197/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 197/Pid.Sus/2015/PN-Lsm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD Als DOYOK Bin YUSUF
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD Als DOYOK Bin YUSUF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Model 105 warna hitam. Dirampas Untuk dimusnahkan ; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2,000 ( dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor197/Pid.Sus/2015/PN-LSM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD ALIAS DOYOK Bin YUSUF ;
Tempat lahir : Lhokseumawe ;
Umur/tanggal lahir : 29 tahun / 01 Juli 1986 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Darussalam gg. Satria No.17 Desa kampong Jawa Baru Kec. Banda sakti Kota Lhokseumawe;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini, tetapi terdakwa sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan dalam perkara ini ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum HENY NASLAWATI, S.H. dan RATNO CIPTO,S.H. Advokat Penasihat Hukum dan konsultan Hukum pada lembaga bantuan hukum YARA ( Yayasan Advokasi Rakyat ) beralamat dijalan Pendidikan No.1 Desa Batuphat Timur Kec. Muara Satu kota Lhokseumawe berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe tanggal 22 Desember 2015 Nomor 197/Pen.Pid/2015/PN-Lsm;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe Nomor 197/Pen.pid/2015/PN-Lsm tanggal 14 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 197/Pen.Pid.B/2015/PN-Lsm tanggal 14 Desember tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD Als DOYOK Bin YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 1 ayat (1) dari Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap MUHAMMADAlias DOYOK Bin YUSUF dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan seluruhnya dari lamanya masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Model 105 warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AliasDOYOKBin YUSUF bersama-sama dengan FAUZI BIN MUKHTAR (berkas penuntutan terpisah) pada hari hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2015 bertempat di Simpang Halte Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadilinya perkaranya, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan,tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AliasDOYOKBin YUSUF pada hari Kamis tanggal 23 juli 2015 sekira pukul 20.00 wib, saksi Fauzi Bin Mukhtar menelpon terdakwa dan mengatakan “kamu pergi ke Simpang, saya mau bicara “ dan di jawab oleh terdakwa “bisa, sebentar lagi saya pergi”, kemudian sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Banda Aceh- Medan yang tepatnya di sebuah halte Simpang Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe terdakwa sampai dan langsung dihampiri oleh saksi Fauzi Bin Mukhtar, dan mengatakan “Ini Bom kamu taruh dimana saja yang penting meledak” oleh terdakwa dijawab “tidak mau, karena saya sudah punya anak” dan saksi Fauzi Bin Mukhtar meminta tolong sebanyak 3 kali, baru kemudian terdakwa mengiyakan dan kemudian saksi fauzi bin Mukhtar menyerahkan karung berwarna putih sambil berkata “ini Bom nya” lalu setelah terdakwa mengambil karung tersebut langsung menuju ke arah tambak Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa setelah sampai di tambak tersebut, kemudian terdakwa membawa karung berisi bom tersebut ke samping tambak dan meletakan karung tersebut di tanah, kemudian terdakwa duduk melihat situasi dan setelah situasi terdakwa rasa aman, baru kemudian terdakwa membuka karung tersebut dan mengambil bom dan meletakan di tanah dengan cara menidurkannya di tanah, kemudian terdakwa menghidupkan korek api untuk membakar obat nyamuk yang disiapkan sebagai pemicu bom tersebut.
