84-PID-SUS-2014-PN-SOS
Putusan PN SOASIU Nomor 84-PID-SUS-2014-PN-SOS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ISMAT MUHLIS Alias ICI
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengendarai Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang lain Meninggal Dunia ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil penumpang umum suzuki carry ST 100 dengan Nomor Polisi DG 1611 KU warna Primer ( sudah dimodifikasi warna biru) dengan Nomor Rangka MHYESL41031646333 dengan nomor mesin F10-ID-646333 (dengan kunci motor); dan - 1 (satu) lembar STNK an. Hi. MASAHUDA dengan nomor 0017214/MU/2010. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hi. MASAHUDA; - 1 (satu) lembar SIM A an. ISMAT MUHLIS dengan nomor 870421180025. Dikembalikan kepada Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 84/PID.SUS/2014/PN.SOS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ISMAT MUHLIS Alias ICI;
Tempat Lahir : Tidore;
Umur/ Tgl Lahir : 27 Tahun/ 04 April 1987;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangasaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kelurahan Mareku Kecamatan Tidore Utara Kota Tidore Kepulauan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa dalam perkara tersebut ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan 22 Juni 2014;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saosio sejak tanggal 23 Juli 2014 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2014;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio sejak tanggal 14 Juli 2014 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2014;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Soasio sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio sejak tanggal 14 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2014;
Terdakwa di persidangan menyatakan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasiu Nomor: 84/Pen.Pid/2014/PN.Sos tertanggal 15 Juli 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 84/Pen.Pid/2014/PN.Sos tertanggal 15 Juli 2014 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Soasio No. B-517/S.2.11/Epp.3/07/2014, tertanggal 15 Juli 2014, yang diserahkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Soasiu pada tanggal 15 Juli 2014;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perkara: PDM-069/SOASI/07/2014;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum;
Telah mendengar permohonan Terdakwa;
Telah mempertimbangkan Alat Bukti lain serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-069/SOASI/07/2014. dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa ISMAT MUHLIS pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 di sekira pukul 18.30 WIT atau setidak-tidaknya di suatu waktu pada Tahun 2014, bertempat di atas jalan umum Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni Saksi Korban MUHAMMAD RAFLI ADE “. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan denagn cara-cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal ketika Saksi Korban berdiri di pinggir jalan dan hendak mau menyeberang jalan dari arah utara ke arah selatan namun ketika Saksi Korban berlari menyeberang jalan tiba-tiba datang Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI dengan mengendarai sebuah mobil penumpang umum (mobil angkot) suzuki ST 100 berwarna primer (sudah dimodifikasi berwarna biru) dengan no.pol : DG 1611 KU dari arah Timur (soasio) tujuan ke arah barat (rum) yang berkecepatan 60 km/jam sampai 70 km/jam dalam keadaan jalan beraspal lurus yang mana terhadap mobil tersebut Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI tanpa melakukan pengereman dan membunyikan klakson langsung menabrak saksi korban hingga saksi korban terlempar jatuh di pinggir jalan di arah selatan;
Bahwa kondisi jalan pada sore hari di tempat kejadian adalah remai karena ada tempat bermain anak kecil sehingga banyak anak kecil yang menyeberang jalan menuju ke tempat bermain mereka;
Bahwa terhadap peristiwa kecelakaan tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami luka lecet pada dahi, kedua lutut dan tangan, darah keluar dari mulut dan hidung, tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit dan akihirnya saksi korban meninggal dunia. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam Visum et repertum Nomor:815/055/VeR/VI/2014 tanggal 03 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Rachmawati dokter pada RSUD Dr.H. Chasan Boesoirie Ternate dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Korban datang dalam keadaan: sadar, GCS:E4, V6, M5 Vital Sigh; Nadi 100 kali permenit, pernapasan 26 kali permenit, suhu 36,7º c, keadaan umum tampak sakit berat;
Pada pemeriksaan fisik:
Kepala leher : tampak dua buah luka lecet dari kiri ukuran masing-masing dua centimeter kali dua koma lima centimeter;
