393/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 393/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jalan Persada Raya Nomor 70 C-D
Also in 2 other cases
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi dari Tergugat ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat telah cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat yaitu tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sebesar Rp.198.970.494,75 kepada Penggugat ; - Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 198.970.494,75 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen) kepada Penggugat ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 393/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
TOPIN ADIWONGSO, beralamat di Jl. Sunter Kemayoran No.126 (Belakang ITC Cempaka Mas) Jakarta Utara 14350, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya IMAM SUPRIYONO, SH.MH, TANTY KURNIATY, SH dan H. ASRUL TOGO, SH. Advokat, Asisten Advokat dan Konsultan Asuransi pada Law Office “IMAM SUPRIYONO, SH & PARTNER”, beralamat di Jalan E2 Raya No. 32, Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2011, selanjutnya disebut sebagai ‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑------‑‑ PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. ASURANSI TAKAFUL UMUM, beralamat di Graha Takaful Indonesia, Jl. Mampang Prapatan Raya No.100, Jakarta Selatan 12790, selanjutnya disebut sebagai ‑----- TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak dan saksi-saksi di dalam persidangan ;
Telah memperhatikan bukti surat-surat dari kedua belah pihak di dalam persidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 13 Juli 2011 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah daftar register perkara perdata Nomor 393/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel. telah menggugat Tergugat berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat dengan Tergugat telah terjadi hubungan hukum sebagaimana Tergugat telah memberikan Surat Perintah Kerja No.215/9/l0/2010, tanggal 22 September 2010 kepada Penggugat dimana Tergugat memerintahkan untuk memperbaiki / perbaikan 1 ( satu ) unit mobil jenis kendaraan Merzedes Bens S 320 AT nomor Polisi B 320 JK, (Bukti P. 1 ) ;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kerja tersebut Penggugat mengajukan Estimasi biaya perbaikan kepada Tergugat tertanggal 5 Oktober 2010 sebesar Rp.213.439.450,- (dua ratus tiga belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh rupiah) yang disampaikan melalui fexsimil; ( Bukti P.2 ) ;
Bahwa terhadap Estimasi Biaya untuk perbaikan yang diberikan Penggugat tersebut oleh Tergugat dilakukan penawaran yang dikoreksi tulisan tangan melalui copy estimasi yang dikirim kepada Tergugat yang kemudian dikirim kembali kepada Penggugat melalui Fexcimil sebesar semula Rp.203.465.274,- (dua ratus tiga juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) atas dasar ini Penggugat telah mengajukan penagihan biaya perbaikan melalui kwitansi tanggal 28 Oktober 2010 dan dirobah kembali menjadi Rp.198.970.494,75 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen) dan dari tawaran yang diajukan Tergugat tersebut Penggugat menyetujuinya melalui surat tanggal 14 Februari 20ll ; ( Bukti P.3, P.4, P.5 ) ;
Bahwa Penggugat telah melaksanakan Surat Perintah Kerja dari Tergugat sebagaimana Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 atas 1 (satu) unit mobil jenis kendaraan Merzedes Bens S 320 AT nomor Polisi B 320 JK dengan baik dan telah selesai sesuai dengan yang diharapkan Tergugat dengan biaya yang telah disetujui dalam penawaran Tergugat oleh Penggugat ;
Bahwa oleh karena pekerjaan atas perintah kerja Tergugat melalui Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 atas 1 (satu) unit mobil jenis kendaraan Merzedes Bens S 320 AT nomor Polisi B 320 JK telah selesai dilaksanakan / dikerjakan dengan baik maka Penggugat menagih / meminta pembayaran kepada Tergugat sesuai dengan kesepakatan estimasi biaya yang telah disetujui antara Penggugat dengan Tergugat ;
Bahwa atas tagihan/permintaan pembayaran yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat ternyata pada tanggal 27 April 2011 Tergugat menolak untuk melakukan pembayaran dengan alasan resiko kerusakan kendaraan tersebut tidak dijamin dalam polis asuransi yang berlaku yang diterbitkan oleh Tergugat; ( Bukti P.6 ) ;
Bahwa Penggugat tidak dapat menerima alasan Tergugat tersebut oleh karena Surat Perintah Kerja bukan merupakan polis asuransi dan tidak ada kaitannya dengan polis asuransi, dan yang ada hanyalah Tergugat memberikan pekerjaan kepada Penggugat dan Penggugat telah menerima serta melaksanakan/menyelesaikan pekerjaan tersebut sehingga wajar Penggugat menagih atau meminta pembayaran tersebut ;
Bahwa Penggugat telah berupaya beberapa kali menempuh upaya kekeluargaan akan tetapi upaya tersebut tidak pernah berhasil, bahkan Penggugat telah pula mengirimkan surat peringatan/somasi kepada Tergugat akan tetapi Tergugat tetap tidak mau melaksanakan pembayaran kewajiban tersebut kepada Penggugat ;
Bahwa tidak dibayarnya biaya perbaikan atas Surat Perintah Kerja No. 215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 atas 1 (satu) unit mobil jenis kendaraan Merzedes Bens S 320 AT nomor Polisi B 320 JK tersebut Penggugat mengalami kerugian matriil dan inmatriil yaitu kehilangan Modal Kerja (Cash flow) oleh karena Penggugat telah mengluarkan biaya-biaya untuk pembelian onderdil (spare part) yang dipasang dan biaya untuk upah tenaga kerja yang mengerjakan 1 (satu) unit mobil jenis kendaraan Merzedes Bens S 32O AT nomor Polisi B 320 JK dan juga kehilangan keuntungan yang diharapkan ;
Bahwa oleh kerena ternyata Tergugat tidak mau membayar kepada Penggugat atas pekerjaan yang diberikannya maka terbukti Tergugat telah Cedra Janji / Wanprestasi sehingga menimbulkan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.198.970.494,75 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen) dan kerugian imatriil dengan timbulnya perkara ini untuk diajukan pengadilan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) maka mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini dapat mengabulkan Gugatan ini ;
Bahwa untuk menjamin Tergugat tidak mau melaksanakan isi putusan maka Penggugat mohon untuk diletakkan Sita Jaminan (CB) atas harta milik Tergugat baik benda bergerak maupun tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Tergugat yaitu Graha Takaful Indonesia yang terletak di Jl Mampang Prapatan nomor 100 Jakarta Selatan serta kekayaan/asset yang ada dalam bangunan tersebut ;
Bahwa Penggugat juga mohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walau Tergugat verset, banding atau kasasi (bij voorraad).
Berdasarkan dalil / alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat telah Cedra lanji / Wanprestasi kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian Materiil sebesar Rp.198.970.494,75 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen) dan kerugian imatriil dengan timbulnya perkara ini untuk diajukan pengadilan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
Menyatakan sah dan berharga serta meletakan sita jaminan (CB) atas harta kekayaan milik Tergugat berupa tanah dan bangunan milik Tergugat yaitu Graha Takaful Indonesia yang terletak di Jl Mampang Prapatan nomor 100 Jakarta Selatan serta kekayaan/asset yang ada dalam bangunan tersebut ;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung diucapkannya hingga dilaksanakan ;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan terlebih dahulu walau ada verset, banding atau kasasi dari Tergugat ;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan datang menghadap dipersidangan Kuasa Penggugat seperti tersebut diatas, sedangkan untuk Tergugat datang Kuasanya bernama Freddy Alex Damanik, SH. Advokat pada Baraka Law Office beralamat di Citra Graha, Lt.10, Suite 1007, Jl. Jend. Gatot Subroto, Kav.35-36, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa pokok perkara maka terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui Mediasi dengan menunjuk Sdr. PRANOTO, SH. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator ;
Menimbang, bahwa karena usaha perdamaian melalui mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa tehadap gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 13 Oktober 2011 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Kompetensi Absolut
Bahwa Tergugat adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang asuransi syariah sebagaimana daftar industri asuransi syariah yang dikeluarkan oleh MUI sebagai Dewan Pengawas Syariah sebagaimana Suratnya Nomor: U-205/DSN-MUI/VII/2010, demikian juga berdasarkan akad / Polis Asuransi yang dikeluarkan oleh Tergugat kepada setiap nasabahnya, dalam Polis tersebut menjelaskan Tergugat adalah sebuah asuransi syariah, prinsip-prinsip yang dilakukan oleh Tergugat dalam menjalankan usahanya adalah berdasarkan prinsip syariah.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Undang - undang Nomor 3 tahun 2006 menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama islam dibidang (i) ekonomi syariah, selanjutnya dalam penjelasan Pasal 49 huruf (i) Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 disebutkan yang dimaksud dengan "ekonomi syariah" adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah antara lain meliputi asuransi syariah, demikian juga berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Tentang penyelenggaraan usaha perasuransian.
