236/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Pondok Indah 2 Lt. 10, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-Ta, Pondok Pinang
Also in 3 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut
PUTUSAN
Nomor 236/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
SRI LESTARI PUJIASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1044/PJ./2010 tanggal 25 November 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
melawan :
PT. ABBOTT INDONESIA, beralamat di Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 37, Sukmajaya, Bogor 16415.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2010 No. Put. 25196/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-773/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007 (yang surat keputusan aslinya Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Oktober 2007) berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa keputusan tersebut menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2003 sampai dengan November 2004 Nomor : 00070/207/04/052/06 tanggal 29 Agustus 2006 sejumlah kurang bayar Rp. 6.474.331.606,00;
Bahwa Keputusan Terbanding tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-773/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan;
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN KEPUTUSAN KEBERATAN
1. Ketentuan Formal
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Desember 2003 sampai dengan November 2004 Nomor: 00070/207/04/052/06 tanggal 29 Agustus 2006;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pasal 4 ayat (2) tersebut melalui Surat Keberatan Nomor: 16/FA/XI/2006 tanggal 28 November 2006 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu tanggal 28 November 2006;
Bahwa Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-773/PJ.07/2007 tanpa dicantumkan tanggal, Tahun 2007 yang menyatakan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;
2. Ketentuan Materiil
Bahwa dasar keputusan keberatan yang pada intinya menolak seluruh keberatan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah bahwa tidak terdapat cukup alasan untuk menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding;
3. Perhitungan Pajak
Bahwa keputusan Terbanding adalah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding sejumlah kurang bayar Rp. 6.474.331.606,00 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Pajak yang kurang dibayar (Rp) | Sanksi Administrasi | Jumlah yang harus dibayar (Rp) | ||
| Bunga (Rp) | Denda (Rp) | Kenaikan (Rp) | |||
| Semula | 4.623.644.510,00 | 1.849.457.804,00 | - | 1.229.292,00 | 6.474.331.606,00 |
| Dikurangi | - | - | - | - | - |
| Menjadi | 4.623.644.510,00 | 1.849.457.804,00 | - | 1.229.292,00 | 6.474.331.606,00 |
PERMOHONAN BANDING
1. Ketentuan Formal
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-772/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007 melalui surat ini Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sejumlah Rp.6.474.331.606,00 dengan Surat Setoran Pajak sejumlah Rp.6.474.331.606,00 pada tanggal 28 September 2006;
Bahwa dengan demikian, banding Pemohon Banding memenuhi persyaratan sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Ketentuan Materiil
Sengketa Pajak
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp 45.229.680.573,00
Koreksi atas Pajak Masukan PPN sebesar Rp. 100.676.455,00
Bahwa beriktu adalah perincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding :
| Keterangan | Menurut SPT Masa PPN (des 2003 — nov 2004) | Menurut Terbanding | Koreksi Terbanding | Ref |
| DPP — Penyerahan (Penjualan) | ||||
| DPP — Ekspor | 1.517.548.433 | 1.377.863.956 | (139.684.477) | |
| DPP — Penyerahan yang terutang | 630.029.981.239 | 675.259.661.812 | 45.229.680.573 | 2.3 |
| DPP — Retur | (28.820.550.017) | (28.820.550.017) | - | |
| Total DPP Penyerahan | 602.726.979.655 | 647.816.975.751 | 45.089.996.096 | |
| PPN yang terutang | ||||
| Penyerahan yang terutang | 63.002.998.126 | 67.525.966.181 | 45.229.680.573 | |
| PPN atas Retour | (2.882.055.002) | (2.882.055.002) | - | |
| Jumlah PPN yang terutang | 60.120.943.124 | 64.643.911.179 | 4.522.968.057 | |
| Koreksi Pajak Masukan | ||||
| Pajak Masukan Impor | 44.540.037.423 | 44.535.808.151 | 4.229.272 | |
| Pajak Masukan Dalam Negeri | 7.499.995.571 | 7.403.548.389 | 96.447.182 | |
| Total Koreksi Pajak Masukan | 52.040.032.994 | 51.939.356.540 | 100.676.455 | 2.4 |
| PPN yang dibayar sendiri | 8,080,910,130 | 8,080,910,130 | - | |
| PPN yang Kurang dibayar | - | 4.623.644.510 | 4.623.644.510 | |
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | - | 1.849.457.804 | 1.849.457.804 | |
| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP | - | 1.229.292 | 1.229.292 | |
| Total PPN yang Kurang di Bayar | - | 6.474.331.606 | 6.474.331.606 |
3.Koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp. 45.229.680.573,00
Menurut Terbanding
Bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut hasil ekualisasi dengan SPT Pajak Penghasilan Badan yang berakibat adanya tambahan objek Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pajak Keluaran tersebut sejalan dengan koreksi Penjualan yang dilakukan di perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan (berdasarkan penghitungan arus kas);
Bahwa selain koreksi tersebut, Terbanding juga melakukan koreksi Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva (PPN Pasal 16D);
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp.45.229.680.573,00 dan mengajukan Banding;
Bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
| Koreksi Terbanding | DPP PPN atas Penyerahan yang terutang PPN | PPNyang terutang |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut | 44.234.538.740 | 4.423.453.874 |
