290/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 290/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Jababeka Raya Blk F.1-3, Cikarang Industrial Estate
Also in 5 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 290/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SITI ‘AISIYAH, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-983/PJ./2012 tanggal 10 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AIR PRODUCTS INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Jababeka Raya Blok F 1-3, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi 17530;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37533/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Latar Belakang Permohonan Banding;
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu (KPP PMA I) telah menerbitkan SKPKB PPN Masa Pajak April 2007 Nomor 00385/207/07/052/10 tertanggal 4 Januari 2010 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah Menurut Wajib Pajak | Jumlah Menurut Fiskus | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a. | Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN: | ||||
| a.1 | Ekspor | 0 | 0 | ||
| a.2 | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 13.885.609.365 | 15.445.820.467 | ||
| a.3 | Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | ||
| a.4 | Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 335.844.701 | 335.844.701 | ||
| a.5 | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0 | 0 | ||
| a.6 | Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) | 14.221.454.066 | 15.781.665.168 | ||
| b. | Atas penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN | 0 | 0 | ||
| c. | Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b) | 14.221.454.066 | 15.781.665.168 | ||
| d. | Atas impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan membangun sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan: | ||||
| d.1 | Impor BKP | 0 | 0 | ||
| d.2 | Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | ||
| d.3 | Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 | 0 | ||
| d.4 | Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN | 0 | 0 | ||
| d.5 | Kegiatan Membangun Sendiri | 0 | 0 | ||
| d.6 | Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak | ||||
| untuk diperjualbelikan | 0 | 0 | |||
| d.7 | Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 0 | 0 | ||
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||||
| a. | Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | ||||
| (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 1.388.560.899 | 1.544.582.047 | |||
| b. | Dikurangi: | ||||
| b.1 | PPN yang disetor di muka dalam masa Pajak yang sama | 0 | 0 | ||
| b.2 | Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 360.361.570 | 360.361.570 | ||
| b.3 | STP (pokok kurang bayar) | 0 | 0 | ||
| b.4 | Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.028.199.329 | 1.029.180.294 | ||
| b.5 | Lain-lain | 0 | 0 | ||
| b.6 | Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) | 1.388.560.899 | 1.389.541.864 | ||
| c. | Diperhitungkan: | ||||
| c.1 | SKPPKP | 0 | 0 | ||
| d. | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) | 1.388.560.899 | 1.389.541.864 | ||
| e. | Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) | 0 | 155.040.183 | ||
| 3. | Kelebihan pajak yang sudah: | ||||
| a. | Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya | 0 | 0 | ||
| b. | Dikompensasi ke Masa Pajak ………….(karena pembetulan) | 0 | 0 | ||
| c. | Jumlah (a+b) | 0 | 0 | ||
| 4. | PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) | 0 | 155.040.183 | ||
| 5. | Sanksi administrasi: | ||||
| a. | Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0 | 74.419.288 | ||
| b. | Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | 0 | 0 | ||
| c. | Bunga Pasal 13 (5) KUP | 0 | 0 | ||
| d. | Kenaikan Pasal 13A KUP | 0 | 0 | ||
| e. | Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | 0 | 0 | ||
| f. | Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | 0 | 0 | ||
| g. | Jumlah (a+b+c+d+e+f) | 0 | 74.419.288 | ||
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.g) | 0 | 229.459.471 | ||
Bahwa jumlah PPN sebesar Rp229.459.471,00 yang masih harus dibayar berdasarkan SKPKB tersebut telah Pemohon Banding lunasi seluruhnya pada tanggal 1 Februari 2010;
Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat Nomor 308/API/MH/III/2010 tertanggal 30 Maret 2010 kepada KPP PMA I yang menyatakan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap SKPKB tersebut;
Bahwa atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengeluarkan Keputusan Nomor KEP-1562/WPJ.07/2010 tertanggal 30 Desember 2010 dengan hasil akhir terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp226.670.632,00, yang berarti menolak sebagian keberatan Pemohon Banding;
Bahwa berikut ini adalah perhitungan PPN yang kurang dibayar sesuai dengan Keputusan Terbanding tersebut di atas;
| Uraian | Semula | Ditambah/ | Menjadi |
| (Dikurangi) | |||
| (Rp) | (Rp) | (Rp) | |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 15.445.820.467 | (18.843.502) | 15.426.976.965 |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 335.844.701 | 335.844.701 | |
| Jumlah Penyerahan | 15.781.665.168 | 15.762.821.666 | |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (a) | 1.544.582.047 | 1.542.697.697 | |
