64/Pid.Sus/2014/PN.P.Bun
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 64/Pid.Sus/2014/PN.P.Bun
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Pecahan Gelas; - 3 (tiga) buah pecahan batu belah; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah buku nikah Istri Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara SUDARNO HENDRA Bin DULMANSYAH dengan YULIANTI PASANG Alias RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO; dikembalikan kepada saksi korban RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 64/Pid.Sus/2014/PN.PBun
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH; |
| Tempat lahir | : | Pangkalan Bun; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 25 Tahun / 03 Oktober 1988; |
| Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan GM Arsyad Rt. 18 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 Januari 2014 dan dilakukan penahanan Rutan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh:
Penyidik POLRI, Nomor : SP-Han/01/I/2014/Reskrim, tertanggal 02 Januari 2014;
sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan tanggal 21 Januari 2014.
Perpanjangan Penuntut Umum, Nomor : 01/Q.2.14/Euh.1/01/2014, tertanggal 16 Januari 2014;
sejak tanggal 22 Januari 2014 sampai dengan tanggal 02 Maret 2014.
Penuntut Umum, Nomor : PRINT-15/Q.2.14/Euh.2/02/2014, tertanggal 27 Pebruari 2014;
sejak tanggal 27 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 18 Maret 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Nomor : 77/Pen.Pid/Han/2014/PN.PBun., tertanggal 11 Maret 2014;
sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 09 April 2014.
Perpanjangan Wakil Ketua PN Pangkalan Bun, Nomor : 77/Pen.Pid/Han/2014/PN.PBun tertanggal 01 April 2014;
sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 08 Juni 2014.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor : 64/Pen.Pid/2014/PN.PBun. tertanggal 11 Maret 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH;
Telah membaca surat pelimpahan perkara secara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Nomor : PDM-14/Q.2.14/Euh.2/03/2014 tertanggal 11 Maret 2014;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 64/Pid.Sus/2014/PN.PBun tertanggal 11 Maret 2014, tentang penetapan Hari Sidang dalam perkara terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti berupa:
Pecahan Gelas;
3 (tiga) buah pecahan batu belah;
1 (satu) buah buku nikah Istri Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara SUDARNO HENDRA Bin DULMANSYAH dengan YULIANTI PASANG Alias RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tertanggal 17 April 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
Pecahan Gelas;
3 (tiga) buah pecahan batu belah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku nikah Istri Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara SUDARNO HENDRA Bin DULMANSYAH dengan YULIANTI PASANG Alias RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Dikembalikan kepada Sdri. RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, karena terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM- /PKBUN/03.14 tertanggal 10 Maret 2014 sebagai berikut :
Primair;
Bahwa ia terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 atau tahun 2014, bertempat di jalan Matnor Rt. 17 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi korban RAHMAH YULIANTI berada / bekerja di counter HP “ARIE” datang terdakwa dan langsung memukul saya dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai pipi kanan saksi korban RAHMAH YULIANTI setelah itu terdakwa melempar saksi korban RAHMAH YULIANTI dengan gelas kaca dan batu mengenai kepala belakang saksi korban RAHMAH YULIANTI dan memantul mengenai kaca meja counter setelah itu terdakwa mengambil batu lagi dan melemparkan ke arah saksi korban RAHMAH YULIANTI tetapi tidak mengenai saksi korban RAHMAH YULIANTI karena saksi korban RAHMAH YULIANTI bersembunyi di belakang dinding triplek dan lemparannya mengenai dinding triplek dan pipa air yang ada di counter tersebut;
Bahwa hubungan terdakwa dan saksi korban RAHMAH YULIANTI merupakan suami istri berdasarkan Buku Nikah Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara SUDARNO HENDRA Bin DULMANSYAH dengan YULIANTI PASANG Alias RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban saksi korban RAHMAH YULIANTI mengalami kekerasan fisik. Sebagaimana sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : RS/U.14.01.06.I.1 tanggal 16 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Fatimah dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
Kepala : Tampak bengkak pada kepala bagian belakang dengan diameter dua centimeter.
