501/PID.SUS/2014/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 501/PID.SUS/2014/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JUPRIADI Bin SAMIDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ; 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat - 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat Dikembalikan kepada terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN ; - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam BG 4453 VZ Dikembalikan kepada pemiliknya TEDI CANDRA Bin SAHIRIN ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000.- (Lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 501/Pid.Sus/2014/PN. Bta.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN NEGERI BATURAJA yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : JUPRIADI Bin SAMIDIN.
Tempat lahir : Madura.
Umur / Tanggal lahir : 18 tahun / 02 Juni 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat Tinggal : Desa Madura, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU
Selatan.
Agama : Islam
Perkerjaan : Tani
Pendidikan : SMP Tamat.
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
1. Terdakwa Ditahan oleh Penyidik sejak tanggal 28 Maret 2014 s/d tanggal 24 April 2014;
2. Ditangguhkan oleh Penyidik sejak tanggal 25 April 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014.
3. Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Agustus 2014 s/d tanggal 15 September 2014;
4. Ditahan oleh Hakim sejak tanggal 08 September 2014 s/d tanggal 07 Oktober 2014;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja sejak tanggal 08 Oktober 2014 s/d tanggal 06 Desember 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;-----------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -----------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang terlampir dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Muaradua No. PDM-33 / Euh.2 / 09 / 2014 tanggal 04 September 2014 ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ; -----------------
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ---
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Muaradua No. PDM-33/Euh.2/09/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JUPRIADI Bin SAMIDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang Lain luka berat “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUPRIADI Bin SAMIDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat Dikembalikan kepada terdakwa;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam BG 4453 VZ
Dikembalikan kepada pemiliknya;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pokoknya agar diringankan hukumannya karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan :
PRlMAIR :
---------- Bahwa ia terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN pada hari Minggu tangga123 Maret 2014 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jalan Raya Desa Negeri Batin Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu Karban M. Alvaro Adipa Chandra, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu clan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN berboncengan dengan saksi Mike Tysen sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Merk Suzuki Smash warna hitam tanpa plat, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak memiliki SuratIzin Mengemudi (SIM) dan sepeda motor tersebut tidak memiliki rem belakang hanya memiliki remdepan, melaju dari arah Desa Madura hendak meuuju ke Desa Kala Karang dengan kecepatan 60 km/jam dalam perseneling 4 (empat) dan pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan
datanglah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam Nopo! BG-4453-VZ yang kendaraai saksi Tedi Candra berboncengan dengan saksi Nurhuda sambil menggendong anaknya korban M.Alvaro Adipa Chandra, dan pacta saat ditempat kejadian di jalan yang menikung terdakwa menikung terlalu me!ebar ke kananjalan sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian samping belakang sepeda motor yang dikendaraiolehsaksi Tedi Candra dan mengakibatkan sepeda motor terdakwa dan saksi Tedi Candra terbalik serta terdakwa dan saksi-saksi mengalami luka-luka, sesaat setelah kejadian korban M.Alvaro Adipa Chandra dibawa berobat ke Klinik Ismadana Muaradua dan tak lama kemudian dirujuk ke RS.Antonio Baturaja kemudian dirujuk lagi ke RS.DKT Baturaja dan dirawat selama1(satu) malam dan setelah itu dirujuk lagi ke RS.Umum Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban M.Alvaro Adipa Chandra tidak dapat tertolong lagi dan akhimya meninggal dunia berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.188NII2014 tanggal 10 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh dr.HUSSIN Dokter pada RSUP Dr.Mohammad Hoesin Palembang dengan basil pemeriksaan sebagai berikut: -----
1. Keadaan Urnum
TingkatKesadaran
Pernapasan
Tekanan Darah
SuhuBadan
Denyut Nadi
Kelainan Fisik :
Penurunan kesadaran, tampak memar pada kepala.
Tindakan Medik
Perawatan dan pengobatan
Kesimpulan :
Pasien korban telah dirawat inap di Rumah Sakit Dr.Mohammad Hoesin Palembang dari tanggal : 24 Maret 2014 sampai dengan 27 Maret 2014 : Cedera kepala Berat + luka memar pada kepala (penderita meninggal dunia setelah tiga hari dirawat).
