273/Pid.B /2013/ PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 273/Pid.B /2013/ PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. RIDOK (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MOH. RIDOK , yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa MOH. RIDOK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - sebilah pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 273/Pid.B /2013/ PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MOH. RIDOK
Tempat : Bangkalan
Umur /tgl. Lahir : 23 Tahun / 01 Juli 1990
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Kmp. Brungkah Ds. Batah Kec. Kwanyar Kab.
Bangkalan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : -------
Terdakwa tidak didampingi penasehat Hukum;
Telah ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
1. Penyidik tanggal 22 September 2013, No. SP.Han. 212/IX/2013/Sek.Modung;
Sejak tanggal 22 September 2013 s.d.tgl. 11 Oktober 2013;
2. Perpanjangan PU tanggal 04 Oktober 2013, No.113/0.5.37/Epp.3/10/2013;
Sejak tanggal 12 Oktober 2013 s.d. tgl 20 Nopember 2013;
3. Penuntut Umum tanggal 28 Oktober 2013, No. Print. 1518 /0.5.37/Ep.3/10/2013
Sejak tanggal 28 Oktober 2013 s.d tgl. 16 Nopember 2013;
4. Hakim Pengadilan Negeri tanggal 08 Nopember 2013, No.273/Pen.Pid/2013/
PN.Bkl;
sejak tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 07 Desember 2013 ;
5. Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 26 Nopember 2013 No. 273/Pen.Pid/
2013/PN.Bkl;
Sejak tanggal 08 Desember 2013 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan penyidikan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pendapat dan permintaan (requisitoir) Penuntut Umum bertanggal 11 Desember 2013 Nomor Register Perkara : PDM-150/BKL/150/2013, yang isi dan maksudnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MOH.RIDOK bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dalam surat dakwaan”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOH. RIDOK dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
sebilah pisau lengkap dengan selontongnya dari kulit warna hitam terbuat dan gagang dari kayu warna hitam diirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebani supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar tanggapan terdakwa atas pendapat dan permintaan (requisitoir) Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
| ||
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyatakan pula bahwa ia tiada berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut:
Saksi DEDY RAFIDIANTO ,keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saya buat di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa ditangkap Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Kedundung Ds. Petereman Kec. Modung Kab. Bangkalan;
Bahwa yang dibawa Terdakwa adalah Pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam;
Bahwa Saksi melakukan penangkapan dengan Brigadir Hendrik Wahyu Eka Saputra;
Bahwa Terdakwa tertangkap saat kami melakukan razia atau operasi Multi Sasaran;
Bahwa pada saat saksi melakukan razia atau operasi Multi Sasaran di Jalan Raya Kedundung Ds. Petereman Kec. Modung Kab. Bangkalan menemukan Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor lalu saksi berhentikan Terdakwa dan saksi lakukan penggeledahan badan dan ternyata balik baju dan sarungnya dipinggang sebelah kanan Terdakwa kami temukan senjata tajam jenis pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam dan saat ditanya ijin Terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu Terdakwa kami amankan;
Bahwa senjata tajam tersebut Milik Terdakwa dan menurut keterangan Tedakwa untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi HENDRIEK WAHYU EKO SAPUTRO ,keterangannya saksi pada Berita Acara Penyidikan (terlampir dalam berkas) dibacakan oleh Penuntut Umum karena sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut dan menunurut undang-undang namun saksi tidak hadir dan karena sebelum diambil keterangan di Berita Acara Penyidikan para saksi diambil sumpah terlebih dahulu maka keterangan tersebut mempunyai kekuatan hukum oleh karenanya Penuntut Umum mohon kepada Hakim agar keterangan saksi dibacakan dan atas permohonan tersebut Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap karena saya membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa yang dibawa Terdakwa adalah Pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Kedundung Ds. Petereman Kec. Modung Kab. Bangkalan;
Bahwa saat ditangkap Terdakwa sedng mengendarai sepeda motor pulang dari rumah temen dan dalam perlajanan pulang ada razia kendaraan dan saya diperiksa dan digeledah Polisi dan akhirnya Polisi menemukan senjata Pisau yang saya selipkan dalam baju dipinggang sebelah kanan dan tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa senjata tajam tersebut untuk untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dikaitkan pula dengan adanya barang bukti, maka dapatlah disimpulkan tentang adanya fakta-fakta hukum yang kebenarannya sudah dapat dibuktikan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Kedundung Ds. Petereman Kec. Modung Kab. Bangkalan;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap saat Saksi Dedy Rafidianto serta Brigadir Hendrik Wahyu Eka Saputra Petugas Kepolisian dari Polsek Modung melakukan razia atau operasi Multi Sasaran menemukan Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor lalu Saksi DEDDY berhentikan Terdakwa dan kami lakukan penggeledahan badan dan ternyata balik baju dan sarungnya dipinggang sebelah kanan Terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam dan saat ditanya ijin Terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu Terdakwa amankan;
