128/Pid.Sus/2012/PN.TL
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 128/Pid.Sus/2012/PN.TL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Anwar Sanusi als A’an bin Sukir
terdakwa ANWAR SANUSI AL. A’AN Bin SUKIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN"
P U T U S A N
Nomor:128/Pid.sus/2012/PN.TL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI TRENGGALEK, yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : Anwar Sanusi als A’an bin Sukir; Tempat lahir : Trenggalek; Umur / Tgl. Lahir : 39 tahun /25 Desember 1972; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan/Kewarganegaran : Indonesia; Tempat tinggal : Rt.02 RW.01 Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kab. Trenggalek ; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Swasta(sopir);
Penahanan :
Ditahan oleh Penyidik Polres Trenggalek dengan penahanan RUTAN sejak tgl 24 Juni 2012 s/d 13 Juli 2012;
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan penahanan RUTAN sejak tgl 14 Juli 2012 s/d tgl 22 Agustus 2012;
Ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan penahanan RUTAN sejak tgl 07 Agustus 2012 s/d tgl 26 Agustus 2012;
Ditahan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 09 Agustus 2012 s/d 07 September 2012;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua pengadilan Negeri Trenggalek sejak tanggal 08 September 2012 s/d 06 November 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pula tuntutan Jaksa penuntut umum tertanggal 03 September 2012 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ANWAR SANUSI AL.AAN BIN SUKIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana pasal 50 ayat(3) huruf h jo.pasal 78 ayat(7) UURI no.41 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan dalam surat dakwaan;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ANWAR SANUSI AL.AAN BIN SUKIR dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dipotong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil pick up , 1 STNK, 1 STUK no.pol AG 8594 RG dirampas untuk negara.
kayu jati bentuk batang sebanyak 52 batang dengan volume kurang lebih 2,632 M3 dirampas untuk Negara Cq.Perhutani.
4. Menetapkan agar terdakwa jika ternyata dipersalahkan dan di jatuhi hukuman supaya di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 08 Agustus 2012 No.Reg.Perk: PDM-60/TRGAL/8/2012 telah didakwa dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ANWAR SANUSI AL.A’AN BIN SUKIR ,pada Sabtu tanggal 23 Januari 2012 sekira pukul 12.45 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu bulan Januari 2012, bertempat di Jalan Umum masuk Dusun Klampisan Desa Widoro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Trenggalek, telah mengangkut,menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya pada hari Jumat tanggal 22 Juni 2012 sekira pukul 18.30 WIB. terdakwa ditelepon oleh SUPRIYANTO untuk mengangkut kayu dan mencarikan pembeli kayu,selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 sekira pukul 09.00 WIb. saksi KARNI BIN SUMIRAN menebang pohon kayu jati sebanyak 6 (enam) pohon bertempat di hutan petak 17 N masuk Dusun Mbanyon Desa WidoroKecamatan Gandusari RPH Karangan Trenggalek ,selanjutnya kayu-kayu jati tersebut dipotong-potong menjadi 52 (lima puluh dua) batang , kemudian kayu jati yang telah dipotong-potong sebanyak 19 (Sembilan belas) batang tersebut dinaikkan oleh warga masyarakat ke atas mobil pick up warna hitam no.pol AG 8594 RG STNK atas nama SUWITO dan terdakwa kemudikan menuju ke gudang H.SUKATNO di Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari Trenggalek, sesampainya di gudang H.SUKATNO tersebut kemudian kayu jati diturunkan, selanjutnya terdakwa menuju ke pelangsiran melanjutkan mengangkut kayu jati sebanyak 22 batang yang rencananya juga akan di bawa ke gudang H.SUKATNO di Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari Trenggalek, namun pada saat mobil pick Up yang dikemudiakn terdakwa melintas di jalan umum masuk Dusun Klampisan Desa Widoro Kecamatan Gandusari Trenggalek tersebut tiba-tiba ditangkap oleh Ptugas Polres Trenggalek yakni Saksi SUGIK WIDIYANTO.SH. bersama tim karena tidak disertai dengan surat ijin dari pejabat yang berwenang berupa Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat (SKSKB) , sedangkan sisa kayu jati sebanyak 11 batang masih berada di hutan Petak 17 N masuk Dusun Mbanyon Desa Widoro Kecamatan Gandusari RPH Karangan Trenggalek;
Akibat perbuatan terdakwa Perhutani menderita kerugian kurang lebih 2,632 M3 atau kurang lebih Rp 69.99.000 ,- (enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat(3) huruf h jo.pasal 78 ayat (7) UURI no.41 tahun 1999 jo UURI no.19 tahun 2004 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah di dengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah masing-masing bernama:;
1.Saksi NGAMBAR AGUS PURNOMO Bin DUKUT
Bahwa saksi pada saat dimintai keterangan dalam kondisi sehat baik pendenganran, penglihatan maupun kejiwaannya, bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Saksi bekerja di Perum Perhutani dengan menjabat sebagai KRPH (Kepala Resort Polisi Hutan) Gandusari.
