484/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk
Putusan PN DEPOK Nomor 484/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAISAL Bin IDRIS
1. Menyatakan Terdakwa FAISAL BIN IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
P U T U S A N
Nomor : 484/Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Depok, Yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | FAISAL Bin IDRIS; |
| Tempat Lahir | : | Aceh; |
| Umur/tanggal lahir | : | 31 tahun /04 April 1980; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.002/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
| Pendidikan | : | SMP; |
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah dan penetapan oleh;
Penyidik tertanggal 06 Juli 2011 No.Pol : Sp-Han/55/VII/2011/Sat. Narkoba, sejak tanggal 06 Juli 2011 sampai dengan tanggal 25 Juli 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 12 Juli 2011 Nomor : TAP-11/0.2.34/Epp.1/07/2011, sejak tanggal 26 Juli 2011 sampai dengan tanggal 03 September 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 15 Agustus 2011 Nomor :26/Pen.Pid/2011/PN.Dpk, sejak tanggal 04 September sampai dengan tanggal 03 Oktober 2011;
Penuntut Umum tertanggal 03 Oktober 2011 No : PRINT-1924/0.2.34/Ep.1/10/2011, sejak tanggal 03 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Depok tanggal 14 Oktober 2011 Nomor : 484 /Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk., sejak tanggal 14 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 12 November 2011;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Depok tanggal 03 November 2011 Nomor : 484(2) /Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk., sejak tanggal 13 November 2011 sampai dengan tanggal 11 Januari 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat berupa:
Pelimpahan berkas perkara Nomor : B-28/0.2.34/Ep.1/10/2011 tertanggal 14 November 2011 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok, berikut surat dakwaan tertanggal 31 September 2011 Reg. Perkara No. PDM-21/Depok/10/2011 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa FAISAL BIN IDRIS;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok tertanggal 14 Oktober 2011 No.484 /Pen.Pid/Sus/2011/PN.Dpk tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa FAISAL BIN IDRIS;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 19 Oktober 2011 No.484/Pen.Pid/Sus/ 2011/PN.Dpk tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa di persidangan.
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dimuka persidangan tanggal 15 November 2011 yang pada pokoknya menuntut :
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa Terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi pelatara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman“ sebagimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair kami;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), subsidari 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja dengan berat netto 313,3000 gram, hasil pemerksaan labolatorium, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara lisan memohon hukuman yang seringan-ringannya.
Atas permohonan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula.
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM-21/Depok/10/2011 tertanggal 31 September 2011 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PERTAMA
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa FAISAL BIN IDRIS, pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekirat pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2011, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tetaptnya di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.002/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengdili dan memeriksa perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2011 saksi Indar Jaya bersama dengan saksi N.Z Togobu dan saksi Sigit Parmono (Anggota Kepolisian Polres Depok) sedang melaksanakan observasi diwilayah Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan tetaptnya di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.002/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja lalu berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan, kemudian setelah para saksi sampai di lokasi tersebut para saksi melihat seorang laki – laki dengan gerak – gerika yang mencurigakan dirumah kotrakan tersebut lalu para saksi mendekati mendekati laki – laki tersebut dan setelah diintrogasi oleh para saksi, laki – laki tersebut mengaku bernama Faisal Bin Idris yaitu Terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terahdap diri Terdakwa dan tempat tertutp lainnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja yang dimasukan kedalam plastik warna merah didalam lemari pakaian Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti ganja tersebut diperoleh dari saudara Paul (Belum tertangka) pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 didaerah Cagar Alam Kota Depok seharga Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) dan rencananya ganja tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan yang terakhir Terdakwa menjual pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan ganja tersebut Terdakwa perguankan untuk kebutuhan sehari – hari;
Bahwa hasil dari pemeriksaan labolatoris Nomor : 169.G/VII/2011/UPT Laboratorium Uji Narkoba tanggal 13 Juli 2011, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisikan ganja tersebut telah diperiksa dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa berat netto ganja tersebut : 312,3000 gram;
Bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabino) dan terdaftar salam golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tenang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam menjual Narkotika golongan I dalam benutk tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 Undang – Undang R.I Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidari :
