365/Pid.Sus/2019/PN Dum
Putusan PN DUMAI Nomor 365/Pid.Sus/2019/PN Dum
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut Umum : Priandi Firdaus, SH. MH Terdakwa : M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempergunakan senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) bilah sabit; Dirampas untuk dimusnahkan. ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BM 3780 HL Nosin. KF41E-145500. Dikembalikan kepada Saksi ISMAIL ROBERT ARITONANG Als ROBERT Bin J,P ARITONANG. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 365/Pid.Sus/2019/PN.Dum
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm); | |
| Tempat lahir | : | Tb. Asahan; | |
| Umur / Tgl. lahir | : | 45 Tahun / 12 Desember 1973; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| A g a m a | : | Islam; | |
| Tempat tinggal | : | Jalan Swadaya, Gang Sekolah, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai atau Jalan Bukit Datuk Lama RT.002, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai; | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta; |
Terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Mei 2019 sampai dengan tanggal 16 Juni 2019;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2019 sampai dengan tanggal 26 Juli 2019;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 27 Juli 2019 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 3 September 2019;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Dumai sejak tanggal 4 September 2019 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2019;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 1 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2019;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai, sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 29 Desember 2019;
Terdakwa di dampingi Penasehat Hukum Destiur Ida,S.H., yang beralamat di PBH/Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Dumai, Jalan Jendral Sudirman No. 168 Lantai II Dumai, berdasarkan Penetapan Hakim Nomor 365/Pen.Pid/2019/PN Dum tanggal 7 Oktober 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai Nomor 365/Pid.Sus/2019/PN.Dum tanggal 1 Oktober 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 365/Pid.Sus/2019/PN.Dum tanggal 13 November 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm) telah terbukti melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (Dakwaan Kedua).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah sabit;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BM 3780 HL Nosin. KF41E-145500.
Dikembalikan kepada Saksi Ismail Robert.
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah membaca permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa mengakui bersalah serta menyesali perbuatannya sehingga memohon keringananan hukuman;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM - 43/DUMAI/08/2019 tanggal 12 Agustus 2019 sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Swadaya Gg. Sekolah RT.004 Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur - Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Saksi Ismail Robert Aritonang Bin J.P Aritonang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Ismail Robert dan Terdakwa sedang ada keributan mulut perihal hilangnya tabung gas LPG 3 kg dari warung milik Saksi Ismail Robert, yang mana Saksi Ismail Robert menuduh Terdakwa lah yang telah mengambil tabung gas LPG tersebut;
Bahwa atas tuduhan tersebut, Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bilah sabit dari dalam rumah dan kemudian mengejar Saksi Ismail Robert sembari mengatakan: “ku bunuh kau”, lalu melihat dan mendengar hal tersebut Saksi Ismail Robert langsung melarikan diri dari lokasi dan kemudian Terdakwa mencoba mengejar Saksi Ismail namun tidak berhasil mengejarnya dan juga dibantu oleh masyarakat setempat ikut membantu menahan emosi dari Terdakwa;
Bahwa dikarenakan Terdakwa dituduh mengambil tabung gas LPG milik Ismail yang akhirnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah sabit dan ingin membunuh Saksi Ismail, namun dikarenakan Saksi Ismail berhasil kabur, pembunuhan tersebut tidak terjadi dilakukan oleh Terdakwa;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Swadaya Gg. Sekolah RT.004 Kel. Bukit Batrem Kec. Dumai Timur - Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Saksi Ismail Robert dan Terdakwa sedang ada keributan mulut perihal hilangnya tabung gas LPG 3 kg dari warung milik Saksi Ismail Robert, yang mana Saksi Ismail Robert menuduh Terdakwa lah yang telah mengambil tabung gas LPG tersebut;
Bahwa atas tuduhan tersebut, Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) bilah sabit dari dalam rumah dan kemudian mengejar Saksi Ismail Robert sembari mengatakan: “ku bunuh kau”, lalu melihat dan mendengar hal tersebut Saksi Ismail Robert langsung melarikan diri dari lokasi dan kemudian Terdakwa mencoba mengejar Saksi Ismail namun tidak berhasil mengejarnya dan juga dibantu oleh masyarakat setempat ikut membantu menahan emosi dari Terdakwa;