Wajah : luka robek pelipis kiri (sudah dijahit) ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, dua buah luka lecet pipi kanan ukuran masing-masing delapan centimeter kali dua centimeter dan dua centimeter kali dua centimeter, luka lecet di dagu ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Mata : tidak ada kelainan;
THT : tidak ada kelainan;
Gigi : tidak ada kelaianan;
Punggung : tidak ada kelainan;
Perut : memar bagian kiri ukuran dua centimeter kali tiga centimeter, perut mengencang;
Anggota gerak atas : bengkak dan patah tulang;
Anggota gerak bawah : luka lecet punggung kaki kiri ukuran tujuh centimeter kali nol koma dua centimeter;
Kesimpulan:
Pada anak laki-laki yang berumur sekitar enam tahun di dedapatkan luka robek, luka lecet dan bengkat, selanjutnya korban mengalami trauma perut akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan dalam rongga perut, hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia
Perbautan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang umum suzuki carry ST 100 dengan Nomor Polisi DG 1611 KU warna Primer ( sudah dimodifikasi warna biru) dengan Nomor Rangka MHYESL41031646333 dengan nomor mesin F10-ID-646333 (dengan kunci motor);
1 (satu) lembar STNK an. Hi. MASAHUDA dengan nomor 0017214/MU/2010;
1 (satu) lembar SIM A an. ISMAT MUHLIS dengan nomor 870421180025;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Soasio dengan Nomor Register Barang Bukti: 052/Bkt/07/2014 tertanggal 15 Juli 2014, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti yang dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannnya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan untuk didengar keterangannya dan saksi-saksi tersebut telah bersumpah menurut cara agama dan kepercayaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
ALFIAH ABDULLAH Alias EVI:
Bahwa Saksi dihadapkan ke depan persindangan karena masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai oleh Terdakwa ISMAT MUHLIS dengan pejalan kaki yakni seorang anak kecil;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekitar pukul 18.15 WIT bertempat di atas jalan umum Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Saksi meliaht langsung peristiwa tersebut yaitu bermula dari Saksi mentumpangi mobil yang dikemudikan Terdakwa dari arah soasio ke rumah Saksi di Kelurahan Mareku namun sebelum sampai di tempat tujuan, tepatnya diatas jalan umum Kelurahan Gurabati tiba-tiab seorang anak kecil berlari menyeberangi jalan dari arah utara tujuan ke arah selatan sehingga mobil penumpang yang dikendarai Terdakwa mencoba menghindar ke arah kanan namun jarak sudah sangat dekat sehingga terjadi peristiwa kecelakaan tersebut;
Bahwa mobil bagian depan sebelah kiri yang mengenai tubuh korban hingga terpental;
Bahwa kecepatan mobil yang dikendarai Terdakwa sebelum terjadinya kecelakaan kurang lebih 60 km/jam tanpa membunyikan kalakson dan menginjak rem;
Bahwa posisi mobil Terdakwa sudah di atas marka jalan;
Bahwa pada waktu itu korban langsung dibawa ke rumah sakit;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut korban meninggal dunia;
Bahwa keluarga Terdakwa telah memberi santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
IRAWATI BUNGGI:
- Bahwa Saksi dihadapkan ke depan persindangan karena masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai oleh Terdakwa ISMAT MUHLIS dengan pejalan kaki yakni seorang anak kecil;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekitar pukul 18.15 WIT bertempat di atas jalan umum Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Saksi melihat sendiri peristiwa tersebut dimana peritiwa tabrakan bermula dari Saksi sedang duduk di depan teras rumah di Kelurahan Gurabati tiba ada seorang anak kecil yang berlari dari arah utara ke arah Selatan dan sampai di tengah jalan anak kecil tersebut ditabrak oleh sebuah mobil penumpang yang dikemudikan oleh Terdakwa, hingga anak tersebut jatuh terlentang dan dalam keadaan pingsan, melihat kejadian itu Saksi tidak bisa berbuat apa-apa karena saksi sedang menggendong anaknya yang masih kecil;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut Korban mengalami beberapa luka pada bagian wajah, pada akhirnya anak tersebut diketahui telah meninggal dunia;
Bahwa sebelum tabrakan tersejadi Saksi tidak mendengar bunyi klakson maupun rem mobil;
Bahwa kondisi jalan pada waktu itu beraspal mulus dan lurus serta cuacanya cerah;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAHLAN ABUBAKAR:
- Bahwa Saksi dihadapkan ke depan persindangan karena masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang dikendarai oleh Terdakwa ISMAT MUHLIS dengan pejalan kaki yakni seorang anak kecil;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekitar pukul 18.15 WIT bertempat di atas jalan umum Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa tesebut bermula dari Saksi sedang memperbaiki sepeda motor di sampin rumah Saksi, tib-tiba Saksi mendengar bunyi tabrakan yang cukup keras dari arah jalan, mendengar suara tersebut Saksi kemudian keluar menuju jalan dan disitu Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu lintas, sedangkan pada saat itu sudah banyak warga yang berkumpul;