| PPN Penjualan Aktiva (Pasal 16 D) | 995.141.833 | 99.514.183 |
| Total Penyerahan yang terutang PPN | 45.229.680.573 | 4.522.968.057 |
Koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sebesar Rp. 44.234.538.740,00
Bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Terbanding di perhitungan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan, maka Pemohon Banding juga tidak setuju atas sebagian besar koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.44.234.538.740,00;
Bahwa menurut Pemohon Banding selisih peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang hanya sebesar Rp.11.408.738,00 sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang terutang hanya sebesar Rp. 1.140.874,00 dan bukan sebesar Rp. 4.423.453.874,00;
Bahwa sampai dengan diajukannya surat banding ini Pemohon Banding belum pernah menerima detail koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.44.234.538.740,00;
Bahwa apabila Terbanding dapat memberikan detail koreksi tersebut, maka Pemohon Banding dapat mengetahui perbedaan antara selisih perhitungan kami dan perhitungan Terbanding dan menjelaskannya kepada Majelis Hakim;
Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan aktiva (Pasal 16 D) sebesar Rp. 995.514.183.00;
Bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Aktiva (Pasal 16 D) sebesar Rp.995.141.833,00 yang dilakukan oleh Terbanding;
Bahwa menurut Pemohon Banding tidak seluruh penyerahan aktiva tersebut terutang PPN, karena ada sebagian aktiva yang PPN Masukannya tidak dapat dikreditkan pada saat aktiva tersebut diperoleh;
Bahwa dengan demikian Penyerahan aktiva Pasal 16 D yang terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah hanya sebesar Rp.549.386.832,00 (Pajak Pertambahan Nilai 16 D yang terutang adalah Rp. 54.938.683,00) dan sisanya sebesar Rp. 445.755.000,00 tidak terutang PPN karena aktiva yang dijual adalah Mobil Sedan, Kijang, Daihatsu Espass dan Vespa;
Bahwa untuk lebih jelasnya, Pemohon Banding akan menunjukkan kepada Majelis Hakim perincian penjualan aktiva berdasarkan jenis aktiva yang dijual yang sebelumnya telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding;
Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
4. Koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp 100.676.454,00
Menurut Terbanding
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pajak masukan Pajak Pertambahan Nilai yang Pemohon Banding kreditkan di SPT Masa PPN sebesar Rp.100.676.454,00 berdasarkan jawaban konfirmasi yang "tidak ada";
Koreksi Terbanding tersebut terdiri dari :
a. Pajak masukan Impor sebesar Rp. 4.229.272,00;
b. Koreksi PPN Masukan atas hasil konfirmasi sebesar Rp. 96.447.182,00;
c. Lain-lain sejumlah Rp. 1,00;
Menurut Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak mendapat detail perincian pajak masukan yang tidak mendapat jawaban konfirmasi;
Bahwa apabila Terbanding dapat memberikan detail perincian pajak masukan yang tidak mendapat konfirmasi, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pajak masukan tersebut telah Pemohon Banding bayar kepada supplier ataupun ke Bank Devisa sehingga koreksi atas pajak masukan tersebut dapat dibatalkan;
Bahwa Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi sebesar Rp. 100.676.455,00 tersebut;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2010 No. Put. 25196/PP/M.I/16/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-773/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2003 sampai dengan Nopember 2004 Nomor : 00070/207/04/052/06 tanggal 29 Agustus 2006, atas nama : PT. Abbott Indonesia, NPWP : 01.002.070.9-052.000, alamat : Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 37, Sukmajaya, Bogor 16415, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2003 sampai dengan Nopember 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp. 1.377.863.956,00
Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut/ditunda /
ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung Pemerintah Rp. 0,00
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp. 631.036.531.810,00
Dikurangi: Retur Penjualan (Rp. 28.820.550.017,00)
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 603.593.845.749,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 60.221.598.179,00
Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 60.120.943.123,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 100.655.056,00
Sanksi administrasi Pasal 13 (2) KUP Rp. 42.275.123,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 142.930.179,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2010 No. Put. 25196/PP/M.I/16/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 03 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 November 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 November 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 14 Januari 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
A Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/MJ/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Telah Diputus Melebihi Jangka Waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 41/FA/I/08 tanggal 21 Januari 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2008 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 16-032907-2004.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Halaman 33 pada bagian Mengadili diketahui :
"....Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 15 April 2009, berdasarkan musyawarah Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.05023/PP/PM/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008..."