Bahwa dikarenakan Terdakwa dituduh mengambil tabung gas LPG milik Ismail yang akhirnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah sabit dan ingin membunuh Saksi Ismail, namun dikarenakan Saksi Ismail berhasil kabur, pembunuhan tersebut tidak terjadi dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tanpa hak mempergunakan 1 (satu) bilah jenis sabit yang tidak sesuai dengan fungsi dan kegunaanya yaitu untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi ISMAIL ROBERT ARITONANG Als ROBERT Bin J,P ARITONANG dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik yang sudah Saksi baca terlebih dahulu dan kemudian Saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi memberikan keterangan mengenai penangkapan Terdakwa yang diduga membawa Senjata Tajam atau Senjata penusuk dan atau pengerusakan;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Swadaya, Gang Sekolah RT.004, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui Terdakwa-lah yang mengambil tabung Gas milik Saksi dari Anak Saksi bernama Ajima Saputri dan temannya yang melihat Terdakwa mengambil tabung Gas tersebut dari kedai milik Saksi tempat jualan ayam karena pada waktu itu Anak Saksi dan temannya sedang berada didepan kedai dan sempat melarang Terdakwa namun Terdakwa tetap mengambil tabung Gas tersebut yang kemudian diletakan oleh Terdakwa didalam kandang ayam tertutup dan tidak terkunci dengan kondisi kedai diatap serta tidak berdinding;
Bahwa kemudian Saksi dan Istri Saksi mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan tabung Gas 3 kg yang diduga diambil oleh Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mengakui dan kemudian Terdakwa marah-marah kepada Saksi dan Istri Saksi sehingga terjadi pertengkaran mulut dan kemudian Terdakwa emosi akan memukul Saksi dan secara replek Saksi memegang dada Terdakwa dan menyandarkan kedinding rumah sehingga Terdakwa tidak menerima dan langsung mengambil sabit dari dalam rumah dan kemudian mengejar Saksi dengan menggunakan sabit tersebut sehingga Saksi langsung lari dan karena tidak berhasil membacok Saksi maka Terdakwa meluapkan kemarahanya dengan membacok Jock Sepeda Motor Saksi;
Bahwa Saksi sempat mengejar Saksi dengan menggunakan sabit sejauh kurang lebih 50M (lima puluh meter) sambil berkata ”Ku Bunuh Kau!” namun pada akhirnya berhasil ditangkap oleh Saudara IL dan Saudara Toni;
Bahwa akibat Terdakwa yang membacok Jock Sepeda Motor Merk Vario warna Silver BM 3780 HR sebanyak 2 (dua) kali mengakibatkan sarung sepada motor Saksi menjadi rusak;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi tidak begitu besar;
Bahwa Terdakwa pada saat itu sedang terpengaruh alkohol dan terbawa emosi;
Bahwa Terdakwa merupakan tetangga Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Saksi untuk mengambil tabung gas milik Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta damai dengan Saksi akan tetapi sudah dimaafkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ANISA Als ANI Binti SARYAN dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik yang sudah Saksi baca terlebih dahulu dan kemudian Saksi tanda tangani;
Bahwa Saksi memberikan keterangan mengenai penangkapan Terdakwa yang diduga membawa Senjata Tajam atau Senjata penusuk dan atau pengerusakan;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Swadaya, Gang Sekolah RT.004, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai;
Bahwa awalnya Saksi mengetahui Terdakwa-lah yang mengambil tabung Gas milik Saksi dari Anak Saksi bernama Ajima Saputri dan temannya yang melihat Terdakwa mengambil tabung Gas tersebut dari kedai milik Saksi tempat jualan ayam karena pada waktu itu Anak Saksi dan temannya sedang berada didepan kedai dan sempat melarang Terdakwa namun Terdakwa tetap mengambil tabung Gas tersebut yang kemudian diletakan oleh Terdakwa didalam kandang ayam tertutup dan tidak terkunci dengan kondisi kedai diatap serta tidak berdinding;
Bahwa kemudian Saksi dan Suami Saksi mendatangi rumah Terdakwa untuk menanyakan tabung Gas 3 kg yang diduga diambil oleh Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak mengakui dan kemudian Terdakwa marah-marah kepada Saksi dan Suami Saksi sehingga terjadi pertengkaran mulut dan kemudian Terdakwa emosi akan memukul Suami Saksi dan secara replek Suami Saksi memegang dada Terdakwa dan menyandarkan kedinding rumah sehingga Terdakwa tidak menerima dan langsung mengambil sabit dari dalam rumah dan kemudian mengejar Suami Saksi dengan menggunakan sabit tersebut sehingga Saksi dan Suami Saksi langsung lari dan karena tidak berhasil membacok Saksi maka Terdakwa meluapkan kemarahanya dengan membacok Jock Sepeda Motor Saksi;
