48/PID.SUS/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 48/PID.SUS/2018/PT KDI
- Terdakwa : ARIF alias ARIS bin AHMAD,dk.
- MENGADILI - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tersebut - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 4 April 2018 Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Adl yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama masa pemidanaan, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan TerdakwaI I ARIF Alias TABA bin AHMAD dan Terdakwa II TABA bin BURHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI I ARIF alias TABA bin AHMAD dan Terdakwa II TABA bin BURHAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 600. 000. 000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan 3. Memerintahkan para teredakwa tetap ditahan 4. Menetapkan lamanya para terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil truck merk Hyno dengan No. Pol DT 9356 UH warna hijau beserta kunci kontak dan STNK - Kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang dengan ukuran bervariasi Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa ditingkat banding masing-masing sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 48/PID.SUS/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara para Terdakwa:
Nama lengkap : ARIF alias ARIS bin AHMAD
Tempat lahir : Unaaha Kabupaten Konawe;
Umur / tanggal lahir : 35 tahun / 10 Februari 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Onembute Kecamatan Palangga
Kabupaten Konawe Selatan;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Wiraswasta
Nama lengkap : TABA bin BURHAN
Tempat Lahir : Palangga
Umur / tanggal lahir : 30 tahun / tahun 1987;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun III Kelurahan Palangga Kecamatan
Lainea Kabupaten Konawe Selatan;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Sopir
Para Terdakwa ditahan didalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 24 Desember 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ondoolo, sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan tanggal 28 Januari 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 16 Januari 2018 sampai dengan tanggal 14 Februari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Andoolo sejak tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan tanggal 15 April 2018;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan tanggal 10 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, sejak tanggal 11 Mei 2018 sampai dengan tanggal 9 Julii 2018;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama HASRUDIN, SH, dkk, Advokat dan Anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia PTUN Kendari (Posbakum Adin PTUN Kendari) berkedudukan di Jl. Poros Kendari-Andoolo, BTN Graha Mulia Blok B No. 10 Desa Puosu Jaya, Kec. Konda, Kabupaten Konawe Selatan, berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 24 Januari 2018 dan telah terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo dengan Registrasi Nomor 4/Pen.Pid/2018/PN Adl;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 24 April 2018, NOMOR 48/PEN.PID.SUS/ 2018/PT KDI serta berkas perkara Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 9/Pid.Sus/2017/PN Adl dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tanggal 3 Desember 2017 nomor register perkara 39/Rp.9/ Euh.2/12/2017 yang berbunyi sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD secara bersama-sama dengan Terdakwa II TABA Bin BURHAN, baik sebagai orang yang melakukan ataupun turut serta melakukan, pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2017 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 , bertempat di Jalan Desa Aosole Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat yang masi termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Konawe Selatan, mengangkut, menguasai, atau memilik hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 Wita menelpon Terdakwa II TABA Bin BURHAN dengan maksud meminta Terdakwa II TABA Bin BURHAN yang adalah sopir mobil dump truck merk Hino Dutro warna hitam No. pol DT 9356 UH untuk mengangkut kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang dari lokasi penebangan di Desa Alakaya Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan untuk di bawa dan disimpan di rumah Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD yang terletak di Desa Onimbute Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan, pada hal Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD mengetahui kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang tersebut adalah kayu jati yang di peroleh Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD tanpa izin dari pihak yang berwenang karena di peroleh dengan cara mengelola atau memanfaatkan sisa kayu yang telah di tebang dalam area hutan tanaman Produksi yang terletak di Desa Alakaya Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa II TABA Bin BURHAN mengemudikan mobil Dump truck merek Hino Dutro warna hitam No. pol DT 9356 UH dan menjemput Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD di Jalan Desa Aosole Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan dan setelah Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD naik keatas mobil dan duduk di samping Terdakwa II TABA Bin BURHAN yang mengemudikan mobil dump truck selanjutnya Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dan Terdakwa II TABA Bin BURHAN