22/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IKHWAN ALHAMDIAR, SE
1. MenyatakanTerdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, SEdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
P U T U S A N
Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015./PN.Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | IKHWAN ALHAMDIAR, SE. |
| Tempat lahir | : | Padang. |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 44 tahun / 13 Maret 1971. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/ Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Komplek BTN Blok P No. 16 Jondul Rawang Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta (Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI). |
| Pendidikan | : | S1. |
PENAHANAN :
Penyidik Kepolisian tidak dilakukan penahanan :
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak Tgl. 23 April 2015 s/d tgl. 12Mei 2015;
Penahanan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang sejak tanggal 4 Mei 2015 sampai dengan tanggal 2 Juni 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang : sejak tanggal 3 Juni 2015 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 2 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu 1. H. AMIRUDDIN, SH,MH ,2. JHONI HENDRY P, SH ,3. KASMIR, SH ,Kesemuanya berkantor dan beralamat di Jl. Raden Saleh No.30 Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Mei 2015 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 19 Mei 2015 dibawah No.30/V/SK.Pid.Sus/2015
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 22/Pid.sus/2015/PN.Pdgtanggal 4 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 22./Pen.Pid.sus/2015/PN.Pdg tanggal 7 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, SE.bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPdalam surat dakwaan Primair.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti surat-surat dan dokumen berupa :
Dokumen penawaran rekanan dalam pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum puskesmas yang terdiri dari :
PT. DIAS MITRA USAHA;
PT. SAFANA TIARA MAS;
CV. EVITA KARYA HUSADA;
PT. GRAHA SIFAA MANDIRI;
CV. MITRA SAINSINDO;
CV. ZAMHARA;
PT. ANUGRAH PRADJA MANDIRI;
CV. CAVITA MEDICA FARMA.
1 (satu) buah dokumen kontrak PT. Graha Syifaa Mandiri Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Photocopy legalisir rekening koran giro PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 periode tanggal 02 Januari 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar surat berupa photocopy dari 9 (sembilan) buah daun cek kontan atas nama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Cabang Utama Padang masing-masing :
Nomor : 098228 tanggal 27 Agustus 2012 nilai nominal Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah);
Nomor : 069452 tanggal 4 September 2012 nilai nominal Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);
Nomor 0982 33 tanggal 25 September 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Nomor : 098239 tanggal 19 Oktober 2012 nilai nominal Rp.132.000.000.-(seratus tiga puluh dua juta rupiah)
Nomor : 148.807 tanggal 13 Desember 2012 nilai nominal Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah);
Nomor :148812 tanggal 26 Desember 2012 nilai nominal Rp.155.000.000.-(seratus lima puluh lima juta rupiah);
Nomor :148819 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Nomor :148825 tanggal 3 Januari 2013 nilai nominal Rp.73.404.275.(tujuh puluh tiga juta empat ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
Nomor :178731 tanggal 8 Januari 2013 nilai nominal Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel photocopy surat-surat PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Cabang Utama Padang yang terdiri dari :
photocopy rekening koran giro PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT nomor rekening 2100.0103.00663-6 periode 15 Oktober 2012 s/d 31 Desember 2012;
photocopy ekening koran giro PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT nomor rekening 2100.0103.00663-6 periode 1 Januari 2013 s/d 31 Oktober 2013.
1 (satu ) lembar photocopy surat Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor : SR/111/CU/CL/05-2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditujukan kepada PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI tentang tentang pemberitahuan pemblokiran rekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang.
Aplikasi pembukaan rekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT Nomor rekening: 2100.0103.00663-6 tanggal 20 OCT 2005 dengan lampiran photokopy surat-surat :
KTP atas nama OVY RAHMIANTI;
NPWP;
Ijin Menteri Kesehatan;
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan);
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha);
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
SK Menteri Kehakiman tanggal 24 Desember 2002 tentang pengesahan akta pendirian PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI;
Akte pendirian Nomor 1 tanggal 4 Nopember 2002 yang dibuat di kantor notaris DASRIZAL,S.H.
Bukti transaksi daun cek berupa photocopy legalisir masing-masing :
Nomor : 098228 tanggal 27 Agustus 2012 nilai nominal Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740002;
Nomor : 098233 tanggal 25 September 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan lampiran SIM A atas nama SEMESTERLINA;
Nomor : 098239 tanggal 19 Oktober 2012 nilai nominal Rp.132.000.000.-(seratus tiga puluh dua juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740002;
Nomor : 148812 tanggal 26 Desember 2012 nilai nominal Rp.155.000.000.-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama IKHWAN ALHAM DIAR Nomor KTP tidak terbaca;
Nomor : 148819 tanggal 28 Desember 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740003.
Photocopy legalisir rekening koran giro PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 periode tanggal 27 Agustus 2012 s/d tanggal 31 Januari 2013.
1 (satu) rangkap tabel penerimaan riil barang pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum puskesmas di Mentawai per tanggal 20 Desember 2012.
Daftar alat-alat yang masih kurang pengadaan alat-alat kedokteran umum puskesmas oleh PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI tanggal 10 April 2013.
Surat pernyataan bertanggung jawab keterlambatan barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI.
SP2D Nomor : 1815/DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 128/DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/128/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/128/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/128/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/128/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Rekomendasi pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 1814/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 127/DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/127/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/127/DK/SPP-LS/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/127/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/127/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012;
Permohonan uang muka Nomor : 051/PUM/GSM/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012;
Jaminan uang muka Nomor Bond : 06.92.02.0528.10.12 tanggal 01 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 3282/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 248/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/248/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/248/DK/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/248/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/248/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/248/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
SP2D Nomor : 3281/DAK-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 247/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/247/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/247/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/247/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/247/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/247/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
SK bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kab.Kepulauaan Mentawai;
Surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan IKHWAN ALHAM DIAR, SE, tanggal 13 Agustus 2012.
1(satu) buah photocopy buku tabungan Bank Nagari Cabang Mentawai Tuapejat Nomor rekening 2110.0210.05058-2 atas nama YUVIZA AGUSTINA.
Daftar alokasi distribusi pengadaan alat-alat kesehatan Kedokteran umum tanggal Desember 2012 yang ditandatangani oleh yang menyerahkan DEWI SANDRA dan yang menerima LELY RENNY.
Surat Konfirmasi pesanan barang barang alat-alat kesehatan kedokteran umum No. 023/SKP/GSM/2012 tanggal 28 Agustus 2012 yang ditujukan kepada PT.CMI senilai Rp. 247.100.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) atas nama PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI dengan kontak person RIZAL EFENDI.
1 (satu) buah surat jalan barang-barang alat-alat kesehatan kedokteran umum Nomor 004/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 atas nama PT.CMI.
1 (satu) lembar potokopy kwitansi penerimaaan giro dari RIZAL EFENDI tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar cek No. QS 113980 Bank Nagari Cabang Utama Padang senilai Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar surat penolakan (SKP) atas daun cek No:QS 113980 Bank Nagari Cabang Utama Padang kantor Cabang Jakarta senilai Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Bank Nagari Cabang Utama Padang , tanggal 29 April 2013.
3 (tiga ) lembar daftar uji coba/uji fungsi alat–alat kesehatan kedokteran umum/surat garansi atas nama PT.CMI.
1(satu) buah surat permintaan surat dukungan keagenan atas nama FENDI yang dikirim lewat email ke PT.CMI pada bulan Juni 2012.
DIKEMBAIKAN KEPADA ORANG ATAU KEPADA MEREKA DARI SIAPA BENDA ITU DISITA.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan danmemohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ikhwan Alhamdiar, SE dari segala tuntutan hukum (Vrijskraak/ Onslaag) dan memberikan putusan dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum terdakwa, Ikhwan Alhamdiar, SE.
Menyatakan terdakwa Ikhwan Alhamdiar, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Ikhwan Alhamdiar, SE, dari Dakwaan Primair, dan/atau Dakwaan Subsidair.
Setidak-tidaknya menyatakan terdakwa Ikhwan Alhamdiar, SE lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslaag van alle rechtvervolging).
Mengembalikan segala hak Terdakwa Ikhwan Alhamdiar,SEdalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaansebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa IKHWAN ALHAM DIAR, SE selaku Penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas TA. 2012 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia barang / jasa (SPPBJ) Nomor: 02/SPPBJ/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 24 September 2012 sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 secara bersama-sama dengan RIZAL EFENDIselaku pelaksana dari Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas TA. 2012, dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45-32 tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun Anggaran 2012, Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2012 pada kegiatan Pengadaan alat kesehatan berdasarkan surat Keputusan Penggunan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/26/DK-MTW/SK/III-2012 tanggal 21 Maret 2012 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada bidang sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45-45 Tahun 2012 tanggal 19 Maret 2012, GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat Kesehatan berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/13/DK-KKM/III-2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pengelola Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/35/DK-MTW/SK/VI-2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/32/DK-MTW/IV-2012 tentang Penunjukan Panitia/ Pejabat Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Mentawai Tahun 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Jl. Raya Tua Pejat KM. 4 Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara:
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya kepada RIZAL EFENDI bernama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI untuk mengikuti lelang pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan untuk kelancaran mengikuti pelelangan tersebutterdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP, kop perusahaan dan lainnya untuk mendaftar sebagai peserta lelang kepada RIZAL EFENDI;
Bahwa setelah itu RIZAL EFENDI mengurus jaminan Penawaran An. Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada PT. Asuransi HIMALAYA, setelah jaminan penawaran keluar dari PT. Asuransi HIMALAYA selanjutnya RIZAL EFENDI memasukan dokumen penawaran An. Terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI nomor : 57/SPH/GSM/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Puskesmas dengan harga penawaran Rp. 789.348.000.- ,-(tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), dengan terlebih dahulu RIZAL EFENDI menelpon terdakwa untuk memberitahukan bahwa segala surat-surat sudah ditandatanganinya;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012 diumumkan penetapan pemenang lelang oleh ZAIRI, SKM, MM selaku Ketua Pengadaan barang/ jasa pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan hasil Pengadaan Alat Kedokteran Umum Puskesmas dinyatakan sebagai pemenangnya adalah PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI berdasarkan surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 447/10/PAN-AKDUP/DK-MTW/VIII-2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Bahwa setelah PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI ditetapkan sebagai pemenang lelang, lalu RIZAL EFENDI memberitahukan kepada terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI bahwa perusahaannya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat Kedokteran Umum Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk itu terdakwa membuat surat perjanjian kerja sama dengan RIZAL EFENDI tertanggal 13 Agustus 2012, yang ditandatangani dirumah terdakwa komplek BTN No. P/16 RT. 001 RW. 009 Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, dimana dalam surat perjanjian kerjasama tersebut terdakwa menerima fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%, sedangkan RIZAL EFENDI bertangung jawab memasok alat-alat kesehatan sesuai kontrak, untuk itu terdakwa mengurus jaminan pelaksana pekerjaan pada PT. FIDEI senilai Rp. 39.467.400.- (tiga puluh sembilan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus rupiah), lalu diserahkan kepada RIZAL EFENDI untuk syarat memulai pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Puskesmas;
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak antara Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dengan terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI yang ditandatangani sendiri oleh RIZAL EFENDI dengan kontrak sebesar Rp. 789.348.000,-(tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan masa kontrak selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 s/d tanggal 8 Desember 2012 dengan item pekerjaan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) jenis Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Bahwa perbuatan terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yaitu RIZAL EFENDI bertentangan dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang menyatakan “penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang/jasa spesialis’;
Bahwa sesuai dengan dokumen kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas serah terima barang dilakukan pertama di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kemudian didistribusikan oleh penyedia barang/ jasa bersama-sama Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing Puskesmas, yaitu:
Puskesmas Betaet di Siberut Barat;
Puskesmas Muara Sikabaluan di Siberut Utara;
Puskesmas Saibi Samukop di Siberut Tengah;
Puskesmas Muara Siberut di Siberut Selatan;
Puskesmas Pei-Pei Pasakiat Taileleu di Siberut Barat Daya;
Puskesmas Mapaddegat di Sipora Utara/ Tua Pejat;
Puskesmas Sioban di Sipora Selatan;
Puskesmas Saumangayak di Pagai Utara;
Puskesmas Sikakap di Sikakap;
Puskesmas Malakopak di Pagai Selatan.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak antara Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia barang/ jasa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2012 terdakwa melalui RIZAL EFENDI mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai kontrak kepada Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tertuang dalamSP2D Nomor : 1814/DAK-05/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp 215.276.727,- (dua ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan SP2D Nomor : 1815/DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp 21.527.673,- (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) untuk Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas dengan cara di transfer kerekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Padang;
Bahwa terhadap uang muka yang masuk ke rekening terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI tersebut, tidak diserahkan oleh terdakwa kepada RIZAL EFENDI untuk pembelian alat-alat kedokteran Umum Puskesmas, akan tetapi langsung dipotong oleh terdakwa karena sebelumnya RIZAL EFENDI telah meminjam uang kepada terdakwa;
Bahwa setelah berakhirnya masa kontrak tanggal 8 Desember 2012, RIZAL EFENDI mengirimkan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tua Pejat, selanjutnya RIZAL EFENDI selaku pelaksana yang mewakili terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI mengajukan Surat Permintaan Penyerahan Pekerjaan kepada Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat kesehatan sesuai surat Nomor : 41/GSM/SPP/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, atas surat Permintaan Penyerahan Pekerjaan tersebut kemudian Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa untuk memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan, sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Barang Nomor : 20/PPB/PPK-AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012, selanjutnya FIRDAUS, AMS dengan disaksikan oleh GERMINUS. S.Sosselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memeriksa Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas yang diserahkan dengan cara mencatat nama-nama barang yang telah disediakan oleh Penyedia barang/ jasa dan membuatkan tabel penerimaan Barang Riil tertanggal 20 Desember 2012 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan baru mencapai 60,07 % yang ditanda tangani oleh FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa dan Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa terhadap hasil Pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Panitia Penerima barang/ jasa yang masih banyak kekurangannya, kemudian Ir. GIDION SINAMBELA Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Melaporkan kepada dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, kemudian untuk membahas kekurangan dari alat-alat kesehatan yang diserahkan oleh penyedia barang/ jasa selanjutnya tanggal 19 Desember 2012 diadakan rapat diruangan dr. WARTA SIRITOITETSelaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dihadiri oleh dr. WARTA SIRITOITETselaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, NILA SARI, SKM selaku sekretaris Panitia Penerima Barang dan Jasa pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes, DEWI SANDRA A,Md selaku sekretaris Panitia Penerima Barang dan Jasa pengadaan Alat Kesehatan Dasar Puskesmas, ARIFMAN ZEBUA, A. Md Farm selaku Sekretaris Panitia Penerima Barang dan Jasa alat Kesehatan Kedokteran Umum puskesmas, drg. YUVIZA AGUSTINA selaku anggota Panitia Penerima Barang dan Jasa Pekerjaan alat Kesehatan Kedokteran Umum, REYNOLD OKTAVIANTO selaku Direktur CV. SINAR KASIH INDAH dan RIZAL EFENDI yang mewakili terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI untuk membahas kekurangan-kekurangan dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa, selanjutnya berdasarkan alasan RIZAL EFENDI dan REYNOLD OKTAVIANTO bahwa kekurangan-kekurangan alat-alat kesehatan masih ada di Padang dan belum dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan alasan karena kendala kapal selanjutnya RIZAL EFENDI membuat suratketerangan bahwa terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaanya sesuai surat pernyataan bertanggung jawab keterlambatan barang tertangal 20 Desember 2012dan REYNOLD OKTAVIANTO selaku Penyedia Barang/ Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan Dasar Puskesmas, Selanjutnya secara melawan hukum terdakwa yang dalam hal ini diwakili oleh RIZAL EFENDI sepakat bahwa kekurangan pekerjaan yang belum diserahkan di periksa di Padang oleh Anggota Panitia Penerima Barang dan Jasa, yang sedang berada di Padang yaitu HARAPAN E. PERANGINANGIN, akan tetapi setelah berakhir Tahun Anggaran 2012 kekurangan-kekurangan pekerjaan yang dijanjikan terdakwa melalui RIZAL EFENDI tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa, Perbuatan terdakwa bersama-samadengan RIZAL EFENDI selaku pelaksana pekerjaan, dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat Kesehatan dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO yang telah menyepakati kekurangan-kekurangan pekerjaan yang belum diserahkan oleh penyedia Barang/ jasa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk diperiksa di Padang telah bertentangan dengankontrak Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Puskesmas itu sendiri, dimana dalam kontrak disebutkan serah terima barang dilakukan pertama di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kemudian di- distribusikan oleh penyedia Barang/ jasa bersama-sama Panitia Penerima Barang dan Jasa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing Puskesmas;
