50/PID/2018/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 50/PID/2018/PT SMR
Nama Lengkap : NDAHALI Bin LAODE AGAMA. Tempat Lahir : Kaope (Sulawesi Tenggara). Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 31 Desember 1977. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jln. Antasari RT. 01, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta.
- Merubah
P U T U S A N
Nomor : 50/PID/2018/PT SMR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara–perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
| Nama Lengkap | : | NDAHALI Bin LAODE AGAMA. |
| Tempat Lahir | : | Kaope (Sulawesi Tenggara). |
| Umur/tanggal lahir | : | 39 Tahun / 31 Desember 1977. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jln. Antasari RT. 01, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca surat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor : 50/PID/2018/PT. SMR tanggal 3 April 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat - surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 1/Pid.S/2018/PN Nnk, tanggal 21 Pebruari 2018 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Catatan Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Januari 2018 No.Reg.Perk : PDM-168/Kj.Nnk/Euh.2/12/2017 terdakwa didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ndahali Bin Laode Agama, pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di warung terdakwa di Jalan Antasari Rt.01, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dilarang melakukan kegiatan usaha memperdagangkan atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal 17 Oktober 2017 sekira pukul 21.00 Wita, Saksi Andi Hendra dan saksi Haposan Juniar yang keduanya merupakan anggota Polres Nunukan mendapat informasi masyarakat bahwa di dalam sebuah warung Terdakwa yang terletak di Jln. Antasari Rt.01, Kel. Selisun, Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan telah menjual atau memperdagangkan minuman beralkohol tanpa dilengkapi oleh Surat Ijin dari Bupati Nunukan, kemudian Saksi Andi Hendra dan Saksi Haposan Juniar langsung melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi rumah milik Terdakwa.
Bahwa setelah mendatangi Rumah milik Terdakwa tersebut, Saksi Andi Hendra dan saksi Haposan Juniar langsung melakukan penggeledahan diwarung milik dari terdakwa tersebut dan diketemukan 10 (sepuluh) botol minuman beralkohol jenis bir bintang ukuran 620 ml dan 2 (dua) botol minuman beralkohol jenis R & B Whisky ukuran 700 ml yang diketemukan dalam sebuah kotak tepat berada dibawah rak warung dari terdakwa tersebut.
Bahwa Terdakwa mengakui minuman beralkohol yang diketemukan oleh Petugas Polisi di dalam Warungnya tersebut merupakan milik dari Terdakwa sendiri dengan tujuan untuk di perdagangkan pada orang membutuhkan minuman tersebut dan Terdakwa kemudian dibawa oleh Petugas Polisi ke Polres Nunukan untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa pada saat dilakukan Penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut oleh Petugas Polisi, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah Bupati Nunukan, baik berupa SIUP maupun berupa SITU untuk memperdagangkan minuman beralkohol tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Ayat (1) Jo Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tanggal 14 Pebruari 2018 No. Reg.Perk : PDM-168/Kj.Nnk/Q.4.17/Euh.3/12/2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Ndahali Bin Laode Agama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan usaha memperdagangkan/menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 32 Tahun 2003 tentang Minuman Beralkohol sebagaimana catatan Penuntut Umum Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ndahali Bin Laode Agama dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) rupiah subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa :
10 (sepuluh) botol minuman keras jenis bir bintang;
2 (dua) botol minuman keras jenis R dan B Whisky;
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Nunukan pada persidangan tanggal 21 Pebruari 2018 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa NDAHALI Bin LAODE AGAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan usaha menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulandan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama 7 (tujuh) hari;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti yang berupa :
10 (sepuluh) botol minuman keras jenis Bir Bintang;
2 (dua) botol minuman keras jenis R&B Whisky
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Nunukan tersebut, Sdr. NURHADI, SH selaku Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan SANTHY EKAWATY, SH Panitera Pengadilan Negeri Nunukan pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2018 sebagai mana dari Akta Permintaan Banding Nomor : 1/Pid.S/2018/PN. Nnk, permintaan banding tersebut selanjutnya telah diberitahukan oleh ALI AKBAR, SH Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Nunukan secara patut dan seksama kepada terdakwa pada tanggal 1 Maret 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam permohonan bandingnya tidak ada mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 5 Maret 2018 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Nunukan telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 1/Pid.S/2018/PN. Nnk di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Nunukan selama 7 ( tujuh ) hari kerja, sebelum berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa ternyata dalam tingkat banding ini Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui secara pasti alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari secara seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 21 Pebruari 2018 Nomor 1/Pid.S/2018/PN. Nnk, ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Catatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yakni melanggar pasal 13 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 32 Tahun 2003, sehingga pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai redaksi amar putusan perlu diubah sehingga berbunyi seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka putusan Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 21 Pebruari 2018 Nomor 1/Pid.S/2018/PN. Nnk, perlu diubah sekedar mengenai redaksi amar putusan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal pasal 13 ayat (1) jo pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 32 Tahun 2003 dan pasal-pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 ), serta ketentuan-ketentuan Hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 1/Pid.S/2018/PN. Nnk, tanggal 21 Pebruari 2018, sekedar mengenai redaksi amar putusan sehingga berbunyi selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa NDAHALI Bin LAODE AGAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan usaha menjual minuman beralkohol tanpa memiliki SITU minuman beralkohol dan SIUP minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh Bupati”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua)bulan;
3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan selama 7 (tujuh) hari;
4. Menetapkan barang bukti yang berupa :
10 (sepuluh) botol minuman keras jenis Bir Bintang;
2 (dua) botol minuman keras jenis R&B Whisky
Dirampas untuk dimusnahkan;
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, pada hari Kamis tanggal 19 April 2018 oleh kami : I.B. DWIYANTARA, SH,MHum Hakim Tinggi selaku Hakim Ketua, JONNY SITOHANG, SH,MH dan SUPRAPTO, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tanggal 3 April 2018 Nomor : 50/PID/2018/PT. SMR, putusan tersebut pada hari Senin tanggal 23 April 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh ABDUL HALIM, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, tanpa dihadiri oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum.-
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
1. JONNY SITOHANG, SH,MH I.B. DWIYANTARA, SH,MHum
2. S U P R A P T O, SH Panitera Pengganti,
ABDUL HALIM, SH