61-Pid-Sus-Anak-2014-PN-Sos
Putusan PN SOASIU Nomor 61-Pid-Sus-Anak-2014-PN-Sos
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HALIL JAIBU alias IL
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HALIL JAIBU alias IL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (buah) Handphone Blackberry Curve 9360 warna hitam; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara FAHMI SIDOGOL alias MINO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 61/Pid.Sus-Anak/2014/PN Sos
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : HALIL JAIBU alias IL
2. Tempat lahir : Gotowasi
3. Umur/tanggal lahir : 15 Tahun/16 Juni 1998
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Maba Kec. Kota Maba Kab. Halmahera Timur
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Tidak ada
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 04 April 2014 sampai dengan tanggal 13 April 2014;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 10 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 03 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juli 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SOLEMAN RIDJAN, SH, beralamat di Jl. Trikora Kompleks Asrama Kodim Kel. Dowora RT 007/RW 002 Kec. Tidore Timur Kota Tidore Kepulauan, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 12/Pen.Pid/PPH/2014/PN Sos tanggal 17 Juni 2014;
Terdakwa didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Soasio Nomor 61/Pen.Pid/2014/PN Sos tanggal 10 Juni 2014 tentang penunjukan Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 61/Pen.Pid/2014/PN Sos tanggal 10 Juni 2014 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HALIL JAIBU alias IL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HALIL JAIBU alias IL dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan terhadap barang bukti berupa 1 (buah) Handphone Blackberry Curve 9360 warna hitam, dipergunakan dalam perkara FAHMI SIDOGOL alias MINO;
4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa HALIL JAIBU alias IL bersama dengan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekira pukul 02.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di Desa Soagimalaha Kec. Kota Maba Kab. Halmahera Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio, mengambil sesuatu barang yakni 1 (satu) buah HP Blacberry Curve 9360, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni Korban LAODE SARFIN alias SARFIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada awalnya Terdakwa bersama Saksi FAHMI SIDOGOL melakukan pencurian dengan cara Terdakwa masuk melalui pintu belakang rumah korban yang agak berjaraj, sehingga tangan dari Terdakwa bisa membuka grendel (kunci pintu). Kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah dan melihat HP Blackberry Curve 9360 milik korban berada di atas meja, setelah itu Terdakwa mengambil barang tersebut kemudian keluar dari rumah tersebut. sementara itu, Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO berada di luar rumah korban untuk memantau keadaan selagi Terdakwa mengambil HP Blacberry Curve 9360 milik korban;
Bahwa sewaktu korban bangun dari tidur dan ingin mengambil Hp Blackberry Curve 9360 milik korban, HP milik korban tersebut sudah tidak ada pada tempatnya. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250 (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan masalah pencurian Hand Phone milik Sdr. LAODE SARFIN yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 jam 02.00 WIT. di kios/rumah Sdr. LAODE SARFIN beralamat di Desa Soagimalaha Kec Kota Maba Kab. Haltim;
Bahwa awalnya di rumah Sdr. ALUN kami punya rencana untuk mencuri tapi belum tahu tempat/rumah yang akan menjadi sasaran kami, setelah kami melihat rumah/kios korban sekitar jam 23.00 WIT baru ada niat untuk mencuri di rumah tersebut;
Bahwa kemudian Kami ke arah belakang rumah tersebut, Saksi menunggu di luar sedangkan Terdakwa masuk melalui pintu belakang, tidak lama kemudian Terdakwa keluar dan memperlihatkan sebuah Hand Phone (HP) kepada Saksi, selanjutnya kami pergi meninggalkan tempat tersebut;
Bahwa Pintu belakang rumah korban agak renggang, sehingga Terdakwa dapat membuka kunci/paku pintu itu dengan menggunakan tangan. Sedangkan Saksi tugasnya menjaga diluar, mengawasi kalau-kalau ada orang yang lewat/datang;
