9/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
ABDUL HAKIM AKT
MENGUATKAN AMAR PUTUSAN PN
NOMOR :9/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : Drs. ABDUL HAKIM AKT; Tempat lahir : Pekalongan; Umur/tgl lahir : 51 tahun/25 Maret 1967; Jenis kelamin : Laki – Laki; Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat tinggal : Karet Belakang Jl. D No 35 RT. 014 RW 002 Karet Setiabudi Jakarta Selatan; Pekerjaan : Wiraswasta; Agama : Islam; Pendidikan : S-1 tamat.
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejaktanggal 4 Mei 2018sampai dengan tanggal 23Mei 2018;
Penuntut Umum, sejaktanggal 21 Mei 2018sampai dengan tanggal 9Juni 2018;
Perpanjangan oleh Hakim Pengadilan Negeri, sejaktanggal 22 mei 2018sampai dengan tanggal 20Juni 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Hakim Pengadilan Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sejaktanggal 21 Juni 2018sampai dengan tanggal 20Agustus 2018;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi tindak Pidana Korupsi Tinggkat banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejaktanggal 20 Agustus 2018sampai dengan tanggal 18Sepetember 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru, sejak tanggal 17 September 2018 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru, sejak tanggal 17 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 15 Desember 2018 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : Ikhwan Fahrojih, S.H. Advokat di Kantor Hukum RH.LAW.FIRM. &PATNERS yang berdomisili di HS-House Building Lt.II R. HS-205 Jl. Pancoran Timur Raya No. 35 Perdatam Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Senin tanggal 17 September 2018 dengan Nomor : 55/SK/TPK/2018/PN.Pbr ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 9/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PT.PBRtentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbarumasing-masing tanggal 26 Oktober 2018;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 12 September 2018Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr dalam perkara tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Mei 2018, NO.REG.PERK :PDS-01/SIAK/05/2018Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
P r i m a i r :
Bahwa terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt selaku Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara bersama-sama dengan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Siak yang diangkat menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 331/HK/KPTS/2012 tanggal 20 September 2012 dan merangkap sebagai Ketua Tim Fasilitasi APBDes Tingkat Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 5/HK/KPTS/2015 Tanggal 5 Januari 2015 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Sekretariat dan Kelompok Kerja Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, akan tetapi sejak bulan Februari 2015 sampai dengan bulan Januari 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada saat dilaksanakan Program Simkudes Pada Seluruh Desa/Kampung Kabupaten Siak, bertempat di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Siak, Hotel Winaria dan Gedung Maharatu Kabupaten Siak, Mie Aceh Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, dan Kantor Camat di Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 35 ayat (2) bahwa “ daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum propinsi yang bersangkutan”, dan surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung, mekanisme penyusunan APBKam adalah pertama-tama yaitu penetapan alokasi dana kampung untuk masing-masing kampung yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Siak, selanjutnya setelah alokasi dana kampung diketahui oleh masing-masing kampung dibahas di tingkat desa dalam musyawarah kampung untuk menyesuaikan antara alokasi dana yang diterima dengan kegiatan yang diusulkan, selanjutnya APBKam tersebut diusulkan ke Kecamatan untuk di verifikasi, apabila tidak ada perbaikan maka APBKam dapat diteruskan ke BPMPD Kabupaten Siak, di tingkat BPMPD APBKam diteliti kelengkapannya dan untuk APBKam yang sudah lengkap disampaikan kepada Pokja Evaluasi untuk dilakukan evaluasi, hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi, dan untuk kampung/Desa yang sudah dievaluasi diterbitkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang hasil evaluasi;
Bahwa berdasarkan SuratPeraturan Bupati Siak Nomor 18 Tahun 2015 tanggal 03 Maret 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Pada Kampung Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai dasar dalam pelaksanaan Program paket SIMKUDES TA. 2015 di Kabupaten Siak :
Prinsip Pengadaan Barang / Jasa
Pengadaan Barang / Jasa di kampung menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sebagai berikut:
Efisien, berarti Pengadaan Barang / Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang / Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang / Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang / Jasa yang berminat;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang / Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembagunan kampungnya;
Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembagunan di kampung; dan
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang / Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan kampung, serta patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup peraturan pelaksanaan pengadaan barang / jasa dalam Peraturan ini, meliputi :
Pengadaan Barang / Jasa melalui swakelola;
Pengadaan Barang / Jasa melaui penjedia Barang / Jasa ; dan
Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan serta serah terima.
Pengadaan Barang / Jasa di kampung yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Kampung, tidak termasuk dalam ruang lingkup pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhit dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia Barang / Jasa
Pengadaan Barang / Jasa melalui penyedia Barang / Jasa dimaksud untuk memenuhi kebutuhan Barang / Jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun memenuhi kebutuhan Barang / Jasa secara langsung di kampung.
Penyedia Barang / Jasa yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat / lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia barang / jasa untuk pekerjaan kontruksi , mampu menyediakan tenaga ahli dan /atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Contoh pengadaan barang / jasa dalam mendukung pelaksanaan swakelola dan kebutuhan barang / jasa secara langsung di kampung, tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Rencana Pelaksanaan
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa meliputi :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari kampung tersebut.
Dalam Penyusunan RAB dapat diperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang / jasa yang akan diadakan.
Spsifikasi teknis barang / jasa (apabila diperlukan); dan
Khusus untuk pekerjaan kontruksi disertai gambar rencana kerja (apbila diperlukan).
Pelaksanaan
Pengadaan barang / jasa meliputi :
Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai sampai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) :
TPK menbeli barang / jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang / Jasa.
Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang / Jasa.
TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang / Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Penyedia Barang / Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai sampai diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) :
TPK menbeli barang / jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang / Jasa.
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari penyedia Barang / Jasa dengan dilampiri daftar barang / jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan).
Penyedia Barang / Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang / jasa (rincian barang / jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) satu harga.
TPK melakukan negosiasi (tawar-mwnawar) dengan Penyedia Barang / Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Penyedia Barang / Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) :
TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang / Jasa yang berada dilampiri dengan daftar barang / jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
Penyedia Barang / Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang / Jasa yang memasukkan penawaran.
Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :
Dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang / Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan.
Dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang / Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang / Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
Tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang / Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
Apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Negosiasi (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan angka 4 huruf b untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Hasil negosiasi dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia barang/jasa yang berisi sekurang-kurangnya :
Tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian;
Para pihak;
Ruang lingkup pekerjaan;
Nilai pekerjaan
Hak dan kewajiban para pihak;
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan keadaan kahar: dan
sanksi.
Bahwa berdasarkan SuratPeraturan Bupati Siak Nomor 11.a Tahun 2015 tanggal 29 Januari 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran lokasi Dana Kampung.
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung
Pemerintah Kabupaten mengalokasikan ADK dalam APBD Kabupaten setiap tahun anggaran.
Pengalokasian ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Pengalokasian ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan :
Kebutuhan penghasilan tetap kepada Penghulu dan Perangkat Kampung.
Jumlah Penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah kampung dan tingkat kesulitan geografis.
Penetapan besaran ADK ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Penggunaan
Penggunaan Alokasi Dana Kampung dalam APBKampung dipergunakan sebagai berikut :
Penghasilan tetap Penghulu dan Perangkat Kampung dianggarkan dalam APBKampung yang bersumber dari ADK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Penyelenggaraan Pemerintah Kampung, Pelaksanaan Pembagunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
Operasional Pemerintah Kampung.
Tunjangan dan Operasional BAPEKAM, dan
Intensif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK).
Penggunaan ADK sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berdasarkan hasil musyawarah Kampung dan tercantum dalam RPJMKampung, RAPBKampung dan APBKampung.
Rencana Penggunaan
Rencana penggunaan ADK dibahas dalam musyawarah perencanaan pembagunan kampung.
Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembagunan kampung bertujuan agar penggunaan ADK didasarkan atas proses perencanaan partisipatif.
Musyawarah perencanaan pembagunan kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Penghulu, perangkat kampung, anggota Bapekam, Lembaga kemasyarakatan kampung dan tokoh masyarakat.
Hasil musyawarah perencanaan pembagunan kampung dituangkan dalam usulan RAPKampung.
RKPKampung sebagaimana pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari ADK berpedoman pada RKPKampung, Peraturan Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2015 saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR yang merupakan Kepala Badan Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Siak menerima brosur dari saudara Asmelda yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Dimensi Tata Desantara, brosur tersebut berisi penawaran Program Paket SIMKUDES kepada para Penghulu atau Kepala Desakemudian saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR mencari tahu di kabupaten lain apakah sudah ada program simkudes serta mencari harga yang terendah, pengecekan dilakukan ke Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu namun dari 3 (tiga) Kabupaten tersebut belum ada yang menggunakan program Simkudes. Bahwa setelah itu sekira bulan Maret 2015 Sdr. ASMELDA bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya dari pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA mendatangi saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR di Kantor BPMPD, pada pertemuan tersebut pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA memperlihatkan brosur Paket Program Simkudes, sekaligus menyampaikan bahwa PT. DIMENSI TATA DESANTARA akan memperkenalkan Paket Program SIMKUDES ke desa – desa di Kabupaten Siak, oleh karena itu pihak PT.DIMENSI TATA DESANTARA meminta waktu kepada saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR untuk memperkenalkan paket program SIMKUDES pada kegiatan Bimtek Manajemen Aparatur Pemerintah Desa yang di selenggarakan oleh BPMPD di Hotel Winaria pada tanggal 22 April 2015.Atas permintaan tersebut saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR mengizinkan PT. DIMENSI TATA DESANTARA untuk mempromosikan Program Simkudes kepada seluruh desa di acara tersebut.
Selanjutnya sekira bulan April Tahun 2015 di ruangan kerja saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR di kantor BPMPD Kabupaten Siak, Saudara ASMELDA memperkenalkan Saksi SYOFIAN dengan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR, pada pertemuan tersebut Saudara ASMELDA menyampaikan bahwa saksi SYOFIAN akan mewakili perusahaan untuk kegiatan pengadaan program simkudes di Kabupaten Siak.
Berikutnya masih di bulan April Tahun 2015, bertempat di Mie Aceh Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, saksi SYOFIAN memperkenalkan terdakwa dengan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR, pada saat itu saksi SYOFIAN menjelaskan bahwa saksi bertugas sebagai legal coorporate PT. Dimensi Tata Desantara dengan tanggung jawab sebagai berikut :
Untuk mengkaji kerjasama antara PT. DIMENSI TATA DESANTARA dengan Pemerintah Desa/Kampung;
Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kerjasama yang dibuat oleh komisaris perusahaan dengan Kepala BPMPD Kabupaten Siak;
Mendampingi pelatihan yang diselanggerakan oleh Perusahaan untuk melatih user Program Simkudes;
Melakukan penagihan terhadap Pemerintah Desa yang melakukan pembayaran atas pembelian Program Simkudes Tahun 2015.
Kemudian terdakwa sebagai Direktur PT. DIMENSI TATA DESANTARA juga menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
Ikut mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan pihak luar.
Mengelola administrasi Perusahaan.
Memperkuat kualitas produk Perusahaan.
Selain itu terdakwa dalam kegiatan Pengadaan Program SIMKUDES ini bertugas dalam pembuatan administrasi antara lain sebagai berikut :
Akan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa No. 001/SPK/DMK-SIAK/2015 tanggal 8 Agustus 2015 antara pihak BPMPD yaitu saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR selaku Kepala BPMPD dengan terdakwa ABDUL HAKIM selaku perwakilan dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA.
Akan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa untuk seluruh Desa se-kabupaten Siak yang berjumlah 122 Desa.
Akan membuat Kwitansi Pembayaran untuk kampung yang telah membeli Program SIMKUDES.
Akan membuat Surat Jalan Pengiriman Barang.
Akan membuat Berita Acara Serah Terima Barang.
Akan membuat Faktur Pajak.
Selanjutnya saksi ABDUL RAZAK, SH bin AHMAD DINAR menanggapi pertemuannya dengan terdakwa dan saksi SYOFYAN dengan mengatakan bahwa terkait Penyediaan Paket Program SIMKUDES, saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR telah memberikan arahan untuk dimasukkan kedalam RAPBKam tiap-tiap Kampung atau Desa dan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR juga memastikan kepada terdakwa bahwa untuk pengadaan Program SIMKUDES tersebut, PT. DIMENSI TATA DESANTARA dapat memasarkan ke desa-desa di Kabupaten Siak. Oleh karena itu dasar terdakwa ditunjuk sebagai penyedia Paket Program SIMKUDES adalah hanya berdasarkan pembicaraan dengan saksi ABDUL RAZAK, SH bahwa Desa-desa di Kabupaten Siak telah memasukkan anggaran untuk pengadaan Paket Program SIMKUDES dan PT. DIMENSI TATA DESANTARA juga telah mendapatkan ijin secara lisan dari saksi ABDUL RAZAK, SH untuk menjual paket Program SIMKUDES ke seluruh Desa di Kabupaten Siak, terdakwa sendiri tidak pernah melihat dokumen APBDes/APBKam yang telah memasukkan program SIMKUDES tersebut.
Bahwa selanjutnya pada acara Rakor Kepala Desa yang diselenggarakan di Gedung Maharatu pada sekitar bulan Mei 2015, pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA kembali meminta izin kepada saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR untuk mempromosikan kembali Program Simkudes pada acara tersebut, dan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR kembali mengizinkan pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA untuk mempromosikan program Simkudes pada acara Rakor Kepala Desa tersebut, atas kesempatan tersebut PT. DIMENSI TATA DESANTARA mempresentasikan Program SIMKUDES, pada saat itu presentasi dilakukan oleh Sdr. ASMELDA selaku Direktur Utama PT. DIMENSI TATA DESANTARA didampingi oleh 2 (dua) orang staf yaitu saudaraIVAN KRISTIAWAN dan saudara AA SUBANDOYO,dan pada waktu itu juga hadir saksi SOFYAN, yang dipresentasikan pada saat itu adalah Product Knowledge Program SIMKUDES. Setelah presentasi di acara sosialisasi tersebut juga dilakukan presentasi yang dilakukan di kantor BPMPD oleh saudara AA SUBANDOYO di hadapan staf BPMPD.
Bahwa sejak promosi Program SIMKUDES yang bertempat di Hotel Winaria, saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR telah mengetahui bahwasanya harga paket Program SIMKUDES yang akan dimasukkan kedalam RAPBKam seharga Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta dijelaskan Program SIMKUDES terdiri dari :
Program SIMKUDES (Sistem Informasi Keuangan Desa).
Program SIMADES ( Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa).
Promodes (Sistem Informasi Manajemen Profil dan Monografi Desa).
Bukades (Buku Administrasi Desa).
Papan Profil dan Monografi Desa.
Buku Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Buku Formulir Administrasi Desa.
Bahwa harga senilai Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) adalah harga penawaran yang ditetapkan oleh PT. DIMENSI TATA DESANTARA, dan pada saat dilakukan presentasi oleh saudara ASMELDA seluruh desa di Hotel Winaria maupun Gedung Mahratu dibagikan proposal/penawaran paket Program SIMKUDES seharga Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), terhadap harga tersebut tidak pernah dilakukan negosiasi baik oleh Kepala Desa maupun pihak BPMPD.