Bahwa segala usaha bisnis dan produk- produk dari Tergugat adalah berprinsip syariah oleh karena itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidaklah berwenang untuk memeriksa, mengadili maupun memutus perkara aquo, Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili maupun memutus perkara aquo adalah Pengadilan Agama atau dengan kata lain sengketa ekonomi syariah antara Penggugat dan Tergugat adalah kompetensi absolut Pengadilan Agama, dalam hal ini karena Tergugat berkedudukan di Jakarta Selatan, maka yang berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan;
Berdasarkan hal tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, sepatutnya menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo, serta menyatakan menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima (Viet Ontvankelijkverklaard).
2. Gugatan Kabur dan Tidak Jelas (obscuur libel).
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat sama sekali tidak bisa memamahami apa/mana suatu perbuatan dikatakan sebagai wanprestasi. Oleh karena itu, sebelum Tergugat membantah dalil gugatan Penggugat yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) tersebut, Tergugat akan menguraikan mengenai apa sebenarnya wanprestasi dan apa dasar suatu subyek hukum dinyatakan telah melakukan wanprestasi, agar ketika Tergugat masuk pada substansi eksepsi yang menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) tersebut, Penggugat dapat mengetahui dan menyadari kelemahan dan ketidak jelasan atau kekaburan dari gugatannya.
Bahwa wanprestasi, intinya dapat kita lihat dalam ketentuan pasal 1238 KUHPerdata dan juga dalam pasal 1239 KUHPerdata, dalam ketentuan KUHPerdata ini, inti dari wanprestasi adalah adanya kelalaian atau tidak terpenuhinya kewajiban. Kelalaian dalam wanprestasi berbeda dengan kelalaian dalam pengertian perbuatan melawan hukum. Dalam wanprestasi, kelalaian yang dimaksud yakni lalai dalam memenuhi hal-hal yang disepakati bersama oleh para pihak. Dengan demikian, wanprestasi timbul sebagai ekses dari adanya kesepakatan para pihak akan sesuatu hal atau benda.
Bahwa anehnya dalam perkara ini, Penggugat mendalilkan adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebagaimana posita gugatan point 10, termasuk petitum point 2, namun Pengguggat tidak pernah menjelaskan apa dasar perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, malah sebaliknya pada point 7 gugatannya Penggugat mengatakan "Surat Perintah Kerja bukan merupakan polis asuransi dan tidak ada kaitannya dengan polis asuransi"
Bahwa untuk diketahui oleh Penggugat maupun Majelis Hakim dalam perkara ini, maka kami sampaikan Polis Asuransi adalah bentuk perjanjian yang bersifat khusus (bukan hukum pada umumnya baik tertulis maupun tidak tertulis yang hams ditaati dalam hidup bermasyarakat) yang lahir karena kesepakatan antara Tertanggung dengan Penanggung, in casu adalah antara Tergugat dengan Pemilik Mobil yang menjadi objek Tertanggung yang telah mengasuransikan mobilnya. Dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1992 menentukan, polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan satu kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata yang menimbulkan penafsiran yang berbeda. Selanjutnya menurut Pasal 255 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (ICUHD), perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut Polis.
Bahwa oleh karena itu untuk membuktikan telah terjadi kesepakatan antara Tertanggung dengan Penanggung, undang-undang mengharuskan pembuktian dengan alat bukti tertulis berupa akta yang disebut POLIS. Asuransi (Polis) merupakan bentuk perjanjian juga disebutkan dalam alinea ke-3 Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian yang menegaskan dasar-dasar Asuransi dalam KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), in casu Polis asuransi No.1.902.06.400.000002 merupakan perjanjian yang sah memenuhi Pasal 1320 (syarat sahnya perjanjian). Sebagai perjanjian, Polis memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.
Bahwa karena bentuknya perjanjian, maka apabila salah satu pihak lalai atau tidak melakukan prestasi berdasarkan Polis asuransi No.1.902.06.400.000002 tersebut, maka pihak yang tidak melakukan atau lalai/tidak memenuhi prestasi tersebut dikatakan telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1234 KUH Perdata.
Bahwa gugatan aquo adalah sangat kabur dan tidak jelas, dalam gugatan aquo, Penggugat mengatakan adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang didasarkan kepada Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010, surat perintah kerja tersebut bukan merupakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, seharusnya yang menjadi dasar dari Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat adalah perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang telah berakhir pada sejak tanggal 6 Mei 2010, namun sejak berakhirnya perjanjian tersebut, hubungan hukum antara Penggugat selaku bengkel rekanan dan Tergugat sebagai pihak asuransi telah berakhir, sehingga perjanjian tersebut juga tidak bisa dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan gugatan wanpretasi ;
Bahwa secara sederhana wanprestasi timbul dari persetujuan (agreemnet). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata. Seseorang dikatakan wanprestasi apabila dia melanggar suatu perjanjian yang telah disepakati dengan pihak lain. Tiada wanprestasi apabila tidak ada perjanjian sebelumnya.
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat memang ada perjanjian sebelumnya, tapi sejak tanggal 6 (enam) bulan Mei tahun 2010 perjanjian tersebut telah berakhir, sedangkan Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 bukan merupakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 1320 KUHPerdata, sehigga gugatan aquo menjadi sangat kabur dan tidak jelas, bagaimana mungkin Tergugat melakukan wanprestasi terhadap Penggugat sedangkan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tidak ada;
Bahwa Penggugat juga sangat mengerti jika yang menjadi ikatan/perjanjian antara Tertanggung dan Penanggung adalah polis asuransi, yang menjadi dasar bagi bengkel rekanan untuk melakukan pekerjaannya untuk memperbaiki mobil juga adalah polis asuransi, semua hal tersebut terlihat jelas dalam setiap dokumen maupun surat menyurat yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat, misalnya mulai dari Laporan kerugian kendaran bermotor, Surat Perintah Kerja, Estimasi biaya, kwitansi penagihan, semuanya dokumen tersebut menyebutkan nomor polis asuransi yang menjadi dasar diajukannnya klaim oleh Tertanggung kepada Perusahaan asuransi (Penanggung), benar jika Surat Perintah Kerja bukan merupakan Polis asuransi, namun yang menjadi dasar pemberian pekerjaan bagi setiap bengkel rekanan Tergugat termasuk Penggugat yang pernah menjadi rekanan Tergugat adalah Polis asuransi yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap nasabahnya (Tertanggung) setelah sebelumnya dibuatkan Perjanjian Kerjasama terlebih dahulu antara Perusahaan asuransi dengan bengkel yang menjadi rekanan, barulah setelah ada polis dan perjanjian tersebut, diterbitkanlah Surat Perintah Kerja.
Bahwa dalam perkara ini, tidak ada suatu perjanjian pun yang mengikat antara Tergugat dan Penggugat, sedangkan polis asuransi atas mobil yang menjadi objek pertanggungan adalah belum atas nama Penggugat karena Penggugat belum melakukan perubahan (endorsement) atas polis asuransi tersebut, setelah kepemilikan mobil tersebut beralih kepada Penggugat
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disusun secara keliru dan ceroboh merusak tatanan hukum atau prosedur hukum acara, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Pengugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkverklaard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat mohon agar hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi, dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Jawaban Pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat menolak seluruh gugatan Penggugat baik pada posita maupun pada petitumnya kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak dalil Penggugat pada point 1 gugatan aquo, benar dengan adanya Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 merupakan dasar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, namun hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat bukan merupakan hubungan hukum perjanjian kedua belah pihak, pada awalnya yang menjadi dasar adanya hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat adalah adanya perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang telah berakhir pada sejak tanggal 6 (enam) bulan Mei tahun 2010, namun sejak berakhirnya perjanjian tersebut, hubungan hukum perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagai pihak asuransi dengan bengkel rekanan telah berakhir.