Bahwa ia Terdakwa FAISAL BIN IDRIS, pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekirat pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2011, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tetaptnya di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.002/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengdili dan memeriksa perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2011 saksi Indar Jaya bersama dengan saksi N.Z Togobu dan saksi Sigit Parmono (Anggota Kepolisian Polres Depok) sedang melaksanakan observasi diwilayah Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan tetaptnya di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.002/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja lalu berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan, kemudian setelah para saksi sampai di lokasi tersebut para saksi melihat seorang laki – laki dengan gerak – gerika yang mencurigakan dirumah kotrakan tersebut lalu para saksi mendekati mendekati laki – laki tersebut dan setelah diintrogasi oleh para saksi, laki – laki tersebut mengaku bernama Faisal Bin Idris yaitu Terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terahdap diri Terdakwa dan tempat tertutp lainnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja yang dimasukan kedalam plastik warna merah didalam lemari pakaian Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa menerangkan barang bukti ganja tersebut diperoleh dari saudara Paul (Belum tertangka) pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 didaerah Cagar Alam Kota Depok seharga Rp.1000.000,-(satu juta rupiah) dan rencananya ganja tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan yang terakhir Terdakwa menjual pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan ganja tersebut Terdakwa perguankan untuk kebutuhan sehari – hari;
Bahwa hasil dari pemeriksaan labolatoris Nomor : 169.G/VII/2011/UPT Laboratorium Uji Narkoba tanggal 13 Juli 2011, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisikan ganja tersebut telah diperiksa dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa berat netto ganja tersebut : 312,3000 gram;
Bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabino) dan terdaftar salam golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tenang Narkotika;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki Narkotika golongan I dalam benutk tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat 1 Undang – Undang R.I Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
DAN
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa FAISAL BIN IDRIS, pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekirat pukul 11.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2011, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa tetaptnya di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.002/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang mengdili dan memeriksa perkaranya, penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2011 saksi Indar Jaya bersama dengan saksi N.Z Togobu dan saksi Sigit Parmono (Anggota Kepolisian Polres Depok) sedang melaksanakan observasi diwilayah Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah kontrakan tetaptnya di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.002/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis ganja lalu berdasarkan informasi tersebut para saksi langsung menuju tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penyelidikan, kemudian setelah para saksi sampai di lokasi tersebut para saksi melihat seorang laki – laki dengan gerak – gerika yang mencurigakan dirumah kotrakan tersebut lalu para saksi mendekati mendekati laki – laki tersebut dan setelah diintrogasi oleh para saksi, laki – laki tersebut mengaku bernama Faisal Bin Idris yaitu Terdakwa, dan kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terahdap diri Terdakwa dan tempat tertutp lainnya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja yang dimasukan kedalam plastik warna merah didalam lemari pakaian Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa adapun cara Terdakwa mengkonsumsi ganja tersebut yaitu dengan cara ganja tersebut oleh Terdakwa dihancurkan terlebih dahulu lalu Terdakwa campur sedikit tembako rokok kemudian Terdakwa linting dengan menggunakan kertas papir dan selanjutnyalintingan tersebut Terdakwa bakar dan hisap oleh Terdakwa seperti layaknya menghisap rokok;
Bahwa hasil dari pemeriksaan labolatoris Nomor : 169.G/VII/2011/UPT Laboratorium Uji Narkoba tanggal 13 Juli 2011, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisikan ganja tersebut telah diperiksa dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa berat netto ganja tersebut : 312,3000 gram;
Bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabino) dan terdaftar salam golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tenang Narkotika;
Bahwa Terdakwa Faisal Bin Idris sebagai penggunan Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu dan hal tersebut dilakukan Terdakwa untuk menenangkan pikiran. Hal ini berdasarkan pemeriksaan urin Nomor : 107/VII/VII/BIDOKES tanggal 05 Juli 2011, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan positif mengandung ganja;
Bahwa Terdakwa dalam penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang R.I Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi DEDE KURNIAWAN
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi bersama rekan – rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar jam 11.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.02/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada saat saksi bersama rekan – rekan sedang melakukan obsevasi di wilayah Pancoran Mas Kota Depok selanjunya saksi bersama rekan – rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.02/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bnetuk ganja;
Bahwa setelah saksi bersama reakn – rekan mendapatkan iformasi tersebut saksi bersama rekan – rekan lagnsung menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampinya ditemapt tersebut, saksi bersama rekan – rekan melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama rekan – rekan langsung melakukan pengakpan dan penggeldahan terhadap orang tersebut;
Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa saksi bersama rekan – rekan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari Paul (DPO), dan rencananya ganja tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa saksi dalam menjual Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan yang terakhir saksi menjual menjual ganja pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan ganja tersebut dan UANG Dari hasil penjualan ganja tersebut sudah habis diperguankan untuk kebutuhan sehari – hari;
Bahwa saksi bersama rekan – rekan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berhasil mengamnkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja;
Bahwa Terdakwa dalam menguasi dan menjual ganja tersebut tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
2. Saksi SIGIT PRAMONO,
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik.
