673 / Pid.Sus / 2014 / PN.Cbi
Putusan PN CIBINONG Nomor 673 / Pid.Sus / 2014 / PN.Cbi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana -TAUFIK ILHAM HIBATULLAH Bin WAHYU
1. Menyatakan Terdakwa TAUFIK ILHAM HIBATULLAH Bin WAHYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) ekor Surili dalam keadaan hidup Dirampas untuk Negara untuk diserahkan ke BKSDA ; - 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis honda beat No. Pol. F-3993-MP No. Ka. MHJ1JF5115AK474890 No. Sin. JF51E1476231 - 1 (satu) buah STNK a.n SANTI Kp. Kebon Jati Rt. 04/01 Sinargalih Kec. Tamansari Kab Bogor - 1 (satu) buah konci kontak motor jenis Honda Beat - 1 (satu) buah helmet warna merah Dikembalikan kepada saksi SANTI - 1 (satu) unit kandang terbuat dari kranjang plastik - 1 (satu) buah tali rantai satwa yang terbuat dari besi sepanjang 95 cm berwarna putih Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 673 / Pid.Sus / 2014 / PN.Cbi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cibinong yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa :
NamaLengkap : TAUFIK ILHAM HIBATULLAH Bin WAHYU
Tempatlahir : Bogor
Umur/Tanggallahir : 25 Tahun/ 20 April 1989
JenisKelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
TempatTinggal : Kp. Cilendek Barat Rt/Rw 003/007 Kel. Cilendek Barat
Kec Kota Bogor Barat – Kota Bogor
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak dilakukan penahanan/ditahan dalam Rumah Tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
Penyidik : tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum sejak tanggal 6 November 2014 sampai dengan 16 Nopember 2014
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan 16 Desember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan sekarang;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, Unggul Cahyaka, SH., CN., M. Harry Noviandi, SH., M.Kn., Indra Perbawa, SH., Habli Rabbi Taqiyya, SH., beralamat di Jalan Raya Golf Gunung Geulis No. 88, Kampung Pasir Angin RT 02 RW 03, Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Nopember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 673/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cbi tanggal 17 Nopember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 673/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Cbi tanggal 18 Nopember 2014 tentang penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan baran bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TAUFIK ILHAM HIBATULLAH Bin WAHYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa dilindungi dalam keadaan hidup” sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam Dakwaan Tunggal
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TAUFIK ILHAM HIBATULLAH Bin WAHYU dengan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun , dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) 50.000.000(lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 3 ((tiga) bulan , dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) ekor Surili dalam keadaan hidup
Dikembalikan kepada NEGARA melalu BKSDA
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis honda beat No. Pol. F-3993-MP No. Ka. MHJ1JF5115AK474890 No. Sin. JF51E1476231
1 (satu) buah STNK a.n SANTI Kp. Kebon Jati Rt. 04/01 Sinargalih Kec. Tamansari Kab Bogor
1 (satu) buah konci kontak motor jenis Honda Beat
1 (satu) buah helmet warna merah
Dikembalikan kepada saksi SANTI
1 (satu) unit kandang terbuat dari kranjang plastik
1 (satu) buah tali rantai satwa yang terbuat dari besi sepanjang 95 cm berwarna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Taufik Ilham Hibatullah bin Wahyu tidak terbukti secara sa dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI NO 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
Membebaskan Terdakwa Taufik Ilham Hibatullah bin Wahyu dari segala dakwaan (vrijkspraak) atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvelvolging);
Memulihkan nama baik Terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan di peridangan pada tanggal 5 Januari 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: ……………………..
