141/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 141/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH
1. Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PEMERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : • Uang sebesar Rp. 4. 950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban M. Rizal Bin Asnawi • 1 (satu) unit Handphone Nokia Type 5233 warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban Nusra Binti M. Yunus 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 141/ PID.B / 2014 / PN-LSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI KLAS IB LHOKSEUMAWE, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -----
Nama : SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH ; -------
Tempat Lahir : Buloh ; -------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 39 tahun / 01 Juli 1975 ; --------------------
Jenis Kelamin : Laki-Laki ; ---------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; --------------------------------------
Tempat Tinggal : Dusun Lamloh Angen Desa Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe ; --------------------------------
Agama : Islam ; -------------------------------------------
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas ; -------------------------
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara berdasarkan surat perintah penetapan/penahanan oleh : -----------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 04 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2014 ; -------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2014 ; ----------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014 ; -----------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan 07 November 2014 ; ----------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 November 2014 sampai dengan 06 Januari 2015 ; ------------------------
Didepan persidangan terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Effendi Idris, SH, MBA dan Maimun Idris, SH, Advokat-Penasehat Hukum & Konsultan Hukum dari Kantor Hukum EFFENDI IDRIS, SH, MBA & REKAN yang beralamat di Jalan Kenari No. 43 Simpang Kuta Blang Lhokseumawe, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 022/SK.Pid/E.1/Adv-PH/VIII/2014, tanggal 13 Agustus 2014 ; -------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; --------------------------------------
Setelah membaca : -----------------------------------------------------------
Penetatapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor : 141/Pen.Pid/2014/PN-Lsm, tanggal 9 Oktober 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim ; ----------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 141/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 09 Oktober 2014 tentang Penetapan hari sidang ; -------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lainnya yang bersangkutan ; ------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ---------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------
Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 368 Jo. Pasal 55 ayat ayat (1) ke-1 KUHP ; -----------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 4. 950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada M. Rizal ; ---------------------------------------
1 (satu) unit HP Nokia Type 5233 warna hitam ;------------------------
Dikembalikan kepada Nusra ; ------------------------------------------
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah) ; --------
Setelah mendengar nota permohonan (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH secara tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya ; ---------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH dari seluruh dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ; ----------------------
Memulihkan nama baik terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH dalam harkat dan martabatnya dimasyarakat ; -------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH segera dikeluarkan dari tahanan ; -----------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; -----------------------------
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya sesuai dengan surat perdamaian yang telah disepakati antara pihak korban dengan terdakwa tertanggal 21 Oktober 2014 ; ---------------------------------------------------------------
Setelah mendengar replik Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Penasehat Hukum terdakwa dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------------
Menolak semua nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 November 2014 ; ------------------
Menyatakan terdakwa Samsul Bahri Bin Abdullah dengan indentitas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 368 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; ---------------------------------------------
Menghukum terdakwa Samsul Bahri Bin Abdullah dengan pidana penjara selama (3) tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ; ------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 4. 950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada M. Rizal ; ---------------------------------------
1 (satu) unit HP Nokia Type 5233 warna hitam ; ------------------------
Dikembalikan kepada Nusra ; ------------------------------------------
Membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; --------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : -------------------
DAKWAAN :
Pertama
--------Bahwa ia terdakwa Samsul Bahri Bin Abdullah baik secara bersama sama ataupun sendiri dengan Rusli, Hamdani, Dedi dan Saini (DPO) pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, sebagai orang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasanatau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebahagiannya kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