Bahwa Saksi sempat mengejar Suami Saksi dengan menggunakan sabit sejauh kurang lebih 50M (lima puluh meter) sambil berkata ”Ku Bunuh Kau!” namun pada akhirnya berhasil ditangkap oleh Saudara IL dan Saudara Toni;
Bahwa akibat Terdakwa yang membacok Jock Sepeda Motor Merk Vario warna Silver BM 3780 HR sebanyak 2 (dua) kali mengakibatkan sarung sepada motor Saksi menjadi rusak;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Saksi tidak begitu besar;
Bahwa Terdakwa pada saat itu sedang terpengaruh alkohol dan terbawa emosi;
Bahwa Terdakwa merupakan tetangga Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari Saksi untuk mengambil tabung gas milik Saksi;
Bahwa Terdakwa tidak ada meminta damai dengan Saksi akan tetapi sudah dimaafkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sudah pernah memberi keterangan yang benar tanpa dipaksa di depan penyidik yang sudah Terdakwa baca terlebih dahulu dan kemudian Terdakwa tanda tangani;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Swadaya, Gang Sekolah RT.004, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai;
Bahwa awalnya Saksi Ismail dan Saksi Anisa datang kerumah Terdakwa dan langsung menanyakan keberadaan tabung Gas 3 kilogram milik Saksi Ismail dan Saksi Anisa kepada Terdakwa, sehingga saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak tahu menahu tentang tabung Gas 3 kilogram tersebut, akan tetapi Saksi Ismail berkeras bahwa Terdakwa yang mengambil tabung Gas 3 kilogram miliknya yang berada di kedainya dengan dasar kesaksian dari Anaknya dan teman-teman Anaknya sehingga saat itu Terdakwa tetap bertahan bahwa Terdakwa tidak ada mengambil tabung Gas tersebut, karena tidak puas dengan penjelasan Terdakwa sehingga terjadi perkelahian mulut antara Terdakwa dengan Saksi Ismail dan Saksi Anisa, selanjutnya Saksi Ismail memegang leher Terdakwa dan menyandarkannya ke dinding sehingga Terdakwa tidak terima atas perlakuan tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) bilah sabit dan berjalan keluar dan pada saat Terdakwa membawa sabit dan berjalan keluar sambil berkata “Ku Bunuh Kau!” kemudian Saksi Ismail langsung lari menjauh dari rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung mengejar dan akan membacok Saksi Ismail akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut dihalangi oleh masyarakat dan dibawa kedalam rumah.
Bahwa oleh karena emosi Terdakwa masih tidak terkendali maka Terdakwa langsung melampiaskan emosi Terdakwa dengan merusak sepeda motor milik Saksi Ismail yang diparkir didepan rumah Terdakwa dengan cara membacok sebanyak 2 (dua) kali pada bagian jocknya yang mengakibatkan jock sepeda motor tersebut robek sehingga oleh masyarakat Terdakwa di tenangkan kembali dan sabit Terdakwa tersebut diambil oleh masyarakat untuk diamankan sehingga saat itu masyarakat berusaha mendamaikan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada mengambil tabung gas milik Saksi Ismail;
Bahwa Sabit tersebut biasa digunakan Terdakwa untuk memotong rumput;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang dipengaruhi alkohol karena sebelumnya minum tuak dengan kawan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun sudah diberikan kesempatan yang cukup untuk itu;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah sabit;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BM 3780 HL Nosin. KF41E-145500;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti dan dikaitkan dengan barang bukti, setelah dihubungkan satu dengan lainnya berkaitan dan bersesuaian sehingga dapat ditarik adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Swadaya, Gang Sekolah RT.004, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai;
Bahwa benar awalnya Saksi Ismail dan Saksi Anisa datang kerumah Terdakwa dan langsung menanyakan keberadaan tabung Gas 3 kilogram milik Saksi Ismail dan Saksi Anisa kepada Terdakwa, sehingga saat itu Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa tidak tahu menahu tentang tabung Gas 3 kilogram tersebut, akan tetapi Saksi Ismail berkeras bahwa Terdakwa yang mengambil tabung Gas 3 kilogram miliknya yang berada di kedainya dengan dasar kesaksian dari Anaknya dan teman-teman Anaknya sehingga saat itu Terdakwa tetap bertahan bahwa Terdakwa tidak ada mengambil tabung Gas tersebut, karena tidak puas dengan penjelasan Terdakwa sehingga terjadi perkelahian mulut antara Terdakwa dengan Saksi Ismail dan Saksi Anisa, selanjutnya Saksi Ismail memegang leher Terdakwa dan menyandarkannya ke dinding sehingga Terdakwa tidak terima atas perlakuan tersebut kemudian Terdakwa langsung pergi kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) bilah sabit dan berjalan keluar dan pada saat Terdakwa membawa sabit dan berjalan keluar sambil berkata “Ku Bunuh Kau!” kemudian Saksi Ismail langsung lari menjauh dari rumah Terdakwa dan Terdakwa langsung mengejar dan akan membacok Saksi Ismail akan tetapi perbuatan Terdakwa tersebut dihalangi oleh Saudara IL dan Saudara Toni dan dibawa kedalam rumah.
