29/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 29/PDT/2018/PT PAL
Perdata - ANWAR HASAN (Pembanding) - KOPERASI TENAGA KERJA BURUH BONGKAR MUAT (TKBM) “PERMATA (Terbanding)
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
P
SALINAN
U T U S A NNomor29/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pemeriksaan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ANWAR HASAN, Kewarganegaraan Indonesia, umur 50 tahun, pekerjaan petani/perkebunan, agama Islam, alamat Desa Tangkiang, Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, selanjutnya disebut sebagai :
PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT
MELAWAN
KOPERASI TENAGA KERJA BURUH BONGKAR MUAT (TKBM) “PERMATA”, berkedudukan di Desa Tangkiang Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, selanjutnya disebut sebagai :
TERBANDING SEMULATERGUGAT
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tanggal 14 Mei 2018 Nomor 29/PDT/2018/PT PAL tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 16 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 20 Oktober 2017 dalam Register Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah Ketua Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Buruh Bongkar Muat (TKBM) "PERMATA" palabuhan Tangkiang Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai untuk periode tahun 2008 s.d. 2011 sebagaimana pertama kalinnya Koperasi didirikan dengan akta pendirian nomor 49 tanggal 11 Agustus 2008;
Bahwa selaku Ketua Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang Penggugat telah mengadakan Rapat Anggota Tahunan pada akhir kepengurusan yaitu pada Tahun Buku 2011 dimana Rapat Anggota Tahunan tersebut menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan disahkan dengan keputusan 02/KOP-TKBM/PMT/PT/V11/2011 tanggal 2 Juni 2012 selanjutnya mengangkat kembali Penggugat sebagai Ketua Pengurus Koperasi Tenaga Kerja Buruh Bongkar Muat (TKBM) “PERMATA” untuk periode tahun 2011 s.d. 2014 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan nomor 05/KOP-TKBM/PMT/PT/V11/2011 tanggal 02 Juni 2012;
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2012 Hajir Ladulah selaku Sekretaris Dewan Pengawas Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang melaporkan mengadukan Penggugat di Kepolisian Resort Banggai dengan aduan bahwa Penggugat menyelewengkan/menggelapkan dana Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang sebesar Rp. 185.301.839,- (seratus delapan puluh lima juta tiga ratus satu ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dan atas laporan tersebut Penggugat diperiksa dikepolisian yang selanjutnya Penggugat ditetapkan sebagai tersangka;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2012 Tergugat mengadakan rapat yang tidak berdasarkan AD/ART Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang hal mana tidak melibatkan Penggugat selaku Ketua Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang dan Pengurus lainnya dan kemudian dalam rapat tersebut Hajir Ladullah selaku Sekretaris Dewan Pengawas Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang menyampaikan pada intinya bahwa Penggugat telah menyelewengkan dana Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang selanjutnya rapat tersebut menyusun kepengurusan Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang masa bakti tahun 2012 - 2015 yang mengangkat Abdul Muis Go'u sebagai Ketua menggantikan Penggugat yang masih menjabat sebagai Ketua Koperasi TKBM Permata Pelabuhan Tangkiang masa bakti tahun 2011 - 2014 yang sebelumnya laporan pertanggungjawaban Pengurus tahun buku 2011 telah diterima dan disahkan melalui Rapat Anggota Tahunan;
Bahwa setelah melalui proses hukum di Pengadilan, pengaduan/laporan Tergugat II di Kepolisian Resort Banggai terhadap Penggugat, ternyata tidak benar atau tidak terbukti yaitu Pengadilan Negeri Luwuk memutus perkara pidana aquo dengan putusan nomor 181/PID.B//2014/PN.Lwk tanggal 02 Juli 2015 dimana amar putusannya antara lain berbunyi sebagai berikut - Menyatakan Perbuatan Terdakwa I Anwar Hasan alias Lale bukan tindak pidana - Melepaskan Terdakwa I Anwar Hasan alias Lale dari segala tuntutan hukum - Memulihkan hak-hak Terdakwa I dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Bunyi amar putusaan selengkapnya dapat dilihat pada halaman 33 s.d 37 putusan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 181/PID.B//2014/PN.Lwk tanggal 02 Juli 2015;
Bahwa atas putusan bebas dari Pegadilan Negeri Luwuk terhadap diri Penggugat tersebut diatas kemudian Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwuk melakukan upaya hukum meialui permohonan Kasasi di Mahkamah Agung R.i. yang kemudian atas permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwuk tersebut, Hakim Mahakamah Agung R.I memutus dengan putusan nomor 410 K/PID/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang amar putusan antara lain berbunyi Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Luwuk tersebut. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara;