Surat Perintah Kerja merupakan sebagai proses pelaksanaan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, namun karena perjanjian antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir, maka penerbitan Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 tidak sah secara hukum, karena tidak mempunyai dasar penerbitan yaitu surat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, dengan demikian segala akibat hukum yang timbul karena Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 adalah tidak sah dan batal secara hukum.
Surat Perintah kerja tersebut hanya berdasarkan permohonan dari Penggugat kepada Tergugat agar Penggugat melakukan pekerjaan untuk memperbaiki mobil yang diasuransikan kepada Tergugat, namun ternyata permohonan maupun laporan kerugian yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat berisi informasi, keterangan-keterangan dan ataupun data-data yang tidak benar/tidak valid, data-data yang diberikan oleh Penggugat kepada Penggugat dalam Laporan Kerugian Kendaraan Bermotor adalah tidak sesuai dengan kebenaran dan faktanya, Penggugat melakukan penggelapan data data dan atau keterangan-keterangan dalam Laporan Kerugian tersebut.
Bahwa pada awalnya sejak tanggal 6 Mei 2008 sampai dengan 6 Mei 2010 antara Tergugat sebagai perusahaan asuransi mengadakan perjanjian kerjasama dengan Penggugat selaku pemilik bengkel, sehingga Penggugat merupakan bengkel rekanan dari Tergugat apabila ada Tertanggung (nasabah) dari Tergugat yang melakukan klaim (menuntut pembayaran) atas kerusakan mobilnya sebagaimana diatur dalam polis asuransi (perjanjian) antara Tergugat sebagai Penanggung dengan nasabah Tergugat sebagai Tertanggung. Selama masa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tersebut, tidak pernah ada masalah antara Penggugat dan Tergugat, Tergugat selalu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian dan kesepakatan para pihak, Tergugat selalu membayarkan biaya perbaikan yang telah disepakati oleh Tergugat dan Penggugat.
Bahwa dalam perkara ini yang menjadi Tertanggung (nasabah) dari Tergugat adalah Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi yang mengasuransikan mobilnya Mercedez Benz S 320 AT tahun 2001 dengan nomor polisi B 320 JK, masa pertanggungan atau jaminan dari polis tersebut adalah 01/12/2009 sampai dengan 01/12/2010, selama masa pertanggungan tersebut sudah tiga kali nasabah (Tertanggung) mengajukan klaim atas kerusakan mobilnya, dan untuk yang pertama dan kedua Tergugat selalu membayarkan klaim Tertanggung tersebut, karena semua proses pengajuan klaim dan data-data yang diberikan oleh tertanggung kepada Tergugat telah sesuai dengan prosedur dan semuanya datanya valid/ diakui oleh Tergugat kebenarannya dan masih dalam masa pertanggungan serta antara Penggugat dan Tergugat masih dalam masa perjanjian rekanan/kerjasama.
Namun pada saat proses pengajuan klaim yang ketiga, yaitu pada bulan September 2010, pada saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada hubungan hukum perjanjian lagi sebagai rekanan bengkel dan perusahaan asuransi, karena telah berakhir sejak Mei 2010. Pada saat pengajuan klaim tersebut Tertanggung diwakili oleh seseorang yang bernama Hady Yono yang bertindak sebagai supir saat terjadinya kecelakaan terhadap mobil Mercedez yang merupakan objek pertanggungan, pada lembar/Form Laporan kerugian kendaraan bermotor tersebut, saudara Hady Yono mengisi data-datanya yaitu polis pertanggungan Nomor : 1.304.09.303.000965, Tertanggung adalah Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi, Hady Yono mengaku bekerja pada Tertanggung dan membawa mobil atas perintah Tertanggung.
Setelah dilakukan verivikasi terhadap data-data yang diisi oleh Hady Yono pada saat pengajuan klaim, ternyata ditemukan keterangan-keterangan maupun data-data yang tidak sesuai dengan kebenaran dan data-data sesungguhnya, ternyata yang mengajukan dan menandatangani pengajuan klaim tersebut adalah pihak dari Penggugat sendiri, Hady Yono hanya orang yang tidak mengerti yang dimanfaatkan oleh Penggugat.
Bahwa benar yang menjadi Tertanggung pada polis pertanggungan Nomor: 1.304.09.303.000965 adalah Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi, namun tidak benar jika Hady Yono adalah selaku pengemudi yang bekerja kepada Fanny Dwi Sari Dewi, dan pada saat kejadian kecelakaan tersebut Hady Yono tidak mengemudi atas perintah dari Fanny Dwi Sari Dewi, fakta yag sebenarnya adalah mobil Mercedez Benz S 320 AT tahun 2001 dengan nomor polisi B 320 JK telah beralih kepemilikin atau telah dijual oleh Fanny Dwi Sari Dewi sejak April 2010 kepada Penggugat selaku pemilik bengkel TOP MOTOR yang pernah menjadi rekanan Tergugat. Pada saat peralihan kepemilikan atas mobil tersebut dari Tertanggung kepada Penggugat, ada kesepakatan antara mereka, yaitu Penggugat harus melakukan over kredit kepada U Finance dan juga harus melakukan endorsement (perubahan) terhadap polis asuransi Nomor: 1.304.09.303.000965 dengan Tertanggung Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi.
Namun sampai terjadinya kecelakaan atas mobil Mercedez Benz S 320 AT tahun 2001 dengan nomor polisi B 320 JK dan juga sampai diajukannya klaim maupun laporan kerugian kendaraan bermotor atas mobil tersebut, Penggugat tidak pernah melakukan endorsement ataupun perubahan atas polis asuransi tersebut, Penggugat telah memanipulasi data-data dan keterangan-keterangan dalam pengajuan klaim ataupun laporan kerugian kendaraan bermotor, Penggugat mengajukan klaim atau laporan kerugian kendaraan bermotor tersebut dengan data-data yang tidak benar hanya semata-mata untuk kepentingannya pibadi, Penggugat telah melakukan kecurangan yang hampir saja merugikan Tergugat sebagai pihak penanggung jika saja Tergugat tidak hati-hati dalam melakukan verifikasi data-data.
8. Bahwa dengan laporan kerugian kendaraan bermotor yang dibuat oleh Penggugat tersebut dengan menggunakan data-data dan keterangan yang tidak benar, kemudian Tergugat mengeluarkan Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 kepada Penggugat, ternyata dikemudian hari diketahui jika Penggugat telah melakukan manipulasi terhadap Laporan Kerugian Kendaraan Bermotoryang dibuat oleh Penggugat sendiri, padahal Penggugat mengetahui persis prosedur yang harus dilakukan oleh Tertanggung dalam mengajukan klaim kepada Penanggung karena Pengguggat sudah lama bekerjasama dengan Tergugat, Penggugat sebagai pemilik bengkel sendiri kemudian sebagai pemilik mobil bemsaha melakukan kecurangan dengan memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam melakukan pengajuan klaim karena Penggugat sudah menguasai benar kelebihan dan kekurangan sistem/pengajuan klaim yang ada pada Tergugat.
Sehingga dengan diketahuinya kecurangan Penggugat dalam mengajukan klaim ataupun laporan kerugian kendaraan bermotor, maka Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran terhadap biaya perbaikan kerusakan kendaraan tersebut, karena dengan adanya kecurangan tersebut ataupun kebohongan yang dilakukan Penggugat yang tidak melakukan endorsement (perubahan) polis kepada Tergugat disebabkan adanya peralihan kepemilikan atas mobil yang menjadi objek Tertanggung menyebabkan berakhirnya polis yang menjadi dasar Tertanggung dalam mengajukan klaim kepada Penanggung (Tergugat) dengan sendirinya, sebagaimana yang disebutkan dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) pasal 10 mengenai pengalihan kepemilikan yang berbunyi "apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kpemilikan tersebut, kecuali apabila penanggung memberikanpersetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan"
9. Bagaimana mungkin, Penggugat sebagai pemilik mobil, kemudian Penggugat sebagai pemilik bengkel yang memperbaiki mobilnya sendiri, kemudian meminta biaya perbaikan mobilnya tersebut kepada Tergugat, padahal Penggugat tidak pernah mengansuransikan mobilnya tersebut kepada Tergugat atau setidak-tidaknya, polis yang dulunya menjadi dasar pengajuan klaim Tertanggung kepada Penanggung telah berakhir dengan sendirinya disebabkan karena adanya peralihan kepemilikan atas mobil tersebut, seharusnya Penggugat juga meminta biaya perbaikan kepada dirinya sendiri;
Bahwa pemegang polis terdahulu telah menyatakan kepada Tergugat yang kemudian dibuatkan dalam Surat Keterangan tertanggal 3 Desember 2010 yang pada intinya menerangkan kepemilikan Mercedez Benz S 320 AT tahun 2001 dengan nomor polisi B 320 JK telah berpindah kepada Topin Adiwonso yang juga sebagai pemilik bengkel TOP MOTOR, dan menyatakan dari mulai bulan April 2010 sampai berakhirnya masa berlaku polis tidak akan bertanggungjawab apabila terjadi klaim atas kendaraan tersebut.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 264 KUHD, menyebutkan " suatu pertanggungan tidak saja dapat ditutup atas tanggungan sendiri, tapijuga dapat ditutup atas tanggungan seorang ketiga baik berdasarkan surat kuasa umum atau khusus, maupun diluar pengetahuan si yang berkepentingan sekalipun, dan demikian itu dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berikut"
Selanjutnya Pasal 265 KUHD menyebutkan "dalam halnya suatu pertanggungan untuk seorang ketiga, dalam polis harus dengan jelas disebutkan apakah pertanggungan itu dilakukan berdasarkan suatu pemberian kuasa atau diluar pengetahuan si yang berkepentingan"
Selanjutnya Pasal 266 KUHD menyebutkan " suatu pertanggungan yang dilakukan tanpa pemberian kuasa dan diluar pengetahuan si yang berkepentingan adalah batal, dan seterusnya....."