3. Bahwa Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut: Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3)
"(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
(3) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan."
Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) :
"(1) Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003."
(3) Yang dimaksud dengan "dalam hal-hal khusus" antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 41/FA/I/08 tanggal 21 Januari 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Januari 2008 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 16-032907-2004. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 22 Januari 2008 atau diputus paling lambat pada tanggal 21 Januaril 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 15 April 2009 atau telah diputus dengan lewat 84 (delapan puluh empat) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 21 Januaril 2009.
8. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya sehingga memenuhi alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
9. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 telah diputus lebih dari 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat banding diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan.
B. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah dikirim kepada para pihak lebih dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25196/ PP/M.1/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/ M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 diucapkan pada tanggal 10 Agustus 2010, diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010091402760004 tanggal 14 September 2010.
5. Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan."
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010091402760004 tanggal 14 September 2010. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 8 September 2010.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah tanggal diterima dalam hal Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tersebut disampaikan secara langsung yaitu pada tanggal 14 September 2010 berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2010091402760004 atau lewat 6 (enam) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga memenuhi alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan.
C. Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Sebesar Rp.44.668.885.003,00
1. Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25196/PP/ M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 27 Alinea ke- 6 dan 7 :
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, perhitungan peredaran usaha menurut Pemohon Banding berdasarkan analisa arus piutang telah didukung oleh dokumen dan bukti terkait kecuali bukti dan dokumen yang berhubungan dengan insurance sebesar Rp.26.646.726,00, pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp.654.522.856,00, penerimaan kas sebesar Rp. 1.656.550.3 88,00, dan penerimaan kas sebesar Rp.1.396.732.320,00;
“Bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis dapat meyakini bahwa jumlah peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp.596.418.909.677,00 (Rp.592.684.457.387,00 + Rp.26.646.726,00 + Rp.654.522.856,00 + Rp.1.656.550.388,00 + Rp.1.396.732.320,00);"
"Bahwa selisih perhitungan peredaran usaha menurut Terbanding dengan perhitungan peredaran usaha berdasarkan pemeriksaan Majelis adalah sebagai berikut:
Peredaran usaha menurut Terbanding Rp. 646.821.833.918,00
Peredaran usaha menurut pemeriksaan Majelis Rp. 596.418.909.677,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 50.402.924.241,00"
Halaman 28 Alinea ke-1 s.d. 4 :
"Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp.54.137.376.531,00, dipertahankan sebesar Rp3.734.452.290,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.50.402.924.241,00;"
"Bahwa koreksi peredaran usaha yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis berdasarkan Keputusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23886/PP/ M.I/15/2010 sebesar Rp.50.402.924.241,00;"
"Bahwa berdasarkan hal tersebut, peredaran usaha menurut perhitungan Majelis sebesar Rp.596.418.909.677,00 (Rp.646.821.833.918,00- Rp.50.402.924.241,00);"
"Bahwa koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut berdasarkan peredaran usaha menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPN berdasarkan SPT
Masa PPN Masa Pajak Desember 2003 sampai
dengan Nopember 2004 Rp.602.587.295.178,00
Peredaran usaha berdasarkan hasil pemeriksaan
Majelis Rp.596.418.909.677,00
Koreksi penyerahan yang PPN nya harus
dipungut berdasarkan peredaran usaha Nihil
Halaman 28 Alinea ke-5 :
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut berdasarkan peredaran usaha sebesar Rp.44.223.130.002,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/ PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28, Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28
“Tata Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua."
Pasal 69
"Alat bukti dapat berupa :
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan hakim"
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), menyatakan :
Pasal 4 ayat (1)
"Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun...."
Penjelasan Pasal 4 ayat (1)
"Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi :
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
- Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya;
- Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya."
7. Bahwa Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan:
Pasal 4 huruf a
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;"
8. Bahwa Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-002/PP/2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentangTata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut KEP-002/PP/2002), menyatakan :
Pasal 39 ayat (3)
"Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis."
Pasal 42 avat (1)
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan hakim."
9. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
9.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding Nomor: 41/FA/I/08 tanggal 21 Januari 2008 menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan alasan yang pada intinya menyatakan :
- Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di perhitungan SKPKB PPh Badan, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan juga tidak setuju atas sebagian besar koreksi DPP atas penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp44.234.538.740,00;
- Bahwa selisih peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang hanya sebesar Rp. 11.408.738,00 sehingga PPN yang terutang hanya sebesar Rp. 1.140.874,00 dan bukan Rp. 4.423.453.874,00;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum pernah menerima detail koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.44.234.538.740,00;
9.2. Bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding (SUB) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut sebagai berikut :
9.2.1. Bahwa koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut berasal dari equalisasi objek PPN berdasarkan peredaran usaha PPh Badan dengan objek PPN yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
-
-
- Peredaran Usaha Rp 646.821.833.918,00 - Penghasilan Luar Usaha (Penjualan Rp 995.141.832,00 Aktiva Tetap) Total Objek PPN Rp 47.816.975.750,00 Objek PPN menurut SPT PPN: - Ekspor Rp 1.377.863.956,00 - Penyerahan yang PPN nya harus Rp 30.029.981.239,00 dipungut - Retur Penjualan Rp 28.820.550.017,00 Total Objek PPN Rp 602.587.295.178,00 Selisih Rp 45.229.680.572,00
-
-
-
9.2.2. Bahwa kebenaran materi koreksi DPP PPN ini akan terkait dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-772/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007 tentang Keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00022/206/04/052/06
tanggal 29 Agustus 2006;
9.2.3. Bahwa dengan demikian penyelesaian sengketa ini bergantung pada penyelesaian sengketa banding atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan nomor sengketa pajak 15-032903-2004;
9.2.4. Bahwa terhadap alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi DPP PPN Pasal 16D yang menyatakan jumlah sebesar Rp. 445.755.000,00 merupakan penjualan yang tidak terutang PPN Pasal 16D akan dibuktikan di depan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
9.3. Bahwa pada persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperlihatkan dokumen dan bukti pendukung berupa:
- copy transfer antar rekening koran,
- account statement report,
- copy rekening koran Citibank (USD),
- copy rekening koran Citibank (Rp),
- copy rekening koran ABN Amro,
- copy rekening koran Bank Mandiri,
- copy rekening koran Standard Chartered,
- surat instruksi dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada bank untuk melakukan transfer,
- KKP Pemeriksa (transaksi mutasi kredit yang ditetapkan sebagai penerimaan uang yang terkait dengan peredaran usaha),
- Surat perintah transfer (treasury reference),
- Surat permohonan untuk mendapatkan copy dokumen SKPLB dan SPMKP tanggal 27 Pebruari 2009,
- Detail transaki dari Citibank atas penerimaan dana dari restitusi PPN melalui KPKN V;
Bahwa atas bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo hanya memeriksa bukti yang berkaitan dengan jumlah koreksi yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju untuk dipertahankan, sedangkan atas nilai koreksi sebesar Rp. 50.402.924.241,00 yaitu atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tidak dapat dipertahankan sama sekali tidak dilakukan pembahasan serta sebab-sebab dibatalkannya koreksi tersebut;
Bahwa faktanya Majelis berkesimpulan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas peredaran usaha sebesar Rp. 54.137.376.531,00 dipertahankan sebesar Rp.3.734.452.290,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp.50.402.924.241,00. Sehingga, Majelis berkesimpulan koreksi penyerahan yang PPN nya harus dipungut berdasarkan peredaran usaha sebesar Rp.44.223.130.002,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat dipertahankan.
10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut berasal dari equalisasi objek PPN berdasarkan peredaran usaha PPh Badan dengan objek PPN yang sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo telah mengakui bahwa penyelesaian sengketa ini bergantung pada penyelesaian sengketa banding atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan nomor sengketa pajak 15-032903-2004;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23886/PP/ M.I/15/2010 tanggal 2 Juni 2010 khususnya atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp50.402.924.241,00 telah diajukan upaya hukum luar biasa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, yaitu melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor: S-9024/PJ.07/2010 tanggal 22 Oktober 2010 yang dikirim secara langsung melalui Pengadilan Pajak pada tanggal 1 November 2010;
Bahwa atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut yang merupakan equalisasidengan koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang diajukan Peninjauan Kembali adalah atas nilai koreksi sebesar Rp.44.223.130.002,00;
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak jo Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan hakim.
Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002 telah ditegaskan bahwa Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis. Setelah membaca dengan teliti dan seksama Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23886/PP/ M.I/15/2010 tanggal 2 Juni 2010 tidak ada pembahasan atas bukti-bukti yang berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha yang telah dibatalkan sebesar Rp. 50.402.924.241,00 begitu pula pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tidak ada pembahasan atas bukti-bukti yang berkaitan dengan koreksi DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp.44.223.130.002.00. sehingga atas koreksi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tanpa diketahui sebab-sebab yang jelas;
Bahwa pada PPh Badan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengakui bahwa dalam rangka kebijaksanaan perusahaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menetapkan rincian rekening koran dan tujuan penggunaannya adalah:
-
-
-
No Rekening koran / Nomor rekening Tujuan penggunaan 1 CITIBANK (IDR) - 0.100000.024 Hanya digunakan untuk keperluan penerimaan uang masuk atas penjualan 2 CITIBANK (USD) - 0.100000.512 Hanya digunakan untuk keperluan dan tujuan hedging dan menerima uang dari penjualan ekspor kepada pihak ketiga 3 ABN Amro (IDR) - 254.98.878 Hanya digunakan untuk pembayaran biaya-biaya operasional perusahaan dan tidak digunakan untuk menerima uang dari hasil penjualan 4 ABN Amro (USD) - 254.98.886 Hanya digunakan untuk pembayaran biaya-biaya operasional perusagaan dan tidak digunakan untuk menerima uang dari hasil penjualan 5 ABN Amro P&C (IDR) - 254.98.851 Hanya digunakan untuk pembayaran gaji pegawai perusahaan dan tidak digunakan untuk menerima uang dari hasil penjualan 6 Bank Mandiri (IDR) - 129 009 001 9023 Hanya digunakan untuk pembayaran gaji pegawai perusahaan dan tidak digunakan untuk menerima uang dari hasil penjualan 7 Standard Chartered (IDR) 30600.6064.3 Rekening ini sudah tidak aktif dan tidak digunakan untuk menerima uang dari hasil penjualan 8 Standard Chartered (USD) 30600.6065.54 Rekening ini sudah tidak aktif dan
tidak digunakan untuk menerima
uang dari hasil penjualan
-
-
10.7. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada PPh Badan tidak setuju dengan perhitungan arus kas yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menjumlahkan sisi kredit dari rekening koran Citibank (IDR), Citibank (USA) dan ABN Amro yang dianggap sebagai penerimaan penjualan, dengan perincian sebagai berikut:
-
-
-
Perincian Menurut Pemohon PK
(Rp)
Menurut Termohon PK (Rp) Selisih
(Rp)
A.Penerimaan uang masuk CITIBANK (IDR) 662.275.996.430 617.429.642.532 44.846.353.898 CITIBANK (USD) 11.333.841.837 1.281.970.849 10.051.870.988 ABN Amro (IDR) 7.396.732.320 - 7.396.732.320 ABN Amro (USD) - - - ABN Amro P&C (IDR) - - - Bank Mandiri (IDR) - - - Standard Chartered (IDR) - - Standard Chartered (USD) - - - Pelunasan piutang dagang yang 6\-offset dengan utang dan/atau rabat 6.724.962.275 (6.724.962.275) Total Penerimaan Uang Masuk 681.006.570.587 625.436.575.656 55.569.994.931 Related Party (145.385.324) (145.385.324) - Non Related party (102.656.377.764) (102.656.377.764) - B.Total Piutang Dagang Awal (102.801.763.088) (102.801.763.088) - C.Piutang Dagang Akhir Related Party 320.328.984 320.328.984 - Non Related party 129.412.782.391 129.412.782.391 - Total Piutang Dagang Akhir 129.733.111.375 129.733.111.375 - D.PPN Keluaran yang dipungut (60.120.943.124) (59.683.466.556) (437.476.568) E.Other Income Penjualan Aktiva (995.141.832) - (995.141.832) Jumlah Peredaran Usaha 646.821.833.918 592.684.457.387 - Peredaran usaha per SPT (592.673.048.649) (592.673.048.649) - Selisih Peredaran Usaha 54.148.785.269 11.408.738 54.137.376.531
-
-
10.8. Bahwa berdasarkan rincian perhitungan koreksi Peredaran Usaha dapat diketahui bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bersumber dari rekening Citibank (IDR) - 0.100000.024 yang diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada surat banding Nomor 42/FA/I/08 tanggal 21 Januari 2008, yaitu banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-772/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00022/206/04/052/06 tanggal 29 Agustus 2006 yang tercatat dalam berkas perkara Nomor 15-032903-2004, bahwa rekening tersebut adalah rekening yang khusus dipergunakan untuk keperluan penerimaan uang masuk atas penjualan serta rekening Citibank (USD) -0.100000.512 yang dikhususkan untuk keperluan dan tujuan hedging dan penerimaan uang dari penjualan ekspor kepada pihak ketiga;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka telah jelas dan nyata-nyata bahwa telah diterimanya sebagian banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu dengan telah dibatalkannya koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.50.402.924.241,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-772/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00022/206/04/052/06 tanggal 29 Agustus 2006 khususnya atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.50.402.924.241,00 yang menjadi dasar koreksi DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp.44.223.130.002,00 pada perkara a quo tanpa didahului oleh pemeriksaan, pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa membuktikan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 telah diputus perkara tidak sesuai Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak jo Pasal 39 ayat (3) KEP-002/ PP/2002.