Bahwa selanjutnya agar pembayaran 100 % dapat dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa lalu FIRDAUS, AMS Selaku Panitia Penerima Barang dan Jasa membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yaitu : Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran Umum Puskesmas yang isinya menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka barang yang didatangkan oleh PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI dinyatakan “dapat diterima”, dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Lengkap” (100 %);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah lengkap yang dibuat oleh Panitia Penerima barang/ jasa tersebutkemudian terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI yang dalam hal ini diwakili oleh RIZAL EFENDI menyerahkan hasil pekerjaanya kepada Ir. GIDION SINAMBELA, kemudian dengan melawan hukum Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan menerima hasil pekerjaan dari Penyedia Barang/ Jasa tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012 antara IKWAN ALHAM DIAR (Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI) dengan Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui oleh dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka pihak kedua dinyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 100 % (seratus persen) dan dapat dibayarkan kepada rekanan yang bersangkutan sebesar 100 % (seratus persen) dengan harga borongan Rp. 789.348.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa perbuatan dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. GIDION SINAMBELAselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat Kesehatan dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO yang telah menerima pekerjaan yang belum lengkap dari terdakwa selaku penyedia barang/ jasa tersebut bertentangan dengan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang menyatakan “Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/ Jasa untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak”;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia barang/ jasa yang isinya tidak benar tersebut selanjutnya dengan melawan hukum terdakwa mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012 antara IKWAN ALHAM DIAR (Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI) dengan Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui oleh dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyerahkan pekerjaan yang belum lengkap tersebut dan mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan lengkap bertentangan dengan Pasal 95 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang menyatakan “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia barang/ jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA / KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan”;
Bahwa terhadap Surat Permintaan Pembayaran dari Penyedia barang/ jasa tersebut kemudian Ir. GIDION SINAMBELA menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPP), dan GERMINUS. S.SosMenandatangani Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPP-LS Barang Dan Jasa ) pengadaan alat -alat Kedokteran Umum Puskesmas, lalu dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan SP2Duntuk pembayaran 100 % pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum kepada PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI berdasarkan SP2D Nomor : 3281/DAK-05/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 502.312.364.- (lima ratus dua juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan SP2D Nomor : 3282/DAU-05/XII/2012tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 50.231.236.- (lima puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dipotong denda keterlambatan selama 12 hari sebesar Rp. 9.472.176.- (sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dengan total sebesar Rp. 543.071.424.- (lima ratus empat puluh tiga juta tujuh puluh satu ribu empat ratus dua puluh empat rupiah), selanjutnya terhadap uang 100% tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada RIZAL EFENDI sebesar Rp. 245.404.275.- (dua ratus empat puluh lima juta empat raus empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
Bahwa sampai batas berakhirnya Tahun Anggaran 2012, terdakwa bersama-sama RIZAL EFENDI tidak melengkapi kekurangan-kekurangan pekerjaanya pengadaan alat-alat kesehatan yang dijanjikan oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. GIDION SINAMBELAselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHObertentangan dengan pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan “Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan” dan perbuatan tersebut telah memperkaya terdakwa selaku penyedia Barang/ jasa dan RIZAL EFENDI ;
Bahwaperbuatan terdakwa bersama dengan RIZAL EFENDI, dr. WARTA SIRITOITET, Ir. GIDION SINAMBELA, GERMINUS. S.Sos dan FIRDAUS, AMS telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp. 355.661.019.75 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan belas rupiah koma tujuh puluh lima sen)atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013, sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Realisasi Pembayaran | Nilai Barang yang Belum Diterima per 20 Desember 2012 (termasuk Pajak) | Pajak yang Telah Dipotong dari Kerugian Keuangan Negara | Kurang Potong PPN/ Kurang Pungut PPh Pasal 22 | Kerugian Keuangan Negara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Umum Puskesmas | 789.348.000,00 | 789.348.000,00 | 396.079.007,13 | 41.408.259.84 | 990.272.45 | 355.661.019.75 |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa IKHWAN ALHAM DIAR, SE selaku Penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas TA. 2012 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang / Jasa (SPPBJ) Nomor: 02/SPPBJ/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 24 September 2012 sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 secara bersama-sama dengan RIZAL EFENDIselaku pelaksana dari Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas TA. 2012, dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45-32 tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun Anggaran 2012, Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2012 pada kegiatan Pengadaan alat kesehatan berdasarkan surat Keputusan Penggunan Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/26/DK-MTW/SK/III-2012 tanggal 21 Maret 2012 dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada bidang sarana dan Prasarana Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai TA. 2012 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45-45 Tahun 2012 tanggal 19 Maret 2012, GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat Kesehatan berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 900/13/DK-KKM/III-2012 tanggal 05 Maret 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Staf Pengelola Kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/35/DK-MTW/SK/VI-2012 tanggal 4 Juni 2012 tentang perubahan atas keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor : 020/32/DK-MTW/IV-2012 tentang Penunjukan Panitia/ Pejabat Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Mentawai Tahun 2012 (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2012 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Jl. Raya Tua Pejat KM. 4 Kecamatan Sipora Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai atau setidak-tidaknya ditempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya kepada RIZAL EFENDI bernama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI untuk mengikuti lelang pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan untuk kelancaran mengikuti pelelangan tersebut terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP, kop perusahaan dan lainnya untuk mendaftar sebagai peserta lelang kepada RIZAL EFENDI;
Bahwa setelah itu RIZAL EFENDI mengurus jaminan Penawaran An. Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada PT. Asuransi HIMALAYA, setelah jaminan penawaran keluar dari PT. Asuransi HIMALAYA selanjutnya RIZAL EFENDI memasukkan dokumen penawaran An. Terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI nomor : 57/SPH/GSM/VII/2012 tanggal 9 Juli 2012 perihal penawaran Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Puskesmas dengan harga penawaran Rp. 789.348.000.- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah), dengan terlebih dahulu RIZAL EFENDI menelpon terdakwa untuk memberitahukan bahwa segala surat-surat sudah ditandatanganinya;
Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2012 diumumkan penetapan pemenang lelang oleh ZAIRI, SKM, MM selaku Ketua Pengadaan Barang/ Jasa pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan hasil untuk Pengadaan Alat Kedokteran Umum Puskesmas dinyatakan sebagai pemenangnya adalah PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI berdasarkan surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 447/10/PAN-AKDUP/DK-MTW/VIII-2012 tanggal 7 Agustus 2012;
Bahwa setelah PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI ditetapkan sebagai pemenang lelang, lalu RIZAL EFENDI memberitahukan kepada terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI bahwa perusahaannya telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Pengadaan Alat Kedokteran Umum Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk itu terdakwa membuat surat perjanjian kerja sama dengan RIZAL EFENDI tertanggal 13 Agustus 2012 yang ditandatangani dirumah terdakwa komplek BTN No. P/16 RT. 001 RW. 009 Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, dimana dalam surat perjanjian kerjasama tersebut terdakwa menerima fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%, sedangkan RIZAL EFENDI bertangung jawab memasok alat-alat kesehatan sesuai kontrak, untuk itu terdakwa mengurus jaminan pelaksana pekerjaan pada PT. FIDEI senilai Rp. 39.467.400.- lalu diserahkan kepada RIZAL EFENDI untuk syarat memulai pekerjaan pengadaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Puskesmas;
Bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak antara Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dengan terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI yang ditandatangani sendiri oleh RIZAL EFENDI dengan kontrak sebesar Rp. 789.348.000,-(tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan masa kontrak selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 s/d tanggal 8 Desember 2012 dengan item pekerjaan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) jenis Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Bahwa perbuatan terdakwa mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain RIZAL EFENDI bertentangan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang menyatakan “penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”;
Bahwa sesuai dengan surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 terdakwa selaku Penyedia Barang/ jasa mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Mendistribusikan dan menyerahkan Alat-Alat kesehatan dasar Puskesmas kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai mana disyaratkan dalam dokumen kontrak;
Membuat BA serah terima barang dengan pihak Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai;
Mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Dinas kesehatan.
Bahwa sesuai dengan dokumen kontrak Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas serah terima barang dilakukan pertama di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kemudian didistribusikan oleh masing-masing penyedia barang/ jasa bersama-sama Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing Puskesmas, yaitu:
Puskesmas Betaet di Siberut Barat;
Puskesmas Muara Sikabaluan di Siberut Utara;
Puskesmas Saibi Samukop di Siberut Tengah;
Puskesmas Muara Siberut di Siberut Selatan;
Puskesmas Pei-Pei Pasakiat Taileleu di Siberut Barat Daya;
Puskesmas Mapaddegat di Sipora Utara/ Tua Pejat;
Puskesmas Sioban di Sipora Selatan;
Puskesmas Saumangayak di Pagai Utara;
Puskesmas Sikakap di Sikakap;
Puskesmas Malakopak di Pagai Selatan.
Bahwa setelah penandatanganan kontrak antara Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/ jasa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2012 terdakwa melalui RIZAL EFENDI mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai kontrak kepada Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana tertuang dalamSP2D Nomor : 1814/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp 215.276.727,- (dua ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan SP2D Nomor : 1815/DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 sebesar Rp 21.527.673,- (dua puluh satu juta lima ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) untuk Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas dengan cara di transfer kerekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Padang;
Bahwa terhadap uang muka yang masuk ke rekening terdakwa selaku Direktur Pt. GRAHA SYIFAA MANDIRI tersebut, tidak diserahkan oleh terdakwa kepada RIZAL EFENDI untuk pembelian alat-alat kedokteran Umum Puskesmas, akan tetapi langsung dipotong oleh terdakwa karena sebelumnya RIZAL EFENDI telah meminjam uang kepada terdakwa;
Bahwa setelah berakhirnya masa kontrak tanggal 8 Desember 2012, RIZAL EFENDI mengirimkan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas tersebut ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai di Tua Pejat, selanjutnya RIZAL EFENDI selaku pelaksana yang mewakili terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI mengajukan Surat Permintaan Penyerahan Pekerjaan kepada Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Alat kesehatan sesuai surat Nomor : 41/GSM/SPP/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012, atas surat Permintaan Penyerahan Pekerjaan tersebut kemudian Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memerintahkan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa untuk memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan, sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Barang Nomor : 20/PPB/PPK-AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012, selanjutnya FIRDAUS, AMS dengan disaksikan oleh GERMINUS. S.Sosselaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memeriksa Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas yang diserahkan dengan cara mencatat nama-nama barang yang telah disediakan oleh Penyedia Barang/ jasa dan membuatkan tabel penerimaan Barang Riil tertanggal 20 Desember 2012 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan baru mencapai 60,07 % yang ditanda tangani oleh FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa dan Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa terhadap hasil Pemeriksaan barang yang dilakukan oleh Panitia Penerima Barang/ Jasa yang masih banyak kekurangannya, kemudian Ir. GIDION SINAMBELA Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Melaporkan kepada dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, kemudian untuk membahas kekurangan dari alat-alat kesehatan yang diserahkan oleh penyedia barang/ jasa selanjutnya tanggal 19 Desember 2012 diadakan rapat diruangan dr. WARTA SIRITOITETSelaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dihadiri oleh dr. WARTA SIRITOITETselaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, NILA SARI, SKM selaku sekretaris Panitia Penerima Barang dan Jasa pengadaan Alat-alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes, DEWI SANDRA A,Md selaku sekretaris Panitia Penerima Barang dan Jasa pengadaan Alat Kesehatan Dasar Puskesmas, ARIFMAN ZEBUA, A. Md Farm selaku Sekretaris Panitia Penerima Barang dan Jasa alat Kesehatan Kedokteran Umum puskesmas, drg. YUVIZA AGUSTINA selaku anggotaa Panitia Penerima Barang dan Jasa Pekerjaan alat Kesehatan Kedokteran Umum, REYNOLD OKTAVIANTO selaku Direktur CV. SINAR KASIH INDAH dan RIZAL EFENDI yang mewakili terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI untuk membahas kekurangan-kekurangan dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ jasa, selanjutnya berdasarkan alasan RIZAL EFENDI dan REYNOLD OKTAVIANTO bahwa kekurangan-kekurangan alat-alat kesehatan masih ada di Padang dan belum dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan dengan alasan karena kendala kapal dan RIZAL EFENDI membuat suratketerangan bahwa terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaanya sesuai surat pernyataan bertanggung jawab keterlambatan barang tertangal 20 Desember 2012dan REYNOLD OKTAVIANTO selaku Penyedia Barang/ Jasa Pengadaan Alat-alat kesehatan Dasar Puskesmas, Selanjutnya dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada diri terdakwa bersepakat bahwa kekurangan pekerjaan yang belum diserahkan di periksa di Padang oleh Anggota Panitia Penerima Barang dan Jasa, yang sedang berada di Padang yaitu HARAPAN E. PERANGINANGIN, akan tetapi setelah berakhir tahun anggaran 2012 kekurangan-kekurangan pekerjaan yang dijanjikan terdakwa melalui RIZAL EFENDI tersebut tidak dilaksanakan oleh terdakwa, Perbuatan terdakwa bersama-samadengan RIZAL EFENDIselaku pelaksana pekerjaan, dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat Kesehatan dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHOyang telah menyepakati kekurangan-kekurangan pekerjaan yang belum diserahkan oleh penyedia barang/ jasa ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk diperiksa di Padang telah bertentangan dengankontrak Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum Puskesmas itu sendiri, dimana dalam kontrak disebutkan serah terima barang dilakukan pertama di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai kemudian di- distribusikan oleh penyedia Barang/ jasa bersama-sama Panitia Penerima Barang dan Jasa, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada masing-masing Puskesmas;
Bahwa selanjutnya agar pembayaran 100 % dapat dibayarkan kepada penyedia Barang/ jasa lalu FIRDAUS, AMS Selaku Panitia Penerima Barang dan Jasa membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yaitu : Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012 pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran Umum Puskesmas yang isinya menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka barang yang didatangkan oleh PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI dinyatakan “dapat diterima”, dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Lengkap” (100 %);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah lengkap yang dibuat oleh Panitia Penerima Barang/ Jasa tersebutkemudian terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRIyang dalam ini diwakili RIZAL EFENDI menyerahkan hasil pekerjaanya kepada Ir. GIDION SINAMBELA, kemudian dengan menyalahgunakan kewenangan Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan menerima hasil pekerjaan dari Penyedia Barang/ Jasa tersebut sesuai Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012 antara IKWAN ALHAM DIAR (Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI) dengan Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui oleh dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA)/ Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka pihak kedua dinyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 100 % (seratus persen) dan dapat dibayarkan kepada rekanan yang bersangkutan sebesar 100 % (seratus persen) dengan harga borongan Rp. 789.348.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa perbuatan dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. GIDION SINAMBELAselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat Kesehatan dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHO yang telah menerima pekerjaan yang belum lengkap tersebutbertentangan dengan Pasal 95 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang menyatakan “Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/ Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/ Jasa untuk memperbaiki dan/ atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak”;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) antara Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia Barang/ jasa yang isinya tidak benar tersebut selanjutnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya, terdakwa mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012 antara IKWAN ALHAM DIAR (Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI) dengan Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diketahui oleh dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyerahkan pekerjaan yang belum lengkap tersebut dan mengajukan permintaan pembayaran pekerjaan lengkap bertentangan dengan Pasal 95 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang menyatakan “Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/ Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA / KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan”;
Bahwa terhadap Surat Permintaan Pembayaran dari Penyedia Barang/ Jasa tersebut kemudian Ir. GIDION SINAMBELA menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPP), dan GERMINUS. S.SosMenandatangani Surat Permintaan Pembayaran Uang (SPP-LS Barang Dan Jasa ) pengadaan alat -alat Kedokteran Umum Puskesmas, lalu dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA) Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai dengan SP2Duntuk pembayaran 100 % pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum kepada PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI berdasarkan SP2D Nomor : 3281/DAK-05/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 502.312.364.- (lima ratus dua juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan SP2D Nomor : 3282/DAU-05/XII/2012tanggal 21 Desember 2012 sebesar Rp. 50.231.236.- (lima puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh enam rupiah) dipotong denda keterlambatan selama 12 hari sebesar Rp. 9.472.176.- (sembilan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dengan total sebesar Rp. 543.071.424.-, selanjutnya terhadap uang 100 % diserahkan terdakwa kepada RIZAL EFENDI sebesar Rp. 245.404.275.- (dua ratus empat puluh lima juta empat raus empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
Bahwa sampai batas berakhirnya Tahun Anggaran 2012, terdakwa bersama-sama RIZAL EFENDI tidak melengkapi kekurangan-kekurangan pekerjaanya pengadaan alat-alat kesehatan yang dijanjikan oleh terdakwa;
Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. GIDION SINAMBELAselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, PHO dan FHObertentangan dengan pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor : 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan “Pejabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan“Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan“Penerbitan SPM tidak boleh dilakukan sebelum barang dan / atau jasa diterima kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan” dan perbuatan tersebut telah menguntungkan terdakwa selaku penyedia Barang/ jasa dan RIZAL EFENDI ;
Bahwaperbuatan terdakwa bersama dengan RIZAL EFENDI, dr. WARTA SIRITOITET, Ir. GIDION SINAMBELA, GERMINUS. S.Sos dan FIRDAUS, AMS telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp. 355.661.019.75 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan belas rupiah koma tujuh puluh lima sen)atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013, sebagai berikut :
| No. | Uraian Pekerjaan | Nilai Pekerjaan | Realisasi Pembayaran | Nilai Barang yang Belum Diterima per 20 Desember 2012 (termasuk Pajak) | Pajak yang Telah Dipotong dari Kerugian Keuangan Negara | Kurang Potong PPN/ Kurang Pungut PPh Pasal 22 | Kerugian Keuangan Negara |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Pekerjaan Pengadaan Alat Kedokteran Umum Puskesmas | 789.348.000,00 | 789.348.000,00 | 396.079.007,13 | 41.408.259.84 | 990.272.45 | 355.661.019.75 |
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
dr. WARTA SIRITOITET
Bahwa pada bulan Maret 2012 saksi dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Mentawai dan didalam kegiatan ini saksi sebagai Pengguna Anggaran (PA);
Bahwa pengadaan Alat-Alat Kesehatan di Kepulauan Mentawai terdiri dari :
Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Kedokteran Umum Puskesmas;
Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dasar Puskesmas;
Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Pustu dan Poskesdes.
Bahwa anggarannya berasal dari APBD dan DAK Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Bahwa sesuai dengan SK yang dikeluarkan Bupati Mentawai pada bulan Maret 2012 salah satunya saksi mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengangkat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa;
Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Menetapkan PPK.