kelokasi pemuatan kayu jati dan tiba di lokasi pemuatan kayu jati sekitar pukul 07.00 wita. sesampainya di lokasi, Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dengan di bantu 3 (tiga) orang laki-laki menaikkan kayu jati ke atas bak mobil Dump truck dan setelah seluruh kayu jati yang berjumlah 190 (seratus sembilan puluh) batang tersebut berada dalam bak mobil Dump truck, Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dan Terdakwa II TABA Bin BURHAN naik keatas mobil selanjitnya Terdakwa II TABA Bin BURHAN mengemudikan mobil Dump truck tersebut dengan tujuan mengangkut atau membawa kayu-kayu jati tersebit kerimah Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD di Desa Onimbute Kecamatan Plangga Kabupaten Konawe Selatan, padahal Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dan Terdakwa II TABA Bin BURHAN mengetahui kayu jati sebanyak 190 (seretus sembilan puluh) batang yang diangkut tersebut tidak di lengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Bahwa kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang yang di angkut atau di muat oleh Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dan Terdakwa II TABA Bin BURHAN dengan menggunakan mobil drump truck merk Hino Dutro warna hijau DT 9356 UH adalah kayu jati hasil penebangan di Kawasan Hutan Negara tanpa izin karena berdasar ploting titi koordinat yaitu:
X = 431196 dan Y = 9529067 : Pemuatan kayu
X = 431384 dan Y = 9529142 : Tumpukan kayu 1
X = 431456 dan Y = 9529138 : Tumpukan kayu 2
x = 431476 dan Y = 9529176 : Tunggak / Bekas tebangan 1
X = 431476 dan Y = 9529177 : Tunggak / Bekas tebangan 2
X = 431491 dan Y = 9529199 : Tunggak / Bekas tebangan 3
X = 431500 dan Y = 9529216 : Tunggak / Bekas tebangan 4
X = 431532 dan Y = 9529241 : Tunggak / Bekas tebangan 5
X = 431512 dan Y = 9529221 : Tunggak / Bekas tebangan 6
X = 431461 dan Y = 9529138 : Tunggak / Bekas tebangan 7
X = 431455 dan Y = 9529134 : Tunggak / Bekas tebangan 8
X = 431458 dan Y = 9529123 : Tunggak / Bekas tebangan 9
X = 431446 dan Y = 9529091 : Tunggak / Bekas tebangan 10
X = 431446 dan Y = 9529089 : Tunggak / Bekas tebangan 11
X = 431440 dan Y = 9529078 : Tunggak / Bekas tebangan 12
X = 431438 dan Y = 9529073 : Tunggak / Bekas tebangan 13
X = 431408 dan Y = 9529176 : Basecame milik pengolahan kayu
Pada peta hasil pengecekan Lacak Balak sesuai peta Kawasan Hutan dan Perairan tahun 2011 Provinsi Sulawesi Tanggara Nomor: SK. Menhut 465/Menhut-II/2011 tanggal 09 Agustus 2011 diperoleh Data bahwa titik koordinat tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi statusnya masuk dalam kategori dalam Kawasan Hutan Produksi dan kayu tersebut dipungut secara tidak sah (pembalakan liar);
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa IARIF Alias ARIS Bin AHMAD secara bersama-sama dengan Terdakwa II TABA Bin BURHAN, baik sebagai orang yang melakukan ataupun turut serta melakukan, pada hari Rabu tanggal 25 oktober 2017 sekitar pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 , bertempat di Jalan Desa Aosole Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat yang masi termaksud daerah hukum Pengadilan Negeri Andoolo, telah melakukan Pengankutan kayu hasil Hutan tanpa memiliki Dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD pada hari selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 Wita menelpon Terdakwa II TABA Bin BURHAN dengan maksud meminta Terdakwa II TABA Bin BURHAN yang adalah sopir mobil dump truck merk Hino Dutro warna hitam No. pol DT 9356 UH untuk mengangkut kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang dari lokasi penebangan di Desa Alakaya Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan untuk di bawa dan disimpan di rumah Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD yang terletak di Desa Onimbute Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan, padahal Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD mengetahui kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang tersebut adalah kayu jati yang di peroleh Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD tanpa izin dari pihak yang berwenang karena di peroleh dengan cara mengelola atau memanfaatkan sisa kayu yang telah di tebang dalam area hutan tanaman Produksi yang terletak di Desa Alakaya Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan;
Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul 06.00 Wita, Terdakwa II TABA Bin BURHAN mengemudikan mobil Dump truck merek Hino Dutro warna hitam No. pol DT 9356 UH dan menjemput Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD di Jalan Desa Aosole Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan dan setelah Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD naik keatas mobil dan duduk di samping Terdakwa II TABA Bin BURHAN yang mengemudikan mobil dump truck selanjutnya Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dan Terdakwa II TABA Bin BURHAN kelokasi pemuatan kayu jati dan tiba di lokasi pemuatan kayu jati sekitar pukul 07.00 wita. sesampainya di lokasi, Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dengan di bantu 3 (tiga) orang laki-laki menaikkan kayu jati ke atas bak mobil Dump truck dan setelah seluruh kayu jati yang berjumlah 190 (seratus sembilan puluh) batang tersebut berada dalam bak mobil Dump truck, Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dan Terdakwa II TABA Bin BURHAN naik keatas mobil selanjitnya Terdakwa II TABA Bin BURHAN mengemudikan mobil Dump truck tersebut dengan tujuan mengangkut atau membawa kayu-kayu jati tersebit kerimah Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD di Desa Onimbute Kecamatan Plangga Kabupaten Konawe Selatan, padahal Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dan Terdakwa II TABA Bin BURHAN mengetahui kayu jati sebanyak 190 (seretus sembilan puluh) batang yang diangkut tersebut tidak di lengkapi dengan surat atau dokumen yang sah;