Bahwa oleh karena emosi Terdakwa masih tidak terkendali maka Terdakwa langsung melampiaskan emosi Terdakwa dengan merusak sepeda motor milik Saksi Ismail yang diparkir didepan rumah Terdakwa dengan cara membacok sebanyak 2 (dua) kali pada bagian jocknya yang mengakibatkan jock sepeda motor tersebut robek sehingga oleh masyarakat Terdakwa di tenangkan kembali dan sabit Terdakwa tersebut diambil oleh masyarakat untuk diamankan sehingga saat itu masyarakat berusaha mendamaikan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang dipengaruhi alkohol karena sebelumnya minum tuak dengan kawan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana terurai sebelumnya di atas, yang setelah Majelis amati dengan seksama berbentuk alternartif, yang berarti Majelis Hakim memiliki kebebasan yang berdasar dan beralasan hukum untuk langsung memilih dakwaan mana yang paling tepat untuk dibuktikan bagi perbuatan dan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dengan seksama fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, Majelis Hakim berkeyakinan jika dakwaan kedua Penuntut Umumlah yang paling tepat dibuktikan bagi perbuatan dan diri Terdakwa yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak atau Melawan Hukum;
Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan ke
Indonesia, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya
atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari
Indonesia suatu senjata pemukul, senjata, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah ditujukan
kepada setiap orang yang merupakan subjek hukum yang dikontruksikan sebagai
pelaku perbuatan pidana, dalam hal ini Prof. Muliyatno dan Mr. Tresna
berpendapat bahwa unsur barang siapa atau yang diidentikkan oleh “ Wetboek
Van Stafrecht sebagai Hij “ dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang
sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana
itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action).
Oleh karena itu Barang Siapa adalah tetap menjadi elemen pokok yang tidak
dapat dihilangkan begitu saja dalam usaha pembuktian terhadap adanya dugaan
telah terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau siapa
saja sebagai perorangan atau kelompok orang guna menemukan pelaku (Dader)
yang sebenarnya. Prof. Satochid Kartanegara, SH , menyatakan bahwa “ Pelaku”
adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur – unsur dari yang terdapat
dalam perumusan – perumusan delict ” (Hukum Pidana Kumpulan Kuliah), Balai
Lektur Mahasiswa, bagian Dua, halaman 5 )”; Menimbang, bahwa pengertian Barang siapa disini secara umum adalah
siapa saja setiap orang yang berkedudukan sebagai subjek hukum sebagai
pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani,
serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan
Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa karena unsur “Setiap Orang” tidak menguraikan mengenai perbuatan materill dari suatu perbuatan, maka untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm) yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat Penyidikan dan Prapenuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan nyata pula dipersidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2019 No.Reg.Perkara:PDM-43/DUMAI/08/2019 adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab ditegaskan
dalam Memorie Van Toelichting (MVT), bahwa setiap orang sebagai elemen
barang siapa secara Historis Kronologis merupakan subjek hukum yang dengan
sendirinya telah melekat dengan kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara
tegas Undang- undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan analisa dan pertimbangan tersebut
diatas, terhadap unsur “barang siapa“ yang disandarkan kepada Terdakwa untuk
sekedar memenuhi kapasitasnya sebagai Subjek hukum dalam perkara ini secara
yuridis formil telah terpenuhi, akan tetapi untuk menentukan apakah dirinya
secara Yuridis Materiil benar benar sebagai pelaku dari tindak pidana adalah
sangat bergantung dari pembuktian terhadap unsur – unsur tindak pidana yang
selanjutnya;
Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum;
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai “tanpa hak” (zonder eigen recht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan Undang Undang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemen verordening bepaal de vormen) dan lain-lain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);
Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah “melawan hukum” (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), untuk suatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum (in strijd met het recht) (lihat PAF. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);
Menimbang, bahwa oleh karena unsur “tanpa hak atau melawan hukum” terletak di awal unsur perbuatan dalam rumusan delik dimaksud, maka unsur tanpa hak atau melawan hukum ini meliputi dan mempengaruhi unsur di belakangnya dari rumusan delik, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembuktian unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah dipertimbangkan apakah perbuatan yang terbukti tersebut dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum atau tidak;