Bahwa setelah obat nyamuk pemicu tersebut menyala terdakwa langsung berlari menjauh dari bom tersebut sekitar 20 meter, dimana bom tersebut langsung meledak ;
Bahwa ketika terdakwa berlari, terdakwa ada berjumpa dengan Ari Maulana als Amran Alias Apa Ran (DPO) yang sedang mencari kepiting dan oleh Ari Maulana alias Amran Alias Apa Ran bertanya kepada terdakwa “siapa yang meledakan bom” dan oleh terdakwa menjawab “Saya”, selanjutnya Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran memarahi terdakwa ;
Bahwa karena ketakutan terdakwa bersama Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran berlari ke tambak milik paman terdakwa, dan sebelum terdakwa bersama Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran sampai ditambak milik paman terdakwa, berjumpa dengan saksi Muzakir Bin H.Muhammad dan saksi Usman Alias Apa Nyak Bin Ibrahim yang sedang mencari kepiting serta menanyakan siapa yang telah meledakkan bom tersebut, dimana terdakwa mengatakan bahwa terdakwa yang telah meledakkan bom tersebut ;
Bahwa sesampainya terdakwa di tambak paman terdakwa, terdakwa mengatakan kepada Sdr. Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran bahwa terdakwa akan tidur, dan kemudian Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran pergi meninggalkan terdakwa, yang terdakwa tidak tahu kemana perginya ;
Bahwa terdakwa tertidur sampai pukul 10.00 wib dan dibangunkan oleh warga Desa Ujong Pacu dan mengajak terdakwa ke kantor Keuchik ;
Bahwa terdakwa menerima uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saksi Fauzi Bin Mukhtar yakni 3 (tiga) hari setelah meledaknya bom di tambak Desa Ujong Pacu KecamatanMuara Satu Kota Lhokseumawe.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan bom rakitan tersebut ;
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) dari Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan berkeberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
RAMLI BIN IBRAHIM, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 01.00 Wib, saksi mendengar suara ledakan tepatnya dipinggir tambak Dusun. B Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, saat itu saksi sedang berada Pos Siskamling Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa selain saksi banyak warga Desa Ujung Pacu yang duduk di Pos Siskamling tersebut antara lain SAIFUDDIN YAHYA, IDRIS, JAILANI, warga lainnya yang berjumlah lebih dari tiga puluh orang;
Bahwa setelah mendengar suara ledakan tersebut, saksi dan warga lainnya mendatangi asal suara ledakan dan ternyata ledakan berasal dari tambak udang milik M. ADIP yang sudah disewakan kepada TAHAR warga Bireuen bertempat di Dsn. B Desa Ujung Paju yang berjarak lebih kurang seratus meter dari rumah penduduk dan lima ratus meter dari Pos Siskamling tersebut ;
Bahwa ketika saksi dan warga lainnya sampai dan mengetahui asal ledakan tersebut, saksi melihat masih ada asap dan bau karbit, ada lubang dengan kedalaman 10 (sepuluh) cm dan lebar lebih kurang 50 (lima puluh) cm dan didalam lubang temukan 2 (dua) lempengan besi dan paku ukuran 4 (empat) inci berjarak lebih kurang satu meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik bom rakitan tersebut, tetapi menurut saksi bom rakitan tersebut diledakkan di desa ujung pacu tersebut kemungkinan karena warga desa ujung pacu sudah sepakat untuk menangkap dan menyerahkan pelaku pengguna dan yang menjual narkotika jenis shabu – shabu di desa ujung pacu tersebut dan menurut saksi pelakunya berhubungan dengan pelaku peredaran narkotika;
Bahwa selama adanya kesepakatan untuk memberantas peredaran narkotika di Desa Ujung Pacu, saksi ada mendengar informasi ancaman – ancaman dari pengedar narkotika didesa tersebut, setelah terjadinya ledakan tersebut, masyarakat mencurigai yang meledakkan bom rakitan tersebut adalah saudara ARI MAULANA ISHAK Als AMRAN Als APA RAN dan sebagian warga mencari kerumahnya tetapi tidak ditemukan hingga pagi harinya tidak ada kelihatan;
Bahwa akibat dari ledakan bom rakitan tersebut, tidak ada korban jiwa atau materil, tetapi kami warga desa ujung pacu merasa resah dan takut dan merasa diteror;
Bahwa pada hari kejadian saksi dan warga lainnya berada di Pos Siskamling untuk melaksanakan kesepakatan bersama melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang keluar masuk Desa sehingga Desa dan warga warga Desa terbebas dari Narkotika;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang saksi lihat di lokasi ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