Bahwa putusan yang menyatakan Penggugat lepas dari segala tuntutan hukum sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Luwuk nomor 181/PID.B//2014/PN.Lwk tanggal 02 Juli 2015 kemudian dikuatkan oleh putusan Mahakamah Agung R.I nomor : 410 K/PID/2016 tanggal 29 Juni 2016 adalah putusan berkekuatan hukum tetap maka nyataiah Penggugat tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang laporkan oleh Tergugat;
Bahwa sebagai Ketua Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang Penggugat mendapat upah dari Tergugat yang dihitung berdasarkan per 1 kapal bongkar muat Rp. 2.000.000,- dimana dalam sebulan 1 sampai 4 kapal bongkar muat sehingga rata-rata upah yang Penggugat terima sebesar Rp. 4.000.000,- per bulanya namun sejak Januari 2013 s.d. Oktober 2017 Tergugat tidak Iagi membayarkan upah Penggugat tersebut;
Bahwa sejak Penggugat dilaporkan kepada Kepolisian Resort Banggai pada bulan Juli 2012 hingga keluarnya putusan Mahakamah Agung R.I 410 K/PID/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang putusannya Penggugat terima pada tanggal 2 Oktober 2017 sesuai pemberitahuan nomor : 09/Akta Pic1/2017/PN Lwk sampai saat ini Penggugat telah menderita kerugian baik secara materil maupun immateril yang tidak sedikit;
Bahwa kerugian Penggugat yaitu hilangnya penghasilan Penggugat berupa upah sebagai Ketua dan Anggota Koperasi TKBM Permata sejak Agustus 2012 sampai dengan sekarang Oktober 2017 serta kerugian immateril berupa menanggung malu keluarga yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan dimasyarakat sehingga mempengaruhi penghasilan hidup Penggugat yang kemudian Penggugat harus menutup usaha penggergajian kayu izin nomor : 503/874/BPPT/IX/2011 tanggal 28 September 2011 milik Penggugat karena tidak bisa beroperasi lagi karena menghadapi kasus hukum yang melilit Penggugat. Begitu pula dengan usaha perikanan kapal penangkap ikan KMN. Fajar Sehati dengan izin nomor : 503/023/BPPT/PI/X11/2013 tanggal 17 Desember 2013 milik Penggugat terpaksa tidak bisa beroperasi karena dilarang dan diusir oleh masyarakat setempat dan sampai sampai Penggugat harus memberhentikan sementara anak Penggugat dari kuliah diperguruan tinggi karena sudah tidak sanggup membiayainya;
Bahwa kerugian Penggugat tersebut Penggugat perinci sebagai berikut:
Kerugian Materil Upah Penggugat sebagai Ketua Koperasi yang tidak dibayarkan kepada Penggugat adalah 58 bulan, yaitu Rp. 4.000.000,- X 58 = Rp. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh du juta rupiah) terhitung sejak Januari 2013 s.d. Oktober 2017;
Kerugian Immateril : Menanggung beban malu Penggugat/keluarga Penggugat karena dianggap melakukan kejahatan menggetapkan dana koperasi TKBM Permata serta hilangnya kepercayaan dimasyarakat sehingga mempengaruhi penghasilan hidup Penggugat yang kemudian Penggugat harus menutup usaha penggergajian kayu milik Penggugat karena tidak bisa beroperasi lagi karena menghadapi kasus hukum yang melilit Penggugat. Begitu pula dengan usaha perikanan kapal penangkap ikan milik Penggugat terpaksa tidak bisa beroperasi karena dilarang dan diusir oleh masyara<at setempat dan sampai sampai Penggugat harus memberhentikan sementara anak Penggugat dari perkuliahan di Perguruan Tinggi ditaksir rata-rata pertahun Rp. 300.000.000,- X 5 thn = Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 2013 s.d. 2017;
sehingga jumlah keseluruhan kerugian materil dan immateril yaitu Rp. 232.000.000,- + Rp. 1.500,000.000,- = Rp. 1. 702.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan Penggugat tersebut, maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Luwuk berkenan metetakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, baik barang bergerak atau tidak bergerak;
Bahwa pula untuk menjamin dilaksanakanya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai rnemenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa Penggugat mohon putusan serta merta walau ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan diatas, Penggugat mohon kepada Pengadiian Negeri Luwuk yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan : dengan hormat, kepada Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah Ketua Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang periode 2008-2011 dan periode 2011-2014 sah secara hukum dan berhak menerima Upah dari Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang;
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum rapat tanggal 30 Agustus 2012 yang menyusun kepengurusan Koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang masa bakti tahun 2012-2015;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat baik sebagai Ketua koperasi TKBM Permata pelabuhan Tangkiang maupun sebagai diri Pribadi Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materil dan immateril sebagai berikut : - Kerugian MaterII : Penghasilan Penggugat sebagai Ketua Koperasi yang tidak dibayarkan kepada Penggugat adalah 58 bulan, yaitu Rp. 4.000.000,- X 58 = Rp. 232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) terhitung sejak Januari 2013 s.d. Oktober 2017 Kerugian Immateril : Menanggung beban malu Penggugat/keluarga Penggugat yang dianggap melakukan