Bahwa terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH, bersama-sma dengan temannya yaitu SAINI (DPO), DEDI (DPO), RUSLI (DPO) dan HAMDANI (DPO) melakukan penangkapan terhadap saksi M. RIZAL dan saksi NUSRA yang saat itu sedang berhenti dijalan elak dan sedang berpacaran, dan saat itu saksi sedang berciuman kemudian datang terdakwa SAMSUL BAHRI bersama dengan teman-temannya tersebut dan membawa saksi M. RIZAL dan saksi NUSRA kedalam semak-semak dan kemudian oleh terdakwa dan teman-temannya meminta sejumlah uang yakni sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tebusan, agar permasalahan tidak diperpanjang dan karena merasa takut dan terancam kemudian saksi M. RIZAL pun menyanggupinya. Sedangkan saksi NUSRA saat itu tidak dilepaskan sebelum saksi M. RIZAL kembali datang membawa uang, dan kemudian saksi M. RIZAL pun mencari uang yang diminta oleh pelaku dan memberitahukan kepada aparat kepolisian Polres Lhokseumawe dan setelah diatur strategi kemudian saksi M. RIZAL kembali ke tempat kejadian perkara di jalan elak lalu saksi M. RIZAL menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada salah satu pelaku yang bernama SAINI (DPO). Dan selanjutnya Saini memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos pulang, lalu uang tersebut oleh SAINI diserahkan ke terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH beserta HP milik saksi NUSRA yang diambil sebelumnya oleh para pelaku, kemudian terdakwa SAMSUL BAHRI saat itu naik keatas sepeda motor korban (M. RIZAL) dengan maksud untuk menemui saksi NUSRA yang ditahan oleh pelaku lainnya, namun saat di jalan elak dan saat sepeda motor berjalan yang dikemudikan oleh saksi M. RIZAL selanjutnya oleh saksi M. RIZAL dengan sengaja menabrak mobil milik petugas kepolisian yang sedang melakukan pengintaian, sehingga kemudian terdakwa SAMSUL BAHRI yang dibonceng oleh saksi M. RIZAL berhasil ditangkap.----------------------------
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 180/90/2014 tanggal 11 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh dr. T. Syafrizal. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap M. Rizal Bin Asnawi ditemuan kebiruan dibawah kelopak mata sebelah kiri ukuran 4 x 3 cm diduga akibat trauma tumpul.--------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------
Atau
Kedua
--------Bahwa ia terdakwa Samsul Bahri Bin Abdullah baik secara bersama sama ataupun sendiri dengan Rusli, Hamdani, Dedi dan Saini (DPO) pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2014 bertempat di Desa Jeulekat Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dengan terang terangan dan dengantenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 03 Agustus 2014 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jalan Elak Desa Jeulikat Kecamatan Blang mangat Kota Lhokseumawe, menangkap saksi M. RIZAL dan saksi NUSRA yang saat itu sedang berhenti di jalan elak dan sedang berpacaran, dan saat itu saksi sedang berciuman kemudian datang terdakwa SAMSUL BAHRI bersama dengan teman-temannya Rusli, Hamdani, Dedi dan Saini tersebut dan membawa saksi M. RIZAL dan saksi NUSRA kedalam semak-semak. selanjutnya oleh terdakwa dan teman-temannya meminta sejumlah uang yakni sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tebusan agar permasalahan tidak diperpanjang, dan karena merasa takut dan terancam kemudian saksi M. RIZAL pun menyanggupinya sedangkan saksi NUSRA saat itu tidak dilepaskan sebelum saksi M. RIZAL kembali dengan membawa uang. Dan saat didalam pengawasan pelaku di semak-semak tersebut saksi M. RIZAL mendapatkan penganiayaan dengan cara dikeroyok oleh pelaku termasuk terdakwa SAMSUL BAHRI melakukan pemukulan dengan cara menampar wajah saksi SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH sehingga akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku saksi M. RIZAL mengalami bengkak di bagian matanya.-----------------------------
- Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor 180/90/2014 tanggal 11 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh dr. T. Syafrizal. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap M. Rizal Bin Asnawi ditemuan kebiruan dibawah kelopak mata sebelah kiri ukuran 4 x 3 cm diduga akibat trauma tumpul.--------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti akan isi dan maksudnya, oleh karenanya baik terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan dimaksud ; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : -------------------------------------
Saksi M. RIZAL Bin ASNAWI (Korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil untuk menghadap kepersidangan ini dalam masalah pemerasan dan penganiayaan terhadap saksi ; ---------
Bahwa kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa mulanya mereka melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap saksi dengan cara menangkap saksi dan pacar saksi yang bernama Nusra Binti Yunus di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, tepatnya sebelum asrama Brimob yang mana pelakunya waktu itu berjumlah 5 (lima) orang akan tetapi saksi tidak mengenal dengan mereka ; ----------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi dan pacar saksi baru saja pulang dari pantai rancung dan melintas dari Jalan Len dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Jalan Elak Desa Jeulekat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe lalu saksi dan pacar saksi berhenti dan duduk sebentar ditempat tersebut, tidak berapa lama kemudian datang terdakwa dan teman-temannya lalu menangkap saksi dan pacar saksi dan kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa langsung memukul saksi dan mengena dibagian mata sebelah kiri saksi dan kemudian memaksa membawa saksi dan pacar saksi kehutan dan setelah sampai saksi dan pacar saksi disemak-semak didalam hutan kemudian terdakwa dan teman-temannya mengancam saksi dan pacar saksi dengan cara meminta uang tebusan kepada saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ancaman“ kalau kamu tidak kasih uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pacar kamu akan saya potong lehernya “, lalu saksi menjawabnya“ saya tidak ada uang“ kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa menurunkan nilai uang yang diminta tersebut menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan teman-teman terdakwa menyuruh saksi pergi mencari uang sedangkan pacar saksi ketika itu ditahan oleh terdakwa dan teman-temannya didalam hutan sebelum saksi kembali membawa uang yang dimintanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan karena saksi waktu itu merasa takut lalu saksi setuju dengan permintaan terdakwa dan teman terdakwa lalu saksi diberi waktu untuk mengambil uang kerumah saksi di Desa Nga Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya saksi pergi dengan menggunakan sepeda motor milik saksi mengambil uang yang dimintakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut ; -------
Bahwa pada saat saksi mau pulang mengambil uang kerumah lalu saksi langsung melaporkan kejadian pemerasan dan ancaman kekerasan yang saksi alami kepada Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe dan setelah saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu pihak kepolisian Polres Lhokseumawe mengatur strategi dan memerintahkan saksi untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan sekitar pukul 01.30 wib hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 saksi kembali lagi ke Jalan Elak ketempat kejadian semula untuk mengantar uang yang dimintakan terdakwa tersebut dan sesampainya saksi ditempat tersebut terdakwa sudah menunggu dipinggir jalan lalu terdakwa membawa saksi kesemak-semak dan kemudian menghitung uang yang saksi serahkan tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); --