Bahwa HandPhone itu kami gunakan hanya untuk mendengarkan musik, HandPhone itu hanya 1 (satu) minggu dalam penguasaan kami, setelah itu dicuri lagi oleh Saksi ALUD;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
2. Saksi Korban LAODE SARFIN alias SARFIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan dengan masalah pencurian Hand Phone milik Saksi Korban yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO;
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 jam 02.00 WIT. di kios/rumah Saksi Korban beralamat di Desa Soagimalaha Kec Kota Maba Kab. Haltim;
Bahwa Saksi Korban tidak mengetahui kejadiannya karena Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban pada saat Saksi Korban tertidur, keesokan harinya baru Saksi Korban sadar telah kehilangan HandPhone yang Saksi Korban letakan di atas meja;
Bahwa Saksi Korban melihat tidak ada jendela dan pintu rusak atau bekas dicongkel;
Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah/kios Saksi Korban dan mengambil Hand Phone milik Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah;
Bahwa Saksi Korban baru mengetahui pelakunya adalah Terdakwa setelah ditangkap oleh polisi;
Terhadap keterangan Saksi Korban, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi Korban tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
3. SaksiALUN MALAM alias ALUN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dilakukan pemeriksaan sehubungan dengan perkara pencurian;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekitar pukul 02.30 WIT. di salah satu rumah warga (nama Saksi tidak tahu) di Desa Maba Soagimalaha Kec Maba Kota Kab. Haltim;
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung peristiwa pencurian tersebut terjadi akan tetapi para pelaku sendirilah yang menceritakan kepada kami;
Bahwa pada saat itu bertempat di Mess Bicoli pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 pukul 07.30 Wit pada saat Saksi hendak ke sekolah tiba-tiba Sdr. HALIL dan FAHMI langsung menceritakan kepada Saksi;
Bahwa menurut keterangan dari para pelaku kalau saat itu Sdr. FAHMI menunggu di luar rumah dan Sdr. HALIL masuk melalui pintu belakang dengan cara Sdr. HALIL memasukkan tangannya yang mana pada saat itu pintu tersebut agak berjarak (papan pintu agak berjarak) sehingga Sdr. HALIL memasukkan tangannya dan membuka grendel pintu sampai terbuka dan Sdr. HALIL masuk dan mengambil HP tersebut dan langsung keluar;
Bahwa barang tersebut berupa HP Blackberry Curve warna hitam;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan Saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan karena mengambil Hand Phone milik Saksi Korban Sdr. LAODE SARFIN bersama-sama dengan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO (Terdakwa dalam berkas terpisah);
Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 jam 02.00 WIT. di kios/rumah Saksi Korban beralamat di Desa Soagimalaha Kec Kota Maba Kab. Haltim;
Bahwa pada malam kejadian, Terdakwa bersama Saksi FAHMI SIDOGOL pergi ke kios/rumah Saksi Korban untuk mencuri. Saksi FAHMI SIDOGOL berjaga-jaga/mengawasi dari luar rumah jika ada orang yang lewat/datang sedangkan Terdakwa mencoba masuk melalui pintu belakang. Kebetulan pada pintu tersebut terdapat celah yang cukup besar sehingga tangan Terdakwa dapat masuk dan dengan mudah membuka grendel pintu tersebut. Terdakwa masuk kedalam kios/rumah tersebut dan didalam Terdakwa temui Saksi Korban yang sedang tertidur pulas dilantai. Terdakwa melihat diatas meja tempat uang tergeletak sebuah Hand Phone merk Blackberry, kemudian Terdakwa mengambil Hand Phone tersebut, lalu keluar melalui pintu belakang dan kemudian Terdakwa dan Saksi FAHMI SIDOGOL pulang dengan membawa HandPhone tersebut;
Bahwa HandPhone tersebut hanya akan Terdakwa pakai, tidak akan dijual;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (buah) Handphone Blackberry Curve 9360 warna hitam;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 02.00 WIT. Terdakwa HALIL JAIBU alias IL bersama dengan saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengambil 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9360 milik Saksi Korban LAODE SARFIN alias SARFIN di kios/rumah Saksi Korban di Desa Soagimalaha, Kec Kota Maba Kab. Haltim.