Bahwa pemenang dari ketiga kegiatan tersebut adalah :
Pengadaan Alat-alat Kedokteran UmumPuskesmas, pemenangnya yaitu PT.Graha Syifaa Mandiri Direkturnya adalah Terdakwa (Ikhwan Alhamdiar, SE).
Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Dasar Puskesmas, Pemenangnya yaitu CV.Sinar Kasih Indah.
Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Pustu dan Poskesdes , pemenang yiatu CV.Zamahra direkturnya adalah Andre.
Bahwa PT.Graha Syifaa Mandiri dan CV.Zamarha diwakili oleh Rizal Efendi dan untuk CV.Sinar Kasih Indah oleh Reynold;
Bahwa Rizal Efendi tidak pernah membuat kesepakatan Pelaksanaan Pekerjaan;
Bahwa belum seluruh pekerjaan selesai didalam kontrak;
Bahwa CV.Sinar Kasih sudah selesai 100%, CV.Zamarha selesai 80% dan PT.Graha Syifaa Mandiri sudah selesai 100%;
Bahwa kami memang mengadakan rapat sebelum di putuskan 100% dan itu merupakan ide dari Rekanan;
Bahwa kalau dilihat realnya PT.Graha Sifa Mandiri baru 60% bukan 80 %;
Bahwa sebenarnya data realnya belum mencapai 100% dari pemenang kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak ada yang ada dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut yang ada Gidion dan pada pelaksanaan tersebut kami tidak pernah bertemu dengan rekanan yang ada hanya Rizal Efendi ia telah membawa surat kuasa atas nama Rekanan dan ia memakai Perusahaan orang lain diantaranya PT. Graha Sifa Mandiri dan CV. Zamahra;
Bahwa setahu saksi yang membuat konsep kontrak dan semua administrasi tersebut adalah Rizal Efendi karena dia mengatasnamakan Direktur PT. Graha Sifa Mandiri dan katanya ia melakukan semua atas sepengetahuan dan atas izin dari Direktur Ikwan Alhamdiar (Terdakwa );
Bahwa kontrak ada dilaksanakan diantaranya yang menjadi pemenangnya adalah Pengadaan alat kedokteran umum dimenangkan oleh PT. Graha Sifa Mandiri Direkturnya adalah Ikhwan Alhamdiar, untuk alat kesehatan Puskesmas dimenangkan oleh CV. Sinar Kasih Direkturnya adalah Renol dan untuk pengadaan alat kesehatan Puskesdes dimenangkan oleh CV. Zamahra Direkturnya adalah Andre dimana ketiga perusahaan tersebut telah dicek semua dokumennya dan telah memenuhi syarat setelah itu diserahkan kepada Rizal Efendi dan Rizal Efendi menghubungi ketiga perusahaan tersebut kemudian membawanya ke Padang ;
Bahwa perusahaan tersebut bukan punya Rizal Efendi, ia cuma memakai nama perusahaan tersebut ;
Bahwa pelaksanaan anweizing yang merancang adalah panitia pengadaan yang menunjuk panitia tersebut adalah Kepala Dinas ;
Bahwa semua panitia ada SKnya dan mereka berkewajiban memonitor pekerjaannya masing-masing ;.
Bahwa pada saat itu kami tidak bertemu dengan pihak perusahaan akan tetapi yang bertanggung jawab pada saat itu Rizal Efendi dan mengatakan bahwa dia siap mengback up semuanya tapi kenyataannya tidak ada pelaksanaannya ;
Bahwa Gidion sudah menyimpan surat dari Rekanan untuk menyanggupinya;
Bahwa didalam data Real ada tanda tangan Rekanan tapi Rizal Efendi yang menandatanganinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan bahwa keberatan dengan keterangan saksi yang mana Terdakwa tidak ada menyuruh tandatangani perjanjian kontrak tersebut ;
Ir. GIDION SINAMBELA.
Bahwa jabatan Saksi pada kegiatan ini adalah sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Bahwa salah satu tugas Saksi adalah yang menandatangani kontrak;
Bahwa Kami terima barang sekitar bulan Agustus 2012 dan banyak terdapat kejanggalan maka Saksi meminta untuk dilengkapi barang tersebut;
Bahwa kejanggalan karena belum sesuai dengan Perpres No.4 yaitu Panitia wajib memberikan jawaban sanggahan paling lambat 15 hari dan SPBD dikeluarkan kalau tidak ada sanggahan dan waktu sanggahan sudah berakhir;
Bahwa didalam hasil evaluasi panitia sistem pelelangan adalah sistem gugur dan ada beberapa item rekanan pemenang yang tidak dipenuhinya;
Bahwa CV.Sinar kasih diwakili oleh Reynold, CV.Zamahra dan PT.Graha Syifaa Mandiri adalah Rizal Efendi;
Bahwa Rizal Efendi memakai perusahaan PT.Graha Syifaa Mandiri dan CV.Zamahra serta pengambilan keputusan dari perusahaan tersebut diambil alih oleh Rizal Efendi;
Bahwa Rizal Efendi yang melaksanakan awal kegiatan ini;
Bahwa lamanya waktu kegiatan pengadaan Alat-alat kesehatan tersebut selama 75 (Tujuh puluh lima ) hari sejak tanggal 25 September 2012 s/d 08 Desember 2012;
Bahwa sebenarnya untuk kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan tersebut selama 120 hari tetapi karena banyaknya kehilangan waktu di bulan September maka menjadi 75 hari;
Bahwa penerimaan real barang pada tanggal 20 Desember 2012 yaitu PT.Graha Syifaa Mandiri adalah 60.07%,CV.Sinar Kasih 64,29% dan CV.Zamahra 60%;
Bahwa Rizal Efendi beberapa kali menghadap saksi agar dikeluarkan surat 100% tapi saksi tidak mau dan pernah juga Rizal datang membawa Kasad kerumah saksi sekitar jam 22.00 Wib dan saksi pun pernah ditelpon oleh salah satu oknum Polres Mentawai;
Bahwa sekitar tanggal 18/19 Desember 2012 Saksi dipanggil Kepala Dinas karena tidak mau menerima keinginan Rizal Efendi;
Bahwa Bapak Kepala Dinas tidak ada penegasan apakah mengikuti Rekanan atau mengambil keputusan sendiri;
Bahwa penerimaan real barang pada tanggal 20 Desember 2012 yaitu PT.Graha Syifaa Mandiri adalah 60.07%,CV.Sinar Kasih 64,29% dan CV.Zamahra 60%;
Bahwa setelah saksi membaca surat perjanjian Rizal Efendi tersebut seharusnya Rizal Efendi tidak berhak mengurus kegiatan tersebut;
Bahwa yang hadir dari PT. Sifa Mandiri adalah Rizal Efendi kalau terdakwa Ikhwan tidak pernah hadir ;
Bahwa Saksi tidak tahu kalau terdakwa yang menandatangani surat tersebut yang pasti surat tersebut sudah dibubuhi tanda tangan dan juga sudah dicap dengan stempel perusahaan ;
Bahwa didalam rapat membicarakan kekurangan barang yang harus segera dikirim;
Bahwa sudah lama barang tersebut dimintakan serta keyakinan dari rekanan untuk mencukupi barang tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
GERMINUS, S. Sos.
Bahwa dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai tahun 2012 saksi sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 waktu itu saksi sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Kesehatan pada waktu itu saksi belum memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa tetapi saksi sudah pernah mengikuti sosialisai Perpres 54 tahun 2010 pada tahun 2012 ;
Bahwa saksi hanya mendistribusikan dulu ke Kantor Dinas Kesehatan kemudian baru saksi kirim ke Puskesmas-puskesmas dan semuanya sudah dilengkapi dengan prosedur karena pungsi saksi hanya membantu dan mengawasi ;
Bahwa saksi tidak seluruhnya melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada;
Bahwa pada waktu rapat untuk pencairan dana 100 % pada waktu itu barang belum lengkap pada saat itu hadir rekanan Rizal Efendi dan pada saat itu rekanan berjanji bahwa rekanan akan melengkapi kekurangan tersebut makanya semua menyetujuinya ;
Bahwa benar ada tabel riil dan ada table 100 % sebelumnya saksi tidak mau dan tidak setuju dengan hal itu karena saksi dipanggil oleh dr. Warta untuk menyetujuinya terpaksalah saksi menandatanganinya dan rekanan berjanji akan melengkapinya ternyata tidak ada dilengkapinya ;
Bahwa dibuat berita acara 100 % pada bulan Juli 2013 awalnya rekanan berjanji mau menyelesaikan tetapi ia tidak mau tahu terpaksa saksi yang menyelesaikannya ;
Bahwa Rizal Effendi berhak menolak , tapi ia tidak melakukan hal itu ;
Bahwa ada surat perjanjian antara CV dan rekanan tapi saksi tidak tahu entah apa maksudnya ;
Bahwa waktu rapat tidak ada yang mewakili dari perusahaan ;
Bahwa pengiriman barang setelah tanggal 20 Desember 2012 itu sebanyak 4 kali ;
Bahwa saksi hanya membantu dan mengawasi alat-alat kesehatan yang dikirimkan ;
Bahwa saksi menandatangani itu atas perintah PPTK;
Bahwa ada penekanan tersebut karena saksi tidak mau dan Rizal Efendi menyerahkan Hpnya kepada seseorang yang tidak kenal dan mengancam saksi menyuruh menandatangani dan mengatakan amanlah itu dan Rizal Efendi mengatakan apabila saksi tidak menyerahkan SPPJ itu saksi diancam dan saksi tidak menyangka akan seperti ini dan itulah merupakan kelalaian saksi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
4. FIRDAUS, AMS.
- Bahwa jabatan saksi pada kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kep. Mentawai tersebut sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ( KPPHP ) ;
- Bahwa saksi memeriksa barang tersebut di Tua Pejat dan memastikan siapa panitia barang yang di Padang dan pada waktu itu barang yang di Padang belum saksi terima dan barang yang saksi terima di Tua Pejat sebanyak 3 paket yaitu sekitar 63 % dan sisanya dibahas dalam rapat kami juga periksa barang tersebut ada di Seberut kalau Rizal Efendi ia mewakili dari perusahaan ;
-Bahwa saksi bersama PPK sudah menghitung yang menyampaikan bahwa menolak menerima barang yang ada di Padang, setelah itu dipanggil keruangan kepala Dinas membicarakan tentang sisa barang tersebut disana saksi diminta oleh Kepala Dinas siapa panitia di Padang, kemudian kepada saksi tidak ada desakan saksi mengatakan bahwa saksi terima barang 61 %;
Bahwa putusan rapat Kepala Dinas minta bahwa barang yang di Padang segera dikirim daftar kekurangan barang tersebut melalui E-mail ke Dinas Kesehatan ;
Bahwa pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum puskesmas yang diadakan oleh PT. Graha Syifa Mandiri adalah 60,07 % sesuai dengan tabel penerimaan Riil barang tertanggal 20 Desember 2012 ;
Bahwa saksi tahunya dari Rizal Efendi memperlihatkan serah terima barang 100% dan pembayarannya telah 100% masuk kerekening PT. Graha Syifa Mandiri karena merupakan atas permintaan dari Rizal Efendi dan Reynol agar dapat dilakukan pembayaran 100 % dan untuk kekurangan barang tersebut mereka membuat surat pernyataan dimana mereka berjanji akan melengkapi kekurangan tersebut ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah menolak nya dan diadakan pertemuan maka rekanan berjanji akan melengkapi kekurangan tersebut makanya mau menandatanganinya ;
Bahwa sudah lama barang tersebut dimintakan serta keyakinan dari rekanan untuk mencukupi barang tersebut karena sejak tahun 2005 barang tersebut dimintakan;
Bahwa yang hadir dari PT. Graha Sifa Mandiri saat itu adalah Rizal Efendi, kalau Direkturnya Ikhwan Alhamdiar, SE tidak pernah hadir ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menandatangani surat kontrak itu yang jelas semua dokumennya telah memenuhi syarat kalau stempelnya benar stempel perusahaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangi surat-surat dokumen pengadaan barang tersebut ;
5.RIZAL EFENDI
Bahwa saksi kenal dengan Ikhwan Alham Diaer, SE, sejak tahun 2010, dengan Reynold Oktavianto dan Andre Efrinaldo, SE sejak tahun 2012, saksi dengan ke 3 (tiga) orang tersebut tidak ada hubungan keluarga, hanya hubungan kawan saja ;
Bahwa saksi tidak bekerja disalah satu perusahaan mereka ini;
Bahwa saksi berhubungan dengan direktur perusahaan sebab Direktur perusahaan yang bersangkutan tidak mau menghadap karena mereka tidak mau terjun langsung ke Mentawai ;
Bahwa saksi tidak ada menerima atau membawa surat kuasa dari ke 3 (tiga) perusahaan tersebut ke Mentawai ;
Bahwa riwayat pekerjaan saksi
Tahun 1994 saksi bekerja di PT.Dexa Medika perusahaan pabrik obat-obatan selama 1 (satu) tahun saja ;
Tahun 1995 saksi bekerja di PT.Dumex diperusahaan yang bergerak dipabrik obat sampai tahun 2002 ;
Tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 saksi bekerja di PT.Terume perusahaan yang bergerak dibidang pemasaran obat-obatan ;
Tahun 2004 sampai dengan sekarang berwiraswasta dibidang pengadaan alat-alat kesehatan ;
Bahwa sebelumnya saksi sudah ada pengalaman dibidang pengadaan alat-alat kesehatan pada tahun 2005 yaitu pengadaan alat-alat kesehatan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai pelaksana pekerjaan untuk dan atas nama PT.Sigma Mandiri Pratama, dan tahun 2007 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Solok sebagai pelaksana untuk atas nama PT.Sigma Mandiri Pratama ;
Bahwa Dr. Warta selaku pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012, Ir. Gidion Sinambela, selaku penjabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kepulauan Kabupaten Mentawai tahun 2012, Germinus S.Sos, selaku pejabat pelaksana tekhnis kegiatan dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahjun 2012, dan Firdaus AMS selaku pejabat penerima barang dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 ;
Bahwa saksi kenal dengan Zairi, SKM dia ketua panitia lelang untuk pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 ;
Bahwa alat alat kesehatan pada tahun 2012 adalah untuk paket :
Pengadaan alat-alat kedokteran umum
Pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas ;
Pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan puskesdes ;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana sumber dana dan berapa pagu anggaran tersebut ;
Bahwa barang-barang itu tidak sampai ke Mentawai sesuai dengan perjanjian terkendala dengan transportasi saat itu;
Bahwa penyelesaian 100% saksi tidak tahu, sebab itu adalah pertanggung jawab perusahaan yang bersangkutan ;
Bahwa siapa yang melengkapi 100% saksi juga tidak tahu ;
Bahwa yang mengurus 100% seharus nya saksi sendiri tetapi yang melengkapi saat itu panitia ;
Bahwa Kuasa secara tertulis tidak ada, secara lisan memang Ikhwan Alhamdiar, SE ada memberi kuasa pada saksi agar perusahaan PT.Graha Syifa Mandiri untuk ikut kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2012 ;
Bahwa Ikhwan Alhamdiar, SE memberikan persyaratan-persyaratan kepada saksi seperti, Siup, Situ, Tdp, Npwp, Pkp, Ijin Pak dan Kop surat PT.Graha Syifa Mandiri ;
Bahwa saksi tidak ada membuat surat pernyataan untuk melengkapi barang-barang itu ;
Bahwa saat Ikhwan Alham Diar, SE dan Andre Efrinaldo, SE datang menemui saksi pada bulan Juni 2012 mereka menginginkan agar perusahaannya ikut pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 maka mereka minta tolong pada saksi untuk melengkapi surat dukungan setelah saksi lengkapi dan mereka minta tolong lagi pada saksi untuk mensuplay barang dalam pengadaan itu ;
Bahwa semua barang bisa saksi penuhi tepat waktu tapi saat itu terkendala dengan transportasi ;
Bahwa Jaminan saksi pada saat pencairan tidak ada, hanya mengatakan barang-barang sudah lengkap dan segera akan mendistribusikan ke Mentawai;
Bahwa yang menandatangi kontrak PT.Graha Syifa Mandiri saksi sendiri yang menyuruh Direktur nya ;
Bahwa dokumen-dokumen penawaran dibuat dan disusun sebagian besar dirumahYurnaidi, yang membuat dan menyusun nya saksi , Ikhwan Alham Diar sedangkan Dodi memberikan informasi tentang materi dokumen penawaran yang akan dibuat dengan harapan penawaran tersebut bisa menang ;
Bahwa dokumen dibuat dan disusun dokumen-dokumen itu Untuk mengikuti kegiatan pengadaanalat-alat kesehatan di DinasKesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 ;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam pembuatan dokumen untuk mengikuti lelang adalah pemilik perusahaan;
Bahwa PT.Graha Syifa Mandiri memasukan dokumen penawaran untuk paket :
Alat-alat kedokteran umuim ;
Alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes ;
Bahwa pada tanggal 24 agustus 2012 melalui lelang umum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dilaksanakan untuk PT.Graha Syifa Mandiri dan CV.Zamahra sedangkan CV.Sinar Kasih Indah Saksi tidak tahu ;
Bahwa tujuan surat perjanjian itu dibuat karena barang sudah saksi kirim dan benar-benar harus dibayar, surat tersebut dibuat antara saksi dengan Andre Efrinaldo tanggal 16 Agustus 2012 dibuat di Notaris Tricia Azwar, SH sedangkan surat antara saksi dengan Ikhwan Alham Diar, SE tanggal 13 Agustus saksi yang membuat dan saksi mintakan pada nya tandatangan ;
Bahwa saksi tidak ada mendistribusikan barang alat-alat kesehatan 100 % ;
Bahwa dari PT.Graha Syifa Mandiri barang di kirim 100 % sekitar bulan Desember 2012 ;
Bahwa saksi tahu dari Direktur PT.Graha Syifa Mandiri bahwa dia sudah melengkapi barang 100 % ;
Bahwa saksi menandatangani kontrak dari PT.Graha Syifaa Mandiri sebab saksi disuruh Direkturnya ;
Bahwa Berita Acara penerimaan untuk pencairan dana saksi yang tanda tangan, yang lain nya bukan saksi ;
Bahwa uang turun kerekening perusahaan ;
Bahwa yang menyuruh Dodi adalah Ikhwan Alham Diar untuk pengadaan alat-alat kedokteran umum dan Andre Efrinaldo untuk pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskesdes;
Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada menandatangani surat-surat dokumen dan semua tandatangan Terdakwa tersebut Rizal Efendilah yang membuatnya;
6. DODI KRICHSTIAN WAHYU
Bahwa Saksi membantu Rizal Efendi Pgl. Pen dalam melaksanakan pendistribusian alat-alat kesehatan dasar puskesmas pada Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai dan saya pernah disuruh mengantarkan barak ke Puskesmas-puskesmas oleh Pak Pen ;
Bahwa saksi mengantarkan barang yaitu kalau alat-alat kedokteran umum didistribusikan ke Puskesmas Betaet, Puskesmas Saibi dan Puskesmas Pei-Pei dan apa nama-nama barangnya saksi tidak mengetahuinya saksi hanya mengantarkan saja ;
Bahwa bagian Pengadaan alat-alat Kesehatan ada tiga yaitu:
Pengadaan alat-alat kedokteran umum;
Pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas;
Pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan Poskesdes.