SAIFUDDIN BIN YAHYA, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mendengar suara ledakan yang terjadi pada hari kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 01.00 wib bertempat di desa Ujung Pacu tepatnya dipinggir tambak Dsn, B Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe, saat saksi sedang berada di Pos Siskamling Desa Ujung Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa selain saksi banyak warga Desa Ujung Pacu yang duduk di pos siskamling tersebut antara lain RAMLI IBRAHIM, saudara IDRIS, JAILANI dan masih banyak warga lainnya yang berjumlah lebih dari tiga puluh orang ;
Bahwa setelah mendengar suara ledakan tersebut, saksi dan warga lainnya mendatangi asal suara ledakan dan kami melihat dan mengetahuinya ternyata dari tanggul tambak udang milik M. ADIP yang sudah disewakan kepada TAHAR warga Bireuen bertempat di Dsn. B Desa Ujung Paju yang berjarak lebih kurang seratus meter dari rumah penduduk dan lima ratus meter dari pos siskamling tersebut;
Bahwa ketika saksi dan warga lainnya sampai dan mengetahui asal ledakan tersebut, saksi melihat masih ada asap dan bau karbit, ada lubang dengan kedalaman 10 (sepuluh) cm dan lebar lebih kurang 50 (lima puluh) cm dan didalam lubang kami temukan 2 (dua) lempengan besi dan paku ukuran 4 (empat) inci ditemukan berjarak lebih kurang satu meter;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik bom rakitan tersebut, tetapi menurut saksi bom rakitan tersebut diledakkan di Desa Ujung Pacu tersebut kemungkinan karena kami warga desa ujung pacu sudah sepakat untuk menangkap dan menyerahkan pelaku pengguna dan yang menjual narkotika jenis shabu – shabu di Desa Ujung Pacu tersebut dan menurut saksi pelakunya berhubungan dengan pelaku peredaran narkotika;
Bahwa selama kami bersepakat untuk memberantas peredaran narkotika di Desa Ujung Pacu, saksi dan warga Desa Ujung Pacu mendengar informasi ancaman – ancaman dari pengedar narkotika didesa tersebut, antara lain mau dibunuh, mau diculik dan mau ditembak tetapi ancamanya tidak jelas dari siapa;
Bahwa setelah terjadinya ledakan tersebut warga Desa mencurigai yang meledakkan bom rakitan tersebut adalah ARI MAULANA ISHAK Als AMRAN Als APA RAN lalu saksi dan sebagian warga mencari kerumahnya tetapi tidak kami ditemukan dan sudah kami periksa di semak – semak diwilayah desa ujung pacu tersebut hingga pagi harinya tidak ada kelihatan;
Bahwa akibat dari ledakan bom rakitan tersebut, tidak ada korban jiwa atau materil, tetapi kami warga desa ujung pacu merasa resah dan takut dan merasa diteror;
Bahwa setelah saksi lihat dengan jelas dan seksama 2 (dua) buah lempengan besi dan 1 (satu) buah paku ukuran 4 (empat) inci yang diperlihatkan di persidangan benar barang bukti yang ditemukan ditempat terjadinya ledakan tersebut ;
Bahwa saksi dan warga Desa pada saat kejadian sedang berada di Pos Siskamling dalam rangka melaksanakan kesepakatan dengan cara mengawasi setiap orang yang keluar masuk Kampung ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
FAUZI BIN MUKHTAR, Didepan persidangan dan dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2015 sekira pukul 11.00 wib saksi ditelpon oleh terdakwa MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF melalui Hp. yang nomornya saksi tidak ingat lagi meminta Bom Rakitan milik saksi untuk diledakkan oleh terdakwa MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF di lokasi kejadian peledakan bom tersebut;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 16.00 wib saksi menghubungi terdakwa MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF untuk mempertanyakan dimana terdakwa MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF menunggu karna bom tersebut mau saksi antar kepadanya dan terdakwa MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF mengatakan di tunggu di Halte Simpang di Desa Ujong Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokkseumawe;
Bahwa selanjutnya setelah terjadi komunikasi saksi langsung berangkat membawa bom rakitan tersebut dengan menggunakan Mobil Honda Jazz warna Biru, Nopol yang saksi tidak ingat lagi milik saudara PITRIADI, warga Geurugok menuju Desa Ujong Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk menyerahkan Bom Rakitan yang saksi bawa dalam mobil tersebut kepada terdakwa MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF ;
Bahwa pada pukul 17.00 Wib saksi tiba di Halte Simpang Desa Ujong Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe dan langsung bertemu dengan terdakwa MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF yang sudah menunggu di halte tersebut dan Bom rakitan tersebut langsung saksi serahkan pada terdakwa MUHAMMAD Alias DOYOK Bin YUSUF;