Bahwa saksi melihat korban jatuh dalam keadaan terlentang hingga pingsan dan keluar darah dari mulut korban serta patah tulang di bagian tangan;
Bahwa jarak rumah saksi dengan tempat kejadian kuran lebih 20 (dua puluh) meter;
Bahwa sebelum tabrakan saksi tidak mendengar bunyi klakson dan rem mobil sedangkan cuaca pada waktu itu cera serta jalan dalam kondisi baik dan mulus;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pulah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokonya menerangkan sebagai berikut:
Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI;
Bahwa Terdaka mengerti dihadapkan ke depan persidangan berhubungan dengan masalah kecelakaan lalulintas;
Bahwa kecelakaan dimaksud adalah antara mobil angkut yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak pejalan kaki seorang anak kecil;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekitar pukul 18.15 WIT bertempat di atas jalan umum Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan;
Bahwa peristiwa tersebut bermula dari Terdakwa mengendarai mobil angkut dari arah Soasio menuju Rum sambil bercerita dengan salah satu penumpang yang berada disebelahnya dengan kecepatan 100 km/jam, ketika sampai di Kelurahan Gurabati, seorang anak kecil berlari menyeberangi jalan yang membuat Terdakwa panik dan mencoba membelokan mobil ke kanan sera menginjak rem, namun karena kecepatan mobil yang cukup tingga serta jarak korban dengan terlalu dekat akhirnya tambrakanpun tidak dapat dihindari, Terdakwa kemudian turun dan hanya bisa melihat korban jatuh terlentang di atas jalan aspal;
Bahwa akibat dari tabrakan tersebut korban tidak lama kemudian meninggal dunia;
Bahwa sebelum tabrakan Terdakwa tidak membunyikan klakson sedangkan cuaca pada waktu itu cera serta jalan dalam kondisi baik dan mulus;
Bahwa orang tua Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban serta pula memberi santunan berupa uang kepada keluarga korban namun Terdakwa tidak mengetahui jumlah;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan surat berupa Visum et Repertum tertanggal 3 Juni 2014 atas nama MUHAMMAD RAFLI ADE, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RACHMAWATI, Dokter Pemeriksan pada pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. CHASAN BOESOERIE Kota Ternate. Dengan hasil pemeriksaan didapati:
PADA PEMERIKSAAN FISIK:
Kepala Leher : tampak dua buah luka lecet dahi kiri ukuran masing-masing dua centimeter kali dua koma lima centimeter;
Wajah : luka robek pelipis kiri (sudah dijahit) ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, dua buah luka lecet pipi kanan ukuran masing-masing delapan centimeter kali dua centimeter dan dua centimeter kali dua centimeter, luka lecet di dagu ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Mata : tidak ada;
THT : tidak ada;
Gigi Mulut : tidak ada;
Punggung : tidak ada;
Perut : memar pada kiri perut ukuran dua centimeter kali tida centimeter, perut mengencang ;
Anggota gerak atas : bengkak dan patah tulang tertutup lengan kiri atas;
Anggota gerak bawah : luka lecet punggung kaki kiri ukuran tuju centimeter kali nol koma dua centimeter;
KESIMPULAN:
Pada anak laki-laki yang berumur sekitar enam tahun didapatkan luka robek, luka lecet dan bengkak, selanjutnya Koeban mengalami trauma perut akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan aktif dalam rongga perut, hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap surat sebagaimana tersebut di atas setelah diperiksa secara teliti dan seksama Majelis Hakim bependapat bahwa surat dimaksud dapat dipakai sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan No.Reg.Perkara:PDM-069/SOASIO/07/2014 tertanggal 1 September 2014, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia yakni Saksi Korban MUHAMMAD RAFLI ADE”, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti:
1 (satu) unit mobil penumpang umum suzuki carry ST 100 dengan Nomor Polisi DG 1611 KU warna Primer ( sudah dimodifikasi warna biru) dengan Nomor Rangka MHYESL41031646333 dengan nomor mesin F10-ID-646333 (dengan kunci motor);
1 (satu) lembar STNK an. Hi. MASAHUDA dengan nomor 0017214/MU/2010;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni Sdr. Hi. MASAHUDA