Bahwa pemenang lelang alat-alat kedokteran umum adalah PT. Graha Syifa Mandiri;
Bahwa yang tidak lengkap bisa menang karena tidak dimasukkan didalam penilaian Administrasi yaitu daftar pembayaran utama,daftar pembayaran umum dan rekapitulasi pembayaran. serta Evaluasi administrasi yaitu jaminan penawaran dan surat penawaran;
Bahwa rekanan yang dinyatakan “TL” oleh Paniitia tapi sebagai pemenang adalah CV.Sinar kasih, CV.Zamhara pemenang cadangan I, dan CV.Mitra sebagai pemenang cadangan II;
Bahwa didalam kwalifikasi teknis memakai sistem gugur sekitar 70% makanya tidak seluruh item yang diregistrasi;
Bahwa layak atau tidaknya barang yang diadakan saja ada dalam kwalifikasi tekhnis karena memakai sistem Faste Grade;
Bahwa yang tidak teregistrasi tergantung spesifikasi barangnya, jadi intinya memakai fasten grade 75% direkap semua barang sampai 75% baru dilanjutkan kedaftar barang;
Bahwa setelah ditetapkan hasil pelelangan lalu kami serahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan acuannya diadakan survey;
Bahwa saksi menerima honor sekitar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per item kegiatan;
Bahwa jumlah item didalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut adalah 857 (delapan ratus lima puluh tujuh )alat kedokteran umum, 714 (Tujuh ratus empat belas) alat kesehatan dasar, 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes;
Bahwa permasalahan akhir kegiatan barang ini adalah dengan adanya Keterlambatan barang;
Bahwa kontrak Pengadaan alat-lalat kesehatan selama 75 hari yaitu sejak tanggal 25 September 2012 s/d 8 Desember 2012;
Bahwa barang-barang didalam pengadaan alat-alat kesehatan sudah ditentukan dalam Depkes;
Bahwa panitia/Pejabat Pengadaan Barang Jasa adalah:
dr.Warta sebagai Pejabat Pengguna Anggaran
Ir.Gidion Sinambela sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Ir.Gidion Sinambela sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Germanius.S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa pengadaan alat-alat kesehatan ditujukan untuk Puskesmas-puskesmas bukan Rumah Sakit;
Bahwa pemenang lelang adalah :
PT.Graha Syifa Mandiri.
CV.Sinar Kasih.
CV.Zamhara.
Bahwa ada 4 perusahaan yang menyatakan sanggahan yaitu CV.EFITA KARYA HUSADA, CV.MITRA SAINSINDO, PT.ANUGRAH PRADJA MANDIRI dan PT.SHAVANA TIARA MAS;
Bahwa sanggahan dikirim melalui anggota Panitia dan ada juga yang diterima melalui e-mail;
Bahwa sanggahan dibalas setelah diterimanya sanggahan tersebut tepatnya tanggal 25 September 2012;
Bahwa laporan ada ke PPK tapi PPK tidak menerima karena masalahnya mengenai “TL” tapi tetap kami teruskan dan kami tetap mengadakan klarifikasi pemenang;
Bahwa PPK ada mengirimkan surat kepada saksi mengenai “TL”;
Bahwa jawaban saksi Proses Pelelangan sudah sesuai dengan Keppres No.4 tahun 2010;
Bahwa surat Penunjukan Pelaksana Barang dikeluarkan oleh PPK;
Bahwa saksi ada bertandatangan pada berita acara tersebut :
Bahwa Terdakwa tidak ada menandatangani yang bertandatangan pada berita acara tersebut adalah Rizal Efendi;
Bahwa Terdakwa tidak tahu kalau saksi yang menandatangani atas namanya tersebut;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Ikhwan ( Terdakwa );
Bahwa saksi ada menandatangan berita acara 100 % atas nama Ikhwan atas suruhan Rizal Efendi;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangi surat-surat dokumen pengadaan barang tersebut ;
7.ZAIRI.SKM.MM
- Bahwa jabatan saksi dalam pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai 2012 adalah Selaku Ketua merangkap anggota Pengadaan Barang Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai No: 020//DK-MTW/III-2012 tanggal 30 April 2012;
Bahwa panitia Pengadaan barang Jasa ada lima orang yaitu Ketua, Sekretaris dan tiga orang anggota;
Bahwa bagian Pengadaan alat-alat Kesehatan ada tiga yaitu:
1. Pengadaan alat-alat kedokteran umum;
2.Pengadaan alat-alat kesehatan dasar Puskesmas;
3.Pengadaan alat-alat kesehatan dasar pustu dan Poskesdes.
Bahwa pemenang lelang alat-alat kedokteran umum adalah PT. Graha Syifa Mandiri;
Bahwa yang ditandai TL ( tidak lengkap ) tidak dimasukkan didalam penilaian Administrasi yaitu daftar pembayaran utama,daftar pembayaran umum dan rekapitulasi pembayaran. serta Evaluasi administrasi yaitu jaminan penawaran dan surat penawaran;
Bahwa Rekanan yang dinyatakan “TL” oleh Paniitia tapi sebagai pemenang adalah CV.Sinar kasih, CV.Zamhara pemenang cadangan I, dan CV.Mitra sebagai pemenang cadangan II.
Bahwa layak atau tidak kayak bisa saja ada dalam kwalifikasi tekhnis karena memakai sistem Faste Grade;
Bahwa tergantung spesifikasi barangnya, jadi intinya memakai fasten grade 75% direkap semua barang sampai 75% baru dilanjutkan kedaftar barang;
Bahwa setelah ditetapkan hasil pelelangan lalu kami serahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan acuannya diadakan survey;
Bahwa pengumuman oleh Panitia setelah itu diberikan masa sanggahan 5 hari lalu diserahkan ke PPK;
Bahwa ada sanggahan dari 4 perusahaan yaitu CV.EFITA KARYA HUSADA, CV.MITRA SAINSINDO, PT.ANUGRAH PRADJA MANDIRI dan PT.SHAVANA TIARA MAS dan tidak merupakan sanggahan banding;
Bahwa Sanggahan dijawab melalui surat dan melalui e-mail;
Bahwa saksi menerima honor sekitar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per item kegiatan;
Bahwa jumlah item didalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut adalah 857 (delapan ratus lima puluh tujuh )alat kedokteran umum, 714 (Tujuh ratus empat belas) alat kesehatan dasar, 986 (Sembilan ratus delapan puluh enam) alat kesehatan dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes;
Bahwa Permasalahan akhir kegiatan barang ini adalah dengan adanya Keterlambatan barang;
Bahwa kontrak Pengadaan alat-lalat kesehatan selama 75 hari yaitu sejak tanggal 25 September 2012 s/d 8 Desember 2012;
Bahwa barang-barang didalam pengadaan alat-alat kesehatan sudah ditentukan dalam Depkes;
Bahwa Panitia/Pejabat Pengadaan Barang Jasa adalah:
dr.Warta sebagai Pejabat Pengguna Anggaran
Ir.Gidion Sinambela sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
Ir.Gidion Sinambela sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Germanius.S.Sos sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Bahwa pengadaan alat-alat kesehatan ditujukan untuk Puskesmas-puskesmas bukan Rumah Sakit;
Bahwa Pemenang lelang adalah :
PT.Graha Syifa Mandiri.
CV.Sinar Kasih.
CV.Zamhara.
Bahwa ada 4 perusahaan yang menyatakan sanggahan yaitu CV.EFITA KARYA HUSADA, CV.MITRA SAINSINDO, PT.ANUGRAH PRADJA MANDIRI dan PT.SHAVANA TIARA MAS;
Bahwa sanggahan dikirim melalui anggota Panitia dan ada juga yang diterima melalui e-mail;
Bahwa sanggahan dibalas setelah diterimanya sanggahan tersebut tepatnya tanggal 25 September 2012;
Bahwa Laporan ada ke PPK tapi PPK tidak menerima karena masalahnya mengenai “TL” tapi tetap kami teruskan dan kami tetap mengadakan klarifikasi pemenang;
Bahwa PPK ada mengirimkan surat kepada saksi mengenai “TL”;
Bahwa jawaban saksi Proses Pelelangan sudah sesuai dengan Keppres No.4 tahun 2010;
Bahwa surat Penunjukan Pelaksana Barang dikeluarkan oleh PPK;
Bahwa PT Sifa mandiri menang karena Administrasinya sudah lengkap dan ada pendukung dan distributor dengan Jakarta dan saksi berkewajiban untuk mengkonfermasikan surat-surat tersebut;
Bahwa setelah penentuan lelang dan kalau ada kekurangan itu adalah tanggung jawab saksi ;
Bahwa menurut saksi Pt.Graha Sifa Mandiri sampai sekarang sudah lengkap ;
Bahwa saksi tahu waktu ditandatngani 100 % ternyata baru 60%setelah ada penyidikan di Polda kalau sudah lengkap;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada menandatangani surat-surat dokumen dan semua tandatangan Terdakwa tersebut Rizal Efendilah yang membuatnya;
8.ARIFMAN ZEBUA.A.MD.Farm
Bahwa kejadian pengadaan alat kesehatan terjadi pada tanggal 25 September 2012 s/d 8 Desember 2012 bertempat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Bahwa saksi sebagai sekretaris Panitia Penerima Hasil Pekerjaan untuk pengadaan alat kesehatan kedokteraan umum Puskesmas sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 020/35/DK-MTW/SK/VI-2012;
Bahwa saksi mencek alat-alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas yang tiba dari PT.Graha Syifaa Mandiri dengan Direktur Ikhwan Alham Diar,SE;
Bahwa barang alat-alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas yang diadakan PT.Graha Syifaa Mandiri belum seluruhnya sesuai dengan kontrak, baru sekitar 60% yang terpenuhi;
Bahwa saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan saksi serahkan kepada pak Firdaus;
Bahwa saksi kenal dengan Rizal Effendi dan pernah bertemu pada waktu mengantar barang, beliau adalah yang mewakili PT.Graha Syifaa Mandiri;
Bahwa pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum yang diadakan Pt.Graha Syifaa Mandiri masih banyak yang kurang dan kekurangan barang telah dibayar lunas oleh Pengguna Anggaran (PA) dr.Wrata dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir.Gidion Sinambela;
Bahwa Reynold dan Rizal tidak puas maka melapor serta meyakinkan ke Kepala Dinas bahwa barang sudah sampai di Padang;
Bahwa barang PT.Graha Syifa Mandiri menjadi 100% setelah mendapatkan e-mail dari Bapak Harapan bahwa barang telah dicocokkan menjadi 100%;
Bahwa rapat diadakan di ruangan kepala Dinas dengan dihadiri oleh PPK, BPTK, Firdaus ,Dewi, Saya,Nila serta Rizal Efendi dan Renold wakil dari CV.Sinar Kasih dan CV..Zamahra;
Bahwa pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas kesehatan tahun anggaran 2012 di Kabupaten kepulauan Mentawai adalah Barang untuk CV.Zamahra sekitar 60%, Barang PT. Sinar Kasih sekitar 64,7% dan PT.Graha Syifa Mandiri sekitar 60,07%;
Bahwa berita acara serah terima barang ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2012;
Bahwa setelah saksi memeriksa barang saksi memprint draf kemudian menyerahkan ke Firdaus dan ditandatangani dengan kata-kata “TL” (Tidak lengkap) atau “L” (Lengkap);
Bahwa setelah dicek kelengkapan barang pada PT.Graha Syifa Mandiri baru 60% karena sudah ada tandatangan dari Rekanan untuk melengkapi barang;
Bahwa jika Berita acara pemeriksaan barang dan kelengkapan barang 100% belum ditandatangani maka dana tidak bisa dicairkan;
Bahwa pencairan dana jika PA (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai) telah menandatangani Surat Perintah membayar (SPM) 100%;
Bahwa pada bulan Juni masih ada sekitar 6% barang yang dikembalikan contohnya seperti microsof;
Bahwa Kami tidak ada mengadakan rapat lagi setelah penerimaan barang;
Bahwa setelah saksi cek barang, saksi laporkan kepada Firdaus Karena dia selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan;
Bahwa setelah barang dicek baru 60% saksi tidak ada menandatanganinya karena barang belum lengkap tetapi setelah 100% baru saksi tandatangani;
Bahwa PPK ia yang minta tolong kesaksi dan saksi prinkan dan Firdaus menandatangani mana yang lengkap ;
Bahwa ada 5 orang panitia dan untuk Graha Sifa Mandiri yang tanda tangan adalah Rizal Efendi mengatas namakan Terdakwa karena Rizal Efendi ada disana waktu itu dan saksi tidak ada melihat Ikhwan Alhamdiar ;
Bahwa saksi tidak tau kalau Rizal Efendi menelpon terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Dodi karena ia menemani Rizal Efendi ;
Bahwa saksi tidak tahu bahwa yang membubuhi tandatangani di Dodi atas suruhan Rizal Effendi karena saksi serahkan kepada Rizal Efendi yang membawa setelah itu sudah ada dibubuhi tanda tangan dan Ikwan ( Terdakwa) tidak ada disana ;
Bahwa saksi baru tahu sekarang bahwa bisa diputus kontrak ;
Bahwa ada diberikan denda pada tanggal 8 dan 20 Desember 2012 Saksi yang mengeluarkan denda dan berapa dendanya saksi tidak ingat lagi ;
Bahwa denda sudah dibayar dan, saksi tahunya dari PPK dan siapa yang membayarkan denda tersebut saksi tidak tahu ;
Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan bahwa ada yang tidak benar dengan keterangan saksi yaitu Terdakwa tidak pernah tandatangan;
9.HARAPAN.E.P,A.Mk
- Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai pada saat pengadaan Alat-Alat Kesehatan TA 2012 dimaksud sesuai dengan SK Bupati Kepulauan Mentawai Nomor: 188.45-32 Tahun 2012 tanggal 15 Maret 2012 adalah dr.Warta ;
Bahwa jabatan saksi sehubungan dengan adanya pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan dasar Puskesmas Tahun Anggaran 2012 di Kabupaten Kepulauan Mentawai adalah sebagai Anggota Panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) sesuai dengan perubahan atas keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan MentawaiNomor : 020/32/DK-MTW/IV-2012 tanggal 04 Juni 2012 tentang penunjukan Panitia pejabat penerima hasil pekerjaan barang dan jasa di lingkungan Dinas kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai tahun 2012, dan anggotanya adalah sebagai berikut :
FIRDAUS,AMS sebagai Ketua
DEWI SANDRA sebagai Sekretaris
HARAPAN. EP,AMKsebagai anggota
PUTRA YANI sebagai anggota
ANTONI YANDRIsebagai anggota
- Bahwa pagu Anggaran untuk pekerjaan tersebut adalah Rp 2.559.700.000,- (dua milyar lima ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) sesuai dengan DPA SKPD TA 2012 Nomor : 1.0201253152 dan dibagi menjadi 3 (tiga) paket pekerjaan yaitu :
Pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran umum puskesmas pagu anggaran Rp 780.000.000,- DAK dan Rp 78.000.000,- DAU;
Pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas pagu anggaran Rp 650.000.000,- DAK dan Rp 65.000.000,- DAU;
Pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran kesehatan dasar puskesmas pembantu dan poskedes pagu anggaran Rp 897.000.000,- DAK dan Rp 89.700.000,- DAU.
