195/Pid.Sus/2015/PN AGM
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 195/Pid.Sus/2015/PN AGM
Other Participants (1)
Nama lengkap : JOKO SAPUTRA Bin LENAN ; Tempat lahir : Pondok Kopi ; Umur / Tanggal Lahir : 18 Tahun / 08 Februari 1997 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Desa Pondok Kopi Kecamatan Teras Kabupaten Mukomuko ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ; Pendidikan : SMP (Kelas II) ;
Mengingat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ; MENGADILI : Menyatakan Terdakwa JOKO SAPUTRA bin LENAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa JOKO SAPUTRA bin LENAN dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ; Menyatakan terdakwa JOKO SAPUTRA bin LENAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO SAPUTRA bin LENAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 195/Pid.Sus/2015/PN.Agm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JOKO SAPUTRA Bin LENAN ;
Tempat lahir : Pondok Kopi ;
Umur / Tanggal Lahir : 18 Tahun / 08 Februari 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Pondok Kopi Kecamatan Teras Kabupaten Mukomuko ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP (Kelas II) ;
Terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 5 September 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/12/IX/2015/Reskrim tertanggal 05 September 2015 ;
Terdakwa ditahan dengan Jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik Polri berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 05 September 2015 Nomor SP.Han/09/IX/2015/Reskrim sejak tanggal 06 September 2015 s/d tanggal 25 September 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 14 September 2015 Nomor B-25/N.7.14/Epp.1/09/2015 sejak tanggal 26 September 2015 s/d tanggal 25 Oktober 2015;
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 30 September 2015 Nomor Print-27/N.7.14/Euh.2/09/2015 sejak tanggal 30 September 2015 s/d tanggal19 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur tanggal 12 Oktober 2015 Nomor : 195/Pen.Pid/2015/PN.Agm sejak tanggal 12 Oktober 2015 s/d tanggal 10 November 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur berdasarkan Penetapan tanggal 05 November 2015 berdasarkan Penetapan Nomor 195/Pen.Pid/2015/PN.Agm sejak tanggal 11 November 2015 s/d tanggal 09 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu _____________________________________________________ ;
Berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Advokat/Penasihat Hukum atas biaya Negara No. 195/Pid.Sus/2015/PN.Agm tanggal 22 Oktober 2015 yang telah diberitahukan dan disampaikan kepada yang bersangkutan secara patut, maka di dalam persidangan Terdakwa tersebut didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum Sdr. PANCA DARMAWAN,SH.,MH., dan Rekan, Advokad/Penasihat Hukum pada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Alumni Unib Cabang Bengkulu Utara yang beralamat di Jln. Sungai Kahayan No. 71 Rt.15 Kel. Tanah Patah Bengkulu ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca :
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor : 29/APB/09/2015 tanggal 12 Oktober 2015 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor : 195/Pid.Sus/2015/PN.Agm tanggal 12 Oktober 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum No. Reg Perkara : PDM-29/MM/09/2015 tanggal 29 September 2015 atas nama Terdakwa JOKO SAPUTRA Bin LENAN ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 195/Pen.Pid/2015/PN.Agm., tanggal 29 Oktober 2015 tentang Penetapan Hari Sidang dalam perkara ini ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan seluruh surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan para saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-51/MM/11/2015 tertanggal 26 November 2015 yang pada pokoknya mohon dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JOKO SAPUTRA BIN LENAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO SAPUTRA BIN LENAN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara tertulis di persidangan tertanggal 17 Desember 2015, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menerima seutuhnya Nota Pembelaan (pledooi) kami ini, sehingga dapat menjadi dasar pertimbangan hukum Ketua/Hakim yang mulia.
Menyatakan bahwa Terdakwa JOKO SAPUTRA BIN LENAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa JOKO SAPUTRA BIN LENAN dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari segala dakwaan (ontslag van rechtvervolging).
Memulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabat Terdakwa seperti semula.
Atau apabila Ketua / Majelis Majelis Hakim memang harus merampas kemerdekaan Terdakwa dengan pidana penjara, mohon dapat diputus dengan pidana penjara yang seringan-ringannya
Apabila Ketua / Majelis Hakim memang harus menghukum Terdakwa JOKO SAPUTRA BIN LENAN dengan hukuman pidana, mohon dapat diputus dengan pidana yang seringan-ringannya yaitu dengan hukuman pidana pencobaan.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atau
Apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.