Bahwa pada SUB atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-772/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2004 Nomor: 00022/206/04/ 052/06 tanggal 29 Agustus 2006 khususnya atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp50.402.924.241,00 yang menjadi dasar koreksi DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp44.223.130.002,00, telah ditegaskan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa terhadap alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan terdapat penerimaan kas yang berasal dari penjualan aktiva tetap sebesar Rp995.141.832,00 telah dikeluarkan dari perhitungan arus kas oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) (LPP halaman 12), sehingga dengan tegas alasan tersebut tidak dapat diterima. Telah dikeluarkannya perhitungan atas penjualan aktiva tetap sebesar Rp995.141.832,00 dan PPN sebesar Rp437.476.568,00 telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam perhitungan koreksi menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana telah. Telah salah dan keliru dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada surat banding Nomor: 42/FA/I/08 tanggal 21 Januari 2008 dan penjelasan tertulis sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor: 040/AI/Fin/XI/08 tanggal 25 Nopember 2008 yang menyatakan bahwa pada perincian di bagian E (other income penjualan aktiva) jelas terlihat pada perhitungan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) angka Rp995.141.832,00 masih dimasukkan dalam perhitungan peredaran usaha menurut arus kas sedangkan pada kolom menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) angka tersebut sudah dikeluarkan. Dalam perhitungan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) angka Rp995.141.832,00 dengan nilai negatif, itu artinya bahwa dalam perhitungan arus kas menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) angka Rp995.141.832,00 telah dikeluarkan dari perhitungan Peredaran Usaha.
Bahwa mengingat dokumen-dokumen yang menjadi dasar koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.50.402.924.241,00 adalah rekening-rekening yang diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah rekening yang digunakan untuk keperluan penerimaan uang masuk atas penjualan baik penjualan lokal maupun ekspor, dan dalam perhitungan perhitungan uji arus kas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga sudah melakukan penyesuaian atas penerimaan kas yang bukan berasal dari penjualan seperti penerimaan antara rekening (pemindahbukuan), maka terjadinya perbedaan nilai pada sisi kredit pada rekening tersebut memenuhi Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh dan penjelasannya sebagai penghasilan yang merupakan objek PPh, karena Undang-undang PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Oleh karena itu tidak relevan apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diminta untuk menunjukkan rincian atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.54.148.785.269,00, karena telah jelas dan terang dasar dilakukannya koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut.
11. Bahwa dengan demikian, koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 50.402.924.241,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh dan penjelasannya dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus perkara koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.50.402.924.241,00 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23886/PP/M.I/15/2010 tanggal 2 Juni 2010 jelas telah bertentangan dengan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak jo Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002. Oleh karena itu atas koreksi DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp.44.223.130.002,00 yang merupakan hasil equalisasi dengan peredaran usaha pada PPh Badan juga telah sesuai dengan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan PPnBM, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memutus a quo melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 jelas telah bertentangan dengan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak jo Pasal 39 ayat (3) KEP-002/PP/2002 sehingga memenuhi alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
12. Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa atas koreksi Peredaran Usaha yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di perhitungan SKPKB PPh Badan, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan juga tidak setuju atas sebagian besar koreksi DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp.44.234.538.740,00, selisih peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang hanya sebesar Rp. 11.408.738,00 sehingga PPN yang terutang hanya sebesar Rp.1.140.874,00 dan bukan Rp.4.423.453.874,00 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum pernah menerima detail koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp.44.234.538.740,00, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) tidak melaporkan seluruh Peredaran Usaha maupun penyerahan yang terutang PPN pada Tahun 2004 terbukti pada persidangan tidak dapat membuktikan seluruh dalil-dalilnya tersebut.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp.44.223.130.002,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/ M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Koreksi DPP PPN yang harus dipungut sebesar Rp.44.234.538.740,00 telah diputus bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN dan PPnBM dan Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, dan Pasal 78 Undang-undang Pengadillan Pajak. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 telah diputus tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak sehingga harus dibatalkan.
D. Tentang Koreksi Pajak Masukan Sebesar Rp96.447.182,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 31 Alinea ke- 8 dan 9 :
"Bahwa pada saat persidangan, Majelis meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi ulang atas pajak masukan yang dilakukan koreksi sebesar Rp.96.447.182,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak penerbit faktur pajak terdaftar, namun sampai dengan persidangan terakhir pada tanggal 15 April 2009 Terbanding belum memperlihatkan jawaban dari konfirmasi tersebut;"
"Bahwa pada saat uji bukti maupun persidangan, Terbanding tidak dapat memperlihatkan perincian koreksi pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00, sehingga Pemohon Banding tidak dapat melakukan pengujian melalui pendekatan arus barang dan arus kas karena tidak dapat diketahui faktur pajak mana saja yang dijawab "tidak ada"pada saat dilakukan konfirmasi;"
Halaman 31 Alinea ke-10 :
"Bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis tidak dapat meyakini kebenaran koreksi pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00 yang dilakukan oleh Terbanding;"
Halaman 32 Alinea ke-1 :
"Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi kredit pajak berupa pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;"
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.1/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28, Pasal 69, Pasal 76 dan Pasal 78 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28
Tara Tertib persidangan Pengadilan Pajak ditetapkan dengan Keputusan Ketua."