Bahwa Saksi pernah mendapat telepon dari sdr FIRDAUS, AMS untuk melakukan pengecekan barang bertempat di Kota Padang sehubungan dengan pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 tersebut;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan barang-barang tersebut sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama pada hari Kamis tanggal 20 desember 2012 kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2012 di Rumah saya sendiri d/a Perumahan Trisandi III Rt 01 Rw 04 Kel.Sungai Sapih Kec.Kuranji Kota Padang dan di Rumah RIZAL EFENDI Plg PEN;
Bahwa Saksi melakukan pengecekan barang-barang tersebut dengan istri RIZAL EFENDI Pgl PEN namanya saksi tidak ingat lagi;
Bahwa cara saksi melaporkan hasil pengecekan barang- barang tersebut kepada FIRDAUS, AMS, Setelah pengecekan barang yang pertama, saksi melaporkannya melalui telpon dan juga mengirimkan data-data tersebut melalui email, kemudian untuk setelah pengecekan yang kedua saksi melaporkannya melalui telpon saja;
Bahwa Saksi masih ingat dan mengenali Hasil email alat-alat kesehatan dasar Puskesmas tanggal 20 Desember 2012 dan Hasil pemeriksaan alat-alat kedokteran umum puskesmas tanggal 27 Desember 2012 dengan baik dan benar;
Bahwa saksi terima barang di letakkan dirumah saksi terlebih dahulu di Perumahan Trisandi III Kelurahan Sungai Sapih Padang walaupun sebenarnya itu tanggung jawab adalah rekanan ;
Bahwa setahu saksi sudah sama barang yang diterima dengan yang masuk ;
Bahwa kalau barangnya tidak cukup ;
Bahwa barang tersebut cukupnya pada bulan Mei 2013 saksi tidak tahu penjelasannya ;
Bahwa Waktu itu limit kontraknya sudah habis ;
Bahwa kalau saksi ada dilaporkan pada Firdaus dan apa yang saksi terima dan saksi laporkan dan saksi tidak ada membuat kesimpulan ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau ada barang untuk memenuhi perlengkapan tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada menandatangani surat-surat dokumen dan semua tandatangan Terdakwa tersebut Rizal Efendilah yang membuatnya ;
10.Drs. MAIFRIZAL, MM
- Bahwa pada pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan dasar puskesmas di Kab.Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 dan Jabatan saksi pada saat pekerjaan tersebut dilaksanakan adalah sebagai Plt. Kepala Dinas Pendapan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab.Kepulauan Mentawai ;
Bahwa persyaratan pencairan yaitu Permbayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan dilaksanakan setelah adanya Surat Perintah Membayar dari SKPD dengan lampiran persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS;
SPP-LS-Barang dan jasa;
Surat permintaan pembayaran uang;
BA pembayaran uang muka 30 %;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS);
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka.
Bahwa Saksi mengenali alat bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa dokumen tersebut diatas sebagai syarat terbitnya seluruh SP2D atas pembayaran pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas di Dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 sebagai syarat terbitnya seluruh SP2D;
Bahwa Saksi tidak pernah perhatikan dan teliti ini lah dokumen-dokumen persyaratan yang diajukan oleh SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2012 sebagai syarat terbitnya seluruh SP2D;
Bahwa yang melakukan penelitian dokumen-dokumen sebagai persyaratan penerbitan penandatanganan SP2D tersebut adalah sdri META SONETA dan staf BUD kemudian apabila saksi tidak ada ditempat maka META SONETA yang menandatangani dengan atas nama Kuasa Bendaha Umum Daerah;
Bahwa Itu salah satu dokumen yan diajukan olrh BPK yang paling penting berita acara 100 % ;
Bahwa yang saksi periksa Berita acara jumlah anggaran, serah terima barang setelah diperiksa ;
Bahwa saksi tahu PT Graha Sifa belum lengkap 100 % setelah diperiksa dikepolisian ;
Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tidak mengetahuinya;
11.FATMAWATI.A.Md.Keb
- Bahwa Jabatan saksi pada pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan dasar puskesmas di Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai bendahara pengeluaran sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab.Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45-272 Tahun 2012 tentang perubahan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Kepulauan Mentawai TA 2012 tanggal 15 Oktober 2012;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai bendahara pengeluaran adalah Menerima surat-surat yang masuk dan menelitinya surat-surat tersebut yang akan dibuatkan SPM;
Bahwa adanya kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai ada 3 macam yakni :
Pengadaan alat kesehatan kedokteran Umum Puskesmas yang mana kontraktor pelaksanaannya adalah PT. Graha Syifa Mandiri ;
Pengadaan alat kesehatan dasar Puskesmas dengan kontraktor pelaksananya adalah CV. Sinar kasih Indah ;
Pengadaan alat kesehatan dasar Pustu dan Puskesdes dengan kontraktor pelaksananya adalah CV.Zamahra ;
- Bahwa untuk pembayaran uang muka 30 % atas pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran umum Puskesmas dimana saksi mengajukan untuk 2 lembar SP2D karena anggarannya berbeda yaitu :
- Dana dari alokasi khusus ;
- Dana dari alokasi umum ;
- Bahwa saksi selaku bendahara mengeluarkan dimana pekerjaan pengadaan allat-alat kesehatan kedokteran umum puskesmas yang dikerjakan oleh Kontraktor setelah selesai 100%, ;
- Bahwa pada saat saksi melakukan pembayaran semua persyaratan sudah dilengkapi untuk 100% ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah barang yang diadakan oleh PT.Graha Shifaa Mandiri telah lengkap 100%, yang saksi tahu dan saksi terima dimana barang yang diadakannya sudah lengkap 100% ;
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya, dan saksi tidak mempunyai kewenangan untuk mengecek kebenaran materil bahwa benar barang apakah sudah lengkap atau tidak;
Bahwa verifikasi bukan tanggungjawab saksi karena itu adalah kewenangan panitia ;
Bahwa kita pemproses kalau dokumennya sudah lengkap kita terbitkan SP2D ;
Bahwa kalau belum selesai kami tidak akan mencairkannya karena sebelumnya kami harus koreksinya lagi ;
Bahwa kami menerbitkan SP2D seberapa yang dimintakan berdasarkan dokumennya, karena semua dokumennya sudah 100% ya diterbitkan 100%, kalau permintaan dokumennya 80% ya kami terbitkan 80% seperti rekanan dari CV. Zamahra ;
Bahwa yang tanda tangan SPTB-LS yang tanda tangan adalah PPK yaitu Ir.GIDION SINAMBELA dan PPTK yaitu GERMINUS ;
Bahwa untuk ketiganya sudah melengkapi berita acara serah terima barang ;
Bahwa , dua Rekanan yang 100% dan satu Rekanan 80% ;
Bahwa saksi menyerahkan uang melalui rekening yaitu atas nama perusahaan ;
Bahwa saksi tidak ada mengeluarkan uang mengatas namakan Rizal Efendi ;
Bahwa untuk CV Zamahra dan kelengkapan dokumennya untuk 80% ya kami terbitkan 80 % ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak membantah keterangan saksi;
12.META SONETA
- ahwa jabatan saksi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai adalah sebagai Kasi Pengelolaan Belanja, dan saksi menjabat semenjak Bulan April 2012 sampai dengan sekarang.
- Bahwa ada pekerjaan pengadaan Alat-Alat kesehatan dasar Puskesmas di Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 dan Jabatan saksi pada saat pekerjaan tersebut dilaksanakan adalah sebagai Kasi Pengelolaan Belanja di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kasi Pengelolaan Belanja di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai adalah melakukan verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) dari Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai;
Bahwa mekanisme penerbitan dan penandatanganan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Mentawai diatur oleh Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai Nomor SE:-900/281/DPPKAD/KKM-IX/2012 tanggal 12 September 2012 yaitu Permbayaran uang muka dan pembayaran pekerjaan dilaksanakan setelah adanya Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD;
Bahwa dokumen tersebut diatas sebagai syarat terbitnya seluruh SP2D atas pembayaran pengadaan alat-alat kesehatan dasar puskesmas di Dinas kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 sebagai syarat terbitnya seluruh SP2D;
Bahwa yang melakukan penelitian dokumen-dokumen sebagai persyaratan penerbitan penandatanganan SP2D tersebut adalah saksi sendiri dan dibantu oleh staf BUD kemudian diajukan kepada pimpinan untuk penerbitan tandatangan SP2D tersebut;
Bahwa pedoman bagi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Kepulauan Mentawai dalam melakukan analisa tentang keabsyahan dokumen penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) adalah sudah ada sistem berdasarkan DPA yang masuk dalam program komputerisasi dan apabila ada yang tidak cocok maka komputrer langsung menolaknya dan terhadap persyaratan untuk penerbitan SP2D pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2012 semuanya cocok dan lengkap sehingga dilakukan penandatangan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana);
Menimbang bahwa terdakwa menyatakan keterangan saksi ia tidak tahu ;
12.HENNYI FEBRIANTI TASIRILELEU Amk ,
Bahwa jabatan saksi waktu itu sebagai pengeluaran sesuai dengan SK Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Nomor : 188.45-272 Tahun 2012 tentang perubahan bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012 tanggal 15 Oktober 2012 ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Pejabat Penata Usaha Keuangan adalah Menerima surat-surat yang masuk dan meneliti surat-surat yang akan dibuatkan SPM ( Surat Perintah Membayar ) ;
Bahwa Prosedur atau aturan pencairan dana untuk pembayaran pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran umum Puskesmas di Kabupaten Kepulauan Mentawai TA 2012diatur dalam Permendagri No.13 tahun 2006 ;
Bahwa pembayaran yang telah dilakukan kepada PT. Grahasifa Mandiri dengan nomor rekening Bank Nagari sudah 100%Total keseluruhannya adalah Rp 779.875.824,- ( tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa syarat pencairan adalah diantaranya harus ada Berita acara penerimaan barang;
Bahwa pencairan dana 100% tersebut pada tanggal 20 Desember 2012;
Bahwa masa kontrak habis tanggal 5 Desember 2012;
Bahwa baru dicairkan sudah habis masa kontrak karena waktu itu bersamaan dengan SPPnya tanggal 19 Desember 2012;
Bahwa melakukan 2 kali pencairan terhadap PT. Grasifa Mandiri dokumen-dokumen yang bisa mencairkan uang mukaSyaratnya dari usulan dari penyediaan barang dan Jasa ;
Bahwa saksi ada melihat dan membaca surat permohanan dari PT Graha Syifa tersebut ;
Bahwa permohonan tersebut ditandatangani oleh Ikwan Alhamdiar pencairan uang muka tandatangan Ikwan Alhamdiar dan pencairan 100% juga menandatangani Ikwan Alhamdiar;
Bahwa saksi tidak melihat ia menandatangi saksi tidak kenal dengan terdakwa ( Ikwan Alhamdiar ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak tahu dengan keterangan saksi dan mengatakan cukup;
13.ALEXANDRA FAJAR
- Bahwa direkturnya Ikwan Alhamdiar ada buku rekeningnya di BPD
- Bahwa Pt.Graha Syifa Mandiri sudah memenuhi persyaratan untuk membuka rekening atas perusahaannya tersebut diantaranya :
photo kopy KTP atas nama OVY RAHMIANTI
NPWP
Ijin Menteri Kesehatan
SIUP
SITU
TDP
SK Menteri Kehakiman tanggal 24 Desember 2002 tentang poengesahan akta pendirian PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI.
Akte pendirian Nomor 1 tanggal 4 Nopember 2002 yang dibuat di kantor notaris DASRIZAL,SH.;
Bahwa telah terjadi transaksi pembayaran uang pada rekening PT.Graha Syifa Mandiri No. Rekening 2100.0103.00663.6 atas nama Ikwan Alhamdiar, SE pada Bank Nagari Cabang Utama padang berdasarkan :
SP2 D 1814/DAK-05/X/2012 dan SP2D 1815/DAU-05/X/2012 dan jumlah aliran dana yang masuk berdasarkan :
SP2 D Nomor 3281/DAK-05/XII/2012 dan SP2D 3282 DAU 05/2012;
SP2 D Nomor 3281/DAK-05/XII/2012 adalah sebesar Rp. 442.082.069 ( empat ratus empat puluh dua juta delapan puluh dua ribu enam puluih sembilan rupiah ) dan SP2D 3282 DAU 05/2012 sebesar Rp. 44.203.706 ( empat puluh empat juta dua ratus tiga ribu tujuh ratus enam rupiah )
Bahwa saksi tahu uang masuk kerekening Terdakwa dari rekening Koran pada tahun 2012 ;
Bahwa ada pemblokiran yaitu atas nama Graha Ssifa Mandiri yang telah disita ;
Bahwa rekening Terdakwa diblokir karena ada permintaan dari Kepolisian ;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa sebagai nasabah saksi ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Rizal Efendi ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak uang masuk kerekening Grahasifa Mandiri ;
Bahwa saksi juga tidak tahu berapa banyak uang yang ditarik ;
Menimbang bahwa Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa didengar keterangan ahli dipersidangan dibawah sumpah menerangkan ;
Ahli AFDAL SATI, SE.Ak, CFE
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli sebagai Auditor di BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan audit, perhitungan kerugian keuangan negara dan kegiatan kegiatan lain sesuai dengan penugasan dari atasan langsung;
Bahwa Ahli telah pernah melakukan audit terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012Dengan susunan team :
AFDAL SATI,SE,CFE (ahli sendiri) dengan jabatan sebagai Pengendali Teknis.
TEUKU ALWI,SE sebagai Ketua Tim.
AMIRULLAH ,SST selaku anggota tim.
Bahwa jenis penugasan adalah Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012.
Bahwa Ahli Melakukan audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara sehubungan dengan terjadinya Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 berlangsung salama lebih kurang tiga bulan yaitu sejak bulan Juni 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013, Kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan yang dilaksanakan terhadap 3 (tiga) item pekerjaan, yaitu: Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas, Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas, dan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas Pembantu dan Poskesdes.
Bahwa hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara menemukan (untuk Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas) :
Alat-alat yang belum diterima per tanggal 20 Desember 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas (Kontrak Nomor: 04/SP.14/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012) adalah senilai Rp231.254.879,00. Setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut oleh pihak Penyidik Polda Sumatera Barat, barang yang belum diterima per tanggal 20 Desember 2012 adalah senilai Rp260.424.701,00.
Panitia Pemeriksa/Penerima Barang/Jasa pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai menyatakan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor: 027/170/BASTB/AKUP/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012, bahwa pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas (nomor kontrak: 04/SP.14/PPK-AKDP/DK-MTW/IX-2012, tanggal 25 September 2012) telah selesai 100% dan dapat dibayarkan ke rekanan yang bersangkutan sebesar 100% dengan harga borongan sebesar harga borongan sebesar Rp647.547.300,00 (enam ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Pada tanggal 20 Desember 2012 dr. Warta selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Mentawai menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran 100% pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas tersebut, dipotong denda keterlambatan selama 12 hari. Sesuai SPM Nomor: 249/DAK-DK/XII-2012 dan SPM Nomor: 250/DAU-DK/XII-2012.
Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, diketahui bahwa Jumlah barang yang diterima per tanggal 20 Desember 2012 adalah senilai Rp. 387.122.599,20 atau berbeda/ lebih kecil Rp260.424.700,80 dibandingkan jumlah barang yang diterima yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang senilai Rp. 647.547.300,00.
Oleh karena terjadinya perbedaaan barang yang diterima pertanggal 20 Desember 2012 dengan barang yang diterima sebagaimana yang tercantum dalam berita acara serah terima barang selaku ahli berpendapat, bahwa dalam kenyataan pelaksanaan pengadaan alat–alat kesehatan tersebut adanya aturan-aturan yang dilanggar oleh pejabat pejabat pengadaan dan pihak lain yang ikut serta terlibat secara langsung maupuin tidak langsung dalam pengadaan dimaksud ;
Bahwa Implikasi dari pelanggaran–pelanggaran tersebut adalah terjadinya kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012 per 20 Desember 2012 sebesar Rp. 234.010.789,- (dua ratus tiga puluh empat juta sepuluh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013.
Bahwa Ahli belum menemukan 100 % karena masih kurang yang saya temui sekitar Rp.773.974137,39 yang mana untuk pekerjaan pengadaan alat-alat kedokteran umum Puskesmas nilai pekerjaannya Rp.789,348.000, nilai barang yang belum diterima Rp.396.079.007.13 setelah dipotong pph kerugian Negara Rp.355,661.019,75 ;
Bahwa PPH sudah langsung dipotong oleh Bendahara ;
BAhwa apa bila sudah lewat dari tanggal berakhirnya kontrak maka tetap mempunyai kerugian Negara sesuai dengan Hukum perikatan antar kontraktor yang harus dipenuhi tanggal 20 Desember 2012 dan kualitas alat kesehatan yang diterimaharus sesuai dengan yang dipesan ;
Bahwa sebagian ada yang sesuai dan sebagaian ada yang rusak dan tidak sesuai dengan spek yang ada ;
Bahwa pada tangal 20 Desember 2012 semua surat-surat sudah ada dan sudah dibuat berita acaranya ;
Bahwa secara administrasi keuangan apabila belum tersedia 100% atau tidak terpenuhi semuanya Tidak boleh, karena belum terpenuhi semuanya ;
Bahwa Persentasenya baru 43 % dan yang belum 57% .