Saksi menerangkan tidak tahu proses penangkapannya ANWAR SANUSI als A’AN dan KARNI Bin SUMIRAN menurut Polisi yang menghubunginya ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR ditangkap Polisi pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012, lalu sekitar jam 18.30 wib bersama-sama Polisi dan mandor hutan menuju lokasi menyimpan sisa barang bukti yang diletakkan oleh Sdr. ANWAR SANUSI Alias A’AN di pekarangan rumah Sdr. H.SUKATNO masuk Ds. Wonorejo Kec. Gandusari Kab. Trenggalek, sedangkan Sdr. ANWAR SANUSI Als AAN sudah diamankan di Polres Trenggalek dan ada juga yang terlibat dalam perkara ini dan juga dilakukan penangkapan yaitu Sdr. KARNI Bin SUMIRAN yang menebang kayu jati tersebut menggunakan gergaji mesin atau senso, Kemudian keesokan harinya Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekira jam 09.00 wib saksi bersama-sama mandor dan petugas kepolisian melihat lokasi pencurian kayu hutan dan mendapati 6 (enam) tunggak pohon jati yang telah dicuri.
Saksi menerangkan tidak kenal sebelumnya dengan ANWAR SANUSI Als AAN Bin SUKIR dan tidak ada hubungan keluarga atau family, tahu Sdr. ANWAR SANUSI Als AAN Bin SUKIR dari petugas kepolisian bahwa dia warga Ds. Jajar Kec. Gandusari Kab. Trenggalek.
Banyaknya kayu jati yang ditebang oleh KARNI Bin SUMIRAN dan diangkut oleh terdakwa ANWAR SANUSI Alias A’AN sebanyak 52 btng (lima puluh dua batang) dengan rincian sebagai berikut ; pada saat ditangkap oleh petugas kepolisian sejumlah 22 (du puluh dua) batang yang disita dari ANWAR SANUSI als A’AN dengan rincian ukuran perbatangnya sebagai berikut ;
-
P
anjang 170 Cm X O 30 Cm = 0,120 M3. Panjang 200 Cm X O 28 Cm = 0,123 M3.
P
anjang 200 Cm X O 25 Cm = 0,098 M3. P
anjang 200 Cm X O 33 Cm = 0,172 M3. P
anjang 200 Cm X O 30 Cm = 0,142 M3. P
anjang 110 Cm X O 25 Cm = 0,054 M3P
anjang 260 Cm X O 12 Cm = 0,029 M3. P
anjang 200 Cm X O 12 Cm = 0,023 M3. P
anjang 300 Cm X O 9 Cm = 0,013 M3. P
anjang 200 Cm X O 11 Cm = 0,019 M3. P
anjang 200 Cm X O 9 Cm = 0,013 M3.
1
2) Panjang 200 Cm X O 10 Cm = 0,016 M313) P
anjang 200 Cm X O 9 Cm = 0,013 M3.14) P
anjang 200 Cm X O 12 Cm = 0,057 M3.15) P
anjang 130 Cm X O 20 Cm = 0,041 M3.16) P
anjang 160 Cm X O 15 Cm = 0,004 M3.17) P
anjang 170 Cm X O 7 Cm = 0,007 M3.18) P
anjang 100 Cm X O 15 Cm = 0,018 M3. 19) P
anjang 200 Cm X O 10 Cm = 0,016 M3.20) P
anjang 170 Cm X O 18 Cm = 0,043 M3.21) P
anjang 250 Cm X O 16 Cm = 0,050 M3.22) P
anjang 190 Cm X O 9 Cm = 0,012 M3.
Jadi total kubikasinya 1,083 M3.
Selanjutnya kayu jati yang diletakkan dipekarangan rumah Sdr. H. SUKATNO oleh Sdr. ANWAR SANUSI als A’AN sebanyak 19 (sembilan belas) dan disita dari H. SUKATNO dengan rincian ukuran perbatangnya sebagai berikut;
-
P
anjang 270 Cm X O 25 Cm = 0,134 M3.P
anjang 255 Cm X O 27 Cm = 0,146 M3. P
anjang 200 Cm X O 25 Cm = 0,098 M3. P
anjang 200 Cm X O 20 Cm = 0,063 M3. P
anjang 125 Cm X O 17 Cm = 0,028 M3. P
anjang 155 Cm X O 25 Cm = 0,076 M3. P
anjang 210 Cm X O 8 Cm = 0,011 M3. P
anjang 220 Cm X O 7 Cm = 0,008 M3. P
anjang 130 Cm X O 7 Cm = 0,009 M3. P
anjang 195 Cm X O 10 Cm = 0,015 M3.
P
anjang 200 Cm X O 15 Cm = 0,035 M3. P
anjang 210 Cm X O 8 Cm = 0,011 M3. P
anjang 260 Cm X O 15 Cm = 0,046 M3. P
anjang 250 Cm X O 9 Cm = 0,016 M3. P
anjang 170 Cm X O 7 Cm = 0,007 M3. P
anjang 220 Cm X O 7 Cm = 0,008 M3. P
anjang 200 Cm X O 20 Cm = 0,063 M3. P
anjang 210 Cm X O 10 Cm = 0,017 M3. P
anjang 125 Cm X O 12 Cm = 0,014 M3.
Jadi kubikasinya 0,085 M3.