Bahwa setelah diadakan pertemuan di Hotel Winaria dilakukan Verifikasi RAPBKam di BPMPD yang dilakukan oleh sekretaris Desa, bendahara dan pendamping, dan sekembalinya dari BPMPD aparatur desa diarahkan oleh saksi JULIO KARYA (PNS di BPMPD Kab. Siak) dan saksi Rozali (Honorer di BPMPD Kab. Siak) bahwa RAPBKam kampung belum bisa disahkan dan harus direvisi kembali, dimana salah satu point atau syaratnya dikarenakan masing-masing Desa atau Kampung harus memasukkan paket Pengadaan SIMKUDES kedalam RAPBKam di tiap-tiap kampung, selanjutnya atas arahan dari saksi JULIO KARYA dan saksi ROZALI, para sekretaris desa dan pendamping desa melakukan revisi dan memasukkan paket Pengadaan SIMKUDES tersebut ke dalam RAPBKam. Setelah RAPBKam tersebut direvisi kemudian langsung diajukan ke BPMPD untuk diverifikasi dan jika Program SIMKUDES tersebut sudah dimasukkan maka selanjutnya akan disetujui oleh BPMPD untuk kemudian diserahkan ke masing – masing Kampung agar Para Penghulu dan Bapekam mengesahkan RAPBKam tersebut menjadi APBKam.
Bahwa menurut saksi FEBRIYENNI STP, M.Si (Kabid Keuangan Desa BPMPD Kab.Siak) mekanisme pengajuan proposal suatu program yang akan dipromosikan seharusnya pihak perusahaan harus mengajukan proposal tentang program yang akan dipromosikannya melalui sekretariat BPMPD, selanjutnya proposal tersebut diserahkan kepada Kepala BPMPD yaitu saksi ABDUL RAZAK untuk mendapatkan disposisi dan dipelajari, apabila memungkinkan dan tersedia anggaran selanjutnya pihak perusahaan diundang ke BPMPD untuk promosi/ekspos program tersebut.
Bahwa PT.DIMENSI TATA DESANTARA tidak ada mengajukan promosi program SIMKUDES kepada BPMPD, karena saksi Febriyenni selaku Kabid Keuangan Desa BPMPD Kab. Siak tidak ada menerima/mengetahui terkait proposal tentang pengadaan program SIMKUDES yang diajukan oleh PT. DIMENSI TATA DESANTARA, akan tetapi program tersebut tetap dilaksanakan walaupun tanpa mekanisme yang sebagaimana seharusnya, seharusnya apabila ada pihak perusahaan yang akan melakukan promosi di BPMPD harus seizin atau melalui pimpinan saksi Febriyeni yaitu kepala BPMPD saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR.
Bahwa saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR ada memberikan arahan kepada Bidang Keuangan Desa tepatnya pada saat saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR mendatangi ruangan saksi Febriyenni dengan mengatakan “Agar SIMKUDES ini dapat dianggarkan didalam RAPBKam Kampung se-Kabupaten Siak, atas arahan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR saksi Febriyenni menyampaikan kepada staf Bidang Keuangan Desa bahwa apabila ada kampung ataupun staf yang menanyakan terkait apakah SIMKUDES dianggarkan atau tidak dalam RAPBKam kampung supaya disampaikan “agar dianggarkan saja SIMKUDES dalam RAPBKam kampung sesuai instruksi saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR, seingat saksi Febriyenni ada beberapa kampung yang menanyakan hal tersebut kepada saksi Febriyenni, selebihnya kebanyakan kampung menanyakan hal tersebut melalui staf saksi Febriyenni yang bernama saksi ROJALI, saksi OKA (JULIO KARYA), dan saksi MUHAMMAD NUR.
Bahwa saksi Julio Karya (PNS pada kantor BPMD Kab. Siak) pernah didatangi oleh saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR di ruangan bidang Keuangan dan Asset Desa yang menanyakan terkait pembayaran Paket SIMKUDES, pada saat itu saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR menanyakan kepada staf bidang keuangan desa BPMPD Kabupaten Siak yang berada diruangan tersebut yang diantaranya yang ada disana adalah saksi ROZALI, saksi MUHAMMAD NUR, saksi FEBRIYENNI dan staff yang lain, dan selanjutnya saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR menanyakan “sudah berapa desa yang bayar aplikasi keuangan”.
Bahwa setelah adanya pertemuan Rakor di Gedung Mahratu, sekitar akhir bulan April atau Mei tahun 2015 beberapa kepala desa/penghulu kampung beserta perangkat desa/kampung di Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis mendatangi saksi Rozali yang merupakan honorer bidang Keuangan dan Aset Desa dengan membawa RAPBKam dan menanyakan terkait apakah didalam RAPBKam, paket program SIMKUDES harus dianggarkan atau tidak?, atas pertanyaan tersebut selanjutnya saksi Rozali berkoordinasi dengan pimpinannya yaitu Saksi FEBRIYENNI selaku Kabid Keuangan dan Asset Desa yang pada saat itu sedang bersama Kasubid Bina Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Saksi MUHAMMAD NUR di ruangan Bidang Keuangan dan Asset Desa di BPMPD Kabupaten Siak, saat itu saksi FEBRIYENNI menyarankan “anggarkan saja sesuai dengan instruksi dari Pak Kaban (saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR)”, atas dasar jawaban saksi FEBRIYENNI tersebut saksi Rozali menyuruh desa/kampung menganggarkan program Paket SIMKUDES tersebut pada penyediaan inventaris kantor, selanjutnya beberapa hari kemudian di bulan yang sama ada perangkat desa yang menanyakan hal yang serupa kepada saksi Rozali terkait apakah Paket Program SIMKUDES wajib dianggarkan kedalam RAPBKam desa?, selanjutnya saksi Rozali kembali menanyakan masalah tersebut kepada saksi MUHAMMAD NUR dan saksi MUHAMMAD NUR berkata kepada saksi Rozali “ya dianggarkan saja sesuai dengan perintah pak Kaban (saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR), selanjutnya saksi Rozali menjalankan perintah tersebut dengan cara menyuruh setiap desa/kampung yang berkoordinasi dengan saksi ROZALI untuk mengganggarkan paket program SIMKUDES kedalam RAPBKamnya.
Bahwa setelah APBKam disahkan, kemudian saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR menghubungi para Camat se-Kabupaten Siak untuk mempersiapkan Aula Kecamatan guna memberikan kesempatan kepada pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA untuk mengadakan sosialisasi dan pelatihan teknis penggunaan Aplikasi Program SIMKUDES. Selanjutnya dari hasil pelatihan teknis penggunaan Aplikasi Program SIMKUDES di temukan kekurangan form untuk SILPA yang belum terakomodir di Program SIMKUDES, penggunaan istilah Desa dan Kampung, Kepala Desa menjadi Penghulu (tidak sesuai dengan format Peraturan Bupati Siak No. 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung) dan dalam aplikasi tersebut, untuk keterangan kode rekening tidak lengkap, kemudian dari pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA berjanji akan memperbaiki, namun tidak kunjung dilakukan perbaikan. Selanjutnya pada saat beberapa orang bagian IT PT. DIMENSI TATA DESANTARA menunjukkan aplikasi SIMKUDES kepada saksi FEBRIYENNI, saksi MUHAMMAD NUR dan staf Bidang Keuangan dan Aset Desa saksi JULIO KARYA di kantor BPMPD, saksi FEBRIYENNI mengetahui bahwa format dalam program Simkudes tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 sehingga menyarankan untuk memperbaikinya, kemudian disepakati bahwa Program SIMKUDES termasuk dalam mata anggaran Penyediaan Inventaris Kantor.
Bahwa sebagai tindak lanjut sosialisasi program SIMKUDES dan penganggarannya dalam RAPBKam se Kabupaten Siak kemudian terdakwamenyusun Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. DIMENSI TATA DESANTARA dengan masing-masing Kampung, yang di tandatangani oleh Direktur PT. DIMENSI TATA DESANTARA yaitu terdakwa dan Penghulu atau Kepala Desa sebagai perwakilan dari setiap Kampung. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah bahwa PT. DIMENSI TATA DESANTARA akan memberikan pelatihan paket program SIMKUDES sebanyak 2 (dua) kali kepada setiap kampung namun pelatihan tersebut hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dan hasilnya kurang optimal, selain itu format dalam program Simkudes yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 belum diperbaiki sehingga beberapa aplikasi program SIMKUDES tidak dapat digunakan.
Bahwa sekira bulan Juli sampai dengan Desember 2015 beberapa desa/kampung di Kabupaten Siak melakukan pembayaran paket program SIMKUDES dengan mekanisme pembayaran baik secara Tunai/Cash melalui terdakwa dan saksi SOFYAN dan ada juga yang membayar via transfer ke Bank BNI dengan Nomor Rekening 1263126302 Atas Nama PT. DIMENSI TATA DESANTARA dengan Total pembayaran per desa sebesar Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dikarenakan beberapa Kampung belum membayar Pembelian Paket Program SIMKUDES tersebut, saksi SOFYAN selaku Legal Coorporate dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA menyarankan kepada saksi ABDUL RAZAK, SH. Bin AHMAD DINAR untuk membuat MoU (Memorandum of Understanding) antara PT. DIMENSI TATA DESANTARA dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk menekan/menagih para Penghulu agar melakukan pembayaran, dan sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut terdakwa selanjutnya membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa No. 001/SPK/DMK-SIAK/2015 tanggal 8 Agustus 2015 antara pihak BPMPD yaitu saksi ABDUL RAZAK, SH selaku Kepala BPMPD dengan terdakwa selaku perwakilan dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA.
Bahwa terkait prosedur pengiriman paket Aplikasi Program SIMKUDES, yaitu berupa Program SIMKUDES (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa), Program SIMADES ( Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa), Promodes (Sistem Informasi Manajemen Profil dan Monografi Desa), Bukades (Buku Administrasi Desa), Papan Profil dan Monografi Desa, Buku Pedoman Penyelanggaraan Pemerintahan Desa, dan Buku Formulir Administrasi Desa, pihak dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA menyerahkan dengan cara ada yang langsung kepada Kampung-Kampung di masing-masing kecamatan maupun ada yang melalui kantor Kecamatan terlebih dahulu, baru di distribusikan kepada masing-masing Kampung. Bahwa pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA menyerahkan paket Aplikasi Program SIMKUDES dilakukan dari sekitar bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan September tahun 2015 atau setelah pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA melakukan sosialisasi di Gedung Mahratu dan diserahkan pada saat Tim IT dari pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA telah memberikan pelatihan teknis di beberapa kantor Kecamatan di Kabupaten Siak, dan sebagian kampung lainnya menerima paket Aplikasi Program SIMKUDES setelah Pemerintahan Kampung melakukan pembayaran kepada PT. DIMENSI TATA DESANTARA. Kemudian terkait paket Aplikasi Program SIMKUDES yang diserahkan oleh PT. DIMENSI TATA DESANTARA kepada tiap-tiap Kampung di seluruh Kecamatan Kabupaten Siak, ada beberapa kampung yang tidak mendapatkan Paket Aplikasi Program SIMKUDES tersebut secara menyeluruh.
Bahwa secara keseluruhan terkait dengan Software Aplikasi Program SIMKUDES, tidak bermanfaat,yang bermanfaat dari Paket Program SIMKUDES tersebut adalah Papan Monografi dan Profil Desa, dan sebagian kecil kampung dapat mempergunakan Buku Pedoman Penyelanggaraan Pemerintahan Desa.
Bahwa menurut ahliIlmu Teknologi DR. Elfizar “untuk mengimplementasikan sebuah sistem informasi maka perlu melakukan training terhadap para pengguna yang akan memakai sistem informasi tersebut. Selain itu perlu juga diperhatikan metode implementasi sistem informasi tersebut di sisi pengguna, apakah menggunakan metode langsung, paralel, pilot, atau bertahap sehingga kegiatan pengguna tetap berjalan dengan baik dikarenakan kemungkinan pengguna yang cukup awam terhadap Informasi, training kepada pengguna jangan dilakukan hanya dalam bentuk seminar tetapi sebaiknya mereka langsung mempraktekkan sendiri bagaimana penginputan data, mengeksekusi proses-proses yang ada dalam Informasi, dan bagaimana menghasilkan output dan pencetakan output tersebut.” Bahwa ahliDR. Elfizar juga menerangkan sebuah sistem informasi mesti memenuhi dua hal pokok yaitu User-Friendly / mudah dipergunakan dan Membantu Pekerjaan Pengguna, jadi melihat sistem Informasi Aplikasi Desa (SIMKUDES) tersebut pengguna perlu pelatihan dengan cara mempraktekkan secara langsung oleh setiap Pengguna / Peserta, dan seharusnya pelatihan tersebut diberikan kepada Pengguna yang telah memahami cara penggunaan Program-program komputerisasi. Bahwa pada dasarnya penggunaan seluruh Program Sistem Informasi dalam Software Desa tersebut secara langsung dengan begitu banyak sistem informasi yang harus dipakai tentu kurang baik dan membebani pengguna, apalagi kalau pengguna kurang memiliki kemampuan komputer yang baik. Perlu didudukkan antara Pengembang Software dengan Costumer metode implementasi apa yang harus di pakai, sebaiknya penggunaan program ini digunakan secara bertahap. Kemudian sebaiknya pengguna memiliki pengetahuan tentang web server karena proses instalasi melibatkan instalasi XAMPP.
Bahwa menurut hasil perhitungan BPKP terhadap Paket Program SIMKUDES yang tidak dapat di gunakan, berdasarkan fakta dari masing-masing Penghulu yaitu Software SIMKUDES (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa), Program SIMADES ( Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa), Promodes (Sistem Informasi Manajemen Profil dan Monografi Desa), Bukades (Buku Administrasi Desa), seluruhnya tidak dapat dipergunakan sedangkan Buku Formulir Administrasi Desa menurut sebagian besar Penghulu (81 (delapan puluh satu) dari 90 (sembilan puluh) desa ) menerangkan tidak dapat di gunakan sehingga dapat di jelaskan Total Kerugian Negara menurut perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp. 1.163.676.886,- (satu miliyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
Bahwa menurutahli dari BPKP Sdri. Rosmiati “dasar barang yang tidak dimanfaatkan terkategori sebagai kerugian negara adalah bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4, asas umum pengelolaan keuangan daerah salah satunya adalah manfaat untuk masyarakat. Dikaitkan dengan adanya penyimpangan atau adanya aturan yang dilanggar dalam pengadaan program SIMKUDES ini, maka menurut ahli barang yang tidak dimanfaatkan tersebut merupakan kerugian keuangan Negara.”
Bahwa kebijakan dan arahan saksi ABDUL RAZAK, SHtidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Siak Nomor 8 tahun 2015 dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 1.163.676.886,- (satu miliyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah) dan terdakwa selaku Direktur I PT. DIMENSI TATA DESANTARA yang bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran keuangan di PT. DIMENSI TATA DESANTARA.