Selanjutnya Pasal 267 KUHD menyebutkan "apabila didalam polis tidak disebutkan bahwapertanggungan itu telah dilakukan atas tanggungan seorang ketiga, maka dianggaplah bahwa si tertanggung telah membuat pertanggungan tersebut untuk dirinya sendiri"
Selanjutnya Pasal 250 KUHD menyebutkan "apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka sipenanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi"
Selanjutnya Pasal 251 KUHD menyebutkan "setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal hal yang diketahui oleh si Tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehigga seandainya sipenanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat- syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan"
Bahwa pemegang polis asuransi Nomor: 1.304.09.303.000965 yaitu Tertanggung Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewitidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk memasukkan pihak ketiga incasu Topin Adiwongso sebagai Tertanggung di dalam polis tersebut, oleh karena itu pertanggungan terhadap polis tersebut hanyalah kepada Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi dan atau pertanggungan polis tersebut telah batal sejak kepemilikan mobil yang awalnya adalah milik Tertanggung beralih kepada Penggugat.
Bahwa demikian juga dalam pengajuan klaim atau Laporan Kerugian Kendaraan bermotor yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah berdasarkan keterangan yang keliru atau tidak benar, Penggugat tidak memberitahukan jika kepemilikan atas mobil tersebut telah beralih, Penggugat mengajukan klaim atau Laporan kerugian seolah-olah mobil tersebut masih menjadi milik Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewiselaku pemegang polis 1.304.09.303.000965, Penggugat sengaja memanipulasi data agar proses klaim terhadap mobil tersebut bisa dilakukan kepada Tergugat, namun sejak Tergugat mengetahui inforasi/keterangan yang sesunggguhnya dari pemegang polis tersebut, sebagaimana disebutkan Passal 251KUHD diatas, otomatis mengakibatkan batalnya pertanggunngan atas objek pertanggungannya dan dengan demikian Penanggung incasu Tergugat tidak berkewajiban memberikan ganti rugi apapun.
Bahwa sebagai akibat dari Laporan Kerugian Kendaraan Bermotor yang berisi informasi dan keterangan yang tidak benar, maka sebelum mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya, Tergugat telah melakukan tawar menawar atas estimasi biaya yang diajukan oleh Penggugat, namun sampai saat ini, Tergugat tidak pernah menyatakan menyetujui akan membayar biaya perbaikan tersebut kepada Penggugat terlebih lagi setelah Tergugat mengetahui jika Penggugat telah melakukan kebohongan dengan tidak melaporkan telah terjadinya peralihan kepemilikan atas mobil tersebut.
Bahwa Penggugat menolak dengan keras dalil Penggugat pada point 7 yang mengatakan Surat Perintah Kerja tidak ada kaitannya dengan polis asuransi, benar jika Surat Perintah Kerja bukan merupakan Polis asuransi, namun yang menjadi dasar pemberian pekerjaan bagi setiap bengkel rekanan Tergugat termasuk Penggugat yang pernah menjadi rekanan Tergugat adalah Polis asuransi yang diterbitkan oleh Tergugat terhadap nasabahnya (Tertanggung) setelah sebelumnya dibuatkan Perjanjian Kerjasama terlebih dahulu antara Perusahaan asuransi dengan bengkel yang menjadi rekanan, barulah setelah ada polis dan perjanjian tersebut, diterbitkanlah Surat Perintah Kerja.
Bahwa Penggugat sangat mengetahui jika polis asuransi adalah yang menjadi dasar semua penagjuan klaim yang diajukan oleh Tetanggungg demikian juga yang menjadi dasar bagi bengkel rekanan untuk melakukan pekerjaannya untuk memperbaiki mobil, semua hal tersebut terlihat jelas dalam setiap dokumen maupun surat menyurat yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat, misalnya mulai dari Laporan kerugian kendaran bermotor, Surat Perintah Kerja, Estimasi biaya, kwitansi penagihan, semuanya dokumen tersebut menyebutkan nomor polis asuransi yang menjadi dasar diajukannnya klaim oleh Tertanggung kepada Perusahaan asuransi (Penangung).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak gugatan penggugat pada petitum untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya manyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.
Bahwa Tergugat menolak tegas dalil gugatan Penggugat pada point 11 termasuk petitum gugatan Penggugat point 4 dan dalil gugatan Penggugat point 5, karena gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah gugatan yang sama sekali tidak berdasar hukum dan tidak didukung oleh fakta-fakta yang sebenarnya, sehingga tidak beralasan bagi Penggugat untuk meminta dilakukannya sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang dikenal dengan Graha Takaful yang terletak di Jalan Mampang Prapatan Raya No.100 Jakarta Selatan yang bukan merupakan milik Tergugat.
Bahwa oleh karena semua dalil-dalil gugatan Penggugat dalam perkara ini sama sekali tidak didukung oleh fakta-fakta, tidak sesuai dengan data-data/keterangan, kejadian atau peristiwa yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak permohonan Penggugat dalam dalil gugatannya point 10 dan point 11 atau menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM REKONVENSI
Bahwa oleh karena gugatan dalam perkara ini tidak berdasar, tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah, maka sudah seharusnyalah gugatan Penggugat ini ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima, dan sebaliknya pula dengan ini Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi
Adapun alasan-alasan diajukannya Gugatan Rekonvensi ini adalah sebagai berikut :
Bahwa jawaban Penggugat Rekonvensi merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan rekonvensi ini dan oleh karena itu hams dianggap bagian dari gugatan rekonvensi ini.