| Dikurangi: | |||
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 360.361.570 | 360.361.570 | |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.029.180.294 | 1.029.180.294 | |
| Jumlah ( b ) | 1.389.541.864 | 1.389.541.864 | |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa pajak berikutnya ( c ) | 0 | 0 | |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar (a - b + c) | 155.040.183 | (1.884.351) | 153.155.832 |
| Sanksi Bunga (48%) | 74.419.288 | (904.488) | 73.514.800 |
| Sanksi Kenaikan (100%) | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN ymh (lebih) dibayar | 229.459.471 | (2.788.839) | 226.670.632 |
I.Dasar Koreksi Terbanding dan Alasan Terbanding;
Bahwa berdasarkan Surat Penjelasan atas Keputusan Keberatan tersebut yang diterbitkan oleh Terbanding Nomor S-963/WPJ.07/2011 pada tanggal 1 Februari 2011, Pemohon Banding mengetahui bahwa masih terdapat koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp1.541.367.600,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
Jumlah penyerahan menurut Terbanding Rp 14.106.861.432,00
Jumlah penyerahan menurut Pemohon Banding Rp 12.565.493.832,00
Koreksi Rp 1.541.367.600,00
Bahwa adapun jumlah koreksi sebesar Rp1.541.367.600,00 tersebut sesungguhnya berasal dari selisih ekualisasi antara DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dengan Penyerahan yang seharusnya menurut Terbanding (yaitu termasuk koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam PPh Badan) sebesar Rp18.496.411.199,00 yang kemudian dialokasikan oleh Terbanding ke dalam 12 Masa Pajak;
-
Uraian Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding (Rp) Peredaran Usaha - Sales Trade 178.960.220.950 178.960.220.950 - - Sales Equipment 19.810.000 19.810.000 - - Sales Service 77.428.999 77.428.999 - - Sales Transport 1.910.273.129 1.910.273.129 - - Sales MSC/BFC 6.891.052.624 6.891.052.624 - - Sales Trade Accrual 214.182.883 214.182.883 - - Sales Prod Fixed Acc 644.714.100 644.714.100 - - Sales Man Sal Acc (586.802.184) (586.802.184) - - Sales Discounts (16.857.218.912) - 6.857.218.912 - Sales Transpt Disc (1.051.175.920) - 1.051.175.920 - Sales Short Payment (216.346) (216.346) - - Sales Interco 15.567.166 15.567.166 - Sub Total 1 170.237.836.489 188.146.231.321 17.908.394.832 Ditambah: - Sales Prod Fixed Acc (644.714.100) (37.256.580) 607.457.520 - Sales Man Sal Accr 607.457.520 586.802.184 (20.655.336) Selisih Pelaporan (1.214.183) - 1.214.183 Sub Total 2 (38.470.763) 549.545.604 588.016.367 Total DPP PPN Januari s.d. Desember 2007 (1+2) 170.199.365.726 188.695.776.925 18.496.411.199 Alokasi koreksi untuk tiap-tiap Masa Pajak (Rp 18.496.411.199,00 : 12 bln) 1.541.367.600
Bahwa dari ekualisasi di atas, dapat disimpulkan bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp18.496.411.199,00 tersebut sesungguhnya terdiri dari:
I.1. Koreksi atas penjualan/peredaran usaha Rp 17.908.394.832,00
I.2. Koreksi atas beda waktu Rp 588.016.367,00
Jumlah koreksi Rp 18.496.411.199,00
Bahwa kedua koreksi tersebut tetap dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:
I.1. Atas koreksi penjualan/peredaran usaha sebesar Rp17.908.394.832,00:
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dan Faktur Pajak, diketahui bahwa nilai harga jual yang tercantum dalam Invoice dan Faktur Pajak adalah nilai penjualan bersih (tanpa dirinci nilai penjualan bruto dan nilai discount/potongan harga di dalamnya);
Bahwa jumlah discount/potongan harga (salesdiscount dan transportation discount) tidak tercantum dalam Faktur Pajak;
Bahwa ketentuan perpajakan yang terkait koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), angka:
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) yang menyebutkan:
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;
......;
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan;
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;
Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak;
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;
Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan;
......;
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan;
Bahwa berdasarkan buku Prinsip-Prinsip Akuntansi karangan Niswonger, Warren, Reeve, dan Fess, tentang Laporan Laba Rugi untuk Perusahaan Dagang, diketahui bahwa secara teori dalam praktek akuntansi yang wajar penyajian laporan laba rugi untuk perusahaan dagang sebagai berikut:
Pendapatan dari penjualan;
Jumlah yang dibebankan kepada pelanggan untuk barang dagang yang dijual baik secara tunai maupun kredit, dilaporkan pada seksi ini. Retur dan potongan penjualan serta diskon penjualan dikurangkan dari jumlah ini untuk mendapatkan penjualan bersih. Retur dan potongan penjualan merupakan akun kontra (atau peng-offset) terhadap penjualan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam Invoice dan Faktur Pajak yang terkait dengan penjualan Pemohon Banding tidak tertera adanya discount;
Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, dalam pembukuan Pemohon Banding, pencatatan sales discount atau transportation discount adalah kebijakan perusahaan terkait dengan penentuan Net ReferencePrice dan juga kebijakan ongkos angkut sehingga tidak dicantumkan dalam Invoice maupun Faktur Pajak;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa atas akun sales discount dan transportation discount tidak didukung dengan adanya dokumen pendukung;
Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) diatur bahwa pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang PPN diatur bahwa potongan harga yang boleh dikurangkan dari harga jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Bahwa dengan demikian, pencatatan sales discount atau transportation discount pada pembukuan harus didukung dengan bukti dan potongan harga/discount tersebut harus dicantumkan dalam Faktur Pajak;
I.2. Atas koreksi beda waktu sebesar Rp588.016.367,00:
Bahwa adapun koreksi beda waktu sebesar Rp588.016.367,00 tersebut sesungguhnya terdiri dari beberapa akun yaitu:
a. Akun Sales Prod Fixed Acc (Nomor 700504) sebesar Rp607.457.520,00
b. Akun SalesMan Sal Accr (Nomor 700900) sebesar (Rp 20.655.336,00)
c. Tidak teridentifikasi sebesar Rp 1.214.183,00
Total Rp588.016.367,00
Koreksi atas akun Sales Prod Fixed Acc (Nomor 700504) sebesar Rp607.457.520,00;
Bahwa jumlah sebesar Rp607.457.520,00 tersebut merupakan jurnal balik yang tidak dapat diyakini karena tidak terdapat ketidaksesuaian pencatatannya dengan akun Sales Man Sal Accr (Nomor 700900) dengan jurnal sebagai berikut:
| Sisi debit (Sales Man Sal Accr Nomor 700900) | ||||||
| Account | Doc Number | Profit Ctr | Date | Amount | ||
| Dr | Cr | |||||
| 700900 | 100006602 | 80500 | 30 November 2007 | 242.202.000 | ||
| 700900 | 100006602 | 80499 | 30 November 2007 | 365.255.520 | ||
| 607.457.520 | ||||||
| Sisi kredit (Sales Prod Fixed Acc Nomor 700504) | ||||||
| Account | Doc Number | Profit Ctr | Date | Amount | ||
| Dr | Cr | |||||
| 700504 | 2400000043 | 80500 | 2 Oktober 2007 | 242.202.000 | ||
| 700504 | 2400000042 | 80499 | 2 Oktober 2007 | 28.038.620 | ||
| 700504 | 2400000042 | 80499 | 2 Oktober 2007 | 95.542.600 | ||
| 700504 | 2400000042 | 80499 | 2 Oktober 2007 | 241.674.300 | ||
| 607.457.520 | ||||||
Koreksi atas akun SalesMan Sal Accr (Nomor 700900) sebesar (Rp20.655.336,00);
Bahwa saldo akhir akun SalesMan Sal Accr (Nomor 700900) sebesar Rp586.802.184,00 berasal dari selisih sisi debit sebesar Rp607.457.520,00 dikurangi sisi kredit sebesar Rp20.655.336,00;
Bahwa jumlah sisi debit sebesar Rp607.457.520,00 adalah jurnal balik dari akun Sales Prod Fixed Acc. (lihat poin b di atas);
Bahwa jurnal balik sebesar Rp607.457.520,00 tersebut tidak dapat diyakini karena terdapat ketidaksesuaian pencatatannya dengan akun Sales Man Sal Accrual (Nomor 700900);
Bahwa jumlah sisi kredit sebesar Rp20.655.336,00 merupakan penjualan ke PT. Dongsung Jakarta yang memperoleh fasilitas PPN terutang tidak dipungut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa karena sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Koreksi atas selisih yang tidak teridentifikasi sebesar Rp1.214.183,00;
Bahwa karena Pemohon Banding menyatakan belum dapat mengidentifikasi, dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi;
II. Alasan Permohonan Banding Pemohon Banding;
Bahwa atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding atas seluruh koreksi di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa tidak ada penyerahan terutang PPN yang belum Pemohon Banding pungut kewajiban PPN-nya selama tahun 2007;
Bahwa koreksi tersebut berasal dari ekualisasi antara DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 dengan Penyerahan yang seharusnya menurut Terbanding (yaitu termasuk koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam PPh Badan), kemudian dibagi dengan 12 bulan;
Bahwa dapat Pemohon Banding tambahkan bahwa karakteristik antara PPh Badan dengan PPN sangatlah berbeda. Dimana PPh Badan mempunyai sifat tahunan (dihitung berdasarkan transaksi penghasilan/biaya selama satu tahun buku), sedangkan PPN mempunyai sifat bulanan (dihitung berdasarkan peristiwa kena pajak selama satu bulan penuh);
Bahwa peristiwa kena pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh Badan dan PPN juga berbeda. Pendekatan ekualisasi DPP PPN bukan merupakan pembuktian peristiwa kena pajak sehingga tidak dapat dijadikan sebagai dasar koreksi PPN dimana tidak terdapat subjek dan objek yang diserahkan selama tahun berjalan. Sementara berdasarkan Undang-Undang PPN, PPN hanya akan terutang apabila terdapat peristiwa penyerahan Barang Kena Pajak. Oleh karena itu, koreksi PPN yang berdasarkan pada koreksi PPh Badan adalah tidak tepat;
Bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP mengatur bahwa "Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang";
Bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 mengatur bahwa "Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, yaitu temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa kedua peraturan diatas mengatur bahwa suatu ketetapan pajak harus didasarkan pada adanya bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan pada suatu asumsi/anggapan. Pendekatan ekualisasi DPP PPN adalah tidak berdasarkan pada bukti kompeten yang cukup berupa apapun, baik dalam penyelenggaraan pembukuan maupun dokumen yang menunjukkan bahwa terdapat penyerahan yang belum dipungut kewajiban PPN-nya;
Bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, koreksi tersebut harus dibatalkan karena alasan dan cara Terbanding melakukan koreksi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak didukung dengan bukti yang cukup;