Akibat perbuatan terdakwa, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.163.676.886,- (satu miliyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)sesuai LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN PAKET PROGRAM SIMKUDES YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA (ADD/ADK) KABUPATEN SIAK TAHUN ANGGARAN 2015Nomor : S-301/PW04/5/20167 tanggal 12April 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair:
Bahwa terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt selaku Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara bersama-sama dengan Sdr. SAKSI SAKSI ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Siak yang diangkat menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 331/HK/KPTS/2012 tanggal 20 September 2012 dan merangkap sebagai Ketua Tim Fasilitasi APBDes Tingkat Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 5/HK/KPTS/2015 Tanggal 5 Januari 2015 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Sekretariat dan Kelompok Kerja Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 (dilakukan penuntutan secara terpisah), dimana pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, akan tetapi sejak bulan Februari 2015 sampai dengan bulan Januari 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada saat dilaksanakan Program Simkudes Pada Seluruh Desa/Kampung Kabupaten Siak, bertempat di Hotel Winaria dan Gedung Maharatu Kabupaten Siak, Mie Aceh Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, Kantor Camat di Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 35 ayat (2) bahwa “ daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah hukum propinsi yang bersangkutan”, dan surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022 / KMA / SK/ 2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung, mekanisme penyusunan APBKam adalah pertama-tama yaitu penetapan alokasi dana kampung untuk masing-masing kampung yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Siak, selanjutnya setelah alokasi dana kampung diketahui oleh masing-masing kampung dibahas di tingkat desa dalam musyawarah kampung untuk menyesuaikan antara alokasi dana yang diterima dengan kegiatan yang diusulkan, selanjutnya APBKam tersebut diusulkan ke Kecamatan untuk di verifikasi, apabila tidak ada perbaikan maka APBKam dapat diteruskan ke BPMPD Kabupaten Siak, di tingkat BPMPD APBKam diteliti kelengkapannya dan untuk APBKam yang sudah lengkap disampaikan kepada Pokja Evaluasi untuk dilakukan evaluasi, hasil evaluasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Evaluasi, dan untuk kampung/Desa yang sudah dievaluasi diterbitkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah tentang hasil evaluasi;
Bahwa berdasarkan SuratPeraturan Bupati Siak Nomor 18 Tahun 2015 tanggal 03 Maret 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Pada Kampung Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sebagai dasar dalam pelaksanaan Program paket SIMKUDES TA. 2015 di Kabupaten Siak :
Prinsip Pengadaan Barang / Jasa
Pengadaan Barang / Jasa di kampung menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan sebagai berikut:
Efisien, berarti Pengadaan Barang / Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas maksimum;
Efektif, berarti Pengadaan Barang / Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang / Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang / Jasa yang berminat;
Pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang / Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembagunan kampungnya;
Gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembagunan di kampung; dan
Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang / Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan kampung, serta patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup peraturan pelaksanaan pengadaan barang / jasa dalam Peraturan ini, meliputi :
Pengadaan Barang / Jasa melalui swakelola;
Pengadaan Barang / Jasa melaui penjedia Barang / Jasa ; dan
Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan dan serta serah terima.
Pengadaan Barang / Jasa di kampung yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Kampung, tidak termasuk dalam ruang lingkup pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhit dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Pengadaan Barang / Jasa Melalui Penyedia Barang / Jasa
Pengadaan Barang / Jasa melalui penyedia Barang / Jasa dimaksud untuk memenuhi kebutuhan Barang / Jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola maupun memenuhi kebutuhan Barang / Jasa secara langsung di kampung.
Penyedia Barang / Jasa yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat / lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyedia barang / jasa untuk pekerjaan kontruksi , mampu menyediakan tenaga ahli dan /atau peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Contoh pengadaan barang / jasa dalam mendukung pelaksanaan swakelola dan kebutuhan barang / jasa secara langsung di kampung, tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
Rencana Pelaksanaan
Tim Pengelola Kegiatan (TPK) menyusun rencana pelaksanaan pengadaan barang / jasa meliputi :
Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari kampung tersebut.
Dalam Penyusunan RAB dapat diperhitungkan ongkos kirim atau ongkos pengambilan atas barang / jasa yang akan diadakan.
Spsifikasi teknis barang / jasa (apabila diperlukan); dan
Khusus untuk pekerjaan kontruksi disertai gambar rencana kerja (apbila diperlukan).
Pelaksanaan
Pengadaan barang / jasa meliputi :
Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai sampai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) :
TPK menbeli barang / jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang / Jasa.
Pembelian sebagaimana dimaksud pada angka 1, dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari TPK dan tanpa penawaran tertulis dari Penyedia Barang / Jasa.
TPK melakukan negosiasi (tawar-menawar) dengan Penyedia Barang / Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Penyedia Barang / Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai sampai diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) :
TPK menbeli barang / jasa kepada 1 (satu) Penyedia Barang / Jasa.
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari penyedia Barang / Jasa dengan dilampiri daftar barang / jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan).
Penyedia Barang / Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang / jasa (rincian barang / jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) satu harga.
TPK melakukan negosiasi (tawar-mwnawar) dengan Penyedia Barang / Jasa untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Penyedia Barang / Jasa memberikan bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) :
TPK mengundang dan meminta 2 (dua) penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang / Jasa yang berada dilampiri dengan daftar barang / jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa.
Penyedia Barang / Jasa menyampaikan penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga.
TPK menilai pemenuhan spesifikasi teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang / Jasa yang memasukkan penawaran.
Apabila spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan :
Dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang / Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara bersamaan.
Dipenuhi oleh salah satu Penyedia Barang / Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses (tawar-menawar) kepada Penyedia Barang / Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut.
Tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia Barang / Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
Apabila spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Negosiasi (tawar-menawar) sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a dan angka 4 huruf b untuk memperoleh harga yang lebih murah.
Hasil negosiasi dituangkan dalam Berita Acara dan Surat Perjanjian antara Ketua TPK dan Penyedia barang/jasa yang berisi sekurang-kurangnya :
Tanggal dan tempat dibuatnya surat perjanjian;
Para pihak;
Ruang lingkup pekerjaan;
Nilai pekerjaan
Hak dan kewajiban para pihak;
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan keadaan kahar: dan
sanksi.
Bahwa berdasarkan SuratPeraturan Bupati Siak Nomor 11.a Tahun 2015 tanggal 29 Januari 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran lokasi Dana Kampung.
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung
Pemerintah Kabupaten mengalokasikan ADK dalam APBD Kabupaten setiap tahun anggaran.
Pengalokasian ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari Dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Pengalokasian ADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan :
Kebutuhan penghasilan tetap kepada Penghulu dan Perangkat Kampung.
Jumlah Penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah kampung dan tingkat kesulitan geografis.
Penetapan besaran ADK ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Penggunaan
Penggunaan Alokasi Dana Kampung dalam APBKampung dipergunakan sebagai berikut :
Penghasilan tetap Penghulu dan Perangkat Kampung dianggarkan dalam APBKampung yang bersumber dari ADK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Penyelenggaraan Pemerintah Kampung, Pelaksanaan Pembagunan Kampung, Pembinaan Kemasyarakatan Kampung dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
Operasional Pemerintah Kampung.
Tunjangan dan Operasional BAPEKAM, dan
Intensif Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Kampung (RK).
Penggunaan ADK sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berdasarkan hasil musyawarah Kampung dan tercantum dalam RPJMKampung, RAPBKampung dan APBKampung.
Rencana Penggunaan
Rencana penggunaan ADK dibahas dalam musyawarah perencanaan pembagunan kampung.
Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembagunan kampung bertujuan agar penggunaan ADK didasarkan atas proses perencanaan partisipatif.
Musyawarah perencanaan pembagunan kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Penghulu, perangkat kampung, anggota Bapekam, Lembaga kemasyarakatan kampung dan tokoh masyarakat.
Hasil musyawarah perencanaan pembagunan kampung dituangkan dalam usulan RAPKampung.
RKPKampung sebagaimana pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Kampung.
Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari ADK berpedoman pada RKPKampung, Peraturan Bupati dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2015 saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR yang merupakan Kepala Badan Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Siak menerima brosur dari saudara Asmelda yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Dimensi Tata Desantara, brosur tersebut berisi penawaran Program Paket SIMKUDES kepada para Penghulu atau Kepala Desakemudian saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR mencari tahu di kabupaten lain apakah sudah ada program simkudes serta mencari harga yang terendah, pengecekan dilakukan ke Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Rokan Hulu namun dari 3 (tiga) Kabupaten tersebut belum ada yang menggunakan program Simkudes. Bahwa setelah itu sekira bulan Maret 2015 Sdr. ASMELDA bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya dari pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA mendatangi saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR di Kantor BPMPD, pada pertemuan tersebut pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA memperlihatkan brosur Paket Program Simkudes, sekaligus menyampaikan bahwa PT. DIMENSI TATA DESANTARA akan memperkenalkan Paket Program SIMKUDES ke desa – desa di Kabupaten Siak, oleh karena itu pihak PT.DIMENSI TATA DESANTARA meminta waktu kepada saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR untuk memperkenalkan paket program SIMKUDES pada kegiatan Bimtek Manajemen Aparatur Pemerintah Desa yang di selenggarakan oleh BPMPD di Hotel Winaria pada tanggal 22 April 2015.Atas permintaan tersebut saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR mengizinkan PT. DIMENSI TATA DESANTARA untuk mempromosikan Program Simkudes kepada seluruh desa di acara tersebut.
Selanjutnya sekira bulan April Tahun 2015 di ruangan kerja saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR di kantor BPMPD Kabupaten Siak, Saudara ASMELDA memperkenalkan Saksi SYOFIAN dengan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR, pada pertemuan tersebut Saudara ASMELDA menyampaikan bahwa saksi SYOFIAN akan mewakili perusahaan untuk kegiatan pengadaan program simkudes di Kabupaten Siak.
Berikutnya masih di bulan April Tahun 2015, bertempat di Mie Aceh Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, saksi SYOFIAN memperkenalkan terdakwa dengan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR, pada saat itu saksi SYOFIAN menjelaskan bahwa saksi bertugas sebagai legal coorporate PT. Dimensi Tata Desantara dengan tanggung jawab sebagai berikut :
Untuk mengkaji kerjasama antara PT. DIMENSI TATA DESANTARA dengan Pemerintah Desa/Kampung;
Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kerjasama yang dibuat oleh komisaris perusahaan dengan Kepala BPMPD Kabupaten Siak;
Mendampingi pelatihan yang diselanggerakan oleh Perusahaan untuk melatih user Program Simkudes;
Melakukan penagihan terhadap Pemerintah Desa yang melakukan pembayaran atas pembelian Program Simkudes Tahun 2015.
Kemudian terdakwa sebagai Direktur PT. DIMENSI TATA DESANTARA juga menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
Ikut mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan pihak luar.
Mengelola administrasi Perusahaan.
Memperkuat kualitas produk Perusahaan.
Selain itu terdakwa dalam kegiatan Pengadaan Program SIMKUDES ini bertugas dalam pembuatan administrasi antara lain sebagai berikut :
Akan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa No. 001/SPK/DMK-SIAK/2015 tanggal 8 Agustus 2015 antara pihak BPMPD yaitu saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR selaku Kepala BPMPD dengan terdakwa ABDUL HAKIM selaku perwakilan dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA.
Akan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa untuk seluruh Desa se-kabupaten Siak yang berjumlah 122 Desa.
Akan membuat Kwitansi Pembayaran untuk kampung yang telah membeli Program SIMKUDES.
Akan membuat Surat Jalan Pengiriman Barang.
Akan membuat Berita Acara Serah Terima Barang.
Akan membuat Faktur Pajak.
Selanjutnya saksi ABDUL RAZAK, SH bin AHMAD DINAR menanggapi pertemuannya dengan terdakwa dan saksi SYOFYAN dengan mengatakan bahwa terkait Penyediaan Paket Program SIMKUDES, saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR telah memberikan arahan untuk dimasukkan kedalam RAPBKam tiap-tiap Kampung atau Desa dan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR juga memastikan kepada terdakwa bahwa untuk pengadaan Program SIMKUDES tersebut, PT. DIMENSI TATA DESANTARA dapat memasarkan ke desa-desa di Kabupaten Siak. Oleh karena itu dasar terdakwa ditunjuk sebagai penyedia Paket Program SIMKUDES adalah hanya berdasarkan pembicaraan dengan saksi ABDUL RAZAK, SH bahwa Desa-desa di Kabupaten Siak telah memasukkan anggaran untuk pengadaan Paket Program SIMKUDES dan PT. DIMENSI TATA DESANTARA juga telah mendapatkan ijin secara lisan dari saksi ABDUL RAZAK, SH untuk menjual paket Program SIMKUDES ke seluruh Desa di Kabupaten Siak, terdakwa sendiri tidak pernah melihat dokumen APBDes/APBKam yang telah memasukkan program SIMKUDES tersebut.
Bahwa selanjutnya pada acara Rakor Kepala Desa yang diselenggarakan di Gedung Maharatu pada sekitar bulan Mei 2015, pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA kembali meminta izin kepada saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR untuk mempromosikan kembali Program Simkudes pada acara tersebut, dan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR kembali mengizinkan pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA untuk mempromosikan program Simkudes pada acara Rakor Kepala Desa tersebut, atas kesempatan tersebut PT. DIMENSI TATA DESANTARA mempresentasikan Program SIMKUDES, pada saat itu presentasi dilakukan oleh Sdr. ASMELDA selaku Direktur Utama PT. DIMENSI TATA DESANTARA didampingi oleh 2 (dua) orang staf yaitu saudaraIVAN KRISTIAWAN dan saudara AA SUBANDOYO,dan pada waktu itu juga hadir saksi SOFYAN, yang dipresentasikan pada saat itu adalah Product Knowledge Program SIMKUDES. Setelah presentasi di acara sosialisasi tersebut juga dilakukan presentasi yang dilakukan di kantor BPMPD oleh saudara AA SUBANDOYO di hadapan staf BPMPD.
Bahwa sejak promosi Program SIMKUDES yang bertempat di Hotel Winaria, saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR telah mengetahui bahwasanya harga paket Program SIMKUDES yang akan dimasukkan kedalam RAPBKam seharga Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) serta dijelaskan Program SIMKUDES terdiri dari :
Program SIMKUDES (Sistem Informasi Keuangan Desa).
Program SIMADES ( Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa).
Promodes (Sistem Informasi Manajemen Profil dan Monografi Desa).
Bukades (Buku Administrasi Desa).
Papan Profil dan Monografi Desa.
Buku Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Buku Formulir Administrasi Desa.
Bahwa harga senilai Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) adalah harga penawaran yang ditetapkan oleh PT. DIMENSI TATA DESANTARA, dan pada saat dilakukan presentasi oleh saudara ASMELDA seluruh desa di Hotel Winaria maupun Gedung Mahratu dibagikan proposal/penawaran paket Program SIMKUDES seharga Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), terhadap harga tersebut tidak pernah dilakukan negosiasi baik oleh Kepala Desa maupun pihak BPMPD.
Bahwa setelah diadakan pertemuan di Hotel Winaria dilakukan Verifikasi RAPBKam di BPMPD yang dilakukan oleh sekretaris Desa, bendahara dan pendamping, dan sekembalinya dari BPMPD aparatur desa diarahkan oleh saksi JULIO KARYA (PNS di BPMPD Kab. Siak) dan saksi Rozali (Honorer di BPMPD Kab. Siak) bahwa RAPBKam kampung belum bisa disahkan dan harus direvisi kembali, dimana salah satu point atau syaratnya dikarenakan masing-masing Desa atau Kampung harus memasukkan paket Pengadaan SIMKUDES kedalam RAPBKam di tiap-tiap kampung, selanjutnya atas arahan dari saksi JULIO KARYA dan saksi ROZALI, para sekretaris desa dan pendamping desa melakukan revisi dan memasukkan paket Pengadaan SIMKUDES tersebut ke dalam RAPBKam. Setelah RAPBKam tersebut direvisi kemudian langsung diajukan ke BPMPD untuk diverifikasi dan jika Program SIMKUDES tersebut sudah dimasukkan maka selanjutnya akan disetujui oleh BPMPD untuk kemudian diserahkan ke masing – masing Kampung agar Para Penghulu dan Bapekam mengesahkan RAPBKam tersebut menjadi APBKam.
ahwa menurut saksi FEBRIYENNI STP, M.Si (Kabid Keuangan Desa BPMPD Kab.Siak) mekanisme pengajuan proposal suatu program yang akan dipromosikan seharusnya pihak perusahaan harus mengajukan proposal tentang program yang akan dipromosikannya melalui sekretariat BPMPD, selanjutnya proposal tersebut diserahkan kepada Kepala BPMPD yaitu saksi ABDUL RAZAK untuk mendapatkan disposisi dan dipelajari, apabila memungkinkan dan tersedia anggaran selanjutnya pihak perusahaan diundang ke BPMPD untuk promosi/ekspos program tersebut.