Pasal 69
"Alat bukti dapat berupa :
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan hakim"
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
6. Bahwa Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 9 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 (Selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan :
Pasal 1 angka 23 dan angka 24
"23. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
24. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Pasal 9 ayat (2)
"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama."
Penjelasan Pasal 13 ayat (5)
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar."
7. Bahwa Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 42 ayat (1) Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-002/PP/2002 tanggal 15 Oktober 2002 tentangTata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut KEP-002/PP/2002), menyatakan :
Pasal 39 ayat (3)
"Majelis/Hakim Tunggal wajib memeriksa kebenaran dan keabsahan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak yang bersengketa dan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyaksikan, meneliti dan memberikan pendapatnya secara lisan atau tertulis."
Pasal 42 ayat (1)
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan hakim."
8. Bahwa Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dan Lampiran 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut KEP-754/PJ./2001), menyatakan :
Pasal 1
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak."
Pasal 2
"Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."
Pasal 3
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan diberlakukan untuk Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2000 dan seterusnya."
Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-754/PJ./2001
tentang Konfirmasi Faktur Pajak
dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan
1.4.1.3. Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :
1.4.1.3.1 "ada dan sesuai" dengan penjelasan bahwa:
a. Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;
b. Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;
maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
1.4.1.3.2. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/ SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3. "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
- Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
- PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;
maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
1.4.1.3.4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu:
- Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak.
- Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.
- Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.
Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan.
1.4.1.3.5. Daftar PK-PM sebagaimana tersebut pada butir 1.3.2 dan 1.3.4 dimintakan klarifikasi.
9. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 755/PJ./2001 Tanggal 26 Desember 2001 Tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut SE - 755/PJ./2001), menyatakan :
"1. Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan.
2. Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan."
10. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
10.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Surat Banding Nomor: 41/FA/I/08 tanggal 21 Januari 2008 menyatakan tidak setuju atas koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan alasan yang pada intinya menyatakan :
10.1.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mendapat detail perincian pajak masukan yang tidak mendapat jawaban konfirmasi;
10.1.2. Bahwa apabila Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat memberikan detail perincian pajak masukan yang tidak mendapat konfirmasi, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat membuktikan bahwa pajak masukan tersebut telah dibayar kepada supplier atau ke bank devisa sehingga koreksi atas pajak masukan tersebut dapat dibatalkan;
10.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor : S-3126/PJ.072/2008 tanggal 29 April 2008 melakukan koreksi pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00 dengan alasan karena berdasarkan surat konfirmasi ke KPP tempat penerbit faktur pajak terdaftar dijawab "tidak ada";
10.3. Bahwa faktanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran koreksi pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak jo Pasal 42 ayat (1) KEP-002/PP/2002, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait serta berdasarkan keyakinan hakim;
Bahwa pada persidangan maupun berdasarkan SUB, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyatakan dengan tegas dan jelas bahwa koreksi pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00 dengan alasan karena berdasarkan surat konfirmasi ke KPP tempat penerbit faktur pajak terdaftar dijawab "tidak ada";
Bahwa Faktur Pajak adalah dokumen yang sangat penting karena dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak menjadi penting dan harus benar secara formal maupun materiil, hal ini sebagai konsekuensi diadopsinya The Substractive-lndirect (The Invoice or Credit) sebagai metode penghitungan PPN di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Pada metode tersebut sarana yang digunakan untuk menghitung pajak sekaligus pengawasan adalah melalui Faktur Pajak yang dalam perkara a quo adalah SSP PPN Impor. Diadopsinya The Substractive-lndirect (The Invoice or Credit) tercermin dalam Pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (8) Undang-Undang PPN dan PPnBM;
Bahwa Faktur Pajak tidak hanya harus benar secara formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM, tapi juga harus dipastikan telah dibayar ke Bank Persepsi dan telah masuk ke kas negara. Oleh karenanya, untuk memastikan bahwa PPN atas pembelian barang atau jasa yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) benar telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan disetorkan serta dilaporkan oleh PKP penjual dan telah masuk ke kas negara maka telah diatur prosedur konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam KEP-754/ PJ./2001, dan telah ditegaskan pula dengan SE-755/PJ./2001 bahwa Konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi yang dilakukan untuk mengawasi pemenuhan kewajiban PPN. Oleh karena itu Konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka tindakan pemeriksaan;
