253/Pid.B/2016/Pn.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 253/Pid.B/2016/Pn.Trg
Other Participants (1)
ABDULLAH SANI BIN DARHAM
P U T U S A N Nomor : 253/Pid.B./2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : ABDULAH SANI bin DARHAM; Tempat Lahir : Loa Kulu; Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/18 Agustus 1974; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan S. Parman RT.03 Desa Loa Kulu Kota Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Kuli Pasir); Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu M. RIZAL RAMBE, SH., MH., IKHSANUR FAJRI, S.H., AGUS TALIS JONI, SH., MH., ANDI ALANG CACO, SH., MH. dan ELIA HENDRA WIJAYA, S.H. Para Advokat/Pengacara pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Pijar Nusantara (LBH PINUS), beralamat di Jalan Ahmad Muksin No. 24 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 03 Mei 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor Register W18-U4/79/HK.02.1/V/2016 pada tanggal 03 Mei 2016; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/08/II/2016/Reskrim tertanggal 10 Pebruari 2016, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 10 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2016; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 11 Pebruari 2016, Nomor : SP.Han/08/II/2016/Reskrim, sejak tanggal 11 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 01 Maret 2016, Nomor : PRINT- 646/Q.4.12/Epp.1/02/2016, sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016; 3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 07 April 2016, Nomor : PRIN-1085/Q.4.12/Epp.2/04/2016, sejak tanggal 07 April 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 April 2016, Nomor : 253/Pid.B./2016/PN.Trg., sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Mei 2016; 5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 17 Mei 2016, Nomor : 253/Pid.B./2016/PN.Trg., sejak tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABDULAH SANI bin DARHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran angsuran tanah dari DAHLIA yang diterima oleh ABDULLAH tanggal 4 Nopember 2015; • 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah) untuk pembayaran angsuran tanah dari DAHLIA yang diterima oleh ABDULLAH tanggal 5 Nopember 2015; • 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk pembayaran angsuran tanah dari DAHLIA yang diterima oleh ABDULLAH tanggal 20 Nopember 2015; • 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk pembayaran angsuran tanah dari DAHLIA yang diterima oleh ABDULLAH tanggal 7 Desember 2015; • 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk pembayaran angsuran tanah dari DAHLIA yang diterima oleh ABDULLAH tanggal 29 Desember 2015; Dikembalikan kepada Saksi DAHLIA binti ABDUL RASYID; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);