Ad.3. Memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan ke Indonesia, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa dalam unsur kedua ini mengandung sifat alternatif
pada sub unsur memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan ke Indonesia,
menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari Indonesia sehingga dengan telah terbuktinya salah satu sub
unsure tersebut berdasarkan fakta persidangan maka haruslah dianggap telah
terbukti dan terpenuhi sub unsur keseluruhannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menerima adalah
mendapatkan sesuatu karena pemberian dari pihak lain, dan akibat dari
menerima tersebut,barang itu menjadi miliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperoleh adalah
mendapatkan suatu barang, baik dengan cara diberi ataupun membeli sehingga
suatu barang beralih menjadi miliknya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyimpan berarti menaruh
di tempat yang aman supaya jangan rusak, hilang sehingga harus diperlakukan
dengan cara meletakkan di tempat yang aman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguasai adalah perbuatan
berkuasa atas sesuatu barang yang mana perbuatan tersebut mengendalikan
barang yang ada dalam penguasaannya tersebut dengan tidak diperlukan
penguasaan tersebut secara fisik atau tidak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyembunyikan adalah
menyimpan (menutup dan sebagainya) supaya jangan (tidak) terlihat sengaja
tidak memperlihatkan (memberitahukan dsb); merahasiakan;
Menimbang, bahwa terungkap dalam fakta hukum jika Terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Mei 2019 sekira pukul 21.30 WIB bertempat di Jalan Swadaya, Gang Sekolah RT.004, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, saat Saksi Ismail dan Saksi Anisa datang ke rumah Terdakwa karena merasa tidak terima atas perlakuan Saksi Ismail yang memegang leher Terdakwa dan menyandarkannya ke dinding maka Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah sabit dan mengejar Saksi Ismail sambil berkata “Ku Bunuh Kau!” kemudian Saksi Ismail langsung lari menjauh dari rumah Terdakwa, namun oleh Terdakwa masih emosi maka Terdakwa langsung melampiaskan emosinya dengan merusak sepeda motor milik Saksi Ismail yang diparkir didepan rumah Terdakwa dengan cara membacok sebanyak 2 (dua) kali pada bagian jocknya yang mengakibatkan jock sepeda motor tersebut robek;
Menimbang, berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah sabit tersebut merupakan milik Terdakwa yang biasa digunakan untuk memotong rumput akan tetapi pada kejadian a quo barang bukti tersebut tidak digunakan sebagaimana fungsinya dan justru digunakan untuk mengancam Saksi Ismail serta untuk membacok Jock motor Saksi Ismail hingga robek;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pejabat atau
orang yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam untuk membawa senjata
tajam tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur ketiga ini
haruslah dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Pasal 2 Ayat (1)
UU Darurat No.12 Tahun 1951, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan yang dapat meniadakan atau pun yang dapat menghapuskan hukuman pada diri Terdakwa, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga Terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya, maka terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan rasa kemanusiaan, keadilan dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah sabit telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BM 3780 HL Nosin. KF41E-145500 yang telah disita dari Saksi ISMAIL ROBERT ARITONANG Als ROBERT Bin J,P ARITONANG maka dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaanyang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan dan membahayakan masyarakat;
Keadaan-keadaanyang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memberikan keterangan yang jujur;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa M. YUSUF MANURUNG Als YUSUF Bin ABDULLAH MANURUNG (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak mempergunakan senjata penusuk” sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah sabit;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BM 3780 HL Nosin. KF41E-145500.
Dikembalikan kepada Saksi ISMAIL ROBERT ARITONANG Als ROBERT Bin J,P ARITONANG.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, pada hari Jumat tanggal 29 November 2019, oleh Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, Abdul Wahab, SH., MH. dan Alfonsus Nahak, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Abdul Wahab, SH., MH. dan Adiswarna Chainur Putra,S.H.,Cn.,M.H masing masing sebagai Hakim anggota dibantu oleh Parlianto, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Dumai, serta dihadiri oleh Andy Firdaus, SH.,M.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
Abdul Wahab, S.H., M.H., Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, S.H., M.H.
ttd
Adiswarna Chainur Putra,S.H.,Cn.,M.H
Panitera Pengganti,
ttd
Parlianto