21/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 21/PDT/2018/PT PAL
Perdata - SAMRIN (Pembanding) - LACO (LATJO) (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg tanggal 20 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 21/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SAMRIN : Laki-laki; Umur 60 Tahun; Pekerjaan: Petani; Tempat tinggal: Desa Toboli Barat, Dusun II, Kecamatan Parigi Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Prop. Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut :
PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N
LACO (LATJO) : Laki-laki; Umur: 68 Tahun; Pekerjaan: Petani; Tempat tinggal: Dusun IIIRT/RW 005/003 Desa Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Prop. Sulawesi Tengah dalam hal ini telah memberikan kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 diwakili oleh kuasanya : BASO PATAMANGI, SH.,MH dan RANDI CHANDRA RIZKY, SH.,MH yang berkantor di Jalan Rekreasi (Belakang Kompleks Pasar Sentral) Kelurahan Kampal Kec. Parigi Kab. Parigi Kab. Parigi Moutong Prop.Sulawesi Tengah, selanjutnya disebut : TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 21/PDT/2018/PT PAL tanggal 9 April 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg tanggal 20 Februari 2018 dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 2 Oktober 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi pada tanggal 2 Oktober 2017 dalam Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat memiliki 4 (empat) bidang areal/lokasi tanah pertanian yang objeknya dan batas-batasnya saling berdekatan dengan luas keseluruhan kurang-lebih 37.139,5 M2. (Tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh Sembilan koma lima meter persegi), terletak di desa Olaya kecamatan Parigi kabupaten Parigi Mautong propinsi Sulawesi Tengah;
Bahwa adapun 4 (empat) bidang areal/lokasi tanah pertanian milik Penggugat tersebut yakni sebaga berikut:
Bidang areal/lokasi 1 (satu); Luas 13.372 M2 (Tiga belas ribu tiga ratus tujuh puluh dua meter persegi). Tanah ini diperoleh Penggugat dari hasil ganti rugi tertanggal 23 April 1996 dengan pihak pemilik/pengelolah lahan tanah sebelumnya in Casu sdr. SAMRIN; Pekerjaan: Tani; Alamat: Desa Olaya Kec. Parigi yang batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Timur berbatasan dengan Ruslan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air;
(vide; Bukti: P.1)
Bidang areal/lokasi 2 (dua); Berukuran 85 m x 120,5 m dan/atau Luas 10.242,5 M2 (Sepuluh ribu dua ratus empat puluh dua koma lima meter persegi). Tanah ini diperoleh Penggugat dari hasil pembeliannya tertanggal 8 Agustus 1981 dengan pihak pemilik/pengelolah lahan tanah sebelumnya in Casu sdr. SUMAMPE. L; Umur: 35 tahun; Pekerjaan: Tani; Alamat: Desa Olaya Kec. Parigi yang batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan sawahnya Meko;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Lokasi Sagu AM Pandake;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran Air;
Sebelah Timur berbatasan dengan sawahnya Kempi .T;
(vide; Bukti: P.2)
Bidang areal/lokasi 3 (tiga); Berukuran 90 m x Lebar 57 m dan/atau Luas 5.130 M2. (Lima ribu seratus tiga puluh meter persegi). Tanah ini diperoleh Penggugat dari hasill ganti rugi tertanggal 20 September 1994 dengan pihak pemilik/pengelolah lahan tanah sebelumnya in Casu sdr. A.M PANDAKE; Pekerjaan: Tani; Alamat: Desa Boyantongo Kec. Parigi yang batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan Dengan tanahnya Latjo;
Sebelah Timur berbatasan Dengan tanahnya Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan Dengan Saluran air;
Sebelah Barat berbatasan Dengan Saluran air;
(vide; Bukti: P.3)
Bidang areal/lokasi 4 (empat); Berukuran 115 m. x 73 m. dan/atau Luas 8.395 M2 (Delapan ribu tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi). Tanah ini diperoleh Penggugat dari hasil ganti rugi tertanggal 28 Mei 1993 dengan pihak pemilik/pengelolah lahan tanah sebelumnya in Casu sdr. KANTJAO DARAHIMA; Umur: 75 tahun; Pekerjaan: Tani; Alamat: Desa Olaya Kec. Parigi tertanggal 28 Mei 1993 yang batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan tanahnya Ruslan;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanahnya Suku;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanahnya Suaib Laumara;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanahnya Latjo;
(vide; Bukti: P.4)~
Bahwa atas adanya kepemilikan tanah oleh Penggugat tersebut diatas maka Penggugat membayar kewajiban pajak PBB (vide. Bukti P.5) dan di sebahagian bidang areal tanah a quo selanjutnya ditanamai tanaman Kelapa, Coklat, Durian, Mangga dan tanaman lainya berjangka pendek diantaranya Jagung, Kacang, dan Rica;