Sedangkan kayu jati yang masih ditinggalkan dilokasi penebangan dari Petak 17n atau di TKP Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek sebanyak 11 (sebelas) batang dengan rincian ukuran perbatangnya sebagai berikut :
P
anjang 210 Cm X O 20 Cm = 0,066 M3. P
anjang 210 Cm X O 29 Cm = 0,139 M3. P
anjang 240 Cm X O 29 Cm = 0,159 M3. P
anjang 200 Cm X O 28 Cm = 0,123 M3. P
anjang 230 Cm X O 16 Cm = 0,046 M3. P
anjang 200 Cm X O 11 Cm = 0,020 M3. P
anjang 150 Cm X O 18 Cm = 0,038 M3Panjang 200 Cm X O 12 Cm = 0,023 M3.
P
anjang 140 Cm X O 24 Cm = 0,064 M3.Panjang 145 Cm X O 22 Cm = 0,055 M3.
P
anjang 150 Cm X O 9 Cm = 0,010 M3.
Jadi kubikasinya 0,743 M3
Total semua kayu jati bentuk batangan/gelondongan tersebut sebanyak 52 btng (lima puluh dua batang) dan dengan total kubikasi 2,632 M3.
Bahwa aksi tidak tahu bagaimana kayu jati tersebut bisa oleh ANWAR SANUSI als A’AN diletakkan dipekarangan H. SUKATNO tahunya bersama-sama petugas kepolisian diajak untuk menyita kayu yang diletakkan oleh ANWAR SANUSI di pekarangan H. SUKATNO;
Bahwa Kayu Jati tersebut jelas dari kawasan hutan RPH Gandusari Blok sumberdali petak 17n BKPH Karangan, dan saksi yakin jika kayu jenis jati sebanyak 52 (lima puluh dua) batang yang ditebang oleh KARNI Bin SUMIRAN dan diangkut oleh terdakwa ANWAR SANUSI Alias A’AN tersebut dari hutan RPH Gandusari Blok sumberdali petak 17n BKPH Karangan karena melakukan pengecekan langsung lokasi hilangnya kayu milik Perum Perhutani tersebut di petak 17n masuk RPH Gandusari BKPH Karangan;
Bahwa alat yang digunakan ANWAR SANUSI als A’AN mengangkut kayu jati tersebut adalah kendaraan pick up L300 sebab Polisi juga menyita mobil mitsubishi L300 tersebut;
Bahwa saksi sudah melakukan pengecekan lokasi penebangan dan menemukan 6 (enam) tunggak kayu jati, jadi pohon yang ditebang terkumpul 52 (lima puluh dua) batang tersebut dari 6 (enam) pohon jenis kayu jati;
Bahwa hasil cek tunggak oleh saksi di hutan petak 17n tersebut hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 bersama-sama mandor dan Polisi, ternyata yang hilang sebanyak 6 (enam) pohon jati, dan setelah diukur-ukur tunggak yang tertinggal dihutan petak 17n tersebut sama dengan barang bukti yang disita Polisi;
Bahwa kayu jati sebanyak 52 (lima puluh dua) batang tersebut yang disita dari ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR, dari TKP petak 17n serta dari pekarangan H. SUKATNO dan foto tersebut saat saksi dan mandor mengukuri Barang bukti tersebut di Polres Trenggalek, (foto terlampir);
Bahwa Kayu jati yang ditebang dan diangkut oleh ANWAR SANUSI Alias A’AN merupakan hasil hutan pada Kawasan Perlindungan Setempat (KPS) yang pohonnya berbagai jenis (rimba campur);
Bahwa ANWAR SANUSI Alias A’AN tidak memiliki hak atau ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memungut dan mengangkut kayu hutan Perum Perhutani tersebut, sebab saksi sebagai KRPH Gandusari belum pernah dimintai ijin oleh terdakwa ANWAR SANUSI Alias A’AN;
Bahwa kerugian Perum Perhutani secara materiil dengan barang bukti yang dihitung dengan tabel ditafsir ada sekitar Rp. 62.353.821 (enam puluh dua juta tiga ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), selain itu dampaknya bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
Saksi SUPARLAN Bin YAHMO
Bahwa saksi bekerja sebagai Mandor Sadap/TPG di Perum Perhutani RPH Gandusari BKPH Karangan Kab. Trenggalek KPH Kediri;
Bahwa saksi tidak tahu proses penangkapan terdakwa, menurut Kepala Desa Widoro yang menghubungi saksi, ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR ditangkap Polisi hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012, karena telah mengangkut menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, selanjutnya saksi menanyakan tentang letak lokasi pengambilan kayu tersebut dan Kepala Desa memberitahu di lokasi Sumberdali di Dukuh Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek, kemudian saksi sekitar jam 16.00 wib bersama-sama Kepala Desa Ke Polres Trenggalek dan selanjutnya saksi dimintai keterangan oleh Polisi;
Bahwa saksi mengaku kenal dengan terdakwa ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR karena istrinya tetangga satu Desa dan tidak ada hubungan keluarga atau famili;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada orang lain yang terlibat, setahu saksi yang mengangkut dan membawa adalah ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR;
Bahwa jenis kayu yang diangkut adalah Kayu Jati, tetapi tidak tahu hendak dibawa kemana dan menggunakan apa, dan saksi tahu saat melihat Barang Bukti yang sudah diamankan di Polres Trenggalek Yaitu kendaraan Pick Up L-300 No.Pol. AG-8594-RG kendaraan yang digunakan untuk mengangkut dan membawa Kayu Jati tersebut;
Bahwa banyaknya kayu jati yang diangkut oleh ANWAR SANUSI sebanyak 22 btng (dua puluh dua batang) total kubikasinya 1,083 M3 yang diperoleh dari hutan petak 17 masuk RPH Gandusari BKPH Karangan Kab. Trenggalek KPH Kediri yang merupakan wilayah kerja saksi;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana cara memotong kayu jati tersebut, yang saksi tahu ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR mengangkut Kayu jenis Jati tersebut dengan menggunakan Kendaraan Pick Up L-300 No.Pol. AG-8594-RG memungut atau mengambil dari hutan petak 17 masuk RPH gandusari BKPH karangan;