Telah mendengar Tanggapan Penuntut Umum atas Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa (Pledooi) yang disampaikan secara tertulis di persidangan pada tanggal 07 Januari 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya ;
Telah mendengar Tanggapan Tim Penasihat Hukum Terdakwa atas Tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 07 Januari 2016, yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan telah didakwa dengan surat dakwaan No. Reg Perkara : PDM-29/MM/09/2015 tanggal 29 September 2015 dengan bentuk subsidaritas, yang isinya adalah sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa JOKO SAPUTRA Bin LENAN, pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kebun Sawit Desa Sinar Jaya Kec Air Majunto Kabupaten Mukomuko atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa berkenalan dengan saksi Widya Susanti Binti Sukardi yang berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Nomor DN - 26 Dd 3859533 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 02 Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko RUDI, S.Pd Nip. 19740606 199810 1 001 di pasar malam Lubuk Gedang, selanjutnya terdakwa dan saksi menjalin hubungan asmara atau pacaran. kemudian terdakwa mengajak saksi jalan jalan menuju Desa Sinar Jaya SP.1 Kecamatan Air Majunto Kabupaten Mukomuko, ditengah perjalan terdakwa dan saksi berhenti atau mampir di kebun sawit milik warga yang berada dipinggir jalan, kemudian terdakwa memeluk dan mencumbu saksi dan mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan lalu terdakwa membuka dan menurunkan celananya sebatas paha dan terdakwa juga menurunkan celana saksi, lalu terdakwa mendorong secara paksa alat kelaminnya kedalam organ kelamin saksi, dan digerakan maju mundur kedalam kemaluan saksi dengan posisi berdiri dan saling berhadapan. Persetubuhan yang terdakwa lakukan dengan saksi tersebut adalah yang ke tiga kalinya karena sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan persetubahan dengan saksi didekat Bendungan Air Manjunto Desa Lalang Luas Kec Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko setelah lebaran tahun 2015 dengan cara terdakwa mendorong secara paksa alat kelaminnya kedalam organ kelamin saksi hingga saksi mengalami kesakitan dan mengeluarkan darah dibagian kelamin saksi.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Widya Susanti Binti Sukardi mengalami Bekas Robekan pada selaput darah pada posisi pukul tiga koma enam koma Sembilan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 38/PKM-LPN/VER/IX/2015, tanggal 05 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Ibnu Hajar, Dokter pada Puskesmas Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan:
“Telah dilakukan pemeriksaaan terhadap seorang perempuan, dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai bahwa kelamin pada bagian vagina tersebut telah dimasuki benda tumpul yang kemungkinan adalah akibat persetubuhan tanpa tanda tanda kekerasan menyertainya”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D, Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa JOKO SAPUTRA Bin LENAN, pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Kebun Sawit Desa Sinar Jaya Kec Air Majunto Kabupaten Mukomuko atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, berawal ketika terdakwa berkenalan dengan saksi Widya Susanti Binti Sukardi yang berumur 16 (enam belas) tahun berdasarkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Nomor DN - 26 Dd 3859533 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 02 Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko RUDI, S.Pd Nip. 19740606 199810 1 001 di pasar malam Lubuk Gedang, selanjutnya terdakwa dan saksi menjalin hubungan asmara atau pacaran. kemudian terdakwa mengajak saksi jalan jalan menuju Desa Sinar Jaya SP.1 Kecamatan Air Majunto Kabupaten MUkomuko, ditengah perjalan terdakwa mengajak saksi berhenti atau mampir di kebun sawit milik warga yang berada dipinggir jalan, kemudian terdakwa dan saksi bercerita sambil memeluk dan mencumbu saksi hingga saksi terangsang sambil memberikan rayuan dan berjanji “kita akan nikah”, kemudian terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan dan saksi tidak menolaknya lalu terdakwa membuka dan menurunkan celananya sebatas paha dan terdakwa juga menurunkan celana saksi, lalu terdakwa mengarahkan alat kelaminnya kedalam organ kelamin saksi, dan digerakan maju mundur dengan posisi berdiri dan saling berhadapan. Persetubuhan yang terdakwa lakukan dengan saksi tersebut adalah yang ke tiga kalinya karena sebelumnya terdakwa dan saksi sudah pernah melakukan persetubahan didekat Bendungan Air Manjunto Desa Lalang Luas Kec Lubuk Pinang Kab Mukomuko setelah lebaran tahun 2015 dengan cara yang sama dengan dasar suka sama suka tanpa unsur paksaan dan terdakwa berjanji akan menikahi saksi bila saksi hamil dikemudian hari.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Widya Susanti Binti Sukardi mengalami Bekas Robekan pada selaput darah pada posisi pukul tiga koma enam koma Sembilan, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 38/PKM-LPN/VER/IX/2015, tanggal 05 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Ibnu Hajar, Dokter pada Puskesmas Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan:
“Telah dilakukan pemeriksaaan terhadap seorang perempuan, dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai bahwa kelamin pada bagian vagina tersebut telah dimasuki benda tumpul yang kemungkinan adalah akibat persetubuhan tanpa tanda tanda kekerasan menyertainya”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2), Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan tertanggal 29 Oktober 2015 yang diserahkan di persidangan pada tanggal 5 November 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dapat diterima.