Bahwa secara lebih spesifik, Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding untuk mempertahankan seluruh koreksi tersebut karena:
II.1. Atas koreksi penjualan/peredaran usaha sebesar Rp17.908.394.832,00;
Bahwa koreksi sebesar Rp17.908.394.832,00 tersebut terdiri dari:
II.1.a. Sales Discount Rp 16.875.218.912,00
II.1.b. Sales Transport Discount Rp 1.051.175.920,00
Bahwa sebagaimana Pemohon Banding sampaikan dalam permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi di PPh Badan, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN dengan alasan-alasan sebagai berikut:
II.1.a. Sales Discount;
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama proses keberatan, pengertian dari National Reference Price (“NRP”) dapat Pemohon Banding jelaskan kembali sebagai berikut:
Bahwa Air Products and Chemicals Inc. merupakan salah satu perusahaan multinasional, yang memiliki anak perusahaan yang beroperasi di lebih dari 40 negara. Air Products memiliki pangsa pasar di berbagai jenis industri gas, energi, teknologi, maupun alat-alat kesehatan. Di Indonesia, kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah memproduksi dan menjual gas oksigen, nitrogen, argon, hidrogen, dan lain-lain;
Bahwa untuk keperluan pembukuan, Pemohon Banding menggunakan sistem akuntansi “SAP”, suatu sistem terintegrasi yang juga digunakan oleh perusahaan-perusahaan afiliasi di negara-negara lain. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah konsolidasi dari laporan keuangan setiap anak perusahaan. Dengan demikian, mekanisme pencatatan yang dilakukan oleh setiap perusahaan afiliasi adalah sama, namun tetap disesuaikan dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di masing-masing negara. Dalam hal ini, Pemohon Banding menggunakan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia yaitu standar-standar yang ditetapkan di dalam PSAK;
Bahwa sistem akuntansi “SAP” merupakan sistem yang bisa dirancang sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan. Sejak sekitar tahun 2003, Air Products telah merancang sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kegiatan usahanya. Salah satunya yaitu dengan menggunakan harga referensi internal untuk setiap jenis produk yang dihasilkan. Harga referensi tersebut disebut dengan istilah “National Reference Price”/NRP. Sistem ini pertama kali diimplementasikan di kawasan Eropa, Amerika Serikat, baru kemudian di Asia pada sekitar tahun 2006. Di Indonesia sendiri sistem ini baru benar-benar dijalankan pada sekitar bulan November 2006;
Bahwa agar sistem SAP tersebut bisa mencatat transaksi penjualan, Pemohon Banding harus terlebih dahulu memasukkan nilai NRP ke dalam sistem untuk masing-masing product line. Misalnya, untuk produk BK Nitrogen LIQ_GCOM, NRP yang digunakan adalah sebesar Rp 1.200 per kg dan untuk produk BK Oxygen LIQ_COM, NRP-nya adalah sebesar Rp 1.000 per kg. Apabila Pemohon Banding tidak memasukkan nilai NRP untuk suatu produk ke dalam sistem SAP Pemohon Banding, maka sistem tersebut tidak akan bisa melakukan pencatatan penjualan secara otomatis;
Bahwa di Indonesia, besarnya nilai NRP tersebut ditentukan oleh bagian penjualan Pemohon Banding berdasarkan berbagai macam pertimbangan/faktor di antaranya harga rata-rata produk di tahun sebelumnya, lokasi geografis, dan lain-lain;
Bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa NRP tersebut hanyalah merupakan harga referensi internal yang diperlukan agar Pemohon Banding dapat menjalankan sistem SAP untuk mencatat penjualan. Harga jual yang sesungguhnya untuk suatu produk ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Banding dan pihak konsumen (disebut “Customer Price”). Harga ini adalah harga jual sesungguhnya yang tertuang di dalam kontrak penjualan, Commercial Invoice, Faktur Pajak, dan dokumen-dokumen penjualan lainnya. Harga jual kepada konsumen ini sangat bervariasi tergantung pada jenis produk yang dihasilkan, biaya yang dikeluarkan untuk masing-masing produk tersebut (costing), dan faktor-faktor lainnya. Apabila Pemohon Banding telah mencapai kesepakatan dengan konsumen mengenai besarnya Customer Price, maka nilai tersebut juga akan Pemohon Banding masukkan
ke dalam sistem SAP sebagai Actual Customer Price (di dalam Customer Master File Data);Bahwa perlu Pemohon Banding tekankan disini bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengungkapkan besarnya nilai NRP kepada konsumen karena apabila konsumen mengetahui nilai NRP Pemohon Banding, maka dikhawatirkan mereka akan meminta harga yang lebih rendah daripada NRP sehingga Pemohon Banding akan mengalami kesulitan untuk mencapai keuntungan yang lebih tinggi daripada sebelumnya. Oleh karena itu, besarnya diskon tersebut memang tidak pernah dicantumkan pada Commercial Invoice, Faktur Pajak, maupun dokumen-dokumen penjualan lainnya;
Bahwa selain itu, seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa penerapan NRP tersebut di Indonesia hanyalah agar sistem SAP dapat melakukan pencatatan penjualan. Besarnya nilai NRP tersebut sama sekali tidak mempengaruhi besarnya nilai Customer Price. Hal ini terbukti dengan tidak pernah berubahnya nilai NRP sejak bulan November 2006 sampai dengan saat ini, padahal nilai Customer Price telah mengalami beberapa kali perubahan sesuai dengan kondisi usaha/perekonomian;
Bahwa berikut ini adalah prosedur penjualan Pemohon Banding mulai dari pengiriman barang sampai dengan penerbitan commercial invoice kepada konsumen:
Setelah menerima Purchase Order dari konsumen, Pemohon Banding akan melakukan pengiriman barang kepada konsumen sesuai dengan pesanan tersebut;
Setelah barang diserahkan, maka konsumen akan manandatangani bukti serah terima barang berupa Delivery Note, Bulk Liquid Delivery Ticket, dan sebagainya yang menunjukkan jumlah serta jenis barang yang diserahkan;
Pada saat truk pengiriman Pemohon Banding kembali ke pabrik, petugas pengiriman akan melakukan input data ke dalam SAP sesuai dengan bukti serah terima barang yang telah ditandatangani oleh konsumen di atas;
Setelah data diinput ke dalam sistem, SAP akan secara otomatis mencatat adanya penjualan dan Pemohon Banding akan menerbitkan Commercial Invoice sebesar nilai Customer Price;
Selain itu, SAP juga akan membukukan adanya transaksi penjualan dengan menggunakan nilai NRP, dimana selisih antara nilai NRP dengan Customer Price akan otomatis tercatat sebagai “Sales Discount” apabila nilai NRP ternyata lebih tinggi dari pada Customer Price atau “Sales Premium” apabila nilai NRP ternyata lebih rendah daripada Customer Price. Kedua Sales Discount dan Sales Premium tersebut tercatat dalam akun “Sales-SalesDiscounts” Nomor 703100 (yang menjadi koreksi Terbanding);
Bahwa berikut ini adalah contoh pencatatan yang Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan penggunaan nilai NRP tersebut:
Apabila NRP lebih tinggi daripada Customer Price:
Bahwa misalnya, untuk penjualan produk “BK Nitrogen LIQ GCOM” sebanyak 15.690 kg, ditetapkan NRP sebesar Rp 1.200 per kg, namun Customer Price sebesar Rp1.100 per kg, maka Pemohon Banding akan mencatat:
Dr. A/R (Rp 1.100 x 15.690 x 110%) Rp 18.984.900,00
Dr. SalesDiscount (Rp 100 x 15.690) Rp 1.569.000,00
Cr. Sales (Rp 1.200 x 15.690) Rp18.828.000,00
Cr. VAT Out (Rp 1.100 x 15.690 x 10%) Rp 1.725.900,00
Apabila NRP lebih rendah daripada Customer Price:
Bahwa misalnya, untuk penjualan produk “BK Oxygen LIQ COM” sebanyak 46.800 kg, ditetapkan NRP sebesar Rp1.000 per kg, namun Customer Price sebesar Rp2.950 per kg, maka Pemohon Banding akan mencatat:
Dr. A/R (Rp 2.950 x 46.800 x 110%) Rp151.866.000,00
Cr. Sales (Rp 1.000 x 46.800) Rp46.800.000,00
Cr. Sales Premium (Rp 1.950 x 46.800) Rp91.260.000,00
Cr. VAT Out (Rp 2.950 x 46.800 x 10%) Rp13.806.000,00
Apabila NRP sama dengan Customer Price:
Bahwa misalnya, untuk penjualan produk “BK Oxygen LIQ COM” sebanyak 12.769,40 kg, NRP dan Customer Price yang ditetapkan adalah sama besar, yaitu Rp1.000 per kg, maka Pemohon Banding akan mencatat:
Dr. A/R (Rp 1.000 x 12.769,40 x 110%) Rp 14.046.340,00
Cr. Sales (Rp 1.000 x 12.769,40) Rp12.769.400,00
Cr. VAT Out (Rp 1.000 x 12.769,40 x 10%) Rp1.276.940,00
II.1.b. Sales Transport Discount;
Bahwa sebagaimana halnya dengan NRP, Pemohon Banding juga diharuskan memasukkan nilai biaya referensi pengiriman barang di dalam sistem SAP. Pencatatan tersebut Pemohon Banding lakukan hanya untuk keperluan internal perusahaan. Pada kenyataannya, sebagai salah satu strategi penjualan, seringkali Pemohon Banding tidak membebankan biaya pengiriman kepada konsumen dan hal ini telah disepakati bersama di dalam kontrak penjualan yang Pemohon Banding buat bersama konsumen. Hal ini disebabkan karena beberapa pertimbangan seperti jarak lokasi konsumen dengan pabrik Pemohon Banding, keinginan konsumen untuk mengambil sendiri produk pesanannya dengan memakai sistem transportasi mereka sendiri, atau nilai Customer Price yang sebenarnya sudah termasuk biaya pengiriman, dan sebagainya;
Bahwa bersamaan dengan pencatatan penjualan atas suatu produk, maka secara otomatis sistem SAP juga akan mencatat penghasilan atas biaya referensi pengiriman pada akun “SalesTransport” (Nomor 700130). Apabila pada akhirnya, biaya pengiriman telah disepakati untuk tidak dibebankan kepada konsumen, maka sistem akan mencatat akun “SalesTransport Discounts” (Nomor 703130) sebesar jumlah yang sama dengan jumlah biaya pengiriman standar tersebut;
Bahwa sebagai contoh, atas penjualan produk “BK Nitrogen LIQ GCOM” sebanyak 15.690 kg kepada konsumen A (NRP = Rp 1.200 per kg, Customer Price = Rp1.100 per kg), ditetapkan biaya pengiriman standar sebesar Rp 150.000. Apabila pada kontrak telah disepakati bahwa Pemohon Banding tidak akan membebankan biaya pengiriman apapun kepada konsumen A, maka Pemohon Banding akan mencatat:
Dr. A/R (Rp 1.100 x 15.690 x 110%) Rp 18.984.900,00
Dr. Sales Discount (Rp 100 x 15.690) Rp 1.569.000,00
Dr. Sales Transport Discount Rp 150.000,00
Cr. Sales (Rp 1.200 x Rp 15.690) Rp 18.828.000,00
Cr. Sales Transport Rp 150.000,00
Cr. VAT Out (Rp 1.100 x 15.690 x 10%) Rp 1.725.900,00
Bahwa sama halnya seperti NRP, besarnya Transport Discount tersebut tidak akan dicantumkan pada Commercial Invoice maupun Faktur Pajak karena berdasarkan kesepakatan di dalam kontrak penjualan dengan konsumen, Pemohon Banding setuju untuk tidak membebankan biaya pengiriman apapun sehingga tidak ada diskon biaya pengiriman yang semestinya dicantumkan pada Commercial Invoice maupun Faktur Pajak;
Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding yang mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa pencatatan Sales Discount dan Sales Transport Discount tersebut tidak didukung dengan adanya dokumen pendukung adalah tidak tepat;
