung menindih saksi Askina Puarada dan memasukkan alat kemaluannya yang dalam posisi menegang ke dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada, lalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kemaluannya di dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada kurang lebih sebanyak 3 (tiga) kali, tiba-tiba terdakwa mendengar suara yang memanggil nama saksi Askina Puarada, sehingga terdakwa mencabut alat kemaluannya dari dalam alat kemaluan saksi Askina Puarada dan terdakwa mengangkat kepalanya dari dalam perahu longboat untuk mengecek suara pan_ an tersebut, dan pada saat terdakwa mengangkat kepalanya, saksi Anisa Puarada menyorot kepala terdakwa dengan menggunakan senter, sehingga terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi Askina Puarada;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saudara Askina Puarada mendapat luka sebagaimana diuraikan pada surat basil Visum Et Repertum Nomor : X-300/083/2014 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaimana yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Tri Eko Wahyuni atas sumpah jabatan menyatakan hasil pemeriksaannya terhadap saksi korban Askina Puarada yaitu:
Hasil pemeriksaan:
Korban dalam keadaan sadar, keadaan umum baik.
Pada lengan kanan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan dengan ukuran panjang empat sentimeter dan lebar tiga sentimeter.
Daerah sekitar kamaluan didapatkan tanda-tanda kekerasan, bibir kemaluan bagian luar dan dalam tampak kemerahan, selaput dara tidak utuh, terdapat robekan pada arah jam sembilan, arah jam dua belas, dan arah jam tiga, dan didapatkan bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah.
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 15 tahun pada pemeriksaan didapatkan bengkak pada sisi luar siku bagian depan tangan kanan, kemerahan pada bibir kemaluan bagian luar dan dalam, selaput dana tidak utuh, serta bercak darah pada bibir kemaluan luar bagian bawah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan alternatif kesatu telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Ancaman Kekerasan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan dipersidangan majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana, baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga perbuatan tersebut harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal – hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi saksi korban;
Hal – hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatanya;
Terdakwa mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Adanya penyelesaian secara adat yang dibuktikan dengan surat pernyataan (bermaterai) yang ditandatangani oleh keluarga korban dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan kemudian dalam amar putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, dan penahanan tersebut didasari oleh alasan yang sah, maka lamanya pidana yang akan dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang dijalaninya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat dalam perkara ini adanya urgensi juridis untuk merubah status penahanan Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim berketetapan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Rl Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Periindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PITER HEIPON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Ancaman Kekerasan Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak";
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana pendek wanita warna biru pada saku kiri terdapat bordiran bendera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan juga tulisan J&E Jeans, pada saku celana belakang bagian kanan bordiran berdera Inggris dan tulisan ENGLAND warna merah dan tulisan MOST 01 wanted;
1 (satu) buah celana dalam wanita warna merah muda, bagian depan terdapat corak bunga namun telah pudar;
Dikembalikan kepada saksi Askina Puarada;
1 (satu) lembar foto copy Ijazah Sekolah Dasar seri DN-33 Dd 0014209 atas nama saksi korban Askina Puarada;
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada hari Kamis 17 April 2014, oleh kami: RIVAI RASYID TUKUBOYA, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, BAGUS SUMANJAYA, S.H., dan IVAN BUDI SANTOSO, S.H., M.Hum., masing-masing selaku hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin 05 Mei 2014, oleh RIVAI RASYID TUKUBOYA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh IRVINO, S.H., dan BAGUS SUMANJAYA, S.H., sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh OKTOVIANUS WATTIMENA, selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Fakfak, dihadiri oleh SLAMET PUJIONO, S.H., selaku penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak, serta dihadiri pula oleh terdakwa;-
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
BAGUS SUMANJAYA, S.H. RIFAI RASYID TUKUBOYA, S.H.
IVAN BUDI SANTOSO,SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
OKTOVIANUS WATTIMENA