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung ketidak cermatan dan ketidak telitian, sehingga dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Menyatakan Perkara ini tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.
Menetapkan mengembalikan berkas-berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Menetapkan perkara a.n. Terdakwa JOKO SAPUTRA BIN LENAN dicoret dari Register Perkara Pidana.
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan pendapat secara lisan yang disampaikan secara lisan di persidangan pada tanggal 05 November 2015, yang pada pokoknya adalah tetap dengan surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan dari Tim Penasihat Hukum Para Terdakwa dan tanggapan Penuntut Umum tersebut diatas, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 12 November 2015 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menyatakan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa JOKO SAPUTRA Bin LENAN tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 195/Pid.Sus/2015/PN.Agm atas nama Terdakwa JOKO SAPUTRA Bin LENAN tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Korban WIDYA SUSANTI binti SUKARDI :
Bahwa, saksi korban menerangkan dirinya telah diperiksa dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya saksi korban membenarkan semua keterangan di berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa, saksi korban mengenal terdakwa namun saksi korban tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi korban dihadirkan ke persidangan sehubungan perbuatan terdakwa yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali di Desa Sinar Jaya SP.1 Kec. Air Manjunto, Kab. Mukomuko ;
Bahwa, saksi korban telah berpacaran dengan terdakwa selama 1 (satu) tahun yaitu sejak saksi korban bersekolah kelas 3 (tiga) SMP ;
Bahwa, nama asli Terdakwa adalah Joko Saputra Bin Lenan dan bukan Joko Siswanto ;
Bahwa, saksi korban mengenal Terdakwa sejak kelas 2 (dua) SMP oleh karena Terdakwa dan saksi korban dulu sama-sama 1 (satu) kelas ;
Bahwa, umur Terdakwa 18 (delapan belas) tahun dan umur saksi korban adalah 16 (enam belas) tahun oleh karena Terdakwa pernah tidak naik kelas pada waktu di Sekolah Dasar (SD) ;
Bahwa, pada tanggal 2 September 2015 saksi korban kabur dari rumah saksi korban bersama dengan Terdakwa dan kemudian pergi ke rumah kakak Terdakwa di Bengkulu tetapi oleh Kakak Terdakwa saksi korban dan Terdakwa disuruh pulang dan dalam perjalanan pulang saksi korban dan Terdakwa bertemu dengan paman saksi korban ;
Bahwa, paman saksi korban tidak senang dengan peristiwa kaburnya saksi korban dengan Terdakwa tersebut sehingga paman saksi korban lalu melaporkan Terdakwa ke Polisi ;
Bahwa, saksi korban merasa sedih terhadap nasib terdakwa yang sedang menjalani tahanan ;
Bahwa, terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali yang seluruh perbuatann tersebut dilakukan pada siang hari tepatnya di kebun sawit milik warga di Desa Sinar Jaya SP.1 Kec. Air Manjunto, Kab. Mukomuko ;
Bahwa, persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi korban didasarkan atas perasaan suka sama suka dan Terdakwa telah berjanji pada saksi korban untuk bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban ;
Bahwa, persetubuhan tersebut dilakukan dengan posisi berdiri yaitu baik terdakwa dan saksi korban menurunkan celana masing-masing sebatas lutut dan kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban ;
Bahwa, keluarga Terdakwa pernah menemui keluarga saksi korban untuk berdamai dan sudah berdamai namun Terdakwa sudah terlanjur ditahan ;
Bahwa, saksi korban tidak merasa sakit hati maupun dendam atas perbuatan Terdakwa tersebut oleh karena Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab ;
Bahwa, Terdakwa orangnya baik dan saksi korban sering menjenguk terdakwa di tahanan ;
Bahwa, saksi korban masih mencintai Terdakwa dan masih mau menerima Terdakwa ;
Bahwa, hubungan saksi korban dan Terdakwa dihalangi oleh orang tua saksi korban, oleh karena orang tua saksi korban melarang saksi korban dan Terdakwa menikah karena satu suku dan orang tua saksi korban menyuruh saksi korban untuk sekolah dulu ;
Bahwa, saksi korban tidak hamil atas perbuatan Terdakwa tersebut ;
Bahwa, orang tua saksi korban mengetahui hubungan pacaran antara saksi korban dengan Terdakwa namun orang tua saksi korban tidak lagi menyetujuinya ;
Bahwa, saksi korban pernah diperiksa di puskesmas dan telah dilakukan pemeriksaan atas diri saksi korban yaitu berdasarkan Visum Et Repertum tertanggal 05 September 2015 No.58/PKM-LPN/VER/ IX/2015) ;
Bahwa, saksi korban memohon agar Terdakwa dibebaskan ;
Bahwa, saksi korban masih mencintai Terdakwa dan mau menikahi saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi NURBAITI binti SAMIN :
Bahwa, saksi menerangkan dirinya telah diperiksa dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya saksi membenarkan semua keterangan di berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa, saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi dihadirkan dengan peristiwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban WIDYA SUSANTI yang belum dewasa dan baru berumur 16 (enam belas) tahun dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 (satu) SMAN Lubuk Pinang ;
Bahwa, saksi korban Widya Susanti merupakan anak kandung saksi dimana pada tanggal 2 September 2015 anak saksi tersebut kabur selama 2 (dua) hari sampai tanggal 4 September 2015 dan kemudian dicari oleh pamannya ;