Bahwa setelah saksi menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi tidak ada uang untuk pulang lalu kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi menanyakan lagi kepada terdakwa “dimana pacar saya” akan tetapi terdakwa waktu itu tidak memberitahukannya dan kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk membawa sepeda motor dan mengarahkan saksi kearah Jalan Kandang ketempat persembunyian, sedangkan terdakwa ketika itu naik keatas sepeda motor dan duduk dibelakang saksi ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dalam perjalanan saksi dan terdakwa dihadang oleh mobil Innova Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe yang sebelumnya telah mengatur arahan dan strategi penangkapan terdakwa untuk menabrak mobil Aparat, dan ketika itu saksi langsung dengan sengaja menabrak mobil Innova milik Aparat Kepolisian sehingga sepeda motor yang saksi kendarai terjatuh dan selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terdakwa ditangkap, dan oleh karena saksi belum bertemu dengan pacar saksi lalu sekitar pukul 04.00 wib saksi dititipkan oleh Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe di Kompi Brimob dan selanjutnya Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe pergi mencari pacar saksi dan selanjutnya pacar saksi ditemukan oleh Aparat Kepolisian di Daerah Simpang Ulim, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib pacar saksi tersebut dibawa pulang oleh Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe ke Kompi Brimob ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 000.000,- (lima juta rupiah) ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------
Saksi NUSRA Binti M. YUNUS (Korban), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan juga tidak ada hubungan keluarga ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil untuk menghadap kepersidangan ini sehubungan dengan masalah pemerasan dan penganiayaan serta penculikan terhadap saksi dan pacar saksi yang bernama M. Rizal Bin Asnawi ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian pemerasan dan penganiayaan serta penculikan terhadap saksi terjadi pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; --------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap pacar saksi dengan cara menangkap saksi dan pacar saksi yang bernama M. Rizal bertempat di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, tepatnya sebelum Asrama Brimob yang mana pelakunya waktu itu berjumlah 5 (lima) orang akan tetapi saksi tidak mengenal dengan mereka ; ----------------
Bahwa saat itu saksi dan pacar saksi baru saja pulang dari pantai rancung dan melintas dari Jalan Len dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Jalan Elak Desa Jeulekat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe lalu pacar saksi dan saksi berhenti dan duduk sebentar ditempat tersebut, tidak berapa lama kemudian datang terdakwa dan teman-temannya lalu menangkap pacar saksi dan saksi dan kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa memaksa membawa saksi dan pacar saksi kehutan dan setelah sampai disemak-semak didalam hutan kemudian terdakwa dan teman-temannya mengancam pacar saksi dengan cara meminta uang tebusan kepada pacar saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ancaman“ kalau kamu tidak kasih uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pacar kamu akan saya potong lehernya “, lalu pacar saksi menjawabnya“ saya tidak ada uang“ kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa menurunkan nilai uang yang diminta tersebut menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu antara saksi dengan pacar saksi M. Rizal dipisahkan sekitar 20 (dua puluh) meter dan yang menjaga saksi waktu itu ada 1 (satu) orang sedangkan yang menjaga pacar saksi sebanyak 2 (dua) orang sedangkan yang 2 (dua) orang lagi berjaga-jaga dipinggir Jalan Elak ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa dan teman-teman terdakwa menyuruh pacar saksi pergi mencari uang sedangkan saksi ketika itu ditahan dan disekap oleh terdakwa dan teman-temannya didalam hutan sebelum pacar saksi kembali membawa uang yang dimintanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------------------------------
Bahwa karena pacar saksi waktu itu merasa takut lalu pacar saksi setuju dengan permintaan terdakwa dan teman terdakwa lalu pacar saksi diberi waktu untuk mengambil uang kerumahnya di Desa Nga Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya pacar saksi pergi dengan menggunakan sepeda motor mengambil uang yang dimintakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut ; ---------------------
Bahwaselama saksi disekap oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa saat itu saksi mendapatkan perilaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa dan teman terdakwa dengan cara terdakwa menghisap-hisap payudara saksi dan membuat kemerah-merahan dipayudara saksi lalu terdakwa memasukkan jari-jarinya kedalam kemaluan saksi sedangkan teman terdakwa lainnya menghisap kemaluan saksi dan mencium saksi ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu salah satu teman terdakwa mengancam saksi dengan mengeluarkan pisau dan mengatakan kepada saksi harus mengikuti kemauan mereka dan apabila saksi tidak mau mengikuti kemauan mereka maka saksi akan diperkosa dan dilempar kejurang sehingga saksipun terpaksa mengikuti kemauan terdakwa dan teman terdakwa tersebut ; -------------------------------------------------------------
Bahwa ketika itu terdakwa dan teman-teman terdakwa juga mengambil barang-barang saksi berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type 5233 warna hitam ; -----------------------------------------------
Bahwa dari keterangan pacar saksi M. Rizal bahwa pacar saksi tersebut sempat memberikan uang yang dimintakan terdakwa dan teman terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ---------
Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh Aparat Kepolisian dimana saat itu saksi belum bertemu dengan pacar saksi lalu sekitar pukul 01.00 wib hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 pacar saksi baru kembali ketempat kejadian semula saksi disekap akan tetapi antara saksi dengan pacar saksi waktu itu tidak bertemu karena saksi dengan pacar saksi sebelumnya sudah dipisah oleh terdakwa dan teman terdakwa dan selanjutnya sekitar pukul 05.00 wib saksi baru diantar oleh teman terdakwa lainnya dan kemudian saksi ditinggal didepan Mesjid Alue Liem, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan saat itu saksi bertemu dengan seorang laki-laki dan ternyata Anggota Kepolisian dan selanjutnya mengantar saksi ke Kompi Brimob dan bertemu dengan pacar saksi dan selanjutnya mengantarkan saksi dan Pacar saksi ke Polres Lhokseumawe ; ----------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman terdakwa tersebut saksi mengalami trauma dan juga pacar saksi M. Rizal mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 000.000,- (lima juta rupiah) ; --------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi M. Rio Tommy Satria Lubis dan saksi Muhammad Ali, dimana sebelumnya saksi-saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut menghadap persidangan, akan tetapi tidak hadir lalu atas permohonan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana terlampir dalam berita acara penyidik, permohonan mana disetujui oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya ; -------------------------------
Saksi TOMMY SATRIA LUBIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 03.00 wib bertempat di Jalan Elak Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu sekira pukul 01.00 wib saksi dan rekan-rekan saksi sedang berada di Wilayah Kota Lhokseumawe melakukan patroli rutin kemudian saksi dan rekan-rekan saksi menerima informasi dari Polres Lhokseumawe bahwa ada korban pemerasan yang sedang berada di Polres Lhokseumawe sehingga saksi dan rekan-rekan saksi menuju ke Polres untuk menemui saksi korban M. Rizal ; ------------------------------
Bahwa setelah mengatur strategi lalu saksi memerintahkan kepada saksi korban untuk menyerahkan uang yang dimintakan terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi korban pergi menuju ketempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya sedangkan saksi dan rekan-rekan saksi lainnya mengikuti saksi korban dari belakang saksi korban dan kemudian menunggu di Jalan Elak Desa Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi dan teman saksi sudah menyuruh saksi korban untuk membujuk terdakwa untuk naik keatas sepeda motor yang dikendarai saksi korban, dan tidak berapa lama kemudian sekitar 2 (dua) jam saksi dan rekan-rekan saksi berjalan dengan menggunakan mobil lalu kemudian melihat saksi korban memboncengi terdakwa diatas sepeda motor miliknya ; ------------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban dengan sengaja menabrak mobil yang kami kemudikan hingga saksi korban dan terdakwa terjatuh dari sepeda motor, kemudian saksi dan rekan-rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 4. 950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam Type 5233 milik Sdri. Nusra ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------
Saksi MUHAMMAD ALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 03.00 wib bertempat di Jalan Elak Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu sekira pukul 01.00 wib saksi dan rekan-rekan saksi sedang berada di Wilayah Kota Lhokseumawe melakukan patroli rutin kemudian saksi dan rekan-rekan saksi menerima informasi dari Polres Lhokseumawe bahwa ada korban pemerasan yang sedang berada di Polres Lhokseumawe sehingga saksi dan rekan-rekan saksi menuju ke Polres untuk menemui saksi korban M. Rizal ; ------------------------------
Bahwa setelah mengatur strategi lalu saksi memerintahkan kepada saksi korban untuk menyerahkan uang yang dimintakan terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi korban pergi menuju ketempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya sedangkan saksi dan rekan-rekan saksi lainnya mengikuti saksi korban dari belakang saksi korban dan kemudian menunggu di Jalan Elak Desa Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi dan teman saksi sudah menyuruh saksi korban untuk membujuk terdakwa untuk naik keatas sepeda motor yang dikendarai saksi korban, dan tidak berapa lama kemudian sekitar 2 (dua) jam saksi dan rekan-rekan saksi berjalan dengan menggunakan mobil lalu kemudian melihat saksi korban memboncengi terdakwa diatas sepeda motor miliknya ; ------------------------------------
Bahwa saat itu saksi korban dengan sengaja menabrak mobil yang kami kemudikan hingga saksi korban dan terdakwa terjatuh dari sepeda motor, kemudian saksi dan rekan-rekan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp. 4. 950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam Type 5233 milik Sdri. Nusra ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------
Menimbang, bahwa disamping keterangan saksi-saksi tersebut diatas, didepan persidangan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH telah pula memberikan keterangan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa sebabnya terdakwa ditahan karena terdakwa diduga ikut melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang saksi korban tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Lhokseumawe pada Senin, tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Elak Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa ditangkap sendirian dan tidak ada orang lain dan pada saat terdakwa ditangkap ada barang bukti yang disita dari terdakwa oleh Anggota Kepolisian yaitu uang hasil pemerasan sebesar Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia Type 5233 warna hitam ; ----------------
Bahwa terdakwa melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang saksi korban tersebut adalah bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yaitu Sdr. Hussaini, Dedi, Rusli dan Hamdani ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa menangkap kedua saksi korban tersebut karena mereka sedang melakukan perbuatan mesum dipinggir jalan ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa dan teman-teman terdakwa memergoki mereka sedang bolak balik di Jalan Elak kemudian sepeda motornya berhenti lalu terdakwa dan teman-teman terdakwa keluar dari semak-semak dan mendapati saksi korban sedang berhubungann badan kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa membawa mereka berdua kedalam semak-semak dengan maksud untuk meminta uang kepada mereka sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai uang tebusan dan kalau tidak ada uangnya maka mereka tidak akan dilepaskan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu terdakwa ada melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali yaitu dibagian wajah saksi M. Rizal dan dibagian bahunya sebanyk 1 (satu) kali sedangkan teman-teman terdakwa yaitu Sdr. Hussaini, Dedi, Rusli dan Hamdani juga ada ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban M. Rizal ; ----------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi korban M. Rizal kami lepaskan untuk mencari uang sedangkan yang perempuannya (Nusra) tidak kami lepaskan sebelum ada uang, dan setelah saksi korban M. Rizal kembali dengan membawa uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi korban menyerahkan uang tersebut kepada teman terdakwa yang bernama Saini kemudian oleh Sdr. Saini menyerahkan kembali uang tersebut kepada terdakwa lalu kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa lainya melepaskan saksi korban Nusra ; -------------------------