--------- Perbuatan terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UULAJ No.22 Tabuo 2009.----------------------------------
SUBSIDAIR :
----------Bahwa ia terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira pukul 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2014 bertempat di Jalan Raya Desa Negeri Batin Kecamatan Buay Sandang Aji Kabupaten Ogan Komering UIu Selatan (OKUS) atau setidak-tidaknya disalah satu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Juka berat, yaitu Korban M.Alvaro Adipa Chandra, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN berboncengan dengan saksi Mike Tysen sedang mengendarai kendaraan sepeda motor Merk Suzuki Smash warna hitarn tanpa pJat, tidak rnembawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak rnemiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sepeda motor tersebut tidak merniliki rem belakang hanya memiliki rem depan,melaju dari arah Desa Madura hendak menuju ke Desa Kota Karang dengan kecepatan 60 km/jam dalam perseneling 4 (empat) dan pada saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan datanglah sepeda motor Suzuki Shogun warn a hiram Nopol : BG-4453-VZ yang kendaraan saksi Tedi Candra berboncengan dengan saksi Nurhuda sambil rnenggendong anaknya korban M. Alvaro Adipa Chandra,dan pada saat ditempat kejadian di jalan yang rnenikung terdakwa menikung terJalu melebar kekanan jalan sehingga sepeda motor yang dikendarai terdakwa menabrak bagian samping belakang scpeda motor yang dikendarai oleh saksi Tedi Candra dan mengakibatkan sepeda motor terdakwa dan saksi Tedi Candra terbalik serta terdakwadan saksi-saksi mengalami luka-luka, sesaat setelah kejadian korban M.Alvaro Adipa Chandra dibawa berobat ke Klinik Ismadana Muaradua dan tak lama kemudian di rujuk ke RS.Antonjo Baturaja kemudian dirujuk lagi ke RS.DKT Baturaja dan dirawat selama 1 (satu) malam dan setelah itu dirujuk lagi ke RS.Umum Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban M.Alvaro Adipa Chandra mengalami cedera berat pada kepala berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.1 88NlJ2014 tanggal 10 Juni 2014 yang ditanda tangani oleh dr.HUSSIN Dokter pada RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: ----.-------------------------------------
1. Keadaan Umum
TingkatKesadaran:
Pernapasan :
Tekanan Darah
SuhuBadan
DenyutNadi
Kelainan Fisik
Penurunan kesadaran, tampak memar pada kepala.
Tindakan Medik
Perawatan clan pengobatan
Kesimpulan :
Pasien korban telah dirawat inap di Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin Palembang dari
tanggal : 24 Maret 2014 sampai dengan 27 Maret 2014 : Cedera kepala Berat + luka memar pada kepala,
--------- Perbuatan terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN sebagairnana diatur dan diancarn pidana dalam Pasa1 310 Ayat (3) UULAJ No.22 Tahun 2009.----------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut penuntut umum dipersidangan telah menghadapkan saksi-saksi dan telah didengar keterangan mereka dipersidangan dibawah sumpah yaitu :
Saksi TEDI CANDRA Bin SAHIDIN :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana akibat kecelakaan tersebut anak saksi meninggal dunia setelah dirawat dirumah sakit.
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jl. jalan raya Desa Negeri Batin, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikendarai oleh saksi yang berboncengan dengan isteri dan anak saksi dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan saksi Mike Tysen.
- Bahwa waktu itu saksi berlawanan arah dengan terdakwa dan waktu di jalan agak menikung terdakwa terlalu melebar kekanan sehingga menabrak sepeda motor saksi dan sepeda motor kami sama-sama terjatuh sehinggal mengakibatkan saksi dan terdakwa mengalami luka-luka dan korban anak saksi M. Alvaro Adipa Chandra dibawa berobat ke klinik Ismadana di Muaradua dan tak lama kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Antonio di Baturaja kemudian dirujuk ke Rumah Sakit DKT Baturaja dan dirawat selama 1 (satu) malam dan setelah itu dirujuk ke Rumah sakit Umum Palembang dan pada tanggal 27 Maret 2014 anak saksi tersebut meninggal dunia.
- Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut akibat terdakwa mengemudikan sepeda motor ugal-ugalan dan waktu ditikungan terdakwa mengelakkan lobang terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak sepeda motor saksi.
- Bahwa biaya pengobatan selama dirumah Sakit Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) terdakwa maupun keluarganya tidak ada membatu biaya tersebut.
- Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak ada perdamaian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
2. Saksi NURHUDA Binti NURDIN :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana akibat kecelakaan tersebut anak saksi meninggal dunia setelah dirawat dirumah sakit.
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jl. jalan raya Desa Negeri Batin, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikendaraan oleh suami saksi yang berboncengan dengan saksi dan anak saksi dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan saksi Mike Tysen.
- Bahwa waktu itu saksi berlawanan arah dengan terdakwa dan waktu di jalan agak menikung terdakwa terlalu melebar kekanan sehingga menabrak sepeda motor saksi dan sepeda motor kami sama sama terjatuh sehinggal mengakibatkan saksi dan terdakwa mengalami luka luka dan korban anak saksi M. Alvaro Adipa Chandra dibawa berobat ke klinik Ismadana di Muaradua dan tak lama kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Antonio di Baturaja kemudian dirujuk ke Rumah Sakit DKT Baturaja dan dirawat selama 1 (satu) malam dan setelah itu dirujuk ke Rumah sakit Umum Palembang dan pada tanggal 27 Maret 2014 anak saksi tersebut meninggal dunia.
- Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut akibat terdakwa mengemudikan sepeda motor ugal-ugalan dan waktu ditikungan terdakwa mengelakkan lobang terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan sepeda motornya sehingga menabrak sepeda motor saksi.
- Bahwa biaya pengobatan selama dirumah Sakit Rp. 17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) terdakwa maupun keluarganya tidak ada membatu biaya tersebut.
- Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak ada perdamaian.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
3. Saksi DENI AMRINA Binti CIK AMAN :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jl. jalan raya Desa Negeri Batin, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan tersebut tapi saksi mendengar ada suara jeritan dan waktu itu saksi datang membantu korban dibawa kerumah saksi dan keadaan korban kepalanya mengalami memar sedangkan Ibunya saksi Nurhuda menmgalami luka lecet dikaki.
- Bahwa waktu itu keadaan terdakwa dan saksi-saksi mengalami luka lecet
- Bahwa tempat terjadinya kecelakaan tersebut adalah dijalan agak menikung dan berlobang dan mungkin waktu itu terdakwa menghindari lobang sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
4. Saksi ASNAWI Bin ZAKARIA :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jl. jalan raya Desa Negeri Batin, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan tersebut tapi saksi mendengar ada suara jeritan dan waktu itu saksi datang membantu korban dibawa kerumah saksi dan keadaan korban kepalanya mengalami memar sedangkan Ibunya saksi Nurhuda mengalami luka lecet dikaki.
- Bahwa waktu itu keadaan terdakwa dan saksi-saksi mengalami luka lecet
- Bahwa tempat terjadinya kecelakaan tersebut adalah dijalan agak menikung dan berlobang dan mungkin waktu itu terdakwa menghindari lobang sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
5. Saksi MIKE TYSEN BIN MAT YANI (Keterangannya dibacakan ) :
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jl. jalan raya Desa Negeri Batin, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa waktu kejadian tersebut saksi berboncengan dengan Jupriadi Bin Samidin melaju dari arah Desa Madura hendak menuju Desa Kota Karang.
- Bahwa saat di TKP dijalan agak menikung terdakwa menikung terlalu melebar ke kanan jalan sehingga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menabrak bagian samping belakang sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Tedi Candra dan mengakibatkan motor terdakwa dan saksi Tedi Candra terbalik sehingga terdakwa dan saksi-saksi mengalami luka-luka.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut sepeda motor terdakwa mengalami kerusakan dibagian depan sedangkan sepeda motor Shogun milik saksi Tedi Candra saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jl. jalan raya Desa Negeri Batin, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor yang dikendaraan oleh terdakwa yang berboncengan dengan saksi Mike Tysen dan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Tedi Candra yang berboncengan dengan isteri dan anaknya.
- Bahwa waktu itu terdakwa berlawanan arah dengan saksi korban dan waktu di jalan agak menikung terdakwa terlalu melebar kekanan sehingga menabrak sepeda motor saksi korban dan sepeda motor kami sama sama terjatuh sehingga mengakibatkan saksi dan terdakwa mengalami luka lecet dan anak saksi korban menurut informasi meninggal dunia setelah dirawat dirumah sakit di Palembang.