kejahatan menggelapkan dana koperasi TKBM Permata serta hilangnya kepercayaan dimasyarakat sehingga mempengaruhi penghasilan hidup Penggugat yang kemudian Penggugat harus menutup usaha penggergajian kayu milik Penggugat karena tidak bisa beroperasi lagi karena menghadapi kasus hukum yang melilit Penggugat. Begitu pula dengan usaha perikanan kapal penangkap ikan milik Penggugat terpaksa tidak bisa beroperasi karena dilarang dan diusir oteh masyarakat setempat dan sampai sampai Penggugat harus memberhentikan sementara anak Penggugat dari perkuliahan di Perguruan Tinggi ditaksir rata-rata pertahun Rp. 300.000.000,- X 5 thn = Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) terhitung sejak tahun 2013 s.d. 2017. sehingga jumlah keseluruhan kerugian materil dan immateril yaitu Rp. 232.000.000,- + Rp. 1.500,000.000,- = Rp. 1. 702.000.000,- (satu milyar tujuh ratus dua juta rupiah);
Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh juru sita Pengadilan Negeri luwuk terhadap harta benda milik Tergugat adalah sah dan berharga;
Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1,500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet banding atau kasasi dari Tergugat;
Subsidair : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 814.000,00 (delapan ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 12 Maret 2018, sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding Semula Tergugat pada tanggal 28 Maret 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Permohonan Banding tersebut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 23 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 23 Maret 2018, Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding Semula Tergugat pada tanggal 28 Maret 2018 sesuai Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Luwuk Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding tersebut, Terbanding semula Tergugat mengajukan kontra memori banding tertanggal 9 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 9 April 2018, Kontra Memori Banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding Semula Tergugat pada tanggal 9 April 2018 sesuai Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Luwuk Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding Semula Tergugat telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk sesuai relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing untuk Pembanding semula Penggugat tanggal 23 Maret 2018 dan untuk Terbanding Semula Tergugat 28 Maret 2018 sebagaimana Relaas pemberitahuan memeriksa perkara banding Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang disampaikan oleh Pembanding semula Penggugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa secara keliru, Pengadilan Negeri Luwuk dalam putusannya halaman 26 diktum kedua menimbang,yang mengesampingkan bukti Penggugat sekarang Pembanding yang diberi tanda P1 dan P2 mengatakan tidak menentukan status Pengurus terhadap objek perkara. Pertimbangan tersebut sangat keliru karena sudah sangat jelas bukti P1 dan P2 Pembanding semula Penggugat ajukan bukan untuk pembuktian status Pengurus Penggugat sekarang Pembanding tetapi Pembanding semula Penggugat ajukan sebagai pembuktian dalil atau posita gugatan Penggugat sekarang pembanding yang mengalami kerugian materril dan immateril akibat laporan pidana yang dilaporkan Terbanding semula Tergugat terhadap Penggugat sekarang Pembanding yang ternyata tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana putusan Pengadilan nomor 181/PID.B//2014/PN.Lwk tanggal 02 Juli 2015 jo. MahkamahAgung R.I nomor : 410 K/PID/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang menyatakan Perbuatan Penggugat sekarang Pembanding bukan tindak pidana, lepas dari segala tuntutan hukum, serta memulihkan hak-hak Penggugat sekarang Terbanding dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnyasehingga seharusnya dipertimbangkan sebagai bukti yang mendukung pembuktian tuntutan ganti kerugian materil dan immateril akibat laporan Polisi olah Tergugat sekarang Terbanding kepada Penggugat sekarang Pembanding yang tidak terbukti tersebut2. Bahwa Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dengan mengesampingkan saksi-saksi yang diajukan Pembanding semula Penggugat;
2. Bahwa secara keliru Pengadilan Negeri Luwuk dalam putusannya halaman 26 diktum menimbang ketiga dan keempat, halaman 27 diktum menimbang kesatu yang pada intinya mempertimbangkan Pengangkatan Penggugat sebagai Ketua Koperasi TKBM Permata Pelabuhan Tangkiang melalui Rapat Anggota Tahunan Koperasi TKBM Permata Pelabuhan Tangkiang Tahun Buku 2011 yang membahas Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dimanaterlampir Keputusan nomor 05/Kop-TKBM/PMT/PT/VII/2011 tanggal 2 Juni 2012 yang mengangkat Anwar Hasan (Penggugat) Sebagai Ketua Koperasi TKBM Permata Pelabuhan Tangkiang peride 2011 – 2014 tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar Koperasi TKBM Permata Pelabuhan Tangkiang pasal 19 ayat 3 yaitu Rapat Anggota Khusus diadakan untuk pemberhentian , pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas.