BahwaPenggugat / Tergugat Rekonvensi adalah Topin Adiwongso selaku pemilik bengkel TOP MOTOR;
Bahwa polis pertanggungan Nomor:1.304.09.303.000965, Tertanggungnya adalah Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi atas mobil Mercedez Benz S 320 AT tahun 2001 dengan nomor polisi B 320 JK;
Bahwa sejak bulan April 2010 kepemilikan mobil tersebut telah beralih kepada Bapak Topin Adiwongso selaku pemilik bengkel TOP MOTOR yang juga sebagai Penggugat dan Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sejak beralihnya kepemilikan mobil tersebut, sampai dengan saat ini, Tergugat Rekonvensi maupun Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi selaku pemegang polis tersebut tidak pernah melakukan perubahan (endorsement) atas polis asuransi tersebut karena telah terjadi peralihan kepemilikan;
Bahwa pada bulan September 2010, Tergugat Rekonvensi mengajukan klaim atau laporan kerugian kendaraan bermotor atas mobil Mercedez Benz S 320 AT tahun 2001 dengan nomor polisi B 320 JK;
Bahwa pada saat mengajukan klaim atau membuat laporan kerugian tersebut, Tergugat Rekonvensi telah dengan sengaja memanipulasi keterangan atau data-data, atau setidak-tidaknya Tergugat Rekonvensi tidak memberikan data-data dan keterangan yang benar atas laporan kerugian atau pengajuan klaim tersebut. Tergugat Rekonvensi telah dengan sengaja bertindak seolah-olah sebagai Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi selaku pemegang polis Nomor:1.304.09.303.000965, Tergugat Rekonvensi mengajukan klaim seolah-olah kecelakaan yang terjadi adalah sepengetahuan dan atau setidak-tidaknya pengemudi mobil tersebut mengemudikan mobil atas perintah dari pemegang polis, dengan menyuruh Saudara Hady Yono yang bertindak sebagai supir, mengakui dalam laporan kerugian bahwa dia adalah sebagai orang yang bekerja kepada pemegang polis dan pada saat terjadinya kecelakaan adalah mengemudi atas perintah atau sepengetahuan pemegang polis;
Bahwa fakta dan kebenarannya adalah, pemegang polis tidak pernah tahu dan tidak pernah menyuruh saudara HadyYono mengemudikan mobil tersebut, bahkan pemegang polis tidak pernah tahu dan mengenal Saudara Hady Yono, karena kepemilikan atas mobil tersebut sudah beralih dad pemegang polis kepada Tergugat Rekonvensi;
Bahwa sebagai akibat dari manipulasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap klaim atau laporan kerugian atau setidak-tidaknya memberikan keterangan yang tidak benar untuk kepentingannya sendiri, sebagai tindak lanjut dari permohonan pengajuan klaim yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi maka Penggugat Rekonvensi mengeluarkanSurat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 kepada Tergugat Rekonvensi yang berlanjut dengan perhitungan/Estimasi biaya perbaikan mobil tersebut dan tawar menawar;
Bahwa sampai saat ini Penggugat Rekonvensi tidak pernah menyetujui biaya perbaikan mobil tersebut, terlebih lagi setelah Penggugat Rekonvensi mengetahui kebohongan Tergugat Rekonvensi atas pengajuan klaim atau laporan kerugian;
Bahwa Tergugat Rekonvensi mengetahui betul bagaimana seluruh proses pengajuan klaim terhadap kendaraan bermotor, termasuk tidak boleh memberikan data / keterangan yang tidak benar karenaTergugat Rekonvensi sebelumnya sudah lama bekerjasama dengan Penggugat Rekonvensi, sehingga Tergugat Rekonvensi mengetahui bagaimana memanfaatkan peluang yang ada untuk mencoba melakukan kecurangan pada saat mengajukan klaim;
Bahwa bagaimana mungkin Tergugat Rekonvensi sebagai pemilik bengkel melakukan perbaikan terhadap mobilnya sendiri, kemudian melakukan perhitungan atas biaya perbaikan sendiri, namun meminta biaya perbaikan tersebut kepada Penggugat Rekonvensi, sedangkan Penggugat Rekonvensi bukanlah sebagai Tertanggung yang terdaftar didalam polis yang pernah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonvensi seharusnya Tergugat Rekonvesi bertanggungjawab atas biaya perbaikan mobilnya sendiri dan tidak seharusnya Tergugat mengajukan klaim atau laporan kerugian kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa keinginan Tergugat Rekonvensi inilah yang Penggugat Rekonvensi melihat sebagai itikad tidak baik dari Tergugat Rekonvensi sehingga Tergugat Rekonvensi melakukan gugatan kepada Penggugat Rekonvensi;
Bahwa akibat dari perbuatan Tergugat Rekonvensi yang melakukan pengajuan klaim atau laporan kerugian dengan menggunakan data dan keterangan yang tidak benar, Penggugat Rekonvensi telah dirugikan, Penggugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan-perbuatan untuk memproses terjadinya klaim seperti melakukan pengecekan fisik maupun verifikasi terhadap data-data, Penggugat Rekonvensi juga terpaksa menunjuk kuasa hukum dari luar untuk menjawab SOMASI, dan melawan gugatan Tergugat Rekonvensi, dan lain-lain;
Bahwa Perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan akibat perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut Penggugat Rekonvensi telah menderita kerugian materil maupun imateril;
Bahwa kerugian Materil yang dikeluarkan Penggugat Rekonvensi untuk biaya proses klaim adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), adapun biaya penunjukan kuasa hukum adalah sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
Bahwa akhirnya dengan alasan yang tidak jelas dan itikad tidak baik berdasarkan hukum maka Tergugat Rekonvensi mengajukan gugatan kepada Penggugat Rekonpensi tertanggal 13 Juli 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan Nomor:393/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel;
Bahwa berdasarkan Pasal 251 KUHD menyebutkan "setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal hal yang diketahui oleh si Tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya sehigga seandainya sipenanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat- syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan"
Bahwa demikian juga ketentuan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) pasal 10 mengenai pengalihan kepemilikan yang berbunyi "apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kpemilikan tersebut, kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan"
19. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, kemudian ditambah lagi Tergugat Rekonvensi melakukan perbuatannya dengan sengaja dengan itikat tidak baik padahal Tergugat Rekonvensi mengetahui persis bagaimana proses pengajuan klaim dan laporan kerugian, namun tetap saja Tergugat Rekonvensi memanfaatkan peluang-peluang yang ada untuk mengambil keuntungan pribadi secara melawan hukum, yaitu berusaha mendapatkan ganti rugi dan atau biaya perbaikan mobil Tergugat Rekonvensi sendiri dari Penggugat Rekonvensi dengan cara diajukannya klaim atau laporan kerugian berdasarkan data-data dan keterangan yang tidak benar kemudian dilanjutkan dengan gugatan yang tidak berdasar sama sekali, serta bertentangan dengan hukum oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berarti Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan Penggugat Rekonvensi menderita kerugian yang tidak sedikit ;
20. Bahwa demikian juga akibat yang ditimbulkan oleh gugatan Penggugat ini, nama baik Penggugat Rekonvensi sebagai Asuransi Syari'ah sangat dirugikan (kerugian immateril), seolah-olah Penggugat Rekonvensi adalah Perusahaan Asuransi yang tidak bertanggung jawab jika ada klaim dari nasabah/tertanggungnya, padahal Penggugat Rekonvensi tahu betul, bahwa Tergugat Rekonvensi tidak akan pernah merugikan ataupun tidak akan memproses klaim jika klaim tersebut adalah termasuk klaim yang dapat diproses, sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama antara Penggugat dan Tergugat, tidak pernah sekalipun Penggugat Rekonvensi tidak membayarkan biaya perbaikan kendaraan yang diajukan oleh Tergugat Rekonvensi sebagai bengkel rekanan. Akibat dari perbuatan Tergugat Rekonvensi tersebut sudah banyak waktu, tenaga dan pikiran yang terbuang untuk memproses pengajuan klaim dan menanggapi gugatan oleh Tergugat Rekonvensi. Sebagai perusahaan asuransi, Penggugat Rekonvensi hanya mendapatkan premi atau kontribusi kurang lebih adalah sebesar per mil atau per seribu dari asset atau pembiayaan yang diajukan. Sehingga sudah sangat pantaslah Penggugat Rekonvensi mengajukan ganti kerugian Immateril sebesar Rp.1000.000.000,- (satu milyar rupiah);
Bahwa untuk menjamin, agar Tergugat Rekonvensi dapat melaksanakan Putusan Pengadilan secara baik-baik, dan agar gugatan Penggugat Rekonvensi ini tidak menjadi sia-sia (iillusoir), maka mohon diletakkan sita jaminan (convensatoirbeslag) atas tanah dan bangunan yang ada diatasnya milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di Jl. Sunter Kemayoran No.126 (Belakang ITC CempakaEmas) Jakarta Utara 14350.
Bahwa demikian juga agar Tergugat Rekonvensi mau menjalankan putusan terhadap perkara ini, makaTergugat Rekonvensi harus dikenakan uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Rekonvensi tidak menjalankan putusan perkara ini secara sukarela;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, agar memutuskan sebagai hukum :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan ini untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan ini tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijkeverklaard).
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) adalah tidak sah dan berharga.
MenyatakanTergugat tidak melakukan perbuatan wanprestasi
Menolak ganti rugi materil dan immaterial PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
Menyatakan permohonan untuk membayar uang paksa (dwangsom) ditolak.
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM REKONVENSI
Dalam Pokok Perkara
1 Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas pembayaran biaya perbaikan mobil Mercedez Benz S 320 AT tahun 2001 dengan nomor polisi B 320 JK.