Bahwa selanjutnya saksi langsung pulang ke Gerugok untuk mengembalikan mobil yang saksi pakai untuk mengantar Bom Rakitan tersebut selanjutnya saksi langsung kembali kerumah;
Bahwa Bom tersebut saksi rakit dari bahan racun tikus dengan merk TIRAS, bola lampu sepeda motor yang sudah dipecah kacanya, pipa besi patok jalan, karton dan wayer listrik dan bateray sepeda Motor dan cara saksi rakit bom tersebut saksi menutup dengan rapat pipa besi patok jalan bagian bawah dengan karton;
Bahwa selanjutnya saksi masukin bola lampu yang sudah dipecahin kacanya dan kabel yang panjang kabel tersebut melebihi pipa besi tersebut untuk bisa dihubungkan dengan Bateray sepeda motor selanjutnya saksi masukin racun tikus dalam pipa tersebut selanjutnya pipa besi ditutup lagi bagian atas pipa besi tersebut dengan rapat dan kedua kabel yang di pasang dalam pipa besi keluar dari pinggiran pipa untuk di hubungkan dengan Bateray sepeda motor pada saat mau diledakkan dan bom rakitan tersebut bisa juga di bakar dengan obat nyamuk dengan cara membakar sumbunya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge) akan tetapi terdakwa menyatakan saksi yang meringankan tersebut tidak ada ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib ;
Bahwa terdakwa meletakkan bom pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah tambak udang yang berada di Desa Ujong Pacu kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa yang meletakkan bom tersebut hanya Terdakwa sendiri, akan tetapi sewaktu bom tersebut meledak, Terdakwa berlari sekitar kurang lebih 10 Meter Terdakwa lalu berjumpa dengan sdr. ARI MAULANA Alias AMRAN Alias APA RAN yang sedang mencari kepiting, lalu kami lari bersama-sama;
Bahwa bentuk bom tersebut panjangnya lebih kurang 30 cm yang terbuat dari besi bulat berbentuk tabung, dibalut dengan lakban warna hitam dan sumbunya berada disalah satu ujung tabung ;
Bahwa yang membuat bom tersebut FAUZI Alias OJI teman terdakwa Desa Ujung juga ;
Bahwa FAUZI Als OJI membawa bom yang diminta terdakwa ke halte di ujung pacu sekira pukul 22.00 wib dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna biru nomor polisi Terdakwa tidak ingat lagi;
Bahwa bom tersebut diletakan FAUZI di kursi depan sebelah kiri. dengan mesin mobil tetap hidup dan kepala mobil mengarah ke Lhokseumawe FAUZI Als OJI menurunkan setengah kaca mobil depan sebelah kanan dan pada saat itu juga Terdakwa melihat saudara FAUZI Als OJI mengambil barang dikursi sebelah kiri lalu memanggil Terdakwa dengan mengatakan “ DOYOK SINI AMBIL”.
Bahwa kemudian terdakwa menerima barang berupa 1 (satu) karung goni beras warna putih yang berisikan bom dan pada saat itu juga Fauzi berpesan“ jangan diletakkan ditempat orang banyak, nanti kamu bermasalah dan berutang nyawa dan Terdakwa jawab “ iya ” setelah itu saudara FAUZI Als OJI langsung pergi ke arah Lhokseumawe sedangkan Terdakwa menuju ke arah tambak untuk meledakkan bom tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Model 105 warna hitam
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Benar Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 sekira pukul 13.00 Wib ;
Bahwa benar terdakwa meletakkan dan meledakkan bom pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah tambak udang yang berada di Desa Ujong Pacu kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe;
Bahwa benar Terdakwa meletakkan bom tersebut hanya Terdakwa sendiri, akan tetapi sewaktu bom tersebut meledak, Terdakwa berlari sekitar kurang lebih 10 Meter Terdakwa berjumpa dengan ARI MAULANA Alias AMRAN Alias APA RAN yang sedang mencari kepiting, lalu kami lari bersama-sama;
Bahwa benar bentuk bom tersebut panjangnya lebih kurang 30 cm yang terbuat dari besi bulat berbentuk tabung, dibalut dengan lakban warna hitam dan sumbunya berada disalah satu ujung tabung ;
Bahwa benar yang membuat bom tersebut FAUZI Alias OJI teman terdakwa warga Desa Ujong Pacu Kec. Muara Satu Kota Lhokseumawe atas permintaan terdakwa ;
Bahwa maksud terdakwa meledakan bom karena sakit hati terdakwa di tuduh sebagai pengedar Narkotika oleh orang kampong ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 tentang Senjata api jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa ;
Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu Peledak ;