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam tersebut dengan alasan untuk jaga diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi/uraian Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 dalam Dakwaan tersebut diatas, seseorang baru dapat dihukum berdasarkan ketentuan pasal tersebut apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa Hak ;
Membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata pemukul atau penusuk yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau alat rumah tangga ataupun sebatai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib :
1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama MOH. RIDOK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Barang Siapa telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur Tanpa Hak :
Menimbang, bahwa adapun unsur “Tanpa Hak” mengandung pengertian bahwa perbuatan Terdakwa tanpa dasar yang diperbolehkan hukum atau bertentangan dengan hukum atau dalam pengertian lain Terdakwa tidak mempunyai suatu izin untuk melakukan sesuatu perbuatan yang di perbolehkan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang untuk itu, yaitu perbuatan yang dilarang oleh UU Drt. No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 menentukan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan untuk penggunaannya tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa terdakwa ditangkap pada hari pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Kedundung Ds. Petereman Kec. Modung Kab. Bangkalan oleh saksi Saksi Dedy Rafidianto serta Brigadir Hendrik Wahyu Eka Saputra Petugas Kepolisian dari Polsek Modung saat melakukan razia atau operasi Multi Sasaran menemukan Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor lalu Saksi DEDDY berhentikan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan ternyata balik baju dan sarungnya dipinggang sebelah kanan Terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam tanpa dilengkapi surat izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Petugas Kepolisian karena membawa sebilah senjata jenis pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam tidak digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga tidak ada alasan yang sah untuk Terdakwa pada saat itu membawa pisau tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur Tanpa Hak ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
3. Membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata pemukul atau penusuk yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau alat rumah tangga ataupun sebatai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib :
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan pertimbangan Majelis pada unsur Kedua diatas dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap pada hari pada hari Sabtu tanggal 21 September 2013 sekitar pukul 12.30 Wib di Jalan Raya Kedundung Ds. Petereman Kec. Modung Kab. Bangkalan oleh saksi Saksi Dedy Rafidianto serta Brigadir Hendrik Wahyu Eka Saputra Petugas Kepolisian dari Polsek Modung saat melakukan razia atau operasi Multi Sasaran menemukan Terdakwa yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor lalu Saksi DEDDY berhentikan Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan badan dan ternyata balik baju dan sarungnya dipinggang sebelah kanan Terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam;
Menimbang, bahwa pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam yang dibawa oleh Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori jenis senjata penikam dan Terdakwa membawa pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam tersebut dengan alasan untuk menjaga diri bukan dengan maksud yang sah seperti ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur “Membawa Sesuatu Senjata Penikam” telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Delik sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 dengan kualifikasi melakukan tindak pidana ““tanpa hak membawa,menyimpan atau menguasai senjata tajam””.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 tersebut, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri Terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka mengenai masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa agar dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sehingga untuk menghindari agar jangan sampai Terdakwa melarikan diri dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi lagi perbuatannya maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- sebilah pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam;
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut ternyata merupakan barang yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka patutlah kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan amar Putusan perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa tulang punggung keluarga.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MOH. RIDOK , yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam”;
Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa MOH. RIDOK dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- sebilah pisau yang dilengkapi dengan sarung pengaman yang terbuat dari kulit berwarna hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2013 oleh kami : R.M. FAJARISMAN, SH. , selaku Hakim Ketua Majelis, ANDI HENDRAWAN, SH., MH., dan LIA HERAWATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Majelis, dan dengan dibantu oleh: MULIA SRI WIDIYANTI, SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan tersebut dan dengan dihadiri oleh RITA D., SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
ANDI HENDRAWAN, SH.,MH. R.MOH. FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
MULIA SRI WIDIYANTI, SH.