Bahwa jawaban konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar yang dengan jawaban "tidak ada" jelas menunjukkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan materiil, karena PPN yang terutang atas pembelian yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) belum masuk ke kas negara. Oleh karena itu pajak masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP PKP Penjual terdaftar dengan jawaban "tidak ada" tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan;
11.6. Bahwa pada persidangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa perkara a quo telah mengemukakan bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat menunjukkan jawaban konfirmasi ulang yang dilakukan pada saat persidangan pada saat uji bukti, maka tidak dapat melakukan pengujian melalui pendekatan aruas barang dan arus uang karena tidak diketahui faktur pajak mana saja yang dijawab "tidak ada" pada saat melakukan konfirmasi. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dan tidak setuju atas pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut, karena mengacu pada Lampiran 1 angka 1.4.1.3.4. KEP-754/PJ./2001 hanya jawaban konfirmasi yang belum dijawab dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima saja yang untuk pembuktian apakah pajak masukannya benar telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat dilakukan melalui uji arus uang dan uji arus barang. Sedangkan atas jawaban konfirmasi dengan jawaban "tidak ada" berdasarkan Lampiran 1 angka 1.4.1.3.1. sampai dengan angka 1.4.1.3.3. KEP-754/PJ./2001, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
11.7. Bahwa pada Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-9/KPB/2006 tanggal 29 Agustus 2009 berikut Kertas Kerja Pemeriksaan telah jelas bahwa koreksi atas pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00 dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan jawaban "tidak ada",
-
-
-
No KPP Tempat PKP Penjual Terdaftar Nilai Faktur Pajak 1 KPP Jakarta Kramat Jati Rp24.090.500,00 2 KPP Jakarta Cilandak Rp 2.922.400,00 3 KPP Jakarta Tanah Abang Satu Rp 1.805.600,00 4 KPP Jakarta Cempaka Putih Rp 700.000,00 5 KPP Jakarta Sawah Besar Rp 1.042.357,00 6 KPP Jakarta Tambora Rp 540.000,00 7 KPP PMA Tiga Rp 2.887.150,00 8 KPP PMA Lima Rp 3.600.000,00 9 KPP Wajib Pajak Besar Dua Rp31.425.000,00 10 KPP Cibinong Rp26.789.175,00 11 KPP Banding Cibeunying Rp 645.000,00 Jumlah Rp96.447.182,00
-
-
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti telah mengabaikan fakta-fakta serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan banding sehingga Putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00 yang dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan jawaban "tidak ada" telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian, terbukti koreksi pajak masukan sebesar Rp.96.447.182,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memutus perkara a quo telah tidak cermat dalam memutus perkara a quo karena telah memutus perkara bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak sehingga memenuhi alasan pengajuan Peninjauan Kembali sesuai Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak.
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mendapat detail perincian pajak masukan yang tidak mendapat jawaban konfirmasi sehingga tidak dapat membuktikan bahwa pajak masukan tersebut telah dibayar kepada supplier atau ke bank devisa, merupakan alasan yang mengada-ada saja dan patut untuk diduga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dengan sengaja (dolus determinativus) telah mengkreditkan pajak masukan yang seharusnya tidak dapat dikreditkan.
14. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata koreksi pajak masukan sebesar Rp. 96.447.182,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Koreksi pajak masukan sebesar Rp. 96.447.182,00 telah diputus bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM, Lampiran 1 angka 1.4.1.3.1. sampai dengan angka 1.4.1.3.3. KEP-754/PJ./2001. Hal ini jelas menunjukkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 telah diputus tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga bertentangan dengan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak sehingga harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.25196/PP/M.I/16/2010 tanggal 10 Agustus 2010 yang menyatakan :
- Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-773/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2003 sampai dengan Nopember 2004 Nomor: 00070/207/04/052/06 tanggal 29 Agustus 2006, atas nama : PT Abbott Indonesia, NPWP : 01.002.070.9-052.000, alamat : Jl. Raya Jakarta Bogor Km. 37 Sukmajaya, Bogor 16415, sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
1. Bahwa alasan butir A dan B tidak dapat dibenarkan karena tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan.
2. Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali butir C dan D juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-773/PJ.07/2007 tanggal 24 Oktober 2007, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2003 sampai dengan Nopember 2004 Nomor : 00070/207/04/052/06 tanggal 29 Agustus 2006, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2003 sampai dengan Nopember 2004 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi Rp. 142.930.179,00 adalah sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. MHum.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754
Biaya-biaya :
1. Meterai ………................................ Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……..................................... Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali ..… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-