Bahwa setelah mengecek dan mengukur didampingi petugas polisi jenis Kayu jati tersebut dilihat bentuk potongan kayu jati maka alat yang digunakan tersebut adalah gergaji mesin;
Bahwa ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR tidak memiliki hak atau tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang, sebab saksi sebagai Karyawan Perhutani yang menjabat Mandor Sadap/TPG di Perum Perhutani RPH Gandusari BKPH Karangan Kab. Trenggalek KPH Kediri belum pernah dimintai ijin oleh ANWAR SANUSI;
Bahwa Kayu jati yang dibawa atau diangkut oleh terdakwa ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR merupakan hasil hutan lindung;
Bahwa selain 22 (dua puluh dua) batang kayu jati yang diangkut, juga menyita kayu jati dari gudang rumah Sdr. SUKATNO di Desa Wonorejo Kec. Gandusari Kab. Trenggalek sebanyak 19 btng (sembilan belas batang) kubikasinya 0,085 M3 dan dari TKP Sumberdali Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek sebanyak 11 btng (sebelas batang) kubikasinya 0,743 M3;
Bahwa setelah melakukan cek tunggak hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar Jam 10.00 Wib bersama-sama KRPH Gandusari dan Polisi, hasil cek tunggak letak Petak sebenanrnya di Petak 17n RPH Gandusari BKPH Karangan dan ternyata yang hilang sebanyak 6 (enam) pohon kayu jenis jati;
Bahwa Perum Perhutani dengan ini sangat dirugikan oleh ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR dan jelas-jelas melakukan perbuatan yang salah dan melanggar pasal 50 ayat (3) huruh h Jo. pasal 78 ayat (7) UU RI N0. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
3. Saksi PUJO HADI bin MJD.SOEDJATMIKO
Bahwa saksi diberitahu oleh Kateno bahwa terdakwa telah ditangkap polisi pada hari sabtu tanggal 23 Juni 2012 dan keesokan harinya saksi diminta untuk datang ke kantor Polisi;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi karena membawa kayu yang dipotong oleh saksi Karni milik Perum Perhutani di petak 17n Dusun Mbayon Desa Widoro Kecamatan gandusari kabupaten Trenggalek dengan menggunakan kendaraan mobil pick up L300 nopol AG-8594-RG;
Bahwa dalam proses penebangan pohon dan pemotongan kayu tersebut peran saksi adalah mengukur pohon yang sudah ditebang untuk menentukan ukuran potongan kayu atas permintaan saksi karni;
Bahwa setelah selesai melakukan tugasnya mengukur batang pohon yang ditebang untuk menentukan ukuran potongan kayu saksi kemudian sekitar pukulk 11.00 wib kemudian pulang sebelum yang lain memotong-motong kayu tersebut;
Bahwa saksi memulai pekerjaannya sekitar jam 09.00 wib dan dijan jikan akan mendapat upah sebesar Rp.50.000,-(limapuluh ribu rupiah) dari saksi Karni;
Bahwa meskipun saksi sudah pulang terlebih dahulu saksi mengetahui bahwa batangan pohon-pohon yang ditebang sebanyak 6(enam) batang tersebut kemudian dipotong menjadi 52(lima puluh dua) potong berdasarkan ukuran yang dilakukan oleh saksi;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
4. Saksi AGUS SUWONDO bin DJURINTO
Bahwa pada hari sabtu tanggal 23 Juni 2012 di Dusun Mbayon Desa Widoro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek masyarakat melaksanakan kerjabakti memperbaiki jalan umum yang sudah berjalan sejak 5(lima) tahun yang lalu dan belum selesai;
Bahwa setahu saksi dilokasi kerjabakti memang ada penebangan kayu sebanyak 6(enam) batang akan tetapi siapa yang menebang saksi tidak mengetahuinya;
Bahwa kayu yang ditebang tersebut adalah kayu milik Perhutani yang terletak di petak 17n Dusun Mbayon Desa Widoro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek;
Bahwa setelah pohon-pohon tersebut ditebang kemudian dipotong-potong dan dinaikkan keatas mobil pick up nopol AG-8594-RG oleh warga yang tidak diketahui namanya oleh saksi dan akan dibawa kemana saksi juga tidak mengetahuinya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
5. Saksi SUGIK WIDIANTO
Bahwa pekerjaan setiap harinya saksi adalah sebagai anggota Polri di Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Trenggalek;
Bahwa saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR karena mengangkut kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap ANWAR SANUSI als A’AN Bin SUKIR pada saat mengangkut kayu jati dari hutan sumberdali Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek yang tidak dilengkapi SKSKB dengan mengemudikan Kendaraan Pick Up No. Pol. AG-8594-RG pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 sekira Pkl.12.45 Wib di jalan umum masuk Dusun Klampisan Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek;
Bahwa peran dari ANWAR SANUSI als A’AN Bin SUKIR adalah sebagai orang yang mengangkut kayu hasil hutan sumberdali Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek;
Bahwa kayu yang diangkut oleh ANWAR SANUSI als A’AN Bin SUKIR tersebut adalah kayu jenis jati;
Bahwa asal usul kayu jati tersebut dari hutan Sumberdali petak 17n masuk Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek;