Bahwa, kemudian Paman saksi korban Widya Susanti menemukan saksi korban dan terdakwa dan setelah ditanyakan saksi korban Widya Susanti mengatakan kalau dia sudah disetubuhi oleh Terdakwa di Desa Sinar Jaya SP.1 sebanyak 3 (tiga) kali sebelum saksi korban Widya Susanti kabur ;
Bahwa, Paman saksi korban Widya Susanti yang melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian ;
Bahwa, Paman saksi korban Widya Susanti adalah adik kandung saksi ;
Bahwa, terdakwa telah mengakui perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi korban Widya Susanti kepada Paman Widya Susanti ;
Bahwa, penyelesaian secara kekeluargaan pernah dilakukan dan saksi pernah menerangkan pada terdakwa “Joko kamu tidak bisa nikah sama Widya karena kamu satu suku dan keponakan saya” tetapi terdakwa berkeras bilang mau menikahi saksi korban Widya Susanti sehingga Pamannya Widya marah dan melapor ke Polisi ;
Bahwa, saksi sebagai orang tua saksi korban Widya sekolah dulu dan menyerahkan masalah ini pada proses hukum dan mohon agar terdakwa dihukum sesuai ketentuan hukum ;
Bahwa, saksi memiliki anak 4 (empat) orang dan saksi korban Widya adalah anak nomor 2 (dua) ;
Bahwa, sepengetahuan saya nama terdakwa adalah JOKO dan umurnya + 18 (delapan belas) tahun ;
Bahwa, saksi mengenal baru yaitu ketika terdakwa datang kerumah pada waktu lebaran kemaren;
Bahwa, saksi mengetahui terdakwa dan saksi masih satu nenek yaitu setelah terjadi musyawarah keluarga dan diusut ternyata masih satu suku suku Caniago ;
Bahwa, Terdakwa dan saksi korban tidak bisa menikah karena mereka satu nenek dan satu suku ;
Bahwa, saksi telah memaaafkan perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Saksi SUKARDI bin BANJAR :
Bahwa, saksi menerangkan dirinya telah diperiksa dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya saksi membenarkan semua keterangan di berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa, saksi mengenal terdakwa namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa, saksi dihadirkan dengan peristiwa persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban WIDYA SUSANTI yang belum dewasa dan baru berumur 16 (enam belas) tahun dan masih berstatus sebagai pelajar kelas 1 (satu) SMAN Lubuk Pinang ;
Bahwa, saksi korban Widya Susanti merupakan anak kandung saksi dimana pada tanggal 2 September 2015 anak saksi tersebut kabur selama 2 (dua) hari sampai tanggal 4 September 2015 dan kemudian dicari oleh pamannya ;
Bahwa, kemudian Paman saksi korban Widya Susanti menemukan saksi korban dan terdakwa dan setelah ditanyakan saksi korban Widya Susanti mengatakan kalau dia sudah disetubuhi oleh Terdakwa di Desa Sinar Jaya SP.1 sebanyak 3 (tiga) kali sebelum saksi korban Widya Susanti kabur ;
Bahwa, Paman saksi korban Widya Susanti yang melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke pihak Kepolisian ;
Bahwa, terdakwa telah mengakui perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi korban Widya Susanti kepada Paman Widya Susanti ;
Bahwa, penyelesaian secara kekeluargaan pernah dilakukan dan istri saksi pernah menerangkan pada terdakwa “Joko kamu tidak bisa nikah sama Widya karena kamu satu suku dan keponakan saya” tetapi terdakwa berkeras bilang mau menikahi saksi korban Widya Susanti sehingga Pamannya Widya marah dan melapor ke Polisi ;
Bahwa, saksi sebagai orang tua saksi korban Widya sekolah dulu dan menyerahkan masalah ini pada proses hukum dan mohon agar terdakwa dihukum sesuai ketentuan hukum ;
Bahwa, saksi memiliki anak 4 (empat) orang dan saksi korban Widya adalah anak nomor 2 (dua) ;
Bahwa, sepengetahuan saya nama terdakwa adalah JOKO dan umurnya + 18 (delapan belas) tahun ;
Bahwa, saksi mengenal baru yaitu ketika terdakwa datang kerumah pada waktu lebaran kemaren;
Bahwa, saksi mengetahui terdakwa dan saksi masih satu nenek yaitu setelah terjadi musyawarah keluarga dan diusut ternyata masih satu suku suku Caniago ;
Bahwa, Terdakwa dan saksi korban tidak bisa menikah karena mereka satu nenek dan satu suku ;
Bahwa, saksi telah memaaafkan perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum kemudian mengajukan 1 (satu) orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah di depan persidangan,
Saksi SESILAWATI :
Bahwa, saksi menerangkan dirinya telah diperiksa dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya saksi membenarkan semua keterangan di berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa, saksi mengenal terdakwa oleh karena saksi merupakan kakak kandung terdakwa ;
Bahwa, saksi mengetahui saksi korban dan Terdakwa berpacaran ;
Bahwa, saksi mengetahui saksi korban dan Terdakwa karena saksi tinggal satu rumah dengan Terdakwa, dan saksi korban Widya sering main ke rumah dan saksi diperkenalkan oleh Terdakwa ;
Bahwa, saksi korban dan Terdakwa telah berpacaran sudah selama 1(satu) tahun;
Bahwa, orang tua Terdakwa menyetujui hubungan pacaran antara saksi korban dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi korban dan Terdakwa mau menikah akan tetapi tidak dibolehkan oleh orang tua saksi korban Widya dengan alasan saksi korban Widya masih mau sekolah ;
Bahwa, Umur Terdakwa 16 (enam belas) tahun, dan nama Terdakwa sejak dari kecil adalah Joko Saputra ;
Bahwa, saksi tidak ingat tanggal, bulan dan tahun lahir Terdakwa ;