Bahwa PT.DIMENSI TATA DESANTARA tidak ada mengajukan promosi program SIMKUDES kepada BPMPD, karena saksi Febriyenni selaku Kabid Keuangan Desa BPMPD Kab. Siak tidak ada menerima/mengetahui terkait proposal tentang pengadaan program SIMKUDES yang diajukan oleh PT. DIMENSI TATA DESANTARA, akan tetapi program tersebut tetap dilaksanakan walaupun tanpa mekanisme yang sebagaimana seharusnya, seharusnya apabila ada pihak perusahaan yang akan melakukan promosi di BPMPD harus seizin atau melalui pimpinan saksi Febriyeni yaitu kepala BPMPD saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR.
Bahwa saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR ada memberikan arahan kepada Bidang Keuangan Desa tepatnya pada saat saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR mendatangi ruangan saksi Febriyenni dengan mengatakan “Agar SIMKUDES ini dapat dianggarkan didalam RAPBKam Kampung se-Kabupaten Siak, atas arahan saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR saksi Febriyenni menyampaikan kepada staf Bidang Keuangan Desa bahwa apabila ada kampung ataupun staf yang menanyakan terkait apakah SIMKUDES dianggarkan atau tidak dalam RAPBKam kampung supaya disampaikan “agar dianggarkan saja SIMKUDES dalam RAPBKam kampung sesuai instruksi saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR, seingat saksi Febriyenni ada beberapa kampung yang menanyakan hal tersebut kepada saksi Febriyenni, selebihnya kebanyakan kampung menanyakan hal tersebut melalui staf saksi Febriyenni yang bernama saksi ROJALI, saksi OKA (JULIO KARYA), dan saksi MUHAMMAD NUR.
Bahwa saksi Julio Karya (PNS pada kantor BPMD Kab. Siak) pernah didatangi oleh saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR di ruangan bidang Keuangan dan Asset Desa yang menanyakan terkait pembayaran Paket SIMKUDES, pada saat itu saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR menanyakan kepada staf bidang keuangan desa BPMPD Kabupaten Siak yang berada diruangan tersebut yang diantaranya yang ada disana adalah saksi ROZALI, saksi MUHAMMAD NUR, saksi FEBRIYENNI dan staff yang lain, dan selanjutnya saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR menanyakan “sudah berapa desa yang bayar aplikasi keuangan”.
Bahwa setelah adanya pertemuan Rakor di Gedung Mahratu, sekitar akhir bulan April atau Mei tahun 2015 beberapa kepala desa/penghulu kampung beserta perangkat desa/kampung di Kecamatan Sungai Apit, Kecamatan Tualang dan Kecamatan Kandis mendatangi saksi Rozali yang merupakan honorer bidang Keuangan dan Aset Desa dengan membawa RAPBKam dan menanyakan terkait apakah didalam RAPBKam, paket program SIMKUDES harus dianggarkan atau tidak?, atas pertanyaan tersebut selanjutnya saksi Rozali berkoordinasi dengan pimpinannya yaitu Saksi FEBRIYENNI selaku Kabid Keuangan dan Asset Desa yang pada saat itu sedang bersama Kasubid Bina Pengelolaan Keuangan Desa yaitu Saksi MUHAMMAD NUR di ruangan Bidang Keuangan dan Asset Desa di BPMPD Kabupaten Siak, saat itu saksi FEBRIYENNI menyarankan “anggarkan saja sesuai dengan instruksi dari Pak Kaban (saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR)”, atas dasar jawaban saksi FEBRIYENNI tersebut saksi Rozali menyuruh desa/kampung menganggarkan program Paket SIMKUDES tersebut pada penyediaan inventaris kantor, selanjutnya beberapa hari kemudian di bulan yang sama ada perangkat desa yang menanyakan hal yang serupa kepada saksi Rozali terkait apakah Paket Program SIMKUDES wajib dianggarkan kedalam RAPBKam desa?, selanjutnya saksi Rozali kembali menanyakan masalah tersebut kepada saksi MUHAMMAD NUR dan saksi MUHAMMAD NUR berkata kepada saksi Rozali “ya dianggarkan saja sesuai dengan perintah pak Kaban (saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR), selanjutnya saksi Rozali menjalankan perintah tersebut dengan cara menyuruh setiap desa/kampung yang berkoordinasi dengan saksi ROZALI untuk mengganggarkan paket program SIMKUDES kedalam RAPBKamnya.
Bahwa setelah APBKam disahkan, kemudian saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR menghubungi para Camat se-Kabupaten Siak untuk mempersiapkan Aula Kecamatan guna memberikan kesempatan kepada pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA untuk mengadakan sosialisasi dan pelatihan teknis penggunaan Aplikasi Program SIMKUDES. Selanjutnya dari hasil pelatihan teknis penggunaan Aplikasi Program SIMKUDES di temukan kekurangan form untuk SILPA yang belum terakomodir di Program SIMKUDES, penggunaan istilah Desa dan Kampung, Kepala Desa menjadi Penghulu (tidak sesuai dengan format Peraturan Bupati Siak No. 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kampung) dan dalam aplikasi tersebut, untuk keterangan kode rekening tidak lengkap, kemudian dari pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA berjanji akan memperbaiki, namun tidak kunjung dilakukan perbaikan. Selanjutnya pada saat beberapa orang bagian IT PT. DIMENSI TATA DESANTARA menunjukkan aplikasi SIMKUDES kepada saksi FEBRIYENNI, saksi MUHAMMAD NUR dan staf Bidang Keuangan dan Aset Desa saksi JULIO KARYA di kantor BPMPD, saksi FEBRIYENNI mengetahui bahwa format dalam program Simkudes tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 sehingga menyarankan untuk memperbaikinya, kemudian disepakati bahwa Program SIMKUDES termasuk dalam mata anggaran Penyediaan Inventaris Kantor.
Bahwa sebagai tindak lanjut sosialisasi program SIMKUDES dan penganggarannya dalam RAPBKam se Kabupaten Siak kemudian terdakwamenyusun Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. DIMENSI TATA DESANTARA dengan masing-masing Kampung, yang di tandatangani oleh Direktur PT. DIMENSI TATA DESANTARA yaitu terdakwa dan Penghulu atau Kepala Desa sebagai perwakilan dari setiap Kampung. Salah satu isi perjanjian tersebut adalah bahwa PT. DIMENSI TATA DESANTARA akan memberikan pelatihan paket program SIMKUDES sebanyak 2 (dua) kali kepada setiap kampung namun pelatihan tersebut hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali dan hasilnya kurang optimal, selain itu format dalam program Simkudes yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2015 belum diperbaiki sehingga beberapa aplikasi program SIMKUDES tidak dapat digunakan.
Bahwa sekira bulan Juli sampai dengan Desember 2015 beberapa desa/kampung di Kabupaten Siak melakukan pembayaran paket program SIMKUDES dengan mekanisme pembayaran baik secara Tunai/Cash melalui terdakwa dan saksi SOFYAN dan ada juga yang membayar via transfer ke Bank BNI dengan Nomor Rekening 1263126302 Atas Nama PT. DIMENSI TATA DESANTARA dengan Total pembayaran per desa sebesar Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa dikarenakan beberapa Kampung belum membayar Pembelian Paket Program SIMKUDES tersebut, saksi SOFYAN selaku Legal Coorporate dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA menyarankan kepada saksi ABDUL RAZAK, SH. Bin AHMAD DINAR untuk membuat MoU (Memorandum of Understanding) antara PT. DIMENSI TATA DESANTARA dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) untuk menekan/menagih para Penghulu agar melakukan pembayaran, dan sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut terdakwa selanjutnya membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa No. 001/SPK/DMK-SIAK/2015 tanggal 8 Agustus 2015 antara pihak BPMPD yaitu saksi ABDUL RAZAK, SH selaku Kepala BPMPD dengan terdakwa selaku perwakilan dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA.
Bahwa terkait prosedur pengiriman paket Aplikasi Program SIMKUDES, yaitu berupa Program SIMKUDES (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa), Program SIMADES ( Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa), Promodes (Sistem Informasi Manajemen Profil dan Monografi Desa), Bukades (Buku Administrasi Desa), Papan Profil dan Monografi Desa, Buku Pedoman Penyelanggaraan Pemerintahan Desa, dan Buku Formulir Administrasi Desa, pihak dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA menyerahkan dengan cara ada yang langsung kepada Kampung-Kampung di masing-masing kecamatan maupun ada yang melalui kantor Kecamatan terlebih dahulu, baru di distribusikan kepada masing-masing Kampung. Bahwa pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA menyerahkan paket Aplikasi Program SIMKUDES dilakukan dari sekitar bulan Juni tahun 2015 sampai dengan bulan September tahun 2015 atau setelah pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA melakukan sosialisasi di Gedung Mahratu dan diserahkan pada saat Tim IT dari pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA telah memberikan pelatihan teknis di beberapa kantor Kecamatan di Kabupaten Siak, dan sebagian kampung lainnya menerima paket Aplikasi Program SIMKUDES setelah Pemerintahan Kampung melakukan pembayaran kepada PT. DIMENSI TATA DESANTARA. Kemudian terkait paket Aplikasi Program SIMKUDES yang diserahkan oleh PT. DIMENSI TATA DESANTARA kepada tiap-tiap Kampung di seluruh Kecamatan Kabupaten Siak, ada beberapa kampung yang tidak mendapatkan Paket Aplikasi Program SIMKUDES tersebut secara menyeluruh.
Bahwa secara keseluruhan terkait dengan Software Aplikasi Program SIMKUDES, tidak bermanfaat,yang bermanfaat dari Paket Program SIMKUDES tersebut adalah Papan Monografi dan Profil Desa, dan sebagian kecil kampung dapat mempergunakan Buku Pedoman Penyelanggaraan Pemerintahan Desa.
Bahwa menurut ahliIlmu Teknologi DR. Elfizar “untuk mengimplementasikan sebuah sistem informasi maka perlu melakukan training terhadap para pengguna yang akan memakai sistem informasi tersebut. Selain itu perlu juga diperhatikan metode implementasi sistem informasi tersebut di sisi pengguna, apakah menggunakan metode langsung, paralel, pilot, atau bertahap sehingga kegiatan pengguna tetap berjalan dengan baik dikarenakan kemungkinan pengguna yang cukup awam terhadap Informasi, training kepada pengguna jangan dilakukan hanya dalam bentuk seminar tetapi sebaiknya mereka langsung mempraktekkan sendiri bagaimana penginputan data, mengeksekusi proses-proses yang ada dalam Informasi, dan bagaimana menghasilkan output dan pencetakan output tersebut.” Bahwa ahliDR. Elfizar juga menerangkan sebuah sistem informasi mesti memenuhi dua hal pokok yaitu User-Friendly / mudah dipergunakan dan Membantu Pekerjaan Pengguna, jadi melihat sistem Informasi Aplikasi Desa (SIMKUDES) tersebut pengguna perlu pelatihan dengan cara mempraktekkan secara langsung oleh setiap Pengguna / Peserta, dan seharusnya pelatihan tersebut diberikan kepada Pengguna yang telah memahami cara penggunaan Program-program komputerisasi. Bahwa pada dasarnya penggunaan seluruh Program Sistem Informasi dalam Software Desa tersebut secara langsung dengan begitu banyak sistem informasi yang harus dipakai tentu kurang baik dan membebani pengguna, apalagi kalau pengguna kurang memiliki kemampuan komputer yang baik. Perlu didudukkan antara Pengembang Software dengan Costumer metode implementasi apa yang harus di pakai, sebaiknya penggunaan program ini digunakan secara bertahap. Kemudian sebaiknya pengguna memiliki pengetahuan tentang web server karena proses instalasi melibatkan instalasi XAMPP.
Bahwa menurut hasil perhitungan BPKP terhadap Paket Program SIMKUDES yang tidak dapat di gunakan, berdasarkan fakta dari masing-masing Penghulu yaitu Software SIMKUDES (Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa), Program SIMADES ( Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa), Promodes (Sistem Informasi Manajemen Profil dan Monografi Desa), Bukades (Buku Administrasi Desa), seluruhnya tidak dapat dipergunakan sedangkan Buku Formulir Administrasi Desa menurut sebagian besar Penghulu (81 (delapan puluh satu) dari 90 (sembilan puluh) desa ) menerangkan tidak dapat di gunakan sehingga dapat di jelaskan Total Kerugian Negara menurut perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp. 1.163.676.886,- (satu miliyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
Bahwa menurutahli dari BPKP Sdri. Rosmiati “dasar barang yang tidak dimanfaatkan terkategori sebagai kerugian negara adalah bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4, asas umum pengelolaan keuangan daerah salah satunya adalah manfaat untuk masyarakat. Dikaitkan dengan adanya penyimpangan atau adanya aturan yang dilanggar dalam pengadaan program SIMKUDES ini, maka menurut ahli barang yang tidak dimanfaatkan tersebut merupakan kerugian keuangan Negara.”
Bahwa saksi ABDUL RAZAK, SH selaku Kepala BPMPD Kabupaten Siak telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga PT. Dimensi Tata Desantara mendapatkan keuntungan namun mengakibatkan kerugian Negara dan terdakwa selaku Direktur I PT. DIMENSI TATA DESANTARA yang bertanggungjawab atas pemasukan dan pengeluaran keuangan di PT. DIMENSI TATA DESANTARA.