- Bahwa waktu terjadinya kecelakaan tersebut kecepatan terdakwa kira-kira 60 Km/jam dan waktu dijalan agak menikung terdakwa tidak tahu kalau ada lobang dan waktu terdakwa akan mengelakkan lobang tersebut terdakwa tidak dapat lagi mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak sepeda motor korban.
- Bahwa antara saksi dengan terdakwa tidak ada perdamaian.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jl. jalan raya Desa Negeri Batin, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan telah terjadi tindak Pidana Laka lantas;
2. Bahwa yang melakukan tindak pidana Laka Lantas tersebut adalah terdakwa Jupriadi Bin Samidin;
3. Bahwa akibat Laka Lantas tersebut anak saksi Tedi Chandra yang bernama M. Alvaro Adipa Chandra meninggal dunia setelah dirawat dirumah Sakit Umum Palembang
4. Bahwa terjadinya Laka Lantas tersebut karena terdakwa kurang berhati-hati mengendarai sepeda motornya sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Primair melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Subsidair Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 ; ---------------------------------
Menimbang bahwa Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan No. 22 Tahun 2009 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1. Setiap Orang;
2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” adalah merujuk kepada manusia sebagai subjek hukum pidana yang memiliki hak dan kewajiban serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa terdakwa JUPRIADI Bin SAMIDIN dihadapkan di persidangan karena telah melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban M. Alvaro Adipa Chandra meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini telah dihadapkan Terdakwa JUPRIADI Bin SAMIDIN yang identitasnya adalah sebagaimana tersebut pada awal putusan dan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang telah mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dinilai cakap dalam melakukan perbuatan hukum serta mampu untuk dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya sehingga Terdakwa yang bersangkutan adalah merupakan subjek hukum dalam perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur karena kealalaiannya dalam pasal ini mempunyai fungsi sebagai unsur kesalahan yang berbentuk culpa dan unsur tindakan yang dapat terdiri atau terjadi dengan aneka ragam cara yang menyebabkan meninggalnya orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaiannya pada dasarnya adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, keteledoran atau kesemberonoan, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya dia hati-hati, waspada, tertib atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan yaitu :
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 sekira jam 12.30 Wib bertempat di Jl. jalan raya Desa Negeri Batin, Kec. Buay Sandang Aji, Kab. OKU Selatan telah terjadi tindak Pidana Laka lantas;
2. Bahwa yang melakukan tindak pidana Laka Lantas tersebut adalah terdakwa Jupriadi Bin Samidin;
3. Bahwa akibat Laka Lantas tersebut anak saksi Tedi Chandra yang bernama M. Alvaro Adipa Chandra meninggal dunia setelah dirawat dirumah Sakit Umum Palembang
4. Bahwa terjadinya Laka Lantas tersebut karena terdakwa kurang berhati-hati mengendarai sepeda motornya sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan tidak melihat atau menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 193 ayat 1 KUHAP maka terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; -------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 33 ayat 1 KUHAP jo Pasal 22 ayat 4, ke-5 KUHAP cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam masa penahanan sebelum putusan ini berkekuatan tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 197 ayat 1 jo pasal 222 ayat 4 KUHAP kiranya cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar keputusan ini : -
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat
- 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam BG 4453 VZ
Maka dengan memgingat pasal 94 ayat 1 jo pasal 197 ayat 1 huruf I KUHAP, kiranya cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang
meringankan pada diri terdakwa seperti ditentukan dalam Pasal 27 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004 jo pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat akan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”; ---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan Denda sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------
3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------------
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------
5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; -----------------------------------------------
6. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Smash warna hitam tanpa plat Dikembalikan kepada terdakwa JUPRIADI BIN SAMIDIN ;
- 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Suzuki Shogun warna hitam BG 4453 VZ
Dikembalikan kepada pemiliknyaTEDI CANDRA Bin SAHIRIN ;
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000.- (Lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Rabu,tanggal22 Oktober 2014 oleh kami I NYOMAN ARYMUDJANA, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, INDAH POKTA,S.H. dan HARTATI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh AMIRULLAH, S.H. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh IMRAN SYARIF, S.H. Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Muaradua serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
1. INDAH POKTA, S.H. I NYOMAN ARY MUDJANA, S.H.,M.H.
2. HARTATI, S.H.
Panitera Pengganti
AMIRULLAH, S.H.