Bahwa Terdakwa mengambil Handphone tersebut dengan cara membuka grendel pintu belakang rumah Saksi Korban yang terbuat dari paku dengan menggunakan tangan Terdakwa karena pintu papan rumah tersebut ada celahnya/agak berjarak sehingga Terdakwa bisa memasukkan tangannya tersebut. kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu dan didalam rumah Terdakwa temui Saksi Korban yang sedang tertidur pulas dilantai lalu Terdakwa melihat Handphone Blackberry Curve 9360 milik Saksi Korban di atas meja kemudian mengambil Handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban. Sedangkan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO yang berjaga-jaga di depan pintu belakang untuk mengawasi jika ada orang yang melihat perbuatan mereka;
Bahwa Terdakwa mengambil Handphone tersebut dengan niat untuk dimiliki dan dipergunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak;
Pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama;
Ad.1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang karena perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dikecualikan oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang berdasarkan identitas dalam surat dakwaan tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan diakui oleh Terdakwa dan dalam persidangan tidak ditemukan adanya pengecualian terhadap diri Terdakwa dan Terdakwa tidak termasuk sebagai orang yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP, maka menurut Hakim yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa HALIL JAIBU alias IL. Dengan demikian menurut Hakim unsur “barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain”;
Menimbang, bahwa unsur “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain” terhadap unsur ini menghendaki perbuatan mengambil, yang mana perbuatan tersebut terjadi jika barang yang diambil sebelumnya belum ada dalam kekuasaan orang yang mengambil barang tersebut, dan barang tersebut seluruhnya atau sebagiannya bukan milik yang sah secara hukum dari orang yang mengambil barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 02.00 WIT. Terdakwa HALIL JAIBU alias IL bersama dengan saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO (Terdakwa dalam berkas terpisah) mengambil 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9360 milik Saksi Korban LAODE SARFIN alias SARFIN di kios/rumah Saksi Korban di Desa Soagimalaha, Kec Kota Maba Kab. Haltim. Terdakwa mengambil Handphone tersebut dengan cara membuka grendel pintu belakang rumah Saksi Korban yang terbuat dari paku dengan menggunakan tangan Terdakwa karena pintu papan rumah tersebut ada celahnya/agak berjarak sehingga Terdakwa bisa memasukkan tangannya tersebut. kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu melihat Handphone Blackberry Curve 9360 di atas meja lalu mengambil Handphone tersebut milik Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Terdakwa telah mengambil HP (Handphone) milik saksi Korban didalam rumah saksi korban tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban. Dengan demikian menurut Hakim unsur “Mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak” menghendaki adanya niat (mens rea) dari pelaku tindak pidana untuk memiliki barang yang diambilnya tersebut dengan melawan hukum dan kepatutan yang ada dan hidup ditengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa Terdakwa telah mengambil Handphone Blackberry Curve 9360 di atas meja didalam rumah Saksi Korban pada saat saksi Korban tertidur tanpa sepengetahuan dan ijin dari Saksi Korban dengan niat untuk dimiliki dan dipergunakan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO. Akibatnya Saksi Korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Dengan demikian Menurut Hakim unsur “dengan maksud untuk memiliki barang tersebut dengan melawan hak” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur “pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan/ijin dari yang berhak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “malam” adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “rumah” adalah tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang dan malam artinya untuk makan, tidur dan sebagainya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pekarangan tertutup “ adalah suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang keliatan nyata seperti selokan, pagar bambu, pagar hidup, pagar kawat dan sebagainya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 02.00 WIT. Terdakwa HALIL JAIBU alias IL bersama dengan saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO (Terdakwa dalam berkas terpisah) telah mengambil 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9360 milik Saksi Korban LAODE SARFIN alias SARFIN di kios/rumah Saksi Korban di Desa Soagimalaha, Kec Kota Maba Kab. Haltim. Terdakwa mengambil Handphone tersebut dengan cara membuka grendel pintu belakang rumah Saksi Korban dengan menggunakan tangan Terdakwa kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu melihat Handphone Blackberry Curve 9360 di atas meja kemudian mengambil Handphone tersebut milik Saksi Korban tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi Korban. Dengan demikian menurut Hakim unsur “pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau oleh orang yang ada disitu tanpa sepengetahuan/ijin dari yang berhak” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.4. Unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO (Terdakwa dalam berkas terpisah) maupun keterangan Terdakwa yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sekitar jam 02.00 WIT. Terdakwa bersama dengan saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO mengambil 1 (satu) buah Handphone Blackberry Curve 9360 milik Saksi Korban LAODE SARFIN alias SARFIN di kios/rumah Saksi Korban di Desa Soagimalaha, Kec Kota Maba Kab. Haltim dimana Terdakwa yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil Handphone tersebut dengan cara membuka grendel pintu belakang sedangkan Saksi FAHMI SIDOGOL alias MINO yang berjaga-jaga di depan pintu untuk mengawasi jika ada orang yang melihat perbuatan mereka. Dengan demikian menurut Hakim unsur “dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebutkan bahwa terhadap anak yang telah mencapai umur di atas 12 (dua belas) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang melakukan tindak pidana, maka kepadanya dikenakan hukuman berupa pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (buah) Handphone Blackberry Curve 9360 warna hitam;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Terdakwa FAHMI SIDOGOL alias MINO, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara FAHMI SIDOGOL alias MINO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki masa depannya;
Terdakwa selama jalannya persidangan menunjukkan sikap sopan, berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HALIL JAIBU alias IL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (buah) Handphone Blackberry Curve 9360 warna hitam;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara FAHMI SIDOGOL alias MINO;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 17 Juli 2014, oleh SATRIANY ALWI, S.H.,M.H, sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Soasio, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh SJARIFUDIN RASJID, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio, serta dihadiri oleh MOCHAMAD IRMANSYAH, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum.
Panitera Pengganti, SJARIFUDIN RASJID, S.H. | Hakim, SATRIANY ALWI, S.H., M.H, |