Bahwa terdakwa kemudian mengembalikan uang kepada saksi korban M. Rizal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos pulang saksi korban ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 4. 950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Nokia Type 5233 warna hitam.-----------------
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya ; -----------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkaan dengan barang bukti yang ada diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dan teman-teman terdakwa melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dengan cara menangkap saksi korban M. Rizal dan saksi Nusra bertempat di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, tepatnya sebelum asrama Brimob yang mana pelakunya waktu itu berjumlah 5 (lima) orang akan tetapi saksi korban tidak mengenal dengan mereka ; ---------------------------------------------
Bahwa benar saat itu saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra baru saja pulang dari pantai rancung dan melintas dari Jalan Len dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Jalan Elak Desa Jeulekat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe lalu saksi korban M. Rizal dan saksi Nusra berhenti dan duduk sebentar ditempat tersebut, tidak berapa lama kemudian datang terdakwa dan teman-temannya lalu menangkap saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dan kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa langsung memukul saksi korban M. Rizal dan mengena dibagian mata sebelah kiri saksi korban dan kemudian memaksa membawa saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra kehutan dan setelah sampai disemak-semak didalam hutan kemudian terdakwa dan teman-temannya mengancam saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dengan cara meminta uang tebusan kepada saksi korban M. Rizal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ancaman“ kalau kamu tidak kasih uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pacar kamu akan saya potong lehernya “, lalu saksi korban M. Rizal menjawabnya“ saya tidak ada uang“ kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa menurunkan nilai uang yang dimintakan tersebut menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------
Bahwa benar saat itu antara saksi korban M. Rizal dengan pacarnya saksi Nusra dipisahkan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa sekitar 20 (dua puluh) meter dan yang menjaga saksi Nusra waktu itu ada 1 (satu) orang sedangkan yang menjaga saksi korban M. Rizal sebanyak 2 (dua) orang, sedangkan yang 2 (dua) orang lagi berjaga-jaga dipinggir Jalan Elak ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa dan teman-teman terdakwa menyuruh saksi korban M. Rizal pergi mencari uang sedangkan pacarnya saksi Nusra ketika itu ditahan oleh terdakwa dan teman-temannya didalam hutan sebelum saksi korban M. Rizal kembali membawa uang yang dimintanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan karena saksi korban M. Rizal waktu itu merasa takut lalu saksi korban setuju dengan permintaan terdakwa dan teman terdakwa, lalu saksi korban M. Rizal diberi waktu untuk mengambil uang kerumahnya di Desa Nga Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya saksi M. Rizal pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya mengambil uang yang dimintakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selama saksi Nusra disekap oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa saat itu saksi Nusra mendapatkan perilaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa dan teman terdakwa dengan cara terdakwa menghisap-hisap payudara saksi Nusra dan membuat kemerah-merahan di payudaranya lalu terdakwa memasukkan jari-jarinya kedalam kemaluan saksi Nusra, sedangkan teman terdakwa lainnya menghisap kemaluan saksi Nusra dan mencium saksi Nusra. Bahwa saat itu salah satu teman terdakwa mengancam saksi Nusra dengan mengeluarkan pisau dan mengatakan kepada saksi Nusra harus mengikuti kemauan mereka dan apabila saksi Nusra tidak mau mengikuti kemauan mereka maka saksi Nusra akan diperkosa dan dilempar kejurang sehingga saksi Nusra terpaksa mengikuti kemauan terdakwa dan teman terdakwa tersebut ; ------------------------------------
Bahwa benar ketika itu terdakwa dan teman-teman terdakwa juga mengambil barang-barang saksi Nusra berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type 5233 warna hitam ; --------------------------
Bahwa benar pada saat saksi korban M. Rizal mau pulang mengambil uang kerumahnya lalu saksi korban langsung melaporkan kejadian pemerasan dan ancaman kekerasan yang dialaminya kepada Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe dan setelah saksi korban M. Rizal mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi Tommi Satria Lubis dan saksi Muhammad Ali dari Kepolisian Polres Lhokseumawe mengatur strategi dan memerintahkan saksi korban M. Rizal untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan sekitar pukul 01.30 wib hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 saksi korban M. Rizal kembali lagi ke Jalan Elak ketempat kejadian semula untuk mengantar uang yang dimintakan terdakwa tersebut dan sesampainya saksi korban ditempat tersebut terdakwa sudah menunggu dipinggir jalan lalu terdakwa membawa saksi korban M. Rizal kesemak-semak dan kemudian menghitung uang yang diserahkan saksi korban tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut saksi korban M. Rizal mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 000.000,- (lima juta rupiah) dan pacar saksi korban yang bernama Nusra mengalami trauma yang dialaminya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yaitu Pertama melanggar Pasal 368 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana ATAU Kedua melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih langsung salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Pertamamelanggar Pasal 368 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----
Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------
Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum ; ---------------------------------------------------------------
Memaksa Seseorang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Itu Atau Orang Lain Atau Supaya Membuat Hutang Maupun Menghapus Piutang ; ---------------------------------------
Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan itu ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut : -----
Ad. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana yang dilakukan guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana. Oleh karena itu unsur “barang siapa” disini adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa saja sebagai orang perorangan atau kelompok orang guna menemukan pelaku (dader) yang sebenarnya ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian “barang siapa” disini secara umum adalah siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukan ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH, yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan ditingkat penyidikan dan prapenuntutan dinyatakan sebagai terdakwa, dan ternyata pula atas pertanyaan Majelis Hakim dipersidangan dirinya menyatakan dalam keadaan sehat Jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 09 Oktober 2014 No. Reg. Perkara : PDM 68/LSM/Epp.2/10/0914, adalah benar sebagai identitas dirinya ; ----------
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT), bahwa setiap orang sebagai elemen barang siapa secara histories kronologis adalah merupakan subyek hukum yang dengan sendirinya telah melekat dengan adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ; -----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, terhadap unsur “barang siapa” yang disandarkan kepada diri terdakwa untuk sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai subyek hukum dalam perkara ini secara yuridis formil telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ----------------
Ad.2 Unsur Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dengan maksud atau dengan sengaja adalah suatu perbuatan yang dikehendaki dan dimengerti / diinsyafi. Bahwa perbuatan yang dilakukan dalam unsur ini bisa saja mendatangkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, sementara pelaku mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya itu bertentangan dengan norma hukum, kepatutan, kebiasaan dan norma-norma lainnya dalam masyarakat ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian terungkap bahwa kejadian pemerasan dan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 03 Agustus 2014 sekira pukul 19.30 wib bertempat di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; -------------------------
Menimbang, bahwa mulanya terdakwa dan teman-teman terdakwa melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dengan cara menangkap saksi korban M. Rizal dan saksi Nusra bertempat di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, tepatnya sebelum asrama Brimob yang mana pelakunya waktu itu berjumlah 5 (lima) orang akan tetapi saksi korban tidak mengenal dengan mereka ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saat itu saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra baru saja pulang dari pantai rancung dan melintas dari Jalan Len dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Jalan Elak Desa Jeulekat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe lalu saksi korban M. Rizal dan saksi Nusra berhenti dan duduk sebentar ditempat tersebut, tidak berapa lama kemudian datang terdakwa dan teman-temannya lalu menangkap saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dan kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa langsung memukul saksi korban M. Rizal dan mengena dibagian mata sebelah kiri saksi korban dan kemudian memaksa membawa saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra kehutan dan setelah sampai disemak-semak didalam hutan kemudian terdakwa dan teman-temannya mengancam saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dengan cara meminta uang tebusan kepada saksi korban M. Rizal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ancaman“ kalau kamu tidak kasih uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pacar kamu akan saya potong lehernya “, lalu saksi korban M. Rizal menjawabnya“ saya tidak ada uang“ kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa menurunkan nilai uang yang dimintakan tersebut menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dan teman-teman terdakwa menyuruh saksi korban M. Rizal pergi mencari uang sedangkan pacarnya saksi Nusra ketika itu ditahan oleh terdakwa dan teman-temannya didalam hutan sebelum saksi korban M. Rizal kembali membawa uang yang dimintanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan karena saksi korban M. Rizal waktu itu merasa takut lalu saksi korban setuju dengan permintaan terdakwa dan teman terdakwa, lalu saksi korban M. Rizal diberi waktu untuk mengambil uang kerumahnya di Desa Nga Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya saksi M. Rizal pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya mengambil uang yang dimintakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban M. Rizal mau pulang mengambil uang kerumahnya lalu saksi korban langsung melaporkan kejadian pemerasan dan ancaman kekerasan yang dialaminya kepada Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe dan setelah saksi korban M. Rizal mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi Tommi Satria Lubis dan saksi Muhammad Ali dari Kepolisian Polres Lhokseumawe mengatur strategi dan memerintahkan saksi korban M. Rizal untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan sekitar pukul 01.30 wib hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 saksi korban M. Rizal kembali lagi ke Jalan Elak ketempat kejadian semula untuk mengantar uang yang dimintakan terdakwa tersebut dan sesampainya saksi korban ditempat tersebut terdakwa sudah menunggu dipinggir jalan lalu terdakwa membawa saksi korban M. Rizal kesemak-semak dan kemudian menghitung uang yang diserahkan saksi korban tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------