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi yaitu :
‑ Biaya memproses klaim asuransi sebesar Rp. 10.000.000,‑ (sepuluh juta rupiah).
‑ Biaya jasa Advokat sebesar Rp.85.000.000,‑ (delapan puluh lima juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat ‑ I Rekonvensi untuk membayar kerugian Immateril yang dialami Penggugat Rekonvensi yaitu Penggugat Rekonvensi merasa kehilangan waktu, tenaga, nama baik sebagai perusahaan asuransi syariah yang selalu mengutamakan prinsip‑prinsip syariah, yang mana kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan apapun juga, namun dalarn perkara ini Penggugat akan menentukan sebesar Rp.1.000.000.000,‑ (satu milyar rupiah).
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Sunter Kemayoran No. 126 (Belakang ITC Cempaka Emas) Jakarta Utara 14350.
7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,‑ (Iima juta) setiap harinya apabila Tergugat Rekonvensi Ialai menjalankan putusan ini.
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi mematubi isi putusan dalam gugatan rekonvensi ini.
9. Menyatakan putusan dalam gugatan rekonvensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi.
10. Menyatakan Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat mengajukan Repliknya secara tertulis tertanggal 20 Oktober 2011 dan Kuasa Tergugat mengajukan Dupliknya secara tertulis tertanggal 10 Nopember 2011;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya, Kuasa Penggugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy bermeterai cukup dan telah dileges, berupa :
1. Bukti P-1 : Surat Perintah Kerja No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 dari Tergugat kepada Penggugat. (foto copy dari foto copy) ;
2. Bukti P-2 : Estimasi biaya perbaikan tanggal 05 Oktober 2010 dari Penggugat kepada Tergugat yang telah diterima tanggal 21 Oktober 2010 atas respon/tanggapan Surat Perintah Kerja dan telah dikoreksi dan diparaf oleh pihak Tergugat tanggal 28 Oktober 2010. (foto copy dari foto copy) ;
3. Bukti P-3 : Estimasi biaya perbaikan tanggal 05 Oktober 2010 dari Penggugat kepada Tergugat yang telah diterima tanggal 21 Oktober 2010 yang dikirim kembali kepada Penggugat dengan nilai penawaran yang dikoreksi dari estimasi biaya dari Tergugat yang semula ditawarkan Penggugat dengan jumlah nilai Rp.213.439.450,- terdiri dari biaya jasa Rp.3.080.000,- dan total sperpart Rp.210.350.450,- dan dari penawaran itu ditawar Tergugat menjadi jumlah nilai Rp.198.970.494,- terdiri dari biaya jasa 2.772.00,- dan total sperpart Rp.205.443.450,-. (foto copy dari foto copy);
4. Bukti P-4 : Kwitansi tanggal 28 Oktober 2010 atas biaya yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.203.465.274,-. (foto copy dari foto copy) ;
5. Bukti P-5 : Surat tanggal 14 Februari 2011 perihal persetujuan penawaran harga atas perbaikan mobil Mercy B 320 JK tanggal 28 Oktober 2010 dari Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat. (foto copy dari foto copy) ;
6. Bukti P-6 : Surat Perjanjian Novasi / Novation Agreement No.0002/KGD/COLPHK/05/11 tanggal 4 Mei 2011. (foto copy dari foto copy) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi kepersidangan ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil Jawabannya, Kuasa Tergugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa fotocopy bermeterai cukup dan telah dileges serta dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, berupa :
1. Bukti T-1 : Daftar Industri Asuransi yang telah mendapat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari Dewan Syariah Nasional MUI U-250/DSN-MUI/VII/2010. (sesuai dengan aslinya) ;
2. Bukti T-2 : Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Bengkel antara PT. Asuransi Takaful Umum dengan bengkel-bengkel rekanan tentang perbaikan dan penggantian suku cadang kendaraan bermotor. (sesuai dengan aslinya) ;
3. Bukti T-3 : Surat Keterangan. (sesuai dengan email) ;
4. Bukti T-4 : Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia. (tidak ada aslinya) ;
5. Bukti T-5 : Surat dari Fara Jasa Utama Nomor FJU/SK/XII/01/2010 tanggal 17 Desember 2010 tentang Klarifikasi Endorsmen. (sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Tergugat mengajukan saksi fakta dan saksi ahli kepersidangan yang telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi Fakta EVAN SANDI DWIJANTO;
- Bahwa saksi menjual mobil Merzedes Bens Saksi 320 AT nomor Polisi B 320 JK;
- Bahwa saksi menjual mobil bulan April 2010;
- Bahwa saksi menjual mobil mobil kepada Bapak Topin;
- Bahwa saksi pernah mengasuransikan mobil tersebut pada asuransi Takaful pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010;
- Bahwa dalam jual beli mobil tersebut hanya kesepakatan saja saling percaya, tidak ada bukti jual beli seperti kwitansi atau bukti lainnya;
- Bahwa mobil tersebut beli bekas;
- Bahwa selama 2010 mobil tersebut masih di asuransikan;
- Bahwa mobil tersebut masih dalam jaminan U Finance;
- Bahwa saksi tidak pernah mengajukan klaim ganti rugi atas mobil tersebut;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau sengketa yang diajukan gugatan terkait adanya surat perintah kerja;
- Bahwa saksi menanda tangani surat perjanjian Novasi pada tanggal 4 Mei 2011;
- Bahwa saksi pernah dihubungi PT. U Finance untuk menagih angsuran pada awal tahun 2011;
2. Saksi Ahli K.G. SUDIRMAN NOORDEEN;
- Bahwa ahli berpengalaman di perasuransian sudah 35 tahun;
- Bahwa ahli bekerja sebagai Tehnical Advisor / Penasehat teknik di Tugu Re asuransi;
- Bahwa Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia berlaku untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia;
- Bahwa Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 10 adalah apabila kepindahan kepemilikan kendaraan bermotor paling lambat 10 hari polis akan gugur dengan sendirinya;
- Bahwa kalau polis batal dalam waktu 10 hari setelah terjadi peralihan kepemilikan, maka surat perintah kerja otomatis batal;
- Bahwa ahli mengatakan polis batal dalam waktu 10 hari setelah terjadi peralihan kepemilikan, buktinya adalah jual beli kepemilikan;
- Bahwa yang dijamin pada asuransi kendaraan bermotor adalah mobil dan pemiliknya;
- Bahwa peralihan kendaran bermotor berdasarkan kesepakatan saja sudah dapat dikatakan peralihan;
- Bahwa dalam asuransi kendaraan bermotor yang dijamin adalah pemilik dan kendaraan bermotornya, tidak hanya kendaraan bermotor tidak juga pemiliknya, jadi harus secara bersama-sama tidak bisa dipisahkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat maupun Kuasa Tergugat mengajukan kesimpulannya secara tertulis masing-masing tertanggal 02 Pebruari 2012 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat dazn Kuasa Tergugat tidak mengajukan sesuatu lagi tetapi mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap tercantum serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
DALAM KONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti diuraikan dibagian awal putusan ini ;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa Tergugat dalam jawababnya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat adalah perusahaan asuransi syariah yang dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip-prinsip syariah. Sementara pasal 49 UUN0. 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama, menyatakan Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang (i) ekonomi syariah, sedangkan dalam penjelasan pasal 49 (i) Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip-prinsip syariah antara lain meliputi asuransi syariah. Oleh karena itu gugatan terhadap Tergugat harus diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena yang berwenanang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) karena dasar gugatan yang diajukan Penggugat adalah Tergugat wanprestasi dengan mendasarkan Surat Perintah kerja No. 215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 dari Tergugat kepada Penggugat. Sedangkan surat perintah kerja dimaksud bukanlah merupakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat. Seharusnya yang dipakai sebagai dasar gugatan adalah Perjanjian Penggugat selaku bengkel rekanan dengan Tergugat pihak asuransi yang telah berakhir sejak tanggal 6 Mei 2010. Sehingga oleh karena itu gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).
Menimbang, bahwa meskipun Tergugat menganggap eksepsinya pada point 1 adalah mengenai kompetensi absolut, akan tetapi karena dasar gugatan Penggugat secara nyata dan gamblang serta dapat dengan mudah diketahui didasarkan pada alasan bahwa Tergugat CIDERA JANJI/WANPRESTASI dan hal wanprestasi ini sudah merupakan pokok perkara, maka dari aspek isi muatannya bukanlah mengenai kompetensi pengadilan dan karenanya tidak bersifat ekseptif.