Bahwa adabarang-barang tumpukan itu dan sudah disuplay semuanya ;
Bahwa SP2Dnya keluar karena sudah memenuhi persyaratannya waktu kelapangan belum 100 %;
Bahwa barang tumpukan itu sampai posisi Juni 2013 itu merupakan kerugian Negara dan setelah Juni kami tidak mengetahuinya lagi ;
Bahwa yang 100% adalah PT. Graha Sifa Mandiri, CV. Sinar Kasih dan yang baru 80 % yaitu CV.Zamahra setelah diperiksa hanya 30 %;
Menimbang Terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli;
Menimbang, Terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan dibawah sumpah yakni :
1. Saksi Ade Charge HERU NOVEL Pgl. HERU
Bahwa pekerjaan saksi adalah sebagai sopir Terdakwa dan sekarang tidak lagi bekerja sama Terdakwa ;
Bahwa saksi pernah dua kali mengantar alat kesehatan yaitu sebagai pengganti alat-alat kesehatan yang hilang karena ada barang yang hilang ;
Bahwa saksi mengantarkan alat kesehatan ke Mentawai yang pertama pada tanggal 17 Juni 2013 sebanyak 1 aitem) dan yang keduanya pada tanggal 22 Juli 2013 sebanyak 10 aitem, diantar ke Kepala Firdaus jumlah semuanya 11 aitem ;
Bahwa menurut Firdaus dari pihak Dinas Kesehatan menyatakan sudak lengkap ;
Bahwa alat kedokteran umum saya tahunya pas mengantara barang tersebut dan Berita acara pengantar barang juga sudah ada ;
Bahwa dalam Berita Acara ada dicantumkan nama alat-alat kesehatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat menerima keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sebagai Direktur PT. Graha Syifaa Mandiri dan Terdakwa pernah didatangi oleh Rizal Efendi yang sebelumnya juga sudah kenal dengannya karena sesama pengusaha, kami bertemu dirumah saya di Komplek BTN Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan ia datang bersama Yurnaidi dimana ia mohon kepada Terdakwa agar Terdakwa meminjamkan perusahaan PT. Graha Syifaa Mandiri untuk mendaftarkan sebagai pendamping dalam pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kep Mentawai katanya hanya sebagai pendamping saja yang akan dibuatkan dalam surat kuasa yang katanya dikosongkan saja dulu penerima kuasanya karena belum tentu siapa orang yang akan lansung mendaftarkannya kemudian saya konseplah surat kuasa yang isi ringkasnya “ saya selaku Direktur PT. Graha Syifaa Mandiri member kuasa kepada nama …….. ( dikosongkan) untuk ikut mendaftar selaku salah satu rekanan peserta lelang dalam pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kab. Kep. Mentawai untuk ikut dalam paket kegiatan, setelah surat kuasa Terdakwa konsep dan Terdakwa tandatangani dan dicap stempel atas nama perusahaan surat kuasa tersebut Terdakwa berikan kepada Rizal Efendi berikut dengan Foto copi SIUP, SITU, TDP, NPWP, PKP, ijin PAK dan Kop Surat PT. Graha Syifaa Mandiri gunanya untuk pengurusan persyaratan dalam pendaftaran paket pengadaan alat-alat kesehatan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak ada menandatangani segala sesuatunya. Terdakwa hanya membuat kuasa untuk mendaftarkan saja memang itu nama Terdakwa tapi Terdakwa tidak ada menandatangani ;
BAhwa Terdakwa dapat informasi bahwa ada barang yang hilang dari Gidion dan Rizal Efendi tidak mau tau lagi makanya Terdakwa yang melunasi dan menyelesaikannya ;
BAhwa Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa tidak pernah melihat dokumen tersebut dan tidak pernah membubuhkan tandatangan Terdakwa selaku Direktur PT. Graha Syifaa Mandiri pada dokumen itu;
Bahwa Terdakwa tidak mengenali surat-surat persyaratan untuk lelang tersebut dan pada awal bulan Agustus 2012 Rizal Efendi pernah memberitahu pada Terdakwa bahwa Perusahaan Terdakwa ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam pengadaan alat-alat kedokteran umum dan Terdakwa menanggapinya dengan mengatakan Pak Pen kenapa perusahaan Terdakwa menang, pada hal Terdakwa mengizinkan hanya sebagai pendamping saja lalu dijawabnya habis gimana lagi sudah menang ;
Bahwa isi ringkas dari perjanjian kerja sama antara Terdakwa dengan Rizal Efendi sehubungan dengan ditetapkan perusahaan Terdakwa selaku pemenang dalam pengadaan alat-alat kedokteran Umum Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun 2012 senilai Rp. 789.348.000,-maka antara Terdakwa selaku mengikatkan diri dalam satu kerja sama bahwa Rizal Efendi bertanggung jawab untuk memasok alat-alat kesehatan sesuai dengan kolusul kontrak, menjamin alat-alat akan seluruhnya tersuplai sesuai dengan kontrak dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap permasalahan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan tersebut, kemudian Terdakwa akan mendapat Fi sebesar 2,5 % dari nilai kontrak setelah dipootong pajak dan Terdakwa terima setelah selesai pekerjan 100%;
Bahwa uang masuk Lebih kurang Tujuh Ratus juta masuk kerekening Perusahaan ;
Bahwa masuk kerekening Perusahaan 2 kali, habis kontrak bulan Desember 2012 ;-
Bahwa yang Terdakwa tahu kekurangannya lebih kurang 12 item
Bahwa setahu Terdakwa sudah lengkap barang sudah lengkap;:
Bahwa tidak ada melakukan audendum ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat komisi sebelumnya ada perjanjian akan mendapat 2,25 % karena perusahaan rugi makanya tidak dapat ;
Bahwa pengiriman barang sebelum bulan Desember 2012 ia tidak ada uang untuk kirim barang maka Terdakwa pinjamkan uang kepada Rizal Efendi dan Terdakwa ada tanya sama Rizal Efendi katanya barang sudah lengkap tapi ada barang yang belum terkirim ;
Bahwa Terdakwa sebagai Direktur perusahaan ada bertanggungjawab dalam hal tersebut ;
Bahwa Rizal Efendi tidak pernah mengkonfirmasikan sebelumnya pada Terdakwa dan tidak pernah meminta persetujuan Terdakwa untuk melakukan penandatangani dengan persyaratan Terdakwa lihat dulu persyaratan dan berapa nilai penawaran , namun dalam kenyataannya Rizal Efendi menghubungi Terdakwa lewat telephon pada awal bulan Juli 2012 katanya seluruh dokumen telah Terdakwa tandatangani aja lalu Terdakwa katakan Terdakwa tidak setuju karena Terdakwa tidak melihat dokumennya dan berapa nilai penawarannya setelah itu dimatikannya teleponnya ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu, yang Terdakwa tahu berita acara 100% sudah bertandatangan semua dan dana sudah masuk rekening PT.Graha Syifaa Mandiri dan Terdakwa pernah disuruh buka cek sama Rizal Efendi, uang sudah diambil oleh Rizal Efendi semuanya dan setelah itu ia meminjam uang pula sama saya kalau tidak perusahaan Terdakwa bisa diblak Klis kemudian Terdakwa pinjamkan ada Terdakwa pinjamkan beberapa kali jangankan dapat malah uang Terdakwa yang terbawa 7 juta;
Bahwa Terdakwa tahunya pada bulan Februari bahwa ada barang yang belum didistribusikan ke Pulau karena ada barang-barang yang hilang dan Rizal Efendi tidak mau melengkapinya dan saya dipaksa oleh pihak Dinas terpaksa Terdakwa mengganti sebanyak Rp.80.000.000,-;
Bahwa yang Riilnya 100% kenyataannya 80% dan Terdakwa tahu itu setelah dipenyidik ;
Bahwa Terdakwa belum tahu bahwa perusahaan Terdakwa yang menang, Terdakwa hanya dikasih tahu oleh Rizal Efendi bahwa perusahaan kita menang ;
Bahwa untuk melengkapi kekurangan tersebut Terdakwa pakai uang perusahaan dan diurus asuransi Fide ;
Bahwa Terdakwa tidak ada diperlihatkan surat-surat oleh Rizal Efendi dan Terdakwa pernah menanyakan biar Terdakwa tanda tangani katanya kontraknya sudah Terdakwa ditandatangani ;
Bahwa setahu Terdakwa adanya kegiatan pengadaan alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai ada 3 macam yakni :
Pengadaan alat kesehatan kedokteran Umum Puskesmas yang mana kontraktor pelaksanaannya adalah PT. Graha Syifa Mandiri ;
Pengadaan alat kesehatan dasar Puskesmas dengan kontraktor pelaksananya adalah CV. Sinar kasih Indah ;
Pengadaan alat kesehatan dasar Pustu dan Puskesdes dengan kontraktor pelaksananya adalah CV.Zamahra ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya, dan Terdakwa tidak mempunyai kewenangan untuk mengecek kebenaran materil bahwa benar barang apakah sudah lengkap atau tidak.
Diperlihatkan kepada Terdakwa barang bukti asli berupa yaitu :
SP2D Nomor : 1810/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya;
SP2D Nomor : 1811/DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya;
SP2D Nomor : 3273/DAK-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya ;
SP2D Nomor : 3274/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya.
Bahwa yang mestinya bertanda tangan dalam semua dokumen adalah Direktur ;
Bahwa tidak boleh orang yang lain yang menandatangani dokumen tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak ada Terdakwa memberikan kuasa kepada Rizal Efendi ;
Bahwa yang menandatangani surat penawaran adalah Rizal Efendi yang mengatas namakan direktur yaitu nama Terdakwa sendiri, karena sewaktu Terdakwa sebagai saksi dalam kasus Rizal Efendi ia mengaku ia yang menandatanganinya ;
Bahwa yang menandatanganinya adalah Rizal Efendi juga ;
BAhwa tidak ada minta izin sama Terdakwa untuk menandatangani kontrak tersebut ;
Bahwa Terdakwa pekerjaan baru 60.07 %, tahunya sewaktu ditipikor Polda Sumbar sebelumnya Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa Terdakwa tahu tahunya ditipikor diperlihatkan pekerjaan 60.07% dibuat berita acaranya bahwa pekerjaan telah mencapai 100 % ;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan mereka dan Terdakwa tidak pernah ketemu dengan panitia tersebut ;
Bahwa Terdakwa ketemu dengan Firdaus tahun 2013 waktu itu di Asratek Terdakwa mau mengantarkan barang alat kesehatan kedokteran umum karena Rizal Efendi tidak mau menyelesaikan kekuranan tersebut ;
Bahwa Terdakwa tahu dari panitia yang dipenuhi oleh Firdaus ;
Bahwa ada 2 kali diantarkan oleh Heru untuk melengkapi kekurangan tersebut sambil diperlihatkan atas nama Heru berita acara penyerahan barang;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Dokumen penawaran rekanan dalam pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum puskesmas yang terdiri dari :
PT. DIAS MITRA USAHA;
PT. SAFANA TIARA MAS;
CV. EVITA KARYA HUSADA;
PT. GRAHA SIFAA MANDIRI;
CV. MITRA SAINSINDO;
CV. ZAMHARA;
PT. ANUGRAH PRADJA MANDIRI;
CV. CAVITA MEDICA FARMA.
1 (satu) buah dokumen kontrak PT. Graha Syifaa Mandiri Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Photocopy legalisir rekening koran giroPT. GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 periode tanggal 02 Januari 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar surat berupa photocopy dari 9 (sembilan) buah daun cek kontan atas nama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Cabang Utama Padang masing-masing :
Nomor : 098228 tanggal 27 Agustus 2012 nilai nominal Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah);
Nomor : 069452 tanggal 4 September 2012 nilai nominal Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);
Nomor 0982 33 tanggal 25 September 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Nomor : 098239 tanggal 19 Oktober 2012 nilai nominal Rp.132.000.000.-(seratus tiga puluh dua juta rupiah)
Nomor : 148.807 tanggal 13 Desember 2012 nilai nominal Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah);
Nomor :148812 tanggal 26 Desember 2012 nilai nominal Rp.155.000.000.-(seratus lima puluh lima juta rupiah);
Nomor :148819 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Nomor :148825 tanggal 3 Januari 2013 nilai nominal Rp.73.404.275.(tujuh puluh tiga juta empat ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
Nomor :178731 tanggal 8 Januari 2013 nilai nominal Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah).
1 (satu) bundel photocopy surat-surat PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Cabang Utama Padang yang terdiri dari :
photocopy rekening koran giro PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT nomor rekening 2100.0103.00663-6 periode 15 Oktober 2012 s/d 31 Desember 2012;
photocopy ekening koran giro PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT nomor rekening 2100.0103.00663-6 periode 1 Januari 2013 s/d 31 Oktober 2013.
1 (satu ) lembar photocopy surat Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor : SR/111/CU/CL/05-2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditujukan kepada PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI tentang tentang pemberitahuan pemblokiran rekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang.
Aplikasi pembukaan rekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT Nomor rekening: 2100.0103.00663-6 tanggal 20 OCT 2005 dengan lampiran photokopy surat-surat :
KTP atas nama OVY RAHMIANTI;
NPWP;
Ijin Menteri Kesehatan;
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan);
SITU (Surat Ijin Tempat Usaha);
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
SK Menteri Kehakiman tanggal 24 Desember 2002 tentang pengesahan akta pendirian PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI;
Akte pendirian Nomor 1 tanggal 4 Nopember 2002 yang dibuat di kantor notaris DASRIZAL,S.H.
Bukti transaksi daun cek berupa photocopy legalisir masing-masing
Nomor : 098228 tanggal 27 Agustus 2012 nilai nominal Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740002;
Nomor : 098233 tanggal 25 September 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan lampiran SIM A atas nama SEMESTERLINA;
Nomor : 098239 tanggal 19 Oktober 2012 nilai nominal Rp.132.000.000.-(seratus tiga puluh dua juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740002;
Nomor : 148812 tanggal 26 Desember 2012 nilai nominal Rp.155.000.000.-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama IKHWAN ALHAM DIAR Nomor KTP tidak terbaca;
Nomor : 148819 tanggal 28 Desember 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740003.
Photocopy legalisir rekening koran giro PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 periode tanggal 27 Agustus 2012 s/d tanggal 31 Januari 2013.
1 (satu) rangkap tabel penerimaan riil barang pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum puskesmas di Mentawai per tanggal 20 Desember 2012.
Daftar alat-alat yang masih kurang pengadaan alat-alat kedokteran umum puskesmas oleh PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI tanggal 10 April 2013.
Surat pernyataan bertanggung jawab keterlambatan barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI.
SP2D Nomor : 1815/DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 128/DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/128/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/128/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/128/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/128/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Rekomendasi pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 1814/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 127/DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/127/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/127/DK/SPP-LS/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/127/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/127/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012;
Permohonan uang muka Nomor : 051/PUM/GSM/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012;
Jaminan uang muka Nomor Bond : 06.92.02.0528.10.12 tanggal 01 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 3282/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 248/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/248/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/248/DK/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/248/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/248/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/248/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
SP2D Nomor : 3281/DAK-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 247/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/247/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/247/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/247/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/247/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/247/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
Surat-surat berupa :
SK bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kab.Kepulauaan Mentawai;
Surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan IKHWAN ALHAM DIAR, SE, tanggal 13 Agustus 2012.
1(satu) buah photocopy buku tabungan Bank Nagari Cabang Mentawai Tuapejat Nomor rekening 2110.0210.05058-2 atas nama YUVIZA AGUSTINA.
Daftar alokasi distribusi pengadaan alat-alat kesehatan Kedokteran umum tanggal Desember 2012 yang ditandatangani oleh yang menyerahkan DEWI SANDRA dan yang menerima LELY RENNY.
Surat Konfirmasi pesanan barang barang alat-alat kesehatan kedokteran umum No. 023/SKP/GSM/2012 tanggal 28 Agustus 2012 yang ditujukan kepada PT.CMI senilai Rp. 247.100.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) atas nama PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI dengan kontak person RIZAL EFENDI.
1 (satu) buah surat jalan barang-barang alat-alat kesehatan kedokteran umum Nomor 004/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 atas nama PT.CMI.
1 (satu) lembar potokopy kwitansi penerimaaan giro dari RIZAL EFENDI tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar cek No. QS 113980 Bank Nagari Cabang Utama Padang senilai Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar surat penolakan (SKP) atas daun cek No:QS 113980 Bank Nagari Cabang Utama Padang kantor Cabang Jakarta senilai Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Bank Nagari Cabang Utama Padang , tanggal 29 April 2013.
3 (tiga ) lembar daftar uji coba/uji fungsi alat–alat kesehatan kedokteran umum/surat garansi atas nama PT.CMI.
1(satu) buah surat permintaan surat dukungan keagenan atas nama FENDI yang dikirim lewat email ke PT.CMI pada bulan Juni 2012.