1 (satu) lembar SIM A an. ISMAT MUHLIS dengan nomor 870421180025;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebedar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntututan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan, akan tetapi Terdakwa telah menyampaikan permohonan secara tertulis pada tanggal 10 September 2014, pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dapat memberikan Clementie atau keringanan hukuman atas diri Terdakwa, karena orang tua Terdakwa saat ini telah lanjut usia sedangkan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga untuk membiayai serta menghidupi ke-empat saudaranya. Terdakwa-pun megaku menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut pada hari itu juga Penuntut Umum menanggapi secara lisan tetap dalam tuntutan dan selanjutnya Terdakwapun menyatakan secara lisan tetap pada permohonananya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan maka segalah sesuatu yang belum termuat dalam putusan ini Majelis Hakim memandang cukup termuat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta persidangan tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan bebentuk Tunggal yakni melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena Kelalaiannya;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan dan membuktikan unsur Setiap Orang Majelis Hakim terlebih dahulu akan mendefenisikan Setiap Orang, bahwa Setiap Orang adalah perseorangan atau korporasi. Pengertian mana ditarik dari pengertian subjek hukum dalam hukum pidana yaitu orang atau badan hukum. Dan oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini yang diajukan sebagai Terdakwa adalah orang maka pembahasan Unsur Setiap Orang hanya dibatasi pada subjek sebagai orang bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan “Setiap Orang” menunjuk kepada subjek hukum atau pelaku tindak pidana yaitu orang (manusia) yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orang yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “ Setiap Orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II Edisi Revisi tahun 2004, halaman 208 dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1398 K/Pid/1984 tanggal 30 Juni 1995, terminology kata “ Setiap Orang” atau “HIJ” adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / Dader atau setiap orang sebagai subjek hukum pendukung Hak dan Kewajiban yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “Setiap Orang” secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang- Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan perkara ini, subjek hukum yang dimaksudkan adalah Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI, yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya atau setidak-tidaknya selama persidangan tidak terdapat petunjuk atau keterangan yang menunjukan bahwa Terdakwa orang yang tidak mampu bertanggung jawab, dan dalam persidangan Terdakwa mengerti dan dapat memberikan keterangan dengan jelas hal-hal yang ditanyakan kepadanya, sehingga Terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang identitasnya secara lengkap termuat dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain itu menurut Majelis Hakim, Unsur Setiap Orang juga menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana, maka untuk menyatakan seseorang itu sebagai pelaku suatu tindak pidana atau tidak, haruslah terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur yang lain yang menyertai Unsur Setiap Orang tersebut yang akan dipertimbangkan dibawah ini;
Ad. 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa pengertian kendaraan dalam Ketentuan Umum Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah sebuah sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Sedangkan kendaraan bermotor dalam ketentuan terebut diatas memberi pengertian bahwa Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa ditemukan fakta-fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekitar pukul 18.15 WIT bertempat di atas jalan umum Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan. Terdakwa mengendarai mobil angkutan dari arah Soasio (Utara) menuju arah Rum (Selatan) dengan kecepatan 100 km/jam, ketika sampai di Kelurahan Gurabati, seorang anak kecil berlari menyeberangi jalan yang membuat Terdakwa panik dan mencoba membelokan mobil ke kanan seraya menginjak rem, namun karena kecepatan mobil yang cukup tinggi serta jarak antara korban dengan mobil yang dikendarai Terdakwa terlalu dekat akhirnya tambrakanpun tidak dapat dihindari;
Menimbang, bahwa dipersidangan Para Saksi serta Terdakwa telah pula membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) unit mobil penumpang umum suzuki carry ST 100 dengan Nomor Polisi DG 1611 KU warna Primer ( sudah dimodifikasi warna biru) dengan Nomor Rangka MHYESL41031646333 dengan nomor mesin F10-ID-646333, adalah mobil angkutan yang dikendarai oleh Terdakwa pada waktu itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa mobil yang digunakan oleh Terdakwa adalah mobil merk suzuki carry ST 100 dengan Nomor Polisi DG 1611 KU warna Primer ( sudah dimodifikasi warna biru) dengan Nomor Rangka MHYESL41031646333 dengan nomor mesin F10-ID-646333 adalah jenis kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin adalah termasuk dalam kategori kendaraan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga dengan demikian Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor telah terpenuhi secarah sah dan menyakinkan;