Kesimpulan :
Korban datang dalam keadaan sadar;
Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidair;
Bahwa ia terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 atau tahun 2014, bertempat di jalan Matnor Rt. 17 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, telah “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat saksi korban RAHMAH YULIANTI berada / bekerja di counter HP “ARIE” datang terdakwa dan langsung memukul saya dengan menggunakan tangan kiri dan mengenai pipi kanan saksi korban RAHMAH YULIANTI setelah itu terdakwa melempar saksi korban RAHMAH YULIANTI dengan gelas kaca dan batu mengenai kepala belakang saksi korban RAHMAH YULIANTI dan memantul mengenai kaca meja counter setelah itu terdakwa mengambil batu lagi dan melemparkan ke arah saksi korban RAHMAH YULIANTI tetapi tidak mengenai saksi korban RAHMAH YULIANTI karena saksi korban RAHMAH YULIANTI bersembunyi di belakang dinding triplek dan lemparannya mengenai dinding triplek dan pipa air yang ada di counter tersebut;
Bahwa hubungan terdakwa dan saksi korban RAHMAH YULIANTI merupakan suami istri berdasarkan Buku Nikah Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara SUDARNO HENDRA Bin DULMANSYAH dengan YULIANTI PASANG Alias RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban saksi korban RAHMAH YULIANTI mengalami kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. Sebagaimana sesuai dengan Hasil Visum Et Repertum Nomor : RS/U.14.01.06.I.1 tanggal 16 Januari 2014 yang ditandatangani oleh dr. Fatimah dengan hasil sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan Luar :
Kepala : Tampak bengkak pada kepala bagian belakang dengan diameter dua centimeter.
Kesimpulan :
Korban datang dalam keadaan sadar;
Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang akibat kekerasan tumpul;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti akan maksud dari dakwaan itu dan terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut di atas, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi dalam persidangan, yang masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa awal mula kejadiannya terdakwa sekitar 2 (dua) minggu sebelum kejadian memberikan Handphone kepada saksi dengan alasan mau rujuk, tapi saksi tidak mau lalu terdakwa tetap meninggalkan Handphone nya kepada saksi, setelah itu terdakwa sering sms dan telpon tetapi saksi tidak menghiraukannya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa datang ke tempat kerja saksi di counter HP “ARIE” di jalan Mat Noor Rt. 17 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan sepeda motor Spin warna hitam;
Bahwa sesampainya di counter HP “ARIE”, terdakwa langsung menampar saksi dengan menggunakan tangan kiri mengenai pipi kanan saksi, setelah itu terdakwa melempar saksi dengan menggunakan gelas kaca mengenai kepala belakang saksi dan memantul mengenai kaca meja counter, lalu terdakwa mengambil batu sebanyak 3 (tiga) kali dan melemparkan batu tersebut ke arah saksi tetapi tidak mengenai saksi karena saksi bersembunyi di belakang dinding triplek dan lemparannya tersebut mengenai dinding triplek dan pipa air yang ada di counter tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil Handphone merk Nokia tipe 1200 warna abu-abu milik counter lalu dibanting sampai rusak, setelah itu terdakwa lari dengan membawa tas milik saksi;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa dengan saksi merupakan sepasang suami istri yang telah menikah secara sah di Kantor Urusan Agama Pangkalan Bun pada bulan Mei tahun 2010 dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak yang bernama Septian Ilham Ramadhan yang berumur 3 (tiga) tahun, namun sekarang antara terdakwa dengan saksi sudah bercerai;
Bahwa selama berumah tangga dengan terdakwa, diwarnai permasalahan seperti masalah ekonomi keluarga yang kurang, dan terdakwa sering main tangan, serta setiap menyelesaikan masalah selalu dengan kekerasan;
Bahwa saksi sudah pisah ranjang sejak 3 (tiga) bulan sebelum kejadian, karena saksi tidak tahan dengan perlakuan terdakwa yang selalu keras dan main tangan kepada saksi;
Bahwa selama 3 (tiga) bulan pisah rumah tersebut, saksi tidak dinafkahi oleh terdakwa, dan terdakwa hanya meninggalkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk anaknya;
Bahwa saksi sekarang ini tinggal di rumah nenek saksi bersama anak saksi di Jl. Pasanah Gang Unta 2 Rt. 23 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi mengalami sakit kepala bagian belakang akibat dilempar dengan gelas, dan aktivitas sehari-hari saksi menjadi terganggu;