Akibat perbuatan terdakwa, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.163.676.886,- (satu miliyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)sesuai LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN PROGRAM SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEUANGAN DESA (SIMKUDES) YANG ANGGARANNYA BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015 DIKABUPATEN SIAK Nomor : S-301/PW04/5/20167 tanggal 12April 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 30 Agustus 2018No. Reg. Perkara :PDS-01/SIAKS/05/2018Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
MenyatakanTerdakwa Drs.ABDUL HAKIM, Akt terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai Dakwaan Primair kami;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt dengan Pidana penjara selama7 (tujuh) tahundikurangi masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Menghukum Terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt membayar Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
4.Menetapkan agar Terdakwa Drs.ABDUL HAKIM, Aktmembayar uang pengganti sebesar . Rp. 1.163.676.886,- (satu miliar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, makadipidanapenjara selama 1 (satu) tahun;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
| 1. | 1 (satu) rangkap surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Merempan Hulu tanggal 1 Juli 2015. (fotocopy); |
| 2. | 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Siak Nomor : II.a Tahun 2015 Tentang Tata cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung. (fotocopy); |
| 3. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 5/HK/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes Kabupaten Siak tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung. (fotocopy); |
| 4. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak Nomor : 06 Tahun 2015 tentang Tenaga Pendamping Desa Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015. (fotocopy); |
| 5. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak Nomor : 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak Nomor : 06 Tahun 2015 tentang Tenaga Pendamping Desa Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015. (fotocopy); |
| 6. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan keaunagan Desa No : 001/SPK/DMK-SIAK/2015 antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Kepala BPMPD Kabupaten Siak tanggal 08 Agustus 2015. (fotocopy); |
| 7. | 1 (satu) lembar surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI Nomor : 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 tentang Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa. (fotocopy); |
| 8. | 1 (satu) lembar copy surat BPKP perwakilan Prov. Riau Nomor : S- 31/PW04/32/2016 tanggal 11 Januari 2016 Perihal Atensi Implementasi Aplikasi Pengelolaan keuangan Desa (SISKEUDES). |
| 9. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 5/HK/KPTS/2015 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Sekretariat dan Kelompok Kerja Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2015 tanggal 5 Januari 2015. (Photocopy). |
| 10. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 119/HK/KPTS/2015 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2015 tanggal 26 Januari 2015. (Photocopy). |
| 11. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 496/HK/KPTS/2015 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Siak Nomor 119/HK/KPTS/2015 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2015 tanggal 16 November 2015. (Photocopy). |
| 12. | 1 (satu) bundle Peraturan Kampung Sialang Palas Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sialang Palas Tahun Anggaran 2015. (Photocopy). |
| 13. | 1 (satu) bundle Peraturan Kampung Sialang Baru Nomor : Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sialang Baru Tahun Anggaran 2015. (Photocopy). |
| 14. | 1 (satu) bundle Peraturan Kampung Rawang Kao Nomor : 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Rawang Kao Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 15. | 1 (satu) bundel blanko kwitansi belum lunas pembelian Paket Simkudes Kampung Minas Barat Kecamatan Minas T.A 2015. (fotocopy); |
| 16. | 1 (satu) bundel blanko kwitansi belum lunas pembelian Paket Simkudes Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak T.A 2015. (fotocopy); |
| 17. | 1 (satu) bundel blanko kwitansi belum lunas pembelian Paket Simkudes Kampung Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib T.A 2015. (fotocopy); |
| 18. | 1 (satu) lembar slip setoran bukti pembayaran SIMKUDES An. YULI MARLINA kepada PT. DIMENSI TATA DESANTARA (fotocopy); |
| 19. | 4 (empat) buah software aplikasi SIMKUDES :
|
| 20. | 5 (lima) buah Buku Isian Pedoman Formulir Administrasi Desa :
|
| 21. | 3 (tiga) buah buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Desa. |
| 22. | 1 (satu) buah buku Suplemen Pedoman Umum Penyeleggaraan Pemerintah Desa. |
| 23. | 1 (satu) rangkap surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Buantan besar tanggal 1 Juli 2015. (fotocopy); |
| 24. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh PJ. Penghulu Kemuning muda An. Supriadi Nip. 19691230 200906 1 003 dan Pelaksana Kegiatan An. Siti Maemunah tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 25. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Jayapura An. Yasin dan Pelaksana Kegiatan An. Sugeng tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 26. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Langsat Permai An. Purwandi (fotocopy). |
| 27. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Tuah Indrapura An. Samingan dan Pelaksana Kegiatan An. Sunarwan tanggal 16 November 2015 (fotocopy). |
| 28. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Tahun Nomor : 00088/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 29. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Suka Mulya An. Muhammad Miluharjo (fotocopy). |
| 30. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suka Mulya Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (RAPBKam perubahan) (fotocopy); |
| 31. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda oleh Penghulu Jatibaru An. Mukmin dan Pelaksana Kegiatan An. Hasan Bisri tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 32. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Nomor : 00033/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 33. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Rawag Kao An. Parman. |
| 34. | 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Riaukepri oleh Eko Yayuk P Rawang Kao ke Rekening PT. Dimensi Tata Desantara Cab. Bank BNI Menteng Jakarta Pusat Tanggal 3 Juli 2015 (fotocopy). |
| 35. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Bungaraya An. Kodir dan Pelaksana Kegiatan An. Sutiadi tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 36. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Dayang Suri Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Dayang Suri An. Marimin dan Pelaksana Kegiatan An. Yaman tanggal 13 November 2015 (fotocopy). |
| 37. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Teluk Merbau An. Waluyo (fotocopy). |
| 38. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Nomor : 00082/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 39. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Buatan Lestari An. Sadeli (fotocopy). |
| 40. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Buatan Lestari Kecamatan Bunga Raya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Buatan Lestari An. Sadeli dan Pelaksana Kegiatan An. Sukiran tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 41. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Suak Merambai Kecamatan Bungaraya Nomor : 00098/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 42. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suak Merambai Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Anggaran 2015 (fotocopy); |
| 43. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Tahun Anggaran 2015 (fotocopy). |
| 44. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan PJ. Penghulu Kampung Temusai An. Elinazri (fotocopy). |
| 45. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkan dari Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Nomor : 00099/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 46. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program Aplikasi SIMADE, Program Aplikasi SIAD dan Pelatihan Operator yang telah diserahkam dari Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun, yang ditanda tangani oleh Sdr. Kustanto CV. Multisoft Mandiri (fotocopy). |
| 47. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Berumbung Baru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 (fotocopy); |
| 48. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Sialang Sakti An. Iswanto Muhammad Alim, A. Ma tanggal Oktober 2015 (fotocopy). |
| 49. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Dayun yang belum ditandatangani oleh Kepala Kampung Dayun An. Nasya Nugrik (fotocopy). |
| 50. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program Aplikasi SIMADE, Program Aplikasi SIAD dan Pelatihan Operator yang telah diterima oleh KUSTANTO (CV. MULTISOFT MANDIRI) dari Kampung Dayun Kecamatan Dayun Sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta limaratus ribu rupiah) (fotocopy). |
| 51. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Pangkalan Makmur Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/175 Tanggal 11 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kecamatan Dayun An. Novendra Kasmara, S. STP., M.Si. Nip. 19801119 200112 1 003. |
| 52. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Banjar Seminai Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/179 Tanggal 13 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 53. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Lubuk Tilan Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/180 Tanggal 13 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 54. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Teluk Merbau Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/191 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 55. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Merangkai Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/199 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 56. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Berumbung Baru Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/202 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 57. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Sialang Sakti Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/206 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kecamatan Dayun An. Novendra Kasmara, S. STP., M.Si. Nip. 19801119 200112 1 003. |
| 58. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Suka Mulya Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/216 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 59. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Suka Mulya Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/216 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 60. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Sawit Permai Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/219 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 61. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Buana Makmur Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/221 Tanggal 26 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 62. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Dayun Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/194a Tanggal 26 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 63. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 11 Februari 2015. (Photocopy) |
| 64. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 65. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Kampung Muara Kelantan tanggal 8 Juli 2015. (Photocopy) |
| 66. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tanggal 17 September dan Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752656 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 67. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28261A-01/2015/825055 tanggal 31 Desember 2015 . (Photocopy) |
| 68. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28261A-01/2015/825056 tanggal 31 Desember 2015. (Photocopy) |
| 69. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 22 Mei 2015. (Photocopy) |
| 70. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 71. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Kampung Lubuk Umbut tanggal 10 Juli 2015. (Photocopy) |
| 72. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran dan Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752662 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 73. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28000-27/2016/801676 tanggal 12 Januari 2016 . (Photocopy) |
| 74. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28000-27/2016/801677 tanggal 12 Januari 2016. (Photocopy) |
| 75. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Bencah Umbai Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Mei 2015. (Photocopy) |
| 76. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 77. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28772-11/2016/802173 tanggal 3 Maret 2016 . (Photocopy) |
| 78. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran PajakNo. 28772-11/2016/802172 tanggal 3 Maret 2016. (Photocopy) |
| 79. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor. 020.002-15.24752663 tanggal 27 Oktober 2015. |
| 80. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran PajakNo. 28772-11/2016/802172 tanggal 3 Maret 2016. (Photocopy) |
| 81. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor. 020.002-15.24752663 tanggal 27 Oktober 2015. |
| 82. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Olak Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 83. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 84. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 15 Januari 2016 . (Photocopy) |
| 85. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor. 020.002-15.24752659 tanggal 27 Oktober 2015. |
| 86. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 87. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- Desember 2015. (Photocopy) |
| 88. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752661 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 89. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Teluk Lancang Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 17 Februari 2015. (Photocopy) |
| 90. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Teluk Lancang Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 19 Februari 2015. (Photocopy) |
| 91. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tanggal 17 September. (Photocopy) |
| 92. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752657 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 93. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 94. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 95. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752658 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 96. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 97. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 98. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752664 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 99. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 100. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 101. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752660 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 102. | 1 (satu) rangkap Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28282A-03/2016/800623 tanggal 9 Januari 2016. (Photocopy) |
| 103. | 1 (satu) rangkap Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28282A-03/2016/800624 tanggal 9 Januari 2016. (Photocopy) |
| 104. | 1 (satu) bundel Peraturan Kampung Bunsur Nomor : 01Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015 (fotocopy); |
| 105. | 1 (satu) rangkap Bundel Kwitansi untuk pembayaran Buku Pedoman Formulir Isian Administrasi , Buku Pedoman Umum Pemerintahan CD Aplikasi, Papan Informasi Monografi dan Profil, SOFTWARE Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan untuk Kegiatan buku Pembuatan Administrasi Kampung pada bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung Bunsur bulan tanggal 27 Oktober tahun 2015 kepada PT. Dimensi tata Desantara sejumlah Rp. 17.325.000. (fotocopy). |
| 106. | 1 (satu) bundel Perjanjan Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Keuangan Desa antara kampung Tanjung kurang dengan pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA Nomor : 001/SPK/ DMK-SIAK/2015 tahun 2015. (fotocopy); |
| 107. | 1 (satu) bundel Bukti Transfer Kampung Tanjun Kuras Kepada PT. DIMENSI TATA DESANTARA sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dengan nomor Rekening : 1412101854 Atas Nama : BADARUDDIN. (fotocopy); |
| 108. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa Tahun 2015. (Photocopy) |
| 109. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 25 September 2015. (Photocopy) |
| 110. | 1 (satu) lembar kwitansi Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 17.585.875,- untuk membayar belanja Modal pengadaan sistem informasi manajemen administrasi keuangan kampung pada kegiatan inventaris kantor rahun anggaran 2015 tanggal 31 desember 2015 (fotocopy); |
| 111. | 1 (satu) lembar pembuatan buku admnistrasi kampung tahun 2015; |
| 112. | 1 (satu) lembar faktur pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 020.002-15.24752642 tanggal 27 oktober 2016; |
| 113. | 1(satu) lembar faktur penjualan tahun 2015; |
| 114. | 1 (satu) lembar kuitansi untuk belanja Buku Pedoman Formulir Isian Administrasi , Buku Pedoman Umum Pemerintahan CD Aplikasi, Papan Informasi Monografi dan Profil, SOFTWARE Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan untuk Kegiatan buku Pembuatan Administrasi Kampung pada bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung Teluk Mesjid bulan juli tahun 2015 kepada PT. Dimensi tata Desantara sejumlah Rp. 17.325.000. (fotocopy). |
| 115. | 1 (satu) rangkap Peraturan Kampung Lalang Nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 116. | 1 (satu) rangkap Peraturan Kampung Lalang Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 117. | 1 (satu) rangkap Peraturan Kampung Sungai Kayu AraNomor : 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Sungai Kayu Ara Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 118. | 1 (satu) rangkap Peraturan Kampung Sungai Kayu Ara Nomor : 06 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 119. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES Tahun 2015. (Photocopy) |
| 120. | 1 (satu) Bundel Rancangan Peraturan Kampung Buantan Besar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun 2015 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak (fotocopy). |
121. 122. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) tanggal 03 Juni 2015 |
| 123. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 31 Desember 2015. (Photocopy) |
| 124. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752689 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 125. | 1 (satu) rangkap Surat Setoran Pajak tanggal 26 Januari 2016. (Photocopy) |
| 126. | 26 |
| 127. | 1 (satu) rangkap faktur pajak Kampung Sengkemang Kec. Koto Gasib (fotocopy); |
| 128. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 31 Desember 2015. (Photocopy) |
| 129. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752690 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 130. | 1 (satu) rangkap Surat Setoran Pajak tanggal 22 Januari 2016. (Photocopy) |
| 131. | 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa dengan PT. Dimensi Tata Desantara tahun 2015. (Photocopy) |
| 132. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 133. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 4 Juli 2015. (Photocopy) |
| 134. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752691 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 135. | Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa. |
| 136. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) tanggal 03 Juni 2015 |
| 137. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 07 Juli 2015. (Photocopy) |
| 138. | 1 (satu) rangkap bukti transfer ke rekening PT. Dimensi Tata Desantara tanggal 07 Juli 2015. (Photocopy) |
| 139. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor 021.002-15.24752632 tanggal 23 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 140. | 1 (satu) rangkap Surat Tagihan Hutang Kepada Bapak Penghulu Kampung Tasik Seminai tanggal 27 Juni 2016 (fotocopy); |
| 141. | 1 (satu) rangkap Surat SOMASI dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum SYOFIAN & PARTNER Nomor 004/SOM/SP/VIIII/16/PKU tanggal 8 Agustus 2016 (fotocopy); |
| 142. | 1 (satu) bundel Surat Pemesanan / Purchase Order (PO) (Fotocopy); |
| 143. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. DIMENSI TATA DESANTARA Dengan KANTOR KAMPUNG TASIK SEMINAI, KECAMATAN KOTO GASIB KABUPATEN SIAK (fotocopy); |
| 144. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) An. Wahyu Sasongko Bendahara Kampung Pangkalan Pisang tanggal 29 September 2015 (fotocopy); |
| 145. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Buku Pedoman Formulir Administrasi, Buku Pedoman Umum Pemerintahan + CD Aplikasi, Papan Informasi Monografi dan Profil, Software Siatem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Untuk Kegiatan Buku Pembuatan dministrasi Kampung pada bidang penyeleggaraan pemerintahan kampung sengkemang bulan juli tahun 2015 kepada PT. DIMENSI TATA DESANTARA yang telah diserahkam dari Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, yang ditanda tangani oleh Kepala Kampung dan PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim (fotocopy); |
| 146. | 1 (satu) rangkap Faktur pajak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib (fotocopy); |
| 147. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa Tahun 2015. (Photocopy) |
| 148. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 25 September 2015. (Photocopy |
| 149. | 1 (satu) rangkap Surat Bukti Setoran Pajak dari PT. Dimensi Tata Desantara |
| 150. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Kampung Merempan Hulu (APBKampung) tahun anggaran 2015 (fotocopy). |
| 151. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Desa dari Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak kepada PT. Dimensi Tata Desantara Tahun 2015 (fotocopy). |
| 152. | 1 (satu) bundel perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa antara Kampung Merempan Hulu dengan PT. DIMENSI TATA DESANTARA ; (fotocopy) |
| 153. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 154. | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 7.500.000,- Tanggal 29 September 2015. (Photocopy) |