Hal ini dikarenakan sesungguhnya Pemohon Banding memang tidak pernah memberikan potongan harga apapun kepada konsumen. Harga jual yang tercantum di dalam Faktur Pajak dan Commercial Invoice adalah harga jual sesungguhnya sesuai kesepakatan dengan konsumen sebagaimana tercantum di dalam kontrak penjualan;
Bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa akun Sales Discount dan Sales Transport Discount tersebut hanyalah merupakan akun yang menampung selisih antara nilai NRP dan Customer Price atau biaya referensi pengiriman dengan biaya pengiriman yang sesungguhnya Pemohon Banding tagihkan kepada konsumen, yang timbul semata-mata untuk keperluan internal perusahaan Pemohon Banding (agar dapat menjalankan sistem SAP), dan bukan diskon yang sesungguhnya diberikan kepada konsumen. Tidak pernah ada maksud apapun dari perusahaan Pemohon Banding untuk melaporkan penjualan secara tidak benar atau untuk menyembunyikan nilai diskon kepada konsumen yang kemudian dapat merugikan pihak konsumen ataupun penerimaan Negara;
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas melalui seluruh dokumen-dokumen penjualan yang sebelumnya telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan maupun proses keberatan, yaitu berupa kontrak penjualan, Commercial Invoice, Faktur Pajak, dan bukti serah terima barang kepada konsumen. Selain itu, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa pembayaran yang Pemohon Banding terima dalam rekening bank Pemohon Banding pun adalah sebesar nilai Customer Price, bukan NRP, karena Customer Price-lah yang mencerminkan penjualan Pemohon Banding sebenarnya. Hal ini dapat dilihat pada Rekening Koran yang juga telah Pemohon Banding serahkan sebelumnya;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pembukuan Pemohon Banding tidak diselenggarakan sesuai Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP yang menyatakan bahwa:
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Bahwa Pemohon Banding selalu melakukan pembukuan dengan itikad baik, mengacu kepada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, dan mencerminkan kegiatan usaha Pemohon Banding yang sebenarnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding selalu meminta Kantor Akuntan Publik ternama untuk mengaudit laporan keuangan Pemohon Banding dan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan apabila memang ditemukan terjadinya kesalahan. Dalam proses audit tahun buku 2007, pihak akuntan publik Siddharta dan Widjaja tidak melakukan penyesuaian apapun atas jumlah penjualan yang Pemohon Banding bukukan di tahun 2007. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya pembukuan atas penjualan yang Pemohon Banding lakukan adalah telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 23 mengenai “Pendapatan”;
Bahwa laporan keuangan dan seluruh dokumen-dokumen penjualan Pemohon Banding tidak pernah mencantumkan nilai SalesDiscount ataupun Transport Discount karena diskon tersebut sesungguhnya memang tidak pernah ada dan tidak pernah diberikan kepada konsumen Pemohon Banding (dengan demikian, telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya). Nilai yang Pemohon Banding cantumkan selalu berdasarkan nilai harga jual atau biaya pengiriman yang sesungguhnya yang Pemohon Banding sepakati bersama dengan konsumen dan Pemohon Banding terima pembayarannya dalam rekening bank Pemohon Banding;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding meyakini bahwa pembukuan Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP tersebut;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 dan 18 Undang-Undang PPN, yang dimaksud dengan:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”;
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa Faktur Pajak Keluaran yang Pemohon Banding terbitkan adalah sudah benar karena mencantumkan angka Customer Price yang merupakan nilai jual sesungguhnya yang Pemohon Banding minta dan Pemohon Banding terima dari konsumen sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Apabila Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan menggunakan nilai NRP sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan mencantumkan selisih antara NRP dengan Customer Price sebagai potongan harga, tentunya para konsumen akan menolak Faktur Pajak tersebut karena sesungguhnya harga jual yang disepakati adalah bukan sebesar NRP dan mereka tidak pernah menikmati adanya potongan harga dari Pemohon Banding;
Bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa sesungguhnya koreksi Terbanding sebesar Rp17.908.394.832,00 tersebut merupakan nilai bersih penjumlahan dari Sales Discount dan Sales Premium yang sama-sama Pemohon Banding catat dalam akun “Sales-Sales Discounts” Nomor 703100 (sebesar Rp16.875.218.912,00) dan akun “SalesTransportDiscount”
Nomor 703130 (sebesar Rp1.051.175.920,00). Sedangkan, mengacu kepada alasan-alasan koreksi yang dikemukakan oleh Terbanding, Terbanding hanya melihat satu sisi saja, yaitu Sales Discount, dan tidak memperhatikan sisi Sales Premium. Padahal, selama tahun 2007, 35% dari penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan harga di atas NRP (terdapat Sales Premium) dan 7% dari penjualan Pemohon Banding dilakukan dengan harga yang sama dengan NRP. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat, tidak didasarkan pada seluruh peristiwa kena pajak yang sebenarnya, dan tidak dilandasi oleh ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa harga yang tercantum dalam invoice maupun Faktur Pajak adalah harga yang telah menjadi kesepakatan antara Pemohon Banding dan konsumen. Akun SalesDiscount dan Sales Transport Discount muncul hanya karena adanya penetapan NRP yang harus dimasukkan ke dalam sistem SAP agar sistem tersebut dapat berjalan. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding harus dibatalkan;