Orang yang Melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa barang siapa disini menunjuk pada manusia selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab, para terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan adalah manusia selaku Subyek hukum yang sehat akalnya sehingga mampu bertanggung jawab dan para terdakwa telah mengakui identitasnya sama seperti dalam surat dakwaan, maka unsur barang siapa telah terbukti yaitu terdakwa MUHAMMAD Als DOYOK Bin YUSUF selama dalam pemeriksaan di persidangan terhadapnya tidak ditemukan alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas maka unsur barang siapa kami nyatakan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. Unsur Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan kepadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD AliasDOYOKBin YUSUF pada hari Kamis tanggal 23 juli 2015 sekira pukul 20.00 wib, menerima telpon dari Fauzi Bin Mukhtar yang menyuruh terdakwa untuk menyumpainya di halte Ujung Pacu untuk menerima bom yang di pesan
Bahwa setelah menerima bom dalam bungkusan karung Fauzi berpesan untuk menaruh bom dimana saja asal yang penting meledak dan jangan ditempat orang lalu terdakwa langsung menuju kearah tambak Desa Ujong Pacu Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe ;
Bahwa setelah sampai di tambak tersebut, kemudian terdakwa membawa karung berisi bom tersebut ke samping tambak dan meletakan karung tersebut di tanah, kemudian terdakwa duduk melihat situasi dan setelah situasi menurut terdakwa aman, baru kemudian terdakwa membuka karung tersebut dan mengambil bom dan meletakan di tanah dengan cara menidurkannya di tanah, kemudian terdakwa menghidupkan korek api untuk membakar obat nyamuk yang disiapkan sebagai pemicu bom tersebut ;
Bahwa setelah obat nyamuk pemicu tersebut menyala terdakwa langsung berlari menjauh dari bom tersebut sekitar 20 meter, dimana bom tersebut langsung meledak ;
Bahwa ketika terdakwa berlari, terdakwa ada berjumpa dengan Ari Maulana als Amran Alias Apa Ran (DPO) yang sedang mencari kepiting dan oleh Ari Maulana alias Amran Alias Apa Ran bertanya kepada terdakwa “siapa yang meledakan bom” dan oleh terdakwa menjawab “Saya”, selanjutnya Ari Maulana Alias Amran Alias Apa Ran memarahi terdakwa ;
Bahwa terdakwa tertidur sampai pukul 10.00 wib dan dibangunkan oleh warga Desa Ujong Pacu dan mengajak terdakwa ke kantor Keuchik ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan atau mempergunakan bom rakitan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta sebagaimana uraian di atas Mejelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ke-2 dari dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sehingga karenanya unsur ke 2 ini telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum;
Ad.3. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu :
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas , bahwa terdakwa telah memesan dan meminta dikuatkan bom kepada saksi Fauzi Bin Mukhtar dan pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2015 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Fauzi memberikan bom yang dipesankan terdakwa lalu terdakwa membawa bom tersebut ke dekat tambak milik masyarakat dan meledakkannya sehingga sesuai dengan tujuan terdakwa masyarakat Desa Ujung Pacu menjadi resah dan takut ;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menurut pendapat Majelis kapasitas terdakwa adalah sebagai orang yang melakukan ( dader ) dan karenanya unsur ke- 3 telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta menggunakan bahan Peledak” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan keselahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti sebagai orang yang mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan terbukti digunakan terdakwa sebagaimana alat berkemunikasi untuk memesan bom dan menerima bom dari saksi Fauzi maka 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Model 105 warna hitam haruslah, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat trauma masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD Als DOYOK Bin YUSUF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta tanpa hak mempergunakan sesuatu bahan peledak “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) Unit Hand Phone Merk Nokia Model 105 warna hitam.
Dirampas Untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2,000 ( dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2016 oleh AINAL MARDHIAH, S.H.,M.H, sebagai Hakim Ketua, MUKHLIS, S.H. dan AFRIYANTI S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta dihadiri oleh EDWARDO, SH.MH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MUKHLIS, SH.AINAL MARDHIAH, S.H., M.H.
APRIYANTI, S.H. M.H.
Panitera Pengganti,
BURHANUDDIN