Bahwa saksi mengetahui asal-usul kayu jati tersebut pertama informasi dari masyarakat bahwasannya telah terjadi penebangan kayu milik perhutani di daerah hutan Sumberdali Dusun Banyon Ds. Widoro Kec.Gandusari Kab. Trenggalek, Kedua setelah melakukan penangkapan ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR langsung melakukan koordinasi dengan Mandor hutan Sumberdali Dusun Banyon Ds. Widoro Kec.Gandusari Kab. Trenggalek atas nama SUPARLAN dan menghubungi KRPH Gandusari atas nama AMBAR AGUS PURNOMO, menerangkan kalau hutan Sumberdali Dusun Banyon Ds. Widoro Kec.Gandusari Kab. Trenggalek adalah hutan petak 17 n milik Perum Perhutani, dan yang Ketiga dengan mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2012 sekitar pukul 08.30 wib yang dilakukan bersama-sama dengan KRPH Gandusari dan beberapa mandor hutan;
Bahwa hasil pemeriksaan TKP pohon yang telah hilang atau ditebang di hutan petak 17 n Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek ditemukan 6 (enam) tunggak pohon kayu jenis jati yang telah ditebangi dan juga menemukan 11 (sebelas) batang kayu jati yang belum sempat diangkut,dan yang sudah diangkut ANWAR SANUSI als A’AN Bin SUKIR sebanyak 41 (empat puluh satu) batang, sebanyak 2x angkut, yang pertama sebanyak 19 (Sembilan belas) batang sudah diletakkan di sebuah Gudang milik H. SUKATNO dan saat membawa ke-2x nya sebanyak 22 (dua puluh dua) batang tertangkap di perjalanan tepatnya dijalan umum masuk Dusun Klampisan Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek;
Bahwa jumlah kayu jati yang diangkut oleh ANWAR SANUSI als A’AN Bin SUKIR pada saat penangkapan adalah 22 (dua puluh dua) batang;
Bahwa kendaraan yang dipakai ANWAR SANUSI als A’AN Bin SUKIR untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah kendaraan pick up Pick up warna hitam Mitsubishi L 300 DS An. SUWITO Nopol AG-8594-RG tahun 2003 Noka : MHML300DP3R302181 dan Nosin : 4D56C343034;
Bahwa keadaan TKP saat Cek Tunggak keberadaan pohon kayu jati disebuah hutan lindung milik Perum Perhutani, karena disekitar TKP ada sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat Dusun Banyon Desa Widoro. Di TKP ditemukan 6 (enam) tunggak kayu jati yang tempatnya berpisah-pisah;
Bahwa proses penangkapan terdakwa yakni pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 sekitar pukul 09.15 wib anggota Sat Reskrim Polres Trenggalek telah melakukan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penebangan kayu milik perhutani di daerah hutan Sumberdali Dusun Banyon Ds. Widoro Kec.Gandusari Kab. Trenggalek, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar dan setelah itu pada hari Sabtu Tanggal 23 Juni 2012 sekira jam 12.45 Wib petugas menghentikan kendaraan pick up Pick up warna hitam Mitsubishi L 300 DS An. SUWITO Nopol AG-8594-RG tahun 2003 Noka : MHML300DP3R302181 dan Nosin : 4D56C343034 yang dikemudikan oleh terdakwa ANWAR SANUSI di Jalan umum masuk Dsn.Klampisan Ds. Widoro Kec.Gandusari Kab. Trenggalek dengan membawa kayu jati sebanyak 22 (dua puluh dua) batang milik Perhutani tanpa dilengkapi SKSKB. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa kayu benar dari hutan sumberdali Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari, maka saksi langsung menghubungi Mandor atas nama SUPARLAN dan KRPH Gandusari atas nama AMBAR AGUS PURNOMO untuk melakukan cek dimaksud dan ternyata benar telah terjadi penebangan pohon jati di hutan petak 17 n masuk Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari. Pohon jati tersebut ditebang oleh KARNI Bin SUMIRAN sebanyak 6 (enam) pohon dengan sebuah gergaji mesin senso. Ternyata kayu hasil penebangan tersebut oleh ANWAR SANUSI sudah diangkut sebanyak 2 X (dua kali) pengangkutan, yang pertama mengangkut sebanyak 19 (Sembilan belas) batang sudah ditaruh digudang pengusaha kayu an. H. SUKATNO alamat Ds. Wonorejo Kec. Gandusari dan pada saat pengangkutan yang kedua baru kami lakukan penangkap. Saat ditanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan, ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR tidak bisa menunjukannya, sehingga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan TKP atau lokasi penebangan di hutan petak 17 n, ditemukan lagi sebanyak 11 (sebelas) batang sehingga total kayu jati dari 6 (enam) pohon dipotong-potong sebanyak 52 (lima puluh dua) batang dengan kubikasi total seluruhnya 2,631 M3;
Bahwa selain melakukan penangkapan saksi SUGIK WIDIANTO, SH juga melakukan upaya hukum lainya yaitu melakukan penyitaan barang bukti yaitu kendaraan pick up L300 no.pol. AG-8594-RG dan 22 (dua puluh dua) batang kayu jati;
Bahwa setelah ditunjukkan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) batang kayu jati yang saksi sita dari ANWAR SANUSI als A’AN di Kendaraan Pick Up L-300 AG-8594-RG dan 11 (sebelas) batang dari TKP, serta 19 (sembilan belas) batang dari Gudang H. SUKATNO, dengan total jumlah 52 (lima puluh dua) batang yang ditebang oleh terdakwa KARNI BIN SUMIRAN saksi membenarkannya;