Bahwa benar keterangan Saksi di Penyidik.
Bahwa saksi bersama rekan – rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar jam 11.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.02/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada saat saksi bersama rekan – rekan sedang melakukan obsevasi di wilayah Pancoran Mas Kota Depok selanjunya saksi bersama rekan – rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.02/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bnetuk ganja;
Bahwa setelah saksi bersama reakn – rekan mendapatkan iformasi tersebut saksi bersama rekan – rekan lagnsung menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampinya ditemapt tersebut, saksi bersama rekan – rekan melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama rekan – rekan langsung melakukan pengakpan dan penggeldahan terhadap orang tersebut;
Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa saksi bersama rekan – rekan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari Paul (DPO), dan rencananya ganja tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa saksi dalam menjual Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan yang terakhir saksi menjual menjual ganja pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan ganja tersebut dan UANG Dari hasil penjualan ganja tersebut sudah habis diperguankan untuk kebutuhan sehari – hari;
Bahwa saksi bersama rekan – rekan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berhasil mengamnkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja;
Bahwa Terdakwa dalam menguasi dan menjual ganja tersebut tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
3. Saksi N.Z TOGOBU,
Dihadapan Penyidik memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa saksi bersama rekan – rekan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar jam 11.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.02/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa cerita kejadiannya berawal pada saat saksi bersama rekan – rekan sedang melakukan obsevasi di wilayah Pancoran Mas Kota Depok selanjunya saksi bersama rekan – rekan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.02/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bnetuk ganja;
Bahwa setelah saksi bersama reakn – rekan mendapatkan iformasi tersebut saksi bersama rekan – rekan lagnsung menuju tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan sesampinya ditemapt tersebut, saksi bersama rekan – rekan melihat seorang laki – laki dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian sekitar jam 11.00 Wib saksi bersama rekan – rekan langsung melakukan pengakpan dan penggeldahan terhadap orang tersebut;
Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa saksi bersama rekan – rekan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa dirinya mendapatkan ganja tersebut dari Paul (DPO), dan rencananya ganja tersebut akan Terdakwa jual kembali;
Bahwa saksi dalam menjual Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan yang terakhir saksi menjual menjual ganja pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa saksi mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan ganja tersebut dan UANG Dari hasil penjualan ganja tersebut sudah habis diperguankan untuk kebutuhan sehari – hari;
Bahwa saksi bersama rekan – rekan pada saat melakukan penangkapan terhadap Terdakwa berhasil mengamnkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja;
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar bahwa Terdakwa pada saat sekarang ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa benar keterangan Terdakwa di Penyidik;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar jam 11.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.02/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa Cerita kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh saudara Paul (dpo) dan menawarkan kerjaan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotikga jenis ganja, selanjutnya atas tawaran tersebut Terdakwa menerimanya karena Terdakwa pada saat itu perlu uang untuk kebutuhan hidup sehari – hari;
Bahwa setelah Terdakwa menerima kerjaan tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2011 sekitar jam 00.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saudara Paul (dpo) yang selanjutnya saudara Paul (dpo) memberikan kepada Terdakwa ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik waarna hitam yang dimasukan kedalam plastik warna merah untuk dijual kembali kepada orang lani dan apa bila Terdakwa sudah berhasil menjual ganja tersebut maka Terdakwa harus menyetor uang hasil penjualan ganja tersebut kepada saudara Paul (dpo) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