Bahwa, nama panggilan sehari-hari Terdakwa adalah JOKO, dan saksi memiliki 6 (enam) saudara dan saksi anak ke-2 (kedua) sedangkan Terdakwa adalah anak yang ke-4 (keempat);
Bahwa, telah terjadi perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan saksi korban dan surat perdamaian tersebut telah diserahkan ke pihak Kejaksaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum Nomor : 58/PKM-LPN/VER/IX/2015, tanggal 05 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Ibnu Hajar, Dokter pada Puskesmas Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan:
“Telah dilakukan pemeriksaaan terhadap seorang perempuan, dari hasil pemeriksaan fisik dijumpai bahwa kelamin pada bagian vagina tersebut telah dimasuki benda tumpul yang kemungkinan adalah akibat persetubuhan tanpa tanda tanda kekerasan menyertainya”.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa menerangkan dirinya telah diperiksa dan telah menandatangani berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya Terdakwa membenarkan semua keterangan di berita acara pemeriksaan tersebut ;
Bahwa, Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengn saksi korban Widya sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa, Terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma ketika melakukan persetubuhan dengan saksi korban Widya ;
Bahwa, awalnya yaitu pada hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat tetapi sekitar bulan Juli tahun 2015, Terdakwa menelepon Widya (korban) untuk mengajak ketemuan ;
Bahwa, Terdakwa dan saksi korban pergi ke Desa Sinar Jaya SP.1 Kec. Air Manjunto, Kab. Mukomuko, dan sesampainya di Bendungan Lalang Luas Air Manjunto dan kemudian Terdakwa mengatakan pada Widya kalau Terdakwa sayang padanya dan saksi korban minta bukti ;
Bahwa, Terdakwa kemudian mencium pipi terus mencium bibir saksi korban Widya dan karena Terdakwa dan saksi korban sudah sama-sama nafsu maka Terdakwa menurunkan celana Terdakwa sampai paha, kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban Widya juga sampai paha lalu Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa, Terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya ;
Bahwa, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dari substansi keterangan para saksi, bukti surat serta substansi keterangan Terdakwa yang ternyata saling bersesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, benar saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI telah berpacaran dengan terdakwa selama 1 (satu) tahun yaitu sejak saksi korban bersekolah kelas 3 (tiga) SMP ;
Bahwa, benar nama asli Terdakwa adalah Joko Saputra Bin Lenan dan bukan Joko Siswanto ;
Bahwa, benar saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI mengenal Terdakwa sejak kelas 2 (dua) SMP oleh karena Terdakwa dan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI dulu sama-sama 1 (satu) kelas ;
Bahwa, benar umur Terdakwa 18 (delapan belas) tahun dan umur saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI adalah 16 (enam belas) tahun oleh karena Terdakwa pernah tidak naik kelas pada waktu di Sekolah Dasar (SD) ;
Bahwa, benar sekitar bulan Juli tahun 2015, Terdakwa menelepon saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI untuk mengajak ketemuan ;
Bahwa, benar Terdakwa dan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI pergi ke Desa Sinar Jaya SP.1 Kec. Air Manjunto, Kab. Mukomuko, dan sesampainya di Bendungan Lalang Luas Air Manjunto dan kemudian Terdakwa mengatakan pada saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI kalau Terdakwa sayang padanya dan saksi korban minta bukti ;
Bahwa, benar Terdakwa kemudian mencium pipi terus mencium bibir saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI dan karena Terdakwa dan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI sudah sama-sama nafsu maka Terdakwa menurunkan celana Terdakwa sampai paha, kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI juga sampai paha lalu Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban dengan posisi berdiri ;
Bahwa, benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI sebanyak 3 (tiga) kali yang seluruh perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari tepatnya di kebun sawit milik warga di Desa Sinar Jaya SP.1 Kec. Air Manjunto, Kab. Mukomuko ;
Bahwa, benar persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI didasarkan atas perasaan suka sama suka dan Terdakwa telah berjanji pada saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI untuk bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI ;
Bahwa, Terdakwa ada mengeluarkan cairan sperma ketika melakukan persetubuhan dengan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI ;
Bahwa, benar pada tanggal 2 September 2015 saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI kabur dari rumah saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI bersama dengan Terdakwa dan kemudian pergi ke rumah kakak Terdakwa di Bengkulu tetapi oleh Kakak Terdakwa, saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI dan Terdakwa disuruh pulang dan pada tanggal 4 September 2015 saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI dan Terdakwa bertemu dengan Paman saksi korban dalam perjalanan pulang ;
Bahwa, benar paman saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI tidak senang dengan peristiwa kaburnya saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI dengan Terdakwa tersebut sehingga paman saksi korban lalu melaporkan Terdakwa ke Polisi ;