Seluruh barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada para saksi dan terdakwa, oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama jalannya persidangan pemeriksaan perkara, selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Persidangan dan dianggap telah dimuat serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari pertimbangan putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa IKHWAN ALHAM DIAR, SE selaku direktur PT Graha Syifaa sebagai Penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas TA. 2012 sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Bahwa sekitar bulan Juni tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya kepada RIZAL EFENDI bernama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI untuk mengikuti lelang pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP, kop perusahaan dan lainnya untuk mendaftar sebagai peserta lelang kepada RIZAL EFENDI;
Bahwa setelah PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI ditetapkan sebagai pemenang lelang, terdakwa membuat surat perjanjian kerja sama dengan RIZAL EFENDI tertanggal 13 Agustus 2012,dimana dalam surat perjanjian kerjasama tersebut terdakwa menerima fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%, sedangkan RIZAL EFENDI bertangung jawab memasok alat-alat kesehatan sesuai kontrak;
Bahwa penandatanganan kontrak antara Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dengan Rizal Effendi yang bertindak atas nama terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRII dengan kontrak sebesar Rp. 789.348.000,-(tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan masa kontrak selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 s/d tanggal 8 Desember 2012 dengan item pekerjaan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) jenis Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Bahwa setelah penandatanganan kontrak terdakwa melalui RIZAL EFENDI mengajukan permohonan pembayaran uang muka sebesar 30 % dari Nilai kontrak sebesar Rp 215.276.727,- (dua ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dengan cara di transfer kerekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Padang;
Bahwa terhadap uang muka yang masuk ke rekening terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI tersebut, tidak diserahkan oleh terdakwa kepada RIZAL EFENDI untuk pembelian alat-alat kedokteran Umum Puskesmas, akan tetapi langsung dipotong oleh terdakwa karena sebelumnya RIZAL EFENDI telah meminjam uang kepada terdakwa;
Bahwa setelah berakhirnya masa kontrak tanggal 8 Desember 2012, selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa untuk memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan, denganhasil pemeriksaan pekerjaan baru mencapai 60,07 % yang ditanda tangani oleh FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa dan Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Bahwa terhadap hasil Pemeriksaan barang tersebut diadakan rapat diruangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk membahas kekurangan-kekurangan dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/ Jasa, yang belum dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan alasan karena kendala kapal ;
BAhwa RIZAL EFENDI membuat suratketerangan bahwa terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaanya sesuai surat pernyataan bertanggung jawab keterlambatan barang tertangal 20 Desember 2012namun setelah berakhir Tahun Anggaran 2012 kekurangan-kekurangan pekerjaan yang dijanjikan terdakwa melalui RIZAL EFENDI tersebut tidak dilaksanakan ;
Bahwa selanjutnya agar pembayaran 100 % dapat dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa lalu FIRDAUS, AMS Selaku Panitia Penerima Barang dan Jasa membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang isinya menyatakan “dapat diterima”, dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Lengkap” (100 %);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah lengkap y Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 100 % (seratus persen) dan dapat dibayarkan kepada rekanan yang bersangkutan sebesar 100 % (seratus persen) dengan harga borongan Rp. 789.348.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa sampai batas berakhirnya Tahun Anggaran 2012, terdakwa bersama-sama RIZAL EFENDI tidak melengkapi kekurangan-kekurangan pekerjaanya pengadaan alat-alat kesehatan yang dijanjikan oleh terdakwa;
Bahwa semua barang diserahterimakan pada bulan Juni 2013 setelah habis tahun anggaran;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidaritas yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan SubsidairPasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa Dakwaan berbentuk subsidaritas, maka dakwaan Primair harusdibuktikan lebih dahulu. Jika dakwaan Primair tidak terbukti, maka DakwaanSubsidair yang harus dibuktikan, akan tetapi sebaliknya dalam hal Dakwaan Primairtelah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagiterhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas, Majelis akanmembuktikan terlebih dahulu dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPyang unsur-unsurtindak pidananya adalah sebagai berikut:
Unsur ke 1. Setiap orang;
Unsur ke 2 Secara melawan hukum;
Unsur ke3 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Unsur ke 4 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Unsur ke 5 yang dilakukan secara bersama-sama;
Ad. 1. Unsur: “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa telahdihadirkan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah identitas terdakwadiperiksa dan ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis, ternyata cocok dan bersesuaiandengan identitas terdakwa Ikhwan Alhamdiar, S.E sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan PenuntutUmum Nomor Register Perkara :PDS-02/TUA PEJAT/ 04 / 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti isi Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakandipersidangan, dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindakpidananya, dan sepanjang persidangan berlangsung terdakwa mampu mengikutijalannya persidangan dengan baik, tidak ditemukan adanya indikasi, baik jasmanimaupun rohani yang dapat menjadi alasan-alasan pembenar(rechtvaardigingsgrond) dan alasan-alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) dalamIlmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untukbertanggung-jawab serta tidak pula terdapat satupun petunjuk akan adanyakekeliruan mengenai orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindakpidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” sebagaimanatersebut di atas, telah terpenuhi. Namun demikian, bahwa unsur “setiap orang” satusama lain saling terkait dengan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primairini yang harus dibuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah dalamperkara ini;
Ad 2.Unsur: “ Secara Melawan Hukum “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukumdi dalam undang-undang ini adalah melawan hukum dalam arti formil dan materiil.
Menimbang, bahwa Undang-undang menentukan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa Mahkamah Konstitusi ( MK ) dalam Putusannya tertanggal 25 JULI 2006 No.003/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa pengertian melawan hukum secara materiil di dalam Penjelasan Pasal 2 (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/ 2001 tersebut sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa Putusan MK tersebut harus dipahami dan diartikan bahwa orang tidak boleh dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatannya yang hanya didasarkan pada perbuatan tersebut bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis atau suatu kebiasaan atau suatu kepatutan, tanpa ada dasar peraturan perundang-undangan (tertulis) yang dilanggarnya;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat apabila seseorang dipandang melanggar suatu peraturan perundang-undangan (termasuk di dalamnya melanggar keppres (perpres), atau perda, atau peraturan menteri dan perbuatannya tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai perbuatan yang bersifat salah dan tercela, maka perbuatan tersebut adalah melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela;
Menimbang, bahwa pendapat Majelis tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Terdakwa Ahmad Rojadi, No. 2608 K/ Pid/ 2006 yang diputus sesudah Putusan MK tersebut , di mana MA tetap berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, sedangkan arti materiil meliputi fungsi negatif dan positifnya;
Menimbang, bahwa fungsi negatif artinya fungsi menghapus pidana, sedangkan fungsi positif artinya fungsi yang menghukum;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum ini tidak berdiri-sendiri, melainkan melingkupi unsur berikutnya yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga yang harus dibuktikan adalah apakah Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya telah didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Direktur PT Graha Syifaa sebagai Penyedia barang / jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kesehatan Dasar Puskesmas TA. 2012 sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Juni tahun 2012 terdakwa meminjamkan perusahaannya kepada RIZAL EFENDI bernama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI untuk mengikuti lelang pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP, kop perusahaan dan lainnya untuk mendaftar sebagai peserta lelang kepada RIZAL EFENDI;
Menimbang, bahwa setelah PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI ditetapkan sebagai pemenang lelang, terdakwa membuat surat perjanjian kerja sama dengan RIZAL EFENDI tertanggal 13 Agustus 2012,dimana dalam surat perjanjian kerjasama tersebut terdakwa menerima fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%, sedangkan RIZAL EFENDI bertangung jawab memasok alat-alat kesehatan sesuai kontrak;
Menimbang, bahwa selanjutnya dilakukan penandatanganan kontrak antara Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komiten (PPK) dengan Rizal Effendi yang bertindak atas nama terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRII dengan kontrak sebesar Rp. 789.348.000,-(tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan masa kontrak selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 s/d tanggal 8 Desember 2012 dengan item pekerjaan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) jenis Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dihubungkan dengan keterangan saksi 1. Dr. Warta Siritoitet Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA), 2. Ir. Gidion Sinambela Kabid Sapras Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 3. Germinus, S.Sos Plt Camat Pagai Utara selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan 4. Firdaus, AMS Staf Dinas Kesehatan Kab. Mentawai selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yang dimintai keterangan secara bersamaan di persidangan, menerangkan bahwa “para saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa selama proses pekerjaan berlangsung. Saksi baru bertemu dengan Terdakwa di kantor kepolisian pada saat perkara ini disidik”.;
Menimbang bahwa jika dihubungkan dengan keterangan dan pengakuan saksi Rizal Efendi dan Dodi Christian Wahyu di persidangan, bahwa seluruh surat-surat yang berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat-alat kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2012, yang dilaksanakan oleh PT. Graha Syifaa Mandiri, dibubuhi tanda tangan Ikhwan Alhamdiar, SE selaku Direktur, dengan cara memalsukan dan meniru tanda tangan terdakwa;
Menimbang, bahwa menurut Penasihat Hukum Terdakwa melalui pembelaannya menyatakan bahwa adanya orang lain yang memiliki kualitas pertanggung-jawaban pidana dalam perkara ini. Peristiwa tindak pidana dimaksud terjadi tanpa keterlibatan Terdakwa Ikhwan Alhamdiar, SE, karena Terdakwa tidak pernah mengetahui dan tidak pernah memberi izin kepada Rizal Efendi dan Dodi Christian Wahyu untuk memalsukan dan meniru tanda tangan Terdakwa dan perbuatan jahat itu telah dirancang sedemikian rupa oleh para saksi saksi tersebut di atas tanpa diketahui oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis mempertanyakan kepada saksi Rizal Effendi dan Dodi Christian Wahyu, apakah semua surat yang ditandatangani atas nama Terdakwa diketahui dan disetujui oleh Terdakwa yang kemudian dijawab oleh saksi Rizal Effendi dan saksi Dodi Christian Wahyu , bahwa setiap membubuhkan tandatangan dalam proses pengadaan dari pelelangan sampai pengambilan uang semuanya diketahui dan atas seizin Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan juga diketahui bahwa sekitar bulan Juni tahun 2012 Terdakwa meminjamkan perusahaannya kepada RIZAL EFENDI bernama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI untuk mengikuti lelang pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai dan menyerahkan kelengkapan perusahaan berupa stempel perusahaan, fotocopy SIUP, NPWP, kop perusahaan dan lainnya untuk mendaftar sebagai peserta lelang kepada RIZAL EFENDI dan kemudian setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang, terdakwa membuat surat perjanjian kerja sama dengan RIZAL EFENDI tertanggal 13 Agustus 2012,dimana dalam surat perjanjian kerjasama tersebut terdakwa menerima fee sebesar 2,5% dari nilai kontrak dan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100%, sedangkan RIZAL EFENDI bertangung jawab memasok alat-alat kesehatan sesuai kontrak:
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta hukum yang bersesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti, menurut Majelis Terdakwa dalam melaksanakan pengadaan tidak mematuhi etika dengan melaksanakan pekerjaan dengan tertib dan bertanggungjawab untuk mencapai ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang dan jasa;
Menimbang, bahwa dalam Keputusan Presiden No 80 tahun 2003 yang dilengkapi dengan Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 dengan jelas disebutkan dalam pasal 32 ayat 3 dan ayat 4 bahwa sipenyedia barang /jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun juga kecuali disubkontrakan kepada penyedia barang dan jasa spesialis;
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengenal saksi saksi 1. Dr. Warta Siritoitet Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA), 2. Ir. Gidion Sinambela Kabid Sapras Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), 3. Germinus, S.Sos Plt Camat Pagai Utara selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan 4. Firdaus, AMS Staf Dinas Kesehatan Kab. Mentawai selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan Terdakwa juga tidak pernah ke Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pemenang lelang pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena semua pekerjaan diserahkan kepada saksi Rizal Effendi dan Terdakwa mendapatkan fee 2.5 % dari pekerjaan tersebut;
Menimbang, bahwa Rizal Effendi tidak diberikan surat kuasa oleh Terdakwa sebagai orang yang mewakili Terdakwa untuk melaksanakan pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rizal Effendi menandatangani semua kontrak, dokumen pelelangan maupun pencairan uang atas nama Terdakwa dan berdasarkan persetujuan Terdakwa, dan Terdakwa sendiri tidak pernah melaporkan perbuatan Rizal Effendi sebagai perbuatan melawan hukum dengan memalsukan tandatangan Terdakwa kepada pihak yang berwajib maka menurut Majelis tindakan yang dilakukan oleh Rizal Effendi mengatasnamakan Terdakwa secara sadar diketahui oleh Terdakwa maka segala perbuatan pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut merupakan tanggungjawab Terdakwa sebagai Direktur PT Graha Sifa Mandiri pemenang Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, pekerjaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan masa kontrak selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung mulai tanggal 25 September 2012 s/d tanggal 8 Desember 2012 dengan item pekerjaan sebanyak 49 (empat puluh sembilan) jenis Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas, namun tertanggal 20 Desember 2012 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan baru mencapai 60,07 % yang ditanda tangani oleh saksi FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa dan saksi Ir. GIDION SINAMBELA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Menimbang, bahwa RIZAL EFENDI membuat suratketerangan bahwa terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI bertanggung jawab atas keterlambatan pekerjaanya sesuai surat pernyataan bertanggung jawab keterlambatan barang tertanggal 20 Desember 2012;
Menimbang, bahwa agar pembayaran 100 % dapat dibayarkan kepada penyedia barang/ jasa lalu saksi FIRDAUS, AMS Selaku Panitia Penerima Barang dan Jasa atas kesepakatan bersama dengan Dr. Warta Siritoitet Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. Gidion Sinambela Kabid Sapras Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Germinus, S.Sos Plt Camat Pagai Utara selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) membuat Berita Acara Pemeriksaan Barang yang isinya menyatakan “berdasarkan SPK Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 maka barang yang didatangkan oleh PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI dinyatakan “dapat diterima”, dengan lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang Lengkap” (100 %); Menimbang bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang yang seolah-olah telah lengkap yang dibuat oleh Panitia Penerima barang/ jasa tersebutkemudian terdakwa selaku Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI yang dalam hal ini diwakili oleh RIZAL EFENDI menyerahkan hasil pekerjaanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan sebesar 100 % (seratus persen) dan dapat dibayarkan kepada rekanan yang bersangkutan sebesar 100 % (seratus persen) dengan harga borongan Rp. 789.348.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa bersama sama dengan Rizal Effendi , Dr. Warta Siritoitet Kepala Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. Gidion Sinambela Kabid Sapras Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Mentawai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Germinus, S.Sos Plt Camat Pagai Utara selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) dan Firdaus, AMS yang menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % padahal kondisi riil penerimaan barang baru 60,07 % telah menyalahi peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 95 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa Pemerintah, yang menyatakan :
“Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang / Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA / KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan”.
Pasal 95 ayat 3 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyatakan :
“Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia / Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang / Jasa untuk memperbaiki dan / atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak”.