| 155. | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- Tanggal 29 September 2015. (Photocopy) |
| 156. | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- Tanggal 29 September 2015. (Photocopy) |
| 157. | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 750.000,- Tanggal 29 September 2015. (Photocopy) |
| 158. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 11 Januari 2016. (Photocopy) |
| 159. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 160. | 1 (satu) Rangkap Surat Setoran Pajak tanggal 9 Januari 2016. (Photocopy) |
| 161. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran tanggal 28 September 2015 sebesar Rp. 17.325.000,-. (Photocopy) |
| 162. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 18 Mei 2015. (Photocopy) |
| 163. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Kampung Sungai Tengah Tahun 2015. (Photocopy) |
| 164. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 165. | 1 (satu) Rangkap Surat Setoran Pajak tanggal 11 Januari 2016. (Photocopy |
| 166. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran No. 000110/001-SIAK/VII/2015 sebesar Rp. 17.325.000,-. (Photocopy) |
| 167. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran tanggal 28 September 2015 sebesar Rp. 17.325.000,-. (Photocopy) |
| 168. | 1 (satu) lembar surat Faktur Pajak Nomor 002.15.24752617. (Photocopy) |
| 169. | 1 (satu) embar Rencana Anggaran Biaya Kampung Keranji Guguh Kec. Koto Gasib Kab. SIak Tahun Anggaran 2015 (photocopy) |
| 170. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 25 September 2015 (photocopy); |
| 171. | 1 (satu) rangkap surat bukti setoran pajak (photocopy). |
| 172. | 1 (satu) lembar Faktur pajak Nomor 02.004-15.3234281 tanggal 28 oktober 2015 |
| 173. | 1 (satu) lembar Rancangan Biaya Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 25 Mei 2015. (photocopy); |
| 174. | 1 (satu) lembar Surart permintaan Pembayaran (SPP) Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 25 Agustus 2015. (photocopy); |
| 175. | 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 17. 325.000,- tanggal 09 Oktober 2015. (photocopy); |
| 176. | 1 (satu) rangkap surat setoran Pajak tanggal 11 januari 2016 (photocopy); |
| 177. | 1 (satu) rangkap Faktur pajak Nomor 002-15.24752617. (photocopy); |
| 178. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor : 81/BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Merempan Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan rancangan Peraturan Penghulu Merempan Hulu tentang Penjbaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Merempan Hulu Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 179. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor : 82 / BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Suak Merambai Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja KAmpung tahun anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Suak Merambai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Suak Merambai Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 180. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor : 84 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Teluk Merempan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghuluy Teluk Merempan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Beanja Kampung Teluk Merempan Tahun Anggarn 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 181. | 1 (satu) bundel Surat Keputusan Sekda nomor 85/BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Tumang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung tahun Anggaran 2015 dan rancangan Peraturan Penghulu Tumang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampubg Tuman tahun Anggaran 2015 Tnggal 29 mei 2015 (fotocopy); |
| 182. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor :89 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Jati Baru tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu JAti Baru Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Jati Baru tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 183. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda nomor 92 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Tualang Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015v dan Rancangan Perturan Penghulu Tualang Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja KAmpung Tualang Timur tahun Anggaran 2015 TAnggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 184. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Skda Nomor 94/BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Benteng Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan elanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Benteng Hilir tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Benteng Hilir Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 185. | 1 (satu) bundel surat keputusan Sekda Nomor 97 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Suak Lanjut tentang Anggaran Pendaptana dan Belnaj Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Pengulu Suak Lanjut tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung suak Lanjut TAhun ANggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 186. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda nomor : 98/BPMPD/2015 tenang Rancangan Peraturan Kampung Tasik Betung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja KAmpung Taun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Tasik Betung Tentang Penjabran ANggaran Pendaptana dan Belanja Kampung Tasik Betung tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 187. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor 99/BPMPD/2015 tentang Rancangan peraturanKAmpung Rawang Air Putih tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Rawang Air Putih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Rawang Air Putih Tahun NAggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 188. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor 101 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Pinag Sebatang Timur tentang Anggarn Pendapatan dan Belanja Kampung taun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Pinang Sebatang Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Pinang Sebatang timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 189. | 1 (satu) bundel Surat Keputusan Sekda nomor 102 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Piang Sebatang tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Pinag Sebatang Tentang Penjuabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Pinang Sebatang TAhun ANggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 190. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor 103 /BPMPD/2015 Peraturan Kampung Lubuk Jering tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun ANggaran 2015 dan Rancangan Pertauran Penghulu Lubuk Jering tentang Penjabran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Lubuk Jering Tahun ANggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 191. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor 104 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Teluk Lancang Tentang Anggaran Pendapatana dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan rancangan Peraturan Penghulu Teluk LAncang tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Kampung tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 192. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Bungaraya An. Farid Indra Wahyudi dan Pelaksana Kegiatan An. Sutiadi tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 193. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Tuah Indrapura An. Samingan dan Pelaksana Kegiatan An. Sunarwan tanggal 16 November 2015 (fotocopy). |
| 194. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Buatan Lestari An. Sadeli (fotocopy). |
| 195. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Buatan Lestari Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Buatan Lestari An. Sadeli dan Pelaksana Kegiatan An. Sukiran tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 196. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Suak Merambai Kecamatan Bungaraya Nomor : 00098/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 197. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suak Merambai Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Anggaran 2015 (fotocopy); |
| 198. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Dayang Suri Kecamatan Bunga Raya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Dayang Suri An. Marimin dan Pelaksana Kegiatan An. Yaman tanggal 13 November 2015 (fotocopy). |
| 199. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 (fotocopy). |
| 200. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan PJ. Penghulu Kampung Temusai An. Elinazri (fotocopy). |
| 201. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Nomor : 00099/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 202. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Jayapura An. Yasin dan Pelaksana Kegiatan An. Sugeng tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 203. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda oleh PJ. Penghulu Jatibaru An. Mukmin dan Pelaksana Kegiatan An. Hasan Bisri tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 204. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh PJ. Penghulu Kemuning muda An. Supriadi Nip. 19691230 200906 1 003 dan Pelaksana Kegiatan An. Siti Maemunah tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 205. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Nomor : 00033/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 206. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Dayun yang belum ditandatangani oleh Kepala Kampung Dayun An. Nasya Nugrik (fotocopy). |
| 207. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program Aplikasi SIMADE, Program Aplikasi SIAD dan Pelatihan Operator yang telah diterima oleh KUSTANTO (CV. MULTISOFT MANDIRI) dari Kampung Dayun Kecamatan Dayun Sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta limaratus ribu rupiah) (fotocopy). |
| 208. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Teluk Merbau An. Waluyo (fotocopy). |
| 209. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Nomor : 00082/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 210. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Rawang Kao An. Parman. |
| 211. | 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Riaukepri oleh Eko Yayuk P Rawang Kao ke Rekening PT. Dimensi Tata Desantara Cab. Bank BNI Menteng Jakarta Pusat Tanggal 3 Juli 2015 (fotocopy). |
| 212. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Sialang Sakti An. Iswanto Muhammad Alim, A. Ma tanggal Oktober 2015 (fotocopy). |
| 213. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Tahun Nomor : 00088/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 214. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Suka Mulya An. Muhammad Miluharjo (fotocopy). |
| 215. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suka Mulya Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (RAPBKam perubahan) (fotocopy); |
| 216. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program Aplikasi SIMADE, Program Aplikasi SIAD dan Pelatihan Operator yang telah diserahkam dari Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun, yang ditanda tangani oleh Sdr. Kustanto CV. Multisoft Mandiri (fotocopy). |
| 217. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Berumbung Baru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 (fotocopy); |
| 218. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Mengkapan Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 219. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Mengkapan Nomor : 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 220. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Mengkapan An. NAWAWI dengan Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. ABDUL HAKIM. |
| 221. | 1 (satu) rangkap Kwitansi untuk pembayaran Buku Pedoman Formulir Isian Administrasi , Buku Pedoman Umum Pemerintahan CD Aplikasi, Papan Informasi Monografi dan Profil, SOFTWARE Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan untuk Kegiatan buku Pembuatan Administrasi Kampung pada bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung mengkapan bulan Juli tahun 2015 kepada PT. Dimensi tata Desantara sejumlah Rp. 17.325.000. |
| 222. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 126/HK/KPTS/2015 Tentang Penetapan Kode Rekening Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 tanggal 26 Januari 2015. (fotocopy); |
| 223. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Siak Nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Petugas Sopir Kantor, Tenaga Honorer Komputer Dan Tenaga Administrasi Pengelola Keuangan SKPD Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Kantor. Tanggal 02 Januari 2015 (fotocopy); |
| 224. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 10/BPMPD/2015 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kampung Kerinci Kiri Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Kerinci Kiri Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Kerinci Kiri Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 225. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 18/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Lubuk Dalam Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Lubuk Dalam Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Lubuk Dalam Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 226. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 19/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Sri Gading Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Sri Gading Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Sri Gading Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 227. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 20/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Jambai Makmur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Jambai Makmur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Jambai Makmur Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 228. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 21/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Kandis Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Kandis Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Kandis Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 229. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 24/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Sam-sam Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Sam-sam Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Sam-sam Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 230. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 85/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Tumang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Tumang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tumang Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 231. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 115/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Lalang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Lalang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Lalang Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy) |
| 232. | 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor : 814/BPMPD/23 Tanggal 5 Januari 2015, Perihal Penempatan Staf Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Siak dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kepada Sdr. MUHAMMAD ROZALI, S.IP. (fotocopy); |
| 233. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Kantor Mengkapan tanggal 21 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Drs. ABDUL HAKIM AKT. |
| 234. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Pencing Bekulo Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 235. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Teluk Lanus Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 236. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Buatan II Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 237. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Teluk Batil Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 238. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Kuala Gasib Nomor : 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 239. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Maredan Nomor : 6 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 240. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Muara Kelantan Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 241. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Sungai Kayu Ara Nomor : 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 242. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Rantau Panjang Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 243. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Koto Ringin Nomor : 06 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 244. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Langsat Permai Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak (fotocopy) |
| 245. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Kerinci Kanan Nomor : 05 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 246. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suak Lanjut Nomor : 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Siak Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 247. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Kandis Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 248. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Langsat permai Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 7yang ditanda tangani oleh Pj. Penghulu Langsat permai An. Purwandi dan pelaksana kegiatan An. Rahmat tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 249. | 6 (enam) buah papan Monografi Desa |
| 250. | 6 (enam) buah papan profil Desa |
| 251. | 1 (satu) rangkap surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 131/HK/KPTS/2013 Tanggal 10 Januari 2013 (fotocopy) |
| 252. | 1 (satu) Rangkap surat keputusan Bupati Siak Nomor : 550/Hk/KPTS/2016 Tanggal 28 Desember 2016 (fotocopy); |
| 253. | 1 (satu) bundel RAPBKam yang belum di Revisi Tahun Anggaran 2015. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Pemerintah Kabupaten Siak Cq. Desa-desa dikabupaten Siak. |
Menghukum terdakwa Drs.ABDUL HAKIM, AKt membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarutelah menjatuhkan putusannya tanggal 12 September 2018Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbryangamarnya sebagai berikut :
1. MenyatakanTerdakwaDrs.ABDUL HAKIM, Akt tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan Pidana penjara selama5 (lima) tahun dan 6(enam) bulan, dan pidana denda sejumlahRp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari Pidana yang di jatuhkan.
4. Menghukum agar Terdakwa Drs.ABDUL HAKIM, Aktuntuk membayar uang pengganti sebesar . Rp. 1.163.676.886,- (satu miliar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah), dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, makadipidanapenjara selama 1 (satu) tahun;
5. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa ;
| 1. | 1 (satu) rangkap surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Merempan Hulu tanggal 1 Juli 2015. (fotocopy); |
| 2. | 1 (satu) rangkap Peraturan Bupati Siak Nomor : II.a Tahun 2015 Tentang Tata cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung. (fotocopy); |
| 3. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 5/HK/KPTS/2015 tanggal 5 Januari 2015 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes Kabupaten Siak tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Kampung. (fotocopy); |
| 4. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak Nomor : 06 Tahun 2015 tentang Tenaga Pendamping Desa Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015. (fotocopy); |
| 5. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak Nomor : 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Siak Nomor : 06 Tahun 2015 tentang Tenaga Pendamping Desa Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015. (fotocopy); |
| 6. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan keaunagan Desa No : 001/SPK/DMK-SIAK/2015 antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Kepala BPMPD Kabupaten Siak tanggal 08 Agustus 2015. (fotocopy); |
| 7. | 1 (satu) lembar surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI Nomor : 143/8350/BPD tanggal 27 November 2015 tentang Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa. (fotocopy); |
| 8. | 1 (satu) lembar copy surat BPKP perwakilan Prov. Riau Nomor : S- 31/PW04/32/2016 tanggal 11 Januari 2016 Perihal Atensi Implementasi Aplikasi Pengelolaan keuangan Desa (SISKEUDES). |
| 9. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 5/HK/KPTS/2015 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Sekretariat dan Kelompok Kerja Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2015 tanggal 5 Januari 2015. (Photocopy). |
| 10. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 119/HK/KPTS/2015 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2015 tanggal 26 Januari 2015. (Photocopy). |
| 11. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 496/HK/KPTS/2015 Tentang Perubahan Keputusan Bupati Siak Nomor 119/HK/KPTS/2015 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Kampung Tahun Anggaran 2015 tanggal 16 November 2015. (Photocopy). |
| 12. | 1 (satu) bundle Peraturan Kampung Sialang Palas Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sialang Palas Tahun Anggaran 2015. (Photocopy). |
| 13. | 1 (satu) bundle Peraturan Kampung Sialang Baru Nomor : Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sialang Baru Tahun Anggaran 2015. (Photocopy). |
| 14. | 1 (satu) bundle Peraturan Kampung Rawang Kao Nomor : 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Rawang Kao Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 15. | 1 (satu) bundel blanko kwitansi belum lunas pembelian Paket Simkudes Kampung Minas Barat Kecamatan Minas T.A 2015. (fotocopy); |
| 16. | 1 (satu) bundel blanko kwitansi belum lunas pembelian Paket Simkudes Kampung Suak Lanjut Kecamatan Siak T.A 2015. (fotocopy); |
| 17. | 1 (satu) bundel blanko kwitansi belum lunas pembelian Paket Simkudes Kampung Sri Gemilang Kecamatan Koto Gasib T.A 2015. (fotocopy); |
| 18. | 1 (satu) lembar slip setoran bukti pembayaran SIMKUDES An. YULI MARLINA kepada PT. DIMENSI TATA DESANTARA (fotocopy); |
| 19. | 4 (empat) buah software aplikasi SIMKUDES :
|
| 20. | 5 (lima) buah Buku Isian Pedoman Formulir Administrasi Desa :
|
| 21. | 3 (tiga) buah buku Pedoman Umum Penyelenggaraan Pemerintah Desa. |
| 22. | 1 (satu) buah buku Suplemen Pedoman Umum Penyeleggaraan Pemerintah Desa. |
| 23. | 1 (satu) rangkap surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Buantan besar tanggal 1 Juli 2015. (fotocopy); |