Bahwa ia terdakwa TAUFIK ILHAM HIBATULLAH BiN WAHYU pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada bualn Agustus 2014 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Area SPBU 34-16821 Jalan Raya Babakan Madang Kampung Lewi Jambe Desa Kadu Mangu Kecamatan Babakan Madang Kab Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan diatas, saksi AMAN SUJIAMAN, saksi MUHAMAD ALAMSYAH, saksi TONI SETIADI, saksi DANI HAMDANI, dan saksi M. IRFANI sedang bertugas melakukan penegakan hUkum peredaran satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Wilayah Bogor berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Kepala Bidang KSDA Wilayah I Nomor : PT.322/BBKSDA JABAR.3/2014 Tanggal 18 Agustus 2014 bertempat di Area SPBU 34-16821 Jalan Raya Babakan Madang Kampung Lewi Jambe Desa Kadu Mangu Kecamatan Babakan Madang Kab Bogor telah mencurigai terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis Honda beat No. Pol. F-3993-MP yang membawa keranjang, kemudian saksi AMAN SUJIAMAN, saksi MUHAMAD ALAMSYAH, saksi TONI SETIADI, saksi DANI HAMDANI, dan saksi M. IRFANI melakukan pendataan, identifikasi dan pemeriksaan ditemukan keranjang plastik berisikan satwa yang dilindungi jenis Surili (Presbitys Aygula) sebanyak 1 (satu) ekor, dalam mengangkut satwa jenis Surili (Presbitys Aygula) tersebut terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang bukan untuk kepentingan budidaya dan ilmu pengetahuan, yang dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang terdaftar dalam Lampiran Kelompok Mamalia No urut 58 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, selanjutnya dilakukan identifikasi barang bukti dan mengamankan terdakwa untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. AMAN SUJIAMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai Polisi Kehutanan dengan tugas pengamanan kawasan dan pengawasan peredaran hasil hutan, serta pengawasan peredaran satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi di wilayah kerja BKSDA Wiayah I seksi Wilayah II Bogor
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 Wib, saksi bersama saksi MUHAMAD ALAMSYAH, saksi TONI SETIADI, saksi DANI HAMDANI, dan saksi M. IRFANI sedang bertugas melakukan penegakan hukum peredaran satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Wilayah Bogor berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Kepala Bidang KSDA Wilayah I Nomor : PT.322/BBKSDA JABAR.3/2014
Bahwa pada Tanggal 18 Agustus 2014 bertempat di Area SPBU 34-16821 Jalan Raya Babakan Madang Kampung Lewi Jambe Desa Kadu Mangu Kecamatan Babakan Madang Kab Bogor telah mengamankan terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis Honda beat No. Pol. F-3993-MP yang membawa keranjang berisi satwa hidup
Bahwa satwa yang dibawa oleh terdakwa setelah dilakukan pendataan, identifikasi dan pemeriksaan ditemukan keranjang plastik berisikan satwa yang dilindungi jenis Surili (Presbitys Aygula) sebanyak 1 (satu) ekor.
Bahwa terdakwa dalam mengangkut satwa jenis Surili (Presbitys Aygula) tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan budidaya dan ilmu pengetahuan, yang dilindungi oleh Undang-undang
Bahwa hewan yang dibawa oleh Terdakwa tersebut termasuk jenis hewan yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati
Bahwa terdakwa membawa hewan surili tersebut menurut keterangan Terdakwa pada waktu itu adalah untuk dijual;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar ;
2. NANO WINARNO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Polisi Kehutanan dengan tugas pengamanan kawasan dan pengawasan peredaran hasil hutan, serta pengawasan peredaran satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi di wilayah kerja BKSDA Wiayah I seksi Wilayah II Bogor
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 Wib, saksi AMAN SUJIAMAN bersama saksi MUHAMAD ALAMSYAH, saksi TONI SETIADI, saksi DANI HAMDANI, dan saksi M. IRFANI bertugas melakukan penegakan hukum peredaran satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Wilayah Bogor berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Kepala Bidang KSDA Wilayah I Nomor : PT.322/BBKSDA JABAR.3/2014
Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2014 bertempat di Area SPBU 34-16821 Jalan Raya Babakan Madang Kampung Lewi Jambe Desa Kadu Mangu Kecamatan Babakan Madang Kab Bogor telah mengamankan terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis Honda beat No. Pol. F-3993-MP yang membawa keranjang berisi satwa hidup
Bahwa satwa yang dibawa oleh terdakwa setelah dilakukan pendataan, identifikasi dan pemeriksaan ditemukan keranjang plastik berisikan satwa yang dilindungi jenis Surili (Presbitys Aygula) sebanyak 1 (satu) ekor.