Bahwa, benar saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI merasa sedih terhadap nasib terdakwa yang sedang menjalani tahanan ;
Bahwa, benar keluarga Terdakwa pernah menemui keluarga saksi korban untuk berdamai dan sudah berdamai namun Terdakwa sudah terlanjur ditahan ;
Bahwa, benar saksi korban tidak merasa sakit hati maupun dendam atas perbuatan Terdakwa tersebut oleh karena Terdakwa berjanji akan bertanggung jawab ;
Bahwa, benar Terdakwa orangnya baik dan saksi korban sering menjenguk terdakwa di tahanan ;
Bahwa, benar saksi korban masih mencintai Terdakwa dan masih mau menerima Terdakwa ;
Bahwa, benar hubungan saksi korban dan Terdakwa dihalangi oleh orang tua saksi korban, oleh karena orang tua saksi korban melarang saksi korban dan Terdakwa menikah karena satu suku dan orang tua saksi korban menyuruh saksi korban untuk sekolah dulu ;
Bahwa, benar saksi korban tidak hamil atas perbuatan Terdakwa tersebut ;
Bahwa, benar orang tua saksi korban mengetahui hubungan pacaran antara saksi korban dengan Terdakwa namun orang tua saksi korban tidak lagi menyetujuinya ;
Bahwa, benar saksi korban pernah diperiksa di puskesmas dan telah dilakukan pemeriksaan atas diri saksi korban yaitu berdasarkan Visum Et Repertum tertanggal 05 September 2015 No.58/PKM-LPN/VER/ IX/2015) ;
Bahwa, benar orang tua saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI yaitu saksi SUKARDI bin BANJAR dan saksi NURBAITI binti SAMIN pernah menerangkan kepada Terdakwa bahwasanya niat Terdakwa untuk menikahi saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI tidak dapat terwujud karena Terdakwa masih satu suku dengan saksi korban yaitu suku caniago dan masih 1 (satu) nenek oleh karena Terdakwa masih merupakan keponakan orang tua saksi korban ;
Bahwa, benar saksi korban memohon agar Terdakwa dibebaskan ;
Bahwa, benar saksi korban masih mencintai Terdakwa dan mau menikahi saksi korban ;
Bahwa, benar berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 58/PKM-LPN/VER/IX/2015, tanggal 05 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Ibnu Hajar, Dokter pada Puskesmas Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko pada kelamin bagian vagina saksi korban tersebut telah dimasuki benda tumpul yang kemungkinan adalah akibat persetubuhan tanpa tanda tanda kekerasan menyertainya”.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan bentuk subsidaritas yaitu pada Dakwaan Primair, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 76 D, Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pada Dakwaan Subsidair, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 81 Ayat (2), Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas dimana pada surat dakwaan ini Penuntut Umum merumuskan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa secara berlapis maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu memeriksa dakwaan Primair dan apabila dakwaan Primair terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan selebihnya namun apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut :
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut :
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Menimbang, bahwa Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
setiap orang ;
melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak ;
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Ad.1. Unsur : setiap orang;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398.K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah siapa saja yang harus dijadikan terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam segala tindakan ;
Menimbang, bahwa di persidangan, atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sama dan bersesuaian dengan identitas Terdakwa sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan didukung oleh keterangan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI, saksi SUKARDI bin BANJAR, saksi NURBAITI binti SAMIN dan saksi SESILAWATI yang mengenali Terdakwa sehingga benar bahwa Terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan tersebut adalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa konsekuensi dari dapat tidaknya subyek hukum tersebut dipidana harus dilihat dari ajaran pertanggungjawaban (Toerekenings Vaan Baarheid) yang menurut Prof. Moeljatno, SH untuk adanya kemampuan bertanggungjawab harus ada :
Kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai hukum dan yang melawan hukum ;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, yang pertama merupakan faktor akal (intelectual factor) yaitu dapat memperbedakan antara perbuatan yang diperbolehkan atau tidak, sedang yang kedua merupakan faktor perasaan atau kehendak (volitional factor) yaitu dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan keinsyafan atas mana yang diperbolehkan atau tidak, sebagai konsekuensinya, maka tentunya orang yang tidak mampu menentukan kehendaknya menurut keinsyafan tentang baik dan buruknya perbuatan tadi, dia tidak mempunyai kesalahan, jadi unsur kesalahan (schuld) erat hubungannya dengan unsur Toerekenings Vaan Baarheid (pertanggungjawaban) di atas ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah tampak bahwa kondisi jiwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dilihat dari umur dan tingkat pendidikannya, Terdakwa adalah orang yang sudah berada dalam usia yang matang dan mempunyai intelektualitas yang memadai sehingga dapat menentukan kehendak dalam melakukan suatu perbuatan baik maupun buruk berdasarkan hukum serta dapat mengerti akan akibat dari perbuatan yang dilakukan, oleh karena itu ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berlaku terhadap diri Terdakwa, dengan demikian Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab didepan hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur pertama pada dakwaan tersebut yaitu unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan :
“1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwasanya saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI dan Terdakwa telah berpacaran selama 1 (satu) tahun yaitu sejak saksi korban bersekolah kelas 3 (tiga) SMP dan persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap diri saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI adalah atas dasar rasa suka sama suka dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 58/PKM-LPN/VER/IX/2015, tanggal 05 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Ibnu Hajar, Dokter pada Puskesmas Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko pada kelamin bagian vagina saksi korban tersebut telah dimasuki benda tumpul yang kemungkinan adalah akibat persetubuhan tanpa tanda tanda kekerasan menyertainya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur kedua pada dakwaan subsidaritas maka Terdakwa patut untuk dibebaskan dari Dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Primair maka Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 81 Ayat (2), Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi sebagai berikut :
“Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
setiap orang ;
dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Ad.1. Unsur : setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan dalam putusan ini merupakan satu kesatuan yang terintegral dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain maka oleh karena unsur pertama pada dakwaan Primair telah dipertimbangkan dan terbukti maka oleh karena unsur pertama pada dakwaan Primair dan unsur pertama pada dakwaan Subsidair adalah sama yaitu unsur Setiap Orang maka unsur pertama pada Dakwaan Subsidair telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur pertama pada dakwaan tersebut yaitu unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Wetboek Van Strafrecht 1809, Kesengajaan adalah kehendak untuk melakukan aau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh Undang-Undang (Vide: Prof. Dr. D. Schaffmeister, dkk, HUKUM PIDANA, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hal. 82) ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang tidak menjelaskan apa pengertian dari kesengajaan itu, namun di dalam Memorie van Toelichting dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “sengaja” adalah mengetahui dan menghendaki, sehingga orang telah melakukan kesengajaan apabila ia telah mengetahui dan menghendaki sesuatu perbuatan dengan segala akibat yang akan ditimbulkannya ;
Menimbang, bahwa Teori Kehendak yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dengan karanganya tentang “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit” 1903 menerangkan bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu, dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya itu kehendak menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatan bahwa ia menghendaki akibatnya, ataupun hal ikhwal yang menyertai sedangkan Teori Pengetahuan/dapat membayangkan/persangkaan yang diajarkan oleh Frank (Jerman) dengan karangannya tentang “Vorstelung un Wille in der Moderner Doluslehre” 1907, menerangkan bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tentu dapat dikehendakinya pula, karena manusia hanya dapat membayangkan/menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai ;
Menimbang, bahwa menurut Teori Kehendak (willstheorie) adalah hal baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai, dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat dapat ditujukan kepada perbuatan, akibat dan hal ikhwal yang menyertai, sebaliknya menurut Teori Pengetahuan/Membayangkan/Persangkaan (voorstellingstheorie) bahwa akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat dtujukan kepada perbuatan saja ;
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut mengandung beberapa sub unsur yang bersifat alternatif sehingga unsur tersebut telah terpenuhi apabila salah satu sub unsurnya telah terbukti ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat merupakan perbuatan yang menyesatkan, yang dapat menimbulkan dalil-dalil yang palsu dan gambaran-gambaran yang keliru dan memaksa orang untuk menerimanya ;
Menimbang, bahwa terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara pelbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga mereka secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu ;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan :
“1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan.”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwasanya sekitar bulan Juli tahun 2015, Terdakwa menelepon saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI untuk mengajak ketemuan kemudian Terdakwa dan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI pergi ke Desa Sinar Jaya SP.1 Kec. Air Manjunto, Kab. Mukomuko, dan sesampainya di Bendungan Lalang Luas Air Manjunto dan kemudian Terdakwa mengatakan pada saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI kalau Terdakwa sayang padanya dan saksi korban minta bukti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa kemudian mencium pipi terus mencium bibir saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI dan karena Terdakwa dan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI sudah sama-sama nafsu maka Terdakwa menurunkan celana Terdakwa sampai paha, kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI juga sampai paha lalu Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban dengan posisi berdiri ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI sebanyak 3 (tiga) kali yang seluruh perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari tepatnya di kebun sawit milik warga di Desa Sinar Jaya SP.1 Kec. Air Manjunto, Kab. Mukomuko dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI didasarkan atas perasaan suka sama suka dan Terdakwa telah berjanji pada saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI untuk bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah berpacaran selama 1 (satu) tahun yaitu sejak saksi korban bersekolah kelas 3 (tiga) SMP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka unsur kedua pada dakwaan tersebut yaitu unsur “dengan sengaja membujuk anak” telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur : melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga tersebut mengandung sub unsur yang bersifat alternatif sehingga telah terpenuhi apabila salah satu sub unsurnya telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa mencium pipi terus mencium bibir saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI dan karena Terdakwa dan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI sudah sama-sama nafsu maka Terdakwa menurunkan celana Terdakwa sampai paha, kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI juga sampai paha lalu Terdakwa memasukan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan saksi korban dengan posisi berdiri ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI sebanyak 3 (tiga) kali yang seluruh perbuatan tersebut dilakukan pada siang hari tepatnya di kebun sawit milik warga di Desa Sinar Jaya SP.1 Kec. Air Manjunto, Kab. Mukomuko dan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap diri saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI didasarkan atas perasaan suka sama suka dan Terdakwa telah berjanji pada saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI untuk bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 58/PKM-LPN/VER/IX/2015, tanggal 05 September 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Ibnu Hajar, Dokter pada Puskesmas Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko pada kelamin bagian vagina saksi korban tersebut telah dimasuki benda tumpul yang kemungkinan adalah akibat persetubuhan tanpa tanda tanda kekerasan menyertainya” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka unsur “melakukan persetubuhan dengannya” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur pasal pada Dakwaan Subsidair telah terpenuhi maka seluruhdalil bantahanan Penasihat Hukum patut untuk dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pada dakwaan Subsidair telah terpenuhi maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak terdapat alasan pemaaf ataupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dan sedang menjalani penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa, perbuatan Terdakwa telah merugikan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI ;
Bahwa, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI yang masih berstatus anak ;
Keadaan yang meringankan :
Bahwa, Terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa, Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Bahwa, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa, Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga saksi korban WIDYA SUSANTI Binti SUKARDI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana disebut di dalam amar putusan nanti dipandang telah adil dan selaras dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa berada dalam tahanan dan oleh karena tidak terdapat hal-hal yang dapat menghentikan ataupun menangguhkan penahanan atas Terdakwa, maka Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JOKO SAPUTRA bin LENAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa JOKO SAPUTRA bin LENAN dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menyatakan terdakwa JOKO SAPUTRA bin LENAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JOKO SAPUTRA bin LENAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur pada hari SELASA tanggal 19 Januari 2016 oleh kami, ZEPHANIA , SH., sebagai Hakim Ketua, SURYO JATMIKO, MS., SH., dan AGUNG HARTATO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 21 Januari 2016 oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh DODI ARDIYANTO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur, dihadiri oleh EFRAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mukomuko dan dihadapan Terdakwa serta dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SURYO JATMIKO, MS, SH. ZEPHANIA, SH.
AGUNG HARTATO, SH.
Panitera Pengganti,
DODI ARDIYANTO, SH.