Saksi MELGA JULI NURAINI Alias MELGA Binti USMAN GUMANTI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB ketika saksi sedang berada di rumah, kemudian saksi korban YULIANTI yang berada di counter Handphone dan air isi ulang “ARIE” di jalan Mat Noor Rt. 17 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat memanggil saksi untuk meminta pertolongan;
Bahwa ketika saksi mendatangi saksi korban YULIANTI, terdakwa sedang melempar batu ke arah saksi korban YULIANTI dan pada waktu itu posisinya sedang duduk bersimpuh sambil memegangi kepalanya dan berada di samping etalase;
Bahwa saksi juga melihat terdakwa melempar gelas yang pada saat kejadian ada di atas etalase lalu diarahkan ke saksi korban YULIANTI, kemudian mengambil tas milik saksi korban YULIANTI, dan mengambil Handphone milik counter lalu dibanting, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan counter tersebut;
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban YULIANTI pada saat kejadian merupakan sepasang suami istri, namun sekarang sudah pisah ranjang, dan saksi mengetahuinya karena saksi korban YULIANTI sering curhat mengenai permasalahan rumah tangganya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YULIANTI mengalami luka bengkak pada bagian kepala, dan luka tersebut menyebabkan saksi korban YULIANTI merasa pusing sehingga kegiatan sehari-harinya menjadi terganggu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, pada dasarnya terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain bukti saksi tersebut Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat, berupa :
Visum Et Repertum Nomor : RS/U.14.01.06.I.1 tertanggal 16 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatimah, dokter pada RSUD Sultan Imanuddin-Pangkalan Bun, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO, Hasil Pemeriksaan Luar : Kepala tampak bengkak pada kepala bagian belakang dengan diameter dua centimeter, dan yang pada bagian kesimpulan pemeriksaan menerangkan :
Korban datang dalam keadaan sadar;
Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi saksi korban YULIANTI ditempat kerjanya di counter Handphone “ARIE” Jl. Mat Noor Rt. 17 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, sesampainya di counter tersebut terdakwa langsung menampar saksi korban YULIANTI dengan menggunakan tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan, setelah itu terdakwa mengambil gelas yang berada di atas etalase lalu melemparkannya ke arah saksi korban YULIANTI yang mengenai kepala bagian belakang dan memantul mengenai kaca meja counter, kemudian terdakwa mengambil batu sebanyak 3 (tiga) kali lalu melemparkannya ke arah saksi korban YULIANTI, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui lemparan batu tersebut mengenai saksi korban atau tidak;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil Handphone merk Nokia tipe 1200 warna abu-abu milik counter lalu dibanting sampai rusak, setelah itu terdakwa lari dengan membawa tas milik saksi korban YULIANTI;
Bahwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban YULIANTI sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, dan dari pernikahan tersebut dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama RAMA;
Bahwa sekarang terdakwa sudah pisah rumah dan telah bercerai dengan saksi korban YULIANTI;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan emosi, dimana selama menikah saksi korban YULIANTI tidak pernah menghargai terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Pecahan Gelas;
3 (tiga) buah pecahan batu belah;
1 (satu) buah buku nikah Istri Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara SUDARNO HENDRA Bin DULMANSYAH dengan YULIANTI PASANG Alias RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan diakui kebenarannya oleh terdakwa dan para saksi serta telah disita menurut hukum, sehingga barang-barang bukti tersebut dapat dipakai sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti serta hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi saksi korban YULIANTI ditempat kerjanya di counter Handphone “ARIE” Jl. Mat Noor Rt. 17 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, sesampainya di counter tersebut terdakwa langsung menampar saksi korban YULIANTI dengan menggunakan tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan, setelah itu terdakwa mengambil gelas yang berada di atas etalase lalu melemparkannya ke arah saksi korban YULIANTI yang mengenai kepala bagian belakang dan memantul mengenai kaca meja counter;
Bahwa kemudian terdakwa mengambil batu sebanyak 3 (tiga) kali lalu melemparkannya ke arah saksi korban YULIANTI, akan tetapi tidak mengenai saksi korban YULIANTI, karena pada waktu itu saksi korban YULIANTI bersembunyi di belakang dinding triplek dan lemparannya tersebut mengenai dinding triplek dan pipa air yang ada di counter tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil Handphone merk Nokia tipe 1200 warna abu-abu milik counter lalu dibanting sampai rusak, setelah itu terdakwa lari dengan membawa tas milik saksi;