Ad. 3. Karena Kelalaiannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Karena Kelalaian dalam Pasal ini adalah kurang hati-hati, lalai, lupa, amat kurang perhatian;
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuai keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa ditemukan fakta hukum bahwa pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekitar pukul 18.15 WIT bertempat di atas jalan umum Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan. Terdakwa mengendarai mobil angkutan umum dari arah Soasio (Utara) menuju arah Rum (Selatan) dengan kecepatan 100 km/jam dalam kondisi jalan beraspal lurus, baik dan mulus dengan cuaca pada waktu itu cerah, sampai di Kelurahan Gurabati, tanpa membunyikan klakson mobil ada seorang anak kecil selanjutnya diketahui bernama MUHAMMAD RAFLI ADE berlari menyeberangi jalan yang membuat Terdakwa panik dan mencoba membelokan mobil ke kanan seraya menginjak rem, namun karena kecepatan mobil yang cukup tinggi serta jarak antara korban dengan mobil yang dikendarai Terdakwa terlalu dekat akhirnya mobil bagian depan sebelah kiri menabrak tubuh Korban hingga jatuh terlentang diatas jalan aspal. Akibat dari tabrakan tersebut Korban mengalami patah tulang di bagian tangan, keluar darah dari mulut hingga Korban pingsan dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tidore;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah menerangkan sebelum terjadinya tabrakan, Terdakwa dalam mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi sambil bercerita dengan salah satu penumpang wanita yang duduk disampingnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat dengan mengendarai mobil dalam kecepatan 100 km/jam dari arah Soasio (Utara) menuju arah Rum (Selatan) dalam kondisi jalan beraspal lurus serta cuaca cerah sambil bercerita dengan orang lain tanpa memberi isyarat berupa klakson sedangkan Terdakwa tahu jalan yang dilalui adalah merupakan jalan dengan pemukiman padat, semestinya Terdakwa lebih waspada akan kemungkinan terjadi sesuatu, dan seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai mobil dengan kecepatan 100 km/jam serta dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. karena di waktu-waktu yang sebagaimana disebutkan diatas adalah waktu-waktu dimana orang-orang masih melakukan aktifitas sehari-hari. Sehingga dalam hal ini, Terdakwa dalam mengendarai mobil angkutan tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian. Dengan demikian unsur Karena Kelalaiannya telah terpenuhi atas diri Terdakwa secara sah dan meyakinkan;
Ad.4. Unsur Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang Lain Meninggal Dunia adalah tidak dimaksudkan sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi Orang Lain Meninggal Dunia tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa ( Delik Culpa );
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persaidangan dari keterangan Saksi-Saksi bahwa akibat dari tabrakan tersebut Korban MUHAMMAD RAFLI ADE mengalami patah tulang di bagian tangan, keluar darah dari mulut hingga Korban pingsan dan harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tidore,
Menimbang, bahwa akibat luka-luka yang dialami oleh Korban MUHAMMAD RAFLI ADE dihubungkan dengan hasil Visum et Repertum tertanggal 3 Juni 2014 atas nama MUHAMMAD RAFLI ADE, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RACHMAWATI, Dokter Pemeriksan pada pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. CHASAN BOESOERIE Kota Ternate. Dengan hasil pemeriksaan didapati:
PADA PEMERIKSAAN FISIK:
Kepala Leher : tampak dua buah luka lecet dahi kiri ukuran masing-masing dua centimeter kali dua koma lima centimeter;
Wajah : luka robek pelipis kiri (sudah dijahit) ukuran dua centimeter kali nol koma lima centimeter, dua buah luka lecet pipi kanan ukuran masing-masing delapan centimeter kali dua centimeter dan dua centimeter kali dua centimeter, luka lecet di dagu ukuran satu centimeter kali satu centimeter;
Mata : tidak ada;
THT : tidak ada;
Gigi Mulut : tidak ada;
Punggung : tidak ada;
Perut : memar pada kiri perut ukuran dua centimeter kali tida centimeter, perut mengencang ;
Anggota gerak atas : bengkak dan patah tulang tertutup lengan kiri atas;
Anggota gerak bawah : luka lecet punggung kaki kiri ukuran tuju centimeter kali nol koma dua centimeter;
KESIMPULAN:
Pada anak laki-laki yang berumur sekitar enam tahun didapatkan luka robek, luka lecet dan bengkak, selanjutnya Koeban mengalami trauma perut akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan aktif dalam rongga perut, hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang pada pokoknya menerangkan bahwa akibat luka yang dialami oleh Korban MUHAMMAD RAFLI ADE menyebabkan Korban meninggal dunia, hal ini dihubungkan dengan surat pernyataan tertanggal 10 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ADE ABUBAKAR orang tua Korban MUHAMMAD RAFLI ADE yang pada pokoknya menyatakan bahwa akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut MUHAMMAD RAFLI ADE meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan bahwa luka-luka yang dialami yang menyebabkan Korban MUHAMMAD RAFLI ADE meninggal dunia tersebut bukanlah sesuatu yang disengaja atau dikehendaki akan tetapi luka-luka serta meninggalnya Korban MUHAMMAD RAFLI ADE tersebut hanya merupakan akibat dari kurang kehati-hatian Terdakwa dalam mengendarai mobil penumpang. Dengan demikian unsur menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain Meninggal Dunia telah terpenuhi secarah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa ISMAT MULIS Alias ICI telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya serta alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan perkara ini telah memenuhi ketentuan minimum alat bukti (bewijs minimum), maka Mejelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa ISMAT MULIS Alias ICI dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang Lain meninggal Dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angukutan Jalan dan oleh karenanya unsur Setiap Orang harus dinyatakan telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP, sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa baik sebagai Alasan Pemaaf maupun Alasan Pembenar, maka kepada Terdakwa haruslah dipidana setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa adalah tepat dan adil apabila pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa berupa berat ringannya (strafmaat) didasarkan pada kualitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa secara utuh dan menyeluruh dengan memperhatikan berbagai faktor yang memberikan pengaruh seperti motif, modus atau cara yang digunakan oleh Terdakwa dalam mewujudkan perbuatan. Mengingat karena tujuan pemidanaan adalah bukan untuk pembalasan akan tetapi lebih bersifat preventif dan edukatif;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Majelis Hakim sependapat bentuk pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari tuntutan pidana Penuntut Umum sudahlah tepat, akan tetapi Majelis Hakim tidak sependapat terhadap lamanya penjatuhan pidana yang dinilai kurang tepat, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berupa pidana penjara yang dinilai telah cukup adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam proses persidangan perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penahanan sedangkan Terdakwa dijatuhi pidana penjara labih lama dari masa Terdakwa berada dalam tahanan oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pidana yang nantinya dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan, dan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHP selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang umum suzuki carry ST 100 dengan Nomor Polisi DG 1611 KU warna Primer ( sudah dimodifikasi warna biru) dengan Nomor Rangka MHYESL41031646333 dengan nomor mesin F10-ID-646333 (dengan kunci motor);
1 (satu) lembar STNK an. Hi. MASAHUDA dengan nomor 0017214/MU/2010;
dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hi. MASAHUDA;
1 (satu) lembar SIM A an. ISMAT MUHLIS dengan nomor 870421180025;
dikembalikan kepada Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah memupus harapan orang tua Korban;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
Hal – hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angukutan Jalan jo Pasal 196 ayat (3) jo Pasal 197 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengendarai Kendaraan Bermotor Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Orang lain Meninggal Dunia ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil penumpang umum suzuki carry ST 100 dengan Nomor Polisi DG 1611 KU warna Primer ( sudah dimodifikasi warna biru) dengan Nomor Rangka MHYESL41031646333 dengan nomor mesin F10-ID-646333 (dengan kunci motor); dan
1 (satu) lembar STNK an. Hi. MASAHUDA dengan nomor 0017214/MU/2010.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Hi. MASAHUDA;
1 (satu) lembar SIM A an. ISMAT MUHLIS dengan nomor 870421180025.
Dikembalikan kepada Terdakwa ISMAT MUHLIS Alias ICI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari Selasa tanggal 16 September 2014 oleh kami DR.GUTIARSO,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, ACHMAD YANI TAMHER, SH dan IRWAN HAMID, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari Rabu tanggal 17 September 2014 dalam Sidang Yang Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua tersebut dan Hakim-Hakim Anggota dengan didampingi oleh FARIDA ARDANAN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio dan dihadiri oleh CHRISTOMY BONAR, SH dan MUHAMMAD ASARI WAISALE, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio, dihadapan Terdakwa;
| HAKIM ANGGOTA I (ACHMAD YANI TAMHER.SH) | Majelis Hakim Tersebut KETUA (DR.GUTIARSO, SH.MH) PENITERA PENGGANTI ( FARIDA ARDANAN ) | HAKIM ANGGOTA II (IRWAN HAMID.SH.MH) |