Bahwa setelah Terdakwa menerima ganja tersebut, lalu Terdakwa pulang kekontrakan dengan mebawa ganja lalu sekitar jam 11 Wib pada saat Terdakwa sedang berada didepan kontrakan sambil menunggu orang yang mau membeli ganja tiba – tiba dating beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan ganja selanjunya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saudara Paul sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan hubungan Terdakwa dengan Paul hanya sebatas teman biasa;
Bahwa Terdakwa menenrima ganja tersebut dari saudara Falu (DPO) untuk Terdakwa jual kembali;
Bahwa Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan yang terakhir Terdakwa menjual menjual ganja pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan ganja tersebut dan uang Dari hasil penjualan ganja tersebut sudah habis diperguankan untuk kebutuhan sehari – hari;
Bahwa pada saat Polisi menangkap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja;
Bahwa Terdakwa belum sempat menjual ganja tersebut keapda orang lain;
Bahwa Terdakwa dalam menjual ganja tersebut tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja dengan berat netto 313,3000 gram, hasil pemerksaan labolatorium;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta – fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2011 sekitar jam 11.00 Wib di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Swadaya Kampung Pitara RT.02/RW.014 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok;
Bahwa benar Cerita kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh saudara Paul (dpo) dan menawarkan kerjaan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotikga jenis ganja, selanjutnya atas tawaran tersebut Terdakwa menerimanya karena Terdakwa pada saat itu perlu uang untuk kebutuhan hidup sehari – hari, setelah Terdakwa menerima kerjaan tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2011 sekitar jam 00.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saudara Paul (dpo) yang selanjutnya saudara Paul (dpo) memberikan kepada Terdakwa ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik waarna hitam yang dimasukan kedalam plastik warna merah untuk dijual kembali kepada orang lani dan apa bila Terdakwa sudah berhasil menjual ganja tersebut maka Terdakwa harus menyetor uang hasil penjualan ganja tersebut kepada saudara Paul (dpo) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
Bahwa benar setelah Terdakwa menerima ganja tersebut, lalu Terdakwa pulang kekontrakan dengan mebawa ganja lalu sekitar jam 11 Wib pada saat Terdakwa sedang berada didepan kontrakan sambil menunggu orang yang mau membeli ganja tiba – tiba dating beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan ganja selanjunya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa benar Bahwa Terdakwa menenrima ganja tersebut dari saudara Falu (DPO) untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan yang terakhir Terdakwa menjual menjual ganja pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok serta Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan ganja tersebut dan uang Dari hasil penjualan ganja tersebut sudah habis diperguankan untuk kebutuhan sehari – hari;
Bahwa benar Terdakwa dalam menjual ganja tersebut tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Perkara ini yang belum termuat dalam putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke muka Persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif dan subsidaritas yaitu :
Pertama Primair melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidari : pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau
Kedau : Melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif, maka sesuai dengan ketentuan Hukum acara Majelis Hakim dapat dengan langsung mempertimbangkan salah satu dakwaan yang paling mendekati sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan. Sedangkan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;sedangakn untuk dakwaan Subsidair maka sesuai ketentuan Hukum Acara pidana, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu Sedangkan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan alternative dan Subsidaritas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Primer terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan pertama primair yaitu melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat adapun unsur-unsur dari pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagai berikut :
Unsur Barang siapa.