Bahwa pada saat melakukan perbuatannya tersebut terdakwa dalam keadaan sadar dan tidak dalam pengaruh minuman beralkohol;
Bahwa berdasarkan Buku Nikah Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara terdakwa dengan saksi korban YULIANTI telah melangsungkan perkawinan yang sah dan sudah berlangung sekitar 4 (empat) tahun yang lalu, serta dari pernikahan tersebut dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama RAMA, namun sekarang terdakwa sudah pisah rumah dan telah bercerai dengan saksi korban YULIANTI;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YULIANTI mengalami luka bengkak pada bagian kepala, dan luka tersebut menyebabkan saksi korban YULIANTI merasa pusing sehingga kegiatan sehari-harinya menjadi terganggu;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RS/U.14.01.06.I.1 tertanggal 16 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatimah, dokter pada RSUD Sultan Imanuddin-Pangkalan Bun, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO, Hasil Pemeriksaan Luar : Kepala tampak bengkak pada kepala bagian belakang dengan diameter dua centimeter, dan yang pada bagian kesimpulan pemeriksaan menerangkan :
Korban datang dalam keadaan sadar;
Terdapat bengkak pada kepala bagian belakang akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP dasar Hakim untuk bermusyawarah mengambil putusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan bentuk dakwaaan subsidairitas atau berlapis. Konsekwensi pembuktian dari bentuk dakwaan yang demikian itu Majelis Hakim diwajibkan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair tidak terbukti barulah dakwaan subsidair yang akan dibuktikan. Akan tetapi sebaliknya apabila dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
setiap orang;
yang melakukan perbuatan kekerasan fisik;
dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Unsur “setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah subyek hukum yang menunjuk pada seseorang yang melakukan perbuatan atau pelaku dan dapat bertanggungjawab atas perbuatannya itu, dan dalam perkara ini yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah orang yang bernama SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH yang dihadapkan sebagai pelaku atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh saksi-saksi, serta selama pemeriksaan atas diri terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf untuk tidak dapat dipidananya terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi
Ad. 2. Unsur “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan “kekerasan fisik” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, sehingga yang dikehendaki dari unsur ini adalah adanya rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut Drs. P. A. F. Lamintang, S.H., yang dimaksud dengan “rasa sakit” adalah rasa tidak enak yang dirasakan orang tanpa ada perubahan bentuk badan dari orang tersebut, sedangkan “jatuh sakit” dapat dipersamakan dengan luka berat, dan berdasarkan Pasal 89 KUHP, yang dimaksud dengan “luka berat” adalah :
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca indera;
Mendapat cacat berat (verminking);
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi saksi korban YULIANTI ditempat kerjanya di counter Handphone “ARIE” Jl. Mat Noor Rt. 17 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, sesampainya di counter tersebut terdakwa langsung menampar saksi korban YULIANTI dengan menggunakan tangan kiri mengenai pipi sebelah kanan, setelah itu terdakwa mengambil gelas yang berada di atas etalase lalu melemparkannya ke arah saksi korban YULIANTI yang mengenai kepala bagian belakang dan memantul mengenai kaca meja counter, dan akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YULIANTI mengalami luka bengkak pada kepala bagian belakang dengan diameter dua centimeter dan luka bengkak tersebut menyebabkan saksi korban YULIANTI merasa pusing, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : RS/U.14.01.06.I.1 tertanggal 16 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fatimah, dokter pada RSUD Sultan Imanuddin-Pangkalan Bun, yang Hasil Pemeriksaan Luar : Kepala tampak bengkak pada kepala bagian belakang dengan diameter dua centimeter, dan pada bagian kesimpulan pemeriksaan menerangkan : korban datang dalam keadaan sadar, dan terdapat bengkak pada kepala bagian belakang akibat kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas jelas terlihat akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban YULIANTI menderita luka bengkak pada kepala bagian belakang dan menimbulkan rasa pusing, dan pada umumnya apabila seseorang mengalami hal yang demikian bahkan sampai merasakan pusing, maka luka bengkak yang dialaminya tersebut akan menimbulkan rasa yang tidak enak, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut sudah tergolong “kekerasan fisik”;
Dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “lingkup rumah tangga” sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga meliputi :
Suami, Istri, dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta pada bulan Mei 2010 terdakwa telah melangsungkan perkawinan dengan saksi korban YULIANTI yang dilangsungkan di KUA Pangkalan Bun, karenanya terhitung sejak bulan Mei 2010, antara terdakwa dengan saksi korban YULIANTI telah menjadi sepasang suami istri yang sah, dimana dari perkawinan tersebut terdakwa dengan saksi korban YULIANTI telah dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama RAMA, dan pada saat terdakwa melakukan kekerasan fisik pada saksi korban YULIANTI, hubungan antara terdakwa dengan saksi korban YULIANTI masih sebagai suami istri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, meskipun sekarang ini antara terdakwa dengan saksi korban telah bercerai, akan tetapi pada saat kejadian hari hari Selasa tanggal 31 Desember 2013, antara terdakwa dengan saksi korban YULIANTI masih terikat hubungan suami istri, oleh karenanya pada saat kejadian baik terdakwa maupun saksi korban YULIANTI merupakan orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 telah terpenuhi, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi dari dakwaan yang berbentuk subsidairitas, apabila unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan primair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan lagi unsur-unsur dalam dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pembelaan secara lisan dari terdakwa, yang pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman dan putusan yang seadil-adilnya, dan oleh karena Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa tersebut tidak menyangkut fakta dan kaedah hukum yang didakwakan, melainkan hanya berupa permohonan keringanan hukuman, maka pembelaan yang demikian tersebut tidak akan dapat mematahkan pendapat Majelis Hakim tentang terpenuhinya unsur-unsur di atas dengan demikian Majelis Hakim tetap menyatakan unsur-unsur dakwaan tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sedangkan tentang permohonan keringanan hukuman akan Majelis Hakim pertimbangkan dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa baik itu merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa mampu bertanggungjawab;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka tindak pidana yang telah terbukti ia lakukan tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit bagi orang lain;
Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap orang yang seharusnya ikut disayangi dan dilindungi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menunjukkan rasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf “b” jo pasal 197 ayat (1) huruf “k” perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 46 ayat (2) KUHAP, apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam putusan, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, sehingga terhadap barang bukti berupa :
Pecahan Gelas;
3 (tiga) buah pecahan batu belah;
Oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah buku nikah Istri Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara SUDARNO HENDRA Bin DULMANSYAH dengan YULIANTI PASANG Alias RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Oleh karena sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, disamping itu kegunaan barang bukti tersebut masih sangat dibutuhkan oleh pemiliknya, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat : Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUDARNO HENDRA Alias ONO Bin DULMANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Pecahan Gelas;
3 (tiga) buah pecahan batu belah;
dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku nikah Istri Nomor : 287/04/V/2010 tanggal 01 Mei 2010 antara SUDARNO HENDRA Bin DULMANSYAH dengan YULIANTI PASANG Alias RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
dikembalikan kepada saksi korban RAHMAH YULIANTI Binti PETRUS LOBO;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari KAMIS tanggal 24 April 2014 oleh Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dengan dibantu oleh DOHEN, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, dihadiri oleh MIRZANTIO ERDINANDA, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun dan terdakwa sendiri;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
TTD TTD
(ANGELIA RENATA, S.H.) (ARIEF KADARMO, S.H., M.H.)
Hakim Anggota II
TTD
(AGUSTINUS HERWINDU W., S.H.)
Panitera Pengganti
TTD
(D O H E N)