Bahwa terdakwa dalam mengangkut satwa jenis Surili (Presbitys Aygula) tersebut tanpa seijin pihak yang berwenang bukan untuk kepentingan budidaya dan ilmu pengetahuan, yang dilindungi oleh Undang-undang
Bahwa jenis hewan tersebut dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati
Bahwa terdakwa membawa hewan surili tersebut menurut keterangan Terdakwa pada waktu itu adalah untuk dijual;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar ;
3. MUHAMAD ALAMSYAH, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Polisi Kehutanan dengan tugas pengamanan kawasan dan pengawasan peredaran hasil hutan, serta pengawasan peredaran satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi di wilayah kerja BKSDA Wiayah I seksi Wilayah II Bogor
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 Wib, saksi, bersa,a saksi AMAN SUJIAMAN, saksi TONI SETIADI, saksi DANI HAMDANI, dan saksi M. IRFANI bertugas melakukan penegakan hukum peredaran satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Wilayah Bogor berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Kepala Bidang KSDA Wilayah I Nomor : PT.322/BBKSDA JABAR.3/2014
Bahwa pada Tanggal 18 Agustus 2014 bertempat di Area SPBU 34-16821 Jalan Raya Babakan Madang Kampung Lewi Jambe Desa Kadu Mangu Kecamatan Babakan Madang Kab Bogor telah mengamankan terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis Honda beat No. Pol. F-3993-MP yang membawa keranjang beisi satwa hidup
Bahwa satwa yang dibawa oleh terdakwa setelah dilakukan pendataan, identifikasi dan pemeriksaan ditemukan keranjang plastik berisikan satwa yang dilindungi jenis Surili (Presbitys Aygula) sebanyak 1 (satu) ekor.
Bahwa terdakwa dalam mengangkut satwa jenis Surili (Presbitys Aygula) tersebut terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang bukan untuk kepentingan budidaya dan ilmu pengetahuan, yang dilindungi oleh Undang-undang
Bahwa jenis hewan tersebut dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati
Bahwa terdakwa membawa hewan surili tersebut menurut keterangan Terdakwa pada waktu itu adalah untuk dijual;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar ;
4. M. IRFANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Polisi Kehutanan dengan tugas pengamanan kawasan dan pengawasan peredaran hasil hutan, serta pengawasan peredaran satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi di wilayah kerja BKSDA Wiayah I seksi Wilayah II Bogor
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 Wib, saksi AMAN SUJIAMAN bersama saksi MUHAMAD ALAMSYAH, saksi TONI SETIADI, saksi DANI HAMDANI, dan saksi M. IRFANI bertugas melakukan penegakan hukum peredaran satwa liar yang dilindungi Undang-undang di Wilayah Bogor berdasarkan Surat Perintah Pimpinan Kepala Bidang KSDA Wilayah I Nomor : PT.322/BBKSDA JABAR.3/2014
Bahwa pada Tanggal 18 Agustus 2014 bertempat di Area SPBU 34-16821 Jalan Raya Babakan Madang Kampung Lewi Jambe Desa Kadu Mangu Kecamatan Babakan Madang Kab Bogor telah mengamankan terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis Honda beat No. Pol. F-3993-MP yang membawa keranjang beisi satwa hidup
Bahwa satwa yang dibawa oleh terdakwa setelah dilakukan pendataan, identifikasi dan pemeriksaan ditemukan keranjang plastik berisikan satwa yang dilindungi jenis Surili (Presbitys Aygula) sebanyak 1 (satu) ekor.