2. Unsur Tanpa Hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Ad.1 Unsur Barang Siapa,
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa menunjuk kepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa FAISAL BIN IDRIS dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa FAISAL BIN IDRIS mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa FAISAL BIN IDRIS dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama ini telah terpenuhi
Ad.2. Unsur Tanpa Hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi pelatara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis ganja, heroin, dan amfetamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta yaitu pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh saudara Paul (dpo) dan menawarkan kerjaan kepada Terdakwa untuk menjual Narkotikga jenis ganja, selanjutnya atas tawaran tersebut Terdakwa menerimanya karena Terdakwa pada saat itu perlu uang untuk kebutuhan hidup sehari – hari, setelah Terdakwa menerima kerjaan tersebut pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2011 sekitar jam 00.00 Wib Terdakwa bertemu dengan saudara Paul (dpo) yang selanjutnya saudara Paul (dpo) memberikan kepada Terdakwa ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik waarna hitam yang dimasukan kedalam plastik warna merah untuk dijual kembali kepada orang lani dan apa bila Terdakwa sudah berhasil menjual ganja tersebut maka Terdakwa harus menyetor uang hasil penjualan ganja tersebut kepada saudara Paul (dpo) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), setelah Terdakwa menerima ganja tersebut, lalu Terdakwa pulang kekontrakan dengan mebawa ganja lalu sekitar jam 11 Wib pada saat Terdakwa sedang berada didepan kontrakan sambil menunggu orang yang mau membeli ganja tiba – tiba dating beberapa orang berpakaian preman yang mengaku sebagai Polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan ganja selanjunya Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polisi untuk diperiksa lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan diperoleh fakta yaitu Terdakwa menenrima ganja tersebut dari saudara Falu (DPO) untuk Terdakwa jual kembali dan Terdakwa dalam menjual Narkotika jenis ganja sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan yang terakhir Terdakwa menjual menjual ganja pada hari Senin tanggal 04 Juli 2011 sekitar pukul 14.00 Wib di Jalan Pitara, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok serta Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan hasil penjualan ganja tersebut dan uang Dari hasil penjualan ganja tersebut sudah habis diperguankan untuk kebutuhan sehari – hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan labolatoris Nomor : 169.G/VII/2011/UPT Laboratorium Uji Narkoba tanggal 13 Juli 2011, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic warna hitam yang berisikan ganja tersebut telah diperiksa dengan hasil sebagai berikut :
Bahwa berat netto ganja tersebut : 312,3000 gram;
Bahwa bahan/daun tersebut diatas adalah benar ganja mengandung THC (Tetra Hydro Cannabino) dan terdaftar salam golongan I nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tenang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keternagan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan maka diferoleh fakta yaitu Terdakwa dalam menjualan Narkotikga golongan I dalam bentuk ganja tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur primair inipun juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan Pidana dengan Kualifikasi “Tanpa hak menjual Narkotika golongan I bukan tanaman”;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan Alternatif pertama maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana sesuai dengan ancaman pidana penjara yang terkandung dalam UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, juga terdapat hukuman denda yang harus dibayar oleh Terdakwa akibat perbuatan pidana yang dilakukannya, hukuman denda yang dijatuhkan kepada terdakwa ini apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa dimuka persidangan tidak dijumpai alasan pembenar maupun alasan pema`af tentang kesalahan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja dengan berat netto 313,3000 gram, hasil pemerksaan labolatorium, dikarenakan semua barang bukti tersebut dilarang oleh undang – undang maka semua barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa patut pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Narkotika;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal 114 ayat 1 Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal – Pasal didalam Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FAISAL BIN IDRIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak menjual Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAISAL BIN IDRIS tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan ganja dengan berat netto 313,3000 gram, hasil pemerksaan labolatorium, dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya Perkara masing sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, pada hari SELASA tanggal, 22 November 2011 oleh kami : WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SUGENG WARNANTO, SH dan SYOFIA M. TAMBUNAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RESYA,SH.,MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh S.ARNOLD SIAHAAN,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok serta dihadiri oleh Terdakwa tersebut;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA :
| KETUA MAJELIS HAKIM, WAHYU WIDYA NUR FITRI, SH.,MH |
PANITERA PENGGANTI,
RESYA,SH.,MH