Bahwa oleh karena substansinya bukan merupakan materi eksepsi dan setelah proses pembuktian barulah menjadi jelas bahwa ternyata model asuransi kendaraan bermotor yang diselenggarakan oleh Tergugat substansinya adalah asuransi kendaraan secara umum yang tidak ada karakteristik syariahnya, sehingga Tergugat Sebagai Asuransi Syariah hanya nama belaka dan hal tersebut sudah mengenai pokok perkara yang menjadi dasar sengketa,maka meski Tergugat menggunakan terminologi kompetensi absolut, maka demi efisiensi untuk peradilan cepat dan sederhana Majelis tidak menanggapi dengan putusan sela. Tetapi sengaja dipertimbangkan sekaligus bersamaan dengan eksepsi dan pokok perkara pada putusan akhir perkara ini;
Menimbang, bahwa hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang menimbulkan hak dan kewajiban secara timbal balik diantara mereka adalah Surat Perintah Kerja NO. 215/9/10/2010 tanggal 22 September dari Tergugat kepada Penggugat untuk perbaikan mobil Merzedes Bens S 320 AT NOPOL B 320 JK dengan estimasi biaya yang disetujui Rp.198.970.494,75. Penggugat memperbaiki mobil tersebut biayanya atas tanggungan Tergugat, sehingga jika perbaikan mobil telah selesai dilakukan oleh Penggugat maka Tergugat membayar biaya perbaikannya. Jadi hak dan kewajiban kedua belah pihak telah jelas, mana kala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya maka pihak tersebut adalah wanprestasi. Oleh karena itu gugatan Penggugat tersebut telah jelas dan lengkap sehingga anggapan Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur tidak dapat dibenarkan dan disetujui oleh Majelis.
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan tersebut diatas maka eksepsi Tergugat tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, maka eksepsi Tergugat tersebut haruslah ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya didasarkan pada dalil bahwa Tergugat telah cidera janji/wanprestasi yaitu menolak membayar biaya perbaikan mobil Merzedes Bens S 320 AT No Pol B 320 JK yang sebelumnya disepakati besarnya Rp.198.970.494,75, sementara perbaikan mobil yang dilakukan Penggugat tersebut atas dasar surat perintah kerja dari Tergugat, dan untuk menguatkan gugatannya tersebut Penggugat telah mengajukan 6 bukti surat yang ditandai dengan bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5 dan P-6 ;
Bahwa Tergugat membantah dan menolak gugatan Penggugat tersebut karena Surat Perintah Kerja dari Tergugat kepada Penggugat No.215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010 bukanlah suatu perjanjian, seharusnya yang dipergunakan sebagai dasar gugatan Penggugat adalah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Bengkel antara Tergugat PT. Asuransi Takaful Umum dengan Penggugat Top Motor Nomor : Klaim.MOU.20.05.2008.r0 tanggal 06 Mei 2008 yang masa berlakunya sudah berakhir terhitung sejak tanggal 06 Mei 2010, dan untuk menguatkan bantahannya tersebut Tergugat telah mengajukan 5 (lima) bukti surat yang ditandai bukti T-1, T-2, T-3, T-4 dan T-5 serta seorang saksi Evan Sandi Dwiyanto dan seorang saksi ahli K.G. Sudirman Noordeen.
Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat sebelumnya telah melakukan kerjasama pemanfaatan bengkel Top Motor dari Penggugat, untuk melakukan perbaikan kerusakan atau penggantian suku cadang kendaraan bermotor yang diajukan klaimnya oleh nasabah Tergugat, untuk mengembalikan kondisi kendaraan seperti sebelum terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerusakan sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam perjajian dan perjanjian mana masa berlakunya terhitung sejak tanggal 6 Mei 2008 s/d 6 Mei 2010;
Bahwa berdasarkan bukti P-1,P-2,P-3,P-4 dan bukti P-5 maupun bukti T-2, ternyata meskipun perjanjian kerja sama pemanfaatan bengkel tersebut telah berakhir, akan tetapi sewaktu ada klaim perbaikan Mobil Merzedes Bens S 320 AT Nopol B 320 JK, Tergugat masih memanfaatkan bengkel Penggugat dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja No. 215/9/10/2010 tanggal 22 September 2010. Ini berarti harus dipandang bahwa Tergugat membuat hubungan hukum dengan Penggugat yang secara diam-diam memberlakukan syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan bengkel tersebut dan disetujui oleh Penggugat. Bahwa tidak ternyata pula Tergugat menarik kembali, membatalkan atau merevisi SPK perbaikan mobil kepada Penggugat. Oleh karena itu meskipun SPK tersebut berhubungan dengan asuransi kendaraan/mobil, akan tetapi karena masalah yang disengketakan ini hanyalah soal biaya perbaikan mobil atas permintaan Tergugat, maka persoalan pokoknya bukanlah soal asuransinya.
Menimbang, bahwa oleh karena itu permasalahan utamanya adalah apakah hak dan kewajiban dari Penggugat dan Tergugat secara timbal balik yang timbul dari hubungan hukum dari adanya Surat Perintah Kerja dari Tergugat kepada Penggugat untuk melakukan perbaikan atas kerusakan atau penggantian suku cadang mobil merzedes bens S 320 AT No Pol B 320 JK dengan biaya yang disepakati sebesar Rp.198.970494,75 telah diterima dan dipenuhi oleh kedua belah pihak secara timbal balik pula. Kongkritnya, apakah Penggugat telah melakukan perbaikan dan penggantian suku cadang mobil Merzedes Bens untuk mengembalikan kondisi mobil tersebut seperti sebelum terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerusakan, dan sebaliknya apakah Tergugat telah membayar biayanya sebesar Rp. 198.970.494,75,00 mana kala perbaikan dan penggantian suku cadang telah selesai dilakukan oleh Penggugat, maka Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, telah merupakan fakta bahwa Tergugat telah mengeluarkan SPK ( bukti T-1) kepada Penggugat untuk memperbaiki dan mengganti suku cadang kendaraan mobil Merzedes Bens S 320 AT NoPol B 320 JK dengan biaya yang disepakati Rp.198.970.494,75;
Bahwa atas SPK dimaksud Penggugat telah melakukan perbaikan dan penggantian suku cadang mobil Merzedes Bens S 320 AT NoPol. B 320 JK sehingga kondisi mobil kembali seperti sebelum terjadinya peristiwa yang menyebabkan kerusakan dan telah diserahkan dan karenanya diterima oleh pemilik mobil yang ternyata dan kebetulan adalah Penggugat sendiri. Oleh karena itu Penggugat telah melakukan dan atau memenuhi kewajiban yang ada pada dirinya berkaitan dengan SPK dimaksud, sehingga dirinya berhak untuk memperoleh pembayaran biaya perbaikan kendaraan yang telah disepakati Penggugat dan Tergugat, dan sebaliknya Tergugat harus memenuhi kewajibannya yaitu membayar biaya perbaikan kendaraan yang menjadi hak Penggugat dimaksud;
Menimbang, bahwa dengan tidak bersedianya Tergugat membayar biaya perbaikan kendaraan kepada Penggugat, maka Tergugat telah tidak melakukan/ tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat berkaitan dengan hubungan hukum Penggugat dan Tergugat yang timbul dari SPK tersebut. Oleh karena itu Tergugat telah wanprestasi dan karenanya Majelis mewajibkan kepada Tergugat untuk memenuhi prestasi dimaksud dengan membayar kepada Penggugat biaya perbaikan kendaraan yang disengketakan sebesar Rp.198.970.494,75 ;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan kerugian immateriil oleh karena Penggugat tidak ada pembuktian mengenai kerugian immateriil tersebut dan juga tidak memberikan gambaran perincian sehingga mendapatkan besaran angka nilai kerugian yang besarnya seperti dinyatakan dalam gugatannya, maka tuntutan kerugian immateriil yang dituntut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan dwangsom/uang paksa dari Penggugat, oleh karena kewajiban yang harus dilakukan oleh Tergugat adalah mengenai pembayaran sejumlah uang, maka terhadapnya tidak bisa dijamin pemenuhannya dengan uang paksa. Sehingga tuntutan uang paksa dari Penggugat haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat adalah suatu PT yang bergerak dibidang Asuransi yang berkaitan dengan masyarakat umum maka kecil kemungkinan dirinya akan mengasingkan atau mengalihkann aset dan kekayaannya hanya karena kewajiban membayar uang sebesar RP.198.970.494,75, oleh karena itu tuntutan adanya sita jaminan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang eksepsional sekali maka tuntutan dilaksanakan secara serta merta tidak dapat dikabulkan ;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi pada pokoknya adalah didasarkan pada dalil, bahwa akibat dari gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang tidak berdasarkan hukum dan didasari oleh itikad buruk dengan memanipulasi data sewaktu pengajuan klaim dengan menyuruh Hady Yono sebagai seorang sopir yang seakan-akan bekerja untuk Tertanggung Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari Dewi Pemegang polis No.1.304.09.303.000965, mengakibatkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi menderita kerugian, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil. Oleh karena itu Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi wajib memberi ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi.