Bahwa terdakwa dalam mengangkut satwa jenis Surili (Presbitys Aygula) tersebut terdakwa tanpa seijin pihak yang berwenang bukan untuk kepentingan budidaya dan ilmu pengetahuan, yang dilindungi oleh Undang-undang
Bahwa jenis hewan tersebut dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa hewan surili tersebut adalah untuk dijual
Bahwa saksi pernah melihat postingan di facebook a.n Opick Ilham yang mengiklankan penjualan surili, akan tetapi saksi tidak tahu apakah facebook tersebut milik terdakwa atau bukan.
4. Saksi SANTI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah isteri Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa membawa surili menggunakan sepeda motor milik saksi
Bahwa sepeda motor yang dipergunakan Terdakwa untuk membawa surili tersebut adalah sepeda motor jenis honda beat No. Pol. F-3993-MP No. Ka. MHJ1JF5115AK474890 No. Sin. JF51E1476231 beserta 1 (satu) buah STNK a.n SANTI Kp. Kebon Jati Rt. 04/01 Sinargalih Kec. Tamansari Kab Bogor dan 1 (satu) buah konci kontak motor jenis Honda Beat 1 (satu) buah helm warna merah adalah milik saksi
Bahwa pada saat penangkapan terdakwa, saksi sedang berada di daerah Ciapus di tempat orang tua saksi
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yaitu MAMAN S.Hut, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli sudah beberapa kali pernah memberikan keterangan yang berkaitan dengan keahliannya dalam perkara sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Pengadilan;
Bahwa tujuan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia
Bahwa tidak semua satwa dilindungi
Bahwa berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999 ada beberapa jenis satwa yang dilindungi dikarenakan satwa tersebut mengalami kepunahan dan polulasinya sangat jarang
Bahwa satwa surili yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis satwa yang habitatnya di daerah Jawa Barat dan mempunyai populasi yang kecil, bahkan menuju kepunahan sehingga satwa ini merupakan satwa yang dilindungi;
Bahwa satwa jenis Surili (Presbitys Aygula) adalah satwa yang dilindungi oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang terdaftar dalam Lampiran Kelompok Mamalia No urut 58 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999
Bahwa untuk memiliki satwa jenis Surili (Presbitys Aygula) tersebut harus seijin pihak yang berwenang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau penyelamatan satwa sebagaimana yang disyaratkan dalam UU RI No. 5 Tahun 1990
Bahwa kegiatan terdakwa melanggar ketentuan dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 WIB bertempat di Area SPBU 34-16821 Jalan Raya Babakan Madang Kampung Leuwi Jambe Desa Kadu Mangu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) karena membawa 1 (satu) ekor satwa jenis surili;
Bahwa satwa jenis surili tersebut dibawa oleh terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan dimasukkan ke dalam kotak keranjang plastik;
Bahwa terdakwa mendapatkan satwa tersebut dari Agus, yaitu teman facebook terdakwa yang tinggal di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mana pada awalnya Agus menceritakan kepada Terdakwa bahwa Agus memiliki satwa jenis surili, kemudian Agus menawarkan satwa tersebut kepada terdakwa, lalu pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2014 terdakwa pergi ke rumah Agus di Tasikmalaya untuk mengambil satwa tersebut;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa satwa tersebut dengan menggunakan bis umum ke rumah terdakwa dan satwa tersebut disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2014 orang tua terdakwa mengetahui terdakwa memiliki satwa surili dan melarangnya untuk dipelihara karena istri terdakwa sedang hamil;
Bahwa pada tahun 2013 terdakwa juga pernah memiliki 2 (dua) ekor burung elang, yang mana 1 (satu) ekor dilepas di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, sedangkan 1 (satu) ekor lagi lepas dengan sendirinya.
Bahwa terdakwa menyimpan satwa jenis surili tersebut bukan untuk keperluan penelitian atau untuk ilmu pengetahuan;
Bahwa terdakwa pernah memasang iklan di media jejaring sosial facebook dengan akun opick ilham milik terdakwa terkait penjualan satwa surili dengan mencantumkan nomor telpon dan pin BB terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui apabila memelihara surili tersebut dilarang dan dilindungi oleh undang-undang.