Menimbang, bahwa setelah saksi korban M. Rizal menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi korban menyampaikan kepada terdakwa bahwa saksi korban tidak ada uang untuk pulang lalu kemudian terdakwa memberikan uang kepada saksi korban M. Rizal sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan setelah itu saksi korban menanyakan lagi kepada terdakwa “dimana pacar saya”, akan tetapi terdakwa waktu itu tidak memberitahukannya dan kemudian terdakwa menyuruh saksi korban M. Rizal untuk membawa sepeda motor dan mengarahkan saksi korban kearah Jalan Kandang ketempat persembunyian, sedangkan terdakwa ketika itu naik keatas sepeda motor dan duduk dibelakang saksi korban ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat dalam perjalanan saksi korban M. Rizal dan terdakwa dihadang oleh mobil Innova Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe yang sebelumnya telah mengatur arahan dan strategi penangkapan terdakwa untuk menabrak mobil Aparat tersebut, dan ketika itu saksi korban langsung dengan sengaja menabrak mobil Innova milik Aparat Kepolisian sehingga sepeda motor yang dikendarai saksi korban terjatuh dan selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut saksi korban M. Rizal mengalami kerugian sebesar Rp. 5. 000.000,- (lima juta rupiah) dan pacar saksi korban yang bernama Nusra mengalami trauma yang dialaminya ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------
Ad.3 Unsur Memaksa Seseorang Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Untuk Memberikan Sesuatu Barang Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Itu Atau Orang Lain Atau Supaya Membuat Hutang Maupun Menghapus Piutang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” dalam unsur ini adalah melakukan tekanan kepada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak dirinya sendiri ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas terungkap bahwa mulanya terdakwa dan teman-teman terdakwa melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dengan cara menangkap saksi korban M. Rizal dan saksi Nusra bertempat di Desa Jeulekat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, tepatnya sebelum asrama Brimob yang mana pelakunya waktu itu berjumlah 5 (lima) orang akan tetapi saksi korban tidak mengenal dengan mereka ; ---------------
Menimbang, bahwa saat itu saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra baru saja pulang dari pantai rancung dan melintas dari Jalan Len dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di Jalan Elak Desa Jeulekat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe lalu saksi korban M. Rizal dan saksi Nusra berhenti dan duduk sebentar ditempat tersebut, tidak berapa lama kemudian datang terdakwa dan teman-temannya lalu menangkap saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dan kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa langsung memukul saksi korban M. Rizal dan mengena dibagian mata sebelah kiri saksi korban dan kemudian memaksa membawa saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra kehutan dan setelah sampai disemak-semak didalam hutan kemudian terdakwa dan teman-temannya mengancam saksi korban M. Rizal dan pacarnya saksi Nusra dengan cara meminta uang tebusan kepada saksi korban M. Rizal sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ancaman“ kalau kamu tidak kasih uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pacar kamu akan saya potong lehernya “, lalu saksi korban M. Rizal menjawabnya“ saya tidak ada uang“ kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa menurunkan nilai uang yang dimintakan tersebut menjadi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saat itu antara saksi korban M. Rizal dengan pacarnya saksi Nusra dipisahkan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa sekitar 20 (dua puluh) meter dan yang menjaga saksi Nusra waktu itu ada 1 (satu) orang sedangkan yang menjaga saksi korban M. Rizal sebanyak 2 (dua) orang, sedangkan yang 2 (dua) orang lagi berjaga-jaga dipinggir Jalan Elak ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dan teman-teman terdakwa menyuruh saksi korban M. Rizal pergi mencari uang sedangkan pacarnya saksi Nusra ketika itu ditahan oleh terdakwa dan teman-temannya didalam hutan sebelum saksi korban M. Rizal kembali membawa uang yang dimintanya sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan karena saksi korban M. Rizal waktu itu merasa takut lalu saksi korban setuju dengan permintaan terdakwa dan teman terdakwa lalu saksi korban M. Rizal diberi waktu untuk mengambil uang kerumahnya di Desa Nga Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara, dan selanjutnya saksi M. Rizal pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya mengambil uang yang dimintakan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa tersebut ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat saksi korban M. Rizal mau pulang mengambil uang kerumahnya lalu saksi korban langsung melaporkan kejadian pemerasan dan ancaman kekerasan yang dialaminya kepada Aparat Kepolisian Polres Lhokseumawe dan setelah saksi korban M. Rizal mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) lalu saksi Tommi Satria Lubis dan saksi Muhammad Ali dari Kepolisian Polres Lhokseumawe mengatur strategi dan memerintahkan saksi korban M. Rizal untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dan sekitar pukul 01.30 wib hari Senin, tanggal 04 Agustus 2014 saksi korban M. Rizal kembali lagi ke Jalan Elak ketempat kejadian semula untuk mengantar uang yang dimintakan terdakwa tersebut dan sesampainya saksi korban ditempat tersebut terdakwa sudah menunggu dipinggir jalan lalu terdakwa membawa saksi korban M. Rizal kesemak-semak dan kemudian menghitung uang yang diserahkan saksi korban tersebut sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ; -------------------
Menimbang, bahwa dalam keterangannya saksi Nusra menerangkan bahwa selama saksi disekap oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa saat itu saksi Nusra mendapatkan perilaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh terdakwa dan teman terdakwa dengan cara terdakwa menghisap-hisap payudara saksi Nusra dan membuat kemerah-merahan di payudaranya lalu terdakwa memasukkan jari-jarinya kedalam kemaluan saksi Nusra, sedangkan teman terdakwa lainnya menghisap kemaluan saksi Nusra dan mencium saksi Nusra. Bahwa saat itu salah satu teman terdakwa mengancam saksi Nusra dengan mengeluarkan pisau dan mengatakan kepada saksi Nusra harus mengikuti kemauan mereka dan apabila saksi Nusra tidak mau mengikuti kemauan mereka maka saksi Nusra akan diperkosa dan dilempar kejurang sehingga saksi Nusra terpaksa mengikuti kemauan terdakwa dan teman terdakwa tersebut. Bahwa ketika itu terdakwa dan teman-teman terdakwa juga mengambil barang-barang saksi Nusra berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type 5233 warna hitam ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; ------------------------------------------------