3. Bahwa secara keliru, Pengadilan Negeri Luwuk dalam putusannya halaman 27 diktum menimbang kedua yang mengesampingkan bukti Penggugat yang diberi tanda P.5 karena tidak dapat menunjukan aslinya oleh Penggugat padahal sangat jelas dalam pengajuan pembuktian bukti P.5 Pembanding semula Penggugat terangkan Aslinya ada pada Terbanding semula Tergugat hal mana bukti P.5 tersebut dajukan pula oleh Terbanding semula Tergugat dengan menunjukan aslinya sehingga sangat nyata keberpihakan dan tidak adilnya serta keliru majelis hakim dengan pertimbangan hukumnya mengesampingkan bukti P.5 dari Pembanding semula Penggugat.
4. Pertimbangan hukum majelis tidak bersesuaian antara fakta yang satu dengan fakta lainnya yaitu disatu sisi menerangkan Rapat Luar Biasa dilaksanakan untuk pergantian pengurus Koperasi TKBM karena masa jabatan Anwar Hasan sebagai ketua Koperasi sudah berakhir dan disisi lain majelis hakim menimbang Rapat Luar Biasa tersebut dilaksanakan karena keadaan mendesak yaitu karena Anwar Hasan sebagai ketua Koperasi diduga telah menyelewengkan uang koperasi TKBM Permata Tangkiang. Jika menimbang rapat tanggal 30 Agustus 2012 dilaksanakan karena masa jabatan Anwar Hasan sebagai Ketua Koperasi TKBM Permata sudah berakhir maka mekanismenya adalah dilaksanakan Rapat Anggota Khusus Pemilihan Pengurus dengan merujuk pasal 19 ayat 3 bukan dilaksanakan berdasakan 20 ayat 2 huruf c, jika menimbang rapat tanggal 30 Agustus 2012 dilaksanakan karena keadaan mendesak maka mekanismenya adalah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa dengan merujuk pasal 20 ayat 2 huruf c untuk mandapatkan suatu keputusan tetapi bukan untuk pergantian Pengurus. Keadaan mendesak tidak dapat diartikan dapat melakukan pergantian pengurus karena pergantian pengurus karena berakhir masa jabatan, Rapat Anggota dilaksanakan menurut ketentuan pasal 19 ayat 3. Jika Pergantian Pengurus yang masa jabatan belum berakhir maka Rapat Anggota dilaksanakan menurut ketentuan 25 ayat 2 huruf (a) yang mensyaratkan dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat pengurus dapat mengangkat penggantinya dengan menunjuk salah seorang pengurus untuk merangkap jabatan.