Bahwa pada saat saksi melakukan interogasi, ANWAR SANUSI Alias A’AN mengajak KARNI Bin SUMIRAN (tukang tebang kayu) dengan naik mobil pick up Nopol AG-8594-RG dan membawa gergaji mesin senso, setelah sampai jalan dekat lokasi ANWAR SANUSI Alias A’AN memakirkan mobilnya dan menunggu disitu, sedangkan KARNI jalan kaki dan membawa gergaji mesin senso menuju lokasi tempat kayu bersama dengan temannya PUJO HADI dengan petunjuk suara orang-orang Dusun Banyon Desa Widoro yang sudah lebih dahulu berada dilokasi kayu tersebut. Setelah sampai dilokasi langsung ditunjukan kayu yang ditebang oleh salah satu orang warga Dusun Banyon yang belum dikenal, maka KARNI langsung menyalakan gergaji mesin sensonya, maka kayu yang ditunjuk oleh warga tersebut langsung ditebang, setelah kayu roboh langsung memotongi ranting-rantingnya dengan gergaji mesin senso serta dibantu warga Dusun Banyon dengan menggunakan sabit, sedangkan PUJO HADI mengukuri kayu dan memberi tanda yang sudah bersih dari ranting, gunanya untuk memudahkan KARNI memotong-motong pohon jati tersebut, ini dilakukan KARNI sampai kayu yang keenamnya. Diperkirakan mulai tebang sampai memotongi pohon jati tersebut dari pukul 09.00 wib dan selesai pukul 12.00 wib;
Bahwa pihak yang dirugikan Negara dalam hal ini adalah Perum Perhutani khususnya RPH Gandusari, Jumlah kerugiannya Menurut KRPH Gandusari kerugiannya Perum Perhutani sebesar Rp.62.000.000,- (enam puluh dua juta);
Bahwa dengan masih adanya penebangan kayu yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan milik perhutani maka hal tersebut dapat memunculkan kerugian di pihak masyarakat maupun negara karena tidak menutup kemungkinan akibat penebangan kayu secara liar maka dapat menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang akibatnya dapat berdampak langsung pada masyarakat dan dapat merugikan Negara, sedangkan dari segi hukum maka ANWAR SANUSI Alias A’AN jelas-jelas melakukan perbuatan yang salah dan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
Bahwa dengan masih adanya penebangan kayu yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan milik perhutani maka hal tersebut dapat memunculkan kerugian di pihak masyarakat maupun negara karena tidak menutup kemungkinan akibat penebangan kayu secara liar maka dapat menimbulkan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang akibatnya dapat berdampak langsung pada masyarakat dan dapat merugikan Negara, sedangkan dari segi hukum maka ANWAR SANUSI Alias A’AN jelas-jelas melakukan perbuatan yang salah dan melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
6. Saksi KARNI bin SUMIRAN
Bahwa saksi dalam kondisi sehat baik pendengaran, penglihatan maupun kejiwaannya, bersedia diperiksa dan memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi sudah saling kenal dengan ANWAR SANUSI Alias A’AN sebatas teman kerja dan sebagai tetangga;
Bahwa ANWAR SANUSI Als AAN Bin SUKIR ditangkap Polisi pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 sekitar jam 12.00 wib di Jalan Dusun Klampisan Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek karena mengangkut kayu hutan jenis jati bentuk gelondong atau batang tanpa memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa kayu jati bentuk batang yang diangkut oleh terdakwa ANWAR SANUSI AL.AAN BIN SUKIR tersebut adalah kayu hutan berasal dari petak 17 N masuk Dusun Mbanyon Desa Widoro kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek kurang lebih 2,632 M3;
Bahwa pohon kayu jati yang ditebang di hutan petak 17 N Dusun Mbanyon Desa Widoro kecamatan Gandusari tersebut berjumlah 6 pohon dan dipotong-potong menjadi 52 batang /gelondong dan selanjutnya diangkut oleh terdakwa anwar sanusi yang pertama sebanyak 19 batang , yang kedua 22 batang dan ditangkap oleh petugas polres Trenggalek dan sisanya masih di tempat langsiran dusun Mbanyon Desa Widoro Kec.Gandusari Trenggalek;
Bahwa saksi setelah ditunjukkan barang bukti berupa kendaraan pick up Mitsubishi L 300 warna coklat dengan nomor Polisi AG-8594-RG dan kayu jenis jati sebanyak 22 (dua puluh dua) batang membenarkan bahwa kendaraan tersebut yang dipakai oleh ANWAR SANUSI Als AAN untuk mengangkut kayu dan benar bahwa kayu jenis jati tersebut yang diangkut pada saat penangkapan;
Bahwa saksi yang menyuruh ANWAR SANUSI Als AAN untuk mengangkut kayu jati tersebut, namun saksi menyuruh atas perintah Ketua RT.22 RW.09 Dusun Banyon Desa Widoro atas nama MUKADI, jenis kelamin laki-laki, umur sekitar 56 tahun, pekerjaan petani, agama Islam, alamat RT.22 RW.09 Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek;
Bahwa pada saat ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR mengangkut kayu jenis jati bentuk gelondong sebanyak 22 (dua puluh dua) batang tersebut tidak dilengkapi SKSKB (surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) yang dikeluarkan oleh Perum Perhutani;
Bahwa pada saat menebang dan mengangkut kayu jati tersebut tidak ijin kepada perum perhutani;
Bahwa ANWAR SANUSI Alias A’AN Bin SUKIR mengangkut kayu jati tersebut dengan cara sebagai berikut : kayu jati yang sudah terpotong-potong diangkut dengan kendaraan pick up dan tanpa ada suratnya langsung dibawa pergi menuju kegudang miliknya pak KATENO;
Atas keterangan saksi tersebut dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.