Bahwa apabila Terbanding tidak meyakini kebenaran angka dalam invoice atau Faktur Pajak, maka Terbanding dapat melakukan konfirmasi kepada para pembeli Pemohon Banding mengenai harga jual yang Pemohon Banding tagih kepada mereka;
II.2. Atas koreksi beda waktu sebesar Rp588.016.367,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas beda waktu dengan alasan-alasan sebagai berikut:
II.2.a. Atas koreksi SalesProd Fixed Acc (Nomor 700504) sebesar Rp607.457.520,00;
Bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa jumlah sebesar Rp607.457.520,00 tersebut bukanlah merupakan penyerahan yang terutang PPN;
Bahwa terkait dengan permasalahan beda waktu, Pemohon Banding menggunakan akun “Sales Prod Fixed Acc” untuk mencatat akrual penjualan atas produk-produk tonnage (yang dikirim melalui pipa-pipa) dimana penyerahan atas produk tersebut telah dilakukan, namun sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan, Commercial Invoice dan Faktur Pajak yang terkait belum dapat diterbitkan. Jurnal akrual penjualan ini akan selalu dibalik pada awal bulan berikutnya secara otomatis dalam sistem SAP;
Bahwa pada bulan September 2007 terdapat penyerahan barang kepada konsumen yang belum dapat diterbitkan Commercial Invoice dan Faktur Pajaknya, sehingga pada akhir bulan (30 September 2007), Pemohon Banding mencatat akrual penjualan dengan jurnal pencatatan sebagai berikut:
Dr. 124100 Unbilled Receivable Rp242.202.000,00
Dr. 124100 Unbilled Receivable Rp241.674.300,00
Dr. 124100 Unbilled Receivable Rp 95.542.600,00
Dr. 124100 Unbilled Receivable Rp 28.038.620,00
Cr. 700504 SalesProd Fixed Acc Rp242.202.000,00
Cr. 700504 SalesProd Fixed Acc Rp241.674.300,00
Cr. 700504 SalesProd Fixed Acc Rp 95.542.600,00
Cr. 700504 SalesProd Fixed Acc Rp 28.038.620,00
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2007, seharusnya SAP secara otomatis akan membalik jurnal tersebut. Namun, karena terdapat gangguan teknis pada sistem, SAP tidak menghasilkan jurnal pembalik tersebut secara otomatis;
Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2007, yaitu pada saat Commercial Invoice dan Faktur Pajak Keluaran diterbitkan, maka Pemohon Banding mencatat jurnal sebagai berikut:
Dr. A/R Rp401.781.072,00
Cr. 700100 Sales-Sales Trade Rp241.674.300,00
Cr. 700100 Sales-Sales Trade Rp 95.542.600,00
Cr. 700100 Sales-Sales Trade Rp 28.038.620,00
Cr. 324000 VAT Payable Rp 36.525.552,00
Dr. A/R Rp266.422.200,00
Cr. 700100 Sales-SalesTrade Rp242.202.000,00
Cr. 324000 VAT Payable Rp 24.220.200,00
Bahwa dari jurnal-jurnal di atas, dapat terlihat bahwa telah terjadi dua kali pengakuan penghasilan atas transaksi yang sama, yaitu pada akun Sales Prod Fixed Acc (Nomor 700504) dan akun Sales-SalesTrade (Nomor 700100). Oleh karenanya, Pemohon Banding melakukan jurnal pembalik secara manual atas pencatatan yang pertama, yang hanya dapat dilakukan dengan menggunakan akun Sales Man Sal Accr (Nomor 700900). Alasan digunakannya akun tersebut adalah karena hanya akun tersebut yang dapat menampung jurnal-jurnal manual untuk transaksi penjualan yang dibuat oleh user;
Dr. 700900 SalesMan Sal Accr Rp242.202.000,00
Cr. 124100 Unbilled Receivable Rp242.202.000,00
Dr. 700900 Sales Man Sal Accr Rp365.255.520,00
Cr. 124100 Unbilled Receivable Rp365.255.520,00
Bahwa dari penjelasan di atas, terlihat jelas bahwa jumlah sebesar Rp607.457.520,00 yang dicatat dalam akun SalesProd Fixed Acc bukanlah merupakan objek PPN karena telah dibalik melalui akun SalesMan Sal Accr dan hal ini dapat Pemohon Banding buktikan kebenarannya. Dokumen-dokumen yang terkait telah Pemohon Banding serahkan selama proses keberatan. Objek PPN yang sesungguhnya dicatat dalam akun Sales-SalesTrade dan telah Pemohon Banding pungut, setor, dan laporkan kewajiban PPN-nya;
Bahwa berdasarkan hasil diskusi Pemohon Banding selama proses keberatan, Pemohon Banding mengetahui bahwa alasan dipertahankannya koreksi ini oleh Terbanding adalah semata-mata karena adanya ketidakcocokan antara nilai Rupiah yang dicantumkan pada jurnal akun Sales Prod Fixed Acc yang terdiri dari 3 angka, yaitu Rp241.674.300,00, Rp95.542.600,00 dan Rp28.038.620,00 sejumlah Rp365.255.520,00. Sedangkan, jurnal pembalik yang dicatat pada akun SalesMan Sal Accr hanya terdiri dari 1 angka, yaitu Rp365.255.520,00;
Bahwa telah Pemohon Banding jelaskan pada proses keberatan bahwa nilai sebesar Rp365.255.520,00 sesungguhnya adalah merupakan penjumlahan dari nilai Rp241.674.300,00 ditambah Rp95.542.600,00 ditambah Rp28.038.620,00. Pada saat jurnal dibukukan secara manual, untuk mempermudah penjurnalan maka staf akuntansi Pemohon Banding hanya memasukkan jumlah total tersebut, tanpa bermaksud mengurangkan substansi dari transaksi yang sesungguhnya. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan melalui Commercial Invoice dan Faktur Pajak yang terkait;