| 24. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh PJ. Penghulu Kemuning muda An. Supriadi Nip. 19691230 200906 1 003 dan Pelaksana Kegiatan An. Siti Maemunah tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 25. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Jayapura An. Yasin dan Pelaksana Kegiatan An. Sugeng tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 26. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Langsat Permai An. Purwandi (fotocopy). |
| 27. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Tuah Indrapura An. Samingan dan Pelaksana Kegiatan An. Sunarwan tanggal 16 November 2015 (fotocopy). |
| 28. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Tahun Nomor : 00088/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 29. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Suka Mulya An. Muhammad Miluharjo (fotocopy). |
| 30. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suka Mulya Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (RAPBKam perubahan) (fotocopy); |
| 31. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda oleh Penghulu Jatibaru An. Mukmin dan Pelaksana Kegiatan An. Hasan Bisri tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 32. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Nomor : 00033/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 33. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Rawag Kao An. Parman. |
| 34. | 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Riaukepri oleh Eko Yayuk P Rawang Kao ke Rekening PT. Dimensi Tata Desantara Cab. Bank BNI Menteng Jakarta Pusat Tanggal 3 Juli 2015 (fotocopy). |
| 35. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Bungaraya An. Kodir dan Pelaksana Kegiatan An. Sutiadi tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 36. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Dayang Suri Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Dayang Suri An. Marimin dan Pelaksana Kegiatan An. Yaman tanggal 13 November 2015 (fotocopy). |
| 37. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Teluk Merbau An. Waluyo (fotocopy). |
| 38. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Nomor : 00082/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 39. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Buatan Lestari An. Sadeli (fotocopy). |
| 40. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Buatan Lestari Kecamatan Bunga Raya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Buatan Lestari An. Sadeli dan Pelaksana Kegiatan An. Sukiran tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 41. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Suak Merambai Kecamatan Bungaraya Nomor : 00098/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 42. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suak Merambai Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Anggaran 2015 (fotocopy); |
| 43. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Temusai Kecamatan Bunga Raya Tahun Anggaran 2015 (fotocopy). |
| 44. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan PJ. Penghulu Kampung Temusai An. Elinazri (fotocopy). |
| 45. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkan dari Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Nomor : 00099/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 46. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program Aplikasi SIMADE, Program Aplikasi SIAD dan Pelatihan Operator yang telah diserahkam dari Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun, yang ditanda tangani oleh Sdr. Kustanto CV. Multisoft Mandiri (fotocopy). |
| 47. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Berumbung Baru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 (fotocopy); |
| 48. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Sialang Sakti An. Iswanto Muhammad Alim, A. Ma tanggal Oktober 2015 (fotocopy). |
| 49. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Dayun yang belum ditandatangani oleh Kepala Kampung Dayun An. Nasya Nugrik (fotocopy). |
| 50. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program Aplikasi SIMADE, Program Aplikasi SIAD dan Pelatihan Operator yang telah diterima oleh KUSTANTO (CV. MULTISOFT MANDIRI) dari Kampung Dayun Kecamatan Dayun Sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta limaratus ribu rupiah) (fotocopy). |
| 51. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Pangkalan Makmur Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/175 Tanggal 11 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kecamatan Dayun An. Novendra Kasmara, S. STP., M.Si. Nip. 19801119 200112 1 003. |
| 52. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Banjar Seminai Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/179 Tanggal 13 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 53. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Lubuk Tilan Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/180 Tanggal 13 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 54. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Teluk Merbau Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/191 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 55. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Merangkai Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/199 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 56. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Berumbung Baru Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/202 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 57. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Sialang Sakti Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/206 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Kecamatan Dayun An. Novendra Kasmara, S. STP., M.Si. Nip. 19801119 200112 1 003. |
| 58. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Suka Mulya Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/216 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 59. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Suka Mulya Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/216 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 60. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Sawit Permai Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/219 Tanggal 25 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 61. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Buana Makmur Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/221 Tanggal 26 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 62. | 1 (satu) lembar Surat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBK) Kampung Dayun Nomor : 140/Kec.Dyn-Pem/194a Tanggal 26 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh Camat Dayun An. Zalik Effendi, S. Sos. Nip. 19691104 200212 1 002. |
| 63. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 11 Februari 2015. (Photocopy) |
| 64. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 65. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Kampung Muara Kelantan tanggal 8 Juli 2015. (Photocopy) |
| 66. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tanggal 17 September dan Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752656 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 67. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28261A-01/2015/825055 tanggal 31 Desember 2015 . (Photocopy) |
| 68. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28261A-01/2015/825056 tanggal 31 Desember 2015. (Photocopy) |
| 69. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 22 Mei 2015. (Photocopy) |
| 70. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Lubuk Umbut Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 71. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Kampung Lubuk Umbut tanggal 10 Juli 2015. (Photocopy) |
| 72. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran dan Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752662 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 73. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28000-27/2016/801676 tanggal 12 Januari 2016 . (Photocopy) |
| 74. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28000-27/2016/801677 tanggal 12 Januari 2016. (Photocopy) |
| 75. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Bencah Umbai Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 27 Mei 2015. (Photocopy) |
| 76. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 77. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28772-11/2016/802173 tanggal 3 Maret 2016 . (Photocopy) |
| 78. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran PajakNo. 28772-11/2016/802172 tanggal 3 Maret 2016. (Photocopy) |
| 79. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor. 020.002-15.24752663 tanggal 27 Oktober 2015. |
| 80. | 2 (dua) lembar Tanda Terima Surat Setoran PajakNo. 28772-11/2016/802172 tanggal 3 Maret 2016. (Photocopy) |
| 81. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor. 020.002-15.24752663 tanggal 27 Oktober 2015. |
| 82. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Olak Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 83. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 84. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 15 Januari 2016 . (Photocopy) |
| 85. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak Nomor. 020.002-15.24752659 tanggal 27 Oktober 2015. |
| 86. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Muara Bungkal Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 87. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- Desember 2015. (Photocopy) |
| 88. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752661 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 89. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Teluk Lancang Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 17 Februari 2015. (Photocopy) |
| 90. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Teluk Lancang Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 19 Februari 2015. (Photocopy) |
| 91. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tanggal 17 September. (Photocopy) |
| 92. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752657 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 93. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Sungai Selodang Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 94. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 95. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752658 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 96. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Tasik Betung Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 97. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 98. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752664 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 99. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Lubuk Jering Kecamatan Sungai Mandau Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 100. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 17.325.000,- tahun 2015. (Photocopy) |
| 101. | 1 (satu) lembar Faktur Pajak No. 020.002-15.24752660 tanggal 27 Oktober 2015 . (Photocopy) |
| 102. | 1 (satu) rangkap Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28282A-03/2016/800623 tanggal 9 Januari 2016. (Photocopy) |
| 103. | 1 (satu) rangkap Tanda Terima Surat Setoran Pajak No. 28282A-03/2016/800624 tanggal 9 Januari 2016. (Photocopy) |
| 104. | 1 (satu) bundel Peraturan Kampung Bunsur Nomor : 01Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015 (fotocopy); |
| 105. | 1 (satu) rangkap Bundel Kwitansi untuk pembayaran Buku Pedoman Formulir Isian Administrasi , Buku Pedoman Umum Pemerintahan CD Aplikasi, Papan Informasi Monografi dan Profil, SOFTWARE Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan untuk Kegiatan buku Pembuatan Administrasi Kampung pada bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung Bunsur bulan tanggal 27 Oktober tahun 2015 kepada PT. Dimensi tata Desantara sejumlah Rp. 17.325.000. (fotocopy). |
| 106. | 1 (satu) bundel Perjanjan Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Keuangan Desa antara kampung Tanjung kurang dengan pihak PT. DIMENSI TATA DESANTARA Nomor : 001/SPK/ DMK-SIAK/2015 tahun 2015. (fotocopy); |
| 107. | 1 (satu) bundel Bukti Transfer Kampung Tanjun Kuras Kepada PT. DIMENSI TATA DESANTARA sebesar Rp. 10. 000. 000,- (sepuluh juta rupiah) dengan nomor Rekening : 1412101854 Atas Nama : BADARUDDIN. (fotocopy); |
| 108. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa Tahun 2015. (Photocopy) |
| 109. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 25 September 2015. (Photocopy) |
| 110. | 1 (satu) lembar kwitansi Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 17.585.875,- untuk membayar belanja Modal pengadaan sistem informasi manajemen administrasi keuangan kampung pada kegiatan inventaris kantor rahun anggaran 2015 tanggal 31 desember 2015 (fotocopy); |
| 111. | 1 (satu) lembar pembuatan buku admnistrasi kampung tahun 2015; |
| 112. | 1 (satu) lembar faktur pajak dengan kode dan nomor seri faktur pajak : 020.002-15.24752642 tanggal 27 oktober 2016; |
| 113. | 1(satu) lembar faktur penjualan tahun 2015; |
| 114. | 1 (satu) lembar kuitansi untuk belanja Buku Pedoman Formulir Isian Administrasi , Buku Pedoman Umum Pemerintahan CD Aplikasi, Papan Informasi Monografi dan Profil, SOFTWARE Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan untuk Kegiatan buku Pembuatan Administrasi Kampung pada bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung Teluk Mesjid bulan juli tahun 2015 kepada PT. Dimensi tata Desantara sejumlah Rp. 17.325.000. (fotocopy). |
| 115. | 1 (satu) rangkap Peraturan Kampung Lalang Nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Lalang Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 116. | 1 (satu) rangkap Peraturan Kampung Lalang Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 117. | 1 (satu) rangkap Peraturan Kampung Sungai Kayu AraNomor : 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Kampung Sungai Kayu Ara Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 118. | 1 (satu) rangkap Peraturan Kampung Sungai Kayu Ara Nomor : 06 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Perubahan Tahun Anggaran 2015 Kecamatan Sungai Apit Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 119. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES Tahun 2015. (Photocopy) |
| 120. | 1 (satu) Bundel Rancangan Peraturan Kampung Buantan Besar Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Tahun 2015 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak (fotocopy). |
121. 122. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasib Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) tanggal 03 Juni 2015 |
| 123. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 31 Desember 2015. (Photocopy) |
| 124. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752689 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 125. | 1 (satu) rangkap Surat Setoran Pajak tanggal 26 Januari 2016. (Photocopy) |
| 126. | 26 |
| 127. | 1 (satu) rangkap faktur pajak Kampung Sengkemang Kec. Koto Gasib (fotocopy); |
| 128. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 31 Desember 2015. (Photocopy) |
| 129. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752690 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 130. | 1 (satu) rangkap Surat Setoran Pajak tanggal 22 Januari 2016. (Photocopy) |
| 131. | 1 (satu) Rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa dengan PT. Dimensi Tata Desantara tahun 2015. (Photocopy) |
| 132. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Buatan II Kecamatan Koto Gasib Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 133. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 4 Juli 2015. (Photocopy) |
| 134. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor 020.002-15.24752691 tanggal 27 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 135. | Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa. |
| 136. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Kuala Gasib Kecamatan Koto Gasib Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) tanggal 03 Juni 2015 |
| 137. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 07 Juli 2015. (Photocopy) |
| 138. | 1 (satu) rangkap bukti transfer ke rekening PT. Dimensi Tata Desantara tanggal 07 Juli 2015. (Photocopy) |
| 139. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Nomor 021.002-15.24752632 tanggal 23 Oktober 2015. (Photocopy) |
| 140. | 1 (satu) rangkap Surat Tagihan Hutang Kepada Bapak Penghulu Kampung Tasik Seminai tanggal 27 Juni 2016 (fotocopy); |
| 141. | 1 (satu) rangkap Surat SOMASI dari Kantor Advokat/Konsultan Hukum SYOFIAN & PARTNER Nomor 004/SOM/SP/VIIII/16/PKU tanggal 8 Agustus 2016 (fotocopy); |
| 142. | 1 (satu) bundel Surat Pemesanan / Purchase Order (PO) (Fotocopy); |
| 143. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. DIMENSI TATA DESANTARA Dengan KANTOR KAMPUNG TASIK SEMINAI, KECAMATAN KOTO GASIB KABUPATEN SIAK (fotocopy); |
| 144. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) An. Wahyu Sasongko Bendahara Kampung Pangkalan Pisang tanggal 29 September 2015 (fotocopy); |
| 145. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Buku Pedoman Formulir Administrasi, Buku Pedoman Umum Pemerintahan + CD Aplikasi, Papan Informasi Monografi dan Profil, Software Siatem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Untuk Kegiatan Buku Pembuatan dministrasi Kampung pada bidang penyeleggaraan pemerintahan kampung sengkemang bulan juli tahun 2015 kepada PT. DIMENSI TATA DESANTARA yang telah diserahkam dari Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, yang ditanda tangani oleh Kepala Kampung dan PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim (fotocopy); |
| 146. | 1 (satu) rangkap Faktur pajak Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib (fotocopy); |
| 147. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa Tahun 2015. (Photocopy) |
| 148. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 25 September 2015. (Photocopy |
| 149. | 1 (satu) rangkap Surat Bukti Setoran Pajak dari PT. Dimensi Tata Desantara |
| 150. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Kampung Merempan Hulu (APBKampung) tahun anggaran 2015 (fotocopy). |
| 151. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Desa dari Kampung Merempan Hulu Kecamatan Siak kepada PT. Dimensi Tata Desantara Tahun 2015 (fotocopy). |
| 152. | 1 (satu) bundel perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa antara Kampung Merempan Hulu dengan PT. DIMENSI TATA DESANTARA ; (fotocopy) |
| 153. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015. (Photocopy) |
| 154. | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 7.500.000,- Tanggal 29 September 2015. (Photocopy) |
| 155. | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- Tanggal 29 September 2015. (Photocopy) |
| 156. | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- Tanggal 29 September 2015. (Photocopy) |
| 157. | 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran sebesar Rp. 750.000,- Tanggal 29 September 2015. (Photocopy) |
| 158. | 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak tanggal 11 Januari 2016. (Photocopy) |
| 159. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Bandar Sungai Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 160. | 1 (satu) Rangkap Surat Setoran Pajak tanggal 9 Januari 2016. (Photocopy) |
| 161. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran tanggal 28 September 2015 sebesar Rp. 17.325.000,-. (Photocopy) |
| 162. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 18 Mei 2015. (Photocopy) |
| 163. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Kampung Sungai Tengah Tahun 2015. (Photocopy) |
| 164. | 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya Kampung Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 3 Juni 2015. (Photocopy) |
| 165. | 1 (satu) Rangkap Surat Setoran Pajak tanggal 11 Januari 2016. (Photocopy |
| 166. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran No. 000110/001-SIAK/VII/2015 sebesar Rp. 17.325.000,-. (Photocopy) |
| 167. | 1 (satu) rangkap Kwitansi Pembayaran tanggal 28 September 2015 sebesar Rp. 17.325.000,-. (Photocopy) |
| 168. | 1 (satu) lembar surat Faktur Pajak Nomor 002.15.24752617. (Photocopy) |
| 169. | 1 (satu) embar Rencana Anggaran Biaya Kampung Keranji Guguh Kec. Koto Gasib Kab. SIak Tahun Anggaran 2015 (photocopy) |
| 170. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program SIMKUDES tanggal 25 September 2015 (photocopy); |
| 171. | 1 (satu) rangkap surat bukti setoran pajak (photocopy). |
| 172. | 1 (satu) lembar Faktur pajak Nomor 02.004-15.3234281 tanggal 28 oktober 2015 |
| 173. | 1 (satu) lembar Rancangan Biaya Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 25 Mei 2015. (photocopy); |
| 174. | 1 (satu) lembar Surart permintaan Pembayaran (SPP) Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Tahun Anggaran 2015 tanggal 25 Agustus 2015. (photocopy); |
| 175. | 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sebesar Rp. 17. 325.000,- tanggal 09 Oktober 2015. (photocopy); |
| 176. | 1 (satu) rangkap surat setoran Pajak tanggal 11 januari 2016 (photocopy); |
| 177. | 1 (satu) rangkap Faktur pajak Nomor 002-15.24752617. (photocopy); |
| 178. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor : 81/BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Merempan Hulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan rancangan Peraturan Penghulu Merempan Hulu tentang Penjbaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Merempan Hulu Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 179. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor : 82 / BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Suak Merambai Tentang Anggaran pendapatan dan Belanja KAmpung tahun anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Suak Merambai tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Suak Merambai Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 180. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor : 84 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Teluk Merempan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghuluy Teluk Merempan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Beanja Kampung Teluk Merempan Tahun Anggarn 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 181. | 1 (satu) bundel Surat Keputusan Sekda nomor 85/BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Tumang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung tahun Anggaran 2015 dan rancangan Peraturan Penghulu Tumang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampubg Tuman tahun Anggaran 2015 Tnggal 29 mei 2015 (fotocopy); |