Bahwa motor Honda Beat tersebut adalah milik istri terdakwa yaitu saksi Santi;
Menimbang bahwa di persidangan juga diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa : 1 (satu) ekor Surili dalam keadaan hidup, 1 (satu) unit kandang terbuat dari kranjang plastik, 1 (satu) buah tali rantai satwa yang terbuat dari besi sepanjang 95 cm berwarna putih, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis honda beat No. Pol. F-3993-MP No. Ka. MHJ1JF5115AK474890 No. Sin. JF51E1476231, 1 (satu) buah STNK a.n SANTI Kp. Kebon Jati Rt. 04/01 Sinargalih Kec. Tamansari Kab Bogor, 1 (satu) buah kunci kontak motor jenis Honda Beat, 1 (satu) buah helmet warna merah, yang mana barang bukti tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa
Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang Siapa
Menimbang bahwa yang dimaksud barang siapa adalah subyek hukum yaitu orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum pidana.
Menimbang bahwa di persidangan telah diajukan terdakwa bernama Taufik Ilham Hibatullah bin Wahyu yang menerangkan identitasnya sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga orang yang didakwa oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah benar terdakwa dan mampu bertanggungjawab menurut hukum atas perbuatannya, dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan Sengaja Menangkap, Melukai, Membunuh, Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, dan Memperniagakan Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Hidup
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tahu dan menghendaki;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan satwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/ atau di air dan/ atau di udara, selanjutnya menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa menyebutkan bahwa ada satwa yang dilindungi dan satwa yang tidak dilindungi, yang mana untuk jenis satwa-satwa yang dilindungi sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah ini, dan untuk menetukan satwa yang dilindungi harus memenuhi kriteria, yaitu mempunyai populasi yang kecil, adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu yang di alam dan daerah penyebaran yang terbatas (endemik);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2014 sekitar jam 15.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di Area SPBU 34-16821 Jalan Raya Babakan Madang Kampung Leuwi Jambe Desa Kadu Mangu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor ditangkap dan diamankan oleh petugas Polisi Kehutanan (Polhut) karena terdakwa membawa 1 (satu) ekor satwa jenis surili dalam keadaan hidup dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dan satwa tersebut dimasukkan ke dalam kotak keranjang plastik;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan satwa jenis surili tersebut dari Agus, yaitu teman facebook terdakwa yang tinggal di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mana pada awalnya Agus menceritakan kepada Terdakwa bahwa Agus memiliki satwa jenis surili, kemudian Agus menawarkan satwa tersebut kepada terdakwa, lalu pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2014 terdakwa pergi ke rumah Agus di Tasikmalaya untuk mengambil satwa tersebut, dan satwa surili tersebut disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa memiliki satwa jenis Surili tersebut tanpa seijin dari pihak yang berwenang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau untuk penyelamatan satwa tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah memasang iklan di media jejaring sosial facebook di akun opick ilham milik terdakwa terkait penjualan satwa surili dengan mencantumkan nomor telpon dan pin BB terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli di persidangan bahwa satwa surili yang dibawa oleh terdakwa adalah jenis satwa yang habitatnya di daerah Jawa Barat dan mempunyai populasi yang kecil, bahkan menuju kepunahan sehingga satwa ini merupakan satwa yang dilindungi, dan untuk memiliki atau menyimpan atau memelihara satwa surili ini harus mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau penyelamatan satwa sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) UU RI No. 5 Tahun 1990;
Menimbang, bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang terdaftar dalam Kelompok Mamalia No urut 58, bahwa satwa Surili (Presbitys Aygula) merupakan salah satu satwa yang dilindungi;