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mendalilkan bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku bengkel rekanan mengetahui betul akan proses klaim perbaikan kendaraan yang beban resikonya dijamin oleh Penggugat Rekonvensi. Sehingga dirinya yang merupakan pemilik dari mobil Merzedes Bens karena membeli dari Tertanggung/Pemilik lama dan memegang Polis atas asuransi mobil tersebut, mengetahui ketentuan umum asuransi kendaraan dalam pasal 10 yang menentukan bahwa, jika tejadi peralihan kepemilikan kendaraan dalam tenggang waktu 10 ( sepuluh ) hari Pemilik yang baru tidak melakukan endorcement dan mendapat persetujuan dari Penanggung, maka dengan sendirinya polis gugur dan tidak berlaku lagi. Tergugat Rekonvensi mengetahui betul bahwa dirinya tidak berhak untuk mengajukan klaim perbaikan mobil yang dibelinya untuk dijamin Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi, karena dirinya tidak pernah melakukan endorcement peralihan kepemilikan mobil tersebut. Sehingga Tergugat Rekonvensi merekayasa seseorang mengajukan klaim seakan-akan Hady Yono sebagai sopir dari pemilik mobil lama yang berhak mengajukan klaim sebagaimana ketentuan polis No. 1.30409.303.000.965 atas nama Teranggung Thobias Foenale.Padahal sebenarnya adalah akal-akalan dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi semata. Oleh karena polis atas mobil dimaksud telah gugur dan tidak berlaku lagi, maka Penggugat Rekonvensi tidak ada kewajiban lagi untuk menanggung resiko terhadap mobil dimaksud mana kala terjadi kerusakan atau kehilangan seperti yang terjadi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa kendaraan bermotor Merzedes Bens S 320 AT No Pol. B 320 JK yang diasuransikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berdasarkan Polis No.1.304.09.303.000.965 atas nama Tertanggung Thobias Foenale qq Fanny Dwi Sari dewi dibeli oleh Penggugat dan dalam tenggang waktu pertanggungan kendaraan masih berlaku, ternyata mobil mana mengalami kejadian yang mengakibatkan rusak dan memerlukan perbaikan dan pergantian sparepart Sehingga oleh Penggugat / melalui Hardy Yono mengajukan klaim perbaikan berdasarkan polis pertanggungan kendaraan tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
Menimbang, bahwa telah ternyata fakta bahwa Tergugat Rekovensi/Penggugat Konvensi telah membeli mobil Merzedes Bens tersebut pada bulan April 2010 meskipun jual beli dan peralihan tanggung jawab kepada leasingnya baru dilakukan pada tanggal 04 Mei tahun 2011, akan tetapi terhitung sejak mobil tersebut dibeli Penggugat sudah dimiliki dan berada dalam kekuasaan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi.
Menimbang, bahwa ketentuan umum dalam asuransi kendaraan bermotor Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi berlaku ketentuan standard, bahwa jika terjadi peralihan kepemilikan kendaraan bermotor dalam waktu sepuluh hari dengan sendirinya Polis menjadi gugur, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung. Dan dengan mendasarkan ketentuan umum polis tersebut Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mendalilkan tidak ada kewajiban lagi untuk menanggung resiko yang menimpa kendaraan yang diasuransikan, karena polis atas kendaraan dimaksud telah gugur.
Menimbang, bahwa polis pada hakekatnya adalah berisi ketentuan yang disepakati kedua belah pihak dan karenanya berlaku sebagai undang-undang dan mengikat bagi kedua belah pihak yang membuatnya seperti ditentukan pasal 1338 KUHPerdata.Namun demikian jika dikaji dan dicermati ketentuan pasal 10 Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia Takaful Indonesia tersebut merupakan ketentuan yang cenderung hanya menguntungkan bagi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sendiri, karena meskipun tenggang pertanggungan kendaraan yang diangsuransikan masih berlaku, akan tetapi jika terjadi peristiwa yang membuat Tergugat harus menanggung resiko, kewajiban mana menjadi hapus mana kala kendaraan dialihkan dalam waktu 10 hari tidak mendapat persetujuan secara tertulis dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. Jadi Penggugat Rekonensi/Tergugat Konvensi memanfaatkan peristiwa peralihan hak milik kendaraan untuk mengalihkan beban resiko yang mestinya masih ditanggungnya menjadi tidak ditanggung lagi , pada hal masa pertanggungan yang ditentukan dalam polis masih berlaku. Oleh karena itu ketentuan pasal 10 tersebut adalah ketentuan standard/baku yang ditentukan sepihak oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang meskipun kemudian ketentuan syarat tersebut diterima oleh Calon Tertanggung, akan tetapi karena sifatnya nyata-nyata protektif hanya menguntungkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selaku Penanggung, maka Majelis menilai standard kontrak demikian dapat dimasuki dan diuji oleh Hakim;
Menimbang, bahwa polis tersebut adalah mengenai pertanggungan kendaraan bermotor yang hakekatnya yang ditanggung adalah kendaraan bermotornya sehingga logika dan wajarnya adalah mengikuti kendaraannya, bukan pemiliknya; Sehingga meskipun kendaraannya beralih tangan karena hakiki yang ditangung adalah kendaraan bermotornya, maka majelis menilai polis dan pertanggungan mana masih tetap berlaku. Sehingga sekiranya dasar ini yang dipergunakan Penggugat dalam mengajukan klaim perbaikan kendaraan bermotor yang diperjanjikan dalam perjanjian pertanggungan, maka Tergugatpun wajib memenuhinya juga, karena masa berlakunya pertanggungan yang tertera dalam polis masih berlaku, terlepas dari siapapun yang mengajukan klaim perbaikan dan pergantian spare part kendaraan bermotor. Dengan demikian perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang berkaitan dengan perbaikan kendaraan bermotor yang diklaim untuk ditanggung oleh Penggugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi adalah sesuai hukum;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Majelis menilai dalil-dalil dan dasar gugatan Penggugat Rekonvensi tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum sehingga haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara perdata tidak wajib diwakilkan kepada Advokad/Pengacara, sehingga meskipun benar Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi mengeluarkan biaya untuk membayar jasa Pengacara, akan tetapi biaya mana tidak dapat dimintakan untuk diganti oleh pihak lawan, karena dipandang dipergunanakan untuk kepentingan pribadi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dikabulkan meskipun hanya sebagian, sedangkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak, maka Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah pihak yang dikalahkan, sehingga haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat KUHD dan KUHPerdata yang berkaitan dengan Perjanjian dan Peransurasian dan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi dari Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat yaitu tidak memenuhi kewajibannya membayar uang sebesar Rp.198.970.494,75 kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp. 198.970.494,75 (seratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah tujuh puluh lima sen) kepada Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000,- (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim pada hari : SELASA tanggal 14 FEBRUARI2012 dengan MATHEUS SAMIAJI, SH.MH.,. sebagai Ketua Majelis, SUWANTO, SH dan SUKO HARSONO, SH,MH., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal 23 FEBRUARI 2012 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu AZMI, SH, Panitera Pengganti dengan dihadiri Kuasa dari Penggugat maupun Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
SUWANTO, SH. MATHEUS SAMIAJI, SH.MH.
SUKO HARSONO, SH,MH Panitera Pengganti,
A Z M I, SH.
Biaya – biaya :
Meterai ………… Rp. 6.000,-
Redaksi ………… Rp. 5.000,-
Pendaftaran …….Rp. 30.000,-
ATK ………………Rp. 75.000,-
Panggilan ……… Rp. 800. 000,- +
Jumlah ……........ Rp. 916.000,-