Menimbang bahwa alasan-alasan keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding semula Penggugat didalam memori bandingnya sebagaimana tersebut diatas tidak terdapat fakta-fakta baru yang dapat membatalkan putusan, karena apa yang dikemukakan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga oleh karena itu memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang disampaikan oleh Terbanding semula Tergugat yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Pertimbangan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama Halaman 26 Diktum Kedua sudah Tepat apabila mengenyampingkan Bukti P-1 dan P-2 yang diajukan Penggugat/Pembanding, karena hal tersebut tidaklah menentukan status Pengurus dan tidak mempunyai relevansi terhadap objek perkara, hal ini dapat diketahui alat bukti yang diajukan setelah dipelajari dan dicermati putusan Bukti P-1 bersifat dilepaskan dari segala tuntutan hukum ( Onslaght ) karena bukan perkara pidana akan tetapi dalam perkara perdata yang dimana ada fakta benar memang terjadi kebocoran dana dalam Pengurusan Koperasi TKBM Permata Periode 2008 – 2011 yang diketuai oleh Anwar Hasan. Dan memulihkan hak-haknya kedudukan harkat, martabat yang dimaksud dalam proses perkara pidana yang dimana tidak ada relevansi dengan objek perkara dalam gugatan semula Penggugat/Pembanding, maka atas alasan yuridis yang diajukan oleh Terbanding Judex Factie Pengadilan Tingkat Tinggi patutlah menolak alasan keberatan yang diajukan oleh Pembanding atas Pertimbangan Judex Factie Peradilan Tingkat Pertama dalam Diktum Kedua ;
2. Bahwa Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama halaman 26 Diktum Ketiga dan Keempat serta halaman 27 Diktum Kesatu, bahwa semua Anggota Koperasi pastilah mengikuti aturan main yang digariskan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi TKBM Permata, yang dimana terdapat fakta berdasarkan Keterangan Saksi–Saksi baik Penggugat/Pembanding maupun Tergugat/Terbanding dan Bukti P-4 adanya Rapat Pertanggung Jawaban Pengurus TKBM Permata Pelabuhan Tangkiang Tahun buku 2011 sesuai dengan Angaran Dasar Koperasi TKBM Permata Pasal 18 Ayat 2 huruf a “Rapat Anggota Tahunan Membahas dan Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus atas Pelaksanaan tugasnya“, yang dimana terjadi penyelundupan hukum yang dilakukan oleh Pembanding dan tiba-tiba menyelipkan bukti Pengangkatan Pengurus periode 2011-2014 dalam Laporan Pertanggung jawaban tersebut dan mengangkat kembali Anwar Hasan sebagai Ketua Pengurus Koperasi TKBM yang dimana seharusnya dalam pemilihan Pengurus sesuai dengan Angaran Dasar Koperasi TKBM Tangkiang Pasal 17 Ayat 4 Setiap Rapat Anggota harus dibuat BeritaAcara yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan sekretaris rapat.
3. Bahwa mengenai Pertimbangan Judex Factie Tingkat Pertama dalam Diktum Keempat telah tepat, karena masa jabatan Pengurus Koperasi TKBM Permata Tangkiang yang diketuai oleh Anwar Hasan telahselesai, dan terjadi pelaporan dugaan penyelewengan dana yang dilaporkan oleh Badan Pengawas Koperasi TKBM Tangkiang sehingga ditetapkan tersangka oleh Polrest Banggai, maka sangat beralasan apabila Para Anggota Koperasi TKBM Permata Tangkiang mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa pada tanggal 30 Agustus 2012 yang dimana didukung dengan Bukti T-3, T-6 dan T7 yang berkesesuaian dengan Keterangan Saksi-Saksi dan sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi TKBM Permata Tangkiang Pasal 20 Ayat 2 Huruf C jo. Pasal 13 Ayat 1 Bahwa Rapat Anggota Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi, maka atas Kepengurusan Abdul Muis Go’u sebagai Pengurus Koperasi TKBM Permata Tangkiang periode 2012-2015 adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sesuai dengan mekanisme yang digariskan oleh Anggaran Dasar Koperasi TKBM PermataTangkiang, maka atas tuntutan upah yang diajukan oleh Semula Penggugat/Pembanding dalam dalil gugatan Patutlah Judex Factie Pengadilan Tingkat Tinggi menolak dan menguatkan pertimbangan Judex Factie Pengadilan Tingkat Pertama untuk seluruhnya.
Menimbang bahwa apa yang dikemukakan oleh Terbanding semula Tergugat didalam kontra memori bandingnya sebagaimana tersebut diatas telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, sehingga kontra memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa terhadap putusan perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018 telah menerapkan pembuktian sebagaimana mestinya serta tidak mengabaikan kaidah hukum dengan mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak sehingga majelis hakim Yudex Factie Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan tersebut, karenanya seluruh pertimbangannya dipandang telah tepat dan benar dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi untuk memutus perkara ini dengan menguatkan putusan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah maka kepadanya dibebankan membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, untuk di tingkat banding besarnya biaya perkara akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 54/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 28 Pebruari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari SELASA tanggal 3 JULI 2018 oleh kami AMAT KHUSAERI,SH,MHum selaku Ketua Majelis, dengan BONTOR ARUAN, SH.,MH dan SARTONO, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 5 JULI 2018 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh MARIATI,SH.MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
T T D T T D
BONTOR ARUAN, SH.,MHAMAT KHUSAERI,SH,MHum
T T D
SARTONO, SH.MH Panitera Pengganti
T T D
MARIATI,SH.,MH.
Perincian Biaya Perkara :
Redaksi .........................Rp. 5.000,-
Meterai ..........................Rp. 6.000,-
Pemberkasan ...............Rp. 139.000,-.
Jumlah .........Rp. 150.000,-
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH
NIP. 195812311985031047