Menimbang bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa terdakwa sudah kenal sebelumnya dengan saksi KARNI BIN SUMIRAN;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa telah ditangkap petugas polres Trenggalek bertempat di jalan umum masuk Dusun Klampisan Desa Widoro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek karena mengangkut kayu jati bentuk gelondong atau batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) dari pejabat yang berwenang;
Bahwa kayu yang diangkut terdakwa berasal dari kayu yang ditebang di hutan petak 17 n Dusun Banyon Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek 6 (enam) tunggak jenis jati;
Bahwa jumlah keseluruhan kayu yang akan diangkut terdakwa adalah berjumlah 52(limapuluh dua) batang yang mana sejumlah 19 (Sembilan belas) batang sudah diangkut dan disimpan di sebuah Gudang milik KATNO dan saat membawa ke-2x nya sebanyak 22 (dua puluh dua) batang ditangkap oleh petugas di perjalanan tepatnya dijalan umum masuk Dusun Klampisan Desa Widoro Kec. Gandusari Kab. Trenggalek;
Bahwa sisa sebanyak 11(sebelas) batang kayu jati yang belum sempat diangkut masih tergeletak dilokasi penebangan semula yakni petak 17n;
Bahwa kendaraan yang dipakai terdakwa untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah kendaraan pick up Pick up warna hitam Mitsubishi L 300 DS An. SUWITO Nopol AG-8594-RG tahun 2003 Noka : MHML300DP3R302181 dan Nosin : 4D56C343034;
Bahwa terdakwa tidak bisa menunjukan surat keterangan sahnya hasil hutan sehingga terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna proses penyidikan lebih lanjut;
Bahwa benar barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) batang kayu jati yang saksi sita dari ANWAR SANUSI als A’AN di Kendaraan Pick Up L-300 AG-8594-RG dan 11 (sebelas) batang dari TKP, serta 19 (sembilan belas) batang dari Gudang H. SUKATNO, dengan total jumlah 52 (lima puluh dua) batang adalah batang pohon yang ditebang oleh terdakwa KARNI BIN SUMIRAN telah diangkut sebagian oleh terdakwa untuk disimpat di gudang milik H.Katno;
Bahwa pihak yang dirugikan Negara dalam hal ini adalah Perum Perhutani khususnya RPH Gandusari,
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya.
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil pick up , 1 STNK, 1 STUK no.pol AG 8594 RG;
Kayu jati bentuk batang sebanyak 52 batang dengan volume kurang lebih 2,632 M3;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan telah turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan melanggar ketentuan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU RI no.41 tahun 1999 jo UURI no.19 tahun 2004 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur Barang Siapa;
Unsurmengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan:
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan tersebut diatas sebagai berikut:
Ad .1. Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “Barang Siapa” yang dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum. Dan yang dimaksud dengan “orang” menurut Penjelasan pasal 50 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha;
Menimbang, bahwa menurut Prof. SUBEKTI, SH mendefinisikan subyek hukum adalah pembawa hak atau subyek dalam hukum, sedangkan Prof SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH mendefinisikan subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum;
Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku delik (terdakwa) dalam perkara ini adalah terdakwa Anwar Sanusi als A’an bin Sukir dan saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan yang antara lain menyebutkan identitas terdakwa, terdakwa tidak berkeberatan atas identitas tersebut, sehingga memang nampak nyata bahwa terdakwalah yang dimaksud oleh Penuntut Umum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terdakwa sejak diperiksa dalam tingkat penyidikan hingga sampai selesainya pemeriksaan dipersidangan, secara nyata merupakan orang yang sehat jasmani dan rohani yang dapat menjawab serta mengerti atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2Unsur Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan:
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan didepan persidangan didapatkan fakta hukum bahwa terdakwa ANWAR SANUSI AL.AAN BIN SUKIR pada hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012 sekira pukul 12.00 WIB. ditangkap petugas polres Trenggalek bertempat di jalan umum masuk Dusun Klampisan Desa Widoro Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek karena mengangkut kayu jati bentuk gelondong atau batang tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya kayu bulat (SKSKB) dari pejabat yang berwenang sebagaimana pasal 50 ayat(3) huruf h jo.pasal 78 ayat(7) UURI no.41 tahun 1999 jo.UURI no.19 tahun 2004 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Mengangkut Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi semua unsur-unsurnya sehingga dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa dan Terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (7) UU no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan maka terhadap terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang bahwa selama menjalani proses pemeriksaan dipersidangan terdakwa berada dalam status tahanan maka beralasan pula untuk memerintahkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dipersidangan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dioersidangan maka terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up , 1 STNK, 1 STUK no.pol AG 8594 RG ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa sedangkan terhadap barang bukti berupa Kayu jati bentuk batang sebanyak 52 batang dengan volume kurang lebih 2,632 M3 ditetapkan untuk dirampas untuk negara cq Perum Perhutani;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merugikan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan pasal 197 KUHAP, dan memperhatikan pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU.RI No. 41 tahun 1999 yang disempurnakan dengan UU Nomor : 19 tahun 2004 tentang Kehutanan serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ANWAR SANUSI AL. A’AN Bin SUKIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN ” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANWAR SANUSI AL. A’AN Bin SUKIR dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
4. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) unit kendaraan beserta STNK dan buku kir N.Pol: AG-8594-RG, atas nama SUWITO alamat LK 09 Rw.02 Rt.01 Ds. Ngunut Kec. Ngunut Kab. Tulungagung merk/type: MITSUBHISI /L300 DS,model: Pick Up tahun/cc : 2003/2477 warna : Coklat, Noka: MHML300DP3R302181, Nosin: 4D56C343034;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
- Kayu jati sebanyak 52 (lima puluh dua) batang berbentuk gelondongan dengan Volume 2,632 M3 dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang 270 Cm x Ø 25 Cm = 0,134 M3;
Panjang 255 Cm x Ø 27 Cm = 0,146 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 25 Cm = 0,098 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 20 Cm = 0,063 M3;
Panjang 125 Cm x Ø 17 Cm = 0,028 M3;
Panjang 155 Cm x Ø 25 Cm = 0,076 M3;
Panjang 210 Cm x Ø 8 Cm = 0,011 M3;
Panjang 220 Cm x Ø 7 Cm = 0,008 M3;
Panjang 130 Cm x Ø 7 Cm = 0,009 M3;
Panjang 195 Cm x Ø 10 Cm = 0,015 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 15 Cm = 0,035 M3;
Panjang 210 Cm x Ø 8 Cm = 0,011 M3;
Panjang 260 Cm x Ø 15 Cm = 0,046 M3;
Panjang 250 Cm x Ø 9 Cm = 0,016 M3;
Panjang 170 Cm x Ø 7 Cm = 0,007 M3;
Panjang 220 Cm x Ø 7 Cm = 0,008 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 20 Cm = 0,063 M3;
Panjang 210 Cm x Ø 10 Cm = 0,017 M3;
Panjang 125 Cm x Ø 12 Cm = 0,014 M3;
Panjang 210 Cm x Ø 20 Cm = 0,066 M3;
Panjang 210 Cm x Ø 29 Cm = 0,139 M3;
Panjang 240 Cm x Ø 29 Cm = 0,159 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 28 Cm = 0,123 M3;
Panjang 230 Cm x Ø 16 Cm = 0,046 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 11 Cm = 0,020 M3;
Panjang 150 Cm x Ø 18 Cm = 0,038 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 12 Cm = 0,023 M3;
Panjang 140 Cm x Ø 24 Cm = 0,064 M3;
Panjang 145 Cm x Ø 22 Cm = 0,055 M3;
Panjang 150 Cm x Ø 9 Cm = 0,010 M3;
Panjang 170 Cm x Ø 30 Cm = 0,120 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 28 Cm = 0,123 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 25 Cm = 0,098 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 33 Cm = 0,172 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 30 Cm = 0,142 M3;
Panjang 110 Cm x Ø 25 Cm = 0,054 M3;
Panjang 260 Cm x Ø 12 Cm = 0,029 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 12 Cm = 0,023 M3;
Panjang 300 Cm x Ø 9 Cm = 0,013 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 11 Cm = 0,019 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 9 Cm = 0,013 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 10 Cm = 0,016 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 9 Cm = 0,013 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 12 Cm = 0,057 M3;
Panjang 130 Cm x Ø 20 Cm = 0,041 M3;
Panjang 160 Cm x Ø 15 Cm = 0,004 M3;
Panjang 170 Cm x Ø 7 Cm = 0,007 M3;
Panjang 100 Cm x Ø 15 Cm = 0,018 M3;
Panjang 200 Cm x Ø 10 Cm = 0,016 M3;
Panjang 170 Cm x Ø 18 Cm = 0,043 M3;
Panjang 250 Cm x Ø 16 Cm = 0,050 M3;
52. Panjang 190 Cm x Ø 9 Cm = 0,012 M3;
Dirmpas untuk Negara Cq. Perum Perhutani ;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada hari SENIN tanggal 03 September 2012 oleh DEDE SURYAMAN, SH Sebagai Hakim Ketua, dan YUDI EKA PUTRA, SH. dan AA. AYU DIAH INDRAWATI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut diatas, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh PANUT, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SUSIANIK, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek serta dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
1. YUDI EKA PUTRA, SH. DEDE SURYAMAN, SH
AA. AYU DIAH INDRAWATI, SH.MH .
Panitera Pengganti,
P A N U T, SH.