Menimbang, bahwa dari hal – hal yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menghendaki untuk memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yaitu satwa jenis Surili, tanpa seijin dari pihak berwenang untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau untuk penyelamatan jenis satwa tersebut, tetapi untuk dijual sebagaimana dalam iklan di akun facebook milik terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam Nota Pembelaan Terdakwa menyatakan bahwa sejak awal terdakwa tidak berniat dan sengaja untuk memiliki, menyimpan, memelihara atau membawa satwa yang dilindungi, dan terdakwa juga tidak mengetahui bahwa satwa yang ada padanya adalah satwa yang dilindungi dan terdakwa baru mengetahuinya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh PPNS BBKSDA Jawa Barat, maka sesuai dengan asas hukum pidana bahwa tiada pidana tanpa kesalahan sehingga unsur kedua dari pasal yang didakwakan terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa tersebut dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa Teori Fiksi menyatakan bahwa setiap orang tanpa kecuali dianggap tahu hukum (undang-undang), hal ini juga sesuai dengan Yuriprudensi Mahkamah Agung RI No. 77 K/Kr/1961 yang menyatakan bahwa tiap – tiap orang dianggap mengetahui undang – undang setelah undang – undang itu diundangkan dalam lembaran negara;
Bahwa ketidaktahuan seseorang akan undang – undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf, hal ini sebagaimana yang ditentukan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 645 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001/PUU-V/2007;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka alasan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa satwa yang ada padanya adalah satwa yang dilindungi dan terdakwa baru mengetahuinya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh PPNS BBKSDA Jawa Barat, adalah tidak berdasarkan hukum, sehingga beralasan bagi Majelis Hakim untuk menolak alasan terdakwa di dalam Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian maka unsur kedua ini menurut hukum telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) ekor Surili dalam keadaan hidup,
Bahwa oleh karena barang bukti berupa 1 (satu ekor ) satwa jenis Surili tersebut merupakan hasil dari kejahatan, maka sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
1 (satu) unit kandang terbuat dari kranjang plastik, 1 (satu) buah tali rantai satwa yang terbuat dari besi sepanjang 95 cm berwarna putih,
Bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis honda beat No. Pol. F-3993-MP No. Ka. MHJ1JF5115AK474890 No. Sin. JF51E1476231, 1 (satu) buah STNK a.n SANTI Kp. Kebon Jati Rt. 04/01 Sinargalih Kec. Tamansari Kab Bogor, 1 (satu) buah kunci kontak motor jenis Honda Beat, 1 (satu) buah helmet warna merah;
Bahwa oleh karena barang bukti tersebut milik saksi Santi, maka dikembalikan kepada saksi Santi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengancam kelestarian satwa yang dilindungi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan di persidangan
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan istri terdakwa dalam keadaan hamil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TAUFIK ILHAM HIBATULLAH Bin WAHYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMILIKI SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) ekor Surili dalam keadaan hidup
Dirampas untuk Negara untuk diserahkan ke BKSDA ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor jenis honda beat No. Pol. F-3993-MP No. Ka. MHJ1JF5115AK474890 No. Sin. JF51E1476231
1 (satu) buah STNK a.n SANTI Kp. Kebon Jati Rt. 04/01 Sinargalih Kec. Tamansari Kab Bogor
1 (satu) buah konci kontak motor jenis Honda Beat
1 (satu) buah helmet warna merah
Dikembalikan kepada saksi SANTI
1 (satu) unit kandang terbuat dari kranjang plastik
1 (satu) buah tali rantai satwa yang terbuat dari besi sepanjang 95 cm berwarna putih
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2015 oleh kami JONI.SH.MH sebagai Hakim ketua Majelis, AGUSTINA DYAH P. SH. dan ISTIQOMAH B.SH.MH. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Senin , Tanggal 19 Januari 2015 oleh ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Hakim-Hakim anggota dengan dibantu oleh PUJI ASIH.SH panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Cibinong dan dihadiri oleh RIJAL JAMALUDIN , SH, Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cibinong serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya ;
Hakim-hakim anggota Ketua Majelis
AGUSTINA DYAH P. SH JONI , SH. MH.
ISTIQOMAH B.SH.MH.
Panitera pengganti
PUJI ASIH.SH