Bahwa kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang yang di angkut atau di muat oleh Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD dan Terdakwa II TABA Bin BURHAN dengan menggunakan mobil drump truck merk Hino Dutro warna hijau DT 9356 UH adalah kayu jati hasil penebangan di Kawasan Hutan Negara tanpa izin karena berdasar ploting titi koordinat yaitu:
X = 431196 dan Y = 9529067 : Pemuatan kayu
X = 431384 dan Y = 9529142 : Tumpukan kayu 1
X = 431456 dan Y = 9529138 : Tumpukan kayu 2
x = 431476 dan Y = 9529176 : Tunggak / Bekas tebangan 1
X = 431476 dan Y = 9529177 : Tunggak / Bekas tebangan 2
X = 431491 dan Y = 9529199 : Tunggak / Bekas tebangan 3
X = 431500 dan Y = 9529216 : Tunggak / Bekas tebangan 4
X = 431532 dan Y = 9529241 : Tunggak / Bekas tebangan 5
X = 431512 dan Y = 9529221 : Tunggak / Bekas tebangan 6
X = 431461 dan Y = 9529138 : Tunggak / Bekas tebangan 7
X = 431455 dan Y = 9529134 : Tunggak / Bekas tebangan 8
X = 431458 dan Y = 9529123 : Tunggak / Bekas tebangan 9
X = 431446 dan Y = 9529091 : Tunggak / Bekas tebangan 10
X = 431446 dan Y = 9529089 : Tunggak / Bekas tebangan 11
X = 431440 dan Y = 9529078 : Tunggak / Bekas tebangan 12
X = 431438 dan Y = 9529073 : Tunggak / Bekas tebangan 13
X = 431408 dan Y = 9529176 : Basecame milik pengolahan kayu
Pada peta hasil pengecekan Lacak Balajk sesuai peta Kawasan Hutan dan Perairan tahun 2011 Provinsi Sulawesi Tanggara Nomor: SK. Menhut 465/Menhut-II/2011 tanggal 09 Agustus 2011 diperoleh Data bahwa titik koordinat tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi statusnya masuk dalam kategori dalam Kawasan Hutan Produksi dan kayu tersebut dipungut secara tidak sah (pembalakan liar);
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Membaca surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tanggal 21 Maret 2018 nomor register perkara : PDM 09/Rp-9/Euh.2/03/2018 para Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
MenyatakanTerdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD bersama Terdakwa II TABA Bin BURHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD bersamaTerdakwa II TABA Bin BURHAN dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulandipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani kedua Terdakwa, dengan perintah agar kedua Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck merk Hyno dengan No. Pol DT 9356 UH warna hijau beserta kunci kontak dan STNK;
Kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang dengan ukuran bervariasi;
Terhadap Barang Bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menetapkan supaya kedua Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 4 April 2018 Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Adl yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaI ARIF Alias TABA bin AHMAD dan Terdakwa II TABA bin BURHANtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI ARIF Alias TABA bin AHMAD dan Terdakwa II TABA bin BURHANoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck merk Hyno dengan No. Pol DT 9356 UH warna hijau beserta kunci kontak dan STNK;
Kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang dengan ukuran bervariasi;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Telah membaca:
Akte Permintaan Banding yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Andoolo bahwa pada tanggal 11 April 2018, YAYAN ALFIAN, S.H. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Kabupaten Konawe Selatan telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 4 April 2018, Nomor 9/Pid.Sus/ 2018/PN Adl;
Akta Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Andoolo pada tanggal 13 April 2018 melalui Penasihat Hukum para Terdakwa HASRUDDIN, S.H.;
Memori Banding tertanggal 18 April 2018 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 18 April 2018;
Akta Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding tanggal 20 April 2018 kepada Penasihat Hukum para Terdakwa HASRUDDIN, S.H.;
Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Andoolo, masing-masing tertanggal 12 April 2018 ditujukan kepada Penuntut Umum dan para Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara;
Menimbang, bahwa permintaan banding Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang dan oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 18 April 2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Terkait dengan straafmacht atau hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada para Terdakwa yaitu pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam masa tahanan, kami Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan hukuman yang telah dijatuhkan tersebut karena:
Pemidanaan harus mempunyai tujuan dan fungsi yang dapat menjaga keseimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Menurut Prof. Muladi tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat, oleh karena itu tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana. Pemidanaan harus bersifat integratif dalam maka perangkat tujuan pemidanaan meliputi:
pencegahan umum dan pencegahan khusus,
perlindungan masyarakat dan memelihara solidaritas masyarakat,
serta pengimbalan;
Konsekuensi logis dengan diterapkannya filsafat pemidanaan yang bersifat integratif maka diharapkan pidana yang dijatuhkan hakim seharusnya mengandung unsur-unsur yang bersifat:
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkkan hakim tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan;
Sesuai ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan “hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Kami berpendapat putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Suatu putusan Majelis Hakim pada hakikatnya haruslah bersifat dan bertujuan Preventif, korektif dan edukatif namun hal tersebut tidak tercermin, Dan juga dengan Putusan Majelis Hakim yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, kemungkinan untuk menimbulkan efek jera bagi para terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi tidak efektif oleh karena rendahnya putusan tersebut, serta tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak bisa menjadi pedoman bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menerima permohonan Banding Penuntut Umum dan memeriksa serta memutus perkara ini:
Menyatakan Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD bersama Terdakwa II TABA Bin BURHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 hurif e UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ARIF Alias ARIS Bin AHMAD bersama Terdakwa II TABA Bin BURHAN dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani kedua terdakwa, dengan perintah agar kedua terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidan kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck merk Hyno No. Pol DT 9356 UH warna hijau beserta kunci kontak dan STNK.
kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang dengan ukuran bervariasi.
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada kedua Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah ).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 4 April 2018 Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Adl beserta semua bukti-buktinya, dan memperhatikan alasan-alasan dalam memori banding tanggal 18 April 2018 maka Majelis Hakim tingkat banding mempetimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, Pertama melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua melanggar pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Menimbnag, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Andoolo tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa para terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum yaitu pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menimbang, Pengadilan Tinggi dalam hal ini menyatakan sependapat dengan Pengadilan Negeri Andoolo tentang terbuktinya para Terdakwa melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pada dakwaan Penuntut Umum tersebut dengan segala pertimbangan hukumnya, namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan penjatuhan pidana penjara selama kepada para Terdakwa masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, karena penjatuhan pidana tersebut tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat dan belum menimbulkan efek jera bagi pelaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hokum tersebut sehingga Pengadilan Tinggi dapat menerima alasan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Andoolo Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Adl tanggal 4 April 2018, tidak dapat dipertahankan lagi dan harus diperbaiki sekedar mengenai lama masa pemidanaan yang dijatuhkan kepada para Terdakwa dan Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri perkara ini dengan amar seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebenai membayar biaya perkara dalam tingkat banding;
Mengingat,Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan tersebut;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Andoolo tanggal 4 April 2018 Nomor 9/Pid.Sus/2018/PN Adl yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lama masa pemidanaan, sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaI I ARIF Alias TABA bin AHMAD dan Terdakwa II TABA bin BURHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu tanpa dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaI I ARIF alias TABA bin AHMAD dan Terdakwa II TABA bin BURHAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan para teredakwa tetap ditahan;
Menetapkan lamanya para terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil truck merk Hyno dengan No. Pol DT 9356 UH warna hijau beserta kunci kontak dan STNK;
Kayu jati sebanyak 190 (seratus sembilan puluh) batang dengan ukuran bervariasi;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa ditingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018 oleh kami YULI HAPPYSAH, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, selaku Hakim Ketua Majelis, RISTI INDRIJANI, S.H. dan DWI SUDARYONO, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim-Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta LA ODE GANISI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun para Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RISTI INDRIJANI, S.H. YULI HAPPYSAH, S.H.,M.H.
DWI SUDARYONO, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
LA ODE GANISI, S.H.