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksi tersebut adalah tidak tepat dan tidak mempertimbangkan penjelasan serta dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan. Seharusnya koreksi sebesar Rp607.457.520,00 tersebut dibatalkan;
II.2.b. Atas koreksi SalesMan Sal Accr (Nomor 700900) sebesar
(Rp20.655.336,00);
Bahwa Pemohon Banding tidak memahami alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksi negatif sebesar Rp20.655.336,00 tersebut. Hal ini dikarenakan di dalam Surat Penjelasan Nomor S-963/WPJ.07/2011 tertanggal 1 Februari 2011 tersebut, halaman 6, angka 3 huruf d, Terbanding telah mengakui bahwa jumlah sebesar Rp20.655.336,00 tersebut sesungguhnya merupakan penjualan ke PT. Dong Sung Jakarta yang memperoleh fasilitas PPN terutang tidak dipungut. Terlampir pula Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KMK.04/2004 tertanggal 21 Januari 2004 tentang penetapan lokasi PT DongSung Jakarta sebagai Kawasan Berikat;
Bahwa dengan demikian, jumlah sebesar Rp20.655.336,00 sebenarnya adalah merupakan objek PPN namun dibebaskan pengenaan PPN-nya (dengan tarif 0%). Atas penjualan tersebut, Pemohon Banding telah menerbitkan dan melaporkan Faktur Pajak yang terkait pada SPT PPN masa pajak Mei 2007. Oleh karenanya, menurut Pemohon Banding, alasan Terbanding untuk mempertahankan koreksi ini adalah tidak jelas dan mengada-ada;
II.2.c. Atas koreksi yang tidak teridentifikasi sebesar Rp1.214.183,00;
Bahwa koreksi sebesar Rp1.214.183,00 tersebut dibuat oleh Terbanding pada saat proses pemeriksaan. Pemohon Banding telah meminta penjelasan tertulis kepada pihak Terbanding (KPP PMA I) mengenai dasar koreksi tersebut sebelum Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Pemohon Banding Nomor 006/Tx/API/II/10 pada tanggal 24 Februari 2010. Namun, sampai dengan saat ini, pihak Terbanding (KPP PMA I) sama sekali tidak menjawab permintaan Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju apabila Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengidentifikasi koreksi tersebut karena sesungguhnya Terbanding berkewajiban untuk memberikan penjelasan dasar koreksi yang dilakukannya. Dan seharusnya pihak Terbanding yang membuktikan ketidakbenaran nilai Rp1.214.183,00;
III. Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, maka dapat Pemohon Banding buktikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat dan tidak mempunyai dasar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan seluruh koreksi atas DPP PPN untuk Masa Pajak April 2007 sebesar Rp1.541.367.600,00 tersebut;
Bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan Pemohon Banding di atas, menurut Pemohon Banding, perhitungan PPN untuk Masa Pajak April 2007 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Yang Seharusnya Menurut Pemohon Banding | |||
| Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a. | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 13.885.609.365,00 | ||
| b. | Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 335.844.701,00 | ||
| Jumlah | Rp 14.221.454.066,00 | |||
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp 1.388.560.899,00 | |||
| Dikurangi: | ||||
| a. | Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 360.361.570,00 | ||
| b. | Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 1.029.180.294,00 | ||
| Jumlah | Rp 1.389.541.864,00 | |||
| Jumlah PPN ymh/(lebih) dibayar | Rp (980.965,00) | |||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37533/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 April 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1562/WPJ.07/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2007 Nomor 00385/207/07/052/10 tanggal 4 Januari 2010, atas nama: PT. Air Products Indonesia, NPWP 01.133.521.3-052.000, alamat: Jalan Jababeka Raya Blok F 1-3, Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Bekasi 17530, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak : | ||
| a. Ekspor | Rp. | 0,00 |
| b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp. | 13.885.609.365,00 |
| c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut | Rp. | 0,00 |
| d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp. | 335.844.701,00 |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | Rp. | 14.221.454.066,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp. | 1.388.560.937,00 |
| Jumlah yang dapat diperhitungkan | Rp. | 1.389.541.864,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar | Rp. | (980.927,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp. | 0,00 |
| PPN yang kurang (lebih) dibayar | Rp. | (980.927,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37533/PP/M.XIII/ 16/2012 tanggal 3 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-983/PJ./2012 tanggal 10 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juli 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1054/SP.51/AB/VII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 September 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 20 Juli 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37533/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 3 April 2012, telah dilakukan pada tanggal 20 April 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. / H. Yulius, S.H.,M.H. ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H.
ttd./ Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd. / Subur MS, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754