Bahwa berhubung adanya proyek pemerintah untuk kepentingan umum berupa pengadaan/pembuatan jalan baru (jalan jalur-dua) tahun 2012, maka disekitar tengahnya pada bidang-bidang areal/lokasi tanah Penggugat yang berukuran kurang lebih 239 m x 30 m dan/atau Luas 7.170 M2 (Tujuh ribu seratus tujuh puluh meter persegi) dibebaskan pemerintah dan Penggugat memperoleh ganti rugi pembayaran tanah dan tanaman yang ada diatasnya dengan nilai sebesar Rp. 54.000.000.-(Lima puluh empat juta rupiah);
Bahwa dengan adanya pembebasan/ganti rugi dari pihak pemerintah tersebut, maka tanah Penggugat yang pada awalnya keseluruhan seluas kurang lebih 37.139,5 M2 (Tiga puluh tujuh ribu seratus tiga puluh Sembilan koma lima meter persegi) sekarang tersisa keseluruhan kurang-lebih Luas 29.969 M2.(Dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan meter persegi);
Bahwa atas adanya pembebasan/ganti rugi dari pihak pemerintah untuk jalan Jalur-Dua tahun 2012 dan ditambah adanya perobahan kepemilikan sebagian pada bidang areal/lokasi tanah disekitarnya, maka sekarang dengan sendirinya posisi letak dan batas-batas pada bidang- bidang objek areal/lokasi tanah Penggugat sebagian besar berobah dari keadaan semula;
Bahwa olehnya itu maka adapun posisi letak dan batas-batas keseluruhan bidang areal/lokasi tanah milik Penggugat sekarang yakni sebagai berikut:
Bidang areal/lokasi 1 (satu);
Sebagian area/loksasinya terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanahnya Latjo;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air;
Kemudian sebagiannya areal/lokasinya lagi terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:-
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanahnya Latjo;
Sebelah Timur berbatasan dengan tanahnya Ruslan, Latjo;
Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jalur-dua;
Bidang/areal 2 (dua);
Sebagian area/loksasinya terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluara air;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Kemudian sebagiannya areal/lokasinya lagi terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalu-Dua;
Sebelah Timur berbatasan dengan Katatompo;
Bidang areal/lokasi 3 (tiga);
Kesemuanya area/loksasinya terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air;
Bidang/areal 4 (empat);
Kesemua area/loksasinya terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua, Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Ruslan, Sekolah SMP;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Katatompo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Hasan S;
Sebelah Barat berbatasan dengan Latjo, Ruslan;
Keseluruhan bidang areal/lokasi tanah pertanian milik Penggugat ini yang luasnya 29.969 M2.(Dua puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh sembilan meter persegi) dengan batas-batas tersebut diatas, selanjutnya dalam perkara disebut Objek Sengketa;
Bahwa sekitar pada bulan Januari 2017 Tergugat tanpa adanya alas hak yang sah, menggunakan tindakan ancaman kekerasan a quo menyerobot, menduduki dan menguasai sebagian bidang areal/lokasi tanah milik Penggugat dan sekarang telah menduduki dan menguasai seluruh bidang areal/lokasi tanah milik Penggugat (Objek Sengketa);
Bahwa setelah Tergugat menyerobot, menduduki dan menguasai seluruh bidang area/okasil tanah milik Penggugat (Objek Sengketa), Tergugat juga menebang, memotong/memaras tanaman-tanaman perkebunan yang ada diatasnya yang telah susah payah ditanam, dipelihara sebelumnya oleh Penggugat;
Bahwa terhadap segala perbuatan Tergugat tersebut diatas, tentunya telah menimbulkan/mengakibatkan kerugian materil berupa kehilangan seluruh bidang areal tanah milik Penggugat (Objek Sengketa) dan/serta kehilangan segala jenis tanaman yang ada diatasnya maka perbuatan Tergugat tersebut, patut kiranya sesuai hukumnya dikualifikasikan adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Bahwa atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat tersebut, maka khusus perbuatan/tindakan Tergugat terhadap "penebangan/pemotongan tanaman- tanaman yang ada diatas objek Sengketa", Penggugat akan melaporkan delic/tindak pidananya kepada pihak kepolisian Polres Parigi Moutong;
Bahwa didalam rangka untuk mencegah dan atau menghindari adanya kerugian yang dialami oleh Penggugat secara terus-menerus terhadap adanya kehilangan atas Objek Sengketa yang nyata-nyata merupakan hak milik Penggugat, maka tentulah tidak ada upaya hukum yang paling patut selain Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan yang berkompetensi in Casu Pengadilan Negeri Parigi dengan memohon agar perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat tersebut diperiksa, diadili dan seraya diputus seadil-adilya sesuai hukum "Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa";