Serta Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang keuangan negara pasal 21 ayat (1 ) menyebutkan pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta yang ditemukan dipersidangan yang bersesuaian dengan keterangan saksi saksi , keterangan Terdakwa maupun barang bukti menurut Majelis Terdakwa telah menyimpangi kontrak dengan membiarkan orang lain melakukan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Terdakwa dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % padahal pekerjaan baru diselesaikan 60.07 % telah melanggar hukum formil yakni peraturan pengadaan barang dan jasa dan Undang – undang tentang keuangan negara , serta telah melanggar hukum materil yakni telah melangar norma norma yang ada dengan membiarkan orang lain memalsukan tandatangan Terdakwa dan menerima fee 2.5 % atas pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggungjawab Terdakwa. makaberdasarkan fakta fakta tersebut diatas menurut Majelis unsur melawan hukum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad 3. Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Menimbang, bahwa dari rumusan pasal 2 ayat (1 ) Undang Undang No 31 tahun 1999 jo Undang Undang No 20 tahun 2001 unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga jika salah satu terpenuhi maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan lebih kaya, sedangkan kata kaya artinya mempunyai banyak harta, uang dan sebagainya. Sedangkan menurut Dr Andi Hamzah dalam bukunya Korupsi di Indonesia masalah dan pemecahannya, Penerbit PT Gramedia, 1991 Hlm 93-95 mengatakan penafsiran istilah memperkaya antara yang harfiah dan yang dari pembuat Undang Undang adalah hampir sama yang terang keduanya menunjukan perubahan kekayaan seseorang atau pertambahan kekayaan diukur dari penghasilan yang telah diperolehnya;
Dalam Praktek peradilan penerapan pembuktian unsur memperkaya diri sendiri atau orang lan atau suatu korporasi pada pokoknya didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda dari perbuatan melawan hukum;
Berdasarkan pengertian memperkaya diiri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mempunyai hubungan causalitas dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada pertimbangan hukum unsur kedua diatas;
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan pengertian atau batasan mengenai istilah memperkaya, padahal tidak setiap penambahan penghasilan atau keuntungan dapat dikategorikan sebagai memperkaya diri;
Menimbang, bahwa bagi seorang pengusaha atau kontraktor, memperoleh penambahan kekayaan ataupun memperkaya diri dari keuntungan hasil usahanya tentu merupakan hal yang wajar dan tidak dilarang oleh hukum, yang dilarang adalah apabila keuntungan itu diperoleh dengan cara yang melawan hukum yang merugikan negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh Terdakwa ini haruslah yang bersifat melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena telah dibuktikan bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan Alat-alat kesehatan Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawaisemua pekerjaan dilakukan oleh Rizal Efendi , sementara Terdakwa hanya menerima uang fee 2.5 % dari kontrak kerja berdasarkan perjanjian kerja sama dengan RIZAL EFENDI tertanggal 13 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyimpangi kontrak dengan membiarkan orang lain dalam hal ini Rizal Effendi melakukan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh Terdakwa dan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % padahal pekerjaan baru diselesaikan 60.07 % mengakibatkan pencairan dana sejumlah Rp . 789.348.000,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan rupiah );
Menimbang, bahwa sampai batas berakhirnya Tahun Anggaran 2012, terdakwa bersama-sama RIZAL EFENDI tidak melengkapi kekurangan-kekurangan pekerjaanya pengadaan alat-alat kesehatan seperti yang dijanjikan oleh terdakwa;
Menimbang bahwa saksi Ade Charge Terdakwa yakni Heru Novelmengantarkan alat kesehatan ke Mentawai yang pertama pada tanggal 17 Juni 2013 sebanyak 1 item dan yang keduanya pada tanggal 22 Juli 2013 sebanyak 10 item, Bahwa barang-barang pengganti itu, saksi serahterimakan kepada Firdaus, AMS,sebagai Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dengan menanda tangani Berita Acara Serah Terima Barang dan di persidangan diakui kebenarannya oleh saksi Dr. Warta Siritoitet, Firdaus, AMS, dan Ir. Gideon Sinambela;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli BPKP Propinsi Sumatera BaratAfdal Sati, SE, Ak, C.F.E, menyatakan bahwa alat kedokteran umum Puskesmas yang belum diterima per tanggal 20 Desember 2012 pada pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas (Kontrak Nomor: 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012) adalah senilai sebesar Rp. 355.661.019.75 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan belas rupiah koma tujuh puluh lima sen) dibandingkan jumlah barang yang diterima yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang senilai Rp. 789.348.000,00;( Tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah )
Menimbang bahwa menurut keterangan Terdakwa, dalam pembelaan Penasihat Hukum menyatakan bahwa benar selain kekurangan barang sebanyak 39,03% itu, Terdakwa juga mengganti barang-barang yang hilang sebanyak 16 (Enam belas) item yang nilainya sebesar Rp 148.000.000,- ( seratus empat puluh delapan juta rupiah ) juta, juga diganti olehTerdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang bersesuaian, Majelis berpendapat bahwa kekurangan barang sebanyak 39,03%, tapi tetap belum terpenuhi oleh saksi Rizal Efendi menjadi 100%sehingga masih ada sisa pekerjaan yang belum diselesaikan senilai Rp 140.990.272,29,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma dua puluh sembilan sen), menurut Majelis Terdakwa telah memperkaya orang lain yakni Rizal Effendi yang melaksanakan proyek pengadaan alat kedokteran umum Puskesmas, sehingga unsur ketiga yakni memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi telah terbukti secara sah da menyakinkan dalam perbuatan Terdakwa;
Ad 4.unsur kerugian negara :
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan, Terdakwa telah didakwa merugikan keuangan negara secara bersama sama dengan RIZAL EFENDI, dr. WARTA SIRITOITET, Ir. GIDION SINAMBELA, GERMINUS. S.Sos dan FIRDAUS, AMS telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar Rp. 355.661.019.75 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu sembilan belas rupiah koma tujuh puluh lima sen)atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan atas kesimpulan Penuntut Umum yang menyatakan ada kerugian Negara sebesar Rp.335.661.019,75.- (Tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh satu sembilan belas koma tujuh puluh lima rupiah), tanpa menyebutkan bahwa sisa pekerjaan sebesar 39,03%, sudah diselesaikan dan dipenuhi oleh saksi Rizal Efendi menjadi 100% tapi melewati tahun anggaran;
Menimbang, bahwa Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013, dengan nilai Kerugian Negara yang ditindak lanjuti didasarkan kepada Tindak lanjut pekerjaan dari PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum sampai dengan tanggal 07 Juni 2013 (melewati tahun anggaran) sebesar Rp. 214.670.747,46 (dua ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma empat puluh enam rupiah) Sehingga Kerugian Keuangan Negara yang belum ditindaklanjuti untuk Pekerjaan PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI selaku Penyedia Barang dan Jasa Pekerjaan Pengadaan Alat-Alat Kedokteran Umum sebesar Rp. 140.990.272,29,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma dua puluh sembilan sen), merupakan kerugian Keuangan Negara yang dibebankan kepada RIZAL EFENDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta fakta persidangan menurut Majelis unsur ke 4 yakni dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian Negara telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad5. Unsur secara bersama
Menimbang, bahwa unsur berikutnya yang harus dibuktikan adalah unsur Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu ketentuan yang menunjukan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa sendiri melainkan bersama- sama dengan orang lain atau ada suatu kerjasama dengan orang lain;
Menimbang, bahwa pengertian dilakukan bersama-sama berarti masing-masing pelaku mengetahui dan melakukan perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa sehingga terwujudlah perbuatan yang dilarang;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh di muka persidangan terdakwasebagai Direktur dan bertindak untuk dan atas namaPT. GRAHA SYIFAA MANDIRIselaku pelaksana dariPekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas TA. 2012 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ) Nomor : 02/SPPBJ/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 24 September 2012 sebagaimana tertuang dalam surat Perjanjian (kontrak) Pekerjaan Pengadaan Alat-alat Kedokteran Umum Puskesmas Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012 bersama-sama dengan RIZAL EFENDI, dr. WARTA SIRITOITET selaku Pengguna Anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Ir. GIDION SINAMBELAselaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Aanggarn 2012, pada kegiatan Pengadaan alat kesehatan dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), GERMINUS. S.Sos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Alat Kesehatan dan FIRDAUS, AMS selaku Ketua Panitia Penerima Barang dan Jasa, dan telah memperkaya RIZAL EFENDIyang mewakiliIKWAN ALHAMDIAR, SE sebagai Direktur dan bertindak untuk dan atas nama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI dan telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 140.990.272,29,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma dua puluh sembilan sen);
Menimbang, bahwa menurut Majelis bahwa unsur “yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan” menurut hemat Majelis telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan , namun Majelis wajib mempertimbangkan ada/ tidaknya alasan-alasan yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa atau yang dikenal dengan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meniadakan pidana;
Menimbang, bahwa dari paparan diatas Majelis sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan dakwaan Primair sehingga tidak ditemukan lagi alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa maupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana di dalam perkara korupsi ini bersifat kumulatif, yaitu pidana badan dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara akan dijatuhi denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam tindak pidana korupsi, Terdakwa dapat pula dijatuhi pidana tambahan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang Undang ndang Undang Nomor 20 tahun 2001 berupa hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian kepada negara yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana dikorupsi;
Menimbang, bahwa kerugian negara menurut perhitungan Majelis sebagaimana pertimbangan tersebut di atas adalah sebesarRp. 140.990.272,29,- (seratus empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah koma dua puluh sembilan sen), atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Nomor : SR-417/PW03/5/2013 tanggal 29 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa pekerjaan alat kedokteran umum puskesmas Kabupaten Kepulauan Mentawai tersebut dilakukan oleh Rizal Effendi, sementara Terdakwa sendiri sudah mengganti barang yang hilang dan rusak sebesar Rp 148.000.000 ( seratus empat puluh delapan juta rupiah ) dan pekerjaan dilanjutkan oleh Rizal Effendi sampai mencukupi 100 % melewati tahun anggaran, namun tetap belum terpenuhi 100 % dan Rizal Effendi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipokor pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 171.587.544,65 ( seratus tujuh puluh satu lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh empat rupiah koma enam puluh lima sen )atas perkara REYNOLD OKTAVIANTO selaku Direktur CV. SINAR KASIH INDAH, Terdakwa atas nama Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI dan perkara Andre Efrinaldo selaku Direktur CV Zamahra Maka kepada Terdakwa tidak dibebankan lagi untuk membayar uag pengganti tersebut karena telah dibebankan kepada Rizal Effendi;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair diatas, Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa sehingga notapembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut di atas adalah tidak beralasan secara hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim menganggap perlu untuk mempertimbangkan barang bukti yang tercantum didalam surat tuntutan dari penuntut umum yang mana penuntut umum didalam surat tuntutannya menyatakan semua barang bukti dikembalikan kepada orang atau kepada mereka dari siapa benda itu disita;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan tuntutan Penuntut umum tersebut untuk mengembalikan barang bukti kepada mereka dari siapa benda tersebut disita dan juga membuka blokir tabungan Terdakwa di Bank Nagari Cab Padang sesuai dengan keterangan saksi Alexandra Fajar;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahanannya dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelum perkara ini diputus Terdakwa telah menjalani penahanan, maka pada saat menjalani putusan ini masa penahanan Rutan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa, Maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan telah memberikan rasa keadilan baik keadilan hukum, keadilan sosial dan masyarakat dan sekaligus merupakan preventif bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama dengan perkara aquo;
Memperhatikan,Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
MenyatakanTerdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IKHWAN ALHAMDIAR, SEdengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Dokumen penawaran rekanan dalam pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum puskesmas yang terdiri dari :
PT. DIAS MITRA USAHA;
PT. SAFANA TIARA MAS;
CV. EVITA KARYA HUSADA;
PT. GRAHA SIFAA MANDIRI;
CV. MITRA SAINSINDO;
CV. ZAMHARA;
PT. ANUGRAH PRADJA MANDIRI;
CV. CAVITA MEDICA FARMA.
1 (satu) buah dokumen kontrak PT. Graha Syifaa Mandiri Nomor : 04/SP.13/PPK-AKUP/DK-MTW/IX-2012 tanggal 25 September 2012;
Photocopy legalisir rekening koran giro PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 periode tanggal 02 Januari 2012 s/d tanggal 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar surat berupa photocopy dari 9 (sembilan) buah daun cek kontan atas nama PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Cabang Utama Padang masing-masing :
Nomor : 098228 tanggal 27 Agustus 2012 nilai nominal Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah);
Nomor : 069452 tanggal 4 September 2012 nilai nominal Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah);
Nomor 0982 33 tanggal 25 September 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Nomor : 098239 tanggal 19 Oktober 2012 nilai nominal Rp.132.000.000.-(seratus tiga puluh dua juta rupiah)
Nomor : 148.807 tanggal 13 Desember 2012 nilai nominal Rp.15.000.000.-(lima belas juta rupiah);
Nomor :148812 tanggal 26 Desember 2012 nilai nominal Rp.155.000.000.-(seratus lima puluh lima juta rupiah);
Nomor :148819 tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah);
Nomor :148825 tanggal 3 Januari 2013 nilai nominal Rp.73.404.275.(tujuh puluh tiga juta empat ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah);
Nomor :178731 tanggal 8 Januari 2013 nilai nominal Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah).
(satu) bundel photocopy surat-surat PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI pada Bank Nagari Cabang Utama Padang yang terdiri dari :
photocopy rekening koran giro PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT nomor rekening 2100.0103.00663-6 periode 15 Oktober 2012 s/d 31 Desember 2012;
b photocopy rekening koran giro PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT nomor rekening 2100.0103.00663-6 periode 1 Januari 2013 s/d 31 Oktober 2013.
1 (satu ) lembar photocopy surat Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Padang Nomor : SR/111/CU/CL/05-2013 tanggal 30 Mei 2013 yang ditujukan kepada PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI tentang tentang pemberitahuan pemblokiran rekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 pada Bank Nagari Cabang Utama Padang.
Aplikasi pembukaan rekening PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI,PT Nomor rekening: 2100.0103.00663-6 tanggal 20 OCT 2005 dengan lampiran photokopy surat-surat :
KTP atas nama OVY RAHMIANTI;
NPWP;
Ijin Menteri Kesehatan;
SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan);
(Surat Ijin Tempat Usaha);
TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
SK Menteri Kehakiman tanggal 24 Desember 2002 tentang pengesahan akta pendirian PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI;
Akte pendirian Nomor 1 tanggal 4 Nopember 2002 yang dibuat di kantor notaris DASRIZAL,S.H.
Bukti transaksi daun cek berupa photocopy legalisir masing-masing :
Nomor : 098228 tanggal 27 Agustus 2012 nilai nominal Rp.25.000.000.-(dua puluh lima juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740002;
Nomor : 098233 tanggal 25 September 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan lampiran SIM A atas nama SEMESTERLINA;
Nomor : 098239 tanggal 19 Oktober 2012 nilai nominal Rp.132.000.000.-(seratus tiga puluh dua juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740002;
Nomor : 148812 tanggal 26 Desember 2012 nilai nominal Rp.155.000.000.-(seratus lima puluh lima juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama IKHWAN ALHAM DIAR Nomor KTP tidak terbaca;
Nomor : 148819 tanggal 28 Desember 2012 nilai nominal Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) dengan lampiran KTP atas nama RIZAL EFENDI Nomor KTP 1371080110740003.
Photocopy legalisir rekening koran giro PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI Nomor rekening : 2100.0103.00663-6 periode tanggal 27 Agustus 2012 s/d tanggal 31 Januari 2013.
1 (satu) rangkap tabel penerimaan riil barang pengadaan alat-alat kesehatan kedokteran umum puskesmas di Mentawai per tanggal 20 Desember 2012.
Daftar alat-alat yang masih kurang pengadaan alat-alat kedokteran umum puskesmas oleh PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI tanggal 10 April 2013.
Surat pernyataan bertanggung jawab keterlambatan barang, tanggal 20 Desember 2012 oleh Direktur PT. GRAHA SYIFAA MANDIRI.
SP2D Nomor : 1815/DAU-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 128/DAU-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/128/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/128/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/128/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/128/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Rekomendasi pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 1814/DAK-05/X/2012, tanggal 17 Oktober 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 127/DAK-DK/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/127/DK-MTW/SP/X/2012, tanggal 15 Oktober 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/127/DK/SPP-LS/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 15 Oktober 2012;
BA pembayaran uang muka 30 % tanggal 15 Oktober 2012;
Kwitansi pembayaran uang muka 30 % kepada rekanan tanggal 15 Oktober 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 15 Oktober 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/127/SPTB-LS/DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
i. Surat pernyataan keabsahan jaminan uang muka Nomor : 900/127/SPKJUM /DK-MTW/X-2012, tanggal 15 Oktober 2012;
j. Rekomendasi Pembayaran, tanggal 15 Oktober 2012;
Permohonan uang muka Nomor : 051/PUM/GSM/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012;
Jaminan uang muka Nomor Bond : 06.92.02.0528.10.12 tanggal 01 Oktober 2012.
SP2D Nomor : 3282/DAU-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 248/DAU-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/248/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/248/DK/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
Kwitansi pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/248/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/248/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/248/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi Pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
SP2D Nomor : 3281/DAK-05/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012 serta kelengkapannya :
SPM Nomor : 247/DAK-DK/XII-2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan pengajuan SPP-LS Nomor : 900/247/DK-MTW/SP/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
SPP-LS-Barang dan jasa Nomor : 900/247/SPP-LS/XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
Surat permintaan pembayaran uang tanggal 20 Desember 2012;
BA pembayaran lunas 100 % tanggal 20 Desember 2012;
pembayaran lunas 100 % kepada rekanan tanggal 20 Desember 2012;
Perhitungan pungutan PPn,PPh denda proyek dan sebagainya tanggal 20 Desember 2012;
Surat pernyataan tanggung jawab belanja langsung (SPTB-LS) Nomor : 900/247/SPTB-LS/DK-MTW/XII-2012, tanggal 20 Desembar 2012;
Surat pernyataan kelengkapan dokumen Nomor : 900/247/SPDK/DK-MTW/ XII/2012, tanggal 20 Desember 2012;
j. Surat pernyataan verifikasi Nomor : 900/247/SPV/DK-MTW/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA pemeriksaan barang dan lampirannya Nomor : 640/171/BAPB/DK-MTW/SET/XII-2012 tanggal 20 Desember 2012;
BA serah terima barang Nomor : 027/172/BASTB/AKUP/DK-MTW-2012 tanggal 20 Desember 2012;
Rekomendasi pembayaran, tanggal 20 Desember 2012.
SK bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kab.Kepulauaan Mentawai;
Surat perjanjian kerja sama antara RIZAL EFENDI dengan IKHWAN ALHAM DIAR, SE, tanggal 13 Agustus 2012.
1(satu) buah photocopy buku tabungan Bank Nagari Cabang Mentawai Tuapejat Nomor rekening 2110.0210.05058-2 atas nama YUVIZA AGUSTINA.
Daftar alokasi distribusi pengadaan alat-alat kesehatan Kedokteran umum tanggal Desember 2012 yang ditandatangani oleh yang menyerahkan DEWI SANDRA dan yang menerima LELY RENNY.
Surat Konfirmasi pesanan barang barang alat-alat kesehatan kedokteran umum No. 023/SKP/GSM/2012 tanggal 28 Agustus 2012 yang ditujukan kepada PT.CMI senilai Rp. 247.100.000 (dua ratus empat puluh tujuh juta seratus ribu rupiah) atas nama PT.GRAHA SYIFAA MANDIRI dengan kontak person RIZAL EFENDI.
1 (satu) buah surat jalan barang-barang alat-alat kesehatan kedokteran umum Nomor 004/XII/2012 tanggal 5 Desember 2012 atas nama PT.CMI.
1 (satu) lembar potokopy kwitansi penerimaaan giro dari RIZAL EFENDI tanggal 5 Desember 2012 sebesar Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar cek No. QS 113980 Bank Nagari Cabang Utama Padang senilai Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar surat penolakan (SKP) atas daun cek No:QS 113980 Bank Nagari Cabang Utama Padang kantor Cabang Jakarta senilai Rp.83.550.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) oleh Bank Nagari Cabang Utama Padang , tanggal 29 April 2013.
3 (tiga ) lembar daftar uji coba/uji fungsi alat–alat kesehatan kedokteran umum/surat garansi atas nama PT.CMI.
1(satu) buah surat permintaan surat dukungan keagenan atas nama FENDI yang dikirim lewat email ke PT.CMI pada bulan Juni 2012.
DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG ATAU KEPADA MEREKA DARI SIAPA BENDA ITU DISITA.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,00,- (Lima ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Hari Senin tanggal 6 Agustus 2015 oleh kami, Irwan Munir S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, Mahyudin S.H.,M.H sebagai Hakim anggota dan Emria Fitriani S.H.,M.H sebagai Hakim Ad Hock,putusan mana pada Hari Kamis Tanggal 13 Agustus 2015 telah diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Sidang tersebut dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan Hakim Ad-Hock, dibantu oleh Arniyeti S.H selaku Panitera Pengganti S.H , dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mentawai dengan hadirnya Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
MAHYUDIN, S.H.,M.H IRWAN MUNIR, S.H.,M.H
Hakim Ad-Hock
EMRIA FITRIANI, S.H.,M.H
Panitera Pengganti
ARNIYETI, S.H