Ad.4 Unsur Sebagai Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Perbuatan itu
Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai “orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu “ sama juga dengan perkataan dilakukan secara bersama-sama yaitu sedikit-dikitnya harus ada dua orang yang melakukan perbuatan pidana ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan sebagaimana keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Lhokseumawe pada Senin, tanggal 04 Agustus 2014 sekira pukul 02.00 wib bertempat di Jalan Elak Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe ; ------
Menimbang, bahwa saat itu terdakwa ditangkap sendirian dan tidak ada orang lain dan pada saat terdakwa ditangkap ada barang bukti yang disita dari terdakwa oleh Anggota Kepolisian yaitu uang hasil pemerasan sebesar Rp. 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone Nokia Type 5233 warna hitam. Bahwa terdakwa melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap 2 (dua) orang saksi korban tersebut adalah bersama-sama dengan teman-teman terdakwa yaitu Sdr. Hussaini, Dedi, Rusli dan Hamdani ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa mengakuinya bahwa pada saat itu terdakwa ada melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali yaitu dibagian wajah saksi korban M. Rizal dan dibagian bahunya sebanyak 1 (satu) kali sedangkan teman-teman terdakwa yaitu Sdr. Hussaini, Dedi, Rusli dan Hamdani juga ada ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban M. Rizal ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur dilakukan secara bersama-sama dalam hal ini juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ; -----------
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memutuskan terdakwa Samsul Bahri Bin Abdullah secara tidak sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan-dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP serta memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya dimasyarakat dan memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, akan dipertimbangkan sebagai berikut: ------
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan apa yang telah dikemukakan oleh Penasehat Hukum terdakwa sebagaimana dalam nota pembelaannya, akan tetapi Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan pendapat Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan dan repliknya yang dikemukakan dipersidangan tertanggal 02 Desember 2014, mengingat dari analisa fakta dan analisa yuridis dimana seluruh unsur-unsur pasal tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama yang didakwakan dan didalilkan untuk dan terhadap diri terdakwa kiranya telah terpenuhi dan memenuhi batas minimum pembuktian sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sehingga oleh karenanya terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut tidak cukup beralasan hukum untuk diterima maka oleh karenanya haruslah dinyatakan ditolak ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur tindak pidana dari Pasal 368 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi, maka untuk selanjutnya Majelis Hakim berkeyakinan dan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” PEMERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ”; -
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan ini berlangsung dimana terhadap terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang dikecualikan dari pertanggung jawaban pidana, baik karena alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka karenanya terhadap terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpat dengan kesalahan dan perbuatannya itu ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan hukum bagi Majelis Hakim untuk dengan segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka kepada terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam rumah tahanan Negara ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : -----------------------------------------------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 4. 950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban M. Rizal Bin Asnawi.------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Nokia Type 5233 warna hitam.-----------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban Nusra Binti M. Yunus.----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman maka kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa : -----------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban M. Rizal Bin Asnawi dan saksi korban Nusra Binti M. Yunus.---------------------------------------
Perbuatan terdakwa telah membuat rasa trauma yang dialami oleh saksi korban.----------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sangat-sangat meresahkan masyarakat ; -----------
Perbuatan terdakwa sangat bertantangan dengan syari’at islam yang sedang berjalan di Provinsi Aceh.----------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya itu ; ------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan akan ketentuan Pasal 368 Jo. pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SAMSUL BAHRI Bin ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” PEMERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ” ; ----
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan ; -------------------------------
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; --------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------
Uang sebesar Rp. 4. 950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban M. Rizal Bin Asnawi.------------------------------------------------
1 (satu) unit Handphone Nokia Type 5233 warna hitam.-----------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi korban Nusra Binti M. Yunus.----------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2014 oleh kami ZULFIKAR, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, ELVIYANTI PUTRI, SH,.MH dan SAID HAMRIZAL ZULFI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 16 Desember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SAMSUAR, SH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan dengan dihadiri oleh EDWARDO, SH,.MH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe serta terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya.-----------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
dto dto
1. ELVIYANTI PUTRI,SH.,MH.ZULFIKAR,SH.,MH.
dto
2. SAID HAMRIZAL ZULFI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
dto
SAMSUAR, SH.
Salinan ini sesuai dengan aslinya
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe
M. NASIR A. GANI, S.Sos, SH
NIP. 196706031993031005