Bahwa atas adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Tergugat tersebut ini dan berdasarkan fakta: Alat bukti surat yang dimiliki Penggugat terhadap Objek Sengketa; Penguasaan puluhan tahun oleh Penggugat terhadap Objek Sengketa; Pembayaran Pajak PBB oleh Penggugat terhadap Objek Sengketa; Adanya tanaman yang ditanam/dipelihara Penggugat di Objek Sengketa namun telah ditebang, dipotong/diparas Tergugat serta Adanya pembayaran ganti rugi tanah oleh pemerintah di sebahagian Objek Sengketa kepada Penggugat, maka didalam perkara ini mohon kiranya Objek Sengketa ditetapkan menjadi hak milik yang sah Penggugat;
Bahwa oleh karena perkara a quo adalah perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Objek Sengketa nyata-nyata merupakan hak milik Penggugat, maka sesuai hukum patut kiranya Tergugat dan/atau siapa saja yang memanfaatkan, menguasai dan atau mendapatkan hak terhadap Objek Sengketa patut kiranya segera mengembalikan kepada Penggugat secara aman tanpa syarat apapun juga serta dalam keadaan kosong;
Bahwa melihat, memperhatikan dan mencermati sikap serta tindakan Tergugat selama ini dimana walaupun a quo tanpa adanya alas hak sama-sekali dengan menggunakan tindakan ancaman kekerasan (anarkisme) telah menyerobot, menduduki dan menguasai keseluruhan bidang areal tanah milik Penggugat (Objek Sengketa) maka olehnya itu patut kiranya Tergugat dikemudian hari dan waktu dapat saja mengalihkan/menjual Objek Sengketa kepada pihak lain selama proses pemeriksaan perkara di Pengadiian belum selesai. Olehnya itu, Penggugat didalam perkara ini sangat memohon dengan hormat kepada Pengadiian Negeri Parigi in Casu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk: Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Objek Sengketa;
Bahwa berhubung Penggugat mengajukan gugatan perkara didasari oleh fakta materil dan alat bukti yang cukup, mohon pula kiranya Putusan dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum ;
Berdasarkan seluruh uraian posita yang diungkapkan tersebut diatas , Penggugat memohon dengan segala kerendahan kepada yang terhormat Pengadiian Negeri Parigi in Casu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar kiranya berkenan: menerima, memeriksa dan mengadili seraya menjatuhkan amar Putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (CB) yang diletakan atas Objek Sengketa ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Objek Sengketa yang objeknya terdiri dari yaitu :
Bidang areal/lokasi 1 (satu);
Sebagian area/loksasinya terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air;
Kemudian sebagiannya areal/lokasinya lagi terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Ruslan, Latjo;
Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jalur-dua;
Bidang/areal 2 (dua);
Sebagian area/loksasinya terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluara air;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Kemudian sebagiannya areal/lokasinya lagi terletak di sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jalur-Dua;
Sebelah Timur berbatasan dengan Katatompo;
Bidang areal/lokasi 3 (tiga);
Kesemuanya area/lokasi terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air;
Bidang/areal 4 (empat);
Kesemuanya area/lokasi terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua, Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Ruslan, Sekolah SMP;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanahnya Katatompo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Hasan S;
Sebelah Barat berbatasan dengan Latjo, Ruslan;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat tanpa alas hak yang sah, menggunakan tindakan ancaman kekerasan yang telah menyerobot, menduduki dan menguasai Objek Sengketa dan/serta menebang memotong/memaras segala tanaman yang ada diatasnya adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Menghukum dan memerintahkan Tergugat dan/atau siapa saja yang memanfaatkan, menguasai atau mendapatkan hak terhadap Objek Sengketa untuk segera mengembalikan kepada Penggugat secara aman tanpa syarat apapun juga serta dalam keadaan kosong ;
Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dalam perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij voorad), walaupun ada upaya hukum ;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini yang muncul kemudian sesuai hukumnya ;
DAN/ATAU
Bilamana Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Memperhatikan dan mengutip segala yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg tanggal 20 Februari 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilih sah objek sengketa yang terletak di Desa Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong Bidang yang terbagi 4 (empat) bidang yakni :
Bidang/Areal 1 (satu);
Sebagain terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air;
Sebagian terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Ruslan, Latjo;
Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Jalur-dua;
Bidang/areal 2 (dua);
Sebagian terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluara air;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebagian lagi terletak di sebelah Timur jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jalur-Dua;
Sebelah Timur berbatasan dengan Katatompo;
Bidang areal/lokasi 3 (tiga);
Terletak di Sebelah Barat jalan Jalur-Dua Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Latjo;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Saluran air;
Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Jalur-Dua;
Sebelah Barat berbatasan dengan Saluran air;
Bidang/areal 4 (empat);
Terletak di Sebelah Timur jalan Jalur-Dua, Desa Olaya Kec. Parigi Kab. Parigi Mautong batas-batas:
Sebelah Utara berbatasan dengan Ruslan, Sekolah SMP;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanahnya Katatompo;
Sebelah Timur berbatasan dengan Hasan S;
Sebelah Barat berbatasan dengan Latjo, Ruslan;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengembalikan kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 3.479.000.- (tiga juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca, Akte pernyataan permohonan banding Nomor 29/Pdt.G/2017/PN PRG tanggal 1 Maret 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Parigi yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg tanggal 20 Februari 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 2 Maret 2018;
Membaca memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat tertanggal 13 Maret 2018 yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Parigi tanggal 14 Maret 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat, pada tanggal 15 Marert 2018;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding tersebut, Kuasa Terbanding telah mengajukan kontra memori bandingnya tertanggal 20 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi pada tanggal 20 Maret 2018, Kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat, pada tanggal 23 Marert 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk membaca dan memeriksa berkas perkara, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Parigi sesuai relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat dan Kuasa Terbanding semula Penggugat masing-masing tanggal 23 Maret 2018, dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori bandingnya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa gugatan Penggugat jika diamati secara cermat dengan teliti sesungguhnya tidak jelas batas-batasnya serta luas ukurannya;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah keliru dalam pertimbangan hukumnya untuk memutus perkara ini;
seperti terurai dalam memori bandingnya Pembanding semula Tergugat tertanggal 13 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 20 Maret 2018, yang pada pokoknya putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg tanggal 20 Februari 2018 sudah tepat dan benar, sebagaimana terurai dalam kontra memori bandingnya;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut dipertimbangkan bahwa benar gugatan Terbanding semula Penggugat antara posita dan petitum terdapat kurang penegasan secara tegas luas-luas masing-masing objek sengketa dalam posita disebutkan tetapi dalam petitumnya tidak disebutkan hanya menyebutkan batas-batas saja, menurut hemat Majelis Hakim tingkat banding dalam hal ini gugatan Terbanding semula Penggugat menjadi kabur;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding semula Penggugat kabur, maka gugtan Terbanding semula Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg tanggal 20 Februari 2018, memori banding dan kontra memori banding sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg tanggal 20 Februari 2018 harus dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Terbanding semula Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Terbanding semula Penggugat berada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat akan ketentuan Pasal-pasal dalam RBG dan peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Parigi Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Prg tanggal 20 Februari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari Senin tangga 21Mei 2018 oleh kami : AMAT KHUSAERI, SH.,M.Hum selaku Hakim Ketua Majelis, BONTOR ARUAN, SH.,MH. dan SARTONO, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, serta dibantu oleh MARIATI, SH, MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasanya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
T T D T T D
BONTOR ARUAN, SH, MH AMAT KHUSAERI, SH.,M.Hum
T T D
SARTONO, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
T T D
MARIATI, SH, MH.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah),
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047