| 182. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor :89 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Jati Baru tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu JAti Baru Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Jati Baru tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 183. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda nomor 92 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Tualang Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015v dan Rancangan Perturan Penghulu Tualang Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja KAmpung Tualang Timur tahun Anggaran 2015 TAnggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 184. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Skda Nomor 94/BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Benteng Hilir tentang Anggaran Pendapatan dan elanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Benteng Hilir tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Benteng Hilir Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 185. | 1 (satu) bundel surat keputusan Sekda Nomor 97 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Suak Lanjut tentang Anggaran Pendaptana dan Belnaj Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Pengulu Suak Lanjut tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung suak Lanjut TAhun ANggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 186. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda nomor : 98/BPMPD/2015 tenang Rancangan Peraturan Kampung Tasik Betung Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja KAmpung Taun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Tasik Betung Tentang Penjabran ANggaran Pendaptana dan Belanja Kampung Tasik Betung tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 187. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor 99/BPMPD/2015 tentang Rancangan peraturanKAmpung Rawang Air Putih tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Rawang Air Putih tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Rawang Air Putih Tahun NAggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 188. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor 101 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Pinag Sebatang Timur tentang Anggarn Pendapatan dan Belanja Kampung taun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Pinang Sebatang Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Pinang Sebatang timur Tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 189. | 1 (satu) bundel Surat Keputusan Sekda nomor 102 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Piang Sebatang tentang Anggran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Pinag Sebatang Tentang Penjuabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Pinang Sebatang TAhun ANggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 190. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor 103 /BPMPD/2015 Peraturan Kampung Lubuk Jering tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun ANggaran 2015 dan Rancangan Pertauran Penghulu Lubuk Jering tentang Penjabran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Lubuk Jering Tahun ANggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 191. | 1 (satu) bundel surat Keputusan Sekda Nomor 104 /BPMPD/2015 tentang Rancangan Peraturan Kampung Teluk Lancang Tentang Anggaran Pendapatana dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan rancangan Peraturan Penghulu Teluk LAncang tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Kampung tahun Anggaran 2015 tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 192. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Bungaraya Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Bungaraya An. Farid Indra Wahyudi dan Pelaksana Kegiatan An. Sutiadi tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 193. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Tuah Indrapura Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Tuah Indrapura An. Samingan dan Pelaksana Kegiatan An. Sunarwan tanggal 16 November 2015 (fotocopy). |
| 194. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Buatan Lestari An. Sadeli (fotocopy). |
| 195. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Buatan Lestari Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Buatan Lestari An. Sadeli dan Pelaksana Kegiatan An. Sukiran tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 196. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Suak Merambai Kecamatan Bungaraya Nomor : 00098/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 197. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suak Merambai Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Anggaran 2015 (fotocopy); |
| 198. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Dayang Suri Kecamatan Bunga Raya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Dayang Suri An. Marimin dan Pelaksana Kegiatan An. Yaman tanggal 13 November 2015 (fotocopy). |
| 199. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 (fotocopy). |
| 200. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan PJ. Penghulu Kampung Temusai An. Elinazri (fotocopy). |
| 201. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Temusai Kecamatan Bungaraya Nomor : 00099/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 202. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Jayapura An. Yasin dan Pelaksana Kegiatan An. Sugeng tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 203. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Jatibaru Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda oleh PJ. Penghulu Jatibaru An. Mukmin dan Pelaksana Kegiatan An. Hasan Bisri tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 204. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Kemuning Muda Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh PJ. Penghulu Kemuning muda An. Supriadi Nip. 19691230 200906 1 003 dan Pelaksana Kegiatan An. Siti Maemunah tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 205. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Nomor : 00033/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 206. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa antara PT. Dimensi Tata Desantara dengan Penghulu Kampung Dayun yang belum ditandatangani oleh Kepala Kampung Dayun An. Nasya Nugrik (fotocopy). |
| 207. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program Aplikasi SIMADE, Program Aplikasi SIAD dan Pelatihan Operator yang telah diterima oleh KUSTANTO (CV. MULTISOFT MANDIRI) dari Kampung Dayun Kecamatan Dayun Sejumlah Rp. 8.500.000,- (delapan juta limaratus ribu rupiah) (fotocopy). |
| 208. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Teluk Merbau An. Waluyo (fotocopy). |
| 209. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Teluk Merbau Kecamatan Dayun Nomor : 00082/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 210. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Rawang Kao An. Parman. |
| 211. | 1 (satu) lembar Bukti Setor Bank Riaukepri oleh Eko Yayuk P Rawang Kao ke Rekening PT. Dimensi Tata Desantara Cab. Bank BNI Menteng Jakarta Pusat Tanggal 3 Juli 2015 (fotocopy). |
| 212. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Perubahan Kampung Sialang Sakti Kecamatan Dayun Tahun Anggaran 2015 yang ditanda tangani oleh Penghulu Sialang Sakti An. Iswanto Muhammad Alim, A. Ma tanggal Oktober 2015 (fotocopy). |
| 213. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Desa dan Keuangan Pemerintah Desa yang telah diserahkam dari Kampung Suka Mulya Kecamatan Dayun Tahun Nomor : 00088/001-SIAK/VII/2015, yang ditanda tangani oleh Direktur Keuangan PT. Dimensi Tata Desantara (fotocopy). |
| 214. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi Dan Keuangan Desa Antara Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Abdul Hakim dan Penghulu Kampung Suka Mulya An. Muhammad Miluharjo (fotocopy). |
| 215. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suka Mulya Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan (RAPBKam perubahan) (fotocopy); |
| 216. | 1 (satu) rangkap kwitansi Pembayaran Program Aplikasi SIMADE, Program Aplikasi SIAD dan Pelatihan Operator yang telah diserahkam dari Kampung Berumbung Baru Kecamatan Dayun, yang ditanda tangani oleh Sdr. Kustanto CV. Multisoft Mandiri (fotocopy). |
| 217. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Berumbung Baru Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 (fotocopy); |
| 218. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Mengkapan Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 219. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Mengkapan Nomor : 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 220. | 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa yang ditandatangani oleh Penghulu Kampung Mengkapan An. NAWAWI dengan Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. ABDUL HAKIM. |
| 221. | 1 (satu) rangkap Kwitansi untuk pembayaran Buku Pedoman Formulir Isian Administrasi , Buku Pedoman Umum Pemerintahan CD Aplikasi, Papan Informasi Monografi dan Profil, SOFTWARE Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan untuk Kegiatan buku Pembuatan Administrasi Kampung pada bidang penyelenggaraan pemerintahan kampung mengkapan bulan Juli tahun 2015 kepada PT. Dimensi tata Desantara sejumlah Rp. 17.325.000. |
| 222. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 126/HK/KPTS/2015 Tentang Penetapan Kode Rekening Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 tanggal 26 Januari 2015. (fotocopy); |
| 223. | 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Siak Nomor : 02 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Petugas Sopir Kantor, Tenaga Honorer Komputer Dan Tenaga Administrasi Pengelola Keuangan SKPD Kegiatan Penyediaan Jasa Administrasi Kantor. Tanggal 02 Januari 2015 (fotocopy); |
| 224. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 10/BPMPD/2015 Tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Kampung Kerinci Kiri Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Kerinci Kiri Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Kerinci Kiri Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 225. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 18/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Lubuk Dalam Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Lubuk Dalam Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Lubuk Dalam Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 226. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 19/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Sri Gading Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Sri Gading Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Sri Gading Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 227. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 20/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Jambai Makmur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Jambai Makmur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Jambai Makmur Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 228. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 21/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Kandis Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Kandis Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Kandis Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 229. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 24/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Sam-sam Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Sam-sam Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Sam-sam Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 230. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 85/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Tumang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Tumang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Tumang Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy); |
| 231. | 1 (satu) bundle Surat Keputusan Sekda Nomor 115/BPMPD/2015 Tentang Rancangan Peraturan Kampung Lalang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Penghulu Lalang Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Lalang Tahun Anggaran 2015 Tanggal 29 Mei 2015 (fotocopy) |
| 232. | 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor : 814/BPMPD/23 Tanggal 5 Januari 2015, Perihal Penempatan Staf Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Siak dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kepada Sdr. MUHAMMAD ROZALI, S.IP. (fotocopy); |
| 233. | 1 (satu) rangkap Faktur Pajak Kantor Mengkapan tanggal 21 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Direktur PT. Dimensi Tata Desantara An. Drs. ABDUL HAKIM AKT. |
| 234. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Pencing Bekulo Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 235. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Teluk Lanus Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 236. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Buatan II Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 237. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Teluk Batil Nomor : 2 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 238. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Kuala Gasib Nomor : 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 239. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Maredan Nomor : 6 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 240. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Muara Kelantan Nomor : 03 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 241. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Sungai Kayu Ara Nomor : 01 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 242. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Rantau Panjang Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 243. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Koto Ringin Nomor : 06 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Mempura Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 244. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Langsat Permai Nomor : 3 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak (fotocopy) |
| 245. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Kerinci Kanan Nomor : 05 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 246. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Suak Lanjut Nomor : 4 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Siak Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 247. | 1 (satu) bundel jilid Peraturan Kampung Kandis Nomor : 04 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Perubahan 2015 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak (fotocopy); |
| 248. | 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya Kampung Langsat permai Kecamatan Bungaraya Tahun Anggaran 2015 7yang ditanda tangani oleh Pj. Penghulu Langsat permai An. Purwandi dan pelaksana kegiatan An. Rahmat tanggal 3 Juni 2015 (fotocopy). |
| 249. | 6 (enam) buah papan Monografi Desa |
| 250. | 6 (enam) buah papan profil Desa |
| 251. | 1 (satu) rangkap surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 131/HK/KPTS/2013 Tanggal 10 Januari 2013 (fotocopy) |
| 252. | 1 (satu) Rangkap surat keputusan Bupati Siak Nomor : 550/Hk/KPTS/2016 Tanggal 28 Desember 2016 (fotocopy); |
| 253. | 1 (satu) bundel RAPBKam yang belum di Revisi Tahun Anggaran 2015. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Pemerintah Kabupaten Siak Cq. Desa-desa dikabupaten Siak. |
Menghukum terdakwa Drs.ABDUL HAKIM, AKt untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Pernyataan Banding Nomor : 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbrmasing-masing tanggal 17 September 2018 dan 18 September 2018, permintaan banding ini telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umumdan Terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing pada tanggal 18 September 2018 dan 20 September 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, Penuntut Umum telah mengajukan memori bandingsebagaimana ternyata dalam Tanda Terima Memori Banding Nomor : 10/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbrmasing-masing tanggal 11 Oktober 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan satu rangkap kepada Terdakwa melalui penasihat hukumnya pada tanggal 11 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, Terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 19 Nopember 2018 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : W4-U1/5933/HK.01.TPK/X/2018 dan Nomor : W4-U1/5934/HK.01.TPK/X/2018 masing-masing tanggal 2 Oktober 2018 ;
Menimbang, bahwa putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr yang dimintakan banding diputus tanggal 12 September 2018, kemudian Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 17 September 2018 dan 18 September 2018, permintaan banding tersebut telah diajukan dalam waktu 6 (enam) hari setelah putusan, sehingga telah memenuhi syarat tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasihat hukumnya dalam memori bandingnya menyatakan keberatan atas putusan Hakim Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam surat dakwaan penuntut umum terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan ABDUL RAZAK, S.H., BIN AHMAD DINAR (dalam dakwaan terpisah) akan tetapi ternyata terhadap perkara atas nama ABDUL RAZAK, S.H., BIN AHMAD DINAR dalam peradilan tingkat kasasi, Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan terdakwa ABDUL RAZAK, S.H., BIN AHMAD DINAR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi tersebut dan selanjutnya terdakwa ABDUL RAZAK, S.H., BIN AHMAD DINAR dinyatakan bebas dari segala dakwaan penuntut umum ;
Bahwa oleh karena antara terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt dan ABDUL RAZAK, S.H., BIN AHMAD DINAR dalam surat dakwaan dinyatakan secara bersama-sama melakukan perbuatan, maka terhadap terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt juga harus diterapkan hukum yang sama yaitu menyatakan terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding agar tidak menghilangkan hak nya menyatakan kasasi, sesuai dengan ketentuan pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbarumeneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 12 September 2018Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr, memori banding yang diajukan Terdakwa dan Penuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru mempertimbangkan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan dibawah ini :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tidak sependapat terhadap alasan dan argumen dalam memori banding Terdakwa dengan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, antara terdakwaDrs. ABDUL HAKIM, Akt dengan ABDUL RAZAK, S.H., BIN AHMAD DINAR didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi merujuk kepada rangkaian pekerjaan paket program SIMKUDES, akan tetapi berdasarkan fakta persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat lainnya telah ternyata kapasitas antara terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt dengan ABDUL RAZAK, S.H., BIN AHMAD DINAR dalam hal pekerjaan paket program SIMKUDES dilihat dari jabatan, kewenangan dan tanggungjawab sangat jauh berbeda dimana ABDUL RAZAK, S.H., BIN AHMAD DINARmenjalankan jabatan, kewenangan dan tanggungjawabselaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Siak yang diangkat menjadi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 331/HK/KPTS/2012 tanggal 20 September 2012 dan merangkap sebagai Ketua Tim Fasilitasi APBDes Tingkat Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor: 5/HK/KPTS/2015 Tanggal 5 Januari 2015 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Sekretariat dan Kelompok Kerja Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APBDes Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDes Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 yang dalam pelaksanaan paket program SIMKUDES menanndatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa No. 001/SPK/DMK-SIAK/2015 tanggal 8 Agustus 2015,sedangkan terdakwa Drs. ABDUL HAKIM, Akt sendiri jabatannya sebagai Direktur PT. DIMENSI TATA DESANTARA, tugas dan tanggungjawabnya sebagai berikut :
Ikut mewakili perusahaan dalam berhubungan dengan pihak luar
Mengelola administrasi Perusahaan
Memperkuat kualitas produk Perusahaan
Selain itu terdakwa dalam kegiatan Pengadaan Program SIMKUDES ini bertugas dalam pembuatan administrasi antara lain sebagai berikut :
Akan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa No. 001/SPK/DMK-SIAK/2015 tanggal 8 Agustus 2015 antara pihak BPMPD yaitu saksi ABDUL RAZAK, SH Bin AHMAD DINAR selaku Kepala BPMPD dengan terdakwa ABDUL HAKIM selaku perwakilan dari PT. DIMENSI TATA DESANTARA.
Akan membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa untuk seluruh Desa se-kabupaten Siak yang berjumlah 122 Desa.
Akan membuat Kwitansi Pembayaran untuk kampung yang telah membeli Program SIMKUDES.
Akan membuat Surat Jalan Pengiriman Barang.
Akan membuat Berita Acara Serah Terima Barang.
Akan membuat Faktur Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut maka alasan-alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa dalam memori bandingnya harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru menerima dan sependapat dengan alasan permohonan banding dalam memori banding penuntut umum ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan alasan-alasan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannyayang menyatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Primair dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi pada pokoknya sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karenanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum dimaksud dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 12 September 2018Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka sudah sewajarnya tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena putusan peradilan tingkat pertama dipertahankan dan dikuatkan oleh peradilan tingkat banding, yang berarti Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dan untuk peradilan banding akan ditatapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuanpasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
-- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
-- Menguatkanputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 12 September 2018Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr yang dimohonkan banding tersebut;
-- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
-- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari :Kamis, tanggal 29 Nopember 2018, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru oleh kami :JARASMEN PURBA, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, EDDYMAN NAIBAHO,S.H., M.H.,dan H. YUSDIRMAN YUSUF,S.H., M.H.,Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Selasa, tanggal 4 Desember 2018diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh TETI ANGGRAINI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim Anggota; Ketua Majelis;
EDDYMAN NAIBAHO, S.H., M.H. JARASMEN PURBA,S.H., M.H
H. YUSDIRMAN YUSUF,S.H., M.H.
Panitera-pengganti;
TETIANGGRAINI, S.H.